Kategori: Pendidikan

  • Mahasiswa Peternakan Unila Tangkal Covid-19, Dengan Desinfektan

    Mahasiswa Peternakan Unila Tangkal Covid-19, Dengan Desinfektan

    Bandar Lampung (SL)-Terkait Maraknya Covid-19 Virus Corona Meresahkan Mahasiswa Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung. Melakukan penyeprotan desinfektan keseluruh tubuh, dan juga dilakukannya pengukuran suhu tubuh bagi yang memasuki jurusan peternakan.

    Alumni jurusan peternakan Ineto masgatot Tian Ingsasu S.pt. mengatakan, hari ini 19 maret 2020, dengan adanya penyemprotan desinfektan, pemeriksaan suhu tubuh secara gratis, artinya mahasiswa harus melaksanakannya dengan baik untuk mensterilkan tubuh, dan juga membunuh virus-virus, serta alat-alat yang kita pakai. Terangnya ( 19/03/2020)

    Lanjutnya, saya berterimaksih kepada jurusan, dosen serta karyawan yang sudah mau menjaga pintu masuk untuk menyeprotkan desinfektan, dan meriksa suhu tubuh. Penyeprotan, dan juga pemeriksaan suhu tubuh mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.30 Wib.

    Pihak jurusan menghimbau “Cegah Corona” Masuk gedung ini wajib spray seluruh badan tidak terkecali agar kita semua membantu mencegah penularan Virus Corona yangsedang mewabah. Saat ini Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung juga menyiapkan 9 botol Spray untuk disemprotkan, 1 alat pengukur suhu tubuh. (Wildan Hanafi)

  • Robby Aslam Amrouzi Nahkodai UKM-BS Unila Periode 2020

    Robby Aslam Amrouzi Nahkodai UKM-BS Unila Periode 2020

    Bandar Lampung (SL)-Musyawarah Besar (Mubes) Anggota XXIX Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Seni (UKM-BS) Universitas Lampung (Unila) resmi menetapkan Robby Aslam Amrouzi sebagai Ketua Umum (Ketum) terpilih untuk periode 2020, menggantikan Novian Pratama, Ketua Umum periode sebelumnya.

    Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme Mubes anggota UKM-BS Unila, yang dilaksanakan pada 13-15 Maret 2020, bertempat di Sekretariat UKMBS Unila, Graha Kemahasiswaan Lt.2 Universitas Lampung. Usai terpilih guna menahkodai UKM-BS Unila, Robby Aslam Amrouzi, menyampaikan, penetapan dirinya sebagai Ketum UKM-BS Unila merupakan amanah yang tidak ringan dan sederhana.

    “Saya berterimakasih kepada teman-teman yang sudah mempercayai dan memberikan amanah ini. Saya berharap, kedepannya kita dapat terus berproses dan terus melatih serta mempersiapkan mental untuk menghasilkan karya seni yang akan kita aplikasikan bagi masyarakat luas pada umumnya dan bagi civitas akademika Unila pada khususnya,” ujar Robby, kepada sinarlampung.co, Senin, (16/3/2020), melalui siaran persnya.

    Robby Aslam Amrouzi yang tercatat sebagai mahasiswa jurusan D3 Keuangan dan Perbankan, FEB 2017 ini, juga menyampaikan dalam musyawarah besar juga turut membahas AD/ART dan rencana program kerja UKM-BS Unila di periode kepengurusannya. Mubes dibuka Wakil Rektor 3 Universitas Lampung dan dihadiri para alumnus UKM-BS Unila. (rls/ardi)

  • UIN Raden Intan Batalkan Jadwal Wisuda Ribuan Lulusan Priode I 2020

    UIN Raden Intan Batalkan Jadwal Wisuda Ribuan Lulusan Priode I 2020

    Bandar Lampung (SL)-Ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dipatikan gagal wisuda. Pihak kampus kali ketiga menunda prosesi pengukuhan periode I tahun 2020, dengan dalih pencegahan Corona. Wisuda sempat dijadwalkan 18 Maret, tunda 24 Maret, kemudian dijadwalkan pekan kedua Juni 2020 atau bersamaan dengan wisuda periode II.

    Penundaan ini berdasarkan surat yang ditanda tangani Wakil Rektor I Alamsyah. Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis 12 Maret 2020.

    Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam membenarkan adanya penundaan wisuda di kampusnya. “Benar mas, itu surat resminya. Ada 1.000 orang mahasiswa yang seharusnya wisuda periode I Tahun 2020),” kata Hayatul.

