Kategori: Pendidikan

  • Ponpes Darul Ikhlas-Juleha Pringsewu Gelar Pelatihan Penyembelihan Syar’i dan Manajemen Kurban 26 Mei Mendatang

    Ponpes Darul Ikhlas-Juleha Pringsewu Gelar Pelatihan Penyembelihan Syar’i dan Manajemen Kurban 26 Mei Mendatang

    Pringsewu, sinarlampung.co DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Pringsewu bekerja sama dengan Ponpes SMP Qur’an Darul Ikhlas menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal Penyembelihan Syar’i dan Manajemen Qurban. Pelatihan bakal dilangsungkan di Ponpes SMPQ DAI Pringsewu pada Minggu, 26 Mei 2024 mendatang.

    Pimpinan Ponpes Darul Ikhlas, Ustaz Jatmiko mengatakan maksud dan tujuan pelatihan ini adalah untuk mengedukasi baik warga pondok sendiri maupun masyarakat lingkungan pondok serta masyarakat luas.

    “Pada pelatihan ini kami dapat ilmu pengetahuan dan praktik secara langsung serta penanganan yang baik tentang hewan qurban. Melalui pelatihan ini pondok kami bisa semakin dikenal luas oleh masyarakat,” tuturnya.

    Tak hanya itu, lanjut Jatmiko, masyarakat bisa lebih teliti lagi untuk mengkonsumsi daging yang halal. Dia meyakini pelatihan ini juga memungkinkan pihaknya memulai bisnis pemotongan atau penyediaan daging halal.

    Jatmiko juga menyampaikan pesannya untuk santri, peserta dan masyarakat. “Hendaknya manusia memperhatikan makanannya,” ucap Jatmiko mengutip Al-Quran surah ‘Abasa ayat 24. “Yang halal sudah pasti baik,” pungkasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW Juleha Indonesia Provinsi Lampung, Saluddin berharap Juleha semakin bermanfaat bagi umat, khususnya para santri di Ponpes al-Ikhlas. “Para santri dapat menjadi relawan dan Juleha di wilayah Kabupaten Pringsewu,” tutup Saluddin.

    Sementara itu, Asep Supriadi selaku Ketua DPD Juleha Pringsewu menyampaikan, melalui pelatihan ini para santri bisa melakukan penyembelihan halal ketika sudah berada di masyarakat. Sebab kata dia, santri yang sudah terjun di masyarakat sudah pasti akan menjadi percontohan di lingkungannya masing-masing.

    “Ke depan kita akan melakukan kerjasama dengan pondok pesantren lainnya yang ada di Pringsewu,” ujar Asep.

    Diketahui, materi pelatihan meliputi, handling hewan kurban, teknik tali temali, merebahkan hewan kurban, teknik dan praktek sembelih, pengenalan bilah, dan teknik asah bilah. Adapun pengisi acara dari Team Juleha Indonesia dan DPD Juleha Pringsewu.

    Fasilitas yang didapat, piagam pelatihan, coffe break, makan siang, dan ilmu yang bermanfaat. (Heny)

  • Serunya HUT ke-71 SMA Negeri 1 Bandarlampung, Ada Karnaval dan Lomba Voli

    Serunya HUT ke-71 SMA Negeri 1 Bandarlampung, Ada Karnaval dan Lomba Voli

    Bandarlampung, sinarlampung.co SMA Negeri 1 Bandar Lampung menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 di lapangan sekolah, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

    Dalam pelaksanaannya, berbagai kegiatan seperti Karnaval, hingga lomba olahraga voli yang melibatkan sekolah tingkat SMA/K se-Lampung dilaksanakan hingga acara puncak yang dijadwalkan pada Selasa, 22 Mei 2024.

    Selain itu, dilaksanakan juga lomba akademis seperti Olimpiade IPA dan IPS tingkat SMP serta MTS, Lomba Story Telling dan Speech Competition.

    “Ini adalah rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati hari ulang tahun SMA Negeri 1 Bandar Lampung yang ke 71. Jadi rangkaian kegiatan ini, sudah kita laksanakan mulai dari Sabtu, 11 Mei 2024,” kata Nani Suryani, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan saat diwawancarai, Rabu, 15 Mei 2024.

