Kategori: Opini

  • Anomali Keadaban Hakim (Bagian 1)

    Anomali Keadaban Hakim (Bagian 1)

    Penulis: Rusdianto Samawa, Alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat)

    Apakabar hukum?, apa kabar hakim? Apakabar peradilan? dan apakabar penegak hukum yang selalu klaim kebenaran?. Saya sendiri memiliki cerita khusus, betapa miris penegak hukum dan hakim berkompromi atas pesanan rezim.

    Saat dilaporkan kasus UU ITE, berperkara di pengadilan selama 4 tahun lamanya sejak 2017-2020. Menteri KKP melaporkan atas pribadi. Tetapi, surat kuasa diberikan kepada cabang kekuasaan terkecil yakni bidang hukum kementerian Kelautan-Perikanan.

    Dalam ilmu hukum pemerintahan, selama yang saya pelajari sejak menyelesaikan Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Mataram (ummat). Mestinya, bukan kepada struktur cabang kekuasaan surat kuasa pribadi. Tetapi, kepada Law Firm Independen diluar kekuasaan. Karena itu pribadi.

    Namun, apapun itu, seorang pejabat menteri, birokrasi, Wamen, kepala daerah, hakim, penegak hukum dan siapapun yang menikmati upah gaji dari pemerintah, termasuk tenaga kontrak, honorer serta lainnya. Sebenarnya, tidak boleh antikritik. Dilarang juga, mencampuri urusan pribadi dengan urusan publik. Dilarang keras, melaporkan rakyat karena dikritik.

    Masa rezim sekarang, selama 10 tahun ini, semua teori  kekuasaan, sistem demokrasi, sistem administrasi pemerintahan dan sistem hukum pemerintahan, semuanya dilabrak total. Ilmu pengetahuan, etika dan moralitas diabaikan begitu saja.

    Kasus korban UU ITE semasa rezim berkuasa 10 tahun ini, meningkat tiga ratus persen (300%}. Rakyat yang kritik kinerja, tugas dan fungsi pemerintah dianggap melawan dan makar. Lucunya, semasa bersidang dari 2017 – 2020. Jadwal sidang ditentukan sekali seminggu, setiap Rabu.

    Namun, berbeda realitasnya. Ketika dipanggil Jaksa, lalu datang. Lalu tiba-tiba tidak jadi. Kemudian, diagendakan Minggu depannya. Kadang juga, bersidang tidak lama-lama, paling lama waktunya tiga puluh menit. Kemudian, pulang. Begitu seterusnya.

    Pada suatu waktu, datang bersidang hari Senin hadirkan pelapor. Tapi, waktu itu, pelapor tidak hadir karena sibuk tugas menterinya. Jaksa waktu itu, tidak perjelas waktunya kapan bersidang kembali. Selang dua hari, tepat hari Kamis, tiba-tiba Jaksa menelpon pagi hari menjelang siang, bahwa hari ini sidang. Aku kaget, tidak diberitau sang menteri akan hadir. Pengacara pun tidak mendapatkan informasi apapun.

    Kemudian, aku bergegas menuju pengadilan ditemani pengacara satu orang. Tiba dipengadilan, ruang sidang diminta disterilkan. Beberapa pengamanan negara bekerja memakai detektor. Jadwal sidang pun berubah dari berbagai kasus.

    Ternyata, datang sang menteri superhero. Aku sendiri heran, mengapa dalam ruang sidang pengadilan tempat pencari kebenaran dan keadilan harus ada sekat dan batas perlakuan antara pejabat dan rakyat biasa seperti aku.

    Sejak itu, aku tak percaya dengan sistem hukum Indonesia. Saat itu, aku tak memiliki ruang objektif untuk mendapat keadilan. Akhirnya, aku pasrah dan berdoa. Semoga yang maha kuasa bisa membuka pintu keadilan. Bisa memberi hikmah dan kebajikan bahwa tulisan kritik itu amanat konstitusi dan diberikan kebebasan sepenuhnya atas pernyataan pendapat dimuka umum.

    Sekelumit cerita diatas, mencoba refleksi kembali seputar peristiwa peradilan hakim dan pelanggar konstitusi saat ini. Betapa besar, harapan rakyat yang mewakili suara tuhan (Vox Populi Vox Dei) untuk menemukan keadilan dalam sistem negara, proses demokrasi, sistem pemilu dan ketaatan terhadap hukum.

    Sementara, hakim dan jaksa merupakan predikat tangan Tuhan pembawa risalah hikmah keadilan. Semoga harapan keadilan itu masih dominasi jiwa raga kehakiman agar menggunakan nurani dan rasa welas asih.
    Namun, melihat fakta atas peristiwa yang ada.

    Ternyata, hakim tidak memakai prinsip keadilan bagi semua. Termasuk, tidak melibatkan nurani, jiwa dan raga dalam pengambilan keputusan hukum dan konstitusi. Malah, pentingkan keluarga, kerabat dan jejaring kuasa.

    Sala satu paling viral, hakim konstitusi yang memutus syarat Capres-Cawapres yang melanggar konstitusi tertulis (UU Kehakiman) dan tidak tertulis (melanggar etik dan moralitas). Faktanya, dijatuhi hukuman melanggar etik dan dipecat menjadi ketua mahkamah.

    Namun, pelanggar etik itu bisa ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berusaha batalkan putusan MKMK. Padahal, etika dan moralitas itu paling berat dibanding hukum tertulis, karena tidak akan lagi mendapat kepercayaan penuh dari rakyat.

    Padahal, pemimpin negara ini sedang menjalankan program revolusi mental. Agenda itu tengah berlangsung hingga saat ini. Tetapi, hakim yang memiliki hubungan keluarga tak lagi perhatikan agenda revolusi mental itu. Demi jadikan keluarga cawapres 2024.

    Ternyata bagi rakyat, keadilan, persamaan hukum dan sikap konstitusional itu lebih mudah dapatkan diluar pengadilan. Rakyat demonstrasi tuntut hak negara saja, perlu taat hukum. Kalau tidak kena tangkap.

    Fenomena sikap hakim dan penegak hukum diluar asas keadilan, berdampak pada gelombang beda pendapat, sikap dan tindakan yang menyebabkan runtuhnya pilar-pilar bernegara. Sejumlah fakta, alami kecurangan pemilu, menjungkir balikkan konstitusi, mengebiri sikap oposisi dan sandera politik yang bermasalah.

    Beberapa tahun silam, tatanan hukum yang sudah sangat mapan, hancur akibat kekuasaan politik yang tak dilandasi nilai moral. Keadaban hakim dibongkar paradigmanya. Hampir semua kasus disandera jadi tahanan politik, kawan koalisi dirangkul dan kawan berlawanan dihabisi.

    Itulah perubahan tindakan dari pemimpin negara yang tak mengerti nilai-nilai keadaban. Tentu, berimbas pada praktek peradilan hukum dan tindakan hakim.

    Pemimpin dan kekuasaan tidak mentarget sistematika revolusi mental untuk kembalikan posisi penting etika dan moralitas sehingga wewenang nyaris tanpa kendali. Kondisi sekarang, revolusi mental hakim (Red: etika dan moralitas) pepesan kosong tanpa hasil apapun.

    Karena orientasi hakim atas penggunaan hukum dan konstitusi hanya pertahankan eksistensi klan keluarga dan jejaring oligarki. Masih segar dalam ingatan, buku merah para pejabat di lembaga antirasuah, berakhir hanya pada opini.

    Perang terbuka antar lembaga negara. Walaupun ada yang ditetapkan tersangka oleh penegak hukum. Berbagai pendapat prokontra, sampai pada titik kesimpulan lembaga penegak hukum harus hadapi resiko hukum juga.

    Pengubahan konstitusi melalui putusan pesanan sesuai kepentingan akan mengantar negara pada kehancuran dan menjauhkan keadilan dari pengambil keputusan hukum. Coba saja tengok proses praperadilan para pelaku kejahatan korupsi, mereka leluasa melakukan proses praperadilan sehingga berdampak besar pengaruhnya terhadap lembaga penegak hukum yang ditandai oleh banyaknya pelaku tindak pidana korupsi melakukan upaya praperadilan.

