Kategori: Pendidikan

  • BEM dan Mahasiswa DCC Bandarlampung Bagikan Ta’jil Untuk Berbuka Puasa

    BEM dan Mahasiswa DCC Bandarlampung Bagikan Ta’jil Untuk Berbuka Puasa

    Bandarlampung (SL) – BEM dan Mahasiswa DCC Bandarlampung menyelenggarakan bagi takjil gratis untuk berbuka puasa, acara diselenggarakan pada hari Jum’at 8 Juni 2018 pukul 17.00 wib tepatnya di dekat mushola Elephant Park. Panitia juga membagikan brosur pendaftar mahasiswa baru bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri jadi mahasiswa Dian Cipta Cendikia Bandarlampung.

    Acara yang diselenggarakan BEM DCC pun semata guna meningkatkan rasa sosial/kepedulian berbagi dengan masyarakat Bandarlampung yang sedang mencari santapan untuk berbuka berpuasa.

    Kegiatan ini pun didukung penuh oleh, ABA-AMIK Dian Caipta Cendikia, BEM DCC Bandarlampung dan @ooh.eskepal.

    Selama kegiatan berlangsung, masyarakat Bandarlampung antusias menerima ta’jil yang diberikan. Semoga dengan selenggarakannya acara ini Mahasiswa khususnya BEM DCC Bandarlampung dapat menjadi pribadi yang lebih kreatif dan inovatif untuk kegiatan kedepannya. Pun diharapkan kedepannya tidak hanya Mahasiswa atau BEM DCC Bandarlampung saja, BEM atau Mahasiswa lain pun ikut berpartispasi mengikuti kegiatan sosial ini.

    #dianciptacendikia #amikdccbdl #abadccbdl #bemdccbdl #ooheskepal #bagitakjil #paradekebaikan #ramadhanberkah #indahnyaberbagi #lampung #elephantpark

  • SKHU Siswa SMPN 1 Baradatu Way Kanan Diduga Ditahan Pihak Sekolah

    SKHU Siswa SMPN 1 Baradatu Way Kanan Diduga Ditahan Pihak Sekolah

    Waykanan (SL) – Pihak sekolah SMPN 1 Baradatu Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diduga menahan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), salah seorang siswa kelas IX.

    Iskandar salah satu orang tua siswa SMPN 1 Baradatu memaparkan titik permasalahan, ke awak media kenapa dirinya sampai marah terhadap pihak sekolah. Awalnya  kata Iskandar, dirinya tidak banyak protes tentang tindakan dari pihak sekolah, terkait bayaran Rp25 ribu/siswa untuk fotocopi SKHU.

    Lalu pihak Sekolah minta lagi bayaran untuk pas foto sebesar Rp20 ribu per Siwa. Sementara sebelumnya  tidak ada rencana pihak sekolah, untuk mengadakan mengadakan acara perpisahan bagi kelas IX. “Ternyata tetap diadakan dan diminta kembali pungutan Rp50 ribu per siswa, semua sudah saya penuhi walau pun saya bertanya didalam hati, sekolah gratsi kok ini masih ada bayaran tapi semua biarlah, demi kelancaran proses kelulusan anak saya,” jelasny Iskandar.

    Namun hal yang mengejutkan Iskandar, ketika anaknya di tuduh oleh pihak sekolah tidak mengembalikan buku pelajaran, sementara pengakuan anaknya semua buku-buku pelajaran telah dikembalikan. “Dari pungutan-pungutan itu aja hati saya sudah agak dongkol tambah lagi anak saya dituduh tidak mengembalikan buku pelajaran padahal kata anak saya bukunya semua  sudah di kembalikan,” ungkapnya.

    Ironisnyanya lagi, dan membuat emosi Iskandar memuncak dan mendatangi sekolah tersebut, tat kala tanpa sepengetahuannya dengan alasan tidak mengembalikan buku tersebut pihak sekolah menahan SKHU dan buku raport si pelajar. “Tanpa dikonfirmasi lagi ke saya selaku orang tua, tau-tau SKHU dan Lapor anak saya  ditahan oleh pihak sekolah bagaimana saya tidak emosi kalau perlakuan pihak sekolah seprti itu,” tandasnya.

