Kategori: Pendidikan

  • Wahdi Tinjau 3 SMPN di kota Metro Pastikan Pembangunan Mengutamakan Fungsi

    Wahdi Tinjau 3 SMPN di kota Metro Pastikan Pembangunan Mengutamakan Fungsi

    Kota Metro (SL)-Wali kota Metro beserta jajaran meninjau pembangunan perbaikan fasilitas di tiga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Metro, yakni SMPN 3, 4 dan 2. Rabu 07 Agustus 2022.

    Dalam tinjauan tersebut, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin meminta kepada pihak sekolah dan pihak ketiga agar lebih memperhatikan fungsi dari pembangunan yang dilakukan.

    “Salah satunya saya meminta pembangunan kamar mandi yang ada di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 untuk pelajar wanita dan pria terpisah jangan bersebelah seperti yang dahulu,” tegasnya.

    Wahdi juga meminta pihak sekolah menyediakan kamar mandi khusus untuk anak-anak di sabilitas agar sekolah menjadi lingkungan yang ramah bagi mereka.

    Tinjauan Wali Kota tersebut guna melihat sejauh mana pembangunan yang di lakukan Dinas pendidikan. “Ya tentunya ada catatan sendiri untuk saya, lebih lanjutnya nanti akan kita bahas bersama dengan kepala dinas terkait hasil tinjauan agar kedepan tidak ada keliru dan sesuai fungsinya semua,” paparnya

    Wahdi berharap dengan adanya pembangunan seperti ini, kemajuan sekolah ke depan lebih baik. Karena menurut dia, fasilitas yang ada sudah memadai dalam perkembangan jaman. Sehingga dapat mempersiapkan anak Generasi Emas Metro Cemerlang (Gemerlang).

    “Saya sendiri sangat senang dikalau melihat sekolah yang bersih dan rapih, apalagi dengan konsep hijau jadi dipandang mata adem,” pungkasnya. (Red)

  • 1.069 Mahasiswa IAIN Metro Diwisuda Termasuk Wali Kota

    1.069 Mahasiswa IAIN Metro Diwisuda Termasuk Wali Kota

    Kota Metro (SL)-Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Metro menggelar acara wisuda  program Sarjana dan Pascasarjana yang lulus dan menyelesaikan pendidikan. Mahasiswa yang diwisuda sebanyak 1.065 orang.

    Menariknya, salah satu mahasiswa di IAIN Metro merupakan Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin yang menyelesaikan Pascasarjana, jurusan hukum keluarga Islam dengan waktu tercepat.

    “Ini adalah momen terpenting setelah kita terdampak pandemi covid-19. Yang menarik, dan kami sangat bangga sekali, IAIN metro dipercaya oleh seorang pejabat teras di Metro yaitu Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin,” ujar Rektor IAIN Metro, Siti Nurjanah, Senin (29/08/2022).

    Dia menjelaskan, Wali Kota Metro sudah berkenan untuk mengenyam pendidikan di IAIN Metro dengan gelar magister hukum keluarga atau sekarang disebut magister hukum.

    “Kami sangat bangga dan berharap mudah-mudahan ini menjadi pembuka bagi pejabat-pejabat yang lain. Dengan begitu, pegawai atau pejabat di daerah lain bahkan dari seluruh Kabupaten Kota di Lampung untuk berkenan kuliah di IAIN Metro. Baik program strata 1 ataupun strata 2,” tambahnya.

    Sementara itu, Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, pihaknya memilih untuk menyelesaikan magister hukum keluarga islam dikarenakan menyesuaikan dengan profesi nya.

    “Pertama begini, kuliah di magister hukum keluarga islam sering orang bertanya kenapa. Ini sangat berhubungan dengan profesi saya, ada beberapa kedokteran yang dibahas. Bahkan, untuk tesis saya ini memberikan judul Optimalisasi Kepemimpinan Wanita di Kota Metro hubungannya dengan gangguan menstruasi,” kata dia.

    Dia menjelaskan, saat ini dikarenakan 56 persen ASN di Bumi Sai Wawai merupakan seorang wanita. Oleh karena itu harus ditempatkan dengan sebaik-baiknya.