    Saat ditanya, terkait pelaksanaan lomba voli tingkat SMA/K se-Lampung, Nani Suryani menjelaskan bahwa lomba ini merupakan ikon dari pelaksanaan peringatan hari ulang tahun ke-71 ini.

    “Untuk voli Alhamdulillah pesertanya dan memang ikonnya dalam peringatan ulang tahun ini,” kata Nani.

    Karena, ditambahkan Nani, mulai tahun ini (2024) ada Piala bergilir dari Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bandar Lampung yang diperebutkan oleh seluruh sekolah di Provinsi yang berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai ini.

    Karena, mulai tahun ini kita ada Piala bergilir dari Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bandar Lampung dan pesertanya dari seluruh Lampung.

    “Kita berdiri di tahun 1943, dan kegiatan peringatan digelar setiap tahun, tentunya puncaknya di tanggal 22 Mei dan sekarang sudah berusia 71 tahun,” tuturnya.

    Ditambahkan Nani, para siswa sangat antusias dalam gelaran Event ini.

    “Bahkan, beberapa siswa selalu menanyakan kapan gelaran ulang tahun dilaksanakan. Antusias sekali semuanya,” pungkasnya. (*)

  • Protes KInerja Rektorat Unila Hingga UKT Mahal Mahasiswa Gelar Aksi 1000 Lilin dan Mimbar Bebas

    Protes KInerja Rektorat Unila Hingga UKT Mahal Mahasiswa Gelar Aksi 1000 Lilin dan Mimbar Bebas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) menggelar kegiatan aksi 1000 lilin dan mimbar bebas dihalaman kampus, sebagai protes banyaknya persolan kinerja pimpinan Rektorat Unila. Aksi 1000 lilin dipilih karena lilin melambangkan ‘harapan dan pengorbanan, Selasa 7 Mei 2024 malam lalu.

    Aksi ratusan mahasiswa ini, adalah sebagai bentuk refleksi terhadap kinerja berbagai pihak di Unila, baik pihak birokrasi, tenaga pendidik, staf-staf dan juga keadaan kehidupan mahasiswa/kampus pada saat ini. “Saya berharap dengan adanya aksi seribu lilin ini menjadi evaluasi proyeksi seluruh civitas akademik Unila untuk menuntaskan segala permasalahan ataupun isu yang bertebaran,” kata Alvin Rahmat Dhani selaku Wakil ketua BEM UNILA 2024.

    Menurut Alvin, selain dari aksi 1000 lilin, ada juga mimbar bebas untuk seluruh mahasiswa Unila untuk menyampaikan segala keresahannya dan harapannya untuk kampus Unila. “Bagi saya menjadi mahasiswa Unila adalah kebanggan begitupun sejatinya yang saya rasakan. Saya bangga dan cinta Universitas Lampung sehingga saya tak mau ada luka dan historis yang menjadi mimpi menyeramkan bagi seluruh mahasiswa Unila,” ujarnya.

    BEM Unila, lanjut Alvin, kembali memutuskan untuk bergerak menyuarakan keresahan dari berbagai hal dalam kampus yang belum tuntas. “Ucapan Bela sungkawa terhadap hilangnya kepercayaan mahasiswa terhadap janji-janji penyelesaian semua masalah pimpinan rektorat,” katanya.

    UKT Mahal

    Aksi Seribu lilin itu juga untuk mengungkapkan keresahan serta bentuk belasungkawa mereka atas Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung Bani Syafi’i mengatakan, aksi ratusan mahasiswa merupakan bentuk keresahan terhadap uang kuliah tunggal yang mahal, tetapi tidak sesuai dengan minimnya fasilitas.

    Mahasiswa berharap, setelah adanya aksi ini, Pimpinan di Universitas Lampung bisa langsung merespon keresahan mahasiswa, dengan meringankan uang kuliah tunggal, serta memberikan fasilitas yang sesuai. “Berduka cita atas segala permasalahan yang ada di Unila itu tidak terselesaikan. Banyak sekali kasus-kasus di Unila yang tidak diberikan Check and Balance terhadap atau terkait informasi yang tersebar. Ke dua terkait dengan fasilitas, banyak fasilitas di Universitas Lampung yang masih berbayar,” kata Bani, Rabu 8 Mei 2024.

