Kategori: Opini

  • Kemerdekaan Manusia

    Kemerdekaan Manusia

    Bandar Lampung (SL) – Arus utama persoalan manusia hari ini adalah tentang nasib kemerdekaan dalam menjalankan kehidupan di dunia. Nilai-nilai ketergantungan serta digantungkan menjadi problem dalam kehidupan hari ini. Kemerdekaan itu masih dalam tataran kata, slogan serta narasi-narasi untuk kebahagiaan serta kegembiraan sesaat. Kemerdekaan belum masuk dalam jiwa dan menjadi kebutuhan secara hakikat sebagai manusia. Merdeka masih terbelenggu oleh kekuatan kekuasaan dengan segala macam kebijakan yang tidak memberatkan tetapi menjadi kendala manusia untuk berekspresi dan berinovasi.

    Manusia dan kemerdekaan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dilepasakan, karena kemerdakaan adalah fitrah bagi setiap manusia. Manusia sebagai pemimpin adalah hadiah dari sang pencipta sebagai bentuk wujud dari kemerdekaan itu sendiri. Jikalah kemerdekaan ini dikaitkan dengan keyakinan bahwa manusia adalah pemimpin di muka bumi ini, maka kemerdekaan untuk manusia itu ada pada dimensi hati, lisan dan juga pada perbuatan. Dari sini bisa ditafsir bahwa ketika seseorang merebut dan menenggelamkan kemerdekaan dari manusia berarti dirinya sedang melawan Tuhan sebagai pencipta, pengatur, penguasa serta pemelihara.

    Manisfestasi kemerdekaan itu sudah semestinya tergambar dan ada pada sifat cinta dan kasih sayang manusia dalam bentuk apapun. Ketika ada pesoalan sedikit dalam hubungan manusia karena salah paham dalam menafsirkan serta mengartikan sesuatu itu adalah sebuah bentuk dalam meneguhkan, mengutuhkan dan menguatkan kemerdekaan sebagai manusia. Sebab sejatinya kemerdekaan itu bukan membicarakan persamaan manusia dan kemanusiaan, melainkan memfasilitasi perbedaan untuk menghidupkan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan serta kemulian secara bersama.

    Seyogyanya merdeka dan kemerdekaan menjadi petunjuk dalam mengoptimalkan kesucian dan kebersihan sebagai manusia untuk menghidupkan kebahagian dan membaginya. Manusia dilahirkan dalam bentuk sempurna bertemankan kebahagiaan hal ini dapat dilihat semua akan tersenyum dan bersuka cita dalam menyambutnya kedatangan anak manusia. Oleh karena kemerdekaan adalah sub sistem manusia untuk menetapkan diri sebagai makhluk yang memiliki hak mutlak dalam kebebasan dalam kebaikan. Lebih dalam hal ini dapat diartikan bahwa tatkala kebebasan manusia terkekang, terbelenggu dan terbatas oleh apapun termasuk di dalamnya adalah kebijkan maka sudah dipastikan mereka melakukan penjajahan atas kemerdekaan yang telah diberikan Tuhan kepada manusia.

    Kemerdekaan manusia bukan saja terlihat dari menjalankan rutinitas dalam rangka mengugurkan kewajiban sebagai manusia. Melainkan lebih dari itu kemerdekaan manusia itu terlihat dan tergambar dari bagaimana dia mampu merefleksi nilai-nilai kehidupan sehingga menghadirkan kebaikan dan kebermanfaat untuk diri dan juga orang lain. Walaupun dalam perjalanannya manusia akan senantiasa dipengaruhi oleh berbagai persoalan kehidupan, yang sebenarnya hal itu merupakan cara Tuhan untuk memperkuatan gerak dari refleksi nilai kehidupan. Sehingga padangan kemerdekaan manusia akan sangat berbeda tergantung siapa, dimana saat apa mereka mendefiniskan kemerdakaan manusia.
    Tentang kemerdekaan, setidaknya manusia memiliki pandangan yang sama ketika berbicara keutamaan hidup yaitu manusia mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Selain itu semua manusia juga akan senantiasa sama ketika menyatakan keinginan untuk menjadi pilihan utama di hadapan Tuhan yang Maha Esa, karena sejatinya kasih sayang setajati ada dari-Nya. Dan itulah kemerdekaan manusia, manusia yang senantiasa menggunakan akal dalam menikmati kehidupan. Manusia yang selalu mengambil pelajaran dari setiap kejadian dari jalannya kehidupan.

    Modal sosial yang dimiliki manusia menjadi kekuatan besar untuk kemerdekaan manusia seutuhnya. Modal sosial menjadi salah satu penuntun manusia pada jalan kebenaran yang menghantarkan pada ruang-ruang kebahagiaan bukan saja di dunia melainkan juga di akhirat. Dari modal sosial dalam mengisi kemerdakaan tersebut manusia akan membentuk diri sebagai insan yang berkarakter. Insan yang mengutamakan ilmu pengetahuan, berintegritas serta memiliki kesadaran etika tinggi. Dari sinilah kemerdekaan manusia pada tataran prilaku memberikan wadah manusia untuk maju serta mengoptimalkan mengekspresikan jiwa pengasih, penyang baik kepada kepada Tuhan maupun kepada semua mahluk yang ada di dunia.

    Kemerdekaan manusia secara normatif dan historis juga akan tampak pada bagaimana manusia menyadari akan kelebihan dan kekurangan terhadap dari dirinya. Kelebihan akan sifat semangatnya dalam menjemput pengetahuan untuk kebahagiaan dan melembagakan eksistensi sebagai manusia. Serta memahami kelemahan dalam menjalankan fungsi kemanusiaan sebagai landasan kultural, moral, spiritual serta sosial sebab disini akan banyak problem yang bervariatif dan silih berganti yang berakibat melahirkan kejenuhan serta kemandekan manusia dalam berfikir dan bertindak untuk kehidupan.

    Kemerdekaan manusia akan turut dalam pengembangan karakter kebaikan manusia untuk kepentingan kebaikan semua manusia tanpa memandang agama, suku dan bangsa. Hal itupun menjadi langkah yang harus dilakukan sebagai nilai dan upaya untuk mendapatkan kemerdekaan manusia seutuhnya. Sehingga hal yang wajar dan biasa tatkala ada rekontruksi terhadap keilmuan dalam dimensi-dimensi kehidupan, karena hal ini menandakan dan menjadi petunjuk bahwa manusia sadar akan kecerdasan dan fungsinya sebagai wakil Tuhan di dunia.

    Kemerdekaan manusia akan dirasa jelas ketika manusia mampu mengoptimalkan potensi akal sehingga melahirkan pemikiran yang rasional yang peka terhadap alam semesta serta peduli terhadap persoalan kemanusiaan yaitu kobodohan dan kemiskinan. Wujud lain kemerdekaan manusia yaitu menjaga lingkungan kehidupan agar menjadikan hidup manusia secara bersama beradab, berkeadilan, sejahtera serta menetapkan kebebasan dari segala bentuk penjajahan. (Hasbullah)

  • Uang Rp75 Miliar Untuk Makan dan Minum?

