Kategori: Opini

  • Hukum Istri Menampar Suami Menurut Islam

    Hukum Istri Menampar Suami Menurut Islam

    Oleh: Septi Bukanteng

     

     

    Kekerasan dalam rumah tangga tak melulu dilakukan suami terhadap istri. Dari dua kasus yang terjadi dalam sepekan ini menunjukan istri zaman now bisa membalikkan situasi umum tersebut.

    Baca: Istri Zaman Now di Probolinggo Injak Kemaluan Suami Sampai Pingsan

    Psikolog Klinis Muflihah Fahmi atau akrab disapa dengan Lya Fahmi mengatakan kita tidak bisa menghakimi sang istri hanya dari video tanpa melihat seperti apa konteks kejadian sebelumnya. Menurut Lya kita terlebih dulu memahami seperti apa konteks kekerasan terjadi, bahkan bisa dilihat seperti apa pola relasi hubungan mereka dari sebelum suami kena stroke. Banyak hal bisa terjadi, termasuk bisa jadi karena perasaan lelahnya mengurus suami yang sakit, sang istri belum bisa mengatasi perasaan negatifnya dan memulihkan dirinya sendiri.

    “Menurut saya yang perlu dijadikan catatan saya memperhatikan banyak dari kita tidak aware dengan kondisi emosi dan stres yang dihadapi. Ok, jika emosi bisa aware tapi kemudian respon apa yang dirasakan itu kerap diabaikan atau diingkari,” ucapnya.

    Misalnya, Lya memberi contoh ketika seseorang punya masalah atau represi seringkali orang mengatakan ketika ada masalah lebih baik menerima dan membiarkan masalah terjadi bahkan dan cenderung mengabaikan.

    “Kalau kita tidak mengakui masalah itu dan tidak paham dengan emosi kita membuat kita kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah, kita akan menganggap masalah itu ada tapi tidak dirasakan. Hal itulah yang menjadi akar masalah kita gagal melakukan regulasi emosi,” ucap Magister Profesi Psikologi Klinis lulusan UGM ini.

    Menurut Lya, syarat untuk melakukan regulasiemosi ialah dengan mengenali, mengakui, dan menyadari emosi yang kita rasakan. Karena hanya dengan mengenali dan mengakui emosi yang kita rasakan maka bisa melakukan regulasi emosi.

    Kegagalan mengenali emosi diri sendiri dengan baik maka kita tidak bisa melakukan regulasi masalah, karena tidak mengetahui masalah sesungguhnya. Lalu apa konsekuensinya jika tidak bisa meregulasi emosi? Tentu akan terjadi emosi yang keluar dalam bentuk yang tidak tepat, seperti misalnya emosi meledak dan mendadak tanpa tahu masalahnya apa. “Lalu kita tergerak untuk tiba-tiba memukul karena tidak bisa menahan impuls untuk memukul, hal itu yang terjadi ketika tidak mengelola emosi kita dari awal masalah muncul,” pungkas Lya.

    Hukum Isteri Menampar Suaminya Menurut Islam

    Diantara kewajiban seorang istri kepada suaminya adalah menaatinya didalam perkara-perkara yang tidak mengandung kemaksiatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah SWT pada QS. An Nisaa : 34 yang artinya:  “Jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”

    Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”…Seandainya aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang lainnya pastilah aku perintahkan para istri untuk bersujud kepada para suaminya dikarenakan hak yang diberikan Allah kepada para suami itu terhadap para istrinya.”

    Di dalam kitab “ash Shahihain” disebutkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu dia menolak ajakannya itu kemudian suaminya bermalam dalam keadaan marah terhadapnya maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi hari.”

    Adapun ganjaran bagi seorang istri ang menaati suaminya di dalam perkara-perkara yang bukan maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah surga Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam shahih Ibnu Hibban dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan (Ramadhan), memelihara kemaluanya dan menaati suaminya maka akan masuk surga dari pintu surga mana saja yang dikehendakinya.”

    Demikianlah ketinggian kedudukan sebuah ketaatan seorang istri kepada suaminya di sisi Allah SWT. Sebaliknya diharamkan bagi seorang istri maksiat dan tidak menaatinya di dalam perkara-perkara yang tidak mengandung kemaksiatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, yang didalam istilah agama disebut dengan nusyuz.

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

    Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An Nisaa : 34)

    Tentang firman Allah swt :

    وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ

    Artinya : “Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya.” (QS. An Nisaa : 34)

    Ibnu Katsir mengatakan bahwa nusyuz berarti tinggi sedangkan wanita yang nasyiz (berbuat nusyuz) adalah wanita yang merasa lebih tinggi dari suaminya, mengabaikan perintahnya, berpaling darinya, murka terhadapnya. Dan setiap kali tampak oleh seorang suami tanda-tanda nusyuz pada diri istrinya maka hendaklah dia menasehatinya, mengancamnya dengan siksa Allah karena maksiat terhadapnya. Sesungguhnya Allah swt telah menjadikan hak seorang suami adalah ditaati oleh istrinya dan haram bagi seorang istri maksiat terhadapnya dikarenakan kelebihannya terhadap dirinya. Sabda Rasulullah saw,”…Seandainya aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang pastilah aku perintahkan para istri untuk bersujud kepada para suaminya dikarenakan hak yang diberikan Allah kepada para suami itu terhadap para istrinya.” (Tafsir al Qur’an al Azhim juz II hal 294)

    Setiap perbuatan keluar dari ketaatan kepada suami atau maksiat terhadapnya adalah termasuk nusyuz yang diharamkan didalam islam. Begitu juga jika kemarahan terlebih lagi penamparan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya dikarenakan dirinya maksiat terhadap perintah-perintah suaminya didalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka perbuatan ini pun termasuk nusyuz dan penzhaliman terhadapnya.

