Kategori: Pendidikan

  • Sindikat Jual-Beli Ijazah Bodong Kembali Terungkap

    Sindikat Jual-Beli Ijazah Bodong Kembali Terungkap

    Bandarlampung (SL) – “Aman ya, enggak usah takut pokoknya,” ujar Suyadi Hadiwinoto di depan pintu ruang sidang lantai 6 Gedung Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, pada 13 November 2018. Ucapan itu ditujukan kepada Bobby Reza, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School of Management (STIE ISM), dan jajaran petinggi kampus swasta tersebut.Mbah Yadi, demikian sapaan hangat Suyadi, adalah dewan pembina dan wakil ketua IV bidang Kehumasan STIE ISM. Ia bukan orang sembarangan. Jaringan politiknya luas.

    Selain tergabung dalam tim sukses Joko Widodo – Ma’ruf Amin di Jawa Barat, Mbah Yadi mengaku berteman baik dengan Abdul Wahib Maktub, staf khusus Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir, dan Ketua  Kopertis IV (Jawa Barat dan Banten) Uman Suherman. “Kalau dengan Pak Abdul Wahib Maktub, kami satu pengajian di Nusantara Mengaji dengan Cak Imin (Muhaimin Iskandar),” katanya dikutip dari Tirto.

    Cak Imin adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, partai pendukung Jokowi-Ma’ruf dalam Pemilihan Presiden 2019. Sementara Maktub adalah politikus dari PKB dan Menteri Nasir sendiri adalah orang PKB. Bisa dibilang, relasi politik Mbah Yadi terhubung dengan orang-orang PKB.

    Kedatangan Mbah Yadi hari itu semacam mengantar para pejabat STIE ISM yang dipanggil oleh pihak Kemenristekdikti. Ini terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev) kinerja akademik STIE ISM dan STMIK Triguna Utama. Kedua kampus ini akan dilebur bersama STKIP Sera, STT Pelita Bangsa, dan STIE Pelita Bangsa menjadi Universitas Pelita Bangsa (alamat utamanya di Cikarang Pusat, Bekasi).

    Kelima kampus itu dimiliki oleh Mardiyana dan istrinya, Koes Indrati Prasetyorini. Suami-istri ini pemain lama dalam jaringan mendirikan kampus-kampus fiktif dan menerbitkan ijazah bodong sejak 2000 yang kasusnya pernah mencuat pada 2015.

    Dari monev itu, Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) menemukan ada 728 ijazah yang dikeluarkan tanpa dasar di STMIK Triguna Utama. Tahun 2017, kampus itu meluluskan 145 mahasiswa tapi merilis 873 lembar ijazah.

    Selain itu, jumlah skripsi tak sebanding lulusan mahasiswanya. Sejak 2014 sampai Maret 2018, ada 2.033 mahasiswa yang diluluskan STMK Triguna Utama, tapi hanya 38 skripsi yang dibuat di kampus tersebut.

    Temuan itu bukan kali pertama. Pada 2015, Tim EKA pernah melakukan sidak ke STIE ISM, STMIK Triguna Utama, dan STKIP Sera; semuanya menggelar perkuliahan di sebuah ruko di Cikokol, Tangerang. Hasilnya, tim yang dibentuk oleh Kementerian itu menemukan praktik jual beli ijazah abal-abal.

    Tim EKA misalnya mendapati mahasiswa STKIP Sera cukup membayar Rp5 juta untuk mendapatkan ijazah bodong. Temuan ini membuat Kementerian menonaktifkan ketiga kampus itu; kasusnya berbarengan dengan penggerebekan wisuda abal-abal Yayasan Aldiana Nusantara.

    Kampus-Kampus Bermasalah Aktif Lagi

    Namun, setelah dibekukan pada 2015, STIE ISM dan STMIK Triguna Utama kembali beroperasi seperti sedia kala. Kampus-kampus swasta yang bermasalah ini tetap merekrut mahasiswa.

    Pada pangkalan data pendidikan tinggi, STIE ISM tercatat memiliki 3.897 mahasiswa dan 27 dosen tetap pada 2017. Sementara STMIK Triguna Utama tercatat memiliki 1.286 mahasiswa dan mengklaim punya 37 dosen tetap.

    STIE ISM bahkan kini pindah gedung baru di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Gedung ini akan jadi kampus utama untuk kegiatan kuliah STMIK Triguna Utama (Depok) dan STKIP Sera (Tangerang), di bawah rencana penggabungan menjadi Universitas Pelita Bangsa.

    Kepada Tirto, Bobby Reza mengklaim STIE ISM tidak pernah dinonaktifkan oleh Kementerian, melainkan “statusnya adalah pembinaan”. Sementara status STKIP Sera adalah alih kelola, ujar dia.

