Kategori: Opini

  • OJK Dan Judi Online

    OJK Dan Judi Online

    Oleh: Juniardi

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK lahir dengan salah satu tujuan adalah untuk mengatasi kompleksnya sistem keuangan global. Dimana sebuah negara sepakat memerlukan sebuah lembaga yang memiliki tugas dan peran untuk melakukan pengaturan dan pengawasan. Pasca lahir, peran utama OJK adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan industri jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.

    OJK harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. Karena Sistem keuangan menjadi salah satu bagian terpenting dari sistem perekonomian suatu negara. OJK akan memastikan bahwa sistem keuangan dapat berjalan dengan sehat dan aman.

    Dalam melakukan pengawasan OJK tentu tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga memperbaiki dan meluruskan sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan rencana.

    Kita ketahui OJK juga bertanggung jawab dalam memberikan izin usaha kepada lembaga keuangan yang ingin beroperasi di Indonesia, serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan lembaga keuangan tersebut terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan dan memperkuat infrastruktur sistem keuangan, seperti pengembangan sistem pembayaran elektronik dan sistem penyelesaian transaksi.

    Dalam era digitalisasi ini, sistem pembayaran elektronik menjadi semakin penting, sehingga OJK berperan dalam pengembangan sistem tersebut untuk memastikan keamanan dan keandalannya. Selain itu, OJK juga berperan dalam memperkuat sistem penyelesaian transaksi, sehingga transaksi keuangan dapat dilakukan dengan cepat dan aman.

    OJK juga memiliki peran dalam mengambil tindakan preventif dalam mengatasi potensi krisis keuangan yang mungkin terjadi di masa depan. OJK melakukan pengawasansecara ketat terhadap lembaga keuangan, melakukan pengujian terhadap kinerja lembaga keuangan, serta melakukan evaluasi terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

    Dalam menjalankan tugas, tentu OJK tidak sendiri, tetapi juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, seperti Bank Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menteri Keuangan, hingga Presiden.

    Maraknya Judi Online

    Judi online, yang kini sedang menjadi perhatian publik, hingga negara harus turun tangan. Bahkan presiden memerintahkan jajaran penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas. Karena Judi Online tidak hanya menyediakan hiburan, tetapi juga menghadirkan risiko serius bagi kesehatan dan kehidupan seseorang.

    Beberaoa resiko yang dilangsir tirto.id, menyebutkan beberapa dampak negatif akibat judi online, yaitu Kesehatan Mental yang Terancam. Karena kecanduan judi online dapat menyebabkan stres berat, kecemasan, bahkan meningkatkan risiko bunuh diri.

    Selain itu, dampak emosional yang Mendalam: Terlibat dalam judi online dapat memicu depresi yang dalam dan masalah emosional lainnya. Ada risiko kriminalitas, yaitu beberapa individu terlibat dalam tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan perjudian mereka, membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    Kencanduan Judi Online, dapat mengancam data pribadi, karena rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, meningkatkan risiko identitas dicuri atau disalahgunakan. Perjudian online sering kali merusak hubungan baik dengan keluarga dan teman, karena terkonsentrasi pada aktivitas judi.

    Bagi pelajar, kecanduan judi dapat mengganggu fokus dan kinerja di tempat kerja atau sekolah, berdampak negatif pada masa depan pendidikan dan karier. Kemudian ancaman terhadap keberlanjutan Finansial. Karena upaya mendapatkan dana untuk berjudi dapat mendorong individu ke praktik-praktik ilegal atau tidak etis. Kecanduan judi online, juga akan merugian karena bisa mengarah pada kebangkrutan dan ketidakstabilan ekonomi yang serius.

    Judi online, menggunakan transaksi digital. Didalamnya ada transaksi yang melibatkan perbankkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap faktor-faktor yang membuat judi online (judol) terus meningkat. Salah satunya para pelaku melakukan pemasaran menggunakan influencer dan memodifikasi permainan jadi lebih sederhana.

    Menurut Kapolri, Modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial, dengan model pembayaran menggunakan rekening, dan kini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, hingga menggunakan crypto.

    Transaksi yang awalnya nominal menengah ke atas saat ini mulai bergeser dari masyarakat menengah ke bawah, yang tadinya Rp100 ribu sampai Rp1 juta, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10 ribu juga bisa ikut bermain judi online sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku atau masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online.

    Data kepolisian, sejak 2020 hingga saat ini, sudah ada lebih dari 9 ribu orang jadi tersangka judol, dan puluhan ribu situs ditake-down.

    Peran OJK

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK konsisten melaku​kan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online. Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

    OJK meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

    Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untu​k meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

    OJK juga memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

    Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

    OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.

    Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal. Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.

    OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran terhadap 8.000 rekening bank yang terkait judi online (judol), termasuk rekening penampungan dana judol. Rekening terkait judol termasuk rekening penampungan dana judi daring tersebar di berbagai bank, dalam upaya pembiayaan untuk judol OJK juga telah meminta bank dan institusi keuangan lainnya melakukan EDD, diperluas atau diperdalam atas nasabah terindikasi judi daring dan analisis kemudian dilaporkan sebagai indikasi ke PPATK.

    OJK juga meminta perbankan memperketat penerapan anti pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (APU TPP), salah satunya dengan mengidentifikasi tindak mencurigakan dan menghimbau langkah mitigasi serta meminta bank melakukan customer due diligence sesuai ketentuan berlaku.

    Kemudian OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) antara lain fokus melakukan identifikasi serta berupaya mempersempit ruang gerak fasilitator judi online, dan membekukan aset dalam bentuk rekening. Namun demikian, proses analisis baik bank maupun OJK terus melakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan rekening termasuk pemain judol deposit maka rekening tersebut dilaporkan ke PPATK. Terakhir OJK senantiasa menghimbau bank melakukan sosialisasi risiko jual beli rekening, mengingat pembuatan rekening mencurigakan maupun transaksi wajib dilaporkan ke PPATK. ****

    Penulis adalah Pemimpin Redaksi sinarlampung.co

  • Hargai Profesi Wartawan dan Pahami Unjuk Kerjanya 

    Hargai Profesi Wartawan dan Pahami Unjuk Kerjanya 

    Bandarlampung, Sinarlampung.co – Menyimak berita yang tayang di media Wawainews dan beberapa media lokal dan nasional , Penulis yang sudah cukup lama menggeluti profesi wartawan menjadi Pantas untuk mengingatkan semua pihak untuk menggunakan akal pikirnya dan Wawasan untuk belajar menghargai apapun Pekerjaan (Profesinya).

     

    Sebagaimana ditulis dalam Pemberitaan, sang Kepala Pekon/Desa, sebut berinisial ” K ” Kepala Pekon/desa Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung , mencurahkan kegelisahannya terhadap kerja wartawan di Kabupaten Tanggamus .

     

    Sepatutnya sebagai kepala pemerintahan di tingkat Desa/Pekon mau menjadikan Wartawan (Pekerja Media) sebagai Mitra kerja dalam Proses berjalannya pembangunan daerah dan SDM.

     

    Memang bisa dipahami juga bahwa belum semua media mampu memberikan Petunjuk dan Ketentuan sebagai mana disebut dalam Kode Etik Jurnalistik. Tapi pada pokoknya kerja wartawan dilindungi Undang Undang, yaitu UU No. 40 / 1999 tentang Pers.

     

    Sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada media Wawainews , Kakon Pardasuka bernama ” K ” ini, tiada angin tiada hujan, menantang wartawan untuk mencari kesalahan selama pemerintahannya.

     

    Arogansi pejabat pemerintahan Pekon, dapat saja dikategorikan sebagai Persekusi atau perundungan dan sangat bertentangan dengan nilai nilai sila kedua pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, selain bertentangan dengan hukum, tindakan Persekusi dilarang, karena itu bisa dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351, ini adalah tindakan kesewenang wenangan terhadap wartawan dan tidak bisa dibenarkan secara hukum.

     

    Negara kita ini adalah negara hukum, bukan milik segelintir golongan, hukum harus ditegakkan secara beradab dan berkeadilan.

     

    Belum lagi ketika pemimpin media merasa ada Ketersinggungan Profesi, yang berujung kepada dilaporkannya sang Kepala Desa/pekon atau perlakuan dan statemennya terhadap Profesi Wartawan .

     

    Terlebih lagi , dalam kutipan berita tersebut ada ” menyebut jika semua wartawan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, tidak paham aturan “.

     

    Sungguh sebuah Penistaan Profesi yang dapat menyebabkan seluruh perangkat pendukung Media menjadi marah dan murka (termasuk penulis).

     

    Dalam kutipan pemberitaan tersebut, jelas jelas sang Kepala Desa/Pekon (K) mengatakan “tidak ada wartawan yang berani memberitakan tentangnya apalagi berita “miring” selama kepemimpinannya di Pekon Pardasuka” hal ini  menunjukkan bahwa beliau benar adalah Kepala Pekon yang ” cukup sempurna ” menurut dirinya sendiri .

