Kategori: Opini

  • Tabloid Versi Pemerintah, Cetak Sendiri, Sebar Sendiri, Puji Sendiri!

    Tabloid Versi Pemerintah, Cetak Sendiri, Sebar Sendiri, Puji Sendiri!

    WARTAWAN nulis berita. Sudah biasa!. Tapi kalau ASN menulis berita, hingga dimuat media mitra dengan pemerintah, lalu simsalabim!, judul kembar, foto kembar, isi pun kembar, tayang serentak. Ini namanya baru luar biasa!.

    Nah, kali ini Anda sedang menyaksikan keajaiban jurnalistik modern. Di mana berita tak lagi lahir dari proses peliputan, wawancara, dan verifikasi. Cukup satu file narasi disertai judul dan pilihan foto seremonial, tiba-tiba, muncullah keajaiban kloning berita massal.

    Ratusan media lokal kompak tayang dengan isi yang sama. Ini bukan copas sembarangan, ini seni kloningan tingkat tinggi. Dan legit, semanis lapis legit Lampung yang manisnya bikin nyilu di gigi. Tapi enak!

    Dan jangan khawatir, ini bukan hoaks. Ini berita positif, tapi… ya itu tadi, berita kembar siam. Katanya, satu berita baik itu bagus. Tapi kalau seratus media memberitakan hal yang sama tanpa beda satu tanda baca pun? Wah, itu baru bukti prestasi terorganisir, rakyat jadi yakin. Soalnya, semua media nulis yang sama, pasti bener dong!.

    Ingat pribahasa Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Setinggi-tingginya Bangau terbang, akhirnya jadi kecap juga. Nah, tabloid ini akhirnya terungkap juga.

    Bayangkan, ASN sekarang Multitasking, gak puas bisa menulis berita dan di konsumsi oleh media lokal, akhirnya berani masuk ke industri pers dengan membuat koran sendiri.

    Media tidak lagi repot cari narasumber karena rilis sudah siap saji. Tinggal unggah, setor bukti tayang, tandatangan, lalu tidur nyenyak dalam pelukan anggaran kemitraan. Wow!

    Mau tahu lebih dalam soal keajaiban media ala pemerintah? Yuk, mari kita menyelam lebih dalam media ala Biro Adpim, tanpa ada ruang kritik layaknya media profesional.

    Puncaknya, keajaiban jurnalistik versi pemerintah terwujud lewat tabloid “Lampung Berjaya”, yang dipersembahkan oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Lampung.

    Bukan sekadar buletin internal, tapi tabloid tampil seperti media profesional. Lengkap dengan struktur redaksi, penanggung jawab, layouter, fotografer dan tentu saja naskah pujian.

    Dalam struktur redaksi tabloid khusus pembangunan Lampung, Kepala Biro Administrasi Pimpinan bertindak sebagai penanggung jawab utama, memastikan kelancaran operasional dan isi tabloid yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

    Pimpinan Redaksi dipegang oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, yang bertanggung jawab untuk menentukan arah dan isi utama dalam setiap edisi tabloid.

    Sebagai bagian dari tim redaksi, Dewan Redaksi yang terdiri dari Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan dan Kepala Subbagian Dokumentasi Pimpinan juga turut andil dalam penyusunan materi, memastikan setiap informasi yang disampaikan valid dan relevan dengan perkembangan pembangunan di daerah.

    Untuk mendukung kelancaran operasional, Kepala Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan ditunjuk sebagai Sekretaris Redaksi, yang bertugas mengatur semua materi dan komunikasi antar tim redaksi. Staf redaksi yang terdiri dari anggota Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan membantu dalam proses persiapan dan pengolahan materi yang akan diterbitkan.

    Dalam aspek desain dan tampilan, Tim Layout & Desain, yang berasal dari Tim Peliputan Biro Administrasi Pimpinan, bertanggung jawab dalam memastikan tampilan tabloid menarik dan mudah dibaca oleh publik.

    Distribusi tabloid juga menjadi bagian penting dalam kelancaran proses penyebaran informasi kepada masyarakat, dan hal ini diatur oleh Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan.

    Adapun alamat redaksi tabloid ini terletak di Jl. Wortel Monginsidi No. 69, Teluk Betung, Biro Administrasi Pimpinan, Provinsi Lampung, yang dapat dijadikan rujukan bagi pembaca yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut.

    Melihat penyebaran yang begitu masif ini, kita jadi teringat tulisan di belakang truk yang legendaris “Aku janji gak nakal lagi. Kalau aku nakal lagi, aku janji lagi. Nah, tabloid yang penulis simpan rapat-rapat ini terbitan EDISI 9/2024, jaman masih Gubernur Arinal Djunaidi, diteruskan Pj. Samsudin, dan kayanya sebentar lagi bakal estafet ke Gubernur Terpilih Mirza-Jihan.

    Gubernur Mirza, dalam diskusi bersama Pemred Club pada bulan suci Ramadan beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pemerintah siap menerima kritik demi kemajuan Provinsi Lampung di masa kepemimpinannya.

    Balik lagi ke Tabloid tadi, hadirnya tabloid ini ada di mana-mana, salahsatunya di ruang tunggu BPK RI, bandara, kantor OPD, bahkan mungkin suatu hari di kantin sekolah, halte, dan dashboard ojek online. Kalau perlu, lempar juga ke luar angkasa biar astronot tahu.

    Lalu pertanyaannya, apakah ini legal? Apakah ASN boleh jadi pemilik dan pengelola media massa? Apakah pemerintah boleh terjun langsung ke bisnis pers? Kalau merujuk UU Pers, tentu jawabannya tidak. Tapi kalau merujuk kebiasaan lama, jawabannya “Sudah dari dulu kok!”

    Ya, tabloid ini bukan produk baru. Ia telah lahir sejak zaman Gubernur M. Ridho Ficardo, lalu tumbuh subur di era Gubernur Arinal Djunaidi, dan kini memasuki babak baru di bawah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Kalau ini bukan tradisi, apa lagi namanya? Estafet informasi searah dari gubernur ke gubernur.

    Berdasarkan pertemuan dengan pejabat Adpim, agar isu ini berimbang dari segala arah, penulis memperoleh informasi jika tabloid Lampung Berjaya memang merupakan produk resmi biro yang telah berjalan sejak lama, bahkan telah eksis sejak dua gubernur sebelumnya.

    Menurut penjelasan dari Adpim, tabloid tersebut dibuat sebagai sarana penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat luas, dengan tujuan mendukung transparansi program pemerintah daerah.

    Mereka menekankan bahwa seluruh proses produksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan isi dari tabloid merupakan rangkuman capaian, program strategis, serta dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.

    Pihak Adpim juga menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam penyusunan tabloid tersebut menjalankan tugasnya dalam kapasitas sebagai pejabat fungsional atau struktural yang bertanggung jawab atas komunikasi pimpinan, dan bukan sebagai jurnalis independen.