    Di dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan,”Wahai hamba-Ku sesungguhnya aku mengharamkan kezhaliman terhadap diri-Ku dan Aku menjadikannya haram diantara kalian maka janganlah kalian saling menzhalimi.” (HR. Muslim)

    Hendaklah si suami melakukan tiga hal berikut, sebagaimana arahan Allah swt didalam firman-Na diatas :

    1. Menasehatinya agar menaatinya dan tidak maksiat terhadapnya. dan jika langkah ini tidak berhasil maka lakukan langkah kedua, yaitu :

    2. Memisahkan tempat tidurnya sebagai pertanda ketidakredoannya terhadap perlakuan buruk istrinya itu. Jika ini pun tidak berhasil maka lakukan langkah ketiga, yaitu :

    3. Memukulnya dengan pukulan tidak menyakitkan dan tidak di wajahnya.

    Dan dibolehkan bagi suaminya untuk tidak memberikan nafkah kepada istrinya itu hingga dirinya meninggalkan perbuatan nusyuznya.

    Akan tetapi jika memang penamparan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya dikarenakan adanya kezhaliman suami terhadap dirinya, seperti : tidak memberikan nafkah kepadanya atau tidak memperlakukannya dengan baik maka tidaklah termasuk nusyuz namun termasuk tindakan melampaui batas didalam menuntut hak-haknya dan hendaklah dirinya beristighfar dan berlindung kepada Allah swt dari tipu daya setan lalu meminta maaf kepada suaminya atas perbuatannya itu. Sementara si suami tetap diwajibkan atasnya untuk memenuhi hak-hak istrinya itu.(dbs/iwa)

  • Inkonsistensi Penegakan Hukuman, Biang Keladi Susahnya Pemberantasan Korupsi

    Inkonsistensi Penegakan Hukuman, Biang Keladi Susahnya Pemberantasan Korupsi

    Oleh: Ilwadi Perkasa

     

     

    Soal menghukum mati koruptor, meski diperjuangkan mati-matian, sulit untuk diwujudkan. Elemen bangsa belum kompak, bahkan tak sedikit yang menentang model penghukuman ini. Alih-alih menerapkan hukuman mati dengan tujuan membuat koruptor ngeri, menerapkan hukuman berat untuk koruptor saja negara tak konsisten.

    Sekarang ini, ada kecenderungan koruptor divonis ringan, tak lebih dari 8 hingga 10 tahun, bahkan banyak yang di bawah itu. Penegakan hukuman yang setimpal untuk perkara yang disepakati sebagai perkara luar biasa ini, masih berhadapan dengan sejumlah argumen demi kemanusiaan dan peraturan hukum itu sendiri.

    Praktik diskon atau pemotongan hukuman penjara bagi koruptor setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) adalah suatu bentuk inkonsistensi semangat pemberantasan korupsi. Dengan adanya PK, para terpidana korupsi seperti Idrus Marham, terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman, dan terpidana korupsi kasus suap impor daging, Patrialis Akbar, menjadi lebih ringan. Ini menunjukkan semangat menghukum berat koruptor justru kendur di tingkat Mahkamah Agung.

    Baca: Asal Usul Usil: Cara Jitu Septi Sewot Berantas Korupsi

    Parahnya, inkonsistensi tersebut juga berstandar berbeda. Ada koruptor yang dibidik dengan pasal pencucian uang, namun ada pula yang lolos dari pasal ini. Contohnya, dua perkara besar seperti kasus Nazarudin dan Setya Novanto yang sama-sama disinyalir memiliki aliran dana ke luar negeri, tidak dijatuhi hukuman seragam. Hanya Nazarudin yang ditindak dengan pasal pencucian uang.

    Semangat memberantas korupsi terasa kian hambar, ketika publik saat ini dipertontonkan dengan hukuman yang relatif ringan. Revisi UU KPK adalah contoh nyata hilangnya semangat yang dulu pernah bergelora pasca era reformasi 1998 lalu. Pemerintah dan parlemen lebih memilih merevisi UU KPK ketimbang memperkuat penindakan korupsi dengan merevisi UU Tipikornya. Sementara semangat pencegahan yang ditumpukan pada UU KPK hasil revisi, sampai hari tidak jelas seperti apa strateginya.

    Jadi, berhentilah bermimpi akan ada hukuman mati di negeri ini. Apalagi, banyak pihak menyebut hukuman mati tidak efektif dalam upaya memberantas korupsi.

    Secara umum, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebuah negara tidak ditentukan ada atau tidaknya hukuman mati. Sebagai contoh, banyak negara-negara yang tidak menerapkan hukuman mati, tetap memiliki IPK tinggi. Sementara China yang menerapkan hukuman mati, IPK-nya tak lebih tinggi.

