Kategori: Opini

  • Hal-hal yang Perlu Dihindari Pas Buat CV dan Interview Kerja Agar Tidak Di-Skip HRD

    Hal-hal yang Perlu Dihindari Pas Buat CV dan Interview Kerja Agar Tidak Di-Skip HRD

    Curriculum Vitae (CV) dan Interview Kerja merupakan dua bagian penting di dalam sebuah perusahaan. Keduanya menjadi syarat yang diselenggarakan perusahaan untuk merekrut karyawan.

    Untuk diketahui, CV merupakan sebuah dokumen yang berisi daftar riwayat hidup calon karyawan. Sementara, wawancara atau interview kerja yakni suatu tahapan yang  biasa dilakukan perusahaan dalam merekrut karyawan. Pada tahap ini, calon karyawan akan dipertemukan perwakilan departemen HRD (Human Resource Development).

    Agar CV dan Interview kamu bisa dilirik HRD, sebaiknya baca artikel ini sampai tuntas terkait hal-hal yang perlu dihindari dalam membuat CV dan Interview kerja.

    Membuat CV

    Hal-hal yang Perlu Dihindari Pas Buat CV dan Interview Kerja Agar Tidak Di-Skip HRD.
    Contoh CV. (Ilustrasi: gubukinspirasi.com)

     

    1. Masih Menulis “Curriculum Vitae” di Bagian Atas CV.

    Menulis “Curriculum Vitae” di bagian atas CV sebaiknya dihindari, karena sama saja melakukan sesuatu hal yang mubazir dan pemborosan space. Sebaiknya langsung tulis nama atau posisi yang kamu tuju.

    2. Menulis Lengkap Riwayat Pendidikan

    Di dalam membuat CV, kamu tidak perlu menulis semua riwayat pendidikan, mulai TK, SD, SMP, dan SMA. Cukup cantumkan pendidikan terakhir saja, misal SMA atau Kuliah.

    3. Deskripsi Data Diri Bertele-tele

    Menulis data diri terlalu panjang hanya akan membuat pusing HRD. Idealnya, menulis identitas diri cukup 3-4 paragraf saja dengan isi yang benar-benar relevan.

    Hindari menceritakan identitas panjang lebar, misal hobi, zodiak, makan favorit dan lain sebagainya.

    4. Penjelasan Pengalaman Kerja Tanpa Bullet Points

    Di tiap pengalaman kerja atau organisasi kamu, disarankan memberi penjelasan soal apa yang dikerjakan dan pencapaian yang diraih.

    Agar penjelasan tidak terlihat padat dan mudah dibaca menggunakan bullet point adalah cara yang tepat.

    5. Tidak Mencantumkan Kuantifikasi Data

    Mencantumkan kuantifikasi data saat membuat CV sebenarnya tidak menjadi kewajiban. Namun, alangkah baiknya jika dalam penjelasan dan pencapaian kamu selalu dengan angka, sehingga jadi lebih terukur.

    Contoh, “Meningkatkan followers social media” akan lebih efisien dan terukur jika ditulis “Meningkatkan followers social media sebanyak 100.000 dalam kurun waktu 3 bulan”.

    6. Skill yang Ditulis Terlalu General atau Tidak Spesifik Untuk Posisi Tertentu

    Sebenarnya tidak masalah skill ditulis secara umum, tapi perlu juga dilampiri skill yang lebih khusus untuk posisi yang di apply.

    Misal, Apply jadi UI/UX Designer, berarti perlu mencantumkan skill Figma, Adobe Xd, atau Design Thinking.

    7. Poin Interest (Minat) Tidak Saling Berkaitan

    Pentingnya keselarasan interest akan memberi kesan bahwa segala hal yang kamu masukin memang sesuai dengan minat di bidang yang dilamar.

    Interview Kerja

    Hal-hal yang Perlu Dihindari Pas Buat CV dan Interview Kerja Agar Tidak Di-Skip HRD.
    Interview Kerja. (Ilustrasi/bussines.tutsplus.com.

     

    Di tahap ini, kita sebagai pelamar kerja akan dihadapkan pada point-point pertanyaan dari rekrutter perusahaan. Maka itu, kita perlu mempersiapkan jawaban-jawaban yang meyakinkan dan dapat diterima rekrutter. Supaya tidak gagal saat interview sebaiknya hindari hal-hal berikut.

    1. Tidak Paham Tentang perusahaan

    Tidak meriset perusahaan sejak awal merupakan kesalahan besar. Seharusnya sebelum sesi wawancara, kamu wajib tahu dan mengenal perusahaan calon  tempat bekerja.

    Pasalnya saat interview, HRD pasti mau tahu seberapa kenal calon pelamar dengan perusahaan.

    Maka perlu riset seputar motto/visi perusahaan, produk, sampai ke hal spesifik sesuai bidang kamu. Misal sosmed, berarti riset juga sosmed perusahaan tersebut.

    2. Memberi Jawaban Bohong

    Jawaban bohong atau kata-kata palsu, apapun itu alasannya, buang sifat ini jauh-jauh terlebih saat interview kerja. Jika kedapatan berbohong, jangan harap kamu bisa bertahan di bangku interview.

    Soalnya HRD bakal tahu jawaban yang kamu sampaikan benar atau tidak. Maka lebih baik jujur.

    4. Menjelekkan Rekan Kerja atau Perusahaan Sebelumnya

    Jika kamu coba-coba lakukan hal ini, maka rekrutter otomatis memberi nilai buruk imej kamu. Sudah jelas kamu akan langsung ditolak.

    4. Jawaban Tidak Sesuai Pertanyaan

    Ketika rekruter memberikan pertanyaan sebaiknya simak dan perhatikan dengan seksama, jangan sampai salah fokus dan memberikan jawaban tidak sesuai.

    5. Menanyakan Gaji di Waktu yang Salah

    Kalau kamu masih di tahap interview HR, dan rekruternya belum menyinggung soal gaji, sebaiknya kamu juga jangan nanya soal gaji dulu.

    6. Tidak Menyiapkan Pertanyaan Kepada Rekruter

    Di akhir interview, biasanya rekruter  akan menanyakan apakah kamu memiliki  pertanyaan atau tidak. Pada momen ini, jangan sampai sia-sia, kamu bisa bertanya soal budaya perusahaan, flow kerjanya seperti apa dan lain-lain.

    Sebelum mendapat giliran interview sebaiknya persiapkan terlebih dahulu pertanyaan apa yang akan kamu ajukan nantinya. (Red)

  • Aisyiyah membangun Lampung sejak Tahun 1935

    Aisyiyah membangun Lampung sejak Tahun 1935

    Bandarlampung (SL) – ‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah  Amar Ma’ruf Nahi munkar dan tajdid bersumber kepada Al Qu’an dan As Sunnah.

    Berdiri pada tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 di Yogyakarta. Nama ‘Aisyiyah dinisbahkan kepada nama Ummul Mukminin ‘Aisyah ra., dengan harapan perempuan Muhammadiyah khususnya dan perempuaan muslimah pada umumnya dapat meneladani kepribadian ‘Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq. Dengan keistimewaanya adalah:  cerdas, guru para sahabat, banyak meriwayatkan hadits, kuat ingatannya, dermawan, zuhud, ahli ibadah, kritis, peduli dengan lingkungan, dari masa gadis dibawah pengawasan baginda Nabi sehingga terjaga kesucian dan kehormatan dirinya.

    Beberapa ayat al Qur’an turun saat Nabi bersama ‘Aisyah, ahli fiqh, ahli  pengobatan, ahli sastra, ketika namanya ternoda fitnah Allah langsung yang membersihkannya.

    Karakter mulia seperti yang dimiliki ‘Aisyah ra. inilah yang di cita-citakan oleh pendiri organisasi ‘Aisyiyah. Perempuan bukan konco wingking, bukan pula surgo nunut neroko katut. Perempuan adalah makhluk Allah swt., yang diciptakan sama derajatnya dengan laki-laki, perbedaan secara fisik dan psikisadalah sunnatullah  untuk saling melengkapi dan menguatkan.

    Di Indonesia ‘Aisyiyah merupakan organisasi perempuan tertua bersama dengan organisasi lainnya yang muncul pada saat itu. Menjadi salah satu anggota Komite Kongres Perempuan Indonesia ke-1 di Yogyakarta tanggal 22-25 Desember 1928.

    ‘Aisyiyah organisasi penggerak Literasi, Majalah Suara ‘Aisyiyah yang terbit pertama tahun 1926  mendapat penghargaan dari Museum Rekor MURI sebagai majalah perempuan tertua di  Indonesia dan di dunia. Yang terbit secara berkesinambungan sejak lahir hingga saat ini.

    ‘Aisyiyah sejak awal peduli dengan pendidikan anak, tahun 1919 mendirikan TK, hingga sekarang tumbuh ribuan TK di seluruh Indonesia.

