Kategori: Opini

  • Memahami APBD 2024: Lampung Butuh PJ Gubernur ‘Gaspol’

    Memahami APBD 2024: Lampung Butuh PJ Gubernur ‘Gaspol’

    Memahami APBD 2024: Lampung Butuh PJ Gubernur ‘Gaspol’

    Oleh: Iwa Perkasa*

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan mengakhiri masa jabatannnya akhir Desember 2023 nanti. Mengacu dari data statistik BPS, Arinal bersama seluruh jajarannya berhasil mewariskan pertumbuhan ekonomi dan makro ekonomi lainnya yang terus terjaga dan tumbuh positif hingga masa pemulihan ekonomi setelah dihempas badai pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun di sepanjang kepemimpinannya.

    BPS Lampung dalam laporannya menyebutkan Ekonomi Provinsi Lampung sampai dengan triwulan III-2023
    tumbuh 4,27 persen terhadap periode yang sama tahun 2022 (c-to-c).

    Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,27 persen tersebut ikut mendorong penciptaan lapangan kerja yang berdampak pada penurunan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,23 persen per Agustus 2023,  hingga daerah ini menempati posisi terendah ketiga di Sumatera setelah Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.

    BPS melaporkan selama Agustus 2022 sampai Agustus 2023, lapangan usaha pertanian; akomodasi dan makan minum; transportasi, informasi dan komunikasi merupakan lapangan usaha yang mengalami
    pertambahan tenaga kerja terbanyak masing-masing sekitar 73,84 ribu orang, 56,48 ribu orang,
    dan 45,45 ribu orang.

    Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur Arinal bersama DPRD Lampung juga telah mewariskan APBD 2024 yang sangat progresif optimistis dan sangat menantang.

    APBD Lampung 2024 mengamanatkan anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp8,342 triliun atau naik sebesar 11,14 persen terhadap APBD Lampung tahun 2023.

    Sementara Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp8,333 triliun atau naik 11,42 persen terhadap APBD 2023.

    Untuk menopang Pendapatan dan Belanja Daerah yang naik signifikan tersebut telah ditetapkan besaran anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,936 triliun atau naik 16 persen dibanding PAD yang diproyeksikan pada APBD 2023 lalu.

    Sementara Pendapatan dari Transfer Daerah ditetapkan sebesar Rp3,391 triliun atau naik 4 persen dibanding APBD tahun 2023.

    Gubernur ‘Pendatang’

    Rancangan APBD Lampung 2024 yang baru saja disahkan itu dipastikan akan menjadi ujian berat bagi PJ Gubernur, terutama bagi penjabat gubernur ‘pendatang’ yang biasanya tidak bisa langsung tancap gas.

    Postur APBD Lampung tahun 2024 yang progresif membutuhkan sosok penjabat gubernur yang siap gerak langsung jalan, langsung injak gas untuk dapat segera menggerakkan organisasi daerah melalui koordinasi yang sudah terbangun.

    Pencapaian kenaikan PAD sebesar 16 persen tersebut sangat ditentukan oleh kerja keras organisasi pemerintahan yang solid berkelanjutan dan bebas dari politik pragmatis kepemiluan seperti yang diamanatkan Presiden Jokowi, yakni PJ kepala daerah harus tetap menjaga netralitasnya.

    Dengan postur APBD 2024 yang kokoh, dan didukung oleh PJ gubernur yang langsung tancap gas, maka target pertumbuhan ekonomi Lampung 2024 sebesar 4,5-5,5% dapat diraih.

    *)Pemimpin Redaksi Sinarlampung.co

     

  • Praktik Prinsip Pendidikan yang Memerdekakan

    Praktik Prinsip Pendidikan yang Memerdekakan

    Ceritakan hal-hal yang sudah selaras dengan praktik prinsip pendidikan yang memerdekakan?

    Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah pembudayaan buah budi manusia yang beradab dan buah perjuangan manusia terhadap dua kekuatan yang selalu mengelilingi hidup manusia yaitu kodrat alam dan zaman atau masyarakat. Hal ini menjadi acuan pada kurikulum merdeka untuk mengutamakan budaya budi pekerti manusia dalam skema Projek Penguatan

    Profil Pancasila dengan profil pelajar pancasila yang hendak diwujudkan yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, kebhinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, serta kreatif.

    Dimensi-dimensi itu menunjukkan bahwa profil pelajar pancasila tidak hanya fokuspada kemampuan kognitif saja. Tetapi juga sikap dan perilaku sesuai jati diri sebagai bangsa Indonesia dan warga dunia.

    Budaya budi pekerti di sekolah ada yang disebut budaya senyum, salam, sapa, sopan, santun, dan sembahyang. Budaya tersebut diharapkan dapat mengantarkan murid menjadi insan yang bermanfaat dan mendapat manfaat darinya. Mengapa hal ini diperlukan ? Karena murid akan berhadapan dengan guru, orang tua, dan masyarakat.

    Budaya tersebut akan memfasilitasi murid mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan yang setinggi-tingginya. Namun hal yang perlu dibangun adalah kesadaran akan pentingnya murid membudayakan

    budi pekerti tersebut. Sehingga murid mampu mengejawantahkan pribadinya secara utuh bukan atas dasar paksaan atau terperintah.

    Hal-hal yang tidak selaras terkait praktik prinsip pendidikan yang memerdekakan yang dirasa perlu diubah atau dikembangkan bahkan dihilangkan?

    Konsep pendidikan yang memerdekakan Ki Hadjar Dewantara yang bermakna bahwa pendidikan seharusnya mengantar anak didik menjadi manusia merdeka, namun tidak mengganggu kemerdekaan orang lain. Inilah yang oleh Ki Hadjar disebut sebagai manusia merdeka yang cakap mengatur hidupnya secara tertib.

    Ki Hadjar mengenalkan konsep pendidikan yang memerdekakan ini sejak 1920-an dan dipraktikkan melalui lembaga pendidikan bernama Taman Siswa. Maka tak berlebihan bila konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara yang menekankan pentingnya kemerdekaan ini perlu menjadi inspirasi bagi semua sekolah dalam mengelola lembaga pendidikan.

    Kebijakan-kebijakan pendidikan seperti penentuan kurikulum, akses pendidikan, pendistribusian guru, penentuan anggaran pendidikan, pelibatan masyarakat dalam pengembangan pendidikan dan kemandirian ekonomi. Sebuah institusi pendidikan, membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pendidikan baik daerah, nasional, dan provinsi serta mengupayakan media publikasi yang dapat membuka pikiran guru dan tenaga non pendidikan agar semakin dinamis geliat kinerjanya.