    Uang Rp75 Miliar Untuk Makan dan Minum?

    Bandar Lampung (SL)-Minggu ini juru bicara Pansus LKPj DPRD Lampung Made Suarjaya menyoroti anggaran belanja makan minum Pemprov Lampung yang menghabiskan anggaran sebesar Rp75 miliar dalam setahun. Selain itu belanja jasa konsultasi sebesar Rp14,3 miliar, biaya cetak Rp34 miliar, jasa publikasi Rp24 miliar, belanja surat kabar atau majalah Rp3,2 miliar, belanja tas Rp1,2 miliar, sovenir Rp2.57 miliar, belanja ATK Rp28,6 miliar dan belanja dokumentasi Rp1,267 miliar.

    Di benak pikiran publik tidak terbayangkan uang sejumlah 75 miliar dihabiskan untuk makan dan minum dalam satu tahun, sebagian masyarakat mungkin saja tidak percaya uang sebesar itu dihabiskan untuk makan dan minum, bahkan mahasiswa program doktor pasca di FISIP Unila saat saya mendiskusikan anggaran makan sebesar itu sempat minta dikoreksi mungkin hanya 7,5 miliar. Tetapi, hampir satu minggu berita itu viral di media sosial tidak ada penjelasan resmi dari pihak Pemprov Lampung untuk mengklarifikasi berita tersebut, padahal kalau dijelaskan kepada publik mungkin ada argumentasi yang masuk akal, misalnya seluruh pegawai pemda yang jumlahnya ribuan diberi uang makan per hari atau perbulan selama satu tahun bisa saja mencapai Rp75 miliar.

    Dari sisi politik anggaran pengalokasian anggaran uang makan, biaya cetak, publikasi, belanja ATK, pembelaian souvenir, dan jasa konsultasi menunjukkan pemborosan anggaran yang luar biasa padahal hampir dapat dipastikan dalam kondisi Covid1-19 ada skala prioritas yang lebih penting untuk bantuan kemanusian dan kesehatan, semisal memfasilitasi kebutuhan penanganan Covid-19 atau program-program lain yang menjadi kebutuhan mendesak.

    Arah politik anggaran menjadi tidak terukur output dan outcome untuk kepentingan mengatasi problem publik apa? Prinsip-prinsip penyusunan anggaran seperti efektivitas, efisiensi, bersahaja, keadilan dan pemerataan tidak bisa sepenuhnya bisa direalisasikan karena ada logika penyusunan dan distribusi alokasi anggaran yang masih dipahami sebatas pemahaman yuridis-formal atau positivistik.

    Misalnya, pemerintah boleh saja mengalokasikan anggaran Rp75 miliar untuk biaya makan dalam satu tahun anggaran sepanjang tidak menyalahi aturan hukum atau regulasi yang ada. Atau ada seorang kepala daerah yang mengaggarkan untuk membeli kendaraan dinas senilai Rp2 miliar ya sah-sah saja dan dibenarkan secara hukum sepanjang tidak ada yang melarangnya, Jadi, logika ini yang dipakai dasar untuk mengambil keputusan dalam mendistribusikan anggaran.

    Dalam logika seperti itu, tidak ada tempat untuk merealisasikan standar etika, moral dan keadilan dalam mendistribusikan anggaran, sehingga distribusi anggaran bisa melabrak persoalan yang bersentuhan dengan prinsip kewajaran, kemanusian dan keadilan.

    Tidak Ada yang Mengontrol?
    Masalah pemborosan dan kewajaran anggaran adalah isu lama yang muncul sekitar 15 tahun yang lalu sampai sekarang masih berlanjut. Kendati, pemerintah sudah melakukan reformasi tata kelola keuangan daerah, tetap saja ada celah yang bisa mengakali penggunaan anggaran dengan cara-cara penyelesaiannya secara administratif; prinsipnya yang penting ada bukti dan laporan pertanggungjawan lengkap, maka selesailah mekanisme pertanggungjawaban. Perkara uang digunakan untuk kepentingan apa, sudah tidak menjadi persoalan lagi. Pola lama dalam bentuk pemborosan anggaran selalu terulang yang berakibat pelaksanaan APBD akhirnya tidak tepat sasaran.

    Praktik pemborosan anggaran seharusnya sejak perencanaan dan penyusunan APBD sudah terkontrol oleh DPRD, tetapi kenapa selalu berulang, pada sisi ini modus-modus pemborosan anggaran sebenarnya karena regulasi yang tidak terlalu ketat membatasi batas maksimal pengalokasian anggaran, sehingga aturan menjadi lentur untuk bisa diakali oleh aparat birokrasi pemerintah daerah. Pada sisi lain prinsip-prinsip penggunaan angaran tidak bisa diimplementasikan karena kepentingan kepala daerah dan aparatur birokrasi posisinya tidak netral sehingga anggaran sebagai salah sumberdaya dipergunakan untuk kepentingan birokrasi secara berlebihan dan tidak terukur dari aspek output dan outcome kinerja birokrasi.

    BACA JUGA:   Ruas JalanTegineneng- Metro-Sukadana Hancur, Abdul Hakim Kirim SMS kepada Dirjen PU

    Kalau diukur dari cara pandang konsep mewirausahakan birokrasinya Osborn dan Gaebler (1992), maka pemborosan anggaran adalah bentuk dari ketidak mampuan pemerintah daerah dalam mencari sumber pendapatan, dan hanya jago dalam membelanjakan anggaran (Earning Rather Than Spending). Untuk menghindarai pemborosan anggaran, dari awal perencanaan anggaran seharusnya sudah dibuat standar harga dan volume kegiatan yang layak sehingga ada patokan alokasi anggaran yang jadi rujukan. Anggota DPRD dan kekuatan masyarakat bisa mengontrol berdasarkan standar harga dan kegiatan yang sudah ditetapkan.

    Selain itu, faktor lain adalah ada komitmen dari kepala daerah untuk menerapkan prinsip anggaran yang bersahaja, efektif dan efisien menjadi tumpuan utama untuk melakukan pengketatan dan pengalokasian anggaran. Membiarkan pemborosan anggaran adalah persoalan tidak adanya komitmen yang kuat dari kepala daerah untuk menerapkan anggaran yang tepat sasaran.

    Jadi, pemborosan anggaran bukanlah persoalan ketidak-tahuan kepala daerah dan aparat birokrasinya terhadap penggunaan yang efisiensi tetapi fenomena ini menjadi bagian dari sebuah sistem kekuasaan yang korup dan tidak terkontrol. ***

    Opini ini lebih dulu di muat di teraslampung.com

  • Ada Persaudaran dan Rencana di Pisang dan Cenil

    Ada Persaudaran dan Rencana di Pisang dan Cenil

    Bandar Lampung (SL)-Sesungguhnya Pisang, cenil, dan kue-kue dari Rima Akat Shah, Notaris dan PPAT Elti Yunani, serta nasi kotak dari Bunda Eva. Tempat dan kopi dari senior saya Dr. Eddy Rifai, mahasiswa teladan (1984) dan dosen teladan (1994) Universitas Lampung (Unila).