    Di sisi lain, sikap adiluhung pada penegak hukum dan hakim harus hadirkan rasa keadilan sebagai poros perubahan peradaban yang berkeadaban. Jangan persempit ruang keadilan hukum, kejahatan dibiarkan jadi tontonan, siapa kuat itu yang menang. Siapa paling menonjol bisa menggeser kepemimpinan lembaga penegak hukum.

    Indriyanto Seno Adji dalam artikelnya di Kompas (5 Juni 2015) katakan hukum yang baik tidak terletak pada apa yang tertulis secara indah, tetapi apa yang telah diimplementasikan dengan baik oleh aparatur hakim dan penegak hukum.

    Dalam sistem peradilan, hubungan hukum dengan hakim memiliki irama searah, baik itu untuk kepastian hukum maupun tuntutan keadilan bagi masyarakat. Hukum dan hakim itu ibarat hubungan antara orangtua dan anaknya, terikat suatu hubungan yang dinamis, karena itu perkembangan segala permasalahan hukum akan senantiasa terlihat pada peran aktif dari hakim.

    Namun, peran aktif hakim sebagai kebebasan, selayaknya tidak dimaknai tanpa batas karena kebebasan miliki batasan yang tidak timbulkan penyalahgunaan dan sewenang-wenang. Dari banyak kasus, perbuatan yang sengaja untuk merugikan pihak lain bertujuan untungkan diri sendiri. Sekalipun di selimuti oleh berbagai cara yang menurut hukum itu sah, tetapi itu disadari kejahatannya. Maka hakim itu layak di hukum.

    Dalam banyak kasus Praperadilan. Tengok saja, kasus korupsi yang diberikan hak pada para tersangka oleh hakim dengan mengabulkan tuntutan agar dibebaskan dari status tersangka. Anehnya, level korupsi tinggi bahkan triliun menang praperadilan.

    Sementara kasus masyarakat kecil seperti nenek Ronggeng (inisial) dimalang beberapa waktu silam berniat praperadilan oleh lawyer yang mendampinginya, tetapi mendapat penolakan dari majelis hakim. Padahal nenek Ronggeng hanya mengambil mangga hendak berbuka puasa. Jauh perbandingan antara hukum berkeadilan dan beradab.

    Kasus Land Reform Agraria, tanahnya dirampas oleh keluarga atas program sertifikat, diarahkan pada pengadilan untuk batalkan sertifikat. Namun, aneh, hakim menangkan penjahat pengemplang tanah orang lain. Ada positif dan negatifnya terbukanya upaya praperadilan. Positifnya menguntungkan pejabat yang melakukan accupational crime dan negatifnya merugikan masyarakat dari seluruh kasus yang ada.

    Padahal kita semua tahu, hakim hidup dibumi, bergaul dan berhubungan sesama manusia. Menurut keyakinan agama yang dianut sebagai sumber hukum, tugas utama hakim adalah menegakkan hukum berkeadilan tinggi (high justice law) dan tugas hakimpun dapat dimintai pertanggungjawaban oleh manusia atau lembaga penegak hukum lainya (baca: rakyat). (Bersambung..)

    “Tulisan ini, sebelumnya terpublikasi dalam jurnal Ilmu Pemerintahan tahun 2015. Namun, masih relevan saya perbaharui. Ketika ada permintaan mengisi kuliah umum di Palembang, Sumsel beberapa waktu lalu.”

  • Regulasi Calon Kepala Daerah

    Regulasi Calon Kepala Daerah

    Suasana ballroom hotel berbintang di kawasan Jalan Wolter Monginsidi siang itu terasa dingin. Bukan karena penyejuk ruangan yang memang adem, tapi cuaca pada hari itu turun hujan dari pagi hingga siang, jam menunjukkan pukul 11.45 WIB.

    Dalam ballroom berjejer meja bulat atau round table yang diisi peserta undangan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan kepala daerah yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Rakor ini dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, partai politik dan tamu undangan lainnya.

    Di salah satu meja sisi belakang, tampak berkumpul wartawan yang biasa meliput berita politik dan pemilu. Diskusi di meja wartawan politik ini lebih hangat dan menarik, mulai obrolan ringan hingga tema yang cukup berat terkait peta politik calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Salah satu wartawan melontarkan pertanyaan yang cukup menggelitik, “Bang, buat tulisan dong, terutama masalah pilkada, bagus ini tema pencalonan kepala daerah,” ujar wartawan tersebut.

    Oleh karena itu, pertanyaan itulah tulisan ini dibuat untuk mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk jadwal pendaftaran kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada 27-29 Agustus 2024 sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Calon Perseorangan

    Seperti kita ketahui, calon kepala daerah dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik. Jika melihat definisi dalam pasal 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, peserta pemilihan terdiri atas :
    a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
    b. Pasangan Calon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

    Untuk Pilkada Serentak 2024 ini, calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Bandar Lampung maupun di KPU Provinsi Lampung tidak ada yg mendaftar. Memang untuk menempuh jalur ini cukup berat dan terjal. Mari kita lihat persyaratan pencalonan perseorangan sesuai pasal 6 ayat (1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan huruf (c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) yang tersebar lebih 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. Lampung termasuk dalam point ini, berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tanggal 5 Mei 2024, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 490.435 pendukung yang tersebar di 8 (delapan) kabupaten/kota.

    Sedangkan, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung berdasarkan ayat (2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan calon wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan, huruf (c) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) yang tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Kota Bandar Lampung masuk dalam point ini, berdasarkan pengumuman KPU Kota Bandar Lampung Nomor 424/PL.02.2-Pu/1871/2/2024 tanggal
    5 Mei 2024, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 59.260 (lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh) pendukung yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan.

    Jadwal penyerahan dukungan serentak se-Indonesia tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Dokumen yang diserahkan adalah
    a. Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK;
    b. Jumlah dukungan dengan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; dan
    c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung dengan menggunakan formulir Model.B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan atau
    d. Menyerahkan formulir Model PERNYATAAN.INDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung
    e. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan (paslon) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

    Jika membaca persyaratan di atas, memang paslon perseorangan membutuhkan tim kerja yang solid dan super power, selain waktu yang singkat hanya 5 (lima) hari semua dokumen dukungan yg berupa hard copy harus dipindai menjadi soft copy dan diunggah atau upload ke aplikasi Silonkada. Karena pendaftaran calon perseorangan tidak lagi menggunakan kertas seperti pilkada sebelumnya, semuanya “paperless”, semua dokumen digital. Untuk mengumpulkan dukungan berupa KTP-el dan surat dukungan dari masyarakat yang ditanda tangan sebanyak 490.435 (empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh lima) untuk gubernur dan sebanyak 59.260 (lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh) untuk walikota bukan pekerjaan mudah, ditambah dokumen dukungan ini harus diunggah ke aplikasi, benar-benar menguras energi dan waktu bagi paslon perseorangan. Jika paslon mampu menyelesaikan berkas pendaftaran tersebut, maka KPU melakukan verifikasi administrasi.

