Kategori: Opini

  • Bersama Pak Bambang Menyelamatkan Lampung Post

    Bersama Pak Bambang Menyelamatkan Lampung Post

    Peristiwa itu terjadi akhir tahun 1999, suatu kejadian atau “Extra Ordinary Accident in Media Newspaper” yang menimpa koran kebanggan masyarakat Lampung, yakni Lampung Post.

    Pak Bambang Eka Wijaya saat itu sebagai Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Surat Kabar Umum Lampung Post, yang tergabung dalam manajemen Media Grup, betapa terpukulnya secara psikologis dan stress nyaris depresi dan menguras pikirannya yang semrawut. Saat hampir 99 persen karyawan jajaran redaksi mulai office boy, sopir, karyawan pra cetak, jajaran redaksi hingga reporter, secara beramai-ramai mundur bersama.

    Saya tidak mengungkit kausalitas sabab musabab mengapa mereka keluar meninggalkan koran Lampung Post secara bersamaan, saat itu oplahnya sudah cukup tinggi dan menjadi koran daerah kebanggaan masyarakat Lampung. Seperti halnya koran Jawa Post Jawa Timur, Kedaulatan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, Suara Merdeka Jawa Tengah, Pikiran Rakyat Jawa Barat dan lain-lain.

    Peristiwa Luar Biasa Hebat (PLH) dalam manajemen transportasi yang dikalangan manajemen media adalah “Internal Conflict by Behaviour Human Resources Case” sebagai konflik jajaran pegawai dengan pihak manajemen. Kalau di Amerika dan Uni Eropa biasanya disebabkan soal upah atau salary, tunjangan kinerja, kondisi kerja dan lain-lain.

    Koran-koran besar di negara maju juga pernah mengalami hal ini seperti kasus di Lampung Post. Seperti USA Today, Washington Post, New York Times di AS, Sunday Morning Inggris, De Telegraaf Belanda. Kalau kasus koran tutup di Indonesia karena habis modal biasa. Tapi kalau Lampung Post tidak demikian. Keuangannya sehat iklannya banyak, bahkan menyetor dana ke manajemen pusat di MI. Gaji wartawan dan karyawan juga sesuai UMR.

    Tapi kasus konflik di Lampung Post bukanlah disebabkan masalah di atas. Kalau saya pahami hanya kesalahpahaman saja jajaran redaksi. Pak Bambang sebagai pemegang otoritas dan instruksi pimpinan media tidak dikerjakan sesuai prosedur operasional (Opsnal) oleh stafnya. Sehingga Pak Bambang menilai ada pembangkangan manajemen.

    Sore itu saya tidak sengaja main ke Lampungpost yang masih berada di Jalan Ahmad Yani Tanjungkarang. Saya kaget kok banyak teman-teman jajaran petinggi Harian Media Indonesia Jakarta berada di kantor Lampung Post. Saya merupakan wartawan Media Indonesia perwakilan Lampung, merasa agak aneh dan kaget suasananya sepi dan kulihat Pak Bambang wajahnya pucat stress dan tertekan.

    Ada perasaan secara psikis yang dihadapi persoalan berat berkecamuk di matanya. Redaktur Senior Media Indonesia dan anggota Dewan Redaksi Media Grup Bang Elman Saragih langsung memanggil saya. Lha ini orang saya muncul, Ilham kesini dulu. Aku kaget banget seperti mau disidang tah. Disitu ada Pak Bambang, beberapa petinggi Media Grup seperti Saor Hutabarat dan kepala Pra Cetak Media Indonesia Suwachman.

    Sayapun menerima penjelasan dari mereka secara detail soal kondisi Lampung Post saat itu. Bang Elman langsung beri instruksi, Ilham anda wartawan handal dan orang terbaik di MI apalagi dari UGM. You dapat tugas berat bagaimana Lampung Post harus tetap terbit eksis dimata pembaca masyarakat Lampung. Stok beritamu di MI keluarkan semua dan Lampung Post harus terbit cetak seperti biasa. Siap Bos, ku jawab begitu.

    Elman menjelaskan, semua jajaran redaksi termasuk office boy, pra cetak, redaktur dan reporter keluar secara mendadak secara tiba-tiba, semua file-file dihapus dan kembali dari nol. Lampung Post kritis memerlukan tenaga anda. Dan Selamat Bekerja, perintahnya.

    Saya pun dipanggil khusus sama pak Bambang. Ilham kesini sebentar, siap jawabku. Bantu saya hingga Lampung Post kembali ke kondisi normal seperti sedia kala, siap Pak Bambang jawabku. Bagus, katanya. Aku depresi soal ngadepi ini, kata dia. Tenang dan Sabar Pak Bambang, semua problema bisa diatasi, kataku beri semangat dan dorongan moril. Pak Bambang yang terasa letih lelah dan masih mampu tersenyum, ku lihatnya.

    Tak lama kemudian teman-teman lama mantan Lampung Post yang sebelumnya sudah keluar, berdatangan kembali kekantor Lampung Post seperti perasaan peduli dan ikut prihatin dan siap bertugas bekerja kembali membantu menyelamatkan Lampung Post, yang nyaris Coleps atau tutup untuk kembali terbit seperti sedia kala. Diantaranya Izhar Laily, Coni Sema, Heru Zulkarnain, Khaidir. Kemudian datang teman-taman dari biro daerah seperti Nasir, Alhuda, Sapuan dan lain-lain. Hanya Sabam Ucok Sinaga saja dan beberapa teman yang masih bertahan di Lampost tidak ikut hengkang ramai-ramai.

    Tim pra cetak sebanyak lima orang semua didatangkan dari MI Jakarta untuk mem Back Up (Mendukung) koran Lampung Post terbit seperti biasa. Malam itupun kami secara beguyur gotong royong langsung bekerja bahu membahu dengan semangat 45 mengetik berita-berita termasuk kutip berita Antara yang baru datang dari Biro Antara Lampung dan kiriman berita MI via email.

    Pak Bambang didepan saya malam itu menerima telepon dari Bang Surya, menanyakan kondisi perkembangan Lampung Post. Pak Bambang lapor ke Bang Surya, ” Bang sudah aman nih koran Lampost digarap ramai-ramai sama Ilham wartawan MI Lampung bersama teman-temannya. Oke bagus, dan salam selamat bekerja, ujar bang Surya. Tak Lupa Bang Elman Saragih juga menerima telpon Bang Surya,bahwa situasi terkendali dan optimis Lampost terbit kembali, meskipun agat telat, ujar Elman pada Bang Surya.