    Sebelumnya STKIP Sera berada di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang dialihkan ke Tangerang. Di Lahat, kampus ini bermasalah dan dibekukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada April 2017, STKIP Sera baru meminta kode perguruan tinggi dari direktur pembinaan kelembagaan perguruan tinggi agar bisa aktif lagi.

    Meski begitu, bukan berarti kampus itu sudah sehat. Dari temuan ada kejanggalan-kejanggalan dalam kegiatan perkuliahan. Tirto sudah mendatangi tiga kampus itu dan hanya STIE ISM yang menggelar perkuliahan. Ribuan mahasiswa yang terdaftar di STMIK Triguna Utama tak terlihat satu pun sama sekali. Begitu pula dosennya.

    Kejanggalan lain, ada penawaran bisa kuliah kapan saja di dua kampus itu. Mahasiswa bisa mendaftar kapan saja dan langsung ikut kegiatan kuliah. Perkuliahan ini pun tidak dilaksanakan di kampus STMIK Triguna Utama dan STKIP Sera, melainkan di STIE ISM. “Jadi kami mau PSDKU, kami sediakan transportasi ke sana (STIE ISM). Nanti [kampusnya] akan dijadikan satu,” kilah Bobby menanggapi soal tidak ada kegiatan kuliah di STMIK Triguna Utama.

    PSDKU akronim untuk program studi di luar kampus utama alias perkuliahan kelas jauh; sebuah praktik umum dalam pendidikan sarjana.

    Tapi, pernyataan Bobby kepada Tirto bertentangan dari apa yang dia sampaikan kepada Tim EKA pada Oktober 2018. Saat itu Tim Eka mendapati perihal yang Tirto temukan di lapangan: tak ada perkuliahan STMIK Triguna Utama. Bobby membantah dengan menyatakan STIE ISM tak pernah dipakai untuk kegiatan kuliah STMIK Triguna Utama.

    Soal kembali aktifnya tiga kampus ini, Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Totok Prasetyo mengatakan pembinaan sudah dilakukan tapi masih terus ada perbaikan. Sampai 13 November 2018, kampus masih memiliki masalah yang belum diselesaikan. “Soal ijazah yang diterbitkan itu, kami minta dicabut, itu salah satu yang perlu diperbaiki,” kata Totok. 

    Memo Sakti Petinggi

    Kembali aktifnya tiga kampus swasta milik Mardiyana itu tidak lepas dari permainan orang di Kementerian. Pengaktifan STKIP Sera misalnya. Uman Suherman, Ketua Kopertis IV, menyurati Totok Prasetyo agar kampus itu mendapat kode perguruan tinggi pada 6 April 2017.

    Meski surat itu ditujukan kepada Totok, tapi Abdul Wahid Maktub, staf khusus Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir, memberikan memo dengan tulisan tangan di surat tersebut: “Yth Dir. Pembinaan, tolong dibantu.”

    Selain menambahkan memo, Maktub menempelkan kartu namanya pada surat itu. Hasilnya mujarab. Pada 2017, STKIP Sera kembali aktif dan sudah menerima mahasiswa. Pada laman pangkalan data pendidikan tinggi, STKIP Sera tercatat memiliki 230 mahasiswa dan mengklaim punya 17 dosen tetap.

    Kedekatan Maktub, politikus PKB, dengan petinggi STIE ISM seperti Mbah Yadi dan Mardiyana sudah dikonfirmasi oleh mereka. Mbah Yadi mengakui kedekatan dengan Maktub karena sama-sama dalam satu acara Nusantara Mengaji yang dibikin Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB. Sementara Mardiyana mengaku banyak dibantu oleh Maktub untuk urusan kampus. “Pak Maktub dulu pernah memberikan orasi ilmiah di kampus ISM,” kata Mardiyana.

    Maktub tidak membantah pernah membantu STIE ISM untuk urusan di kementerian. “Saya banyak membantu, jadi tidak ingat kalau satu-satu,” ujarnya.

    Maktub tak cuma memberikan memo sekali. Pada 24 September 2018, Maktub kembali memberikan memo pada Totok dalam sebuah surat klarifikasi STMIK Triguna Utama atas pemberitaan media online Tangerang Ekspres berjudul “4 Tahun Kuliah, Tak Bisa Wisuda”.

    Klarifikasi itu terkait sejumlah mahasiswa STMIK Triguna Utama yang belajar di kelas jauh dan tidak terdaftar di kampus bersangkutan serta pangkalan data Dikti. Di bawah surat itu, ada tulisan tangan Maktub: “Yth, Pak Totok, kalau sudah sesuai aturan, mohon dibantu! Tks.” Kasus itu menerangkan bahwa Tajul Muluk, tenaga lepas pemasaran STMIK Triguna Utama, membuka kelas di Balaraja pada 2013. Ada 33 mahasiswa yang ikut. Tajul Muluk bertugas mencari mahasiswa dan mendaftarkannya ke kampus Triguna. Untuk setiap mahasiswa, tulis surat tersebut, dia akan mendapatkan komisi sesuai perjanjian.