    IPK Indonesia meski dikabarkan  cenderung membaik 2019 ini,  tetap dinilai masih tinggi. Skor IPK Indonesia sebesar 38 , oleh para pemerhati dikatakan sebagai akibat penghukuman  belum membuat jera koruptor.  Penilaian ini pun belum sepenuhnya benar, sebab banyak negara-negara yang tidak menerapkan hukuman mati, IPK-nya tinggi.

    Kesimpulannya adalah: Koruptor memang sepatutnya dihukum berat. Sekali berat, harus tetap berat.  Kuncinya adalah konsistensi!

     

  • “Tak Ada yang Abadi” (Sebuah Pesan Moral dari Mantan Gubernur California Arnold Schwarzenegger)

    “Tak Ada yang Abadi” (Sebuah Pesan Moral dari Mantan Gubernur California Arnold Schwarzenegger)

    Aktor terkenal yang juga mantan gubernur California Arnold Schwarzenegger menghebohkan jagad sosial media setelah mengunggah foto dirinya yang sedang tidur di jalan di bawah patung perunggu dirinya di luar hotel, dan menulis dengan sedih, ‘How times changed’ (“Bagaimana waktu berubah”).

    Melalui foto tersebut, dia menyampaikan sebuah pesan bahwa penghormatan orang terhadap Anda berubah seiring berjalannya waktu. Seperti dilansir Acek Talaud alasan dia menuliskan kalimat tersebut bukan karena dia tua, tapi karena ketika dia jadi gubernur California meresmikan hotel tersebut dengan patung perunggu dirinya di depan hotel tersebut. Pihak hotel menyampaikan ke Arnold.

    “Setiap saat Anda boleh datang dan ada kamar untuk Anda yang selalu tersedia”. Namun ketika Arnold sudah tidak menjabat gubernur lagi dan datang ke hotel tersebut, pihak hotel menolaknya dengan alasan bahwa kamar hotel sudah penuh.

    Dia lalu membawa kantong tidur dan tidur di bawah patung dirinya dan berharap orang bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut. Arnold dengan kekayaannya bisa membeli hotel yang dia inginkan, tapi dia ingin menyampaikan pesan kepada orang-orang melalui tindakannya.

    Dia memposting foto tersebut di media sosial, dia menyampaikan sebuah pesan bahwa ketika dia berada dalam posisi yang kuat, semua orang termasuk manajemen hotel memuji dia, namun saat dia kehilangan posisinya sekarang, mereka dengan mudah melupakan janji mereka kepadanya.

    ‘How times changed’,  Ya waktu terus berubah.  Jangan percaya pada semua atribut duniawi: jabatan anda, harta benda anda, atau kekuasaan atau kecerdasaan anda. Semua itu tidak ada yang abadi. Kecuali kehidupan setelah kematian. #Self-Motivasion #Word-Mandum. (*)

  • Jawaban Cerdas

    Jawaban Cerdas

    Oleh: Wirahadikusumah

     

    Cantik.

    Enerjik.

    Menarik.

    Itulah penilaian saya selama ini kepada sosok Anna Morinda.

    Beberapa tahun belakangan ini, sosok Anna memang menarik perhatian saya. Mulai dari menjabat Ketua DPRD Metro di periode lalu, hingga kini menjadi Wakil Ketua DPRD Metro. Terlebih beberapa bulan ini. Saya sering stalking dirinya. Melalui media sosialnya : Facebook. Sebab, politisi PDIP ini tercatat sebagai salah satu calon Wali Kota Metro.

    Namun, saya baru melihatnya langsung pada Jumat (13/12/2019). Di Hotel Grand S’kuntum, Metro. Kala itu, dia hadir dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Yang diselenggarakan PWI Lampung. Yang saya juga hadir di acara itu. Sayang, saat bertemu Anna, saya tak sempat mengobrol dengannya. Juga berjabatan tangan. Sebab, dia terburu-buru meninggalkan acara. Karena ada kegiatan yang akan dihadirinya.

    Kendati demikian, saya sempat melihatnya menanggapi candaan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian. Sesaat ketika dia akan meninggalkan lokasi acara UKW. Saat itu, Bang Yadi -sapaan akrab Supriyadi Alfian- mencandainya. Untuk melamar menjadi pasangannya dalam Pilwakot Metro.

    “Di hadapan kawan-kawan wartawan, saya melamar untuk menjadi wakil Anda di Pilwakot, Metro,” canda Bang Yadi sambil tertawa.

    Kala itu, Anna tak terlihat canggung sama sekali menanggapi candaan Bang Yadi. Jawabannya pun menurut saya sangat pas sekali. Menunjukkan kalau dia memang wanita yang cerdas. Tidak membuat tersinggung. Bahkan menambah cair suasana saat itu.

    Mau tahu jawabannya? Saya beritahu. Begini katanya: Ibarat pria melamar gadis, maka perlu juga dapat restu dari orang tua. Sontak jawabannya itu membuat tertawa semua orang yang mendengarnya. Termasuk saya di antaranya.

    Tentu ini menjadi sinyal bagi siapa saja yang tertarik dengan Anna. Untuk mencari siapa “orang tua” yang dimaksudnya. Mari kita cari bersama…

  • Prestasi Senyap

    Prestasi Senyap

    Oleh: Wirahadikusumah

    Tadinya saya ingin menulis artikel tentang Kabupaten Bandarlampung. Tetapi saya tunda. Saat ini saya lebih memilih menulis tentang Kota Metro.