    ‘Aisyiyah terdepan dalam menjaga keutuhan Keluarga, tokoh Siti Hayinah mengusulkan adanya Biro Penerangan Perkawinan di setiap Cabang dan Ranting. Dan pada tahun 1954 melakukan terobosan melalui direktorat Urusan Agama Departemen Agama RI menginisiasi lahirnya BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan).

    ‘Aisyiyah  Lampung telah eksis sejak sebelum kemerdekaan yaitu sekitar tahun 1935  ketua pertama Fatimah Aksa, setelah kemerdekaandan terpisah dari Sumatera Selatan tahun 1964  dipimpin oleh Majar Alam Akuan sampai tahun 1971 kemudian  Nur Baiyah, Syamsidar Jamil,Nurjannah Hasyim, Yuliar Rusli, Soemini Soerip, Husni dinar, Suwaidah Muchsin dan Siti Munawaroh Harun.

    Pada periode 2015-2020 dengan perpanjangan di masa pandemi dipimpin oleh Mudrikah Budiarti.
    ‘Aisyiyah bergerak dibidang pendidikan, budaya, agama, sosial, kesehatan, hukum HAM, lingkungan dan penanggulangan bencana,  pengentasan kemiskinan , advokasi persoalan perempuan dan anak, penguatan keluarga, ketahanan pangan, dan penguatan masyarakat sipil. Kemudian digantikan di tengah periode oleh Nurjannah Baharuddin, karena pindah domisili dan alasan  Kesehatan.

    Pengurus Pimpinan Wilayah periode ini  secara lengkap : Nurjannah Baharuddin, Siti Munawarah Harun, Handi Mulyaningsih masing-masing sebagai ketua dan wakil ketua. Sekretari: Pristy wahyudiawaty dibantu wakil sekretaris Endang Susilowati.  Bendahara Siti Himmah Syaebani dibantu wakil bendahara Tina Maulida. Ketua BPP (Badan Pembantu  Pimpinan), Zuraida (Majelis Kader), Rochmiati (Pendidikan), Minarni (Tabligh), Khoeroni (Kesehatan), Endang Hartutik (Ekonomi), Imronah (Kesejahteraan Sosial), Emy Sri Purwani (MHH), Erna Rochana (LLHPB), Nurhayati Wakhidah (LPPA), Siti Wulandari ( Kebudayaan).

    Di Bidaang Organisasi hingga menjelang Muswil bulan Februari 2023 ‘Aisyiyah Lampung membina 15 PDA, 138 Pimpinan Cabang dan 403 Pimpinan Ranting yang tersebar di Lima belas Kabupaten.

    ‘Aisyiyah melakukan hubungan baik dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, Pendidikan, Kementerian Agama, dsb. Kantor ‘Aisyiyah Wilayah Lampung beralamat di Jl. Tulang Bawang No.33 Enggal Bandar Lampung. Memiliki Gedung Dakwah dua lantai  dibangun secara mandiri.

    Panitia terdiri dari para perempuan produktif dan juga perempuan senior (usia lanjut) yang tetap semangat mengumpulkan dana infaq dari anggota dan masyarakat selama kurang lebih 15 tahun dan menghabiskan dana sekitar  4,5 M. Hingga ditulis artikel ini Gedung Dakwah secara fisik sudah dapat di gunakan untuk kegiatan organisasi tetapi masih sangat terbatas sarana dan prasarana masih diperlukan banyak dana untuk finishing gedung dan melengkapi sarana prasarana kantor.

    Bidang keagamaan, ‘Aisyiyah mengusung misi Islam Berkemajuan yakni Islam Rahmatanlilalamiin, Islam yang mencerahkan, moderat, berislam berlandaskan sumber yang jelas dan menghargai Ilmu Pengetahuan. Beragama dengan akal dan rasa, beragama yang berorientasi pada memajukan ummat dari belenggu kebodohan. Seimbang antara hablun minallah hablunminannas, Iman di implementasikan dalam amal shalih, agama yang menghormati harkat dan martabat kemanusiaan termasuk perempuan. Memberi ruang bagi perempuan untuk mengekspresikan potensi serta meraih prestasi setinggi tingginya.

    Bidang Pendidikan ‘Aisyiyah  mengelola Pondok bernama Imaadul Bilaaddi Kota Metro berdiri pada tahun 2017, yang embrionya telah berdiri sejak sekitar tahun 1985 di Jl.Imam Bonjol Kota Metro. Kini telah memiliki Gedung Permanen lantai dua  di 15 A Iring Mulyo Metro untuk Pondok Putri dan Pondok Putra di daerah 23 Polos Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara. Pendidikan tingkat dasar yang dikelola ‘Aisyiyah adalah SD ‘Aisyiyah: di Metro, Poncowati,  Bukit Kemuning, Kalianda, Candipuro.

    TK ‘Aisyiyah di Teluk Betung merupakan TK tertua di Lampung berdiri pada tahun 1955. Dengan surat Tanda Terdaftar dari PPA Jakarta  No. 29 tanggal 6 Juni 1963 di tandatangani oleh Ketua PPA seksi pengajaran Siti Fatimah dan sekretaris Siti Fatimah Usulu. Pemrakarsa TK ini adalah pengurus cabang Aisyiyah Teluk Betung Selatan bernama Ibu Zalenah. Di resmikan oleh Gele Harun Residen Lampung saat itu. Di kukuhkan oleh Depdikbud pada tahun 1961, mendapat surat izin resmi dari Dikbud No. A.11.7813/1.12/T/1988. (Jurnal Program Studi Pendidikan SejarahVolume 7(2), 2019). Dari TK Teluk ini kemudian menyusul berdiri TK Aisyiyah di daerah lain seluruh Lampung  jumlah seluruhnya hampir mencapai 400 buah TK.

    Bidang ekonomi memiliki toko Aisyiyah yang tersebar di seluruh PDA dan sebagian PCA, memiliki kelompok pengusaha kecil perempuan, pendidikan kewirausahaan, koperasi, distribusi barang-barang produk pimpinan pusat, pakaian, uniform organisasi, alat rumah tangga, alat sekolah. Bekerjasama dengan Kosmetik Wardah untuk program Sekolah Wirausaha, perawatan kecantikan dan distribusi produk.

    Bidang Hukum; mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan,  sosialisasi regulasi dari tingkat pusat maupun daerah: UU, PP,Permen, Perda, Pergub, Perbub, dan mendorong perempuan untuk sadar hukum. Terkait KDRT dan kekerasan terhadap anak ‘Aisyiyah bekerjasama dengan organisasi advokasi lain melakukan pendampingan  non litigasi serta melakukan penguatan dibidang agama pendidikan ekonomi bagi korban.Telah membentuk POSBAKUM tingkat wilayah dengan relawan dari 15 kabupaten. Telah menangani beberapa kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak.

    Bidang Lingkungan:  sosialisasi di tingkat pimpinan, amal usaha, pelajar, mahasiswa dan masyarakat luas tentang pencegahan kerusakan lingkungan: penanam pohon penghijauan, pembuatan biopori untuk resapan, Budikdamber (Budidaya Lele Dalam Ember), pengolahan sampah sederhana, pemanfaatan tanah pekarangan untuk ketahanan pangan, dsb.

    Dibidang Penanggulangan Bencana bekerjasama dengan LPB Muhammadiyah menggalang dana, distribusi dana kepada korban bencana lokal Lampung, Nasional dan Internasional bersama Tim MDMC (Muhammadiyah Disaster Manajement Center) LPB Muhammadiyah Pusat.
    Bidang Sosial, menggalang dana untuk Jumat berkah, songsong ramadhan, buka bersama, idul fitri,alat sekolah dan sembako untuk  dhu’afa , anak yatim, orang terlantar, musafir dan pelajar  mahasiswa dhuafa, korban KDRT,  Baksos kesehatan Tes Iva. Bersama  majelis kesehatan dan Lazismu, Bidan Desa, Aparat Desa, membantu masyarakat kurang mampu dalam menngurus BPJS dan mencarikan donatur untuk mengaktifkan BPJS. Mengantar dan mendampingi pasien untuk operasi di rumah sakit dan memberikan santunan ketika pasien tidak dapat  mencari nafkah untuk keluarga. Pada saat covid melakukan pembagian masker, hand sanitizer, sembako, pemeriksaan kesehatan, mendampingi pasien covid dan keluarga yang terpapar covid.

    LPPA bekerjasama dengan seluruh majelis lembaga untuk kegiatan kajian al Islam, kebangsaan, kemanusiaan, perempuan, melakukan penelitian internal organisasi dan melakukan deseminasi hasil penelitian. Mengadakan Latihan Kepemimpinan Perempuan MPB, Mengembangkan dakwah komunitas terutama komunitas dosen di perguruan Tinggi . Melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada perempuan yang memiliki kompetensi dibidang penyelenggaraan pemilu untuk berpartisipasi  mengawal demokrasi, mengikuti seleksi secara sportif.

