Kategori: Palembang

  • Polda Sumatera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI

    Polda Sumatera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI

    Palembang, sinarlampung.co-Polda Sumatera Selatan melalui Unit III Subdit PPA, Ditreskrimsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewas BPJS Kesehatan RI, yang dilaporkan kasus pelecehan seksual kepada wanita yang masih istri kerabatnya asal Tanggamus.

    Baca: Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI Siruaya Utamawan Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Ini Kasusnya

    Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu sejak Oktober 2024 lalu. Saat ini, kasusnya ditangani Unit III Subdit PPA. Kasus yang sudah 5 bulan sejak pelaporan kini masih melengkapi bukti dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. “Kasus masih proses pemenuhan alat bukti. Termasuk rekaman CCTV dan semua alat bukti akan kita bawa ke labfor dulu,” kata Anwar ditemui Jumat 25 April 2025 di Polda Sumatera Selatan.

    Anwar menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga berencana memanggil terlapor SU untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor. “Terlapor akan segera kita periksa,” katanya.

    Sebelumnya kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Pejabat Dewas BPJS Kesehatan RI terhadap warga Yogyakarta, berinisial PG (35) di salah satu hotel Palembang. Suami PG, berinisial IN mengatakan, kejadian bermula saat istrinya yang sedang berada di kediaman keluarganya di Palembang dalam rangka pemulihan pasca keguguran.

    Saat di Palembang, PG lalu diajak bibi IN bertandang ke salah satu hotel di Jalan R Soekamto, 8 Ilir, Ilir Timur III, Palembang, pada Rabu (23/10/2024) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Sebelum kejadian awalnya istri saya dihubungi oleh sepupu terlapor berinisial RL (bibi IN), melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.51 WIB. RL mengirim chat bahwa SU menanyakan keberadaan korban di mana, di Palembang atau di Jogja. Jika di Palembang ajak PG ke Novotel,” kata IN ditemui di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (25/4/2025).

    Selanjutnya, kata IN, RL lalu mengajak korban untuk menemui SU yang sedang berada di Palembang dalam rangka perjalanan dinas. Korban sempat menolak, namun terus didesak dan sehingga merasa tidak enak. Pasalnya, SU sempat menjadi perwakilan keluarga IN saat acara pernikahan ia dan suaminya.

    “Istri saya tiba di hotel itu sekitar pukul 11.29 WIB dan katanya akan ketemu di loby hotel. Karena RL berada di kamar SU, istri saya kemudian diajak RL menuju kamar nomor 228 untuk menemui SU. Namun, saat itu SU belum berada di kamar. Sekitar pukul 15.30 WIB, SU datang ke kamar,” kata IN.

    Tak berselang lama, katanya, RL meninggalkan PG sendirian bersama SU di kamar, alasan untuk berenang di kolam renang hotel. Karena merasa janggal, PG sempat ingin ikut keluar kamar namun dihalangi SU, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan. “Pada pukul 17.00 WIB, dugaan pelecehan seksual terjadi. Dia (SU) memperlihatkan video porno dari ponselnya, merayu-rayu istri saya, serta melakukan tindakan fisik pelecehan seksual itu,” ujarnya.

    Melihat gelagat tidak baik, PG kemudian mengirim pesan ke RL agar segera kembali ke kamar. Setelah RL tiba mereka langsung berpamitan pulang. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu ke suami korban.

    IN yang mendapatkan laporan itu tersulut emosi. Saat SU menghubungi istrinya untuk bertemu kembali dan datang seorang diri, IN kemudian memilih mengikuti istrinya sekaligus menemui pelaku, dan menanyakan hal yang terjadi. “Istri saya sangat syok ketika SU memperlihatkan video porno, memegang dan mencium tangannya, menyentuh paha, dan menyandarkan kepala di bahunya,” katanya.

    Bahkan setelah kejadian, kata IN, SU masih mencoba menghubungi istrinya untuk bertemu kembali. IN mengaku sangat kecewa dan murka karena perbuatan ini jelas melanggar norma agama dan hukum negara. Sebelum kejadian ini, katanya, ia sangat menghormati SU sebagai keluarga. Tapi atas perlakuan itu, IN dan istri sangat tidak terima.