    Saya nongkrongi mesin cetak bersama pak Bambang dan teman-teman lainnya, hingga subuh pukul 05 pagi. Bagian Pra cetak anak – anak MI yang profesinal dengan cekatan bekerja cepat. Hingga koran dicetak agak terlambat dari biasanya, pukul 14.00 siang baru selesai, klaar dan koran diantar ke pelanggan dan berbagai instansi di Lampung maupun ke kabupaten – kabupaten. Waktu berjalan terus hingga koran terbit normal setelah 10 hari hingga dua minggu berjalan. Berita – berita banyak disuplai dari Media Indonesia Jakarta dan KB Antara Lampung maupun teman-teman Biro daerah Lampost.

    Saya melapor ke bang Sutan Syahrir Soe SH sebagai tokoh masyarakat Lampung perihal kejadian di Lampung Post. Sutan instruksikan Pak Bambang disuruh ke rumah beliau di kawasan Enggal Jl.Raden Intan. Hal ini ku informasikan pada Pak Bambang. Sorenya bersama Pak Bambang kami datang. Disitu sudah berkumpul Bang Sutan Syahrir, Udo Nuril Hakim, Buya Harun Muda Indrajaya ketua PWI Lampung. Tak lama kemudian muncul Komjen Pol Sjachroedin ZP yang saat itu masih berdinas di Mabes Polri.

    Tokoh-tokoh Lampung tersebut memberi dorongan semangat dan dukungan moral pada pak Bambang agar Lampung Post tetap eksis terbit dan bangkit kembali sebagai koran kebanggaan satu-satunya masyarakat Lampung. Pak Bambang
    merasa terharu dan terasa ada nutrisi semangat dalam membangun kembali Koran Lampung Post yang nyaris terpuruk pasca ditinggalkan para awaknya.

    Begitu pula kalangan pengusaha Lampung diantaranya Acun CS pemilik Hotel Pasifik, Cun Hai BW grup , Indrawan, Ong Chu pemilik Holywood dan lain-lain. Mereka menjamin tetap memberi iklan-iklan apapun pada Lampung Post, saat kami bersama Pak Bambang bertemu mereka. Dan hal inilah yang memberi dorongan semangat pada Pak Bambang bahwa Lampung Post masih di hati masyarakat Lampung.

    Saya dipanggil Pak Sutoto Kepala Biro Humas pemprov di era Gubernur Oemarsono. Saya ceritakan kronologi kejadiannya. Pak Sutoto menegaskan, Pemprov Lampung siap mendukung mem backup Koran Lampung Post apapun yang dibutuhkan dan penambahan eksemplar koran termasuk iklan pariwara. Hal ini ku laporkan pada Pak Bambang, dan Pak Bambang menyatakan terima kasih banyak.

    Tiada hari saya mengawal Pak Bambang saat-saat kondisi darurat Lampung Post. Termasuk menikmati hiburan di cafe Hotel Sahid yang difasilitasi Kanjeng Andi Ahmad sambil bernyanyi ria menghilangkan problema dipikirannya. Pak Bambang pun terhibur dan saya memegang mobil putih Suzuki Katana mengantar pulang ke kediamannya di Batara Nila.

    Saat menjemput kedatangan Bang Surya Paloh di Bandara Raden Intan Branti, begitu mendengar kasus Lampung Post, beliau langsung meluncur ke Lampung. Saat tiba di landasan Pak Bambang dirangkul Bang Surya. Di VIP Room Bandara Bang Surya biasalah agak ngomel dikit-dikit. Secara tegas Bang Surya bilang, jaga baik-baik Lampost tetap terbit dan eksis ya Bambang, ya Ilham, kubilang siyap. Pak Bambang manggut-manggut. Kalo ribut lagi ku tutup selamanya koran Lampung Post, ujar Bang Surya tegas. Hal itu juga dikatakan pada seluruh karyawan Lampost saat briefing di Hotel Sheraton Lampung. Dia mengancam akan menutup koran ini seterusnya kalau terjadi konflik internal lagi.

    Koran Lampung Post akhirnya lolos dari tubir jurang nyaris tutup dan terbit normal kembali seperti biasa dengan merekrut redaktur, reporter, fotografer, pra cetak. Dan kantor Lampost pindah ke gedung baru di Jl.Soekarno Hatta By Pass.Gegara Lampung Post saya di BKO kan selama setahun. Saya mau kembali ke Media Indonesia namun Pak Bambang menahan nanti dulu. Gantyo Kuspradono redaktur MI juga usul kamu biar di Lampung Post aja sebagai tenaga handal. Tapi aku lapor Elman Saragih biar aku kembali ke habitat MI lagi.

    Pemred MI Saor Hutabarat sambil menepuk pundak saya, Ilham kau salah satu tenaga andalam grup MI. Kau memang anak didik Bang Hadi Siregar di Fisipol UGM sudah terlihat di kampus, katanya. Ashadi Siregar adalah dosen Fisipol Komunikasi yang sangat akrab dengan Bang Saor.Pak Bambang berkesan atas kerjamu, ujar dia.

    Makasih Bang, kataku. Itu tugasku sebagai orang MI, jawabku. Saor Hutabarat adalah kakak tingkat di UGM jurusan Komunikasi Fisipol, dia angkatan 74 dan aku angkatan 78. Saor Hutabarat pemred Gelora Mahasiswa koran kampus UGM dimana saya sebagai reporternya, lalu dibreidel Rektor UGM Prof Sukaji Ranoewihardjo MA tahun 1980.

    Saor Hutabarat cerita, dalam manajemen Media di dunia setiap timbul gejolak internal di jajaran manajemen dan redaksi, apalagi 90 persen karyawannya hengkang, pasti lumpuh total dan macet. Paling tidak butuh tiga bulan koran itu terbit kembali karena harus mempersiapkan SDM, pelatihan, training awak redaksi dan lain-lain. Tapi kasus di Lampost tidak demikian.

    Begitu 90 persen awak redaksi hengkang, koran ini masih eksis dan tetap terbit meskipun dalam kondisi darurat dan cetak terlambat. Hal ini karena ada tangan-tangan malaikat kecil dan Dewa penyelamat, dibawah pimpinan Pak Bambang dan Elman Saragih redaktur senior MI, Lampost tetap eksis dan selamat dari krisis yang menghantamnya. Ada orang-orang lama yang tetap loyal pada Lampung Post.