     

    Bahkan dalam kutipan berita tersebut, sang Kepala Pekon berani menyama ratakan Profesi Media , “Wartawan di Tanggamus ini semuanya sama, gak ada aturan, saya gak takut dengan wartawan, silahkan cari kesalahan saya di Pekon Pardasuka, saya gak takut, silahkan beritakan saya” kata K saat itu , sebagaimana dikutip dalam Pemberitaan yang telah ditayangkan beberapa Media .

     

    Dan ……..

    dalam satu kesempatan tepatnya, Jumat 25 Oktober Kakon ” K ” tak sampai disitu, bahkan dengan lantangnya dia menyebut nama wartawan Wawai News Sumantri agar memberitakan dirinya, apabila ada kesalahan saat ia menjadi Kepala Pekon Pardasuka. Ia siap diberitakan ke publik apabila menemukan kesalahannya. Untuk diketahui pesan bernada meremehkan profesi wartawan dan menantang diberitakan oleh wartawan Wawai News bernama Sumantri itu, disampaikan langsung ke Ruslan yang saat itu juga berada di tempat hajatan di Pekon Padangratu.

     

    “Saya siap Lan, sampaikan kepada Sumantri dan Agus saya siap diberitakan Lan” kata Kusal dan meminta rekaman ucapannya disampaikan kepada wartawan yang ia maksud .

     

    Sementara itu Ruslan Wartawan di Tanggamus, menceritakan kronologis Kakon Pardasuka menantang wartawan untuk memberitakan dirinya dengan menyebut semua wartawan di Tanggamus tidak ada aturan disampaikan begitu saja tanpa sebab. “Saya lebih awal datang di tempat hajatan tersebut, lalu Kakon Pardasuka Kusal datang dengan gayanya, dan beberapa kali menyindir saya. Dengan menyebut jika dirinya memang jarang angkat telpon. Saya penasaran maaf pak Kakon, apakah anda berbicara dengan saya, lalu dijawab ya,”ujar Ruslan.

     

    Awalnya ngobrol biasa, dalam obrolan itu dia menyebut wartawan di Tanggamus tidak ada aturan. Mendengar ucapan itu Ruslan mengaku sempat menyanggah ucapan Kakon, dengan menyebut tidak semua wartawan seperti yang disampaikan si Kakon.

     

    Masih tertulis dalam Kutipan berita , ” sambil memberikan keterangan yang membingungkan, bukannya berhenti, malah Kakon Pardasuka dengan seolah paling kuasa menjawab jika dia tidak takut dengan wartawan mana pun, silahkan sampaikan.

     

    Dari situ kata Ruslan, Kakon Pardasuka mengeluarkan ucapannya lagi, bahwa memang benar semua Wartawan di Tanggamus tidak ada yang punya aturan. Bahkan dia meminta ucapannya itu untuk direkam, ujarnya saat itu kepada salah satu Pekerja Media .

     

    Dari uraian cerita dalam kutipan berita tersebut , Penulis sangat menyesalkan terjadinya statemen tersebut .

     

    Dalam RUU Cipta Kerja Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (20 dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Besaran denda naik dari sebelumnya sebesar Rp 500 juta.

     

    Adapun dalam ayat (3), perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Angka denda juga naik dari yang diatur di UU Pers sebesar Rp 500 juta.

     

    Banyak lagi pasal dan ketentuan yang berlaku tidak hanya kepada pekerja Pers, tetapi juga pihak lain yang dianggap sebagai narasumber.

     

    Sepatutnya semua pihak memahami dan Menghormati fungsi dan peran masing-masing, agar perkembangan Pers kedepannya menjadi lebih baik .

     

    Dan melalui forum tulis ini , Kami juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pengawasan agar rekan-rekan yang bekerja pada media Pers merasa nyaman dalam fungsi perannya .

     

    Bisa saja, Para pihak dapat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum, setelah narasumber melakukan klarifikasi secara Terbuka , disertai Permintaan Maaf .

     

    Tabik Pun .

    Terima kasih . Salam Pers Indonesia yang profesional adil dan bertanggung jawab.

     

    Oleh :

    Aliman oemar .

    Wartawan Utama [ Anggota PWI ] .

  • Menakar Urgensi Ikatan Alumni dalam Dunia Pendidikan Tinggi

    Menakar Urgensi Ikatan Alumni dalam Dunia Pendidikan Tinggi

    Jika organisasi mahasiswa adalah tempat aktualisasi potensi diri, maka ikatan alumni adalah tempat kembali berbagi. Kiranya kalimat itu tepat digaungkan dalam sepak terjang ikatan alumni dalam dunia Pendidikan Tinggi. Seorang mahasiswa dengan berbagai kemampuan dan keilmuannya diaktualisasikan dalam organisasi dan kegiatan yang ia tekuni. Hal demikian juga seorang alumni, yang sukses dengan berbagai aset intelektual dan sosial diukur keberhasilannya dengan seberapa jauh dia memberikan manfaat dalam pengabdiannya melalui ikatan alumni.

    Keberadaan ikatan alumni di setiap jenjang proses pendidikan yang telah kita lewati, rasanya sedikit banyak mengalami pasang surut. Ada ikatan alumni yang baru dibentuk dan langsung tenggelam tanpa suara, namun ada juga ikatan alumni yang eksistensinya benar-benar diperhitungkan dan menjadi jawaban atas banyak permasalahan. Proses berjalannya ikatan alumni ini sangat erat dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya adalah komitmen atau rasa self belonging para alumni yang terikat didalamnya. Kegagalan ini dapat ditekan apabila pada tahap perkuliahan telah ditekankan pentingnya pengabdian pada rumah yang telah membesarkannya yakni kampus mereka tercinta. Manifestasi pada proses ini dapat diupayakan melalui keterlibatan dan sinergitas dengan ikatan alumni dalam beberapa agenda akademik dan non akademik. Urgensi inilah yang memberikan penekanan bahwa tanggungjawab moral seorang alumni telah dikenalkan kepada mahasiswa sejak duduk di bangku perkuliahan.

    Proses berjalannya kehidupan seorang mahasiswa pada hakikatnya akan berakhir dengan statusnya sebagai seorang alumni. Perubahan status tersebut pada hakekatnya juga akan merubah tanggungjawab moral dan sosial yang telah dijalin di dalam institusi perguruan tinggi. Aktualisasi dari tanggungjawab tersebut perlu dihimpun dengan sebuah ikatan yang bersumber dari pandangan besar bahwa ikatan ini dapat memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara, khususnya pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Hal ini karena alumni merupakan salah satu komponen penting dalam pengembangan perguruan tinggi yang dapat disinergikan oleh pemerintah dengan komponen-komponen lainnya sebagaimana tercantum dalam pasal 79 Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
    Dalam hal ini, Ikatan Alumni akan diuji melalui bagaimana pandangan tersebut terealisasi dan berdampak besar melalui peran sentral yang dibawa.

    Urgensi ikatan alumni tidak hanya dinilai dari bagaimana ia berkontribusi bagi institusi namun juga dinilai dari bagaimana ikatan tersebut berperan bagi mahasiswa dan bagi alumni itu sendiri. Banyak Ikatan Alumni telah dimanifestasikan sebagai sebuah wadah atau forum jalinan silaturahim baik bagi para alumni maupun bagi mahasiswa dengan banyak program yang dibawa. Komunikasi dalam jalinan silaturahim tersebut akan menciptakan konektivitas yang akan menjadi aset sosial di masa yang akan datang. Kegiatan saling mengenal kabar, pekerjaan hingga program-program strategis dapat memberikan penguatan dalam eksistensi alumni maupun mahasiswa itu sendiri. Seperti contoh, Ikatan Alumni dapat membuat program magang atau on the job training bagi mahasiswa-mahasiswa tingkatan tertentu atau yang akan lulus sehingga dapat mempersiapkan diri dengan kompetensi dan pembekalan yang cukup dalam dunia kerja setelah menyandang gelar akademiknya. Setiap kegiatan magang, akan disertakan kurikulum-kurikulum praktik yang telah diintegrasikan bersama dengan kurikulum perkuliahan secara teoritis.

    Mahasiswa sebagai subyek kegiatan inti dari proses pendidikan tinggi berperan cukup vital dalam menentukan kualitas lulusan diri mereka sendiri. Mahasiswa perlu dikenalkan dengan para alumninya agar tercipta jalinan mutualisme yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan masing-masing potensi diri. Hal ini juga dapat terjalin apabila institusi perguruan tinggi setidaknya memuat kurikulum semisal “Temu Alumni” sebagai ruang peran bagi para alumni disetiap agenda-agenda perkuliahan dan keormawaan yang secara rutin difasilitasi. Proses ini akan memberikan transformasi keilmuwan, pengetahuan, ide dan gagasan tentang dunia keilmuwan secara praktis yang dapat mahasiswa terima secara holistik. Alumni yang memiliki skill dan profesionalitas di bidangnya dapat memberikan kontribusi kelimuan dan pengetahuan dalam aktivitas pengembangan pendidikan tinggi. Pada gilirannya, mahasiswa bukan hanya dapat menguasai bidangnya secara teoritis melainkan juga memahami secara praktis. Hal yang demikian ini akan memberikan eskalasi kualitas lulusan yang memadai dalam menjawab tantangan zaman.

