Kategori: Pendidikan

  • Sengkarut Hutang SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Kadis Perintahkan Kabid SMK Turun

    Sengkarut Hutang SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Kadis Perintahkan Kabid SMK Turun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico, memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa tiga pegawai Tata Usaha (TU) SMK Negeri 1 Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, yang hingga kini belum terbayarkan. Belum lagi kasus gugatan terhadap kepala sekolah yang sampai ke Pengadilan.

    Baca: Kepala SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Digugat Ganti Rugi Hutang Rp105 Juta, Aliran Uang Komite Ternyata Buat Bancaan?

    Thomas Amirico meminta Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Drs Sunardi, MPd untuk menyelusuri permasalahn tersebut. Termasuk kasus yang menimpa tiga pegawai TU SMK Negeri 1 Terbanggibesar, yang sampai mengadu ke ke Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Jalan Drs Warsito No.72, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Kamis 6 Maret 2025.

    Kepala Bidang SMK, Sunardi, mengatakan itu sebnarkan masalah internal sekolah yang harus diselesaikan dengan kepala dingin. Namun, jika tidak menemukan jalan keluar, maka dinas bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan antara pegawai TU dengan kepala sekolah itu. “Persoalan itu muncul adanya pergantian kepala sekolah yang mempunyai hutang-piutang. Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan memanggil mereka yang berselisih faham,” kata Sunardi.

    Mereka adalah Mantan Kepala SMKN 1 Terbanggi Besar Heru Budiyanto, Kepala Sekolah saat ini Umi Tarsih, dan satu pegawai TU PNS yang dimutasi ke SMKN 1 Tegineneng, Sumarni, serta dua pegawai honorer TU yang dipecat, Hendriyadi dan Sri Wahyuni Dwi Silviana.

    Sumarni kemudian mengadukan soal hutang sekolah di Bank BRI sebesar Rp100 juta yang dibebankan kepadanya. Persoalan hutang itu berbuntut Sumarni dimutasi ke SMKN 1 Tegineneng. “Saya harus menanggung angsuran bank Rp3.820/bulannya, dan sudah berjalan satu tahun lebih. Ini sangat berat,” ujar Sumarni di dinas Pedidikan.

    Sementara Hendriyadi dan Sri Wahyuni mengadukan tentang pemecatan, dan honor mereka sebesar Rp46 juta belum dibayarkan oleh pihak sekolah. “itu semua buntut dari persoalan hutang-piutang. Karena saya tidak mau membuat surat pernyataan bahwa sekolah tidak punya hutang dan saya tidak mau membuat surat pengunduran diri dari sekolah,” tambah Hendriyadi. (Red)

  • Disdikbud Lampung Sambut Baik Saran dan Kritik dari Akar Lampung 

    Disdikbud Lampung Sambut Baik Saran dan Kritik dari Akar Lampung 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyambangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

    Kedatangan Akar Lampung ini, sebagai menyampaikan Saran dan kritik terhadap Peraturan Gubernur No 61 Tahun 2020 lalu yang perlu di evaluasi oleh Disdikbud Lampung kedepan.

    Kritik yang disampaikan Akar Lampung itu juga disambut baik oleh kepala Dinas Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico sebagai langkah yang peduli terhadap dunia pendidikan.

    Ketua Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa audensi ini dalam rangka menjalin sinergitas antara Akar Lampung dan Disdikbud Provinsi Lampung untuk membangun pendidikan yang lebih baik kedepan.

    “Pendidikan merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Negara dalam rangka melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Indra saat audensi bersama Disdikbud Provinsi Lampung, Kamis, 6 Maret 2025.

    Untuk itu, kata Indra, dalam rangka pemenuhan terhadap kewajiban tersebut, Konstitusi telah menetapkan aturan baku sebagaimana tertera dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.

    “Dari tujuan Pendidikan Nasional diatas, telah ditegaskan bahwasannya salah satu ciri manusia Indonesia yang menjadi tujuan Pendidikan Nasional ialah manusia yang cerdas dan berdaya saing. Pendidikan nasional sebagai batangnya, sedangkan tujuan kelembagaan (Institusional) dan tujuan pengajaran (Kurikuler) sebagai cabang dan rantingnya,” ucapnya.