    Pada September 2017, para mahasiswa protes karena sudah menjalani ujian skripsi tapi tak kunjung diwisuda dan mendapatkan ijazah. Mahasiswa-mahasiswa dari korban praktik kuliah fiktif itu antara lain bernama Urip Setiawan, Andri Fauzi, dan Maidan Sapurta. Ketiganya sudah mengikuti ujian skripsi pada Oktober 2016.

    Pada 19 September 2017, Slamet Riyadi, ketua STMIK Triguna Utama, menyurati Totok untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Salah satu poinnya, Triguna tidak mengakui mahasiswa yang ikut kelas di Balaraja yang dikelola Tajul Muluk. STMIK Triguna juga tidak mengizinkan mahasiswa yang tidak terdaftar dan tidak kuliah di kampus untuk mengikuti ujian skripsi dan wisuda.

    Namun, berkat memo Maktub, tiga mahasiswa yang tidak diakui oleh STMIK Triguna itu kemudian tercatat sebagai wisudawan STMIK Triguna dan dinyatakan lulus pada 12 Maret 2018. Kepada Tirto, Maktub membenarkan ia memberikan memo kepada direktur pembinaan. “Jadi ini sesuai aturan. Kalau memang ada masalah tentu harus diselesaikan dulu, diperbaiki.”

    Berusaha Menyuap

    Upaya mengamankan kampus-kampus bermasalah ini tidak hanya dilakukan lewat lobi politik. Pihak STIE ISM berupaya menyuap reporter Tirto dengan sejumlah uang, proyek, dan jabatan saat mendalami kasus ini.

    Sri Sukartono Natadiharja, Wakil Ketua STIE ISM, berusaha memberikan uang ketika reporter Tirto melakukan wawancara di Coffee Bean, FX Plaza Sudirman. Sehabis wawancara, Sukartono memaksa reporter Tirto untuk menerima uang dari tangannya. Ditolak, sejumlah uang suap itu berceceran di lantai kedai kopi tersebut. Sigap, ia mengambil kembali lembaran-lembaran uang itu.

    Seorang dosen STIE ISM bernama Bambang, yang menemani Bobby Reza, ketua kampus itu saat reporter Tirto mewawancarainya, berkali-kali mengajak agar datang ke kampus dan menawarkan proyek. “Main-main ke kampus. Siapa tahu ada proyek yang bisa dikerjakan,” kata Bambang.

    Tak Ada Sanksi Tegas

    Alih-alih menutup kampus-kampus yang mempraktikkan jual beli ijazah bodong dengan modus kuliah fiktif, Kementerian justru memberi angin segar untuk menyelamatkan kampus-kampus tersebut. Kementerian bahkan tengah mengurus proses penggabungan STIE ISM, STMIK Triguna Utama, dan STKIP Sera menjadi Universitas Pelita Bangsa. “Triguna kami bahas, kami undang, ‘Ini lho yang harus Anda perbaiki.’ Bukan berarti mencuci yang kotor,” ujar Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Totok Prasetyo. “Kami harus melakukan ini [dan itu], termasuk ijazah yang tidak sah harus dicabut,” kata Totok.

    Temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik tentang STKIP Sera memperjualbelikan ijazah pada 2015 dan STMIK Triguna mencetak 728 ijazah tanpa dasar pada September 2018 tak cukup bagi Kementerian untuk menjatuhkan sanksi tegas.

    Totok berkilah soal jual beli ijazah itu bukan ranah kementerian untuk menilainya. “Biar masyarakat yang menilai,” katanya. “Tugas kami membina, bukan membinasakan,” ujar Totok, lagi.

    Mungkin benar ucapan Mbah Yadi saat meninggalkan para petinggi STIE ISM di ruang sidang lantai 6 Gedung Kemenristekdikti, Selasa siang, 13 November lalu. Mereka tidak perlu takut kampusnya akan ditutup atau dijatuhi sanksi lain. Karena semua sudah aman. “Enggak usah takut pokoknya,” kata Mbah Yadi seraya pergi dari gedung Kementerian. (Tirto.id)

  • Pemira Tarbiah UIN Raden Intan “Rusuh” Tiga Mahasiswa Dirawat

    Pemira Tarbiah UIN Raden Intan “Rusuh” Tiga Mahasiswa Dirawat

    Bandarlampung (SL)-Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, diwarnai kerusuhan Rabu (28/11). Kerusuhan terjadi saat proses pencoblosan berjalan. Panitia mencoba mengingatkan sekelompok yang melanggar tatatertib pemira. Diduga tak terims, massa kelompok itu marah, dan menyerang panitia, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 11.30 WIB.