    Penyebabnya, tadi malam (12/12/2019) saya baru saja mendapat informasi tentang Kota Metro.

    Informasi itu saya dengar dari sambutan yang disampaikan Sekretaris Kota Metro Nasir AT. Saat jamuan makan malam para penguji uji kompetensi wartawan (UKW) dari Jakarta. Juga pengurus PWI Provinsi Lampung. Termasuk saya di antaranya.

    Dalam sambutannya, Nasir memaparkan tentang Kota Metro. Dari sisi geografisnya hingga prestasi yang sudah diraih kota tersebut.

    Ia memaparkan, Kota Metro saat ini dihuni 166.910 orang. Dengan luas wilayahnya hanya 68,74 kilometer persegi. Wajar jika kota ini hanya memiliki lima kecamatan dan 22 kelurahan.

    Menurutnya, biaya kebutuhan hidup di Kota Metro juga terendah ketiga se-Indonesia. Setelah Jogjakarta dan Solo.

    Kota ini juga baru saja mendapat penghargaan nasional. Sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang mendapat predikat A+ dari Kemenpan RB di tahun ini. Dengan pelayanan publik terbaik.

    Banyak prestasi Kota Metro lainnya yang disampaikan Nasir. Dari juara UMKM tingkat nasional, IPM terbaik se-Lampung, rumah sakit kotanya yang terakreditasi A, serta seabrek prestasi lainnya.

    Bahkan, karena saking banyaknya, sampai saya lupa apa saja prestasi lainnya yang sudah diraih kota ini.

    Pastinya, pemaparan Nasir yang paling saya ingat adalah tentang keberadaan 14 perguruan tinggi (PT) di kota tersebut.

    Menurutnya, keberadaan 14 PT itu membuat Kota Metro kian menasbihkan diri sebagai Kota Pendidikan. Itu terbukti dengan banyaknya warga dari luar kota yang kuliah di kota tersebut.

    Usai mendengar sambutan Nasir, saya bertanya dalam hati. Mengapa prestasi tersebut baru terdengar oleh saya malam ini. Bisa jadi, sebagian dari Anda juga.

    Apakah karena saya yang kurang update tentang Kota Metro?

    Atau karena informasi terkait prestasi-prestasi itu tidak dipublikasikan?

    Jika iya, ke mana wartawan di kota ini? Apa Diskominfo Pemkot Metro tidak menyampaikan informasi tersebut?

    Atau prestasi itu memang sengaja disenyapkan Diskominfo Pemkot Metro. Dianggap sesuatu yang biasa saja.

    Entahlah…(Wirahadikusumah)

  • Hindari Serangan Buaya Tak Perlu Undang Panji “Sang Petualang”, Cukup Baca Tips Ini!

    Hindari Serangan Buaya Tak Perlu Undang Panji “Sang Petualang”, Cukup Baca Tips Ini!

    Kabar serangan buaya di Muara Way Semaka, Tanggamus, dapat mengendorkan niat wisatawan mengunjungi kawasan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat sebagai destinasi wisata. Pihak terkait harus cepat meresponnya, agar peristiwa serupa tak terulang.

    Tentu tak perlu mengudang Panji ‘Sang Petualang’ datangi ke Muara Way Semaka. Namun, yang penting dilakukan pemerintah setempat adalah menjelaskan kepada masyarakat bagaimana tindak laku menghadapi buaya, selain mengirim pawang untuk menangkap buaya penyerang, tentunya.

    Berita terkait:

    https://sinarlampung.com/ada-buaya-di-muara-way-semaka-gigit-kaki-nelayan-dengan-11-luka/

    Sekadar berbagi, sinarlampung.com memberikan sejumlah tips agar selamat dari serangan buaya.

    Pertama, jika bertemu buaya sebaiknya segera menghindar. Tapi jangan lari dengan arah lurus. Buat gerakan zig zag. Sebab, bentuk tubuh buaya yang memanjang dan jarak antara kaki depan dengan belakang yang cukup jauh membuat buaya sulit untuk berjalan cepat dengan pola zig zag.

    Kedua, jika berhadapan langsung (kepergok) buaya, hindari gigi dan ekornya, karena bisa sewaktu-waktu menyambar.

    Ketiga, selalu waspada jika bermain di pantai karena pantai merupakan salah satu habitatnya. Buaya biasanya ada di muara, pertemuan air laut dengan tawar, serta ada daratan. Di sini buaya nil atau Crocodylus niloticus suka nongol.

    Jadi kalau bertemu buaya sedang berjemur di pantai dan mengeluarkan air mata seperti menangis, jangan iba melihatnya. Bukankah airmata buaya tak bisa dipercaya!(iwa)

  • Kemana CSR dan Kemitraan di Lampung?

    Kemana CSR dan Kemitraan di Lampung?

    Oleh : Juniardi

    Istilah CSR atau Corporate Social Responsibility, dalam bahasa Indonesia disebut Tanggungjawab Sosial Perusahaan; ada yang mendefinisikan CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap masyarakat atau lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, termasuk di Provinsi Lampung.