    Lembaga Budaya meningkatkan pengelolaan dan pengadaan perpustakaan perempuan, program ini belum terlaksana secara optimal masih perlu ditingkatkan secara masif, gerakan wakaf buku, pelatihan penulisan dan literasi, mendorong para perempuan untuk menulis.Ada beberapa penulis perempuan dikalangan Muhammadiyah – Aisyiyah Lampung baik dari para guru dosen  dan ibu rumah tangga.

    Implementasi gerakan dakwah seperti di paparkan diatas  menunjukkan bahwaa ‘Aisyiyah di Lampung telah berikhtiar bersama dengan elemen bangsa lainya  turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, mengurai persoalan  ummat dan  memberikan solusi nyata melalui gerakan aksi.

    Pada even Muswil ke 26 yang akan digelar pada tanggal 11 sd 12 Februari 2023 mendatang kita semua berharap ‘Aisyiyah Lampung dapat mengevaluasi pencapaiannya selama ini, memetakan persoalan perempuan di Lampung dan mampu merumuskan program untuk limatahun kedepan yang lebih strategis dan fungsional sehingga dapat meningkatkan peran ‘Aisyiyah baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dan kepada masyarakat  luas, pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah hendaknya pro aktif kepada ‘Aisyiyah, menjadikan  sebagai mitra, berkolaborasi dan bersinergi untuk terus membangun Lampung yang berkemjuan dan berkeadaban.

    Oleh: Dra.Nurhayati Wakhidah,M.Pd.I
    (Ketua LPPA PWA Lampung ) (Wagiman)

  • Perjalanan 1.696 KM Menuju Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat

    Perjalanan 1.696 KM Menuju Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat

    JEJAK perjuangan pers tanah air dimulai dari terbitnya ‘Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen” (Berita dan Penalaran Politik Batavia) pada 7 Agustus 1744 dan puncak pengakuannya pada 9 Februari 1985.

    Presiden Suharto menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) yang diambil dari hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN.

    Pers turut menyampaikan perlawanan, kritik terhadap kebijakan Belanda serta mobilisasi massa perlawanan terhadap penjajahan. Setelah merdeka, pers tetap menjadi pengontrol kekuasaan selain fungsi-fungsi lainnya.

    Semangat yang sama mendorong 28 wakil pengurus dan anggota JMSI Lampung menempuh perjalanan darat

    1696 km untuk silaturahmi dengan insan pers seluruh Indonesia sekaligus menyatukan kembali semangat HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara: “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat”.

    HPN 2010, temanya hampir senada, yakni “Kemerdekaan Pers Dari Dan Untuk Rakyat? Terjemahan saya, ya soal kebebasan pers dan demokrasi. Sungguh waktu yang tak sedikit, 13 tahun lalu, tema itu muncul dalam versi lainnya saat ini.

    Di atas bus, bersama rombongan, perbatasan Jambi-Riau, muncul pertanyaan jika dibalik: ada apa dengan kebebasan pers dan demokrasi? Tema HPN 2023 di penghujung dua periode Presiden Jokowi serta setahun jelang Pilpres dan Pemilu Serentak 2024?

    Baru saja, banyak insan pers yang “galau” UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disahkan pemerintah dan DPR RI, Selasa 6 November 2022 untuk gantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.

    UU berlaku tiga tahun setelah masa sosialisasi. Pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, berpendapat, dan berekspresi.

    Sebagai negara demokrasi, wartawan harus bebas mengawasi, kritik, koreksi, saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    Sejauh produk jurnalistiknya dihasilkan secara profesinal, sesuai Kode Etik Jurnalistik, tidak ada masalah. Kalau dianggap melanggar pers wajib memberikan hak jawab, atau melakukan ralat, atau meminta maaf kepada pihak yang dirugikan atau ke masyarakat.

    Tetapi sekarang, rambu-rambu di UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai aturan hasil dari swaregulasi, seperti ditendang ke got oleh UU KUHP. Dalam poin menimbang, butir a dan b, jelas sekali bagaimana kedudukan UU Pers sebagai perwujudan dari Pasal 28 UUD 1945.

    Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.

    Semangat yang sama dengan tema HPN 2023 ini yang mendorong kuat 28 wakil pengurus dan anggota JMSI Lampung menempuh perjalanan darat.

    1696 km dan bersama insan pers seluruh Indonesia bagaimana membulatkan tekat bersama: “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat”.

    Selamat HPN 2023, Horas!

    (Red)

     

  • Pejabat Publik dan Struktural “diperkenankan” Menjadi Pengurus KONI?

    Pejabat Publik dan Struktural “diperkenankan” Menjadi Pengurus KONI?

    Setelah sekian lama terjadi pro kontra dalam menerjemahkan tafsir terselubung dari Undang-Undang sebelumnya terkait Sistem Keolahragaan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 terutama terkait dengan Ketentuan Pasal tentang Larangan Pejabat Publik dan Pejabat Struktural menjadi Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini tafsir itu kian nyata setelah diundangkannya Undang-Undang sistem Keolahragaan yang baru yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

    Pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Hal inilah yang menjadi pemantik pro kontra selama ini di tengah masyarakat terkait Kepengurusan KONI yang berlatarbelakang sosok yang menjabat sedang menduduki jabatan secara publik dan struktural.

    Di dalam prakteknya meskipun sebelumnya dilarang oleh beberapa ketentuan saat berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tidak menyurutkan beberapa pihak yang menduduki jabatan publik dan struktural untuk mentaatinya, padahal jabatan Pengurus KONI dari unsur Pejabat Publik dan Pejabat Sruktural nyata dan tegas dilarang.

    Di Lampung misalnya, Mantan Gubernur Lampung MRF pernah di gugat oleh Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A pada tahun 2016 karena menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Lampung pada saat itu. Selain itu, saat regulasi ini digaungkan sebagai dasar hukum terkait Sistem Keolahragaan Nasional banyak juga pejabat publik dan pejabat struktural yang diduga melanggar diantara Walikota Bandar Lampung, Bupati Tanggamus dan lain-lain.

    Menurut Aturan pada saat itu, Gubernur Lampung MRF sebagai Ketua Umum KONI Lampung telah menabrak sejumlah aturan, yakni seperti Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

    Kemudian, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepak bola profesional atau amatir.

    Selain itu, rangkap jabatan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan.

    Pada saat perhelatan pemilihan Ketua Umum KONI Lampung tahun 2019, KPKAD Lampung juga telah memberikan masukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar tidak menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu karena melanggar beberapa aturan, sehingga terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu yakni Prof. Dr. Ir. Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, MBA.

    Sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu dengan alasan untuk menghindari konflik interest karena sedang menduduki jabatan Gubernur Lampung, disamping itu Gubernur Arinal Djunaidi sebagai bagian dari pemerintah harus tetap taat asas dan taat hukum.

    Kondisi larangan bagi Pejabat Publik dan Pejabat Sruktural di atas dengan serta merta berubah saat diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang baru. Perubahan mendasar adalah terkait siapa yang diperkenankan atau diperbolehkan aturan tersebut untuk menjabat sebagai Pengurus KONI.

    Ketentuan hukum yang baru ini sangat berbeda dan berubah drastis apabila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005.

    Perubahan ini nampak jelas di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang menjelaskan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 telah memangkas ketentuan larangan bagi pejabat publik dan pejabat struktural menduduki jabatan sebagai Ketua KONI, oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tidak melarang pejabat publik dan pejabat struktural untuk menduduki jabatan ketua atau pengurus KONI.

    Dengan demikian oleh karena Undang-Undangnya sudah berubah, maka dipastikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan akan dilakukan revisi atau perubahan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang baru dan sudah berlaku sebagai payung hukumnya.

    Dengan kondisi perubahan hukum ini, maka banyak Pihak yang mendukung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung mendatang. Hal ini disebabkan karena tidak ada lagi aturan yang melarang Pejabat Publik dan Pejabat Struktural dalam menduduki jabatan sebagai Ketua atau Pengurus KONI, sehingga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki kesempatan yang luas berdasarkan aturan hukum untuk menduduki jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung tersebut.

    Kondisi ini merupakan “perkenan” dari ketentuan sebuah Undang-Undang dan diyakini bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak melanggar hukum sama sekali untuk saat ini dalam upaya dan usaha memajukan olahraga Lampung melalui jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung.