    Jalan yang panjang dan terjal harus dilalui paslon perseorangan. Berdasarkan program dan jadwal kegiatan tahapan calon perseorangan :
    a. Verifikasi administrasi dokumen tanggal 13 Mei – 2 Juni 2024
    b. Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan, perbaikan kesatu tanggal 3- 7 Juni 2024
    c. Verifikasi administrasi dokumen dukungan, perbaikan kesatu tanggal 8-18 Juni 2024
    d. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS tanggal 19-20 Juni 2024
    e. Verifikasi Faktual kesatu tanggal 21 Juni – 4 Juli 2024
    f. Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan kedua tanggal 13 – 17 Juli 2024
    g. Verifikasi Faktual kedua tanggal 31 Juli – 10 Agustus 2024
    h. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal tingkat KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi tanggal 12-18 Agustus 2024
    i. Pengumuman Pendaftaran Paslon Perseorangan tanggal 24 – 26 Agustus 2024

    Jika paslon perseorangan mampu memenuhi dan melewati tahapan ini maka mereka bisa mendaftar bersama pasangan dari jalur partai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

    Syarat Calon dan Pencalonan

    Jika kita mengikuti pemberitaan di media baik cetak, online, dan media sosial pertarungan dalam merebutkan rekomendasi partai politik cukup sengit dan ketat. Berdasarkan pasal 11 ayat (1) Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ayat (3) Dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan tersebut hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kusi di DPRD. Ayat (6) Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Lampung Nomor 108 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung. Jumlah perolehan kursi PKB sebanyak 11 kursi, Partai Gerindra sebanyak 16 kursi, PDIP sebanyak 13 kursi, Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai NasDem sebanyak 10 kursi, PKS sebanyak 7 kursi, PAN sebanyak 8 kursi dan Partai Demokrat sebanyak 9 kursi. Jumlah anggota DPRD Lampung sebanyak 85 orang, jika dikali 20% (dua puluh persen), maka sebanyak 17 kursi yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon gubernur. Sedangkan di Kota Bandar Lampung berdasarkan SK KPU Kota Bandar Lampung Nomor 980 tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Pemilu 2024 perolehan kursi PKB sebanyak 5 kursi, Partai Gerindra sebanyak 10 kursi, PDIP sebanyak 6 kursi, Partai Golkar sebanyak 6 kursi, Partai Nasdem sebanyak 7 kursi, PKS sebanyak 7 kursi, PAN sebanyak 4 kursi dan Partai Demokrat sebanyak 5 kursi. Jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebanyak 50, jika dikali 20% (dua puluh persen), maka sebanyak 10 kursi yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

    Selain syarat pencalonan, ada persyaratan lain bagi calon pada pasal 14 ayat (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota , ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, hingga syarat huruf s. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai calon. Persyaratan sebanyak 19 point mulai huruf a hingga s ada yang berbeda dengan persyaratan calon kepala daerah pada pilkada sebelumnya, misal huruf d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan Calon Walikota, dijelaskan dalam pasal 15 syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Norma ini muncul dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23.P/HUM/2024, atas dasar ini KPU mengadopsi putusan MA di dalam pasal 15 PKPU ini.

    Selain batas usia, di dalam pasal 14 ayat (2) huruf f tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dijelaskan dalam pasal 17 syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya, sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan adminitrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) sampai dengan penetapan pasangan calon.

    Selain batas usia dan mantan terpidana, ada norma baru yang diatur dalam pasal 14 ayat (4) huruf d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD tetapi belum dilantik. Dijelaskan dalam pasal 32 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. ayat (3) Dalam hal surat pemberitahuan belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pad saat perbaikan dokumen persyaratan calon. Norma ini muncul di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU-XXII/2024.

    Rekomendasi Partai Politik

    Jika menghitung mundur waktu pendaftaran pasangan calon kurang lebih satu bulan satu minggu atau 37 (tiga puluh tujuh) hari sejak tulisan ini dibuat, para calon kepala daerah berjuang mendapat rekomendasi partai, istilah penulis ada level atau tingkatan jenis rekomendasi partai, level pertama Surat Tugas, umumnya bermuatan materi penugasan kepada calon kepala daerah untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada jajaran pengurusan partai dari ranting hingga wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk menjajaki koalisi dalam pilkada, sosialisasi kepada pemilih dan masyarakat untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas. biasanya Surat Tugas ini diberikan kepada lebih dari satu calon. Level berikutnya Rekomendasi Partai, pada tingkat ini calon dinilai memiliki popularitas dan elektabilitas, Rekomendasi Partai biasanya ditandatangani sekjen dan salah satu ketua DPP, belum ditandatangani ketua umum partai, namun rekom sudah menyebut sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tapi belum ada pasangannya maupun kesepakatan dengan partai koalisi. Partai menugaskan kepada calon untuk mencari partai koalisi dan calon pasangannya. Level tertinggi adalah rekomendasi Pimpinan Partai Politik yang diterbitkan sesuai Lampiran VI Formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK, yaitu surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu dengan calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang ditandatangani ketua partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bersama Formulir model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat sesuai Lampiran VII PKPU 8 Tahun 2024.

    Siapakah calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, waktu yang akan membuktikan. Karena bisa saja terjadi perubahan rekomendasi partai politik, misalnya pada saat ini mendapat rekom namun menjelang pendaftaran nama pasangan calon berubah, seperti kata anak zaman sekarang, pacaran sudah lama, tapi menikahnya dengan orang lain, biasanya partai politik akan menerbitkan rekomendasi “The Last Minutes”, menjelang pendaftaran terakhir. Kita tunggu siapa pasangan calon yang akan membawa dokumen syarat calon dan pencalonan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 mendatang.

    Penulis berharap Pilkada Tanggal 27 November 2024 berjalan secara demokratis dengan azas luber & jurdil, sehingga tercapai demokrasi yang substantif serta menghasilkan kepala daerah yang sesuai aspirasi & pilihan masyarakat Kota Bandar Lampung khususnya dan Masyarakat Lampung umumnya.

  • Jurus Menolak Tua

    Jurus Menolak Tua

    Bandarlampung, sinarlampung.co Kakek Suparman (75) yang setiap harinya menunggu warung gerobak di pojokan Toko Sepeda Poligon, tak pusing memikirkan urusan hidup. Baginya di usia senja kesehatan adalah yang paling utama.

    Pria yang mengaku asli suku Betawi ini, terlihat masih bugar dan kesehatannya pun tampak tak bermasalah. Indera pendengaran, penglihatan, daya ingat, dan respon otak, serta gaya komunikasinya masih sangat baik.

    Kakek kelahiran DKI Jakarta, 1949 ini mengaku merantau ke Lampung sejak 1963 saat usianya 13 tahun. Kakek Suparman pertama kali menapakkan kakinya di Kotabumi, Lampung Utara. Saat itu Kakek Suparman diberikan opsi oleh kerabat yang membawanya ke Lampung, antara memilih sekolah atau bekerja. Kakek Suparman memilih bekerja ketimbang meneruskan pendidikannya. Hingga akhirnya kakek Suparman menjadi pedagang mandiri lalu hijrah ke Bandarlampung, beristri dan dikaruniai dua orang anak dan tiga cucu.

    “Waktu itu, kan ditawarin buat nerusin sekolah. Kebetulan dulu mau masuk kelas enam SD. Cuman karena malu, akhirnya milih kerjaan. Alasannya dulu kan badanku gede sendiri daripada bocah-bocah yang lain. Ya akhirnya milih kerjaan, ngikutlah dagang di pasar. Begitu udah bisa dagang akhirnya coba sendiri, ya alhamdulilah sampe sekarang,” kata kakek berpostur kurus tinggi dan berkopiah hitam ini di warungnya, Jalan R.A. Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Rabu 3 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kakek Suparman melanjutkan, sekarang ini laba sedikit dari hasil menjaga warung baginya sudah cukup. Kakek Suparman menganggap berdagang menjadi hiburan sekadar mengisi di masa senja, daripada hanya berdiam diri di rumah yang membuatnya cenderung bosan.

    “Ya dagang ini, per harinya kadang cuman untung 20 ribu, kadang 30 ribu, paling gede itu pas lagi hoki-hokinya ya 300 ribu. Tau sendiri yang didagangin cuman kopi ama rokok ketengan (batangan). Berharap kaya atau dapet untung gede dari dagang ya enggak. Itung-itung hiburan,” ucap kakek Suparman tertawa dan memamerkan giginya yang tak utuh lagi.

    Lebih jauh, Kakek yang mengaku bertempat tinggal tak jauh dari Toko Sepeda Poligon tersebut, sedari kanak-kanak, tidak pernah terbesit di benaknya akan cita-cita. Dia berprinsip dalam hidupnya tak ingin terlalu bergantung dengan cita-cita. Dia mengatakan kondisi fisiknya yang saat ini masih prima buah dari tidak terlalu memusingkan cita-cita, Terlebih berkeinginan untuk bergelimangan harta.