    Sehingga, sambung Indra, Disdikbud Provinsi Lampung perlu mengevaluasi kembali Peraturan Gubernur (Pergub) No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan menengah Negeri dan satuan pendidikan provinsi lampung yang dikeluarkan pada zaman Gubernur Arinal Djunaidi kala itu.

    “Karena ada beberapa point pergub No 61 itu yang perlu di evaluasi untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai pergub yang telah dikeluarkan itu menjadi beban masyarakat,” terangnya

    Menanggapi itu, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengungkapkan, jika dirinya sangat berterima kasih atas masukan dari kawan – kawan Akar Lampung yang peduli terhadap pendidikan di Provinsi Lampung.

    “Saya sangat senang bisa bertemu teman – teman dari Akar, apalagi memberikan masukan atau kritik yang membangun untuk pendidikan di Provinsi Lampung,” katanya.

    Thomas menerangkan, jika mengenai pergub No 61 Tahun 2020 itu, pihaknya akan melihat apa saja yang harus dievaluasi, yang pada intinya pendidikan di Lampung harus menjadi Prioritas.

    “Ini masukan bagus, nanti kita pelajari bersama soal beberapa point pergub 61 tahun 2020 itu, jangan sampai pergub itu menjadi beban wali murid untuk mensekolahkan anaknya, karena Pendidikan anak adalah Prioritas utama untuk mencerdaskan,” tandasnya. (*)

  • Kepala SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Digugat Ganti Rugi Hutang Rp105 Juta, Aliran Uang Komite Ternyata Buat Bancaan?

    Kepala SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Digugat Ganti Rugi Hutang Rp105 Juta, Aliran Uang Komite Ternyata Buat Bancaan?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Mantan Bendahara PSMP Komite SMK Negeri 1 Terbanggi Besar, yang kini menjabat Tata Usaha SMK Negeri 1 Pesawaran, Sumarni menggugat Kepala SMK Negeri 1 Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah Umi Tarsih, MPd, Mantan Kepala Sekolah sebelumnya Heru Budiyanto dan Ketua Komite Sekolah, terkait beban hutang Rp105 juta.

    Baca: Ditanya Soal Pungli Sekolah Kepala SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Mengaku Malu Diberitakan?

    Baca: Kasus Pelajar SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Indehoi di Kamar Mandi Harus Jadi Pelajaraan?

    Gugatan Sumarni, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan nomor perkara No: 14/Pdt.GS/2025/PN.Gns. “Insya Allah sidang perdana dijadwalkan pada Senin 10 Maret 2025,” ujar kuasa hukum Sumarni, Hidayanto, SH dari Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih Kamis 06 Maret 2025.

    Sumarni, didampingi Hidayanto mengatakan kliennya tak terima harus menanggung hutang sekolah sebesar Rp105 juta. Bukannya uangnya kembali, Sumarni jutru malah dimutasi ke SMKN 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. “Gugatan tidak hanya kepasa Umi Tarsih, tetapi juga kepada mantan kepala SMK Negeri 1 Terbanggibesar Heru Budiyanto, dan Ketua Komite SMKN 1 Terbanggibesar Irawan Syahendra,” katanya.

    Menurut Hidayanto, kliennya menempuh jalur hukum setelah gagal menyelesaikan persoalan sekolah secara musyawarah. Penasihat Hukum SMK Negeri 1 Terbanggibesar yang juga menyarankan kliennya mengambil jalur hukum.

    “Masalah ini berawal dari kepala sekolah sebelumnya Heru Budiyanto yang mengaku tersandung masalah hukum dan lainnya. Sehingga sekolah harus mengeluarkan uang Rp105 juta dari dana komite. Sesuai surat pernyataan 5 Desember 2022, untuk membayar pihak ketiga, kepala sekolah dan komite meminta Sumarni sebagai bendahara PSMP Komite mencari pinjaman yang akan dibayar pihak sekolah via komite,” katanya.

    Kliennya, kata Hidayanto, akhirnya mendapat pinjaman Bank BRI, dengan kewajiban mencicil Rp3.820 ribu tia bulan. Sumarni yang memegang surat pernyataan pinjaman yang dialokasikan buat THR pengurus Komite Rp5 juta, sumbangan pemilihan kepala kampung Rp15 juta, biaya masalah dapodik Rp10 juta, biaya untuk APH Rp70 juta, dan insentif Komite Rp5 juta.

