Kategori: Palembang

  • Setelah Tiga Pegawai Pajak Palembang, Kejati Sumsel Kembali Tahan Tiga Direktur Perusahaan

    Setelah Tiga Pegawai Pajak Palembang, Kejati Sumsel Kembali Tahan Tiga Direktur Perusahaan

    Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menjebloskan tiga direktur perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021. Mereka ditahan pasca pelimpahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejati Sumsel, Selasa 30 April 2024.

    Tersangka pertama, HY, yang menjabat sebagai Direktur PT. Heva Petroleum Energi, bersama dengan tersangka kedua, NR, Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi, dan tersangka ketiga, FF, Direktur Utama PT. Inti Dwitama. Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Klas I Palembang, terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024.

    Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga memberi suap kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yaitu RFG, NWP, dan RFH. “Mereka diduga memberikan suap dengan maksud agar para pegawai tersebut bertindak sesuai keinginan mereka, yang bertentangan dengan kewajiban jabatan,” ujarnya.

    Menurut Vanny Yulia, setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara akan dialihkan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk proses selanjutnya. “Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” katanya.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Subsidiar),” katanya. (red)

  • Ibu dan Anak Gadis Tukang Bengkel Tewas Mengenaskan Ada Besi Tertancap di Kepala, Pelaku Pekerja Yang Sakit Hati Kerap Diejek Saat Minta Gaji

    Ibu dan Anak Gadis Tukang Bengkel Tewas Mengenaskan Ada Besi Tertancap di Kepala, Pelaku Pekerja Yang Sakit Hati Kerap Diejek Saat Minta Gaji

    Palembang, sinarilampung.co-Motif pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang, Sumatera Selatan akhirnya terungkap. Pelaku bernama Suganda, pekerja yang dipekerjakan keluarag korban. Suganda mengaku dendam pada keluarga korban karena diejek saat minta gaji.

    Suganda ditangkap sehari setelah kejadian, Wasila (40) dan putri berinisial FA (16) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Senin 15 April 2023.

    Suganda membeberkan cerita versinya kepada para penyidik Polrestabes Palembang. Kepada pihak penyidik Suganda mengaku tindakan dipicu dendam pasal gaji. Selama Suganda bekerja bersama suami korban bernama Anung Kurniawan, pelaku mengaku sering dibercandai saat meminta gaji. “Galak dikolake, seperti ngemis kalau minta gaji, setiap datang ke rumah jawabannya tidak ada,” ujar Suganda, Selasa 16 April 2024.

    Perilaku suami korban tersebut membuat Suganda menyimpan rasa kesal dan dendam. Suganda sempat berhenti sebagai pekerja dari suami korban dan memilih ke Riau selama dua bulan. Sakit hatinya kembali muncul manakala suami korban memberikan uang gaji kepada orangtuanya namun nominal tak sesuai, “Sakit hati emak (Ibu-red) dienjok cuma 1 juta 500 ribu, padahal borongan pohon sepakat Rp3 juta,” ujarnya,

    Dari situlah, Suganda mendatangi rumah korban dengan mengajak salah satu rekannya bernama Hendro. Memakai jasa ojek online, keduanya mendatangi rumah korban yang berada di jalan Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Senin 15 April 2023.

    Sesampai di lokasi, Suganda bertemu dengan istri korban bernama Wasila dan terlibat cekcok. Suganda yang telah membawa pisau dari rumah langsung melakukan penganiayana terhadap Wasila. Tak sampai disitu, Suganda juga melukai korban dengan alat yang ditemukan di garasi rumah tersebut. “Pisau nusuk ibu Wasila, pisau bengkok yang aku bawak dari rumah,” ujarnya kepada penyidik.

    Saat terjadi aksi penusukan, tugas Hendro di luar untuk mengawasi keadaaan. Tindakan sadis Suganda berlanjut ke anak perempuan korban berinisial FA setelah tahu korban menelpon ayahnya. Menggunakan pisau yang diambil dari dapur, Suganda menghabisi nyawa FA. “Bunuh anaknya karena nelpon bapaknya saat itu,” terang Suganda.

    Suganda mengaku masih berada di rumah manakala Anung datang ke rumah sembari menggedor pintu. Niat awal Suganda juga ingin menghabisi nyawa Anung kala itu namun berhenti lantaran tau ada orang lain bersamanya. “Rencana nak niat bunuh, berhubung dengan kawan dia dak jadi,” tuturnya.

    Suganda bersembunyi dirumah lalu memilih melarikan diri lewat pintu belakang. Tepatnya pintu yang berada di bagian dapur dengan melompat pagar keluar. Suganda lalu lari ke arah perumahan kosong dan menunggu hingga sore hari sebelum mengganti baju. “Jam 6 sore baru naik (keluar) lagi,” ujarnya.

    Polisi Terobos Rawa saat Menangkap Suganda

    Momen penangkapan Suganda pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Macan Lindungan beredar. Tim gabungan kepolisian terlihat harus mengejar Suganda yang bersembunyi di sebuah rawa-rawa. Aparat kepolisian berjibaku dengan kedalaman rawa sebatas perut orang dewasa saat mengamankan Suganda. “Alhamdulillah sudah dapat, ini hp pelaku,” ujar aparat di video tersebut.