    kelompok ahasiswa menyerang lokasi TPS Pemira

    Adu mulut juga terjadi antara kedua belah pihak massa pendukung calon presiden mahasiswa. Adu argumentasi tersebut diperkuruh oleh aksi salah satu kelompok massa menyerang tenda TPS di Fakultas Tarbiyah, Kemudian sekelompok massa yang telah terprovokasi tersebut merusak kotak suara. Kemudian mengancam para petugas TPS serta panitia pengawas (Panwas). Aksi balasan pun dilancarkan oleh kubu lawan dengan lemparan batu dan kemudian terjadi bentrokan yang meluas ke beberapa TPS di fakultas-fakultas lainnya.

    Kedua massa yang semakin memanas saling serang, memaksa pihak kepolisian yang bertugas dilokasi mengeluarkan beberapa tembakan ke udara. Namun para petugas tidak dapat berbuat banyak, mengingat jumlah massa yang semakin tak terkendali. SEmentara pihak rektorat memediasi kerusuhan antarmahasiswa yang sebagian tak puas dengan pelaksaaan pemira.

    Mereka menuduh pelaksanaan pemira diwarnai penggelembungan suara oleh pihak mahasiswa lainnya. Humas Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Hayatul Islam mengatakan pihak rektorat telah meredam kerusuhan tersebut dengan memediasi kedua belah pihak. Pihak rektorat memutuskan untuk sementara pemilihan dihentikan dulu. (di/nt/Jun)

  • Setara dengan Gaji PNS, Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3K

    Setara dengan Gaji PNS, Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3K

    Jakarta (SL) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    “Setelah cek rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmen melalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

    Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan gaji P3K agar sama dengan PNS. “Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS,” katanya.

    Lebih lanjut dia juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).

    “Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional,” jelasnya.

    Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir mengatakan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara.

    Menurutnya, Kemendikbud kini sedang berupaya mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru.

    Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer. “Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer,” terangnya. (Detik)

  • Mendiknas Warning Dosen Terlibat Radikalisme, Pilih Dibina atau Keluar

    Mendiknas Warning Dosen Terlibat Radikalisme, Pilih Dibina atau Keluar

    Surabaya (SL) – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir meminta dosen yang dinyatakan terpapar radikalisme untuk memilih dibina atau dikeluarkan dari posisinya sebagai abdi negara. “Kalau dibina maka harus kembali ke NKRI, tapi kalau tidak maka harus keluar dari jabatannya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN),” kata Nasir saat ditemui usai menjadi pembicara diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis, 22 November 2018.

    Nasir mengaku telah menerima informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyampaikan adanya catatan tujuh perguruan tinggi negeri terpapar radikalisme. Menurut dia, masalah di perguruan tinggi tersebut sudah ditugaskan ke seluruh rektor untuk melakukan profiling terhadap dosen dan mahasiswa yang terpapar radikalisme. “Sejak 2017 sudah dilakukan dan memang ditemukan ada beberapa mahasiswa maupun dosen,” kata Nasir.

    Menurut Nasir, pihaknya telah mendapati bahwa ada beberapa dosen yang sudah dibina, antara lain di Semarang, Surabaya, Bandung Solo dan beberapa daerah lainnya. “Setelah dibina, mereka menyatakan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk kembali ke NKRI. Mereka itu ASN yang digaji negara, lha kok mau merongrong NKRI. Sekali lagi, kalau tidak mau dibina maka silakan keluar,” kata dia.

    BIN sebelumnya mencatat ada tujuh perguruan tinggi negeri terpapar radikalisme. Ada juga temuan 39 persen mahasiswa di 15 provinsi yang ketertarikannya mulai dari tingkatan rendah sampai tinggi. (Tempo)

  • Persiapan Hadapi Persami Babinsa Latih PBB Saka Wira Kartika SMAN 1 Idi Tunong

    Persiapan Hadapi Persami Babinsa Latih PBB Saka Wira Kartika SMAN 1 Idi Tunong

    Aceh Timur (SL) – Babinsa Koramil 17/Idi Tunong Serda Bambang Wardoyo memberikan pelatihan baris berbaris kepada pramuka anggota Saka wira kartika guna persiapan Persami pada minggu depan, bertempat di Lapangan Sekolah SMAN 1 Idi Tunong, Aceh Timur, Kamis (22-11-2018).

    Pemberian latihan baris berbaris yang dilakukan tersebut dengan harapan para pramuka Anggota Saka Wira Kartika memiliki sikap dan disiplin yang baik saat Persami serta nantinya dapat dijadikan contoh yang baik bagi yang lainnya.

