Kategori: Olahraga

  • Prapradilan Agus Nompitu Kandas, Tetap Tersangka Korupsi Anggaran Hibah KONi Lampung 

    Prapradilan Agus Nompitu Kandas, Tetap Tersangka Korupsi Anggaran Hibah KONi Lampung 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 27 Maret 2024. Salah satu alasan penolakan, hakim tunggal menilai hasil audit atas kerugian negara sudah sah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

    Baca: Arinal Ogah Komentari Soal Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Hibah KONI, Rekan Sejawat Agus Nompitu Prihatin

    Baca: Agus Nompitu Melawan Gugat Prapradilan Kejati dan Seret Nama Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris dan Bendahara Ali Kuku

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut hakim tunggal membacakan putusan. Hadir dalam sidang pemohon (Agus Nompitu) dan penasihat hukumnya, serta penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon. “Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Dengan alasan tidak berdasarkan hukum. Serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan resmi kepada sinarlampung.co, Rabu, 27 Maret 2024.

    Menurutnya, dengan adanya penolakan seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan oleh Kejati Lampung, selalu berpedoman dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” katanya.

    Dia mengatakan Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut. Pihaknya menegaskan tidak bakal terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

    Merasa Jadi Tumbal

    SEmentara Agus Nompitu mengaku merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020. “Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.

    Menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.

    Agus Nompitu mengaku jika sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon Kejati Lampung, nama baiknya tercemar serta kondisi fisikis keluarganya terganggu. “Sejak penetapan sebagai tersangka, sangat berdampak fisikis, moril, mental terhadap nama baik, kehormatan dan martabat saya dan keluarga,” katanya. (Red)

  • Sidang Prapradilan Agus Nompitu, Pakar Hukum Pidana Sebut Belum Nampak Keterlibatan Tersangka

    Sidang Prapradilan Agus Nompitu, Pakar Hukum Pidana Sebut Belum Nampak Keterlibatan Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir menilai bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung belum tampak keterlibatan tersangka, Agus Nompitu dengan kerugian negara.

    “Saya melihat itu, kalau ini perkara pidana maka harus dibuktikan dulu, tiap perbuatan yang bersangkutan ini, terlibat dan timbulnya kerugian negara atau tidak,” kata Mudzakkir usai sidang praperadilan kasus dugaan korupsi KONI, Jumat 22 Maret 2024.

    Dia menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 tersebut, perhitungan kerugian negara harus tampak dan jelas dari pihak berkompeten yang melakukan audit kerugian negara. “Dan saya melihatnya tentang hubungan dengan kerugian negara itu belum tampak. Kemudian kerugian negara yang ditampilkan harus dari hasil audit BPK, supaya objektif dan bukan dilakukan oleh lembaga swasta,” jelasnya.

    Dia menambahkan bahwa berdasarkan undang-udang pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi maka yang berhak mengeluarkan tentang kerugian negara yaitu berdasarkan hasil audit yang dilakukan lembaga negara yaitu BPK karena laporan keuangannya juga telah dilaporkan ke BPK.

    “Kalau uang negara dikelola maka laporannya pertanggungjawaban harus ke BPK. Kemudian BPK sendiri yang melakukan audit, apakah terjadi kerugian negara atau tidak, jika terjadi kerugian negara maka BPK membuat tembusan kepada aparat penegak hukum, untuk diselidiki. Kemudian dilakukan audit investigasi berdasarkan pasal 2 dan 3 tapi kalau audit investigasi bukan dari lembaga negara, swasta enggak boleh maka hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti pidana,” ujarnya.

    Laporan Auditor

    Hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan oleh Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.

    Catatan audit menyebutkan, Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.233.340.500. Lalu kedua, Mark’up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp266.860.000. Terakhir Mark’up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp70.332.000.

    Kondisi disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016. Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.

    Hanya Terima Insentif Satgas

    Agus Nompitu melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung. Menurut Agus, sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan di struktur kepengurusan KONI Lampung Tahun 2019-2023, dia sama sekali tak terlibat atau menikmati dugaan korupsi yang terjadi.

