Kategori: Pendidikan

  • Forum Panca Mandala  Saburai Protes Penghapusan Pelajaran Pancasila

    Forum Panca Mandala Saburai Protes Penghapusan Pelajaran Pancasila

    Bandar Lampung (SL)-Forum Panca Mandala Saburai, Provinsi Lampung, mendesak Presiden segera mencabut atau setidaknya meralat PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang menghilangkan mata pelajaran Pancasila dari sistim pendidikan nasional. Karena pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi, berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik.

    “Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis  pendidikan kewarnegaraan. Nilai moral mengungkapkan atau mengekspresikan  apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda,” kata kata Ketua Forum Panca Mandala Lampung Prof Sunarto, Kamis 15 April 2021.

    Menurut Prof Sunaryo, menghapus pendidikan Pancasila dalam standard kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menimbulkan banyak pertanyaan mengenai penyebabnya. Tetapi dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi dalam standard kurikulum pendidikan di PP no. 57/2021 memberikan petunjuk tentang tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.

    “Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila karena itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan  tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila,” tegas Prof Sunarto didampingi pengurus kordinator Dr Yusdianso, Dr Abdul Syukur, M Ihsan dan Juniardi MH.

    Forum Pancamandala Lampung juga mempertanyakan dikeluarkannya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 30 Maret 2021 oleh pemerintah. Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila.

    “Menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional. Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Prof Sunarto.

    Prof Sunarto menjelaskan pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi, berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik. “Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan, yang menjadi dasar Negara,” katanya.

    Penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat. “Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” urainya.

    Karena itu, Forum Pancamandala Provinsi Lampung merekomendasikan agar pemerintah segera mencabut PP 57/2021. “Kita juga mendukung untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya. (Jun)

  • SMA Negeri 2 Kotabumi Gelar Kegiatan Menuju Sekolah Ramah Anak

    SMA Negeri 2 Kotabumi Gelar Kegiatan Menuju Sekolah Ramah Anak

    Lampung Utara (SL)– Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kotabumi melaksanakan kegiatan menuju Sekolah Ramah Anak (SRA).

    Kegiatan yang telah dilakukan pada Selasa – Rabu, 6-7 April 2021, terpusat di GOR SMA Negeri 2 ini denganl tajuk Menyiapkan Karakter Konstruktif Generasi Emas dengan Cinta dan Penuh Kasih Sayang dengan diikuti peserta didik dan jajaran sekolah dimaksud.

    Pada kegiatan itu diisi dengan dua orang pemateri, yakni Pemateri I Coach Siti Maryam, S.Psy.., Guru BK SMAN 2 Kotabumi; dan Pemateri II Coach Yudi Rojab H, Wakasis SMA IT Insan Robbani Kotabumi Lampung Utara.

    Disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Kotabumi, Heri Supriyanto, S. Pd., selama tak kurang dari tiga dasawarsa belakangan ini, sekolah yang familier dengan akronim Smanda Kotabumi telah melaksanakan SRA.

    “Ya, dalam hal mewujudkan generasi emas melalui Smanda Kotabumi selama hampir tiga puluh tahun ini, kami telah melaksanakannya dan memang telah masuk dalam kurikulum pembelajaran,” kata Heri Supriyanto, Kamis kemarin, 8 April 2021, melalui komunikasi via pesan whatApps.

    Ditambahkannya, aktifitas SRA yang dilaksanakan Smanda Kotabumi bertujuan untuk membangun peserta didik dengan cinta dan penuh kasih sayang guna menggapai cita-cita luhur dengan output memiliki karakter yang ‘luar biasa’, berbudi pekerti luhur, ramah, santun, agamis, beriman dan bertakwa, serta berprestasi unggul.

    “Seluruh jajaran dewan guru yang ada di Smanda Kotabumi ibarat ‘mesin pengolah juga desainer’ berpengalaman yang selama ini telah terbukti mampu menghasilkan peserta didik berilmu dan berahlak ditiap generasinya,” terang Heri Supriyanto.

    Dirinya juga menyatakan, kegiatan SRA yang telah dilaksanakan di SMA Negeri 2 Kotabumi itu memiliki dasar hukum berupa UU-RI nomor 23 tahun 2002 dan Peraturan Menteri PPPA nomor 8 tahun 2014.

