Kategori: Pendidikan

  • Dosen Fakultas Tarbiah IAI Ingatkan Pendidikan Karakter Harus Dilakukan Sejak Usia Dini

    Dosen Fakultas Tarbiah IAI Ingatkan Pendidikan Karakter Harus Dilakukan Sejak Usia Dini

    Aceh (SL) – Dosen Fakultas Tarbiah Institut Agama Islam (IAI) Almuslim, Tgk Saifuddin Spd.I, MA mengisi ceramah di SMP Negeri 1 Kutablang, Bireuen, Jumat (11/1). Ceramah rutin tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap bulan di minggu kedua.

    Alumni Program Pasca Sarjana UIN Arraniry Banda Aceh ini dalam tausiahnya menyampaikan pendidikan karakter harus dilakukan sejak usia dini. “Pendidikan karakter harus ditanamkan kepada anak sejak usia dini. Bahkan sebelum diajarkan salat dan ibadah lain, akhlak sudah lebih dahulu diajarkan kepada anak.” Tuturnya.

    Pendidikan yang sukses menurut pria yang juga Pimpinan Dayah Modern Al Furqan, adalah pendidikan yang mampu mengantarkan siswa menjadi anak yang bertaqwa, jujur, dan berkepribadian dewasa. Karena itu, maka di sini dewan guru harus aktif untuk selalu memberikan pengajaran-pengajaran tentang  pentingnya beakhlakul karimah.

    Dosen yang kini menempuh pendidikan Doktor di Fakultas Tarbiah UIN Ar-raniri juga menambahkan sinergitas yang baik antara guru dan orang tua siswa juga sangat mempengaruhi penerapan pendidikan karakter terhadap siswa. (dialeksis)

  • Dalam Sepekan, Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir Penyu Keluarkan Empat Siswa

    Dalam Sepekan, Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir Penyu Keluarkan Empat Siswa

    Riau (SL) – Diduga gara-gara berkelahi 4 siswa SMAN 1 Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau di keluarkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek).
    Hal ini mendapat protes dari berbagai pihak. Pasalnya, kepala sekolah yang mengeluarkan siswa dapat melanggar Undang Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015. “Kepsek melanggar hak pendidikan peserta didik karena mengeluarkan siswa tanpa disertai teguran lisan dan tulisan,” ujar Han Aulia Nasution SH MH praktisi hukum yang juga pengecara,
    Jika Merujuk pada Permendikbud, Aulia mengungkapkan, “Prosedur hukuman untuk siswa sudah diatur. Mulai dari lisan, tulisan, dan tindakan edukatif. Tapi, sekolah tak perlu mengeluarkan siswa,” terangnya.
    Dalam kasus tersebut, lanjut Han Aulia Nasutioan SH MH, “Pihak sekolah cenderung mengintimidasi. Pihak sekolah memindahkan siswa ke sekolah lain diduga tanpa persetujuan orang tua. Kepala sekolah harus mencabut keputusan itu, Sekolah harus mengembalikan kehormatan Siswa. Apalagi, siswa akan melaksanakan ujian Sekolah dan Nasional,” ujarnya
    Selain itu, Han Aulia Nasutioan SH MH, Juga menganjurkan agar orang tua murid mengajukan gugatan ke Pengadilan agar kepala sekolah mau pun masjelis guru tahu tentang aturan dan Undang-undang. Dari data yang berhasil di rangkum,  kelas 12, IPA sebanyak 2 orang dan kelas 11 sebanyak 2 orang yang sudah di keluarkan.
    Sementara itu, Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu Desman saat di konfirmasi melalui selulernya dengan Nomor 0853639011xxx mengatakan, “Untuk itu bukan kesaya konfirmasi nya, saya hanya penjaga sekolah, mengapa bapak sibuk pula, mau wartwan mau apa ngapa pula bapak sibuk dengan perihal ini.”
  • Setelah Tujuh Bulan, Kasus Dosen USU Kritik Presiden Dipidana Ujaran Kebencian Mulai Sidang

    Setelah Tujuh Bulan, Kasus Dosen USU Kritik Presiden Dipidana Ujaran Kebencian Mulai Sidang

    Sumatera Utara (SL) – Himma Dewiyana Lubis (45) dosen Universitas Sumatera Utara (USU),  terdakwa kasus Perkara postingan pasca teror Surabaya Mei 2018 lalu, tak ada beban dan terlihat santai jalani sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (9/1) siang.