    Tapi, pangganan bukan tujuan utama, walau tanpa benner, kursi plastik pinjam dari masjid, tak lebih dari 50 orang, saya merasakan adanya persaudaran pada acara sederhana yang digagas senior, adik-adik, dan teman-teman yang ingin merayakan tiga tahun saya kembali ke dunia jurnalistik.

    Acara dadakan yang diolah 18 jam oleh Iman Untung Slamet, wartawan yang kini memproduksi mikroba penyubur lahan pertanian dan perkebunan serta penyedia bibit lada sambung.

    Eva Dwiana (Bunda Eva), Walikota Bandarlampung, tanpa protokoler, datang semakin membuat rasa persaudaran makin kuat di tepi kolam pemancingan Jl. Ratu, depan Gg Swadaya 7, Gedongmeneng, Rajabasa, Kota Bandarlampung, Sabtu sore 12 Juni 2021.

    Ricky Tamba (Ritam), aktivis 98 yang jadi tenaga ahli dari DPP Partai Gerindra di DPR RI mampir untuk ikut pula merasakan atmosfir persaudaraan tersebut. Dia untuk pertama kalinya bertemu Deru seteru keras atas pandangan politiknya

    Heri Fauzi yang dijuluki Guru Gadang dari Kabupaten Pesisir Barat turun gunung untuk juga tak mau ketinggalan bertemu dengan lawan-lawan debat kritisnya. Yudhian dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran.

    Ada pula Ketua Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli, pakar ferosemen dan budayawan Anshori Djausal, tokoh pendidikan, advokat dan politisi Darussalam, advokat dan penggiat sosial Gunawan Pharrikesit, aktivis Rakhmat Husein DC dan Icha.

    Lainnya, tokoh pendidikan Gunawan Handoko, politikus dan penggiat sosial Ahmad Rusdi, Kepsek MAN II Bandarlampung Nauval Magad, pelukis Bambang SBY, Diqi dari Pemkab Tulangbawang, mantan pejabat KM Ridwan, dan masih banyak lainnya.

    Acara apa adanya, dipandu Jiun (Imam Untung Slamet), satu per satu komentar tentang pembangunan kota dan kiprah saya selama kembali lagi ke dunia jurnalis. Namanya komentar, ada kritik dan dukungan jadi penyambung lidah rakyat dan mitra kritis pemerintah.

    Semua, saya simak baik-baik sebagai asupan vitaman buat terus menapaki profesi ini. Yang digambarkan Gunawan Pharrikesit, profesi yang perlu kenekatan karena selalu dibayangi ancaman UU ITE dan taruhan keselamatan jiwa.

    Selesai acara, banyak yang masih bertahan nyanyi sambil ngobrol yang tak mungkin dibicarakan lewat media sosial. Gelaktawa sesekali pecah di tengah obrolan hingga tengah malam. “Pertemuan Pelangi,” diistilahkan Gunawan Handoko.

    “Mereka yang tergabung dalam whatsapp grup yang dikelola Herman Batin Mangku luar biasa. Saya secara pribadi merasa terharu atas apa yang telah diselenggarakan dalam acara silaturahmi yang penuh kekeluargaa,” kata Deru yang selama ini paling galak.

    Dari acara tersebut, muncul harapan minimal sebulan sekali ada pertemuan aktivis, politisi, jurnalis, akademisi prorakyat untuk turut mengkritisi, gagasan, dan aksi turut memperbaiki lingkungan hidup, kebersihan, dan lainya.

    Di dalam pisang dan kue cenil, tulisan-tulisan yang saya jahit untuk media selama tiga tahun mengikat makin erat rasa persaudaraan dan rencana-rencana untuk kemaslahatan bersama, terima kasih, terima kasih, terima kasih.

  • Negara Tidak Boleh Kalah Dan Menyerah Dengan Preman

    Negara Tidak Boleh Kalah Dan Menyerah Dengan Preman

    Bandar Lampung (SL)-Akhir-akhir ini, Tindakan pungli dan premanisme cukup merebak dan meresahkan di tengah masyarakat. Untuk mencegah dan memberantas tindakan pungli dan premanisme di seluruh Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan operasi pemberantasan pungli dan premanisme serentak di seluruh Indonesia.

    Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka tugas aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang didasarkan pada Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di dalam Pasal 13 dijelaskan “dalam mengemban Tugasnya Kepolisian mempunyai 3 (tiga) Tugas Pokok yakni Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakan hukum dan Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

    Dalam rangka implementasi tugas Kepolisian dalam hal yang berkaitan dengan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, tentunya Polri mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya penanggulangan terhadap Tindakan pungli dan premanisme. Pihak Kepolisian yang begitu dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat secara luas diharapkan mampu mengambil tindakan yang tepat dalam menyikapi merebaknya tindakan pungli dan premanisme di tengah masyarakat yang berlangsung selama ini.

    Pada dasarnya Premanisme di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Kolonial Belanda (VOC). Istilah preman berasal dari bahasa Belanda yaitu vrijman yang berarti orang bebas atau tidak memiliki ikatan pekerjaan dengan pemerintah atau pihak tertentu lainnya.

    Di definisi yang lain menyebutkan bahwa preman adalah kelompok masyarakat kriminal, mereka berada dan tumbuh di dalam masyarakat karena rasa takut yang diciptakan dari penampilan secara fisik juga dari kebiasaan-kebiasaan mereka menggantungkan kesehariannya pada tindakan-tindakan negatif seperti percaloan, pemerasan, pembunuhan, pemaksaan dan pencurian yang berlangsung secara cepat dan spontan.

    Terlepas dari pengertian preman yang menjadi bagian kelompok masyarakat ini, langkah yang diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas tindakan pungli dan premanisme dengan melakukan operasi di daerah-daerah seluruh Indonesia, tentunya disatu sisi akan berdampak positif dan memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, namun disisi lain akan memberikan ruang gerak terbatas tersendiri bagi preman untuk melakukan aksi ditengah masyarakat.

    Operasi pihak Kepolisian yang dilakukan terhadap tindakan pungli dan premanisme menjadi hal yang penting untuk didukung oleh semua lapisan masyarakat, namun harapannya dalam proses implementasi penertiban atau operasi, hendaknya tidak dilakukan secara “musiman”, mengingat tindakan pungli dan premanisme ini ada di dalam nafasnya kehidupan bermasyarakat.

    Upaya Aparat keamanan dalam menekan tindakan pungli dan premanisme ditengah masyarakat melalui suatu instruksi yang terbatas waktu (operasi) akan menjadikan upaya pemberantasan terhadap tindakan pungli dan premanisme hanya “klise” semata, mengingat kecenderungan sosiologis dan psikologis pelaku kejahatan termasuk kejahatan pungli dan premanisme akan menurun di tengah masyarakat apabila ada kegiatan “operasi” dalam pemberantasannya, namun setelah itu tentunya akan merebak kembali, hal inilah yang sering disebut dengan teori “gunung es” dalam kehidupan masyarakat.

