Kategori: Pendidikan

  • Aruni Juara Bertutur Asal SD Muhammadiyah Srimenanti Tampil Dihadapan Bunda Literasi Lampung Timur

    Aruni Juara Bertutur Asal SD Muhammadiyah Srimenanti Tampil Dihadapan Bunda Literasi Lampung Timur

    Lampung Timur-Menjadi kebanggaan tersendiri bagi SD Muhammadiyah Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. Muridnya Aruni Ufiya Putri, Pelajar kelas 4 SD Muhammadiyah Srimenanti, sang juara Bertutur (bercerita,red) tingkat SD dan MIN Muhammadiyah se Lampung, bisa tampil aksi bertutur, di hadapan Ketua Bunda Literasi Kabupaten Lampung Timur, Bunda Yus Bariyah, Selasa 30 Mei 2023 pagi.

    Aruni diundang tampil untuk bertutur dalam acara pelantikan Bunda Literasi tiga Kecamatan yaitu Bunda Literasi Kecamatan Bandar Sribhawono, Kecamatan Mataram Baru dan Kecamatan Malinting, di Balai Desa Sribawono.

    Aruni, adalah pelajar kelas 4 SD Muhammadiyah Srimenanti, yang menjuarai lomba bertutur tingkat SD dan MIN Muhammadiyah se Provinsi Lampung tahun 2023 sebagai juara III, di bawah asuhan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Srimenanti, Ida Fitriana Spd.

    Kepala Sekolah Ida Fitriana mengakku berterimakasih dan mersana bangga  atas prestasi yang diraih oleh muridnya pada ajang lomba bertutur tingkat Provinsi Lampung itu, dan bisa diundang tampil dihadapan Bunda Literasi Kabupaten Lampung Timur itu.

    “Ananda Aruni menghadiri pengukuhan bunda  literasi di balai desa Sribhawono untuk bertutur dihadapan Ketua Bunda Literasi Kabupaten, yang juga ibu Bupati Lampung Timur.  Siswi kami dari SD Muhammadiyah Srimenanti yang jadi juara 3 untuk Muhammadiyah Tingkat Provinsi,” kata Ida Fitriana.

    Tuturan Aruni menghibur para Bunda Literasi yang dikukuhkan Bunda Literasi Kabupaten. Aruni terlihat piawan bertutur. “Aruni bisa menjadi motivasi murid murid yang lain,” katanya. (Red)

  • Pelajar SMP di Makassar Tewas Jatuh Dari Lantai 8 Sekolahnya, Ternyata Anak Pejabat Kemenhub

    Pelajar SMP di Makassar Tewas Jatuh Dari Lantai 8 Sekolahnya, Ternyata Anak Pejabat Kemenhub

    Makassar (SL)-Seorang pelajar SMP di Kota Makassar terjatuh dari lantai 8 sekolahnya hingga tewas. Korban diketahui bernama Basman Nafa Yaskura (15) siswa SMP Islam Athirah, Jalan Kajaolalido, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa naas itu terjadi saat proses belajar mengajar berlangsung, sekitar pukul 09.30 WITA, Rabu 24 Mei 2023.

    Awalnya, korban menggunakan lift untuk naik ke lantai 8. Setibanya di sana, korban lalu naik ke atap menggunakan tangga. Dari situ diduga korban melompat dan terjatuh hingga tewas.

    Dilansir Detiksulsel, korban jatuh ke lantai bawah dan tubuhnya ditemukan petugas kebersihan sekolah dalam kondisi meninggal dunia di lapangan voli sekolah setempat.

    Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menduga korban bunuh diri dengan cara melompat dari ketinggian untuk mengakhiri hidupnya.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan di TKP. Patut kita duga dia (korban,red) bunuh diri, karena dalam proses oleh TKP kami tidak mendapatkan kecurigaan adanya hal-hal lain,” ungkap Ngajib.

    Terlepas dugaan itu, Ngajib menyebut pihaknya terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah barang bukti dan saksi. Seperti pemeriksaan CCTV sekolah dan pendalaman keterangan sejumlah saksi.

    Hasil Rekaman CCTV Sekolah

    Pasca kejadian, Kepolisian Resor Makassar (Polrestabes) melakukan siar ulang rekaman CCTV untuk menyesuaikan keterangan saksi atas terjatuhnya Nafa dari lantai 8 sekolahnya.

    Polisi menyebut ada kesesuaian antara rekaman CCTV dan keterangan saksi. Sehingga hal ini menguatkan dugaan jika korban bunuh diri.

    Selain itu, dari petunjuk lainnya seperti luka yang dialami korban diduga murni karena terbentur lantai, dengan kata lain tidak ada kecurigaan adanya unsur lain. Artinya, korban diduga kuat bunuh diri.