    Hal tersebut sudah sepatutnya berlandaskan pada visi pendidikan yang memerdekakan, yang memanusiakan manusia bukan yang memenjarakan siswa maupun gurunya.

    Prinsip yang tidak relevan saat ini adalah bahwa guru adalah satu-satunya penyampai informasi, menganggap semua siswa adalah sama menjadi tidak pas ketika memiliki pandangan demikian. Selain itu prinsip yang tidak relevan lainnya adalah berkembangnya pola pikir laba rugi. Bahwa ada kinerja maka ada reward, ada prestasi maka ada bonus.

    Padahal jika seluruh masyarakat sekolah dan lingkungannya sadar akan masa depan bangsa di tangan generasi muda maka sebaiknya setiap langkah dalam menunaikan kewajiban adalah sejatinya kebutuhan bagi manusia . Jadi, kesadaran diri seutuhnya tanpa mengharap imbalan menjadi energi bagi pelaku pendidikan untuk mencapai hakikat pendidikan yang menurut KHD adalah pembudayaan buah budi manusia yang beradab dan buah perjuangan manusia terhadap dua kekuatan yang selalu mengelilingi hidup manusia yaitu kodrat alam dan zaman atau masyarakat.

    Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan harus memiliki orientasi pelayanan terhadap siswa dan guru harus menghamba pada siswa dalam hal pengajaran sehingga tercipta pendidikan yang memanusiakan manusia dan terwujudnya merdeka belajar.

    Inilah sejatinya paradigma yang dibutuhkan sebuah lembaga pendidikan yaitu berkembang sesuai dengan kodrat alam dan zamannya. (*)

    Nurmalasari, adalah guru penggerak, pengajar praktik, dan Ketua Perempuan PGRI Lampung Timur.

  • Tidak Percaya Tidak Berarti Harus Salah Paham

    Tidak Percaya Tidak Berarti Harus Salah Paham

    Hidayah betul dalam kendali Allah. Namun satu sisi penyampaian kebenaran sebagaimana yang ditugaskan kepada para utusan Allah (Rasul), adalah penting dengan tanpa ada pembelokan di sana.

    Penjagaan akan kemurnian kebenaran dalam arti sesungguhnya sebenarnya menjadi harga mahal dalam kelestariannya, terbukti ketika terjadi penyelewengan terhadap kebenaran maka di antara harga yang harus mereka bayar adalah musuh dari Yang Maha Benar (“al-Haqq”).

    Perubahan atau penambahan adalah bentuk baku dari suatu akibat berupa kesalahpahaman. Hal ini menjadi semakin rumit dan runyam ketika diikuti penyampaian, yang akhirnya hanya berupa omong-kosong belaka.

    Sebab kebenaran tidak semata hiburan berupa pengecohan terhadap kebenaran, bukan juga bertujuan mendorong kenyataan terjun bersama-sama ke jurang kebinasaan. Kebenaran adalah kebenaran. Bukan manipulasi kenyataan. Kebenaran bukan kebohongan.

    Memanipulasi kebenaran dapat menjelma suatu kekeliruan bahkan terhadap yang dianggap remeh-temeh dengan menutupi suatu kesalahan dengan kebaikan dapat menjadi sasaran “fitnah”, semisal perkara organisasi. Bagaimana tokoh atau penggerak organisasi jika ditanyakan, di mana tanggung jawab organisasi tatkala ummat berada di jurang perpecahan?

    Maka selain organisasi sebagai kendaraan untuk meraih sebut manfaat di dalamnya, organisasi juga bersifat potensi atau yang disebut di atas dengan sasaran “fitnah”.

    Terdapat logika dalam terbentuknya fasilitas terkhusus dalam konteks hidup bersama dalam hal ini persaudaraan sesama Muslim (“ukhuwah Islamiyyah”); seharusnya yang memiliki kendaraan, sudah lebih berpengalaman terhadap medan dan membantu saudara lain untuk sampai kepada kebenaran yang merupakan tujuan bersama-sama.

    Klaim, atau kendaraan tersebut hanya buah dari kesombongan? Tentunya tidak untuk sekedar patantang-patenteng, sebab dapat mendorong para pengikutnya, dan orang dalam kebingungan tertarik dan dapat terjun secara bersamaan, bahaya. Sebab jurang biasanya membinasakan, jarang-jarang jurang isinya surga yang penuh kenikmatan.

    Tidak ada baiknya, jika hanya terus saling menyalahkan. Tidak pantas bagi kita ummat akhir zaman senantiasa di hadang rasa takut akan perpecahan di masa depan.

    Bisakah kita kembali kepada semangat awal berupa persatuan dalam penuh kekhusyu’an? Sebab kita masih berada pada jalan yang sama, maka persaudaraan sesama Muslim mendapat tantangan, terlebih terhadap berbagai persoalan-persoalan termasuk kemanusiaan yang sedang dialami banyak kaum Muslim di berbagai belahan dunia.

    Kembali ke persoalan hidayah, agama sebagai jalan “baku” bagi manusia menjalani kehidupan, sempat disinggung sebelumnya bahwa dapat terjadi kerumitan dan kerunyaman dalam kenyataan, terlebih berupa perubahan pada tataran kebenaran yang baku, semisal kitab suci, kesalahpahaman bukan hanya tidak menemukan muara kebenaran, namun juga berakibat pada salah langkah atau jalan dalam atau terhadap agama. Berakibat fatal dari kesalahpahaman dan kesalahan dalam menjalankan.

    Maka pemahaman yang benar tidak hanya berhak dimiliki tidak hanya yang beragama tetapi juga di luarnya. Adapun sikap terhadapnya adalah dapat dikatakan hidayah berhubungan juga dengan pilihan pribadi masing-masing, apa sekedar meyakini, atau juga menjalankan atau bahkan kekeliruan jalan berupa sikap mendustakan.

    Maka sifat terbuka terhadap agama menjadi keniscayaan. Orang beragama juga orang di luarnya membutuhkan pemahaman yang tepat terhadapnya. Begitu pun sikap terhadapnya, “Wallahua’lam”.

     

     

  • Kenaikan Harga Gabah/Beras Jadi Legacy Keberhasilan Gubernur Lampung Menyejahterakan Petani, Cek Faktanya di Sini!

    Kenaikan Harga Gabah/Beras Jadi Legacy Keberhasilan Gubernur Lampung Menyejahterakan Petani, Cek Faktanya di Sini!

    Kenaikan Harga Gabah/Beras Jadi Legacy Keberhasilan Gubernur Lampung Menyejahterakan Petani, Cek Faktanya di Sini!