    “Seringkali wanita tidak masuk kenapa, oh ternyata karena sakit atau sedang haid. Nah, itu menjadi pokok bahasan saya, sehingga tentu sangat dekat sekali dengan keilmuan saya. Selain itu, hukum keluarga islam itu membahas masalah haid, nifas, dan istihadah. Selain itu ada juga hukum waris, pengasuhan anak dan menulis buku untuk pengasuh anak,” ujarnya.

    Dia menyebut, untuk perjalanan panjang ini tentu untuk mencapai suatu program visi misi pemerintah saat ini untuk menciptakan generasi emas metro cemerlang (Gemerlang) menuju 2045 mendatang.

    “Saya sebenarnya February sudah selesai, Februari saya sudah mengajukan proposal, tapi karena berhubungan dengan kesibukan dan kegiatan. Tapi karena yang di uji juga banyak dan kesibukan lainnya itu mempengaruhi. Alhamdulillah sudah selesai semua,” ungkapnya. (Red)

  • KPK Koordinasi dengan Kemendikbudristek Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

    KPK Koordinasi dengan Kemendikbudristek Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi guna membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Rapat berlangsung secara daring, kemarin, Jumat 26 Agustus 2022.

    Dalam kesempatan tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini. Antara lain,

    Yaitu: pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang antara lain ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia; indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

    Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.

    Dan keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.

    Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. Dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

    Hasil revieu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional; digitalisasi pada seluruh rangkaian proses; metode standar seleksi mandiri; kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi; serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.

    Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam; Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang; Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati beserta jajaran Kemendikbudristek lainnya, menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.

    Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya. (Red)

  • Perkuliahan Tatap Muka Unila Wajibkan Mahasiswa Baru Telah Vaksinasi Booster Tahap Satu

    Perkuliahan Tatap Muka Unila Wajibkan Mahasiswa Baru Telah Vaksinasi Booster Tahap Satu

    Bandar Lampung (SL)-Masuk hari kedua Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022/2023, didepan sekitar 11.000 an mahasiswa baru. Ketua Satgas Covid-19 Unila, Prof.Dr. dr. Asep Sukohar, M.Kes., yang juga Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan memberikan pengarahan terkait perkuliahan tatap muka, mahasiswa baru Unila wajib vaksinasi booster, bertempat di GSG Unila, Selasa 16 Agustus 2022.

    Menurut penilaian Prof Asep Sukohar jika mahasiswa baru belum melakukan vaksinasi booster tahap 1 maka belum diizinkan perkuliahan secara tatap muka, hal itu dilakukan demi mengantisipasi melonjaknya kembali penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sudah melandai.

    Selain itu Prof Asef Sukohar berharap untuk tahun ini (2022-Red) pencapaian vaksinasi di Unila mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. “Kalo untuk pencapaian saya harapkan semua Civitas Akademika Unila itu sudah melakukan vaksinasi, seperti tahun lalu kita bisa mencapai 25 ribu vaksinasi kita distribusikan,”kata Prof Asep Sukohar saat di wawancara pasca keluar dari gedung Gsg.

    Disisilain Suratno, S.Pd., M.H. Koordinator Informasi dan Humas mengatakan jika Kegiatan PKKMB yang telah memasuki hari kedua itu beragendakan pengenalan Budaya Kampus dan Civitas Akademika.

    “Untuk hari ini kegiatannya pengenalan budaya kampus seperti pengenalan Civitas Akademika dan penyampaian arahan dari Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2 dan Wakil Rektor 3 serta pengenalan UMKM dan budaya kampus lainnya,”ucapnya. (Eri/Red)

  • Polisi Selidiki Kasus Pelajar SMP Negeri 5 Bandar Lampung Yang Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtayasa

    Polisi Selidiki Kasus Pelajar SMP Negeri 5 Bandar Lampung Yang Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtayasa

    Bandar Lampung (SL)-Siswa Kelas 7 SMP Negeri 5 Bandar Lampung, Nafasya Cintia Afni binti Yusman, tewas saat mengikuti kegiatan sekolah, di renang Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung. Nafasya diduga tenggelam akibat kelalaian pihak sekolah dan pengelola kolam renang, Sabtu 6 Agustus 2022.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, siswi itu meninggal saat mengikuti kegiatan sekolah. Warga Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung itu dimakamkan pada hari Ahad 7 Agustus 2022, sehari setelah kejadian.

