Kategori: Pendidikan

  • Dharma Wacana Metro Resmi Berstatus Universitas, Miliki 4 Fakultas dan 2 Program Studi

    Dharma Wacana Metro Resmi Berstatus Universitas, Miliki 4 Fakultas dan 2 Program Studi

    Kota Metro, sinarlampung.co – Dharma Wacana Kota Metro kini resmi menyandang status Universitas setelah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Nomor 603/E/O/2024. SK tersebut merupakan izin penggabungan beberapa institusi pendidikan tinggi yang sebelumnya berada di bawah naungan Yayasan Dharma Wacana Metro, yaitu Sekolah Tinggi Pertanian, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer, serta Akademi Keperawatan.

    “Penggabungan beberapa Sekolah Tinggi Dharma Wacana Metro dilakukan pada 20 September 2024,” ungkap Rektor Universitas Dharma Wacana Metro, Prof. Dr. Ir. Soni Isnaini dalam konferensi pers di Aula Kampus Universitas Dharma Wacana Metro, Selasa, 15 Oktober 2024.

    Soni menjelaskan bahwa dengan penggabungan tersebut, Universitas Dharma Wacana Metro kini memiliki empat fakultas dengan dua program meliputi studi Strata 1 (S1) dan Diploma 3 (D3).

    “Universitas Dharma Wacana Metro kini memiliki empat fakultas. Fakultas Pertanian dengan dua program studi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan satu program studi, Fakultas Teknologi Bisnis dan Sains memiliki tiga program studi, serta Ilmu Kesehatan yang menawarkan satu program studi Fakultas D3,” jelas Soni.

    Selain itu, Universitas Dharma Wacana Metro juga menyediakan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan tinggi.

    “Universitas Dharma Wacana Metro mendapatkan program beasiswa dari L2DIKTI dan juga beasiswa KIP dari pemerintah. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi salah satu bentuk dukungan untuk siswa yang membutuhkan,” tutup Soni.

    Dengan status barunya sebagai universitas, Dharma Wacana Metro diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Metro dan sekitarnya, serta berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang kompeten di berbagai bidang. (Red/*)

  • LSM Gepak Terima Laporan Dugaan KKN Proyek Unila Sudah Bayar Fee Tapi Kerjaan Tidak Ada

    LSM Gepak Terima Laporan Dugaan KKN Proyek Unila Sudah Bayar Fee Tapi Kerjaan Tidak Ada

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), menemukan indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan langsung di Universitas Lampung yang melibatkan pejabat Rektorat dan keluarga Rektor.

    Baca: Pemenang Tender Proyek Unila Diduga Dikondisikan “Orang Kampus”

    Baca: Kejati Diminta Sigap Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Proyek Al Wasi’i Unila

    Ketua Gepak, Wahyudi, dalam keterangan pers pada Senin, 14 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa proses tender proyek di Unila penuh dengan masalah.Ada oknum-oknum di Unila dan keluarga Rektor Universitas Lampung diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan langsung di Unila.

    “Saya mendapati ada laporan dari masyarakat. Kami juga membaca artikel berita terkait bancakan proyek Universitas Lampung. Para korban juga sudah menghubungi kami dan menceritakan bahwa mereka menjadi korban. Mereka dijanjikan paket kegiatan dengan menyetorkan fee proyek ke oknum-oknum Universitas Lampung tapi sampai detik ini kegiatan tersebut tidak juga mereka dapatkan,” kata Wahyudi.

    Menurut Wahyudi pihaknya sedang menindak-lanjuti laporan tersebu. Tim bergerak mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan. “Dan kami akan segera menindak-lanjuti laporan tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, ” Kata Wahyudi.

    Suami Rektor Terlibat?

    Temuan lain, Gepak mencatat Proyek rehabilitasi gedung MIPA dan penunjukan langsung (PL) di Universitas Lampung (Unila) yang bersumber dari dana APBN 2024 dituding menjadi ajang bancakan oleh sejumlah pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan oknum internal kampus yang diduga ingin meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja.

    Wahyudi, menyebutkan temuan Gepak adanya dugaan kongkalikong dalam proyek lanjutan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) yang melibatkan suami Rektor Unila. “Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan suami Rektor dalam proses pengadaan proyek ini. Ada potensi kolusi dengan kontraktor yang bekerja di lapangan,” ujar Wahyudi.

    Dari hasil investigasi Gepak, proyek rehabilitasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Wahyudi menyoroti kondisi para pekerja konstruksi yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama pengerjaan, serta proyek yang terkesan dilakukan asal-asalan.

    Selain itu, tidak ditemukan plang kegiatan sebagai tanda transparansi proyek kepada publik. “Pekerjaan di lapangan amburadul, tanpa APD, dan tidak ada plang proyek. Ini jelas menyalahi aturan dan bisa membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan kualitas bangunan,” tegas Wahyudi.

    Wahyudi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun fisik. Wahyudi menilai, pelaksanaan proyek yang diduga melanggar berbagai aturan ini berpotensi merugikan keuangan negara. “Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Wahyudi.

    Saat ini, Kata Wahyudi, Gepak juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak internal Unila, khususnya saat rektor menjabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada periode 2020-2023.

    Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman percakapan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor. Gepak akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

    Sebelumnya juga disorot dugaan pengkondisian proyek PL Unila itu telah dibagi–bagi ke beberapa orang dari salah satu orang terdekat Rektor. Sehingga, pembagian Paket – paket PL Unila itu disinyalir telah disetujui oleh Rektor Unila untuk dibagikan kepada rekanan yang akan mengerjakan .

    Daftar kegiatan PL Unila :

    1. Belanja Pembangunan Gazebo Mahasiswa – FKIP Rp.75,000,000.00
    2. Belanja Rehabilitasi Gedung G-FKIP Rp. 200,000,000.00
    3. Belanja Rehabilitasi Gedung Lembaga Kemahasiswaan – FKIP Rp.200,000,000.00
    4. Belanja Rehabilitasi Gedung Pendidikan Karakter – FT Rp.150,000,000.00
    5. Belanja Rehabilitasi Lantai Gedung – FK Rp.200,000,000.00
    6. Belanja Rehabilitasi Resepsionis Dan Loby Gedung Dekanat-FT Rp.199,000,000.00
    7. Belanja Rehabilitasi Ruang-ruang Laboratorium – FKIP Rp.200,000,000.00
    8. Belanja Rehabilitasi Selasar – FKIP Rp.200,000,000.00
    9. Belanja Pembuatan Ruang Terbuka Kantin Fakultas Hukum-FH Rp.199,862,000.00
    10. Belanja Rehabilitasi Gedung Htn Pemasangan Lantai Granit – FH Rp.200,000,000.00
    11. Rehabilitasi Gedung Magister Hukum Unila – FH Rp.190,550,000.00
    12. Belanja Rehabilitasi Student Lounge – FH Rp.200,000,000.00
    13. Renovasi Dapur Lantai 1 Dan Toilet Lantai 3 Gedung D-FISIP Rp.100,000,000.00
    14. Belanja Renovasi Gedung D- FK Rp.160,905,000.00
    15. Belanja Renovasi Kolar Depan Gd A-FISIP Rp.66,330,000.00
    16. Belanja Renovasi Laboratorium Gedung B-FK Rp.160,905,000.00
    17. Belanja Renovasi Laboratorium Gedung C-FK Rp.199,405,000.00
    18. Belanja Renovasi Ruang Kelas Gedung D-FISIP Rp.179,890,000.00
    19. Belanja Renovasi Toilet Dan Dapur Lantai 1 Gedung F- FISIP Rp.168,817,000.00
    20. Belanja Rehabilitasi Gedung Pascasarjana Bagian Luar PASCASARJANA Rp.200,000,000.00
    21. Belanja Rehabilitasi Gedung Jurusan Teknik Geodesi-FT Rp.199,600,000.00
    22. Belanja Pemeliharaan Gedung A-FT Rp.199,000,000.00.

    Menanggapi hal itu, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani membantah tuduhan dugaan pengkondisian proyek PL miliaran melalui orang terdekat di luar Unila. “Sudah dikonfirmasi dengan Humas. Semua kegiatan (PL) sudah melalui prosedur dan ada di masing masing unit,” kata Prof. Lusmeilia, Januari 2024 lalu.

    Penjelasan Tim Kerja Rektor

    Sebelumnya  Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi Publik Unila, Dr Nanang Trenggono, M.Si, menjelaskna bahwa Proyek Gedung Al Wasii tahun 2023 yang dikerjakan CV Tugu Bangun Karya telah dikerjakan 100% sesuai dengan ketentuan menjadi pemenang tender oleh Pokja Pemilihan Kemdikbud.

    Bahwa Pembangunan mencakup sipil, arsitektur, elektrikal dan plumbing yang berlokasi pada titik area basement serta kubah masjid. “Tatacara pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang ditandatangani PPK dan CV Tugu Bangun Karya,” kata Nanang Trenggono.

    Menurut Nanang, bahwa pekerjaan tersebut diawasi konsultan/supervisi sesuai dengan hasil DED, pengawasan metode, mutu serta penilaian hasil pekerjaan dan telah tertuang dalam laporan pengawasan dan pelaksanaan yang menjadi kewajiban kontraktor dan konsultan supervisi untuk disampaikan ke PPK secara berkala.

    “Setelah pekerjaan 100%, penyedia mengajukan permohonan untuk serahterima pertama PHO, PPK dibantu tim teknis dan konsultan pengawas, melakukan pemeriksaan dan penilaan hasil pekerjaan. Jika sesuai dan diterima, maka dilakukan serahterima dan penyedia berhak mendapatkan total pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak,” katanya.

    Untuk 5% sisanya setelah penyedia jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank. Penyedia juga wajib memelihara hasil pekerjaan pada masa pemeliharaan dan memperbaiki jika ada kerusakan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, lanjut Nanang Trenggono, maka PPK akan melakukan penilaian akhir pekerjaan/PHO.