    “Dan ternyata, Heru Budiyanto enggan bertanggungjawab terhadap angsuran Rp3.820 ribu ke BRI tiap bulan selama tiga tahun. Padahal, mereka yang terlibat pembahasan Ketua Komite Umi Tarsih, wakil kepala sekolah dan TU,” katanya.

    Namun, lanjutnya, seteah kepala sekolah dan ketua komite berganti, mereka enggan bertanggung jawab perihal hutang ke BRI itu. Sehingga Sumarni harus menanggung cicilan tiap bulan secara pribadi. “Pihak sekolah dan komite tidak bersedia membayar angsuran bank, maka beban hutang itu harus saya bayar Rp3.820 ribu tiap bulan dengan masa pinjaman selama tiga tahun,” katanya. (Red)

  • Unila Segera Tinjau Ulang Gelar MH Aries Sandi

    Unila Segera Tinjau Ulang Gelar MH Aries Sandi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Universitas Lampung (Unila) akan meninjau ulang gelar Magister Hukum Aries Sandi Darma Putra, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keputusan KPU Pesawaran terkait hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra. Unila juga menunggu sikap Universitas Saburai tempat asal S1 Aries Sandi.

    Aries Sandi dinyatakan tidak memiliki ijazah SLTA yang sah, yang merupakan syarat wajib bagi calon kepala daerah. Putusan ini berdampak pada status akademiknya di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) dan Unila. Diketahui, ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Saburai pada tahun 2002 dan melanjutkan Magister Hukum di Unila pada 2009.

    Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Suripto Dwi Yuwono, mengonfirmasi bahwa Aries Sandi terdaftar sebagai mahasiswa Unila dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang menunjukkan pendaftarannya pada tahun 2004.

    Dia menjelaskan bahwa saat diterima di program S2 Magister Hukum, Aries Sandi telah memenuhi persyaratan akademik yang berlaku pada saat itu. “Proses penerimaan mahasiswa pascasarjana di Unila mensyaratkan calon memiliki ijazah S1 yang sah, IPK tertentu, serta lulus seleksi masuk,” ujar Suripto, Senin 3 Maret 2025.

    Prof Suripto menegaskan bahwa keabsahan ijazah S1 menjadi dasar utama penerimaan mahasiswa S2. Jika ijazah S1 dinyatakan tidak sah, Unila akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut. “Jika ada pembatalan atas ijazah S1, universitas tentu akan bersikap. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait itu,” jelasnya.

    Keputusan mengenai tindakan lebih lanjut terhadap status akademik Aries Sandi akan dibahas dalam rapat Senat Universitas. Setiap fakultas memiliki prosedur akademik masing-masing, tetapi pengesahan akhir kelulusan tetap ditentukan melalui rapat Senat Universitas. “Saat wisuda, ada Rapat Senat Universitas yang mengesahkan kelulusan. Jika terbukti ada masalah dengan ijazahnya, kami akan membahasnya dalam rapat Senat,” kata Suripto. (Red)

  • Dinas Pendidikan Perintahkan Sekolah Gelar Pesantren Kilat Ramadhan

    Dinas Pendidikan Perintahkan Sekolah Gelar Pesantren Kilat Ramadhan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Lampung, tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB selama Bulan Ramadhan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk melaksanakan Pesantren Kilat dimulai tanggal 6 Maret sampai 8 Maret 2025.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan sesuai instruksi Gubernur, tentang peningkatkan iman dan taqwa serta akhlak yang mulia bagi seluruh siswa, dan memanfaatkan waktu belajar selama bulan Ramadhan dengan kegiatan bermanfaat, salah satunya adalah pesantren kilat.

    “Seluruh sekolah dapat menjalankan instruksi Gubernur dengan sebaik-baiknya, agar selama bulan Ramadhan, memanfaatkan waktu yang luang, diisi dengan kegiatan kegiatan yang mendatangkan manfaat dan meningkatkan ibadah para siswa siswi sekolah,” kata Thomas Amirico.