    Terima kasih kau Ilham salah satu tenaga handal MI, gak salah-salah kau dikirim ke Lampung haa haaa, ujar Saor Pemred MI yang ahli manajamen media dan pakar media massa alumnus Fisipol UGM. Saor mantan Pemred Editor yang dibreidel rezim Soeharto Orba.

    Salah satu Direktur di Jajaran Deppen Pusat Drs Tulus Barjono MA saat saya temui di kantornya Jakarta, mengaku kaget dengan kasus yang menimpa Koran Lampung Post. Ya saya sudah menerima laporan dari Deppen Lampung secara lengkap kronologisnya, ujar pejabat kakak tingkat di Fisipol UGM yang alumni S2 sebuah universitas di AS. Di AS kata dia kasus konflik internal sebuah media massa umumnya dipicu upah dan kesejahteraan. Namun Lampost tidak, justru konflik wartawan dengan pimpinan. Kalau di AS sudah dibawa ke ranah hukum, ujarnya.

    Saya katakan, Pak Tulus missi saya cuma menyelamatkan investasi dan aset pak Surya Paloh yang sudah menggelontor kan milyaran rupiah untuk investasi koran di Lampung. Mulai akuisisi dari manajemen lama, pembenahan manajemen, pelatihan SDM, jaringan pemasaran, iklan dan lain-lain. Jangan sampai gegara konflik koran ditutup sehingga banyak pengangguran tenaga kerja dan kerugian luar biasa besar, kataku.

    Saat mendengar Pak Bambang Eka Wijaya wafat pada Senin siang, di rumah sakit, bak gelegar seperti terdengar halilintar di siang bolong. Dengan langkah gontai aku menuju ke rumahnya di Bataranila. Di Sana sudah ramai pelayat berkumpul . Saya baca Yassin di depan jenazahnya, seraya ku tahan air mataku. Tepekur dan doa-doa kupanjatkan. Selamat jalan Guruku, Sahabatku, ilmumu mewarisi semua wartawan muda yang pernah kau didik bersamamu. Amal dan Ibadahmu semoga diterima di haribaan Tuhan Yang Esa. Semoga husnul khotimah, aamiin. (Red)

  • Keutamaan dan Momentum Ramadhan

    Keutamaan dan Momentum Ramadhan

    Gema kehadiran bulan mulia, bulan penuh ampunan, bulan kasih sayang dan masih banyak lagi sebutan untuk menyambut bulan ini, Ia bernama ramadhan.

    Bulan Ramadhan mengutip pendapat Ustadz Ahmad Zarkasih, Ramadhan berasal dari kata Romadh (رمض) yang artinya panas menyengat atau membakar. Dinamakan seperti itu karena memang matahari pada bulan tersebut lebih menyengat dibanding bulan-bulan lain.

    Selain itu, Ramadhan juga merupakan bulan yang dinantikan oleh umat islam di seluruh penjuru dunia, karena terkandung makna yang mendalam sebagaimana yang disampikan Abū Hurairah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadan dengan dengan penuh kesadaran iman dan pengharapan (terhadap Allah) akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu [HR al-Bukhārī dan Muslim].

    Ramadhan tahun ini sedikit berbeda dan istimewa, di mana sebelumnya aktivitas peribadatan (tarawih, tadarus, I’tikaf, ta’jilan, dll) dilakukan di rumah masing-masing karena faktor penyebaran pandemic covid -19.

    Tahun ini umat islam dapat menjalankan aktivitas ibadah kembali bersama-sama berjamaah masjid-masjid atau musholla.

    Disamping itu, gegap gempita para pedagang musiman pun akan berjibaku mengais rizki dengan berjualan takjil untuk berbuka puasa. Fenomena ini menarik dan hanya terjadi pada saat memasuki bulan suci Ramadhan yang membawa keberkahan dan juga rizki dari hasil berjualan menu berbuka puasa.

    Di bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, penuh ampunan Allah SWT dan rahmat-Nya.

    Bulan Ramadan adalah anugerah dan nikmat yang agung yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.

    Di dalamnya terdapat keutamaan-keutamaan dan hikmah khusus yang diberikan Allah kepada hambanya yang ikhlas dan tulus menjalankan ibadah puasa, serta ibadah-ibadah lainnya.

    Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, “Puasa dan Al Qur’an akan memberikan syafa’at kepada hamba pada hari kiamat. Puasa berkata, ’Ya Rabb, aku telah mencegahnya dari makanan dan syahwatnya di waktu siang maka beri aku syafa’at untuknya’. Al Qur’an berkata, ’Ya Rabb, aku telah mencegahnya tidur di waktu malam, beri aku syafa’at untuknya’.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Targhib no.984).

    Hadist lain juga menerangkan bahwa “Semua amal anak Adam dilipatgandakan; satu kebaikan ditulis sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat.

    Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ’Kecuali puasa karena ia untuk-Ku, dan Aku akan membalasnya; ia meninggalkan syahwat dan makanannya karena-Ku’. Orang yang berpuasa mendapatkan dua kegembiraan, yaitu kegembiraan ketika berbuka puasa, dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabb-nya.

    Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah Ta’ala dari minyak kesturi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dan ini adalah lafazh Muslim)

    Namun demikian ada hal yang perlu dijaga selama pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan, jangan sampai terjebak pada hal yang membuat nilai ibadah puasa sia-sia tanpa makna dan pahala, berapa banyak orang yang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali haus dan lapar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Berapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja.” (HR. Ibnu Majah no.1690 dan Syaikh Albani berkata, ”Hasan Shahih.”).

    Hal tersebut terjadi karena ia tidak berpuasa dari apa yang Allah Ta’ala haramkan, ia seakan menganggap bahwa puasa itu hanya menahan diri dari pembatal-pembatal puasa saja. Di dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan selalu mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh kepada puasanya.” (HR. Al-Bukhari no.1804).

    Selain itu, hakikat puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhirat kita. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits:“Bukanlah puasa itu sebatas menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi puasa adalah menjauhi perkara yang sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah no.1996 dan tahqiq Syaikh Al-A’zami berkata, ”Shahih”).

    Di bulan ramadhan tahun ini mari kita jadikan momentum. Pertama, Momentum untuk memperkuat keimanan dan pembersihan jiwa, penghapus dosa dosa masa lalu. Hadist nabi mengungkapkan “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760).

    Kedua, Momentum meningkatkan kemampuan mengendalikan hawa nafsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudah mengingatkan bahwa mengikuti hawa nafsu akan membawa kehancuran. Beliau pernah bersabda mengenai tiga perkara yang membinasakan dan tiga perkara yang menyelamatkan.