    “Terus banyak sekali fasilitas-fasilitas tidak sesuai dengan UKT yang di bayar, banyak sekali fasilitas di masing-masing fakultas untuk perkuliahan yang memang masih memakai sistem rolling atau bergantian,” tambahnya.

    Melalui aksi ini, BEM Unila ingin menggugah jiwa apatis mahasiswa untuk bergerak, supaya Pimpinan Universitas bisa memperbaiki permasalahan yang terjadi di masing-masing Fakultas. Aksi ini bentuk kekecewaan mahasiswa Unila terhadap kinerja pimpinan rektorat. Semenjak kampus Unila di pimpin rektor Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani banyak permasalahan terjadi di Kampus kesayangan masyarakat Lampung ini. Dari fasilitas, pembangunan dan lainnya. (Red/*)

  • Anggaran Dinas Pendidikan Tanggamus Tahun 2022-2023 Sarat Dikorupsi, Untuk Publikasi Habiskan Rp3,4 Miliar

    Anggaran Dinas Pendidikan Tanggamus Tahun 2022-2023 Sarat Dikorupsi, Untuk Publikasi Habiskan Rp3,4 Miliar

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP SP3) Kabupaten Tanggamus menyoal dugaan korupsi anggaran di Dinas Pendidikan Tanggamus. Terutama mata anggaran kegiatan Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dan kegiatan Visualisasi Potensi tahun 2022-2003 bernilai hingga 3,4 miliar lebih.

    Kepada wartawan di Tanggamus, Ketua SP3 Supriansyah menyatakan secara resmi telah menyurati Dinas Pendidikan Tanggamus untuk mempertanyakan terkait anggaran kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tersebut. “Kami menemukan kejanggalan dalam anggaran yang janggal dan terindikasi di Mark-up, dan kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif,” kata Supriyansyah.

    Menurut Supriyansyah, kejanggalan anggaran dua kegiatan dalam 2 Program di dua tahun anggaran, yitu pada Tahun Anggaran 20221 ada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, dalam kegiatan, pertama Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik terdapat kegiatan Visualisasi Potensi dan Hasil Pembangunan Kabupaten Tanggamus Rp250.000.000,- dan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp873.760.000,

    “Kemudian Program Pengelolaan Pendidikan, dalam dalam Program ini kami berfokus pada kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Bangunan pada Kegiatan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama serta Pengadaan Peralatan TIK SD.Tahun Anggaran 2023,” katanya.

    Kemudian, ada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, dalam kegiatan Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik terdapat Belanja Jasa Pembuatan Video Innovasi Daerah/Profil Potensi Daerah Type: III 1 Ls Rp10 juta. Dan Penyiaran/peliputan TV Durasi 60 Menit 20 Ls Rp400 juta, dan Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp2.080.460.000 (dua miliar lebih).

    “Program Pengelolaan Pendidikan, dalam Kegiatan ini kami juga berfokus pada kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan PAUD serta Pengadaan Peralatan TIK pada Sekolah Dasaer. Kami melihat ada ketidak wajaran anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik Korupsi,” ujarnya.

    Ketidak wajaran anggaran itu adalah tanpa mempertimbangkan mana kebutuhan Skala Primer dan Sekunder Kabupaten Tanggamus, “Ditengah kondisi daerah sedang dalam keadaan Keuangan yang memprihatinkan, Dinas Pendidikan malah melakukan pemborosan dalam anggaran Kegiatan Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan jumlah anggaran Rp3.339.360.000,” katanya.

    Dalam kegiatan ini terdapat Belanja Jasa Pembuatan Video Innovasi Daerah/Profil Potensi Daerah Type: III 1 Ls Rp.10.000.000,-, Penyiaran/peliputan TV Durasi 60 Menit 20 Ls Rp. 400.000.000,- Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp. 2.080.460.000,-. Secara keseluruhan kegiatan tersebut meningkat 100 persen lebih dibanding tahun sebelumnya yaitu pada tahun Anggaran 2022 Rp1.498.220.000.

    “Kami akan berkoordinasi dan membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan terkait dugaan Praktik Korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,” katanya. (Red)

  • Cegah Praktik Korupsi di Lingkungan Sekolah, Kejati Lampung Penerangan Hukum ke MKKS SMA Lampung Timur

    Cegah Praktik Korupsi di Lingkungan Sekolah, Kejati Lampung Penerangan Hukum ke MKKS SMA Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co Tim Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Seksi Penkum dan Humas) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberi penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi kepada pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA di SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Senin, 6 Mei 2024.