    Thomas Amiriko menyebutkan sesuai surat edaran, direncanakan mulai tanggal 6-8 Maret 2025 akan dilaksanakan pesantren kilat bagi peserta didik jenjang SMA dan SMK, dengan melibatkan pondok pesantren terdekat dengan lokasi satuan pendidikan masing-masing.

    Dalam kegiatan pesantren kilat tersebut juga akan melibatkan tokoh-tokoh agama untuk menjadi narasumber. “Dan pada Tanggal 7 maret 2025 nanti, akan dilakukan doa bersama secara serentak di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB,” kata Thomas

    “Insyaallah doa bersama yang akan kita lakukan serentak, akan diikuti lebih kurang 335.336 siswa, doa bersama dalam rangka untuk mendoakan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur beserta jajaran, agar diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam mewujudkan visi dan misi lima tahun kedepan, Lampung maju, Indonesia Emas,” tambahnya.

    Berikut SE Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tentang Pembelajaran di Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung Selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

    Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

    1. Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H/2025 M berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia;

    2. Libur awal Bulan Ramadan 1446 H / 2025 M tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah;

    3. Pembelajaran dimulai kembali tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, selama bulan Ramadan, diatur sebagai berikut:a. satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB;b. satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB;c. Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.

    4. Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan;

    5. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

    a. bagi peserta didik yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat sekolah;

    b. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

    6. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;

    7. Satuan Pendidikan agar mendorong peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (Red)

  • Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid?

    Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid?

    Mesuji, sinarlampung.co-Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar dengan dalih menarik sumbangan biaya kelulusan Rp350 Ribu permurid. Penarikan uang kelulusan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan kepada wali murid, ditandatangani Kepala Sekolah Hendro Spd, diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin tertanggal 8 Januari 2025.

    Surat pemberitahuan biaya kelulusan itu kemudian viral, setelah diunggal di media sosial. Dalam surat Pemberitahuan No. 422/181/III.1.3/SMPN 2/MSJ/2025 itu Hendro dan Syaifudin, berdalih penarikan uang kapada para wali murid untuk acara Pelepasan Kelas 9 SMPN 2 Mesuji Tahun Pelajaran 2024/2025 pada bulan Mei 2025 mendatang. Dalam surat itu ditegaskan batas pembayaran atau pelunasan sumbangan hingga akhir Maret 2025.

    Mantan Bupati Mesuji Khamami yang juga suami Bupati Mesuji Elfianah Khamami menyayangkan adanya surat pungutan berdalih sumbangan tersebut. “Kasihan wali murid dimintai sumbangan,” katanya Khamami membalas akun Facebook, Senin 24 Februari 2025.

    Khamamik minta sekolah segera menarik surat tersebut dan membatalkan pungutan tersebut. Karena menurut Khamamik, pihak sekolah harus berusaha meringankan wali murid, bukan sebaliknya malah memberatkan orangtua siswa yang hendak lulus. “Dinas Pendidikan Mesuji tak boleh membiarkan hal semacam ini. Harus ditindak,” ujar Khamamik.

    Padahal Bupati Mesuji Elfianah Khamami sudah mengimbau kepada kepada semua pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Mesuji untuk bekerja dengan maksimal dan terus melakukan koordinasi, supaya pemerintah bisa memberikan kontribusi baik kepada masyarakat, serta melakukan program kerja sesuai tupoksi yang pro-rakyat.

    “Diingatkan pada seluruh Kepala SD, SMP, jangan melakukan pungutan dengan dalih apapun. Segala sesuatu harus koordinasi terlebih dulu dengan dinas terkait. Walaupun saya masih disini. Tapi hati, jiwa dan pikiran saya selalu untuk masyarakat Mesuji dan untuk Kabupaten Mesuji,” kata Elfianah, dari Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

    Dikonfirmasi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha juga menyayangkan surat pemberitahuan permintaan sumbangan kepada wali murid tersebut. “Kami tidak mengetahui tentang adanya surat tersebut. Dan kita sudah menegur pihak kepala sekolah. Dan kita perintahkan agar segera mengembalikan kepada Wali Murid yang sudah membayar,” kata Andi S Nugraha.

