Kategori: Pendidikan

  • BEM SI Sumut Gelar Aksi Mulia di Medan, Berbagi untuk Warga

    BEM SI Sumut Gelar Aksi Mulia di Medan, Berbagi untuk Warga

    Medan (SL)-Sejumlah mahasiswa di kota Medan yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Koorda Sumatera Utara, melakukan aksi sosial membagikan ratusan paket sembako bertema “Berbagi, Indonesia Sehat Indonesia Hebat” kepada warga tidak mampu yang terdampak pandemi covid-19, Jum’at 1 Oktober 2021.

    Koordinator BEM SI Daerah Sumatera Utara, Ahmad Al Gibran menyatakan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap warga tidak mampu yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Kegiatan ini adalah wujud nyata dan konkrit kehadiran mahasiswa dan kepeduliaan dalam bentuk aksi kemanusiaan untuk membantu warga tidak mampu yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19” ucapnya.

    Menurutnya, kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BEM SI Sumbagut dengan Gerakan Berbagi Indonesia Sehat Indonesia Hebat yang mendirikan posko di jalan Cik Ditiro Medan. Selama pandemi Covid-19, Gerakan Berbagi tersebut telah turun langsung dari rumah ke rumah untuk memastikan tidak ada warga yang tidak bisa makan karena kehabisan bahan pangan.

    Sekitar seratus sembako ini dibagikan kepada warga di sekitaran Kecamatan Sunggal Kota Medan. “Kegiatan ini juga untuk membuka mata mahasiswa dari universitas lain untuk peduli terhadap lingkungan,” paparnya.

    Untuk itu ia berharap agar kegiatan ini terus rutin diadakan dan semakin banyak mahasiswa yang mau ikut andil dalam gerakan sosial ini. “Berharap semoga kedepannya mahasiswa lebih banyak yang mau berkolaborasi dan para konglomerat di Kota Medan juga semakin banyak yang mau berbagi,” ucapnya.

    Sementara saat dijumpai, Wakil Presma USU Anas Al Farizi yang juga turut serta dalam kegiatan sosial tersebut menyatakan bahwa pihaknya ikut andil karena masih banyak masyarakat yang harus ditolong. “Kita hari ini ikut kegiatan berbagi karena masih banyak masyarakat atau warga yang periuknya harus diisi dengan nasi,” ucapnya.

    Terpisah, Koordinator BEM SI Wilayah Sumbagut, Muhammad Rizki Fadillah menegaskan bahwa selaku koordinator dirinya telah menginstruksikan seluruh BEM yang ada di wilayah Sumbagut untuk terlibat aktif dalam kegiatan- kegiatan positif bagi masyarakat di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

    “Saya selaku koordinator BEM SI menginstruksikan BEM-BEM yang di Sumatera Utara untuk terlibat aktif dan terus bergerak membagikan bantuan- bantuan sosial kepada masyarakat, setiap harinya”, tutur Rizki Fadillah yang juga menjabat Presiden Mahasiswa USU ini.

    Sebelumnya, Koordinator Gerakan Berbagi Indonesia Sehat Indonesia Hebat wilayah Medan saudara Ardi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus siap membantu berbagai komunitas ataupun masyarakat yang hendak berbagi dengan masyarakat di Kota Medan.

    “Gerakan berbagi ini sudah lama berdiri, dan kami akan selalu siap memberikan bantuan kepada warga tidak mampu. Pandemi ini menyadarkan kita bahwa uluran tangan setiap orang bisa menyelamatkan nyawa orang lain. Moment hari kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021 harus kita jadikan semangat kuat untuk terus membantu sesama warga yang kesusahan.” pungkasnya. (Rizky Zulianda/Red)

  • Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

    Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 40 orang guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai calon penyuluh antikorupsi. Pendidikan dan pelatihan (diklat) akan berlangsung selama sepekan, mulai hari ini Jumat – Kamis, 1 – 7 Oktober 2021 secara daring.

    KPK menggandeng Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama dalam menjaring peserta diklat yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia. Harapannya, para guru dan tenaga pendidikan sekolah/madrasah ini bersama-sama KPK ke depan dapat membangun ekosistem antikorupsi di satuan pendidikan masing-masing.

    “Kami berharap upaya ini menjadi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi,” ujar Dian Novianthi Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK dalam sambutan pembukaannya.

    Dian menjelaskan diklat diberikan untuk membekali para peserta dalam memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi Nomor 303 tahun 2016 pada skema Penyuluh Antikorupsi jenjang Pertama. Sehingga, peserta yang siap menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi dapat melanjutkan proses sertifikasi sebagai tindak lanjut pasca-diklat.