    Kepada Tim Media Center Kodim 0104/Atim Danramil 17/Idt Kapten Inf Zainudin melalui Serda Bambang mengatakan bahwa kegiatan pelatihan yang dilaksanakan kali ini, merupakan secara tidak langsung untuk memberikan latihan fisik agar tetap terjaga dan prima saat menghadapi Persami.

    “Kami selaku aparat TNI merasa sangat bangga karena mendapat kepercayaan untuk membantu melatih baris-berbaris kepada para anggota pramuka Saka Wira Kartika, ” ungkapnya.

    Para Siswa siswi Sma ini juga sangat senang dan Antusias saat Babinsa memberikan pelatihan  kepada para Pramuka Anggota Saka Wira Kartika khususnya tentang baris-berbaris, hal ini sengaja di  lakukan agar kedepannya para Anggota Pramuka Saka Wira Kartika memiliki sikap dan disiplin yang baik serta tangkas dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, ” pungkasnya.

  • 48 Guru Honorer Kebumen Gugat Presiden dan MenPAN RB

    48 Guru Honorer Kebumen Gugat Presiden dan MenPAN RB

    Kebumen (SL) – Kebijakan pemerintah yang membatasi kesempatan honorer untuk ikut tes CPNS 2018, berbuntut panjang. Sekitar 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.

    Sidang pertama sudah dilaksanakan, Kamis (22/11). Sayangnya, presiden dan Menteri Syafruddin tidak hadir atau pun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Alhasil para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui presiden maupun MenPAN-RB.

    “Guru-guru honorer ini sudah melakukan demo tiga hari. Namun tidak diterima presiden maupun MenPAN-RB. Mereka berharap hari ini bisa bertemu dengan salah satu pejabat negara tersebut, tapi akhirnya harus kecewa lagi,” kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen, Kamis (22/11).

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini mengungkapkan, para honorer sudah bekerja antara sepuluh sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, dan SMA. Mereka dibayar dengan honor sangat murah Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.

    Besaran honor ini, lanjutnya, sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. “Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate. Bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun,” terang Andi.

    Guru honorer menuntut janji Jokowi untuk memerhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017. Sudah setahun, janji tinggal janji.

    Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

    “Majelis Hakim memerintahkan panitera agar presiden dan Menteri PAN-RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018,” pungkasnya. (AJMnews)

  • Berdalih Anggaran Habis Murid SD di Pandeglang Dijadi Pekerja?

    Berdalih Anggaran Habis Murid SD di Pandeglang Dijadi Pekerja?

    Pandeglang (SL) – Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2018 yang dikelola langsung oleh pihak sekolah yaitu, berupa sarana prasarana Sekolah Dasar salah satunya tempat Mandi Cuci Kakus (MCK). Sangat miris dan disayangkan beberapa orang murid mendadak jadi pekerja proyek, dikarenakan pihak sekolah beralasan bahwa tukang (pekerja) tidak ada dan di sinyalir anggaran proyek pun habis.
    Nardi selaku Sekjen (sekretaris jendral) Organisasi Masyarakat (ORMAS) Gabungan Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Pandeglang (11/11/2018) di Pandeglang membeberkan pada wartawan. Pihaknya sangat menyayangkan akan ulah oknum pihak SD di Kecamatan Cibitung Kab. Pandeglang, tepat di sekitar awal bulan Oktober 2018, beberapa siswa di waktu jam belajar (08.00-09.00 WIB)  sedang melakukan pengecatan pada gedung MCK (mandi cuci kakus) yang baru selesai pembangunannya. “Kenapa ga panggil orang tua murid, karena jelas itu bukan pekerjaan siswa melainkan tukang atau pekerja kontruksi di kegiatan proyek itu”, jelas Nardi.
    Lebih lanjut di katakan Nardi, ketika di temui di ruang kerjanya  Kepala Sekolah Dasar Malangnengah 2 yang berinisial SKW menjelaskan padanya bahwa “tukang lagi ngga ada” ucap SKW, tiru Nardi. Dan yang lebih mengherankan bahwa anggaran proyek dari kegiatan tersebut sudah habis, “anggarannya habis, sehingga terpaksa pengecatan di lakukan oleh siswa”, tandasnya.
    “Tidak menutup kemungkinan dari nilai proyek sebesar 80 juta lebih itu, di gunakan untuk kepentingan pribadi oknum, karena sangat jelas untuk pengecatan saja udah ga ada, kemana anggarannya?” Jelas Nardi.
    “Dengan adanya peristiwa tersebut, di harapkan pada Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat membina para kepala sekolah terutama yang memiliki mental “otda” alias otak dagang”, tandas Nardi.
    Di temui oleh wartawan belum lama ini, Hafid selaku Kasi Sarana dan Prasrana Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. mengaku dirinya sangat menyangkan akan peristiwa di salah satu SD tersebut, kemudian langsung menghubungi pihak kepala sekolah yang di maksud. Alhasil ketika di tanyakan tentang peristiwa di atas Kepsek tersebut membantah jika itu di lakukan jam belajar.  “Itu waktu istirahat pak, dan itu cuma merapikan cat saja yang belepotan di karenakan tukang sedang tidak ada, dan pada waktu siswa melakukan kegiatan pengecatan itu di awasi langsung oleh saya sambil memegang tangga (taraje-red). Kemudian tak lama berselang datanglah tamu dan mereka langsung memotret, udah gitu ada LSM, langsung di foto”, ucap Kepsek melalui telepon seluler milik Kasi Sarpras.
    Lebih lanjut di katakan Hapid, pihaknya sangat menyayangkan akan peristiwa tersebut, dan tentunya pihak Dindikbud Pandeglang akan lebih mengoptimalkan pembinaan pada para kepala sekolah, dan jangan sampai kejadian ini terulang di sekolah-sekolah lainnya, tandas Hapid yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasi Sarpras. (SbNews)
  • Bela Diri Dari Pelecehan Seksual Kepala Sekolah, Guru Honorer SMA Malah Dipidana UU ITE