    Adapun tim Penerangan Hukum Kejati Lampung yang hadir dalam agenda tersebut, diantaranya, Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, Fungsional Hubungan Masyarakat M. Isa Ansori, Fungsional Komputer Deddy Pratama, beserta tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

    Ketua MKKS Tingkat SMA Lampung Timur, Suparwan, menyambut baik program penerangan hukum dan mengapresiasi tim Kejati Lampung atas program yang diyakini sebagai upaya pencegahan tidak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.

    “Perlu adanya sinergitas bersama antara aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejati Lampung dengan pihak penyelenggara pendidikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS, red),” tutur Suparwan.

    Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan menerangkan, perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi menurutnya sangat diperlukan.

    “Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif,” jelasnya. (Red/*)

  • Dugaan Pungli Penempatan P3K, Disdik Tanggamus Sebut 80 Persen Dapodik Bermasalah?

    Dugaan Pungli Penempatan P3K, Disdik Tanggamus Sebut 80 Persen Dapodik Bermasalah?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dinas Pendidikan Tanggamus mengakui jika saat ini data pokok pendidikan sekolah (Dapodik) hampir di seluruh satuan pendidikan atau sekitar 80 persen data dapodik bermasalah. Hal itu menjawab dugaan Penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang  diduga dijadikan lahan basah mencari keuntungan oknum kepala sekolah.   .

    Sekretaris Disdik Tanggamus, Gunawan mengatakan formasi penempatan guru P3K itu berdasarkan dari data Dapodik. Jika formasinya ada, tidak mungkin guru yang bersangkutan akan ditempatkan diluar sekolah tersebut. “Masalahnya saat ini, Dapodik di satuan pendidikan di Tanggamus itu 80 persen tidak benar sehingga formasi itu tidak terbaca, sehinga efeknya terjadi seperti ini,” kata Gunawan, kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.

    Menurut Gunawan, Dapodik itu tidak bisa dimanipulasi, dapodik itu dinamik dan harus aktif bergerak terus, karenanya disetiap sekolah itu harus ada operatornya. “Dapodik itu juga bukan hanya masalah data para guru saja, di sana ada sarana dan prasarana dan lainnya. Dapodik itu itu juga menjadi dasar pemerintah pusat untuk mengakses segalanya,” katanya.

    Sementara, kata Gunawan yang mempunyai peranan untuk memperbaiki dan mengsingkronkannya adalah satuan pendidikan itu sendiri. Karena itu, Gunawan menyatakan dinas pendidikan berencana menggelar rakor dengan para kepala sekolah, atau paling tidak membuat surat edaran yang ditandatangani Kadis Pendidikan dan Sekdakab Tanggamus untuk segera membenahi dapodiknya.

    Mengingat saat ini banyak kepala sekolah dan operator sekolah yang lengah terkait itu, bahkan orang yang sudah pensiun belum mereka buang dari dapodiknya. “Terkait permintaan uang untuk mengatur penempatan itu, saya pastikan tidak ada, bahkan dari 600 lebih guru P3K yang lulus, mayoritas mereka kembali menjadi pengajar ditempat asalnya. Ya, mungkin ada beberapa dari mereka yang dipindah itu mungkin efek dari dapodik mereka yang tidak benar,” katanya.

    Gunawan menegaskan, Disdik Tanggamus belum akan melakukan pemanggilan Kepala SDN I Kagungan tersebut, dan akan melakukan pemantauan bila ada laporan resmi. Artinya kalau guru P3K itu sudah pernah memberikan sejumlah uang kepada kepada kepala sekolah, baru akan dipanggil karena sudah ada kerugian di sana. (red)

  • Edi Ribut Resmi Jabat Dekan Fakultas Hukum UM Metro

    Edi Ribut Resmi Jabat Dekan Fakultas Hukum UM Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Metro Dr. Nyoto Suseno, M.Si. secara resmi melantik Dr. Edi Ribut Harwanto S.H, M.H sebagai Dekan Fakultas Hukum masa jabatan 2023-2027 di Aula Gedung HI UM Metro, Jumat, 26 April 2024.

    Acara tersebut dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung, Badan Pembina Harian UM Metro, Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, kepala unit, serta para dekan UM Metro.