    Kakek Suparman sangat setuju dengan kalimat motivasi “Gapailah Cita-cita Setinggi Langit”. Bahkan dirinya tak memungkiri jika bercita-cita itu sangat penting dalam hidup. Namun, kata dia, cita-cita tanpa doa dan usaha hanyalah pekerjaan sia-sia dan khayalan belaka.

    Mending hapus aja cita-citanya, kalo gak mau berdoa dan berusaha. Doa aja gak cukup kalo gak sama usaha. Emang ada misal lagi doa gitu, pookkk duit segepok jatoh dari langit,” tegas kakek Suparman yang juga bekerja sebagai juru parkir ini.

    Dalam hal ini, kesehatan Kakek Suparman tetap terjaga karena dirinya menerapkan sebuah pola, yakni tidak terlalu bergantung pada sesuatu. Sebab, kata dia, memikirkan sesuatu yang berlebihan akan membuat seseorang stres. Sehingga, berdampak pada kesehatan mental dan fisik.

    “Kan banyak tuh, orang-orang cita-citanya kepengen kaya, harta di mana-mana. Tapi gak berusaha, itulah yang bisa bikin kita stres. Pikiran stres unjung-ujungnya lari ke badan, terus jadi penyakit. Tau sendiri kan biaya berobat sekarang ga murah. Penyakit itu terkadang datengnya dari pikiran. Makanya kita kudu bersyukur dengan apa yang ada dan satu lagi selalu bahagia,” ucap Kakek Suparman.

    Selain selalu bahagia dan tak terlalu memikirkan cita-cita, pendukung kesehatan Kakek Suparman adalah aktif olahraga. Bahkan kakek Suparman mengaku tidak terkena penyakit apapun di usianya yang hampir kepala delapan, lantaran rutin berolahraga.

    “Minimal seminggu sekali itu ikut senam. Walaupun umur udah segini tapi gak mau di rumah dan jenuh juga. Mending gerakin badan. Biar kata udah keriput udah tua, tapi mata, telinga, badan kudu oke,” ucap Kakek Suparman yang mengaku pernah mendapat program umrah gratis dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ini.

    Bahkan saking kagumnya dengan kesehatannya, tak sedikit para pejabat Lampung kerap mengajak Kakek Suparman berfoto. “Kayak Gubernur Arinal itu pernah ngajak foto bareng pas senam dan gitu juga pejabat laennya. Mereka itu heran, udah tua kok masih oke,” candanya.

    Meski tergolong lanjut usia, Kakek Suparman seolah menolak tua. Kesehatan dan stamina yang masih prima membuatnya selalu semangat menjalani kehidupan dengan modal usaha, doa, dan bahagia. Hal ini menjadi jurus bagi Kakek Suparman untuk menolak tua, meski usainya lansia. (Tam/*)

  • Menjelajahi Filosofi Ki Hajar Dewantara: Refleksi Modul 1.1

    Menjelajahi Filosofi Ki Hajar Dewantara: Refleksi Modul 1.1

    Artikel ini bentuk tugas Refleksi dan kesimpulan Modul 1.1 dari Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11 Tahun 2024.

    Ki Hajar Dewantara adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Pemikirannya tentang pendidikan yang berpusat pada siswa dan menghargai individualitas masing-masing anak menjadi landasan bagi sistem pendidikan nasional kita. Sebagai pendidik di Taman Kanak-kanak, sangat penting bagi kita untuk memahami dan menerapkan filosofi beliau dalam praktik pembelajaran sehari-hari.

    Modul 1.1 tentang Filosofi Ki Hajar Dewantara telah membuka mata saya terhadap sebuah perspektif baru dalam dunia pendidikan, khususnya di Taman Kanak-Kanak. Sebelum mempelajari modul ini, pemahaman saya tentang murid dan pembelajaran di kelas masih terpaku pada pendekatan tradisional. Saya percaya bahwa murid adalah penerima pasif informasi yang harus duduk tenang dan menyerap semua yang diajarkan guru. Pembelajaran pun diartikan sebagai proses transfer pengetahuan dari guru ke murid.

    Namun, setelah mempelajari modul ini, pemikiran dan perilaku saya mengalami perubahan signifikan. Filosofi Ki Hajar Dewantara, dengan konsep “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, telah mengubah pandangan saya tentang peran guru dan murid dalam proses pembelajaran.

    Pertama, saya menyadari bahwa murid bukan hanya penerima pasif informasi, tetapi juga individu yang aktif dan memiliki potensi untuk berkembang. Tugas guru bukan hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga memfasilitasi dan membimbing murid untuk menemukan potensi mereka sendiri.
    Kedua, konsep “Ing Ngarso Sung Tulodo” mengajarkan saya untuk menjadi teladan bagi murid. Guru harus menunjukkan sikap dan perilaku yang positif, jujur, dan bertanggung jawab untuk menginspirasi murid.

    Ketiga, “Ing Madyo Mangun Karso” menekankan pentingnya membangun semangat dan motivasi dalam diri murid. Guru harus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan menantang, sehingga murid terdorong untuk belajar dan berkembang.
    Terakhir, “Tut Wuri Handayani” mengingatkan saya untuk selalu mendukung dan mendorong murid dari belakang. Guru harus menjadi pengayom dan pembimbing yang selalu siap membantu murid dalam menghadapi kesulitan.
    Dengan pemahaman baru ini, saya dapat segera menerapkan beberapa hal untuk membuat kelas Taman Kanak-Kanak saya mencerminkan pemikiran Ki Hajar Dewantara:
    1. Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. Saya akan menggunakan metode pembelajaran yang melibatkan murid secara aktif, seperti permainan edukatif, seni, dan musik.
    2. Memberikan kesempatan kepada murid untuk mengeksplorasi dan menemukan potensi mereka. Saya akan mendorong mereka untuk berpikir kreatif dan kritis.
    3. Menjadi teladan yang baik bagi murid. Saya akan menunjukkan sikap positif, jujur, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan perkataan.
    4. Memberikan dukungan dan bimbingan kepada murid. Saya akan selalu siap membantu mereka dalam menghadapi kesulitan dan mendorong mereka untuk terus berkembang.
    Filosofi Ki Hajar Dewantara telah memberikan saya kerangka kerja yang kuat untuk membangun kelas Taman Kanak-Kanak yang berpusat pada murid, menyenangkan, dan inspiratif. Saya yakin bahwa dengan menerapkan pemikiran Beliau, saya dapat membantu murid-murid saya tumbuh menjadi individu yang berakhlak mulia, cerdas, dan mandiri.

    Tentang penulis

    Penulis Erna Trilitahati, S.Pd merupakan Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11 Kelas 47A dari TK Dharma Wanita Persatuan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

  • Menginternalisasi Gagasan Ki Hajar Dewantara dalam Proses Pembelajaran

    Menginternalisasi Gagasan Ki Hajar Dewantara dalam Proses Pembelajaran

    Salam dan Bahagia Ibu dan Bapak Guru

    Erna Trilitahati, S.Pd, seorang pendidik yang berdedikasi dari kelas 47A, telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menerapkan filosofi Ki Hajar Dewantara dalam kehidupan sehari-hari dan proses pembelajarannya. Dalam modul 1, beliau menekankan pentingnya internalisasi gagasan Ki Hajar Dewantara, yang tercermin dalam tiga prinsip utama: “Ing Ngarsa Sung Tulada”, “Ing Madya Mangun Karsa”, dan “Tut Wuri Handayani”.

    1. Memahami Konsep “Ing Ngarsa Sung Tulada”

    Erna Trilitahati percaya bahwa sebagai seorang pembelajar, menjadi teladan adalah kunci. Dalam kelompok belajar, ia selalu berusaha menunjukkan disiplin dan antusiasme yang tinggi.

    “Saya berupaya menjadi contoh yang baik agar bisa menginspirasi teman-teman untuk lebih semangat dan tekun dalam belajar,” ujar Erna.

    Dengan menjadi panutan, ia berharap dapat menumbuhkan semangat belajar yang positif di lingkungan sekitarnya.