    Sehari sebelumnya, pelaku dengan sadis menghabisi nyawa Wasila (40) dan anak perempuannya FA (16). “Benar satu pelaku pembunuhan atas korban Wasila dan Anak perempuannya FR sudah berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.

    Minta Suganda Dihukum Mati

    Hujan deras mengiringi pemakaman ibu dan anak Wasila (40) dan anaknya FA (16) dimakamkan dalam satu liang lahat di TPU Puncak Sekuning Palembang. Meski hujan, namun terlihat cukup banyak pelayat yang hadir guna menyaksikan langsung proses pemakaman ibu dan anak tersebut, Selasa 16 April 2024.

    Anung Kurniawan, suami Wasilah sekaligus ayah FA juga tampak hadir dan mencoba tegar menyaksikan istri dan anaknya dimakamkan. Keluarga dan suami korban tampak sedih melihat kedua jenazah yang sudah terbungkus kain kafan dimasukkan ke liang lahat.

    Tampak suami almarhumah Wasila, Anung Kurniawan, begitu pasrah dan sedih yang melihat dari tepi liang kubur. Ia sesekali mengusap kepala dan wajahnya dengan kedua tangan selama prosesi pemakaman. “Semoga pelaku cepat terungkap. Kalau bisa dikasih hukuman matilah,” ujar Anung.

    Prosesi pemakaman diakhiri dengan penaburan bunga yang dilakukan oleh Anung, diikuti kakak kandung, keponakan dan beberapa anggota keluarga besar lainnya.

    Kronologi Pembunuhan

    Wasila (40) dan putri berinisial FA (16) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Senin 15 April 2023. Wasila ditemukan bersimbah darah di garasi sedangkan FA di dalam kamar.

    Wasilah bersimbah darah dengan kepala tertancap besi di dalam kamarnya, sementara FZ tewas telentang di bagian garasi rumah, dengan luka serius Seorang Perempuan bersama anak kandungnya di Palembang, Sumatera Selatan, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dua lokasi berbeda di rumahnya. Wasilah (40), ditemukan tewas dengan kepala tertancap besi di dalam kamarnya. Sementara anaknya berinisial FR (16), ditemukan tewas di garasi rumahnya.

    Sutoro Ketua RT setempat mengatakan awal mula kejadian diketahui oleh suami korban yakni Kurniawan sekitar pukul 10.00 WIB. “Suami korban lapor ke saya kalau istri dan anaknya meninggal bersimbah darah di dalam rumah. Istri posisi tertelungkup di lantai garasi sedangkan anak perempuannya ada di dalam kamar,” ujar Sutoro kepada wartawan.

    Ia melanjutkan, Kurniawan saat itu sedang berada di bengkel kemudian menerima telepon dari istrinya dengan suara teriakan minta tolong. “Suaminya lagi di bengkel sebelum kejadian ini. Terus dapat telpon minta tolong. Begitu dia pulang ke rumah lihat istrinya sudah terkapar di garasi,” katanya.

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, sekitar pukul 10.00 WIB. “Dari olah TKP awal, kami menduga kedua korban tewas dibunuh. Hal itu, terungkap dari keterangan anak korban berinisial G (7) yang selamat dari peristiwa tersebut,” kata Harryo, kepada media, Senin 15 April 2024.

    Dijelaskannya, saat kejadian anak korban berinisial G, sempat menelepon ayahnya yang sedang berada di Bengkel untuk bergegas pulang ke rumah. “Sesampainya di rumah, suami Wasilah tekejut melihat istri dan anak pertamanya tewas dalam kondisi mengenaskan,” ungkapnya.

    Dari situ, suami Wasilah kemudian meminta bantuan RT setempat. “Saat ditemukan, Wasilah dalam posisi tertelungkup dengan besi yang masih tertancap di kepala. Sementara anak perempuan korban ditemukan di dalam kamar dengan posisi telentang di lantai. Dari tubuhnya terdapat luka mematikan,” terangnya.

    Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu disebut Harryo, murni tindak pidana pembunuhan. “Dugaan itu diperkuat dengan keterangan G, yang saat ini menjadi saksi kunci atas peristiwa pembunuhan itu,” pungkasnya.

    Selain mempelajari keterangan G, dari TKP penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, juga mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi atau keluarga dekat korban. (Red)

  • Suami di Palembang Babak Belur Dipukuli Teman Kencan Istri 

    Suami di Palembang Babak Belur Dipukuli Teman Kencan Istri 

    Palembang, sinarlampung.co Bambang Irawan (34) menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang diduga teman kencan istrinya. Kejadian itu dialami Bambang di sebuah tempat hiburan malam, Jalan Teratai Putih, Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Minggu dini hari, 28 April 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

    Bambang sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Palembang. Kepada polisi, Bambang mengaku dipukuli seorang pria saat akan menjemput istrinya.