    Tindakan pungli dan premanisme merupakan tindakan kejahatan tersendiri di tengah masyarakat, selain itu tindakan ini dapat memberikan dan menjadi faktor penyumbang atau pemicu terjadinya tindak pidana lainnya, sebagaimana yang diatur dalam beberapa Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Peristiwa hukum yang dilakukan oleh para preman ini pada umumnya menurut hukum pidana, seperti pencurian dengan ancaman kekerasan (Pasal 365), pemerasan (368 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285), penganiayaan (Pasal 351), melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum (Pasal 170), bahkan juga sampai melakukan pembunuhan (Pasal 338) ataupun pembunuhan berencana (Pasal 340), perilaku Mabuk dimuka umum (Pasal 492), yang kesemua perbuatan ini tentunya dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    Tindakan pungli dan premanisme ini, tentunya berdasarkan analisis dari sistem hukum dapat segera ditindak dan dituntaskan. Menyitir Teorinya Lawrence M Fiedman bahwa sudah ada aturan yang mengatur terkait perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan pungli dan premanisme ini (Substansi Hukum), disamping itu terkait perbuatan mereka dapat dilakukan pemberantasan karena ada Lembaga yang bertugas khusus soal ini yakni Kepolisian dan penegak hukum lainnya (Struktur Hukum), serta akibat adanya tindakan pungli dan premanisme tentunya masyarakat tidak akan berpihak dalam melegalkan perbuatan ini karena dirasakan cukup meresahkan (Budaya Hukum).

    Tindakan pungli dan premanisasi, tidak mengenal tempat dan waktu oleh karenanya masyarakat tentu sepakat dan mendukung penuh serta menyambut baik adanya upaya yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam pemberatasan tindakan ini, mengingat perilaku oknum yang melakukan pungli dan premanisme ini terkesan melakukan perbuatannya tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, hal ini bukan hanya soal preman dengan masyarakat saja, terkadang antara kelompok preman pun saling serang untuk mempertahankan kepentingannya.

    Di Provinsi Lampung, beberapa minggu terakhir tepatnya di Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang, ada informasi bahwa sebuah koperasi yakni Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (Koperasi SUSB) yang bekerjasama dengan PT. Perkebunan Negara (PTPN VII) tidak dapat (terhambat) memanen buah sawit karena diduga ada oknum mantan Ketua Koperasi SUSB mengerahkan sejumlah orang untuk melakukan panen sawit secara melawan hukum.

    Menurut informasi dari masyarakat bahwa jajaran Kepolisian sudah diberikan informasi melalui keluhan petani, semoga dapat segera ditindak untuk kenyamanan masyarakat di Provinsi Lampung, khususnya dikalangan petani sawit dapat menikmati hasilnya sesuai dengan jaminan hukum atas Warga Negaranya, sebagaimana yang tercantum dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, jangan sampai negara yang berdiri atas hukum ini, harus kalah dan menyerah dengan sekelompok orang yang memaksakan kehendaknya secara melawan hukum dalam negara berkedaulatan hukum ini.

    Bravo Kepolisian Republik Indonesia.

  • Selamat Jalan Prof. Dr. Sunarto DM: Begawan Hukum, Sang Pendidik, dan Motivator

    Selamat Jalan Prof. Dr. Sunarto DM: Begawan Hukum, Sang Pendidik, dan Motivator

    Bandar Lampung (SL)-Innalillahi Wainna Ilaihi Roji’un. Pagi Sabtu, 12 Juni 2021 tepat pukul 03.42 WIB, kabar duka datang dari keluarga almarhum melalui pesan WhatsApp berantai, mengabarkan Prof. Sunarto,S.H., M.H. (Guru Besar Pidana FH Unila) sudah berpulang.

    Masih lekat suasana duka di Fakultas Hukum Unila, tepat tanggal 28 Mei 2021 lalu, telah juga berpulang Prof. Dr. Wahyu Sasongko, SH.,MH. (Guru Besar Hukum Perdata FH Unila).  Terhitung tidak sampai 15 hari, dua Guru Besar Fakultas Hukum Unila berpulang menghadap Sang Illahi. Kepulangan begawan hukum Lampung telah meninggalkan dan menambah duka yang cukup mendalam.

    Bagi saya, kedua almarhum orang baik. Bukan hanya sebatas guru, namun sudah seperti orang tua di kampus. Terkadang saya tersenyum dan tertawa ketika mendengarkan celoteh mereka terkait pelbagai pemikiran saya yang cenderung nakal terhadap beberapa hal yang membuat para pengambil kebijakan jengkel.

    Hal itu tentu menjadi tema dan alasan di tiap kesempatan menelpon untuk bertemu, setidaknya mengajak minum kopi/makan siang sembari berdiskusi terhadap berbagai isu aktual. Lalu memberi semangat atau bercanda atas “kenakalan” yang sudah saya perbuat. Obrolan berlangsung renyah, saling melepas joke, dan kadang lupa waktu bila sudah masuk waktu shalat.

    Kedua almarhum memiliki passion  masing-masing.  Mereka mampu berkomunikasi ke atas dan ke bawah. Keduanya tampil sederhana, santun dan bersahaja, sangat toleran dengan perbedaan. Misalnya: Prof Wahyu lebih dekat dengan pekerja demokrasi dan NGO, sementara Prof Sunarto, lebih dekat dengan kelompok politik, hukum, dan birokrat.

    Mereka guru besar yang  telah memberi saya inspirasi dan tauladan. Guru dimaksud adalah keduanya merupakan dosen, di saat saya menempuh kuliah 1997 – 2003, dan mejadi abang sekaligus orang tua ketika saya diangkat sebagai dosen, melanjutkan pendidikan sampai aktivitas ketika sedang melaksanakan penelitian, pengabdian dan aktivitas diluar kampus.

    Terlebih Prof Narto begitu dipanggil, banyak hal sudah saya pelajari dan di praktikkan. Dimulai, ketika menjabat Wakil Rektor III Unila periode pertama.  Usai dilantik, Prof. Narto  meminta saya menjadi tim kerja untuk mendampingi beliau. Empat  tahun bekerja tentu banyak suka maupun duka, namun yang banyak adalah suka ketimbang duka.

    Falsafah beliau dalam mengelola aktivitas kemahasiswaan yang tak dapat lupa adalah falsafah 3 M. Mahasiswa sebagai mata air bila mereka berprestasi dan sukses, mahasiswa sebagai air mata jika mereka sedang mendapat musibah, dan mahasiswa sebagai mata di luar dan didalam kampus.

    Pada periode kedua beliau menjabat Wakil Rektor III, saya pamit undur diri. Saya disarankan beliau agar fokus meneruskan pendidikan doctoral hukum. Maka tahun 2014 saya melanjutkan studi doktoral di FH Unpad, Bandung.