    Dalam sambutannya, Rektor UM Metro, Dr. Nyoto Suseno, M.Si, menyampaikan harapannya atas peran yang akan dijalankan oleh Dr. Edi Ribut Harwanto S.H, M.H dan Dr. Johan Setiawan, S.Pd, M.Pd sebagai pemimpin baru yaitu untuk dapat membawa Fakultas Hukum dan Program Studi Pendidikan Sejarah UM Metro ke tingkat yang lebih baik

    “Semoga dekan dan kaprodi yang baru dilantik dapat membangun sinergi dan meningkatkan potensi para dosen dan mahasiswa, karena diharapkan pada tahun 2027 fakultas hukum memiliki seorang guru besar dan program studi sejarah dapat menghadapi tantangan zaman,” ujarnya

    Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung, Ma’ruf Abidin, M.Si., juga menambahkan dalam sambutannya, “diharapkan fakultas hukum dapat meningkatkan statusnya dari A menjadi unggul,” ungkapnya.

    Selain itu, Rektor UM Metro, Dr. Nyoto Suseno, M.Si., juga menugaskan Dr. Johan Setiawan, S.Pd, M.Pd sebagai Kepala Program Studi Pendidikan Sejarah pengganti antar waktu, melanjutkan jabatan Umi Hartati, M.Pd. yang saat ini menduduki posisi Wakil Dekan II FKIP. Selain itu, di kesempatan yang sama, Dr. Nyoto juga untuk memberikan Surat Keputusan penempatan unit kerja kepada beberapa Tenaga Kependidikan UM Metro.

    Mereka adalah Didik Wahyudi, S.E. menjabat sebagai Kabag. Sarpras, Trio Suseno, S.Tp. sebagai Kabag. TU FIKES, Ayu Manunggal Putri, S.E. sebagai Kabag. TU FT, Dwi Harum, M.M. sebagai Staf FKIP, Susi Susanti, S.Sy. sebagai staf BAK, Pediyah Murniati, S.E. sebagai staf Pajak BAK.

    Pelantikan dan pemberian SK ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan pendidikan di UM Metro serta memastikan bahwa semua unit kerja berjalan dengan baik dalam mendukung misi universitas. (*)

  • ASN Guru SD di Gedung Tataan Diduga Telantarkan Dua Anak Kandung

    ASN Guru SD di Gedung Tataan Diduga Telantarkan Dua Anak Kandung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, inisila WH, diduga menelantarkan dia anak kandungnya.Kedua anaknya itu diduga ditelantarkan oleh ayahnya, sejak WH bercerai dengan Nap, istrinya, sejak empat tahun lalu. Bahkan WH diduga juga meninggalkan hutang ratusan rupiah, hingga Nap kini dikejar kejar penagih hutang.

    Kepada wartawan, Nap mantan istri WH, mengatakan, bahwa WH selaku ayah dari kedua anaknya tersebut lelaki yang tidak punya tanggung jawab sama sekali sebagai orang tua. ”Padahal dalam gajinya itu tertera ada untuk anak. Tapi dia tidak memberikannya kepada kedua anaknya. Ini terjadi sejak anak-anak ini masih SD sampai sekarang lulus SMA. WH sama sekaki tidak mau mengurusnya. Jadi saya sendiri yang mengurus membiayai dan menafakahi kedua anaknya ini,” Kata Nap.

    “Memang dia itu ayah yang tidak bertanggungjawab terhadap anak-anaknya. Malah WH itu juga meninggalkan hutang ratusan juta rupiah. Karena hutang WH, saya sekarang dikejar-kejar orang. Jadi du beban saya tanggung sendiri, pertama saya ngurusin kedua anak, dan saya diuber-uber orang gara-gara hutang WH,“ katanya.

    Pendampingi Nap, Nurcahya membenarkan bahwa oknum ASN WH telah menelantarkan kedua anaknya hingga berlangsung bertahun-tahun lamanya. “Terkait hal ini, kami akan laporkan WH ini kepada Aparat Penegak Hukum, dalam perkara melanggar hak asuh anak kandung, “ kata Nurcahya, Kamis 28 Maret 2024. (Red)

  • Fitri Setiani Dwiarti: Antisipasi Bullying Bekali Anak Dengan Empati

    Fitri Setiani Dwiarti: Antisipasi Bullying Bekali Anak Dengan Empati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pelaku bullying diancaman dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara. Pasal 80 undang-undang peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena itu anak perlu dibekali dengan empati sehingga bisa menahan diri untuk tidak melakukan Bullying kepada temannya.

