Kategori: Pendidikan

  • Unila Akan Beri Gelar Doktor Honoris Causa Kepada Walikota Herman HN

    Unila Akan Beri Gelar Doktor Honoris Causa Kepada Walikota Herman HN

    Bandar Lampung (SL)-Universitas Lampung (Unila) akan memberikan gelar doctor honoris causa kepada Walikota Bandar Lampung dua priode Drs. Herman HN, MM. Pemberian penghargaan telah disepakati dalam Pleno rapat Senat Unila, pekan lalu 29 Januari 2021.

    Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Heryandi, SH, MS mengatakan Senat Unila sepakat memberikan gelar tersebut pada rapat plenonya pekan lalu (29/1). “Alhamdulillah pemberian gelar doctor honoris causa tersebut telah disetujui,” katanya seperti dilansir laman Universitas Lampung, Jumat 5 Februari 2021.

    Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila itu menyatakan keputusan penganugerahan gelar kehormatan tersebut sudah melalui beberapa tahap. Dimulai, dari pembentukan tim yang diketuai Prof. John Hendri, MS, pendaftaran verifikasi berkas hingga rapat terkait penilaian dan evaluasi. “Tinggal nanti Pak Rektor yang mengusulkan ke pusat,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Unila ini.

    Alasan pemberian gelar, kata dia, Herman HN telah berjasa bagi pengembangan pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan. Selain itu, selaku wali Kota Bandar Lampung telah banyak mendukung pengembangan dan kemajuan pendidikan di Lampung, khususnya pengembangan pendidikan di Unila.

    Selain kepada Herman HN, Unila juga memberikan gelar serupa kepada Direktur Arsip Musik Monash University, Australia, Prof. Margaret J. Kartomi.

    Prof Margareth berdedikasi meneliti musik dan budaya Indonesia, khususnya budaya Lampung selama 50 tahun yang dituang dalam tulisan-tulisan terkait budaya dan hukum adat masyarakat Lampung. ”Ini upaya Unila untuk mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang mau meninggalkan jasa-jasa baiknya kepada dunia pendidikan kita ini,” katanya.

    Pemberian gelar doktor honoris causa menjadi indikator Unila untuk masuk pada World Class University sebagaimana rekomendasi program yang disampaikan tim pakar WCU beberapa waktu lalu. Pemberian gelar doktor honoris causa merupakan wewenang dari universitas bagi pihak yang dianggap sudah memenuhi kriteria ini.

    Dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan menyebutkan, gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan.

    Penghargaan diberikan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

    Hal itu diatur dalam Pasal 1 Permenristekdikti tersebut. Pasal 2 menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.

    Kemudian, calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

    Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur masing-masing perguruan tinggi. Adapun gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima. Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan seperti diatur dalam peraturan menteri. (red)

  • Menwa Yon 206 Harimau Putih UTB Lampung Gelar Pendalaman Teori dan Praktik

    Menwa Yon 206 Harimau Putih UTB Lampung Gelar Pendalaman Teori dan Praktik

    Bandar Lampung (SL)-Resimen Mahasiswa Radin Intan Lampung Batalyon 206 Harimau Putih Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, menggelar Pemantapan Teori dan Praktik dengan tema “Terbentuknya Anggota Resimen Mahasiswa Batalyon 206 yang Paham Akan Tugas, Pokok dan Fungsi Menwa”, Rabu 03 Februari 2021.

    Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk anggota Menwa Batalyon 206 yang paham akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menwa. Hal itu juga mengingat para anggota Menwa tersebut merupakan regenerasi dan akan memegang estafet kepemimpinan di baik Batalyon maupun di lingkungan masyarakatnya.

    Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama sepekan sejak 03-09 Februari tersebut berlangsung di ruang B1 dan B2 Kampus yang beralamat di jalan Gajah Mada nomor 34 Kota Baru Tanjung Karang Timur itu.

    Pemantapan Teori dan Praktik ini diikuti oleh 30 anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) aktif yang terdiri dari 16 anggota Menwa Muda, 6 Calon Menwa (Camen), dan 8 orang Calon Siswa (Casis) yang berasal dari Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik, dan Hukum.