    Sementara Kepala Sekolah Hendro, mengatakan bahwa puntutan itu merupakan hasil kesepatan bersama Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang ingin merayakan kelulusan siswa/i SMPN.2 dengan berbagai hiburan sebagai bentuk rasa syukur.

    Akan tetapu, hajad itu akan dibatalkan, karena pihaknya sudah mendapat teguran langsung dari atasan (Pemda.red) dengan melayangkan Surat Pemberitahuan pada wali murid Nomor: 422/210/III.I.3/SMPN.2/MSJ/2025 yang menyatakan bahwa salah satu Program OSIS yakni Pelepasan siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Mesuji Tahun Ajaran 2024-2025 ditiadakan. Dan selanjutnya Surat Pemberitahuan Nomor: 422/181/III.I.3/SMPN.2/MSJ/2025 tertanggal 8 Januari 2025 dibatalkan.

    “Kami akan merespon cepat dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait agar segera membatalkan pengumpulan dana tersebut. Dan bagi siswa yang sudah menyicil, akan dikembalikan. Itu perintah langsung dari Bupati, kita bisa apalagi kalau itu sudah perintah Bos,” dalihnya. (Red)

  • Thomas Amirico Ingatkan Guru Mendidik Siswa Dengan Akhlak Dan Agama

    Thomas Amirico Ingatkan Guru Mendidik Siswa Dengan Akhlak Dan Agama

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengingatkan para guru, untuk mendidik para siswa dengan mengedepankan akhlak beragama, dan mengedepankan pendidikan moral agar generasi kedepan dengan prilaku baik.

    “Kami ingatkan hal yang sangat penting, adalah dalam mengajar siswa-siswi agar para dewan guru mengedepankan pendidikan akhlak beragama. Moralitas serta prilaku generasi penerus bangsa harus menjadi perhatian bersama,” kata Thomas, saat melakukan pembinaan kepada para sekolah dan dewan guru SMA-SMK dan SLB, Kabupaten Lampung Utara, yang dipusatkan di SMA Negeri 1 Bukit Kemuning, Senin 24 Februari 2025.

    Thomas juga menekankan pada tiap-tiap sekolah agar mentaati serta menjalankan instruksi Gubernur Lampung, yaitu pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan liar, hingga penahanan ijazah dengan dalih apapun. “Tadi sudah saya tekankan, saya instruksikan agar pihak sekolah tidak lagi menahan ijazah peserta didik, pungutan yang memberatkan (study tour), dan pemotongan (dana) PIP siswa,” ujarnya.

    Ketua MKKS SMA Lampung Utara, Aruji Kartawinata mengatakan siap menjalankan instruksi yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. “Implementasi dilapangan Alhamdulillah sudah dijalankan, untuk pendistribusian Ijazah siswa sudah dibuatkan posko. Kalau study tour memang kita belum ada pengaduan, tetapi pada prinsipnya pihak sekolah akan terus mentaati aturan dan instruksi Gubernur Lampung,” katanya. (Red)

  • Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran Rp3,5 Miliar Dilaporkan Ke Kejati

    Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran Rp3,5 Miliar Dilaporkan Ke Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bersumber APBD Kabupaten Pesawaran tahun 2023 diduga sarat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasusnya kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati), sejak Kamis 27 Februari 2025.

    Terdata enam paket proyek yang dilaporkan adalah:

    1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-
    2. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-
    3. Pembangunan ruang guru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp395.843.000,-
    4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp375.000.000,-
    5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp587.279.000,-
    6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp742.825.000,-

    Total Rp3.585.945.000,-

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji mengatakan pihaknya menduga terhadap 6 proyek tersebut telah terjadi upaya praktik tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran, yang dilakukan Kadisdikbud Pesawaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta panitia lelang dan kontraktor pelaksana kegiatan.

    “Kami telah mengurai semuanya modus operandi yang terjadi terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan 6 proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran itu. Mulai dari pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenangm” katanya usai melapor ke Kejati Lampung.

    Lebih ironis lagi, terlihat indikasi persekongkolan dalam proses tender. Dari peserta tender dimana salah satu perusahaan sebagai peserta yang kalah namun dalam proses tender berikutnya akan menjadi perusahaan pemenang.