    Dakwaan terhadap Himma dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam dakwaannya mengatakan Himma Dewiyana Lubis terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata JPU Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

    Himma terjerat perkara ini setelah memposting kalimat “Skenario pengalihan yg sempurna #2019GantiPresiden“ dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” di akun Facebook “Himma Dewiyana” miliknya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai Gedung Johor Medan Johor Kota Medan.

    Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan.

    JPU menyatakan terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S warna silver. “Bahwa terdakwa membuat caption/tulisan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia di mana sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik/mahal,” katanya.

    Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. “Dimana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” sebut penuntut umum membacakan dakwaannya.

    Terdakwa menyatakan tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu. Seluruhnya dibuat sendiri di rumahnya. “Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” ucap Tiorida.

    Dakwaan JPU langsung ditanggapi penasihat hukum Himma dari Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan. Mereka menyatakan keberatan dan langsung diberi kesempatan menyampaikan eksepsi.

    Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyampaikan beberapa dasar keberatan mereka, utamanya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Salah satunya terkait tidak adanya masyarakat yang melapor sebagai korban ujaran kebencian ini. Laporan justru dibuat penyidik. “Tindakan pelapor yang sekaligus menjadi penyelidik tidak selaras dengan KUHAP,” ucap penasihat hukum terdakwa.

    Tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat. “Kami penasihat hukum terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma meminta surat dakwaan yang dinyatakan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Rina Melati Sitompul, salah seorang penasihat hukum terdakwa Dalam perkara ini, Himma sempat ditahan penyidik di Polda Sumut pada 20 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Setelah itu penahanannya ditangguhkan.

    Pantauan wartawan,usai pembacaan eksepsi,ketua majelis hakim Riana Pohan menegur salah seorang kuasa hukum terdakwa karena tidak mengenakan jubah selama pembacaan eksepsi. “Eh itu kamu pakai atribut apa,kami kebobolan tapi sudah terlanjur sidang berjalan. Lain kali gak boleh ya, kami kira tadi saudara memakai jubah, karena baju saudara warna gelap, harusnya tadi saudara gak boleh duduk disini,” tegur ketua majelis hakim Riana Pohan.

    Terpisah, Ibrahim Nainggolan kuasa hukum terdakwa tidak bisa menjawab, ketika ditanya soal lamanya proses penyidikan hingga ke penuntutan dari bulan Mei 2018 dan Januari 2019 persidangan digelar di PN Medan. “Gak tau aku bang, aku ikut jadi Pengacaranya sudah dipertengahan,” katanya sambil berlalu.

    Seperti diketahui, butuh waktu 7 hingga 8 bulan bagi penyidik dan penuntut umum untuk membawa terdakwa duduk di kursi pesakitan. (topkota)

  • BEM STMIK Handayani Protes Pengangkatan Sekretaris Yayasan

    BEM STMIK Handayani Protes Pengangkatan Sekretaris Yayasan

    Makassar (SL) – BEM STMIK Handayani Makassar melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung STMIK Handayani Makassar (08 – 01 – 2019).

    Nur alamsyah selaku korlap mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah lanjutan setelah kemarin kami melayangkan surat mosi tidak percaya kepada pihak yayasan. Kami menganggap di angkatnya wamil nur sebagai sekretaris sangat mencederai citra baik kampus STMIK Handayani Makassar.

    Syarat yang dirilis STMIK Handayani terkait rekruitment calon adalah wanita sementara yang di angkat adalah laki – laki. Apalagi hal ini terkesan melupakan alumni – alumni. Ungkap Presiden Mahasiswa STMIK Handayani Makassar Siti Maysarah.