    “Kalau ada penyimpangan dana dari catering, loundry dan penginapan, tak ada satu rupiahpun dana mengalir ke saya. Kalau insentif Satgas, itu semua anggota satgas dalam SK Ketua umum, termasuk Ketua Umum menerima,” kata Agus di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 13 Maret 2023.

    Agus menjelaskan bahwa adanya aliran dana insentif Tim Satgas Pelatprov yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500. Serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.

    Dan seharusnya tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023, justru ikut bertanggung jawab kasus tersebut. Ketiga petinggi KONI Lampung itu adalah Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali. “Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab di pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” katanya.

    Dalam sidang perdana Gugatan Praperadilan pemohon Agus Nompitu, Selasa 19 Maret 2024, Tim PH pemohon minta hakim tunggal PN Tanjungkarang menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon (Kejati Lampung) sebagaimana tertuang di Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Tim PH, menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung, tak didasari dua alat bukti yang cukup. Dimana pemohon bukan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana/anggaran KONI.

    Dengan demikian berdasar keterangan Termohon dihubungkan dengan Fakta hukum dan bukti penetapan Tersangka yang Termohon lakukan maka tentunya Tersangka di perkara a quo seharusnya secara hukum adalah orang yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran atau pihak yang mendapat keuntungan atas anggaran tersebut.

    Di dalam Kepengurusan KONI Provinsi Lampung diketahui Pejabat Pengelola Keuangan Tahun 2020 yaitu : Pengguna Anggaran : Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran : Ir. Lilyana Ali. (red)

  • Cuma di Lampung Pengusutan Korupsi Hibah KONI Bertele-tele, Pengembalian Uang Rp2,5 Miliar Diduga Rekayasa?

    Cuma di Lampung Pengusutan Korupsi Hibah KONI Bertele-tele, Pengembalian Uang Rp2,5 Miliar Diduga Rekayasa?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menilai langkah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 tidak lagi profesional. Selain bertele-tele, diduga telah disusupi oleh mafia hukum. Tampak jelas dalam penetapan para tersangka terkait kasus tersebut.

    Baca: Gubernur Lampung Kini Rangkap Ketua KONI, Lilyana alias Ali Kuku Yang Sempat Mundur Kembali Jadi Bendahara

    Baca: Agus Nampitu Melawan Gugat Prapradilan Kejati dan Seret Nama Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris dan Bendahara Ali Kuku

    Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji menyampaikan sikapnya atas penetapan tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan KKN dana hibah KONI Lampung oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai tidak patut dan kurang cermat. “Penyaluran dana hibah KONI Provinsi Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampug tentunya ada mekanisme dan prosedur, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara pemberi hibah dan penerima hibah,” kata SEno Aji, melalui keterangan persnya pada Rabu 13 Maret 2024.

    Adapun dari penerima hibah (KONI Lampung), kata Seno Aji, yang memiliki kewenangan untuk menandatangani NPHD diantaranya adalah Ketua umum, Sekretaris umum dan Bendahara umum (KSB) KONI Lampung. Karena tiga unsur ini merupakan struktur penanggungjawab dan pengendali atas penggunaan keuangan KONI Lampung. “Maka dengan meninjau pada struktur kepengurusan KONI Lampung dan NPHD jelas yang memiliki kewenangan menerima, menggunakan dan bertanggungjawab penuh atas dana hibah KONI Lampung adalah Ketua umum, Sekretaris umum, dan Bendahara umum KONI Provinsi Lampung,” katanya.

    Maka, lanjut Seno Aji, seharusnya tim penyidik Kejati Lampung menetapkan Ketua Umum, Sekretaris umum dan bendahara umum sebagai tersangka. Namun terlihat janggal ketika tim penyidik Kejati Lampung tidak menetapkan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Justru Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran yaitu Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P yang notabane nya bukan sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran menjadi tersangka, atas dasar inilah penetapan tersangka Dr. Agus Nompitu, S.E, M.TP oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai tidak patut dan kurang cermat, dan disinyalir ada unsur permainan mafia hukum dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 oleh Kejati Lampung”, urai Seno Aji.