    “Kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut dapat ditinjau dari harga penawaran yang memiliki penurunan harga yang sama dari nilai harga perhitungan sendiri (HPS) antara proses tender yang satu dengan yang lain yakni penurunan harga penawaran 0,9%”, ujar Seno Aji.

    Bahkan, jika melihat hasil pengerjaan 6 proyek tersebut terkesan dilaksanakan asal jadi dan terburu-buru sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan. “Patut untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran khususnya terhadap 6 proyek yang kita laporkan ke Kejati, sebab patut disinyalir

    Selain itu hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi kekurangan volume pekerjaan kondisi ini akibat lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen sebagai pengendali kontrak kerja proyek.

    Belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran atas tudingan Kampud tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama yang dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon sedang tidak aktif., termasuk pesan WAnya. (Red)

  • Mahasiswa Itera Tewas Diparkiran Motor Saat Gerimis

    Mahasiswa Itera Tewas Diparkiran Motor Saat Gerimis

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera) di Lampung meninggal dunia di parkiran kampus. Mahasiswa jurusan teknik sipil angkatan 2023 bernama Nabil Al Dzikri itu meninggal saat mengambil motornya di lokasi parkiran. Jumat 28 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

    Informasi di Kampus ITERA menyebutkan jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Airan Jatiagung Lampung Selatan (Lamsel). Saat kejadian kondisi sedang hujan. Mahasiswa itu (korban,red) terlihat sedang mengambil motor diparkiran. “Tiba tiba terjatuh saat mendorong motor. Saat itu kondisinya memang hujan, dia itu pergi ke parkiran mengambil motor. Saat sedang mendorong motornya, tiba-tiba dia terjatuh,” ujar sumber di Itera.

    Petugas keamanan Kampus dan rekan-rekan mahasiswa langsung mendatangi korban. Dan kondisi korban sudah tak bernyawa. “Pihak kampus yang melihat itu langsung memadamkan seluruh aliran listrik dan menghampiri korban. Tapi korban sudah tidak bernyawa,” katanya.

    Spekulasi menyebutkan diduga korban tersengat aliran listrik. Ada juga yang menyebut korban disambar petir. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kampus Itera. Humas Itera yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Airan Jatiagung Lampung Selatan.

    Viral Dimedia Sosial

    Kasus kematian Mahasiswa Itera Nabil Al Dzikri itu juga viral di media sosial setelah diunggah akun facebook bernama Ardiansyah. Nitizen ramai-ramai mengemontari video berdurasi pendek 53 etik yang memperlihatkan seorang pria yang diduga meninggal akibat tersengat listrik di halaman parkir.

    Video terlihat seorang pria terkapar didekat tiang listrik ditengah guyuran hujan itu. Terlihat ramai masyarakat dan satpam yang berada disekitar area parkir tersebut yang hendak menolong pria itu namun takut akan ada aliran listrik disekitar mengingat situasi sedang dilanda hujan.

    Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara seseorang yang ragu untuk menolong korban karena khawatir tersengat listrik. “Kesamber nggak sih? Kayaknya kesamber di bawah tiang listrik lagi. Mau diangkat takut nyetrum, soalnya di situ ada air. Makanya pada bingung, nggak ada yang berani, takut malah jadi korban juga. Ini lagi menunggu listriknya dimatikan dulu, sudah hubungi orangnya,” ujar perekam video.

    “Mau diangkat takut nyetrum loh disitu air, mangkanya ini pada bingung pada gak berani takut jadi korban juga. Ini mau dimatiin dulu listriknya,” kata keterangan dalam video yang diterima redaksi, Jumat 28 Februari 2025.

    Komentar lain menulis bahwa korban meninggal dunia tersebut merupakan seorang mahasiswa disalah satu kampus yang berada di Lampung. “Korban meninggal atas nama Nabil Al Dzikri Teknik Sipil 23 Institut Teknologi Sumatera,” tulis Ardi dikolom komentar.

    Dia menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pukul 19.00 WIB saat ditemui korban sudah dalam kondisi tak sadarkan diri. “Kejadiannya jam 7 malam tadi,” katanya.