    Oleh: Iwa Perkasa

    MENYIMAK dari data hasil survey yang rutin disampaikan BPS Lampung setiap awal bulan, maka fenomena kenaikan harga beras yang sampai saat ini masih bergejolak, seharusnya membuat petani di Lampung tersenyum bahagia.

    Untuk membuktikan bahwa petani di Lampung bahagia karena memperoleh margin keuntungan yang jauh lebih besar pada tahun ini, tentu perlu riset tersendiri.

    Namun, terlepas ada atau tidak adanya riset itu, hasil survey BPS Lampung, terutama terkait perkembangan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Perkembangan Harga Gabah/Beras di Lampung, jelas menunjukan bahwa petani sawah di Lampung telah menerima keuntungan yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

    Gubernur Lampung Arinal Djunadi silakan berbangga dengan kesimpulan ini, yakni Program Petani Lampung Berjaya berhasil menyejahterakan petani padi di pedesaan.

    Untuk membuktikan kesimpulan tersebut, mudah saja: silakan bandingkan harga gabah/beras tingkat petani/penggilingan yang jauh lebih tinggi dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang berlaku saat ini.

    HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000/kg dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100/kg.

    Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200/kg dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg.

    Sementara untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya HET di Lampung (zona 1), yakni beras medium Rp10.900’kg dan beras premium Rp12.900/kg.

    Faktanya, dua instrumen pengendalian harga (HPP dan HET) oleh pemerintah tersebut telah digilas oleh gejolak harga beras/gabah di tingkat petani/penggilingan.

    Hasil survey BPS Lampung selama Oktober 2023 menjelaskan bahwa harga rata-rata Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani berada pada harga Rp6.664/kg. Harga GKP tertinggi Rp6.900/kg, terendah Rp6.200/kg.

    Harga rata-rata GKP di tingkat penggilingan lebih tinggi lagi mencapai Rp6.783/kg

    Sementara Harga Gabah Kering Giling (GKG) pada Oktober 2023 di tingkat petani Rp7.288/kg dan di tingkat penggilingan Rp7.405/kg.

    Sedangkan harga beras premium di tingkat penggilingan sudah mencapai Rp13.188/kg dan untuk kualitas medium Rp12.646/kg.

    Dalam kondisi harga gabah/beras yang terus bergejolak di atas HPP dan HET ini, telah memaksa Perum Bulog tiarap hingga tidak mampu memaksimalkan perannya menyerap hasil panen petani. Pada tahun ini, bahkan sampai 2024, Bulog memilih realitis memperkuat cadangan beras pemerintah melalui importasi beras dari luar negeri (beras LN).

    Diketahui, Bulog Lampung menerima beras impor (LN) sebanyak 10.000 ton pada Januari 2023, di mana sebagian besar disalurkan untuk pada program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), namun sampai beras LN itu habis tidak ‘ngefek’ menahan gejolak harga beras.

    Sekali lagi, Gubernur Lampung Arinal Djunadi silakan berbangga dengan kondisi harga gabah/beras yang masih membumbung tinggi sampai saat ini. Silakan menyimpulkan mahalnya harga gabah/beras saat memberi tanda bahwa Program Petani Lampung Berjaya berhasil menyejahterakan petani padi di Lampung.

    Nilai Tukar Petani

    Fakta lain yang pantas dibanggakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi adalah terus membaiknya Nilai Tukar Petani (NTP) yang rata-rata mengalami kenaikan di sepanjang tahun ini.

    Puncaknya terjadi pada Oktober 2023 ini, di mana NTP Lampung berada pada angka 114,45 atau naik 0,89 persen dibanding angka NTP September 2023.

    Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

    NTP merupakan salah satu indikator untuk menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

    Peningkatan NTP pada Oktober 2023 dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 1,20 persen dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang naik sebesar 0,31 persen.

    Selisih antara It sebesar 1,2 persen dan Ib 0,31 persen dapat menjadi bukti bahwa ada keuntungan signifikan yang diperoleh petani. Keuntungan itu dapat menjadi modal bertani pada masa tanam berikutnya dan saving.(*)

     

     

     

     

  • Bahaya Pikiran dan Bunuh Diri

    Bahaya Pikiran dan Bunuh Diri

    Meningkatnya angka bunuh diri di Indonesia hingga Oktober 2023 telah menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian mendalam. Menurut data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri), tercatat 971 kasus bunuh diri sepanjang periode Januari hingga 18 Oktober, mengungguli jumlah kasus di tahun 2022 yang mencapai 900 kasus.

    Angka ini mencerminkan potensi akibat dari pikiran “mumet” yang mungkin melanda individu dalam berbagai situasi.

    Masalah kesehatan mental yang sering tidak mendapatkan perawatan yang cukup seringkali menjadi akar penyebab dalam banyak kasus bunuh diri.

    Motivasi untuk melakukan bunuh diri sering dimulai dengan beragam alasan, yang berkembang hingga akhirnya tindakan tersebut dilakukan.

    Arthur Schopenhauer, dalam karyanya “The World as Will and Representation,” menjelaskan penderitaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, muncul dari kehendak yang tak pernah puas.

    Meskipun bunuh diri mungkin tampak sebagai pilihan, Schopenhauer menganggapnya sebagai tindakan putus asa yang tidak menghilangkan akar penderitaan yang mendasar.

    Ia mendorong pemahaman mendalam tentang kehendak, pengendalian keinginan yang tidak perlu, dan empati terhadap penderitaan orang lain sebagai alternatif yang lebih bermakna daripada bunuh diri.

    Kasus bunuh diri adalah tindakan sadar yang dilakukan oleh individu yang dengan sengaja mengakhiri hidup mereka sendiri.

    Dampaknya sangat serius dan berpotensi merusak, tidak hanya pada individu yang melakukan tindakan tersebut, tetapi juga pada keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat di sekitarnya.

    Tindakan tragis ini membutuhkan perhatian mendalam terhadap masalah kesehatan mental dan perlunya upaya pencegahan bunuh diri yang lebih efektif untuk melindungi kehidupan manusia.

    Kesadaran akan tingkat keparahan tindakan bunuh diri adalah langkah awal dalam memahami dan mengatasi masalah ini.

    Dalam kehidupan yang penuh tekanan, kita sering merasa terjebak dalam kecemasan dan stres. Penting untuk segera mengatasi pikiran mumet dan memberikan dukungan yang diperlukan.

    Tindakan cepat dengan dukungan dan pemahaman adalah langkah penting untuk kembali ke keadaan yang lebih seimbang dan bahagia.