    Dalam kegiatan itu pula, seluruh peserta didik dan jajaran SMA Negeri 2 Kotabumi yang terlibat menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama kegiatan berlangsung. (Edwardo)

  • Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gunung Sugih Gelar Kegiatan Gelang Ajar dan Dianpinru

    Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gunung Sugih Gelar Kegiatan Gelang Ajar dan Dianpinru

    Lampung Tengah (SL)— Kwartir ranting Gerakan Pramuka Gunung Sugih menyelenggarakan kegiatan Gelang Ajar dan Dianpinru, Sabtu 03 Maret 2021.

    Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari utusan SD dan SMP yang ada di kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah diantaranya masing-masing SD 1 Pembina dan satu peserta didik. Kemudian untuk SMP 2 Pembina dan 2 Peserta didik.

    Hadir dalam acara tersebut Ka.Kwarcab Lampung Tengah Abdulhak, Camat Gunung Sugih Andi Rf selaku ka.Mabiran, dan seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-kecamatan Gunung Sugih selaku ka.Mabigus.

    Basori selaku ka.kwaran dalam sambutanya menyampaikan bahwa acara gelang ajar dan dianpinru ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 12 tahun 2010 dan Permendikbud No. 63 tahun 2014 serta musyawarah kwarcab gerakan Pramuka Lampung Tengah

    Abdulhak selaku ka.kwarcab menyampaikan bahwa kegiatan pramuka wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Yang bersangkutan sudah melakukan usul kepada bupati  Lampung Tengah melalui kepala Dinas Pendidikan agar kegiatan pramuka dimasukkan dalam penganggaran di Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) baik melalui dana BOS ataupun iuran pramuka, tandasnya.

    Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan bahwa Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gunung Sugih harus lebih baik dan menjadi pilot projek kegiatan karena Gunung Sugih adalah ibu kota kabupaten Lampung Tengah, ujarnya.

    Kedepan Abdulhak meminta agar gerakan pramuka untuk SMA dan SMK yang ada harus ikut di kwartir ranting yang ada di kecamatan.

    Andi Rpa selaku ka.mabiran yang sekaligus camat Gunung Sugih Menyampaikan bahwa kegiatan pramuka yang diadakan merupakan ajang silaturahmi dan wahana untuk mendapatkan ilmu praktis, Ungkapnya.

    Andi juga sangat setuju dengan pendapat Abdulhak bahwa gunung sugih adalah gerbang terdepan kegiatan pramuka Lampung Tengah. Hal ini disampaikan saran juga kepada para pembina pramuka bahwa dalam mengelola organisasi harus memiliki: 1. Mengetahui wilayah kerjanya. 2. Punya data, dan 3. Punya hubungan emosional, Ujarnya . (Ersan/Imam Komaruddin)

  • Mahasiswa UAD Yogyakarta Gelar Senminar Nasional Pendidikan Karakter

    Mahasiswa UAD Yogyakarta Gelar Senminar Nasional Pendidikan Karakter

    Yogyakarta (SL)-Latihan Kepemimpinan Managemen Mahasiswa (LKMM) Dasar menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Mengembangkan Karakter Generasi Muda Yang Tangguh, Beradab, dan Berjiwa Sosial Di Masa Pandemi” Selasa 20 Maret 2021.

    Kegiatan seminar nasional itu diikuti oleh beragam unsur, mulai dari pelajar SMA, mahasiswa, aktivis dan praktisi pendidikan. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 270 peserta yang tergabung melalui platform zoom dan 300 peserta dari kanal Youtube Bimawa UAD.

    Dalam keterangannya, Syawal sebagai ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini selain tugas dari bimawa untuk melatih leadership juga berfungsi untuk merespon kondisi aktual kekinian. “

    Bagaimana kita ketahui bersama, tantangan kehidupan saat ini semakin berat. Banyak nilai-nilai karakter luhur yang tergradasi oleh kepentingan pragmatis baik di level elit maupun level generasi mudanya. Sebagai contoh beragam kasus korupsi, perundungan, perdebatan yang mengesampingkan perilaku etik masih dipertontonkan di ruang publik,” kata Syawal.