    2. Menerapkan Prinsip “Ing Madya Mangun Karsa”

    Saat berada di tengah-tengah kelompok, Erna aktif dalam membangun semangat dan motivasi. Ia sering mengajak teman-temannya berdiskusi, berbagi ilmu, dan saling mendukung dalam menyelesaikan tugas-tugas.

    “Saya senang membantu teman yang kesulitan memahami materi dengan cara yang mudah dimengerti,” tambahnya.

    Erna percaya bahwa dengan saling membantu, setiap individu tidak hanya berkembang secara pribadi tetapi juga berkontribusi pada kemajuan bersama.

    3. Menghayati Nilai “Tut Wuri Handayani”

    Sebagai pemelajar, Erna selalu berupaya memberikan dorongan dan dukungan dari belakang. Ketika ada teman yang memimpin proyek atau presentasi, ia siap memberikan dukungan moral dan bantuan teknis.

    “Setiap orang memiliki potensi, dan peran saya adalah mendukung mereka agar bisa mengembangkan potensinya,” jelas Erna.

    Ia percaya bahwa memberikan kata-kata penyemangat dan membantu dalam persiapan materi bisa membantu mengurangi rasa gugup dan meningkatkan kepercayaan diri teman-temannya.

    Praktik Nyata dalam Kehidupan Sehari-hari

    Erna Trilitahati tidak hanya menerapkan prinsip-prinsip ini dalam lingkungan akademis, tetapi juga dalam kehidupan sehari-harinya. Ia menekankan pentingnya pembelajaran berkelanjutan, mengajar, berbagi ilmu, refleksi diri, dan pengembangan karakter.

    “Pembelajaran berkelanjutan adalah kunci untuk tetap relevan dan berkembang,” ungkapnya. Erna juga aktif mengajar dan berbagi ilmu dengan sesama, melihat hal ini sebagai cara untuk terus memperkaya diri dan orang lain. Refleksi diri menjadi bagian penting dalam rutinitasnya untuk terus memperbaiki dan mengembangkan karakter yang kuat.

    Dengan dedikasi dan komitmen yang tinggi, Erna Trilitahati, S.Pd, menjadi contoh nyata bagaimana filosofi Ki Hajar Dewantara dapat diinternalisasi dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, membawa dampak positif bagi diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.

    Oleh: Erna Trilitahati, S.Pd

  • Administrasi Pemerintah Bisa Jawab Kegalauan Hukum dan Politik M. Alzier Dianis Thabrani

    Administrasi Pemerintah Bisa Jawab Kegalauan Hukum dan Politik M. Alzier Dianis Thabrani

    Pasca upaya hukum Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie melalui kuasa hukumnya Law Firm Amrullah SH & Partner, merupakan langkah hukum yang penuh keberanian absolut yang patut dihormati. sebagaimana negara sudah mengakui secara sah melalui putusan hukum bahwa harus ada pertanggung jawaban negara yang harus dipatuhi dan dijalankan terhadap peristiwa hukum ini.

    Sebagai warga negara yang baik, M. Alzier Dianis Thabranie sudah mengetahui dan memahami bahkan telah menjalankan hak dan kewajibannya menuju tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berimbang. Bahkan dia juga memperjuangkan hal-hal yang harus didapatkan dalam bentuk haknya sebagai warga negara.

    Hak warga negara (citizen’s rights) bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

    Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Dalam hal ini Hak konstitusional dengan hak legal, adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD Tahun 1945.

    Sedangkan hak-hak hukum (legal right) timbul berdasarkan jaminan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya (subordinate legislations). Artinya, Gubernur terpilih M. Alzier Dianis Thabranie berhak menerima hal-hal yang menjadi haknya dan siapapun, baik personal maupun negara tidak boleh melanggar hak orang lain.

    Sementara itu, kewajiban warga Negara merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak warga negara sebagaimana upaya hukum yang telah ditempuh Gubernur terpilih M. Alzier Dianis Thabranie sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/ PTUN-Jkt.

    Negara dalam hal ini di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo patut diapresiasi yang dalam hal ini PTUN Jakarta telah menerima Permohonan eksekusi pada Senin 13 Mei 2024 atas Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Ketua PTUN Jakarta dengan termohon eksekusi Mendagri. Dia memohon eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt .

    Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk kemudian sudah memanggil Pemohon dalam bentuk Surat Panggilan bernomor 1489/PAN.01.W2.TUN1/HK.02.7/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Panitera Muda Perkara, Sri Hartarto S.H., M.Kn dan diminta hadir pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 10.00 WIB menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan (Eksekusi) yang telah diajukan oleh kuasa hukum M. Alzier Dianis Thabranie, Amrullah S.H. dan Wiliyus Prayietno S.H., M.H, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan.

    Pasca persidangan tersebut, Negara yang dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri juga merespon secara positif dengan langsung mengundang M. Alzier Dianis Thabranie untuk rapat fasilitasi, di Ruang Rapat Biro Hukum Kemendagri, Kamis (6/6/2024) sebagaimana Surat undangan Nomor: 100.4.11/820/Biro Hukum tertanggal 5 Juni 2024 ditandatangani Plh. Kepala Biro Hukum Wahyu Chandra Purwonegoro yang menghasilkan beberapa catatan penting dengan melakukan upaya-upaya kongkrit dan akan segera berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri.

    Sebagai objek dari Hukum Tata Negara, menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku orang dalam masyarakat yang memiliki sanksi yang dapat dipaksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu. Hidup di suatu daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.

    Sedangkan pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang memiliki perikatan/hubungan hukum yang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia dan Gubernur terpilih M. Alzier Dianis Thabranie fardhu hukumnya menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak kedua belah pihak.

    Apabila peristiwa hukum ini ditarik dari tinjauan Hukum Administrasi Negara yang berasaskan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogate legi inferiori), maka menurut Prof. Dr. Sondang P. Siagian, M.P.A terbagi 2, yaitu administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

    Apabila ditinjau dari sisi administrasi negara, dengan telah diputuskan perkara gugatan melalui lembaga negara dalam hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN.Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), inilah wujud upaya hukum para pihak secara sah telah ditunaikan oleh negara melalui tahapan dan mekanisme hukum sebagaimana regulasi yang ada.

    Yang sangat menarik dan patut dikaji lebih dalam adalah ketika ditarik dari sudut pandang administrasi pemerintahan, maka untuk diketahui bersama bahwa ketika ranah administrasi negara sudah selesai sifat putusannya adalah perintah/memerintahkan/instruksi dan untuk selanjutnya administrasi pemerintahan sifatnya menindaklanjuti/menjalankan.

    Artinya dari sisi tingkatan di bawahnya yaitu ranah administrasi pemerintahanlah yang harus dibenahi dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia menjadikan peristiwa hukum ini sebagai pintu masuk dalam melakukan ijtihad politik dengan langkah menyempurnakan tatanan demokrasi yang luhur sebagaimana cita-cita bangsa menuju pemerintahan yang bermartabat sehingga mampu menjawab kesenjangan dan ruang hampa kegalauan hukum dan politik yang menimpa M. Alzier Dianis Thabranie selama kurang lebih 20 tahun.

    Adapun dalam hal ini publik menduga bahkan dapat menyimpulkan adanya Wanprestasi Negara terhadap Gubernur Terpilih M. Alzier Dianis Thabranie selama ini, langkah yang dapat diambil Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia pasca Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt adalah menetapkan bahwa peristiwa hukum ini menjadi Force Majeure Absolut sehingga kemudian muncul beberapa alternatif solusi konkrit bagi negara dalam mengambil keputusan politik yaitu dengan segera mengembalikan Hak Formil M. Alzier Dianis Thabranie dengan segera mengesahkan lalu melantiknya sebagai Gubernur Lampung.

    Sebagaimana 2 (dua) Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945 Yaitu Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1) dan Berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang jika ada kegentingan yang memaksa dengan persetujuan DPR (pasal 22 ayat 1).