    Terdapat berbagai opsi sumber dukungan yang bisa diakses, seperti konseling, terapi, dan kelompok dukungan. Dengan demikian, ingatlah bahwa ada banyak sumber dukungan yang siap membantu Anda mengatasi pikiran mumet dan memberikan dukungan yang Anda butuhkan.

    Mencegah bunuh diri dari perspektif psikologi melibatkan pemahaman mendalam tentang kesehatan mental, identifikasi faktor risiko, dan penyediaan perawatan yang sesuai. Psikolog dapat membantu individu dengan mengenali penyebab dan gejala yang mungkin mendorong pemikiran bunuh diri.

    Serta memberikan terapi seperti Terapi Kognitif-Perilaku (CBT) untuk merubah pemikiran negatif menjadi positif. Dukungan sosial juga dimainkan peran penting, dan psikolog dapat membantu individu membangun jaringan dukungan yang kuat.

    Intervensi krisis dan penggunaan obat-obatan psikoterapi dapat diperlukan dalam beberapa kasus. Pencegahan kekambuhan penyakit mental dan terapi kelompok juga menjadi fokus penting. Edukasi masyarakat dan peningkatan kesadaran tentang bunuh diri adalah langkah kunci dalam upaya pencegahan yang lebih luas.

    Kolaborasi antara profesional kesehatan mental, psikolog, dan dukungan sosial seringkali diperlukan untuk mencapai hasil yang positif dalam pencegahan bunuh diri. (Laila Qadariah/Alvhi Peci)

  • Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

    Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

    Fenomena kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan remaja tetapi sering terjadi terhadap anak dibawah umur. Masalah ini membutuhkan perhatian dan tindakan serius mulai dari Pemerintah, Masyarakat dan lembaga-lembaga terkait. Penting adanya untuk meningkatkan kesadaran, mendukung para korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Menurut World Health Organization (WHO), kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.
    Kekerasan seksual dapat dialami oleh siapa saja, kekerasan ini mengalami secara signifikan terhadap anak. Pelaku kekerasan biasanya berasal dari keluarga, teman, atau pacar. Kasus kekerasan seksual terjadi secara langsung dan tidak langsung, kekerasan seksual yang terjadi secara langsung dapat berupa pelecehan seksual secara fisik atau non-fisik, eksploitasi seksual dan perbudakan seks, bukan hanya pemerkosaan saja.

    Di Provinsi Lampung pada awal tahun 2023, terjadi dua kasus kekerasan anak di bawah umur. Para pelaku adalah orang-orang yang tinggal dekat dengan korban. Para pelaku merupakan pimpinan Pondok Pesantren tempat korbannya menimba ilmu yang ada di dua Pondok Pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara
    Pada peristiwa kekerasan seksual di Tulang Bawang Barat, Ketua Pondok Pesantren melakukan hubungan seksual dengan enam santriwati, dengan modus tiga di antaranya diajak kedalam sebuah ruangan dengan janji akan menerima uang dan berkah dari Tuhan jika mematuhi aturannya. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat dan kini pelaku telah ditahan.

    Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Lampung Utara, pelakunya merupakan pimpinan Pondok Pesantren, korbannya merupakan santriwati yang berumur empat belas tahun. Korban dicabuli di rumah pelaku yang berada dilingkungan Pondok Pesantren. Modus pencabulan itu, awalnya pelaku memanggil korban untuk membantu membersihkan dan merapihkan rumahnya, setelah selesai, pelaku menarik serta mendorong korban ke atas kasur yang ada dikamar pelaku, dari hasil pemeriksaan di kepolisian, pelaku telah mencabuli empat orang santrinya.

    Kekerasan seksual tidak hanya terjadi dengan orang dewasa tetapi juga terjadi pada anak- anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual dan penyebab terjadinya tindakan tersebut karena Pendidikan seksual (Sex Education) yang masih dianggap tabu oleh orang tua maupun masyarakat, hal ini membuat anak tidak tahu caranya agar bisa bebas dan melindungi diri dari kekerasan atau saat pelecehan seksual tersebut terjadi. Anak yang masih dibawah umur biasanya selalu mengikuti atau menuruti apa yang diminta oleh pelaku, hal ini ditambah kondisi perkembangan yang semakin maju, mudah sekali untuk menjangkau informasi dan mengakses yang berbau dengan pornografi, di media sosial melalui internet.

    Kekerasan seksual terhadap anak selain terjadi secara langsung, peristiwanya dapat terjadi secara tidak langsung dengan melalui sosial media. Salah satu motif kejahatan yang sering terjadi adalah pelaku biasanya mendekati korban dengan memberi perhatian lebih. Biasanya pelaku itu mendekati korban melalui aplikasi chatting seperti whatsapp, facebook, tiktok, instagram dan media sosial lainnya. Tujuan dari pendekatan ini adalah membuat korban merasa nyaman saat chattingan dan kemudian pelaku dengan mudah mendapatkan foto atau video atau kepentingan lainnya yang dianggap sebagai bentuk kasih sayang dari korban terhadap pelaku.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pada Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan pengertian Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sementara di Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan sebagai perihal (yang bersifat,berciri) keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 1 Angka (15a) kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

    Kekerasan seksual juga memberikan dampak yang serius kepada korban, bukan hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kesehatan psikis, sosial, dan ekonomi baik terhadap diri sendiri, keluarga, bahkan masyarakat. Kekerasan seksual juga dapat merusak kepercayaan diri dan kesehatan mental korban itu sendiri. Akibatnya dapat mengganggu korban untuk mencari pekerjaan yang layak atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, karena latar belakang yang menjadi koban dari kekerasan seksual, sehingga berdampak pada stabilitas ekonomi mereka di kemudian harinya. Beberapa kasus yang terjadi dampak dari kekerasan seksual dapat berlangsung seumur hidup, bahkan setelah korban mendapatkan dukungan maupun pengobatan yang tepat.

    Sanksi dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 81 Ayat (1) dijelaskan bahwa Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Di dalam Ayat (2), Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Di tambah di dalam Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

    Ada beberapa langkah atau upaya yang bisa dilakukan agar anak dibawah umur terhindar dari kekerasan seksual yakni dengan cara; memberi perhatian dan kasih sayang yang cukup terhadap anak agar anak tidak menyalurkan kebutuhannya ke perilaku yang negatif, memberi anak pendidikan seksual sejak dini agar anak dapat memahami batasan privasi mengenai tubuhnya dan tubuh oranglain, memperhatikan lingkungan sekitar karena lingkungan sekitar dapat mempengaruhi perkembangan anak, mengajarkan anak agar selalu terbuka dengan orang tua karena mayoritas pelaku mengancam anak agar tidak memberitahu orang tua, mengajari anak agar berani keluar dari situasi yang tidak nyaman karena kebanyakan anak takut untuk berkata tidak saat berada disituasi tidak nyaman.

