Kategori: Opini

  • 100 Hari Masa Kerja Dawam Rahardjo Dan Azwar Hadi, Lampung Timur Di Bawa Kemana?

    100 Hari Masa Kerja Dawam Rahardjo Dan Azwar Hadi, Lampung Timur Di Bawa Kemana?

    Lampung Timur (SL)– Pembangunan Boemi Tuah Bepadan harus relevan dan mengedepankan transparansi menuju 100 hari kerja dibawah Kepemimpinan H. M. Dawam Rahardjo dan H. Azwar Hadi.

    Program Lampung Timur berjaya, mengingat harapan dengan janji politik bersama H. Dawam Rahardjo M.Si Dan H. Azwar Hadi, M.Si. Masihhangat diingtan dan di telinga kita, sembilan program kerja Priode 2021 – 2024, yakni :
    1. Petani Berjaya. Adalah program yang menghubungkan petani, pembeli supplier, distributor, perbankkan dan Pemkab lampung timur.

    2. Mewujudkan jalan kabupaten dan desa yang halus dan mulus dengan memprioritaskan penggunaan dana desa APBD dan APBN.

    3. Menciptakan wilayah yang aman dari tindak kejahatan dengan mengaktifkan program ronda malam dan Kamtibmas, dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa sampai dengan kabupaten,Polri dan TNI.

    4. Pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, berkualitas, gratis, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan. Nyata bukan cuma Jargon saja!

    5. Penyediaan Pendidikan Umum Madrasah, pondok pesantren yang baik dan bermutu dengan memberikan Insentif guru honor dan guru ngaji.

    6. Pembuatan KTP, KK, Akte, KIA, Satu Paket, bisa lewat WhatsApp, pelayanan keliling desa. KTP cetak di tempat, KK dan Akte Kelahiran bisa cetak sendiri di rumah atau kantor desa gratis. Dan tidak ada alasan blangko lagi kosong.

    7. Subsidi listrik untuk Masjid, Ponpes dan tempat jbadah lainya. Pemberian uang duka kepada masyarakat Lampung Timur yang meninggal dunia.

    8. Pembuatan perizinan usaha muda, cepat, bisa online pakai Aplikasi OSS dan Sicantik,bisa juga pakai Whatsapp. Gratis. No Pungli!

    9. Bantuan sarana penangkapan ikan bagi Nelayan. Bantuan bagi pelaku usaha perikanan. Bantuan pengolahan dan pemasaran serta bantuan penyuluhan dan pelatihan untuk pelaku usaha perikanan.

    Perumusan itu, sudah di susun sedemikian rupa oleh tim pemenangan yaitu koalisi antara Partai Persatuan Kebangkitan Bangsa dengan Partai Golkar.

    Tentu, hal semacam ini agar tidak memunculkan paradigma baru dan berkembang suara burung ditengah masyarakat, untuk itu kami sangat mengharapkan adanya pemaparan dan pencapaian menuju 100 hari kerja untuk membuat jumpa pers agar masyarakat lebih mengetahui apa saja yang sudah di lakukan.

    Sebagai seruan suara dari kalangan kaum milinial Lampung Timur, kami menginginkan adanya trobosan baru dan langkah kongkrit bagi rakyat Lampung Timur. Kami sangat bangga dan bahagia Pemerintah Daerah menanggapi isu yang lagi hangat, yakni jeritan kaum petani singkong yang di dengar dan di fasilitasi.

    Akan tetapi kami juga meminta Kepada Pemda agar perhatian penuh pada bantuan – bantuan dari pemerintah pusat, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sering dijadikan ajang bisnis bagi segelintir orang untuk meraih keuntungan dan memanfaatkan menjadi ajang bisnis. Kalaupun ada demikian, tentu tombak sistem yang ada, jangan masyarakat dibuat sengsara.

  • Catatan Ringan Hari TB Sedunia: Tuberculosis Musuh Bersama

    Catatan Ringan Hari TB Sedunia: Tuberculosis Musuh Bersama

    Pringsewu (SL)-Hari tuberculosis (TBC) sedunia atau World Tubeculosis (TB) Day yang diperingati pada tanggal 24 Maret setiap tahunnya. WHO menyebutkan bahwa peringatan hari TB sedunia ini adalah bentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekwensi kesehatan,. Sosial dan ekonomi dari tuberculosis dan untuk meningkatkan upaya untuk mengakhiri epidemic TB global. Hari TB sedunia merupakan alarm bagi warga dunia bahwa penyakit TB ini akan sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan manusia dalam kesehatan tetapi akan mempengaruhi semua lini kehidupan bahkan peradaban manusia itu sendiri.

    Hari TB sedunia tahun 2021 ini mengambil tema “The Clock Is Ticking” atau “Jamnya Bedetak”. Tema ini mengandung arti serta ingin menyampaikan pengerti bahwa dunia kehabisan waktu untuk bertindak berdasarkan komitmen untuk memberantas TB yang dibuat oleh para pimpinan global. Tema yang secara implisit menyampaikan kelelahan lembaga pemberantasan TB serta kecewanya pada komitmen pimpinan dalam penanggulan penyakit menular ini.

    Rendahnya Keadaran dan Selesainya Terget
    Rendahnya kesadaran bersama terhadap pemberantasn TB ini merupakan persoalan yang sangat penting yang harus segara diselesaikan, hal ini masih terlihat dan terdengar stikma buruk terhadap orang yang terkena TB. Sudah semestinya semua mengerti bahwa penyakit TB ini adalah penyakit menular bukan bawaan, kutukan dan penyakit kiriman. Dan juga harus dipahami penyakit ini akan menular kepada siapa saja tanpa melihat status sosial, yang masa pengobatannya 6 – 12 bulan. Persoalan selanjutnya adalah angka droup out semakian tinggi yang disebabkan oleh penangan kasus TB yang tidak sesuai standar pengobatan TB yang ini akan memicu munculnya kasus TB Resisten obat (TB MDR).

    Dikutip dari laman resmi WHO, bahwa hampir setiap hari 4000 orang meninggal karena TB dan hampir 28.000 orang jatuh sakit karena TB ini. Ini artinya bahwa penyakit ini merupakah penyakit yang mematikan. Dan lebih berbahaya dari wabah penyakit yang hari ini sedang berlangsung yaitu pademi covid-19. Seandainya penyakit TB ini diperlakukan sama dengan corona hari maka sudah pasti prestasi peringkat 2 di dunia untuk Negara dengan beban TB akan segara bergeser dan bahkan mungkin impian dunia Bebas TB akan segera terwujud.

    Dituangkan dalam the End TB Strategy yang merupakan komitmen global dalam mengakhiri TB dengan menargetkan penuruanan kematian akibat tuberculosis hingga 90% pada tahun 2030 dibandingkan tahun 2015, penurunan kejadian TB sebesar 80% pada tahun 2035 dibanding tahun 2015, dan tidak ada rumah tangga yang mengalami katastropik akibat TB pada tahun 2030. Lebih lanjut dalam the End TB Stategy juga ditegaskan bahwa target tersebut diharapan tercapain dengan inovasi, seperti pengembangan vaksi dan pnat TB baru dengan resimen jangka pendek.

    Melihat target tersebut perlu juga kiranya pemerintah dalam hal ini kemetrian kesehatan terus melibatkan aktif komunutas masyrakat yang mempunyai konsen dalam penanggulan TB. Selain itu keterlibatan organisasi kemasyarakat dan komunitas-komunitas yang berbasis masyarakat harus dimaksimalkan dalam penanggulan pemberantasan TB. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat yang hiterogen dan majemuk ini memiliki kearifan tersendiri dan dapat membantu secara maksimal dalam penurunan angka kematian karena TB.

    Eliminasi TB Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
    Dalam kesempatan hari TB sedunia serta menunjukan komitmen pemerintah daerah sampai pusat menampilkan program dan peraturan jelas, lugas dan terevaluasi dan jauh dari nilai politik dalam menjawab tema hari TB sedunia tahun 2021. Pemerintah melalui kementriaan kesehatan sudah juga membuat program yang memberikan perhatian khusus (baik Sumberdaya manusia maupun kelayakan materi) kepada pengelola program TB yang ada di pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Puskemas), karena mereka merupakan ujung tombak dalam mensukseskan pemberantasn TB.