    “Namun jika masa pemeliharaan tidak sesuai dengan ketentuan dan kerusakan tidak dilakukan perbaikan oleh penyedia, maka PPK akan mencairkan jaminan pemeliharan 5% untuk digunakan melakukan perbaikan dan memutus hubungan kontrak (Black List-red). Kita akui jika terdapat beberapa kerusakan pada bangunan hasil pekerjaan, namun kerusakan itu masih menjadi tanggungjawab penyedia untuk dilakukan perbaikan,” kata Nanang Trenggono. (Red)

  • Mahasiswa dan Guru Literasi TBM Surya Kencana Belajar Jurnalistik

    Mahasiswa dan Guru Literasi TBM Surya Kencana Belajar Jurnalistik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dunia jurnalistik mengalami perubahan yang sangat pesat. Kegiatan jurnalistik mengalami proses yang sangat dinamis dengan munculnya media digital (online) yang memudahkan jangkauan penyampaian informasi yang lebih luas dan cepat.

    “Tak bisa dielakkan, teknologi berkembang begitu pesat, selain menghasilkan informasi baik melalui radio dan televisi, juga telah merambah melalui lini media digital. Kini berita apapun cepat dengan jangkauan yang luas, dan bisa disajikan saat peristiwa itu sedang terjadi,” kata Juniardi, saat menjadi pembicara dalam acara Pelatihan Menulis Berita Artikel di Taman Baca Masyarakat (TBM) Surya Kencana, Bandar Lampung, Sabtu 12 Oktober 2024.

    Menurut Juniardi, kondisi itu juga diimbangi dengan menjamurnya portal-portal media digital, baik website lembaga negara, website pribadi, website bisnis, hingga website media pers, atau dikenal dengan media siber alias media online.

    “Kabar di media sosial menjadi informasi awal bagi jurnalis atau wartawan, kemudian diolah menjadi berita setelah melalui berbagai proses, mulai dari menguji kebenaran informasi itu, melakukan cros cek, melakukan wawancara, hingga layak diterbitkan menjadi sebuah berita di laman media pers,” kata Pimpred sinarlampung.co itu.

    Penulisan berita baik pada portal website, televisi, radio, foto, di era digital memang lebih cepat juga dengan jangkauan penerima informasi yang luas, informasi atau data lama juga dapat kembali diakses. Bahkan aksesibilitas dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, kemudahan dalam mencari sumber informasi yang relevan, serta penggunaan yang praktis dan fleksibel.

    Meski demikian, ujar Juniardi, dalam jurnalistik informasi atau data tidak hanya aktual tapi juga harus akurat. Karena dalam menentukan peristiwa atau kejadian untuk dijadikan sebagai bahan berita itu selain aktual juga harus dianggap penting untuk disebarluaskan.

    “Penulis berita umumnya memiliki teknik pengumpulan Informasi, misalnya mengumpulkan informasi berupa fakta dengan cara melakukan wawancara, observasi atau dokumentasi dalam pengumpulan data,” ujarnya Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Periode Pertama itu.

    Dalam Jurnalistik, kata alumni Magister Hukum FH Unila ini, jurnalis biasa menggunakan rumus 5W+1H yaitu What, Who, Where, When, dan How misalnya. Atau kebanyakan memunculkan aspek unsur Why, kemudian unsur yang lima lainnya hanya merupakan pelengkap.

    “Kemudian membuat kerangka berita, yakni judul, teras, serta kelengkapan atau penjelasan berita. Teras berita merupakan alinea pertama sebuah berita. Teras berita sebaiknya dibuat ringkas, serta diawali dengan unsur Who dan What. Sesuaikan struktur penulisan dengan kaidah bahasa Indonesia yaitu Subjek, Predikat, Objek, dan Keterangan,” katanya.

    Baru selanjutnya menulis isi berita yang merupakan detail informasi yang ingin disampaikan dalam sebuah berita. “Untuk menghindari kesalahan penulisan biasanya dilakukan penyuntingan berita, mulai dari seperti ejaan, nama, lokasi, dan lainnya. Termasuk, tata bahasa, makna kalimat, dan pembedaan opini dengan fakta. Karena dalam penulisan berita yang akan dipublikasikan harus memperhatikan agar tidak melanggar kode etik jurnalistik, ” ungkapnya.

    Terakhir Juniardi mengingat untuk tidak menunda-nunda tulisan, baik itu waktu menulis berita atau ingin menulis artikel. “Jangan menunda dalam menulis berita, karena semakin cepat berita disebar semakin cepat pula informasi yang diterima pembaca, ” Katanya dihadapan peserta yang terdiri dari Mahasiswa dan penggiat TBM.

    Untuk diketahui TBM Surya Kencana di Jalan Bumi Manti II Kelurahan Kampung Baru Kec. Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung menggelar Pelatihan Menulis Berita/Artikel dalam rangka Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Literasi tahun 2024. Kegiatan dikomandoi Koordinator Pelaksana Eni Hasnawati, S.Pd., M.Pd, sekertaris Nita Lestard, S.Pd, Ketua TBM Surya Kencana Siti Nurjauh. A.Md. (Red)

  • Lelang Jabatan Kepala Sekolah SMA DAN SMK Se-Lampung Dimulai Pekan Depan, Ini Daftarnya

    Lelang Jabatan Kepala Sekolah SMA DAN SMK Se-Lampung Dimulai Pekan Depan, Ini Daftarnya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung membuka lelang jabatan 32 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri Se-Provinsi Lampung. Lelang jabatan dibuka pekan depan dengan komposisi 21 jabatan kepala SMAN, sembilan kepala SMK dan dua jabatan untuk kepala SLB Negeri.

    Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar membenarkan lelang kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri itu. “Iya akan dibuka lelang jabatan kepala sekolah. Mulai minggu depan,” kata Sulpakar, Jum’at 11 Oktober 3024.

    Menurut Sulfakar, pembukaan lelang jabatan kepala sekolah ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 2/2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK, SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. “Ini ada pergub yang mengatur mengatur mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan ada di dalamnya uji kompetensi,” katanya.

    Sulfakar memastikan bahwa waktu pembukaan lelang jabatan akan diumumkan, baru dilanjutkan tahapan pendaftaran dan prosedur lainnya, dan dengan pola ini akan lebih terbuka.

    Berikut daftar Jabatan kepala sekolah  yang akan dilelang oleh Disdikbud Lampung:

    1. SMAN 2 Pagar Dewa Lampung Barat.

    2. SMAN 1 Bumi Nabung Lampung Tengah.

    3. SMAN 1 Seputih Mataram Lampung Tengah.

    4. SMAN 1 Muara Sungkai Lampung Utara.

    5. SMAN 1 Rawajitu Utara Mesuji.

    6. SMAN 1 Mesuji Lampung Mesuji.

    7. SMAN 2 Way Serdang Mesuji.

    8. SMAN 5 Metro.

    9. SMAN 2 Ulubelu Tanggamus.

    10. SMAN 3 Menggala Tulang Bawang.

    11. SMAN 1 Rawapitu Tulang Bawang.

    12. SMAN 1 Gedung Aji Tulang Bawang.

    13. SMAN 1 Penawartama Tulang Bawang.

    14. SMAN 1 Tulang Bawang Udik Tubaba.

    15. SMAN 2 Negeri Batin Way Kanan.

    16. SMAN 16 Bandar Lampung.

    17. SMAN 1 Jati Agung Lampung Selatan.

    18. SMAN 1 Adiluwih Pringsewu.

    19. SMAN 1 Pematang Sawa Tanggamus.

    20. SMAN 1 Kelumbayan Tanggamus.

    21. SMAN 1 Legundi Pesawaran.

    22. SMKN 1 Bandar Lampung.

    23. SMKN 7 Bandar Lampung.

    24. SMKN 1 Way Tenong Lampung Barat.

    25. SMKN 1 Ketapang Lampung Selatan.

    26. SMKN 1 Kota Agung Timur Tanggamus.

    27. SMKN Pulau Tabuan Tanggamus.

    28. SMKN 3 Kotabumi Lampung Utara.

    29. SMKN 2 Bandar Lampung.

    30. SMKN 1 Pekalongan Lampung Timur.

    31. SLB Negeri Metro.

    32. SLB Negeri Lampung Timur. (Red)

  • Ilegal! Penjualan Kartu E-Parkir UIN Raden Intan Lampung Menjamur di Medsos

    Ilegal! Penjualan Kartu E-Parkir UIN Raden Intan Lampung Menjamur di Medsos

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Praktik ilegal penjualan kartu member E-Parkir Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) tengah ramai diperjualbelikan di berbagai platform media sosial, khususnya Facebook. Sejumlah akun menawarkan kartu ini dengan harga bervariasi, meskipun aturan resmi kampus dengan tegas melarang kartu tersebut untuk diperjualbelikan.

    Salah satu akun yang terlibat dalam praktik ini adalah @Sandi Saputra, yang memasarkan kartu tersebut di Marketplace Facebook dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp60.000. Dalam postingannya, Sandi Saputra menulis, “Yok stok tinggal lima biji lagi kartu membernya biar gak bolak balik bayar di kampus UIN, gas nego tipis,” disertai gambar kartu member E-Parkir UIN.

    Saat dihubungi melalui pesan Facebook, @Sandi Saputra mengkonfirmasi bahwa kartu tersebut asli dan dapat digunakan untuk mengakses kampus. Namun, ia juga mengakui bahwa penjualan kartu member ini tidak sesuai aturan. “Saya pernah kerja di situ mas, ini sebenarnya nggak boleh dijual-belikan. Jadi, kalau mau beli jangan ngomong ke siapa pun,” katanya saat dihubungi melalui messenger Facebook pada 30 September 2024.

    Lebih lanjut, @Sandi Saputra menjelaskan bahwa kartu yang ia jual bukanlah barang palsu atau cetakannya sendiri, melainkan hasil dari penyitaan terhadap mahasiswa yang melanggar aturan penggunaan kartu dengan meminjamkannya kepada mahasiswa lain. “Kartu ini saya dapat dari nyita pas mahasiswa ketahuan meminjamkan kartunya ke temennya. Kartu ini kan gak boleh saling pinjem,” tambahnya.

    Tak hanya @Sandi Saputra, beberapa akun lain juga terlibat dalam jual-beli kartu member. Akun-akun seperti @Pengestu Raden Andara, @Raihandeny, @Anggota Anonim, dan @Muhammad Irpan Putra Belitung juga menawarkan kartu member E-Parkir di grup Facebook komunitas Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung. Salah satu postingan menyebutkan, “Buat yang cari kartu UIN bisa Inbox atau WA ya, ada banyak.”