    Tentu, kita semua tahu pemerintah punya hak menyampaikan informasi. Tapi, saat informasi itu disusun satu arah, dicetak sendiri, disebar sendiri, oleh ASN sendiri, ke media yang bermitra dalam anggaran sendiri, maka yang hadir bukan lagi informasi, tapi orkestra citra. Dan rakyat jadi penonton yang hanya boleh tepuk tangan.

    Sebenarnya, kami hanya ingin bertanya, sejak kapan pemerintah boleh menjadi media?, sejak kapan ASN boleh menyamar jadi jurnalis?, sejak kapan ruang publik boleh dipenuhi satu suara tanpa ruang kritik?

    Sekalipun bentuknya tabloid, jika diproduksi oleh ASN aktif sebagai redaksi, menggunakan anggaran negara (APBD). Berisi konten sepihak yang mempromosikan pemerintah, dan disebarkan ke publik luas seperti bandara, OPD, bahkan lembaga negara seperti BPK RI.

    Dikutip dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f menyebutkan ASN dilarang berpihak kepada kelompok atau kepentingan politik tertentu. Menerbitkan media yang isinya puja-puji atas kinerja instansi atau pejabat, apalagi menjelang tahun politik, sangat mudah dikategorikan sebagai alat pencitraan kekuasaan.

    Selain itu, penyalahgunaan Wewenang, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau atasannya. Jika membuat dan menyebarkan media menggunakan otoritas jabatannya, itu bentuk penyalahgunaan.

    Terlebih, campur tangan terhadap kebebasan pers UU No. 40 Tahun 1999. Pers adalah domain independen. Jika pemerintah ikut-ikutan bikin media sendiri, apalagi diedarkan ke publik, maka ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk dominasi narasi dan campur tangan negara untuk mempropaganda.

    Jadi, kalau besok-besok naik ojol dan nemu tabloid Pemda di dashboard, jangan salahkan driver-nya. Dia cuma ikut program literasi berbasis kemudi. Dan kalau tabloidnya tiba-tiba nongol di ruang tunggu dokter gigi, itu bukan kebetulan, mungkin biar kita tetap tersenyum walau gigi dicabut, karena sudah disuguhkan puja-puji pencapaian daerah sejak halaman pertama.

    Yah, namanya juga tabloid pemerintah, isinya prestasi, fotonya senyum, dan judulnya… ya itu-itu aja, kayak sinetron jam 7 malam, iklannya banyak, membosankan. Tapi tenang, ini penyampaian informasi yang dikemas cantik, dicetak manis, dan disebar luas dengan dana publik.

    Akhir kata, mari kita ucapkan dengan penuh haru, Hidup netralitas! Hidup kebebasan pers! Hidup ASN yang multitasking, pagi absen, siang nulis berita, sore setor ke redaksi! Wasssalam.

  • Mengurai Banjir Diatas Bukit Kota Bandar Lampung

    Mengurai Banjir Diatas Bukit Kota Bandar Lampung

    Kini setiap hujan, warga Kota Bandar Lampung, selalu waspada dan was was, terutama daerah Pesisir, bantaran anak sungai, hingga pemukiman padat dan perumahan. Karena belajar dari pengalaman musim hujan Januari-April 2025. Tidak hanya harta benda, bahkan merengut nyawa, terbaru tiga warga tewas saat banjir bandang di wilayah Kecamatan Panjang.

    Sejak banjir 19 Januari 2025 menerjang wilayah Kota Bandar Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung mencatat sebanyak 11.223 jiwa terdampak. Banjir terjadi Jumat 17-19 Januari 2025 melanda 16 kecamatan dari total 20 kecamatan dan 79 kelurahan dari total 124 kelurahan.

    Kota Bandar Lampung yang notabene dataran tinggi perbukitan terdapat kecamatan yang wilayah pesisir, yaitu Panjang, Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, dan Teluk Betung Barat. Tapi faktanya wilayah Kedaton, Tanjung Seneng, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, dan Kemiling, Way Halim justru jadi genangan air hingga badan jalan.

    Selain persoalan resapan air, drainase buruk, sampah penumpuk, bangunan melanggar DAS, warga melihat pemberian izin teradap berbagai pembangunan yang ugal-ugalan juga menjadi pemicu kerusakan lingkungan di Kota Bandar Lampung. Bukit habis dikeruk, pembangunan perumahan, dan objek wisata. Zona resapan air yang guntul, pokoknya terasa mual jika di kumpulkan salahnya.

    So, kita lihat data, Kota Bandar Lampung, adalah ibukota Provinsi Lampung, memiliki profil yang beragam di tahun 2024. Kota ini memiliki 20 kecamatan dan 126 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 1.073.451 jiwa. Secara umum, Kota Bandar Lampung memiliki gambaran tentang geografi, sosial ekonomi penduduk, serta kondisi sosial dan perekonomian daerah.

    Dengan kepadatan 5.400/km², Kota Bandar Lampung merupakan salah satu kota terpadat di Pulau Sumatra. Secara geografis, kota ini merupakan gerbang utama Pulau Sumatra, tepatnya kurang lebih 165 km sebelah barat laut Jakarta, memiliki andil penting dalam jalur transportasi darat dan aktivitas pendistribusian logistik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra maupun sebaliknya. Kalo padat maka limbah manusia dan sampah harus ditertibkan.

    Kota Bandar Lampung juga dialiri Anak sungai di Kota Bandar Lampung, yang umumnya adalah bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melintasi pemukiman warga. Beberapa contoh anak sungai yang ada di Bandar Lampung adalah Sub DAS Way Awi, Way Lunik, dan Way Belau. DAS itu dulu jernih, dan sekarang berbau. Dan hanya dihuni ikan cenang dan biawak

    Sub DAS Way Awi, Anak sungai ini memiliki aliran yang melintasi pemukiman warga dan dianggap menjadi salah satu penyebab banjir di beberapa wilayah Bandar Lampung. Ada DAS Way Lunik berada di Kecamatan Panjang, DAS ini memiliki luas sekitar 875 hektar. Lalu DAS Way Belau yang ada di Kecamatan Telukbetung, DAS ini berfungsi sebagai bioindikator kualitas air sungai, khususnya makrobentos (organisme yang hidup di dasar perairan dan memiliki ukuran tubuh relatif besar (lebih dari 1 mm). Mereka sering digunakan sebagai indikator kualitas perairan karena pergerakan mereka yang terbatas dan sensitivitas mereka terhadap perubahan kualitas air). .

    Ada DAS Way Bulok salah satu anak sungai dari Way Sekampung, DAS ini mengalami fluktuasi debit air yang signifikan. Selain anak sungai-anak sungai tersebut, Kota Bandar Lampung juga dilalui oleh 23 sungai kecil yang bermuara di Teluk Lampung, dan dua sungai besar yaitu Way Kuripan dan Way Kuala.