    Selain itu pemerintah juga melibatkan aktif layanan kesehatan swasta dalam eliminasi Tuberculosis, karena dari pantauan dan pengalaman bahwa begitu banyak masyarakat yang mengobatkan kesehatan kepada layanan kesehatan swasta termasuk didalamnya penyakit TB. Pemerintah melalui pemerintah daerah menintruksi untuk memberikan anggaran khusus untuk pemerintasan TB serta melibatkan aktif komunitas pemberatasan TB sebagai patner dalam rangka menuju Indonesia bebas TB tahun 2035. Jangan sampai pemerantasn TB ini kalah dengan penanggulan padami covid 19, karena salah satu komorbit dalam kematian akibat corona adalah TB.

    Untuk para relawan TB yang menjadi pengelola maupun menjadi kader teruslah bergerak, apa yang dilakukan hari ini akan dirasakan hasilanya pada waktu yang akan datang dan merupakan tabungan jariyah dalam kehidupan. Teruslah memberikan spirit layanan dan pengabdian dalam melayani dan mendampingin pasien TB, karena kerja para relawan terutama kader merupakan karya dalam menikmati kehidupan agar sehat baik bagi diri, masyarakat dan juga kemanusiaan maka mari kita jadi Tuberculusis menjadi musuh kita bersama.*

  • PPNI  Penjaga Marwah Profesi Perawat 

    PPNI  Penjaga Marwah Profesi Perawat 

    Pringsewu (SL)-Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah organisasi yang menaungi para pejuang kesehatan sebagai tenaga profesi keperawatan. Keberadaan PPNI merupakan wadah bagi seluruh perawat dalam menyalurkan potensi seorang perawat di luar profesinya seperti politik, ekonomi, agama, budaya dan sosial kemasyarakatan. Karena seorang perawatpun di membutuhkan jaringan dan relasi dalam memajukan peradaban kehidupan manusia di luar kesehatan.

    Di HUT ke 47 ini PPNI menegaskan untuk tidak perlu diragukan kipranya dalam menjaga kesehatan warga masyarakat di Indonesia. HUT  tahun ini PPNI mengambil tema “Perawat Tangguh, Indonesia Bebas Covid 19 dan Masyarakat Sehat”. Tema yang mengaskan bahwa seorang perawat akan terus tampil dalam menjaga Indonesia dalam kesehatan. Tema ini menjadikan gambaran bahwa perawat adalah komponen sangat penting dalam penanggulan Covid 19 yang sedang melanda dunia saat ini.

    Sosok perawat yang digambarkan dengan seragam serba putih merupakan wujud dari nilai-nilai kesucian yang di hadirkan dalam kiprahnya merawat kesehatan jasmani pasien. Bahkan tidak sedikit kesucian itu di hadirkan juga untuk merawat ruhaniah pasien, karena perawat tampil bukan saja sebagai perawat ansih tapi hadir sebagai juru keselamatan kemanusiaan secara utuh. PPNI sebagai organisasi induk harus hadir dan tampil untuk menjaga marwah profesi kesehatan sebagai jalan menjaga kesucian tugas seorang perawat.

    Perawat dalam perjalanan juga harus memiliki sikap baik terhadap diri dan pasiennya. Perawat juga harus memiliki kompetensi intelektual yang mumpuni alam menjaga kebutuhan dasar manusia. Perawat juga harus mengasah keterampilan dengan terus mengupdet perkembangan keilmuan kesehatan yang selalu terus berkembang dalam menjawab zaman kesehatan yang berubah-ubah. Termasuk hari ini, perawat tambil untuk membebaskan Indonesia dari Covid-19 yang ini membutuhkan perawat yang unggul, yaitu perawat yang memiliki sikap kemanusiaan, memiliki kecerdasan ilmu keperawatan  dan kompetensi kesehatan. Disinilah peran PPNI dibutuhkan dalam menjaga marwah para perawat.

    Momentum Hut PPNI ke 47 sudah seharusnya menggerakkan pimpinan PPNI mulai tingkat komisariat sampai pusat melakukan evaluasi atas kiprahnya dalam menjaga, melindungi jiwa perawat dan juga kipranya dalam menciptakan masyarakat yang sehat. Maka dari hut tahun 2021 dalam keadaan pandemi covid 19 PPNI yang belum berakhir tetap tampil sebagai organisasi kesehatan yang konsisten dan komitmen dalam merawat kesehatan  manusia dan menjaga kemanusiaan warga masyarkat Indonesia.

    Maka kedepan perlu kira perawat dan pengurus PPNI  terlibat dalam organisasi kemasyarakatan lainnya, sehingga PPNI bisa menginternalisasikan serta melaksakan program-programnya  diseluruh komponen masyarakat. Dari sinilah PPNI sebagai wadah profesi perawat dikenal bukan saja di kalangan masyarakat kesehatan melainkan pada seluruh masyarakat. Karena hari ini diakui tidak diakui bahwa PPNI hanya dikenal di kalangan dunia kesehatan dan belum dikenal di kalangan masyarakat umum. Yang menjadi catatan penting bahwa PPNI tidak bisa bergerak sendiri melainkan membutuhkan komponen lain dalam menguatkan marwah perawat dalam menjalankan amanah dan tugas sebagai profesi.

    Akhirnya selamat HUT PPNI yang ke 47, semoga aksi-aksi nyata perawat Indonesia sebagai jalan untuk menjadi Indonesia sehat jiwa dan sehat raganya. Dari PPNI akan  melahirkan perawat yang jujur, peduli, terbuka dan mengendepankan kebersamaan. PPNI jadilah wadah yang mengembangan pengetahuan, menjaga martabah dan marwah serta kesejahteraan profesi perawat. Teruslah bergerakan dalam menjaga kesatuan dan menguatkan persatuan perawat serta jadilah PPNI sebagai wadah untuk mempedayakan perawat. (Wagiman)

  • Hostile Take Over Misi Devide It Empera Indonesia

    Hostile Take Over Misi Devide It Empera Indonesia

    Hanura pecah, PAN dipisahkan dari pak Amien Rais, PKS terbelah beberapa kadernya keluar membentuk Partai Gelora, Berkarya diambil dari Mas Tomy Suharto, dan sekarang Demokrat di hostile take over dengan terang-terangan.

    Cerita sebelumnya Golkar juga terambang pecah, dimana para tokoh di dalamnya membuat partai masing2: Prabowo Subianto membuat Gerindra, Wiranto membuat Hanura, dan Surya Paloh membuat Nasdem. Jangan lupa Gerindra meski di tangan Prabowo juga sempat digoyang hebat oleh orang dekat Prabowo. Demikian juga dengan Nasdem hampir oleng saat Hary Tanoe tidak jadi masuk.

    PPP juga sama entah berapa kali terus terpecah, dari partai besar hingga mengerdil dan pengurusnya terus diguncang isu , bahkan terakhir masih terbelah lagi kepengurusannya. Kemudian PKB juga pecah , dari keluarga Gus Dur sebagai pendiri terambil oleh Cak Imin Cs. Polemik rebutan PKB sejak jaman Presiden Megawati sampai Presiden SBY.

    Dan sebelumnya lagi di jaman Pak Harto yang paling fenomenal adalah PDI, yg kemudian berbelah menjadi PDI dan PDIP. PDI lama dipimpin oleh Suryadi dan PDIP dipimpin oleh Megawati. PBB, dan partai -partai lain juga terus membelah, hingga seringkali terpisah dari pendirinya.

    Bicara rebutan partai , atau terpecahnya partai, sebetulnya bukan sekarang saja terjadi, dari jaman dulu juga terjadi. Mengapa? Saya pernah mendengar dulu dari para mahaguru intelejen saat saya mulai menjadi wartawan politik, bahwa di Indonesia sejak awal merdeka, tidak pernah diikhlaskan oleh negara -negara besar termasuk eks penjajah.

    Untuk mengerdilkan Bangsa dan Negara Indonesia itu hanya dengan cara devide it empera. Intinya tidak boleh ada kekuatan utuh baik kekuatan dalam bidang agama atau partai politik (tidak boleh ada partai politik punya *kekuatan di atas 20 persen,* jadi diobrak-abrik spy banyak partai). Karena hanya agama dan partai politiklah yg bisa menggerakkan rakyat.

    Karakter rakyat Indonesia yang mayoritas tidak punya karakter yang kuat, seperti mudah diadu domba, senang hidup borju dan pamer, suka menjilat, gampang disogok, dan tidak malu menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, benar -benar menjadi “alat ampuh”, utk terus membelah rakyat Indonesia, dengan menggunakan oknum rakyat sebut saja para komprador (combe penjual negeri).