    Alamsyah selaku Jendlap yang juga Sekjend BEM menambahkan bahwa ada beberapa hal yang membuat wamil nur tidak Layak menjabat sekretaris yayasan yang pertama wamil nur diduga cacat secara akademik, dimana dia tercatat sebagai mahasiswa UIN Alauddin tahun Agk. 2010 dan sampai hari ini belum juga selesai di UIN Alauddin Makassar, yang kedua wamil nur juga punya Track Record yang tidak pantas menduduki salah satu kursi pimpinan di kampus STMIK Handayani makassar dalam hal ini sekertaris Yayasan, Dari kedua hal ini kami menilai bahwa jika kampus ingin baik maka kami menuntut pergantian sekertaris yayasan harus sesuai prosedur rekruitmen.

    Maka dari itu kami meminta kepada pihak pembina yayasan untuk meninjau kembali keputusan yang mengangkat wamil nur sebagai sekretaris yayasan sebab ini akan membuat nama baik Kampus tercederai. Dan kalau tuntutan kami ini tidak ditindaklanjuti besok kami akan melakukan aksi lanjutan dengan melakukan pemboikotan perkulihan. Tutupnya.

  • Pemerintah Percepat Pelaksanaan Jadwal UN 2019

    Pemerintah Percepat Pelaksanaan Jadwal UN 2019

    Jakarta (SL) – Pemerintah memajukan ujian nasional (UN) pelajar SD, SMP dan SMA 2019  dari biasanya April-Mei menjadi bulan Maret sehubungan adanya pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019.

    Wakil Ketua komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, bidang pendidikan dan kesra mengatakan, pergeseran waktu pelaksanaan UN 2019 sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag). “Semoga saja, adik-adik pelajar siap menghadapi ujian yang pelaksanaannya dimajukan satu bulan lebih awal ini,” kata Suli dikutip RMOLL, Senin (7/1).

    Terpisah Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo menegaskan pihaknya akan memanggil Kadispendik Jatim yang dijadwalkan pada minggu depan terkait dengan persiapan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) juga kebijakan penyelenggaraan pendidikan terkhusus SMK/SMA di Jatim. “Kita akan tanyakan bagaimana kesiapannya UN yang jadwalnya dimajukan itu, apakah mengganggu kemampuan belajar siswa atau tidak,” jelas Hartoyo.

    Selain itu, pihaknya juga akan evaluasi SMA double track, SMK Blud, juga terkait kebijakan mutasi guru dan kepala sekolah beberapa minggu yang lalu.

    Pelaksanaan UN 2019 memang sedikit bergeser ke depan dibandingkan pada 2018. UN pada 2018 dimulai pada April, sedangkan UN pada 2019 dimulai pada Maret. Pergeseran ini selain  menyesuaikan Pilpres dan Pileg secara serentak, juga bertepatan dengan waktu puasa Ramadan.

    Jadwal UN pertama kali akan berlangsung di jenjang SMK/MAK dan sederajat pada 25-28 Maret. Selanjutnya diikuti UN SMA/MA pada 1,2, 4, dan 8 April. Sedangkan UN Program Paket dimulai pada 12-16 April. Dilanjutkan UN SMP/MTs pada 22-25 April. Pemerintah juga mengagendakan UN Program Paket B/Wustha pada 10-13 Mei. (RMOL)

  • 33 Alumni Akper Pemkab Muba Lulus CPNS 2018

    33 Alumni Akper Pemkab Muba Lulus CPNS 2018

    Muba (SL)-Sebanyak 33 alumni Akademi Perawat (Akper) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Untuk penempatan, 33 alumni Akper Pemkab Muba ini tersebar di Rumah Sakit (RS) wilayah Sumatera Selatan dan luar Sumsel. Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan selamat dan mengaku bangga kepada 33 alumni Akper Pemkab Muba yang lulus CPNS tahun 2018.

    “Alhamdulillah, ini salah satu bukti bahwa alumni Akper Pemkab Muba bisa turut andil memberikan kontribusi di bidang kesehatan di daerah Sumatera Selatan, sekali lagi Saya ucapkan selamat bertugas dan terus berusaha bekerja dengan profesional dan mengabdi ke masyarakat, ditempat tugas dengan iklash sesuai dengan Tugas Pelayanan keperawatan yang kalian emban. Tolong bawa nama baik Daerah Musi Banyuasin sebagai tempat kalian dididik dan nama baik almamater Akper Musi Banyuasin tempat kalian dibina selama ini,” katanya.