    Kondisi Bukit

    Kota Bandar Lampung juga memiliki 33 bukit (tahun 2008), dan kini sebagian besar sudah mengalami kerusakan akibat penggerusan. Tersisa 11 bukit, artinya dalam waktu selama ini ada 22 bukit di Bandar Lampung habis oleh pembangunan dan penambangan. Beberapa bukit yang teridentifikasi antara lain Gunung Kunyit, Gunung Mastur, Gunung Bakung, dan Gunung Sulah, Gunung Kucing, Bukit Randu, Bukit Camang, Bukit Suka Menanti, Bukit Cermai, dan bukit-bukit diwilayah Sukarame, Way Dadi.

    Dan ada 11 bukit yang telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 1/1996. Bukit tersebut adalah Bukit Sulah Sukarame, Bukit Kunyit Telukbetung Selatan, Bukit Sari Tanjungkarang Pusat, Bukit Kucing Tanjungkarang Barat, Bukit Banten Kedaton, Bukit Perahu Kedaton, Bukit Sukamenanti Kedaton, Bukit Klutum Tanjungkarang Timur, Bukit Randu Tanjungkarang Timur, Bukit Kapuk Tanjungkarang Timur, dan Bukit Camang Tanjungkarang Timur.

    Bukit dan DAS tentunya menjadi satu kesatuan. Ketika hujan datang diserap oleh bukit, lalu mengalir ke DAS. Persoalannya daerah resapan kota Bandar Lampung hanya tersisa tidak sampai lima persen. Melihat kondisi Tanjung Karang yang berada di ketinggian, seharusnya tidak akan terjadi banjir. Teluk Betung, Panjang, adalah daerah yang dengan kondisi rendah maka dipastikan menjadi tumpukan air.

    Jika kita telusuri Daerah Aliran Sungai dan Anak Sungai mulai dari hulu ke hilir termasuk mulai diperbatasan dengan Kabupaten Pesawaran, dan Lampung Selatan, maka akan terlihat dimana saja yang terjadi penyumpabatan, baik akibat penyempitan karena bangunan dan sumbatan sampah. Belum lagi rawa-rawa yang dulu menjadi penyangga air kini sudah tidak ada lagi.

    Di Rajabasa misalnya, dulu di Depan Kantor Kehutanan itu adalah rawa-rawa cukup dalam dan jadi daerah resapan. Kemudian depan Cucian Mobil Rajabasa, samping SD hingga Jalan Nunyai itu rawa-rawa, dan jadi tempat resapan air. Setelah jadi bangunan, maka air kemudian meluap ke jalan dan ke pemukiman. Sepanjang Jalan By Pass Soekarno Hatta, kanan dan kiri jalan masih terdapat drainase juga dilalui anak sungai yang masih longgar kini hampir tak terlihat.

    Bahkan jika mengintif isi trotoar-trotoar di Kota Bandar Lampung itu tidak lagi jadi drainase karena berisi sampah dan material batu dan tanah. Buktinya air justru menggenang ke jalan utama yang memang kontruksi jalannya tidak sesuai dengan kontruksi jalan aspal yang ideal.

    Melihat Bukit Kunyit yang kini tinggal seperempat, Bukit Sukamenanti di Kecamatan Kedaton yang dulu tingginya bukit mencapai 800 meter ini mengalami kerusakan hingga 50 persen. Ditambang dan dibangun perumahan. Bukit Randu kini habis jadi hotel. Bukit Camang jadi perumahan dan tambang batu, dan lihat Bukit Bukit di Campang, juga mulai gundul, termasuk daerah Kemiling dan sekitarnya.

    Soal DAS yang alirannya melintasi pemukiman warga di Kota Bandar Lampung, menjadi salah satu penyebab banjir apalagi tanggul jebol. Peneliti menyebut limpasan banjir bergantung pada intensitas curah hujan, semakin besar curah hujan yang terjadi, maka semakin besar pula debit yang mengalir pada suatu penampang melintang sungai.

    Lalu bagaimana mengatasi? mengapa sudah masuk priode ke dua Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana belum terlihat aksi nyata mengatasi banjir? Sepertinya tidak cukup hanya mengirim sembako, melakukan bersih-bersih sampah dan lumpur, dan doa prihatin atas korban-korban banjir.

    Kota Bandar Lampung saat ini butuh pengembalian fungsi sungai dan selokan agar dapat bekerja dengan baik. Sungai dan selokan adalah tempat aliran air sehingga jangan sampai tercemari dengan sampah atau menjadi tempat pembuangan sampah yang akhirnya menyebabkan sungai dan selokan menjadi tersumbat.

    Melakukan reboisasi tanaman khususnya jenis tanaman dan pepohonan yang dapat menyerap air dengan cepat di Bandar Lampung. Jika lahan tidak ada maka bisa penghijauan di sepanjang jalan dan anak sungai, bukit, atau mewajikan setiap rumah menanam pohon.

    Memperbanyak dan menyediakan lahan terbuka untuk membuat lahan hijau untuk penyerapan air. Kebijakan ini bisa dengan mengajak masyarakat untuk membangun rumah dengan memperhatikan zona hijau. Dan menghentikan membangun perumahan di tepi sungai, karena akan mempersempit sungai dan sampah rumah juga akan masuk sungai. Dan menghindari penebangan pohon-pohon di hutan secara liar dan juga di bantaran sungai, karena pohon berperan penting untuk pencegahan banjir.

    Melihat Kondisi saat ini, mungkin cocok untuk Bandar Lampung membuat sumur resapan air bila memungkinkan. Membangun sistem peringatan dini banjir. Melakukan pembersihan saluran air secara berkala. Memindahkan tempat hunian ke daerah bebas banjir dan tidak membangun hunian di bantaran anak sungai. Rutin membersihkan saluran air dan drainase untuk memastikan kelancaran aliran air.

    Atau menggunakan sistem drainase modern yaitu menggunakan sistem drainase yang canggih untuk mengontrol debit air hujan dan mencegah penumpukan air. Kemudian menggunakan teknologi penampungan dan resapan air bawah tanah yaitu menggunakan teknologi yang dapat meningkatkan kapasitas jaringan drainase dan mempercepat penyerapan air ke dalam tanah.

    Pengelolaan Lahan dan Lingkungan dengan Reboisasi, menanam pohon, terutama yang dapat menyerap air dengan cepat, untuk meningkatkan penyerapan air. Perbanyak lahan terbuka hijau untuk membantu penyerapan air. Memperbanyak sumur resapan dan lubang biopori untuk meningkatkan infiltrasi air ke dalam tanah, dan mengubah halaman dengan paving blok yang dapat meresap air untuk mengurangi genangan di jalan.

