Kategori: Pendidikan

  • Hari Perempuan Dunia, Mahasiswa UIN Unjuk Rasa Kasus “Pelecehan” Mahasiswa

    Hari Perempuan Dunia, Mahasiswa UIN Unjuk Rasa Kasus “Pelecehan” Mahasiswa

    Bandar Lampung (SL)-Sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan Keluarga Besar mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (KBM) menggelar aksi solidaritas di lingkungkan kampus, dalam momen hari Hari Perempuan sedunia (IWD) 8 Maret 2019 lalu. Senin (11/3).

    Aksi ini dilaterbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan. Kemarakan persoalan perempuan bisa kita lihat dari data yang tercatat di Komnas Perempuan pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, pada 2015 terdapat sebanyak 6.499 kasus, serta tahun 2016 terdapat sebanyak 5.785 kasus dan sedangkan 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik.

    Merujuk dari data yang dikumpulkan oleh Komnas HAM persoalan perempuan semestinya mendapati penangan khusus. Persoalan ini bisa diselesaikan bila manusia mempunyai kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah sebuah kehinaan yang harus dileburkan.

    “Catatan kelam dan buruk soal perempuan ini terjadi serupa dilingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung. Tercatat pada 28 Desember 2018 terjadi pelecahan seksual oleh tenaga pendidik terhadap salah satu mahasiswi Fakultas Ushuludin,” teriak Rohmatul Azizah, sebagai suara perlawanan pada orasinya terhadap siapapun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.

    Sedangkan Kordinator Lapangan (korlap) Ahmad Guntur Saputra menyatakan statment mendukung penuh RUU PKS di sahkan ke undang-Undang Dasar dan menghimbau kepada semua laki-laki untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena menurutnya perempuan adalah Subjek bukan objek.

    Aksi ini didukung dengan beberapa bentuk varian aksi berupa penyebaran rilis pembagian seribu bunga dan Orasi perlawanan. Tercatat ada 100 massa aksi yang bergabung dalam aksi solidaritas ini. “Salam perempuan, Salam perlawanan, dan Hentikan kekerasan terhadap perempuan,” katanya. (red)

  • Guru PAUD Non Formal Masih Perjuangkan Kesetaraan Melalui Yudicial Review Ke MK

    Guru PAUD Non Formal Masih Perjuangkan Kesetaraan Melalui Yudicial Review Ke MK

    Jakarta (SL)-Semua Anak Usia Dini dimanapun mereka berada, mereka adalah anak yang sedang pesat tumbuh kembang otaknya sedang berkembang tulang, otot dan organ vitalnya, sedang dibentuk seluruh karakter dan spritualnya, sedang ditumbuhkan pengendalian dirinya dan sedang ditumbuhkan kecerdasan komprehensifnya.

    Pengurus Himpaudi Kabupaten Pringsewu Suprihatin S. kom mengatakan anak usia dini hari ini, pewaris masa depan bangsa. Kepada mereka, negeri ini terhutang janji untuk mencerdaskan; memenuhi hak-hak mereka mendapatkan gizi yang cuku dan berkualitas dan mendapat PAUD yang layak dengan guru yang kompeten dan kualified. Kepada mereka, pewaris masa depan bangsa ini, kita tidak bisa bilang “nanti” juga tidak berguna kata “maaf” jika semua masa tersebut sudah terlampaui.

    “Karena itulah kesetaraan guru Paud menjadi kata kunci penting mewujudkan masa depan bangsa yang gilang, cemerlang dan terbilang.  Dalam UU NO 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen yang menyatakan guru paud non formal bukanlah dianggap guru yang diperkuat dengan PP no 19 tahun 2017 yang menyatakan hanya guru paud formal saja yg dianggap guru,” kata Suprihatin.

    Menurut Suprihatin, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No.14/2005) adalah bentuk pengakuan dan komitmen tinggi negara terhadap peran pentingnya Guru namun amat disayangkan isinya menyebutkan Guru PAUD Non Formal bukanlah dianggap Guru.