    Penulis:
    Direktur Kantor Hukum (LAW FIRM) GAW-TU
    Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung

  • Natar Fair 2023 Expo Potensi dan Kekayaan Sejarah

    Natar Fair 2023 Expo Potensi dan Kekayaan Sejarah

    Mengawali tahun baru 2023 kecamatan Natar akan menggelar kegiatan Natar Fair pada tanggal 26-29 Januari 2023 di Lapangan Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Rapat koordinasi telah dilakukan oleh Forum Komunikasi Pemerintah Kecamatan (Forkopimcam) Natar bersama Ketua  APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia) Lampung Selatan dan 26 desa di Kecamatan Natar pada hari Rabu 4 Januari 2023 yang lalu, untuk mematangkan persiapan dan mendesain kegiatan.

    Natar Fair merupakan Natar Expo sebuah moment untuk mengekspresikan seluruh potensi di kecamatan Natar. Akan disuguhkan berbagai karya besar dan monumental  masyarakat Natar. Setiap desa akan memanfaatkan Stand yang disediakan panitia untuk  menampilkan karya inovatif, kreatifitas, Best Practice  masyarakat desa. Pelaku  usaha, UMKM, seluruh UPT; pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, akan membuka pelayanan  dan Stand sesuai visi misi institusi. Melalui kegiatan ini diharapkan potensi terpendam Natar dapat tergali dan terpublish,  pada ahirnya akan mempengaruhi opini positif masyarakat.

    Potensi daerah yang terpublish secara masif akan menjadi motivasi dalam menapaki kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara menuju masyarat berkemajuan  yang bangga dengan potensi dalam diri dan lingkungannya, menghargai keanekaragaman lokal dan global, mendorong  munculnya kepribadian manusia pembelajar.

    Yaitu manusia Indonesia yang bebas mengekspresikan potensinya dalam bingkai Etika Pancasila, yakni  Etika yang memiliki pijakan Teologis selaras dengan filosofi Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia yang mampu mengapresiasi karya positif orang lain dengan bijak dan moderat sehingga memunculkan karakter inklusif  sebagai  kekuatan dahsyat lahirnya komunitas warga bangsa yang memiliki sikap pemikiran dan prilaku yang menunjukkan komitmen terhadap Falsah hidup Bangsa, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Linier dengan Tema yang di usung Natar Fair 2023, “ Bersatu dalam Kebhinekaan untuk Natar Maju”.

    Rundown Natar Fair antaralain;  Opening Ceremony  pada tanggal 26 Januari 2023 akan dibuka langsung oleh Bupati Lampung selatan, dilanjutkan penampilan Marching Band, Tarian siswa SMA Swadhipa dan juga tarian  kreasi masal , pawai seluruh desa dan UPT, pentas seni desa, kunjungan bupati ke seluruh stand desa, lomba mewarnai, lomba menggambar, video Dokumentasi, pameran bonsai, dan sebagainya. Acara digelar sampai jam 22.00 malam. Acara Clossing  Ceremony dihari terahir  tanggal 29 Januari 2023 akan dihadirkan  Band Ibu kota (Hijau Daun).

    Selain moment Expo, Natar Fair sekaligus menjadi ajang refleksi diri  masyarakat terkait dengan perjalanan panjang sebuah peradaban yang menghantarkan kita sampai pada hari ini. Sebagai catatan penting tentang Natar  bahwa secara historis Natar merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, telah eksis sejak zaman pra kemerdekaan.

    Menurut penelusuran di berbagai sumber, Natar tepatnya Desa Rulung Helok, secara geografis terletak  di sepanjang Way  Sekampung, merupakan kampung  suku pribumi tertua di Lampung Selatan. Pernah dipipmpin oleh  tokoh adat  yang bergelar Tuan Kuasa,  diperkirakan sudah ada sejak zaman Portugis. Keberadaan  Pohon Tua yang konon di tanam oleh Tuan Kuasa, menjadi saksi bahwa desa  Rulung Helok daerah yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka.

    Bukti lain adalah adanya bangunan peninggalan Belanda Dam/Bendungan yang dibangun tahun 1898. Ada juga Banker perlindungan dan Jembatan Gantung di sekitar desa ini.(Suara lampung.com).

    Desa Rulung Helok ada hubungan historis dengan Desa Hajimena. Kata Hajimena berasal  dari  kata Aji Mena bermakna  penduduk yang pertama kali bermukim didaerah ini, yaitu Suku Buay Sebiyai yang awal mulanya berasal  dari daerah Pagaruyung. Kerajaan Pagaruyung terletak di Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Riau, didirikan oleh Adityawarman pada sekitar tahun 1347 bercorak Hindu-Budha kemudian resmi menjadi Kesultanan Islam pada abad ke-17 pada masa pemerintahan Sultan Alif.(wikipedia.org)

    Pada abad 17 nenek moyang masyarakat Hajimena migrasi ke Lampung Tengah di kampung Gunung Haji kemudian pindah ke Tegineneng di Kampung Rulung Helok, disini ada pemandian leluhur yang disebut Way Hilian. Pada abad 18 kembali lagi ke Hajimena menyusuri Way Kandis. Sejak 1862 kampung Hajimena telah memiliki kepala Kampung yaitu Hambung Purba, Bukti sejarahnya adalah Stempel  Kuningan bertuliskan  Kampung Ajimena tahun 1862 dengan aksara Lampung. (Dilansir dari Laman Desa Hajimena).

    Dari fakta sejarah ini membuktikan bahwa masyarakat Natar telah eksis sejak zaman penjajahan, membangun daerah dan mempertahankan dari cengkeraman penjajah. Orang bijak mengatakan”Bangsa yang maju adalah bangsa yang dapat mengambil pelajaran dari sejarah para pendahulunya”.

    Perjalanan sejarah masyarakat Natar masa silam  menjadi motivasi dan inspirasi betapa kakek nenek moyang kita telah banyak mengeluarkan keringat bahkan darah untuk membangun masyarakat menuju masyarakat yang maju dan berkeadaban. Potensi historis yang dimiliki masyarakat didesa-desa kecamatan Natar seperti Rulung Helok dan Hajimena dapat diviralkan melalui Stand Natar Fair.

    Stempel Kuningan bertuliskan Kampung Ajimena tahun 1869,  Foto-video-narasi  Dam/Bendungan, Pohon Tua, Rumah Adat, Jembatan Gantung yang ada di desa Rulung Helok dan mungkin masih ada lagi kekayaan budaya dari berbagai desa lainnya dapat di suguhkan menjadi Konten Stand Desa agar halayak mengetahui dan dapat mengapresiasi secara cerdas.

    Benda-benda bersejarah lainnya seperti Siger, Tapis, senjata adat, gitar, permata, yang berusia tua,  kursi meja dan alat-alat rumah tangga lainnya bisa menjadi koleksi Stand yang memiliki makna historis.

    Potensi lainnya dari Kecamatan Natar misalnya dibidang pariwisata, Natar memiliki destinasi wisata antaralain:  Curup Pancur Emas di dusun Purwosari Negara Ratu, Air Terjun dua Putri di Rejosari Kecamatan natar,Tabek Indah Resort di desa Pemanggilan, Destinasi Wisata Way ratu didesa Negar ratu, Pemandian Air Panas di Natar dan Cisarua, Kuburan China di Bumisari, Rumah Adat dsb semoga dapat dinikmati para pengunjung Natar Fair.

    Natar juga kaya potensi pendidikan, PAUD SD MI SMP MTS SMA SMK negeri dan swasta ada di Kecamatan Natar. Sektor ekonomi, Natar memiliki Bandara Radin Intan, Super market, Mini market, Sharum, Pertamina, PTPN. Dibidang agama ada Jama’ah Tabligh di Hajimena, Kampus Pendidikan dan Pondok Pesantren di Muhajirun Negara Ratu, Pondok Darul Arqam Muhammadiyah di Tangkit Batu, Pondok Putri Al Fattah di Hajimena, Pondok Al Fatah Putra di Tanjungsari, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Stasiun Kereta Api Rejosari, dan sebagainya.

    Masih banyak lagi potensi lainnya misal SDM yang kompeten dalam bidang masing-masing Jumlah doktor, profesor, dokter, ulama, pejabat publik tingkat nasional, provinsi kabupaten. Adalah kekayaan dan potensi daerah yang perlu diapresiasi  melalui moment expo.

    Agar dapat melahirkan kebanggan bersama yang pada ahirnya  menginspirasi generasi muda dan masyarakat pada umumnya untuk senantiasa optimis membangun masa depan memajukan bangsa dan terus maju, pantang berputar arah walau tantangan menghadang.