    “Awalnya rencana pertemuan di lobi hotel. Tapi saat istri saya datang ke sana RL (bibi korban) justru sudah berada di kamar hotel. Dan istri saya diminta langsung ke kamar. Karena ada sesama wanita, istri saya masuk ke sana,” ungkapnya.

    IN berharap SU dapat diproses hukum seberat-beratnya karena telah melukai harkat dan martabat keluarganya. “Intinya kita ingin si pelaku ini bertanggung dan dihukum seberat-beratnya karena negara kita ini negara hukum,” jelasnya. (Red)

  • Kesal Istri Selingkuh Tukang Bakso Bakar Warungnya Aksinya Viral

    Kesal Istri Selingkuh Tukang Bakso Bakar Warungnya Aksinya Viral

    Palembang, sinarlampung.co-Viral seorang pria di Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Rahmat mengamuk dan membakar warung Baksonya. Rahmat kesal karean sudah capek kerja banting tulang cari nafkah untuk keluarga, istrinya malah selingkuh.

    Rahmat juga merekam aksinya di Desa Sukamulya, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, pada Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 pagi. Vidio itu kemudian diunggah dimedia sosial dan viral di tiktor.

    Rahmat yang melakukan pembakaran memamerkan bangunan yang tengah dilalap api. Dia juga tampak memegang sebilah senjata tajam berupa seperti golok panjang di tangan kanannya. Saat api berkobar melalap bangunan itu, Rahmat mengungkapkan rasa kesalnya.

    “Bukti laki-laki yang disakitin, orang mau lebaran istri selingkuh dengan orang lain. Kubakar, bukan main-main,” kata Rahmat, sambil memandang ke arah kamera dan menunjukan kobaran api.

    Rahmat mengaku sengaja membiarkan aksinya direkam untuk diviralkan. Dia mengaku bahwa dirinya sudah banting tulang dan mati-matian mencari nafkah untuk keluarga. Namun menurutnya, apa yang dilakukan istrinya membuatnya sangat kecewa.

    “Untuk apa kita kerja banting tulang kalau hanya untuk diselingkuhi istri, ini kisah nyata, viralkan !,” ujarnya. “Mati-matian nyari duit untuk keluarga, dia malah selingkuh, nih aku gak main-main, kubakar semuanya,” sambung dia.

    Dilokasi kejadian menyebutkan bangunan rumah yang dibakar ini bukan bangunan rumah tinggal, merupakan bangunan yang dijadikan warung bakso berukuran 4×5 meter yang merupakan tempat usaha milik Rahmat sendiri.

    “Informasi dari Kades, dia itu kesal. Makanya melakukan hal itu. Yang dibakar itu bukan rumah, tetapi warung bakso,” kata Kadis PMD Banyuasin, Rayan Nurdinsa, Jumat 28 Maret 2025.

    Rupanya, sebelum kejadian pembakaran, istri dari Rahmat ini menyampaikan ke mertuanya atau ke orang tua Rahmat. Istri dari Rahmat ini mengeluhkan kurangnya nafkah batin. Keluhan itu kemudian memicu pertengkaran antara Rahmat dan istrinya.

    Kemudian dalam pertengkaran itu, Rahmat mendapat informasi soal dugaan hubungan gelap istrinya selama enam bulan terakhir dengan pria lain. Sehinnga Rahmat kemudian meluapkan amarahnya denghan membakar tempat usahanya sendiri.

    Setelah kejadian ini, pihak kepolisian bersama Kades mendatangi Rahmat untuk melakukan mediasi antara kedua pihak. “Video itu, dia itu sengaja meminta orang untuk memvideokan dan memviralkan kegiatannya yang sedang membakar pakaian istri dan warung bakso miliknya. Baru diunggah serta diviralkan di medsos,” jelas Rayan.

    Cemburu Istri Selingkuh Suami Bakar Rumah di Aceh Utara, Pelaku Ditangkap

    Aceh Utara, Sinarlampung.co-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap SF (39), warga Desa Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. SF ditangkap di lokasi persembunyiannya di Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin 17 Maret 2025.