    “Pada tahun 2017 ini telah keluar pula PP No.19 tahun 2017 yang juga menempatkan hanya Guru PAUD Formal saja yang dianggap Guru. Regulasi ini bermuara pada diskriminasi dalam memperoleh hak pembinaan dan kesejahteran Guru PAUD. Pekerjaan mulia Guru PAUD Non Formal tidak dianggap sebagai sebuah profesi sehingga tidak bisa mendapatkan Serifikasi Profesi sebagai Guru PAUD Formal,” katanya.

    Namun, katanya, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap guru yang tugas dan kewajibannya memang sama. Semua guru PAUD baik di TK, RA, KB, TPA dan SPS memiliki tugas mulia yang sama seperti yang tertuang dalam Standar PAUD, Permendikbud No.137/2014 dan kurikulum PAUD Permendikbud 146/2014. PAUD Formal dan Nonformal juga sama-sama diakreditasi oleh BAN PAUD&PNF. “Setiap Anak Usia Dini Indonesia harus mendapatkan guru bermutu dan lembaga PAUD yang layak tanpa melihat anak ini sedang dilayani dimana,” katanya.

    Karena, jelasa Suprihatin, beban kewajiban sama antara Paud Formal dan Non Formal hanya beda bentuk pelayanan. Dalam penyelenggaraan persayaratan utk menjadi guru antara Formal dan Non Formal sama. Standar (permendikbud 137 tahun 2014) dan Kurikulum yg digunakan (permendikbud no 146 tahun 2014) dan penerapan ratio guru dan murid adalah SAMA.

    “Bahkan sama2 di akreditasi oleh BAN Paud dan PNF. Akibatnya guru paud non formal tdk bisa sertifikasi, tdk bisa ikut dalam uji kompetensi guru, tdk ada pengangkatan, tdk memperoleh tunjangan guru dll,” katanya.

    Isu lain, adalah anggaran untuk guru paud formal baik untuk  sertifikasi dan peningkatan kompetensi adalah 9x guru paud non formal. Di negara manapun di dunia tdk ada pembedaan paud formal dan non formal. “Hanya ada di Indonesia. Artinya ini diskriminatif ada sekelompok anak Indonesia yg memperoleh akses non formal dgn kualitas guru yg berbeda krn diperlakukan berbeda oleh negara,” katanya

    Dalam uu sisdiknas dikatakan bhw negara melaksanakan pendidikan formal mulai jenjang dasar sd pendidikan tinggi. Tapi di kemendikbud ada direktorat Paud yg urus paud formal dan non formal. Jadi ada pertentangan. Ada 14.000 guru paud non formal se Provinsi Lampung yg tergabung di organisasi ini. Ada 385.000 guru paud non formal se Indonesia.

    Jadi, yang harus di tuntut adalah, permohonannya adalah perlakuan yang sama terhadap guru Paud Non Formal dengan guru Paud Formal karena sudah melakukan kewajiban yang sama sesuai dengan persyaratan yang sama.  “Jadi minta kesetaraan bukan pindah ke formal. Perjuangan sudah dimulai sejak 2014 melalui DPR RI, buat surat ke Presiden yang diteruskan ke Mendikbud tapi tidak ada jawaban. Akhirnya bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra pada 18 des 2018 ke MK. Tgl 4 Maret 2019 sudah sidang ke 4,” katanya. (Wagiman)

  • Telat Bayar Uang Iuran Sekolah Rp2-3,5 Juta, Kepsek SMA N 2 Tumijajar “Usir” Ratusan Muridnya

    Telat Bayar Uang Iuran Sekolah Rp2-3,5 Juta, Kepsek SMA N 2 Tumijajar “Usir” Ratusan Muridnya

    Tulang Bawang Barat (SL)-Diduga tidak melunasi iuran sekolah berkisar Rp2-3,5 juta, sejumlah siswa-siswi SMAN 2 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, di pulangkan oknum Kepala Sekolah dan kartu ujian pun ditahan. Sementara Kepala Sekolah membantah, dan berdalih hanya memberikan pengumuman agar melunasi, jika belum bisa tidak ada masalah.