    Bela Diri Dari Pelecehan Seksual Kepala Sekolah, Guru Honorer SMA Malah Dipidana UU ITE

    Mataram (SL) – Kasus Baiq Nuril yang dijerat UU Informasi dan Tran­saksi Elektronik kembali mencuat. Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Baiq yang didakwa melakukan perbuatan pelanggaran kesusilaan yang diatur pada Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

    Baiq merupakan bekas guru honorer di SMA N 7 Mataram. Ketika masih bertugas di SMAN tersebut, dia sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari M, Kepala Sekolah SMA tersebut. Baiq ditelepon M yang menceri­takan pengalamannya berhubun­gan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya.

    Merasa tak nyaman dengan hal tersebut, dan untuk mem­buktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang, Baiq merekam pembicaraannya. Belakangan rekaman tersebut menyebar, sehingga M me­laporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram, Baiq tidak terbukti menyebarkan konten bermuatan pelanggaran kesusi­laan. Belakangan, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Pada putusannya pada 26 September 2018 menyatakan, Baiq bersalah dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

    Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menyebut­kan, Mahkamah Agung (MA) tidak hati-hati memutuskan perkara tersebut. “Sedari awal ICJR memantau atas kasus ini. Juga mengirimkan amicus curiaekepada Pengadilan Negeri Mataram. Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpul­kan, Baiq tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana,” katanya.

    ICJR beralasan, unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus dikait­kan dengan pasal kesusilaan dalam KUHP. Dimana perbuatan yang dilarang adalah penyebaran konten bermuatan pelanggaran asusila yang diniatkan untuk me­nyebarkannya di muka umum.

    Sementara berdasarkan fakta persidangan, Baiq tidak pernah menyebarkan konten pelang­garan asusila tersebut. Pihak lain yang justru menyebarkan rekaman percakapan antara M dan Baiq.

    Terkait perbuatan yang dilaku­kan Baiq Nuril, yaitu merekam percakapannya dengan M, ada­lah bagian upaya pembelaan diri. Juga merupakan tindakan peringatan kepada orang lain, agar tidak menjadi korban M seperti dirinya.

    Tindakan peringatan tersebut berdasarkan Putusan MA No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan pu­tusan MA No. 300K/Pdt/2010 merupakan perbuatan yang tidak dapat dipidana. “Putusan kasasi ini menandakan, tidak ada keseragaman pemahaman terkait menafsiran UU ITE da­lam lingkup peradilan,” kritik Maidina.

    ICJR mengingatkan, dalam lingkup peradilan, hakim Mahkamah Agung juga telah terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan denganHukum. Termasuk dalam konteks perempuan yang didak­wa melakukan tindak pidana.

    Lewat Pasal 3 Perma tersebut, hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. “Hal ini jelas dialami Baiq yang merupakan korban kekerasan seksual. Harusnya semua hakim menerapkan Perma ini untuk menjamin perlindungan korban kekerasan yang rentan perlakuan kriminalisasi,” tandasnya.

    Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi mengatakan, ratusan orang dan LSM menyampaikan dukungan serta jaminan penang­guhan penahanan Baiq Nuril. Menurutnya, Baiq kaget men­dengar vonis tersebut. Namun pihaknya berencana menem­puh langkah hukum lanjutan. “Harapan beliau agar tak segera dieksekusi oleh kejaksaan sebe­lum 10 Desember,” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017, majelis hakim memvonis Baiq bebas. Tidak terima, jaksa lan­tas mengajukan kasasi ke MA perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.