    “Pas saya tau dia (istri) di sana, saya langsung ke lokasi untuk menjemput istri saya,” kata Bambang melansir detiksumbagsel, Senin, 29 April 2024.

    Sesampainya di lokasi, Bambang melihat istrinya bersama dengan pria lain dan ia pun langsung mengajak istrinya untuk pulang, namun ditolak. Saat bersamaan, pria yang bersama istrinya itu tiba-tiba memukulinya.

    “Pas saya dipukuli sama pelaku itu, istri saya akhirnya pergi dengan dia, karena takut,” ujar Bambang.

    Akibat kejadian tersebut, Bambang mengalami luka lebam di bagian pelipis mata sebelah kiri, bibir dan hidung. Bambang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian dan sudah membuat laporan polisi.

    Kabid Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Bambang tersebut. “Sudah ada laporannya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tukasnya. (Red/*)

  • Tagih Uang Kopi Pemilik Warkop Malah Ditusuk

    Tagih Uang Kopi Pemilik Warkop Malah Ditusuk

    Ogan Ilir, sinarlampung.co Fitra Ramadhan (23), pemilik warung kopi (warkop) tewas ditusuk dua orang tak dikenal (OTK). Korban ditusuk saat hendak menagih uang kopi kepada dua pria tersebut.

    Menurut informasi, kejadian itu berlokasi di warkop milik korban, Jalan lintas Palembang-Prabumulih, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.

    Menurut keterangan istri korban, Monika, suaminya itu menagih dua orang pria yang minum kopi di warungnya. Namun saat meminta uang kopi, kedua pria tersebut tak mau membayar, dan keduanya langsung menusuk suaminya hingga tewas.

    “Kejadiannya Sabtu (27/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat suami saya berupaya menagih pembayaran (uang kopi), suami saya malah ditusuk menggunakan pisau oleh para pelaku,” kata Monika, Minggu, 28 April 2024.

    Monika mengungkapkan suaminya mengalami luka tusuk di dada kiri dan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian tubuh sehingga membuat korban meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ar-Royyan Indralaya. “Ciri-ciri pelaku badannya kurus dan satunya lagi kekar,” ujarnya.

    Monika menyebut, dirinya berusaha membantu saat kejadian berlangsung, namun ia pun mengalami luka sabetan pisau di bagian perut.

    “Saya juga luka kena sabetan pisau di bagian perut, setelah melihat saya dan suami terkapar penuh darah. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor matik langsung kabur ke arah Palembang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman yang dikonfirmasi belum menjawab. “Maaf saya masih mengemudi nanti konfirmasi,” singkatnya saat membalas pesan WhatsApp Detiksumbagsel. (Red/*)

  • Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien di Palembang Beri Uang Damai Rp600 Juta?

    Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien di Palembang Beri Uang Damai Rp600 Juta?

    Palembang, sinarlampung.co-Kasus oknum Dokter MY yang ditetapkan tersangka karena mencabuli TAF, istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring, ternyata sudah ada perdamaian. Pihak tersangka berdamai korban dengan memberikan uang lebih dari Rp 600 juta.

    Tim kuasa hukum TAF, Redho Junaidi membenarkan adanya perdamaian tersebut. “Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai),” katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu 20 April 2024.

    Redho sendiri tak menampik jika perdamaian itu disepakati jika MY memberikan sejumlah uang kepada TAF. “Iya, (damai dengan cara MY memberikan uang kepada TAF),” katanya.

    Meski tak menyebutkan secara rinci berapa nominal yang diberikan MY dalam perdamaian itu. Namun Redho membenarkan jika uang perdamaian yang diberikan MY di atas Rp 600 juta. “Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta),” jelasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Surat perdamaian itu telah diterima polisi pada Jumat (19/4) kemarin. “Iya (TAF dan MY berdamai), surat 19 April 2024 disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA),” katanya.

    Sunarto juga membenarkan jika tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut. “Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya Sabtu 20 April 2024.

    Atas penetapan itu, lanjutnya, Ditreskrimum juga sudah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk dapat hadir di Subdit PPA, pada Kamis 25 April 2024.

    Sudah Tersangka

    Sebelumnya, oknum Dokter, MY, yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.

    Penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap gelar perkara tersangka.

    “Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini,” kata Redho Junaidi, salah satu tim kuasa hukum korban, Jumat 19 April 2024.

    Redho berharap agar oknum Dokter MY segera dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah penetapan tersangka. Tim kuasa hukum korban pun mengapresiasi upaya pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani kasus tersebut. “Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan,” katanya.

    Dengan adanya penetapan status tersebut, Redho pun membantah pernyataan penasehat hukum tersangka MY yang menyebut bahwa pihak korban telah mencabut kuasa dan melakukan perdamaian dengan tersangka. “Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Perlu kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” ujarnya.