    Di sisi lain, peningkatan kualitas Pendidikan tinggi tentu juga dapat diupayakan melalui peran ikatan alumni sebagai corong dalam meningkatkan sasaran kompetensi lulusan (SKL) yang benar-benar sesuai bagi dunia usaha dan profesional. Melalui mekanisme ini, para alumni dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada Institusi perguruan tinggi terkait praktik dunia kerja, karena mereka lah yang berkompeten dan memahami praktek pada bidangnya. Hal ini semata-mata juga untuk meningkatkan mutu lulusan dan kualitas Pendidikan tinggi.

    Keberadaan ikatan ini juga akan memberikan ruang bagi mahasiswa atau calon fresh graduates dalam mengakses lapangan pekerjaan yang alumni butuhkan. Dengan begitu banyak background dan bidang yang dapat alumni tawarkan, maka semakin lebar pula peluang pekerjaan yang dapat diambil. Tentu, hal ini harus sesuai dengan kompetensi atau keahlian masing-masing fresh graduates. Pada gilirannya lompatan-lompatan ini bukan hanya dinilai sebagai sebuah wadah untuk temu kangen atau bernostalgia semata, melainkan ada visi besar yang dibawa dalam mengurangi beban negara dalam mengurangi pengangguran. Pada konteks ini, institusi perguruan tinggi lah yang memainkan peran vital dalam melakukan tracer study dalam mendata rekam jejak alumni, yang kemudian ditindak lanjuti dengan mendukung sinergitas antara mahasiswa, ikatan alumni dan institusi perguruan tinggi itu sendiri.
    Sinergitas antara mahasiswa, ikatan alumni dan institusi perguruan tinggi dapat diupayakan melalui peran-peran sebagaimana disebutkan diatas. Peran kolaboratif yang dapat dijalin tersebut secara tidak langsung akan memberikan timbal balik yang positif bagi masing-masing pihak. Sinergitas tersebut dapat meningkatkan potensi diri mahasiswa dan lulusannya.

    Meningkatnya kualitas lulusan pada perguruan tinggi pun juga akan meningkatkan citra dan nama baik dari ikatan alumni. Pada akhirnya citra baik dalam ikatan tersebut akan merefleksikan wajah dari insitusi perguruan tinggi. Dengan demikian reputasi institusi perguruan tinggi dapat dinilai dari bagaimana image dari ikatan alumninya.

    Pada sektor pendanaan, ikatan alumni juga berperan sentral didalamnya. Eksisnya ikatan alumni juga berpengaruh terhadap eksisnya perguruan tinggi tersebut dalam mengembangkan institusinya melalui partisipasi pendanaan. Dalam konteks ini, Ikatan alumni dapat mengupayakan pembiayaan atau pendanaan bagi institusi perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas Pendidikan. Tak sedikit dari kampus-kampus ternama memberikan porsi bagi para alumni untuk memberikan sumbangan secara materil dalam bentuk fasilitas gedung perkuliahan atau kebendaan lainnya yang menunjang proses perkuliahan. Hal ini yang menjadikan kampus dapat memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang standar nasional Pendidikan tinggi dalam hal mengadakan pendanaan diluar dari sumber kemahasiswaan. Pada gilirannya, ikatan alumni dapat membantu perguruan tinggi dalam mengupayakan dana Lestari atau endowment fund yang dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung pendidikan, riset, dan inovasi.

    Peran sentral ikatan alumni ini secara lahiriah dapat membantu agar institusi perguruan tinggi dapat menjaga keberlangsungan program, meningkatkan kualitas Pendidikan tinggi dan menguatkan citra atau reputasi institusi. Dengan demikian, kontribusi terhadap dana abadi tersebut tidak dapat dinilai hanya sebagai sebuah bentuk kecintaan terhadap almamater saja, melainkan sebagai sebuah investasi jangka Panjang yang memberikan kebermanfaatan terhadap institusi.

    Gerakan-gerakan giving back yang diinisiasi oleh ikatan alumni akan dikelola dan digunakan secara berkesinambungan oleh perguruan tinggi sehingga dapat memberikan kebermanfaatan secara praktis.
    Keberlanjutan harmoni ini dalam kaitannya dengan penilaian akreditasi kampus juga akan berdampak pada capaian yang diharapkan bagi institusi perguruan tinggi. Dengan berangkat dari pandangan bahwa melalui ikatan alumni, institusi perguruan tinggi dapat menjalin Kerjasama dengan melibatkan alumni dalam penentuan standar kompetensi lulusan, selain apa yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pandangan bahwa Perguruan tinggi dapat memberikan rekomendasi lulusannya kepada para alumni yang telah sukses merintis pada bidang pekerjaan mereka sehingga para alumni sebagai pengguna lulusan dapat secara mudah merekrut mereka sebagai tenaga kerja atau partner dalam dunia pekerjaan. Pada ujung sinergitas ini, Perguruan tinggi dapat dengan mudah dibantu dalam meraih predikat yang diharapkan dalam setiap visitasi akreditasi. Dengan begini, ikatan alumni bukan hanya sebatas berperan sebagai pemenuh formalitas borang akreditasi, melainkan jauh melampaui itu. Itu semua dapat tercipta dengan sinergitas antara alumni, mahasiswa dan institusi perguruan tinggi. Tiga pola peran ini yang kiranya diajukan dalam tulisan ini sebagai istilah “Tricahya Pendidikan Tinggi”.

  • Menulis, Memang Bekerja untuk Keabadian

    Menulis, Memang Bekerja untuk Keabadian

    “Le libraire fait semblant de vendre des livres… mais il sait bien lui qu’il est marchand de rêves.” (F. Mauriac), (Penjual buku berpura-pura menjual buku, tetapi dia tahu betul bahwa dia adalah pedagang impian).

    Sejarah evolusi manusia erat bergumul dengan dunia penulisan, sangat mirip dengan pola evolusi biologis. Ketika gen-gen kita tidak dapat menyimpan semua informasi yang diperlukan untuk hidup, secara perlahan kita menciptakan sarana sendiri. Kemudian, sekitar 10.000 tahun yang lalu, kita mencapai titik di mana pengetahuan yang harus disimpan melebihi kapasitas otak. Maka, kita belajar menyimpan informasi di luar tubuh kita.

    Sepanjang sejarah yang kita kenal, kita adalah satu-satunya spesies di planet ini yang menciptakan ingatan kolektif, yang tidak disimpan dalam gen atau otak. Gudang ingatan tersebut kita sebut perpustakaan.

    Buku terbuat dari pohon. Buku adalah kumpulan lembaran yang rata dan lentur, yang di atasnya tergores garis-garis berwarna gelap. Ketika kita menatapnya, rasanya seperti mendengar suara dari seseorang, mungkin orang yang telah meninggal berabad-abad lalu. Melewati ribuan tahun, penulis berbicara dengan jelas dan tanpa suara di dalam kepala kita. Reading is dreaming with eyes open.

    Rasanya, menulis memang merupakan penemuan terbesar umat manusia, yang menyatukan orang-orang dari berbagai zaman, meski mereka tidak pernah saling mengenal. Buku memutus belenggu waktu, membuktikan bahwa manusia mampu menciptakan keajaiban.

    Penulis pertama di masa lalu menulis di lempeng tanah liat. Huruf paku, nenek moyang alfabet Barat, ditemukan di Timur Dekat sekitar 5.000 tahun yang lalu. Pada masa itu, tulisan digunakan untuk mencatat transaksi, peraturan, posisi bintang, hingga doa-doa untuk para dewa.

    Selama berabad-abad, tulisan dipahat pada lempeng tanah liat dan batu, digoreskan di lilin, kulit pohon, atau kulit hewan, hingga akhirnya dilukis di bambu, lontar, dan sutra. Namun, selalu ada hanya satu salinan dari setiap tulisan, dan pembacanya terbatas.

    Kemudian, di Tiongkok antara abad ke-2 dan ke-6, ditemukan kertas, tinta, dan teknik pencetakan menggunakan balok kayu berukir. Sebuah pemikiran, permenungan, atau hasil riset dapat diperbanyak dan disebarluaskan. Butuh waktu sekitar seribu tahun untuk gagasan ini mencapai Eropa.

    Di pertengahan abad ke-15, teknologi pencetakan memungkinkan buku dicetak dan disebar ke seluruh dunia. Sebelum penemuan mesin cetak dengan huruf yang dapat dipindahkan, sekitar tahun 1450, hanya ada beberapa puluh buku di seluruh Eropa—semuanya ditulis tangan. Lima puluh tahun kemudian, sekitar tahun 1500, jumlah buku cetak mencapai sepuluh juta.

    Pembelajaran menjadi tersedia bagi siapa saja yang bisa membaca. Keajaiban ini tersebar di mana-mana.

    Beberapa dekade terakhir, buku-buku, khususnya yang bersampul lunak, dicetak dalam edisi murah secara massal. Dengan harga setara seporsi makanan sederhana, kita dapat merenungkan kejatuhan Kekaisaran Romawi, mempelajari ekonomi, memahami filsafat, hingga mengeksplorasi ilmu alam.

    Buku ibarat benih yang dapat tertidur berabad-abad, lalu berbunga di tempat yang tak terduga. Perpustakaan besar di dunia menyimpan jutaan buku, berisi informasi yang tak terhingga, jauh lebih banyak daripada yang dapat ditampung gen kita atau bahkan otak manusia.