    “Anak itu berenang mengikuti kegiatan sekolah, bersama para guru juga. Mungkin luput dari pengawasan guru, dan pihak pengelola kolam renang. Hingga tidak ketahuan ada siswi yang tidak bisa berenang tenggelam,” kata warga sekitar kolam renang, pasca kejadian, Senin 8 Agustus 2022 lalu.

    Warga sekolah SMPN 5 juga membenarkan ada peristiwa tersebut. ”Ya benar ada anak yang meninggal saat mengikuti kegiatan renang Sabtu kemarin,” kata salah seorang Guru SMPN 5 yang enggan namanya ditulis tersebut.

    Kabar adanya siswi SMP Negeri Bandar Lampung yang tewas saat berenang di Kolam Renang Tirtayasa itu juga ramai diperbincangan di medai sosial Facebook. “Kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas, terutama Kepsek dan Guru SMPN 5 serta pihak kolam renang Tirtayasa yang menyebabkan nyawa siswa melayang,” kana akun Andi Wira, di laman Facebook, Senin 8 Agustus 2022.

    Akun lainnya bernama Dansa Salsabila juga meminta agar pihak pengelola kolam renang Tirtayasa bertanggung jawab. “Salah juga penjaga kolam, penyedotnya gak ditutup kan tau itu anak rame yang mau  berenang,  pihak penjaga dan pengelola kolam renang harus dituntut itu,” tegasnya.

    Merespon ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arta Putra, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan secara intensif. “Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kita pastikan kasus ini kita usut hingga tuntas,” kata Kasat, mewakili Kaporesta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, Selasa 9 Agustus 2022.

    Sementara pihak SMP Negeei 5 Bandar Lampung belum memberikan keterangan terkiat kasus siswinya yang tewas tenggelam saat kegiatan sekolah di Kolam Renang Tirtayasa itu. Kepsek SMPN 5 Bandar Lampung, Elyyanti,S.Pd mempersilahkan wartawan untuk datang ke sekolah jika ingin mengetahui masalaah tersebut. “Datang saja ke sekolah pak, biar lebih jelas,” kata Elyyanti.

    Namun, saat salah seorang wartawan mendatangi SMP Negeri 5, Kepala sekolah justru menghindar dan beralasan sedang rapat di dinas. Kepala Sekolah mengutus orang lain, mengaku dari salah satu media, untuk bertemu wartawan. “Salam saja sama pimpinannya, persoalan ini sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dengan keluarga korban,” katanya.

    Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Megapuri, enggan memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. (red)

  • Bahas Anggaran Hingga Kepengurusan, SMANDA Kota Metro Gelar Rapat Pleno Komite Sekolah

    Bahas Anggaran Hingga Kepengurusan, SMANDA Kota Metro Gelar Rapat Pleno Komite Sekolah

    Kota   Metro    (SL)-Sekolah    Menegah    Atas    Negeri (SMAN)  2  Kota  Metro  menggelar rapat pleno komite   sekolah   bersama  orang   tua   peserta   didik. Acara  berlangsung  di   halaman   gedung   sekolah setempat,  Rabu  (10/08/2022).

    Tampak  hadir  dalam  rapat,  kepala  sekolah    beserta wakil, tenaga  pengajar  dan  jajaran  pengurus   komite serta  ratusan  wali  murid  dari  berbagai kelas.   Rapat bertema,   “Membangun  Komunikasi  Yang  Efektif dan Produktif   Antara    Orang    Tua    dan    Sekolah  untuk Masa Depan Putra-Putri Terbaik Bangsa”.

    Rapat bertujuan untuk menjalin komunikasi dan tali silaturahmi antara, guru, pengurus dan seluruh wali murid. Topik utama yang dibahas dalam rapat yakni, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan persetujuan pengurus komite serta pergantian pengurus. Tak kalah penting, terkait paparan dan pengesahaan program kerja sekolah.

    Ketua Komite SMAN 2 Kota Metro, Solehan menjelaskan, salah satu tugas komite adalah melakukan pendampingan pembiayaan terhadap kebutuhan-kebutuhan sekolah. Selain itu, komite juga berperan penting dalam menyampaikan aspirasi wali murid terhadap perkembangan sekolah.

    “Hari ini SMAN 2 menjadi tanggungjawab dinas provinsi lampung. Kita telah mengetahui bersama bahwa dalam pembiayaan, provinsi Lampung hanya mampu memberikan BOSDA yang sangat sedikit. Sehingga 70 persen kebutuhan anggaran sekolah harus ditanggung oleh wali murid,” ujar dia.