    Kegiatan seminar itu sendiri menghadirkan dua nara sumber yang merupakan aktivis pergerakan. Narasumber pertama Dr. Hardi Santosa, M.Pd. sebelum menjadi akademisi beliau pernah di amanahkan sebagai presiden mahasiswa, tahun 2005-2006. Beliau juga sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu 2014-2015 dan Ketua Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Pringsewu 2015-2019, dan saat ini sebagai Ketua Yayasan Darul Adab Profetika Pringsewu.

    Sementara Narasumber Kedua, Abdul Fatir Kasim, yang juga Presiden BEM Universitas Hasanuddin Makassar periode 2019-2020.

    Diskusi seminar nasional berjalan sangat dinamis. Masing-masing nara sumber memberikan pemantik materi yang menggairahkan nalar peserta untuk berfikir lebih kritis dalam menyikapi fenomena sosial di masyarakat.

    Sebagaimana paparan Dr. Hardi Santosa, M.Pd. yang menegaskan bahwa generasi muda mesti mengambil peran strategis dalam arah perjalanan bangsa ini. Karena sejarah indonesia bahkan dunia adalah sejarah anak mudanya. Generasi muda mesti menuibukan dengan kebaikan, karena jika tidak maka akan disibukan dengan keburukan. Karakter akan terbentuk seiring dengan aktivitas dan kebiasaan yang dilakukan. Karakter dibentuk dalam proses panjang, untuk itu mesti ada spirit untuk menjaga idealisme, terus ikhtiar meningkatkan kualitas diri dan bernafas kan nilai-nilai integritas dalam dalam setiap aktivitas

    Sementara itu, Fatir Kasim menyoroti cita-cita mewujudkan karakter yang telah jelas menjadi bagian pemerintah karena telah tertuang dalam nawa cita presiden. Karena era sekarang merupakan era digital, maka bijaklah menggunakan medsos , tegas Fatir. Kita jangan asal ingin viral saja, tanpa memperhatikan etika.

    “Banyak ditemukan orang membuat sensasi dengan mengunggah video tidak etis bahkan amoral demi ketenaran. Padahal karakter kita di medsos akan abadi. Jejak digital tidak akan pernah hilang. Netizen sudah cukup cerdas. Untuk itu mari kita mermedia sosial dengan cerdas dan menunjukan karakter sebagai bangsa indonesia yang beradab fan berbudaya,” tegasnya.

    Seminar yang berlangsung sekitar hampir 3 jam ini di buka dan ditutup oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Mahasiswa UAD Yogyakarta, Caraka Putra Bakti, M.Pd.

    Dalam sambutannya Caraka juga menyampaikan terimakasih kepada kedua pemateri yang sangat berkompeten, telah berkenaan membersamai peserta Latihan Kepemimpinan Managemen Mahasiswa (LKMM) Tingkat Dasar sebagai sarana melatih diri. (Wagiman)

  • Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

    Proyek Bos Afirmasi Tanggamus Tahun 2020 Senilai Rp7,8 Milyar Diduga Jadi Ajak Korupsi, Penegak Hukum Diminta Turun

    Tanggamus (SL)-Dana Biaya Operasional Sekolah, BOS Afirmasi senlai Rp 7,8 miliar sekitar untuk 500 sekolah SD, SMP di Kabupaten Kabupaten Tanggamus bersumber dari APBN untuk meningkatkan kualitas pendidikan diduga dijadikan ajang bisnis demi meraup keuntungan pribadi. Proyek tahun 2020 itu dikendalikan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Aswin Dasmi.

    Menurut pengakuan beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri dan SMPN di Kabupaten Tanggamus dana BOS tahun 2020 sudah terkondisikan, dan pihak sekolah hanya menerima barang saja dan pengkondisian dilakukan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus yang bekerjasama dengan sejumlah rekanan dan LSM

    “Kami tahun 2020 menerima dana BOS Afirmasi senilai Rp 60 juta/ sekolah, anggaran Langsung di Kelola Dinas Pendidikan saat itu Kadisnya Pak Aswin Dasmi. Kami hanya menerima barang saja, kadeis yang mencari barang dan perusahannya,” kata salah satu kepala sekolah yang minta namanya dirahasiakan.