    Rakyat Indonesia tidak boleh bersatu , kalau bersatu akan sangat kuat dan mengancam negara mana pun, karena akan menjadi negara berpenduduk Islam terkuat, dan dengan alam yang luar biasa kaya, kalau rakyatnya kelewat kuat tentu sangat sulit bagi kaum *kapitalis global utk terus menjajah Indonesia ( terus mengeksploitasi SDA dan juga market/pasar Indonesia).

    Saat di jaman Orba, Pak Harto sepertinya memahami teori konspirasi global untuk terus mengangkangi negeri* ini. Makanya selama 30 tahun memimpin beliau berusaha hanya ada 3 Partai saja. Namun kekuatan 3 partai ini juga terus digerilya hingga PDI misalnya pecah menjadi dua, demikian juga dng PPP, yg agak tangguh partai Golkar karena dikendalikan langsung oleh pak Harto.

    Kelompok Islam juga hanya dua NU dan Muhamadiyah, meski terus dibentur-benturkan misalnya lewat kesepakatan Hari Raya atau mulai Puasa yang gak pernah sama antara NU dan Muhamadihah, namun Pak Harto sangat cerdik tidak boleh masing2 golongan itu membuat partai jadilah partai orang Islam itu ya hanya satu yaitu PPP saja.

    Pak Harto yg dinilai mengganggu konspirasi global untuk mencekram Indonesia, akhirnya melalui orang-orang Indonesia sendiri dilengserkan. Dan setelah Pak Harto lengser makin leluasa asing mengaduk-aduk Indonesia, maka partai pun lahir bak jamur di musim hujan, pernah ratusan partai bermunculan. Tak hanya itu organisasi Islam juga bermunculan.

    Dalam posisi rakyat makin banyak dalam kelompok-kelompok maka aksi devide et impera makin mudah dijalankan dimana rakyat terus dibelah seperti saat ini, maka kapitalis global makin berpesta pora mengeduk kekayaan alam dan bukan tdk mungkin pada saatnya nama Indonesia tinggal kenangan.

    Siapa yang membantu konspirasi kapitalis global ini mengacak-acak politik di Indonesia supaya tetap bisa menjajah Indonesia (sekarang dengan terus menyudutkan Islam?. Mereka adalah para komprador! Maaf bajingan penjual NKRI ini menyusup di semua lini.

    Mereka ini sekumpulan binatang berwujud manusia yang melihat dunia tanpa batas yang disebut negara. Mereka serigala berbulu domba!. Mereka bisa berwujud pejabat eksekutif, yudikatif maupun oknum legislatif, pengusaha, artis, tokoh, pemimpin agama, LSM, Wartawan dll.***

    Naniek S Deyang Wartawan Senior

  • Moeldoko Merampas Partai Mau Menjadi Presiden?

    Moeldoko Merampas Partai Mau Menjadi Presiden?

    Bandar Lampung (SL)-Banyak yang harus dikritik keras terkait cara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin Partai Demokrat (PD). Begitu juga cara pendinastian Partai Mercy itu kepada anak-anak beliau.

    SBY jelas-jelas menzalimi Anas Urbaningrum ketika dia terpilih sebagai ketua umum PD di Kongres II 20-23 Mei 2010 di Bandung. Pada 2013, SBY melakukan “kudeta” terhadap Anas untuk merebut posisi ketua umum.

    Selain itu, SBY juga ikut bertanggung jawab atas pengukuhan kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian mengelola negara ini dengan cara yang sewenang-wenang. Yang telah menimbulkan kekacauan ekonomi, kegaduhan sosial, dan kebobrokan politik.

    Banyak tindak-tanduk SBY yang tidak elegan ketika dia menguasai PD. Ketika dia memanfaatkan partai ini untuk menopang kekuasaannya. Dan ketika dia menjadikan Demokrat sebagai “properti keluarga”.

    Singkat kata, SBY memang pantas dicela dalam cara dia menguasai dan menjalankan PD.

    Akan tetapi, cara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengambil alih PD sekarang ini, jauh lebih parah lagi. Jauh lebih tak beradab. Bahkan sangat brutal. Pengecut. Dan menunjukkan keteladanan yang jorok dalam kehidupan politik Indonesia yang belakangan ini memang sudah rusak berat.

    Moeldoko mengambil alih PD dengan cara “jalanan”. Mirip-mirip dengan aksi para begal yang merampas sepeda motor di tengah malam. Di tikungan-tikungan sepi.

    SBY mengambil Demokrat dari tangan Anas lewat cara yang sah dan sesuai AD-ART. Ini saja pun terlihat sangat keji. Konon pula dengan cara-cara yang dilakonkan oleh Moeldoko.

    Moeldoko bukan kader Demokrat. Kudeta mungkin masih bisa “dimaklumi” kalau dia adalah bagian dari partai. Kalau dia sudah lama bergelut di partai itu semisal Marzuki Ali.

    Moeldoko melancarkan kudeta karena mentang-mentang. Mentang-mentang dia berkuasa. Mentang-mentang bisa mengendalikan aparat keamanan supaya tidak membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit yang sangat bertentangan dengan protokol kesehatan.

    KLB di Sibolangit (5-7 Maret 2021) yang dipimpin oleh Jhoni Allen Marbun adalah bentuk kepengecutan. Sengaja menjauh dari kekuatan solid PD di Jawa dan wilayah-wilayah lain yang mendukung kepemimpinan sah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tidak ada satu pun ketua DPD atau DPC yang hadir di Sibolangit, kata AHY.

    KLB ini adalah perhelatan ala “kangaroo court” (pengadilan kangguru). Yaitu, cara-cara yang tidak sah. Simaklah cara Jhoni Allen ketika membacakan hasil Kongres berikut ini.

    “Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.”

    Beginilah prosesi “kangaroo court” yang diketuai Jhoni Allen. Begitu kongres dibuka, saat itu juga Moeldoko langsung terpilih sebagai ketua umum. Menabrak semua ketentuan internal partai.

    Kudeta Moeldoko ini tidak boleh dibiarkan. AHY sudah benar dalam menyatakan sikapnya untuk melawan. Menkum HAM tidak etis, tidak konstitusional, dan tidak aspirasional kalau mensahkan kepengurusan hasil kudeta terkutuk ini.

    Moeldoko memberikan contoh yang sangat buruk kepada generasi penerus tentang cara menjadi pimpinan partai. Karena itu, jangan sampai orang seperti ini menjadi pemimpin bangsa dan negara. Jangan sampai dia menjadi presiden lewat PD yang dia rampas.

    Publik perlu diingatkan karena sangat santer ambisi Moeldoko untuk ikut dalam Pilpres 2024. Kalau saja kendaraan politik Meoldoko adalah hasil rampasan, bagaimana lagi nanti dia mengelola negara ini jika diberi mandat sebagai Presiden?

  • Perempuan Membangun Peradaban Keluarga

    Perempuan Membangun Peradaban Keluarga

    Pringsewu (SL)-Ajaran Islam itu tidak pernah merestui padangan-pandangan yang merendahkan perempuan, yang menganggap perempuan sebagai figur penggoda bagi laki-laki. Padahal faktanya banyak juga laki-laki menjadi sumber fitnah perempuan. Padahal laki-laki dan perempuan adalah manusia yang memiliki potensi sama hal ini terlihat bahwa Islam memanggil keduanya secara bersama untuk menjadikan dirinya beriman, berbuat melakukan kebaikan dan menjegah kemungkaran (Qs. At Taubah: 9/71). Maka dari sini tidak bisa mengunggulkan salah satu darinya, sebab dalam Islam hanya keimanan dan ketakwaanlah yang akan menjadi ukuran akhirnya nanti (Qs. Al Hujurat/49/13).

    Di dalam majalah Suara Muhammadiyah, Yunahar mengungkapkan bahwa dalam Al Qur’an sendiri jika diteleti lebih dalam, bahwasanya perempuan memiliki peluang yang sama sebagaiman laki-laki, dalam hal peran domestic maupun dalam sektor public (sektor peren di masyarakat). perempuan bisa berperan dalam sektor publik semisal menjadi pemimpin, yang diterjemahkan dari kisa Ratu Bilqis. (QS. An-Naml: 27/20-44). Dalam hal ini padangan Islam antara laki-laki dan petempuan merupakan hamba-hamba Allah SWT., yang memperolah mandat dan kesempatan sama untuk menjadi khalifah di muka bumi ini, untuk melahirkan kebaikan hidup. Dari sini mengandung artinya bahwasnya perempuan memiliki kesempatan kerja yang sama baik dalam hal ritual, sosial, politik dan kemanusiaan selagi itu dilakukan untuk melahirkan nilai-nilai kebaikan di dunia dan akhirat.