    CSR tidak ada kaitannya dengan amal atau kedermawanan. CSR bukan sebuah kemuliaan tetapi kewajiban bagi sebuah entitas bisnis untuk mengembalikan sebagian dari keuntungannya bagi masyarakat dimana mereka mengoperasikan bisnisnya. Program CSR yang dilaksanakan secara bebas oleh berbagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

    Dasar hukum CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan adalah (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 yaitu perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) dan lingkungannya, (2) UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal.

    Pasal 15 (b) menyatakan bahwa: setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, (3) Peraturan Menteri Negara BUMN No.4/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti kita ketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

    Forum CSR Lampung mencatat perusahaan BUMN dan Badan Negara total ada 25 perusahaan, antara lain Askrindo, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, PT Bukit Asam, HK Kontraktor, Hutama Karya JTTS, IPC II Pelabuhan Panjang, Jamkrindo, Jasa Raharja Lampung, Kimia Farma, Pegadaian, Pelni, PT Pertamina, PT Perusahaaan Gas Negara Area Lampung, PLN UID Lampung, PTPN Gruop, Semen Baturaja, PT Telkom Area Lampung, PT WIKA Kontraktor, PT WIKA Precast, PT KAI Divre IV dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Selanjutnya dari perusahaan swasta hanya mencatat 17 perusahaan antara lain, PT Great Giant Pinapple, PT Nestle Indonesia Pabrik Panjang, PT Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI), IHGMA Chapter Lampung, Indofood, JNE Bandar Lampung, PT Tunas Dwipa Matra, Keong Nusantara Abadi (Wongcoco), Lambang Jaya Group, Penamart Group, RS Advent, RS Graha Husada, RSIA AMC Metro, PT Sumber Indah Perkasa, PT United Tractors, YPGL, YPS. Itu belum termasuk perusahaan perusahaan besar seperti SGC, Gunung Madu, Bumi Waras, Sinar Mas, Sinar Laut, dan banyak lagi perushaan besar yang lainnya yang belum terdata.

    Program CSR, jika dilaksanakan secara serius dalam bentuk kemitraan swasta, pemerintah dan masyarakat dapat menjadi kekuatan yang ampuh untuk mengatasi berbagai persoalan negeri mulai dari masalah kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang kita kenal sebagai 3 pilar pembangunan. Termasuk dalam hal menuju Good Govermance. Tiga pilar pembangunan Indonesia malah menjadi ukuran IPM.

    Administrator United Nations Development Programme (UNDP), Helen Clark, bersama Perdana Menteri Swedia, Stefan Löfven, dan lead author Selim Jahan meluncurkan laporan pembangunan manusia tahun 2016 di Stockholm, Swedia. Tak lama setelah itu, pada Rabu 22 Maret 2017, Christope Bahuet selaku Direktur UNDP Indonesia telah mengumumkan secara resmi Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2016.

    Dilangsir detik.com, dalam laporan tersebut, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia bercokol di peringkat 113 dari 188 negara. Beberapa pihak lantas membandingkannya dengan peringkat Indonesia di tahun 2015, di mana terjadi penurunan peringkat dari 110 menjadi 113.

    Idealnya, Pemerintah memegang peran sebagai eksekutif atau pelaksana pembangunan dapat melakukan koordinasi dengan swasta beserta program CSRnya dan masyarakat yang diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat sipil yang akuntabel dan berbadan hukum dalam melaksanakan agenda pembangunan sesuai dengan kesepakatan internasional dan rencana pembangunan nasional, melalui pembagian kerja dan wilayah kerja disertai evaluasi secara berkala.

    Apa yang terjadi pada saat ini?, masyarakat Lampung hanya kenal istilah ada kewajiban CSR, tapi buta dengan berapa CSR Lampung, kemana penyalurannya, mekanisme hingga siapa yang harus menerima. Yang tahu CSR hanya perusahaan, pemerintah dan sebagian penggiat masyarakat.

    Karena diakui atau tidak, program unggulan pemerintah ini seperti sepi sosialisasi, beberapa kali terlihat muncul di TV, tetapi karena iklan layanan masyarakat juga harus bayar, maka sosialisasinya kurang membahana. Mestinya TV swasta dan pemerintah menyediakan slot iklan layanan masyarakat gratis untuk menyuarakan program pemerintah.

    Berbagai pertemuan CSR yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi atau perkumpulan CSR yang mempertemukan perusahaan swasta yang mempunyai program CSR dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai kekhususan dalam isu yang ditangani. Tapi umumnya secara bergiliran menceritakan keberhasilan atau keunggulan program CSR mereka, baik dilaksanakan sendiri maupun bermitra.

    Dan belum membuka peluang untuk membangun sinergi swasta, pemerintah dan masyarakat secara terkoordinasi, efektif, berkelanjutan dan sejalan dengan agenda pembangunan daerah. Alangkah baiknya jika pemerintah menciptakan sebuah mekanisme untuk menggalang kekuatan program CSR swasta, pemerintah dan masyarakat agar berdaya ungkit.

    Banyaknya LSM di Indonesia yang mendapat dukungan dana dari donor asing misalnya, justru membuahkan persoalan baru, yaitu hilangnya peluang kerja bagi para profesional lapangan dan peneliti, sementara keberadaan LSM diperlukan sebagai mitra pemerintah di lapangan. Walau ada saja pejabat pemerintah yang alergi terhadap LSM, karena dianggap bersaing dalam pelaksanaan program dampingan di lapangan, apalagi jika LSM tersebut mendapat hibah asing. Sementara LSM di daerah, masih berkutat pada hal hal berbau kasus di Instansi Pemerintah.

