Kategori: Pendidikan

  • Agung Nugroho Komitmen dan Siap Maju Pada Mahasabha Ke XII KMHDI

    Agung Nugroho Komitmen dan Siap Maju Pada Mahasabha Ke XII KMHDI

    Bandar Lampung (SL)-Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) akan menggelar Mahasabha ke XII di Cisarua, Bogor pada 18 Maret 2021 mendatang.

    Informasi yang diperoleh, calon ketua yang sudah mendeklarasikan diri sebanyak 7 orang, dari Sumatra Selatan, Lampung, DKI jakarta, Bali, Sulawesi 2 orang dan Kalimantan.

    Agung Nugroho yang saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah KMHDI Lampung yang juga merupakan putra daerah asal Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung juga alumni Universitas Lampung.

    Ia juga telah melalui semua jenjang kaderisasi di KMHDI dan pernah menjabat bidang kominfo BEM U KBM Universitas Lampung tersebut maju sebagai salah satu kandidat calon ketua PP KMHDI

    Melalui Keterangan tertulis, ia mengatakan bahwa Mahasabha KMHDI Ke XII mendatang bukan hanya dipahami sebagai ajang kontestasi perebutan kekuasaan dalam struktur pimpinan pusat, melainkan menjadi arena tarung ide dan gagasan atau hal lain yang lebih prinsipil demi perbaikan organisasi yang itu berasal dari setiap individu yang terlibat di dalamnya.

    “Komitmen semacam itu harus kita pegang teguh bersama demi perbaikan organisasi kedepannya. Bukan hanya ajang kontestasi perebutan kekuasaan dalam struktur Pimpinan pusat, melainkan menjadi arena tarung ide dan gagasan atau hal lain yang lebih prinsipil demi perbaikan organisasi,” ucapnya.

    Kandidat Ketua KMHDI Periode 2021-2023 agung Nugroho mengemukakan niatannya untuk berkontestasi dalam Mahasabha KMHDI adalah semata-mata untuk memberikan hal terbaik dalam organisasi yang selama ini luput dari perhatian pengurus pimpinan pusat.

    “Sebenarnya sangat sederhana, saya melihat perlu adanya pembenahan dalam internal organisasi khususnya kaderisasi dan kajian tentang Hindu” pungkas Agung.

  • Bupati Lampura: Jangan Berhenti Berpikir dan Bergerak Positif

    Bupati Lampura: Jangan Berhenti Berpikir dan Bergerak Positif

    Lampung Utara (SL)-Bupati Lampung Utara (Lampura) Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., mengatakan, dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, seringkali gerakan mahasiswa menjadi cikal bakal perjuangan nasional. Dengan semangat nasionalisme, para tokoh mahasiswa dan pimpinan organisasi kemahasiswaan yang berlatar belakang berbeda-beda, bergerak bersama demi terciptanya cita-cita perjuangan bangsa.

    “Jangan pernah berhenti untuk berpikir dan bergerak untuk hal-hal positif. Jika menilik sejarah masa lalu, betapa gigihnya semangat perjuangan dari para intelektual muda turut serta memperjuangkan tegaknya negeri ini. Begitupun dengan gerakan dari para mahasiswa masa kini, yang juga memiliki semangat nasionalisme kebangsaan, yang tak jemu menghimpun dan merajut keberagaman dalam sebuah Kebhinekaan,” kata Bupati saat menjadi Keynote Speaker acara pembukaan Darul Arqoom Madya Nasional (Damnas).

    Acara yang dihelat Pengurus Cabang (PC) Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara di GOR Sukung Kotabumi 10-14 Maret 2021 tersebut dalam rangka Milad IMM ke-57 bertajuk Manifestasi Nilai Dasar Ikatan Sebagai Rekonstruksi Gerakan Pluralisme Sosial Kebangsaan.

    Berbicara masalah pluralisme kebangsaan, sambung Bupati, berarti juga berbicara kemajemukan masyarakat dari keberagaman suku bangsa, agama, ras, pekerjaan, pendidikan dan pengalaman, tentunya memiliki perbedaan dan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam masyarakat.

    Bahkan tidak bisa dipungkiri bahwa para pendiri bangsa yang di dalamnya juga ada Ulama, Kiyai dan tokoh-tokoh agama lain, telah menyepakati bahwa negara kita adalah negara demokrasi dengan Pancasila sebagai dasar negaranya.

    “Membangun kebersamaan memang berbeda dengan membangun keseragaman, karena setiap kita memang berbeda kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya. Tetapi kita perlu membangun kepentingan dalam kebersamaan, dan menjadi bagian dari sebuah cita-cita besar Bangsa Indonesia,” tegas Bupati.

    Bupati menambahkan, implementasi dari prinsip atau asas pluralistik ini adalah Bhineka Tunggal Ika, atau berbeda-beda tetapi tetap satu. Lantas bagaimanakah mengimplementasikannya yakni dengan berperilaku inklusif, menghormati dan mengakomodir perbedaan, tidak mencari kemenangan diri sendiri, bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan memiliki landasan rasa kasih sayang dan rela berkorban.