    Islam mengarahkan keduanya pada medan pertempuran dan perjuangan yang sebenarnya dalam mengamalkan nilai-nilai keIslaman, kemanusiaan, perbedaan, kerjasama, gotong royong dan lain sebagainya dalam bentuk rumah tangga (QS. Ar- Rum: 30/21). Dalam rumah tangga itulah terjadi proses daur pendidikan yang dalam proses pembelajaran akan terus berputar. Berkeluarga itu artinya menajamkan ayat-ayat qauliyah dan qauniyah dalam prilaku keeharian, berkeluarga juga merupakan menggambarkan wajah internalisasi nilai-nilai pemikiran yang ada pada seorang laki-laki dan perempuan. Dalam keluarga akan terjadi proses relasi antara ayah, ibu dan anak-anak yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan prilaku. Yang dalam realita begitu banyak waktu seorang perempuan diwakili perannya sebagai ibu menjaga proses relasi itu sebagai bentuk implementasi jiwa kemanusiaan. Perempuan menjadi basis data dalam kelaurga dalam membangun peradaban dalam rumah tangga, peren ini menjadikan seorang perempuan mengetahuai isi keluarga secara detail.

    Dalam berumah tangga inilah kita akan melihat kemampuan yang penomenal dari seorang perempuan. Keluarga adalah sekolah pertama bagi setiap individu untuk senantiasa belajar melihat, menirukan, makan, minum dan berjalan yang mana proses tersebut di mulai dari seorang guru bernama ibu (perempuan). Dalam perjalanan berumah tangga terja proses relasi antara ayah dan ibu terbangun, dengan terus menjalakan secara maksimal kapasitasnya masing- masing sebagai seorang manusia sebenarnya.

    Relasi yang dibangun oleh ayah dan ibu merupakan upaya membangun rumah tangga yang nyaman, aman dan menentramkan. Maka keduanya harus saling mendukung, menerima kebaikan secara bersama dan juga bahu membahu untuk tidak melakukan hal yang buruk. Maka dari rumah tangga inilah akan terjadi etika paripuna antara suami istri yang melahirkan konsep kemaslahatan bagi seorang laki-laki dan perempuan. Melihat hal ini Islam sebenarna tidak membedaka antara laki-laki dan perempuan dalam proses mengamalkan yang telah diperintahkan seperti yang disampaikan dalam Al Qur’an.

    Maka perlu kita semua membangun paradigma berfikir bahwa perempuan merupan komponen yang penting dalam melakukan perubahan serta merubah peradaban kehidupan. Pengekangan dan pelarangan perempuan hal terjadi hanya karena asumsi-asumsi yang perempuan sumber prilaku negative, ini hanya asumsi tapi kiranya kita harus lebih mendalam posisi wanita dalam kehidupan ini. Dalam senyatanya perempuan menjadi tokoh sentral dalam hidup berumah tangga dan kemajuan seorang laki-laki itu ditentukan olehnya.

    Nilai negatif yang selama ini disematkan kepada seorang perempuan kiranya menjadi evaluasi bersama, sebab hakekat ikatan perempuan dan laki-laki itu sebenarnya dalam proses mengejawantahkan prilaku dan akhlak mulia. Maka dari ini kita dalam mengambil benang merah bahwa Islam menilai laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan untuk mewujudkan ketenangan dalam kehidupan agama, sosisal dan keluarga dengan jalan cinta dan kasih sayang. Dan kita perlu juga melihat kembali bagaimana kesuksesan dakwa para Nabi pun di kelilingi seorang perempuan sebut saja ada Siti Khadijah Ra., Aisyah Ra,. Siti Sara dan Siti Hajar.

    Disisi lain bahwa bagaimana Islam memberikan pertimbangan keringan dalam hal ibadah yang diperoleh perempuan. Yang mana perempuan memiliki rahim yang pada waktunya menstruasi, hamil sembilan bulan dan juga akan mengalamai menopause, ia juga memiliki kelenjar susu yang akan menyusui selama dua tahun. Ini semuanya adalah kerja-kerja produktif perempuan yang selama ini kita kurangan sadari dan fahami. Belum lagi bahwa hanya seorang perempuan berani mengahadi maut ketika proses melahirkan.

    Islam memberikan keringanan, ini bukan karena kelemahan dari perempuan tersebut tapi keringanan dalam hal ibadah ini merupakan bentuk dukungan moral dan apresiasi Allah SWT,. dari kerja-kerja produktif dari perempuan agar dalam menjalankan kerja tersebut terselimuti ketenangan, keleluasaan dan kenyamanan. Hari ini bisa kita lihat dan rasakan bahwa kerja yang berada dalam urusan perempuan menjadi urusan bersama atas nama kemanusiaan, yang artinya bahwa Islam menjaga martabat kehidupan perempuan bukan saja dalam teks ayat Al Qur’an melainkan ayat alam semesta. (Wagiman)

  • Jelajah Hukum Terkait Penanganan Laporan atas dugaan Pengrusakan Tanam Tumbuh Di atas tanah 23 SHM Milik Masyarakat Way Kanan

    Jelajah Hukum Terkait Penanganan Laporan atas dugaan Pengrusakan Tanam Tumbuh Di atas tanah 23 SHM Milik Masyarakat Way Kanan

    Kasus lahan 23 warga yang sedang di Proses Polres Way Kanan sejak satu tahun lebih itu menggelitik solidaritas saya terhadap petani di Way Kanan, yang lahannya di kuasai orang lain, dan gusur tanam tumbuh, dan menjadi perhatian pers dan publik terutama terkait penegakan hukumnya.

    Penegakan hukum tidak selamanya memberikan kebahagian bagi para pihak saat sudah ditangani oleh penegak hukum. Ada berbagai kendala yang dihadapi dalam penanganan yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan warga melawan pihak yang memiliki status sosial yang tinggi di strata sosial masyarakat. Terkadang ada kesan bahwa semakin tinggi status sesorang, semakin susah menjangkaunya secara hukum meskipun secara nyata diduga merugikan masyarakat.

    Dalam tulisan ini, penulis hendak memberi semangat dan motivasi berbagai pihak (penegak hukum, pelapor dan masyarakat) dalam proses penyelesaian Laporan 22 Warga Way Kanan di Kepolisian Resor Way Kanan, Provinsi Lampung, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way Kanan, tertanggal 20 Agustus 2019.

    Pada dasarnya, benda baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berguna dan menunjang bagi setiap subjek hukum (Pendukung Hak dan Kewajiban) yakni Manusia (Natuurlijk Persoon) dan Badan Hukum (Recht Persoon) dikenal dengan Objek Hukum. Terhadap objek ini tentunya ada beberapa sifat yang dimiliki oleh suatu objek hukum diantaranya adalah hak milik, hak sewa, hak gadai dan lain sebagainya.

    Dalam kesempatan ini, penulis akan membahas tentang dugaan pengrusakan tanam tumbuh di atas tanah hak milik 22 Warga di Way Kanan yang saat ini sedang disengketakan di Kepolisian Resor Way Kanan, yang menurut beberapa pihak proses penyelidikannya sudah terlalu menelan waktu yang cukup Panjang (lama) yakni lebih kurang 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan belum ada kesimpulan, apakah laporan warga tersebut tidak ditemukan tindak pidananya atau harus dilanjutkan ke tingkat atau tahap berikutnya yakni tahap penyidikan dengan alasan telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup yang dapat menjerat pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut.

    Berkaitan dengan hak milik, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penyidik diantaranya sifat hak milik itu sendiri, yakni hak mutlak yang dapat dipertahankan oleh dan dari siapapun, sehingga dalam penggungkapannya harus dilakukan secara komprehensif, karena menyangkut antara hak milik yang sifatnya privat (tanah) dan perbuatan atau perlakuan atas tanam tumbuh yang dirawat dengan pengabdian yang sifatnya Publik (pengrusakan).