    Dia mengungkapkan, bahwa saat ini tidak lagi menggunakan dana komite. “Kalau berdasarkan peraturan terbaru bahwa hari ini tidak ada lagi dana komite. Yang ada namanya dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” katanya.

    Solehan melanjutkan, rapat bersama orang tua siswa yang telah terlaksana tadi, paling krusial yaitu masalah anggaran. Dia menyebutkan, para wali murid menyampaikan harapan agar anggaran tersebut tidak terlalu membebani.

    “Kami berprinsip bahwa tidak boleh ada lagi anak usia sekolah yang tidak bisa menempuh pendidikan walaupun mereka berasal dari keluarga tergolong tidak mampu. kami akan mensubsidi silang terkait hal ini. Misalnya, anaknya dua atau tidak mampu karena dia penerima PKH atau kategori KPM dan lain sebagainya,”

    “Solusinya mungkin kita akan berikan keringanan hingga 100 persen atau bahkan dibebaskan. Yang penting anak tersebut bisa sekolah. Jangan sampai keluarga besar SMAN 2 putus sekolah hanya gara-gara pembiayaan,” jelasnya.

    Mengenai kepengurusan komite yang baru, dirinya berharap agar dapat melanjutkan program-program sekolah yang sebelumnya telah disusun. “Ini jadi PR bagi Komite baru dan kepala sekolah yang baru. Bulan 9 nanti kan, Kepala Sekolah purna tugas dan tentunya digantikan kepala sekolah yang baru. Artinya, sudah menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang baru dan komite untuk melanjutkan program-program yang telah disusun bersama wali murid,” tandasnya.

    Sementara di tempat yang sama, Kepsek SMAN 2 Kota Metro, Enie Augus Junaety menuturkan, pelaksanaan pembentukan pengurus komite baru tersebut telah terlaksana dengan baik dan lancar sesuai harapan.

    Dia mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan seyogya dilakukan di tahun 2021 lalu. Namun karena terkendala pandemi Covid-19, sehingga masa jabatan pengurus komite diperpanjang hingga juni 2022.

    “Saya perpanjang dengan kebijakan dan selanjutnya  ini persiapan  kami  untuk  bisa menggelar rapat pleno, alhamdulillah bisa berjalan dengan baik dan lancar.  saya mengharapkan bahwa ini benar-benar dilaksanakan secara musyawarah dan demokrasi oleh wali murid,” imbuhnya. (Red)

  • Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP

    Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP

    Bandar Lampung (SL)-Secara tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah menolak pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang multitafsir dan dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pemateri Diskusi Publik UKM-F Peristiwa Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa 9 Agustus 2022 pagi.

    Diskusi yang mengusung tema “Polemik RUU-KUHP: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Ruang Berekspresi” juga dihadiri pemateri dari Akademisi Hukum Dr. Eddy Rifai dan anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalalhi.

    Dalam paparannya, Wira menjelaskan ada 8 poin dalam RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Sebelumnya telah diajukan oleh Dewan Pers kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo. “RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,” ucap Wira yang juga merupakan Aktivis semasa mahasiswa.

    RUU KUHP dapat mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Dimana Pasal-pasal tersebut yang bisa menjadi bahan terhadap orang atau instansi yang tidak terima dengan hasil karya jurnalistik. “Pelanggaran terhadap etika jurnalistik, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.

    Sementara dalam RUU KUHP yang saat ini draftnya sudah final, terdapat sejumlah pasal yang dapat mengancam pada kebebasan dan kemerdekaan pers. “Kami yang terancam! Ini yang mengancam kemerdekaan pers. Oleh sebab itu kami teriak-teriak,” ucap Wira dalam paparannya kepada mahasiswa UKM-F Peristiwa yang merupakan organisasi pers mahasiswa.

    Wira juga mengungkapkan bahwa RUU KUHP tidak lagi melibatkan partisipasi publik. Dimana Dewan Pers tidak lagi diundang sebagai objek prodak hukum untuk ikut dalam pembahasan. “Tapi mereka tidak lagi melibatkan partisipasi publik untuk urun rembuk dalam membahas RUU KUHP. Memang banyak pasal tidak kontoversial,” jelasnya.