    Adapun 33 nama alumni Akper Pemkab Muba yang lulus CPNS Tahun 2018 yakni diantaranya Dedes Puspasari AMKep Angkatan ke-7 Akper Pemkab Muba ditempatkan di RSUD Provinsi Fatimah di Palembang, Jamal AMKep Angkatan ke-5 penempatan RSUD Provinsi Siti Fatimah, Sabrina Ayunani AMKep Angkatan ke-5 penempatan RSUD Siti Fatimah, Kasmanto AMKep Angkatan ke-6 penempatan UPTD Puskesmas Empat Lawang, Fitriani Dian Putri AMKep Angkatan ke-6 RSUD Banyuasin, Febriyanti Putri SKep Angkatan ke-6 Puskesmas Bunga Mayang OKU Timur, Novan Giofammy AMd Kep Angkatan ke-12 RS Siti Fatimah, Nurmita Sari AMd Kep angkatan ke-12 RS Khusus Paru.

    Kemudian, Desi Ratna Sari AMd Kep Angkatan ke-12 RSUD Empat Lawang, Anggi Anugrah AM Kep Angkatan ke-11 RS Khusus Mata, Resti Martia AMd Kep Angkatan ke-9 RSUD Siti Fatimah, Donny Frimajaya Angkatan ke-10 RS Khusus Mata, Lilis Suryani AMd Kep Angkatan ke-9 RSUD Siti Fatimah, Jenwari AMd Kep Angkatan ke-10 RSUD Siti Fatimah, Mardaleni AMd Kep Angkatan ke-10 Polindes Tempirai PALI, Winda Puspita Sari AMd Kep Angkatan ke-11 Polindes Tempirai PALI, Anifa Sufiyana AMKep Angkatan ke-1 RSUD Siti Fatimah, Agusdiman Saputra AMd Kep Angkatan ke-10 RSUD Siti Fatimah, Ade septiandi
    Angkatan IX Puskesmas Lauh Kabupaten Muratara.

    Selanjutnya Dwi Pratiwi Amd Kep Polindes Abab Angkatan XII, Renda Saputra AMKep RS Gigi & Mulut Provinsi Sumsel Angkatan 7, Hernita, AMKep RS Gigi dan Mulut Angkatan 7, Rabiatul Sakinah Gumay AMKep Puskesmas Kalidoni Palembang Angkatan 7, Imelda Damayanti Amd Kep RSUD Banyuasin Angkatan 9, Marthina Nurmalasari AmKep RS KHUSUS MATA Angkatan 6, Nyimas Yuniar Shafitri AMKep BAPELKES Provinsi Angkatan 6, Ayu Malfa Sari AmdKep, Dinkes Provinsi Sumsel Angkatan 9, Lismadahniar AmdKep RSUD Siti Fatimah Prov Sumsel Angkatan 10,Nurhasan Mujamsyah Putran S.Kep RS Khusus Mata Angkatan 7, Widya Puspitasari SKep Ns RSUD Kabupaten Lampung Utara Angkatan 7, Dwi Agustina Muharani RN Dinkes Prov.Sumsel Angkatan 8, Iwan Aka Putera RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel angkatan 3 dan Chitra Amd Kep RS Khusus Mata lulusan Angkatan 2.

    Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah mengatakan alumni Akper Pemkab Muba tersebar mengabdi di RS Sumsel maupun luar Sumsel. “Ini artinya, alumni Akper Pemkab Muba dapat melakukan pengabdian kepada masyarakat meskipun tidak di wilayah Muba dan mereka dibutuhkan di tempat lain,” ucapnya.