    Menurutnya kasus tersebut mengenai pelecehan seksual dan juga moral sehingga tetap harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. “Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan,” jelasnya. (Red)

  • Tiga Penumpang Tewas Akibat Tabrakan KA Rajabasa Vs Bus Putra Sulung

    Tiga Penumpang Tewas Akibat Tabrakan KA Rajabasa Vs Bus Putra Sulung

    OKU Timur, sinarlampung.co Tiga penumpang dilaporkan tewas dalam insiden tabrakan antara Kereta Api (KA) Rajabasa dengan bus Putra Sulung di perlintasan tanpa palang pintu, Jalan Pertanian, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan siang tadi, Minggu, 21 April 2024.

    Selain menelan korban tewas, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan sembilan orang penumpang lainnya luka-luka dan kini telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

    “Korban yang meninggal diketahui bernama Nazarudin Asrop, seorang penumpang bus yang berasal dari BK 16, Nazarudin Asrop Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, sementara 2 lainnya sampai berita ini diturunkan belum teridentifikasi.

    Penyebab Tabrakan 

    Menurut salah seorang saksi mata, Anton, seorang sukarelawan yang berada di lokasi kejadian, tabrakan tersebut diduga bus Putra Sulung mengalami mati mesin tepat di tengah pelintasan.

    Saat kejadian, Anton mendengar suara klakson kereta dan berteriak kepada pengemudi bus untuk segera maju. Namun, tabrakan tidak dapat dihindari, kereta api menabrak sisi tengah bus Putra Sulung hingga terseret sekitar 100 meter.

    Anton juga melaporkan bahwa sekitar lima penumpang terpental keluar dari bus akibat tabrakan ini. Dalam kepanikan, ia berlari membantu para korban yang terjatuh dan terluka akibat kejadian tersebut.

    Hingga pukul 14.30 WIB, Bus Putra Sulung masih tergeletak di pelintasan KAI dan mengalami penyok di sisi tengah.

    Begitu juga dengan KAI penumpang yang masih berada di lokasi kejadian, menunggu proses penanganan lebih lanjut.

    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan hebat terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Pertanian, Kecamatan BE 7037 FU, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, BE 7037 FU Selatan, Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) penumpang dari Rajabasa menuju Baturaja seri CC 201 83 40 dengan bus Putra Sulung warna biru bernopol BE 7037 FU dari Belitang menuju Jakarta.

    Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan bus penumpang dengan kereta api tersebut. Menurutnya, petugas saat ini masih berada di lokasi kejadian untuk mengevakuasi para korban ke rumah sakit. “Petugas masih melakukan evakuasi di TKP,” katanya.

    Terpisah, Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan meskipun kejadian masih berada di wilayah Sumsel. Namun, untuk operasional kereta api tersebut sudah masuk ke wilayah Divre IV Tanjung Karang, Lampung. “Kejadian terjadi wilayah operasional Divre IV Tanjung Karang,” katanya. (Red/*)

  • Kereta Api Penumpang Tabrak Bus Putra Sulung di Rel Martapura 

    Kereta Api Penumpang Tabrak Bus Putra Sulung di Rel Martapura 

    OKU Timur, sinarlampung.co Kecelakaan hebat terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Pertanian, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) penumpang dari Rajabasa menuju Baturaja seri CC 201 83 40 dengan bus Putra Sulung warna biru bernopol BE 7037 FU dari Belitang menuju Jakarta.

    Berdasarkan video yang diterima sinarlampung.co, terlihat Kereta api menabrak sisi tengah bus Putra Sulung. Dugaan sementara, bus tersebut tertabrak saat hendak menyebrang di jalur kereta api.

    Disisi lain, tampak sejumlah penumpang merintih kesakitan karena mengalami luka-luka. Dalam video juga memperlihatkan sejumlah penumpang yang tergeletak dan tercebur ke dalam rawa sekitar rel. Menurut informasi, para penumpang yang menjadi korban kecelakaan telah dievakuasi ke RSUD Martapura.

    “Kondisi mobil Putra Sulung yang tertabrak kereta api seri CC 201 83 40 dari Rajabasa (Lampung, red) menuju Baturaja (Sumsel, Red). Untuk mobil Putra Sulung dari Belitang menuju Jakarta. Kondisi cukup memprihatinkan,” ucap perekam video di lokasi kejadian.

    Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan bus penumpang dengan kereta api tersebut. Menurutnya, petugas saat ini masih berada di lokasi kejadian untuk mengevakuasi para korban ke rumah sakit.”Petugas masih melakukan evakuasi di TKP,” katanya.

    Terpisah, Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan meskipun kejadian masih berada di wilayah Sumsel. Namun, untuk operasional kereta api tersebut sudah masuk ke wilayah Divre IV Tanjung Karang, Lampung. “Kejadian terjadi wilayah operasional Divre IV Tanjung Karang,” katanya. (Red/*)

  • Banjir Bandang Musi Rawas Utara Dua Tewas Lima Kecamatan Terendam 10 Jembatan Putus

    Banjir Bandang Musi Rawas Utara Dua Tewas Lima Kecamatan Terendam 10 Jembatan Putus

    Sumatera Selatan, sinarlampung.co-Dua warga di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel), dikabarkan tewas terbawa arus banjir bandang setinggi 2,5 Meter. Banjir bandang luapan Sungai Rupit pada Selasa 16 April 2024 berdampak pada 48 desa di lima Kecamatan terendam. Jumlah warga yang terdampak dari data sementara sebanyak 4.319 KK dengan 17.276 jiwa, dan 196 warga lainnya terpaksa harus mengungsi.