    Menurut Hayatul, UIN Raden Intan Lampung menunda pelaksanaan wisuda karena mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). “Ini berdasarkan surat edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 11 Maret tentang Kewaspadaan Dini dan Pencegahan Infeksi Corona Virus Desease,” katanya (red/*)

  • Penjelasan Nanang Trenggono Soal Kebebasan Akademik dan Mimbar Akademik

    Penjelasan Nanang Trenggono Soal Kebebasan Akademik dan Mimbar Akademik

    Bandar Lampung (SL)-Juru bicara Universita Lampung (Unila) Nanang Trenggono memberikan penjelasan terkait kebebasan berbicara, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, yang dimaksud dalam ungkapnnya yang di anggap melarang dosen bicara ke publik.

    “Saya menjelaskan dalam konteks Universitas Lampung sebagai perguruan tinggi dalam dunia akademik. Perlu dibedakan antara kebebasan berbicara, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan,” kata Nanang, dalam siaran persnya via whatshapp. “Tapi yang tiga hal yang berbeda, yakni kebebasan berbicara, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik,” katanya.

    Menurut Nanang, setiap warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi memiliki hak kebebasan berbicara (freedom of spech). “Saya sama sekali tidak mempersoalkan, bahkan tidak ingin menyoal hal ini. Sah-sah saja orang sebagai warga negara memiliki kebebasan berpendapat atau berbicara,” katanya.

    Namun, jangan dimaknai kebebasan berbicara itu dengan kebebasan akademik, apalagi kebebasan mimbar akademik. “Saya meluruskan pemaknaan ini. Unila sejak berdiri terutama era pasca reformasi sudah merumuskan konsep kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Lalu, orisinalitas makna azas tersebut diakomodir dalam Statuta Unila Tahun 2015 yang berlaku hingga sekarang. Terangkum dalam pasal 31 Statuta Unila,” katanya.

    Ditegaskan bahwa, Rektor menjamin dan melindungi kebebasan akademik sivitas akademik Unila yakni melindungi kebebasan akademik mahasiswa dan dosen untuk mengembangkan moralitas akademik sesuai keilmuannya di kampus.

    Sedangkan, kebebasan mimbar akademik adalah sejatinya dimiliki oleh guru besar atau dosen yang memiliki otoritas dan kewibawaan ilmiah. Klo diturunkan secara teknis, seluruh dosen itu hanya memiliki dan mengejar jabatan fungsional sebagai akademisi.

    Pertama dari yang paling elemen seorang dosen diberi jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor (biasanya III/a s.d III/d. Lalu meningkat dalam Jabatan Lektor III/d-IV/a. Nah Asisten Ahli & Lektor disebut Asisten Profesor (poin 300). Naik dari IV/b s.d IV/e adalah Lektor Kepala (poin 400, 550 dan 700). Guru besar/profesor (poin 850).

    “Poin itu dikumpulkan dari pendidikan, penelitian dan kepada  masyarakat. Nah, semakin ke atas menuju profesor poin penelitian dan publikasi internasional bereputasi (scopus) diutamakan,” jelasnya.

    Untuk Kepakaran akademik dihitung dari publikasi ilmiah secara internasional. Jika seorang dosen dapat dua kali publikasi ilmiah (scopus); maka ia otomatis mendapat id-scopus. Ketika ia mendapat id-scopus dia sudah dinilai pakar, diakui di tingkat nasional dan internasional. Bahkan, lembaga-lembaga di Indonesia dan internasional mengakui dan layak mendapat penghargaan kerjasama riset dan sebagaiya.

    “Selain itu, ada science & technology index. Lalu ada recoqnisi dosen yakni mampu membangun kerjasama baik nasional maupun internasional. Tukar menukar scholarship antarnegara. Bahkan sekarang mahasiswa diwajibkan berkarya ilmiah dan inovasi. Lalu Haki, Paten, s.d penghargaan nobel. Itu semua bisa dicapai karena civitas akademika memiliki kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik,” ujarnya.