    Pengembalian Oleh Siapa dan Uang Dari Mana?

    Seno Aji juga menyoroti terkait upaya pengembalian keuangan daerah oleh pengurus KONI Lampung setelah diketahui adanya kerugian keuangan daerah oleh tim auditor independen. “Upaya pemulihan keuangan daerah oleh pengurus KONI Lampung atas kerugian keuangan daerah yang muncul setelah pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 ini,” katanya.

    Dan tentunya prosesnya harus menjadi perhatian publik, Pasalnya prosedur pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Lampung sebesar Rp2.570.532.500. Padahal seharusnya diserahkan kepada tim penyidik Kejati Lampung untuk disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

    “Kemudian asal-usul uang yang disetorkan ke kas daerah atas nama pengurus KONI Lampung juga harus jelas. Apakah uang tersebut uang pribadi seseorang atau uang KONI Lampung. Oleh karena itu penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung harus dilakukan secara transparan dan memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat,” katanya. (Red)

  • Agus Nompitu Melawan Gugat Prapradilan Kejati dan Seret Nama Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris dan Bendahara Ali Kuku

    Agus Nompitu Melawan Gugat Prapradilan Kejati dan Seret Nama Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris dan Bendahara Ali Kuku

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sekian bulan dari penetapan tersangka dugaan Korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nampitu akhirnya melakukan perlawanan. Selain menggugat Prapradilan Kejati Lampung, Agus Nampitu menyebut Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali alias Ali Kuku, yang harus bertanggung jawab atas anggaran hibah KONI tahun 2022 terdebut.

    Meski ramai dipuji atas keberanian Agus Nampitu untuk melakukan perlawanan, namun Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan Korupsi KONI Lampung, Agus Nompitu terkesan main main. Sidang perdana Rabu, 13 Maret 2024, batal digelar alias tertunda karena tim kuasa hukum penggugat, Agus Nompitu tidak membawa surat kuasa yang asli.

    Lalu pihak tergugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memenuhi panggilan alias tidak hadir. Kejati berdalih baru terima panggilan jadeal sidang. “Pertama, Kejati Lampung baru menerima surat panggilan (relas) pada Rabu 13 Maret 2024 siang. Relas (surat panggilan) panggilan sidang dari pengadilan baru kami terima jam 11 (siang) tadi,” katan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadha.

    Alasan lainnya, kata Ricky meski sudah mengetahui adanya gugatan dari awak media, pihak Kejati Lampung tidak bisa hadir tanpa panggilan resmi. “Kita Kan nunggu resmi dulu, kami gak bisa berandai-andai kalau yang resmi belum kami terima. Saat ini kita telah menerima panggilan resmi itu,” katanya.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu menyebut tiga nama yang seharusnya ikut terseret dalam penetapan tersangka. Sebab ketiganya merupakan petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 yang turut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Ketiga petinggi KONI Lampung itu yakni, Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

    Penetapan Tersangka Tidak Tepat

    Kuasa hukum tersangka Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan berdasarkan fakta dan alat bukti menurut hukum tidak mengarah kepada kliennya. “Dari fakta dan alat bukti menurut hukum, tidak ada yang mengarah kepada tupoksi klien kita (AN) sebagai Wakil Ketua Bidang Perencaan, seluruh dugaan penyimpangan pengelolaan penggunaan uang,” kata Chanda Muliawan, Rabu 13 Maret 2024.

    Chanda Muliawan menjelaskan secara struktur maka jika dalam hal penggunaan anggaran, KONI Lampung terdapat Kewenangan dan Struktur yaitu Ketua Umum (Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, MBA) yang merupakan Pengguna Anggaran, Sekretaris (Drs. H. Subeno) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Ir. Lilyana Ali sebagai Bendahara Pengeluaran.