    Saat ini, kata Dian, terdapat 1.710 penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari seluruh Indonesia dengan berbagai latar belakang seperti aparatur sipil negara (AS), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guru, kepala sekolah, pengawas, dosen, komunitas, swasta dan lain sebagainya.

    Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain mengajak para peserta yang hadir untuk mengimplementasikan kurikulum antikorupsi ke peserta didik dalam bentuk insersi pendidikan antikorupsi di lingkungan madrasah. Tentu, katanya, dengan tidak memberatkan kurikulum yang ada saat ini.

    “Salah satu cara menuntaskan korupsi adalah lewat pendidikan, dan pilarnya dari para guru. Semoga teman-teman yang mengikuti diklat ini bisa mendarmabaktikan pengetahuannya, pendidikannya, dan dedikasinya agar bisa menjadi guru yang menginsipirasi dan penuh dedikasi,” harapnya.

    Guru, sebut Zain, harus mendeklarasikan dirinya menjadi duta antikorupsi di Indonesia. Dia juga berpesan kepada peserta agar merasa bangga terpilih ikut diklat karena kegiatan itu adalah bagian dari integritas. “Karena korupsi adalah musuh bersama kita. Itulah pentingnya kita untuk terus memberikan dedikasi,” ujarnya.

    KPK memandang penting untuk terus menambah jumlah penyuluh antikorupsi, khususnya dari kalangan pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kalangan guru, kepala sekolah/madrasah, maupun pengawas sekolah/madrasah ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi karena kontribusinya dalam menggerakkan perilaku dan membangun budaya antikorupsi, baik di di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

    Selain diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi, keberadaan para guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah yang menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan juga dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan insersi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di lingkungan masing-masing.

    Kegiatan diklat akan dilaksanakan dengan metode blended learning. Pembelajaran akan dilaksanakan secara asynchronous dengan melakukan pembelajaran mandiri melalui learning management system (LMS) yang dikelola ACLC KPK selama lima hari.

    Selain itu, pada tiga hari terakhir, yakni pada 4-7 Oktober 2021, peserta akan mengikuti pembelajaran tatap muka secara daring dengan mengikuti berbagai mata diklat yang menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, serta pendampingan dari fasilitator yang merupakan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi oleh LSP KPK.

    Melalui kegiatan ini, KPK berharap para peserta diklat dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi sehingga bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi. Selain itu, harapannya, pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang didapat juga akan diinternalisasikan dan diaplikasikan oleh seluruh guru dan tenaga pendidikan madrasah dalam kehidupannya, sehinggga dapat menjadi teladan atau role model bagi orang lain di lingkungannya. (jun/red)

  • Peringati Hari Pancasila SMA Negeri 10 Sosialisasi Moderasi Agama

    Peringati Hari Pancasila SMA Negeri 10 Sosialisasi Moderasi Agama

    Bandar Lampung (SL)-SMA Negeri 10 Bandar Lampung adakan Sosialisasi Moderasi Beragama yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB tersebut diikuti oleh sebanyak 30 peserta, guru, staf, dan stakeholder SMA Negeri 10 Bandar Lampung, juga diikuti oleh sebanyak 80 peserta siswa-siswi SMA, Jum’at, 1 Oktober 2021.

    Kepala Sekolah SMA N 10, Hj. Neng Rosyati dalam sambutannnya mengatakan bahwa moderasi beragama adalah cara pandang beragama secara moderat yakni dengan memahaminya dan mengamalkan ajaran agama secara tidak ekstrem.

    “Hendaknya dalam toleransi beragama menanamkan nilai-nilai luhur terkait dengan masalah berkelakuan yang baik atau memiliki akhlakul karimah sehingga akan terciptalah perdamaian antar sesama manusia,” kata Neng Rosyati.

    Acara kemudian dilanjutkan cara Inti Materi, materi yang disampaikan oleh Dra. Zuriati. M. Pd.I. terkait Moderasi Beragama di Sekolah dan Nilai-nilai Yang Ada dalam Moderasi Beragama.

    Seorang peserta, Natalia Surya menyatakan dirinya merasa sangat senang karena mempunyai partner dalam mengemban tugas sebagai guru penggerak dan guru pelopor moderasi sehingga bisa melaksanakan pembelajaran kepada siswa-siswi dengan istilah merdeka dalam belajar.