    “Bila setiap kita dapat memahami makna Bhinneka Tunggal Ika ini, serta mau dan mampu mengimplementasikannya secara tepat dan benar, Insya Allah, Negara kita akan tetap kokoh dan bersatu selamanya,” tandas Bupati.

    Karena itu, Bupati berharap melalui kegiatan Darul Arqom Madya Nasional ini mampu melahirkan generasi yang unggul dan berkualitas menuju terbentuknya Khairu Ummah, mewujudkan kader-kader Muhammadiyah yang berakhlakul karimah, berpengetahuan luas, berpikiran maju dan menghargai keberagaman.

    Terlebih, Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil ‘Alamin juga mengakui perbedaan dan keberagaman dengan konsep toleransi terhadap kebebasan beragama, namun tetap dalam koridor batasan toleransi.

    “Berbeda itu bukan berarti harus dimusuhi, dan menerima perbedaan bukanlah berarti kita kehilangan jati diri. Menerima perbedaan juga bukan berarti mengikuti gaya hidup orang lain. Menerima perbedaan dengan pengertian bahwa setiap orang memang berhak berbeda dari kita, bahwa apa yang kita anggap benar hanyalah kebenaran yang tidak mutlak, karena kebenaran yang hakiki hanya milik Allah SWT,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua PC IMM Lampung Utara Dedi Ariyanto menaruh harapan besar kepada seluruh kader khususnya IMM Lampung Utara untuk terus bersatu padu membangun bangsa dan negara serta pemikiran yang membangun.

    “IMM selalu dituntut melakukan kaderisasi untuk menghindari kader bobrok, tujuannya untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki sifat kritis untuk membumikan suatu gagasan guna membangun bangsa,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Bupati juga menerima penghargaan atas partisipasinya sebagai Keynote Speaker dalam acara Darul Arqoom Madya Nasional (Damnas) Pengurus Cabang (PC) Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Lampung Utara Drs. Hi. Zainal Abidin, M.Pd.I. (Ardi)

  • STIPER Dharma Wacana Metro Gelar Wisuda Sarjana 2021

    STIPER Dharma Wacana Metro Gelar Wisuda Sarjana 2021

    Kota Metro (SL)-Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Dharma Wacana Kota Metro menggelar Wisuda Sarjana terhadap 113 Wisudawan dan Wisudawati Program Studi (Prodi) Agroteknologi dan Agribisnis, berlangsung di Hotel Aidia Grande Kota Metro, Rabu (10/03/2021).

    Kepala Pelaksana Wisuda STIPER DW Metro, Yatmin menyampaikan, dalam pelaksanaan wisuda secara tatap muka (Luring). “Jadi dalam pelaksanaannya, peserta wisuda diwajibkan rapid test dengan menggunakan masker dan membawa Hand Sanitizer. Sebelum masuk, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan menjaga jarak ketika berlangsungnya acara,” katanya.

    Yatmin melanjutkan, STIPER DW Kota Metro merupakan satu-satunya sekolah tinggi pertanian terbaik di Subagsel. Oleh karena itu, dia mengajak bagi lulusan SMA/SMK untuk bergabung atau kuliah di STIPER DW dan pihaknya siap mengantarkan menuju kesuksesan. “Kami mengajak anda untuk bergabung di STIPER DW Kota Metro. Kami siap mengantar anda menuju sukses meraih masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

    Dikesempatan sama, Kepala Senat II STIPER DW, Rakhmiati mengatakan, Dari 113 peserta wisuda, mahasiswa dengan perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi yaitu 3,38 diraih Shofi’ah (NIM: 17110006) dengan masa studi 3,9 tahun mahasiswi dari Parodi Agroteknologi berdasarkan acuan IPK rata-rata yakni 3,13.

    Sementara, untuk kategori mahasiswa peraih waktu studi paling singkat diraih oleh mahasiswa atas nama Slamet Susanto (NIM: 17210029) dari Prodi Agribisnis dengan masa studi yaitu 3 tahun 4 bulan.

    “Alhamdulillah, mahasiswa-mahasiswi dengan IPK tertinggi tersebut merupakan mahasiwa binaan. Artinya, mereka mendapatkan beasiswa dari pemerintah karena kendala ekonomi sehingga untuk biaya kuliah digratiskan, sebagaimana  program pemerintah. Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami, bahwa program pemerintah benar-benar tepat sasaran khususnya bagi mahasiswa tidak mampu,” tuturnya.

    Dia juga mengucapkan selamat kepada
    mahasiswa dan mahasiswi STIPER DW yang baru lulus untuk tetap semangat meraih kesuksesan. “Selamat berjuang di dunia nyata yang sebenarnya, semangat, sukses dan semoga ilmu yang dimiliki bisa bermanfaat bagi masyarakat serta apa yang dicita-citakan dapat tercapai,” tuturnya. (Red)

  • Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

    Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai tidak konsisten terhadap kebijakan pungutan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung. Pasalnya, Gubernur melalui Peraturan Gubernur Lampung melegalkan pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016, tentang larang pungutan.

    Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS mengatakan Arinal, saat itu pernah menegaskan untuk mengharamkan punggutan sekolah di tengah pandemi. Namun faktanya, Arinal malah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

    Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung. Pergub inilah yang kemudian menjadi dasar bagi SMA/SMK negeri di Lampung untuk melegalisasi punggutan sekolah ”Seolah-olah ada kontradiksi pernyataan gubernur dengan kebijakan yang sesungguhnya,” kata Ade di ruang fraksi PKS DPRD Lampung, Senin 8 Maret 2021.