    Adapun tiga perkara yang membinasakan adalah: kebakhilan dan kerakusan yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan seseorang yang membanggakan diri sendiri.

    Sedangkan tiga perkara yang menyelamatkan adalah takut kepada Allah di waktu sendirian dan dilihat orang banyak, sederhana di waktu kekurangan dan kecukupan, dan (berkata/berbuat) adil di waktu marah dan ridha. (Hadits ini diriwayatkan dari Sahabat Anas, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abdullah bin Abi Aufa, dan Ibnu Umar Radhiyallahu anhum. Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh syaikh al-Albani di dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahihah, No. 1802.

    Ketiga, momentum meningkatkan Ketaqwaan, sebagaimana alquran dengan tegs bahwa gool untuk ibadah puasa mencetak insan bertaqwa “Kepada orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan (juga) kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “Al Baqarah Ayat 183. (Red)

  • Puasa Ramadhan Memajukan Peradaban Manusia

    Puasa Ramadhan Memajukan Peradaban Manusia

    Dasar dari keislaman seseorang salah satunya adalah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Puasa (Syiam) diartikan menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.

    Puasa yang menahan diri di sini diawali dengan makan dan minum (sahur) yang telah ditentukan waktu dan batasnya. Sedang Ramadhan dimaknakan membakar atau panas. Menurut Imam Al-Qurtubi di artikan membakar karena dosa-dosa di gugurkan dengan berbagai amal saleh yang telah disediakan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa ibadah puasa Ramadhan adalah ibadah yang telah ditentukan waktu, syarat serta rukunnya. Maka ibadah yang dikerjakan selama bulan Ramadhan terkhusus puasa adalah upaya dalam menata ulang dan memperbaiki diri manusia baik secara fisik (jasmani), rohani (spiritual) dan perilaku (akhlak). Sehingga secara sadar puasa Ramadhan menjadi momentum seorang muslim untuk memperbaiki diri dan peradaban manusia secara utuh.

    Peradaban dalam bahasa arab disebut Al Hadharah. Peradaban diartikan sebagai kemajuan dalam kehidupan tetap manusia. Jika melihat literatur yang ada maka peradaban itu adalah keterkaitan antara manusia dengan sistem politik, ekonomi, sosial, pemikiran dan kesenian. Namun disisi lain bahwa peradaban itu dikaitkan dengan kesopanan baik itu dalam bicara, menulis terlebih perilaku.

    Jika menelaah lebih dalam dan berkelanjutan, puasa Ramadhan dengan peradaban manusia tidak ada jeda. Artinya puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang dijalankan secara individu namun dampaknya akan meluas dalam memajukan manusia terutama seorang muslim.

    Peradaban dalam hal ini diartikan sebagai kemajuan yang ditampilkan dalam bulan puasa Ramadhan sangat bervariatif jalannya. Pertama, Bulan Ramadhan menjadi penguat jalan dakwah. Peradaban yang disimbolkan kemajuan dalam bidang ekonomi misalnya, menjadi momentum pertumbuhan ekonomi kecil banyak pedagang dadakan untuk menjual makanan buka dan puasa dan juga sahur.

    Safari Ramadhan yang sering dijadikan sarana oleh pelaku politik bersilahturahmi kepada masyarakat dan acara buka puasa dan Shalat tarawih bersama. Pada keadaan inilah dakwah Islam diberikan keluasan dalam memberikan Jalan peradaban kedua yaitu puasa memberikan pelajaran tentang kebebasan.

    Faktor utama dari peradaban itu adalah terjadinya kebebasan manusia dalam bertindak dengan tetap pada tanggung jawab. Ibadah puasa Ramadhan tidak pernah memaksakan, namun ia berhukum wajib. Tidak ada juga makanan khusus dalam berbuka dan sahur, namun ada hal-hal yang dikabarkan kebaikan-kebaikan. Begitulah kebebasan yang diberikan oleh ibadah puasa Ramadhan untuk mewujudkan peradaban manusia.

    Jalan ketiga, puasa memberikan kabar tentang pencerahan. Peradaban tentunya akan memberikan jalan kehidupan yang terang dan jelas. Begitu juga ibadah puasa bulan Ramadhan modalnya adalah iman, mencontoh nabi dan para sahabat dan hasilnya puasa adalah ketaatan. Begitupun pun nilai pencerahan baik itu input, proses dan output puasa Ramadhan yang berkaitan dengan kesehatan misalnya baik itu fisik, rohani dan sosial jelas dan terukur. Puasa Ramadhan peradaban (kemajuan) itu akan bisa ditegakkan jika kesehatan seorang manusia terjamin baik itu iman, ilmu dan amal.

    Jalan keempat, Puasa menghidupkan jalan kebaikan. Hakekat dari peradaban adalah adanya kebaikan-kebaikan baru, maka tidak ada peradaban jika tidak menghasilkan kebaikan kehidupan manusia. Puasa Ramadhan sudah dapat dipastikan memberikan jalan kebaikan untuk manusia baik untuk dirinya maupun kebaikan secara sosial.

    Bau mulut, tidur dan terkantuknya muslim yang berpuasa akan diberikan gancaran oleh-Nya. Makanan berlimpah ruah di setiap masjid dan surau yang disediakan tanpa dipaksa. Kebaikan selanjutnya suara lantunan ayat-ayat Al’Qu’ran (tadarus) terus berkumandang di mana Al-Qur’an bagi seorang menjadi kunci dan landasan pokok dari peradaban manusia.

    Ibadah puasa Ramadhan, menjadi ibadah yang langsung dinilai oleh Allah SWT, sehingga harus dipersiapkan dengan baik dan maksimal karena iman dan mengharap pahala dari Allah SWT. Adapun untuk persiapan itu adalah Persiapan rohaniah/keimanan, persiapan jasadiyah/fisik, Persiapan tsaqafiyah/fikriyah (Keilmuan), dan persiapan maliyah/harta.

    Maka bagi orang beriman puasa adalah tempat dan waktu yang tidak akan ditinggalkan begitu saja karena di dalamnya terdapat banyak hikmah-hikmah yang dapat memajukan diri sebagai orang yang beriman (sebagai hamba) dan diri sebagai khalifah di muka bumi ini. (Red)

  • Bolehkah Plat Merah Pejabat Diganti Warna Hitam?

    Bolehkah Plat Merah Pejabat Diganti Warna Hitam?