    Ditinjau dari Politik Kenegaraan Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Terbaik Ir. Joko Widodo memiliki kuasa penuh dalam bentuk Hak Preogratif. Sebagai kepala pemerintahan yang memegang dan melaksanakan kekuasaan (eksekutif) pemerintah bersama dengan kabinetnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

    Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang (Pasal 22 ayat 1) dan juga sebagai kepala negara merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa mampu dan bisa untuk menorehkan sejarah politik kenegaraannya.

    Sebagai Bapak Demokrasi dan Rekonsilisasi, Besar harapan agar kiranya Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo diakhir masa jabatannya bisa bijaksana dan menjadi dokter yang dengan kecerdasannya dapat mendiagnosa serta memberikan obat penyembuh atas buruknya peristiwa politik masa lalu di bumi Sai Bumi Ruwa Jurai.

    Lalu akankah kita semua sebagai masyarakat Lampung hanya terdiam dan tak tergerak hatinya atas Hak yang bersangkutan sebagai Putra Daerah telah melampaui batas kesabaran insan yang taat hukum ini. Sudah selayaknya kita dukung dan berdoa agar semua pihak dapat menyelesaikan kegalauan peristiwa hukum dan politik ini bisa sejalan dengan sikap luhur Pancasila dan Norma adat istiadat serta budaya kita Piil Pesenggiri. ***

    Penulis Adalah advokad di Bandar Lampung.

  • Plus Minus Ekonomi Makro Lampung Di Akhir Kepemimpinan Gubernur Arinal

    Plus Minus Ekonomi Makro Lampung Di Akhir Kepemimpinan Gubernur Arinal

    Plus Minus Ekonomi Makro Lampung Di Akhir Kepemimpinan Gubernur Arinal

    Oleh: Iwa Perkasa

    TIDAK lama lagi, persisnya 12 Juni 2024 nanti, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus berhenti. Ia mewariskan tingkat inflasi yang masih tinggi terutama selama lima bulan terakhir tahun ini.

    Data statistik menunjukkan inflasi di provinsi ini masih tinggi di atas angka inflasi nasional. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sepertinya harus bekerja lebih keras lagi agar angka inflasi Lampung dapat keluar dari ‘kutukan’ spesialis inflasi 3 persen lebih.

    Diketahui, inflasi (yoy) Provinsi Lampung naik turun tipis-tipis di atas 3 persen lebih sejak Januari s.d Mei 2024.

    Pada Januari 2024 tercatat 3,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,55. Pada Februari 2024.

    Pada Februari 2024 sebesar 3,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,97.

    Pada Maret 2024 mencapai 3,45%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional 3,05%. Pada April 2024 sebesar 3,29 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,34.

    Lalu, pada April sebesar 3,29 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,34.

    ‘Kutukan’ di atas 3 persen tersebut berlanjut hingga Mei 2024 yakni sebesar 3,09 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,43. Inflasi Lampung pada Mei itu juga melampaui persentase inflasi nasional sebesar 2,84 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,37.

    Kinerja TPID Lampung Timur Paling Buruk

    Terhadap ‘kutukan’ ini, TPID Kabupaten Lampung Timur patut dimintakan pertanggungjawaban. Sebab, inflasi yang tinggi di Provinsi Lampung melulu dipicu oleh tingginya inflasi di kabupaten Lampung Timur hingga mencapai 4 sampai 5 persen lebih.

    Dari sederet data inflasi lima bulan terakhir, dapat dinyatakan bahwa kinerja TPID Kabupaten Lampung Timur buruk sekali. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto perlu mengingatkan Pemkab Lampung Timur untuk lebih serius melakukan upaya-upaya menekan inflasi.

    Ekonomi Tumbuh Terjaga Tapi Di Bawah Target

    Warisan lain di akhir masa jabatan Gubernur Arinal adalah soal pertumbuhan ekonomi yang masih berjalan ‘selow’ atau dalam bahasa ‘santuy’ disebut masih tumbuh terjaga, tapi masih di bawah target.

    Dikutip dari laporan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, ekonomi Lampung Q1 2024 tumbuh 3,30 persen alias tidak segagah capaian pada periode yang sama tahun 2023 yang tercatat tumbuh sebesar 4,94 persen (y-on-y).

    Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung mentargetkan pertumbuhan ekonomi 2024 dapat mencapai 4,5 sampai 5,5 persen.

    Nilai Tukar Petani Melambung Tinggi

    Catatan lain yakni soal Nilai Tukar Petani (NTP) Lampung yang naik membumbung tinggi, persis di hari-hari akhir kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

    Ini adalah warisan Gubernur Arinal yang patut dipujikan lantaran fakta membuktikan bahwa NTP Lampung terus mengalami kenaikan di sepanjang tahun 2023 lalu.

    Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung menyebutkan NTP Provinsi Lampung pada Mei 2024 sebesar 121,79 atau naik 2,08 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.

    Sementara NTP nasional Mei 2024 sebesar 116,71 atau turun 0,06 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.

    Peningkatan NTP Lampung dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami peningkatan sebesar 1,82 persen dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang turun sebesar 0,25 persen.

    BPS merinci kenaikan NTP Provinsi Lampung Mei 2024 ditopang Subsektor Padi & Palawija (NTP-P) sebesar 100,54, Hortikultura (NTP-H) sebesar 125,99, Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) 153,09, Peternakan (NTP-Pt) 99,63, Perikanan Tangkap 107,79, dan Perikanan Budidaya sebesar 97,21.

    Diketahui, secara agregat nilai NTP Lampung di sepanjang tahun 2023 mantap pada angka 109,316 ditandai oleh terus menanjaknya angka NTP Lampung tahun lalu secara simultan dari bulan ke bulan dan selalu di atas titik impas (100).

    Diawali angka NTP pada Januari 2023 sebesar 103,29. Lalu naik pada Mei sebesar 105,99 hingga meroket tajam pada September sebesar 113,45, Oktober 114,45, November 115,4 dan puncaknya pada Desember sebesar 117,13.

    Sebagai perbandingan, NTP Lampung pada awal kepemimpinan Arinal tahun 2019 masih fluktuatif dan berada pada persentase rata-rata 102,51 atau turun 3,15 persen dibanding tahun 2018 sebesar 105,84.

    Kemudian, NTP pada 2020-2022 secara berturut-turut mengalami kenaikan masing-masing 97,73 (2020) 101,23 (2021) dan 104,30 (2022).

    Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase.

    Secara konsepsional NTP mengukur kemampuan tukar komoditas produk pertanian yang dihasilkan petani dengan barang atau jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga petani dan keperluan mereka dalam menghasilkan produk pertanian.

    Jika nilai NTP pada waktu tertentu lebih besar dari 100 persen, berarti kemampuan tukar petani pada saat itu lebih baik dibandingkan dengan tahun dasar dan sebaliknya.

    Bila ditarik ke belakang, rata-rata NTP Provinsi Lampung periode 2014 sampai 2016 tercatat turun naik meski tetap di atas titik impas. Pada 2014 NTP Lampung tercatat sebesar 104,17, lalu turun menjadi 103,17 pada tahun berikutnya. Pada 2016 naik menjadi 103,90 dan kembali naik pada 2017 menjadi 105,16.

    Subsektor Perkebunan Tembus Persentase NTP Tertinggi

    Di era Gubernur Arinal Djunaidi, persentase NTP Lampung mampu menembus persentase tertinggi di atas persentase sebelumnya dan mencatat sejarah baru sejak konsep NTP mulai diperkenalkan sebagai indikator kesejahteraan petani pada tahun 1080-an.

    Hal ini makin menegaskan bahwa Program Kartu Petani Berjaya (PKPB) yang digagas Gubernur Lampung Arinal berhasil mensejahterakan petani sejak dirinya menjadi orang nomor satu di provinsi ini

    Fakta tersebut membuktikan bahwa NTP Lampung periode 2022-2024 nyatanya  mambu menembus persentase di atas 110 s.d 153,09 persen pada sejumlah subsektor unggulan.

    Puncaknya terjadi pada 2024 yakki pada suksektor pangan pada Februari 2024 tercatat sebesar 115,82 persen, subsektor hortikultura 134,36 persen dan subsektor perkebunan rakyat sebesar 153,09 pada Mei 2024.