    Sebagai warga masyarakat  kita berharap seluruh elemen: pemerintah, swasta, masyarakat mendukung kegiatan  Natar Fair 2023 dengan mengerahkan sekuat daya agar  terlaksana sesuai ekspektasi, sukses secara kwantitatif maupun kualitatif. ***

    Penulis adalah (GPAI SDN 2 Hajimena, Plt.KS SDN2 Sidosari Natar, tinggal di Hajimena)

  • Enam Nilai Pimpinan Muhammadiyah Lampung Kedepan

    Enam Nilai Pimpinan Muhammadiyah Lampung Kedepan

    Salah satu agenda musyawarah wilayah (Musywil) Muhammadiyah Lampung ke-26 di Lampung Timur 11-12 Februari 2023 adalah memilih 13 orang (Formatur) untuk memimpin Muhammadiyah wilayah Lampung periode 2022-2027. Tentunya ini bukan persoalan mudah atau sulit, namun yang harus dipertimbangkan adalah kelayakan untuk memimpin Muhammadiyah Lampung lima tahun ke depan. Jelasnya bahwa Pimpinan wilayah Muhammadiyah Lampung ke depan harus dipimpin oleh kader Muhammadiyah yang teruji dalam berorganisasi dan kepemimpinan.

    Jikalah kita membaca hasil Muktamar ke-48 tanggal 18–20 November 2022 di Surakarta, hal 97-116 tentang isu-isu strategis yang ranah kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal. Keumatan (fenomena rezimintasi paham agama, membangun kesalehan digital, memperkuat persatuan umat, reformasi tata kelola filantropi Islam, beragama yang mencerahkah, autentisitas wasathiyah Islam, spritualitas generasi milenial). Kebangsaan (memperkuat ketahanan keluarga, reformasi sistem pemilu, suksesi kepemimpinan 2024, evaluasi deradikalisasi, memperkuat keadilan hukum, penataan ruang publik yang inklusif dan adil, memperkuat regulasi sistem resiliensi bencana, antisipasi agung population, memperkuat integrasi nasional, ekonomi berkeadilan sosial). Kemanusiaan Universal (membangun tata dunia yang damai dan berkeadilan, regulasi dampak perubahan iklim, mengatasi kesenjangan antar-negara, menguatnya xenofobia).

    Hal ini tentunya harus juga menjadi catatan peserta musyawarah wilayah ke 36, dalam menentukan 13 nama yang akan dipilih. Berbagai catatan sudah pasti dimiliki oleh pimpinan daerah Muhammadiyah yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu, penulis mencoba memberikan sumbangsih pemikiran nilai-nilai yang harus dimiliki oleh pimpinan Muhammadiyah Lampung ke depan sehingga mampu menangkap dan meneruskan isu-isu strategis yang telah dirumuskan oleh pimpinan pusat Muhammadiyah. Setidaknya adalah 6 nilai dasar yang harus dimiliki oleh 13 nama yang akan dipilih, sebagai berikut.

    Pertama, nilai keulamaan. Sudah pasti bahwa kemapanan dalam pemahaman keislaman menjadi nilai pertama. Seorang pemimpin Muhammadiyah tentunya harus mampu menerjemahkan dan mampu mendemonstrasikan Islam baik dalam perilaku maupun mimbar-mimbar kajian serta pengajian baik yang diadakan oleh persyarikatan maupun di luar persyarikatan. Nilai keulamaan ini menjadi penting, sebab Muhammadiyah itu disebut berjalan jika ada kajian keislaman secara rutin.

    Selian itu Muhammadiyah mendaulat dirinya sebagai gerakan Islam, dakwah dan tajdid, tentunya kedaulatan tersebut kan bisa dituntun dengan kuat dari seorang pemimpin yang memiliki nilai keulamaan.

    Kedua, nilai intelektual. Dengan tantangan keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan yang maupun tidak maupun harus dihadapi oleh Muhammadiyah dan memberikan jawaban atas tantangan tersebut. Tentunya membutuhkan pimpinan yang memiliki kemampuan berpikir yang dituangkan dalam tulisan dan kemampuan ucapan dalam narasi-narasi yang mencerdaskan dan mencerahkan.

    Akan banyak persoalan yang datang ke Muhammadiyah, dan yang dibutuhkan adalah sumbangsih pemikiran yang luas dan mendalam. Oleh karenanya, nilai intelektual bagi seorang pimpinan Muhammadiyah tidak akan mungkin bisa dilepaskan.

    Ketiga, nilai administrasi. Muhammadiyah adalah organisasi yang secara administrasi tersusun dengan rapi. Semua ter cacatan serta dapat dipertanggung jawabkan. Dari hal inilah bahwa pemimpin Muhammadiyah Lampung harus mampu memanajemen persyarikatan ini dengan baik dan benar, sehingga perjalanan persyarikatan dapat diukur dan terukur. Pimpinan Muhammadiyah harus bisa menyatu dengan ranting, ranting dan organisasi otonom tingkat wilayah. Bahwa organisasi otonom secara administrasi harus dipahami sebagai bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pimpinan dalam mengembangkan misi dakwa amar makruf nahi munkar Muhammadiyah.

    Ketiga, nilai sosial. Muhammadiyah dalam sejarahnya berangkat dari sebuah keprihatinan seorang KH. Ahmad Dahlan dengan situasi dan kondisi sosial saat itu. Sehingga beliau membuat sekolah yang dibiayai sendiri oleh beliau yang diperuntukkan untuk mereka yang tergolong mustadhafin. Sehingga tidak ada lagi kemiskinan, kebodohan dan penindasan.

    Berangkat dari sinilah pemimpin Muhammadiyah Lampung harus memiliki nilai sosial tinggi. Siap membantu dan mengorbankan kepunyaannya untuk Muhammadiyah. Jangan sampai pimpinan Muhammadiyah pelit dan enggan untuk mengorbankan jabatan, waktu untuk Muhammadiyah dan kemajuan sosial.

    Kelima, nilai relasi atau jaringan. Perkembangan Muhammadiyah baik itu organisasi maupun amal usahanya hal ini karena jaringan dan relasi yang telah dibangun oleh pendahulunya. Relasi dan jaringan inilah yang hari ini terlihat sepi di Muhammadiyah Lampung, jaringan yang harus dibangun baik itu internal Muhammadiyah maupun eksternal Muhammadiyah. Dengan kemampuan berjejaring Muhammadiyah akan dengan mudah mengerti kondisi dan kebutuhan yang terjadi di masyarakat Muhammadiyah maupun umum.

    Selian itu dari relasi yang luas ini, pimpinan Muhammadiyah akan mampu mempengaruhi, merubah pandangan dan sikap yang terjadi dimasyarakat sehingga pimpinan Muhammadiyah tampil sebagai solusi.
    Keenam, nilai berkemajuan. Atas semua persoalan yang ada baik itu menyangkut keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan sudah semestinya semakin maju.

    Berkemajuan dalam hal ini bahwa pimpinan Muhammadiyah harusnya memiliki sikap yang terbuka dengan segala bentuk perbedaan, mendahulukan dialog dalam berbagai persoalan memiliki kesiapan dalam kemajuan sosial. Sehingga pimpinan Muhammadiyah Lampung berani tampil dimuka dalam beramar makruf nahi munkar dalam rangka mewujudkan kebaikan, kedamaian, keamanan, kesejahteraan, keadilan, dan kerukunan tanpa membeda-bedakan. (***)

  • Ganti PJ bukan Solusi!

    Ganti PJ bukan Solusi!

    Sebuah Fakta yang tak terbantahkan kepemimpinan miliki nilai minus dan Plus begitupun kepemimpinan PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Tak ada manusia yang sempurna untuk memanage sebuah negara maupun propinsi. Secara umum kepemimpinan Al Muktabar di mata Saya sudah melaju lebih baik dengan investasi paradigma Banten Korup hingga Kolusi dan Nepotisme.

    Saya menyampaikan tulisan ini bukan karena Saya orangnya PJ Gubernur Banten boleh dichek sebagai apa saya hingga kini saja PR BPSK belum tuntas. Tapi karena pandangan yang mengarah pada kemajuan yang lepas dari paradigma Monopoli Project yang ada di Dinas tertentu.

    Munculnya kelompok tertentu dan beberapa komplemen yang menginginkan PJ Gubernur Banten Al Muktabar diganti bagi Saya sudah masuk dalam wilayah tendensius ketidaksukaan yang berlebihan hingga Menggerakkan Potensi untuk mengedepankan aspek asal bukan Al Muktabar. Ini berbahaya bagi demokrasi di Banten dimana fokus kritis hanya pada ketidaksukaan terhadap figur bukan karena soal PR Al Muktabar yang tidak atau belum diselesaikan.

    Mengganti PJ Gubernur bukanlah solusi, karena jika pun diganti Pengganti PJ Gubernur tetap diputuskan oleh Presiden melalui proses Kemendagri. Bagi Saya Al Muktabar lebih Banten dibandingkan dengan figur lain yang kemudian jika diturunkan untuk memimpin Banten. Al Muktabar sudah mengabdi tahunan sebagai Abdi Negara di Banten saat jadi Sekda Banten lalu meneruskan pembangunan sebagai pJ Gubernur Banten.

    Kemendagri masih menyusun aturan baru yang lebih demokratis soal penetapan PJ Gubernur dengan melibatkan unsur daerah untuk mengusulkan nama sebagai bagian dari proses penilaian di Kemendagri.