    Kepala sekolah ini mengungkpkan pihak sekolah tak berdaya karena Dawin dan timnya yang langsung mengelola dana BOS di Kabupaten Tanggamus. “Kami cuma bawahan tidak bisa berbuat apa-apa, kadis yang pegang dana BOS Afirmasi beserta timnya ada LSM dan wartawan. Semuanya langsung dikelola Pak Daswin, dan timnya,” katanya.

    Sumber ini menambahkan pihak sekolah hanya menerima dalam bentuk barang, yang langsung diterima sekolah baik untuk pengadaan media pendidian dan alat meubleur. “Semuanya pak Daswin yang mengatur. Pihak sekolah tahunya hanya terima beres, Tau tau, barangnya sudah ada,” tandasnya.

    Sementara berdasarkan Peraturan nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi, anggaran digunakan untuk pembelian perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan menteri pada satuan pendidikan masing-masing.

    Yaitu perangkat komputer PC 1 unit, perangkat laptop 1 unit, perangkat proyektor 1 unit,perangkat jaringan nirkabel 1 unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk 1 unit. Namun sayangnya pembelian perangkat komputer tersebut harganya jauh dibawah harga standar.

    “Barang yang kami terima harganya jauh dari harga standar di pasaran. Kami tidak bisa menolak semua sudah terkondisikan. Kami minta Polda dan kejati Lampung mengusut kasus ini karena kalau penegak hukum kabupaten tutup mata. Dari informasi yang kepala sekolah terima,  penegak hukum disini malah diduga ikut bermain,” kata kepsek ini.

    Sementara mantan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Aswin Daswin yang dikonfrimasi sedang tidak di tempat. Aswin yang kini menjabat Kadis Tenaga Kerja Tanggamus dihubungi melalui ponsel selalu dalam keadaan tidak aktif. (red/*)

  • Dinas Pendidikan Lampung Selatan Larang Sekolah Tarik Pungutan

    Dinas Pendidikan Lampung Selatan Larang Sekolah Tarik Pungutan

    Lampung Selatan (SL)-Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan kebijakan larangan sekolah melakukan pungutan. Hal itu dituangkan dalam surat edaran (SE) terkait telah berjalannya Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam SE Nomor 421/354.I/IV.02/2021 tertanggal 19 Maret 202, menekankan tentang larangan adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.

    Plt Kepala Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico mengatakan dikeluarkannya SE guna menekan terjadi pungutan liar dalam terkait dana PIP. Dinas pendidikan dapat memfasilitasi peserta didik yang tidak mampu untuk diusulkan dalam KIP/PIP.

    “Juga memfasilitasi peserta didik yang menerima ke pihak bank. Nah pada poin ketiga, kami tegaskan tidak memungut dan menerima pemberian dari peserta didik/wali/orang murid tanpa alasan apapun,” kataThomas Amirico, Rabu, 24 Maret 2021.

    Thomas Amirico, menjelaskan saat ini dana PIP sebagian sudah dapat dinikmati oleh para pelajar. Dimana untuk pelajar tingkat SD kelas 1 dan 6 besaran dana PIP yang diterima Rp225.000. SD kelas 2 sampai 5 sebesar Rp450.000. Sedangkan, untuk SMP kelas IX Rp375.000 dan untuk kelas VII dan VIII sebesar Rp750.000.

    “Saya meminta pihak satuan pendidikan dapat memberikan edukasi tentang pemanfaatan PIP kepada orang tua murid. Meski belum semua sekolah cair. Ini untuk semua tingkatan. Itulah, SE yang kami buat dan edarkan untuk segera ditindaklanjuti,” katanya. (Red)

  • SMK Muhammadiyah Gisting Lakukan Ujian Dengan Aplikasi RubelMu

    SMK Muhammadiyah Gisting Lakukan Ujian Dengan Aplikasi RubelMu

    Tanggamus (SL)-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Gisting melakukan Ujian Sekolah (US) bersama seluruh SMK Se-Kabupaten Tanggamus tahun ajaran 2020/2021, yang digelar selama satu minggu yaitu  22- 30 Maret 2021 dengan berbasis Computer Basic Test (CBT) menggunakan Android, Kamis 25 Maret 2021.

    Sebelumnya, SMK Muhammadiyah Gisting melakukan ujian Praktik Pengamalan Ibadah (PPI) pada pertengahn Februari hingga Pertengahan Maret lalu.