    Setelah pulang sekolah, di luar kampus, bersama Prof Narto aktiv di Panca Mandala Saburai Provinsi Lampung, menjabat sebagai Ketua. Perintah terakhir, beliau meminta saya mewakili beliau untuk mengikuti acara BPIP Pancasila di Yogyakarta awal ramadan lalu.

    Terakhir berkomunikasi dengan Prof Narto empat hari lalu ketika sedang berada di ICU RS Abdul Moeloek menggunakan media video call. Walaupun sedang sakit masih saja dengan ciri khas tersenyum, bercanda dengan tergur-sapa serta meminta di doakan supaya lekas sembuh.

    Sebagai dosen, banyak sudah mahasiswa sukses lahir dari tangan beliau, baik itu sarjana, magister dan doktoral. Konsep keilmuan, Prof Narto di bidang hukum pidana yang saya ingat adalah “Penegakan hukum pidana yang berbasis nilai Pancasila”. Semberi berseloroh Prof Narto mengatakaan,”Bila nilai Pancasila sudah ditanggalkan lihat saja maka tujuan keadilan yang dimaksud dalam kepastian hukum akan tanpa makna atau dimaknai lain”.

    Selain itu, Prof Narto banyak sekali menyimpan joke, tampil sebagai sosok humoris, mampu berbahasa daerah mulai Sabang sampai Merauke, dan tidak ada yang tidak tersenyum terlebih tertawa terpingkal-pingkal bila Prof Sunarto sudah melakukan stand-up comedy mengunakan logat beberapa daerah di Indonesia.

    Di pelbagai kesempatan baik ketika acara resmi dan tidak, beliau selalu menyelipkan joke untuk membuat suasana menjadi lebih santai/tidak seriius. Hal inilah juga yang turut membuat sosok Prof Narto banyak relasi/kolega.

    Dengan konsepsi, pandangan dan pengabdian sebagai guru besar yang sudah diteguhkan tentu patut dan layak jadi tauladan, diberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan menjadi inspirasi generasi yang akan datang.
    Tak terasa dalam menuliskan ini air mata pun mengalir. Sekali lagi, selamat jalan Prof Sunarto dan Prof Wahyu Sasongko. Apa yang sudah kalian torehkan akan saya kenang dan akan terus dikembangkan baik di kampus dan di luar kampus.

    Terimakasih atas semua Ilmu dan tauladan yang sudah kalian tunjukkan, sembari berkhusuk mengirimkan doa, semoga kalian dihapuskan dosa dan ditempatkan di surga “jannah” oleh Allah SWT. Amien Ya Robbal Alamin.

  • Kisruh Haji

    Kisruh Haji

    Haji batal lagi! Begitu gerutu banyak pihak. Tahun ini, calon jama’ah haji dari Indonesia “telah diputuskan” tidak berangkat lagi. Dua tahun berturut-turut. Apakah keputusan ini masih bisa berubah? Bisa! Yang gak boleh diubah itu Al-Quran, kata Pak Kiai.

    Sabar! Begitu nasehat pemerintah. Tentu, soal sabar, rakyat Indonesia paling jago. Dana rakyat dikorupsi puluhan tahun aja sabar. Apalagi cuma gak jadi berangkat haji. Soal ini, jangan diragukan lagi. Tapi, memang mesti ada penjelasan rasionalnya. Rasional buat pemerintah, rasional juga di otak rakyat. Kalau ini ketemu, clear!

    Sebelum lebih jauh, kita perlu tahu dulu soal pengelolaan haji, dan lembaga apa saja yang terlibat. Ini penting, supaya tidak tumbang tindih dan salah obyek.

    Ada dua lembaga yang terlibat dalam urusan haji. Pertama pemerintah, dalam hal ini kementerian Agama. Menag melalui Dirjen Haji bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pengelolaan haji. Jadi, urusan batal atau tidak, itu otoritas Kemenag. Tentu, setelah konsultasi ke Presiden. Karena keputusan ini punya dampak sosial dan politik. Presiden harus terlibat.

    Kedua, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Ketuanya Anggito Abimanyu. Ada 7 orang masuk Dewan Pengawas, dan 7 orang masuk Badan Pelaksana. Total pegawainya 150 orang.

    Tugas BPKH, mengelola dana haji, termasuk menginvestasikannya, membayar seluruh kebutuhan haji, dan juga mensubsidi jama’ah haji.

    Perlu publik tahu, kebutuhan jama’ah haji perorang itu sekitar 70-an juta. Belum termasuk uang saku yang angkanya 6 juta. Sementara jama’ah haji setor hanya 25 juta. Mau berangkat, nambah lagi sekitar 10 juta. Total 35 juta. Jadi, kurang 35 juta, plus uang saku 6 juta. Dari mana ambil kekurangan ini? Dari hasil investasi dana haji.

    Ada sekitar 5 juta calon jama’ah haji reguler dalam daftar tunggu. Rata-rata 20 tahun masa tunggu. Jama’ah ONH Plus ada sekitar 39 ribu. 7-10 tahun nunggu.

    Singkatnya, terkumpul dana 150 triliun yang dikelola BPKH. Menurut Anggito, dana diinvestasikan di jalur aman. Diantaranya melalui sukuk.

    Setelah masuk bank, disitu berlaku sistem perbankan. Mau dipinjam pihak ketiga untuk infrastruktur, untuk bangun pelabuhan, atau untuk ini dan itu, ya itu urusan bank. BPKH tidak punya kewenangan lagi disitu. Yang penting, dana aman dan dapat return (imbal hasil). Rata-rata imbal hasil 5 persen pertahun. Kalau kredit ke bank macet? Nah, itu baru masalah.

    Jadi, dari dana 150 triliun itu setiap tahun rata-rata dapat imbal hasil 8 triliun. Kalau 2 tahun, ya 16 triliun. Ini mah pelajaran tambah menambah di SD.

    Berarti, kalau dua tahun batal haji, ada 16 triliun yang bisa disave. Untuk apa? Untuk subsidi calon jama’ah haji kedepan. Kalau dua tahun tidak berangkat, berarti subsidinya lebih gede dari biasanya dong? Ini baru cerdas! Yang begini penting ditanyain.

    Berapa jadinya subsidi itu? Biar BPKH yang jelasin. Boleh jadi, tidak ada lagi setoran 10 juta bagi calon jama’ah haji yang mau berangkat. Lumayan bukan? Boleh jadi juga uang sakunya nambah. Nah, ini perlu segera lebih transparan.

    Balik lagi, emang sekarang “betul-betul” gak bisa berangkat haji? Keputusannya begitu. Ini urusan Kemenag bung. Ada delapan alasan, kata Kemenag. Kalau kurang, silahkan minta tambah. Kalau gak jelas, silahkan dialog supaya lebih jelas. Kalau gak percaya, silahkan kasih data yang anda punya sebagai pembanding.