    Diakui sejumlah siswa SMAN 2 Tumijajar yang enggan disebutkan namanya, bahwa oknum Kepala Sekolah Suharto telah mengumumkan melalui podium saat apel siswa, bahwa bagi siswa-siswi yang belum melunasi uang Sekolah diminta untuk meninggalkan barisan dan kartu ujian siswa ditahan oleh Kepala Sekolah.

    “Ya, mas kami disuruh pulang sama kepala sekolah karena uang sekolah kami belum lunas, dan kartu ujian kami ditahannya. Memang saya belum melunasi uang sekolah karena cukup besar, yaitu 2 juta pertahun, itu iuran Sekolah, emang pembayarannya bisa dicicil,” terang Siswa tersebut Sabtu (16/2/2019).

    Hal senada juga dibenarkan oleh siswa lainnya, bahwa dari keseluruhan siswa kelas 3 yang ada di SMAN 2 Tumijajar, sebanyak kurang lebih 168 siswa, wajib membayar uang sekolah setiap siswanya mulai dari 2 juta hingga 3,5 juta pertahun. “Saya juga disuruh keluar dari barisan apel siswa dan diperkenankan untuk pulang, karena belum melunasi iuran sekolah, jadi kartu ujian saya ditahan Kepala Sekolah. Pak Kepsek ngumumin ke semua siswa, yang udah bawa uang langsung setor disekolah, sedangkan yang belum silakan keluar,” ujar siswa lainnya.

    Lanjut siswa itu, iuran sekolah yang cukup besar tersebut membuat orang tuanya sangat terbebani, sebab selain nilai yang sangat besar, manajemen SMAN 2 Tumijajar tersebut terkesan memaksa untuk mengikuti besaran iuran yang telah ditetapkan. “Kalau dulu bagi siswa yang tidak mampu akan dibantu dangan cara menghadap kepala sekolah dangan membuktikan kondisi kemampuan siswa yang sebenarnya, tapi sekarang terkesan dipaksakan gitu, untuk ikut aturan pembayaran sekolah,” Imbuhnya

    Sementara ditempat terpisah, saat konfirmasi melalui telepon selulernya Kepala Sekolah SMAN 2 Tumijajar bernama Suharto, menepis tudingan memulangkan siswanya lantaran tunggakan iuran sekolah yang belum dilunasi siswa-siswinya. “Enggak, gak benar itu mas, emang saya pulangkan karena masalah disiplin, tetapi kedepannya tidak akan terjadi lagi. Besok Senin udah masuk semua, masalah iuran, saya hanya memberikan informasi ke siswa kalau mau bayar, silakan bayar kalau tidak mau bayar, ya gak masalah,” Suharto, dilangsir sumaterapost.com

    Lanjutnya, masalah besaran iuran sekolah menurut Suharto tergantung kemampuan siswa-siswinya. “Kalau besaran iuran itu tergantung kesanggupan siswa-siswinya, saya gak ngerti mas, silakan tanya saja dengan siswa-siswi yang bersangkutan,” Elaknya. (smp/jun)

  • Krishna Murti Ungkap Keprihatinan Pelecehan Siswa Terhadap Guru

    Krishna Murti Ungkap Keprihatinan Pelecehan Siswa Terhadap Guru

    Jakarta (SL) – Brigadir Jenderal Krishna Murti ikut membagikan video yang viral diduga tentang seorang guru yang “dilecehkan” seorang siswa SMP PGRI Kecamatan Wiringanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mantan wakapolda Lampung itu membagikan video tersebut di akun instagram miliknya, @krishnamurti_bd91 pada Sabtu (9/2).

    Dia menuliskan komentar keprihatinan terhadap kondisi guru dalam video tersebut. “Beginilah nasib guru jaman sekarang. Keras dikit dilaporin ke polisi,” tulisnya dalam keterangan video yang diunggahnya. Menurut Krishna Mukti, dikeluarkan dari sekolah adalah solusi. Biar dia cari sekolahan baru. “Yang sabar ya para guru-guru. We love you. We always support you,” tutupnya.