    Jika kita membaca satu buku seminggu sepanjang hidup kita, kita hanya bisa menyelesaikan beberapa ribu buku—sekitar sepersepuluh persen dari isi perpustakaan terbesar. Di mana kita harus meletakkan fokus di lautan buku dan samudera pengetahuan ini? Rahasianya adalah mengetahui buku mana yang harus dibaca. Informasi dalam buku tidak berubah, tetapi terus diperbaiki seiring berjalannya waktu.

    Tanpa buku, tanpa catatan tertulis, bayangkan seperti apa 23 abad terakhir tanpa jejak yang bisa kita pelajari. Betapa sedikit yang akan kita ketahui tentang masa lalu, dan betapa lambat kemajuan kita! Pengetahuan yang disimpan dalam buku memungkinkan kita melintasi waktu dan menyerap kebijaksanaan para leluhur.

    Perpustakaan menghubungkan kita dengan wawasan dan pengetahuan yang dikumpulkan dengan susah payah dari seluruh belahan Bumi dan masa lalu. Sayangnya, perpustakaan umum di negara kita masih banyak bergantung pada kontribusi sukarela, dan perkembangannya berjalan lambat.

    Menurut saya, kemajuan peradaban, pemahaman kita tentang budaya, dan perhatian kita terhadap masa depan dapat diukur dari seberapa baik kita mendukung perpustakaan. ***

  • Demimu Lampungku, Untukmu Indonesiaku

    Demimu Lampungku, Untukmu Indonesiaku

    Ramai jagad media sosial dan obrolan sambil ngopi di setiap sudutan tentang Pilkada, fenomena kotak kosong, dan partai yang tidak merekomendasikan kadernya serta bla bla bla.

    Dalam perspektif pribadi saya, yang terjadi saat ini adalah “biasa” dalam konteks proses dan komunikasi politik. Suka tidak suka, populer atau tidak hanya bagian dari variabel harmoni politik praktis. Pada akhirnya, siapa yang siap secara finansial, baik dalam melakukan proses dan komunikasi politik, pengelolaan jaringan yang baik, dan berani mengeksekusi keputusan maka dialah yang akan “berlayar”. Kemudian muncul narasi “tapikan”, dalam politik tidak mengenal kosa kata itu, kembali lagi, siapa yang siap lahir dan batin, tidak ragu maka dialah yang maju. Ingat saudara, biaya politik itu Mahal !!!

    Kalau begitu kita pilih kotak kosong. Silahkan karena itu hak konstitusional setiap warga, dengan konsekuensi suatu daerah tidak memiliki kestabilan dalam pemerintahannya selama lebih kurang tahun (pilkada selanjutnya).

    Seharusnya yang dikritisi pegiat muda, akademisi, dan orang-orang “ngerti” bahwa undang undang kita memberikan celah untuk proses ini, dan setiap produk hukum yg dihasilkan, pasti melalui proses dan mekanisme politik. Hal paling beraninya adalah melakukan judisial review UU pemilu, pilkada dan partai. Siapa yang berani?

    Lampung gak pernah kekurangan orang-orang yang berani rusuh, tapi Lampung kesulitan memunculkan orang-orang yang berpikir konstruktif dan ikhlas.

    Pilkada/pemilu adalah pesta demokrasi, yang penting setelah pesta kita kawal kebijakan, dan proses pembangunan, bersiap dan belajar untuk regenerasi kepemimpinan di masa depan.

    Pada akhirnya, Demimu Lampungku, Untukmu Indonesiaku !!!

  • No Viral No Justtice?

    No Viral No Justtice?

    Oleh: Juniardi S.H, M.H

    No Viral No Justice (tidak viral tidak ada keadilan), berarti bahwa keadilan sering kali hanya dapat dicapai jika suatu isu atau kasus menjadi viral di media sosial. Viralitas menarik perhatian publik, media, dan pihak berwenang, yang kemudian memberikan tekanan untuk mengambil tindakan yang adil dan tepat.

    Frasa ini mencerminkan pandangan bahwa tanpa viralitas atau perhatian luas dari masyarakat, keadilan sering kali sulit dicapai. Tagar dan ungkapan no viral no justice bisa diartikan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat pada pihak kepolisian yang dianggap lambat menindak kejahatan jika belum viral. Atau bisa jadi Frasa yang mencerminkan realitas modern di mana media sosial memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi tindakan.

    Hampir serupa saat munculnya istilah No justice, no peace atau tiada keadilan, tiada perdamaian, yaitu sebuah slogan politik yang bermula dari protes melawan kekerasan etnis terhadap Afrika Amerika oleh orang kulit putih Amerika. Frasa ini mencerminkan realitas modern di mana media sosial memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi tindakan.

    Dari berbagai refrensi menyebutkan kasus-kasus yang tidak mendapat perhatian media atau tidak viral sering kali diabaikan, meskipun memerlukan perhatian dan tindakan. Dan memang kekinian Media sosial menjadi platform penting untuk menyuarakan ketidakadilan dan mencari keadilan. Dengan berbagi cerita, video, atau gambar yang menggambarkan ketidakadilan, pengguna media sosial dapat menarik perhatian luas dan mendorong perubahan.

    Hashtag #NoViralNoJustice, sejak tahun 2020-an sering digunakan untuk meningkatkan visibilitas isu-isu penting. Beberapa contoh kasus di mana viralitas di media sosial membantu mencapai keadilan termasuk kasus bullying di sekolah. Banyak kasus bullying yang menjadi viral telah menyebabkan intervensi pihak berwenang dan langkah-langkah disipliner yang lebih ketat di sekolah.

    Dengan berbagi cerita, video, atau gambar yang menggambarkan ketidakadilan, pengguna media sosial dapat menarik perhatian luas dan mendorong perubahan. Tagar dan ungkapan no viral no justice pun sebagai bentuk kekecewaan masyarakat pada pihak kepolisian yang dianggap lambat menindak kejahatan jika belum viral.

    Fenomena itu mendapat respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang muncul di media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Lewat fenomena itu, menurut Kapolri masyarakat menilai bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar aparat mau menindaklanjutinya.

    Respon Kapolri

    Bahkan Kapolri di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat 17 Desember 2021, menyatakan bahwa fenomena itu (no Viral, No Justice) sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik.

    Kapolri juga menyorot adanya fenomena tagar #PecumaLaporPolisi serta #SatuHariSatuOknum yang belakangan juga ramai di media sosial. Kapolri mengajak jajarannya untuk menerima semua masukan dan mengevaluasi diri melalui tagar-tagar tersebut. Saat ini waktunya Polri memperbaiki, berbenah untuk kemudian lakukan hal yang lebih baik untuk memenuhi harapan masyarakat.

    Listyo menyebut pihaknya sudah memiliki program pengaduan masyarakat (dumas). Dan jajarannya harus menindaklanjuti laporan yang diadukan melalui dumas sesuai dengan harapan masyarakat. Meskipun, menurutnya, ada kemungkinan bahwa tidak semua laporan yang diadukan itu benar, namun aparat yang menerima laporan tetap merespons laporan itu secara optimal.

    Listyo berpandangan hal-hal ini harus selalu dievaluasi sehingga harapan masyarakat tekait pengaduan atau laporan bisa terjawab. Yang tadinya pengaduannya itu tidak benar namun karena pada saat kita menanggapinya tidak pas, tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka akan muncul masalah baru.

    Beberapa contoh kasus viral, misal ramai di media sosial setelah berita kasus pemerkosaan terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, viral pada Rabu 8 Oktober 2021. Kasus ini viral karena polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut dalam kurun waktu dua bulan. Kemudian, ada tagar #SatuHariSatuOknum viral pada awal bulan Desember 2021, setelah munculnya kasus Bripda RB yang diduga meminta seorang mahasiswi berinisial NWR untuk menggugurkan kandungannya setelah sebelumnya dihamili.

    Lalu ada juga tagar #PercumaAdaPolisi menjadi trending topic pada Selasa 14 Desember 2021 pagi, bersamaan dengan ramainya kasus anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang menolak laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian. Tagar-tagar ini muncul akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi yang dinilai tak sungguh-sungguh dalam memproses kasus yang dilaporkan. Teranyar yang masih ramai adalah kasus Vina Cirebon, dan banyak lagi kasusnya.

    Pandangan Jaksa Agung

    Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, juga sempat menyoroti anggapan yang berkembang dalam penegakan hukum bahwa tidak ada keadilan apabila tidak viral di media sosial. Jaksa Agung menekankan bahwa informasi yang tersebar luas hingga viral belum tentu memiliki kebenaran yang terkonfirmasi. Karena ada juga kecenderungan tidak peduli benar ataupun salah yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral.

    Bahkan pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat ‘No Viral, No Justice’. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Burhanuddin juga mengamati banyaknya peristiwa hukum yang menjadi viral selama proses penegakan hukum, terutama yang melibatkan oknum-oknum dari Kejaksaan.

    Burhanuddin, meyakinkan bahwa Kejaksaan selalu berusaha memberikan solusi terbaik dalam menangani kasus dan memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, seringkali Kejaksaan menerima tanggapan negatif seperti hujatan, sindiran, dan makian. Burhanuddin menyadari bahwa ruang publik tidak memiliki sekat, ruang, waktu, dan batas.