    “Kalau dari Dokpol sendiri dari beberapa pemeriksaan akibat dari jatuh itu mengakibatkan ada beberapa yang luka, luka itu memang luka karena jatuh, luka karena benturan, bukan karena benda tumpul yang lain,” kata Ngajib, dikutip Detiksulsel.

    Terkait modif kejadian aksi nekad bunuh diri korban, polisi masih terus mendalaminya dengan mengaitkan bukti-bukti dengan keterangan para saksi.

    “Untuk motif masih kita dalami,” pungkas Kapolres.

    Ternyata Anak Pejabat Kemenhub

    Basman Nafa Yaskura, korban tewas yang jatuh dari lantai 8 sekolahnya ternyata anak pejabat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bagian Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Banten, Benny Yusuf Nurdin.

    Mendapatkan kabar duka itu, Benny yang saat itu sedang bertugas lantas terbang ke Makassar untuk menjenguk jasad putranya di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

    Setibanya di RS, Benny tampak sangat bersedih dan menangis atas kematian putranya.

    Sampai saat akan dibawa ke rumah duka di Perumahan Taman Gosen Hertasning Makassar, sekira 17.35 WITA, Benny dan istri terlihat di dalam mobil ambulans menemani jenazah putranya. (Red)

  • KPK Segera Garap Nama Nama Penyuap Karomani, Ini Daftarnya

    KPK Segera Garap Nama Nama Penyuap Karomani, Ini Daftarnya

    Bandar Lampung-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembangkan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Beberapa nama akan terseret korupsi yang telah menghukum Profesor Karomani cs yang divonis 10 Tahun Penjara.

    Jaksa KPK, Dian Hamis, mengatakan putusan hakim menyebutkan ada sebagian barang bukti untuk perkara baru dari pengembangan kasus Karomani. “Rekan-rekan kan dengar sendiri jika ada barang bukti untuk perkara lain. Makanya tunggu saja perkembangan berikutnya,” kata Dian, Jumat, 26 Mei 2023.

    Menurug Dian, penyidik KPK akan menyeleksi nama-nama yang diduga turut terlibat dan memenuhi unsur perkara korupsi di Unila tersebut. “Ada beberapa orang dan kalau versi hakim ada yang hanya cuma sumbangan,” katanya.

    Menurutnya, ada sejumlah nama yang dalam pertimbangan turut bertanggung jawab. “Nanti akan kami diskusikan dulj. Kami tidak bisa mendeklarasikan tersangka baru karena harus diskusi dulu sama pimpinan,” katanya.

    Seperti disebutkan dalam putusan hakim diantaranya tiga dosen atas nama Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Mualimin (Dosen), dan Asep Sukohar (eks Warek) dan beberapa pejabat, pemberi suap dalam amar putusan yang dinilai harus bertanggungjawab.

    Dian mengatakan nama-nama tersebut akan menjadi pertimbangan kedepannya. “Itu akan jadi pertimbangan juga, kan itu versi Hakim. Nanti akan kita diskusikan juga, seperti Mualimin apakah ikut menikmati atau tidak. Kita tidak bisa mendeklarasikan (tersangka baru), harus nunggu diskusi dulu sama pimpinan,” jelasnya.

    Terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis 10 Tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Dan Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 Miliar 75 juta.

    Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

    Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

    Untul terdakwa Heryandi dan M. Basri masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 Bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan nilai terdakwa Heryandi sebesar Rp300 juta dan M. Basri sebesar Rp150 juta.

    Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

    Untuk diketahui, dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan Profesor Karomani menerima uang dari 23 orang.

    Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022: 

    Jalur SBMPTN

    1. Pada tanggal 22 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Tugiyono (orang tua/keluarga dari MS).
    2. Pada tanggal 07 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Evi Kurniawaty (orang tua/keluarga dari FRF).
    3. Pada tanggal 30 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Ruskandi (orang tua/keluarga dari EAP).
    4. Pada tanggal 05 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Zuchrady (Direktur RS Airan Raya) (orang tua/keluarga dari RM).
    5. Pada sekitar tanggal 21 Juni 2022 Heryandi menerima uang sebesar Rp325 juta dari Fery Antonius [Anton Kidal] (orang tua/keluarga dari MVA).
    6.  Pada sekitar bulan Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda Fitri (orang tua/keluarga dari FLH).
    7. Pada tahun 2021 setelah Pengumuman SBMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp400 juta dari Sulpakar sehubungan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UNILA Tahun 2021 yang merupakan anak kandung dari Sulpakar (Kadisdikbud Provinsi Lampung).
    8.  Pada sekitar bulan Juni 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Supriyanto Husin di ruang Rektor Unila sehubungan dengan telah diluluskannya anaknya menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

    Sehingga total penerimaan uang terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN seluruhnya untuk tahun 2021-2022 sebesar Rp2.175.000.000 dengan rincian Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.550.000.000 sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang senilai Rp625.000.000.