    Ade menyampaikan hal ini menanggapi keluhan dari wali murid SMA dan SMK negeri yang mendatangi ruangan fraksi PKD DPRD Lampung soal punggutan sekolah. ”Mereka mengeluh dan menilai pungutan di luar semestinya tersebut memberatkan,” ujar Ade.

    Berdasarkan keterangan wali murid itu, pihak sekolah beralasan punggutan yang mencapai jutaan rupiah itu untuk pembangungan sekolah, pembangunan masjid, dan biaya operasional sekolah. Karena itu Fraksi PKS DPRD Lampung karena itu akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk menjelaskan sejauhmana penerapan Pergub 61/2020. ”Nanti saya akan tugaskan anggota kita yang di komisi V untuk berkomunikasi dengan Disdikbud,” janjinya.

    Ade menerangkan wali murid yang berkecukupan tentu tidak bermasalah membayar biaya apapun yang diminta sekolah. ”Bagi yang mampu silahkan berlomba-lomba berinvestasi dalam dunia pendidikan. Tapi yang tidak mampu jangan dipaksa. dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara bertugas menjaminnya. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung,” tegasnya.

    Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat, pun menyesalkan ke luarnya pergub yang berimbas pada bebasnya sekolah menarik punggutan dari wali murid. Sebab, telah ada program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa SMA/SMK. ”Itu sudah disetujui dalam APBD Lampung 2021. Kalau tidak salah nilainya sekitar Rp60 miliar,” kata Syarif.

    Menurut Syarif pihkanya sudah mendengar keluhan orang tua murid SMA/SMK di Lampung soal punggutan dimaksud. Termasuk aduan SMK menarik biaya praktik. Padahal proses belajar di masa pandemi masih daring. ”Karenanya, keluhan itu segera kami sikapi,” ujarnya.

    Langgar Permendikbud

    Pengamat hukum tata negara Universitas Lampung Dr. Yusdianto menyatakan pungutan sekolah untuk murid SMA dan SMK harus dihentikan. Karena dasar sekolah menarik pungutan itu menabrak peraturan yang lebih tinggi. Yakni Permendikbud No.75 Tahun 2016. Hal itu tercantum pada pasal 12 poin b. Bunyinya: Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

    Diketahui, dasar sekolah menarik pungutan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020. Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.

    Yusdianto mengatakan, Permendikbud kedudukannya lebih tinggi dari Pergub. Karena itu, seharusnya pergub tersebut merujuk peraturan di atasnya. Pergub yang dirujuk itu tidak boleh melebihi batas kewenangan yang sudah ditetapkan permendikbud tersebut.

    ”Kalau peraturan di atasnya melarang adanya pemungutan biaya, maka tidak diperkenankan peraturan di bawahnya itu melakukan pungutan. Kalau aturan di bawahnya (Pergub) memperkenankan pemungutan, maka itu berpotensi korupsi,” kata Yusdianto, dilangsir Rilisidlampung, Minggu 7 Maret 2021.

    Menurut YUsdianto, dalam teori hukum perundang-undangan, secara hierarki peraturan yang lebih tinggi menuju peraturan yang lebih rendah di bawahnya. Peraturan umum diterjemahkan ke peraturan khusus, dan peraturan khusus itu menjelaskan dari peraturan umum tersebut. ”Kalau memang ada klausul aturan yang kemudian bertentangan dengan atasnya, apalagi menimbulkan biaya, secara otomatis peraturan tersebut dibatalkan,” jelasnya.

    Dalam Permendikbud, lanjut Yusianto, sudah jelas tidak boleh mengambil pemungutan biaya. Namun, peraturan di bawahnya boleh dilakukan hanya mempertimbangkan wilayah, mekanisme pembayaran, administrasi dan keadaan force majeur yang semuanya tidak keluar dari aturan di Permendikbud tersebut. ”Karena esensi dalam suatu aturan tersebut tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat. Pergub itu hanya mengatur terkait pengaturan mekanisme penyaluran dana BOS ke seluruh kabupaten/kota di Lampung,” paparnya.

    Yusdianto memaparkan, sesuai peraturan perundang-undangan, mengatur asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, tidak boleh dan diperkenankan sedikitpun peraturan di bawahnya melebihi kapasitas peraturan yang ada di atasnya. ”Kalau keluar dari ’rule’ tersebut, maka level pergub itu sudah selevel dengan permendikbud,” ucapnya.

    Yusdianto menambahkan, dengan adanya dana BOS, maka sudah tidak diperkenankan penarikan pungutan ke siswa. “Sebab, semua beban biaya sudah dibebankan pemerintah. ”Kecuali dalam aturan Permendikbud itu, masih ada klausul diperkenankan mengambil pungutan,” katanya. (Red)

  • LBH Bandar Lampung Dampingi Mahasiswa UBL Yang Dilaporkan Rektorat Karena Demo Tolak SPP

    LBH Bandar Lampung Dampingi Mahasiswa UBL Yang Dilaporkan Rektorat Karena Demo Tolak SPP

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang dipolisikan kampusnya usai melakukan unjuk rasa menuntut keringanan SPP. LBH mendampingi mahasiswa menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung Jumat 26 Februari 2021.