    Berita Terkait: Solusi Antisipasi Pencurian, UIN Raden Intan Lampung Bakal Terapkan Parkir Berbayar 

    Menanggapi fenomena ini, Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pusat Bisnis Kampus untuk menggali lebih jauh mengenai informasi ini. Ia juga menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui kabar mengenai jual-beli kartu member di media sosial tersebut.

    “Kami punya pusat bisnis yang mengelola kartu parkir ini, tetapi dikerjasamakan ke pihak ketiga. Jadi saya harus konfirmasi terlebih dahulu dengan mereka untuk memastikan detail informasi terkait,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, 10 Oktober 2024.

    Anis menegaskan bahwa penjualan kartu E-Parkir secara bebas memang tidak diperbolehkan. Program E-Parkir sendiri, menurutnya, diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan di kampus, mengingat kasus pencurian kendaraan yang sebelumnya marak terjadi.

    “Penjualan kartu ini secara bebas memang tidak diperbolehkan. E-Parkir dibuat dengan sistem gerbang otomatis di setiap pintu masuk dan keluar demi menjaga keamanan kampus, sehingga mahasiswa bisa belajar dengan nyaman. Itu menjadi poin utama tujuan dari penerapan sistem ini,” jelas Anis.

    Meski demikian, ia kembali menegaskan perlunya konfirmasi lebih lanjut dengan Pusat Bisnis dan pihak ketiga yang mengelola kartu E-parkir tersebut. “Terkait itu (maraknya penjualan kartu di medsos) saya harus konfirmasi dulu ke pusat bisnis dan pihak ketiga,” ucap Anis lagi.

    Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan dan lemahnya pengawasan, yang dapat berdampak pada kerugian sistematis bagi kampus serta menodai visi keamanan yang telah dibangun melalui sistem E-Parkir. Pihak UIN Raden Intan Lampung diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menegakkan aturan guna mencegah pelanggaran lebih lanjut. (Tam/Er)

  • DAK Swakelola SDN 74 Krui Diduga Dikorupsi Secara Berjamaah

    DAK Swakelola SDN 74 Krui Diduga Dikorupsi Secara Berjamaah

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, baik formal maupun nonformal, untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan. Namun sayangnya, niat baik pemerintah tersebut seringkali dicemari oleh sifat Tamak sejumlah oknum, yang memanfaatkan DAK Pendidikan sebagai lahan korupsi demi memperkaya diri sendiri.

    Contohnya, realisasi DAK Fisik Swakelola bidang pendidikan di SD Negeri 74 Krui yang terletak di Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi surat kabar sinarlampung.co di lapangan. SDN 74 Krui menerima DAK Pendidikan tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar lebih, untuk membiayai empat proyek pembangunan, yaitu rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan satu ruang perpustakaan, pembangunan satu unit rumah dinas guru, dan pembangunan satu ruang kelas baru. Sayangnya, proyek-proyek tersebut diduga penuh kejanggalan dan keraguan kualitasnya.

    Kejanggalan terlihat dari hasil pekerjaan, seperti kerusakan pada kusen kayu gedung perpustakaan yang baru dibangun, tetapi sudah patah. Selain itu, pondasi rumah dinas guru di bagian belakang terkesan dikerjakan asal-asalan, dengan kedalaman pondasi hanya sekitar 10 cm yang masuk ke dalam tanah.

    Dok. Andi

    Tidak hanya itu, Kepala Sekolah SDN 74 Krui diduga secara sengaja menunjuk Ketua Komite, yang juga merupakan guru honorer di sekolah tersebut, sebagai subkontraktor dadakan untuk kepentingan pribadi.

    Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SDN 74 Krui, Yulia, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan pada kusen jendela gedung perpustakaan. Namun, ia membenarkan bahwa Yuliswan, Ketua Komite SDN 74 Krui yang juga merupakan guru honorer, bertanggung jawab sebagai penyedia semua materi yang dibutuhkan.

    “Itu saya belum tahu, nanti saya tanya dulu sama Yuliswan (Ketua Komite). Terkait pondasi rumah dinas guru, memang saya yang menyuruh tukang untuk meninggikan bagian luar. Dan tidak mungkin hanya sejengkal pondasi yang masuk ke dalam tanah. Nanti saya cek lagi,” kilahnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

    Anehnya, baik Yuliswan maupun Yulia kompak meminta agar wartawan tidak memberitakan hal buruk tentang sekolah tersebut. “Jangan diberitakan. Yang bagus-bagus saja, tidak perlu yang jelek. Pokoknya, jangan diberitakan. Saya tidak mau viral seperti yang terjadi di grup-grup Facebook Orang Krui Oke,” pinta Yulia yang tampak berusaha menghalangi kerja wartawan.

    Lebih mengejutkan lagi, saat disinggung mengenai dugaan adanya setoran 20% dari DAK kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat, Yulia sama sekali tidak membantah, bahkan terkesan membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi risiko yang harus ditanggung oleh seorang kepala sekolah.