    Terpenting juga adalah perubahan perilaku masyarakat dengan tidak buang sampah sembarangan, menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke sungai atau selokan. Menghindari pembangunan rumah atau bangunan di pinggir sungai yang rentan banjir. Dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah banjir. ****

  • Bandar Lampung Tenggelam? Ini Peran Drainase yang Rusak dalam Banjir Tahunan

    Bandar Lampung Tenggelam? Ini Peran Drainase yang Rusak dalam Banjir Tahunan

    Kota Bandar Lampung sebagai pusat kegiatan ekonomi dan administrasi di Provinsi Lampung, terus mengalami permasalahan banjir yang semakin parah setiap tahunnya. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap bencana ini adalah kondisi drainase yang rusak dan dipenuhi sedimen, sehingga menghambat aliran air dan menyebabkan genangan yang meluas.

    Sistem drainase yang seharusnya berfungsi untuk mengalirkan air hujan ke sungai atau tempat penampungan mengalami penyumbatan akibat sedimentasi yang berasal dari erosi tanah, material konstruksi, dan sampah yang menumpuk.

    Drainase yang rusak dengan kondisi fisik yang buruk, seperti retakan, amblesan, dan penyempitan saluran, semakin memperburuk situasi karena tidak mampu menampung debit air yang meningkat saat hujan deras. Akibatnya, air meluap ke jalan-jalan, kawasan permukiman, dan pusat perbelanjaan, mengakibatkan kerugian ekonomi dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

    Selain faktor teknis, kurangnya perawatan dan manajemen drainase yang baik menjadi penyebab utama masalah ini terus berulang. Banyak drainase yang tidak dibersihkan secara rutin, sehingga endapan lumpur, pasir, dan sampah menumpuk dan memperkecil kapasitas tampung saluran air. Ditambah lagi, pembangunan yang tidak terkendali di wilayah perkotaan menyebabkan banyak drainase tertutup atau bahkan hilang akibat alih fungsi lahan.

    Perubahan tata guna lahan yang tidak memperhatikan sistem drainase perkotaan semakin memperparah kondisi, di mana banyak kawasan resapan air yang seharusnya membantu meredam limpasan air hujan kini berubah menjadi permukiman padat dan jalanan beraspal yang tidak memiliki sistem pembuangan air yang memadai. Ketidakseimbangan ini menciptakan kondisi di mana air hujan yang seharusnya terserap ke dalam tanah justru langsung mengalir ke permukaan dengan volume yang besar, meningkatkan risiko banjir dalam waktu singkat.

    Dampak dari buruknya sistem drainase dan sedimentasi yang terjadi di Bandar Lampung sangat signifikan, baik secara ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Dari sisi ekonomi, banjir yang terus terjadi merusak infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan properti milik masyarakat, menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit. Banyak usaha kecil yang terdampak akibat akses yang terputus atau barang dagangan yang rusak akibat banjir.

    Dari sisi sosial, masyarakat harus menghadapi ketidaknyamanan akibat air yang menggenang selama berhari-hari, menyebabkan terganggunya aktivitas harian, termasuk pekerjaan dan pendidikan. Sementara itu, dari sisi kesehatan, genangan air yang tercemar oleh limbah rumah tangga dan sampah menjadi tempat berkembang biaknya berbagai penyakit seperti demam berdarah, diare, dan infeksi kulit. Hal ini semakin memperburuk kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan beban kesehatan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah revitalisasi dan rehabilitasi sistem drainase perkotaan secara menyeluruh. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus melakukan normalisasi saluran drainase dengan membersihkan sedimen dan sampah secara rutin, serta memperlebar atau memperdalam saluran yang mengalami penyempitan.

    Penerapan teknologi modern seperti sumur resapan dan bioretensi dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan daya tampung air dan mengurangi limpasan permukaan. Selain itu, perlu adanya pengembangan sistem drainase berbasis ekologi, seperti penggunaan saluran drainase dengan konsep biofiltrasi yang mampu menyaring sedimen dan polutan sebelum air dialirkan ke sungai atau laut.

    Selain perbaikan fisik drainase, pengelolaan sedimentasi juga menjadi langkah krusial dalam mengurangi risiko banjir. Program konservasi tanah dan air perlu diterapkan di daerah hulu untuk mengurangi erosi yang menjadi sumber utama sedimentasi di drainase kota.

    Penanaman vegetasi di daerah tangkapan air, penerapan teknik terasering di lahan miring, serta pembuatan embung atau kolam retensi dapat membantu menahan sedimen sebelum masuk ke sistem drainase. Pemerintah juga perlu mengawasi proyek konstruksi di perkotaan agar menerapkan sistem pengelolaan limbah konstruksi yang baik, sehingga tidak menambah beban sedimentasi di saluran air.

    Partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keberlangsungan fungsi drainase juga sangat penting. Kampanye edukasi mengenai pentingnya tidak membuang sampah ke selokan atau sungai perlu digalakkan, baik melalui media massa, sekolah, maupun komunitas lingkungan.

    Program gotong royong membersihkan drainase secara berkala juga bisa menjadi langkah efektif untuk memastikan saluran air tetap bersih dan berfungsi dengan baik. Pemerintah bisa menerapkan kebijakan insentif dan sanksi bagi warga yang turut serta atau justru lalai dalam menjaga kebersihan drainase di lingkungan mereka.

    Di sisi regulasi, pemerintah perlu memperketat aturan tata ruang dan pengelolaan infrastruktur perkotaan. Setiap pembangunan baru harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem drainase yang sudah ada dan diwajibkan untuk menyediakan infrastruktur pengelolaan air hujan seperti sumur resapan dan drainase ramah lingkungan.

    Selain itu, penerapan sistem peringatan dini berbasis teknologi untuk mendeteksi potensi banjir dan memonitor kondisi drainase secara real-time dapat menjadi solusi inovatif yang membantu pengambilan keputusan cepat dalam menghadapi bencana banjir.

    Secara keseluruhan, permasalahan drainase yang rusak dan sedimentasi yang berlebihan di Kota Bandar Lampung memerlukan solusi yang terintegrasi antara perbaikan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta partisipasi aktif masyarakat.

    Jika langkah-langkah ini dapat diterapkan dengan baik, maka risiko banjir yang selama ini menjadi ancaman bagi masyarakat dapat diminimalisir. Kota Bandar Lampung bisa menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan drainase yang lebih modern dan berkelanjutan, sehingga menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman dan nyaman bagi warganya.

  • Sistem Drainase Bandar Lampung Harus Segera Dibenahi

    Sistem Drainase Bandar Lampung Harus Segera Dibenahi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jika Kota Bandarlampung tidak ingin dijuluki sebagai KOTA BANJIR, langkah pertama yang harus segera diambil adalah pembenahan seluruh drainase Bandar Lampung. Karena, secara jujur harus berani kita katakan, bahwa sistem drainase di kota ini masih jauh dari optimal.

    Kota Bandarlampung terdiri dari 126 Kelurahan, tersebar di 20 Kecamatan. Sekitar 14 Kecamatan diantaranya berpotensi banjir di musim hujan meliputi Rajabasa, Labuhan Ratu, Tanjung Senang, Langkapura dan Kemiling.