    Baca: Kampus UBL Polisikan Mahasiswa Yang Unjukrasa Tuntut Penurunan SPP Dengan Pasal Mirip Laporan ke Habib Riziq

    Baca: Polda Lampung Tahan Tiga Bintara Kasus “Penembakan” Mahasiswa UBL

    Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum mahasiswa UBL yang menjalani pemeriksaan. Kehadiran mahasiswa sebagai bentuk kooperatif dan itikad baik untuk menghormati proses hukum menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung.

    ”Ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengkebirian hak mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP dikarenakan kondisi pandemi Covid-19,” kata Chandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima sinarlampung.co Sabtu 27 Februari 2021.

    Chandra menjelaskna mayoritas mahasiswa protes terhadap biaya kuliah yang tidak mampu mereka bayarkan karena kesulitan ekonomi. Sehingga menurutnya, bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, melainkan hampir setiap kampus di Lampung melakukan aksi menuntut pemotongan biaya SPP/UKT.

    Aksi mahasiswa UBL yang dihelat pada 17 Febuari 2021 berjalan damai dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihak rektorat juga siap menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan SPP.

    ”Bukannya menerima kabar baik, justru pihak kampus melaporkan mahasiswa peserta aksi ke Polresta Bandarlampung dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap Chandra.

    LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap pimpinan UBL dan meminta agar segera mencabut laporan tersebut dengan lebih menggunakan cara-cara yang humanis. “Karena hal ini menjadi potret buram bagi dunia pendidikan, di mana pendidik mengkriminalkan anak didiknya sendiri,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Rektor 3 UBL Bambang Hartono sebagai pelapor menyatakan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa adalah illegal karena tidak dinaungi oleh organisasi kemahasiswaan yang ada di UBL. Sebelum terjadinya demonstrasi, kata Bambang, pihaknya telah memanggil mahasiswa tersebut.

    Pertemuan itu dilakukan untuk menannyakan kepada mahasiswa, apa nama lembaga yang dipakai dalam unjuk rasa dan atas dasar apa mengadakan unjuk rasa. ”Mereka mengatasnamakan Keluarga Besar Mahasiswa UBL, kan ini ilegal nggak ada lembaganya,” ujar Bambang, Kamis 25 Februari 2021.

    Padahal, kata Bambang, ada lembaga resmi yang dapat menyalurkan aspirasi mahasiswa, ini menurutnya dapat memicu konflik horizontal antar mahasiswa. Kemudian, Bambang menanyakan esensi dari demo tersebut mengenai apa. Akhirnya mahasiswa itu menjawab ingin mengadakan unjuk rasa karena menuntut keringanan uang SPP.

    Menurutnya, sudah terjadi pertemuan antara pimpinan UBL dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan BEM UBL pada 27 Janurai 2021. Dalam pembahasan itu, keluarlah Surat Edaran (SE) Rektor UBL yang mengakomodir pemotongan atau keringanan SPP mahasiswa di tengah pandemi. ”Sudah diakomodir, ada yang dipotong 50 persen, 75 persen,  bahkan ada yang 100 persen karena keluarga terdampak pandemi ini,” ujar Bambang. (red/*)

  • Kampus UBL Polisikan Mahasiswa Yang Unjukrasa Tuntut Penurunan SPP Dengan Pasal Mirip Laporan ke Habib Riziq

    Kampus UBL Polisikan Mahasiswa Yang Unjukrasa Tuntut Penurunan SPP Dengan Pasal Mirip Laporan ke Habib Riziq

    Bandar Lampung (SL)-Rektorat Universitas Bandar Lampung (UBL) melaporkan mahasiswanya yang terlibta unjukrasa penolakan kenaikan SPP. Dua mahasiswa perwakilan mahasiswa UBL Sultan Ali Sabana dan Reyno Pahlevi dipanggil dan diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Selasa 23 Februari 2021 berdasarkan LP/B/423/II/2021/LPG/Resta Balam, tanggal 19 Februari 2021. Pelapor, wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung Doktor Bambang Hartono.

    Keduanya diminta keterangan dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018. Kordinator lapangan aksi, Rizky Aditia Nugraha membenarkan dua rekannya dipanggil dan diminta keterangan oleh petugas Polresta Bandar Lampung. “Iya hari ini, dua rekan kita yaitu Sultan Ali Sabana Dan Reyno Pahlevi dipanggil dan diminta oleh Polresta Bandar Lampung,” kata Rizky.

    Rizky menjelaskan bahwa aksi demo dari yang dilakukan pada saat itu merupakan gabungan dari mahasiswa UBL dan murni tidak ada kepentingan atau ditunggangi dari pihak lain. “Dalam aksi itu, semua peserta aksi merupakan mahasiswa UBL gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa yang ada di UBL,tidak ditunggangi sebab pihak UBL menuding aksi kita ditunggangi pihak lain,” ujarnya.