    Lanjutnya, alumni akper Pemkab Muba dari berbagai angkatan bisa memberikan kontribusi di bidang medis. “Sesuai harapan pak Bupati Dodi Reza alumni Akper Pemkab Muba harus turut andil memberikan kontribusi positif dimanapun berada,” jelasnya. (Sudir. nk)

  • Tak Sesuai Kompetensi, Rektor Unila Diminta Pertimbangkan Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Kedokteran

    Tak Sesuai Kompetensi, Rektor Unila Diminta Pertimbangkan Pemilihan Ulang Dekan Fakultas Kedokteran

    Bandarlampung (SL)-Pemilihan dekan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) telah dilaksanakan 28 Desember 2018 dengan 3 kandidat finalis. Namun masih ada yang menganggap pemilihan itu cacat prosedur, dan harus diulang, dan harus dipertimbangkan ulang oleh Rektor Unila.

    “Tanggal 28 Desember lalu diselenggarakan pemilihan Ketua Dekan Fakultas Kedokteran Unila yang baru. Ketua Panitia dr Fitria Saftarina, M.Sc dengan Sekretaris Panitia dr Rodiani, SpOG,” ungkap sumber di Fakultas Kedokteran, Selasa (1/1/2019).

    Namun menurutnya, pemilihan tersebut harusnya diulang kembali oleh rektor karena bertabrakan dengan aturan yang ada. “Seharusnya rektor mempertimbangan ulang untuk pemilihan tersebut karena bertabrakan dengan aturan yang ada,” kata dia.

    Dalam proses tahapan pemiilihan, menurutnya, memang tidak ada yang memahami bahwa Dekan Fakultas Kedokteran itu harus dokter (mempunyai kompetensi kedokteran, bukan kesehatan). “Hal ini yang menjadi masalah karena secara jelas tercantum dalam perkonsil No 10 tahun 2012 poin 8.1 halaman 11 dan Permenristek Dikti No 18 tahun 2018 pasal 23 ayat 3,” ujarnya.

    Perkonsil adalah Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia dari Konsil Kedokteran Indonesia yang dikeluarkan tahun 2012. Pada Penjelasan poin 8.1 perkonsil kedokteran tertulis: “Institusi pendidikan kedokteran dipimpin oleh Dekan/Ketua Program Studi dengan latar belakang pendidikan dokter.”

    Sedangkan Peraturan menteri Ristek Diktik No 18 tahun 2018 pasal 23 ayat 3, disebutkan “Fakultas kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran”.

    “Kompetensi dokter adalah sesuai dengan SKDI (Standar Kompetensi Dokter Indonesia) sesuai perkonsil 2012, sedangkan kesehatan meliputi SKM (Sarjana Kesehatan Masyarakat), bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainya,” tambahnya. Setelah tahapan pemilihan ini akan dilanjutkan pelantikan yang akan dilaksanakan 6 April 2019 (sesuai habisnya jabatan dekan yang lama). (net)

  • Kongkalikong Mutasi, 40 Guru Lain Terancam Kehilangan Sertifikasi

    Kongkalikong Mutasi, 40 Guru Lain Terancam Kehilangan Sertifikasi

    Bandarlampung (SL)-Adanya kongkalikong mutasi puluhan guru SMA Negeri di Kota Bandarlampung bakal berdampak buruk. Mereka yang terlibt terancam kehilangan tunjangan uang sertifikasi, karena tidak dapat jam mengajar di sekolah yang baru. Hal itu juga diakui salag satu guru yang mendapat mutasi,  dan mengaku keberatan atas mutasinya.

    Salah satunya Nera, guru geografi di SMAN 5 Bandarlampung yang di mutasi ke SMAN 3 Bandarlampung mengakui sangat keberatan atas mutasi tersebut. “Kami keberatan dengan mutasi ini, kami terancam tidak dapat sertifikasi,” ungkapnya.

    Menurut Nera, mutasi guru ini tidak sesuai dengan aturan, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan tidak dipelajari dahulu kebutuhan tenaga pendidik disekolah. “Seperti saya mengajar bidang gografi yang saat ini di SMAN 5 masih kekurang guru mata pelajaran geografi. Kok tiba tiba di pindahkan ke SMAN 3 yang diketahui guru geografi banyak. Ada enam di tambah saya, jadi otomatis saya tidak cukup jam mengajar. Gimana dengan sertifikasi saya hilang,” keluhnya.

