Kategori: Pesawaran

  • Tiang Listrik Penuh Kabel WiFi Liar Resahkan Warga, Nama Anggota DPRD Pesawaran Terseret

    Tiang Listrik Penuh Kabel WiFi Liar Resahkan Warga, Nama Anggota DPRD Pesawaran Terseret

    Pesawaran, sinarlampung.co – Kabel jaringan WiFi yang tampak semrawut dan menggantung di tiang-tiang listrik wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, belakangan menuai keresahan warga. Selain mengganggu pandangan dan membahayakan pengguna jalan, jaringan kabel itu diduga dipasang secara ilegal, tanpa izin dari pihak berwenang.

    Lebih mencengangkan, salah satu jaringan WiFi tersebut disebut-sebut milik oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial RZ. Informasi ini muncul dari pengakuan seorang pekerja lapangan yang tengah memasang kabel di lokasi. “Ini punyanya Pak RZ, anggota dewan. Kami cuma disuruh pasang,” ujar salah satu teknisi, yang enggan disebutkan namanya.

    Warga mempertanyakan sikap pejabat publik yang seharusnya memberi contoh taat aturan, bukan malah diduga ikut melanggar hukum. “Kalau benar itu punya anggota dewan, berarti ada penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga Kedondong.

    Pemasangan kabel secara ilegal dengan menumpang di tiang milik PLN diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dalam Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

    Selain itu, jika jaringan internet ilegal tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 30 UU tersebut mengatur soal akses ilegal dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara dari sisi aset negara, pemasangan kabel tanpa izin di tiang PLN dapat dikategorikan sebagai perusakan atau penggunaan fasilitas negara tanpa hak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Meski keterlibatan RZ masih bersifat dugaan, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan hanya karena menyangkut nama pejabat. “APH harus segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran. Ini bukan soal kabel saja, tapi soal ketaatan pada hukum,” ujar tokoh masyarakat Kedondong.

    Warga mendesak Polres Pesawaran untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk jika benar ada oknum anggota dewan. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Pesawaran turut mengawal proses hukum dan menerapkan aturan secara tegas, termasuk jika ditemukan unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. PLN Unit Induk Distribusi Lampung juga didesak segera menertibkan kabel liar, menghitung potensi kerugian negara, dan menindak pelanggaran secara administratif maupun hukum.

    Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Pesawaran didorong untuk membentuk panitia khusus (pansus) atau setidaknya meminta klarifikasi dari anggotanya yang diduga terlibat, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga. Komisi Informasi Provinsi Lampung juga diharapkan ikut memastikan keterbukaan informasi kepada publik, terutama soal legalitas jaringan internet yang menggunakan fasilitas publik seperti tiang listrik.

    Jika dari proses hukum ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan, warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan. “Kami minta semua pihak bergerak cepat. Jangan sampai karena melibatkan pejabat, lantas dibiarkan. Ini soal keadilan,” tegas seorang warga.

    Masyarakat Kedondong menyuarakan tiga tuntutan utama: penertiban segera kabel-kabel liar oleh PLN dan pemerintah daerah, pemeriksaan transparan terhadap dugaan keterlibatan anggota dewan, serta sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada pejabat yang terlibat, ini bukti nyata penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus ditegakkan,” kata warga dengan nada tegas.

    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, anggota DPRD berinisial RZ yang namanya disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Mahmuddin)

  • Baru Dibangun Sudah Hancur, Proyek Jalan Gedong Tataan Rp5 M Dituding Proyek Akal-akalan

    Baru Dibangun Sudah Hancur, Proyek Jalan Gedong Tataan Rp5 M Dituding Proyek Akal-akalan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek jalan Gedong Tataan–Kedondong di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menuai sorotan tajam. Belum genap beberapa bulan rampung, kondisi aspal jalan sudah mengalami kerusakan. Warga memperkirakan proyek jalan senilai Rp5 miliar ini hanyalah proyek akal-akalan dan berpotensi kuat sarat korupsi.

     

    Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengerjaan lapisan hotmix yang dilakukan saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Hal ini dinilai dibandingkan dengan standar teknis pengerjaan jalan, di mana kondisi permukaan seharusnya kering agar lapisan aspal dapat merekat sempurna.

     

    “Sayang sekali, hotmix digelar saat jalan basah. Bagaimana bisa menempel maksimal? Akibatnya sekarang mulai rusak lagi,” kata seorang kepala desa di Kecamatan Way Lima, Rabu (16/7/2025).

     

    Sejumlah warga, termasuk tokoh masyarakat bernama Yahul, juga mengaku kecewa terhadap kualitas proyek jalan Pesawaran ini. Ia menduga kuat pengerjaan dilakukan asal-asalan demi meraup keuntungan besar.

     

    “Anggaran proyek Rp5 miliar itu bukan angka kecil. Tapi hasilnya sangat tidak sebanding. Kami menduga proyek ini hanya akal-akalan pemborong dan tidak mengutamakan kualitas,” ungkap Yahul.

     

    Dugaan korupsi proyek jalan Pesawaran ini juga disampaikani LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPD Lampung. Sekretaris LSM Penjara, Ikbal Khomsi, SM, menyatakan adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

     

    “Kalau BPK atau BPKAD melakukan audit terhadap proyek ini, saya yakin akan ditemukan potensi kerugian negara. Ini perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegas Ikbal usai meninjau lokasi proyek.