    Sementara itu, akun facebook bernama @Saputra Ifey membeberkan bahwa korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawa nya tidak tertolong. “Iya tadi sempat di bawa ke rs.airan raya ,tapi allah berkehendak lain nyawa nya gak tertolong,” ujar akun facebook @Saputra Ifey.

    Itera Tunggu Hasil Investigasi

    Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Itera, Arif Rohman, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa korban berinisial NA, mahasiswa Teknik Sipil angkatan 2023. “Innalilahi wa innailaihi rajiun, kami turut berduka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswa kami, NA, dari Program Studi Teknik Sipil,” ujar Arif, melansir Lampung Geh.

    Menurut Arif, korban datang ke kampus bersama teman-temannya untuk ke laboratorium. Saat kejadian, kondisi cuaca sedang hujan lebat. “Tim keamanan kampus menerima laporan bahwa almarhum terlihat menuju area parkiran. Setelah dilakukan pengecekan, ia ditemukan terbaring di lokasi tersebut,” jelasnya.

    Arif menambahkan bahwa pihak kampus masih menunggu informasi resmi dari tim medis dan pihak yang berwenang terkait penyebab pasti kematian korban. Selain itu, Itera telah berkoordinasi dengan keluarga korban yang berada di Jambi serta pihak-pihak terkait lainnya. “Kami memahami bahwa banyak pertanyaan muncul mengenai penyebab kejadian ini. Namun, untuk mendapatkan informasi yang akurat, kita perlu menunggu hasil investigasi resmi dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

    Pihak kampus juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga privasi keluarga korban dan menunggu informasi resmi. “Itera berkomitmen untuk mendukung penuh segala proses yang terjadi dalam situasi ini,” tutupnya. (Red/Jun)

  • Meski Dilarang Diam Diam Disdik Bandar Lampung Berangkatkan Ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP se Bandar Lampung Study Tour Peserta Wajib Bayar Rp4,8 Juta

    Meski Dilarang Diam Diam Disdik Bandar Lampung Berangkatkan Ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP se Bandar Lampung Study Tour Peserta Wajib Bayar Rp4,8 Juta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung membandel. Meski sudah dilarang untuk mengadakan kegiatan studi tour, justru menggelar Studi Tour berdalih studi tiru untuk kepala sekoah SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung. Untuk rute jalan-jalan senyap 167 Kepala Sekolah itu adalah Solo-Malang-Jogjakarta, Untuk Bali (dibatalkan). Mereka menggunakan tiga bus Travel and Tour PT Tampia Star Life, dengan biaya wajib Rp4,8 juta rupiah perorang.

    Informasi lain menyebutkan, kegiatan Studi Tiru yang dijadwalkan perjalan tanggal 22 hingga 27 Februari 2025 oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kota Bandar Lampung itu akhirnya berantakan. Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Apriana dan Ketua K3S SD Kusrina pun membatalkan jadwal mereka menyusul untuk membersamai rombongan di Jogjakarta.

    Bahkan rombongan diperintahkan untuk pulang lebih cepat, karena kegiatan mereka bocor ke publik, dan ramai disorot di media sosial. “Kami membayar biayanya sangat mahal, Rp4.350.000 per kepala sekolah. Sebelumnya Rp4.850.000, yang Rp500 ribu dikembalikan karena rute perjalanan ke Bali dihilangkan. Kepala sekolah yang juga menjadi Plt Kepsek sekolah lain, itu bayarnya dobel,” kata sumber di Disdik Bandar Lampung.

    Menurutnya, semua kepala sekolah juga diwajibkan ikut. “Semua di wajibkan. Kalaupun di antaranya ada yang berhalangan tidak bisa ikut karena sesuatu hal, yang bersangkutan harus tetap membayar biaya perjalanannya. Jadi bohong kalo sukarela,” katanya.

    Kabar lain menyebutkan, study tour ke luar Kota, ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Bandar Lampung itu sembunyi-sembunyi dengan dalih Study Tiru. Unggah di media sosial Selasa 25 Februari 2025, memberikan bocoran demi bocoran hingga Rabu, 26 Februari 2025 siang. Bahkan para kepada sekolah izin kepada guru lainnya ke Malang lantaran ada acara keluarga.