    Pada kesempatan ini, doa dipimpin oleh Noval, S.Pd, guru Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 10 Bandar Lampung. Acara itu juga ada pembacaan Kalam Ilahi, yang dibacakan oleh Bapak Amir. (Zuriat/Irma Ulfa)

  • Anaknya Berkelahi Disekolah Wali Murid Bacok Kepala Sekolah

    Anaknya Berkelahi Disekolah Wali Murid Bacok Kepala Sekolah

    Tulang Bawang Barang (SL)-Kepala Sekolah SD Negeri 04 Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Riwan Syahril (51) di bacok salah satu orang tua wali murid, berinisial BD, Kamis 30 September 2021 sekitar jam 10.00 pagi. Akibatnya korban menderita luka bacok bagian lengan tangan sebelah kiri, dengan 22 jahitan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, diduga orang tua walimurid itu marah, karena diduga kepala sekolah memberikan hukuman kepada murid muridnya yang terlibat keributan yang melibatkan anak pelaku. Saat menyentil para pelaku yang mengeroyok anak pelaku, tanpa sengaja tangan kepala sekolah mengenai anak pelaku, yang kemudian pulang dan mengadu kepada orang tuanya.

    “Salah satu murid saya, atau anak pelaku di kurung oleh temennya di dalam kamar WC-Toilet. Lalau memicu perkelahian karena si anak tidak terima dikurung.Melihat perkelahian itu, saya langsung melerai dan memberikan hukuman kepada 4 siswa yang berkelahi itu berupa sentilan telinga. Dan tidak sengaja terkena kepala anak pelaku. Lalu anak itu pulang ke rumah dan kemudian orangtuanya datang ke sekolah,” kata Riwan.

    Sebelum pelaku ke sekolah, kata Riwan, Mahmud dan Edi yanto (paman siswa) datang ke sekolah, dan menayakan hal yang terjadi. “Mereka datang dengan cara baik-baik ke saya, lalu saya jelaskan kejadiannya kepada mereka berdua kemudian mereka menerima dengan baik kemudian menggambil sepatu dengan tas siswa tersebut untuk dibawa pulang,” katanya.

    “Selang beberapa waktu rombongan paman murid pulang. Kemudian pelaku langsung datang masuk ke dalam kantor ruang saya bekerja dia mengatakan kalau anaknya sudah saya pukul hingga benjol dibagian kepala sebesar telor. Seketika itu dia mengatakan “kuhabisi kamu” lalu saya di bacok di lengan kiri saat itu saya masih duduk memegang komputer lagi mengerjakan tugas,” lanjutnya.

    Setelah melakukan itu, orang tua murid itu sempat ingin menusuk Kepala Sekolah itu, namun tidak jadi. Pelaku membacok meja, dan menyerahkan senjata tajam itu ke pada Kepala Sekolah. “Dia sempat mau nusuk saya tapi gak jadi, dan dia langsung bacok kursi dan menyerahkan goloknya ke saya. Dia bilang “bacok saya” saya jawab “saya gak gila,” kata saya ke pelaku, setelah itu saya di bawa Sarnubi, orang tua wali, yang ada di sekolah langsung di bawa ke puskesmas untuk berobat,” katanya.

    Suryati salah satu guru disekolah itu mengaku tidak menduga hal itu terjadi. Pasalnya, pasca keributan itu, sudah ditemukan oleh keluarga. “Yang saya tau anak dari wali murid itu kelas enam, dan saya mengira persoalan itu sudah selesai, sehingga saya masuk untuk mengajar lagi,” kata dia.

    Menurut Suryati, saat dikelas, salah satu tukang melapor kepada bahwa orang tua wali murid tersebut datang dengan membawa Sebilah senjata tajam golok jenis laduk. “Mendengar itu saya ketakutan, kemudian saya mengamankan beberapa siswa yang masih diluar dan berpesan tidak keluar kelas. Lalu saya ajak tukang ke kantor tapi tukang itu gak mau katanya takut,” jelasnya.

    Suryati lalu memberanikan diri mendekati ruang kantor. Dari luar kantor dia berucap kepada wali murid tersebut agar tidak memperpanjang masalah tersebut. Setelah menasehati orang tua siswa tersebut, kemudian istrinya juga datang ke sekolah kemudian mengamuk.