    Ia menyatakan, bukan dirinya saja yang terancam hilangnya sertifikasi, dan keberatan atas mutasi tersebut. Guru lainya juga merasa kecewa atas kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Lampung.

    “Saya dan kawan kawan guru lainya akan mempertanyakan mutasi ini ke dinas, kami keberatan, kami tidak ada kesalahan dan pihak sekolah tidak pernah mengusulkan, tiba tiba dimutasi,” ujarnya.

    Seperti diberitkan sebelumnya terjadi mutasi sekitar 40 Guru SMAN di Kota Bandarlampung yang disinyalir syarat kepentingam dan mencari keuntungan, dengan modus kongkalikong, dan ada oknum yang dapat keuntungan, dan indikasi kuat menyalahi aturan dan ketentuan berlaku. Uniknya mutasi guru SMA tidak diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Provinsi Lampung.

    Berdasarkan sumber di lingkungan Disdikbud Lampung menyebutkan, mutasi sekitar 40 puluhan guru SMA di Kota Bandarlampung tidak mengikuti aturan dan prosedur dalam proses alih tugas guru yang telah di tentukan.

    Mutasi terkesan ada muatan kepentingan oknum pejabat di disdikbud Lampung untuk mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan dunia pendidikan. Karena mutasi tersebut tidak ada usulan maupun kebutuhan tenaga pendidik dari pihak sekolah.

    Selain itu mutasi guru tersebut tidak melibatkan pejabat yang berwenang dalam menentukan penempatan dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah. “Mutasi guru SMA di Kota Bandarlampung ini terkesan ada kepentingan oknum pejabat Disdikbud untuk mencari kuntungan, Mutasi guru tesebut menyalahi aturan karena tidak menjalani aturan yang berlaku,” kata sumber di Disdikbud, Sabtu (5/1).

    Sumber sinarlampung.com menerangkan bahwa dalam proses mutasi guru tersebut tidak melibatkan pihak disdikbud Lampung. Semestinya berdasarkan ketentuan belaku, adanya usulan dari pihak sekolah yang mengajukan mutasi guru dan adanya kebutuhan sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik disekolah.

    Kemudian diajukan ke pihak disdikbud selaku satker yang mengetahui kebutuhan sekolah. “Seharusnya ada aturan main, ada usulan pihak sekolah maupun guru. Mutasi guru ini sepihak menyalahi aturan,” ungkapnya.

    Mutasi guru SMA ini diduga sarat kepentingan dalam mencari keuntungan oknum pejabat disdikbud itu diketahui SK guru yang dimutasi telah dibagi secara diam diam tanpa diketahui pihak Disdikbud Lampung oleh kepala UPTD wilayah I Sunardi serta Sunarno selaku Kasie Dikmensus. “Ada apa dalam mutasi guru tersebut, kok pihak disdikbud tidak dilibatkan.” Ujarnya.

    Sementara, saat dikonfirmasi Kasubag Umum dan Pegawai Disdikbud Lampung Ahmad Tamzil merasa kaget dengan adanya mutasi sejumlah guru SMA tersebut, ia mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui mutasi tersebut. “Saya tidak tau ada mutasi guru, saya enggak dilibatkan, dan tidak ada usulan dari sekolah atau guru selama ini, jadi tanya aja yang ngebagiin SK mutasi guru itu,” ujarnya.

    Ia juga merasa bingung dengan adanya sejumlah guru yang mempertanyakan mutasi tetebut. “Memang ada guru mempertanyakan mutasi tersebut, tapi saya tidak tahu, saya tidak dilibatkan, baik dalam aturan dan ketentuan yang ada dalan mutasi tenaga pendidik,” ungkapnya. (Adin)

  • Ada Kongkalikong Dalam Mutasi 40 Guru SMA di Bandarlampung?

    Ada Kongkalikong Dalam Mutasi 40 Guru SMA di Bandarlampung?