    Pada kegiatan Pemantapan Teori dan Praktik tersebut diisi oleh pemateri terdiri yang berkopeten dibidang nya, mereka diantaranya, Kepala Biro Potensi SDM Litbang Konas Menwa Indonesia Marthen Welly, S.Pi., M.Si, Guru Militer (Gumil) dari TNI-AD, Kepala Pelatih FORKI Lampung Dody Litelnoni serta pemateri dari Alumni dan Senior Aktif Batalyon 206 Harimau Putih UTB Lampung.

    Ditempat yang sama, Rektor UTB Lampung Dr. Agus Mardihartono, MM yang juga menjabat Komandan Markas Distrik (Kamatrik) Batalyon 206 Harimau Putih mengatakan, dalam rangka membentuk karakter pemuda yang memiliki jiwa patriot melalui kegiatan Pemantapan Teori dan Praktik Resimen Mahasiswa Radin Intan Lampung Batalyon 206 Harimau Putih UTB Lampung, diharapkan mahasiswa dapat menjiwai dan benar-benar menjadi agen perubahan yang turut menjaga kesatuan dan persatuan dalam bingkai empat pilar.

    Nampak hadir pada kegiatan tersebut Rektor UTB Dr. Agus Mardihartono, MM, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UTB Lampung Thabita Carolina, S.Sos., M.Si, yang juga selaku Wakil Komandan Markas Distrik (Wakamatrik) Menwa Batalyon 206 Harimau Putih serta seluruh anggota Menwa 206 Harimau Putih.

  • Kepengurusan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Natar Diduga Dimonopoli Dan Langgar Permendikbud

    Kepengurusan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Natar Diduga Dimonopoli Dan Langgar Permendikbud

    Lampung Selatan (SL)-Kepengurusan Komite Sekolah SMAN 1 Natar, Lampung Selatan, diduga melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016, selain didominasi pengurus yang tidak punya murid di sekolah tersebut pengurus yang sudah habis masa jabatan sejak Oktober 2020 itu di jabat pengurus partai Politik. Ironisnya pergantian tiap tahun tanpa musyawarah dan hanya bergantian ketua wakil, skertaris, dan bendahara saja.

    “Ya memang komite yang ada saat ini sudah habis masa jabatan Oktober 2020. Ini ada undangan rapat pengurus komite. Tapi seperti tahu tahun sebelumnya mereka diperpanjang hanya untuk melaksanakan rapat pleno penggantian pengurus dan itu cuma akal akalnya,” kata salah seorang Wali Murid, yang tak mau disebut namanya, didampingi bebenrapa wali murid.

    Menurutnya, ada undangan rapat selama empat hari. Itu berarti tidak ada penggantian pengurus. “Ini cuma mau ngambil pungutan. Komite yang ada sekarang sudah 6 periode Ketua udah 4 periode, Sekretaris sudah dua periode jadi ketua. Hanya Mutar-mutar aja, ketua sekretaris bendahara. Rapat mulai besok dibuat 4 hari, rapat akal-akalan aja, aneh lagi Ketua, Sekretaris dan Bendahara gak punya anak yang sekolah disini,” katanya.

    Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur, orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah, yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen), tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain, misal pensiunan tenaga pendidik; dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

    Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang, anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan, penyelenggara Sekolah yang bersangkutan; Pemerintah desa; Forum koordinasi pimpinan kecamatan; Forum koordinasi pimpinan daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan

    “Anggota atau pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota / pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai. Pakar pendidikan paling banyak 30% terdiri dari pensiunan tenaga pendidik; dan atau  orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan,” katanya.

    Belum ada tanggapan pengurus komite sekolah SMA Negeri 1 Natar terkait tudingan tersebut. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Natar, Drs Agus Nardi, sedang tidak ditepat. “Pak kepala sekolah tidak ditempat pak, kalo ingin bertemu harus janji dulu,” kata petugas di gerbang sekolah. (Red)

  • Selain Segudang Pretasi Akademik, Mahasiswa Universitas Malahayati Ini Seorang Hafiz Qur’an

    Selain Segudang Pretasi Akademik, Mahasiswa Universitas Malahayati Ini Seorang Hafiz Qur’an

    Bandar Lampung (SL)-Mahasiswa asal Makassar bernama Abdul Fauzan (22), mampu menyelesaikan hafalan Al-Quran sebanyak 30 juz selama kuliah di Universitas Malahayati Lampung. Selama kuliah, ia juga memiliki sejumlah prestasi dibidang akademik dan menerima beasiswa dari Yayasan Alih Teknologi.