    Kekerasan seksual pada anak dibawah umur seharusnya ada bimbingan terhadap anak, memberikan pengetahuan mengenai cara melindungi diri, bangun komunikasi yang baik dengan anak dan memaksimalkan peran sekolah bagi tumbuh kembang anak merupakan faktor yang sangat penting.

  • Memangku Kebatinan Herman Batin Mangku

    Memangku Kebatinan Herman Batin Mangku

    Memangku Kebatinan Herman Batin Mangku

    Oleh Prof. Sudjarwo*

    HERMAN Batin Mangku (HBM) adalah tokoh jurnalis senior jebolan SKH Lampung Post yang pada jamannya menciptakan karikatur Pak Ho dan Pak De. Beliau sudah malang-melintang di dunia Jurnalistik, bahkan menjadi tokoh dari organisasi kewartawanan siber.

    Banyak diantara kita hanya mengenal pada wilayah jurnalis saja; namun pria didikan Bambang Ekawijaya (alm) ini memiliki segudang keanggotaan organisasi, sampai penggemar mobil tua dan masih banyak lagi.

    Penulis tidak begitu mengenal secara pribadi HBM; namun sering membaca pikiran-pikirannya melalui tulisan yang disampaikan di media, dan banyak hal yang bisa diperoleh tentang pikiran-pikirannya.

    Tulisan ini sengaja hanya dari satu segmen saja yang dijadikan pintu masuk untuk “menguliti” HBM, yaitu dari pemahamannya tentang pendidikan, berdasarkan kepedulian, perhatian, dan puncaknya kegelisahan HBM saat diskusi Pendidikan Lampung Emas di Sekretariat DPD RI Lampung di Kota Bandarlampung, Rabu (18/10/2023).

    Pemikiran cerdas beliau pada pendidikan tidak hanya sebatas konsep di awang-awang dan tidak juga mengikuti pemikiran mainstream yang ada. HBM selalu melihat masalah dari multi sudut (ini yang tidak banyak dimiliki oleh wartawan lain); sehingga analisis masalahnya jadi sangat komplit, walaupun harus menuai masalah bagi orang lain, khususnya penguasa.

    Tidak jarang menjadi “tumbal” untuk dituding-tuding oleh penguasa, karena membaca reportasenya. Satu contoh beliau paling getol untuk memburu persoalan agar dapat dilihat penyelesaiannya seperti apa.

    Misal dua kasus terakhir dimana ada dua anak usia sekolah dasar yang tersandung masalah pindah tempat tinggal, miskin pula; HBM mengawal persoalan itu dengan caranya.

    Tentu saja banyak pejabat yang kebakaran jenggot, namun atas keyakinan beliau, persoalan itu dikawal sampai final. Terakhir ada berita beliau dimohon untuk bertemu dengan seorang pejabat di kantornya. Dengan ringan, beliau menjawab “saya bukan anak buahnya”.

    Tentu maksud jawaban ini sangat dalam artinya bagi yang menguasai komunikaasi rasa.

    Begitu juga saat HBM mengawal kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri daerah ini. Beliau merasa sangat terpukul karena marwah lembaga yang selama ini beliau banggakan menjadi porak-poranda.

    Dengan tertatih-tatih, beliau mengawal kasus ini sampai tuntas, dengan satu pesan “cukup sekali untuk tidak terulang lagi”. Sementara orang kampus yang beliau bela tidak pernah berfikir seperti yang beliau fikirkan.

    Demikian juga saat beliau mengawal penyimpangan moral yang dilakukan oleh seorang tenaga pengajar di perguruan tinggi negeri keagamaan, beliau dengan marah dalam tulisan, menambal marwah lembaga yang koyak tadi dengan caranya.

    Saat banyak orang teriak “peduli wong cilik”; HBM sudah mendahului beberapa langkah di depan sana membela wong cilik. Untuk ini tidak segan-segan beliau melakukan blusukan ke kantong-kantong urban, guna lebih dekat mendengarkan suara rintihan mereka.

    Terutama saat penerimaan murid baru, pembagian Bansos, Program Bedah Rumah; dan masih banyak lagi yang HBM cermati. Lagi-lagi masalah pendidikan menjadi konsentrasi utama baginya dalam membantu mereka yang kurang beruntung.

    Puncaknya saat diskusi pendidikan beberapa hari lalu, beliau “membantalkan” pendapat Hery Wardoyo yang saat itu menjadi moderat, guna meneguhkan pendapatnya bahwa pendidikan di Lampung sedang tidak baik-baik saja.

    Data dan fakta beliau bentang bagaimana orang miskin selalu menjadi korban dari kebijakan pendidikan. Beliau seolah-olah sedang memaparkan Teori Pramidal Manusia dari Gunnar Myrdal.

    Walaupun saat laporan kegiatan itu ditulis dan disebarkan ke kampus ternama di daerah ini, dengan ringan seorang Guru Besar mengomentari “tidak ada apa-apanya semua itu dan ayo urus Merdeka Belajar saja”.

    Inilah kalau Guru Besar yang hanya beranjak dari kursi kelaboratorium, terus ke kelas. Tidak pernah melihat, menyelami, dan merasakan apa yang sedang terjadi di tengah masyarakat.

    Pandangan boleh berbeda, namun menghormati pandangan yang berbeda, itu jauh lebih mulia dari pada berkomentar tanpa mengetahui makna. Karena betapa banyaknya pikiran-pikiran sealiran HBM ini yang keluar dari “pakem”.

    Namun, di sana justru kekhasan dari seseorang yang tidak jarang orang hanya pandai terbelalak, kemudian membenci dan menjauh. Padahal, yang namanya obat, apalagi jamu, itu rata-rata pahit, tetapi menyehatkan.

    Pemikiran HBM tentang pendidikan memang tampak sekilas sederhana, namun jika didalami, dirasakan, dicermati dengan hati; maka gemuruhnya gelombak pemberontakan akan ketidakadilan dalam pelayanan pendidikan, terasa sekali resonansinya.

    Gaya yang khas dari tulisannya, sangat kental akan dorongan tersebut, namun karena menggunakan bahasa yang lugas, jadi mereka yang kurang piknik membaca, tidak mampu menangkap esensinya.

    Ada satu lagi kepiawaian HBM, yaitu dalam mengedit artikel, memberi judul; seolah memberikan “nyawa” akan tulisan yang ditanganinya. Beberapa kali artikel penulis begitu diberi mahkota oleh beliau, menjadi seolah-olah bergerak melesat kecakrawala imaginer.