    Seperti diketahui bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada beberapa Pasal yang mengatur tentang pengrusakan diantarannya yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (halaman 279) terkait Pasal 406 KUHP menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum seseorang, maka perbuatan seseorang harus dibuktikan bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang dan bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak, serta bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

    Berdasarkan uraian R. Soesilo di atas, jelas bahwa perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, sehingga perkara yang dilaporkan oleh 22 (dua puluh dua) Warga Kabupaten Way Kanan seharusnya dengan mengacu pada ketentuan ini, maka sudah terang benderang perbuatan pelaku masuk rumusan melanggar ketentuan Undang-Undang, sehingga laporan tersebut harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Selain itu, Hal ini didukung fakta dan data pula bahwa diduga pengrusakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan bukan kealpaan, maka berlakulah penyelesaian secara hukum pidana, hal ini diperkuat oleh S.R Sianturi yang menerangkan dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (halaman 675) yang menyatakan bahwa apabila kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah dibidang hukum perdata.

    Di dalam Hukum tanah, dikenal ada 2 (dua) asas yang satu sama lain bertentangan yaitu yang dikenal dengan asas pelekatan Vertikal (verticale accessie beginsel) dan asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding beginsel).

    Asas pelekatan vertikal yaitu asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Berbeda dengan Asas pelekatan Vertikal, Asas pemisahan horizontal merupakan pemilikan atas tanah dan benda-benda yang berada di atas tanah itu adalah terpisah. Pemilikan atas tanah terlepas dari benda-benda yang ada di atas tanah, sehingga pemilik hak atas tanah dan pemilik atas bangunan yang berada di atasnya dapat berbeda (Koeswahyono, 2008).

    Pada dasarnya Asas pemisahan horizontal hak-hak atas tanah yang merupakan sifat asli dari hak-hak yang ada di dalam hukum adat yang tetap dipertahankan, akan tetapi disesuaikan dengan kenyataan kebutuhan masyarakat masa kini.

    Dalam hal ini, hak atas tanah tidak meliputi kepemilikan atas tanam tumbuh dan bangunan yang ada di atasnya, karena bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas suatu bidang tanah adalah milik pihak yang membangun atau yang menanam, baik pihak itu pemegang hak atas tanahnya sendiri atau orang lain, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya, sehingga Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang ada di atasnya, kalau hal itu tidak secara tegas dinyatakan (Santoso, 2012).

    Dari uraian di atas, ada 3 hal yang memperkuat bahwa telah terjadi perbuatan pelaku yang diduga telah merusak tanam tumbuh di atas suatu objek hukum (tanah) milik orang lain, maka jelas bahwa penyelesaian terhadap Laporan 22 Warga ini harus dilakukan secara atau melalui penegakan sistem hukum pidana, mengingat pertama, adanya ketentuan Pasal 406 Ayat 1 KUHP yang dilanggar dan kedua, bahwa diduga pengrusakan tersebut terjadi karena kesengajaan bukan kealpaan, serta ketiga ada ketentuan dalam hukum tanah yakni berlakunya Asas Horizontal dalam kepemilikan tanah di Indonesia.

    Untuk menyatakan bahwa penanganan terhadap dugaan pengrusakan ini harus menggunakan hukum Pidana bukan Hukum Perdata, juga didukung terkait kepemilikan tanah. Tanah yang dimiliki oleh 22 (dua puluh dua) warga dengan jumlah sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) Sertifikat Hak Milik (SHM) telah melalui proses pendaftaran tanah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

    Pada dasarnya 22 (dua puluh dua) warga yang memiliki 23 (Dua Puluh Tiga) SHM telah mendaftarkan tanahnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum dari Negara, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terkait Pendaftaran Tanah.

    Di dalam Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan Pendaftaran Tanah diseluruh Wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Pasal 19 Ayat (2) huruf (c) Pendaftaran tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

    Selain di dalam UUPA, di dalam Pasal 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

    Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997, Pendaftaran Tanah itu memiliki tujuan yakni untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

    Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.

    Terhadap 23 (Dua Puluh Tiga) SHM milik warga tersebut juga telah berlaku secara sah tanpa ada yang menggugat karena sejak tahun 2014 saat pertama kali terbitnya SHM tidak ada pihak yang berkeberatan dan melakukan gugatan pembatalan atas kepemilikan SHM warga, maka berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menjelaskan bahwa

    “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.

    Berdasarkan rujukan penjelasan di atas, bahwa terbitnya 5 (lima) SHM milik Terlapor tahun 2018 dan beberapa Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (SPORADIK), diduga bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997, karena diduga telah menguasai hak orang lain secara melawan hukum dan terbitnya SHM serta SPORADIK di atas tanah yang sudah bersertifikat adalah perbuatan pidana yakni diduga telah terjadi penyerobotan tanah dan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan serta tindak pidana Penggunaan Surat Palsu.

    Oleh karena perbuatan pelaku bukan saja memenuhi rumusan perbuatan berdasarkan Pasal 406 Ayat 1 KUHP, diduga pengrusakan tersebut juga terjadi karena kesengajaan bukan kealpaan dan ada ketentuan dalam hukum tanah yakni berlakunya Asas Horizontal dalam kepemilikan tanah di Indonesia, serta kepemilikan SHM warga yang telah terbit sejak 2014 adalah menguatkan bahwa kepemilikan tanah warga melekat 2 asas sekaligus yakni asas pelekatan Vertikal (verticale accessie beginsel) dan asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding beginsel).

    Dalam kesimpulannya, bahwa tidak ada hal yang mengarahkan perbuatan pelaku pada tindakan yang melanggar hukum perdata (privat), namun kecenderungan utuh penegakan hukumnya harus dilakukan secara pidana mengingat hal-hal di atas.

    Berkaitan dengan kepemilikan SHM ganda (double) terhadap 23 (dua puluh tiga) SHM warga yang terbit tahun 2014 yang berlokasi di Negara Mulya dan 5 (lima) SHM milik Terlapor tahun 2018 diduga berlokasi di Negara Batin, penegak hukum tidak perlu menitikberatkan kesimpulan perkaranya harus melalui gugatan perdata terlebih dahulu.

    Mengingat sudah ada yurisprudensi apabila terdapat SHM ganda yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dapat dijadikan dasar untuk memperkuat penegak hukum khususnya Kepolisian Resor Way Kanan dalam meningkatkan status laporan warga dengan meningkatkan ke tahap penyidikan terhadap laporan warga tersebut yakni Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”.

    Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No. 976K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, kaidah hukumnya menyatakan “Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”.

    Dan yang terakhir adalah Putusan Mahkamah Agung No. 290K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, kaidah hukumnya menyatakan “Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”.

    Dengan demikian, hal yang menjadi dasar apabila penyidik akan meningkatkan laporan warga tersebut ke tahap penyidikan atas perbuatan pelaku, maka pertimbangannya adalah pertama, bahwa perbuatan pelaku telah masuk dalam rumusan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, kedua, diduga pengrusakan dilakukan bukan karena kealpaan dan ketiga, terdapat asas horizontal antara kepemilikan tanah dengan tanam tumbuh dan bangunan di atas tanah, serta keempat, Kepemilikan SHM warga telah diakui secara sah oleh hukum yang diperkuat berdasarkan sumber hukum yakni Yurisprudensi.

    Meskipun dalam hukum memungkinkan untuk pelaku atau siapapun melayangkan gugatan sebagai upaya menangguhkan proses pidana pengrusakannya sebagaimana ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956, namun peraturan ini tidak berlaku untuk tindak pidana pengrusakan, mengingat terdapat asas horizontal dalam kepemilikan tanah dan meskipun ada gugatan hukum secara keperdataan, maka dapat dikesampingkan. Dengan kata lain proses pidananya harus tetap dilaksanakan, meskipun ada gugatan keperdataan dari pihak terlapor atau pelaku. ***

    Gindha Ansori Wayka, adalah Akademisi dan Praktisi Hukum, Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman (GAW-TU), dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA)

  • Pringsewu Berkemajuan Bersama IMM

    Pringsewu Berkemajuan Bersama IMM

    Ada pesan yang disampaikan oleh Moh. Djazman Al Kindi (Pendiri IMM), adapun pesan itu adalah “para aktivis agar selalu bersikap dan berpikir kritis. Bekerja lebih keras menyiapkan segenap komponen Muhammadiyah untuk memperbaiki masyarakat dan negeri ini. Dia berharap anak-anak muda ini yang melanjutkan transformasi kepemimpinan di tubuh Persyarikatan”

    Berangkat dari pesan bahwa seorang Djazman sudah ada rasa kerisauan akan sikap kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) setelahnya, bahwa nanti akan terlahir kader yang sikap dan pemikirannya tidak kritis. Besikap adalah mengambil langkah-langkah terhadap sebuah persoalan dalam hal ini penindasan, sikap yang disampaikan lewat tidakan konkrit tanpa berfikir imbalan atau kepentingan dibaliknya. Sikap yang dihadirkan oleh kader IMM adalah sikap kritis, sikap yang didasarkan adanya perubahan untuk perbaikan. Sikap ini jelas harus didasarkan pada pola dan tingkah laku gerakan IMM “Menolak Tunduk dan Bangkit Melawan Penindasan, Karena Diam Adalah Penghiantan”.