    “Saat itu saya tidak tahu kalau pak Riwansyah terluka parah. Saya lihat pak Riwan sudah banyak darah ditangannya, kemudian saya cari pertolongan kepada wali murid lain, yang kebetulan sedang menunggu anaknya pulang sekolah untuk membawa pak Riwan ke puskesmas terdekat,” terangnya.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh anak kandung koorban ke Polres Tubaba dengan bukti laporan polisi LP/B-353/lX/2021/SPKT/polres Tulang Bawang barat /polda lampung, atas nama polapor Muhammad Ariska Abib. “Iya kami sudah melaporan peristiwa yang dialami ayah kami ke Polres Tubaba, kami berharap polisi bisa secepatnya menangkap pelaku dan dihukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

    SMSI Tubaba

    Kasus pembacokan kepala sekolah oleh Wali Murid mendapat respon Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Tulang Bawang Barat Mukaddam. Dia berharap Kepolisian Resort Tulangbawang Barat dapat segera menangkap pelaku. Pasalnya aksi itu akan mengganggu kenyamanan para guru mendidik di sekolah.

    “Kita yakit, dan sangat yakin akan kemampuan dan keseriusan Polres Tulangbawang Barat untuk meringkus pelaku. Karean ini harus ditindak tegas. Jika tidak akan menjadi preseden buruk. Akan ada pelaku kejahatan lain yang akan memulai aksinya, karena menganggap mudah dalam berurusan dengan penegak hukum,” kata Mukaddam.

    Selain itu, kata Mukaddam, peristiwa tersebut akan membuat cemas dan bahkan trauma segenap tenaga pendidik, sehingga berkibat fatal pada generasi bangsa. Dan ini jadi pelajaran bagi orang sudah menyerahkan anak untuk dididik, jangan suka ikut campur, karena kenakalan anak-anak itu biasa.

    “Ini bisa jadi pelajaran, terlalu sayang dengan anak, hingga berlebihan, dan merugikan sendiri. Toh demi anak, tapi orang tua berurusan dengan hukum. Peran orang tua itu ikut mendidik anaknya saat dirumah, jika disekolah yang tanggung jawab sekolah, lain hal jika anak menjadi korban pidana di sekolah,” katanya.

    Pelaku Ditangkap

    Pelaku pembacokan kepala sekolah koorban akhinya ditangkap, Kamis malam. “Alhamdulilah Team Tekab 308 berhasil menangkpa pelaku, kurang dari 24 jam. Warga warga RK 001, RW 002 Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat (Pemekaran), itu kini menjalani pemeriksaan di Polres,” Ujar kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Andre Tri Putra.

    Menurut Kasat Reskrim pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari anak kandung korban Muhammad Ariska Abib, dengan nomer LP/B 353/lX/2021/SPKT/ Polres Tulang bawang barat/polda lampung. “Setelah kami menerima laporan Team Tekab 308 polres Tubaba langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat kejadian. Dini hari pelaku diamankan Tekab 308,” katanya. (red)

  •  DPM UI Berkomitmen Perkuat Nilai Pancasila di Setiap Kegiatan Kemahasiswaan

     DPM UI Berkomitmen Perkuat Nilai Pancasila di Setiap Kegiatan Kemahasiswaan

    Depok (SL) – Penguatan Pancasila di kalangan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) memang sudah cukup berkembang saat ini. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pelaksanaan program ospek seluruh mahasiswa baru UI dalam acara OKK UI yang mengusung tema “Ragam Gelora” sebagai bentuk penyadaran kecintaan dan kebanggaan terhadap Indonesia sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

    Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), Yosia Setiadi menjelaskan dengan membangun kesadaran mahasiswa baru UI sebagai generasi penerus bangsa dan almamater dalam ber-Bhinneka Tunggal Ika, para mahasiswa diharapkan dapat semakin mencintai dan memahami Pancasila sebagai dasar negara, serta dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap bangsa dan negara melalui berbagai potensi yang dimiliki masing-masing.

    Namun, penggeloraan keberagaman ini tidak serta merta hanya terlaksana saat ini saja, melainkan menjadi pondasi dalam penanaman dan penguatan Pancasila secara kontinyu dan konsisten terhadap seluruh mahasiswa UI dalam menjalankan amanahnya membanggakan bangsa, negara, dan almamater tercintanya.

    “Pelaksanaan program ospek seluruh mahasiswa baru UI dalam acara OKK UI yang mengusung tema “Ragam Gelora” sebagai bentuk penyadaran kecintaan dan kebanggaan terhadap Indonesia sebagai bangsa yang ber-bhinneka tunggal ika”, ujar Yosia di Depok, Rabu, 29 September 2021.

    Menjelang pelaksanaan kuliah tatap muka, maka Yosia berharap pondasi-pondasi awal penggeloraan ini akan mewujudkan mahasiswa UI yang ber-Pancasila, menghormati setiap perbedaan, baik suku, agama, ras, maupun pendapat dan pemikiran.