    “Terkait dengan Belanja Barang, sudah ditetapkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan Panitia Penerima/Penyimpan Barang (P2B),” jelasnya.

    Chanda Muliawan menyatakan tidak ada hubungannya atau titik tautnya antara dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran pada KONI Lampung dengan kliennya (AN) yang notabenenya sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan.

    “Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

    Bahwa bila mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 dalam menetapkan Tersangka ditingkat penyidikan haruslah mendasarkan pada pasal 184 KUHAP artinya bukti nya haruslah minimal dua alat bukti yang terang dan jelas menunjukan kesalahan tersangka.

    Chanda Muliawan menambahkan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, ditentukan yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dua alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP adalah alat bukti yang menunjukan kesalahan dari tersangka.

    Bila itu alat bukti surat maka hal surat tersebut haruslah membuktikan adanya tindakan tersangka yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Apabila ada bukti ahli maka ahli tersebut adalah ahli yang dapat membuktikan kesalahan tersangka dalam pengunana anggaran.

    “Tidak bisa hanya karena termohon sudah memeriksa saksi, memeriksa ahli dan melakukan audit maka sudah dapat dikatakan memperoleh bukti yang cukup, saksi ahli dan audit haruslah dapat membuktikan kesalahan tersangka. Itulah makna yang dimaksud dalam putusan MK nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015,” kata Chanda Muliawan.

    Karena dalam hal ini, pada proses penyidikan itu, alat bukti hanya terdapat 3 jenis dari 5 jenis yang dimaksud dalam Pasal 184, yaitu : Surat, Saksi, dan Ahli. “Dari alat bukti tersebut, dirasa tidak mencukupi dua alat bukti yang menunjukkan kesalahan klien kita ANgus karena peran sebagai Wakil Ketua III itu sebagai Bidang perencanaan, bukan penggunaan anggaran,” katanya. (Red)

  • Kejati Lampung Kembali Periksa Puluhan Pengurus KONI Termasuk Tersangka Frans dan Agus Nompitu

    Kejati Lampung Kembali Periksa Puluhan Pengurus KONI Termasuk Tersangka Frans dan Agus Nompitu

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung kembali memeriksa tersangka dan para saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

    Dalam surat panggilan nomor: B–856/L.8.5/Fd/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Muhammad Amin, S.H., M.H., terdata ada 25 nama saksi yang akan dipanggil dan diperiksa.

    Termasuk tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. “Ya ada surat pemanggilan kembali yang dilayangkan Kejati Lampung kepada beberapa pengurus dan pihak swasta,” ujar sumber kepada wartawan Selasa, 20 Februari 2024.

    Mereka adalah ENDANG ASTUTI (Staf Administrasi dan Pembantu Bendahara Rutin KONI Lampung), Drs. HARPAIN, M.A.T (Satgas KONI Lampung), BENNY KASRIA, S.H. (Kepala Kesekretariatan KONI Lampung), IMAM HIDAYAT, S.E. (Satgas KONI Lampung), Prof. Dr. LINDRIANASARI, S.E., M.Si, AKT. (Auditor Internal KONI Lampung) dan ARIE KORNELIYYA, S.T., M.M., (Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa KONI Lampung. Mereka dijadwalkan dipanggil dan diperiksa di Kejati Lampung hari Senin, 19 Februari 2024 pukul 09.00 WIB.

    Kemudian, atas nama INDRA GUNAWAN, S.E., (Satgas KONI Lampung), RENO ROSALINDO (Satgas KONI Lampung), H.HIDIR IBRAHIM, S.Ag., M.Si. (Wakil Ketua Umum IV Bidang Media & Humas Pengumpulan & Pengelolahan Data  (Infokom) KONI Lampung), SRI SULASTUTI (Satgas KONI Lampung),  ASRI AYU NABIL, M.Or. (Satgas KONI Lampung) dan  WILLY, S.E. (Satgas KONI Lampung), yang dijadwalkan pemanggilan dan diperiksa hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 09.00 WIB.