    Pertanyaan yang muncul, berapakah potensi dana CSR BUMN dan Swasta di Lampung?, belum termasuk dana CSR perusahaan swasta asing dan nasional lainnya, yang secara keseluruhan mungkin dapat terhimpun jumlah dana yang luar biasa besar dan dapat menggantikan dana hibah donor asing, yang selama ini telah memberikan peluang kerja bagi para profesional di berbagai LSM di Lampung.

    Kita berharap berbagai program yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional dapat diimplementasikan dengan baik di tangan para profesional di daeraj. Teman menyebutkan mengadopsi program-program yang dianggap berhasil di masa lalu, cukup membantu penghematan waktu pelaksanaan dan biaya program.

    Pemerintah Provinsi Lampung, entah siapa leading sector-nya, mungkin Staf ahli, atau langsung kepala daerah, perlu melakukan langkah-langkah strategis ke depan sesegera mungkin, dengan mendata, memetakan, mengelompokkan pendamping baik LSM-LSM, yang mempunyai badan hukum dan akuntabel serta isu spesifik yang ditangani, bukan lagi hanya seremoni CSR.

    Provinsi Lampung perlu mendata, memetakan dan mengelompokkan daerah-daerah yang perlu dibantu di dalam mengatasi isu-isu prioritas, menghitung potensi dana CSR yang dapat dihimpun setiap tahun, memperhitungkan gap pembiayaan untuk penanganan berbagai isu pembangunan yang tidak dapat dipenuhi oleh APBN atau APBD, menunjuk beberapa LSM besar sesuai isunya untuk memimpin LSM sejenis di bawahnya untuk bekerja sama dalam pelaksanaan program di lapangan.

    Dan tentu perlu ditetapkan lebih dahulu berbagai tolok ukur, kriteria, indikator untuk rekrutmen pendampingi dan evaluasi pencapaian. Kapan akan dimulai? Sekarang baru bisa mimpi, mungkinkah itu dapat merealisasikan hal tersebut? Belum lagi menyatukan visi semua perusahaan sehingga perusahaan benar benar tersentuh dan dapat mendorong serta membantu dalam program pembangunan di Lampung.

    Karena menghayal indahnya, CSR perusahaan bisa membantu program yang tidak masuk dalam prioritas program dalam rencana pembangunan daerah. Banyak hal yang perlu disentuh dan juga perlu dicermati bersama bagaimana inovasi-inovasi program CSR itu bisa menjawab tantangan dan harapan masyarakat.

    *Pimpred sinarlampung.com  Dari Berbagai sumber dan refrensi

  • Asal Usul Usil:  Cara Jitu Septi Sewot Berantas Korupsi

    Asal Usul Usil: Cara Jitu Septi Sewot Berantas Korupsi

    Oleh: Ilwadi Perkasa

     

    Kesel-kesel-kesel, kok setiap peringatan Hari Anti Korupsi yang dibahas soal-soal basi yang tak pernah menjadi nyata. “Bosen,” ujar Septi Sewot sambil mengubah posisi bokongnya yang gede sedikit geser ke kanan.

    “Masak orang-orang itu ngomongnya gitu-gitu terus. Yang hukuman matilah, dimiskinkanlah, apaan sih itu, basi,” ujar Septi sambil terus membaca sebuah berita dari androidnya.

    Septi baru saja membaca pernyataan dari tiga tokoh perguruan tinggi yang muncul di akun facebooknya. Rupanya, inilah yang bikin Septi kesel.

    Ketiga tokoh itu sepakat mengatakan pemberantasan korupsi tak bisa mengandalkan KPK semata. Semua komponen masyarakat harus memeranginya sebagai kejahatan luar biasa. Ketiganya juga sepemikiran bahwa pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan cara penanaman karakter dan sifat jujur, takut korupsi karena ada Allah SWT yang mengawasi dengan pembelajaran dan pemahaman agama sejak usia dini.

    “Ha ha ha, nih orang sudah bawa-bawa Tuhan. Aneh, Tuhan itu sih sudah pasti mengawasi, enggak akan ada yang lolos dari pengawasannya. Pemahaman karakter dan jujur, huh, apa lagi ini. Enggak kongkrit” tegas Septi langsung berdiri dan berusaha meraih sapu. “Gebukin aja rame-rame pakai sapu, sampai mampus, bereskan. Gitu aja kok repot,” katanya lagi.

    Aku yang tadi diam, coba menenangkannya. “Kan ini ada ngusul hukuman mati, apa itu tak bikin kamu terkesan,” kataku sambil diam-diam ikut plototin androidnya.

    “Terus ini juga yang usul dimiskinkan, cocokkan,” tanyaku menenangkan.

    “Cocok apaan, basi tahu. Itu yang sudah ketangkap duluan, semuanya juga ngomong gitu. Enggak ada yang dihukum mati. Mana yang sudah miskin, mana. Pada ngotak semua,” ujar Septi ketus.

    “Terus, kamu mau apa. Apa kamu cara yang lebih ampuh dari pada OTT KPK,” bentak ku kesal.