    Menurutnya 8 poin ini ancaman bukan lagi kebebasan kemerdekaan, karenanya ini dapat membuat jurnalis tidak lagi bisa bebas berekspresi. “Kawan-kawan mahasiswa juga yang tertarik ke jurnalistik tidak lagi dapat bebas berekspresi,” ucapnya.

    Sementara akademisi hukum Dr. Eddy Rifai menjelaskan, pengaduan terhadap wartawan itu tidak dapat langsung kepada penegak hukum. “Bahkan sudah ada MoU di tingkat pusat, antara Dewan Pers dengan penegak hukum,” ucapnya.

    Ia menjelaskan bahwa prosedur terkait pelanngaran kodeetik jurnalistik melalui Dewan Pers. “Tapi di Dewan Pers bukan berarti membela wartawan, kalau memang itu merupakan sengketa pers maka didamaikan dengan prosedur pers. Jika itu menurut Dewan Pers beritanya masuk unsur pidana maka baru masuk ke KUHP,” jelasnya.

    Sementara, Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan bahwa korpurasi dengan kekuasan sangat bernegosiasi dalam pembuat kebijakan. “Maka pertarungannya adalah gerakan CSO nya harus kuat, publiknya harus untuk kontrol. Kalau gerakan CSO, mahasiswa, publik tidak kuat maka tidak ada kontrol,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika penyusunan RUU KUHP ini fair dan terbuka maka harus diskusi dan disampaikan ke publik. “Jadi peristiwa ini untuk memperkuat dalam gerakan publik saya setuju,” pungkasnya.

    Berikut 8 poin RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

    1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

    2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden , perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan – ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) berdasarkan Putusan Nomor 013 022 / PUU – IV / 2006

    3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata ” penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi ; 4 ) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

    4. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

    5. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

    6. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

    7. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik

    8. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (Rls/Red)

  • AGPAII Beyon Imagination Menuju Kongres Ke-4 di Padang

    AGPAII Beyon Imagination Menuju Kongres Ke-4 di Padang

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (DPW AGPAII) Provinsi Lampung menggelar acara AGPAII Beyon Imagination dengan beberapa agenda Sosialisasi Kurikuum Merdeka,  Moderasi Beragama, Lampung Mengaji, Ekonomi Syariah dan Kongres AGPAII ke-4 di Padang Sumatera Barat di AULA Sai Batin  Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Senin 8 Agustus 2022.

    Hadir pada acara tersebut Ka Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kabg TU Marwansyah,  Ketua dan Pengurus DPW AGPAII, Pokjawas PAI, Kasi PAPKI/PENDIS Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

    Kegiatan ini didikuti oleh sekitar 100 orang peserta terdiri dari GPAI yang tergabung dalam organisasi profesi, Pengurus  FKG KKG MGMP SMP SMA SMK Provinsi Lampung, Ketua DPD AGPAII Kabupaten/Kota, dan FKG KKG MGMP SMP SMA SMK  SLB Kabupaten Kota se Provinsi lampung.

    Ketua DPW AGPAII Provinsi Lampung-Zainal Abidin menyampaikan: agenda penting pertemuan ini disamping  lima agenda sebagaimana  tertera dalam banner adalah persoalan pengangkatan guru PAI baik di SD SMP SMA SMK SLB.

    Saat ini GPAI sudah banyak yang pensiun sementara pengangkatan GPAI belum sesuai dengan kebutuhan. Di Lampung ada sekitar 8000 GPAI sekitar 5000 GPAI adalah tenaga honorer dengan gaji dari Rp 300.000,-  sampai  Rp 1 Juta hususnya disekolah negeri. Dan setiap tahun akan bertambah GPAI yang akan pensiun. Sementara yang lulus Pre tes PPG dan kuota PPPK sangat terbatas.

    Zainal memohon kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk Pendidikan Profesi Guru.

    “Berdasarkan informasi dari sekretaris Ditjen Pendidikan Islam tahun ini GPAI memiliki  tiga sumber dana untuk pelaksanaan PPG yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Lembaga Pengelola dana Pendidikan (LPDP),” ungkapnya.

    Acara di buka oleh Marwansyah Kabag TU Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam sambutannya sesaat sebelum membuka acara  ia mengatakan AGPAII adalah  rumah besar GPAI para pejabat terkait agar dapat menempatkan GPAI secara porposional. Ketika GPAI berbicara atas nama AGPAII maka posisinya sebagai mitra yang harus didengarkan suaranya, pada saat sebagai guru dengan tupoksinya maka GPAI sebagai bawahan yang harus dibina.