    “Itu sudah risiko saya, jadi biarkan saja, nanti mereka yang akan menanggungnya di dunia dan akhirat. Lagi pula bukan hanya saya (yang menyetor), semuanya juga begitu, jadi tidak perlu diberitakan, nanti saya yang kena,” jelasnya. (Andi)

  • Maba Fakultas Hukum Unila Menolak Keputusan BEM FH Terkait Seragam PDH yang Dinilai Memberatkan

    Maba Fakultas Hukum Unila Menolak Keputusan BEM FH Terkait Seragam PDH yang Dinilai Memberatkan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebuah keputusan yang diambil oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) mengenai pembuatan seragam PDH untuk mahasiswa baru angkatan 2024 menuai protes dari sebagian besar mahasiswa.

    Dalam pengumuman resmi yang diterima, BEM FH menetapkan dua paket seragam dengan harga yang cukup menguras dompet, yakni Paket 1 seharga Rp250.000 (pendek) dan Rp260.000 (panjang), serta Paket 2 seharga Rp350.000 (pendek) dan Rp360.000 (panjang). Harga tersebut sudah termasuk beberapa atribut, seperti bet fakultas, gelang angkatan, dan gantungan kunci. Namun, banyak mahasiswa merasa keberatan dan menganggap harga ini tidak masuk akal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

    “Sebagian besar dari mahasiswa baru merasa harga ini sangat memberatkan. Terlihat jelas bahwa ada motif mencari keuntungan di balik keputusan ini,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya via Whatsapp, Jumat, 5 Oktober 2024.

    Menurut sumber, banyak mahasiswa baru yang mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap harga seragam ini. Mereka berharap pihak rektorat dan dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung dapat memantau dan mengevaluasi kebijakan BEM FH yang dianggap kurang empati terhadap kebutuhan mahasiswa.

    Mahasiswa meminta Rektorat agar meninjau kembali keputusan dan berharap adanya solusi yang lebih bijaksana agar tidak menambah beban bagi mahasiswa baru di tengah tantangan ekonomi saat ini. “Ini bukan hanya soal seragam, tetapi juga tentang keadilan dan perhatian terhadap mahasiswa. Kami berharap ada respons dari pihak universitas,” tambahnya.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak BEM FH belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan yang disampaikan oleh mahasiswa baru. (Red/*)

  • Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Pardasuka, Wali Murid Tertekan

    Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Pardasuka, Wali Murid Tertekan

    Pringsewu, sinarlampung.co – Alih-alih bersifat sukarela, sumbangan yang diminta Komite dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka diduga telah berubah menjadi pungutan liar yang membebani wali murid. Selama dua tahun terakhir, sumbangan tersebut menjadi kewajiban, dan jika tidak dibayarkan, dianggap sebagai hutang oleh pihak sekolah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini berlangsung sejak 2023 hingga 2024, di mana wali murid diminta menyetorkan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi sesuai tingkatan kelas. Jumlah tersebut berkisar dari Rp1.800.000 hingga Rp2.800.000 per siswa. Total dana yang dikumpulkan dari wali murid pada tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, yang dikombinasikan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp823,5 juta, membuat sekolah mengelola dana sebesar Rp2 miliar per tahun.

    “Sumbangan ini seolah menjadi kewajiban. Jika tidak melunasi sesuai nominal yang ditentukan, wali murid dianggap memiliki hutang kepada sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa beban ini semakin berat bagi mereka yang sebelumnya tidak mampu membayar penuh.

    Pihak Komite, melalui Ketua Komite Tamjor, pada rapat yang diadakan 27 September 2024, mengakui adanya pungutan tersebut. “Dana dari wali murid diperlukan untuk meningkatkan mutu sekolah, termasuk membangun fasilitas fisik seperti kantin sehat,” ujarnya. Tamjor juga menyebut bahwa pungutan ini dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka, Kusairi, membenarkan adanya sumbangan komite dengan kisaran jumlah tersebut. Menurutnya, dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk membayar gaji guru honor yang tidak terdaftar dalam sistem Dana BOS. “Dana BOS yang kami terima tidak mencukupi, sehingga sumbangan dari wali murid digunakan untuk menutupi kebutuhan tersebut,” jelasnya.

    Namun, temuan wartawan menyebutkan bahwa dari 37 guru honorer di SMAN 1 Pardasuka, hanya 5 yang tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yang berarti sebagian besar guru honor seharusnya sudah bisa menerima gaji dari Dana BOS.

    Dengan adanya tumpang tindih dan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana, wali murid pun merasa semakin tertekan. Praktik ini menuai kritik, karena sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela kini menjadi kewajiban yang dianggap tidak etis. (Mahmudin)

  • Peresmian Fakultas Kedokteran UM Metro: Awal Baru untuk Pendidikan Kedokteran di Lampung

    Peresmian Fakultas Kedokteran UM Metro: Awal Baru untuk Pendidikan Kedokteran di Lampung

    Kota Metro, sinarlampung.co – Universitas Muhammadiyah (UM) Metro secara resmi meluncurkan Fakultas Kedokteran yang telah lama direncanakan di Kampus 3 UM Metro Jl.Gatot Subroto No.100 Yosodadi Metro Timur.

    Presmian dihadiri sekitar 200 undangan, termasuk Sekretaris PP Muhammadiyah Izzul Muslimin, Wali Kota Metro dalam hal ini diwakili oleh staf ahli kemasyarakatan dan SDM Kota Metro Silfia Naharani, Kepala Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II Win Honani, pimpinan Universitas Muhammadiyah se-Lampung, serta para pimpinan sekolah negeri dan swasta di Kota Metro.