    Belasan rumah hancur 10 jembatan putus di 48 Desa Lima Kecamatan

    Banjir bandang menyebabkan 17 rumah warga di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, hilang terbawa arus dan 23 rumah rusak parah. Data BPBP Muratara ada 2.839 rumah warga terdampak banjir. Saat ini bpbd terus melakukan penanganan darurat dengan menyelamatkan warga dan mengevakuasi ke tempat aman.

    Ketinggian air di Desa Suka Menang saat pertama kejadian mencapai 5 meter lebih dan menenggelamkan hampir seluruh rumah warga. Banjir yang tinggi dan deras membuat akses jalan di Desa Suka Menang terputus. Warga yang terjebak banjir berusaha menyelamatkan diri dengan menaiki pohon-pohon yang tinggi. Terparah berimbas ke 8 desa di sepanjang aliran Sungai, seperti Desa Muara Batang Mpu, Proyek, Sukaraja, Suka Menang, Terusan, Muara Tiku, Tanjung Agung, dan Lubuk Kumbung.

    Kepala Desa Suka Menang, Al Patah mengatakan, akibat banjir kerugian ditaksir mencapai miliar rupiah. Selain menghanyutkan rumah warga, banjir juga menghanyutkan ternak milik warga. “Warga yang rumahnya hilang akibat hanyut dan yang rusak parah terpaksa menunpang di rumah sanak keluarga sampai bisa kembali membangun tempat tinggal,” kata Al Patah, Rabu 17 April 2024.

    Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, mengatakan dua korban tewas merupakan warga Kecamatan Karang Jaya. “Jadi dua korban jiwa dan pengungsi tersebut, merupakan warga yang bermukim di 32 desa yang masing-masing berada di Kecamatan Karang Jaya, Rupit, Ulu Rawas, dan Rawas Ulu,” kata Abdul, kepada sinarlampung.co Rabu 17 April 2024.

    Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan penambahan dua perahu karet untuk menunjang percepatan penanganan darurat dan mengevakuasi para korban karena saat ini banjir belum surut. “Kami telah menambah dua perahu karet untuk proses evakuasi, mengingat air masih merendam pemukiman warga,” ungkapnya.

    Sesuai data yang dilangsir tim Pusdalops BNPB, diketahui bahwa hingga Rabu 17 April 2024 tercatat ada 2.839 rumah warga yang tergenang banjir sehingga penghuninya harus dievakuasi. Banjir juga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, diantaranya enam jembatan penyeberangan putus, lima rumah ibadah dan 10 Unit fasilitas kesehatan rusak berat.

    Petugas gabungan yang melibatkan TNI-Polri masih melakukan upaya evakuasi dan mendirikan dapur umum untuk warga yang terdampak.

    Berikut wilayah yang terdampak banjir bandang:

    1. Kecamatan Karang Jaya

    Desa Bukit Ulu
    Desa Lubuk Kumbung
    Desa Suka Raja
    Desa Muara Batang Empu
    Desa Suka Menang
    Desa Rantau Telang
    Desa Tanjung Agung
    Desa Terusan
    Kelurahan Karang Jaya
    Desa Muara Tiku
    Desa Embacang Lama
    Desa Embacang Baru
    Desa Embacang Baru Ilir

    2. Kecamatan Rupit

    Desa Tanjung Beringin
    Desa Noman
    Desa Noman Baru
    Desa Batu Gajah
    Desa Batu Gajah Baru
    Desa Maur Lama
    Desa Maur Baru
    Desa Bingin Rupit
    Desa Beringin Jaya
    Kelurahan Muara Rupit
    Desa LAwang Agung
    Desa Karang Anyar
    Desa Karang Waru
    Desa Lubuk Rumbai
    Desa Pantai

    3. Kecamatan Ulu Rawas

    Desa Kuto Tanjung
    Desa Napalicin
    Desa Sosokan
    Kelurahan Muara Kulam
    Desa Muara Kuis
    Desa Pulau Kidak
    Desa Jangkat

    4. Kecamatan Rawas Ulu

    Desa Lesung Batu
    Desa Lesung Batu Muda
    Desa Sungai Baung
    Desa Pulau Lebar
    Desa Kerta Dewa
    Desa Remban

    5. Kecamatan Karang Dapo

    Desa Kertasari
    Desa Rantau Kadam
    Desa Karang Dapo
    Kelurahan Karang Dapo
    Desa Biaro
    Desa Biaro Baru
    Desa Aringin

    Korban Dievakuasi, Pemprov Salurkan Bantuan

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Muratara, Ahmad Yulian Zulfikar mengatakan, rumah yang rusak berat dan hanyut sebanyak 131 unit, rusak sedang 13 unit, rusak ringan 170 unit dan rumah terendam 4.258 unit. Dalam banjir ini, ada 9 jembatan yang putus. Yakni jembatan pengubung Desa Sukamenang-Ratau Telang Tanjung Agung, jembatan gantung Desa Suka Menang, jembatan gantung Desa Lubuk Kumbung dan jembatan gantung Desa Tanjung Agung.