    “Ancaman hukuman bagi pelaku bullying pasal 80 undang-undang peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Data Kemenristek menyebutkan 36,31 persen peserta didik atau 1/3 peserta didik dari berbagai jenjang sekolah berpotensi mengalami perundungan,” kata Komisioner Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DR (Can) Fitri Setiani Dwiarti, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Kantor Berita RMOLLampung dengan tema “Peran Media dan Stakeholder Mencegah Perilaku Bullying di Sekolah” yang digelar di Hotel Horison, Selasa 26 Maret 2024.

    Menurut Fitri, situasi nasional pada anak remaja saat ini, Bullying atau perundungan di sekolah terjadi 43,1 persen, hukuman fisik di rumah 22,4 persen dan hukuman fisik di lingkungan 34,5 persen. “Ada upaya untuk mereduksi meningkatnya perilaku bullying, salah satunya dengan adanya pendampingan dari orang tua, guru sebagai pendidik, masyarakat dan pemerintah,” kata Fitri

    Fitri menyampaikan beberapa tanda seseorang menjadi korban bullying. Di antaranya mengalami luka memar, goresan hingga berdarah. Kemudian, seragam kotor, koyak dan sobek. Sering kehilangan barang, enggan pergi ke sekolah dan merasa malu sehingga menarik diri dari pergaulan. “Dia juga sering gelisah dan prestasi akademiknya menurun. Sebisa mungkin perilaku bullying harus dicegah. Misalnya dengan mencintai dan meningkatkan nilai diri,” kata Fitri.

    Selain itu, korban bullying juga perlu bantuan baik dari sesama teman maupun guru dan pihak sekolah untuk bisa bertahan. Termasuk saat melakukan pelaku bullying. Selain itu, dibutuhkan pembenahan kesenjangan antara regulasi dengan penerapannya di lapangan yang menjadi kunci untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di Indonesia.

    “Perlu pembenahan sehingga regulasi yang sudah komprehensif serta penerapan penanganan di lapangan dapat terintegrasi. Karena sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif. Regulasi tersebut bisa untuk menciptakan ekosistem yang kondusif sehingga menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak,” katan Dosen Universitas Tulang Bawang ini.

    Fitri menambahkan setidaknya dalam lima tahun terakhir, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. “Namun, KPAI melihat ada gap, mulai upaya dalam regulasi dan aksesibilitas-nya ini. Seperti lebih menguatkan sentra-sentra rehabilitasi. Mau tidak mau, negara harus hadir,” kata dia.

    Data KPAI menunjukkan bahwa pengaduan kasus perlindungan anak sepanjang Januari hingga September 2023 mencapai 1.800 kasus, terkait pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA). Sementara sepanjang 2022, pihaknya mencatat sebanyak 2.133 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kategori tertinggi berkaitan dengan kejahatan seksual, termasuk kekerasan fisik, juga psikologis, kasus pornografi, dan kejahatan siber.

    “Bentuknya eskalatif, artinya tingkatannya dari yang ringan, sedang, hingga pada situasi yang kita tidak pernah terpikir. Angka tertinggi kekerasan seksual. Lalu fisik juga luar biasa tingginya. Era digital juga menjai pemicu kenaikan prilaku bulying,” katanya.

    Dinas Pendidikan

    Sementara Koordinator Pengawas Disdikbud Lampung Harminto menyampaikan bahwa untuk mencegah bullying, terdapat beberapa regulasi yang membuat aturan, salah satunya UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Pada pasal 54 ayat (1) berbunyi anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

    Pada ayat (2) berbunyi perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyarakat.

    Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan (Perubahan dari Permendikbud No. 82 tahun 2015).