    Dalam aksi itu mahasiswa menuntut penurunan SPP seminimalnya 50% dari bayaran, SPP gratis bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19, minta dibuka sekret ormawa, kepastian dana tiap ormawa, meminta kepastian Kampus UBL untuk tidak Mem PHK dan memotong upah pekerjanya selama masa pandemi.

    Rizky Aditia Nugraha, menambahkan riwayat mahasiswa memutuskan untuk melakukan aksi adalah karena pihak rektorat enggan menemui perwakilan mahasiswa. “Kami sempat memasukan surat audensi untuk audensi tanggal 7 Februari untuk audensi tanggal 10 Februari,” katanya.

    Namun saat itu tidak bisa audensi karena Rektor sedang di Jakarta. Dan tidak di gubris sampai 15 Februari. “Di 16 Februari kemudian kami memasukan surat pemberitahuan bahwa kami akan melakukan aksi masa. Dan kami lakukan pada tanggal 17 Februari. Namun kami tetap menggunakan protokol kesehatan seperti memakai masker, pakai almamater dan menjaga jarak,” jelas Adit.

    Disaat itu, kata Adit, ada yang menghampiri pihaknya yaitu Warek II dan Warek III UBL. Mereka datang menyebut rektor tidak bisa bertemu karena Rektor sedang ada di Jakarta. Mahasiswa, lanjutnya, kemudian menunggu ini untuk mendapatkan kepastian karena batas bayar SPP itu 24 Februari 2021.

    “Namun Sultan dan Ryeno itu kemudian dilaporkan, dan kami baru tahu dari surat panggilan yang di antar kerumah kemarin untuk menghadiri panggilan kepolisian hari ini. Atas pelaporan dosen ini artinya tidak ada itikad baik lagi kepada kami mahasiswa. Apalagi Warek III bidang kemahasiswaan yang bisa merangkul mahasiswa nya,” katanya

    Namun ini malah ingin mencoba memenjarakan mahasiswa nya sendiri, “Artinya ini mencemarkan nama UBL. Dan pelaporan dengan dalih penghasutan untuk pengumpulan massa ditengah Covid-19, kami tidak pernah menghasut siapa-siapa. Kami demokrasi, siapapun mahasiswa yang ingin ikut aksi dipersilahkan, kami tidak pernah meminta,” tandasnya,

    Wakil Rektor Benarkan Laporan Polisi

    Kepada sinarlampung.co, wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung Doktor Bambang Hartono membenarkan telah melaporkan mahasiswa UBL ke Polresta Bandar Lampung. Bambang mengatakan kejadian awal yang membuatnya melaporkan mahasiswa karena aksi demo keringanan SPP yang digelar belum lama ini.

    Bambang menyebut, mahasiswa menggelar aksi tanpa dilatarbelakangi payung hukum yang jelas. Terutama soal organisasi yang mereka bawa dalam aksi. “Pertama sebelum mereka demo itu sudah kami panggil, kita pertemuan diruangan saya. Yang kami panggil penanggungjawab 3, Rizky, Sultan dan Reno,” kata pakar hukum pidana yang kerap menjadi saksi ahli di kepolisian itu.

    Menurut Bambang, pertemuan itu dilaksanakan 3 Februari. Kemudian pihaknya bertanya demo mau menuntut apa. Kata mereka mengenai penurunan SPP. “Dari sana saya tanya, kalian bergerak atas nama organisasi apa karena di kampus sudah jelas organisasinya yang sah, Dan mereka mengatasnamakan keluarga besar mahasiswa UBL, saya tanya legalitas nggak ada, programnya apa nggak ada, hanya untuk demo. Ya masa organisasi dibentuk hanya untuk demo, maka tidak bisa,” kata Bambang yang juga pengacara kawakan ini, Selasa malam.

    Menurut Bambang, organisasi yang dibawa mahasiswa menggelar aksi tidak legal. Padahal, pihak kampus telah melakukan pertemuan sebelumnya dengan perwakilan organisasi mahasiswa. Yang kemudian, lahirlah surat edaran rektor yang isinya menampung aspirasi perwakilan mahasiswa di UBL.

    Bambang, menjelaskan isi edaran rektor ini sudah menampung keringanan SPP, kuota dan seterusnya. “Dan saya juga sudah ingatkan, ini kan masa pandemi kita tidak boleh berkumpul karena akan berdampak ke UBL. Bisa saja UBL kena sanksi, yang membuat akhirnya nanti tidak ada aktivitas. Maka saya ingatkan, janganlah kumpul-kumpul, demo, mengumpulkan massa karena ditakutkan akan banyak penularan covid. Karena UBL sangat-sangat menjaga,” tambahnya.

    Bambang juga menyebut, aksi mahasiswa yang mengklaim mewakili seluruh mahasiswa ada tidak dasarnya. Karena harusnya jelas ada surat pernyataan dari mahasiswa. Apalagi, lanjutnya, jumlah mahasiswa di UBL ada sekitar 5 ribu orang. Sementara yang demo hanya beberapa orang.

    “Makanya saya tanya legalitasnya. Sementara ada lembaga kemahasiswaan yang resmi ada. Terkait pembahasan pada 27 Januari itu telah diikuti seluruh perwakilan organisasi kemahasiswaan ada, tapi saat itu saya tanya ke mereka ternyata nggak hadir,” katanya.