    Jalur SMMPTN

    1. Pada sekitar pertengahan Juli tahun 2022 (setelah pengumuman kelulusan SMMPTN 2022), terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Joko Sumarno (berpangkat Kombes Pol yang merupakan mantan Dirkrimsus Polda Banten) (Orang tua/keluarga dari SNA) di rumah pribadi terdakwa Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
    2. Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Hengky Malonda (pengurus Partai Demokrat Lampung) (Orang tua/keluarga dari FMH) melalui Mualimin di Kampus Pasca Sarjana Unila.
    3. Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ari Meizari Alfian (Perwakilan dari Zaki Alghifari) melalui Mualimin di rumah Ari Meizar Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
    4. Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Andi Desfiandi (sudah divonis sebagai Pemberi Suap) melalui Mualimin di rumah Ari Meizari Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
    5. Pada sekitar bulan Juli 2022 (1 minggu setelah pengumuman), terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Sofia melalui Asep Sukohar di rumah Asep Sukohar.
    6. Pada sekitar akhir bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari M Anton Wibowo (Kabid Yankes Dinkes Pemkab Lampung Tengah) melalui Mahfud Santoso (pemilik saham RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung) di rumah pribadi terdakwa di Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
    7. Pada sekitar bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp250 dari Marzani [anggota DPRD Tulangbawang Barat].
    8. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Aneta (Orang tua/keluarga dari CPM).
    9. Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Rasmi Zakiah Oktarlina [dosen Unila] (keluarga/perwakilan dari ZAR).
    10. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta dari Evi Daryanti [staf Dinas PUPR Tulangbawang] (Orang tua/keluarga dari MDAA) di rumah pribadi Evi Daryanti di Gunung Terang, Bandar Lampung.
    11. Pada sekitar tanggal 26 Juli 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp155 juta dari Wayan Rumite [dosen Unila] melalui Muhammad Basri di rumah Muhammad Basri Perum Korpri Blok C-3 Nomor 33, Korpri Raya, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung.
    12. Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp250 juta dari Wayan Mustika di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya NNMD menjadi Mahasiswa Baru Fakultas PGSD Unila tahun 2021.
    13. Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Hepi Hasasi (berpangkat AKBP menjabat Kakorsis SPN Polda Lampung) melalui Ariyanto Munawar di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya RAD menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2021.
    14. Pada sekitar tanggal 20 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari Mardiana (Anggota DPRD Lampung) di Gedung LNC sehubungan dengan lulusnya KDA menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
    15. Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp300 juta dari Asep Jamhur (Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan) bersama Sulpakar di ruang Rektor Unila. (red/*)

  • Komisi 4 Dewan Kota Bandar Lampung Bahas Soal Maraknya Pungutan di Sekolah Bersama Wartawan

    Komisi 4 Dewan Kota Bandar Lampung Bahas Soal Maraknya Pungutan di Sekolah Bersama Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengajak diskusi sejumlah wartawan mengenai maraknya pungutan di lembaga pendidikan di Kota Bandar Lampung yang kini marak dan ramai diberitakan.Agenda tersebut dikemas dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang rapat komisi 4 DPRD setempat, Jumat 26 Mei 2023.

    Adapun yang menjadi topik bahasan yakni terkait komite sekolah, iuran-iuran yang dibebankan kepada peserta didik serta soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai tidak relevan.

    Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian memaparkan berkaitan masalah pungutan sekolah mulai uang komite, sumbangan di sekolah seperti iuran kurban, perpisahan dan lain sebagainya.

    Termasuk penerimaan siswa-siswi baru mulai jenjang Paud, SD hingga SMP dan SMA/SMK di Kota Bandar Lampung.

    Terhadap persoalan tersebut sebagai wakil rakyat pihaknya tentu akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Mengingat, selain mengawasi lembaga pendidikan terkait, Komisi 4 juga memantau pelaksanaan komite di sekolah.

    “Kami sadar bahwa pendidikan di Bandar Lampung menjadi program unggulan yang tentunya menjadi hak dasar pikiran kita. Maka sebagai anggota dewan yang dipilih masyarakat, perlu memperjuangkan dan mengingatkan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk kembali kepada nilai-nilai yang telah kita tentukan,” ujar Rizaldi.

    Terutama mengenai penggunaan uang komite di sekolah, pihaknya sangat inten dan perduli terhadap pendidikan di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, pihaknya terus terjun ke lapangan.

    Rizaldi mengaku bahwa beberapa hari ini pihaknya sudah turun ke sejumlah sekolah. Dalam sidaknya, selain menanyakan laporan penggunaan komite, Komisi 4 juga secara langsung memeriksa berkas-berkas komite.