    Kemudian jembatan gantung Desa Suka Raja, jembatan gantung Desa Batu Gajah Baru-Batu Gajah, jembatan gantung Desa Karang Anyar, jembatan Terusan dan jembatan Batu tulis Kelurahan Muara Kulam. “Ada juga 8 masjid terendam, fasilitas layanan kesehatan 10 unit terendam dan fasilitas pendidikan 4 sekolah,” katanya.

    BPBD Muratara katanya, telah melakukan kaji cepat dan mengerahkan tim reaksi cepat (TRC) untuk melakukan pendataan. Evakuasi juga telah dilakukan, termasuk mendirikan dapur umum. “Kondisi terkini debir air di Kecamatan Karang Jaya, Rupit dan Karang Dapo sudah surut. Kemudian airan listrik masih mati di Karang Dapo dan Rawas Ilir, akses komunikasi juga terganggu,” katanya. (Red)

  • Tersangka Pembunuhan di Muba Bantah Bakar dan Kubur Korban Hidup-hidup

    Tersangka Pembunuhan di Muba Bantah Bakar dan Kubur Korban Hidup-hidup

    Musi Banyuasin, sinarlampung.co Tiga tersangka pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membantah telah menghabisi korban Yudi (21) dengan cara membakar dan menguburnya hidup-hidup, seperti pemberitaan yang beredar luas di masyarakat. Mereka menganggap narasi yang dibangun dalam pemberitaan sangat berbeda terbalik dengan fakta sebenarnya.

    “Kami mau konfirmasi, terkait berita yang beredar. Kami sangat menyayangkan narasi yang dimunculkan (korban) ‘dibakar dan dikubur hidup-hidup. Narasi yang beredar luas di masyarakat dan salah satu media lokal yang pertama kali menyebutkan jika korban tewas dengan cara seperti itu tidak benar,” kata Rozi, Minggu, 31 Maret 2024.

    Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka yakni Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu, dan Igantius Agung Yoga ditangkap polisi atas dugaan pengeroyokan yang berakibat tewasnya korban Yudi. Namun, terkait ketiga tersangka menganiaya korban dengan cara membakar lalu menguburnya hidup-hidup, itu tidak benar.

    “Fakta di lapangan tidak seperti itu Pak, setelah kami konfirmasi ke pihak kepolisian dan warga Desa Mangsang sendiri, tidak ada pembakaran dan dikubur hidup-hidup. Terkait kejadian ini ada sebab akibat (kausalitas). Maka dari itu kami mengajukan hak jawab,” kata Rozi dilansir detiksumbagsel.

    Kronologi yang Sebenarnya

    Rozi pun mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, bahwa pada Kamis, 1 Februari 2024, korban datang ke Dusun Hijrah Mukti, Desa Mangsang, menghampiri tempat latihan salah satu organisasi pencak silat di lokasi bermotor.

    “Di mana saat itu Jepri dan Agung (Ignatius) sedang melatih. Almarhum YD bercerita bahwa dia juga merupakan salah satu anggota organisasi pencak silat tersebut dan almarhum YD juga menyebutkan nama seorang pelatihnya yang kebetulan klien kami Agung juga kenal,” katanya.

    Yudi, kata dia, bercerita bahwa ia dari Palembang mau pulang ke Desa Bakung, berdalih baru keluar dari penjara dan minta ditunjukkan jalan pulang, karena lupa arah jalannya. Jefri dan Agung memiliki rasa solidaritas yang tinggi, Jefri kemudian menawarkan Yudi untuk menginap di rumahnya. Kemudian pada Jumat 2 Februari 2024 Yudi baru diantar pulang ke rumahnya.

    “Di malam itu juga Jefri menawarkan makan dan minum kepada YD. Sebelum klien kami tidur YD mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menggeletakkan di sampingnya. Sesaat sebelum tidur, YD juga bercerita dia akan menjual motor Vario yang dia bawa,” kata Rozi.

    Selanjutnya pada keesokan harinya, terus Rozi, kliennya Jefri kembali menawarkan sarapan ke Yudi. Sebelum Yudi pulang ia disebut sempat meminjam baju latihan silat milik Jefri. Usai salat Jumat, Yudi pun pulang.

    “Setelah 2-3 hari, YD sempat menelpon Jepri dan Ridho untuk ditransferkan uang melalui aplikasi dana dengan alasan untuk ongkos pulang. Ditransfer sama klien kami Jepri sebesar Rp 200 ribu,” ungkapnya.

    “Lalu pada hari Rabu 7 Februari 2024, YD menelpon klien kami Jepri untuk menjemput YD di daerah C5 dengan alasan motor yang ia kendarai dibawa lari orang. Pagi itu, berangkatlah Jepri menjemput YD menggunakan motor Mega Pro milik kakaknya. Sesampainya di sana bertemulah Jepri dengan YD,” sambungnya.