    Kembali pada Paragraf Awal Saya akan setuju pergantian PJ Gubernur terindikasi oleh KKN. Soal capaian harus Apple to Apple menilai dengan indikator Positif dan Negatif. Sejauh yang diketahui PJ Gubernur Banten Al Muktabar telah mendapatkan Penghargaan soal Pengelolaan APBD dan menekan SILPA hingga angka yang terendah dan Indikator ini masuk dalam salah satu ukuran yang masuk dalam evaluasi Kemendagri per triwulan.

    Jadi! Tak elok kemudian mengusulkan Pergantian tanpa Memberikan solusi untuk kemajuan Banten lebih baik memberikan Saran dalam ruang audiensi dengan menyiapkan data sebagai acuan pelurusan informasi hingga mencapai puncak keberhasilan bersama. Karena Banten Milik Kita bukan milikku milikmu atau miliknya.***

  • Aliran Dana Kadis Pendidikan Lampung ke Rektor Unila Gratifikasi?

    Aliran Dana Kadis Pendidikan Lampung ke Rektor Unila Gratifikasi?

    Kebenaran merupakan pilar kejernihan berfikir dan berprilaku. Karenanya kebenaran menjadi standar dalam dunia pendidikan. Bagaimana mungkin dunia pendidikan menjadi baik jika tercemar oleh polusi dusta. Maka untuk persoalan ini kita perlu mensikapi dengan sangat serius. Tulisan ini dihadirkan tidak bersandar dari sentimentil karatan yang bisa menjebak dalam nalar ilusi.

    Ini adalah fakta melalui petikan kata dan rangkaian kalimat yang sesungguhnya akan menjadi renungan dan sikap objektif tentang fenomena kasus suap Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Sulpakar.

    Hadir untuk memaknai dari apa yang tersurat dari yang tersirat dalam bungkusan kata gratifikasi, dengan bungkusan pasal yang bisa membebaskan pelaku kejahatan yang tidak bermoral.

    Merinci kebenaran yang merupakan lawan dari kebohongan dan kekeliruan yang menjadi objek pengetahuan tidak berkesesuaian.

    Tidaklah bisa kita katakan kebenaran apabila tanpa baling-baling pesawat bisa diterbangkan. Namun menjadi benar jika dikatakan pesawat memiliki mesin untuk bisa diterbangkan.

    Analogi yang bisa kita cermati dengan permainan narasi untuk mengarahkan alam fikir. Objek mana yang akan kita tampilkan sebagai sebuah kebenaran dalam pengetahuan.

    Disinilah kita mulai tentang objek pengetahuan yang obyektif. Karena sesungguhnya suatu objek memiliki banyak aspek, sehingga harus benar-benar jeli dalam menterjemahkannya. Penterjemahan tentang objek secara obyektif: kebenaran.

    Memang tidak bisa sembarangan saja untuk menelaah keseluruhan mencakup aspek (mencoba meliputi seluruh kebenaran dari objek tersebut)

    Lantas bagaimana dengan kebenaran aliran dana mengatas namakan SNMPTN dan SBMPTN yang digelontorkan Sulpakar ke Karomani. Sah kah dana tersebut, atau hanya kamuflase untuk menutupi kebenaran yang sesungguhnya.

    Pertanyaan berikut: Dari mana sumber dana yang teralirkan dari Sang Kadis ke Sang Rektor saat itu.

    Jawabannya bisa saja hadir sebagai sebuah ketidakbenaran (kebohongan) selanjutnya. Karena memang untuk menutupi kebohongan maka akan menghadirkan kebohongan yang baru. Untuk meminimalisir kebohongan selanjutnya yang bisa saja dihadirkan diruang publik, maka perlu kita memahami tentang SNMPTN dan SBMPTN.

    SNMPTN adalah singkatan dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan SBMPTN adalah singkatan dari Seleksi Bersama Masuk Peguruan Tinggi Negeri.

    Keduanya merupakan proses seleksi, dengan cara yang berbeda: dengan jalur tanpa seleksi ujian tertulis berbasis komputer dan melalui jalur ujian tertulis berbasis komputer sebagai syaratnya.

    Ini merupakan peluang untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri. Jika gagal melalui SNMPTN dengan pertimbangan skor Ujian Nasional, pencapaian akademis, nilai rapor pada lima semester paling akhir, maka masih ada kesempatan masuk melalui SBMPTN.

    Seleksi SBMPTN harus mengikuti ujian tertulis, tes kemampuan akedemik dan tes potensi skolastik.

    Tentunya bukan hal yang mudah dalam seleksi melalui kedua pola rangkaian proses tersebut (: SNMPTN dan SBMPTN). Terlebih harus bersaing dengan ribuan atau bahkan jutaan peminat lainnya berdasarkan quota penerimaan yang ada berbanding kelulusan siswa.

    Naahtidak mudahnya inilah yang kemudian menjadi celah bagi pemegang kewenangan untuk memuluskan keinginan melalui cara tidak bermoral. Sehingga terjadilah transaksi haram dalam mewujudkannya.

    Demikianlah yang kemudian terjadi di kasus suap Mantan Rektor UNILA, Karomani, melibatkan Sulpakar.

    Meski sebenar-benarnya tidak ada korelasi pemberian dana oleh KADISDIKBUD Provinsi Lampung, Sulpakar, kepada Rekor UNILA, Karomani, namun ini dijadikan sandi dalam penghantar dana suap.

    Jalur SNMPTN dan SBMPTN merupakan jalur yang tidak bisa diinterfensi oleh kekuatan apapun selain kemampuan pesertanya. Tidak juga bisa diinterfensi oleh kemampuan jabatan seseorang dan uang.

    Bagaimana mungkin catatan Karomani yang dibacakan dalam dakwaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10 Januari 2023), tertulis aliran dana yang tertulis Penerimaan Dari Sulpakar Kelulusan SNMPTN dan SBMPTN.

    BUKAN GRATIFIKASI

    Bisa menjadi aliran dana yang dinyatakan aman apabila memang ada nota kesepakatan antara kedua belah pihak: Dinas Pendidikan (DISDIK) Lampung dan Pihak Universitas Lampung. Namun apakah itu yang dilakukan. Tentunya tidak. Karena memang tidak mungkin nota kesepakatan memuat konsideran berapa siswa dari sekolah mana yang harus diterima di UNILA, terlebih lagi dengan berbayar.

    Ruang lingkup nota kesepahaman kerjasama dua lembaga biasanya meliputi: Pembantuan tenaga kerja, kursus dan penataran berbagai ahli bidang, program magang, seminar dan lokalarya, program penelitian, pembanguan manajemen terpadu dalam rangka peningkatan mutu akademik, program pengabdian kepada masyarakat, dan lainnya. Bukan pada persoalan SNMPTN dan SBMPTN.

    Korelasi kinerja kedua lembaga tentang SNMPTN dan SBMPTN meliputi tentang data siswa yang bisa ikut SNMPTN sesuai akreditasi sekolah dengan ketersediaan persentasi quota dari sekolah berakreditasi A, B, atau C. Sehingganya penerimaan aliran dana kelulusan SNMPT dan SBMPTN itu merupakan ketidakbenaran. Dana yang juga cukup serius disimak: Rp1,1 Milyar. Dengan keseninambungan waktu secara berkala: Tahun 2020, 2021,dan 2022.

    Entah dari mana asalnya dana itu, sudah pasti bisa terbaca bahwa itu adalah praktik haram dalam dunia pendidikan. Keharaman yang saat ini dikategorikan pihak-pihak sebagai prilaku gratifikasi.

    Arah yang tidak sulit ditebak dengan mengatasnamakan gratifikasi, agar pelaku pemberinya bisa lepas dari jeratan hukum. Hanya saja jangan lupa bahwa frasa hukum bisa menjadi “jebakan” bagi mereka pelaku kejahatan.

    Prilaku gratifikasi sesungguhnya tidak bisa dijerat pidana terkecuali memenuhi unsur tindak pidana suap. Ketentuan yang diatur pada Undang-Undang (UU) Tipikor Pasal 5 ayat (1).

    Jangan pula kita lupakan bahwa menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK.

    Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor). Apakah aliran dana dari Sulpakar berdalih aliran dana kelulusan SNMPTN dan SBMPTN itu dilaporkan oleh Karomani, sesuai perundangan yang berlaku….?

    Ataukan justru Penyematan saat ini dalam tindakan Sulpakar sebagai gratifikasi kepada pegawai negeri (Rektor UNILA) sudah bisa dianggap pemberian suap.

    Jawabannya adalah Sulpakar merupakan KADISDIK dan Karomani saat terjadinya peristiwa aliran dana adalah Rektor UNILA. Berarti ada berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor).