    Selanjutnya ada saksi dr. PATRICIA LG MASCORALINA H (Anggota Bidang Kesehatan dan Gizi KONI Lampung), SUWARLI, S.Pd. M.Or. (Anggota Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Lampung), BERRY SALATAR, S.Pd., M.M.(Satgas dan Catering pada KONI Lampung), HERMAN AFRIGAL (Satgas KONI Lampung), VIOLITA S.I.Kom, M.M. (Catering dan Hotel pada KONI Lampung) dan  YOHANES NOVIARMUNANTO (Sales Marketing Regional Lampung PT. Comeasure Indonesai (Red Door)). Mereka dipanggil dan diperiksa hari Rabu, 21 Februari 2024 pukul 09.00 WIB

    Terakhir, saksi ADI SETIAWAN, S.Kom., (Karyawan Haura Syariah Homestay Kedaton Bandar Lampung), EVIALTY PRIMELLY (Direktur PT.Elynaz Indomasr Global), CUN CUN (Pemilik Flaminggo Resident di Bandar Lampung), TAMIN ADARI, S.H. (Direktur CV Intan Sejahtera Catering), ROSIDAH YULIANTI (Pelaksana Catering pada CV Intan Sejahtera Catering), NAZWAR BASYUNI, S.E.(Satgas KONI Lampung) dan NAWAR BASYUNI, S.E.(Satgas KONI Lampung). Yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis, 22 Februari 2024.

    Sebelumnya Kejati Lampung juga telah memanggil 17 nama saksi yang merupakan pengurus KONI Lampung periode 2019-2023. Mereka diperiksa di Kejati Lampung sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2024. Para saksi termasuk eks Ketua Umum KONI Lampung Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA., Sekretaris Umum Drs. Subeno, Bendahara Umum Ir. Lilyana alias Ali., dan Wakil Kepala Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Bobby Irawan, SE, Msi.

    Dikritik Alzier

    Dalam kasus korupsi KONI Lampung itu, Kejati Lampung baru menetapkan du tersangka. Dan hal itu juga mendapat kritik keras dari Senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H.

    Alzier yang juga merupakan Gubernur Terpilih Lampung Tahun 2002 menyesalkan penetapan tersangka yang tak menyentuh level Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Umum (Sekum) hingga Bendahara Umum (Bendum) KONI Lampung. “Jujur ini diluar nalar dan akal sehat saya,” tutur Alzier yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Minggu, 31 Desember 2023.

    Menurut Alzier penetapan dua tersangka berinisial FN dan AN yang disebut berbagai media merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto dan Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha, Agus Nompitu, dirasa kurang tepat. “Kejati Lampung jangan tebang pilih. Jangan sampai salah mengambil kebijakan penetapan tersangka,” tegasnya saat itu.

    Karena, kata Alzier yang juga menjabat Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung itu, bahwa perkara ini jelas yang bertanggungjawab adalah Ketum, Sekum dan Bendum KONI Lampung.

    “Ini saya nilai merupakan korupsi kolektif secara bersama-sama. Coba dikaji siapa yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar lebih. Karenanya saya menyesalkan adanya kesan tebang pilih di penetapan tersangka oleh Kejati Lampung,” jelas Alzier.

    Untuk itu Alzier meminta kedua tersangka yang telah ditetapkan agar buka-bukaan dan jangan mau menjadi “tumbal”.  “Contoh para tersangka perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Mereka berani buka-bukaan,” katany.