    Saat di perjalanan pulang, Yudi mengajak Jefri makan bakso di daerah Peninggalan. Setelah pesanan datang, YD meminjam motor Jepri dengan dalih untuk mencairkan dana di lndomaret. Setelah pergi membawa motor Jefri, ditunggu sekitar 2 jam Jefri mencoba untuk menelepon Yudi, akan tetapi nomornya sudah tidak aktif.

    Berita Terkait: Pemuda di Musi Banyuasin Dibakar Lalu Dikubur Hidup-hidup 

    “YD tidak juga kembali lalu Jepri menelpon Ridho untuk menjemput Jepri di warung bakso tersebut. Sesampainya Ridho di sana diceritakanlah kejadian tersebut kepada Ridho, dan klien masih berupaya untuk menunggu YD kembali ke warung bakso tersebut. Setelah pukul 17.00 WIB, klien kami memutuskan pulang ke Desa Mangsang,” ungkapnya.

    Setelah kejadian itu, katanya, pada Kamis, 8 Februari 2024, Jefri berusaha mencari informasi keberadaan Yudi ke tempat tinggalnya di Desa Bakung. Kemudian di dapat informasi, orang tuanya Yudi tinggal di Rawa Sekilo. Sebelum Jefri mendatangi rumah orang tua Yudi, Jefri sempat mengonfirmasi ke pelatih yang sebelumnya sempat disebut kenal dengan Yudi.

    “Saat dikonfirmasi ke pelatih dan G sembari menunjukkan foto YD apakah keduanya mengenal YD. Lalu Mas G menjawab ‘kenapa? motormu hilang ya? Uangmu dibawa lari ya?’ klien kami, pun heran dengan jawaban Mas G tersebut, lalu Mas G memberitahu kalau si YD sudah sering melakukan kejahatan seperti ini,” ujarnya.

    “Mereka pun menyarankan untuk mengurungkan niat menemui kedua orang tua YD, karena sudah banyak korban yang datang ke rumah untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan YD namun hasilnya nihil. Dan Klien kami pun pulang,” lanjutnya.

    Beberapa hari kemudian, katanya, tepatnya pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Jefri mendapati motornya diunggah Yudi di media sosial untuk dijual. Lalu, Jefri berinisiatif meminta tolong ke tersangka Idham untuk mencari informasi keberadaan motor Jefri yang dibawa kabur Yudi tersebut.

    “Setelah melakukan chating dengan YD (di markerpleace), klien kami ldam (berpura-pura) melakukan transaksi motor tersebut dan menyatakan berminat membeli motor Mega Pro tersebut. Akan tetapi YD mengatakan motor Mega Pro tersebut sudah laku terjual, tetapi YD coba menawarkan motor Matic Honda Beat. Terjadilah kesepakatan untuk COD di Pom Bensin (SPBU) C2 pada pukul 23.00 WIB,” katanya.

    Lalu, pada pukul 22.00 WIB ketiganya mengumpulkan teman-teman untuk membantu proses penangkapan Yudi karena dikhawatirkan Yudi tak sendirian dan cenderung kerap membawa sajam, di SPBU C2 dengan tujuan agar Yudi mau memberitahu di mana keberadaan motor Mega Pro yang ia gelapkan.

    “Klien kami berangkat mengendarai mobil dan ada juga warga yang menggunakan sepeda motor beranggotakan sekitar 30 orang. Yang di dalam mobil berjumlah 7 orang. Sesampainya di SPBU klien kami ldam dan Nanang yang menemui YD untuk melakukan transaksi, mereka bertemu dan mengobrol,” katanya.

    Di sela-sela obrolan mereka dengan YD, klien kami Agung keluar dari mobil langsung menangkap YD. YD pun dibawa masuk ke mobil dan dibawa ke Dusun Hijrah Mukti untuk dimintai keterangan tentang keberadaan motor Jepri yang dilarikannya tersebut. Dalam perjalanan Agung memberitahu Aparat Dusun bahwasannya telah berhasil menangkap pelaku pencurian motor,” sambungnya.

    Dia menegaskan bahwa tidak ada tujuan dari kliennya untuk membunuh YD. Menurutnya, kliennya ingin menyelesaikan permasalahan itu di desa dan menanyakan motor yang dilarikan oleh pelaku.

    “Bahwa tidak ada tujuan dari klien kami untuk melakukan pembunuhan kepada YD, tujuan klien kami adalah membawa YD ke desa untuk diselesaikan di desa dan motor klien kami yang dilarikan YD,” ungkapnya.

    “Ketika sampai di desa menurut keterangan klien kami den warga Desa Mangsang di sana ada Kadus, BPD, KAUR dan ketika itu posisi sedang sibuk akan diadakan pemilu bahwa ketika klien kami Jepri menanyakan keberadaan motornya, tiba-tiba sekitar 100 warga yang sudah berkumpul tersulut emosi dengan keterangan YD yang berbelit-belit,” lanjutnya.