    Bandar Lampung (SL)-Baru-baru ini beredar di media sosial rekaman video seorang pria berseragam ASN tengah mengubah plat mobil diduga kendaraan dinas (Randis) yang semula merah menjadi hitam.

    Seperti video yang diunggah salah satu akun twitter @MprAldo, pria berseragam warna khaki tersebut terlihat mencopot plat mobil yang semula merah bernopol BG 12 menjadi hitam bernopol BG 1829 P. Kamis, 9 Maret 2023.

    Setelah ditelusuri, BG adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Provinsi Sumatera Selatan. Dikutip dari website resmi Pemprov Sumsel, BG 12 merupakan kendaraan dinas untuk Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

    Sementara itu, huruf “R” di belakang pada BG 1829 R tersebut adalah kode wilayah Palembang. Beberapa kode wilayah untuk Kota Palembang terdiri dari A, I, L, M, N, P, Q, R, U, X dan Z.

    Terhadap postingan tersebut, banyak nitizen menanggapi penggantian plat merah ke plat hitam itu. Sebagian nitizen menganggap hal itu tidak jadi masalah. Namun, tidak sedikit pula nitizen yang menganggap apa yang dilakukan oknum ASN tersebut melanggar aturan.

    Apakah Mengganti Plat Kendaraan Dinas Melanggar ?

    Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 ayat (3) dijelaskan arti peruntukan warna dasar pelat TNKB.

    Warna dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa. Sedangkan warna dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah.

    Tetapi Peraturan Polri 5/2012 tersebut sudah dicabut sejak pemberlakuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    Warna dasar pelat kendaraan pribadi diganti menjadi putih. Pada Pasal 45 ayat (1) menyatakan, warna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

    Dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan pelat merah dapat diganti dengan hitam (pelat putih dengan aturan terbaru). Kecuali dengan untuk TNKB khusus atau rahasia yang diatur tersendiri.

    Sementara dilansir dari situs hukumonline.com bahwa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

    Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012) dijelaskan bahwa plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

    TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

    Mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

    Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

    TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

    Pada dasarnya kendaraan dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah.

    Sehingga bisa disimpulkan, oknum ASN yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam seperti video yang viral, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

    Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. (Red)

  • Waspada, Inilah Jenis Penyakit Genetik yang Berbahaya

    Waspada, Inilah Jenis Penyakit Genetik yang Berbahaya

    Ketika lahir seorang anak sudah membawa gen atau DNA dari orang tuanya. Selain bisa mempengaruhi sifat dan sebagai penentu karakteristik seorang anak, genetik juga bisa menurunkan kelainan medis atau penyakit dari orang tua. Sehingga, penyakit yang diderita oleh orang tua kemungkinan terjadi pada generasinya.

    Penyakit genetik adalah kondisi medis turunan yang disebabkan oleh kelainan DNA atau penyakit warisan dari orang tua kepada anak-anaknya.

    Lalu apa saja penyakit genetik berbahaya dan perlu diwaspadai? Dikutip Halodoc berikut ulasannya !

    1. Anemia Sel Sabit

    Jenis Penyakit keturunan ini membuat sel darah merah berubah dari bentuk seperti donat jadi sabit. Akibatnya, muncul pembengkakan di kaki dan tangan, kelelahan, nyeri hebat, komplikasi serius seperti infeksi, kerusakan organ, sindrom pernapasan akut, hingga anemia kronis.

    2. Kolesterol Tinggi

    Risiko mengalami penyakit ini juga bisa meningkat jika pola hidup kurang sehat dan memimiliki orang tua pengidap Kolesterol tinggi. Faktanya, kelainan genetik ini dapat membuat seseorang punya tingkat koleterol jahat (LDL) yang tinggi sejak lahir!

    3. Jantung

    Faktor genetik juga berperan besar memunculkan penyakit jantung. Jika memiliki orang tua atau saudara dengan penyakit jantung, ada baiknya menjaga pola makan agar tetap sehat, hindari rokok, menjaga berat badan tetap ideal, dan menjaga kadar kolesterol tetap normal.

    4. Hemofilia

    Umumnya dialami laki-laki, penyakit ini menyebabkan gangguan pembekuan darah sehingga terjadi pendarahan abnormal. Contohnya, ketika ada luka di tubuh, pengidap hemofilia memerlukan waktu lama untuk sembuh.

    5. Fibrosis Kistik

    Penyakit keturunan ini menyebabkan paru-paru dan sistem pencernaan tersumbat oleh lendir yang tebal dan lengket. Akibatnya, terjadi masalah pernapasan, pencernaan, dan reproduksi.

    Meski umumnya penyakit keturunan belum dapat dicegah, tapi resikonya bisa dikurangi sedini mungkin. Mengurangi resiko penyakit turunan bisa dilakukan dengan cara, pola makan sehat, rutin olahraga, menjaga berat badan dan saling mengingatkan anggota keluarga untuk bersama-sama menjaga kesehatan. (Red)

  • Penjelasan Yang Tidak Memperjelas

    Penjelasan Yang Tidak Memperjelas

    Pada 27 Februari lalu Dewan Pers mengeluarkan Siaran Pers berjudul “Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan”, karena banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, sehingga “beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media / pers oleh Dewan Pers. Siaran Pers ini bersifat klarifikasi, agar duduk persoalan jelas.

    Tetapi banyak rekan pengelola media massa malah dibuat bingung dan bertanya-tanya seperti tercermin di beberapa grup WA. Saya juga termasuk ditanyai pendapat teman dari daerah. Saya jelaskan, prinsipnya verifikasi itu bersifat sukarela,  mau diverifikasi bagus, tidak ya tidak apa-apa, yang pasti kedua pilihan ada konsekuensinya. Itu saja. Jadi tidak usah bingung, baca dan teliti saja UU No. 40 1999 tentang Pers, itu sudah cukup.

    Namun saya juga ingin mengklarifikasi siaran pers tersebut, supaya ada gambaran, dan syukur kalau bisa meringankan beban pikiran teman-teman di daerah.

    ***

    Ada lima butir Siaran Pers bernomor No.07/SP/DP/II/2023, yang menurut saya, justru malah sebagian membuat persoalan tidak jelas, karena tidak memahami substansi dari Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan memasukkan tafsir dan opini yang ke luar konteks UU itu sendiri.

    Poin  satu berbunyi begini:

    !. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

    Poin ini harusnya singkat saja, ditegaskan bahwa di dalam UU no 40/1999, tidak ada pendaftaran. Kutipan lengkap Pasal 9 ayat (1) “setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”, kemudian ayat (2) “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”Terkait Kode Etik Jurnalistik bunyi UU No40/199 Pasal 7 ayat (2) “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.