    Dia ditangkap karena membakar rumah istrinya, S, di Desa U, Kecamatan Syamtalira Aron, pada 25 Februari 2025. Rumah berkontruksi bahan kayu itu ludes terbakar, SF langsung melarikan diri.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengatakan bahwa SF berpindah-pindah selama pelariannya untuk menghindari penangkapan. “Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya,” kata Boestani.

    Boestani menjelaskan bahwa motif SF membakar rumah istrinya adalah karena emosi setelah terlibat pertengkaran. SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah sebelum akhirnya benar-benar melakukannya. “Motifnya cemburu, ini sudah kesekian kali pertengkaran karena kecemburuan antar mereka. Sekarang pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Mantan Walikota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang, Kedunya Ditahan Kejari

    Mantan Walikota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang, Kedunya Ditahan Kejari

    Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) yang juga anggota DPRD Kota Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang 2020-2023.

    Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya ditahan di lapas berbeda. Keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di kantor Kejari Palembang, Selasa 8 April 2025.

    Fitri dan suaminya langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Fitri dan Dedi masih terlihat tersenyum meski wajah keduanya nampak lelah usai diperiksa berjam-jam.

    Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga menyalahgunakan pengelolaan biaya pengganti darah. “Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

    Menurut Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Hutamrin.

    Hutamrin mengebutkan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan. “Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

    Sementara, terkait dengan kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.”Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

    Sementara itu, Fitri mengungkapkan bahwa dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah. “Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah,” kata Fitri.

    Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

    Disubsider Pasal 3 Jo Pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (Red)

  • Mobil Dirampas Dept Collector Lalu Diintimidasi di Kantor ACC Palembang, Warga Lampung Siap Gugat ke OJK

    Mobil Dirampas Dept Collector Lalu Diintimidasi di Kantor ACC Palembang, Warga Lampung Siap Gugat ke OJK

    Palembang, sinarlampung.co – RM (34), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang, Lampung, mengalami kejadian tidak menyenangkan saat melintas di Palembang. Mobil Daihatsu Sigra miliknya dengan nomor polisi BE 1324 TE diduga dirampas oleh lebih dari lima orang yang mengaku sebagai debt collector dari kantor ACC Cabang Palembang.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 13.20 WIB. Saat itu, RM yang sedang dalam perjalanan dari Jambi menuju Lampung dihentikan oleh sebuah mobil dan sepeda motor di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang. Empat orang turun dari kendaraan tersebut dan mengaku berasal dari ACC Cabang Palembang.

    “Karena saya merasa masih memiliki kewajiban dengan ACC, saya mengikuti mereka ke kantor. Namun, setibanya di sana, saya justru memaksa menandatangani beberapa dokumen di bawah tekanan dan intimidasi,” ujar Rama Septa Z, pemilik mobil, saat memberikan keterangan pada Senin, 24 Maret 2025.

    Rama menjelaskan bahwa para debt collector juga berusaha mengambil kunci dan STNK mobilnya secara paksa. Meskipun ia menolak menyerahkan dokumen tersebut, kendaraan miliknya tidak dapat dibawa pulang karena dihalangi oleh tiga unit kendaraan lain di halaman kantor ACC Cabang Palembang.

    Setibanya di Lampung, Rama mendatangi kantor ACC Cabang Bandar Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia mengaku mendapat respon yang tidak adil dan sepihak dari pihak ACC.

    “Saya sudah menyampaikan kesanggupan membayar tunggakan melalui surat pernyataan. Tapi pagi ini, saya menerima surat balasan yang menyatakan saya wajib membayar angsuran beserta denda hingga akhir kontrak di 2027. Saya merasa ini keputusan yang tidak adil,” keluhnya.

    Rama menambahkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena hampir setengah dari total angsuran telah mengalami kemacetan, ditambah dengan pembayaran uang muka (DP) di awal kontrak.

    Merasa haknya dilanggar oleh konsumen, Rama berencana melaporkan kejadian ini kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat.