    Raihan ini belum pernah dicapai gubernur sebelumnya.*)

     

     

     

  • Gampangnya Menulis Opini

    Gampangnya Menulis Opini

    Setelah lama meninggalkan dunia jurnalistik, saya sempat bertanya kepada diri sendiri apakah masih bisa menulis ketika diserahkan teman mengelola media online RMOLLampung. Awalnya kaku juga, saya terakhir menulis di Grup Tempo pada tahun 2000-an.

    Namun, setelah dicoba pelan-pelan mengayuh kembali kata demi kata lama-lama jadi terbiasa kembali menuangkan peristiwa atau pendapat orang lain (narasumber) sampai akhirnya muncul pendapat sendiri tentang sesuatu.

    Ketika semakin banyak tahu apa yang ada di balik berita, opini bagi saya menjadi saluran untuk berbagi agar banyak yang turut memahami atas suatu fenomena atau peristiwa, baik itu politik, ekonomi, pendidikan, maupun sosial budaya yang terjadi di sekitar kita.

    Secara bahasa, opini diartikan sebagai pendapat, pikiran, dan pendirian. Sedangkan secara istilah, opini adalah tulisan di media cetak atau online yang memasukkan pendapat penulis di dalamnya.

    Opini merupakan artikel yang didasari oleh pendapat penulis tentang suatu isu atau topik tertentu. Berbeda dengan artikel ilmiah yang ditulis berdasarkan fakta, artikel opini lebih menekankan pandangan pribadi penulis dengan berdasarkan argumen yang logis.

    Artikel opini sifatnya subjektif dan belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya. Jenis artikel ini bisa ditemukan di media massa seperti koran, majalah, maupun media sosial

    Mengutip buku Jurnalistik Dasar susunan Khoirul Muslimin (2019), opini didukung oleh argumentasi yang kuat dari penulis. Argumentasi tersebut harus disajikan dengan data-data yang valid.

    Pertanyaannya kemudian, bagaimana bisa menulis opini? 

    Sama seperti jenis tulisan lainnya, opini juga memiliki struktur yang terdiri dari judul, lead, isi, dan penutup. Bagaimana cara menulis opini yang baik dan benar? Simak tipsnya dalam artikel berikut ini.

    Untuk menulis opini di media cetak dan online, penulis harus menentukan idenya terlebih dahulu. Ide harus orisinal atau asli. Penulis bisa mendapatkannya lewat objek atau peristiwa yang dilihat, dialami, dan dirasakan olehnya.

    Dirangkum dari buku Bijak Berbahasa Indonesia susunan Rishe Purnama Dewi, dkk., berikut tata cara menulis artikel yang baik dan benar selengkapnya untuk Anda:

    1. Tentukan Ide

    Mulailah menulis dengan menuangkan ide utama dalam lead. Anda bisa membahas tema yang beragam, mulai dari kesehatan, ekonomi, politik, dan lain-lain.

    2. Buat Judul Opini

    Judul dalam opini harus dibuat semenarik mungkin. Syarat judulnya yaitu tidak panjang dan memakai kata-kata yang tidak klise.

    3. Buat Paragraf Pembuka (Headline dan Byline

    Paragraf pembuka atau lead bagian teratas dari artikel opini yang sangat penting untuk menarik perhatian pembaca. Kalimat awal ini harus dibuat menarik agar pembaca mau menamatkan bacaannya.

    Bagian ini juga digunakan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca terkait masalah yang sedang dibicarakan.

    Pastikan kamu menyajikan kalimat yang memiliki unsur pertanyaan atau sesuatu yang menarik minat pembaca.

    4. Neck (Leher Artikel)

    Neck artikel merupakan bagian yang mengaitkan lead dengan isi artikel. Bagian inilah yang menentukan kesinambungan antara paragraf yang menyatakan lead dengan isi artikel.

    5. Isi Opini (Content

    Bagian terpenting dalam menulis opini adalah isinya. Di bagian ini, penulis bisa menuangkan gagasan atau ide-ide yang ada di pikirannya.

    Kemudian penulis bisa menambahkan contoh kejadian yang menunjang opininya, kelebihan dan kelebihan jika gagasannya diterapkan, dan lain-lain. Ini adalah bagian krusial yang dapat mempengaruhi pembaca ketika menyelami tulisan Anda.

    Pada bagian ini, penulis bisa mengungkapkan permasalahan sesuai dengan topik yang ingin dibahas.

    Dalam isi artikel, penulis juga bisa mengaitkan dengan teori dan fakta yang ada dengan bahasa populer dan dipahami khalayak umum, kutipan beberapa tokoh, serta contoh-contoh yang menguatkan isu yang dibahas.

    6. Paragraf Penutup (Leg

    Paragraf penutup berisi kesimpulan dari opini. Biasanya, paragraf ini mengingatkan kembali kepada pembaca mengenai gagasan yang disampaikan oleh penulis.

    Profil Penulis

    1. Pimred Helo Indonesia (2023 SD Sekarang)

    2. Mantan Pimred Poskota Lampung (2022).

    3.Mantan Pimred RMOL Lampung (2019-2022)

    4. Kontributor Grup Tempo (2002)

    5. Redaktur Trans Sumatera (1999-2001)

    6. Redaktur Lampung Post.

    Pendidikan

    SDN 5 Rawalaut.

    SMPN 3 Pakiskawat.

    SMAN3 Palapa

    Faperta Unila

    Organisasi 

    Anggota PWI Lampung

    Salah satu perintis SMSI

    Salah satu pendiri JMSI

    Kompetensi

    Kompetensi Utama Dewan Pers

  • Membaca Model Pencalonan Arinal Menuju Periode Ke II: Mengalir tapi Tidak Tenggelam Serupa Konsep Kanjeng Sunan Kalijaga

    Membaca Model Pencalonan Arinal Menuju Periode Ke II: Mengalir tapi Tidak Tenggelam Serupa Konsep Kanjeng Sunan Kalijaga

    Membaca Model Pencalonan Arinal Menuju Periode Ke II: Mengalir tapi Tidak Tenggelam Serupa Konsep Kanjeng Sunan Kalijaga

    Oleh: Iwa Perkasa

    MENGALIR namun tidak tenggelam, begitulah cara Arinal Djunaidi dalam menapaki proses pencalonan dirinya dan memenangkan Pilgub Lampung nanti. Arinal santai, bahkan ia merasa tidak perlu menanggapi sejumlah isu yang disematkan kepadanya.

    Arinal seperti tengah mempertontonkan kepada kita sebuah filosofi yang dikembangkan oleh Kanjeng Sunan Kalijaga pada saat mengembangkan kebenaran Islam di Pulau Jawa.

    Filosofi dimaksud adalah “mengalir namun tidak tenggelam”.

    Kanjeng Sunan Kalijaga membahasakan filosofi tersebut dalam bahasa Jawa “Angeli ananging ora keli”. Angeli artinya mengalir, dan ora keli bermakna tidak tenggelam.

    Mengalir, bukan pasrah mengikuti arah atau arus air, melainkan tetap menyesuiakan diri dengan situasi dan peradaban yang mengitari. Penerapan filosofi ini membutuhkan dua keahlian, yakni memahami situasi dan memahami diri.

    Dan sepertinya Arinal memahami dua hal ini. Sebagai petahana, Arinal memahami situasi sekitar dan dirinya saat ini, bahwa ‘kemewahan’ pada Pilgub 2019 lalu belum tentu sepenuhnya bisa ia nikmati kembali.

    Arinal santai; mengalir saja di masa tahapan pendaftaran mencalonkan diri pada Pilgub Lampung 2024. Hasilnya, empat pintu partai politik telah ia ketuk, yakni Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Pendaftaran di empat parpol tersebut dilakukan biasa-biasa saja, bahkan tanpa tanda-tanda bahwa dirinya masih didukung oleh pemberi ‘kemewahan’. Sebaliknya, tanda-tanda itu justru berupaya dicitrakan oleh bakal calon gubernur lain.