    Kemudian dilanjutkan dengan ujian mata pelajaran khas sekolah Muhammadiyah yaitu Pendidikan Islam, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (ISMUBA) pada 19-20 Maret 2021 secara daring melalui aplikasi RubelMu (Rumah Belajar Muhammadiyah).

    Bambang Riyadi, Ketua panitia ujian, mengatakan, karena kegiatan itu dilakukan di masa pandemi Covid-19  maka pihak sekolah dan panitia tetap mengdepankan protokol kesehatan. Dari 291 peserta didik yang mengikuti ujian, Panitia membagi waktu ujian menjadi tiga shift.

    “Shiff pertama dilaksanakan dari pukul 07.30-10.00 WIB., shiff kedua dari pukul 10.00-12.30 WIB dan shiff ketiga dimulai pukul 13.30-15.00 WIB, dengan setiap kelas maksimal berisi 18 peserta didik,” katanya.

    Ditempat terpisah, Kepala SMK Muhammadiyah Gisting mengungkapkan, pelaksanaan ujian dilakukan di sekolah walaupun masih ditengah pandemi dengan pertimbangan agar mempermudah peserta didik memperoleh akses internet, karena ujian dilakukan secara daring yang menggunakan jaringan internet.

    “Ujian sekolah daring ini kami laksanakan di sekolah untuk mempermudah peserta didik dalam mengakses jaringan internet. Karena selama ini  kendala sebagian besar siswa belajar dengan daring (dalam jaringan) adalah tidak ada kuota, sinyal jaringan di rumahnya lemah, bahkan ada yang daerahnya tidak terjangkau sinyal jaringan internet. Dengan ujian di sekolah, kendala itu dapat diatasi dengan fasilitas Wifi yang ada di sekolah, tentu tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Wahidin.

    Koordinator uelaksanaan ujian Hayesti Maulida, M.Pd.I mengatakan, pelaksanaan ujian sekolah praktik ibadah sudah dilaksanakan dimulai 11 Pebruari sampai 18 Maret 2021 yang lalu.

    “Materi yang diujikan adalah ibadah Thaharah (wudhu), Shalat Fardhu dan Zikir, Membaca dan Hafalan beberapa surat Al-Qur’an serta Perawatan Janaiz ini dilaksanakan dengan bertahap sesuai mata ujinya dan jumlah peserta didik yang dibagi perkelas perhari, sehingga tetap terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Hayesti.

    Setelah pelaksanaan Ujian Sekolah (US) akan dilanjutkan dengan ujian kompetensi kejuruan (UKK) pada 5 April 2021 mendatang. (Wisnu/Wgn)

  • Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tetap Kekeh Legalkan Pungutan di Sekolah?

    Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tetap Kekeh Legalkan Pungutan di Sekolah?

    Bandar Lampung (SL)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tetap kekeh melegalkan pungutan di sekolah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sekolah, dan sesuai Peraturan Gubernur, yaitu menarik bantuan masyarakat dengan sifat tidak memaksa, dan hanya meminta partisipasi. Karena 60% guru sekolah SMA dan SMK di Lampung adalah honor, dan tidak cukup dengan hanya mengandalkan dana Bos.

    Baca: Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

    Baca: Akui Keluarkan Pergub Pungutan Sekolah Arinal Ancam Copot Sulfakar?

    Kepala Dinas Pendidikan Lam[ung Sulfakar mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Lampung nomor 61/2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung telah diterapkan. “Pergub tersebut membolehkan sekolah menerima bantuan dari orangtua siswa dan aturan tersebut tidak memaksa,” kata Sulfakar, menanggapi polemik pungutan di sekolah.

    Menurut Sulfakar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, Pemprov Lampung memiliki prinsip mencerdaskan anak bangsa. Dan setiap anak bangsa harus diperlakukan sama. Namun, kondisi sekolah dulu dan sekarang berbeda.

    “Saat ini gurunya tetap tapi siswa bertambah sehingga kapasitas dibutuhkan kepada tenaga pendidik. Maka infrastruktur harus diperluas. Pemerintah mungkin hanya infrastruktur, namun dalam keberdayaan guru kan bukan kebijakan pemerintah daerah karena gajinya. Namun dengan keterbatasan APBD, maka pemerintah tahu dan menerbitkan Pergub 61/2020, maka orang tua akan aman dan nyaman, guru honorer juga,” kata Sulfakar.