    Terkait persiapan pelaksanaan kuliah tatap muka, Yosia juga mengatakan bahwa dari pihak kampus UI sendiri sudah mengadakan berbagai program vaksinasi yang bekerja sama dengan organisasi mahasiswa di UI serta pihak-pihak eksternal. Sosialisasi perencanaan prokes dalam pelaksanaan kuliah tatap muka juga akan lebih digalakkan.

    UI juga terus konsisten dalam mendukung program vaksinasi di berbagai daerah.  Penyuluhan kepada para mahasiswa UI yang sedang berada di daerah terus dilakukan agar mereka segera melakukan vaksinasi dilokasi terdekat, didaerah masing-masing. (Red)

  • BEM SI dan Gasak Demo Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Massa Dihalau Polisi Dan Pejabat Antirasuah Cuek

    BEM SI dan Gasak Demo Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Massa Dihalau Polisi Dan Pejabat Antirasuah Cuek

    Jakarta (SL)-Massa mahasisa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan di dekat Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Massa mahasiswa BEM SI tiba di kawasan gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB.Aksi aliansi BEM SI masih terkait pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasn kebangsaan (TWK).

    Mereka tidak berhasil menyampaikan aspirasi di depan kantor KPK lantaran mendapat pengadangan dari aparat kepolisian. Dalam beberapa momen, aksi menyampaikan pendapat diwarnai dengan kericuhan. KPK enggan menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut. Lembaga antirasuahlebih memilih melanjutkan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    “KPK tetap fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi sehingga kami tidak ingin berdinamika menanggapi isu ini,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9).

    Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tengah berada di Jambi. KPK mengklaim agenda Firli di Jambi sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Jambi.

    Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh BEM SI dan GASAK dilakukan untuk menuntut pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK pada 30 September mendatang. Termasuk Novel Baswedan. Adapun aksi turun ke jalan ini merespons sikap diam Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap surat yang telah disampaikan mahasiswa. Sebelumnya, mahasiswa meminta Jokowi memulihkan status para pegawai yang akan dipecat.

    Kordinator bidang Media BEM SI 2021, Muhammad Rais mengatakan aksi demo kali ini menindaklanjuti ultimatum terakhir BEM SI kepada Presiden Joko Widodo terkait pemecatan 57 puluh pegawai KPK itu. “Terlebih kita melihat kemarin sudah keluar SK pemberhentian terhadap 57 pegawai KPK. Kami berikan waktu 3×24 jam tidak ada jawaban, maka kami komitmen untuk turun ke jalan pada hari ini,” ujar Muhammad Rais.

    Dikatakan BEM SI meminta agar KPK tetap menjadi lembaga yang independen dan menjaga integritasnya. “Kami ingin KPK tetap menjaga marwah sebagai lembaga independen dan menjaga integritasnya. BEM SI melihat di pimpinan pak Firli Bahuri ini banyak sekali kecerobohan yang dilakukan dan kejanggalan yang terjadi khususnya pada TWK yang dinilai cacat formil dan mengganggu hal privasi dalam beragama,” katanya.

    Kepolisian melarang Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berdemo tepat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 September 2021. Polisi beralasan berita tentang demo mahasiswa di KPK sudah trending topic. “Rekan-rekan sekalian berita rekan-rekan sudah trending topic, saya ulangi berita rekan-rekan sudah trending topic,” kata seorang polisi dari pengeras suara.

    Awalnya ratusan mahasiswa dari BEM SI menuntut agar bisa menyuarakan suara di depan Gedung Merah Putih KPK. Tuntutan itu muncul karena mahasiswa hanya bisa berdemo di jalan yang berjarak sekitar 200 meter dari gedung itu. Polisi sempat akan membolehkan mahasiswa maju ke depan gedung. Syaratnya, mahasiswa harus menjaga protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan berbaris berjarak.

    Setelah mahasiswa berbaris, polisi batal memberi izin. Mahasiswa memprotes dengan meneriakkan yel-yel. Saat itulah, seorang polisi berbicara dari pengeras suara mengatakan sebenarnya berdemo dilarang karena masih pandemi Covid-19. Selain itu, kata dia, berita tentang demonstrasi sudah trending topic.

    Karena itu, kata dia, mahasiswa tak perlu lagi berdemo di depan gedung komisi. Saat ini, mahasiswa masih menuntut agar bisa berdemo di depan gedung KPK. Polisi masih tidak mengizinkan. Massa mendesak maju untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Aparat kepolisian langsung menghalau demonstrans sekitar 50 meter dari Gedung KPK.