    Sikap IMM terhadap pemerintah misalkan, adalah mengambil peran kritik terhadap pemerintah secara high politics, politik dengan mendasarkan pada nilai, mengandung hikmah dan terdapat nilai dakwah. Dalam hal ini IMM bukan menjadian bagian dari partisan politik, yang ini dirasa dan terlihat. IMM bukan memberikan kritik terhadap pemerintah tapi malah masuk kedalam sebagai bagian untuk menjalankan kebijakan tanpa ada sikap dan kritik tehadap kebijakan, karena pemerintah telah memberikan kenyaman kehidupan. Padahal, keberadaan kader IMM ketika masuk kedalam pemerintah harus memainkan peran kepemimpinan sebagai seorang kader IMM dan Muhammadiyah.

    Berfikir kritis adalah penciri seorang kader IMM. Hari ini penciri itu menjadi keprihatinan bahwa kader IMM tidak banyak berpihak pada ruang-ruang keilmuan, ruang-ruang diskusi serta tidak berpihak kepada ruang-ruang pemikiran sehingga yang terjadi adalah IMM sebagai gerakan Intelektual, gerakan perlawan atas penindasan terkesan luntur dan sunyi tak ada suara. Apa yang disampaikan kader IMM terkesan kosong tak berbobot, karena ucapannya tidak berdasarkan keilmuan, jauh dari literasi dan kosakata dalam narasinya terkesan biasa-biasa saja. Akhirnya yang terjadi adalah matinya inovasi dalam menggerakan potensi kader, hilangnya objektfitas arah gerakan baik gerakan ikatan maupun gerakan kebangsaan karena banyaknya kepentingan dan takutnya bersikap kritis baik terhadap internal Muhammadiyah maupun luar Muhammadiyah dalam hal ini pemerintah.

    Gejala bersikap dan berfikir kritis kader IMM ini mulai terserang penyakit kepetingan sesaat, banyak kader IMM yang tidak berani berbeda dengan kader terdahulunya terutama dalam hal ini padangan politik dan keagamaan. Ketika bayangan dan kontaminasi seorang senior kepada junior terus mengikuti maka yang akan terjadi adalah alur gerakan sama, ikatan hanya melahirkan kader-kader yang sewarna dan akan lahirnya kader karbitan karena kepentingan. Mestinya seorang yang telah mejalani pengkaderan dalam ikatan memberikan teladan kemuliaan, perhatian dalam gerakan, membersamai dalam proses pengkaderan dan menjaga marwah ikatan.

    Pesan Dzasman selanjutnya, bahwa kader IMM adalah sebagai pewaris kepemimpinan Muhammadiyah kedepan. Artinya bahwa pengkaderan IMM tidak hanya berhenti ketika berstatu aktif di IMM, melain pengkaderan yang masuk dalam ruang-ruang sebenarnya Muhammadiyah yaitu cabang dan ranting. Maka kader IMM sudah harus matang memahami kepribadian Muhammadiyah, komitmen bermuhammadiyah dan karakter berMuhammadiyah. Memahami Langkah dua belas, Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Khittah Perjangan Muhammadiyah dan memahami Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah. Hal ini menjadi penting agar kedepan Muhammadiyah tumbuh berkembang dengan kuatnya Ideologi, karena persyaritan yang dipegang oleh kader akan tampil memberikan warna dalam kancah keumatan dan kebangsaan.

    Gerakan IMM Pringsewu
    Aktualisasi gerakan untuk meneguhkan peran IMM dalam mewujudkan Pringsewu Berkemajuan ini adalah tema dalam pelantikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pringsewu masa jabatan 2021-2022. Tema yang sudah sering digemakan dalam gerakan tapi masih jauh dari kata hasil yang menggembirakan. Kiranya ini menjadi pemikiran yang serius sebab keberadaan Muhammadiyah dan Islam kedepan, terlihat dari gerak kader Muda Muhammadiyah yang di dalamnya adalam kader IMM.

    IMM adalah gerakan mahasiswa yang bergerak dalam tiga bidang yaitu keagamaan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan. Yang mana gerakan IMM tidak boleh terlepas dari ladasana agama Islam yang hanif serta berkarakter rahmat bagi seluruh alam dan juga berladasan pada nilai perjuangan Muhammadiyah. Menfsir tema, aktualisasi gerakan keagamaan mengandung arti menghidupakan tradisi keagamaan dalam hal ini faham agama dalam padangan Muhammadiyah menjadi ruh IMM Prigsewu yang disampaikan dalam program kerja. Gerakan kamahasiswaan yang syarat dengan mengedepankan nilai-nilai intelektual, hidupanya ruang-ruang diskusi keilmu dan berkembangnya pemikiran serta menghidupkan tradisi literiasi, menjadi agenda pengetahuan sebagai penguatan gerakan.

    Gerak kemasyarakatan merupakan hasil dari dua gerakan sebelumnya melahirnya jiwa sosial kader yang humanis, luhur, jiwa empati tinggi yang hal ini mendorong kader terjun langsung dalam pergulatan dan dinamika masyarakat. Sebab secara historis, dakwah IMM hadir untuk menjawab segala persoalan dan problematika kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam ranah aktualisasi gerakan ini IMM bisa masuk pada cabang dan ranting yang ada di daerah Muhammadiyah Pringsewu, tentunya hal ini harus dilakukan pemetaan potensi kader.

    Peran IMM sebagai juru dakwah Muhammadiyah dalam konteks ini peran keumatan melakukan pencerahan menjadi juga tangung jawab IMM dan disinilah PC IMM Pringewu mempersiapkan da’i muda Muhammadiyah yang mampu mengisi masjid-masjid yang dimiliki Muhammadiyah. Peran intelektual pada bidang akademik dalam hal ini prestasi, IMM harus ambil bagian menghadirkan karya-karya yang bisa menjadi pengkayaan keilmuan dan aterpak literasi. Peneguhan peran ini bukan hanya berlaku di kampus-kampus Muhammadiyah, melain juga kampus di luar Muhammadiyah. Maka dalam periode ini PC IMM Pringsewu harus mampu mendirikan komisariat di luar kampus Muhammadiyah. Hal ini dijalankan untuk menghidupkan dan menguatan kompetensi gerakan dengan organisasi kemahasiswaan lainnya, hal ini menjadi tantangan dan sekaligus motivasi gerakan PC IMM Pringsewu.

    Eksistensi IMM bukan hanya ada pada rumah mahasiswa dan persyarikatan, tapi juga harus masuk dalam rumah-rumah masyararakat. Peran kemasyarakatan dalam rangka menghidupan kepedulian terhadap keterpurukan kehidupan sosial kemasyarakatan baik itu kemiskinan, krisis moralitas yang mengadirkan kekerasan serta prilaku-prilaku amoral dan perosalan pemahaman keagamaan (radikalisme) juga menjadi bagian peran yang ada IMM di dalamnya.

    Dalam konteks Pringsewu berkemajuan, bahwa PC IMM Pringsewu ini bukan terjebak pada romatisme yang ditinggalakan oleh pendahulu, berkemajuan adalah terjebak pada orientasi gerakan yang maju kedepan, inovatif dan jauh dari plagiasi gerakan. Menjadikan IMM Cabang Pringsewu yang berkarakter, mau bekerja keras untuk ikatan dan diri sendiri, harus siap semangat dalam pengetahuan dan melakukan koreksi kritis kepada pemerintah berdasarkan pengetahuan tersebut, menjadi IMM yang terlibat aktif dalam rangka memajukan Pringsewu dengan warna pencerdasan dan pencerahan. Maka dalam aksi mewujudkan Pringsewu berkemajuan ini PC IMM Pringsewu harus segara memformulakan manifesto gerakan yang ini menjadi indentias gerakan IMM di Pringsewu, karena berkemajuan itu bukan jargon tertentu melainkan sebuah komitmen gerakan.