    Maka dari tinjauan aspek sosiologis dari awal tulisan ini hadir hingga aspek hukum yang tersedia, bukan lagi gratifikasi namanya pemberian dana dari Sulpakar ke Karomani. Sudah masuk ranah penyuapan. Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap.

    Menjadi catatan penting setelah apa yang telah dipaparkan dan dalam konteks pemahaman alur cerita, serta peraturan perundangan yang ada, aliran dana tersebut tidak masuk kategori gratifikasi, tetapi penyuapan. Tidak bermaksud memaksakan kehendak dalam tulisan ini, hanyalah untuk memberikan kebebasan berfikir dalam atmosfir kebenaran.

    Kebanaran dalam dunia pendidikan sebagai hak menuju kemajuan provinsi (khususnya) dan negara yang kita cintai. Selanjutnya kita bebas mengekspresikan pikir dan tindak dalam mengapresiasi fenomena memilukan dan memalukan Dunia Pendidikan Lampung. ***

  • Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Dalam Lingkaran Suap Rektor Unila

    Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Dalam Lingkaran Suap Rektor Unila

    Menjadi malapetaka ketika pendidikan diwarnai malpraktek berupa kasus suap. Moral, integritas, dan kredibiltas menjadi terkoyak dan berada pada nadir terendah. Bagaimana mungkin ruang pendidikan dipengapi oleh aktifitas tidak bermoral. Tentunya ini akan menjadi preseden dalam pembinaan generasi dan menghantam peradaban.

    Prilaku individu dalam masyarakat menjadi standar dalam penilaian. Terlebih lagi individu tersebut merupakan perwakilan dari sosok kepemimpinan, terkhusus dunia pendidikan. Moral yang berlaku tentunya haruslah merupakan emplementasi secara kooperatif dalam kelompok. Moral yang memiliki sanksi dengan sebutan amoral bagi yang melakukan tindakan penyimpangan dari esensi moral itu sendiri.

    Sejatinya memang moral adalah penataan yang bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, termasuk wilayah geografis, agama, dan pengalaman hidup sesuai nilai budaya dan kebiasaan.

    Moral juga berindikasi dengan suatu keadilan, hingga sosial. Meski moral kerap berubah seiring waktu, namun moral tetap saja menjadi standar prilaku yang digunakan untuk menilai benar atau salah.

    Mensikapi aspek moral dan keterkaitan prilaku baik secara individu maupun secara kooperatif, tentang pusaran tindakan moral (menjadi amoral) Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani, dengan keterkaitan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, perihal kasus suap yang ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan perihal yang sangatlah luar biasa.

    Sikap yang menyeret kepada retorika dan pemahaman kita bahwa pendidikan adalah inspirasi kemajuan suatu bangsa. Sehingga pendidikan berkualitas akan menjadi sumber daya manusia suatu bangsa itu sendiri. Sumber daya manusia yang akan menjadi aset prioritas dalam membangun suatu bangsa, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia.

    Dari rangkaian pemikiran inilah, maka bisa nobatkan bahwa pendidikan menjadi kebutuhan primer bagi setiap manusia dalam semua kalangan dalam tatanan berbangsa dan bernegara. Bahkan pendidikan merupakan sektor manfaat dalam tatanan suatu negara. Tidak ada suatu negara di dunia yang tidak menitik beratkan sektor pendidikan dalam membangun negara dan bangsa. Karenanya pendidikan mempunyai kontribusi dan pengaruh yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas bangsanya.

    Sebuah sumber pemikiran menarasikan pendidikan merupakan sumber kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan yang baik kualitas sumber daya manusia suatu bangsa tersebut dapat ditingkatkan. Sumber daya manusia merupakan aset utama dalam membangun suatu bangsa.

    “Negara indonesia yang begitu luas dan begitu banyak pulau harus diimbangi dengan pendidikan yang baik bagi setiap warganya, dengan kekayaan alam yang melimpah dan dikelola dengan cerdas oleh masyarakat dan negara maka akan menjadikan bangsa kita ini menjadi bangsa yang besar”.

    Lantas bagaimana mungkin pendidikan akan menjadi inspirasi, kemajuan, kualitas serta sumber daya manusia suatu bangsa jika justru dunia pendidikannya tercemari oleh prilaku amoral yang menempatkan pendidikan berada pada nadir terendah: Lingkaran suap yang diharamkan dalam dunia pendidikan.

    Badai dunia pendidikan yang menghantam Provinsi Lampung dengan penangkapan kasus suap Rektor Unila dan membawa arus dalam pusaran Kadis Pendidikan Provinsi Lampung. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa terungkap adanya aliran dana yang begitu fantastis dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, kepada Mantan Rektor (terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa/i), Karomani.

    Jumlah transfer mencapai Rp1,1 miliar yang masuk dalam dokumen pemberi dana kepada mantan Rektor tersebut, dengan empat kali pengiriman waktu berbeda dari tahun 2020 sampai 2022, yakni Rp150 juta, Rp400 juta, Rp250 juta dan Rp300 juta.

    Pemberian yang tercatat dari Sulpakar sebagai aliran dana penerimaan oleh pihak Karani sebagai dana SNMPTN dan SBMPTN.

    Catatan ini masuk dalam dakwaan terhadap Karomani, yang sidang pembacaan dakwaannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10 Januari 2022).

    Tentunya ini membuat publik terkejut dan berfikiran “Diharapkan akan terungkap dalam fakta persidangan nanti”, bahwa dunia pendidikan di Lampung mengidap penyakit sangat kronis. Penyakit amoral.

    Integritas

    Dengan adanya penyakit amoral dunia pendidikan Lampung, maka ini sangat terimplikasi terhadap integritas. Integritas merupakan aspek terpenting yang harus dimiliki seorang pemimpin.

    Dalam berbagai pembahasan integritas berkorelasi dengan konsep yang erat hubungannya terhadap konsistensi dalam tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan.

    Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Integritas berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti sikap yang teguh mempertahankan prinsip, tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral.

    Masih dalam sebuah pemikitan kalangan cendikia, integritas memiliki sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan serta kejujuran.

    Tentang integritas ini kerap tersiar dalam narasi diskusi publik dan dalam berbagai tulisan ilmiah.

    Sudah barang tentu Integritas yang mempunyai nilai bukanlah sekedar bicara, bumbu pikiran, namun wajin diaplikasikan pada tindakan.

    Menjadi sebuah keharusan pemimpin memiliki integritas sehingga terdapat juga unsur kredibilitas dalam syarat kepemimpinannya. Ini merupakan segi kemuliaan dari katakter pemimpin yang mumpuni dan layak diberikan amanah.

    Integritas merupakan ruang yang dimiliki seseorang yang tidak terpengaruh pada nilai-nilai buruk yang membawa sekelilingnya berada pada negatif.

    Seseorang yang memiliki integritas idealnya bisa menjadi pemimpin, baik pemimpin formal maupun pemimpin nonformal (Dr. Kenneth Boa : President dari Reflections Ministries, Atlanta).

    Ia juga menggambarkan integritas sebagai lawan langsung dari kemunafikan. Dalam pemikirannya bahwa seorang munafik tidaklah qualified untuk membimbing orang-orang lain guna mencapai karakter yang lebih tinggi.

    “Integritas dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin. Orang-orang menginginkan jaminan bahwa pemimpin mereka dapat dipercaya jika mereka harus menjadi pengikut-pengikutnya. Mereka merasa yakin bahwa sang pemimpin memperhatikan kepentingan setiap anggota tim dan sang pemimpin harus menaruh kepercayaan bahwa para anggota timnya melakukan tugas tanggung-jawab mereka.

    Pemimpin dan yang dipimpin sama-sama ingin mengetahui bahwa mereka akan menepati janji-janjinya dan tidak pernah luntur dalam komitmennya. Orang yang hidup dengan integritas tidak akan mau dan mampu untuk mematahkan kepercayaan dari mereka yang menaruh kepercayaan kepada dirinya,” demikian Dr. Kenneth Boa.

    Kemudian bagaimana dengan integritas dunia pendidikan dibawah kepemimpinan Kadis Dikbud Privinsi Lampung, Sulpakar, yang masuk dalam pusaran suap Mantan Rektor Unila, Karomani, seperti tertuang dalam dakwaan.

    Akan kita ikuti perkembangannya, apakah memang itu masuk kategori gratifikasi yang secara hukum positif saat ini pemberi tidak bisa dipidanakan atau masuk dalam penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai kepala dinas.

    Jawaban yang tidak terlalu diperlukan dalam tulisan kali kni, karena bukan aspek hukumnya yang sedang dihadirkan. Namun lebih pada mensikapi fenomena yang terjadi dalam pusaran suap Mantan Rektor Unila.