    “Ungkap saja semua keterlibatan pengurus KONI Lampung termasuk Ketum, Sekum, Bendum dan lainnya. Bila perlu lapor ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan. Termasuk ke Presiden dan Komisi III DPR RI, jika dirasa ada perlakuan tak adil, diskriminatif dan tebang pilih penanganan kasus ini. Percayalah saya yakin Jaksa Agung dan jajarannya akan merespon dan bersikap objektif,” pesan Alzier. (red)

  • Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Koni, Bobby Irawan Mengaku Hanya Dimintai Keterangan

    Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Koni, Bobby Irawan Mengaku Hanya Dimintai Keterangan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi Lampung, Bobby Irawan membenarkan dirinya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin, 5 Februari 2024 atas kasus hibah KONI Lampung pada 2020.

    Baca: Bidik Tersangka Baru Korupsi Hibah KONI Kejati Periksa Kadis Pariwisata Bobby Irawan

    Namun Bobby mengaku dirinya tidak diperiksa, kedatangannya di Kejati hanya untuk dimintai keterangan. “Jangan yang itu dulu lah. Tapi yang pasti kan sebagai pengurus saja dimintai keterangan,” kata Bobby, disela acara Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2025, di Hotel Emersia Bandar Lampung Selasa, 6 Februari 2024.

    Menurut Bobby, tidak hanya dirinya yang diperiksa, tetapi semua pengurus. “Semua pengurus kok, semua pengurus banyak dari minggu kemarin,” kata Bobby yang priode sebelumnya menjabat wakil ketua bidang perencanaan program dan anggaran KONI Lampung.

    Terkait berapa banyak pertanyaan yang ditanyai pada dirinya, Bobby mengaku tak ingat. dan mengarahkan pewarta untuk bertanya ke Kejati. “Saya gak hapal, tanya ke Kejati lah ya. Jadi saya memang datang sebagai wakil ketua bidang perencanaan periode sebelum nya dan semua pengurus dimintai keterangan tapi jelasnya tanya Kejati,” katanya lalu bergegas pergi. (Red)

  • Bidik Tersangka Baru Korupsi Hibah KONI Kejati Periksa Kadis Pariwisata Bobby Irawan

    Bidik Tersangka Baru Korupsi Hibah KONI Kejati Periksa Kadis Pariwisata Bobby Irawan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca penetapan dua tersangka korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020 eks Wakil Ketua KONI Frans Nursetio (FN) dan Kadisnaker Agus Nompitu (AN). Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa sejumlah orang, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan.

    Baca: Geger Agus Nompitu dan Frans Nurseto Tersangka Korupsi Hibah KONI Lampung? 

    Baca: Arinal Ogah Komentari Soal Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Hibah KONI, Rekan Sejawat Agus Nompitu Prihatin

    Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan ada pemeriksaan pejabat Pemprov Lampung eks pengurus KONI Lampung. “Informasi yang saya terima iya ada pemeriksaan, ” kata Ricky Ramadhan, Senin 5 Februari 2024.

    Saksi yang diperiksa, kata Ricky adalah salah satu kepala dinas di Provinsi Lampung yang masih aktif hingga saat ini. “Yang kami dapat info kadis pariwisata diperiksa sebagai saksi, dan untuk update nya nanti akan kami kabarkan kembali,“ katanya.

    Diketahui, kasus ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp 60 miliar. Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung. Termasuk temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.

    Bobby Irawan yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat tidak merespon. Diketahui Bobby merupakan pengurus KONI Lampung periode 2019 lalu sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran.

    Tilep Dana Satgas dan Catering

    Sebelumnya, Pidsus Kejati Lampung menetapkan eks Wakil Ketua KONI Frans Nursetio (FN) dan Kadisnaker Agus Nompitu (AN) sebagai tersangka korupsi Rp2,5 miliar Hibah KONI tahun 2020. Frans dan Agus Nompitu diduga menilap anggaran katering dan penginapan saat pelaksaaan PON XX Papua. “Keduanya adalah FN dan AN pengurus KONI Lampung,” kata Kasi Penkum Ricky Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Desember 2023 lalu.

    Baca: Agus Nompitu Mundur Dari Kadisnaker, Alzier Soroti Kejati Lampung

    Kasus korupsi ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua. “Total dana hibah yang diterima sebesar Rp60 miliar yang rencananya akan diberikan dalam dua tahap,” kata Ricky.