  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    Kepercayaan masyarakat pada LSM menduduki peringkat terendah, dibawah pemerintah, swasta dan media massa. Hal itu, berdasarkan survei Edelman Trust Barometer pada 2014, kepercayaan publik terhadap LSM sebanyak 73 persen. Namun, setahun kemudian survei yang sama menunjukkan kepercayaan publik terhadap LSM jatuh menjadi 64 persen.

    Tidak berlebihan jika LSM, kini menjadi momok kalangan pemerintahan birokrasi, ASN, pajabat, hingga Kades dan Kepala Sekolah, terutama di Lampung. Kasus mundurnya puluhan kepala sekolah di Tulang Bawang, yang beralasan tidak sanggup berhadapan dengan oknum oknum LSM dan wartawan yang kerap meminta uang, ini membuat kenik kita berkerut.

    Dari banyak refrensi, pada umumnya LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok. Dimana organisasi tersebut tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat.

    LSM merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (omop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah dan di luar birokrasi.

    Tapi tujuannya LSM bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Artinya secara umum pengertian LSM merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi

    Sebuat artikel menyebutkan bahwa sebuah organisasi dapat dikatakan masuk dalam lembaga swadaya masyarakat apabila memiliki beberapa ciri. Yaitu organisasi tersebut bukan bagian dari pemerintah maupun birokrasi, pendanaannya juga tidak terkait dengan pemerintahan.

    Organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya tidak berorientasi pada laba atau profit belaka melainkan karena adanya tujuan tertentu yang berguna bagi masyarakat pada umumnya, Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat umum tidak hanya menguntungkan bagi para anggotanya atau pada profesi tertentu saja.

    LSM dan Pemberantasan Korupsi

    Kita tahu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat atu LSM yang telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain:

    Bahwa masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat.

    Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan ada ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi.

    Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

    Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilakukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Nah agar LSM memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara efektif falam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan fakta pemerintah juga memberikan perhatian kepada LSM mencakup antara lain:

    Pertama, adanya peraturan Perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan/keberadaan, bagi LSM untuk melakukan aktivitasnya.

    Kedua, adanya pengakuan/jaminan yang dirumuskan dalam peraturan Perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara independen dalam upaya pemberantsan korupsi.

    Ketiga, menjamin akses LSM terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya.

    Namun kondisi saat ini di Indonesia setidaknya terdapat kurang lebih 10.000 LSM yang ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan terutama pada ranah politik. Perkembangan jumlah lembaga swadaya masyakarakat ini mungkin terus merangkak dengan cepat bukan hanya pada tingkat provinsi saja namun juga pada tingkat kabupaten dan kota.

    Beberapa faktor yang mendukung perkembangan jumlah LSM ini antara lain adalah karena perkembangan dalam bidang politik, bidang demokrasi, pembangunan ekonomi, teknologi dan semakin banyak warga Indonesia yang merupakan lulusan sarjana.

    LSM akan dapat mencapai tujuannya dengan baik jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Karena sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.

    LSM senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan LSM itu sendiri. LSM ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan, dan LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.

    LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.

    Lembaga swadaya masyarakat adalah sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing LSM.

    LSM arus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Point ini sangat penting karena jika anggota dalam lembaga swadaya masyarakat tidak memiliki potensi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan akan menjadikan LSM seperti halnya mayat hidup, yang ada keberadaannya namun tidak memiliki nyawa di dalamnya.

    Dan konstitusi kita sepakat jika LSM sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara. Serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.

    LSM menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh LSM sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga politik atau lembaga yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia dan lain sebagainya.

    Tujuan LSM di Indonesia

    Masing-masing LSM memiliki tujuan yang berbeda-beda tergantung dengan bidang yang dijalaninya. Jadi, untuk melihat apakah LSM tersebut sudah bisa menjalankan fungsinya dengan baik atau tidak harus dilihat lagi tujuan LSM tersebut.

    Saat ini di Indonesia ada beberapa bidang yang dinaungi oleh LSM, misalnya. LSM perlindungan anak dan perempuan, LSM ini bertujuan untuk melindungi anak dan kaum perempuan yang mengalami penganiayaan dan kekerasan serta bentuk tindakan pidana lainnya.

    LSM ini penting karena wanita di Indonesia masih banyak anak dan perempuan terampas haknya sehingga kemungkinan mereka melaporkan ke polisi. LSM ini akan terus memberi penyuluhan kepada masyarakat untuk melaporkan segala jenis tindakan pidana anak dan perempaun korabn kekerasan kepada LSM tersebut dan LSM tersebut akan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.

    Kemudian LSM pelindungan TKI dan TKW misalnya, karena banyak hak-hak para pekerja migran kerap diabaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu saat ini bermunculan LSM yang bertujuan untuk melindungi para TKI dan TKW yang mendapatkan perlakukan tidak pantas di luar negeri terutama bagi mereka yang menjadi pekerja buruh migrant.

    LSM peduli lingkungan alam, LSM ini bertujuan untuk mengawasi dan ikut serta dalam perlindungan lingkungan alam. Biasanya terdapat LSM masing-masing lebih khusus ranahnya seperti LSM perlindungan hutan, LSM perlindungan flora dan fauna yang terancam punah, LSM pecinta lautan dan segala yang ada di dalamnya ada Walhi, Watala, dan lainnya.

    LSM ini sudah kian berkembang seiring dengan rusaknya alam dan tidak adanya perhatian pemerintah secara khusus, termasuk Satwa dan lingkungan hidup.

    Ada LSM perlindungan terhadap saksi dan korban, LSM ini bertujuan untuk melindungi mereka yang menjadi korban dan para saksi pada sebuah kasus baik tindak pidana maupun perdata. Hal ini dilakukan karena ada banyak korban dan saksi yang tidak melaporkan tindak kejahatan dikarenakan mereka diancam dan tidak bisa bebas dalam melapor yang menjadi penyebab tawuran antar sesama korban atau saksi.

    Nah, LSM ini akan memberikan perlindungan kepada mereka sehingga para korban dan saksi ini tidak perlu takut saat melaporkan sebuah tindakan kejahatan. Kemudian ada LSM anti Korupsi, Anti pelanggaran HAM, dan lain lain termasuk LSM bidang pendiidikan, tranformasi, Perlindungan konsumen, dan penggiat transfaransi dan lain lain.

    Hak dan kewajiban LSM

    SEberti diulas diatas, bahwa sebuah organisasi akan dikatakan menjadi LSM jika memenuhi ciri-ciri, misalnya bukan bagian dari pemerintah dan birokrasi baik pemerintahan pusat, provinsi, kota hingga pemerintahan desa. Tujuan didirikan organisasi tersebut tidaklah mencari keuntungan. Memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum bukan hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja.

    LSM berhak untuk menyusun rencana kegiatan serta mengadakan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama antara anggota LSM. Menunjang dan mempertahankan nama baiknya saat menyelenggarakan program kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat dan para anggotanya.

    Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk melakukan hal atas hak-hak yang telah dimilikinya. Mempertahankan hak keberlangsungan lembaga swadaya masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan LSM tersebut. Melakukan koordinasi dengan para anggota LSM untuk menjalankan tujuan dan mempertahankan keberlangsungan hidup LSM tersebut.

    Selain hak yang diperoleh lembaga swadaya masyarakat di atas, LSM juga berkewajiban untuk memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan sumber pemasukan dan pengeluaran yang jelas. Senantiasa ikut serta dalam menghayati, mengamalkan dan mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar. (UUD Republik Indonesia).

    Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan golongan, lebih mementingkan kepentingan negara dari pada mementingkan kepentingan perorangan dan senantiasa ikut serta dalam mengamankan negara kesatuan republik Indonesia.

    LSM ikut memfasilitasi atau menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat terutama dari bawah ke atas karena hal ini kerap kali diabaikan. LSM dapat bekerja sesuai dengan topuksi masing-masing sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Oganisasi kemasyarakatan (ormas).

    Dalam UU tersebut pada pasal 59 huruf e disebutkan bahwa ormas dan LSM dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Tapi, dari banyak laporan yang diterima, misalnya saat warga melapor ke LSM atau Ormas, bahwa ada bangunan jalan atau jembatan atau bendungan serta kegiatan lain yang rusak.