    Unggahan Krishna Mukti mendapat tanggapan beragam dari 3850 komentar hingga Minggu (10/2), pukul 13.35 WIB. Dalam video, ada sejumlah siswa yang terlihat gaduh. Namun, entah bagaimana ceritanya, seorang siswa sampai memegang kepala dan hendak meninju-ninju gurunya.

    Para pelajar lainnya yang memakai seragam pramuka tertawa-tawa bersama teman-temannya melihat aksi rekannya yang memakai topi. Sang guru memilih sabar menghadapi prilaku siswanya dan berusaha menjauh. Namun, sang siswa tersebut kembali mendatangi sang guru dan mencengkram kerah baju sang guru dengan tangan kirinya sambil seolah-olah melayangkan tangan seperti hendak meninju di depan wajah gurunya. Setelah itu, siswa tersebut duduk di atas meja dan terlihat merokok di dalam kelas.

  • Rocky Gerung Kuliah Umum Membangun Nalar Kritis di Universitas Muhammadiyah Surabaya

    Rocky Gerung Kuliah Umum Membangun Nalar Kritis di Universitas Muhammadiyah Surabaya

    Surabaya (SL)-Rocky Gerung memang sedang menjadi bintang. Tak terkecuali ketika hadir di Universitas Muhammadiyah Surabaya dalam Kuliah Umum bertema “Membangun Nalar Kritis dai Kalangan Kampus untuk Indonesia Berkemajuan”, Selasa (29/1/19).

    Seribu lebih peserta yang memadati Hall Lantai 13 At Tauhid Tower Kampus Sutorejo Surabaya bergemuruh oleh pernyataan-pernyataan kritis namun menghibur. “Saya pakai mimbar ini dalam upaya mengkudeta rektor karena dia tadi membuka acara ini dengan provokasi akademis kontemporer nero sains” ucapnya, membuka ceramah yang langsung disambar tawa peserta.

    “Sudah sepuluh Universitas Muhammadiyah yang saya datangi. Sebetulnya bukan karena keinginan saya karena hobi saya naik gunung justru tertunda karena saya terus diseret oleh Muhammadiyah,” lanjut Rocky.

    Tapi kalau saya naik gunung, sambungnya, kalau saya diseret saya pasti luka karena duri dan merangkak. “Tapi diseret oleh Muhammadiyah saya tidak tergores karena diseret oleh akal sehat,” ungkapnya yang langsung disambut tepuk gemuruh peserta.

    Rocky juga sempat mengundang tawa ketika dia mencari-cari catatan di podium. “Karena tadi saya mempersiapkan tulisan tapi dia jatuh tapi ndak tahu di mana. Oleh karena itu maafkan, anggap saja teksnya hilang dan terpaksa saya melayani tantangan rektor dari ‘Universitas Mikir Surabaya,” ujarnya disambut tawa hadirin.

    Mengawali kuliah, Rocky menyampaikan bahwa berpikir adalah fungsi dari otak sebagai entitas fisiologis. “Ini tolong dikoreksi kalau saya banyak ngibul karena di ILC tempat saya ngibul. Tapi Muhammadiyah tempat saya taubat. Saya mau ngibul ternyata rektornya dokter. Jadi saya harus cari cara supaya tidak ketahuan ngibul-nya,” ucap Rocky yang disambut dengan gerr-gerran.

    “Tema Membangun Nalar Kritis di Kalangan Kampus untuk Indonesia Berkemajuan itu quotation (kutipan) dari siapa? Jika kita bikin semacam imajinasi, ini diucapkan 180 tahun yang lalu kurang lebihnya. Oleh seorang anak muda milenial yakni Ahmad Dahlan. Yang memilih mendirikan universitas, sekolah, dan tidak tergoda untuk nyaleg pada saat itu,” ujarnya.