    Beberapa postingan lain memperlihatkan keasikan para Kepala Sekolah yang inisiasinya melakukan studi tiru atau studi banding justru sedang mengunjungi masjid bahkan asik bersantap di hotel. “Katanya study banding tapi kok ke masjid aja. Ya Allah nyusahin Kepsek. Ayok warga mau kita sambut ga, ayo kita sambut para kepsek abis liburan berkedok study banding,” ungkap pemilik akun IGnya.

    Karena unggahan itu, para Kepala Sekolah dipaksa pulang ke Lampung oleh Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Afriana yang belum lama ini tiba di Malang, dan kini sedang dalam perjalanan pulang.

    Tanggapan Kabid Dikdas

    Menanggapi hal tersebut, Kabid Dikdas Mulyadi Syukri menyebut terkait kepala sekolah SD yang studi tiru ke Malang dan Solo, ke Jogya hanya transit saja. “Ini program mereka dari tahun 2023, yang memang blum terealisasi, baru dilaksanakan sekarang. Biaya murni pribadi kepsek dan tidak semua juga ikut, ada yang tidak ikut, termasuk Ketua K3S, bu Kusrina,” sanggah Mulyadi.

    Program 2024

    Informasi lain menyebutkan kegiatan Study Tiru Kepala SD di Kota Bandar Lampung tersebut dicanangkan sejak Januari 2024. Rencananya ke Bali, Solo, Malang, dan Jogjakarta. Kemudian awal tahun 2024 itu juga, para kepala sekolah harus sudah melunasi biaya perjalanannya dan diagendakan pada Maret 2024 sudah berangkat. “Satu orang diminta Rp4.850.000. Kalau belum bayar kami ditagih-tagih seperti punya utang,” kata sumber kepada wartawan.

    Namun agenda study tiru tersebut tak kunjung terlaksana hingga menimbulkan pertanyaan serta kebingungan di kalangan para kepsek. Apalagi belakangan katanya ada imbauan untuk menabung guna keperluan trip ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

    “Sampai sekarang, (9 Agustus 2024), belum ada kejelasan soal study tour ke Bali. Kabar terbaru justru ada rencana mau dialihkan ke Palembang. Itu Kadis malah yang ngomong: ’kita ini mau jalan-jalan ke Palembang, harus nabung dari sekarang’,” jelasnya menirukan pengumuman yang mereka dapat.

    Sumber lain pun menyampaikan keberatan atas pungutan biaya study tour tersebut. Karena uang sebesar Rp4,85 juta terbilang besar. Lantaran uang tersebut berasal dari kocek pribadi. “Kegiatan tersebut dinilai tidak benar-benar bermanfaat. Urgensinya apa gitu lho,” ujarnya.

    Ketua K3S yang juga Kepala SDN 2 Rawalaut Kusrina membenarkan adanya penarikan iuran tersebut. Namun Kusrina menyatakan kegiatan itu sama sekali tidak wajib. “Enggak wajib, hanya yang berkenan,” katanya medio Kamis 8 Agustus 2024 lalu.

    Kusrina memastikan tidak seluruh kepala SD di Bandar Lampung ikut dalam kegiatan tersebut. Namun, Kusrina mengaku tidak mengetahui angka pasti jumlah Kepsek yang ikut. “Saya mesti lihat data dulu,” dalihnya.

    Kusrina menjelaskan, pihaknya juga telah mengembalikan uang iuran kepada beberapa Kepsek yang kebetulan telah pensiun. Kusrina juga memperbolehkan bagi Kepsek membatalkan keikutsertaan mereka dalam kegiatan tersebut. “Untuk yang memang merasa keberatan ya tidak dipaksakan. Silakan cabut kembali,” ujarnya sambil meyakinkan jika akan mengembalikan uang iuran bagi Kepsek yang membatalkan.

    Kusrina menambahkan, beberapa alasan yang menyebabkan jadwal kegiatan tersebut mundur. Diantaranya waktu pelaksanaan bertabrakan dengan jadwal pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta inspektorat. Kemudian ada pula Pemilu.

    Ditambah lagi insiden kecelakaan bus study tour yang membawa rombongan sekolah beberapa waktu lalu.  “Beberapa pertimbangannya itu. Namun kita akan komunikasikan kembali terkait kepastian keberangkatannya,” katanya. (Red)