    Pada pelaksanaannya, dalam tahap I uang yang dicairkan sebesar Rp29 miliar. Namun pencairan tahap II tidak bisa dicairkan karena adanya re-focusing anggaran terkait pandemi Covid 19. Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.

    Berdasarkan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar dengan rincian yang pembentukan satgas sebesar Rp2,23 miliar dan anggaran training center sebesar Rp337 juta. “Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center,” kata Ricky.

    Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung sempat mangkrak hampir tiga tahun sejak 2021. “Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus,” kata Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat konferensi pers akhir tahun, Kamis 28 Desember 2023. (Red)

  • Atlet Taekwondo Bengkulu Gagal Ikut Kejuaraan Kemenpora Bus Kecelakaan di Tol Bakter Sopir Tewas Enam Luka

    Atlet Taekwondo Bengkulu Gagal Ikut Kejuaraan Kemenpora Bus Kecelakaan di Tol Bakter Sopir Tewas Enam Luka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Atlite Taek Wondo Provinsi Bengkulu, batal berlaga di Kejuaraan Piala Kemenpora di Jakarta, setelah bus milik Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang ditumpangi 25 atlet taekwondo kecelakaan di jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 lalu. Akibat kecelakaan itu, sopir mobil bus inisial K meninggal dunia dan enam atlite luka-luka.

    Ketua Pengurus Taekwondo Indonesia Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan, rombongan berangkat ke Jakarta pada Rabu 13 Desember 2023 menggunakan dua bus milik Sekretariat Pemkot Bengkulu dan milik Sekretariat DPRD Kota Bengkulu. “Saat di Lampung, bus milik Sekretariat Pemkot Bengkulu mengalami kecelakaan yang dikendarai oleh korban K,” kata Teuku Zulkarnain, Jumat 15 Desember 2023.

    Akibat kecelakaan itu, enam orang atlite mengalami luka-luka dan satu di antaranya mengalami luka parah sehingga harus dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke Bengkulu untuk dimakamkan di Bengkulu. “Sopir meninggal dunia dan atlet anak-anak sebanyak enam orang terluka dan satu di antaranya cukup parah yaitu pelatih berinisial B,” ujar Teuku.

    Selanjutnya, sebagian korban kecelakaan tersebut dijemput pihak keluarga yang berada di Bengkulu dan yang lainnya dipulangkan pada Sabtu 16 Desember 2023. “Sebagian korban telah dijemput oleh keluarga di Lampung dan akan dipulangkan Sabtu setelah hasil pemeriksaan terkait unsur-unsur yang terjadi pasca kecelakaan dan hasil rumah sakit terhadap para korban,” sebutnya.

    Pihak kepolisian menyebutkan kronologi kecelakaan ketika itu ada mobil truk bermuatan jeruk berada di jalur sebelah kiri dengan kondisi agak menanjak. Lalu datang bus yang membawa atlet taekwondo dari Bengkulu terjadilah kecelakaan tersebut. (Red)

  • Muba Didapuk Tuan Rumah Porprov dan Peparprov 2025, Dispora Jamin Sukses 

    Muba Didapuk Tuan Rumah Porprov dan Peparprov 2025, Dispora Jamin Sukses 

    Palembang, sinarlampung.co Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumatera Selatan ke-XV 2025 mendatang. Hal itu ditandai penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan Muba sebagai pelaksana (PORPROV) Sumatera Selatan ke-XV 2025 mendatang. Serah terima SK digelar di Griya Agung Palembang, Jumat (15/12/2023).

    Penyerahan SK tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud didampingi Pj Sekda Muba Musni bersama beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muba.

    Pj Gubernur Sumsel meyakini Kabupaten Muba bisa menyukseskan perhelatan olahraga tingkat provinsi tersebut. “Saya yakin Kabupaten Muba nanti akan sukses menjadi tuan rumah yang baik pada perhelatan olahraga bergengsi tingkat Provinsi tersebut,” ungkapnya.