    Kemudian, kecamatan Kedamaian, Way Halim, Kedaton, Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Pusat, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Timur, dan Panjang.

    Penanganan banjir di Kota Bandarlampung, dari tahun ketahun belum menjadi skala prioritas, masih bersifat temporer. Boleh jadi, ini karena belum/ tidak adanya master plan drainase Bandar Lampung.

    Padahal, master plan sangat diperlukan, mengingat secara topografi Kota Bandarlampung meliputi dataran pantai, perbukitan, dataran tinggi, dan Teluk Lampung.

    Dengan kondisi demikian, seyogyanya sistem drainase tidak boleh dibuat secara sembrono, tetapi harus betul-betul sesuai dengan kondisi lingkungan. Artinya, mudah menyesuaikan dengan perubahan, baik perubahan urbanisasi, tata guna lahan, dan iklim.

    Peran Masyarakat

    Tak kalah penting dalam memerangi banjir di Kota Bandarlampung adalah peran serta masyarakat. Kesadaran akan arti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, dinilai masih sangat rendah dan perlu terus ditingkatkan sejak usia sekolah.

    Begitu pula Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung yang bertanggungjawab terhadap kebersihan, dan pertamanan di kota ini. Karena dua aspek ini sangat berkaitan erat dengan banjir.

    Tata kelola sampah di Bandarlampung, misalnya, masih menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, saking buruknya tata kelola sampah, hingga terjadi penyegelan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum lama ini.

    Hampir setiap sudut kota, tampak sampah berserakan dipinggir jalan. Kondisi ini-pun dipastikan akan sulit di atasi bila jumlah armada kebersihan, container sampah, termasuk sumber daya manusianya/pasukan kuning tidak ditambah.

    Saatnya Walikota Bandarlampung, Ibu Eva Dwiana berbenah untuk mencegah banjir dan kesemrawutan sampah di Kota Bandarlampung. Setidaknya, di periode terakhir ini (2025 – 2030) diniatkan untuk membuat legacy baik yang akan terus dikenang.

    Sampah-sampah yang tercecer dibersihkan oleh tenaga-tenaga terampil yang setiap bulan diberikan salary (gaji) memadai, diutamakan pada person yg memang cinta kebersihan. Jangan seperti tenaga-tenaga kebersihan yg ada sekarang.

    Kini banyak oknum tenaga kebersihan yang giat angkut sampah bila disumpel upeti. Sampah rumah tangga yang sedikit volumenya berlebih (agak banyak dari berhajat), pasti tidak bakal diangkat ke truk sampah/motor Tosa, bila tidak dibayar. Oknum-oknum itu berani ngotot bila upetinya sedikit.

    Padahal, sampah-sampah di lingkungan perumahan berbayar yang masing-masing dikoordinir oleh para Ketua RT. Hal demikian harus menjadi perhatian Ibu Walikota. Terkecuali, sampah-sampah liar yang numpuk dan berserakan di sejumlah ruas jalan.

    Seperti di Jalan M. Nur I Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, tepatnya disamping Kediaman Rumah Rektor UBL Prof. Yusuf Barusman.
    Pamong Lingkungan II Sepang Jaya, dengan berbagai upaya melakukan upaya pencegahan agar masyarakat yang tidak jelas berasal darimana, seenaknya buang sampah di ruas jalan tersebut. Tetapi upaya itu sia-sia dan sampah-sampah terus menumpuk.

    Bila perlu Ibu Walikota sesekali sidak pada sore atau pagi hari ke lokasi. Bisa saksikan sendiri betapa kotor, bahkan timbulkan aroma tak sedap. Solusinya, Pemkot harus siapkan Container sampah, ditaruh di tepi Jalan Sultan Agung, kemudian diangkut oleh armada sampah. Ini cara. terbaik, sekaligus mencegah terjadinya keributan antara warga lingkungan setempat dan warga pembuang sampah yang tidak jelas berasal darimana.

    Selain itu, Pemkot juga hendaknya segera mengevaluasi para sopir pengemudi angkutan sampah yang bermental korup. Seperti pengemudi yang mengangkut sampah di Perum Jayapura Indah. Masyarakat/warga memahami, ketika volume sampah rumah tangga berlebih dari biasanya, pastilah dibantu sewajarnya.

    “Kami ngerti kok Pak. Kalau sampah berlebih dari biasanya karena ada tambahan potongan-potongan ranting dahan/bunga-bunga, pastilah kami kasih tambahan. Tapi sopir sampah itu kadang rewel dan nolak angkut sampah karena uang tambahannya kecil”, ucap salah seorang warga yang meminta tidak ditulis namanya.

    Harapan warga Kota Bandarlampung kepada Walikota Bandarlampung Ibu Hj. Eva Dwiana, hendaknya berkenan memprioritaskan perbaikan sistem drainase di kota ini agar tidak selalu menimbulkan ke-khawatiran warga ketika turun hujan lebat. Semoga..(H. A. Darwin Ruslinur, SE. MM/ Red)

  • Menulislah!

    Menulislah!

    Imam Al Ghazali mengatakan, jika engkau bukan anak seorang raja maka menulislah, jika engkau bukan anak seorang ulama besar maka menulislah. Ini adalah kata-kata bijak dari ulama besar umat lslam.

    Ihya ulumuddin atau menghidupkan ilmu-ilmu agama merupakan karya Imam Al Ghazali yang masih dipelajari hingga kini. Artinya, dengan menulis kita akan selalu hidup ditengah-tengah masyarakat.

    Imam Ahmad bin Hanbal dengan kata-kata hikmahnya, bersama pena sampai ke liang lahat. Maksudnya, teruslah menulis sampai ajal menjemput. Al Musnad adalah karya fenomena Imam Ahmad bin Hanbal berisi kumpulan lebih dari 27 ribu hadits.

    Maulana Jalaluddin Rumi dengan kata mutiaranya, Tuhan adalah penulis dan aku adalah pena-Nya. Disini ada penekanan begitu pentingnya menulis. Rumi merupakan seorang penyair dan tokoh sufi dengan karyanya buku Masnavi tentang kumpulan kisah-kisah dan ajaran spiritual terperinci yang masih bisa kita lihat sampai kini.

    Pada dasarnya semua orang bisa menulis karena menulis adalah bagaimana cara mengungkapkan apa yang ada di dalam fikiran dan yang diucapkan. Kita sudah belajar menulis sejak mulai sekolah bahkan ada yang memulainya lebih awal dari itu.

    Mulailah menulis diniatkan karena Allah untuk meraih ridho-Nya. Ini akan menghasilkan karya tulisan berdasarkan niat awal. Jadikan media menulis sebagai ladang dakwah untuk mensyiarkan risalah-Nya. Memang saat pertama akan memulai menulis ada rasa bingung ingin mulai dari mana, topiknya apa, dan apakah nanti hasilnya enak dibaca.