    Bandarlampung  (SL)- Mutasi puluhan guru SMA Negeri di Kota Bandarlampung, dinilai ada kepentingam dalam mencari keuntungan, alias kongkalikong agar dapat keuntungan, dan indikasi kuat menyalahi aturan dan ketentuan berlaku. Uniknya muatasi guru SMA tidak diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Provinsi Lampung.

    Berdasarkan sumber di lingkungan Disdikbud Lampung menyebutkan, mutasi sekitar 40 puluhan guru SMA di Kota Bandarlampung tidak mengikuti aturan dan prosedur dalam proses alih tugas guru yang telah di tentukan. Mutasi terkesan ada muatan kepentingan oknum pejabat di disdikbud Lampung untuk mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan dunia pendidikan. Karena mutasi tersebut tidak ada usulan maupun kebutuhan tenaga pendidik dari pihak sekolah.

    Selain itu mutasi guru tersebut tidak melibatkan pejabat yang berwenang dalam menentukan penempatan dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah. “Mutasi guru SMA di Kota Bandarlampung ini terkesan ada kepentingan oknum pejabat Disdikbud untuk mencari kuntungan, Mutasi guru tesebut menyalahi aturan karena tidak menjalani aturan yang berlaku,” kata sumber di Disdikbud, Sabtu (5/1).

    Sumber sinarlampung.com menerangkan bahwa dalam proses mutasi guru tersebut tidak melibatkan pihak disdikbud Lampung. Semestinya berdasarkan ketentuan belaku, adanya usulan dari pihak sekolah yang mengajukan mutasi guru dan adanya kebutuhan sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik disekolah.

    Kemudian diajukan ke pihak disdikbud selaku satker yang mengetahui kebutuhan sekolah. “Seharusnya ada aturan main, ada usulan pihak sekolah maupun guru. Mutasi guru ini sepihak menyalahi aturan,” ungkapnya.

    Mutasi guru SMA ini diduga sarat kepentingan dalam mencari keuntungan oknum pejabat disdikbud itu diketahui SK guru yang dimutasi telah dibagi secara diam diam tanpa diketahui pihak Disdikbud Lampung oleh kepala UPTD wilayah I Sunardi serta Sunarno selaku Kasie Dikmensus. “Ada apa dalam mutasi guru tersebut, kok pihak disdikbud tidak dilibatkan.” Ujarnya.

    Sementara, saat dikonfirmasi Kasubag Umum dan Pegawai Disdikbud Lampung Ahmad Tamzil merasa kaget dengan adanya mutasi sejumlah guru SMA tersebut, ia mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui mutasi tersebut. “Saya tidak tau ada mutasi guru, saya enggak dilibatkan, dan tidak ada usulan dari sekolah atau guru selama ini, jadi tanya aja yang ngebagiin SK mutasi guru itu,” ujarnya.

    Ia juga merasa bingung dengan adanya sejumlah guru yang mempertanyakan mutasi tetebut. “Memang ada guru mempertanyakan mutasi tersebut, tapi saya tidak tahu, saya tidak dilibatkan, baik dalam aturan dan ketentuan yang ada dalan mutasi tenaga pendidik,” ungkapnya. (Adin)

  • Ratusan Pelajar Kuliah Magang di Luar Negeri Jadi Korban Ekploitasi?

    Ratusan Pelajar Kuliah Magang di Luar Negeri Jadi Korban Ekploitasi?

    Jakarta (SL)-Dugaan penyimpangan praktik pendidikan bagi mahasiswa asing program kuliah-magang tingkat strata-1 (S1) di sejumlah universitas di Taiwan memang terjadi. Hal ini terkuak setelah anggota dewan setempat membeberkan laporan dugaan eksploitasi yang diberlakukan kampus setempat kepada mahasiswa-mahasiswa luar negeri, termasuk dari Indonesia.

    Lembaga Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Taiwan mengakui cukup banyak menerima pengaduan dan keluhan sejumlah mahasiswa yang mengikuti program kuliah-magang. Kebanyakan mereka mengeluh terkait penerapan jam praktik magang kerja yang melebihi batas.