    Jadi itu dunia akademik, jika ada yg menjadi rektor, wakil rektor, dekan atau ketua jurusan; hanya tugas tambahan yg tugas utamanya adalah mengakselerasi menghasilkan universitas unggul dan bereputasi internasional dan otomatis nasional. Nilai2 dunia kampus zaman dulu sudah berubah dan nilai2 akademik seorang dosen hanya bisa dicapai melalui karya2 ilmiah secara internasional. “Jadi, boleh dan sah saja sivitas akademika menyampaikan kebebasan berpendapat, namun tidak boleh dimaknai dalam pengertian kebebasan akademik, apalagi kebebasan mimbar akademik,” ulasnya

    Pertanyaanya, Apakah kebebasan berbicara dapat menjadi kebebasan akademik atau kebebasan mimbar akademik? “Iya bisa saja, jika ia bagian dari sivitas akademika Unila, tentu sesuai dengan Statuta Universitas Lampung. Jadi konteks saya adalah umum, bukan menunjuk personal,” katanya. (Joe)

  • Larang Akademisi Berpendapat Tak Sesuai Kopentensi, Nanang Trenggono Banjir Kritikan

    Larang Akademisi Berpendapat Tak Sesuai Kopentensi, Nanang Trenggono Banjir Kritikan

    Bandar Lampung (SL)-Larang Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono agar setiap akademisi Unila tidak kebablasan dalam memberikan pendapat, mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan.

    Nanang meminta meski secara UUD 1945, setiap orang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, sebagai akademisi harus memahami kebebasan mimbar akademik. Jangan sampai bias pemahaman kebebasan akademis.

    “Artinya yang bisa bicara kepada publik sesuai dengan ilmunya itu guru besar atau dosen yang mempunyai kualifikasi yang sudah senior atau lektor senior. Itupun sesuai bidang ilmunya. Kalau dia bicara kepada publik, dia dilindungi rektor dengan asas kebebasan mimbar akademik,” kata mantan Ketua KPU Lampung itu.

    Dengan demikian, apabila seorang akademisi memberikan pendapat tetapi tidak sesuai dengan bidang ilmunya, maka tidak dapat mewakili Unila. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung. “Kalau misalnya tidak layak jangan mengatasnamakan akademisi apa. Bebas berpendapat boleh-boleh saja, kalau ada resiko gak bisa berlindung di asas kebebasan mimbar akademik,” katanya.

    Nanang mencontohkan seorang akademisi hukum bidang tertentu berkomentar tentang politik. Menurutnya itu tidak pas. “Tapi orang bisa bebas bicara. Akan tetapi, dia gak bisa bilang akademisi Unila, gak bisa mewakili Unila,” jelasnya.

    Statmen Nanang Trenggono, dikritik tokoh Lampung Abdullah Fadri Auli, yang menilai Universitas Lampung sudah “kebablasan” melarang setiap dosennya tidak memberikan pendapat kepada publik. “Para pengamat Unila hanya mengkritik yang bersifat membangun dan meluruskan masalah secara normatif,” ujar koordinator Lampung Goverment Watch (LGW) itu Selasa (10/3).

    Aab, panggilan Abdullah Fadri Auli yang mantan anggota DPRD Lampung 2014-2019 itu mengatakan apa yang dilakukan para dosen sesuai keilmuannya. Hal itu sesuai sebagaimana yang diatur dalam Permenristek No.6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila,

    Berdasarkan Pasal 31 poin 3, kebebasan akademik wewenang profesor atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmu untuk menyatakan pendapat secara terbuka. “Saya melihat tidak ada dosen yang kebablasan sebagaimana yang dikatakan Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono.

    Sebagai alumni, Abdullah Fadri Auli menginginkan Unila terus kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan wajib mengingatkan para pejabat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

    Sementara Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein menyebutkan ucapan Nanang Trenggono mengatasnamakan juru bicara Rektor Unila yang melarang Dosen Unila untuk bicara dan berpendapat kepada publik dan hanya dosen dengan kualifikasi tertentu yang boleh bicara ke publik itu Nanang menjaadi anti demokrasi.

    “Ucapan Pak Nanang itu membuktikan bahwa Nanang Trenggono sebagai mantan ketua KPU Lampung maupun sebagai akademisi merupakan sosok yang anti demokrasi dan mengingkari amanat UUD 1945,” kata Rakhmat.

    Menurut Rakhmat siapapun warga negara Indonesia sejatinya bebas berpendapat untuk menyuarakan kebenaran kepada publik. Kini publik balik bertanya ke Pak Nanang dan juga Rektor Unila mengapa harus melarang dosen dan mahasiswa untuk menyuarakan kebenaran?.

    “Apakah Rektor, akademisi, dan kampus saat ini sudah di bawah tekanan kekuasaan sehingga akademisi atau mahasiswa yang hendak berpendapat harus dengan kualifikasi keahlian tertentu. Silahkan saja Unila atau kampus lainnya menikmati fasilitas yang di berikan Gubernur Arinal tapi itu tidak lantas serta merta membungkam suara dan pendapat kritis atas kebijakan pemerintah?” lanjutnya.