    Abdul Fauzan mengaku sangat bersyukur, bisa mendapatkan beasiswa dari Yayasan Alih Teknologi Universitas Malahayati. Namun sejak awal, ia tidak lupa mempunyai niat awal bahwa dalam menghafal al-quran, agar mendapatkan ridho dari Allah Swt.

    “Dengan menghafal al-quran juga bisa memakaikan mahkota, untuk kedua orang tua di yaumil akhir. Alhamdulillah saay mendapatkan santunan dari Yayasan Altek sejak tahun 2012,” kata Abdul Fauzan Senin (25 Januari 2021).

    Fauzan yang saat ini, sudah duduk semester lima ini menceritakan awal mulanya mendapatkan beasiswa dari Yayasan Altek. Sejak tahun 2012 lalu, ia sudah mendapatian santunan sebagai anak yatim oleh ayah Rusli Bintang yang merupakan Ketua Yayasan Alih Teknologi.

    “Pada tahun 2018 saya lulus SMA dari pesantren, kebetulan ayah Rusli datang ke Makassar bulan Ramadan, menanyakan siapa yang punya prestasi. Kemudian koordinatornya langsung menunjuk saya, yang telah menyelesaikan hafalan al-quran. Alhamdulillah saya langsung disuruh untuk kuliah di Lampung di Universitas Malahayati Fakultas Kedokteran,” ujar Abdul Fauzan.

    Sementara itu, Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan (BAK) Universitas Malahayati M. Ricko Gunawan mengungkapkan, Beasiswa anak yatim Yayasan Altek merupakan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dibawah Lembaga Penyantunan dan Pembinaan Anak Yatim (LPPAY) Universitas Malahayati. Hingga tahun 2021, sudah ada 156 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa anak yatim yayasan altek.

    “Sejak tahun 2012 lalu, Universitas Malahayati sudah ada 156 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa yayasan altek ini. Sampai tahun ini yang sedang menempuh pendidikan jenjang kuliah ada sekitar 76 mahasiswa yang ada di fakultas lampus,” ungkap M. Ricko Gunawan.

    Selain beasiswa anak yatim, Universitas Malahayati memiliki beasiswa Bidikmisi, beasiswa prestasi, beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), dan beasiswa kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP). Yayasan Alih Teknologi ini, memiliki koordinator anak yatim yang tersebar di beberapa kota di Indonesia seperti di Aceh, Lampung, Makassar, Ciamis dan Kuningan. Beasiswa anak yatim yayasan altek memberikan fasilitas kuliah dan asrama gratis

  • Universitas Malahayati Gelar Wisuda dan Resmikan Malahayati News

    Universitas Malahayati Gelar Wisuda dan Resmikan Malahayati News

    Bandar Lampung (SL)-Sebanyak 591 mahasiswa Universitas Malahayati Bandar Lampung melaksanakan acara wisuda ke-XXX sekaligus peresmian Malahayati News di gedung Graha Bintang Malahayati, Sabtu 23 Januari 2021.

    Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. Achmad Farich, dr, MM mengatakan, wisuda ke-XXX Universitas Malahayati Bandar Lampung mengambil tema “Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi dalam Meningkatkan Adaptabilitas di Era Tantangan Baru.

    “Puji serta syukur kehadirat Allah SWT, atas nikmatNya kita dapat berkumpul di Graha Bintang Universitas Malahayati, dalam rangka melaksanakan satu kegiatan yang sangat penting bagi keluarga besar Universitas Malahayati, yaitu Wisuda Lulusan Universitas Malahayati ke 30 Tahun Akademik 2020/2021,” kata Farich dalam sambutannya.

    Menurutnya, lulusan ini merupakan salah satu perwujudan bentuk tanggung jawab Universitas Malahayati kepada bangsa dan Negara Indonesia, khususnya Lampung. Saat ini, Indonesia dan sebagian besar negara di dunia juga sedang mengalami masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada kehidupan tak terkecuali pendidikan.

    “Sebagai gantinya, kita melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh. Belajar dan mengajar dari rumah. Keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” terangnya.