    Rektor UM Metro, Dr.Nyoto Suseno,M.Si dalam sambutannya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan Fakultas Kedokteran. Nyoto menjelaskan bahwa gagasan pembentukan fakultas ini telah muncul sejak tahun 2000, namun tertunda hingga beberapa tahun karena kendala sumber daya manusia (SDM).

    “Tahun 2000, Fakultas Kedokteran sudah direncanakan, tetapi hingga 2006 belum terealisasi karena kekurangan SDM. Pada 2016, rencana ini kembali dibentuk, tetapi kami masih menghadapi tantangan yang sama. Kami kemudian menyekolahkan 11 dokter untuk mempersiapkan calon dosen. Akhirnya, pada 2024, fakultas ini dapat direalisasikan meskipun penuh tantangan,” jelas Nyoto.

    Ia berharap Fakultas Kedokteran UM Metro mampu mencetak dokter-dokter berkualitas yang dapat memberikan kontribusi besar bagi masyarakat. “Diharapkan Fakultas Kedokteran ini menjadi fakultas yang mencetak dokter-dokter yang berkualitas,” tambahnya.

    Pada tahun ajaran 2024-2025, Fakultas Kedokteran UM Metro telah siap menerima mahasiswa baru dengan 25 calon mahasiswa yang sudah terdaftar.

    Win Honaini,S.H.,M.Si Kepala Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas transparansi terhadap sekolah-sekolah swasta. Ia juga mengingatkan agar seluruh akademisi di UM Metro tetap mematuhi arahan rektor. “Diharapkan kepada akademisi Universitas Muhammadiyah Metro untuk tetap taat dan patuh pada arahan Rektor UM Metro,” tegas Win.

    Dr.Silfia Naharani Wahdi, Sp.KKlp, MM, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Kota Metro, menyampaikan harapannya agar Fakultas Kedokteran UM Metro menjadi motor penggerak perkembangan pendidikan di Kota Metro. “Fakultas Kedokteran adalah fakultas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

    Sekretaris PP Muhammadiyah, M. Izzul Muslimin, S.IP., dalam sambutannya mengutip kata-kata KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. “Jadilah dokter, insinyur, atau master, tetapi kembalilah kepada Muhammadiyah,” ungkap Izzul. Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara UM Metro dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Kota Metro serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti Majelis Dikti dan Lazismu. (Rendi)

  • LHP BPK Dinas Pendidikan dan PUPR Pesawaran Bisa Jadi Petunjuk Awal Kejati?

    LHP BPK Dinas Pendidikan dan PUPR Pesawaran Bisa Jadi Petunjuk Awal Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejati Lampung memastikan bahwa temukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK RI) tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berpotensi merugikan negara dapat menjadi petunjuk awala untuk dilakukan penyelidikan.

    Kajati Lampung, Kuntadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, LHP BPK RI merupakan informasi awal, bisa menjadi bahan penyelidikan jaksa. “LHP BPK bisa jadi informasi awal, apalagi laporan resmi, dari pemberitaan juga sebagai awal,” kata Ricky, menjawab konfirmasi wartawan soal temuan BPK di Dinas Pendidikan dan PUPR Pesawaran,Selasa 1 Oktober 2024.

    Menurut Ricky informasi dari pemberitaan itu juga nantinya akan ditelaah oleh tim kejaksaan kemudian ditindaklanjuti oleh tim. “Bjsa kami telaah, yang pasti ada info kami klarifikasi, diuji informasinya, apa perlu ditindaklanjuti selanjutnya. Dan kami ada tim yang menguji informasi ini. Apalagi dari dokumen yang ada yang dikelola, bisa disimpulkan nantinya,” katanya.

    LHP BPK Dinas Pendidikan

    Data wartawan dalam LHP BPK RI tahun 2023 itu mencatat kelebihan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran. BPK RI mencatat realisasi tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Terutama dalam pengelolaan Dana Bantua Operasional Sekolah (BOS) Rp52 miliar.

    LHP BPK RI menemukan catatan ratusan juta tidak tertib di Disdikbud Pesawaran, Lampung. “Pengelolaan dana BOS di Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dissikbud) tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Temuan itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2023 menganggarkan dana BOS sebesar Rp52 miliar lebih dengan realisasi 100,00% dari anggaran,” tulis LHP BPK.

    Berdasarkan LHP RI terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B pada 17 sekolah.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Disdikbud melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik. Atas temuan tersebut belum selesai ditindaklanjuti karena belum terdapat bukti yang menunjukkan kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik telah dilaksanakan.

    Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOS karena kepala sekolah dan bendahara sekolah tidak tertib menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola Dana BOS. “Hasil pengujian atas pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas pemberian uang transportasi pada 34 sekolah yang berada di Kecamatan Gedong Tataan hampir Rp50 juta yang diantaranya untuk perjalanan dinas kegiatan rapat kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) kecamatan, rapat kerja KKKS wilayah, dan pertemuan guru mata pelajaran,” tulis LHP BPK.