    Maka oknum seorang LSM atau Ormas mendatangi lokasi proyek tersebut, lalu yang bersangkutan kemudian menanyakan siapa kontraktornya, berapa nilai proyek serta mengukur ketebalan atau kualitas ataupun volume kegiatan dll.

    Seharusnya jika ada laporan kegiatan bermasalah, seorang anggota LSM atau ormas mendatangi lokasi kegiatan itu, lalu koordinasi dengan orang yang ada di lokasi proyek, foto kegiatan, kemudian hasilnya disampaikan pada penegak hukum, dan tugas penegak hukum yang menyelidiknya apakah bermasalah dan merugikan keuangan negara atau tidak, bukan LSM yang berubah menjadi penyidik.

    Karena tujuan dibentuknya ormas dan LSM itu sudah tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2013, yang pada pasal 5 yakni Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Kemudian LSM bertujuan melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

    Nah jelas artinya, LSM yang baik pasti akan menjalankan tugas dan fungsi dengan tidak menyimpang dari aturan yang ada serta angaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) terbentuknya sebuah organisasi, so jangan kotori tujuan mulia LSM. (***/disadur dari berbagi sumber)

    Juniardi, adalah praktisi Pers

  • Parpol di Bawah Lindungan Para Taipan?

    Parpol di Bawah Lindungan Para Taipan?

    Ketua MPR Bambang Soesatyo buka rahasia sangat besar! Tapi sebenarnya kalau mau jujur, sudah bukan rahasia. Kita sudah sama-sama tahu. Untuk menguasai partai politik, kata Bamsoet, seorang pemodal cukup merogoh kantong tak lebih dari Rp 1 Triliun!

    Artinya dengan jumlah parpol yang lolos ambang batas parlemen hanya berjumlah 9, maka untuk menguasai parlemen secara penuh hanya butuh modal Rp 9 Triliun.

    Jumlahnya jauh lebih sedikit, karena untuk menguasai parlemen tak perlu semua partai harus dibeli. Cukup dua pertiga suara saja. Pilih 3-4 parpol dengan suara tertinggi. Jadi modalnya kira-kira hanya Rp 5-6 Triliun mereka sudah bisa menguasai Indonesia.

    Murah bukan?

    Dengan menguasai parpol, menguasai parlemen, maka para pemodal bisa menentukan siapa yang menjadi Presiden, Menteri, Panglima TNI, Ketua KPK, Kapolri, Gubernur, Bupati, Walikota dan berbagai jabatan publik lainnya. Tentu saja termasuk pimpinan MPR, DPR dan DPD.

    Ongkos tambahan diperlukan ketika berlangsung pilkada, pemilihan jabatan publik melalui DPR, dan puncaknya yang paling besar ketika berlangsung pilpres.

    Sejumlah pengamat pernah menyebut untuk maju pilpres, seorang kandidat setidaknya membutuhkan dana Rp 7 Triliun. Tapi melihat praktik Pilpres 2019 lalu, jumlah yang dibutuhkan jauh lebih besar dari itu.

    Bagi pemilik modal, angka tersebut tetap saja murah, mengingat yang akan dia kuasai adalah Indonesia. “Jika partai politik dikuasai, maka dia akan menguasai parlemen, jika dia kuasai parlemen maka dia akan kuasai pasar-pasar dan sumber daya alam kita, dan dialah yang berhak mengusung siapa pemimpin kita,” ujarnya.

    Dalam bahasa yang lebih lugas, Bamsoet ingin mengatakan parpol dan para pejabat kita sesungguhnya tidak lebih hanya sekedar proxy, boneka dari para pemilik modal.

    Mereka adalah orang-orang yang dimodali untuk menjalankan agenda kepentingan para pemilik modal. Urusannya tidak jauh-jauh penguasaan sumber daya alam dan ekonomi melalui politik kekuasaan.

    Bamsoet menjamin apa yang dikatakannya sahih. Berdasarkan pengalaman sekian puluh tahun terjun di dunia politik. Dia juga pernah mencoba maju menjadi ketua umum Golkar. Namun melalui lobi-lobi, tarik ulur dan tekanan politik dia harus mengalah ke Airlangga Hartarto.

    Tidak gratis. Kompensasinya dia mendapat posisi sebagai Ketua MPR dan Wakil Ketua Umum Golkar.

    Sebelumnya Bamsoet jug pernah menjadi Ketua DPR. Sebuah posisi yang hanya bisa diraih melalui proses lobi-lobi politik yang tidak gratis juga.

    Jadi sekali lagi apa yang dikatakan Bamsoet dapat dipastikkan, dijamin sahih. Bukan hoax, apalagi fitnah.

    *Siapa para pemilik modal itu?*

    Kalau melihat angkanya dalam jumlah triliunan, maka sebenarnya tidak banyak orang Indonesia yang memilikinya.

    Mereka adalah sekelompok kecil orang kaya Indonesia. Mereka punya kepentingan politik agar bisnisnya tetap terjaga dan bisa lebih menggurita.

    Siapa para orang kaya itu. Datanya terbuka. Setiap tahun majalah Forbes melansir daftar 100 orang terkaya di Indonesia. Dipastikan pemainnya tidak jauh-jauh dari mereka.

    Di posisi 10 besar urutan pertama ditempati mantan pemilik pabrik rokok Djarum R Budi dan Michael Hartono. Jumlah kekayaan: US$37,3 miliar (Rp526,11 triliun).

    Berikutnya pemilik PT Sinar Mas Group Widjaja Family (2). Jumlah kekayaan: US$9,6 miliar (Rp135,4 triliun). Pengusaha hutan dan Petrokimia Prajogo Pangestu (3) Jumlah kekayaan: US$7,6 miliar (Rp107,2 triliun). Pemilik pabrik rokok PT Gudang Garam Susilo Wonowidjojo (4). Kekayaan: US$6,6 miliar (Rp93,1 triliun). Pengusaha Petrokimia Sri Prakash Lohia (5) Kekayaan: US$5,6 miliar (Rp78,9 triliun).

    Berikutnya pengusaha Anthoni Salim (6) kekayaan: US$5,5 miliar (Rp77,5 triliun). Pemilik Mayapada Group Tahir (7).Kekayaan: US$4,8 miliar (Rp67,7 triliun). Pengusaha farmasi Boenjamin Setiawan (8) kekayaan: US$4,35 miliar (Rp61,3 triliun). Pengusaha media Chairul Tanjung (9) Kekayaan: US$3,6 miliar (Rp50,7 triliun). Pemilik PT Mayora Jogi Hendra Atmadja (10).Jumlah kekayaan: US$3 miliar (Rp42,3 triliun).

    Coba perhatikan jumlah kekayaan mereka. Angka Rp 1 Triliun adalah jumlah kecil. Cuma seupil!

    Kalau bench mark-nya adalah orang terkaya di Indonesia, keluarga Hartono. Maka jumlahnya hanya 0.0019 persen dari total kekayaannya.

    Itu hanya tusuk gigi bagi mereka!

    Dari 10 orang terkaya itu, hanya dua orang yang bukan taipan dari etnis Cina. Sri Prakash Lohia dan Chairul Tanjung. Jika kita teruskan daftarnya sampai 100 orang terkaya, maka komposisinya juga akan sama. Mereka semua adalah taipan yang menguasai perekonomian Indonesia.

    Tidak semua taipan bermain-main dengan politik kekuasaan. Tapi kebanyakan yang bermain adalah mereka. Karena mereka lah yang punya modal dan kekuatan dana.

    Kalau yang bermain adalah negara asing, maka kita dengan mudah menyebut Cina lah saat ini yang paling berkepentingan. Cina banyak menggelontorkan dana untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Dan semua itu pasti tidak gratis.

    Apa yang disampaikan Bamsoet seharusnya membuka mata kita. Negara ini tengah dalam bahaya.

    Sistem politik liberal yang sangat mengandalkan kekuatan uang, membuat sekelompok orang, sekelompok pemodal, kepentingan asing, dengan mudah dan murah, membajak negeri ini melalui proses demokrasi.

    Rakyat pemilih hanya menjadi justifikasi. Siapa yang menjadi presiden, gubernur, bupati, walikota dan semua jabatan publik lainnya sudah mereka ditentukan.

    Mereka lah para oligarki yang menjadi penguasa sesungguhnya negeri ini. Para politisi, pejabat negara mulai pusat sampai daerah, sesungguhnya hanya proxy yang dibayar murah!***

    Hersubeno Arief adalah Wartawan senior yang kini menjadi konsultan politik dan media