    Hanya saja, supaya calon jama’ah haji, atau masyarakat gak kaget, mestinya jangan mendadak pengumuman pembatalannya. Melalui media, jama’ah perlu diajak secara intens untuk berdialog. Kasih data-data soal haji. Dijelaskan risiko ketika berangkat sekarang. Baik risiko penyebaran covid, maupun risiko keterbatasan waktu persiapan. Karena memang, pemerintah Saudi juga belum membuat keputusan. Waktunya juga makin mepet. Dalam konteks ini, semua pihak harus jujur. Pakai data yang akurat.

    Soal komunikasi, pemerintah memang harus mau evaluasi. Selama ini, suka bikin kaget, karena sering mendadak, simpang siur, dan kadang cepat berubah. Ini mesti diperbaiki. Supaya bisa meminimalisir terjadinya kegaduhan, hoak, dll.

    Akibat pembatalan yang terkesan mendadak, hilang kepercayaan sebagian masyarakat terkait haji.  Ada yang takut uangnya raib. Infonya, sudah ada 0,8 jama’ah yang menarik uangnya. 0,8 persen dari 5,39 juta itu 50 ribu lebih. Kalau ini benar, bahaya!

    Penarikan dana haji ini merugikan banyak pihak. Pertama, merugikan buat calon jama’ah haji sendiri. Kalau mau daftar lagi, ngantri lagi. Panjang dan lama. Iya kalau uangnya masih ada. Masa pandemi seperti ini, uang bisa wassalam. Gak jadi berangkat haji deh.

    Kedua, rugi juga buat jama’ah yang lain. Kalau uang ditarik, akumulasi dana 150 triliun yang dikelola BPKH akan berkurang. Kalau berkurang uangnya, hasii investasinya juga berkurang. Ini bisa jadi ancaman buat subsidi calon jama’ah haji yang mau berangkat.

    Ketiga, rugi juga buat BPKH. Dana operasional 5 persen dari hasil investasi juga akan berkurang.

    Intinya, narik dana haji, itu kerugian berjama’ah. Karena itu, pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenag, akan jauh lebih bijak kalau gak pernah lagi menyinggung secara vulgar soal penarikan dana haji. “silahkan kalau mau ditarik, tiga hari bisa selesai diurus”. ini namanya nantangin Bisa bahaya.****

  • Siapa Yang Bertanggung Jawab ODGJ Penebas Ayah Kandung Tewas Gantung Diri Di Sel Tahanan?

    Siapa Yang Bertanggung Jawab ODGJ Penebas Ayah Kandung Tewas Gantung Diri Di Sel Tahanan?

    Bandar Lampung (SL)-Masih dalam ingatan betapa memilukan kejadian seorang anak berinisial KPW (23) yang tega menebas leher Ayah Kandungnya sendiri hingga membuat tewas tanpa kepala. Peristiwa itu terjadi dikampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada 22 Maret 2021 lalu.

    Pelaku yang diketahui termasuk dalam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), rupanya tak membuat penegak hukum untuk mengambil langkah tepat dan berhati-hati dalam penangan proses hukum ODGJ. Seharusnya pihak penegak hukum yang telah mengetahui hasil medis si pelaku tidak mengambil langkah ingin mengembalikan pelaku kepada keluarganya.

    Seperti yang dikutip dari media Tribunnews.Lampung, “Tapi warga di sana tidak mau yang bersangkutan (KPW) dibawa pulang kembali ke keluarganya, alasannya keamanan warga,” jelas Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra dalam berita yang terbit pada 13 April 2021.

    Karena penolakan dari warga Kampung Sendang Rejo itulah, pihak Polsek Kalirejo akhirnya menempatkan KPW di sel khusus untuk dilakukan pengamanan demi keselamatan. Namun nahas langkah yang dinilai baik membawa petaka, publik pun dibuat kaget dengan informasi ditemukannya KPW tewas gantung diri dengan pakainnya sendiri diruang sel khusus pada 12 April 2021.

    Hal itu lah yang mengundang saya untuk berasumsi dan memberikan sikap yang sangat disayangkan dari langkah penegak hukum dan kurang rasa empati pemerintah daerah atas tragedi. Seharusnya, pihak penegak hukum tidak menempatkan si pelaku dalam sel khusus akibat dari penolakan warga. Melainkan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait (Pemerintah) guna mendapati pengobatan mental seperti dengan cara menitipkannya di Rumah Sakit Jiwa.

    Seperti yang tertuang dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi: “Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan”.

    Dan atas tindakan kriminal pelaku ODGJ semesti tidak ditempatkan disel khusus hal itu didasari pada Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

    Meski Pasal 44 ayat (2) KUHP menyatakan, Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

    Sehingga dalam penjelasan Pasal 44 ayat (2) KUHP dimaksudkan terhadap orang dengan gangguan jiwa tetap dapat di proses hukum, namun hal itu jika melihat kondisi dan relevansi yang terjadi di kabupaten lampung tengah pasal 44 ayat (2) tidak memungkinkan pelaku dapat menjalani persidangan dikarenakan sipelaku tidak akan mungkin melakukan tidakan sekeji itu, jika keadaan mentalnya pelaku sedang dalam masa yang sangat kritis sehingga dibutuhkan penanganan medis.

    Namun, ibarat nasi sudah menjadi bubur, pelaku dan korban kini telah bersemayam bersama tenang di alam kubur. Semoga keduanya dapat ditempatkan disisi yang baik disisi Allah Swt.

    Akan tetapi jika saya mengajak menelisik lebih jauh bagaimana penangan proses hukum ODGJ dan dimana peran pemerintah daerah. Tentu terbesit pikiran siapakah yang bertanggungjawab terhadap tewasnya ODGJ di sel khusus dengan cara gantung diri? Tentu semua pihak akan terdiam membisu.

    Dimanakah peran kita sebagai tetangga jika ada dilingkungan kita seseorang yang mengindap gangguan jiwa dan bisa saja sewaktu-waktu membahayakan keluarganya bahkan diri kita sendiri?

    Apakah cukup menolak saat sudah ada kejadian? Dimana peran pamong dan aparatur desa? Dimana peran bhabin katibmas dan pemerintah daerah?

    Jawaban nya ada pada kita. Saya berharap tragedi tersebut dapat menjadi pelajaran untuk kita semua. Sehingga tidak ada lagi tragedi yang sama terjadi.

  • Gubernur Lampung Makai Tongkat Komando?

    Gubernur Lampung Makai Tongkat Komando?

    Tongkat komando merupakan atribut resmi bagi pejabat negara yang digunakan sebagai simbol jabatan kewilayahan dan kesatuan di lingkungan militer dan kepolisian. Alat yang kebanyakan terbuat dari kayu ini biasanya menjadi bagian dari upacara serah-terima jabatan (Wikipedia).  Tongkat komando ini akan diberikan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan. Pemegang tongkat komando adalah pejabat yang memimpin tingkat kabupaten-kota hingga nasional. 

    Karena berdasarkan hal itu, kemarin agak heran melihat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, memegang tongkat komando, saat melakukan sidak di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, memantau penerapan protokol kesehatan di ruang publik yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus korona, jelang hari raya idul fitri.

    Umumnya penggunaan tongkat komando dilakukan dengan cara tongkat dijepit diantara dada samping sebelah kiri dengan lengan kiri bagian atas, jika berjalan dipegang bagian kepala tongkat.