    LHP BPK RI menyebut, kepala sekolah dan bendahara BOS belum mengetahui Perbup Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur besaran uang transportasi dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah sehingga pemberian uang transportasi hanya berdasarkan kemampuan dan ketersediaan dana BOS di sekolah.

    Ada kelebihan pembayaran uang transportasi pada 34 sekolah. Kemudian pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp322 juta lebih berdasarkan hasil pemeriksaan pada 15 sekolah. Belanja tidak sesuai kondisi senyatanya tersebut antara lain belanja alat tulis kantor, belanja alat kebersihan, belanja obat-obatan, LCD proyektor, pemahalan harga laptop, dan pemahalan harga buku.

    “Berdasarkan hasil wawancara dengan para kepala sekolah dan bendahara BOS terkait, diketahui bahwa pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai kondisi senyatanya untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai juknis penggunaan dana BOS dan untuk mengoptimalkan realisasi penyerapan BOS sesuai dengan anggaran,” petikan LHP BPK.

    LHP Dinas PUPR

    Sementara untuk LHP BPK di Dinas PUPR BPK RI menyebut, 10 paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100%. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp32 miliar lebih. Dari 10 paket di atas, telah dilakukan pembayaran 100% terhadap delapan paket pekerjaan, sedangkan dua paket pekerjaan belum dilakukan pembayaran lunas.

    Hasil pemeriksaan telah dilakukan atas bukti pertanggungjawaban foto pelaksanaan, serta pengujian fisik lapangan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan PPK, PPTK, dan lainnya. “Hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp311 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp446 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.

    “Atas permasalahan tersebut, CV KAP selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp158 juta lebih. Dengan demikian, pada Dinas PUPR masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp224.245.814,33 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp374.896.554,36 (Rp533.885.166,32 – Rp158.988.61 1,96),” demikian petikan BPK RI. Potensi kelebihan pembayaran kepada dua penyedia jasa konstruksi sebesar Rp224 juta lebih atas dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR, dengan rincian CV KP sebesar Rp89 juta lebih dan CV LPC sebesar Rp135 juta lebih.

    Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satkernya. PPK dan PPTK pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Konsultan pengawas, dan tim PHO kurang cermat melakukan pengendalian atas pekerjaan khususnya dalam menguji kualitas dan menghitung volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan di satuan kerjanya. Menginstruksikan PPK dan PPTK bersama dengan Konsultan Pengawas supaya melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jalan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.“Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp374 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan,” tulis LHP BPK RI.

    LSM Segera Lapor

    Untuk itu Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mendesak enegak hukum segera melakukan proses hukum, pasanya hingga batas waktu yang ditentutan BPK sesuai aturan hingga kini belum juga dikembalikan, ada ada sebagian yang belum dikembalikan. “Kami akan investigasi kegiatan di Disdikbud Pesawaran dan PUPR itu melaporkan ke Kejati Lampung,” kata Mailudin

    Mailudin menduga adanya kelalaian Disdikbud dan PUPR Pesawaran dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum. “Saya minta penegak hukum melihat temuan BPK RI di Disdikbud dan PUPR Pesawaran menjadi bahan pemeriksaan. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan Disdikbud dan UPR Pesawaran lebih bijak dalam mengelola keuangan rakyat,” ujar dia.

    Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras Disdikbud dan Dina sPUPR Pesawaran karena diduga ada ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan kegiatan di kegiatan tersebut. “Kayak langganan temukan LHP BPK di Disdikbud dan PUPR Pesawaran. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi kegiatan di Disdikbud dan UPR Pesawaran itu,” kata dia.

    Sementara Sekretaris Disdikbud Pesawaran, Hernawati belum merespon konfirmasi wartawan meski nomor telepon miliknya dalam keadaan aktif. Hal yang sama kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri saat dihubungi di nomor 813-6782-xxxx belum merespon konfirmasi meski nomor telepon dalam keadaan aktif.

    Respon DPRD Pesawaran

    Sementara Pimpinan DPRD Pesawaran juga minta Disdikbud dan PUPR lebih bijak dalam mengelola anggaran. Terlebih anggaran yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pesawaran yang bernilai besar. “Saya belum monitor. Tapi pada intinya harus selektif pada program yang berkenaan dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” kata Ketua DPRD Pesawaran sementara, Ahmad Rico Julian, Kamis 26 September 2024.

    Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran itu mengaku saat ini belum maksimal dalam melakukan pengawasan pada organisasi perangkat daerah (OPD) karena baru saja menjabat. “Saya belum cek, kita juga baru dilantik dan Pimpinan, alat kelengkapan dewan Akd) di DPRD belum terbentuk jadi belum lihat kondisi-kondisi yang krusial atau isu-isu lainnya. Nanti pasti kalo ada laporan dan lain-lain akan kita bahas di DPRD agar ada solusi dan sebagainya, cuma untuk sekarang kita belum bisa panggil dinas terkait karena komisi belum terbentuk,” katanya.

    Rico menyebut nantinya akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan pada OPD-OPD Kabupaten Pesawaran, terlebih anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Komisi udah terbentuk baru bisa pengawasan dan diskusi lagi lebih dalam. Karena kita bisa minta data dan lainnya,” ungkapnya. (Red)