    “Jika ditemukan unsur pidana, saya bersama kuasa hukum akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya. (Red)

  • KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Kasus Suap Proyek Dinas PU OKU

    KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Kasus Suap Proyek Dinas PU OKU

    OKU, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

    Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

    Dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.

    Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 pada Januari lalu. Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pihak Pemkab. Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.

    “Dalam pembahasan itu, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (pokok pikiran), seperti yang diduga sudah dilakukan. Lalu disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan senilai Rp 40 miliar,” papar Setyo.

    Kesepakatan itu, sambung Setyo, dibuat dengan Nopriyansah. “Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1 miliar,” ungkap Setyo.

    Namun karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir yang semula Rp 40 miliar turun menjadi Rp 35 miliar. “Tetapi, untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total fee Rp 7 miliar,” katanya.

    “Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan tadi ya, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” terangnya.

    Setyo menjabarkan jatah pokir senilai Rp 35 miliar tadi diubah dalam bentuk sembilan proyek.

    Nopriyansah lantas menawarkan sembilan proyek itu kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

    “Saat itu Saudara NOP yang merupakan Perjabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek itu kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” sebutnya.

    Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek itu ke Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar. KPK kemudian melakukan OTT terhadap mereka. (*)

  • Korupsi Sawit Kejati Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Barang Bukti Rp 61 Milyar 

    Korupsi Sawit Kejati Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Barang Bukti Rp 61 Milyar 

    Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa 4 Maret 2025. Kelima tersangka termasuk mantan Bupati Musi Rawas dan eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas, bersama rekanan dan Kepala Desa.

    Mereka adalah mantan Bupati Ridwan Mukti, Kepala BPMPTP Mura periode 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Mura periode 2008-2011 (saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Muratara) Dr. H. Amrullah. Kepala Desa Mulyo Harjo saat itu (kini menjadi anggota DPRD Mura dari Partai Gerindra) , Bahtiyar, dan tersangka kelima, Efendi Suryono, merupakan Direktur PT DAM pada tahun 2010 yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini.

    Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, beserta empat tersangka lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp600 miliar. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Umaryadi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan angka potensi kerugian negara sebesar Rp600 miliar tersebut termasuk dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan yang terjadi dalam kasus ini.

    “Namun, angka ini masih bersifat estimasi sementara, menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk menentukan besaran kerugian secara pasti,” jelasnya dalam konferensi pers kepada wartawan pada 4 November 2024.

    Menurutnya penetapan ke lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.Mereka adalah RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013 dan AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 serta BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

    “Sebelumnya tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” jelas Kasi Penkum melalui siaran persnya Selasa 4 Maret 2025.

    Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

    “Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

    “Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

    Vanny menambahkan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah kurang lebih 60 Orang. “Penyidik juga melakukan penyitaan berupa Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;D kemudian dokumen terkait serta, Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” ujarnya.

    Bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

    “Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” katanya.

    Penggeledahan di Sejumlah Kantor Pemerintahan

    Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor pemerintahan. Beberapa kantor yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain: Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.

    Sementara itu, di tingkat Kabupaten Musi Rawas (Mura), penyidik juga menggeledah beberapa instansi terkait, yaitu: Kantor BPN Mura, Kantor Dinas Perkebunan Mura, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan dokumen yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

    Kronologi dan Modus Korupsi

    Kejati Sumsel menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan peran aktif dari tiga tersangka lain, yang bertugas mengeluarkan perizinan dan melakukan upaya ‘pembersihan’ agar lahan hutan produksi serta lahan transmigrasi dapat dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit swasta.

    Tersangka Ridwan Mukti, yang menjabat sebagai Bupati Musi Rawas pada saat itu, diduga memberikan restu atas perubahan status tanah tersebut menjadi lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM). Selain Ridwan Mukti, tiga tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini adalah:

    Ridwan Mukti, Saiful Ibna, Dr. H. Amrullah, Bahtiyar, dan Efendi Suryono, yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini. Dengan terbitnya SPH (Surat Pelepasan Hak) Izin Perkebunan seluas 5.974,90 hektar, perusahaan yang dipimpin Efendi dapat menguasai lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit. Efendi Suryono telah sukarela mengembalikan uang sebesar Rp61.350.717.500 kepada negara. Meskipun demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. (Red)