    Ia berpesan agar guru PAI di Sekolah tetap optimis menjalankan amanah terutama yang masih honor, dan mendukung upaya AGPAII untuk terus menyuarakan kekurangan guru PAI.

    Kemenag telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar merespon persoalan pendidikan di daerah masing-masing. Pengangkatan GPAI disekolah adalah kewenangan pemerintah daerah. Pembinaan dan sertifikasi menjadi kewenangan kementrian agama. Pemerintah daerah idealnya memberikan porsi anggaran untuk PPG GPAI dan pengangkatan guru PAI melalui kuota PPPK.

    Dengan mendasarkan kebutuhan guru sesuai Standar Nasonal Pendidikan. Mengaihiri sambutannya  Marwansyah menegaskan:  GPAI disekolah adalah anak kandung Dinas Pendidikan sekaligus anak kandung Kementerian Agama jangan ada asumsi sebagai anak tiri atau anak angkat  dari Kementerian Agama.

    “Jangan pernah lelah untuk koordinasi dengan dua lembaga yang terkait langsung dengan GPAI, Dinas Pendidikan dan Kantor  Kementerian agama,”pungkasnya.

    Selama acara berlangsung peserta mengikuti acara dengan antusias banyak pertanyaan yang diajukan  pada setiap sesi. Narasumber kegiatan adalah: Winarno,MPd.I – Kurikulum Merdeka, Apprilia Widiyastuti, S.Pd.I., – Ekonomi  Syariah, Asmaroni, M.Pd.I – Lampung Mengaji, Nurhayati Wakhidah,M.Pd.I., – Sejarah Visi Misi AGPAII, Rista Yusmayanti,S,Ag., – AGPAII Digital, Persiapan Kongres AGPAII- Zainal Abidin,M.Pd. Sosialisasi Moderasi Beragama disampaikan oleh  Plt Kabid PAPKI Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

    Ketua Pelaksana kegiatan ini Asep Buldani, M.Pd.I saat ditemui media mengatakan Kegiatan ini terlaksana atas dukungan yang luar biasa dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi lampung.

    “Mewakili GPAI dan AGPAII menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini dengan tanpa hambatan dan rintangan,”ucapnya. (Rls/Red)

  • Kabulkan Gugatan Dua Guru Hakim Sebut YBL Natar Melanggar UU Ketenagakerjaan Wajib Bayar Pesangon Rp156 Juta

    Kabulkan Gugatan Dua Guru Hakim Sebut YBL Natar Melanggar UU Ketenagakerjaan Wajib Bayar Pesangon Rp156 Juta

    Bandar Lampung (SL)-Perjuangan dua guru SMP swasta milik Yayasan Badrullah Latif (YBL) Natar, Lampung Selatan, yang mencari keadilan atas pemecatan sepihak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang mengabulkan sebagian gugatan mereka, Senin, 13 Juni 2022 lalu. Dua guru, SMP bernama Eko Susanto (38) dan Devi Sariana, keduanya warga Natar, menggugat, YBL dengan dengan nomor perkara, 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk.

    Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief, menyatakan mengabulkan gugatan keduanya untuk sebagian. Majelis hakim juga menyatakan tergugat (YBL,red) telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada para penggugat.

    Tergugat dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Menghukum tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada para penggugat berupa uang pesangon dan hak-hak lainnya yang menjadi hak para penggugat secara tunai dan sekaligus,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

    Tergugat diperintahkan membayar pesangon para penggugat, yakni Rp79.459.840 untuk Eko Susanto, dan Rp76.554.313 untuk Devi Sariana.

    Atas putusan tersebut, penggugat Eko Susanto berterima kasih terhadap putusan yang diajukan oleh majelis hakim. Putusan tersebut terutama membayar pesangon, sesuai dengan UMK dan masa kerja mereka. “Dari pihak penggugat tadi diberikan waktu tujuh hari, mengajukan banding atau tidak,” katanya.

    Di-PHK Sepihak

    Sebelumnya diduga diberhentikan secara sepihak dan tanpa surat peringatan, dua guru SMP swasta Eko Susanto (38) dan Devi Sariana. Warga Natar, Lampung selatan, itu menggugat Yayasan Badrullah Latif (YBL) Natar, dengan gugatan perselisihan hubungan kerja ke PN Kelas IA Tanjungkarang.