    Sementara Kepala SMPN1 Baradatu Wartoyo saat di konfirmasi, Kamis (31/5/18),  tentang dugaan pungutan di sekolahan yang di kepalainya itu, terkesan berdalih. Menurut dia, ihwal adanya pungutan tersebut diluar pengetahuannya karna, saat siswa mengadakan pas foto dirinya belum berada di Sekolah itu. “Waktu itu kepala sekolah nya masih pak Zayadi,” dalih Wartoyo.

    Lebih lajutdikatakan Wartoyo, soal biaya untuk fotocopi memang dia mengetahuinya namun itu tanpa ada paksaan dari pihak sekolah. “Kalau untuk foto coffi SKHU memang saya tau, tapi itu tidak ada paksaan bagi siswa yang mau saja kalau yang tidak mau silahkan foto coffi sendiri,” ujarnya.

    Permasalahan tersebut ditanggapi Rahman, selaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK), pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan pihak sekolah, yang masih mengambil pungutan kesiswa dengan alasan  untuk pas foto ,foto coffi SKHU dan Ijazah.  “Sedangkan diketahui aturan Juknis BOS, kebutuhan siswa semua sudah dianggarkan melalui  dana BOS tapi masih saja pihak sekolah memungut ke siswa dengan berbagai alas an,” pungkasnya. (red)

  • Diduga Sarat Pungli LSM MP3 Laporkan SMP Negri 2 Tanggamus ke Polres

    Diduga Sarat Pungli LSM MP3 Laporkan SMP Negri 2 Tanggamus ke Polres

    Tanggamus (SL) – Ujian nasional (UNBK) lewat komputer mulai menjadi persoalan di Tanggamus, setidaknya di SMP Negeri 2 Sumberrejo. Sumbangan 34 unit komputer dari wali murid agar pelajar di sana tidak menumpang ujian ke sekolah lain dinilai sebuah LSM sebagai pungli.

    Musanip Amran, sekretaris LSM MP3 Tanggamus mengatakan tiap murid di SMP tersebut dipungut Rp300 ribu untuk pembelian komputer dan Rp330 ribu untuk perlengkapan. “Jumlah keseluruhan keseluruhan pungli Rp175 juta,” katanya.

    Samsul Hilal, kepala SMPN 2 Sumberrejo tidak merasa hal tersebut sebuah pungli karena merupakan hasil musyawarah komite dengan wali murid. “Orang tua tidak ingin anaknya ujian menumpang ke sekolah lain,” katanya.

    Menurut Samsul, komite dan wali murid pun mengumpulkan iuran Rp300 ribu per siswa dan berhasil membelikan 30 unit komputer. Para pelajar SMP di sana UNBK di sekolah sendiri, meski tetap bergiliran, karena kebutuhan komputer 60 unit.

    Mengenai pungutan Rp330 ribu, Kepala SMPN 2 Sumberrejo mengatakan hal itu juga keputusan komite dengan wali murid, khusus untuk pelajar kelas 7 (baru masuk), untuk membeli pakaian dan atribut seorang siswa.

    LSM MP3, lewat Musanip Amran, mengatakan ia akan mengadukan perkara pungli tersebut ke Polres Tanggamus. Kepala SMPN 2 Sumber Rejo Samsul Hadi tidak melihat hal tersebut pungli. “Gunanya bukan untuk kepala sekolah,” katanya.(Tim ajoi)

  • SMA Negeri Pulau Panggung Sampaikan Klarifikasi

    SMA Negeri Pulau Panggung Sampaikan Klarifikasi

    Tanggamus (SL) – Humas SMA Negeri Pulau Panggung Ahmad Sumadi, M.Pd mengatakan pihaknya tidak pernah menghambat atau menghalangi hak peserta didik untuk proses belajar mengajar maupun saat mengikuti ujian sekolah akibat dari komitmen dan kesepakatan komite sekolah dan orang tua.

    “Sumbangan Pendidikan tersebut sudah melalui kesepakatan orang tua murid dan komite sekolah dan berdasarkan keperluan penunjang program komite dan sekolah,” kata Ahmad Sumadi melalui pesan email kepada sinarlampung.com, tentang hak jawab dan hak koreksi.