    Bayangkan, kata dia, kalau misalnya Bro Ahmad Dahlan yang pada waktu itu dia berusia di bawah 40 tahun, 30-an tahun, pasti kita panggil Bro, dan dia pasti tidak akan tersinggung karena dia memilih merawat akal sehat dengan mendirikan institusi yang bernama Muhammadiyah,” ujarnya, lagi-lagi disambut tawa hadirin. (red)

  • Sosok Rocky Gerung?

    Sosok Rocky Gerung?

    Bandar Lampung (SL)-Meski berlatar belakang filsafat, Rocky Gerung justru membetot perhatian masyarakat. Ia mulai terkenal karena komentarnya yang kontroversial di layar kaca. Rocky Gurung dikenal sebagai seorang pengamat politik, peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, dan dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

    Argumentasinya seringkali menjadi sorotan karena mengundang kontroversi. Rocky lahir di Manado, 20 Januari 1959. Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Indonesia saat usianya 27 tahun. Pada tahun 2007, Rocky mendirikan lembaga SETARA Institute yang fokus pada isu kesetaraan, HAM, dan keberagaman.

    Pria berkaca mata ini berprofesi sebagai tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Ia sangat familiar dengan dunia pemikiran. Sebagai orang yang dekat dengan dunia filsafat, seringkali Rocky mengeluarkan pendapat menggunakan bahasa-bahasa filsafat di mana sering menimbulkan pro dan kontra. Ia juga sering menulis pandangannya di media.

    Namanya mulai dikenal luas saat ia sering menyampaikan kritiknya terutama di era pemerintahan Joko Widodo. Salah satu isu yang diangkat yaitu masalah penanganan hoax atau berita palsu yang banyak beredar di media sosial saat ini.

    Menurut Rocky, pemerintah pada saat ini sedang panik. Dirinya juga berpendapat kalau pembuat hoax tebaik adalah penguasa. Itulah salah satu pernyataan kontroversinya.

    Sosoknya makin populer setelah sering tampil sebagai narasumber di Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne. Beragam tema yang diusung ILC dengan host Karni Ilyas di program ini Rocky Gerung berhasil menjawabnya dengan penuh filosofi.

    Saking menguasainya beragam persoalan yang dibahas di ILC, ia sering dipanggil dengan sebutan profesor. Namun, ia menolaknya. Rocky bilang, ia bisa jadi profesor, tapi tak perlu. Begitu jawabnya.

    Tak hanya itu, Rocky Gerung juga mampu menjawab dan berinteraksi di media sosial Twitter. Cuitannya selalu bernas dan kadang mengocak perut warganet. Beragam komentar pun bemunculan, baik yang pro maupun kontra. Ia tetap menikmatinya.

    PENDIDIKAN
    S1, Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, (1986)

    KARIER
    Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
    Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
    Pendiri SETARA Institute (2007)
    Narasumber di ILC, tvOne (2018)

    (berbagi sumber)

  • Himalaya Goes To School ke Madrasyah di Lampung

    Himalaya Goes To School ke Madrasyah di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Himpunan Mahasiswa Lampung Surabaya (HIMALAYA) ajak putra-putri daerah Lampung untuk semangat melanjutkan studi ke perguruan tinggi melalui kegiatan “HIMALAYA Goes To School” ke beberapa sekolah dan madrasah di Lampung.

    Himpunan Mahasiswa Lampung Surabaya adalah organisasi mahasiswa daerah Lampung yang melanjutkan studi di ibukota Jawa Timur yakni kota Surabaya.

    Muhammad Mualif mengatakan “HIMALAYA Goes To School diadakan mulai tanggal 26 Januari – 07 Februari 2019, tujuannya adalah kita memberikan motivasi kepada putra-putri daerah yang duduk di kelas XII SMA sederajat untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi, selain itu di dalam kegiatan ini kami juga melakukan sosialisasi perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di kota Surabaya” ungkapnya selaku ketua pelaksana.