    Siaran Pers itu mencampuradukkan antara kewajiban pers dan wartawan. Soal kewajiban media ada di Pasal 5, yakni ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah ayat  (2) Pers nasional wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. Artinya terkait dengan Kode Etik Jurnalistik, yang dituntut dari sebuah media adalah implementasinya.

    Legalitas adalah status berbadan hukum Indonesia, titik. Bagaimana media itu menerapkan pelaksanaan KEJ adalah terkait profesionalitas. Jadi, ini dua hal yang berbeda.

    ***

    Poin kedua dituliskan demikianb:

    2. Sesuai pasal 15 ayat 2 huruf (g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

    Logikanya, poin ini menjelaskan apa perbedaan pendataan dan pendaftaran karena dituliskan “tidak bisa disamakan dan sangatlah berbeda”. Apa tuh bedanya? Malah kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan tugas Dewan Pers yakni “untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional”, membuat tafsir yang melebar dan membuat kabur maksudnya. Bingung pembacanya.

    Poin ketiga dinyatakan:

    3. Pendataan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Perz Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

    Saya kira ada beberapa kekeliruan di sini. Jelas dikatakan di UU Pers fungsi Dewan Pers di Pasal 15 ayat (2) huruf (g), mendata perusahaan pers. Mendata adalah kata kerja aktif, sehingga seharusnya Dewan Pers bersifat aktif melakukan pendataan, bukan menunggu bola alias pasif, soal mau atau tidaknya media didata, itu keputusan independen pengelola media. Lalu caranya bagaimana, sudah   ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2023, yang dalam opini saya, sudah melampaui kewenangan Dewan Pers dalam menafsirkan fungsi ketujuhnya di Pasal 15 UU n0.40/1999. Kata mandiri juga tidak jelas, mengacu kemana?. Pendataannya? Perusahaan persnya?

    Kemudian ada kalimat yang ganjil, “Perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata)”.  Dua kata, diverifikasi dan didata, jelas berbeda, tapi dengan masuk dalam kurung artinya dianggap sama. Apalagi di kalimat berikutnya disebutkan Dewan Pers “tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media”, yang artinya kedua kata itu berbeda. Rumusan yang dibuat malah membuat pembacanya bingung.

    ***

    Poin keempat dituliskan:

    4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk

    -Mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional

    -Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen

    -Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers

    -Mengiventarisasi perusahaan pers secara kualitatif dan kuantitatif

    Untuk dua tujuan pertama, sebenarnya cukup disebutkan “untuk mewujudkan pers yang profesional” karena istilah “pers profesional” sudah ada di UU No.40/1999, menimbang, poin c. Istilah profesional sudah mencakup pers kredibel, mandiri, dan independen, meski dalam kondisi kehidupan pers saat ini belum tentu “sehat”. Saya juga bertanya dalam hati, apa ya beda “mandiri” dan “independen”.

    Tujuan ketiga, maksudnya kalau ada masalah hukum, dengan terdata (bukan terverifikasi), pada media itu diberlakukan UU Pers, bukan UU lain. Tetapi untuk tujuan keempat, khususnya inventarisasi media dari sisi kualitas, apakah Dewan Pers sudah punya alat menilainya, standar menilainya? Apakah nanti cukup dikategorikan dua jenis, berkualitas dan tidak berkualitas? Atau sangat berkualitas, cukup berkualitas, berkualitas, tidak berkualitas? Apakah Dewan Pers siap disomasi karena memberi label media?

    Poin kelima dituliskan:

    5. Pendataan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan / iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

    Kalimat di butir terakhir ini terkesan bertele-tele dan membuat kesimpulan yang keliru. Apakah kalau tidak ada pendataan dipastikan bahwa pers tidak menjalankan kewajibannya? Kalau dilihat ke UU No.40/1999 sudah ada apa itu pers profesional yang menopang kemerdekaan pers dapat tegak, yakni yang menjalankan kewajiban-kewajibannya (Pasal 5), menjalankan perannya (Pasal 6), menjalankan Pasal (10), Pasal (12) terkait kesejahteraan karyawan dan wartawan dan pencantuman nama, alamat, dan penanggungjawab. Tidak perlu lagi dibuat penanfsiran ulang, apalagi dari urusan pendataan.

    Terkait dengan wartawan tidak profesional karena perusahaan pers tidak memberi penghasilan, tidak dapat disimplifikasi begitu saja. Masih banyak wartawan yang bekerja dengan idealisme, khususnya kalangan muda yang mendirikan perusahaan pers untuk mengontrol kekuasaan, dan menganggap gaji adalah nomer lima.

    Soal wartawan ikut membantu “mencari” iklan, bisa dipastikan itu juga terjadi pada media dengan nama besar di ibukota, tetapi mereka sadar harus menjaga “tembok api” antara bisnis dan redaksi. Istilah populernya, mereka hanya mengetuk pintu, dan urusan berikutnya dijalankan petugas iklan. Apakah memenuhi undangan sebuah perusahaan atau lembaga untuk liputan kinerja atau produk, atau ikut ke luar negeri, ke luar kota, bukan upaya lobi agar di suatu saat nanti mereka memasang iklan di si wartawan? Profesionalisme wartawan justru ditantang di sini agar dia tetap teguh pada prinsip independensi atau serong ke kiri dan ke kanan.

    ***

    Terakhir saya kira, hebohnya urusan istilah pendataan dan pendaftaran ini muncul setelah Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Aturan baru itu, saya ulang lagi seperti di tulisan sebelumnya, seperti “membunuh” perusahaan pers yang bermodal kecil atau menengah (UMKM), dan malah kemudian menghambat kemerdekaan pers.

    Banyaknya media kecil mencerminkan banyak dan beragamnya kepemilikan media, memperbanyak akses masyarakat khususnya di daerah untuk menyampaikan aspirasi, melakukan kritik, dan ikut berperan dalam diskursus berbagai persoalan bangsa. Mereka meskipun tidak sebanding, mampu memberikan narasi tandingan dari informasi yang disumpalkan media besar ke mulut masyarakat.

    Lebih baik peraturan itu dikaji ulang, apalagi waktu demi waktu semakin banyak perusahaan pers yang mati bergelimpangan, termasuk yang diputus kerjasama kemitraan pencitraan pemerintahan daerah karena status terverifikasi media hilang dari dewanpers.or.id.