  • KPK Diminta Usut Korupsi Rp26,9 Miliar Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

    KPK Diminta Usut Korupsi Rp26,9 Miliar Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengungkap aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS yang merugikan negara hingga Rp 26,9 miliar. Salah satu nama yang disorot dalam kasus ini adalah pemilik PT Haga Jaya Mandiri, Hengky Pribadi (HP), yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

    Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menekankan pentingnya KPK segera menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut Hengky itu pemilik pekerjaan dan penerima manfaat atau beneficiary owner dari pekerjaan ini dan Hengky juga pengendali PT Truba Engineering Indonesia,” ujar Harda Belly, dalam acara Diskusi Publik, Kamis 6 Februari 2025.

    Nama HP dan perusahaannya, PT Haga Jaya Mandiri (HJM), telah menjadi perhatian publik dalam persidangan perkara korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Negeri Palembang. Dan meski penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hengky, hingga kini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

    Hal senada disampaikan aktivis KNPI, Januar Eka Nugraha, yang juga mendesak KPK agar segera menindak aktor utama yang disebut-sebut dalam fakta persidangan. “KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan, ya, Hengky Pribadi,” ujarnya dalam sebuah diskusi.

    Fakta Persidangan

    Sementara itu, praktisi hukum pada kantor hukum IDN & Partner Law Firm, M Andrean Saefuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti sudah cukup mengarah pada keterlibatan HP. Dan dia menilai jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah jika KPK bekerja dengan serius. “Jika melihat dari fakta persidangan ditemukan ada keterlibatan yang bersangkutan (HP) ini. Sebenarnya, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah kalau KPK bekerja serius,” ujar Andrean.

    Andrean menjelaskan dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, tidak cukup jika hanya ada tiga tersangka. “Masa yang menikmati, mendapatkan manfaat tiga orang ini. Kita meyakini masih ada pihak-pihak yang terlibat lainnya selain tiga orang ini,” katanya.

    Senada dengan pernyataan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.

    Yudi menilai KPK bisa mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. “KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini inkrah. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan, atau dari laporan pengembangan penuntutan,” ucap Yudi.

    Yudi menekankan bahwa pihak yang disebut-sebut dalam persidangan sebagai aktor utama dalam kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan politik, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam proses hukum. “Saya pikir penegakan hukum secara komprehensif bisa dilakukan KPK dengan segera menetapkan tersangka baru,” ujarnya.

    Kendati demikian, Yudi juga memberikan apresiasi terhadap KPK yang sudah menangani kasus PLTU Bukit Asam sejauh ini. Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, publik kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau. (Red)

  • Pasca OTT Kadisnaker Sumsel dan Stafnya Ditetapkan Tersangka, BB Lain Hasil Suap Disimpan di Tiga Lokasi

    Pasca OTT Kadisnaker Sumsel dan Stafnya Ditetapkan Tersangka, BB Lain Hasil Suap Disimpan di Tiga Lokasi

    Palembang, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan stafnya sebagai tersangka dugaan kasus kepengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan. Keduanya ditetapkan tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantornya di kawasan Kecamatan Plaju, Palembang, pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Hari ini kita menetapkan tersangka atas OTT Kemarin, yakni (DM) Alias Deliar Marzoeki selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan dan (A) Staf Pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Media Centre Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Sabtu, 11 Januari 2025.

    Dari keterangan yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menghasil dua tersangka tersebut terjadi atas kolaboratif berdasarkan keresahan atas Praktik gratifikasi dilakukan Kepala OPD secara terang-terangan hingga sering kali terlihat transaksi yang merugikan bangsa dan negara berlangsung sekitar kantor hingga berjabat tangan di bawah meja ruang kerja.

    Hutamrin menjelaskan, Deliar dan stafnya terjaring OTT tim Kejari Palembang saat sedang melangsungkan dugaan praktik gratifikasi di kantornya. Kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan terkait dugaan praktik gratifikasi di kantor Disnakertrans palembang yang meresahkan masyarakat.