    Seperti filosofi Kanjeng Sunan Kalijaga; mengalir tapi tidak tenggelam, Arinal pun memahami situasi dan diri demi untuk mencapai tujuannya, yakni dengan memilih fokus memaksimalkan kegiatannya di sisa-sisa hari akhir masa jabatannya 12 Juni nanti.

    Agendanya padat. Sebagian besar telah ia lakukan dengan baik, berkolaborasi dengan banyak OPD dan para Penjabat Bupati. Terakhir Arinal melantik Pj Bupati Mesuji Levi Sukmana.

    Beberapa hari lalu, Arinal juga mengalir di Pekan Raya Lampung. Disaksikan banyak orang dan didampingi oleh penjabat-penjabat bupati, Arinal berkeliling dan singgah di Anjungan Kabupaten Mesuji. Di sana Arinal tampak beda dan terlihat lebih ‘manis’.

    Arinal sempat menikmati kerupuk produksi UMKM Mesuji. Ada kata-kata menarik yang rasa-rasanya belum pernah dikatakan Arinal selama ini. “Dengan segala hormat,” itu kata Arinal sebelum mematahkan dan memakan kerupuk rasa ikan tersebut.

    Arinal sepertinya akan mengalir bersama penjabat-penjabat bupati ini. Levi dan penjabat-penjabat bupati lainnya patut diduga akan menjadi ‘kemewahan’ elektoral bagi kemenangan Arinal nanti.

    Sulit membantah apologi ini!

  • Ahmad Khuseini Bisa Jadi Kuda Hitam Dalam Pilkada Kota Metro 2024

    Ahmad Khuseini Bisa Jadi Kuda Hitam Dalam Pilkada Kota Metro 2024

    Kota Metro, sinarlampung.co Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terasa sudah di ambang mata. Semua Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berlomba-lomba merebut simpastian Partai Politik.

    Semua kandidat Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tengah menyiapkan rangkaian taktik strategi guna menghipnotis dari masing-masing Ketua Partai Politik yang menjadi target.

    Tak Heran, jika semua Bakal calon melirik parpol yang membuka penjaringan Pilkada. Dan, semua Bakal calon punya jaringan cukup efektif untuk komunikasi ke tingkat pengurus pusat Parpol, terlebih bagi kandidat Bakal Calon yang berasal dari kader partai.

    Akan tetapi, tak dipungkiri bahwa untuk memperoleh rekomendasi Parpol, harus berjuang, khususnya kandidat Bakal Calon yang masih baru mencari perahu. Karena, setiap parpol memiliki Ideologi partai, dan juga syarat dan ketentuan kepartaian yang berbeda-beda, dan penentu rekomendasi parpol adalah pengurus pusat.

    Pilkada Kota Metro, ada 3 Parpol yang membuka penjaringan yakni Partai Nasdem, Demokrat dan PDI Perjuangan.

    Parpol lain, terbuka namun secara internal khusus dalam bentuk koordinasi dan silaturahmi. Seperti PKS misalnya, meski sudah diketahui Ketua PKS Kota Metro, Ahmad Khuseini juga dimandatkan Parpolnya maju di Pilkada Kota Metro sebagai kandidat Calon Wali Kota, dan Kader Partainya Wasis Riyadi mengambil posisi sebagai Bakal calon Wakil Wali Kota.

    Disisi lain, ada kandidat bakal calon Wali Kota dari partai Golkar, Hi. Tondi MG Nasution, ST, disusul kandidat incumbent yang sebelumnya berangkat jalur perseorangan, yakni dr. Wahdi Sirajuddin telah mengambil berkas penjaringan di PKS dengan posisi calon Wali Kota dan Hi. Qomaru Zaman mengambil berkas di PKS sebagai Calon Wakil Wali Kota.

    Selanjutnya Muhammad Daud mengambil posisi Bakal Calon Wakil Wali Kota.

    Para kandidat Bakal calon kepala daerah tersebut, telah membangun komunikasi politik dengan Ketua PKS Ahmad Khuseini. Dan PKS, akan berkomitmen mengawal dan memenangkan siapapun yang mendapatkan rekomendasi dari DPP PKS, karena tugas perintah partai.

    Disisi upaya penjajakan simpati pengurus Partai, masing – masing kandidat tersebut tengah berupaya intens untuk mendapatkan rekomendasi, terkhusus kandidat Incumbent dr. Wahdi dan Hi. Qomaru Zaman, yang baru pertama kali mencoba masuk jalur partai politik atau gabungan partai politik.

    Meskipun dr. Wahdi sudah dapat dipastikan akan dibawa oleh Partai Nasdem, namun belum cukup mengantarkannya menjadi Calon Wali Kota. Maka, untuk memenuhi syarat pemenuhan, dr. Wahdi terus upaya menggaet PKS.

    Hi. Ahmad Khuseini dan Wahdi sudah berkomunikasi politik. Namun perlu diketahui, secara personalitas Ahmad Khuseini, dengan kekuatan penuh akan siap maju sebagai Calon Wali Kota dan atau dipinang sebagai Wakil Wali Kota.

    Artinya, dimungkinkan PKS akan memberangkatkan Kader Partai. Bisa jadi juga, Ahmad Khuseini di ambil oleh dr. Wahdi, meski sangat tidak mengisyaratkan.

    Bisa diberi nilai, PKS cukup seksi di tengah musim Pilkada Kota Metro 2024. Apalagi muncul kabar TONI duet kandidat Tondi – Khuseini, semakin kental keseksian PKS.

    Sebagian warga Kota Metro, termasuk warga basis militansi, mulai menggandrungi duet “TONI” (Tondi – Khuseini)

    Melirik Pilkada 2024 Depok – Jawa Barat, Golkar – PKS dipastikan koalisi. Bukan tidak mungkin di Pilkada Kota Metro pun bisa koalisi mengusung.

    Sebagaimana diketahui, PKS merupakan partai militansinya patut di akui. Dengan kekuatan mesin partai yang stabil, tak heran PKS Kota Metro “Seksi”. Terlebih kemenangan Pileg lalu.

    “TONI” Tondi – Khuseini di rumorkan berpasangan dengan di topang beberapa pengusaha dan beberapa Tokoh kepartaian yang dominasi Pileg lalu, termasuk pengusaha Hi. Muhammad Daud.

    Di sisi lain, Hi. Tondi MG Nasution di gadang – gadang akan mendominasi Pilkada Kota Metro, jika berpasangan dengan Hi. Ahmad Khuseini dengan kekuatan 50:50 bersatu, tidak menguras energi.

    Memang kedua tokoh ini belum ada kesepakatan untuk berdampingan dan belum dapat memastikan rekomendasi masing-masing Parpol (Golkar – PKS).

    Meski begitu, keduanya terlihat mesrah dan memang mitra dalam tugas di legislatif sebagai unsur pimpinan. Tentunya, komunikasi keduanya tidak diragukan.

    Ahmad Khuseini memiliki kemampuan yang tak bisa dikatakan biasa-biasa saja. Bahkan dapat dikatakan, Ahmad Khuseini Kuda Hitam.

    Sosok Tondi pun demikian, kuda perang yang tidak hanya bisa berlari kencang, tetapi punya inisiatif untuk melambat, berhenti, dan bahkan berbelok untuk meraih kemenangan tanpa harus menghabiskan tenaga.

    Artinya, keduanya (Tondi & Khuseini) belum pernah kalah dalam berperang.

    Semua memiliki potensi merebut Parpol, apalagi Pilkada 2024, dapat dikatakan keduanya sebagai Petarung Elit Nasional, dan tidak dapat di ragukan kemampuan keduanya.

    Ada kekuatan Koalisi Parpol Demokrat, PKB dan Gerindra yang di kabarkan berkoalisi dan akan All Out untuk Tondi MG Nasution.

    Sementara itu, PDI – P masih dalam ke internalannya, karena kemenangan pileg 2024, mengantarkan PDI P sebagai pemenang 5 Kursi. Meskipun beberapa kandidat balonkada telah mengambil dan memulangkan berkas form penjaringan pilkada, termasuk kader PDI – P di posisi Calon Wakil Wali Kota yakni Adi Prasetyo. (*)