    Hal itu menyebabkan massa aksi BEM-SI dan aparat kepolisian terlibat aksi dorong. Massa BEM-SI mendesak untuk maju. Pihak kepolisian juga menghalau dengan menbuat barikade. Terhitung selama 30 menit, aksi saling dorong massa BEM-SI dan pihak kepolisian terjadi sebanyak empat kali.Hingga pukul 15.00 WIB, massa BEM-SI masih betahan dan berupaya menegosiasi pihak kepolisian untuk bisa aksi di depan Gedung KPK.

    Sekitar pukul 15.30, masa Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) membubarkan diri dari aksi menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengakhiri demonstrasi tak lama setelah mendapat represi dari aparat kepolisian yang sejak awal membuat barikade.

    “Jam 3 kita putuskan hasil rembuk bersama apa pun yang terjadi kita merangsek masuk. Tapi, akhirnya lebih banyak yang terluka dan berdasarkan dari forum presiden-presiden mahasiswa, kita putuskan untuk mengakhiri aksi untuk nantinya kembali melanjutkan aksi di hari-hari selanjutnya,” ujar humas massa aksi BEM SI dan GASAK, Joji Kuswanto.

    Joji mengungkapkan pihaknya akan kembali lagi ke Gedung Merah Putih KPK sampai tuntutan pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan diakomodasi oleh pimpinan KPK. Sebelum membubarkan diri, perwakilan mahasiswa sempat membacakan sejumlah tuntutan.

    Pertama, mereka menyayangkan sikap kepolisian yang tidak memberikan ruang bagi mahasiswa untuk bisa menyampaikan aspirasi di depan Gedung Merah Putih KPK.

    Kedua, mereka menyayangkan sikap represif aparat kepolisian dalam mengawal aksi. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan beberapa mahasiswa yang mendapatkan luka.

    Ketiga, mereka menyayangkan langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang menghindari mahasiswa dengan memilih melakukan perjalanan dinas ke Jambi.

    “Kami BEM Seluruh Indonesia akan kembali ke jalanan dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung, merapatkan barisan untuk turun ke jalan dan menyampaikan tuntutan yang hari ini belum bisa kami capai,” katanya. (Red)

  • BEM PTAI Nyatakan Tidak Ikut Campur Soal Polemik Penghentian Pegawai KPK

    BEM PTAI Nyatakan Tidak Ikut Campur Soal Polemik Penghentian Pegawai KPK

    Jakarta (SL)-Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam Se-Indonesia (BEM PTAI) tegas mengatakan tidak ikut turun dalam aksi unjuk rasa Perihal pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos TWK karena itu sudah keputusan Panitia Seleksi dan pihaknya meyakini Panitia mempunyai dasar dan indikator untuk mengambil keputusan tersebut. Mereka mengajak masyarakat untuk bertabayun dan terus merawat persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak diadu domba.

    Koordinator Pusat BEM PTAI Se-Indonesia Cecep Hidayatullah mengatakan situasi pandemi saat ini harusnya bergotong royong dan bersatu padu untuk memutus mata rantai Pandemi Covid 19 dengan mendukung pemerintah dalam melakukan Vaksinasi untuk Herd Imunity atau berbagi bahan pokok seperti Sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. “Itulah sesungguhnya mahasiswa yang menerapkan Pengabdian kepada masyarakat,” kata Cecep.

    “Saat ini kami BEM PTAI juga melakukan Kajian-kajian untuk melakukan penolakan pelantikan terhadap Anggota BPK terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana yang sangat jelas melanggar undang-undang pasal 15/2006 huruf J tentang Badan Pemeriksaa keuangan. Kami fokus buat merancang konsep- konsep tersebut biar lebih matang lagi,” kata Cecep Hidayatullah di Jakarta kepada awak media Sabtu 25 September 2021.

    Cecep mengatakan, BEM PTAI untuk saat ini fokus kepada pelanggaran yang dilanggar oleh Nyoman Adhi Suryadnyana yang sangat jelas dan sangat terang benderang membuat kegaduhan di Publik. Karena, dalam Situasi penanganan Pandemi pihaknya mengapresiasi pemerintah.

    “Karena Alhamdulillah menurunnya angka yang terpapar virus Corona atau Covid 19 sesuai data dari Kementerian kesehatan dan dalam Vaksinasinya Indonesia masuk kategori negara yg sudah baik no 6 di Dunia, kami dari BEM PTAI tidak menutup mata yang baik kita apresiasi yang kurang baik ya kita kritisi tapi tetap dengan kritik Konstruktif,” ujarnya.