    Menurut Rakhmat, banyaknya akademisi yang kritis di Lampung mestinya disyukuri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. “Sesungguhnya banyak orang yang sayang terhadap Babang Arinal. Maka para akademisi mengingatkan Babang Arinal agar tidak tersesat dan masuk dalam jurang,” katanya.

    “Atau jangan jangan Rektor Unila dan Pak Nanang sengaja menggiring bang Arinal untuk terporosok jatuh karena babang Arinal asyik dalam kekeliruan dan tidak ada yang boleh mengingatkan?” katanya lagi.

    KRLUPB menyarankan Nanang mundur dari jabatan juru bicara Rektor dan focus mengajar mahasiswa. “Walaupun Gubernur Arinal berstatement akan melibatkan Unila dalam  kepemimpinannya, tapi harusnya hal tersebut tidak mengurangi Rektor atau akademisi Unila untuk tetap keras bersuara dan berpendapat demi mewujudkan Lampung Berjaya. Bukan malah Rektor bersembunyi dari publik di belakang juru bicara,” katanya. (Red)

  • Lapor Pak Nadien, Alasan Devisit Dana Bos SMA Negeri di Lampung Barat Tarik Biaya Operasional Dari Murid

    Lapor Pak Nadien, Alasan Devisit Dana Bos SMA Negeri di Lampung Barat Tarik Biaya Operasional Dari Murid

    Lampung Barat (SL)-Berdalih devisit Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk SMA di Provinsi Lampung,, SMA Negeri di Lampung Barat, meminta murid untuk menanggung beban operasional sekolah dengan menerapkan pungutan kepada setiap murid, sebesar Rp120-Rp150 ribu perbulan. Sebagian orang tua protes dengan kebijakan tersebut.

    “Kalau orang tuanya pegawai tidak masalah, tapi untuk rakyat biasa pungutan yang jumlahnya sampai Rp130 ribu/bulan itu jelas keberatan. Kalau besaranya di bawah Rp100 ribu masih mampu lah,” kata salah seorang wali murid dari SMAN 1 Liwa.

    Menurutnya keputusan besaran pungutan itu diputuskan dalam rapat komite sekolah yang dihadiri oleh wali murid. Tapi tidak semua wali murid menyatakan setuju. Jika ada yang setuju itu karena terpaksa. Bahkan rapat komite penentuan besaran penarikan dana itu sempat berjalan alot karena banyak yang keberatan dengan jumlah yang diusulkan sekolah Rp150 ribu/siswa.  Dana itu harus dibayar dari Januari. Untuk kelas tiga harus dibayar sampai Juni.

    SMAN 1 Liwa, menetapkan iuran persiswa sebesar Rp130 ribu perbulan untuk persiswa, nilai itu lebih sebesar Rp50.000/bulan/siswa jika dibandingkan dengan BOSDA yang hanya Rp80.000/bulan/siswa, bahkan , JIka Rp130 dikali 950 murid, Total satu bulan Rp123,5 juta, dalam satu tahun Rp1,482 miliar. Sementara SMAN 2 Liwa ditetapkan sebesar Rp125 ribu, perbulan persiswa, atau lebih Rp45.000 jika dibandingkan dengan besaran penerimaan BOSDA, artinya Rp125 ribu dikali 552 Rp69 juta perbulan, satu tahun Rp828 juta.

    Wakil Kepala SMAN 1 Liwa Bidang Humas Agustiansyah membenarkan terkait hasil rapat pihak sekolah dengan komite yang menetapkan iuran persiswa sebesar Rp130 ribu itu. Untuk jumlah siswa di sekolah itu ada 950 siswa, dengan rincian Klas X 314 siswa, klas IX 322 siswa, klas XII 314 siswa (data per-Agustus 2019).

    ”Iya, itu  lebih tepatnya biaya pengembangan pendidikan, dan kami ada tiga rujukan untuk melaksanakannya, namun yang lebih kami kuatkan,  yakni Permendikbud Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,” ungkap Agus, mewakili Kepala SMAN 1 Liwa Hi. Aruji Kartawinata.

    Alasan dilakukannya pemungutan iuran siswa tersebut, kata dia,  itu dikarenakan mulai dari semester sebelumnya (Juli-Desember 2019) BOSDA hanya keluar 50 persen, dimana persiswanya seharusnya Rp1 juta persiswa pertahun, namun karena defisit anggaran di provinsi jadi tidak semua terealisasi.