    Kekuatan Media Sosial

    Lalu pertanyaannya mengapa orang-orang lebih mengandalkan kekuatan netizen di media sosial daripada aparat penegak hukum?. Karena dalama banyak contoh kasus, media sosial memiliki kekuatan besar sebagai sumber informasi dan pengaruh yang bisa mengubah keadilan hukum bagi korban. Fenomena viral di media sosial punya pengaruh besar dalam memperhatikan kasus-kasus yang senyap di masyarakat sehingga dapat menjadi perhatian publik.

    Salah satu pemicu maraknya kasus yang diviralkan di media sosial merupakan respon dari masyarakat karena tidak sepenuhnya percaya pada aparat. Lalu masyarakat mencari faktor eksternal agar ditangani, karena ada kecenderungan masyarakat merasa lelah terhadap penegakan hukum di Indonesia yang stuck, dan tidak ada progress jika tidak ada sesuatunya.

    Bahkan kadang kala proses hukum rancu dengan alasan-alasan yang bersifat birokratis dan formalistik yang mengganggu dalam situasi normal pun dikesampingkan. Padahal Indonesia mengenal asas peradilan cepat, murah dan biaya ringan, Realitanya peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya murah sebenarnya masih jauh antara pernyataan dan kenyataan, dan masih banyak ditemukan praktek-praktek yang kontra produktif.

    Selain proses yang berbelit-belit, waktu penyelesaian perkara yang sangat lama, juga biaya yang sangat mahal. Belum lagi penyelesaian perkara yang berlarut-larut, akibat sikap oknum penegak hukum dalam menangani perkara yang melewati batas waktu penyelesaian, selain faktor para pihaknya itu sendiri yang dapat memperlambat waktu penyelesaian perkara termasuk di pengadilan.

    Semoga menjadi renungan penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum. Justice delayed is justice denied (keadilan yang diberikan dalam waktu yang lama bukanlah keadilan). Bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa keadilan dan rasa aman. Seperti Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

    Namun masyarakat juga harus waspada, meski memviralkan kebenaran adalah akan menyampingkan hal lain, tapi No Viral No Justice yang kebablasan juga akan merugikan masyarakat itu sendiri, dengan ancaman hukuman lain, salah satunya adalah UU ITE. Mari berpikir cerdas. ****

  • Temukan Karpet Merah Kehidupan Terbaikmu dengan STIFIn

    Temukan Karpet Merah Kehidupan Terbaikmu dengan STIFIn

    Oleh: Miss Dewi (Branch Manager STIFIn Genetic Bandar Lampung)

    Apa itu STIFIn?

    STIFIn sendiri merupakan konsep tentang fungsi otak dominan yang menjadi sistem operasi pada otak manusia (Sensing, Thinking, Intuiting, Feeling dan Insting). STIFIn juga merupakan metode untuk mengetahui jenis kecerdasan dan personaliti seseorang melalui Tes STIFIn.

    Konsep STIFIn sudah dibangun oleh Farid Poniman sejak tahun 1999. Riset dan kajiannya sudah dilakukan lebih dari 20 tahun. Penerapan konsep STIFIn mulai digunakan ketika Farid Poniman bersama Indrawan Nugroho dan Jamil Azzaini mendirikan lembaga training yang bernama KUBIK Leadership (www.kubik.co.id).

    Lembaga training tersebut setiap memulai program trainingnya terlebih dahulu memetakan peserta sesuai dengan jenis kecerdasannya. Sebagai konsep, STIFIn dikembangkan terus menerus hingga mencapai kekukuhan ketika mematenkan formula 5 MK (Mesin Kecerdasan) dan 9 PG (Personaliti Genetik).

    Yayasan STIFIn beruntung sekali karena memiliki Konsep STIFIn dan alat Tes STIFIn. Sejak mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada Juni 2009, Tes STIFIn telah membantu melakukan pengetesan kepada hampir 500.000 orang (update 25 Maret 2023) dan secara keseluruhan peserta tes merasa bahwa alat Tes STIFIn memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

    Hal ini juga didukung oleh pembuktian tim riset independen dari Malaysia yang dilakukan oleh Prof. Dr. Mohammed Zin Nurdin (pakar psikometrik) bersama dua doktor lainnya yaitu Dr. Suhaimi Mohamad (pakar personaliti) dan Dr. Wan Sulaiman (pakar personaliti) menunjukkan bahwa validitas dan reliabilitas Tes STIFIn yang tinggi.

    Keunggulan berikutnya tentang Konsep STIFIn yang ternyata memang bisa digunakan sangat aplikatif dalam berbagai bidang dan disiplin ilmu. Ini menjadi keuntungan besar bagi Yayasan STIFIn karena memiliki alat tes dan konsep yang Simple, Akurat, dan Aplikatif.

    Sebagai bentuk aplikasinya, Konsep STIFIn sudah dipraktikan dalam menghafal Al Quran yang diterapkan oleh Rumah Quran STIFIn (RQS) lebih dari 20 angkatan menggunakan Metode Tahfidz STIFIn. Menggunakan Metode Tahfidz STIFIn, santri kami bisa menghafal Al-Quran 30 Juz dengan tingkat mutqin 15 Juz hanya dalam waktu 7 bulan.

    Tes STIFIn adalah tes yang dilakukan dengan cara menscan kesepuluh ujung jari Anda (kurang  lebih dalam waktu 12 menit). Sidik jari yang membawa informasi tentang komposisi susuna syaraf tersebut kemudian dianalisa dan dihubungkan dengan belahan otak tertentu yang dominan berperan sebagai sistem operasi dan sekaligus menjadi mesin kecerdasan Anda.

    Mengapa Anda Perlu Tes STIFIn? 

    1. Pengalaman para orang dewasa mengatakan terlalu banyak ‘biaya kebodohan’ dengan terlalu banyak melakukan uji coba dalam hidup ini.

    Tes Stifin ini adalah panduan untuk menghilangkan biaya kebodohan tersebut, sehingga kita tidak buang umur dan buang uang. Sejak awal kita sudah tahu mesti pergi kemana dan bagaimana cara terbaiknya.

    2. Revolusi hidup yang paling baik bukan dengan mengacak-ngacak cara hidup anda, melainkan dengan mensyukuri apa ‘harta karun’ dalam diri kita yang diberikan oleh Tuhan.

    Setelah tes Stifin, anda akan tahu bagaimana caranya berilmu, bersyukur, dan bersabar melalui ‘harta karun’ diri anda. Ubahlah nasib anda melalui jalur Tuhan, jalur ‘karpet merah’ yang telah diberikan kepada anda. Itulah revolusi hidup yang sesungguhnya.

    3. Setelah tes Stifin, anda akan menemukan cetak biru hidup anda. Hal tersebut bukanlah vonis atau ramalan keberhasilan tetapi jalur tempat anda mengikhtiarkan kucuran keringat demi keberhasilan di depan mata. Energi yang difokuskan kepada satu maksud akan menciptakan momentum keberhasilan.

    4. Untuk menjadi outliers (sosok yang sangat jarang) seperti tulisannya Malcolm Gladwell, maka anda harus telah memulai profesinya lebih dini dan menanam 10 ribu jam untuk deliberate-practice membangun profesi pilihan. Tes Stifin membantu anak anda menemukan profesi pilihan sejak dini dan sekaligus mengarahkan bagaimana menikmati 10 ribu jam tersebut.

    5. Orang berbakat bisa gagal, jika ia mengingkari atau tidak tahu bakatnya. Salah asuhan terhadap bakat adalah ketidak-harmonisan dengan habitat anda. Jika yang ada diabaikan, dan yang tidak ada mau diadakan sama dengan memutar jarum jam hidup anda secara terbalik. Percayalah, anda akan dipenuhi dengan riwayat kegagalan.

    STIFIn, STIFIn merupakan kepanjangan dari Sensing, Thinking, Intuiting, Feeling, dan Instinct adalah metode tes yang bertujuan untuk mengidentifikasi Mesin Kecerdasan seseorang berdasarkan fungsi belahan dominan otak mereka.

    Berikut adalah beberapa testimoni dari public figure yang telah melakukan tes STIFIn, beserta manfaat yang mereka rasakan:

    1. Mario Teguh

    Mario Teguh, seorang motivator terkenal di Indonesia, mengatakan bahwa tes STIFIn membantunya lebih memahami potensi dan kelemahan dirinya. Setelah mengikuti tes, Mario mengaku lebih mudah menentukan strategi dalam bekerja dan berkomunikasi dengan timnya.

    “Konsep STIFIn memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana saya seharusnya mengembangkan diri dan menangani situasi sulit. Tes ini membantu saya memahami bahwa saya termasuk individu dengan Mesin Kecerdasan Thinking, yang berarti saya harus fokus pada analisis dan logika dalam pengambilan keputusan,” kata Mario.

    2. Andien Aisyah

    Penyanyi Andien Aisyah juga merasakan manfaat besar dari tes STIFIn. Menurut Andien, tes ini membantunya dalam memahami cara terbaik untuk mengembangkan karier musiknya.