    “Soal pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kami berharap mereka bisa legowo karena bagaimanapun ini aturan yang harus dipatuhi yah menurut kami banyak cara untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara tidak harus menjadi aparatur sipil negara,” ujar Cecep. (rls)

  • AGPAII dan PGRI Webinar Pencerahan Soal Moderasi Beragama

    AGPAII dan PGRI Webinar Pencerahan Soal Moderasi Beragama

    Lampung Timur (SL)-Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) bersama PGRI kembali mengadakan roadshow ke 7 webinar bertema moderasi beragama yang diikuti Kabupaten Lampung barat, Way Kanan dan Lampung Timur dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang, Jum’at, 24 September 2021.

    Webinar diisi tim Guru Pelopor Moderasi (GPM) Provinsi Lampung, dimulai pada pukul 13.30 diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, mars PGRI dan mars AGPAII. Acara kemudian dibuka oleh Ketua umum DPW AGPAII Provinsi Lampung Drs.H. Zainal Abidin.

    “Kita berharap kegiatan ini bisa menjadi pencerahan bagi para guru pendidikan Islam, dengan materi tentang Literasi Moderasi beragama di sekolah,” kata Zainal Abidin.

    Hadir Zuriati, yang menjadi penbicara soal moderasi beragama, sementara soal moderasi beragama di sekolah oleh Damsi, dengan materi lain soal menulis puisi dan pantun oleh Yuli Nugraheni, jurnalistik oleh Wagiman, dan diakhiri dengan penguatan moderasi beragama oleh Dr. Makhrus Ali, dan Ketua DPD AGPAII Lampung Timur Aprilia Widiyastuti

    Meskipun dilakukan secara virtual peserta antusiasme mengikuti webinar, dan mempraktekkan menulis pantun bertema moderasi beragama dan juga menulis berita publikasi kegiatan tersebut. (Irma Ulfa Lailiana)

  • Juniardi: Kerja Kerja Pers Dibelenggu Oleh UU Pers dan Kode Etik

    Juniardi: Kerja Kerja Pers Dibelenggu Oleh UU Pers dan Kode Etik

    Tulang Bawang (SL) – UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komu­nikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan me­nyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain­nya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan se­gala jenis saluran yang tersedia.

    Sementara Bang Jun sapaan akrabnya menambahkan bawa, fungsi pers (pasal 3 UU Pers) setidaknya ada lima yaitu pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi. “Sebagai media informasi, ialah pers itu memberi dan me­nyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada ma­syarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi,” kata Juniardi, saat memberikan materi dalam kegiatan pelatihan jurnalistik untuk kepala kampung, di Tulang Bawang, Senin, 20 September 2021.

    Keberadaan UU Pers, kata Juniardi, adalah untuk melindungi dan mengendalikan kemerdekaan pers. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang ti­dak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin menia­dakan kebebasan pers.

    “Kemudian ada penyalahgunaan kebebasan pers, yaitu insan pers memanfaat­kan kebebasan yang dimilikinya un­tuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartawan adalah kebebasan pers itu sendiri,” katanya.

    Sebagai fungsi pendidikan, pers itu juga sebagai sarana pendidi­kan massa (mass education), pers memuat tulisan-tulisan yang men­gandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengeta­huan dan wawasannya.

    “Sebagai fungsi menghibur, pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengim­bangi berita berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang ber­bobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergam­bar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur, misalnya,” tambah Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung itu.

    Sebagai, fungsi kontrol sosial, lanjut mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, ter­kandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-un­sur sebagai social par­ticiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.

    Social responsibility yaitu pertanggung­jawaban pemerintah terhadap rakyat.  Sosial support yaitu du­kungan rakyat terhadap pemerin­tah. Dan sosial control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah,” katanya.

    Dan sebagai lembaga ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusa­haan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga so­sial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

    Peranan pers dalam UU Pers disebutkan adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Kemudian menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

    “Dengan mengembangkan pendapat umum berdasarkan infor­masi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan Memperjuangkan keadi­lan dan kebenaran,” katanya.

    Terkait kerja wartawan, Juniardi menegaskan bahwa untuk kerja kerja wartawan, diatur dalam kode etik wartawan, yang juga ada dalam UU Pers terdapat 11 pasal Kode Etik wartawan Indonesia. Misalnya, lanjut Juniardi, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profe­sional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Cara-cara yang profesional adala menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumber­nya.