    Bahkan, kata dia, untuk tahun 2020 ini untuk BOSDA belum juga ada kejelasan, meskipun ada, tapi rencana tetap dicairkan 50 persen. Namun itu juga belum juga ada kepastian, sehingga pihak sekolah bersama komite mencari  solusi, yakni dengan dilakukannya iuran siswa.

    ”Meskipun  ada   kesepakatan biaya pengembangan pendidikan, dan jika BOSDA cair 15 persen saja, maka nantinya akan didata persiswa, untuk mencari siswa yang layak untuk diberikan subsidi  khususnya siswa kurang mampu,”  kata dia.

    Disinggung soal rencana penggunaan anggaran yang bersumber iuran siswa tersebut,  menurut Agus, selain itu pembayaran honor  dan tunjangan penambahan beban kerja yang perbulannya bisa menghabiskan Rp80 juta, belum lagi harus  bayar tagihan listrik, internet dan air serta keperluan lainnya, dan juga sisanya akan dipergunakan untuk keperluan lain seperti meubeler.

    ”Muebeler di sekolah ini ada yang dari jaman gempa, ada dua kelas yang mengguanakan kursi plastik, rencana yang kekurangan meubeler itu akan kita tutupi dari itu. Selain itu, setiap  tahunnya sekitar 10-20 kursi mengalami kerusakan dan itu juga perlu diganti,” kata dia, seraya menambahkan semenjak kewenangan SMA berpindah ke provinsi sekolah setempat tidak pernah mendapatkan bantuan meubeler.

    Untuk iuran tersebut, beber Agus, tidak untuk satu tahun melainkan hanya untuk bulan Januari-Juni, dan setelahnya akan dibahas kembali dengan pihak komite sekolah.

    Sementara itu, Waka Sarana dan Prasarana SMAN 2 Liwa yang juga membenarkan bahwa pihak terpaksa  melakukan pemungutan terhadap siswa sebesar Rp125 ribu/ bulan/siswa, dengan permasalahan yang sama bahka menurutnya dialami oleh seluruh SMA di  kabupaten setempat.

    ”Kami ada total 552 siswa dan keputusannya memang ada iuran Rp125 ribu/bulan/siswa, tetapi mohon maaf saya hanya bisa menyampaikan informasi sebatas itu, karena kebetulan kepala sekolah sedang tidak masuk,” ungkap Benson. (mlo/red)

  • Kasus Ayah Bunuh Anak Karena Uang Studi Tour, Orang Tua Dukung Beban Studi Tour Sekolah di Hapus

    Kasus Ayah Bunuh Anak Karena Uang Studi Tour, Orang Tua Dukung Beban Studi Tour Sekolah di Hapus

    Tasikmalaya (SL)-Pengungkapan misteri kematian Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas dibunuh ayahnya akibat meminta uang study tour oleh Kepolisian, membuat orangtua siswa berani buka suara. Mereka mendukung Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menghilangkan kegiatan study tour sekolah yang selama ini dirasakan sebagai beban berat.

    Bahkan, beberapa sekolah berdalih kegiatan itu tidak wajib tapi memaksa melalui komite sekolah untuk wajib membayar kepada seluruh siswa. “Kalau sekolahnya biasa beralasan telah mendapatkan persetujuan komite sekolah karena tahu takut disalahkan. Pengurus komite yang dijadikan tameng pihak sekolah,” kata Alisia (45) warga Perumahan BRP Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Senin (2/3/2020).

    “Padahal, orangtua siswa banyak yang tidak dilibatkan dalam rapat, dan tahu-tahu harus bayar biaya itu baik kepada yang ingin ikut atau tidak ikut. Alasannya kebersamaan, pokoknya kita terbebani pungutan berdalih komite seperti itu,” kata Alisia, dilangsir kompas.com.

    Alisia menambahkan, jika persetujuan komite yang selalu dijadikan andalan sekolah untuk memungut biaya ke orangtua menimpa warga tak mampu pasti akan sangat terbebani sekali.

    Hutan Utang Agar Anak Berangkat Study Tour

    Dirinya saja mengaku meski taraf ekonomi normal sangat terbenani saat diminta pihak sekolah untuk study tour sebesar Rp 1.500.000 beberapa waktu lalu. “Jadi sebenarnya SD dan SMP di Tasikmalaya itu beneran gratis atau tidak. Sekolah biasanya bekerja sama dengan komite dan menekan para siswa-siswanya untuk wajib bayar. Terus terang Pak, waktu itu saya sampai pinjam ke saudara agar anak saya bisa berangkat,” tambahnya.