    Foto Gubernur menggunakan tongkat Komando itu ramai di perbincangan tokoh politikdan tokoh Polri dan militer di group whatshapp, bahkan ada juga yang menunjukkan foto Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Dimedia juga ramai soal Bupati Manggarai yang saat pertama tugas sebagai Bupati menggunakan Tongkat Komando. Ini unik, karena priode priode sebelumnya, tidak ada Gubernur yang gunakan tongkat Komando, termasuk jaman Gubernur Lampung Komjen (P)  Sjacroedin ZP, yang jenderal bintang tiga polisi.

    Daria berbagai refresni menyebutkan tongkat komando sebenarnya sudah digunakan sejak zaman dahulu kala. Bentuknya juga beragam dan dipakai untuk keperluan yang berbeda. Ada yang berfungsi sebagai penunjuk arah, menggambar peta di tanah, menunjuk peta saat pengarahan, meluruskan barisan, hingga cambuk untuk memberikan hukuman.

    Penggunaan tongkat komando umumnya hanya digunakan oleh Kapolres/Dandim, Komandan Skadron pendidikan, Komamdan Skadron udara, Komandan Pusdik, Komandan Lanal, Komandan Satuan Radar, Komandan Batalyon, Komandan Brigif, Komandan Brimob, Komandan Lanud, Komandan Lantamal, Kapolda/Pangdam, Gubernur Akpol, Gubernur Akmil, Panglima Kostrad, Komandan Corps Marinir, Komandan Paskhas, Panglima Armada, Komandan Jendral Kopasus, KSAD/KSAL/KSAU dan Kapolri/Panglima TNI.

    Bahkan mitosnya penggunaan tongkat komando dipercaya dapat menambah pesona, karisma, dan wibawa bagi pejabat yang mengenakannya, termasuk simbol kekuasaan dan kejayaan. Kata “simbol” berasal dari “symballo” dalam bahasa Yunani, yang artinya melempar bersama-sama.

    Tongkat menjadi simbol yang mewakili suatu gagasan dan nilai-nilai tertentu seperti gerakan dan ucapan. Tongkat komando kepolisian berperan sebagai identitas yang melambangkan kekuasaan dan kedudukan. Tongkat komando kepolisian juga dapat digunakan oleh komandan kesatuan untuk menunjuk dan memberi suatu perintah kepada anggotanya.

    Tongkat komando juga menjadi simbol sahnya pemegang suatu jabatan. Seorang komandan yang menduduki jabatan sebagai komando atau Kepala, namun belum menerima tongkat komando dari pejabat lama dianggap belum sah. Para pemegang tongkat komando bahkan ada yang memesan sendiri tongkat komando dari berbagai bahan berkualitas tinggi seperti kayu cendana hingga dilapisi emas 24 karat.

    Di Polri tidak semua perwira dapat memegang tongkat komando dan menjabat pangkat tertinggi. Hal ini menyebabkan tongkat komando menjadi istimewa karena hanya dimiliki oleh orang yang terpilih. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa tongkat komando digunakan oleh Kapolri dan Pejabat Polri yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

    Tongkat komandan juga harus disertakan sebagai atribut pakaian dinas upacara, dinas lapangan dan kegiatan tertentu di kalangan kepolisian. Berdasarkan lampiran Perkap itu tongkat komando bagi Perwira Tinggi (PATI) dan Perwira Menengah (PAMEN) menampilkan bintang sesuai dengan pangkat masing-masing.

    Tongkat komando Jenderal Polisi atau jabatan Kapolri, memiliki panjang batang 33 sentimeter, dengan logo tribata dan bintang empat pada pangkal tongkat. Batang tongkat komando terbuat dari kayu, sedangkan pangkal dan ujungnya terbuat dari logam emas. Pangkal tongkat memiliki panjang 12 sentimeter dan berdiameter 4 sentimeter. Sementara ujung tongkat panjangnya hanya 5 sentimeter dengan diameter 1,5 sentimeter. Tongkat komando dan simbol jabatan lainnya diberikan lewat mekanisme serah terima jabatan.

    Penggunaan tongkat Komando juga dulu di gunakan oleh Presiden Soekarno, tapi masih relevan karena Presiden adalah panglima perang tertinggi RI. Lalu, bagaiamana dengan pejabat eksekutif Bupati, Walikota, Hingga Gubernur bukan Gubernur AKPOL dan Gubernur AKMIL loh,

    Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan mengatakan, sudah tidak ada aturan di pemerintahan sipil mengunakan tongkat komando. Tongkat hanya digunakan dikalangan militer dan kepolisian. Dia menybutkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak mengatur tentang itu, karena memang tidak cocok digunakan dikalangan sipil.

    Katanya, Indonesia sudah memasuki era demokrasi dan sudah meninggalkan pemerintahan otoriter, sehingga penggunaan tongkat komando tidak dibenarkan. Sudah tidak zamannya lagi. Kita sudah tinggalkan pemerintahan otoriter, maka jangan kembali lagi ke sistem yang buruk. Pemimpin dan yang dipimpin menjalin hubungan kekuasaan berdasarkan kesadaran, bukan komando. (***)

  • HMI Untuk 12 Tahun Pringsewu

    HMI Untuk 12 Tahun Pringsewu

    Pringsewu (SL)-Pada tanggal 3 April 2021 merupakan hari jadi Kabupaten Pringsewu yang ke 12 tahun, hal ini menjadi refleksi kepemimpinan yang cukup panjang dari bupati Pringsewu. Melihat bagaimana kepemimpinannya yang terbilang cukup baik dalam membawa bumi jejama secancanan sampai hari ini. Pringsewu adalah kabupaten yang sedang dalam kondisi ideal dari pembangunan dan menjadi jalur perdagangan yang sangat berpengaruh bagi Kabupaten Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat.

    Tidak hanya jalur perdagangan, pringsewu yang dikenal sebagai lumbung padi menjadikan pringsewu sangat berpotensi besar menjadi “Pringsewu Tangguh, Sehat Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru”. Namun, ada beberapa hal yang HMI evaluasi terkait perkembangan Kabupaten Pringsewu yang sudah beranjak pada umur 12 tahun.

    Bidang Pendidikan

    Banyaknya lembaga pendidikan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi di Pringsewu, namun tidak di barengi dengan sarana dan prasarana penunjang pendidikan sehingga menurunkan kualitas pendidikan di Pringsewu. Bukan hanya itu, biaya pendidikan di Kabupaten Pringsewu yang mahal juga mempengaruhi minat anak-anak untuk menempuh pendidikan di Kabupaten Pringsewu dan malah  memilih pendidikan diluar Kabupaten Pringsewu.