    “Kami kembali mengingatkan, bahwa tidak ada dasar aturan baik pemerintah daerah maupun pusat yang memberatkan atau menghambat keberlangsungan pendidikan, tapi yang ada adalah pelaksanaannya,” kata dia.

    Komisi 4 berkomitmen akan terjun langsung ke sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komite ke depannya.

    Rizaldi juga menyebut konferensi pers ini merupakan langkah awal untuk menyikapi aduan masyarakat terkait persoalan yang muncul. Mengingat, akhir-akhir ini perkara aduan masyarakat lebih sering masuk ke komisinya.

    Rizaldi juga menyebut soal langkah-langkah selanjutnya terhadap persoalan yang kini marak. Seperti membuka pengaduan serta rapat dengar pendapat (RDP).

    “Kami mohon dukungan sekali lagi kepada rekan-rekan pers sebagai mata dan telinga kami, agar kami bisa merespon langsung ke lapangan apabila nantinya ada temuan yang tidak sesuai aturan,” pintanya.

    Kemudian terkait yang sedang viral, dia juga mengatakan ini juga sebagai langkah awal untuk kembali menghimbau bahwa pihaknya hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mempertegas tentang aturan yang benar.

    “Ini adalah tonggak kami untuk mengingatkan kembali stakeholder bahwa komisi 4 akan terus memantau pengadaan sumbangan di luar aturan dan menekankan agar hal tidak seharusnya dilaksanakan lagi,” tandasnya.

    “Kami minta tolong kepada rekan-rekan media pers untuk menyampaikan seluas-luasnya bahwa masalah ini kami perhatikan dan tentunya ada solusi buat semuanya. Mudah-mudahan dengan begitu tidak ada lagi oknum-oknum di lapangan. Dan yakinlah kami akan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” tutupnya. (Red)

  • Kemenag Bandar Lampung Biarkan Sekolah MIN Tarik Pungli Kelulusan?

    Kemenag Bandar Lampung Biarkan Sekolah MIN Tarik Pungli Kelulusan?

    Bandar Lampung-Kementerian Agama Kota Bandar Lampung sepertinya sengaja melegalkan pungutan liar (pungli) di Sekolah Madrasyah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bandar Lampung. Pasalnya, meski diprotes wali murid protes terkait penarikan Rp500 ribu tanpa aturan yang jelas, Kemenang tidak memberikan sanksi atau menghentikan pungutan tersebut.

    Baca: Diduga Ada Pungli Dalih Perpisahan Siswa MIN 1 Bandar Lampung

    Seperti sebelumnya Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bandar Lampung diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para orangtua murid kelas enam dengan dalih untuk acara perpisahan. Tiap wali murid ditarik Rp500 ribu yang diumumkan melalui group WA walimurid.

    Hal itu diungkap salah seorang wali murid yang minta dirahasikan identitasnya. Dia menyebutkan bahwa pungutan tersebut tidak disampaikan lewat surat resmi, tapi melalui Whatsapp Grup (WAG) yang intinya setiap orangtua dimintai Rp500 ribu. “Permintaan uang perpisahan itu cuma disampaikan lewat WAG tidak ada surat resmi dari sekolah. Ini kan aneh, ada dugaan pungli ini,” ucapnya.

    Menurutnya dana perpisahan itu dinilai cukup besar, sementara seusai MIN anaknya akan perlu biaya lagi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. “Setelah lulus kan kami bakal keluar uang lagi untuk masuk MTS atau SMP, itulah alasan saya keberatan selain alasan lain yang sudah saya ceritakan,” ungkapnya.

    Isi chat WA pengumuman pungutan untuk penggunaan dana perpisahan Kelas 6 MIN 1 Bandarlampung, 1 Rihlah ke Laut (transport PP, makan siang). 2. Kaos plus sablon nama-nama siswa. 3. Milad dan pelepasan di gedung (biaya sewa gedung, toga, makan siang (3 kotak nasi & 3 kotak snack) siswa + orangtua wali murid). 4. Selendang tapis (nama siswa). 5. Dokumentasi, 6. Foto ijazah, 7. Cinderamata/kenang-kenangan untuk sekolah.

    “Bukan soal nominal, tapi justru tidak melalui surat resmi. Hanya diumumkan di group walimurid. Dan melihat tanggapan sekolah dan pihak Kemenag justru membiarkan dan kesan mengesahkan itu,” kata wali murid.

    Kepala MIN 1 Bandar Lampung Desi H menyebut bahwa hal itu dilakukan atas persetujuan 80 persen anggota Komite di Madrasah tersebut. “Benar, bahwasanya kegiatan temu pamit itu sudah disepakati oleh dewan guru dan ke wali murid. Bahkan kita tidak sembarangan,” ungkapnya.