    Kuasa hukum penggugat, Romalah Sembiring mengatakan perbuatan tergugat memberhentikan keduanya melalui surat pertanggal 29 November 2021 secara sepihak dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat, dan PHK pasal 40 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) sehingga batal demi hukum.

    Dalam gugatan, Romalah Sembiring meminta majelis hakim menghukum tergugat membayarkan kepada penggugat dua kali ketentuan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat, dan PHK pasal 40 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) dengan besaran pesangon untuk penggugat satu dan dua yakni Rp222,6 juta.

    Kemudian, menghukum tergugat membayarkan upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja selama lima bulan gaji pokok terhitung sejak Desember 2021 sampai dengan April 2022 yakni, Rp35.655.000. “Gugatan telah dibacakan,” ujar Romalah Sembiring di persidangan, Selasa, 8 Maret 2022.

    Menurut Romalah, sebelum mengajukan gugatan, kliennya sudah berkoordinasi dengan Disnaker Lampung Selatan, namun hasil mediasi tak ada hasil. Pemutusan tersebut pun menurutnya tanpa adanya upaya peringatan pertama atau kedua terlebih dahulu.

    Alasan PHK pun dinilai janggal, yakni dengan alasan telah mencampuri urusan keluarga Yayasan dengan mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor 112/YBL/SK/XI/2021 yang ditanda tangani oleh ketua Yayasan Badrullah Latif (YBL) Natar A. Syoffian Caropeboka. “Sudah empat kali mediasi, tapi enggak pernah datang. Makanya anjuran dari Disnaker ajukan gugatan,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak YBL, maupun ketua Yayasan A Syoffian Caroeboka, terkait hasil putusan pengadilan tersebut. Pihak YBK enggan ditemui wartawan sinarlampung.co yang akan mengkonfirmasi masalah tersebut. “Pihak yayasan tidak bisa ditemui, sedang dilura kota,” kata petugas keamanan sekolah, Senin 8 Agustus 2022. (Red)

  • Warek II UIN RIL Diduga Menyalahgunakan Wewenang dan Melakukan Gratifikasi

    Warek II UIN RIL Diduga Menyalahgunakan Wewenang dan Melakukan Gratifikasi

    Bandar Lampung (SL)-Gabungan elemen yang terdiri dari Lembaga Jaringan Rakyat Lampung (Jarak), Forum Analisis Kebijakan Anggaran (FAKTA) dan Mahasiswa UIN mengecam penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diduga dilakukan Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Jumat 5 Agustus 2022.

    Diketahui Warek II UIN RIL baru menjabat dan dilantik pada 3 Maret 2022 lalu. Ketua Jarak Hipzoni, S.H., saat dihubungi mengatakan jika dugaan itu berkaitan dengan pungli dan masih banyak bukti lainnya yang dimiliki pihaknya.

    “Terkait hal ini kami dari gabungan Lembaga dan mahasiswa akan melakukan aksi pada tanggal 15 Agustus mendatang,karena menurutnya apa yang dilakukan Oleh Wakil Rektor tersebut sangat mencederai hak – hak Demokrasi dalam pendidikan,”kata Hipzoni.

    Lanjutnya, dengan bukti – bukti yang kami punya saudara SD sangat tidak pantas menduduki jabatan strategis di salah satu PTKIN terbaik di Indonesia itu, mengingat integritas nya sebagai pejabat tinggi UIN Raden Intan Lampung patut di ragukan dengan ada nya tindakan –  tindakan yang bersifat Profit oriented semata.

    “Karena Universitas atau Kampus merupakan wilayah pendidikan untuk mencetak generasi – generasi penerus bangsa, bukan untuk di jadikan tempat sebagai lahan basah untuk berbisnis,” ujar Hipzoni.

    Hipzoni juga mengatakan jika pihaknya telah membentuk tim serta mengantongi bukti – bukti dan fakta di lapangan yang sudah cukup.Oleh karena itu pihaknya akan melakukan aksi untuk meminta Rektor Prof.Wan Jamaluddin, Ph.D., segera memberikan teguran serta sangsi tegas atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Warek II yang dapat merusak citra baik UIN Raden Intan Lampung. (Red)