     “Hal itu diatur dalam UU Pers nomor 40/99, terutama kode etik di pasal 2. Termasuk rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ket­erangan tentang sumber dan dit­ampilkan secara berimbang,” kata Juniardi.

    Wartawan juga harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam pe­nyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil lipu­tan wartawan lain sebagai karya sendiri.

    “Penggunaan cara-cara ter­tentu dapat dipertimbangkan un­tuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung.

    Wartawan Indonesia, tambah Juniardi harus selalu menguji informasi, mem­beritakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta mener­apkan asas praduga tak bersalah.

    “Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah mem­berikan ruang atau waktu pem­beritaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang mengha­kimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda den­gan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” katanya.

    Wartawan lanjut Juniardi, tidak membuat berita bohong, fit­nah, sadis, dan cabul.

    “Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan,” ujarnya.

    Untuk berita tidak boleh cabul, artinya penggambaran tingkah laku secara erotis den­gan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. “Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pen­gambilan gambar dan suara,” katanya.

    Juniardi merinci wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiar­kan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    “Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah,” urainya.

    Wartawan Indonesia ti­dak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Yang dimakasud menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang men­gambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat ber­tugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pembe­rian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain Yang mempengaruhi independensi.

    Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melind­ungi narasumber yang tidak ber­sedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ke­tentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record ses­uai dengan kesepakatan.

    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identi­tas dan keberadaan narasumber Demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan nara­sumber.

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kela­min, dan bahasa serta tidak mer­endahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    “Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai ses­uatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pem­bedaan perlakuan”, jelasnya.

    Lalu wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak narasum­ber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang ter­kait dengan kepentingan publik.

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pemba­ca, pendengar, dan atau pemirsa.

    “Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampai­kan apabila kesalahan terkait den­gan substansi pokok,” katanya.

    Pasal 11, kode etik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak kore­ksi secara proporsional. Hak jawab adalah hak se­seorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pem­beritaan berupa fakta yang meru­gikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak se­tiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang di­beritakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    “Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelangga­ran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Dan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh or­ganisasi wartawan dan atau peru­sahaan pers. (Red)

  • Kota Bandar Lampung Siapkan PTM Senin 13 Sepetember 2021

    Kota Bandar Lampung Siapkan PTM Senin 13 Sepetember 2021

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SMP pada Senin 13 September 2021. Saat ini Dinas Pendidikan melakukan proses simulasi PTM dengan Prokes. Pemkot juga melakukan persiapan PTM dilakukan dengan vaksinasi 10 ribu di siswa SMP negeri dan swasta, Kamis 9 Sepetember 2021.

    Target siswa yang akan divaksin berjumlah 150 ribu. “Kemarin 7.000 vaksin, sekarang 10 ribu target anak sekolah 150 ribu orang. Bunda minta tolong wali murid dan guru untuk saling mendukung untuk menjaga menyukseskan program ini, dan tolong anak-anak juga jaga protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kamis 9 Sepetember 2021.

    Eva Dwiana mengatakan saat ini Bandar Lampung sudah memasuki zona kuning. “Saat ini Bandar Lampung PPKM Level 3 dan harapannya masuk zona hijau. Senin nanti Insya Allah, ada sampel sekolah tahap pertama kalau sukses nanti bertambah setelah dievaluasi,” ujar Eva Dwiana.

    Wali Kota menambahkan tata cara PTM uji coba akan dilaksanakan selama dua jam dengan 50%  siswa di kelas. “Siswa akan dikasih jarak dan ada pembatasan 15 masuk dan besok 15 lagi. Kegiatan sekolah normal Senin-Jumat, selama dua jam. Kalau sukses nanti tambah jadi empat jam. Masuknya akan diatur. Kalau kelas 9 lancar dan sukses akan menyusul kelas 7 dan 8. Demikian juga SD nantinya,” jelas Bunda Eva.

    Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menambahkan bahwa sekarang masih melakukan semacam simulasi pembelajaran dengan prokes Covid-19.

    Menurut Sukarma sesuai arahan Wali Kota  sebelum melakukan pembelajaran akan disosialisasikan pada anak-anak agar membiasakan diri. “Hari ini ada rembug MKKS K3S untuk sepakat menetapkan satu kecamatan itu, sekolah mana yang ditunjuk sebagai sampel. Kita akan pantau yang disepakati oleh mereka nanti akan di SPT kan oleh dinas pendidikan, jika ada yang di luar SPT kita akan beri teguran peringatan,” katanya. (Ade/Red)