    Menurut Ahmad, adapun program komite sebagai penunjang pendidikan tersebut membutuhkan biaya yang perlu dibayar sesuai kesepakatan orang tua. Dalam pelaksanaannya, selama hampir setahun masih banyak siswa yang belum memberikan sumbangan dan komite menagih komitmen orang tua murid di akhir ajaran pendidikan. “Tidak ada unsur paksaan, syarat tertentu tetapi mengedepankan asas kekeluargaan,” katanya.

    Terkait media, kata Ahmad SMAN 1 Pulau Panggung sangat menghargai dan kooperatif, tidak menghambat serta menghalangi tugas para jurnalis yang dalam menjalankan profesinya yang mengedepankan kode etik Jurnalistik. “Kami menyadari bahwa media massa baik media cetak, online dan sebagainya sebagai Pilar Keempat Demokrasi yang sangat penting kontribusinya dalam mencerdaskan anak bangsa,” katanya.

    SMAN 1 Pulau Panggung, kata Ahmad tetap komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang bermutu, berkeadilan sesuai dengan tujuan nasional. Pendidikan yang bermutu selain didukung oleh pemerintah perlu juga dukungan dan partisipasi masyarakat.

    Hal ini dijabarkan dalam UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 46 bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat. “Penggalangan dana Pendidikan oleh Masyarakat, orang tua/wali peserta didik merupakan wujud partisipasi masyarakat,” ujar Ahmad.

    Sebagai sebuah wadahnya dibuat Komite Sekolah yang diatur dalam Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    Dalam Pasal 10 ayat 1 Permendikbud 75 Tahun 2016, Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan Kemudian di ayat 2 menyatakan bahwa Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan Pungutan.

    Dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 5 Permendikbud 75 tahun 2016 bahwa hasil Penggalangan dana digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan,, Pembiayaan Program/kegiatan yang terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana Prarana.

    SMAN 1 Pulau Panggung sebagai Institusi Pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan hal tersebut. “Penggalangan dana pendidikan oleh Komite sekolah merupakan sebuah sumbangan sukarela bukanlah pungutan liar,” katanya. (rls/jun)

  • Pengelolaan Dana Komite dan BOS di SMK-SMTI Disoal

    Pengelolaan Dana Komite dan BOS di SMK-SMTI Disoal

    Bandarlampung (SL) – Tidak jelasnya penggelolaan dan penggunaan dana komite dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK-SMTI Bandarlampung, menjadi ”Buah Bibir” dan pertanyaan walimurid di sekolah tersebut.
    Pasalnya, penunjukan Ketua Komite yang baru oleh Kepala Sekolah (Kepsek), tidak disertai laporan pertanggung-jawaban (LPJ-red) dari pengurus komite yang sebelumnya.
    Ketika ditanyakan ke Ketua Komite yang baru, beberapa waktu lalu, melalui seluler mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui pengelolaan dan penggunaan dana komite tersebut. “Saya tidak tahu dan tidak ada laporannya. Saya komite baru,” katanya.
    Saat ditanya mengenai pelimpahan wewenang dan pertangungjawaban pengelolaan dana. Kembali Ketua Komite ini enggan menjawab. “Saya benar-benar tidak tahu. Saya ditunjuk dan tidak ada serahterimanya,” akunya.
    Sementara Sulastri selaku Kepsek SMK-SMTI Bandarlampung, Rabu (23/05/2018), seakan lepas tanggungjawab dan melimpahkan ke Kepsek sebelumnya. “Silahkan tanya kepada Kepala Sekolah yang lama,” kata Sulasti tanpa memberi penjelasan lebih lanjut. (Aan-Red)

     

  • Belum Bayar SPP Pelajar SMA Negeri 3 Tulang Bawang Sempat Tidak Boleh Ikut Ujian

    Belum Bayar SPP Pelajar SMA Negeri 3 Tulang Bawang Sempat Tidak Boleh Ikut Ujian

    Tulang Bawang (SL) – Seorang murid SMAN 3 menggala bernama SRI (13), tidak diperbolehkan mengikuti ujian kenaikan kelas (semesteran, red) bersama rekan rekannya, hanya lantaran belum bisa melunasi SPP.

    Seperti diketahui, sejak Senin (21/5) seluruh pelajar melakukan ujian semester. Sri terpaksa tidak boleh mengikuti ujian kenaikan kelas (ujian Semester), karena pihak sekolah beralasan membayar SPP adalah kewajiban tak bisa ditoleransi.