    Sulfakar menerangkan kebutuhan sekolah saat ini cukup banyak. Tidak hanya untuk operasional sekolah namun juga untuk pembayaran honorer guru yang jumlahnya mencapai 60% dari total guru ditingkatan SMA/SMK di Lampung. Sementara, pendapatan sekolah hanya berasal dari Bantuan operasional sekolah (Bos) nasional dan Bos daerah (Bosda).

    “Jumlahnya, dari Bosnas sebesar Rp1,600,000 per siswa per tahun dan Bosda Rp1,650,000 per siswa per tahun. Namun kebutuhan siswa setelah mendapat analisis sekitar Rp3,5 jt sampai Rp5,6 jt, sesuai kebutuhan satuan pendidikan, di kota dan desa berbeda,” jelas Sulpakar Jumat 19 Maret 2021.

    Belum lagi, kata Sulfakara, tenaga pendidik yang ada saat ini hampir 60% honorer. Sementara honor guru ini tidak ada gaji dari Pemda atau Pemerintah pusat, jadi gaji benar-benar dari sekolah. “Kalau kita hanya mengandalkan Bosnas, Bosda tidak cukup. Karena penerima bosda hanya 10% dari total murid, kalau dia 100 siswa artinya hanya 10 orang saja yang dapat. Maka darimana kita mencari kekurangan ini?,’ ujar Sulfakar.

    Sementara, lanjutnya, didalam Undang-undang sistem pendidikan nasional, sumber pembiayaan pendidikan itu, Pemerintah, Pemda dan masyarakat. “Jadi masyarakat tidak boleh terlepas, maka kami gali potensi ini. Tetapi ingat, didalam Pergub 61/2020 pasal 12 bahwa orang miskin harus sekolah. Harus jadi tanggungjawab apakah itu pemerintah, pemda, maupun masyarakat harus sekolah. Maka di lakukan subsidi silang,” dalihnya,

    Maka, tegas Sulfakar, boleh di pantau disetiap sekolah dalam pelaksanaan penerapan Pergub 61/2020. Sebagai contoh SMKN 8, 80% tenaga pendidik nya adalah honorer. “Yang saya inget SMK Ketibung itu 385 murid guru PNS hanya dua orang sisanya honor. Dan tidak digaji Pemda, dan pemerintah pusat. Benar-benar digaji dari sekolah,” tegas Sulfakar.

    Kenapa masa pandemi tetap ada sumbangan, karena, kata Sulfakara berdasarkan persetujuan orang tua. “Karena masa pandemi tidak libur, tetap sekolah. Guru melakukan tugas-tugas nya. Operasional sekolah tetap jalan, kebersihan sekolah tetap jalan, listrik sekolah tetap jalan, AC sekolah tetap jalan, honor guru juga tetap dibayar,” kata Sulpakar.

    Sulfakar menerangkan bahwa perlu diketahui pada saat Pemprov Lampung sempat menyetop pembayaran gaji honorer karena ada arahan Pak Gubernur saat pandemi, 3 bulan tidak dibayarkan honornya. “Namun, honorer tersebut dihadirkan didepan Ombudsman dan Sekda Provinsi Lampung. Disana, honorer tersebut meneteskan air mata. Mereka bilang hidup kami ini pak, kami mau makan, gimana anak kami tidak ada yang membayarnya. Sehingga muncul lah Pergub 61/2020 ini,” kata Sulpakar.

    Menurutnya, aturan tersebut tidak memaksa. Hanya meminta partisipasi masyarakat. Bagaimana keberlangsungan ini. “Dan ini tidak hanya dikita, karena pengangkatan guru hanya bisa di pusat bukan cuma kita yang tidak diangkat, semua sama. Gubernur Lampung juga sudah membantu lewat Kartu Pendidik Berjaya. Besaran bantuan itu Rp240 ribu per guru honorer yang jumlahnya mencapai 6 ribu lebih. Jadi sudah dibantu, karena fiskal APBD terbatas, nanti ditingkatkan,” katanya. (red)

  • Akui Keluarkan Pergub Pungutan Sekolah Arinal Ancam Copot Sulfakar?