    “Selanjutnya Kepala Kajati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana khusus memerintah untuk melakukan OTT dari informasi yang ada. Kemudian, satuan kerja bergerak intensif menelusuri aktivitas tersangka di kantornya,” tegas Hutamrin.

    Dalam OTT tersebut, tim Kejari menyita uang senilai Rp39 juta hasil penggeledahan ruang kerja Deliar, sedangkan Rp4 juta dari dalam tasnya. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, barang bukti diduga hasil gratifikasi ditemukan di tiga rumah pribadi Deliar, yakni di Jalan Macan Kumbang, Ariodilah, dan Talang Jambi.

    “Barang bukti yang diamankan berupa 117 amplop masing-masing berisi Rp1 juta, logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 3 buah BPKB mobil, dan 2 BPKB motor. Selain itu, ditemukan mata uang Singapura pecahan 10 dollar sebanyak 2 lembar dan 1 dollar atau setara Rp75 juta,” ungkap Hutamrin.

    Hingga waktu yang belum ditentukan atas tindak pidana OTT dugaan Gratifikasi (DM) dan Asisten/Staf Pribadi akan menetap serta menjalani prosedur perkara pidana pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

    Untuk diketahui, adapun modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.

    “Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial DM (Deliar),” pungkas Hutamrin. (Red/HM)

  • Viral Dimedia Sosial Pria Mirip Sekwan DPRD Muba Vidio Call Sex Dengan Wanita, Sekwan Membantah Dan Ngaku Jadi Korban Fitnah dan Pemerasan?

    Viral Dimedia Sosial Pria Mirip Sekwan DPRD Muba Vidio Call Sex Dengan Wanita, Sekwan Membantah Dan Ngaku Jadi Korban Fitnah dan Pemerasan?

    Palembang, sinarlampung.co-Viral vidio rekaman aksi Vidio Call Sex (VCS) mirip Sertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, Marko Susanto. Vidio dengan durasi beberapa menit itu diperankan Sekwan dengan seorang wanita. Dalam vidioa terlihat saling bugil ria seolah olah bercumbu jarak dekat dan menghebohkan warga Muba.

    Beredarnya vidio itupun ramai ditulis media lokal Muba. Dua hari kemudian, Sekwan DPRD Musi Banyuasin Marko Susantomembantah tuduhan dirinya terlibat dan menjadi pemeran dalam video asusila (Vcs) yang sudah ramai diperbincangkan.

    Marko Susanto menyebut dirinya telah menjadi telah korban fitnah bermotif politik serta pemerasan yang menyerang kehormatan dan reputasinya. Pernyataan Marko Susanto itu disampaikan dalam hak jawab kepada media https://linksumsel.com/diduga-oknum-sekwan-muba-vidio-call-dengan-wanita-adu-oral-sex/.

    Marko Susanto menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang. “Saya membantah wartawan yang menuliskan dalam berita bahwa, Diduga Oknum Sekwan MUBA Vidio
    Call Dengan Wanita Adu Oral Sex. Saya sudah merasa gerah lantaran telah dicap sebagai orang yang ada di dalam video tersebut,” kata Marko.

    Menurut Marko, awal nya pada tanggal 20 oktober 2024, dirinya menerima pesan singkat dari nomr HP 08385481xxxx yang mengirimkan video yang diduga dirinya dalam video tersebut, dengan diiringi indikasi pengancaman dan pemerasan dengan nilai jutaan rupiah. Pesan itu dikirim selama selama 6 kali

    ”Saya menerima pesan singkat dari 08385481xxxx mengirimkan video yang diduga saya dalam video
    tersebut di iringi indikasi pengancaman dan pemerasan dengan nilai jutaan rupiah dari
    bersangkutan berlangsung selama 6 kali,” katanya.

    Dalam peristiwa yang beredar itu mencatut nama dan jabatan. Karena itu Marko merasa di rugikan di
    kalangan publik yang di nilai menjatuhkan karakter seorang aparatur publik. Karena itu Marko pada tanggal 19 november 2024 melayangkan surat somasi ke redaksi media online linksumsel.com. Marko minta redaksi mengklarikasi tuduhannya itu yang tak berdasar.