    Wali murid Sri, kakak ipar dari Sri, Ariska mengatakan, ujian dimulai Senin (20/5) Sri adiknya tidak diperbolehkan masuk oleh pihak sekolah. Sri disuruh pulang oleh seorang guru bernama Yudi, dan menyuruh wali murid datang kesekolahan. “Sri kamu pulang aja, besok kamu suruh wali kamu kesekolahan,” kata Ariska menirukan ucapan Yudi saat menyuruh adiknya pulang.

    Ariska mengaku bingung, karena memang keterbatasan ekonomi. Apalagi Sri memang murid tak mampu dan seorang yatim, dan tetap kena beban biaya meskipun disekolahan Negeri milik pemerintah. “Entah apa yang salah sehingga pihak sekolah amat tega mengusir murid yang hendak mengikuti ujian,” katanya.

    Sementara Kepala sekolah SMAN 3 menggala, Hermono mengatakan bahwa jika pembayaran SPP merupakan suatu kewajiban bagi setiap murid dan jika tidak dapat memenuhi itu maka tidak ada toleransi bagi mereka termasuk untuk mengikuti ujian. “Itu semua udah kewajiban siswa-siswi untuk membayar uang SPP, dan tidak ada toleransi,” Katanya, Rabu (23/05/2018).

    Setelah tidak dapat mengikuti ujian pada Senin, Selasa, tiba-tiba Sri, pada Rabu (23/05/2018) diperbolehkan masuk oleh pihak sekolah. “Masih ada ya dijaman Presiden Jokowi, Dan Gubernur Ridho, Serta Bupati Winarti, ada pelajar tidak boleh ikut ujian, hanya karean belum bayar SPP. Ini harus jadi perhatian, jangan jangan banyak Sri Sri yang lain di Lampung. Kadis Dik Lampung ngapain aja ini, ” kata seorang Dosen di Bandarlampung. (tdy/nt/*)

  • Komite Sekolah SMA di Tanggamus Tarik Iuran Rp2-3 Juta Melalui Wali Murid

    Komite Sekolah SMA di Tanggamus Tarik Iuran Rp2-3 Juta Melalui Wali Murid

    Tanggamus (SL) -Komite SMA N 1 Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, diduga menarik iuran uang berdalih sumbangan kepada wali murid dengan nilai bervariatif Rp2-3 Juta persiswa. Penarikan iuran itu diduga sarat dengan pungli dilingkungan pendidikan, dan melanggar Perpres tentang Saber Pungli.

    Dari data yang dihimpun wartawan dilangsir konkritnews.com menyebutkan pihak komite SMA telah meminta pungutan yang nilainya bervariasi. Salah satu wali murid yang ditemui di kediamannya mengatakan pungutan tersebut nilainya berbeda-beda. “Saya diminta uang sumbangan sebesar Rp3.000.000,- karena anak saya siswi kelas X,” katanya yang minta namanya dirahasiakan.

    Sebenarnya, kata Dia, merasa keberatan karena kondisi ekonomi yang sulit dan pas pasan. “Namun pihak sekolah bilang ke anak saya kalau tidak bayar uang itu anak saya tidak akan mendapatkan nomor untuk mengikuti mid smester,” katanya.

    Lalu, katanya, dia membayar dengan mencicil dan akhirnya pihak sekolah memberikan nomor mid smester itu terhadap anaknya. “Berjelang beberapa waktu pasca dilaksanakannya smester, raport anak saya ditahan karena uang sumbangan yang diminta pihak komite itu belum saya lunasi,” ungkapnya, Senin (23/3/2018) lalu.

    Ditempat yang sama, ada beberapa wali murid yang juga mengungkapkan rasa keberatannya terhadap pungutan itu. Untuk siswa kelas XI dimintai Rp2.000.000,-, dan kelas XII dipungut dengan nominal kurang dari dua juta.

    Sementara berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan  Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas PUNGLI di Indonesia.

    Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktik-praktik Pungki yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintahan, TNI dan Polri, termasuk pihak komite sekolah. Terdapat 58 item yang tidak bisa pihak komite sekolah untuk meminta pungutan atau sumbangan yang ditentukan nominalnya. Jika pihak komite meminta sumbangan, maka sumbangan tersebur harus bersifat sukarela dan tidak bisa ditentukan nominal dan jangka waktunya.