    Septi terdiam, tapi aku yakin sebentar lagi dia pasti ngoceh lagi. Aku tunggu beberapa menit, Septi juga belum bicara. Dia seperti sedang memikirkan sesuatu.

    Setekah lima menit pun berlalu, Septi mulai mengetuk-ngetuk kaca meja. Aku mulai menebak-nebak, selepas ini dia pasti akan mengunyah kuaci yang terserak di meja. Benar saja, clup….dua biji kuaci dikunyahnya, berikut kulit-kulitnya. Setelah itu dia tampak tenang, sepertinya dia sudah menemukan jawaban dari pertanyaanku.

    “Gini lho Pak wartawan. Septi punya ide nih, gimana kalau sudut pandangnya kita ubah,” ujarnya serius.

    “Maksud lo,” tanyaku penasaran.

    “Setop tangkap koruptor. Tangkap saja anak, istri/suami dan kedua orangtuanya. Suruh Si Tikus kasih makan semua orang yang dicintainya, dipenjara. Terserah Si Tikus mau beliin apa. Suka-suka dia. Mantapkan,” ujar Septi meyakinkan.

    Seketika aku terkesima. “Kamu gila ya,” kataku sambil mengusap bulu kuduk yang mendadak berdiri. Diam-diam aku memuji pemikirannya. (*)

  • Sebuah Provokasi Bidang Pendidikan: Apakah Lampung Sudah Menegakkan Aturan 20 Persen Anggaran untuk Pendidikan?

    Sebuah Provokasi Bidang Pendidikan: Apakah Lampung Sudah Menegakkan Aturan 20 Persen Anggaran untuk Pendidikan?

    Oleh : Ilwadi Perkasa

    APAKAH Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di provinsi ini sudah menganggarkan 20 persen pada APBD untuk pendidikan? Jawabnya, tentu sudah kalau pertanyaan itu disampaikan kepada gubernur, bupati atau walikota. Tapi, benarkah?

    Skeptis, jelas meragukan. Sebab, tidak pernah ada kajian atau audit yang mendalam terkait alokasi anggaran pendidikan saat pembahasan, apalagi pengesahan APBD.

    Belakangan, pengawalan masyarakat utamanya penggiat pendidikan soal keharusan anggaran 20 persen ini semakin jarang terdengar. Nyaris tak ada kritik yang tajam. Tak pernah ada lagi provokasi dari pemerhati pendidikan hingga mendorong orang untuk turun ke jalan. APBD, dengan mudah disahkan, loncong, tanpa kita tahu persis, berapa besar anggaran untuk pendidikan.

    Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.

    Anggaran minimal 20 persen itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

    Sekarang, mari tengok infrastruktur pendidikan di sini. Banyak sekali sekolah yang rusak dan kualitas kelas yang rendah. Jumlah kelas pun masih kurang banyak hingga satu kelas diisi melebihi ketentuan. Belum lagi ketersediaan toilet yang sangat terbatas dan rata-rata buruk dan busuk. Siswa dan guru harus antre menggunakannya.

    Berdasarkan data di laman website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), total ruang kelas yang mengalami rusak berat di SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2018 sebanyak 251.316.

    Data lain menyebutkan, banyak pemerintah daerah yang hanya mengalokasikan APBD untuk pendidikan tidak mencapai 20 persen. Bahkan ada beberapa daerah hanya mengucurkan hanya 7 hingga 9 persen saja untuk pendidikan.

    Kurang ajarnya, ada daerah yang “mencuri” anggaran pemerintah pusat (APBN) dengan menggabungkan anggaran pendidikan di daerah hingga mencapai 20 persen.

    Dan untuk diketahui, berdasarkan data Kemendikbud pada 2018, APBN 2018 mentransferkan sebanyak Rp279,4 triliun ke pemerintah daerah untuk alokasi dana pendidikan.

    Celakanya, anggaran APBN yang sudah melebihi 20 persen ini disulap oleh pemerintah daerah dengan memasukannya pada pos anggaran pendidikan daerah. Padahal, anggaran daerahnya tidak pernah full 20 persen.

    Kembali ke Lampung, di sini juga banyak sekolah yang rusak. Jumlah kelas juga masih sangat kurang. Kualitasnya pun masih jauh dari yang diharapkan. Apakah daerah ini sudah menegakkan anggaran 20 persen untuk pendidikan! Rasanya belum. Untuk soal ini semua pihak wajib skeptis!

    (iwa)

  • Nasib Pendidikan Provinsi Banten 2020 Dipimpin Plt?

    Nasib Pendidikan Provinsi Banten 2020 Dipimpin Plt?

    Oleh: Iwan Hermawan alias Adung Lee (Ketua LSM Karat Provinsi Banten)

    Sejak awal kita sepakat bahwa pendidikan adalah tanggung jawab kolektif, setiap daerah yang bekerja bersama Indonesia Mengajar membutuhkan peran semua pihak. Para pelaku pendidikan yang terdiri dari para anggota Gerakan Indonesia Mengajar serta penggerak dan pegiat pendidikan di daerah-daerah, dapat merefleksikan perjalanan dan dampak gerakan pendidikan daerah yang telah dilaksanakan selama ini.