    Menurut Fatoni penunjukan Kabupaten Muba menjadi tuan rumah pelaksanaan Porprov 2025 sudah sangat tepat dan diharapkan berjalan dengan lancar.

    Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengungkapkan Porprov 2025 di Muba menjadi bandul percepatan pembangunan di Muba. Pembangunan secara maksimal akan memanfaatkan dana CSR dengan meminimalisir dana APBD

    Kemudian, Porprov 2025 di Muba akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan UMKM di Muba Promosi Muba sebagai Kabupaten destinasi olahraga di Sumsel. Lalu, Porprov ke-XV tahun 2025 nanti menjadi momentum mengulang sejarah, dimana pada tahun 2002 lalu Muba sukses dan mencatat sejarah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON). “Semoga Porprov ke-XV tahun 2025 nanti sukses dan lancar,” imbuhnya.

    Atas kepercayaan semua pihak telah menunjuk Muba sebagai tuan rumah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Raga (Dispora) Muba Muhammad Fariz memastikan telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Sehingga pelaksanaan Porprov ke-XV dan Peparprov ke-V di Muba nantinya dapat terlaksana sesuai harapan.

    “Kita akan mulai mempersiapkan sarana prasarana dengan perbaikan di beberapa venue,” katanya.

    Fariz juga menegaskan Muba bertekad akan menjadi tuan rumah yang sukses penyelenggaran dan prestasi Jadi Muba akan menargetkan sukses tuan rumah dan sukses prestasi. (Sudir)

  • Lampung Half Maraton Bakal Diikuti Ribuan Peserta Ada dari Hongkong dan Kenya

    Lampung Half Maraton Bakal Diikuti Ribuan Peserta Ada dari Hongkong dan Kenya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pemerintah Provinsi Lampung rencananya akan menggelar Lampung Half Marathon 2023 pada 26 November 2023. Diperkirakan kegiatan ini bakal diikuti 2.222 pelari. Tak hanya dari lokal maupun nasional saja, pelari berasal dari negara Hongkong dan Kenya juga bakal hadir dalam lomba yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) itu.

    Maka itu, saat ini Pemprov Lampung bersama stakeholder terkait berjibaku mematangkan persiapan agar acara dapat terlaksana dengan baik. Hal ini juga sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, yang meminta semua pihak terlibat bisa mempersiapkan acara dengan baik dan sukses.

    “Mulai dari pengamanan, tenaga kesehatan, rekayasa lalulintas hingga yang lainnya. Kita harus menjamin para pelari ini aman dan nyaman sesuai dengan rencana kita. Berikan pelayanan yang terbaik kepada para pelari,” ujar Fahrizal saat memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Lampung Half Marathon 2023 di ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (17/11/2023).

    Fahrizal mengapresiasi atas antusias masyarakat yang begitu luar biasa dalam mengikuti event ini.

    “Anak-anak juga sangat antusias. Olahraga terutama lari sekarang menjadi lifestyle, orang semakin berminat,” katanya.

    Diketahui, Lampung Half Marathon sendiri adalah event olahraga berskala nasional yang akan menjadi agenda tahunan Pemerintah Provinsi Lampung bersama komunitas lari lampung dengan misi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergaya hidup sehat dengan berolahraga sekaligus menikmati pemandangan alam yang indah di lokasi wisata Provinsi Lampung.

    Lampung Half Marathon 2023 ini akan dilaksanakan pada 26 November 2023 di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan ini sekaligus memperingati Puncak HUT Korpri 2023 dan penyelenggaraan Nemui Nyimah Festival.

    Ada beberapa kategori yang diperlombakan pada Lampung Half Marathon 2023 ini meliputi 3K, 5K, 10K dan 21K. Kemudian ada Class Master dan Virtual.

    Para runner akan menikmati rute lari yang nyaman dan menyenangkan sekaligus melihat keindahan Kota Bandar Lampung. (*)