    Hal tersebut sudah terlampir dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 80 Tahun  2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dana dan pertanggung jawaban keuangan dana bantuan oprasional sekolah.

    Terlampir juga dalam BAB II prihal Implementasi BOS SMA, yang didalamnya terdapat ketentuan bagi sekolah penerima BOS SMA hanya dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.

    Sumbangan tersebut dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

    Dari data tersebut, terlihat jelas pihak komite SMAN 1 Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus telah melakukan tindakan yang terindikasi praktik pungli.

    Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Panggung, Sasmadi saat di konfirmasi via whastapp nya, Senin (21/2/2018), terkait masalah tersebut dirinya mengatakan tidak ikut campur terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan komite SMA yang ia pimpin. “Saya tidak tahu persoalan itu, karena terkait persoalan uang pungutan sukarela itu pihak komite yang berwenang dan yang lebih tahu,” ungkap Sasmadi.

    Wartawan diminta Sasmadi untuk langsung menghubungi pihak komitenya. Saat dihubingi melalui telepon selulernya, Senin (21/5/2018) malam, Ketua komite SMAN 1 Pulau Panggung, Bani Rahman, megklaim pungutan tersebut sudah dimusyawarahkan dengan seluruh wali murid, dan menurutnya wali murid telah menyepakati adanya pungutan tersebut.

    Seluruh SMA Di Tanggamus Melakukan Hal Yang Sama

    Terkait data tentang adanya aduan dari beberapa wali murid yang merasa keberatan atas pungutan dan kejanggalan dalam kwitansi yang diterima oleh siswa karena tidak adanya rincian dari pungutan itu, Bani Rahman dengan nada kerasnya menantang dan minta wartawan untuk datang menemuinya dengan membawa wali murid yang merasa keberatan atas pungutan itu.

    “Uang sukarela itu berdasarkan musyawarah dan tidak ada paksaan. dan perlu diketahui pungutan itu tidak hanya di SMAN 1 Pulau Panggung saja, melainkan seluruh sekolah menengah atas di Tanggamus melakukan hal yang sama,” kata Bani Rahman. “Wali murid mana yang merasa keberatan sini temui saya,” katanya dengan nada tinggi.

    Tidak hanya itu, Bani Rahman menantang wartawan untuk segera menerbitkan berita yang menyangkut dirinya. “kalau kamu kurang puas sini temui saya, suatu saat kita pasti ketemu,” ancamnya.

    Sementara berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers pada Bab I pasal I ayat 1 bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Ayat 4, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ayat 10 tentang Hak Tolak, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Wartawan juga harus perpegang pada kode etik jurnalis agar wartawan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. (kongkritnews/red)

  • Ombudsman Investigasi Dugaan Pungli Seleksi Pendaftaran PSB SMK-SMTI Bandarlampung

    Ombudsman Investigasi Dugaan Pungli Seleksi Pendaftaran PSB SMK-SMTI Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Pelaksana Harian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, Rabu (8/5), akhirnya turut mengambil sikap terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Seleksi Pendaftaran PSB di SMK-SMTI Bandarlampung.

    Dikatakan kepala harian Ombudsmen ini, jika memang pungutan yang dilakukan sudah sesuai peraturan dan dilakukan secara transparan, maka hal tersebut perlu dibuktikan. “Setiap kebijakan yang dilakukan harus mengacu pada ketentuan dan aturan, tapi kalau dengan alasan kesepakatan dan tidak transparan, memang perlu ditanyakan ke pihak sekolah mengenai kebenarannya,” ujar Ahmad Saleh David Faranto.

    Ditegaskannya, bahwa kesepakatan ataupun tanpa paksaan, sudah sepatutnya dilakukan secara transparan (ada pengumuman yang dipasang). ” Agar tidak menimbulkan berbagai macam opini dan pungutan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan peraturan, sebaiknya transparan saja. Kan sudah dibentuk panitia pendaftaran,” tegasnya.

    Pelaksana Harian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung ini pula berencana untuk turun lapangan guna menyikapi dugaan yang dimaksud. “Saya akan upayakan untuk turun melakukan pemantauan, tapi alangkah baiknya jika pihak siswa yang merasa keberatan yang melapor,” imbuh Ahmad Saleh David Faranto.