    “Sebagai seorang musisi, saya perlu memahami bagaimana saya bisa bekerja dengan lebih efisien dan produktif. Konsep STIFIn membantu saya mengenali bahwa saya adalah seseorang dengan Mesin Kecerdasan Feeling, sehingga saya lebih baik dalam mengekspresikan emosi melalui musik saya. Ini benar-benar membuka mata saya tentang cara-cara baru untuk berkreasi dan berkomunikasi dengan penggemar,” ungkap Andien.

    3. Raditya Dika

    Penulis, komedian, dan sutradara Raditya Dika mengatakan bahwa tes STIFIn memberinya wawasan berharga tentang cara bekerja lebih produktif dan efektif.

    “Saya dulu sering bingung bagaimana caranya mengelola waktu dan proyek-proyek saya. Tapi setelah mengikuti tes STIFIn dan mengetahui bahwa saya memiliki Mesin Kecerdasan Intuiting, saya jadi lebih paham bahwa saya perlu fokus pada visi jangka panjang dan inovasi. Tes ini benar-benar membantu saya dalam mengatur prioritas dan menghindari kebiasaan menunda-nunda,” ujar Raditya.

    4. Merry Riana

    Merry Riana, motivator dan pengusaha sukses, juga merasakan manfaat besar dari tes STIFIn. Merry mengaku bahwa tes ini membantu dirinya dalam memimpin tim dan mengembangkan bisnisnya.

    “Sebagai seorang pengusaha, penting bagi saya untuk memahami karakteristik diri saya sendiri dan tim saya. Konsep STIFIn menunjukkan bahwa saya adalah seseorang dengan Mesin Kecerdasan Sensing, yang artinya saya harus lebih mengandalkan data dan fakta dalam mengambil keputusan. Ini membuat saya lebih percaya diri dalam memimpin dan membuat keputusan strategis,” kata Merry.

    5. Alitt Susanto

    Penulis dan blogger Alitt Susanto berbagi pengalamannya tentang bagaimana tes STIFIn membantunya dalam menulis dan berkreasi. “Menjadi seorang penulis memerlukan banyak kreativitas dan pemahaman diri. Tes STIFIn membantu saya menyadari bahwa saya adalah orang dengan Mesin Kecerdasan Thinking, yang berarti saya perlu lebih fokus pada struktur dan logika dalam menulis, ” Kata Alitt.

    “Tes ini juga memberikan panduan tentang bagaimana saya bisa lebih produktif dan tidak mudah kehilangan ide. Saya merasa lebih terorganisir dan terinspirasi setelah mengikuti tes ini,” tambah Alitt.

    Dari testimoni kelima public figure di atas, dapat disimpulkan bahwa tes STIFIn memberikan manfaat yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari karier hingga pengembangan diri. Mereka merasa lebih memahami potensi dan kelemahan diri, sehingga dapat mengoptimalkan cara kerja dan berkomunikasi.

    Tes ini tidak hanya membantu mereka dalam mencapai tujuan pribadi dan profesional, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam pekerjaan mereka. Konsep STIFIn menjadi alat yang sangat berguna bagi mereka yang ingin lebih mengenal diri sendiri dan memaksimalkan potensi yang dimiliki. *****

    STIFIn, menerangi jalan hidupmu, By Miss Dewi, Branch Manager STIFIn Genetic Bandar Lampung

  • Menikah Melangkahi Kakak Perspektif Hukum Islam Menurut Dr. Abdul Qodir Zaelani

    Menikah Melangkahi Kakak Perspektif Hukum Islam Menurut Dr. Abdul Qodir Zaelani

    Bandarlampung, Sinarlampung.co – Menikah merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan seseorang. Namun, bagi sebagian masyarakat, terdapat adat istiadat yang mengharuskan seorang adik menunggu hingga kakaknya menikah terlebih dahulu sebelum mereka dapat melangsungkan pernikahan. Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini?

     

    Dr. Abdul Qodir Zaelani, SH.I, M.A, Dosen Pascasarjana di UIN Raden Intan Lampung, memberikan penjelasan mendalam terkait permasalahan tersebut dalam sebuah wawancara melalui canel youtube yang digelar secara pribadi, Jum’at, 02 Agustus 2024.

     

    Menurut Dr. Abdul Qodir, dalam hukum Islam, tidak ada larangan yang secara eksplisit mengharuskan seorang adik menunggu hingga kakaknya menikah terlebih dahulu. “Islam adalah agama yang mengutamakan kemaslahatan dan kebahagiaan umatnya. Selama pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah yang ditetapkan oleh syariah, maka tidak ada masalah bagi seorang adik untuk menikah sebelum kakaknya,” jelasnya.

     

    Ia juga menambahkan bahwa tradisi menunggu kakak menikah dahulu lebih banyak bersifat kultural daripada religius. “Kita harus bisa membedakan antara aturan agama dan tradisi budaya. Dalam banyak kasus, adat istiadat ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga, namun tidak boleh sampai menghalangi hak individu untuk menikah,” ungkap Dr. Abdul Qodir.

     

    Selain itu, Dr. Abdul Qodir juga mengingatkan bahwa jika tradisi ini menyebabkan mudarat atau kesulitan bagi pihak yang ingin menikah, maka sebaiknya tradisi tersebut dievaluasi kembali. “Prinsip utama dalam Islam adalah mencegah kemudaratan dan mendahulukan kemaslahatan. Jika ada tradisi yang menyebabkan seseorang sulit untuk menikah, maka tradisi tersebut perlu ditinjau kembali,” tambahnya.

     

    Salah seorang peserta bertanya mengenai bagaimana cara terbaik untuk menyampaikan keinginan menikah kepada orang tua yang masih memegang teguh adat tersebut.

     

    Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Abdul Qodir menyarankan agar komunikasi dilakukan dengan penuh kesabaran dan pengertian. “Sampaikan niat baik dan alasan secara jelas kepada orang tua. Jika diperlukan, ajaklah mereka berdiskusi dengan tokoh agama atau ulama yang bisa memberikan pandangan yang lebih objektif mengenai hukum Islam,” sarannya.

     

    Seminar ini diakhiri dengan penekanan bahwa hukum Islam selalu mendukung kemaslahatan umatnya dan tidak bertentangan dengan tradisi yang ada selama tradisi tersebut tidak membawa kemudaratan. “Kita harus bijak dalam menjalankan tradisi, memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil tetap sesuai dengan ajaran agama dan membawa kebaikan bagi semua pihak,” tutup Dr. Abdul Qodir. (Wagiman/*)

  • Deden Sudrajat, S.SiT., M.H., Pemimpin Visioner di Balik Kesuksesan Pulau Tabuan Lengkap

    Deden Sudrajat, S.SiT., M.H., Pemimpin Visioner di Balik Kesuksesan Pulau Tabuan Lengkap

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pulau Tabuan merupakan Simbol Keindahan sebuah dan permata tersembunyi di Nusantara. Terletak di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terdiri dari 4 pekon/desa yakni Pekon Sawangbalak, Sukabanjar, Karangbuah dan Pekon Kutakhahang.

     

    Pulau dengan luas 5875 Hektare atau setara dengan luas satu negara San Marino bahkan lebih luas dari kota Jakarta Pusat, menawarkan pantai-pantai yang menawan, hutan hijau yang subur, dan kehidupan laut yang melimpah. Pulau ini bukan hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga rumah bagi masyarakat lokal yang kaya akan budaya dan tradisi.

     

    Di balik keindahan alamnya, Pulau Tabuan menyimpan tantangan besar, terutama dalam hal kepemilikan tanah yang belum pernah terdaftar secara resmi sebelumnya. Masalah tanah yang belum terdaftar telah lama menjadi hambatan bagi masyarakat setempat. Tanpa sertifikat tanah resmi, mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan kepastian hukum dan mengakses peluang ekonomi yang lebih baik.

     

    Melihat kondisi ini, Deden Sudrajat, S.SiT., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, tampil sebagai figur yang visioner dan berkomitmen untuk mengatasi tantangan tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Deden Sudrajat mencanangkan program PTSL sebagai bagian dari upayanya untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan kepada masyarakat Pulau Tabuan. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah di pulau tersebut memiliki sertifikat resmi, memberikan hak kepemilikan yang sah kepada penduduk lokal.

     

    Dalam berbagai kesempatan, Deden Sudrajat menekankan bahwa program PTSL bukan sekadar upaya administratif, tetapi juga misi sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Pulau Tabuan memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang dan mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah mereka,” ujarnya dengan penuh semangat.

    Keberhasilan pelaksanaan program PTSL di Pulau Tabuan tidak terlepas dari dukungan penuh dari berbagai pihak. Dengan secara aktif melibatkan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati, Kapolres, Kejari, dan Dandim, untuk memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat.

    “Dukungan mereka sangat penting dalam mengatasi berbagai tantangan yang ada dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka.” Imbuhnya

    Salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PTSL di Pulau Tabuan adalah polemik kepemilikan tanah yang sudah berlangsung lama. Di satu sisi, seorang Raja Pamulihan muda bernama Ahmad Husen mengklaim bahwa pulau tersebut adalah teritori yang diberikan oleh VOC kepada leluhur Kerajaan Sai Bathin Putih Doh. Klaim ini telah menimbulkan silang pendapat di antara mereka sendiri yang membuat masyarakat Pulau Tabuan mengalami resistensi dalam memperoleh kepastian hak mereka.