    Menulislah tentang segala sesuatu yang paling dekat dengan kita. Misalnya menulis cara menanam bunga di pekarangan rumah, bisa juga menulis tentang pekerjaan kita, menulis tentang hobi kita dan lainnya. Segala sesuatu yang dekat dengan kita tentu lebih mudah dituangkan dalam tulisan. Tulislah sebanyak mungkin apa yang kita lihat, dengar, cium, rasa dan raba. Tulisan merupakan cara mengungkapkan perasaan dan pemikiran penulis.

    Jika dirasa semua sudah kita tuangkan dalam tulisan, maka bisa kita baca ulang untuk menentukan judul, perbaikan setiap kata dan penempatan kalimat yang disesuaikan dengan jenis tulisan dan segmen pembaca. Alah bisa karena biasa merupakan ungkapan yang pas untuk mulai kontinyu menulis. Jika sudah terbiasa maka semua menjadi lebih mudah.

    Jadi, tunggu apalagi? Menulislah!

  • Ramadan Bulan Paling Utama

    Ramadan Bulan Paling Utama

    Ramadhan merupakan bulan paling utama bagi umat lslam. Hal ini dikarenakan setidaknya ada tiga hal yaitu Al Quran (permulaan) diturunkan pada malam lailatul qodar merupakan malam yang lebih baik dari seribu bulan.

    Seperti firman Allah, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada Lailatulqadar”. QS. Al Qodar (Kemulian) 97: 1

    Kedua, pahala dilipatgandakan, ini merupakan kesempatan terbaik untuk menghidupkan bulan Ramadan dengan memperbanyak amalan seperti membaca Al Qur’an, bersedekah dengan memberikan makan dan minuman untuk berbuka serta perbuatan baik lainnya.

    Ketiga, diampuni segala dosa. “Barang siapa yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala maka dosa-dosa yang telah lalu akan diampuni’. (HR. Bukhori & Muslim)

    Puasa telah diwajibkan sejak bulan Syaban penanggalan Hijriyah tepatnya 2H. Puasa diwajibkan jauh sebelum lslam datang.

    Berdasarkan firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. QS. Al Baqarah (Sapi Betina) 2: 183.

    Ayat ini menginformasikan tujuan utama puasa agar menjadi hamba yang bertakwa, salah satu cirinya yaitu tunduk dan patuh menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya tanpa bertanya alasannya.

    Ramadan adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah. Ramadan berasal dari bahasa Arab “romadhon” dari akar kata ramida atau ar ramad yang berarti panas terik atau kekeringan. Pada bulan ini semenajung Arabia mencapai panas pada titik tertinggi.

    Dilansir dari buku terjemahan Fiqh Imam Syafi’i karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili menyatakan definisi puasa menurut bahasa adalah menahan diri. Sedangkan menurut syarat yaitu menahan diri dari segala hal yang dapt membatalkan puasa sehari penuh dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan cara yang telah ditentukan.

    Adapun syarat wajib puasa Ramadan yaitu berakal, baligh, lslam, dan mampu. Orang gila atau orang yang hilang ingatan tidak diwajibkan puasa begitu juga bagi anak kecil karena mereka tidak dikenakan taklif agama.

    Kemudian, orang yang di luar agama lslam juga tidak diwajibkan puasa sampai ia beriman pada Allah. Lalu, puasa tidak diwajibkan bagi orang lemah karena sakit payah atau sudah tua renta, namun mereka diwajibkan bayar fidyah.

    Selanjutnya, fardhu dan rukun puasa ada tiga hal, pertama, niat puasa. Kedua, menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa dan ketiga, mengetahui awal dan akhir waktu puasa.

    Kemudian, ada hal-hal yang membatalkan puasa yakni makan atau minum, muntah dengan sengaja, bersenggama, haid atau nifas, terserang ganguan jiwa, dan murtad atau keluar dari lslam.

    Kesimpulan

    Puasa Ramadan adalah bulan paling utama karena turunnya Al Qur’an, pahala dilipatgandakan, dan diampuni segala dosa.

    Mari kita hidupkan bulan Ramadan dengan memperbanyak amal kebaikan. In syaa Allah, kita menjadi hamba-nya yang bertakwa. Juga melanjutkan amalan baik setelah Ramadan.

  • Khakhuwahan: Tradisi dan Kearifan Lokal Lampung Pesisir Sambut Ramadhan

    Khakhuwahan: Tradisi dan Kearifan Lokal Lampung Pesisir Sambut Ramadhan

    Khakhuwahan adalah sebuah tradisi lokal dan tradisi yang sudah menjadi bagian dari masyarakat Muslim untuk mendoakan para keluarga atau para leluhur yang telah meninggal dunia. Tradisi ini biasanya dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, yang sebenarnya adalah tradisi masyarakat pulau Jawa yang disebut Ruwahan. Namun saat ini membawa dampak ke tradisi masyarakat Lampung khususnya Lampung pesisir dan sekitarnya. Saat ini saya sedang menyaksikan langsung Prosesi ritual Khakhuwahan ini Rabu, 26 Februari 2025.

    Berikut fakta dan tradisi unik ini yang terjadi di Pekon Putihdoh Kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus, untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Tradisi ini diwariskan turun temurun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia yang kaya. Dari tradisi berbagi makanan hingga ritual membersihkan makam para leluhur, setiap kegiatan mengandung makna mendalam sebagai bentuk persiapan spiritual dan fisik untuk menjalankan ibadah Puasa.

    Tradisi dan semarak khakhuwahan ini menunjukkan betapa pentingnya bulan Ramadhan bagi masyarakat Suku Lampung Pesisir, bukan hanya sebagai momen ibadah tetapi juga momen untuk mempererat tali silaturahmi persaudaraan dan yang paling penting ikut melestarikan warisan budaya Lampung Pesisir khususnya.

    Khakhuwahan bagi masyarakat di sini dilakukan dengan menggelar “Aminan atau Du’a” atau Selamatan untuk mendo’akan arwah para leluhur dan berbagi sedekah kepada tetangga biasanya diikuti dengan melakukan pembersihan makam para leluhur siang harinya. Kemudian pada waktu malamnya ada beberapa makanan disajikan, makanan tersebut mencakup nasi uduk atau nasi ketan dan beragam kue dan apem serta aneka buah seperti jeruk dan lainnya.

    Simbolis dari hidangan makanan tersebut terletak pada sebagai ungkapan permohonan maaf atas kesalahan pribadi dan keluarga serta leluhur mereka. Hidangan ini juga diartikan sebagai rasa kesungguhan tekad untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan membaca Tahlilan dan kirim doa kepada leluhur yang telah meninggal dunia.

    Tahun ini, awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025, jika sidang isbat menetapkan tanggal yang sama maka ritual Megang/Munggahan akan berlangsung pada tanggal 28 Februari 2025.

    Demikian penjelasan mengenai tradisi “Khakhuwahan” di Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, semoga bermanfaat.