    Mari kita terus simak prosesnya. Yang pasti aliran dana tersebut bisa dan atau telah membuat moral, integritas dan kredibiltas Sang Kadis luntur. ***

  • Lima Tahun sinarlampung.co Menulis di Batu Karang

    Lima Tahun sinarlampung.co Menulis di Batu Karang

    “Jangan menulis di pasir pantai yang segera lalu saat ombak datang, tapi menulislah diatas karang, meski kadang terluka dia akan abadi,” entah dari mana kalimat itu, tapi pesan ini kerap saya sampaikan kepada para krue di jajaran Redaksi sinarlampung.co.

    Jangan menulis diatas pasir itu mungkin bisa dimaknai jangan menulis yang tak bernilai, atau hanya sekedar berwacana tanpa bukti. Banyak orang hebat membuat pernyataan tetapi tidak jago dalam membuat kenyataan. Menulis berita tanpa kualitas membuat orang akan bosan mengenang, bahkan bukan mustahil mencibir dan melupakan dalam kehidupan mereka.

    Orang bijak mengatakan mereka yang bersikap sekedar menonjolkan wacana tanpa bukti itu sama dengan menulis diatas pasir, sebentar saja bertahan dan segera terhapus saat ombak datang, bahkan dengan angin sepoi-sepoi. Tapi menulis diatas batu karang, meski sulit hingga kadang terluka adalah berbuat sesuatu yang secara permanen dan dinikmati serta dirasakan kebaikan-kemanfaatannya oleh sesama.

    Dengan harapan kebaikan dikenang secara abadi, langgeng walaupun yang bersangkutan telah memenuhi ajalnya. Dan tanpa teras tahun 2022 berlalu, tanpa terasa menjadi tahun ke lima berdirinya Media Siber sinarlampung.co (dulu sinarlampung.com, red). Tahun 2022 menjadi moment banyak cobaan, hingga peristiwa yang setidaknya menjadi bagian ujian bagi pimpinan dan krue redaksi Sinarlampung.co. Sehingga moment Rutin HUT ke-5 Redaksi Sinarlampung.co tahun 2022 harus tertunda.

    Padahal tahun kelima ini, harusnya menjadi tonggak bagi kemajuan Sinarlampung.co, yang dikenal dengan tag line “Edukasi Cerdaskan Rakyat”. www.sinarlampung.co lahir di pertengahan tahun 2017, masa percobaan dan kemudian keluar badan hukum dari Kemenkumham Tanggal 12 Desember 2017, yang kemudian disepakati sebagai hari lahir sinarlampung.co.

    Banyak yang tanya kenapa tidak segera buat cetak, kami bilang cukup online saja, toh jangkauannya justru mendunia. Sesuai dengan eranya digitalisasi. Banyak yang cetak juga akhirnya gulung tikar, atau ada yang harus mengatur jeda terbit, bahkan ada yang terbitnya menunggu sesuatu yang bisa mendukung proses cetak.

    Sinarlampung.co, lahir ketika ramai-ramainya dunia pers beralih ke siber, dari konvensional ke era digital. Saya ingat kata senior juga tokoh pers di Nasional di Jakarta, “Jangan takut bersaing, jaga kualitas dan membangun brand. Fokus pada komitmen Pers Profesional, mereka yang tak sanggung akan rapuh sendiri,” katanya.

    Mengingat lima tahun lalu teman dan kerabat yang mendorong agar mendirikan media. Dibantu tiga orang, lalu memulai dimodalin beli domain, hosting, hingga sewa server, yang tiap tahun diburu penyedia. Penghasilan masih tergantung pada iklan dan ADV Pemerintah. Krue sempat terseok-seok untuk melangkah dan memulai namun dengan semangat membara tetap berjalan. Tidak terasa masih eksis hingga sekarang.

    Sekarang sudah saatnya bukan belajar bediri lagi, tapi kebut-kebutan berakselarasi. Dengan harus tetap menjaga “jimat” andalan selama ini yang menjadi penyemangat dan mengibarkan bendera sinarlampung.co, yakni hanya selalu menyisihkan untuk anak yatim piatu serta beramal sosial.

    Menyisihkan 2,5 persen dari project untuk menyambangi anak yatim, nyumbang pembangunan masjid, renovasi majlis taklim, berbagi sosial, bantuan korban bencana, dan beramal lainya. Ketika mereka mengucapkan terima kasih, mereka mendoakan sinarlampung.com memberikan harapan. Da ada sebuah penyemangat kinerja dan jalan keluar terhadap segala rintangan.

    Saat masa tahun kelima 2022, Redaksi sinarlampung.co diguncang dengan banyak ujian karena pemberitaan, mulai berhadapan dengan hukum, permainan penguasa dan pengusaha, penghiatan hingga fitnah-fitnah bahkan tekanan premanisme yang datang bertubi-tubi.

    Pimpinan Redaksi harus berulang kali diperiksa Polisi karena pemberitaan, somasi-somasi panggilan mediasi, hingga sidang dengan dewan pers. Dalam banyak kesempatan ketika menjadi pemateri pelatihan jurnalistik, kerap saya katakan, resiko wartawan menulis berita, apalagi ungkap kasus adalah penjara dan rumah sakit. “Dan sudah dialami, tapi belum sampai masuk rumah sakit,”.

    Media sinarlampung.co dibawah PT Nayaka Afkar Media, patut bersyukur bahwa usia ke lima ini Allah SWT selalu kasih jalan, berkah yang bermanfaat juga untuk banyak orang. Selama lima tahun berjalan, memang masih tergantung dengan mitra, dan kini mulai mendapat perhatian google adsen.

    Sinarlampung.co juga mengakusisi salah satu saham dari pemegang dengan harapan agar sinarlampung.co dapat bersinergi secara keseluruhan. Saling support saling melengkapi sesuai segmentasi pembaca masing-masing menjadi penting.

    Saatnya krue harus membangun pangsa pasar jaringan dari hulu ke hilir, mengakomodir seluruh market didaerah dan di Indonesia. Posisi saat ini, tidak mudah menjalankan roda perusahaan. Karena capaian 5 tahun bukan hanya berhenti di kegiatan event brand saja. sinarlampung.co juga harus mulai menyasar ke media visual di antaranya youtube, di mana youtube chanelsinarlampung sudah mencapai seribuan subscriber.

    Ke depannya tim harus lebih solid dan menyamakan visi dan misi sehingga petumbuhan ekonomi perusahaan meroket sehingga tim makin sejahtera, kinerjanya tambah maskimal dan penuh terobosan ide-ide brilian. Karena dalam sebuah bisnis media usia lima tidak mudah untuk dicapai, 80 persen biasanya perusaahaan gulung tikar di usia ke lima.

    Syukurnya Sinarlampung.co lolos seleksi alam sebab sudah melewati usia tersebut. Dalam bisnis itu berproses, seperti manusia, mulai dari lahir, balita, remaja dan dewasa. Sinarlampung.co menginjak usia ke 5 banyak hal dipelajari dan mewujudkan mimpi.

    Dalam bisnis media juga harus mastery, mulai dari sisi produknya, pemasaran, SDM, operasionalnya dan sebagainya. Sebab itu dibutuhkan orang-orang handal menggerakkan roda perusahaan. Bagaimana sinarlampung.co ini mengalami transformasi mengarah ke pertumbuhan bisnis positif. Marketnya luas dan SDM harus mumpuni.

    Bisnis harus berkelanjutan, menguntungkan, mensejahterahkan pegawai dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga akselarasi semua lini bisa berjalan dengan baik. “Bisnis itu seperti itu, ketika bisnisnya untung menjadi semangat perusahaan dan karyawannya, Terutama bagaimana membuat sinarlampung.co mendapatkan berkah untuk semua,” .

    Kekinian perihal nama sinarlampung.co, sudah tepat segmentasinya. Visi misinya sudah sejalan dengan informasi dan berita-berita positif. Nama itu membawa rezeki, nama itu membawa spirit. Nama itu juga membawa energi positif. sinarlampung.co secara positioning itu sudah clear dan jelas. Positioningnya tepat, sudah ada tempat tersendiri di hati pembacanya, dengan harapan ketika masuk di industri menjadi media rujukan nomor 1 kedepannya.

    Segmentasi ke depan lebih beragam lagi. Sekarang era youtube untuk buat konten menarik bermanfaat untuk pembaca, Selamat ulang tahun buat krue PT Nayaka Afkar Media. Media siber sinarlampung.co berharap dengan usia 5 tahun ini trus memproduksi produk berita unggulan. Dengan menjadi media terdepan juga bagi pemerintahan. Kita gali potensi market yang luar biasa terbuka lebar, tetap optimis.

    Terimakasih kepada para mitra baik pemerintah daerah, dan swasta, para narasumber, para senior, khususnya para kepala Biro, para wartawan, dewan pembina, penasehat, dewan redaksi, dan staf. Sukses Untuk kita Semuanya!.***

    Penulis Pemimpin Redaksi sinarlampung.co