    Bambang sudah mengingatkan, jangan mengumpulkan orang, menghasut orang untuk kumpul-kumpul demo karena melanggar UU Karantina, apalagi kalau dibubarkan satgas Covid-19 maka bisa melanggar pasal 160 KUHP. “Namun mereka tetap menyebut bahwa setiap orang berhak bebas berpendapat, loh kebebasan itu tidak boleh mengorbankan kebebasan orang lain. Menurut saya kebebasan tidak mutlak, karena juga ada kebebasan ornag lain,” lanjutnya.

    Bambang menyebutkan bahwa mahasiswa mengiyakan untuk tidak melakukan demo. Para mahasiswa mengatakan hendak bertemu lagi. “Namun ditunggu-tunggu tidak ada konfirmasi. Akhirnya kami hubungi, jawabnya iya. Tapi sampai akhirnya mereka demo itu, mereka juga tak kunjung menenui kami. Namun, mereka akhirnya memilih untuk melakukan demo,” katanya.

    Saat demo, kata Bambang, pendemo menyebutkan ajakan, hasutan dan diposting. Hal ini menurutnya, membuat citra yang tidak baik. Saat demo, dirinya memang menanyakan apakah pendemo punya organisasi yang lain. Karena tidak ingin gerakan mahasiswa di tumpangi kepentingan yang lain. Karena kampus untuk pendidikan, menimba ilmu. “Akreditasi kita kan banyak yang A. Kasihan dong jika dosen dan pegawai lainnya sudah membantu menaikan akreditasi,” lanjutnya.

    Pada saat demo, menurutnya pendemo membawa tuntutan yang sama dari sebelumnya. “Mereka tidak kami izinkan. Di demo juga kami kasih tahu bahwa organisasi tidak ada di UBL. Di demo sudah kami minta bubarkan namun tidak kunjung bubar. Justru malah teriak-teriak didepan rektorat tanpa izin,” katanya.

    Karena tak bisa diingatkan, menurut Bambang pendemo kembali mengancam. Dan Bambang kembali meminta agar mahasiswa jangan berdemo lagi. “Namun dia ngomong ke peserta demo bahwa di intervensi. Maka kalau sudah begitu apa yang harus dilakukan?. Ini kan negara hukum maka satu-satunya saya meminta hukum ini adatidak. Kalau ada coba ditegakkan,” ujarnya.

    “Maka laporlah saya berdasarkan hasil rapat. Kita rapatkan, apa tindakan kita. Mengingat organisasi itu tidak sah, karena organisasi yang ada juga tidak mengetahui. Bahkan ada organisasi kampus yang juga tidak setuju, mereka diajak namum tidak ada yang mau. Bahkan mereka tidka mengakui organisasi KBM (keluarga besar mahasiswa) itu,” tambahnya.

    Karena jika berlanjut, tambah Bambang bisa muncul konflik horizontal. Maka Bambang mencari bagaimana cara mencegahnya. “Dan juga sebagai upaya melindungi organisasi kampus ya maka satu-satunya jalan saya laporkan kepolisian. Bahwa saya tidak mendukung dan tidak melindungi organisasi mahasiswa yang demo itu. Hanya itu jalan satu-satunya. Padahal sebenarnya yang mereka minta sudah ada SE Rektor yang memutuskan tuntutan masyarakat itu,” lanjutnya. (Red)

  • DPM UI Siap Dukung Program Kampus Merdeka dan Wujudkan Mahasiswa Bertoleransi

    DPM UI Siap Dukung Program Kampus Merdeka dan Wujudkan Mahasiswa Bertoleransi

    Depok (SL)-Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menyambut baik program kampus merdeka yang diusung oleh Kemendikbud. Karena dengan program kampus merdeka ini, mahasiswa dapat dengan bebas mengembangkan potensinya masing-masing. Para mahasiswa yang terlibat aktif didalamnya juga membantu pengimplementasian program ini bersama Rektorat UI. Hal ini merupakan peluang yang baik bagi mahasiswa untuk pengembangan dan juga memberikan kontribusi terhadap masyarakat.

    Seperti yang dikatakan oleh Ketua DPM UI, Yosia Setiadi Panjaitan bahwa DKM UU memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadikan kampus UI sebagai percontohan terwujudnya toleransi antar umat bergama di kalangan mahasiswa serta terwujudnya mahasiswa yang memiliki daya kompetisi yang siap berkontribusi ditengah masyarakat.  Hal ini juga sebagai perwujudan  Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk melahirkan generasi muda (mahasiswa) yang memiliki pemikiran kreatif, mandiri dan inovatif agar dapat membangun bangsa diberbagai sektor sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

    “Kegiatan kita sekarang sedang mencoba merestrukturisasi Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indonesia (IKMUI). Banyak yang harus dibenahi, seperti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), apalagi dengan adanya program dari Kemendikbud tentang Kampus Merdeka. Disini sebenarnya kita sangat sepakat degan hal itu, karena kita menyadari bahwa kepintaran mahasiswa tidak hanya ditentukan  oleh IPK-nya saja tapi juga bagaimana ia bisa mengembangkan potensi dirinya sendiri,” jelas Yosia yang kini masih berada di semester delapan Fakultas Ekonomi UI, Depok.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, DPM UI berusaha membuat bagaimana seluruh mahasiswa UI dapat menemukan potensi didalam dirinya sendiri. Sehingga ketika lulus, mereka dapat mengaktualisasikan dirinya tidak semata-mata berdasar nilai akademis yang dimilikinya tapi juga berdasar passion yang dia miliki.  Dengan program kampus merdeka diharapkan mahasiswa lebih dapat menunjukkan kiprahnya dan bergerak aktif dalam membangun  daerahnya atau bangsa.  Baginya ini memang merupakan suatu kesulitan tersendiri.