    Dalam hal ini, lanjut Farich, pihaknya berharap agar semua bisa mengambil hikmah dari pandemi Covid-19 khususnya dalam bidang pendidikan, antara lain mengikuti webinar baik dalam dan luar negeri dengan minimal biaya bahkan gratis, mengikuti kuliah umum dari banyak pakar tanpa melakukan perjalanan jauh, rapat akademik/non akademik, rapat kegiatan mahasiswa, dan lain sebagainya.

    “Patuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” imbuhnya.

  • Aktifitas Sosial Tinggi, SMA Negeri 2 Kotabumi Upayakan Ambulan Sekolah

    Aktifitas Sosial Tinggi, SMA Negeri 2 Kotabumi Upayakan Ambulan Sekolah

    Lampung Utara (SL)-Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kotabumi tidak hanya mengedepankan pembelajaran ilmu pengetahua yang terangkum dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

    Namun, kegiatan bakti sosial kemasyarakatan menjadi point penting yang ditanamkan pada seluruh jajaran sekolah tersebut dan juga bagi peserta didik.

    “Hal ini berkaitan erat dengan menumbuhkembangkan jiwa solidaritas antarsesama,” kata Kepala Sekolah (Kepsek) Heri Supriyanto, saat dikonfirmasi, Jum’at 22 Januari 2021, di ruang kerjanya.

    Sejatinya, lanjut Heri, pendidikan tidak hanya bermatra pada pembelajaran ilmu pengetahuan yang dibebankan dalam kurikulum, tapi juga diimbangi dengan pendidikan karakter yang didapat melalui proses interaksi sosial.

    “Sehingga, generasi emas yang dilahirkan melalui SMA Negeri 2 Kotabumi tidak hanya cerdas dalam ilmu pendidikan, tapi juga mumpuni dalam menjalin hubungan strata sosial kemasyarakatan,” bebernya.

    Telah banyak kegiatan sosial yang dilaksanakan jajaran SMA Negeri 2 Kotabumi dengan memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar sekolah dimaksud dan beragam kegiatan bakti sosial lainnya.

    “Kegiatan bakti sosial yang rutin kami laksanakan juga bersinergi dengan para alumni menjangkau masyarakat yang ada di tiga desa terdekat se-Kecamatan Kotabumi Utara,” ucapnya.

    Untuk itu, pihaknya bermaksud untuk mengadakan satu unit mobil ambulan sekolah guna menunjang aktifitas sosial demi terwujudnya generasi yang cerdas ilmu pengetahuan diimbangi dengan jiwa sosial yang tinggi.

    “Dalam hal pengadaan satu unit mobil ambulan sekolah ini, kami akan berupaya dengan menjalin komunikasi dan interaksi yang intens dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya. (Ardi)

  • Kompetensi Dasar Esensial Jadi Prioritas KBM SMAN 2 Kotabumi Atasi Pendidikan Era-Corona

    Kompetensi Dasar Esensial Jadi Prioritas KBM SMAN 2 Kotabumi Atasi Pendidikan Era-Corona

    Lampung Utara (SL)-Pandemi global yang disebabkan Corona Virus Disease (Covid)-19 makin merajalela. Kabupaten Lampung Utara juga beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Lampung kembali zona merah.

    Akibat paparan wabah ini, tentu para peserta didik yang mengenyam bangku pendidikan dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) merasakan dampak yang cukup serius.

    Bagaimana tidak, sebelum merebaknya virus Corona, proses KBM berlangsung dengan sistem pembelajaran tatap muka. Namun saat ini, proses tersebut berubah dengan metode pembelajaran dalam jaringan (daring).

    Ilham, (16), peserta didik kelas XII SMA Negeri 2 Kotabumi, mengatakan, dalam hal mengikuti instruksi guru bidang pembelajaran yang saat ini melalui metode daring, pada prinsipnya, dirinya tidak mengalami kesulitan.

    “Kalau sistem pembelajarannya, saya pribadi tidak merasa kesulitan. Namun, imbauan untuk melaksanakan proses pembelajaran di rumah membuat intensitas dan interaksi saya dengan kawan-kawan bisa dikatakan tidak pernah sama sekali,” ungkap Ilham, yang diamini rekannya Key, (16), saat dijumpai sedang mengumpulkan tugas sekolah, Jum’at, 22 Januari 2021, di pelataran sekolah dimaksud.