     

    Deden Sudrajat dengan pendekatan yang cermat dan menghormati kearifan lokal dan melibatkan tokoh-tokoh adat dan pemimpin masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaan program, memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan sejalan dengan nilai-nilai dan tradisi lokal.

    “Saya percaya bahwa untuk mencapai perubahan yang berarti, kita harus bekerja sama dengan masyarakat, menghormati adat istiadat mereka, dan memastikan bahwa mereka adalah bagian dari solusi,” kata Deden Sudrajat dalam sebuah dialog bersama para tokoh adat.

     

    Melalui dialog yang konstruktif dan pendekatan yang inklusif, polemik ini berhasil diselesaikan, dan masyarakat Pulau Tabuan akhirnya dapat memperoleh hak kepemilikan tanah mereka secara resmi.

     

    Deden Sudrajat menegaskan bahwa Pulau Tabuan adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), masyarakat Pulau Tabuan memiliki hak yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

    “Pulau Tabuan adalah bagian dari NKRI, maka sudah menjadi haknya sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan sertifikat yang dilaksanakan secara massal melalui PTSL 2023 dan 2024,” tegas Deden.

     

    Hingga saat ini, sudah diterbitkan 801 sertifikat tanah, memberikan kepastian hukum dan membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat Pulau Tabuan.

     

    Dalam setiap kesempatan, beliau berusaha menyentuh hati masyarakat dengan menunjukkan bahwa program ini bukan hanya tentang dokumen administrasi, tetapi juga tentang masa depan yang lebih baik.

    Melalui pendekatan yang humanis.

     

    Deden Sudrajat membangun hubungan yang kuat dengan masyarakat Pulau Tabuan. Beliau sering kali mengunjungi desa-desa terpencil, berbincang dengan warga, dan mendengarkan cerita-cerita mereka. Setiap senyuman dan dukungan yang diberikan menjadi motivasi baginya untuk terus bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat.

    Dalam sebuah acara yang diadakan di desa setempat, seorang warga mengatakan, “Pak Deden bukan hanya seorang pejabat, tetapi juga sahabat bagi kami. Beliau benar-benar peduli dan berusaha memahami apa yang kami butuhkan. Kami merasa didengar dan dihargai.”ucapnya

    Berbagai tantangan tidak menghalangi Deden Sudrajat untuk mencapai tujuannya. Berkat kerjasama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh adat, program PTSL di Pulau Tabuan berhasil mencapai targetnya. Seluruh bidang tanah di pulau ini kini telah terdaftar dan terpetakan, memberikan kepastian hukum dan peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat.

     

    Dengan adanya kepastian hukum atas tanah di Pulau Tabuan, berbagai proyek pembangunan mulai dapat diwujudkan. PLN segera akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau tersebut, sementara beberapa lembaga pendidikan juga akan segera didirikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat setempat.

     

    Kesuksesan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat yang melihatnya sebagai model keberhasilan yang dapat diterapkan di daerah lain. Lebih dari itu, pencapaian ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Pulau Tabuan, membuka pintu bagi perkembangan ekonomi dan sosial yang lebih baik di masa depan.

    Deden Sudrajat telah membuktikan bahwa di balik setiap tantangan, selalu ada kesempatan untuk membawa perubahan positif. Kepemimpinannya yang visioner, pendekatan yang humanis, dan dedikasi yang tulus telah menginspirasi banyak orang untuk berbuat lebih bagi masyarakat.

    “Saya ingin apa yang kami capai di Pulau Tabuan menjadi contoh bahwa dengan kerja keras, kerjasama, dan pengertian, kita bisa mencapai apa yang sebelumnya dianggap mustahil,” ujar Deden Sudrajat dengan penuh harapan.

     

    Dengan semangat dan tekad yang kuat, beliau telah menorehkan sejarah baru bagi Pulau Tabuan dan memberikan inspirasi bagi banyak orang untuk terus berjuang demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.

     

    Semoga kisah ini menjadi teladan bagi kita semua, bahwa dengan ketulusan dan kerja keras, kita bisa mewujudkan perubahan nyata yang berdampak positif bagi masyarakat dan negeri ini. (Sugeng Hariyanto, S.Tr.)

     

  • Anomali Keadaban Hakim Konstitusi (II) : Elektoral Justice System

    Anomali Keadaban Hakim Konstitusi (II) : Elektoral Justice System

    Ketika pemilu 2014, 2019 dan 2024 ini penuh insiden curang, pemindahan Suara, kejahatan demokrasi dan sistem sirekap. Sekaligus menakar independensi hakim konstitusi, apakah memilih selamatkan demokrasi untuk keadilan demi negara atau pilihan jalan pintas penuh culas amankan klan keluarga dan oligarki.”

    Baca: Anomali Keadaban Hakim (Bagian 1)

    Tampilan rezim sekarang, penuh darah syuhada Front Pembela Islam. Kasus itu belum tuntas hingga sekarang. Lembaga HAM seolah tak memiliki kemampuan menuntaskan. Lain pula, kasus korupsi semakin menggila dan menggilas rakyat. Masih dibiarkan saja, mereka seolah-olah tidak mengenal hukum.

    Kasus penangkapan aktivis dan oposisi, masih menggantung. Masih proses penyelesaian. Kalau kritik sedikit. Jelas masuk penjara. Kasus rakyat ditangkap, penolak kehadiran tambang. Juga masih banyak dalam penjara. Kasus petani yang pertahankan lahan, juga banyak di intimidasi.

    Kasus nelayan diberbagai tempat, dianggap melanggar hukum, masih banyak bertahan dalam penjara. Kasus kecurangan pemilu, sumbernya pada kekuasaan. Semua instrumen negara diperalat oleh tuan paduka yang berkuasa untuk menangkan anaknya. Tentu, masih bejibun kasus yang lain.

    Padahal seluruh kasus diatas tidak di inginkan dalam sistem demokrasi. Pondasi demokrasi dalam berbagai khazanah dan perkembangannya, bahwa keputusan itu berada pada rakyat. Abraham Lincoln ingatkan: “government of the people, by the people, for the people.” Kejahatan yang bermunculan sangat merusak pilar-pilar demokrasi.

    Keputusan politik menyangkut kehidupan rakyat ditentukan oleh rakyat. Sebaliknya, Indonesia dalam perkembangan demokrasinya, terutama pemilu 2024 ini, bukan lagi rakyat yang menentukannya. Rakyat hanya berkewajiban datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memilih pemimpin (presiden, gubernur, bupati) dan DPR melalui pemilu yang bebas dan fair (jurdil). Tetapi yang tentukan menang dan unggul adalah kekuasaan yang berpihak secara totalitas dan tidak fair.

    Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg) penuh ancaman, curang yang menggila, dan kejahatan yang sempurna. Pemilu 2024 telah melucuti daulat suara rakyat, tidak lagi bebas dan fair dalam usaha mendapat mandat rakyat secara sah. Pemerintahan kedepan, bisa tidak sah, apabila satu suara rakyat dilucuti dan dicurangi. Pemerintah yang ideal itu, lahir dari hasil pemilu yang berkeadilan, terbuka dan fair.

    Apabila sekarang, tuntutan rakyat tidak berhasil melalui gerakan pressure group, hak angket, interpelasi, dan jalur sengketa Mahkamah Konstitusi. Maka jalan lain ada dua yakni tuntutan ke Mahkamah Internasional dan gerakan rakyat lakukan pemakzulan. Jalan ekstremnya pembentukan pemerintahan transisi diluar otoritas lembaga negara.

    Mengapa hal ini, lambat laun akan terjadi? karena kekuasaan menolak untuk keadilan pemilu. Tuan paduka penguasa masih ingin bercokol tanpa mengindahkan batas – batas regulasi kekuasaan negara. Selain itu, kebuntuan lembaga DPR menjalankan tugas dan fungsi dalam hal Angket.untuk mengawasi hasil pemilu 2024 ini. Pemerintah yang tidak dibenarkan adalah mementingkan kepentingan diri sendiri, keluarga, oligarki, diktator, dan korup.

    Dengan demikian, pemilu (Pilpres dan Pileg) 2024 maupun pemikukada kedepan, merupakan proses politik secara konstitusional harus dijalankan bagi negara demokrasi seperti Indonesia sebagai amanat konstitusi UUD 1945 yang merupakan sarana wujudkan kedaulatan rakyat dan menghasilkan parlemen maupun pemerintahan yang representatif legitimate dari rakyat.

    Namun, apabila hasil pemilu 2024 ini penuh kejanggalan, kecurangan, dan kejahatan. Maka pemilu wajib di ulang dengan syarat – syarat yang harus disepakati, seperti komitmen mendiskualifikasi pasangan calon yang bermasalah dan bagian dari kejahatan pemilu.

    Belajar dari kompetisi pemilu 2014 dan 2019 bahwa koalisi menentukan arah politik Indonesia sekaligus masa depan demokrasi. Kompetisi memang ada menang – kalah, itu bagian dari dinamika politik. Namun, berbagai kekuatan politik saling kontrol kekuatan dan mengintip kesalahan lawan. Akibatnya jalan demokrasi tak begitu bersih. Agenda luruskan kiblat demokrasi tak menemukan ending yang baik.