    Dari 15 Fakultas yang ada di UI masing-masing mengirimkan perwakilannya untuk menjabat sebagai ketua dan wakil ketua.

    Fungsi DPM layaknya seperti DPR yang memiliki fungsi strategis didalam pergerakan mahasiswa.  Selain menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembuat undang-undang (tingkat kampus), mereka juga memiliki otoritas untuk melaksanakan ospek penerimaan mahasiswa baru di universitas, serta mengatur mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua BEM yang biasanya dilakukan setahun sekali.

    “Menurut saya UI merupakan kampus yang sangat multi kultural, yang bisa diibaratkan sebagai wajah Indonesia. Namun mengapa selama ini hanya satu golongan tertentu yang selalu tampil. Karena itu saya ingin menunjukkan bahwa di kampus UI tidak ada diskriminasi dan setiap orang di UI adalah sama, sama-sama satu almamater. Selain pengembangan Sumber Daya Manusia, kita juga ingin agar toleransi  terbentuk (tidak ada diskriminasi)”, harap Yosia di Depok, Minggu, 22 Februari 2021.

    Menanggapi kondisi yang ada menurutnya DPM ingin membentuk sebuah ospek yang nilai utamanya bukan hanya nilai kepercayaan/kebanggan diri tapi juga toleransi. Bahwa UI  adalah  multikultural , bahwa di UI tidak berfokus pada akademi semata tapi juga pada potensi diri. Inilah yang akan diterapkan pada mahasiswa baru. Disisi lain seluruh bidang UKM akan distrukturisasai untuk membina dan memajukan UKM-UKM yang digeluti para mahasiswa, baik dibidang seni maupun olahraga.

    Dalam menyikapi situasi dan kondisi sosial politik yang berkembang dilingkungan masyarakat, Yosua juga mengajak seluruh mahasiswa UI agar lebih bijaksana menggunakan media sosial. Upaya ini dinilai penting dalam rangka mendukung UU ITE.

    Ada 78 UKM yang bergerak aktif saat ink mulai dari bidang olahraga, penalaran, seni, leadership dan sebagainya, yang kesemuanya dikoordinir oleh DPM dengan melibatkan pihak rektorat UI. Prestasi yang diraih oleh UKM-UKM juga tak lepas dari dukungan rektorat UI, sehingga kehadiran pihak rektorat pastinya dibutuhkan. Komunikasi baik yang terjalin antara pihak rektorat dan DPM menentukan tingkat keaktifan dan kemajuan (prestasi) UKM-UKM yang ada didalam naungan kampus. Ada sekitar 30% dari seluruh jumlah mahasiswa UI yang aktif di UKM.

    UKM-UKM yang ada dilingkungan kampus UI siap dilibatkan atau bersinergi dibidangnya masing-masing untuk kemajuan bangsa. Para mahasiswa siap diterjunkan langsung dalam kegiatan sosial di masyarakat  luar kampus. Sehingga para mahasiswa tidak hanya bisa mengembangkan diri didalam internal kampus tapi juga dilingkungan eksternal kampus ikut  membangun Indonesia dengan berkontribusi didaerahnya masing-masing.

  • YLBHI: Kampus Kini Tak Lagi Jadi Ruang Aman Untuk Kebebasan Berpendapat

    YLBHI: Kampus Kini Tak Lagi Jadi Ruang Aman Untuk Kebebasan Berpendapat

    Jakarta (SL)-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan kampus kini tak lagi menjadi ruang aman untuk kebebasan berpendapat. Ada banyak hambatan menyampaikan pendapat yang justru dilakukan melalui institusi pendidikan beberapa waktu belakangan.

    Contohnya, kata Asfinawati setidaknya ada tiga kampus menghubungi YLBHI karena mengalami tekanan ketika akan menggelar diskusi. “Mereka mengatakan BIN (Badan Intelijen Negara) menghubungi kampusnya dan oleh karena itu mereka ditekan oleh pimpinan kampus terkait diskusi, rata-rata (diskusi) tentang Papua,” kata Asfinawati dalam webinar pada Jumat, 19 Februari 2021.

    Asfinawati pun menyoroti peran Badan Intelijen Negara yang dinilainya melebihi peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan lembaga telik sandi itu seharusnya hanya mengumpulkan informasi dan menganalisis temuan. “Bukan melakukan eksekusi, angkat telepon, seperti zaman Soeharto begitu menangkap orang. Ini dilanggar,” kata Asfinawati, dilangisir tempo.