    Untuk kegiatan ekstrakurikuler, Key, siswi yang tercatat aktif dalam Jalawiyata Volley Ball Club (JVC) juga Maching Band SMA Negeri 2 Kotabumi ini, menyatakan, praktis tidak ada sama sekali kegiatan yang dilangsungkan oleh pembina.

    “Iya, Pak. Kalau kegiatan ekstrakurikulernya, yah, tidak ada sama sekali. Saya merasakan di era-Corona ini interaksi sosial kami di sekolah menjadi terhambat. Tapi, mau bagaimana lagi. Toh kita ga bisa menghindari kenyataan,” kata Key, disambut dengan anggukan Ilham yang tercatat sebagai anggota Jalawiyata Futsal Club ini.

    Terpisah, Kepala SMA Negeri 2 Kotabumi, Heri Supriyanto, S.Pd., menyatakan, dalam hal mengatasi proses KBM di erapandemi Covid-19, pihaknya mengurangi konten pembelajaran yang diberlakukan untuk peserta didik.

    Namun, Kompetensi Dasar (KD) yang harus dikuasai oleh peserta didik , masing-masing guru mata pelajaran (Mapel) sebelumnya melakukan analisis skala prioritas.

    “Melalui Musyawarah Guru Matapelajaran (MGMP) sejenis untuk melakukan analisis KD dengan secara bersama menyaring, memadatkan, serta mengefektifkan matapelajaran sejenis sehingga efisien disampaikan bagi peserta didik di kelas pembelajaran masing-masing,” terang Kepsek Heri Supriyanto, saat diwawancarai, Jum’at 22 Januari 2021, di ruang kerjanya.

    Diterangkan lebih lanjut, KD Esensial yang sangat penting menjadi prioritas dalam proses KBM metode daring di SMA Negeri 2 Kotabumi.

    Selain itu, proses KBM tentunya harus beriringan dengan sistem evaluasi.

    “Seluruh peserta didik wajib mendapatkan pembinaan secara langsungguna mencapai hasil akhir yang berdayasaing. Meskipun, intensitas pertemuannya secara otomatis berkurang,” akunya.

    Sesungguhnya, lanjut Heri, dengan metode pembelajaran daring, beban psikologis yang dihadapi guru maupun peserta didik justru lebih berat.

    “Untuk mendapatkan peserta didik yang unggul, di erapandemi ini, kami siasati dengan menjaga mutu pembentukan karakter setiap peserta didik. Hal ini tidak boleh hilang. Pembinaannya secara langsung dan berkala,” terangnya.

    Heri Supriyanto juga menegaskan jika aktifitas pembentukan karakter yang terus dipantau dan dikedepankan, yakni aktifitas peningkatan keimanan dan kerakwaan, kedisiplinan, juga penguatan moralitas peserta didik. (Ardi)

  • Mahasiswa UIN Unjukrasa Soal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

    Mahasiswa UIN Unjukrasa Soal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

    Bandar Lampung (SL)-Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Kesatuan Aksi Mahasiswa UIn Lampung (Kamu Lampung), menggelar unjukrasa menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di Gedung Rektorat UIN, Kamis 21 Janiari 2021.

    Mahasiswa menyatakan akan terus aksi hingga tuntutan rasa keadilan terhadap mereka dipenuhi pihak civitas akademika terkait UKT terkait masa pandemi Covid-19. Koordinator Lapangan Aksi Slamet Harianto mengatakan saat aksi sempat terjadi bentrok dengan dengan petugas. Namun masih bisa dikondisikan.

    Menurutnya, massa aksi menuntut penurunan UKT 1 Grade tanpa syarat bagi seluruh mahasiswa selama masa pembelajaran daring. “Kami juga minta transparansi penggunaan UKT, meniadakan pembayaran selain UKT, serta meminta Rektor membuat surat edaran bahwa tidak akan ada biaya kuliah selain UKT,” kata Memet, panggilan Slamet Harianto.

    Selain itu, massa aksi juga UIN Raden Intan memberikan kuota belajar kepada mahasiswa setiap bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 394 Tahun 2020. Pada poin ketiga tentang biaya paket data dan komunikasi, setiap mahasiswa yang melakukan pembelajaran daring harus diberikan paket data maksimal sebesar Rp150 ribu per bulan, ujarnya.