    Sebelumnya, Ketua LSM Gamappela, Toni Bakri, meminta pihak terkait turun lapangan guna menyikapi dugaan tersebut.
    Dikatakan Toni Bakri, jika memang pungutan yang dilakukan sudah sesuai aturan, tentunya pihak sekolah dapat membuktikan. “Penegak hukum sudah sepatutnya peduli guna menindaklanjuti dugaan pungli di sekolah tersebut. Karena kalau tidak, bukan tidak mungkin hal seperti ini kembali lagi dijadikan ajang sekelompok orang untukmemperkaya diri sendiri,” ujar Ketua LSM Gamappela ini.

    Pengakuan Kepsek ini, lanjut Toni Bakri, bisa dijadikan acuan untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran yang dimaksud. “Kepsek ngaku sesuai aturan dan disetorkan ke Kementrian. Kalau begitu, mana aturan dan bukti rekening setornya…?,” cetusnya.

    Selain dana yang ngakunya disetor, ada juga dana diambil dengan alasan inisiatif murid. “Ini lebih luar biasa lagi. Masa siswa pendaftar dipungut uang map dan diktat beralasan inisiatif. Bukannya sudah dibentuk panitia penerimaan siswa baru,” tandas Toni lagi.

    Sedangkan Kepala Sekolah setempat berdalih jika pungli yang dilakukan sudah sesuai aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan inisiatif para siswa.

    “Uang pendaftaran yang ditarik telah sesuai aturan kementrian perindustrian dan langsung disetor ke kementrian perindustrian,” kilah Sulatri Kepsek SMK-SMTI Bandarlampung.

    Dia juga mengaku jika pungutan lainnya seperti pungutan buku diktat sebesar Rp.10.000 serta map Rp.4.000, merupakan inisiatif para siswa guna kelancaran dalam mengikuti tes dan tidak ada paksaan untuk membelinya.

    “Jualan Map dan Buku Soal itu inisiatif dari siswa. Para pendaftar tidak dipaksa untuk membeli dan dipersilahkan jika telah membawa map sendiri,” aku Kepsek ini.

    Mengenai pelaksanaan ujian yang dilakukan pada hari minggu, Sulastri kembali berdalih jika kegiatan tersebut agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

    “Ujian dilaksanakan pada hari minggu bertujuan agar tidak mengganggu jadwal kegiatan belajar peserta ujian siswa smp,” elak Sulatri.

    Perlu diketahui, Pungutan dengan alasan peraturan yang diikuti sekitar 2600 siswa lebih ini, menjadi pertanyaan para walimurid. “Saya ada bukti kwitansinya,” kata salah satu wali ini. (rls)

  • Kepala SMK SMTI Bandarlampung Bantah Pungutan Pendaftaran Rp30 Ribu Adalah Pungli

    Kepala SMK SMTI Bandarlampung Bantah Pungutan Pendaftaran Rp30 Ribu Adalah Pungli

    Bandarlampung (SL) – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SMTI Bandar Lampung membantah melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses pendaftaran PSB SMTI. Pasalnya pungutan uang biaya pendaftaran Rp30.000 itu adalah sesuai aturan pemerintah, tercatat dalam bukti kwitansi. Sementara soal map dan soal adalah bukan paksaan.

    Kepala SMK SMTI Bandar Lampung, Dra Sulastri MTA, dalam surat hak jawabnya, yang dikirim ke kantor redaksi sinarlampung.com, Selasa 8 Mei 2018, menyatakan bahwa pemberitaan di sinarlampung.com tersebut adalah tidak benar.

    “Maka bersama ini, kami sampaikan hak jawab, bahwa biaya pendaftaran sebesar Rp30.000 bukan pungutan liar (pungli). Karena, ada surat bukti penerimaan uang/kwitansi,” katanya dalam surat.

    Menurut Sulastri, dasar hukum pihak panitia memungut biaya pendaftaran adalah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2011, Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian. PP No: 47/2011 tersebut, ditetapkan pada 2 Desember tahun 2011 oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Pihak panitia PPDB SMTI tidak menjual atau mewajibkan peserta untuk membeli buku tes bakat skolastik yang berisi soal ujian seharga Rp1000, dan map polio seharga Rp4 ribu kepada peserta mendaftar. Kalaupun, ada yang menjualnya hanya inisiatif dan kreativitas siswa siswi dengan tujuan untuk Kas OSIS SMK SMTI. Namun, tidak ada paksan orang tua atau peserta yang mendaftar,” katanya.