    Menurut dia, contoh ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sudah begitu terkikis. Asfinawati melanjutkan masih ada pola lain hambatan kebebasan berpendapat melalui institusi pendidikan. Menjelang demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Oktober 2020, misalnya, ada sejumlah kampus yang dilaporkan melarang mahasiswa mengikuti demonstrasi.

    *Ada ancaman pemutusan beasiswa, intimidasi, bahkan ada dosen yang mengatakan dia diperintahkan untuk bikin ujian oleh pimpinan kampus, pimpinan kampus diperintahkan Mendikbud, Mendikbud diperintahkan Presiden,” ujarnya soal kebebasan berpendapat di kampus.

    Tempo menghubungi juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto melalui telepon dan pesan singkat untuk mengkonfirmasi hal ini, tetapi belum direspons.  (tempo/red)

  • Menteri Pendidikan Tiadakan Ujian Negeri 2021 Kelulusan Ditentukan Dengan Tiga Kreteria

    Menteri Pendidikan Tiadakan Ujian Negeri 2021 Kelulusan Ditentukan Dengan Tiga Kreteria

    Jakarta (SL)-Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional ( UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19. Hal itu berlaku bagi  siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD)/sederajat, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Pertama (SMP)/sederajat, dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

    Menteri Pendidikan Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19. “Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan,” kata Nadiem dilangsir laman Kemendikbud, Kamis 4 Februrai 2021.

    Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus, yakni pertama siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan ketiga siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

    Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    Dua ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19,adalah ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

    Kemudian dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Serta peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah.

    Selanjutnya menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dengan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

    Untuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Penugasan, Tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian untuk penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan  Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).

    Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. P

    eserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

    Kemudian untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dengan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, yaitu dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
    Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

    Menteri juga mengingatkan sebanyak 8 poin di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (rls/red)

  • HMI Cabang Langsa memperingati Milad HMI ke -74 

    HMI Cabang Langsa memperingati Milad HMI ke -74 

    Sumatera Utara (SL)-Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa memperingati Milad HMI ke-74 tahun di sekretariat HMI cabang Langsa, Gampong Meurandeh Dayah.

    Kegiatan yang mengusung tema “Mengokohkan Komitmen Ke-Islaman dan Kebangsaan” tersebut di buka Oleh ketua Panitia, Usra Dinur.

    Hadir dalam peringatan Milad HMI ke-74 itu, Asisten Bagian Administrasi Umum Bapak Junaidi yang mewakili Pemko Langsa, KNPI Kota Langsa , MD KAHMI Kota Langsa, FORHATI Kota Langsa, Perangkat desa Meurandeh Dayah, Ormawa Kampus, dan juga kader-kader HMI Komisariat sekawasan Cabang Langsa.

    Selain itu dilakukan doa bersama yang di pimpin oleh Tgk. Akbar yang diikuti dengan Khidmat oleh seluruh tamu undangan dan kader HMI yang hadir.

    Junaidi mewakili Pemkot Langsa menyampaikan terimakasih yang sangat besar kepada seluruh OKP, Ormas, Ormawa, juga perangkat desa yang sampai dengan hari ini sangat mensupport sesama.

    “Kota Langsa sangat mengapresiasi kepada HMI yang sampai dengan hari ini tetap bersinergi dalam melahirkan pemimpin-pemimpin hebat untuk Kota Langsa ke depan,” ujarnya.

    Dalam sambutan nya, Kanda Zulfan sapaan akrab di organisasi Mahasiswa terbesar dan tertua itu, yang mewakili KAHMI Kota Langsa menyampaikan, sesuai dengan tema Milad HMI yang ke-74  yaitu mengokohkan komitmen Keislaman dan Kebangsaan, juga sebagaimana lirik dalam hymne HMI yaitu turut Al-Qur’an hadist.

    “Maka HMI harus menjadi garda utama sebagai contoh kepada masyarakat dalam mengukuhkan KeIslaman dengan kegiatan yang seperti ini. Saya mengapresiasi kepada kepengurusan Adinda Boi yang komitmen menghidupkan kajian kebangsaan dan keislaman guna sebagai bekal kematangan kader dalam berproses. Saya juga berharap semoga memasuki bulan puasa nanti, kita dapat menyelesaikan semua hal yang menjadi beban dalam tubuh HMI hari ini sehingga kader HMI dapat menjadi kader yang bahagia agar terbentuk insan cita yang siap mengabdi kepada bangsa,” ujarnya.

    Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Boidatul Khoi, S.T, dalam sambutannya  mengatakan, HMI adalah sebuah organisasi yang bertahan hampir 1 abad merupakan salah satu wadah dimana dari wadah tersebut lahirlah pemimpin-pemimpin baru yang hari ini ikut andil dalam perkembangan Indonesia. Sangat di sayangkan jika dualisme yang hari ini berada dalam tubuh HMI dapat menghambat proses bagi kader-kader HMI saat ini.

    “Saya berharap kepada seluruh kader komisariat sekawasan Cabang Langsa agar tetap dapat berproses sebagaimana mestinya meski dalam kondisi cabang yang seperti ini,” tutupnya.

    Acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng yang di lakukan oleh Kanda Safaruddin Puteh dan di saksikan oleh seluruh tamu undangan dan kader HMI sekawasan Cabang Langsa.