    Menurutnya, pihaknya telah memanggil komite serta wali murid dan hasilnya disepakati. Desi juga tidak menyangkal kalau ada wali murid yang keberatan dalam rembuk tersebut. Dirinya menyakinkan bahwa seluruh iuran digunakan untuk kegiatan perpisahan dan tidak digunakan untuk kepentingan guru dan tenaga pendidik di lingkungan tersebut.

    “Alhamdulillah menyetujui, dari 107 hanya 2 yang tidak, walaupun belum bayar kita ikutkan, tidak ada diskriminasi. Semua kami berikan rata, bahkan yang tidak ikut pun kami berikan subsidi, tidak usah bayar, karena dibantu rekan-rekan yang lain, jadi tidak boleh kita laksanakan kalau tidak disetujui (wali murid, red),” ucapanya.

    Wakil Ketua Komite MIN 1 Bandar Lampung Sutrisno, menambahkan kegiatan tersebut memang di luar konteks pembelajaran. Namun, pihaknya mendukung jika apa yang dilakukan adalah baik.”Kami mengawas, memantau, dan mengarahkan kalau ada hal yang tidak baik kita tidak setujui. Kalau baik maka dilakukan. Jadi hal tersebut menurutnya sudah hasil kesepakatan dari Komite dan para dewan guru,”

    Sebelumnya Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bandar Lampung Said menjelaskan, bahwa hal itu bisa atas kesepakatan dengan Komite Sekolah MIN 1. Menurut Said tidak ada kebijakan dari Kemenag Kota Bandar Lampung yang mengharuskan sekolah meminta biaya perpisahan sekolah dari orangtua siswa.

    “Nanti, kita pelajari dahulu. Bisa jadi itu kebijakan masing-masing sekolah. Yang jelas, kita pelajari dulu, pihaknya juga belum bisa mengambil tindakan, setelah kita cek kebenarannya baru akan kita berikan arahan ke pihak sekolah apakah kegiatan ini memberatkan orangtua siswa,” ujarnya, Selasa 16 Mei 2023. (Red)

  • Hadir Sebagai Alumni, Ini Harapan Riana Sari Arinal Pada Milad ke-70 SMA Negeri 1 Balam dan Pengukuhan IKA

    Hadir Sebagai Alumni, Ini Harapan Riana Sari Arinal Pada Milad ke-70 SMA Negeri 1 Balam dan Pengukuhan IKA

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Lampung, Riana Sari hadir dalam acara Milad ke-70 SMA Negeri 1 Bandar Lampung sekaligus pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA-SMANSA) di Ballroom Novotel, Bandar Lampung, Sabtu, 23 Mei 2023.

    Wanita yang merupakan alumni tahun 1988 SMA Negeri 1 Bandar Lampung itu memberi apreasiasi dan berterima kasih kepada pihak yang terlibat atas terlaksananya acara Milad sekolah tempatnya mengenyam pendidikan dulu.

    “Mewakili rekan-rekan alumni, saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh panitia atas kerja keras, pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran untuk mensukseskan acara ini,” tutur istri Gubernur Lampung itu.

    Menurut Riana, kegiatan ini merupakan kebahagiaan tersendiri dan menjadi momentum bertemunya dewan guru serta seluruh alumni lintas angkatan.

    “Saya berharap melalui pertemuan dapat menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi di antara para alumni lintas angkatan,” ujarnya.

    Terkait terbentuknya IKA-SMANSA, Riana juga berharap agar para alumni dapat turut membesarkan nama SMAN 1 Bandar Lampung.

    “Selain itu, diharapkan IKA-SMANSA dapat memotivasi dan menggerakkan aktivitas para alumni melalui karya nyata serta pengabdian yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah Lampung tercinta,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Camelia Widasari menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta alumni yang sudah meluangkan pikiran, tenaga dan waktu agar dapat berkumpul pada acara itu.

    Diketahui sebelumnya, telah dilakukan beberapa rangkaian kegiatan Milad ke-70 SMAN 1 Bandar Lampung, antara lain Giat Donor Darah serta Musyawarah Besar IKA-SMANSA yang menetapkan Yudha Sofian Hasan sebagai Ketua yang baru.

    Ketua IKA-SMANSA Yudha Sofian Hasan berharap terbentuknya IKA-SMANSA dapat selalu berkontribusi bagi masyarakat luas, khususnya civitas akademika SMAN 1 Bandar Lampung.

    “IKA-SMANSA juga dibentuk dengan tujuan untuk kembali menyatukan jalinan komunikasi antar angkatan,” ujar Yudha.