    Harminto menjelaskan bahwa semua pihak punya andil besar untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah. Mulai dari siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, pimpinan sekolah, orang tua, masyarakat, dinas pendidikan dan kebudayaan hingga media massa. “Peran media setidaknya memberikan informasi, edukasi, dan memfasilitasi informasi dari orang-orang yang bisa mencegah bullying,” pungkasnya.. (Red)

  • Ternyata Ada 16 Mahasiswa Unila Jadi Korban TPPO Modus Ferienjob ke Jerman

    Ternyata Ada 16 Mahasiswa Unila Jadi Korban TPPO Modus Ferienjob ke Jerman

    Jakarta, sinarlampung.co-Universitas Lampung menjadi salah satu perguruan tinggi yang ikut mengirim mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti program magang ferienjob. Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok pengiriman mahasiswa ferienjob ke Jerman itu, Selasa, 26 Maret 2024

    Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja, mengatakan kampusnya ingin memberikan pengalaman kerja di luar negeri bagi mahasiswa. “Pertimbangan kami saat itu memberikan pengalaman bekerja magang di luar negeri,” katanya, Selasa, 26 Maret 2024.

    Hal itu yang membuat Fakultas Hukum ikut menyeleksi secara administrasi terhadap 20 mahasiswanya untuk mengikuti program magang ferienjob yang difasilitasi PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB). “Tapi yang berangkat ada 16 orang. Pihak SHB melakukan promosi langsung ke kami,” katanya.

    Rudi mengatakan 16 mahasiswa itu sudah kembali dari Jerman. Dan semua mahasiswa Universitas Lampung yang kembali dalam keadaan baik dan dibayarkan semua upah dan bonusnya. “Kami melakukan pertemuan dengan semua mahasiswa dan memastikan bahwa sebagai pihak pelaksana yang bekerja sama Fakultas Hukum tak lalai dan sesuai dengan kontrak kerja sama,” ujarnya.

    Menurutnya, selama mahasiswa menjalani masa magang di Jerman, Fakultas Hukum berkomunikasi setiap pekan melalui zoom. “Mereka dalam kedaan baik meskipun di antara mereka ada yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan,” katanya.

    Aduan Mahasiswa

    Kasus ini bermula dari laporan KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman. KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman. Sebanyak 1.047 mahasiswa korban TPPO itu diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.

    Sementara untuk sosialisasi adanya program magang ke Jerman atau Ferien Job tersebut kepada pihak universitas dilakukan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengklaim apabila program magang ke Jerman telah terdaftar dalam magang merdeka dari Kemdikbud Ristek. Selain itu, mereka juga menjanjikan apabila program magang dimaksud dapat dikonversikan setara dengan 20 SKS.

    Tak cuma itu, peserta juga diminta membayar sejumlah uang yang diklaim bakal melancarkan urusan izin kerja di Jerman. Ada setidaknya 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal.

    Lima Tersangka

    Praktik kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang telah menelan 1.047 korban dari 33 universitas di Indonesia.  Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program ferienjob. Ferienjob merupakan kerja paruh waktu selama tiga bulan yang biasa diikuti mahasiswa di Jerman saat musim libur.

    Jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya yang mengandalkan tenaga fisik atau kerja kasar yang tidak linier dengan program studi mahasiswa pesertanya. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; AJ (52 tahun) dan MZ (60 tahun)—keduanya dosen Universitas Negeri Jakarta; dan dua WNI yang berada di Jerman, yaitu Direktur PT SHB, ER alias EW (39 tahun); serta petinggi PT CVGEN, A alias AE (37 tahun).

    Program Ferienjob

    Mengutip laman KBRI Berlin, ferienjob adalah kerja paruh waktu dalam masa liburan. Namun ferienjob bukanlah kerja magang, melainkan bagian dari job market. Ferienjob diatur dalamPasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/ BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break”atau libur semester yang resmi.

    “Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasukpekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik,packingbarang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter),” tulis mereka.

    Selain itu dalam keterangan resminya, mereka juga menyebut bahwa ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antarpemerintah. “Ferienjob tidak berhubungandengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa,” tulisnya.

    Dalam praktiknya, ferienjob ini bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan Jerman. Program ini pun hanya digunakan untuk mengisi masa liburan semester mahasiswa dan mendapatkan uang tambahan untuk kehidupan sehari-hari. Melihat aturannya pun, program kerja ini hanya memiliki masa kerja selama 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Ini juga diatur selama liburan resmi di negara asal mahasiswa.

    “Melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.”

    “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap para mahasiswa yang mengikuti ferienjob dan dalam pelaksanaan ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut, namun justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak Mahasiswa. Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas MBKM.” (Red)