    Bantahan itu dimuat di media https://jurnalsumsel86.my.id/2024/11/19/bantah-terlibat-video-asusila-vcs-sekwan-dprd-muba-merasa-jadi-korban-politik-dan-pemerasan/ “Seandainya tuduhan-tuduhan itu tidak bisa dibuktikan secara fakta, kita akan lakukan upaya hukum,” katanya.

    Sebagai warga negara yang taat hukum dan menuntut hak, Marko sudah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel dengan Nomor : STTP/295/X/2024/RES.2.5/Ditreskrimsus tentang UU ITE terhadap fitnah yang dituduhkan.

    Marko menyebutkan jika video asusila yang beredar ada yang mendalangi dan syarat dengan nuansa politik. “Kita kasih waktu 1×24 jam untuk saudara yang melakukan tuduhan penyebaran berita
    membuat klarikasi. Jika hak jawab saya tidak di respon maka saya akan melakukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

    Marko menambahkan, sebelumnya Marko mengaku belum pernah menerima panggilan telepon whatshapp dan pesan. “Saya tidak pernah menerima panggilan WhatsApp, atau pesan dalamvbentuk apa pun sebelum berita tersebut ditayangkan. Tidak ada sama sekali,” ujarnya, yang mengkritik judul berita yang dianggapnya tendensius dan vulgar.

    “Isi berita tersebut cenderung ke arah pornografi yang jelas-jelas menjatuhkan harkat dan martabat saya. Karena itu Marko berharap pemberitaan yang beredar terkait dirinya bisa dipertanggung jawabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

    Kasus itu mendapat sorotan publik. Deputi K-MAKI Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut. Karena seorang pejabat yang harusnya punya moral baik untuk menjadi contoh kalangan masyarakat. Tapi kini justru sebaliknya berbuat tidak senonoh VCS dengan wanita melalui handphone android. “Itulah gawe pejabat Kito gawe nak lemak Bae, Biso Bae saat Dinas Luar (DL) mereka janjian di hotel dan berfoya-foya serta pesta sex, ampun DJ,” kata Feri Kurniawan.

    Ketua DPRD MUBA Afitni Junaidi Gumay, yang dikonfirmasi wartawan menyatakan belum bisa memberikan tanggapan, karena masih diluar daerah. “Untuk yang ini sebaiknya kita ketemu. Sementara saya belum bisa coment, Insya Allah Rabu atau Kamis saya ada di Sekayu, mohon maaf sebelumnya,” katanya, via WhatsAppnya dilangsir Linksumsel 16 November 2024. (Red)

  • Cewek Bocil di OKU Timur Nekat Larikan Motor Cowok Kenalan Facebook, Tertangkap di Bandar Lampung

    Cewek Bocil di OKU Timur Nekat Larikan Motor Cowok Kenalan Facebook, Tertangkap di Bandar Lampung

    OKU Timur, sinarlampung.co – Remaja Putri asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial RA (16) ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik kenalan dari media sosial. Pelaku ditangkap di Bandar Lampung.

    Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr M. Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin malam, 14 Oktober 2024.
    Bermula saat korban Aditya dan rekannya Bakti Jeki berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. “Usai berkenalan melalui media sosial Facebook, korban bersama temannya berjanjian untuk bertemu dengan pelaku,” ujarnya, mengutip Detik.com, Sabtu, 26 Oktober 2024.

    Setelah sepakat, korban bersama rekannya menemui pelaku di depan sekolah Tri Sakti, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam BG 2134 FAR. “Setibanya di lokasi pelaku langsung meminjam sepeda motor korban dan korban langsung meminjamkan sepeda motornya tersebut kepada pelaku. Namun pelaku dan sepeda motor korban tidak kembali lagi,” ujarnya.

    Akibatnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU dan mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku sudah diamankan oleh Polsek Panjang pada Kamis, 24 Oktober 2024 “Pelaku ternyata sudah diamankan oleh anggota Polsek Panjang di daerah Gudang Garam Teluk Betung, Kota Bandar Lampung yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU,” ungkapnya.

    Kemudian pelaku dan barang bukti dijemput oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU di Polsek Panjang, dan dibawa ke Mapolres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)