    Hilangnya nama media itu terjadi karena Dewan Pers melakukan audit verifikasi, uji petik, terhadap perusahaan yang tidak melengkapi syarat, tidak mampu memenuhi syarat sesuai dengan aturan baru. Hilanglah langsung nafasnya karena kontrak iklan itu menjadi urat nadi kehidupan media UMKM itu.

    Memasuki tahun politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pasti akan memasukkan status terverifikasi agar mendapat kue iklan di Pemilu 2024 nanti. Apa sumbangsih Dewan Pers dalam memberikan “udara segar” dan “nafas” bagi media UMKM? Kok malah seperti tega membunuh media yang sudah berjuang untuk eksis?

    Wallahu alam bhisawab.

    oOo

    Ciputat, 2 Februari 2023

  • Paru-paru Basah Berbahaya ? Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

    Paru-paru Basah Berbahaya ? Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

    Paru-paru basah adalah kondisi yang terjadi akibat peradangan pada salah satu atau kedua paru-paru. Umumnya, kondisi tersebut bisa terjadi karena terdapat infeksi, baik infeksi bakteri, virus, maupun jamur, pada paru-paru.

    Paru-paru basah sebenarnya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan adanya peradangan pada paru-paru, yang menyebabkan terbentuknya timbunan cairan di jaringan paru.

    Kondisi ini bisa menggambarkan beberapa penyakit, seperti pneumonia akibat infeksi bakteri atau virus (termasuk infeksi virus Corona atau COVID-19), karena kantung udara di paru-paru dipenuhi oleh cairan atau nanah.

    Penyakit ini bisa berakibat serius jika diderita oleh bayi, anak kecil, lansia, dan orang yang memiliki daya tahan tubuh lemah.

    Gejala Umum Paru-paru Basah

    Penyakit paru-paru basah dapat diketahui dari ciri-ciri yang dirasakan penderitanya. Apakah kamu termasuk penderita paru-paru basah ? Adapun gejala umum paru-paru basah, yakni,

    1. Batuk kering atau batuk yang disertai dahak berwarna kuning, cokelat, hijau, atau kemerahan (batuk darah)
    2. Nyeri dada yang bertambah parah ketika batuk
    3. Napas berat atau terasa sesak, bahkan ketika sedang istirahat
    4. Demam, menggigil, dan sering berkeringat
    5. Hilang nafsu makan
    6 Kelelahan atau tidak berenergi
    7. Mual, muntah, atau diare
    8. Jantung berdebar

    Selain gejala umum, ada pula gejala tambahan paru-paru basah yang muncul sesuai usia penderitanya, yaitu:

    1. Pada bayi, gejala batuk mungkin tidak terlalu jelas. Gejala yang dapat muncul biasanya adalah bayi menjadi rewel dan sulit makan atau minum.
    2. Pada anak-anak berusia di bawah 5 tahun, napas bisa menjadi cepat dan berbunyi (mengi).
    3. Pada orang dewasa, gejala tambahannya bisa berupa linglung, mengantuk, bahkan koma.

    Cara Mencegah Paru-paru Basah

    Pencegahan paru-paru basah sebenarnya tidak sulit, yakni dengan menerapkan pola hidup sehat, seperti:

    1. Lakukan vaksinasi pneumonia (vaksin PCV) dan influenza.
    2. Hindari merokok.
    3. Kurangi konsumsi minuman beralkohol.
    4. Cuci tangan secara rutin. Ini berguna untuk menghindari penularan kuman dari orang lain atau dari benda yang terkontaminasi kuman.
    5. Jaga kebersihan lingkungan, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya dan membersihkan rumah secara rutin.
    6. Tutup mulut dan hidung dengan sapu tangan ketika bersin.
    7. Gunakan masker, terlebih jika terdapat polusi udara atau orang yang sedang batuk pilek, di sekitar rumah atau kantor.

  • Minuman Alami Ini Bisa Atasi Lendir Berlebih pada Paru-paru

    Minuman Alami Ini Bisa Atasi Lendir Berlebih pada Paru-paru

    Lendir pada paru-paru dalam kondisi normal dapat berfungsi menangkal berbagai macam jenis kotoran agar tidak menyebar ke seluruh tubuh. Namun, dalam kadar yang berlebihan lendir pada paru-paru juga bisa menimbulkan berbagai macam penyakit.

    Jumlah lendir yang menumpuk sudah tidak baik lagi untuk kesehatan. Walaupun tidak membahayakan nyawa kita, lendir dengan jumlah yang berlebihan sangat mengganggu bahkan dapat meningkatkan resiko penyakit, seperti paru-paru basah, bronkitis, sesak nafas, pneumonia dan lain sebagainya.

    Untuk menjaga kadar lendir dalam kondisi normal, maka perlu adanya tindakan atau upaya, baik secara medis maupun non medis (alami). Umumnya, sebagian orang lebih memilih cara yang lebih mudah tanpa ribet.

    Oleh karenanya, di dalam artikel ini, ada cara alternatif untuk mengatasi masalah lendir berlebih pada paru. Adapun saran yang akan diberikan, yaitu dengan mengonsumsi bahan herbal dengan cara diminum. Apa saja? Mari simak !

    Cara mengatasi Lendir Berlebih Pada Paru-paru

    1. Teh Hijau

    Kandungan antioksidan tinggi pada teh hijau sangat berguna membantu mengeluarkan racun dari dalam tubuh. Meminum teh hijau dapat membantu mengurangi lendir berlebih di dalam paru-paru. Selain itu, teh hijau juga bermanfaat untuk melancarkan pencernaan.

    2. Teh Lemon Jahe Madu


    Jahe termasuk jenis tanaman aromatik yang bersifat anti-inflamasi. Tanaman Jahe bisa meredakan batuk dan hidung tersumbat.

    Sementara buah lemon, vitamin C yang terkandung di dalamnya bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Kemudian madu mampu meredakan batuk.

    Kombinasi parutan jahe, perasan lemon dan madu berfungsi mendetoksifikasi paru-paru secara alami.

    3. Minuman Jahe Kunyit

    Kandungan Curcumin dalam kunyit adalah agen anti-inflamasi, antioksidan, dan anti-kanker. Jahe dapat menyembuhkan Anda dari mual dan mengurangi hidung tersumbat akibat lendir.

    Minuman berbahan dua jenis tanaman umbi tersebut sangat cocok membantu mengatasi lendir berlebih dalam paru-paru.