  • Ruwahan Bulan Syaban

    Ruwahan Bulan Syaban

    Ruwahan di bulan Syaban pada penanggalan Hijriyah dan Ruwah pada penanggalan Jawa lazim dirayakan di Indonesia. Ruwahan asal katanya ruwah, bahasa Arab “arwah”, kata ini merupakan jamak taksir dari “ruh”. Masyarakat Indonesia biasa menyebut dengan roh.

    Dilansir dari republika.co.id, ruh adalah sumber kehidupan dan sumber moral yang baik. Ruh juga sesuatu yang halus, bersih, dan bebas dari pengaruh hawa nafsu yang merupakan rahasia Allah SWT yang hanya bisa diketahui oleh manusia tertentu setelah Allah SWT memberikan kasyf (gambar yang terbayang) kepadanya.

    Indonesia sebagai negara populasi muslim terbesar di dunia serta kaya budaya dan adat istiadat. Umumnya banyak tradisi keagamaan yang dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.

    Diatara tradisi tersebut yaitu Ruwah atau Ruwahan merupakan tradisi adat Jawa yang masih bisa kita saksikan hingga saat ini. Awalnya, sebelum lslam datang acara ini sudah dilakukan. Setelah lslam datang disesuaikan dengan syariat Islam, kata lainnya di-lslamkan.

    Intinya, pada acara ini dilakukan do’a bersama untuk para arwah yang telah meninggal dunia juga keselamatan dan keberkahan bagi keluarga serta umat Islam lainnya.

    Ruwahan dipadukan dengan tahlilan dan sedekah, ini merupakan ajang silaturrahmi dan berbagi. Acara ini bisa dilakukan pada siang hari atau malamnya. Ruwahan bisa dilakukan oleh satu keluarga atau kolektif di lingkungan sekitarnya.

    Amalan Menjelang Bulan Ramadhan 

    Dikutip dari baznaz.go.id, selain membaca doa bulan Sya’ban menjelang Ramadhan, terdapat empat amalan yang sangat dianjurkan. Pertama, puasa Sunah, berpuasa di bulan ini merupakan cara efektif untuk membersihkan hati dan meningkatkan kualitas diri sebelum memasuki Ramadan.

    Kedua, memperbanyak istighfar dan taubat. Dengan memperbanyak istighfar, kita bisa mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik. Lalu, ketiga, meningkatkan hubungan sosial. Menyambut Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk memperbaiki hubungan sosial, seperti bersilaturahmi, membantu sesama, dan memperbanyak sedekah. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis menjelang bulan suci.

    Terakhir, keempat, membiasakan tilawah al-qur’an. Membaca Al-Qur’an di bulan Syaban dapat menjadi latihan untuk konsisten melakukannya di bulan Ramadan. Dengan demikian, kita lebih siap menghidupkan malam-malam Ramadan dengan ibadah.

  • Pelantikan Kepala Daerah 2025 Lampung Istimewa

    Pelantikan Kepala Daerah 2025 Lampung Istimewa

    Lampung Istimewa!. Pagi ini sambil menyeruput secangkir kopi terasa lebih nikmat sebab dari kemarin menyaksikan pelantikan kepala daerah mulai dari media sosial dan elektronik nyaris tak henti memberitakan tentang pelantikan kepala daerah yang pertama kali dilaksanakan secara serempak oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Mengapa Lampung Istimewa?. Tentu saja dapat kita lihat, sejak mulai dari acara gladi bersih sampai pelaksanaan pelantikan, Gubernur Provinsi Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal selalu tampil paling depan sekaligus mewakili 961 kepala-kepala daerah lainnya se Indonesia yang mendapatkan kesempatan menjadi kepala daerah pertama yang menerima penyematan tanda jabatan dalam prosesi pelantikan serentak kepala daerah terpilih periode 2025-2030.

    Sebagian besar orang mungkin memahami mengapa Mirza, selain kedekatan emosional sejak dulu jauh sebelum ia menjabat sebagai ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung. Ayahnya Faishol Djausal memang sudah menjalin hubungan yang baik dan dekat dengan Prabowo Subianto khususnya ketika sama-sama mengurusi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Ayah Faishol di Lampung, sedangkan Prabowo di Pusat.

    Mengapa saya membahas ini, sebab hal ini penting untuk masa depan Lampung kedepan. Harapan besar masyarakat Lampung terhadap Iyay Mirza tampak
    dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, dimana Paslon Mirza-Jihan unggul dengan meraup suara sebanyak 3.300.681. Artinya Mirza-Jihan mendapatkan suara lebih dari 80 persen mayoritas suara pemilih di Lampung.

    Harapan atau ekspektasi yang besar dari pemilih inilah yang menjadi Tantangan bagi Mirza dan Jihan memimpin Lampung kedepan.

    Kembali ke istimewa di atas dapat kita lihat dari adanya Peluang yang besar sesuai dengan Visi Misi Mirza Jihan yakni terkait Harmonisasi Pembangunan Pemerintah Pusat dan daerah. “Kedekatan” baik secara personal maupun emosional antara Presiden Prabowo dengan Rahmat Mirzani Djausal adalah modal yang sangat besar untuk membangun Lampung lebih maju lagi sesuai dengan visi misi Mirza Jihan serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Masyarakat Lampung tentu berharap banyak program-program dari pusat yang dapat diterapkan dan diturunkan di Lampung, khususnya pembangunan dibidang Infrastruktur dan beberapa program lain yang dapat menjadi skala priorotas.

    Hubungan “dekat” Mirza dan Prabowo inilah termasuk dengan Menteri-menterinya iyay Mirza dapat mengharmoni-kannya, membawa program-program pusat ke daerah, baik swasembada pangan, industri kreatif, pengembangan infrastruktur, industrialisasi, hilirisasi, pemerataan ekonomi, serta pemberantasan kemiskinan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, tentu saja kita masyarakat Lampung juga harus siap untuk menyambutnya.
    Jadi, bukan Jogja saya yang Istimewa, Lampung juga Istimewa..!

  • Perilaku Contempt Of Coucrt (Catatan Kasus Advokad Razman dan Firdaus di Pengadilan)

    Perilaku Contempt Of Coucrt (Catatan Kasus Advokad Razman dan Firdaus di Pengadilan)

    Oleh: Tini Gustini, S.H, M.H, AWM.

    Istilah “Contempt of Court”, terdapat dalam Penjelasan Umum UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yakni perbutaan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan , martabat dan kehormatan Badan. Semangatnya aturan itu dibuat , lebih lanjut Undang undang itu sendiri menjelaskan untuk menjamin terciptanya suasana yang sebaik baiknya bagi penyelnggaraa peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.Sehingga diharapkan dapat mengangkat Marwah, kewibawaan ,Martabat dan  Kehormatan badan Peradilan (Lembaga Peradilan).