    Warga yang kesal, kata dia, lantas menghakimi pelaku. Namun, kliennya sempat melerai bersama dengan aparat desa karena masa yang banyak hingga membuat mereka tidak bisa menghalanginya.

    “Warga melakukan penghakiman masa, klien kami Jepri berupaya untuk melerai, aparat desa sudah mencoba menghalangi dan membendung emosi masa akan tetapi tidak mampu karena masa sudah banyak sekali, pada waktu penghakiman masa tersebut klien kami tidak ikut, malah ikut menghalangi warga akan tidak mampu karena banyaknya masa,” katanya.

    Dia menambahkan, saat Yudi menginap di rumah Jefri saat pertama kenal. Kepada Jefri, Yudi bercerita sempat dibui beberapa waktu lalu karena melakukan tindak pidana penusukkan dan atau kekerasan.

    Setelah dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sekayu, YD diduga melakukan penipuan dan penggelapan, YD didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP dan diputus pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara, dengan Nomor Perkara: 359/Pid. B/2022/PN.Sky, yang mana modusnya hampir sama dengan yang dialami Jefri.

    Terkait pemberitaan yang menyebutkan kliennya mengubur dan membakar Yudi hidup-hidup, Rozi pun membantahnya. Kata dia, yang dibakar adalah motor yang dipakai pelaku.

    Bahwa terkait pemberitaan yang menyatakan YD dibakar dan dikuburkan hidup-hidup tidaklah benar, karena faktanya menurut keterangan klien kami warga Desa Mangsang dan keterangan Polsek yang sempat melakukan olah tempat kejadian perkara, pada waktu itu yang dibakar adalah motor yang dipakai YD (motor matic Honda Beat), dan saat dlakukan penguburan klien kami Jepri, Agung dan ldam tidak ikut,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, dari hasil ekhumasi pihak kepolisian pelaku tewas diduga diamuk massa, bukan karena dibakar.

    “Berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian YD meninggal diduga akibat dikeroyok oleh masa. Kami juga mengkonfirmasi ke pihak Polsek Bayung Lencir yang menangani perkara ini apakah ada pembakaran terhadap YD, pihak polsek menjelaskan tidak ada (dibakar dan dikubur hidup-hidup) yang ada adalah luka di bagian kepala dan patah tulang dada,” jelasnya.

    “Kasus ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, artinya masih berupa dugaan dan diharapkan semua pihak untuk menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman karena masalah ini masih perlu proses pembuktian di Pengadilan terkait keterlibatan klien kami atas dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan pihak korban,” sambungnya. (***)

  • Pemuda di Musi Banyuasin Dibakar Lalu Dikubur Hidup-hidup 

    Pemuda di Musi Banyuasin Dibakar Lalu Dikubur Hidup-hidup 

    Musi Banyuasin, sinarlampung.co Seorang pemuda bernama Yudi (21) menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Korban dianiaya dengan cara dibakar dan dikubur hidup-hidup. Para pelaku pembunuhan sadis itu telah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

    Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan adanya pembunuhan sadis terhadap korban yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir, Selasa malam, 14 Februari 2024.

    “Iya betul kejadian, tiga orang pelaku saat ini sudah kita tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, sudah juga dilakukan penahanan,” kata Susianto, Jumat, 29 Maret 2024, melansir detikSumbagsel.

    Susianto mengungkapkan aksi pembunuhan atau pengeroyokan bersama-sama itu terbongkar bermula pada Selasa 13 Februari 2024 petang. Ayah korban mendapat informasi bahwa telah ditemukan mayat Yudi dengan kondisi tewas mengenaskan.

    Berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan, Yudi ternyata tewas diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah orang. Dugaan tersebut diperkuat setelah ditemukannya video Yudi saat masih dalam keadaan kondisi hidup dibawa sejumlah pelaku di dalam mobil dan terdapat salah seorang pelaku bernama Jefri menjambak rambut korban. “Dari situ pelapor (ayah korban) akhirnya membuat laporan kepolisian,” katanya.

    Usai melalui tahap penyelidikan, Susianto menyebut polisi memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu, dan Igantius Agung Yoga, sekitar beberapa minggu usai kejadian.

    “Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia,” katanya.

    Setelah korban dikubur, para pelaku juga membakar 1 unit motor diduga milik korban yang saat ini sudah dijadikan salah satu alat bukti yang diamankan kepolisian.

    “Kemudian, korban dikuburkan secara bersama-sama oleh para pelaku di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang, serta membakar 1 unit sepeda motor Honda BeAT Street BG 2055 JX,” katanya.

    Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit mobil Kijang Super biru BG 1561 NW, sepasang sandal hitam, celana pendek hitam, ikat pinggang, celana training, sweater, karung, terpal, motor BeAT Street BG 2055 JX, motor Revo nopol A 5944 KW dan keranjang rotan.

    “Saat ini, ketiga pelaku pengeroyokan tersebut sudah ditahan, sudah ditetapkan tersangka tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP,” jelasnya. (Red/*)