    4. Rebusan kayu Manis

    Kayu manis kaya akan antioksidan dan senyawa anti-inflamasi. Keduanya dapat membantu mengurangi peradangan di paru-paru, menurunkan tekanan darah, dan mengontrol kadar gula darah.

    Penelitian telah menunjukkan bahwa manfaat anti-inflamasi dan antioksidan ini bermanfaat bagi penderita kanker paru-paru sebelum dan sesudah perawatan.

    Itulah beberapa minuman pembersih paru-paru yang bisa dikonsumsi agar terhindar dari penumpukan lendir.

  • Marak Penculikan Anak, Ajarkan si Kecil Tips Ini Sebagai Antisipasi

    Marak Penculikan Anak, Ajarkan si Kecil Tips Ini Sebagai Antisipasi

    Maraknya informasi penculikan anak tentu membuat setiap orang tua merasa was-was dan khawatir. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini, berita kasus penculikan anak banyak beredar di kalangan masyarakat. Entah melalui jejaring sosial, televisi, media cetak dan lain sebagainya. Tentu hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi sebagian orang tua.

    Perkara percaya atau tidaknya terhadap informasi penculikan yang sedang marak itu, sebagai orang tua kita perlu waspada, minimal memberikan pengetahuan pada anak ketika aktivitasnya di luar pantauan. Hal itu dilakukan agar si Kecil terhindar dari kejahatan serupa.

    Beberapa tips di bawah sekiranya dapat membantu orang tua mengantisipasi terjadinya kasus penculikan anak seperti berita yang beredar. Simak sampai tuntas artikel terkait Solusi Orang Tua untuk Si Kecil di Tengah Maraknya Kasus Penculikan Anak di bawah.

    1. Ajarkan Anak Aturan “Tanya Ibu atau Ayah Dulu”

    Setiap kali ada yang mengajak si kecil ke tempat lain, pastikan anak mengerti dan selalu minta izin ke orang tuanya terlebih dahulu. Potensi upaya penculikan anak tidak hanya dilakukan orang asing saja, tapi juga dilakukan orang yang sudah dikenal.

    2. Ajarkan Anak untuk Berani Menolak

    Pelaku penculikan biasanya menggunakan trik jitu dengan imingi-iming yang membuat anak-anak mudah tergiur, misal memberi hadiah, menjemput karena suruhan orang tua, mengaku saudara dan lain sebagainya.

    Maka itu, si Kecil juga perlu tahu dan berani menolak permintaan dan ajakan orang asing tersebut.

    3. Ajarkan Cara Menghadapi Upaya Penculikan

    Anak juga harus dibekali pengetahuan sewaktu-waktu terjadi aksi penculikan agar bertindak cepat seperti berteriak, membuat kegaduhan atau keributan sekeras mungkin, lari minta pertolongan ke orang lain

    4. Pergi ke Tempat Aman

    Anak juga harus diberi pengetahuan tentang ciri orang asing yang memiliki gelagat yang mencurigakan yang berupaya membututi si Kecil. Dalam situasi ini sarankan anak untuk segera pergi ke tempat aman, misal ke pos Satpam atau tempat keramaian. Ingatkan dia untuk menghindari gang sempit dan jalanan yang sepi ketika pergi sendiri.

    5. Ajari Keterampilan Bela Diri

    Ini juga bisa jadi bahan pertimbangan buat para orang tua. Anak mungkin perlu diajari keterampilan taekwondo, karate, atau wushu untuk berjaga-jaga agar bisa melawan diri dari upaya penculikan. Latih anak teknik bela diri ketika berada di situasi terdesak.

    Bukan hanya orang asing, anak juga perlu waspada kepda orang yang dikenal, apalagi jika gerak-geriknya tampak mencurigakan.

    Mulai terapkan tips-tips di atas supaya anak makin paham dan mampu melindungi dirinya dari upaya penculikan dan tindakan kejahatan lainnya. (Red)

  • Fakta dan Mitos Imunitas

    Fakta dan Mitos Imunitas

    Imunitas atau kekebalan tubuh adalah kemampuan organisme multisel untuk melawan mikroorganisme berbahaya atau pertahanan pada organisme untuk melindungi tubuh dari pengaruh biologis luar dengan mengenali dan membunuh patogen.

    Melemah atau kuatnya sistem kekebalan dapat dipengaruhi oleh pola hidup, misal  faktor kebersihan, tidur, tingkat stres dan diet. Namun masih banyak orang keliru tentang hal ini.

    Ada yang menganggap suatu kebiasaan tidak berpengaruh bagi imunitas tapi kenyataannya hal itu justru membuatnya  terganggu dan menjadi lemah. Begitupun sebalik, suatu kebiasaan yang dipercaya bisa meningkatkan kekebalan tubuh namun tidak pada faktanya. Nah, supaya tidak keliru, simak artikel tentang fakta dan mitos Imunitas di bawah sampai tuntas !

    1. Begadang Bisa Menurunkan Imun (Fakta)

    Kebiasaan begadang akan membuat tubuh kehilangan waktu istirahat yang berakibat menurunnya sistem kekebalan tubuh. Alhasil, tubuh tidak bisa melawan bakteri dan virus. Dalam kondisi ini tubuh gampang terserang penyakit.

    2. Rajin Minum Vitamin Bisa Menangkal Penyakit (Mitos)

    Vitamin berfungsi mengisi kekurangan nutrisi yang tidak terpenuhi dari makanan sehari-sehari. Mengonsumsi vitamin dengan dosis berlebih justru akan berakibat pada keracunan. Sebaiknya, konsumsi vitamin secukupnya dan teratur.

    3. Pikiran Positif Bantu Perkuat Imun (Fakta)

    Berpikir positif akan membuat kekebalan tubuh ikut membaik. Sebaliknya, kalau stres dan tertekan, dampaknya sistem kekebalan tubuh jadi melambat. Jadi tak heran jika tubuh sangat mudah terserang penyakit.

    4. Olahraga Membuat Imun Turun (Mitos)

    Selama dilakukan teratur dan tidak berlebihan, olahraga tidak akan membuat imun menurun. Faktanya, olahraga justru bisa memperkuat imun, tekanan darah menjadi stabil dan bisa menurunkan gula darah.

    5. Rajin Mengonsumsi Buah dan Sayur Bisa Meningkatkan Imun (Fakta)

    Risiko terserang penyakit jadi lebih sedikit dibanding mereka yang kurang rutin mengonsumsi buah dan sayur. Kandungan nutrisi pada buah dan sayur bisa membantu sistem kekebalan tubuh melawan bakteri dan virus.

    (Red)