    Pengaturan dalam KUHPidana dan KUHukum Acara Pidana

    Pasal 207 KUHPidana Menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja di mka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau Badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan Pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun enam bulan atau denda paling banayakRp.4.500 “.

    Pasal 207 KUHPidana dapat kenakan kepada orang yang menghina pemrintah, termasuk melalui Media social, sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum sering dikatakan Pasal Karet, demikian juga Pasal 207 KUH Pidana , dapat masuk ke dalam Pasal karet.

    Selanjutnya pasal 217 KUH Pidana : “Barang siapa menimbulkan Kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seorang Pegawai Negeri sedangmenjalankan jabtannya yang sah di muka umum. Dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 minggu atau pidana denda paling banyak Rp.1.800,-

    Kitab Undang Undang Hukum Acara mengatur siapapun wajib menunjukan rasa hormat kepada Pengadilan. Jika tidak sesuai dengan Martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat Peringatan dari Hakim Ketua sidang, atas perintahnya maka yangbersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal Pelanggaran tata tertib tersebut termasuk dalam tindak pidana, maka pelaku dapat dituntut.

    Contempt of coucrt di Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

    Kasus contempt of coucrt di Inggris salah satunya menganut system hukum Anglo Saxon  common Law , selain India, Afghanistan, Australia, Kanada , Fiji dan lain lain. Di Inngris merupakan pengihnaan terhadap Pengadilan dapat dikenakan denda atau penjara, honnga 2 tahun atau keduanya. Sementara di Eropa Kontinental, sebgaian negara menganggap Tindakan yang tidak wajar terhadap system peradilan sebagai tindak pidana.

    Sistem di eropa continental adalah Civil Lawa yang menekankan penggunaaa aturan aturan hukum yang tertulis, yang perkembangannya system ini kearah Daratan Eropa Timur.Indonesia menganut sisitem Civil Law  atau Eropa Kontinental sebagai warisan dari pemerintah Kolonial Belanda. Adapun Negara negara yang menganut civil law yakni Afrika, Amerika latin, Eropa kontinena dan asia. Termasuk Indonesia menganut system hukum cicil law. Tetapi dalam prakteknya peradilan di Indonesia telah menerapkan beberapa karakteristik identik dengan system common law.

    Advokat Merupakan Role Model dalam Law Enforcement

    Tercorengnya kewibawaan Ranah Justitia saat ini mulai diwarnai dengan viralnya di media massa perilaku seorang advokat dalam Persidangan. Bahkan ada yang mengatakan itu merupakan degradasi moral penegak hukum di Indonesia.

    Selaku Profesi yang Mulia dan Terhormat ( Official Noble), sudah saat Para Pengurus Organisasi dan Dewan Kehormatn yang Membawahi Profesi Advokat untuk  melirik sejenak Law Enfocement Kode Etik dan UU Advokat No. 18 Tahun 2003, memperlihatkan Taringnya keberadaan Dewan Kehormatan. Pada BAB IX , pasal 26 mengatur Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat.

    Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.  Oknum oknum tersebut harus mempertanggung Jawabkan, perilaku dan tindakannya. Saatnya Dewan Kehormatan Advokat
    Sangat dipahami, dalam Law enforcement atau Penegakan Hukum, ada beberapa factor yang mendukung untuk terlaksananya secra efektif, yakni :

    1. Apakah Peraturannya sudah mengatur ?
    2. Bagaimana Srana dan Prasaran , apakah sudah mendukung ?
    3. Apakah Penegak Hukum dalam menegakkan hukum sudah menjalankannya ?
    4. Apakah Sansksinya sudah Tegas dijalankan ?
    5. Bagaimana tingkat kesadaran hukum /Budaya Hukum masayarakat sudah memadai ?

    Dari factor factor yang mendukung untuk dilaksanakan law enforcement baik kodek etik, aturan contempt of coucrt maupun UU advokat sudah ada dan memadai.

    Harapan “Kutu Loncat“ Tobat dan bukan Tomat 

    Kejadian perilaku hal tersebut memang tidak saat ini baru terjadi , sudah ada dan pernah terjadi hanya saja tidak viral sebagaimana ”Kasus dugaan  Pecemaran nama baik Advokat Senior Kondang Hotman Paris Hutapea Vs Advokat Senior Razman“ .

    Yang perlu dicermati adalah wadah organisasi Advokat untuk turun tangan menyikapi  anggota organisasi yang berprilaku buruk dalam menjalankan Profesinya, jika diperlukan sanksi dikeluarkan dari keorganisasian.

    Perlu diketahui keorganisasian Profesi advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat No. 18 tahun 2003, yang diatur dalam BAB XII Ketentuan Perlaihan Pasal 32, point 3 beberapa organisasi yang disebutkan yakni, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indoneisa (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacra Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM) dan Asosisi Pengacra Syariah Inodnesia (APSI).

    Indikasi kedepannya anggota anggota yang dikeluarkan dari keorganisasian yang dinaungi selama ini , dimungkin untuk pindah ke organisasi profesi Advokat lainnya. Harapannya kedepan wabah “kutu loncat” tidak menular kepada pada anggota anggota Organisasi,

    Namun yang menjadi catatan saya kali ini wadah tempat loncatnya kutu, perlu semacam disumpah Profesi sebagai bentuk keseriusan untuk melakukan perubahan dari “Tobat Profesi” nya yang dilakukan seperti Ketika awal mendapatkan profesi tersebut. Harapan kutu loncat “tobat“ nasuha bukan “Tomat” alias tomat kumat. ****

    Tini Gustini, SH, MH, AWMPM.

    Adalah Singlemom, Lahir di Bandung 17 Agustus 1970 mempunyai 1 Putri mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Semester Akhir sedang Menyusun skripsi Bernama Tyara Putri R (25 September 2001) dan seorang Putra baru lulus (fresh Gradute) fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2022 bernama Muh.Ramadhan Raga R (16 September 1999).

    EMAIL: Tini.Gustini@bni.co.id, Tgmyemail70@gmail.com, Tehtini1708@gmail.com
    Hobbies Olah raga Jalan Sehat Kulliner.

    Tini Gustini, lulusan S2 Magister Hukum Universitas Lampung Hukum Bisnis, Tahun 2009. Selain mengkuti Kursus Non Formal yang bekerja sama dengan UGM yang bergelar Assosiate Wealth Manager, juga mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) lulus Ujian Peradi tahun  2009.

    [Telah mengikuti Kursus Pelatihan bidang Forensik Hukum dan Auditor  sebagai pendukung profesi dengan gelar no akademik Cand. Cfra, Baik Pendukung Forensik Auditor dan legal Forensik Pengadaan Barang, Bid. Kriminologi, Forensik Auditor dll.

    Pelatihan selama 90 Jam Forensik Auditor 1 dan Forensik Auditor 2 ,Serta Pelatihan Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 5 dengan nilai Kompeten. Telah Mengikuti Pelatihan Mediator hybrid pada Pusat Mediasi Indonesia.