    Bidang Kesehatan

    Dalam bidang kesehatan di Kabupaten Pringsewu masih terbilang mahal. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang lebih memilih pengobatan kepada lembaga kesehatan swasta daripada RSUD. Tak lupa HMI melihat tingkat stunting di Pringsewu yang masih tinggi dan kurang perhatian khusus. Ditambah lagi masa Pandemi covid-19 juga belum ditangani dengan serius. Hal ini menyebabkan banyaknya oknum yang memanfaatkan kondisi ini untuk mengambil keuntungan pribadi. Hal ini meneyebabkan kerugian di masyarakat serta pemerintah Kabupaten Pringsewu.

    Bidang Pertanian

    Dalam bidang pertanian, banyak lahan di Kabupaten Pringsewu hanya dimiliki oleh segelintir orang. Banyak pegusaha dan pemilik modal yang menguasai lahan milik masyarakat yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial. Hal ini menyebabkan petani di Pringsewu beralih profesi menjadi  buruh pertanian. Bahkan petani yang seharusnya menjadi produsen beralih menjadi konsumen. Hal ini di sebabkan oleh petani yang harus selalu membeli bahan pertanian mulai dari bibit hingga racun.

    Tidak hanya kepemilikan lahan, petani juga turut di sulitkan dengan langkanya pupuk. Tidak hanya langka, harga pupuk yang naik juga turut menyusahkan petani untuk mengembangkan hasil pertaniannya. Harga hasil pertanian juga tidak sebanding dengan modal penanaman yang mengakibatkan ketidak sejahteraan di kalangan petani. Sudah banyak keluhan petani di bahan-bahan serta hasil pertanian, petani masih di hadapi dengan kurangnya pemerataan irigasi. Irigasi sendiri yang seharusnya bisa menjadi solusi perairan di kala kemarau malah menjadi problem karena kurangnya pemerataan.

    Bidang Sosial

    Dalam pembagian bantuan, pemerintah masih kurang mengupdate data penerima, sehingga mengakibatkan ketidak tepatan dalam pembagian. Karena hal ini banyak terjadi konflik di kalangan masyarakat bawah dan juga menyebabkan kesenjangan sosial.

    Tidak hanya masalah bantuan, maraknya penyalahgunaan narkoba juga mempengaruhi penyimpangan sosial. Banyak generasi muda yang rusak dan menjadi beban keluarganya.

    Kurangnya lapangan pekerjaan juga menyebabkan tingginya tingkat pengangguran. Akibatnya banyak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal ini juga menambah tingginya angka kriminalitas, bahkan menyebabkan banyaknya praktek prostitusi di Kabupaten Pringsewu.

    Ekologi

    Banyaknya pengalihan fungsi dari lahan pertanian menjadi perumahan. Hal ini menyebabkan berkurangnya lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu serta mengurangi kepemilikan lahan masyarakat Pringsewu. Masyarakat juga di resahkan dengan adanya penambangan liar. Dampak dari adanya tambang menyebabkan pencemaran lingkungan. Bukan hanya pencemaran, ekosistem alampun rusak bahkan jalan juga rusak akibat dari aktifitas tambang.

    Bidang Ekonomi

    Di masa pandemi ini, masyarakat semakin terbebani oleh kenaikan harga bahan pokok. Bahkan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Banyak masyarakat yang mengeluh akan hal tersebut.

    Listrik yang menjadi kebutuhan pokok juga turut mengalami pembengkakan. Tidak hanya itu, penanganan pihak PLN terhadap keluhan masyarakat juga kurang sigap. Banyak masyarakat yang mendatangi kantor PLN dengan mengeluh terhadap kinerja  pegawai  yang kurang tanggap bahkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Kurangnya pendampingan pemerintah terhadap UMKM yang ada di Pringsewu. Hal ini mengakibatkan kurang berkembangnya UMKM di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Para pelaku UMKM selalu disusahkan dengan bahan baku dan penjualan hasil UMKM hal ini harusnya pemerintah hadir untuk melakukan pembinaan yang serius.

    Bidang Pariwisata

    Kurang supportnya pemerintah terhadap objek wisata yang di Pringsewu. Banyak objek wisata yang mengalami  penurunan daya tarik sehingga mengakibatkan objek wisata sepi pengunjung yang menyebabkan penghasilan para penggiat wisata dan masyarakat sekitar berkurang, sehingga mempengaruhi lapangan kerja.

    HMI berharap di ulang tahun ke 12 ini pemerintah mulai berbenah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan sehingga kemakmuran dan pemerataan ekonomi dapat terjadi. HMI juga siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga dapat terjadinya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT.

  • SMSI Kota Metro Minta Aparat Usut Tuntas dan Kutuk Aksi Pengeboman Gereja Katedral Makassar

    SMSI Kota Metro Minta Aparat Usut Tuntas dan Kutuk Aksi Pengeboman Gereja Katedral Makassar

    Kota Metro (SL)-Serikat Media Siber (SMSI) Kota Metro mengutuk keras aksi terorisme bom bunuh diri di pintu masuk Gereja Katedral Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu 28 Maret 2021 kemarin. Hal ini disampaikan Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron kepada media ini, Senin (29/03/2021).

    “Saya mengutuk keras atas insiden bom bunuh diri yang terjadi di pintu masuk Gereja  Katedral Makassar kemarin. Saya harap aparat TNI-Polri segera mengusut tuntas pelaku serta membongkar jaringan-jaringannya,” ucap Ali.

    Dia melanjutkan, aksi terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan tidak berkaitan dengan ajaran keagamaan. Karena menurutnya semua ajaran agama tidak ada yang menyimpang.

    “Tidak ada ajaran agama yang menyimpang, semua ajaran agama menolak terorisme apapun alasannya itu. Aparat negara juga tak akan membiarkan tindakan terorisme macam itu dapat tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

    Selain itu, dia menghimbau agar masyarakat khususnya penggiat media sosial lebih bijak dengan tidak menyebarkan konten sensitif terkait insiden ledakan bom bunuh diri tersebut, baik berupa gambar maupun video. “Sebab hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran, jadi saya harap jangan memposting gambar atau video terkait insiden tersebut,” imbuhnya.

    Ia juga meminta agar masyarakat tetap tenang untuk menjalankan ibadah keagamaan tanpa khawatir karena negara menjamin keamanan umat beragama di Indonesia.

    Menurut informasi yang beredar, peristiwa bom bunuh diri terjadi pada saat umat di dalam gereja baru saja selesai melaksanakan Misa Minggu Palma. Dua orang diduga pelaku berboncengan dan berupaya menerobos masuk ke halaman gereja.

    Akibat insiden ledakan bom tersebut, 14 orang mengalami luka-luka dan dilarikan dibeberapa rumah sakit terdekat. Tiga korban luka dirawat di Rumah Sakit Stella Maris Makassar, 4 orang dirawat di Rumah Sakit Pelamonia, dan 7 korban dirawat di Rumah Sakit Akademis Makassar.

    Dalam kejadian ledakan tersebut juga ditemukan serpihan sepeda motor yang telah hancur bersama potongan tubuh.
    Pihak berwajib juga memberikan dugaan bahwa potongan tubuh tersebut adalah pelaku peledakan bom, yang berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor matic dengan nomor polisi DD 5984 MD. (*)