    Pantauan media dalam Milad bertema, “Bersatu Menghiasi Negeri” itu, tampak Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal memberikan 150 paket bantuan kepada masyarakat di sekitar SMAN 1 Bandar Lampung yang diterima secara simbolis oleh tiga warga masyarakat. Lalu dilanjutkan dengan pemberian tali asih oleh IKA-SMANSA kepada perwakilan guru yang telah purna tugas. (Red)

     

  • Satu Tahun SKL dan Ijazah SI Tertahan Karena Tunggakan Uang Komite Rp7 Juta di SMA Negeri 5 Bandar Lampung?

    Satu Tahun SKL dan Ijazah SI Tertahan Karena Tunggakan Uang Komite Rp7 Juta di SMA Negeri 5 Bandar Lampung?

    Bandar Lampung-Setelah viral menjadi sorotan media soal Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah ditahan pihak sekolah SMA Negeri 5 Bandar Lampung karena tidak mampu bayar tunggakan biaya Komite Sekolah, akhirnya dapat menerima SKL dan Ijazah, Minggu 21 Mei 2023.

    Penyerahkan Ijazah dan SKL milik dua alumnus SMAN 5 Bandar Lampung, NA (17) dan SI (18), dilakukan oleh Ketua Komite SMAN 5 Bandar Lampung Junaidi, didampingi Kepala Sekolah dan anggota DPRD Bandar Lampung, Sri Ningsih.

    Kedua alumnus itu juga langsung melakukan sidik jari di SKL dan Ijazah mereka masing-masing, Minggu, 21 Mei 2023. Kemungkinan luludan yang tertahan lainnya juga bisa langsung menerima hak mereka.

    Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Hayati Nufus kekeh mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah ada niatan melakukan penahanan SKL ataupun Ijazah kepada siswi N dan S karena belum membayar komite Rp7 juta dan Rp10 juta.

    Nufus berdalih, keduanya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil SKL maupun ijazah. Bahkan para siswi tersebut tidak mengajukan keringanan biaya untuk membayar iuran komite tersebut.

    “Tidak ada penahanan ijazah. Saat ini sudah kami berikan ijazah dan SKL, tapi nanti diberikan surat keterangan tidak mampu atau keringanan,” kata Hayati Nufus, Minggu sore.

    “SI dan NA belum ada permohonan untuk meminta keringanan. Lagi juga untuk apa kita mau tahan ijazah. Kita akan bantu jika dari awal keduanya kooperatif,” ujarnya.

    Nufus  menyebutkan hal ini bisa cepat terealisasi seperti siswa lainya yang juga dibantu, apabila mereka berdua mengajukan surat permohonan pembebasan uang komite dengan datang ke sekolah.

    “SI sudah setahun nggak ke sekolah, lalu NA setelah kelulusan 5 Mei 2023 kemarin nggak ke sekolah. Kalau mereka bilang bahwa mereka nggak ada uang, pasti kita bantu,” ucapnya.

    Meski pihak sekolah membantah SKL dan Ijazah ditahan, faktanya kedua alumunus itu menegaskan mereka tak bisa mengambil ijazah karena belum melunasi biaya komite.

    Bahkan SI sudah satu tahun dan baru sekarang bisa melihat SKL dan Ijazahnya. Orang tuanya sudah tak mampu membayar tunggakan tujuh juta rupiah biaya Komite Sekolah.

    SI mengatakan orang tuanya tak lagi mampu membayar uang komite sekolah Rp7 juta rupiah. “Ya saya sudah lulus sejak setahun lalu. Saya telah menjalani tiga tahun sekolah di SMAN 5 Kota Bandar Lampung. Alhamdulillah, bersyukur bisa dibantu tunggakan Rp7 juta untuk ambil ijazah,” ujar SI pascakonferensi pers di SMAN 5 Bandar Lampung, Minggu, 21 Mei 2023.

    Kepada wartawan SI didampingi NA mengaku bahwa merrka membutuhkan ijazah itu untuk keperluan melamar kerja. “Ya waktu lulus nggak diambil karena kami belum bayar uang komite. Kata sekolah harus lunas dahulu baru bisa dikasih ijazah dan SKL,” kata SI diamini NA.

    Dia mengaku keluarganya tidak mampu melunasi tunggakan uang komite sebesar Rp 7 juta. “Alhamdulilah kalau sekolah bisa memberi keringanan, ijazah ini mau saya pakai melamar kerja,” kata SI yang merupakan lulusan tahun 2022 itu.

    Anggota DPRD Bandar Lampung mewakili Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, Sri Ningsih yang meminta agar kasus serupa tidak lagi terulang dan terjadi kembali pada sekolah manapun, di Provinsi Lampung.

    Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi kalau sekolah mengecek langsung kondisi para siswanya. “Ini kan sama aja penahanan ijazah, kalau kemarin itu selesai dikasih ijazah, dan tidak nunggu kebijakan dari kepala sekolah saya rasa itu tidak rancu,” ucapnya.

    Karena itu,  lanjut Sri, SI dan NA terhambat dan akhirnya tidak dapat melamar kerja setelah lulus dari sekolah disebabkan hal semacam ini. “SI dan NA terhambat, tidak bisa melamar kerja setelah lulus,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi sempat geram saat dua orang alumnus SMAN 5 Bandar Lampung SI dan NA yang mengadukan Surat Keterangan Lulus (SKL) berikut Ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah dikarenakan tak mampu membayar iuran Komite senilai Rp7 dan Rp 10 Juta.

    Menerima pengaduan itu Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi langsung menemui pihak sekolah, Jumat, 19 Mei 2023. Wiyadi meminta klarifikasi SMA Negeri 5 atas aduan warga yang mengaku SKL dan Ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.

    “Siswi ini lulus tahun ini, tapi SKL-nya ditahan pihak sekolah karena belum membayar uang komite,” kata Wiyadi kepada wartawan Jum’at. (Red)

  • LCW Desak APH Selidiki Realisasi Dana Komite SMA Negeri di Lampung yang Tahan Ijazah Alumni

    LCW Desak APH Selidiki Realisasi Dana Komite SMA Negeri di Lampung yang Tahan Ijazah Alumni

    Bandar Lampung (SL)-Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak yang memiliki wewenang dalam penanganan kasus korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Komite Sekolah.

    Hal ini merespon berita di media online serta informasi yang beredar terkait penahanan ijazah alumni SMA Negeri di Bandar Lampung yang dilakukan pihak sekolah karena belum membayar uang komite.

    Sejumlah alumni yang mengaku ijazah mereka ditahan mengadu ke sekolah yang juga didampingi Ketua DPRD Bandar Lampung.

    Menurut, Kepala Divisi Investigasi LCW, Yoni Patriadi, hal ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

    “Jangan berhenti pada peristiwa penahanan ijasah siswa. Tapi periksa proses dan buku rekening penggunaan dana komite sekolahnya,” kata Yoni, Minggu 21 Mei 2023.

    Dia menerangkan, dalam ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa Komite Sekolah bertugas melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan.

    “Tapi jangan lupa bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya seharusnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tegasnya.

    Dalam meminta sumbangan, dia menjelaskan Komite Sekolah juga diwajibkan untuk membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

    “Kemudian hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah,” paparnya.

    Selanjutnya, penggunaan dana tersebut oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

    LCW juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana Komite Sekolah.

    “Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Lampung,” tutupnya. (Red)

  • SMA Negeri 5 Bandar Lampung Tahan SKL dan Ijazah Lulusan Yang Belum Bayar Uang Komite?

    SMA Negeri 5 Bandar Lampung Tahan SKL dan Ijazah Lulusan Yang Belum Bayar Uang Komite?

    Bandar Lampung-Dua alumni siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Bandar Lampung mengaku Surat Keterangan Lulus (SKL) berikut Ijazah ditahan pihak sekolah karena tidak mampu membayar tagihan Uang Komite Rp7 dan Rp10 juta. Tagihan tersebut dijadikan syaratan untuk mengeluarkan SKL dan ijazah mereka.

    Hal itu diketahui setelah dua siswi yang tidak bisa mengambil SKL dan ijajahnya di Sekolah Negeri itu mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung. Dua siswa yang mengadu ke dewan kota itu kini berstatus alumnus yakni FI dan NA.

    Menerima pengaduan itu Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi langsung menemui pihak sekolah, Jumat, 19 Mei 2023. Wiyadi datang ke sekolah SMA Negeri 5 itu untuk meminta klarifikasi atas aduan warga yang mengaku SKL-nya ditahan sekolah. “Siswi ini lulus tahun ini, tapi SKL-nya ditahan pihak sekolah karena belum membayar uang komite,” kata Wiyadi kepada wartawan.

    Wiyadi mengungkapkan bahwa nilai uang Komite yang harus dibayarkan para siswa tersebut sebesar Rp7 juta dan Rp 10 juta. Uang tersebut tidak dibayar lantaran ketidak mampuan keluarga si murid. “Dan kondisi keluarga keduanya tidak mampu, ini jelas sekolah tidak berpihak kepada siswa,” ujarnya.

    Karena itulah kata Wiyadi dirinya langsung mendatangi sekolah itu untuk meminta keterangan detail terkait aduan tersebut. “Tapi Insya Allah Senin bisa diselesaikan, terkait uang Komite bisa kita komunikasikan secara kekeluargaan, untuk SKL-nya bisa diterbitkan,” katanya.

    Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Hayati Nufus melalui Humasnya Eli membantah adanya penahanan tersebut. Meskipun faktanya lulusan itu hingga kini belum bisa menerima SKL dan Ijajah karena belum.melunasinya.

    Hal yang sama diungkapkan Wakil Kepala Sekolah SMAN 5 Bandar Lampung Akim yang membantah adanya penahanan ijazah maupun SKL oleh pihak sekolah.

    Akim menyebutkan yang dilakukan sekolah bukan menahan ijazah. “Jadi saya klarifikasi, tidak ada penahanan ijazah ataupun SKL. Jadi siswa bisa datang ke saya untuk membicarakan hal tersebut, semua bisa dikomunikasikan,” ujarnya.

    Namun Akim mengakui bahwa beberapa siswa belum dapat melunasi uang komite di sekolah tersebut. “Iya ada tapi nggak banyak kok, sekitar 10 hingga 20 anak setiap tahunnya,” ungkap Akim yang menyatakan bahwa uang komite diperlukan untuk membiayai operasional sekolah seperti listrik hingga gaji guru honor. (Red)

  • Kecewa Sarpras Tak Memuaskan, Aliansi Mahasiswa Geruduk Dekanat Fakultas EBI UIN RIL

    Kecewa Sarpras Tak Memuaskan, Aliansi Mahasiswa Geruduk Dekanat Fakultas EBI UIN RIL

    Bandar Lampung (SL)-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Fakultas Ekonomi (EBI) yang terdiri dari empat Program Studi yaitu Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Akuntansi Syariah, dan Manajemen Syariah berunjuk rasa di depan Gedung Dekanat Fakultas EBI, Jumat 19 Mei 2023.

    Aksi itu dilakukan karena bobroknya tata kelola dan kebijakan Fakultas EBI. Agung Saputra selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan bahwa aksi itu sebagai bentuk kesadaran dan kekecewaan mahasiswa Fakultas EBI terkait minimnya sarana dan prasarana yang diterima.

    “Aksi yang kami lakukan hari ini terkait kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, salah satu masalah terbesarnya terkait fasilitas di Fakultas Ekonomi dan bisnis Islam yang tidak memadai. Padahal, Uang Kuliah Tunggal (UKT) mencapai Rp5,3 juta, tetapi mengapa tidak ada yang dianggarkan untuk fasilitas? Kemana anggaran perawatan itu?,” ujar Agung.

    Bahkan, lanjut Agung, selain sarana prasarana yang minim dan kurang memadai seperti adanya kursi yang tidak layak pakai, pendingin ruangan (AC) kelas yang tidak berfungsi dengan baik bahkan ada yang dicabut dan diganti dengan kipas angin, lcd proyektor terbatas dan ada yang tidak berfungsi, lahan parkir terbatas dan kamar mandi yang usang penuh sarang laba-laba, kran serta air kadang tidak ada dan kotor serta penggunaan kamar mandi antar mahasiswa dan mahasiswi campur jadi satu alias tidak ada pembatas.

    Adanya dugaan Pungutan Liar berupa oknum dosen mewajibkan mahasiswa/i untuk membeli buku dengan dalih mendapatkan nilai yang baik dan diringankan dari tugas.

    “Terkait kebijakan birokrasi kampus terkesan selama ini kami nilai hanya sekedar kepentingan eksistensi Fakultas saja, faktanya fasilitas saja minim bahkan kalau di ruangan seperti gedung C Fakultas EBI panas bagaikan neraka,” ungkapnya.

    Ditambah lagi beberapa oknum dosen sering tidak menghadiri perkuliahan dan tidak sesuai dengan sistem pengajaran yang ditetapkan akademik seperti datang mengajar tidak tepat waktu dari jadwal perkuliahan dan adanya pemaksaan kepada mahasiswa untuk membuka rekening CIMB Niaga Syariah apabila tidak membuat mahasiswa dilarang mengikuti perkuliahan.

    “Sehingga kami patut mempertanyakan kebijakan birokrasi dalam hal pengawasan dan tertib aturan dan hal itu tadi sudah kami sampaikan saat diterima oleh pihak perwakilan Dekanat Fakultas. Dengan harapan, apa yang menjadi tuntutan kami agar segera terealisasi dan perwakilan Dekanat menanggapinya dengan mengatakan akan mengkaji lagi terlebih dahulu tuntutan kami serta akan segera mungkin memenuhinya,” tuturnya.

    Salah satu peserta aksi, Cindia Adelia Putri mahasiswa FEBI berharap agar apa yang disuarakan hari ini dapat ditindak secara cepat. “Saya berharap setelah demo ini, para birokrasi langsung menindaklanjuti dengan secepatnya. Tidak ditunda-tunda dan semoga aspirasi kami dihargai,” harapnya. (Red)