    Setelah ada keputusan pungutan sekolah yang berdalih komite tersebut, lanjut Alisia, tentunya orangtua murid tak akan tega membiarkan anaknya tak ikut bersama teman-temannya. Sebetulnya hal inilah yang seharusnya dipertimbangkan secara mendalam oleh pihak sekolah, bukan hanya mengaku ke luar sudah ada persetujuan pengurus komite saja.

    “Orangtua mana yang tega membiarkan anaknya tidak ikut, sementara teman-teman lainnya ikut. Tapi, kalau ada masalah, sekolah pasti alasannya, kan sudah disetujui komite sekolah, lepas tangan pasti karena tahu dari awal mereka salah,” ujar dia.

    Membebani dan harus dihilangkan

    Hal sama diutarakan, Mella (52) warga Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Menurutnya, pemerintah harus tegas menghilangkan kegiatan-kegiatan yang selalu membebani orang tua murid.

    Soalnya, kalau orangtua murid itu biasanya selalu diam dan tak akan protes keputusan sekolah karena takut anaknya dikucilkan oleh para guru-gurunya. “Ya, jangan sampai kejadian seperti itu terulang kembali, jika kegiatan itu terus diadakan, bukan tidak mungkin kisah tragis yang dialami almarhumah Delis bisa terulang kembali,” ungkapnya.

    Pihak sekolah pun biasanya selalu mematok biaya yang tak masuk akal dan mahal. Pungutan terus dilakukan sekolah berdalih persetujuan komite sekolah. Sebetulnya ini kejadian di SD dan SMP Tasikmalaya bukan kali ini saja terjadi terkait pungutan sekolah dengan dalih persetujuan komite sekolah, tapi sudah lama.

    “Sekarang saja setelah ada kejadian ini kita pada ngomong. Karena sudah tidak masuk akal sekarang biaya SD dan SMP masih minta ke murid dengan dalih komite sekolah. Lalu, biaya BOS dan program gratis pemerintah bagaimana? Keuntungan saja yang dipikirkan, gaji sudah gede, kewajiban asal-asalan,” pungkasnya.

    “Iyalah dalam kasus Delis misalnya, masa ke Bandung sehari saja harus empat ratus ribu, ongkos ke Bandung kalau kolektif gitu kan paling seratus ribu PP, terus masa biaya makan sehari sama masuk beberapa tempat yang dikunjungi harus sampai tiga ratus ribu, itu kan tak masuk logika,” tambahnya.

    Kasus Delis, dicekik ayah akibat minta uang study tour

    Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang diketahui tewas di gorong-gorong sekolahnya pada Senin (27/1/2020) lalu.

    Pelaku Budi Rahmat (45), merupakan ayah kandungnya sendiri dengan cara dicekik sampai tewas karena kesal dimintai uang oleh korban untuk biaya study tour sekolahnya. Korban meminta uang untuk study tour sekolahnya ke Bandung sebesar Rp 400 ribu.

    “Karena korban merasa pemberian uang ayahnya kurang, korban dibawa ke rumah kosong dan sempat cek cok dengan pelaku. Lokasi rumah kosong itu dekat dengan tempat kerja pelaku sekaligus TKP pembunuhan terjadi,” jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto saat Konferensi Pers, Kamis (27/2/2020) siang.

    Sampai akhirnya mayat Delis, ditemukan membusuk di dalam gorong-gorong sekolahnya setelah dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri beberapa hari sebelumnya. (kompas/red)

  • Tiga Guru SMP Negeri Turi di Plontos, Polda Jogja Proses Anggota Polres Sleman

    Tiga Guru SMP Negeri Turi di Plontos, Polda Jogja Proses Anggota Polres Sleman

    Jogjakarta (SL)-Proses penegakaan hukum di Polres Sleman, pasca tewasnya 10 anak pramuka SMPN 1 Turi Sleman saat susur sungai terseret arus banjir. Polisi menetapkan tiga guru pramuka bersertifikat sebagai tersangka. Dan saat konfrensi Pers, tiga guru itu di pamerkan kepada wartawan, dengan kondisi kepala di plontos, dan berjalan tanpa sandal.

    Kontan, foto foto tiga guru digunduli itu menyebar di media sosial, dan mendapat tanggapan ribuan guru se Indonesia, yang miris atas perlakuan Polisi. Komentar mereka tidak menyalahkan proses hukum, tapi perlakuan terhadap para guru dalam menjalani proses hukum.