    Situasi politik pasca pemilu presiden 2024 ini buat rakyat bingung dan marah karena penguasa bermain api. Dinamika transisi kekuasaan politik akan terus memanas, apabila partai politik komitmen pada jalur perubahan dan perbaikan.

    Bisa juga, mereda seiring waktu, apabila suasananya terjadi dalam situasi tawar menawar posisi yang akan terus mewarnai politik Indonesia lima tahun ke depan. Pemilu yang bersih harus mampu akomodasi hak politik masyarakat (political right), wadah formal kompetisi politik, menghargai hak sipil, kebebasan media dan kaum minoritas dalam aktivitas politik. Perlu sekali, me-rethingking dinamika politik dan demokrasi pada pemilu 2024 yang berpotensi turbulensi.

    Melihat fakta – fakta pemilu 2024 ini sebagai metodologi suksesi kepemimpinan politik semakin gamang, curang, jahat, pelanggaran dan kegagalan karena terang-terangan manipulasi mulai dari kampanye, aturan main, sampai pemungutan suara.

    Keadaban Hakim Konstitusi

    Kita ingat, prahara Akil Mochtar pernah menjabat Ketua MK yang terbukti menyimpan dan konsumsi narkoba divonis hukum penjara seumur hidup. Begitu juga, Patrialis Akbar yang terbukti korupsi, juga divonis hukum penjara. Dari berbagai kasus menerpa Mahkamah Konstitusi sudah tak layak dipertahankan. Hukuman itu di jatuhi karena tekanan rakyat kepada Mahkamah Konstitusi soal etika dan moralitas.

    Begitu juga, Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi terbukti melanggar etika dan moralitas yang mendahulukan kepentingan keluarga dalam meloloskan syarat Capres-Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Mestinya, hukumannya sama dengan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

    Dalam konteks perilaku hakim dalam memutus suatu perkara bisa menyimpang dari tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Putusan itu semata-mata di landasi oleh alasan pokok yang untungkan diri sendiri, keluarga dan kelompok. Sehingga putusan itu perwujudan dari etika dan moralitas hakim yang merugikan pihak lain.

    Maka dapat dikatakan melakukan accupational crime sehingga daya rusaknya sangat luas. Kejahatan ini tidak hanya merugikan pihak yang berperkara, juga merusak tatanan hukum yang berlaku.

    Sikap hakim konstitusi seakan-akan melawan rasa keadilan masyarakat yang semakin perkuat kecurigaan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak beres dalam memutus perkara. Jabatan hakim konstitusi itu merupakan alat kebebasan dan daulat rakyat untuk menghadirkan keadilan hukum yang kelak dipertanggung jawabkan kepada Tuhan langsung.

    Bayangkan kalau majelis hakim konstitusi menjadi tolak ukur kesalahan putusan. Tentu membawa mudharat, kelemahan dan kebobrokan bagi perjalanan konstitusi dan hukum negara. Putusan hakim konstitusi yang tidak memenuhi rasa keadilan, maka mengacaukan sistem pemilu dimasa mendatang.

    Memang tafsir hakim atas putusan hukum pidana dan perdata diberikan wewenang penuh. Namun, beda tafsir hakim konstitusi dalam menentukan sistem politik, demokrasi dan pemilu, tidak menggunakan tafsir. Tetapi kepastian, ilmiah, dan berkeadilan.

    Karena tafsir yang paling dominan dalam pengambilan keputusan konstitusi adalah persamaan dan keadilan. Tingkat pengetahuan, integritas, nilai kejujuran dan keyakinan hakim konstitusi sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

    Menurut Said (1989) bahwa apabila kepentingan pribadi hakim dalam suatu perkara sangat kuat, maka dapat di duga hasil putusan yang ambil tak akan cerminkan rasa keadilan. Segala pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan menjadi faktor pembenar bagi motif pribadi hakim. Semua perkara di tujukan untuk tujuan pribadinya. Tiada seorang pun yang dapat menjadikan hakim yang baik di dalam kepentingannya sendiri.

    Kesalahan yang terus menerus ditradisikan disebabkan ketidaksabaran, minus integritas, hakim seperti ini menyempal dari rasa keadilan dan melabrak prosedur hukum yang sudah baku sehingga terjebak pada kepentingan diri sendiri, keluarga dan kelompok. Tak heran bila banyak orang skeptis untuk peroleh keadilan.

    Tetapi, selama ini belum memunculkan upaya keadaban yang berkeadilan. Sengketa pemilu menimbulkan luka lama dan luka baru. Penyebabnya terletak pada sikap yang ditunjukkan, sejauh mana tindakan hakim mewarnai putusan yang memiliki substansi keadilan sehingga dapat dinilai bahwa hakim tersebut tidak berusaha intervensi proses pemilu yang adil, jujur, terbuka dan fair.

    Namun, karena pribadi hakim konstitusi sangat melekat dan dominan dalam putusan maka sangat mudah untuk mengetahui motifnya. Itulah proses konstitusi yang perlu diperbaiki. Mahkamah konstitsui seharusnya melakukan perbaikan agar upaya pelurusan dapat berjalan sesuai koridornya. Tak hanya itu, negara dan lembaga legislatif juga harus turun tangan untuk antisipasi kekerasan politik. Kalau perlu hakim konstitusi tak boleh menikah dengan keluarga presiden untuk mencegah menjalin komunikasi dalam merencanakan siasat kejahatan pemilu (politik).

    Apabila hakim memakai logika hukum yang melekat dalam setiap putusan atau ketetapan yang wujudnya berupa teknis, atas kepentingan yang dijalankan oleh hakim maka perdebatan menjadi sulit dihentikan bahkan persoalan bergeser pada benturan antar lembaga negara, partai politik dan kelompok masyarakat yang sebelum memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur oleh Undang-undang.

    Manakala hakim konstitusi berkomplotan melakukan kejahatan, maka kerusakan Negara nyaris sempurna. Sebab kejahatan itu terbungkus rapat oleh hukum dan konstitusi itu sendiri. Hal ini terjadi karena hakim konstitusi berusaha campuri pihak manapun dengan logika hukumnya sendiri.

    Apalagi menjalankan proses hukum oleh hakim memakai pendekatan kekuasaan dan tanpa control sehingga tak dapat dielakan dari cara-cara jahat pula. Bila hakim manapun melakukan konspirasi bersama kekuasaan politik, maka peradaban hakim akan terkunyah zamannya sendiri tanpa bisa melahirkan konstitusi yang adil dan beradab.

    Poros peradaban konstitusi selama ini, berada pada hakim. Bukan pada rakyat. Hal ini harus dipertanyakan kembali. Rakyat sendiri gandrung akan keadilan sehingga berharap konstitusi yang adil. Agar keahlian hakim tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya harus rasional dan ilmiah tanpa kepentingan apapun.

    Konstitusi diharapkan bisa penuhi rasa keadilan dan membentuk keadaban hakim yang jujur. Upaya menciptakan keadilan, hakim konstitusi harus memiliki prinsip adil dan melihat fakta yang terjadi dilapangan serta merasakan langsung apa yang sedang menjadi kerisauan masyarakat.

    Konstitusi dan hukum, jangan mensyaratkan pada kolaborasi kepentingan jahat. Moralitas hakim konstitusi terdepan diutamakan, karena penjaga keadilan masyarakat. Tentu dengan integritas moral yang dimiliki secara otomatis keadaban hakim konstitusi tercipta dalam system yang berkeadilan dengan landasan moral ditegakkan.

    Meminjam kata Sophocies, filosof Yunani bahwa bukan orang lain yang berkewajiban suci untuk mentaati dan mematuhi konstitusi dan hukum, selain dari pada mereka yang pekerjaannya membuat, mengubah, membatalkan dan menjalankan konstitusi.

    Jika konstitusi tidak merubah metode tugas hakim, tak tertutup jalan hakim akan melakukan sikap tercela kedepannya. Tindakan para hakim yang sengaja demoralisasi konstitusi dan hukum, tentu berakibat pada matinya keadilan. Kalau perilaku hakim berusaha mensamarkan fakta dan jungkir balikkan konstitusi. Maka kenyataan yang akan dihadapi adalah rusaknya peradaban dan keadaban hakim.

    Apalagi hakim menyelinap melalui celah hukum yang dapat ditukarkan dengan kepentingannya. Maka sudah jelas kiblat konstitusi akan terjungkal dan rusak, bahkan masuk comberan lumpur hitam, keadilan pasti tergadaikan.

    Dibalik putusan dan pernyataan hukum, atas nama keadilan dan kebenaran hakim harus bersih serta penguatan pada sikap independensi sehingga peradaban hakim dapat dimuliakan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Kita hanya perlu keadaban hakim sehinggai keadilan.bisa hadir ditengah kehendak rakyat.*****

    Sumber:Anomali Keadaban Hakim Konstitusi: Elektoral Justice System, https://jakartasatu.com/2024/03/10/anomali-keadaban-hakim-konstitusi-elektoral-justice-system-2/