    Dilansir dari RMOL dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA mela­lui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. MA juga menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa. (RMOLBkl)

  • Tiga kewajiban orangtua terhadap anak

    Tiga kewajiban orangtua terhadap anak

    (SL) – Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa anak adalah anugerah terindah yang dititipkan ALLAH SWT kepada kita. Siapapun orangnya pasti menginginkan anak yang dapat dibanggakan, yaitu sehat, cerdas dan berakhlak mulia.

    Demi memperoleh anak, berbagai cara akan ditempuh oleh pasangan yang sudah menikah. Dari yang biasa-biasa saja sampai dengan hal yang luar biasa. Dari cara yang lumrah sampai hal yang berbau klenik. Karena memang, bagi kita yang muslim dengan hadirnya anak ditengah-tengah kehidupan rumah tangga kita, itu menandakan bahwa Allah SWT telah mempercayakan kepada kita untuk turut menciptakan generasi yang cemerlang yang akan dapat menghadapi tantangan zaman yang serba hedonistik ini dan membentenginya dengan ajaran- ajaran islam yang telah kita dapatkan dari orang tua dan guru-guru kita.

    Namun untuk menciptakan anak yang sesuai dengan harapan, tentunya membutuhkan keseriusan untuk memandang anak adalah sebagai amanah yang dimintai pertanggung jawabannya oleh sang empunya, yaitu ALLAH SWT. Disamping memang anak adalah motivasi bagi kita untuk terus bersemangat dalam mencari nafkah. Karena memang pada tempatnya bahwa anak adalah penyejuk pandangan mata (qurotaa a’yun) yang akan menjadi penghibur dikala lelah. Ada tahapan-tahapan yang semestinya kita lalui sebagai orang tua agar anak kita menjaadi anak yang soleh dan solehah.

    Setidaknya ada tiga kewajiban kita sebagai orang tua terhadap anak.

    1. Memberikan nama yang baik.

    Pepatah mengatakan “apalah arti sebuah nama”. Namun ternyata nama ini adalah salah satu hal penting, karena didalam nama ada do’a. Memang benar, nama anak merupakan do’a bagi orang tua.

    Ketika orang tua mengawali nama anak nya dengan nama Muhammad, berarti orangtua tersebut berharap agar kelak anak yang lahir dan diberi nama Muhammad ini, akan mampu meneladani seorang manusia luar biasa yaitu baginda Nabi Muhammad SAW.

    Begitu juga ketika seorang anak perempuan di beri nama dengan awalan Siti, berarti orangtua tersebut berharap agar kelak anak tersebut dapat meneladani jejak wanita-wanita hebat yang bernama Siti yang juga merupakan singkatan Sayyidati.

    Dari Siti Khodijah sebagai istri pertama Rasul, Siti Aisyah sebagai istri kesayangan Rasul maupun siti-siti yang lain yang memiliki kemampuan luar biasa serta tangguh luar biasa. Maka dari itu, jangan asal kita memberi nama anak.

    Jangan asal nama dan jangan asal sebut. Jangan sampai nama yang kita sematkan kepada anak kita, justru membuat anak kita menjadi malu karena nama yang kita berikan asal ketemu.

    Ada suatu anekdot, suatu waktu orang tua mengeluhkan tingkah anak nya yang keras kepala luar biasa. Akhirnya ia curhat dengan seorang ustadz.

    Lalu ustadz tersebut bertanya, siapa nama anak tersebut?

    Dengan bangga ia menjawab “Nama anak saya itu bagus loh, ROLLING STONE”. Dijawab sang ustadz ”Wajar kalau anak kamu keras kepala, kalau namanya seperti itu. Rolling stone itu kan artinya BATU BERGELINDING. Artinya kamu berdo’a agar si anak seperti batu yang bergelinding. Ya seperti itu kejadiannya”.

    Ini hanya suatu ilustrasi. Artinya jangan sampai kita membuat nama anak asal-asalan. Karena dalam nama kita menggantung do’a dan harapan. Memberi nama yang baik adalah tahapan pertama yang menjadi kewajiban kita sebagai orang tua untuk anak kita.

    2. Mengajarkannya dengan Al-Qur’an

    Setelah memberi nama yang baik untuk anak kita, tahapan selanjutnya adalah mengajarkannya dengan bimbingan ALQUR’AN. Alqur’an adalah kitab suci paripurna yang diturunkan oleh ALLAH SWT., umat terbaik sepanjang peradaban manusia, yaitu umat Nabi Muhammad SAW. Tidak ada keraguan didalamnya, petunjuk untuk orang-orang yang beriman dan berakal.