    Demikian juga saat tulisan diedit HBM, maka bisa dipastikan pilihan-pilihan diksi sebagai pengganti, atau sisipan yang dilakukan, akan memberi darah segar pada kalimat yang dibentangkan; apalagi jika artikel itu berhubungan dengan pendidikan, maka menjadikan tulisan tadi hidup dan lebih hidup.

    Selamat berjuang HBM dalam alam idea, nyanyi sunyi seorang jurnalis yang sering membawa angan menuju nirwana, selalu kau bawa kemanapun kau pergi. Tabik. *) Guru Besar Universitas Malahayati Lampung/mantan Guru Besar Unila

  • FAKTOR PENYEBAB PELECEHAN SEKSUAL HUBUNGAN SEDARAH (INSES)

    FAKTOR PENYEBAB PELECEHAN SEKSUAL HUBUNGAN SEDARAH (INSES)

    Pelecehan seksual merupakan pendekatan-pendekatan terkait tindakan seksual yang tidak diinginkan, pelecehan seksual juga dapat ditemukan di segala tingkat kalangan mulai dari yang tidak mempunyai hubungan sedarah bahkan sampai yang mempunyai ikatan sedarah seperti ayah, kakak, adik, paman dan kakek (Inses).

    Inses merupakan hubungan sedarah atau hubungan sumbang adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang dekat biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya atau antar sesama saudara kandung atau saudara sepihak.

    Inses bukan hanya memperkosa korban, melainkan juga dapat berupa ajakan atau rayuan berhubungan seksual, sentuhan atau rabaan seksual, penunjukan alat kelamin memaksa melakukan masturbasi, mengambil atau menunjukan foto kepada orang lain tanpa busana.

    Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (PPPA) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung terkait data kasus inses sudah terjadi sebanyak empat kasus inses hingga bulan oktober 2023 dengan kenaikan kasus 30 % selama 3 tahun terakhir.

    Semakin marak terjadinya pelecehan seksual inses menimbulkan banyak kekhawatiran di lingkungan masyarakat bahkan pemerintah terkait fenomena ini, peristiwa ini muncul dilatarbelakangi beberapa faktor utama terjadinya kasus inses di lingkungan keluarga.

    Menarik kesimpulan dari hasil obesrvasi melalui wawancara dengan Kepala Dinas PPPA Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual Inses kerap terjadi karena ketidakstabilan ekonomi yang disebabkan oleh tidak adanya pekerjaan dan tidak ada aktifitas atau kegiatan pelakunya hanya dirumah, sehingga hanya ada pelaku dan korban (ayah dan anak), paman dan ponakan atau bahkan hanya ada kakek dan cucu serta kakak dan adik, maka dengan begitu dapat timbul hasrat seksual karena seks merupakan kebutuhan primer manusia.

    Kasus pelecehan seksual inses multifactor terkait ekonomi yang rendah dikarenakan orang tuanya tidak bekerja kemudian ketidaktahuan orang tua yang tidak paham dan tidak berpendidikan serta menganggap hal tersebut adalah hal wajar. Beberapa modus inses yang muncul seperti contoh, anak yang jadi korban dalam hal ini tidak diberikan edukasi bahwa yang dilakukan ayahnya adalah salah diantara contohnya ada anak (korban) pertama kali dilecehkan oleh ayahnya bahkan sampai diperkosa, namun tidak diberitahukan kepada ibunya, hingga pada suatu waktu anak tersebut diperkosa sampai mengalami pendarahan hebat, sehingga harus dilarikan ke klinik terdekat yang menyebabkan ibunya tahu bahwa anaknya telah diperkosa oleh suaminya sendiri (ayah korban).

    Saat sampai di klinik ayah dan ibu korban menyampaikan kepada Petugas Kesehatan bahwa anak mereka alat vitalnya telah terkena ranting kayu. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa dalam kasus ini ibunya lebih menyayangi suaminya dibandingkan anaknya sendiri, karena ibunya menutupi kasus ini. Oleh karena terjadi pembiaran maka terjadilah pelecehan yang berkelanjutan terhadap anaknya yang lain, yang berlangsung sejak kelas enam Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Pertama(SMP), hal ini disebabkan ibunya tidak memberinya ketegasan terhadap pelaku (ayah korban) sehingga memperkosa adik korban (anak keduanya).

    Peristiwa lain inses terjadi, ketika ayah (suami) sedang jauh dari istrinya, suami sangat sulit dihubungi hingga pada akhirnya istri (ibu) dari anak tersebut menghubungi suaminya melalui handphone anaknya dan mendapatkan respon yang sangat cepat oleh suaminya, dengan kondisi ini ibu (istri) memanfaatkan anaknya untuk mendapatkan kabar dari suaminya. Modus yang digunakan oleh ibu (istri) dengan cara menyuruh anaknya phone sex dengan ayahnya hingga ibu (istri) memaksa anaknya untuk mengirim foto bagian sensitive tubuhnya untuk dikirimkan pada ayahnya, yang mengakibatkan ayah (suami) berfikir bahwa anaknya senang ketika mendapatkan perlakuan tersebut. Dengan peristiwa ini telah menyebabkan anak (korban) dendam kepada ibunya, namun sangat disayangkan kasus ini tidak dilaporkan oleh korban karena korban tidak sanggup jika harus menanggung sanksi sosial.

    Korban pelecehan seksual Inses tidak hanya dialami oleh anak dibawah umur bahkan ada pula korban yang sudah berumur dewasa yang telah diperkosa oleh ayahnya hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini merupakan konsep sayang yang berbeda dari anak terhadap ayah dan ayah terhadap anaknya terkait sentuhan boleh dan sentuhan tidak boleh yang seharusnya sudah menjadi bagian edukasi kepada anak oleh ibunya terkait pentingnya mengetahui sex education.

    Pada dasarnya anak yang berumur diatas lima tahun seharusnya sudah tidak boleh tidur dengan lawan jenis karena dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (diperkosa hingga melahirkan) karena setelah korban melahirkan anaknya, masalah tidak berhenti disitu saja melainkan timbul masalah di lingkungan sosialnya, korban sampai harus pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, namun korban tidak mendapatkan penerimaan yang baik oleh masyarakat di tempat tersebut.

    Demi kenyamanan, keamanan dan ketenangan korban, korban harus dibawa kerumah aman setelah beberapa waktu dirumah aman korban memulai kehidupannya dengan bekerja di sektor-sektor ekonomi sehingga memiliki harapan hidup baru. Terkadang meskipun sudah dilakukan pendampingan, korban kembali timbul perasaan sayang yang berbeda sehingga menyebabkan korban berfikir ulang bagaimana caranya agar ayahnya (pelaku) tidak berakhir nasibnya dipenjara.