    Pengurus Beras (PB) PGRI melalui akun twitter resminya pada Selasa (25/2/2020) menyampaikan protes terkait cukur gundul pihak kepolisian kepada tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman. “Pak Polisi, kami marah dan geram. Tak sepatutnya para guru-guru kau giring di jalanan dan dibotakin seperti kriminal tak terampuni. Mrk memang salah tapi program Pramuka itu legal & jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! seblm semua guru turun,” tulis akun @PBPGRI_OFFICIAL.

    Meski demikian, sekitar pukul 22.00 WIB cuitan tersebut dihapus oleh admin. Hal itu ditujukan untuk menjaga tidak adanya silang pendapat yang lebih meluas. “Demi menjaga silang pendapat yang lebih luas, kami hapus twitt itu. Mhn semua pihak menghormati proses hukum. Tiada seorang gurupun berniat celakakan muridnya. Kami juga amat sedih.Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum,” tulis akun tersebut.

    Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan bahwa tragedi hanyutnya pelajar SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 siswi adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan dan menyedihkan bagi dunia pendidikan, serta masyarakat indonesia secara umum.

    Huda juga menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh beberapa guru yang mengakibatkan peristiwa ini terjadi. “Sudah wajar apabila dilakukan proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang dan berlanjut pada proses hukum, agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” kata dia.

    Namun demikian, Huda mengaku prihatin dengan beredarnya foto-foto tiga tersangka yang dua di antaranya merupakan guru ditampilkan dengan kondisi kepala digunduli. “Muncul keprihatinan baru ketika beredar foto-foto bapak guru yang jadi tersangka, di medsos dengan kepala digundul dan mengenakan baju pesakitan dengan berbagai komentar negatif. Secara pribadi mereka menjalani proses hukum atas kelalaian mereka, tetapi semestinya tetap diperlakukan secara wajar sebagaimana orang yang menjalani proses hukum,” ujar Huda.

    Polres Sleman menetapkan tiga pembina pramuka yakni IYA (36), R (58), dan DS (58) sebagai tersangka terkait kasus kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang telah menewaskan 10 pelajar pada Jumat (21/2). Selain sebagai pembina pramuka, IYA merupakan guru olahraga dan R adalah guru kesenian di SMPN 1 Turi, Sleman.

    Ketua PGRI Minta Guru Hormati Proses Hukum

    Ketua PGRI DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalani ketiga guru tersangka kasus susur sungai. Di sisi lain ia berharap adanya perlakuan baik terhadap para guru tersebut agar tidak timbul polemik baru di tengah suasana duka yang masih dirasakan korban. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya protes dari sejumlah pihak melalui linimasa terkait tiga guru tersangka yang digunduli kepalanya.

    Aji berharap beragam persoalan baru yang muncul pasca-ditetapkannya tiga tersangka dari guru dalam kasus susur sungai agar tidak menjadi hal yang menimbulkan polemik. Apalagi suasana duka masih dirasakan dari para keluarga korban. Sehingga semua pihak yang terlibat baik dari sekolah, PGRI, pemerintah dan kepolisian agar bisa menjaga dengan baik suasana ini.

    Semua pihak harus turut menghormati kasus hukum yang dijalani para guru, namun Aji berharap perlakuan baik juga diberikan terhadap para guru tersebut. “Suasana sedih masih kita rasakan, tentu harus bisa merasakan empati kepada keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Tetapi kita juga harus hormati kasus hukum yang dijalani para guru. Tentu perlakuan kepada para guru kami harapkan juga baik,” katanya di Kepatihan, Rabu (26/2/2020).

    Pihaknya tentu ingin semua pihak bisa menghormati proses hukum tetapi di sisi lain proses hukum itu harus dijalani dengan baik, karena salah atau benarnya ketiga guru tersebut akan terjawab setelah di pengadilan. Ditanya soal sikap kepolisian yang secara vulgar menampilkan wajah para guru dengan posisi kepala pelontos di hadapan awak media, mantan Kepala Disdikpora DIY ini menjawab diplomatis.

    “Saya sendiri tidak tahu prosedur SOP-nya pelaksanaan penahanan [oleh kepolisian] seperti apa yang betul. Itu terus terang tidak tahu persis, kalau memang banyak yang keberatan seperti itu, saya kira kepolisian akan koreksi,” ucapnya.

    Pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan anggotanya dalam hal ini ketiga guru yang tetapkan tersangka agar mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak manapun. Serta memastikan ketiganya tidak sendiri dalam menjalani proses hukum. “Persoalan dia salah bisa kita proses di pengadilan. kami PGRI DIY prinsipnya kami akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan, tetapi harapan saya ini tidak menjadi polemik,” katanya.

    Kapolda Yogjakarta Minta Proses Anggota Polres Sleman

    Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyikapi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai tersangka kasus kecelakaan sungai yang juga guru SMPN 1 Turi Sleman digunduli. “Menyikapi protes yang disampaikan oleh akun PGRI tentang tahanan yang gundul. Propam polda dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto melalui keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

    Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. “Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan,” kata Yuliyanto. (red)

  • FISIP Unila Beri Anugerahan Governance Award 2020 Untuk Kepada Daerah

    FISIP Unila Beri Anugerahan Governance Award 2020 Untuk Kepada Daerah

    Bandar Lampung (SL)-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA), Selasa, (11/2/2020) menggelar kegiatan Penganugerahan Governance Award Tahun 2020 di Ruang Sidang Rektorat Universitas Lampung.

    Acara yang dibuka oleh Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, M.Si ini memberikan penganugerahan kepada 3 (tiga) Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang dinilai unggul yaitu Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Metro, dan Bupati Pringsewu.

    Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud apresiasi FISIP UNILA kepada para Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang telah berupaya mewujudkan pemerintahan yang unggul pada 7 (tujuh) aspek penilaian yaitu reformasi birokrasi, pemerintahan bersih, pelayanan publik, keuangan daerah, kebebasan informasi, pelestarian budaya dan penguatan demokrasi.

    Ketua Tim Peneliti Governance Award FISIP Unila Dr. Dedy Hermawan Governance Award 2020 merupakan hasil dari serangkaian penelitian yang telah dilakukan Tim Peneliti FISIP UNILA pada 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sejak bulan Agustus hingga November 2019. Data Primer penelitian kualitative ini diambil dari qualitative expert assestment dalam bentuk kuisioner yang diisi oleh 30 orang pakar dari kalangan akademisi, praktisi dan pengamat secara purposive berdasarkan bidang keahliannya, kata Dedy Hermawan.

    Dedy Hermawan menambahkan untuk bobot penilaian kuisioner tersebut dalam rentang Sangat Baik (skor 1), Baik (skor 2), Cukup (skor 3) dan Tidak Baik (skor 4), sehingga semakin kecil skor kumulatif maka akan semakin baik nilai diperoleh. Digunakan juga data sekunder berupa analisis terhadap kebijakan, pemberitaan dan informasi berkaitan dengan aspek penilaian. Analisis data dilakukan secara kuantitatif dengan menggunakan skoring terhadap angket penilaian expert dengan bobot 60% dan skoring terhadap data sekunder (website, kebijakan, berita, dan informasi lainnya) dengan bobot sebesar 40%. Selain itu, analisis data kualitatif dilakukan melalui reduksi dan penarikan kesimpulan dari Focus Group Disscussion yang telah dilaksanakan melibatkan pada expert tersebut.

    Penganugeraha yang baru diadakan kali pertama ini rencananya akan dijadikan kegiatan tahunan FISIP Unila. Kegiatan ini merupakan kontribusi keilmuan FISIP Unila bagi Provinsi Lampung untuk membantu menilai kinerja Kepala Daerah dari segi sosial, ekonomi, dan politik sekaligus memotivasi para Kepala Daerah untuk memajukan daerahnya, ujarnya. (wagiman)

  • Segera Dikucurkan, Dana BOP dan BOS untuk Sekolah Agama Islam Naik Signifikan

    Segera Dikucurkan, Dana BOP dan BOS untuk Sekolah Agama Islam Naik Signifikan

    Jakarta (SL)-Kabar gembira untuk sekolah pendidikan agama. Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jatah Madrasah tahun anggaran 2020 akan segera disalurkan. Besarannya juga dinaikan. Penyaluran dana akan dilakukan setelah terbit Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagai pedoman para pengelola lembaga pendidikan agama.

    Terkait besaran kenaikan, menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp300.000 per siswa, tahun ini menjadi Rp 600.000 per siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp 800.000 per siswa menjadi Rp 900.000 per siswa.

    Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp 1.000.000 per siswa menjadi Rp 1.100.000 per siswa. Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp 1.400.000 per siswa menjadi Rp 1.500.000 per siswa. “Kami berharap penambahan jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan anggaran yang berorientasi pada mutu pembelajaran,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (9/1).(*)