    Adapun beberapa sekolah dan madrasah yang akan dikunjungi oleh HIMALAYA yakni:

    1. MA Ma’arif 06 Pasir Sakti – Lampung Timur (26 Januari 2019).

    2. MAN 1 Lampung Timur (26 Januari 2019).

    3. SMAN 3 Metro (31 Januari 2019).

    4. SMAN 14 Bandar Lampung (01 Februari 2019).

    5. SMAN 1 Kalianda (07 Februari 2019).

    M. Candra Syahputra selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Lampung Surabaya menjelaskan “Dalam kegiatan HIMALAYA Goes To School tersebut, kita tidak hanya sekedar memotivasi dan melakukan sosialisasi PTN/PTS di Kota Surabaya, tapi kami juga membantu putra-putri daerah asal Lampung mulai dari memilih jurusan, registrasi perguruan tinggi di Surabaya, bahkan kami tawarkan untuk tinggal di Asrama Mahasiswa Lampung, yang mana kita di fasilitasi pemprov lampung Asrama Mahasiswa Putra maupun Putri di Kota Surabaya” (rls)

  • Beasiswa Andi Surya, Darma UMITRA Indonesia Sebagai Kampus Rakyat

    Beasiswa Andi Surya, Darma UMITRA Indonesia Sebagai Kampus Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Rektor UMITRA Indonesia Dr. Hj. Armalia Reny menjelaskan Beasiswa Andi Surya di Kampus Rakyat Universitas Mitra Indonesia sebagai bagian dari program tanggungjawab perguruan tinggi di bidang pemerataan pendidikan sebagaimana amanat Tridarma Perguruan Tinggi.

    “Beasiswa Andi Surya ini sudah berjalan setiap tahun dari belasan tahun lalu, namun kami tegaskan dan umumkan kembali agar masyarakat memahami bahwa di UMITRA Kampus Rakyat ini setiap tahun akademik ada program Beasiswa Andi Surya. Program Tridarma Perguruan Tinggi ini bernama ‘Beasiswa Andi Surya’. Mengambil nama beliau karena Pak Andi Surya adalah Ketua Yayasan UMITRA Indonesia dan ini merupakan bentuk dari pada implementasi ‘Corporate Social Responsibility’ Universitas Mitra Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma yang salah satunya adalah darma pengabdian kepada masyarakat”, jelas Armalia Reny.

    Di kampus yang bertema Kampus Rakyat ini, Umar Bakti, Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru UMITRA, menguraikan beasiswa Andi Surya diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu. “Beasiswa ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan kisaran besaran beasiswa hingga 50 persen dari biaya kuliah. Ini merupakan kesempatan besar bagi anak-anak kita lulusan SMU yang ingin mendapatkan fasilitas kuliah berbiaya hemat terjangkau melalui Beasiswa Andi Surya. Program studi yang ditawarkan dalam beasiswa ini adalah Ilmu Komputer, hukum dan bisnis baik D3 maupun S1”, urai Umar Bakti.

    Di bagian lain, Andi Surya, Ketua Yayasan UMITRA Indonesia menyatakan dibawah perintah dia UMITRA terus memberkan beasiswa supaya biaya pendidikan terjangkau. “Saya memang memerintahkan Kampus UMITRA agar setiap tahun memprogramkan beasiswa dengan tujuan pemerataan pendidikan berbiaya terjangkau”. Ujarnya.

    Lebih lanjutnya, Rektor UMITRA Indonesia berharap dengan adanya beasiswa ini dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas. “Mudah-mudahan dengan program beasiswa Andi Surya ini dapat membantu cita-cita anak-anak kita yang kurang mampu menjadi sarjana dan menggapai masa depan dengan lebih baik. Silakan yang ingin mendapatkan beasiswa ini dapat menghubungi Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Rakyat, UMITRA”, tutup Armalia Reny. (rls)