    Kurangnya edukasi terhadap korban dapat menimbulkan presepsi yang berbeda bahkan menjerumuskan di masa depan, sebagai orang tua tidak salah jika memberikan edukasi terhadap anak terkait dengan pendidikan seksual.

    Pelecehan seksual inses juga dapat disokong melalui faktor Pendidikan yaitu kurangnya pengetahuan orang tua terkait hal sepele seperti sentuhan boleh dan sentuhan tidak boleh yang sampai detik ini masih menjadi anggapan yang wajar bagi masyarakat jika anak di pegang, peluk cium bahkan tidur bersama ayah, paman atau kakeknya.

    Penanganan kasus Inses dapat berupa pengobatan khusus yang didapatkan oleh anak pasca dirinya menjadi korban pelecehan seksual dengan diadakannya layanan assessment dengan psikolog yang tidak hanya dilakukan satu kali. Jika assessment pertama sudah selesai, maka akan berlanjut ketahap pemeriksaan kelengkapan berkas laporannya di Kejaksaan dan selanjutnya akan ada monitoring pasca peradilan atau putusan yang dilakukan oleh psikolog PPPA sebagai konselor didalam Unit Pelaksaan Teknis (UPT) dengan di dampingi tim profesi yang berasala dari psikolog yang ditunjuk.

    Upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka kasus terjadinya pelecehan seksual Inses dapat berupa sosialisasi menyeluruh yang dapat dilakukan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan Masyarakat dengan cara mensosialisasikan terkait sex education dan juga cara pergaulan yang benar di ruang lingkup masyarakat.

    Inses merupakan bagian dari kejahatan seksual yang telah diatur secara spesifik dalam Pasal 294 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Didalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasan yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaan dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Pengaturan sanksi dari delik inses selain di KUHP, untuk korban anak di bawah umur juga diatur secara khusus didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni di dalam 81 Ayat (3) ditambahkan sanksi yang berlaku atas kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dijelaskan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari anacaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  • Riweh Soal Berita Terkini dengan Dikinikan Alias Berita Pasal Jengkel

    Riweh Soal Berita Terkini dengan Dikinikan Alias Berita Pasal Jengkel

    Oom !! Jurnalis ? Itu awal dimana sebuah tanya dari tiga orang mahasiswa Kota Metro, yang kebetulan juga aktif dalam kelas menulis artikel dan sebagainya.Tanya mahasiswa itu berlanjut bagaimana mengemas sebuah tulisan agar menarik, tidak hanya sesuai dengan fakta dan bla bla bla, aturan norma berita sejatinya.

    Singkatnya, saya memberikan pemahaman dengan me-rivew beberapa link berita, sebagai materi kupasan. Di dalamnya juga, saya paparkan bagaimana mengolah data informasi dan data dokumentasi yang baik. Ingat “Data Informasi dan Data Dokumentasi”. Kala versi saya ada bedanya.

    Berlanjut soal ini, setelah dijelaskan ciri dan bagaimana membuat sebuah tulisan berita yang baik dan tentunya menarik. Saya pun menjawab, sangat mudah, tinggal mendengar, cari kongsi untuk mendapat data, karang tulis dengan judul duga menduga. Soal isi beritanya, buat sesukanya saja. Setelahnya share seluas mungkin, jadi viral, syukur tidak viral juga, cukup lumayan menakut nakuti.

    Singkat cerita, setelah saya kabarkan bagaimana penulisan berita yang baik, bukan hanya mengedepankan KEJ dan lainnya.

    Lantas, Berita kritik semacamnya itu seperti apa Om? Saya sedikit terdiam, berpikir. Bergumam dalam hati, mahasiswa ini kenal dari mana soal berita kritik..!

    Dengan senyum kecil, saya menjawab. Sepengetahuan saya, sejak jadi jurnalis dari tahun 2006 lalu sampai sekarang, belum pernah tau soal Berita Kritik, yang ada mungkin isi berita yang mengkritik, meskipun tidak melulu ada buah solusi di dalamnya, apapun itu beritanya.

    Perlu disampaikan, antara kritik dan saran itu ada bedanya. Kalau Saran itu berisi sebuah pesan untuk perbaikan untuk lebih positif dan baik. Kalau Kritik hanya sebuah pesan dengan hal negatif, yang kebanyakan memberikan lontaran kurang baik dan ada bumbu negatif.

    Artinya, kalau mengkritik itu, sah-sah saja. Masalahnya, kebanyakan orang pada umumnya masih sangat minim pengetahuan apa itu kritik dengan sejuta pengetahuan materi yang dikuasai. “Skak Mat”

    Bahkan di dunia jurnalistik pun, banyak oknum-oknum yang membuat menyajikan berita yang di dalamnya terdapat unsur ketidaksukaan, unsur sakit hati atau dikenal “pasal jengkel”, dan bahkan berita nya mengandung unsur Pasal 310, Pasal 369, satu lagi ada unsur pasal 311 KUHPidana.

    Soal ini, tentu mengait pada pengetahuan SDM, dan Pola Pikir individu itu sendiri. Bicara soal pola pikir, paling sedikitnya ada empat faktor yang mempengaruhi pola pikir seseorang, diantaranya lingkungan keluarga dan pergaulan dengan masyarakat, faktor pendidikan dan faktor sistem kepercayaan.

    Ini semua perlu dipahami, kalau mau lebih berkelas Yah, Searching aja Google beres to..!!

    Simple ku menjelaskan sambil guyon, nyeruput segelas kopi”

    Kalau membahas soal bagaimana cara bedakan berita baik dan berita buruk! Sekarang ini era digital tak bisa terbendung, banyak sekali informasi berita menyebar dengan luas.

    Soal berita baik dan hoaks semacamnya, sudah tentu kita paham bagaimana dan apa. Hanya saja, ada kategori baru soal berita yang diulas di atas yakni “Berita Kritik versus Berita Pasal Jengkel”

    Kalau berita kritik sudah diulas sebagian kecil di atas dan bagaimana cara bedakan berita baik dan buruk itu, yah apa yang saya katakan tadi searching aja sih, biar singkat waktu tak berkepanjangan, karena terlalu luas soal materi ini.

    Sekarang di ulas sedikit, soal “Berita Pasal Jengkel”

    Berita Pasal Jengkel ini yang sadar tidak sadar banyak bermunculan dengan berbagai kanal website media digital dengan kata “duga menduga” padahal jika di simak dan di pahami, maka unsur isi berita cukup mencengangkan, karena dipenuhi unsur-unsur negatif yang tentu melanggar norma kaedah kejurnalistikan, ini ada pasal-pasalnya seperti ulasan di atas, termasuk pasal jengkel !