    Menurut Memet, setelah audiensi dengan pihak rektorat, pihak kampus berdalih belum bisa memenuhi tuntutan massa aksi. “Kami memberi tenggang waktu 1X24 jam kepada pihak rektorat untuk memutuskan tuntutan kita. Jika tidak di realisasikan, kami akan turun aksi kembali,” katanya. (Red)

  • Harapan Guru Jadi PNS Kandas Pemerintah Jadikan CPNS PPPK

    Harapan Guru Jadi PNS Kandas Pemerintah Jadikan CPNS PPPK

    Jakarta (SL)-Pemerintah menetapkan tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar. Formasi guru akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari formasi guru kini kandas.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim. “Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima saat konferensi pers ‘Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB’, Selasa 29 Desember 2020

    Bima menjelaskan perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional. Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

    Salah satu faktornya yakni setelah bertugas empat sampai lima tahun guru-guru yang sudah menjadi PNS ingin pindah lokasi. Hal ini menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. “Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS,” ujar Bima.

    Bima menambahkan, selain Guru, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK. Jika berkaca pada negara maju, jumlah PPPK lebih banyak daripada PNS. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan distribusi aparatur sipil negara.

    “Sebenarnya di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK,” ujar Bima.

    Setara dengan PNS

    Lebih lanjut Bima menjelaskan pada 2021 akan ada pembukaan tes PPPK bagi guru-guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah teleh menetapkan kuota untuk PPPK guru sebesar 1 juta pegawai. Ia juga mengingatkan PPPK sama seperti PNS.

    Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer. Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. BKN bersama Kemnpan RB serta Kemendikbud telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan ujian PPPK bagi  1 juta guru.

    Meski ada keraguan dengan status PPPK dengan PNS, Bima menjelaskan PPPK setara dengan PNS. “Mudah-mudahan dengan pengadaan PPPK 1 juta guru ini kebutuhan guru di sekolah-sekolah akan dapat terpenuhi dengan segera,” ujar Bima. (Red)

  • Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Bolehkan SMK Tarik SPP Dan Wajib Gratiskan Keluarga Miskin

    Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Bolehkan SMK Tarik SPP Dan Wajib Gratiskan Keluarga Miskin

    Lampung Barat (SL)-Dengan dasar Pemprov Lampung memperbolehkan penarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diatur dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2020. Disdikbud melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III meliputi Lampung Barat dan Pesisir Barat, mulai menyosialisasikan penarikan SPP tersebut di Aula SMKN 1 Liwa, Lampung Barat Rabu 16 Desember 2020.

    Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Lampung Erman Syarif mengungkapkan Pergub 61/2020 menjadi payung hukum sekaligus acuan pihak sekolah dalam melakukan penarikan SPP dari wali murid.

    “Berdasarkan Bab I tentang ketentuan umum Pasal 5, disebutkan sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengingat satuan pendidikan,” kata Erman.

    Poin selanjutnya pada Pasal 2 disebutkan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada SMA, SMK dan SLB negeri di Lampung sebagaimana dimaksud untuk membantu peningkatan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan.

    Pada Bab III tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan Pasal 4, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. “Kemudian masyarakat sebagai dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain selain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan,” ujar Erman.

    Lebih lanjut, Erman pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Dalam hal sumbangan orang tua atau wali peserta didik, yakni prinsip musyawarah, akuntabilitas, berkeadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat dan kemanfaatan. “Dalam penetapan besaran harus berdasarkan kecukupan terhadap kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan,” tambahnya.

    Erman menambahkan penarikan SPP harus terbuka, termasuk penetapan besaran yang didasari analisis kebutuhan sekolah agar disampaikan secara terbuka kepada orang tua peserta didik. Namun, Pergub tersebut mewajibkan pihak sekolah untuk menggratiskan SPP bagi siswa yang berasal dari golongan keluarga miskin.

    “Tata cara penerimaan sumbangan pada Pasal 8 ayat F disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib membebaskan  sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin,” pungkasnya.

    Sosialisasi juga dihadiri Kacabdin Wilayah III Jonisdar Ali dan Trio Zulkarnain selaku tim penerimaan peserta didik baru (PPDB) Disdikbud Lampung serta seluruh kepala SMA/SMK dan ketua komite sekolah. (red/*)