    Akui Keluarkan Pergub Pungutan Sekolah Arinal Ancam Copot Sulfakar?

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengakui dirinya yang menyerahkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung. Dan Gubernur mengancam akan mencopot Kepala Dinas, apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK se Provinsi Lampung.

    Baca: Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

    Baca: Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

    Padahal, sebelumnya soal pungutan di SMA dan SMK di Lampung itu telah disoroti Ombudsman Perwakilan Lampung yang membuka posko pengaduan pungutan, hingga Kejati Lampung. Namun Arinal mengaku baru mendengar ada permasalahan terkait pungutan yang terjadi di SMA dan SMK di Lampung. “

    Saya gak pernah denger lho, buktinya mana? Anda harus lebih tajam mengkritisi ini,” ucap Arinal saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD, Kamis 18 Maret 2021.

    Arinal menambahkan, aturan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tersebut telah sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku diatasnya, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun, apabila Kadisdikbud Lampung melanggar peraturan ini, maka akan ada sanksi keras. “Tanya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan,” kata Arinal.

    Menanggapi pungutan di sekolah yang dilegalkan melalui Peraturan Gubernur Lampung itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, polemik pungutan sekolah adalah ranah Pemerintah Provinsi Lampung.

    Namun sebagai perwakilan rakyat, dia mengatakan akan mengakomodir permasalahan itu dan akan membicarakannya dengan Gubernur Lampung. “Terkait masalah ini nanti kita informasikan ke Pak Gubernur,” kata Mingrum singkat. (*/red)

  • Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

    Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membentuk Tim untuk menelusuri pungutan biaya sekolah di SMA dan SMK. Pasalnya pungutan biaya sekolah yang membebankan orang tua atau wali murid menjadi perhatian publik. Kejati juga akan melakukan penyuluhan hukum dalam upaya pencegahan korupsi.

    Baca: Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

    “Dalam waktu dekat ini, Kejati Lampung dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) akan segera melaksanakan turun ke sekolah-sekolah untuk memastikan hal itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jumat 12 Maret 2021.

    Selain itu, kata Andre, pihaknya juga akkan melakukan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan secara obyektif terkait tindak pidana korupsi. “Kita juga ingin memastikan secara objektif informasi pungutan biaya sekolah yang diduga menyalahi aturan itu,” jelas Andrie.

    Sebelumnya dibertikan hampir sebagian besar SMA/SMK di Lampung melakukan pungutan biaya sekolah selama masa pandemi Covid-19. Di Bandar Lampung, pungutan biaya sekolah terjadi di SMAN 3, SMAN 15, dan SMKN 3. Dasarnya ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020.

    Bahkan sejumlah wali murid telah mengadukan pungutan tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Lampung. Ombudsman pun tengah menyelidiki hal itu. “Ini ada yang sedang ditangani laporannya di Ombudsman,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.

    Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga membuka Posko Pengaduan Sumbangan Dana Pendidikan Menengah Negeri baik SMP maupun SMA/SMK. “Posko pengaduan mulai 9 sampai 23 Maret yang diperuntukkan untuk masyarakat yang mau melaporkan soal sumbangan dana pendidikan,” kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, Selasa 9 Maret 2021.

    Laporan bisa disampaikan ke nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat. “Bisa datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandarlampung,” ujar Nur Rakhman.

     Nur Rakhman mengatakan sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman. Berbagai upaya juga sudah dilakukan salah satunya pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMKN 5 Bandar Lampung pada tahun 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid.

    “Bukan kali ini saja kami menindaklajuti laporan masyarakat terkait pungutan atau sumbangan sekolah tapi sudah sering sekali dan berakhir dengan pengembalian dana maka dari itu seharusnya menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal,” tegas Nur Rakhman.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan, tapi sumbangan. Namun dugaan yang terjadi praktek penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kemudian tahun 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secara tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

    Selain itu, pada tahun 2020 juga sudah pernah mengingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Lampung secara resmi dan secara langsung terkait dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.

    “Kami berharap masyarakat melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman, sebab tanpa partisipatif aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” kata Nur Rakhman.  (rls/red)