    Berita pasal jengkel dibuat, dari segelintir oknum yang mengatasnamakan wartawan atau jurnalis. Bahkan mirisnya oknum jurnalis yang konon katanya sudah berkompeten. Jadi tak heran ada banyak berita pasal jengkel ini yang muncul tanpa di sadari.

    Boleh diibaratkan saya Romzi seorang jurnalis, pada saat saya memegang sebuah kendali pimpinan (pimpinan media, pimpinan organisasi kewartawanan atau pimpinan LSM/Ormas rangkap jurnalis sekalipun), ketika saya tidak mendapatkan hal yang saya inginkan, misal proyek, atau dana hibah dan atau dana MoU kerjasama bisnis media dan bahkan kurang besar nilai kerjasama.

    Inilah awal kebanyakan muncul berita pasal jengkel, sedemikian rupa di buat, dicari informasinya di gali data informasinya, bahkan mengintruksikan kaki tangannya bergerak, mengkonfirmasikan sebuah berita kepihak-pihak terkait, yang tujuannya pertama agar terkesan berimbang dalam sebuah berita, tujuan keduanya, agar obyek atau pihak yang diberitakan ketakutan dan ujungnya sebuah perundingan yang tentunya ada keuntungan.

    Kondisi ini sudah lama terjadi, hanya saja sebagian pihak tidak mau mengambil langkah tegas, karena tidak mau repot. Padahal jika dilakukan suatu langkah tegas, maka sama saja menangkal penyebaran berita tidak benar, berita mengandung unsur kepentingan dan kebencian dan sebagainya.

    Nah di sini sudah bisa diambil suatu pengetahuan, bahwasannya, menjadi seorang jurnalis itu tidak semudah yang dipikirkan. Menulis berita juga tidak semudah kita mengarang cerita. Dengan maraknya bermunculan media digital saat ini, tentunya juga akan banyak orang yang terus menggali wawasan pengetahuannya untuk memporsikan dirinya sebagai jurnalis bukan sembarang jurnalis.

    Dan tidak heran jika ke depan, akan ada aturan-aturan mengikat dan tegas, yang menyangkut kejurnalistikan.

    So, jurnalis itu tidak ada yang kebal hukum. Selain UU Pokok Pers yang setiap saat akan menjerat leher sendiri, bahkan ada pasal pasal pidana keterkaitan yang akan mendampingi, manakala sebuah informasi berita tidak terbukti kebenarannya, maka sama saja “FITNAH”. ***

    Penulis adalah Ketua Umum DPP AJO Lampung/Alumni Kompetensi LSPR Angkatan II 2019.

  • Mewujudkan Masa Depan yang Terdidik

    Mewujudkan Masa Depan yang Terdidik

    Indeks Kualitas Membaca (IKM) pada tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan fase pondasi yang sangat penting dalam membangun dasar literasi dan numerasi bagi anak-anak.

    Pendidikan pada usia dini adalah periode kritis dalam perkembangan kognitif dan bahasa anak-anak, dan IKM TK memiliki peran yang tak tergantikan dalam membantu mereka meraih keberhasilan di masa depan. Berikut ini adalah opini tentang betapa pentingnya IKM TK sebagai fase pondasi literasi dan numerasi di PAUD:

    Membentuk Dasar Literasi yang Kuat

    IKM TK membantu anak-anak memahami dasar-dasar membaca dan menulis. Ini adalah langkah awal dalam membangun kemampuan membaca yang kuat, yang merupakan keterampilan esensial untuk pembelajaran sepanjang hidup. Ketika anak-anak mengalami keberhasilan dalam membaca, mereka akan lebih termotivasi untuk terus belajar dan mengembangkan keterampilan membaca yang lebih tinggi di masa depan.

    Mengembangkan Kemampuan Berhitung

    Selain literasi, IKM TK juga berperan dalam mengenalkan anak-anak pada konsep-konsep matematika dasar. Ini mencakup pengenalan angka, penghitungan, dan pemahaman tentang hubungan antara angka. Kemampuan numerasi yang kuat adalah landasan penting untuk kemampuan matematika yang lebih kompleks di tahap-tahap berikutnya dalam pendidikan.

    Membangun Minat dan Motivasi Belajar

    Pendidikan anak usia dini yang menyenangkan dan menarik seperti yang ditawarkan oleh IKM TK dapat membentuk minat dan motivasi belajar yang positif. Anak-anak belajar dengan lebih baik ketika mereka merasa terlibat dan bersemangat. Mereka akan melihat pembelajaran sebagai sesuatu yang menyenangkan, bukan sebagai kewajiban.

    Mendukung Kemampuan Berpikir Kritis

    Bahkan di usia dini, anak-anak dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis. IKM TK membantu mereka berpikir secara kreatif, memecahkan masalah, dan membuat pertanyaan. Kemampuan ini adalah bekal penting dalam menghadapi tantangan dan situasi yang kompleks di masa depan.

    Mempersiapkan Anak untuk Tahap Berikutnya

    IKM TK bukan hanya tentang literasi dan numerasi dalam isolasi, tetapi juga tentang mempersiapkan anak-anak untuk tahap pendidikan berikutnya. Ketika anak-anak memiliki dasar yang kuat dalam literasi dan numerasi, mereka akan lebih siap untuk menghadapi kurikulum sekolah dasar dengan percaya diri.

    Meminimalkan Kesenjangan Pendidikan

    Pendidikan yang dimulai dari usia dini, termasuk IKM TK, dapat membantu meminimalkan kesenjangan pendidikan di kemudian hari. Ini karena anak-anak yang mendapatkan pendidikan yang baik di usia dini cenderung memiliki kesempatan yang lebih baik untuk sukses dalam pendidikan mereka dan dalam kehidupan secara keseluruhan.

    Menciptakan Fondasi Karakter

    Selain literasi dan numerasi, IKM TK juga dapat membantu dalam pembentukan karakter anak-anak. Ini adalah waktu yang baik untuk mengenalkan nilai-nilai seperti kerjasama, kejujuran, dan rasa tanggung jawab.

    Dalam rangka membangun masyarakat yang terdidik dan berpengetahuan, penting bagi kita untuk menghargai peran IKM TK sebagai fase pondasi literasi dan numerasi di PAUD. Dengan berfokus pada pendidikan anak-anak di usia dini, kita dapat memberikan fondasi yang kokoh untuk perkembangan dan kesuksesan mereka di masa depan.