    Berdasarkan laporan PISA (Programme for International Student Assessment) peringkat pendidikan Indonesia di dunia bertengger di urutan 62 dunia di bidang sains, 63 dunia di bidang matematika, dan 64 dunia di membaca. Masih di bawah Singapura, Vietnam, dan Thailand. PISA sendiri merupakan survei yang menguji kemampuan siswa berusia 15 tahun untuk tiga bidang, yakni membaca, matematika, dan sains. Survei ini diinisiasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

    Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional yang dirilis di situs resmi Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendi, mengklaim mutu pelayanan pendidikan di Indonesia sudah semakin baik dalam beberapa tahun terakhir ini. Menteri menyoroti pembangunan infrastruktur besar-besaran yang dilakukan pemerintah merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan pendidikan.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberi perhatian khusus untuk pendidikan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal. Bahkan, Kemendikbud memberi perhatian khusus pada pendidikan anak-anak Indonesia yang berada di luar batas negara,seperti anak-aak keturunan Indonesia yang ada di Sabah dan Serawak, Negara bagian Malaysia.

    Salah satu guru kenaln saya juga merasakan hal yang sama, yang berpendapat untuk ketersediaan infrastruktur dan fasilitas belajar mengajar di kota-kota besar sudah memadai. Namun dia berharap pemerintah lebih memperhatikan infrastruktur dan ketersedian SDM di daerah-daerah terpecil demi meratanya mutu pendidikan di Indonesia.

    Jika di kota sudah bagus, apalagi daerah-daerah yang sudah terjamah teknologi dan fasilitas yang ada saya rasa sudah bagus. Namun SDM-nya juga harus diperbaiki, terutama di daerah dengan cara muali gajinya mungkin, fasilitasnya, semua aspek diperhatikan.

    Dengan tuntutan perkembangan zaman yang cepat, kita sadar betul para pendidik harus bisa beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Apalagi dari sisi teknologi, jika dibandingkan dulu dimana guru harus mengajar dengan metode konservatif, sebut saja papan tulis, kapur, buku-buku pelajaran yang tebal, namun kini dengan kehadiran teknologi seperti komputer, proyektor, dan internet dirasanya sangat efektif dalam kegiatan belajar mengajar.

    Teknologi juga butuh faktor pengawasan orang tua di rumah juga menjadi hal mutlak, apalagi di usia-usia tersebut siswa sangat rentan terhadap pengaruh luar. Sehingga pengaruh teknologi ataupun internet tidak memberikan dampak yang buruk terhadap perkembangan belajar siswa.

    Palagi kini menyongsong Revolusi Industri 4.0 pemerintah mulai menggeser fokusnya dari pembangunan infrastruktur ke pembangunan sumber daya manusia. perkembangan teknologi yang semakin canggih dapat mempengaruhi cara berpikir, berperilaku, dan karakter siswa. Karena itu Peserta didik harus memiliki karakter dan jati diri bangsa di tengah perubahan global yang bergerak cepat.

    Pada tahun 2019 sendiri, pemerintah telah mencanangkan anggaran pendidikan sebesar 492,5 Triliun Rupiah, dengan rincian 163,1 T untuk pusat, 308, 4 T untuk daerah, dan 21 T untuk pembiayaan. Angka ini tumbuh sebesar 11,4 persen dibanding anggaran tahun 2018. Maka dari itu, pemerintah diharap bijak dalam menggunakan anggaran tersebut, selain untuk keperluan bersifat administrative melainkan untuk kualitas materi pembelajaran.

    Lalu, bagaimana dengan Provinsi Banten, yang kini masih berkutat pada persoalan “rebutan jabatan”. Kini rekonstruksi APBD 2020 sebesar 1.205.430.493.000 pertanggal 30 oktober 2019 Tertanda sekda. Ada surat edaran sekda terkait perpanjangan waktu penelitian penyusunan RKA diperpanjang yang semula batas akhir ygl 15 nop menjadi tgl 18 november 2019.

    Dan sampai batas waktu perpanjangan pun dindik belum selesai penelitian penyusunan RKA. Surat permohonan perpanjangan waktu pun dilayangkan ke Bappeda permintaan diperpanjang sampai tgl 22 november 2019. Dalam rangka perbaikan pun melayangkan kembali surat ke ketua TAPD atas permohonan pembukaan SIMRAL.

    Dugaan pun muncul bahwa sampai hari ini penelitian penyusunan RKA belum beres karena sampai ambang waktu yang telah ditentukan tidak bisa menyelesaikan. Timbulnya keresahan dari beberapa berita media online terkait anggaran Bosda yang dipangkas sampai 50 persen. Kalau ini terjadi bagaimana dengan pergub banten no 31 thn 2018 tentang pendidikan gratis di SMA, SMK, sekolah, dan ini ada kaitannya dengan janji kampanye

    Tolak ukur keberhasilan kepala daerah bukan dilihat dari seberapa banyak mendapatkan penghargaan tapi bagaimana bisa menepati janji kampanyenya dan menjalankan misi visinya yang diimplementasikan bawahanya. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten harus segera punya kadis, dengan kemapuan yang mumpuni yang bisa mengejawantahkan keadaan potret pendidikan Banten hari ini. Sementara semua daerah terus berbenah meningkatkan kualitas Insparstruktur hingga SDM pendidikan. Tapi, Banten masih berkutat pada jabatan kepala Dinas?.****