    Hal itu disampaikan Presiden PPI Taiwan, Sutarsis selepas laporan dugaan sekitar 300 mahasiswa RI menjadi korban dalam program kuliah-magang di negara sejumlah universitas negara tersebut. Ratusan pelajar RI tersebut dikabarkan terdaftar kuliah di Universitas Hsing Wu di Distrik Linkou, Taipei, melalui pihak ketiga atau perantara sejak pertengahan Oktober 2018 lalu.

    “Masalahnya yang terjadi adalah sebagian kasus terjadi kelebihan jam kerja magang, yang seharusnya maksimal 20 jam per pekan berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan, sehingga kadang proporsi kerja melebihi besar dari jam studi.  Kalau kerja paksa tidak sepenuhnya benar. Jadi mereka, mahasiswa S1 program kuliah-magang, memang dirancang kuliah sambil kerja,” ujar Sutarsis, kepada wartawan dilangsir CNNIndonesia.com pada Kamis (3/1).

    Sutarsis menyatakan pihak universitas pasti mengetahui perihal kelebihan jam kerja ini. Pemerintah Taiwan, paparnya, juga seharusnya memanggil pihak kampus dan perusahaan yang terlibat jika terjadi penyimpangan aturan tersebut.

    Selain masalah jam kerja, Sutarsis mengatakan sebagian mahasiswa dari Indonesia juga kerap mengeluhkan soal janji-janji perantara yang tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satu contohnya adalah jurusan yang ada di universitas itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan perantara.

    Sutarsis memaparkan para pelajar program kuliah-magang juga kerap menghadapi kesulitan keuangan. Penyebabnya adalah gaji kerjanya baru dibayarkan setelah menyelesaikan satu semester (enam bulan) atau bahkan satu tahun saat menempuh pendidikan. Padahal, para pelajar tersebut mengandalkan gaji magang untuk membiayai kuliah dan hidup mereka di Taiwan. Sebab, mahasiswa program kuliah magang tidak mendapat beasiswa.

    Selain itu, dalam beberapa kasus, Sutarsis menemukan para mahasiswa dipekerjakan dalam hal yang tidak sesuai dengan ilmu yang digeluti. Di sisi lain, hak-hak mahasiswa juga kerap dipermainkan. “Janji agen berbeda. Ada agen yang menjanjikan beasiswa di awal tapi ternyata tidak ada. Ada diberikan beasiswa satu tahun tapi ternyata hanya berjalan enam bulan dan nominalnya tidak sesuai,” katanya.

    “Selain itu, kadang ada potongan penghasilan yang besar bagi pelajar. Namun, ini sudah sempat ditangani Kemenaker Taiwan. Jadi kadang tidak ada perjanjian/kontrak antara agen dan mahasiswa sehingga siswa tidak tahu detail program yang akan dijalankan,” ujarnya.

    Sutarsis menuturkan kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada mahasiswa Indonesia. Sebab, ada sekitar 69 universitas di Taiwan yang membuka program kuliah-magang atau (Industrial Academia Collaboration) ini. Kampus-kampus tersebut memanfaatkan kebijakan New Southbond Policy (NSP) untuk merekrut mahasiswa-mahasiswa dari negara Asia Selatan, Asia Tenggara, hingga negara kepulauan di Pasifik.

    “Ada sekitar enam universitas yang mengambil pasar mahasiswa dari Indonesia. Kasus seperti ratusan mahasiswa RI ini juga pernah dialami pelajar dari Vietnam. Pernah diberitakan juga,” ujar Sutarsis.

    Lebih lanjut, Sutarsis menuturkan dugaan penyimpangan program kuliah-magang memang paling banyak menyasar mahasiswa internasional S1 dari negara Asia. Penyebabnya karena sebagian besar dari mahasiswa menggunakan agen atau pihak perantara untuk masuk universitas.

    “Beda dengan kami mahasiswa S2 atau S2. Biasanya kami mendaftar langsung ke universitas atau profesor yang ada di universitas itu. Sebagian universitas Taiwan juga datang ke universitas Indonesia untuk wawancara calon mahasiswanya,” kata mahasiswa program S3 di National Central University itu. (cnnindonesia)