  • Andi Surya Angkat Bicara Soal Pelecehan Seksual di Kampus UIN RIL

    Andi Surya Angkat Bicara Soal Pelecehan Seksual di Kampus UIN RIL

    Bandarlampung (SL) – Berkenaan masih simpangsiurnya berita tentang dugaan pelecehan seksual oleh terduga oknum dosen predator perempuan di Kampus UIN RIL inisial SH terhadap mahasiswi yang disusul upaya kriminalisasi Anggota MPR/DPR RI dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian akibat menanggapi berita ini, dapat dijelaskan:

    1. Sebagai seorang anggota parlemen (MPR dan DPD RI) yang memiliki tugas dan fungsi merespon aspirasi masyarakat dalam batas kewenangan konstitusional terkait dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihan adalah kewajiban, apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara yang anggarannya berasal dari APBN, oleh karenanya saya mengeluarkan pernyataan dalam bentuk RILIS berita (12/01) kepada media massa dengan judul; “Andi Surya: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UIN, Oknum Dosen Kehilangan Iman dan Akal Sehat”. (materi rilis terlampir).

    2. Dalam rilis ini, menurut saya sangat normatif, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang disebutkan, karena konten, frasa dan diksi yang dirilis terkait ‘sarang maksiat’ adalah bersyarat, yaitu ada kata penghubung ‘jika’ dan diikuti dengan ‘oknum dosen’, artinya konten kalimat ini tertuju jika terbukti dan berlaku khusus kepada terduga perseorangan oknum dosen, tidak menggeneralisasi baik personal maupun institusi UIN.

    3. Analisis kalimat, “Jika pernyataan Een Riansah terbukti benar, maka Kampus UIN RIL menjadi sarang maksiat oknum dosen”. Diksi JIKA menunjukkan kata penghubung menandai syarat (belum terbukti), diksi SARANG menunjukkan suatu tempat/lokasi tertentu di lingkungan kampus UIN RIL, dan diksi OKNUM DOSEN menunjukkan orang seorang (perseorangan), tidak semua dosen.

    4. Makna kata ‘SARANG’ di sini merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (sumber: google) adalah tempat kediaman atau tempat persembunyian, yang menunjukkan suatu lokasi tertentu (bagian terbatas) di lingkungan kampus UIN yang diduga telah digunakan atau dimanfaatkan (biasanya pada saat sunyi atau sepi) oleh terduga oknum dosen sebagai tempat perbuatan asusila (mis: ruang kantor/ruang kerja/ruang pelayanan mahasiswa, dll) yang tidak melibatkan tempat lain di lokasi kampus UIN RIL.

    5. Oleh karenanya, dari point 2, 3 dan 4 di atas, terkait konten rilis dugaan pelecehan seksual oknum dosen BUKAN merupakan pencemaran nama baik karena hanya tertuju pada perseorangan oknum dosen, di suatu tempat/lokasi tertentu di kampus UIN dan bersyarat (ada diksi JIKA). Dengan demikian tidak berlaku general (umum) dari keseluruhan UIN RIL baik personal, tempat maupun secara institusi.

    6. Selain bukan pencemaran nama baik juga bukan merupakan ujaran kebencian karena dalam rilis tsb saya memberikan 3 (tiga) saran agar Kampus UIN RIL dapat merekrut dosen yang memiliki kapasitas Ilmu dan IMTAQ.

    7. Negara kita berlandas hukum, maka bila ada yg merasa tersinggung oleh sebab konten, frasa dan diksi pemberitaan di media massa lalu mengambil langkah hukum, boleh saja. Perlu diketahui; konten, frasa dan diksi di media massa bisa saja berbeda degan rilis. Namun, yang menjadi substansi materi adalah konten rilis bukan konten media massa, maka konsep rilis menjadi bukti utama, sedangkan berita di media massa menjadi ranah UU Pers.

    8. Oleh karenanya saya tidak masalah dilapor polisi atau bahasa kasarnya dikriminalisasi karena menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional parlemen dalam kapasitas sebagai Anggota MPR/DPD RI yang dilindungi HAK IMUNITAS PARLEMEN baik sebagai anggota MPR RI maupun sebagai anggota DPD RI sesuai amanat UUD45 dan UU MD3. Namun perlu diketahui peristiwa pelaporan polisi ini telah menyentuh wilayah kehormatan konstitusional seorang anggota MPR/DPD RI.