    ALLAH SWT menjamin keaslian wahyu yang terdapat dalam Al-Qur’an memang benar-benar berasal dari-NYA. Al-Qur’an memuat tentang segala hal yang kita butuhkan dalam dunia ini. Dari ilmu tauhid, ilmu akhlak, ilmu pengetahuan,dan segala jenis ilmu bersumber dari Al-Qur’an.

    Jadi, jika kita ingin menjadikan anak kita hebat luar biasa, berbadan sehat luar biasa, memiliki otak cerdas luar biasa, dan mempunyai akhlak yang luar biasa mulia, maka ajarkanlah dia dengan ilmu-ilmu Al-Qur’an. Ilmu Al-Qur’an itu bukan sekedar bacaannya, tapi penerapannya dalan kehidupan sehari-hari.

    Ilmu Al-Qur’an itu bukan hanya sekedar tajwid, mahrojatul huruf, ikhfa’, izhar dan sebagainya. Mengajarkan anak dengan Al-Qur’an artinya adalah memastikan setiap perbuatan, tindakan, tingkah laku dan akhlak kesehariannya sesuai dengan yang di kehendaki oleh ALLAH SWT. Selalu melaksanakan perintah ALLAH dan menjauhi larangan-NYA.

    Al-Qur’an sendiri tak cukup hanya kita ajarkan, namun kita juga harus memberi teladan bagaimana berakhlak yang baik. Jadi mustahil akan tercipta generasi yang baik, jika kita tidak mampu memberi teladan yang baik.

    Memberi teladan dan mengajarkan ilmu Al-Qur’an menjadi wajib setelah kita memberi nama yang baik. Dengan kata lain, walaupun kita beri nama anak kita MUHAMMAD NUR tetap saja kelakuannya seperti ABU JAHAL jika tidak kita bimbing dengan Al-Qur’an.

    3. Menikahkan anak ketika telah sampai jodohnya

    Dan kewajiban terakhir kita sebagai orang tua adalah menikahkannya ketika telah sampai jodohnya. Kewajiban menikahkan anak ini tidak termasuk kewajiban menyelenggarakan pesta yang mewah. Jadi jangan sampai salah kaprah dengan kewajiban yang terakhir ini.

    Ada juga sebagian orang yang merasa gagal jika pernikahan anaknya tidak diiringi dengan pesta yang meriah. Sehingga untuk itu, rela mencari pinjaman kesana-kesini untuk menyelenggarakan pesta pernikahan. Atau bahkan menunda dulu pernikahan anaknya dengan alasan sedang mengumpulkan dana untuk pesta pernikahan. Tentu pemikiran yang seperti ini tidak sejalan dengan yang di kehendaki oleh ajaran Islam.

    Pernikahan pada hakikatnya adalah membebaskan anak yang sudah baligh dari ancaman perzinahan. Sedang orang tua adalah pemegang restu yang membuat pernikahan itu menjadi sah menurut pandangan syari’at islam. Untuk itu, ketika telah sampai jodoh anak kita, segerakanlah untuk di nikahkan. Jangan ditunda-tunda lagi, dengan alasan apapun juga. Masalah pesta, boleh-boleh saja asal kita mampu dan tidak melanggar syari’at. Namun jika tidak mampu, jangan pula kita memaksakan diri.

    Syukuran/persedekahan pada hakikatnya adalah mengumumkan pada khalayak, bahwa anak kita sudah menikah. Sehingga tidak timbul fitnah di kemudian hari.

    Itulah tiga kewajiban orangtua terhadap anak. Semoga bermanfaat untuk kita. Allahu a’lam.

  • Kampus Unisma Larang Mahasiswinya Pakai Cadar

    Kampus Unisma Larang Mahasiswinya Pakai Cadar

    Jawa Timur (SL) – Universitas Islam Malang, Jawa Timur, menerbitkan aturan pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di kampus maupun dalam kegiatan yang mengatasnamakan kampus.

    Pelarangan ini tertulis dalam Keputusan Rektor Unisma nomor 676/G152/U.KPK/R/1.16/X/2018 tentang Peraturan Berpakaian di dalam Kampus atau kegiatan atas nama Unisma. Persisnya, dalam Pasal 1 ayat 1 b tentang Aturan Berpakaian Muslim.

    Dalam poin ke-7 tertulis bahwa ”Tidak menutup wajah dalam bentuk apa pun, kecuali alasan sakit yang dapat dibuktikan secara indrawi atau dengan surat keterangan dokter”.

    Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir membebaskan kampus berhak membuat peraturan mengenai penggunaan jilbab maupun cadar bagi para mahasiswi. ”Kementerian hanya mengatur hak semua orang, harus dilindungi semua, hak seseorang ya, yang tidak boleh adalah yang menimbulkan radikalisme, ini yang kami larang,” tutur Nasir.

    Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, juga melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus. UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 sebagai dasar pelarangan tersebut. (Visit.co)