    Untuk itu, lanjut Sulastri, kiranya penanggungjawab Sinarlampung.com memperhatikannya. Hal itu sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.sinarlampung com, dengan judul “Pendaftaran PSB SMTI Tanjungkarang Diduga Sarat Pungli” yang dipublikasikan pada tanggal 6 Mei 2018.

    Dalam pemberitaannya media online sinarlampung.com, menyebutkan: Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang diselenggarakan Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Tanjungkarang, diduga menjadi ajang Pungutan Liar (Pungli) pihak Sekolah.
    “Para Peserta Harus Membayar Uang Pendaftaran Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Biaya Map Rp4.000 (Empat Ribu Rupiah), dan Biaya Buku Diktat Rp1000/siswa.

    Sehubungan pemberitaan di sinarlampung.com tersebut adalah tidak benar. Maka bersama ini, kami sampaikan hak jawab sebagai. “Oleh karena itu, kami meminta untuk ditayangkan hak jawab sehubungan dengan pemberitan tersebut dalam waktu paling lama 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini,” tulis Sulastri.

    Hal ini, Ujar Sulastri, sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“ULI Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 5K-DP/I1/2006) diatur dalam Undang-Undang.

    “Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih,” kata Sulatri, dengan surat yang tembuskan, Kapada Ketua Dewan Pers, Kementerian Perindustrian, Ketua PWI Cabang Lampung, Pusdiklat, Kapolda Lampung, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, hingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. (Juniardi)

  • Pendaftaran PSB SMTI Tanjungkarang Diduga Sarat ‘Pungli’

    Pendaftaran PSB SMTI Tanjungkarang Diduga Sarat ‘Pungli’

    Bandarlampung (SL) – Seleksi Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang diselenggarakan Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Tanjungkarang, diduga menjadi ajang Pungutan Liar (Pungli) pihak Sekolah. Pasalnya, Pendaftaran PSB yang diikuti sekitar 2600 siswa tersebut, dikenakan biaya pendaftaran, biaya Map dan Biaya Buku Diktat.

    Peserta harus membayar uang pendaftaran Rp30 ribu perorang, dan membayar uang map Rp4000/siswa, dan uang diktat Rp1000,/siswa. Todal Rp35 ribu per peserta. Dengan total Rp91 juta. Uniknya lagi, pelaksanaan Tes PSB dilakukan diluar kam kerja (Hari Minggu-red).

    Padahal menurut sumber disekolah tersebut, bahwa semua biaya penyelenggarakan PSB telah dianggarkan dalam pembukuan ATK dan Masuk dalam Anggaran rutin sekolah. “Semua biaya untuk pengadaan berikut tenaga panitia penyelenggarakan, sudah dianggarkan dalam ATK. Ini sudah dianggarkan setiap tahunnya,” ujar sumber disekolah tersebut.

    Menyikapi dugaan Pungli yang dilakukan, Sulastri selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMTI Tanjungkarang, belum bisa memberi komentar dengan alasan masih diluar kota.

    Sementara Mujiono selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) ketika dimintai komentar mengaku jika pihaknya belum mengetahui adanya dugaan tersebut. “Saya belum tau kalau ada seperti itu. Nanti saya panggil dulu Kepseknya untuk dimintai penjelaan,” ujar Mujiono.

    Ketika didesak terkait sangsi dugaan Pungli yang dilakukan pihak sekolah, Kepala Pusdiklat ini mengatakan jika itu bukan wewenang pihaknya. “Kalau masalah pungli, itu urusan Kemenprin yang menangani satu pintu yaitu inspektorat jendral,” terang Kapusdiklat ini.

    Pada kesempatan yang sama pihak walimurid PSB juga mengeluhkan kegiatan tes yang dilakukan pada hari libur (Minggu-red). “Kami para walimurid juga kecewa mas… masalahnya tes hari minggu bukannya hari kerja. Ini mainan apa ecak2 pihak panitia sekolah apa memang sudah menjadi aturan….?,” keluh salah satu wali ini. (Aan-Red)