    Selanjutnya prioritas perhatian kita saat ini adalah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di kepolisian agar dapat diproses hukum untuk dibuktikan kebenarannya serta mengembalikan harkat dan martabat mahasiswi UIN RIL yang dilecehkan baik secara fisik maupun psikis.

    ~ MARI KITA SELAMATKAN KAMPUS UIN RIL DARI OKNUM DOSEN TERDUGA PREDATOR PEREMPUAN (MAHASISWI) DENGAN MENGAWAL MASALAH INI DI KEPOLISIAN

  • Ini Kata Rektor UIN Raden Intan Lampung Soal Dugaan Pelecehan Seksual di Kampusnya

    Ini Kata Rektor UIN Raden Intan Lampung Soal Dugaan Pelecehan Seksual di Kampusnya

    Bandarlampung (SL) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, Prof. Dr. H. Moch. Mukri angkat bicara soal dilaporkannya anggota DPD RI, Andi Surya oleh civitas akademis UIN Raden Intan ke Polda Lampung.

    Ini terkait pernyataan Andi Surya yang menyebut kampus UIN sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis agama, namun diduga justru menjadi sarang maksiat dan hasrat seksual oknum dosen. Pernyataan Andi Surya menyoal terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIN Raden Intan pada salah satu mahasiswinya. “Pada hakekatnya, kami tidak menutup mata terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan pada salahsatu mahasiswinya. Semua kritik dan saran kami terima dan pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Prof. Mukri, Selasa (22/01/2019).

    Karenanya, lanjut Mukri pihaknya kini menyerahkan proses kasus ini ke aparat penegak hukum. Tentunya dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. “Tidak perlu berspekulasi dan mengada-ngada, seperti katanya-katanya begitu. Supremasi hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi. Biarkan proses hukum berjalan dan kita percayai. Lagian masyarakat Lampung juga sudah sangat cerdas,” papar Mukri.

    Yang keliru lanjut Ketua PWNU Provinsi Lampung tersebut adalah, ketika menggeneralisir permasalahan yang terjadi. Misalnya ada kata-kata yang menyebut kampus UIN Raden Intan Lampung merupakan diduga sarang maksiat. Itu jelas merupakan cara berpikir yang salah.

    Ibarat di suatu masjid ada sandal atau sepatu yang hilang. Masa: lalu disimpulkan jika masjid tersebut merupakan sarang copet atau pencuri. “Hal ini yang membuat teman-teman civitas akademis UIN Raden Intan, mulai dari mahasiswa, dosen, karyawan beserta para alumninya yang terdiri dari berbagai profesi dan tersebar di berbagai instansi di seluruh provinsi di Indonesia bahkan beberapa negara, merasa tercemarkan nama baiknya<‘ ujarnya.

    Merasa terusik, katanya. harkat dan martabatnya sehingga membawa persoalan ini keranah hukum. “Untuk diketahui, saya sebagai pimpinan tertinggi di UIN Raden Intan tidak akan intervensi, apalagi ikut campur. Lebih-lebih memprovokasi. Sekali lagi, biar proses hukum yang akan membuktikannya,” pungkasnya.

    Diketahui, EP (20) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung yang tergabung dalam PMII yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin, diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen sosiologi, SH, dan berbuntut laporan ke Polda Lampung.

    Kasus ini mendapat kritik keras dari Senator Lampung, Andi Surya. Namun uniknya, komentar Anggota DPD RI Dapil Lampung ini yang tersebar di berbagai media justru berujung laporan balik. Pihak UIN Raden Intan Lampung melaporkan mantan anggota DPRD Lampung itu karena dugaan pencemaran nama baik karena menyebut ‘UIN Raden Intan Lampung diduga sarang maksiat’. (suryaandalas)