     

    Ikbal juga berencana segera melaporkan hasil temuan dan pengaduan warga kepada pihak berwajib. Namun sebelumnya, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait status PHO (Serah Terima Sementara) proyek.

     

    “Kalau pekerjaan ini sudah dilakukan PHO, maka ada kemungkinan keterlibatan oknum dinas. Kami akan mencari tahu dulu sebelum mengambil langkah hukum,” tutupnya.

     

    Proyek jalan Gedong Tataan–Kedondong yang seharusnya menjadi akses vital bagi mobilitas warga kini justru menjadi simbol mengecewakan. Dugaan korupsi dan ketidaksesuaian teknis dalam proyek ini memperkuat desakan agar pengawasan dan penindakan lebih serius dilakukan terhadap penggunaan dana publik. (***)

  • Proyek Miliaran di Way Khilau Ambrol, Warga Minta Dibongkar Ulang

    Proyek Miliaran di Way Khilau Ambrol, Warga Minta Dibongkar Ulang

    Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang menelan anggaran sebesar Rp11,9 miliar, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, bangunan talud penahan tanah (TPT) yang baru selesai dibangun justru sudah ambrol, diduga akibat tidak sesuai spesifikasi teknis.

     

    Sejumlah warga menyayangkan kondisi proyek yang belum lama selesai namun sudah rusak. Minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Pesawaran serta konsultan pengawas yang dinilai “seperti siluman” alias sulit ditemui, disebut menjadi penyebab proyek terkesan dikerjakan asal-asalan.

     

    “Kalau desain TPT tidak mempertimbangkan kondisi tanah dan air di lokasi, potensi longsor jelas tinggi. Misalnya, kalau tebing terlalu curam atau tidak dilengkapi drainase memadai, air hujan bisa membuat tanah jadi labil,” ujar Mahmuddin, seorang aktivis masyarakat anti korupsi yang mengaku sudah berkonsultasi dengan ahli konstruksi.

     

    Mahmuddin juga menyoroti konstruksi yang tidak sesuai standar. Ia menyebut penggunaan material yang tidak berkualitas dan pemadatan tanah yang kurang optimal menjadi faktor penyebab kerusakan.

     

    Tak hanya itu, Mahmuddin juga menegaskan pihaknya akan mengawal ketebalan hotmix yang belum digelar di ruas jalan tersebut. Ia mengacu pada ketentuan umum untuk jalan kabupaten, yang memiliki ketebalan hotmix antara 5–7 cm untuk jalan kolektor, dan 7–10 cm untuk jalan arteri. Sementara untuk jalan lingkungan, ketebalannya bisa lebih tipis, yakni 3–5 cm.

     

    “Semuanya tergantung kelas jalan dan beban lalu lintasnya. Ini penting untuk dicek agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

     

    Selain TPT, proyek rigid beton di ruas jalan Kububatu–Kota Jawa juga tak luput dari kritikan. Banyak bagian beton mengalami retak-retak. Mahmuddin mempertanyakan metode konstruksinya yang tampak tidak menggunakan besi tulangan.

     

    “Heran, masa iya pekerjaan rigid beton tanpa besi? Apakah memang desainnya seperti itu?” ujarnya.

     

    Atas sejumlah temuan tersebut, Mahmuddin dan rekan-rekannya dari Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran turun tangan.

     

    “Kami minta TPT sepanjang 300 meter itu dibongkar ulang. Bangunannya menggantung di atas tebing dan sangat rawan. Indikasi praktik KKN dalam pengerjaan proyek ini harus diusut tuntas,” pungkasnya. (Red)

  • Proyek Jalan Rp5,3 Miliar di Pesawaran Diduga Bermasalah Aktivis Cium Aroma Korupsi

    Proyek Jalan Rp5,3 Miliar di Pesawaran Diduga Bermasalah Aktivis Cium Aroma Korupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek rehabilitasi ruas Jalan Gedong Tataan–Kedondong di Kabupaten Pesawaran yang hampir rampung dikerjakan menuai sorotan. Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (G-MAKI) menilai proyek tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan jauh dari harapan masyarakat.

     

    Proyek ini dikerjakan oleh CV Kemala Surya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp5,3 miliar. Mahmuddin, perwakilan G-MAK, menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

     

    “Betul ini sedang dikerjakan, tapi kami menduga ada aroma korupsi dalam prosesnya. Dugaan ini bukan tanpa dasar karena sejak awal pengerjaan, kami sudah mendokumentasikan seluruh kegiatan,” ujar Mahmuddin, Rabu (10/7/2025).

     

    Menurutnya, bukan soal keberadaan proyek yang dipersoalkan, melainkan mekanisme pengerjaannya yang dinilai tidak sesuai standar teknis. Ia pun merinci beberapa temuan lapangan, antara lain:

     

    1. Pekerjaan drainase banyak menggunakan batu bulat, tanpa penggunaan molen (mesin pengaduk semen), dan dilakukan secara manual. Bahkan, lapisan dasar tidak menggunakan sepatu beton sebagaimana mestinya.

    2. Pemadatan lapisan dasar (Base A dan B) dinilai kurang maksimal. Jalan yang sudah berlubang langsung ditimpa dengan aspal lapis aus (AC-WC) tanpa perbaikan berarti, sehingga ketebalan aspal dipertanyakan.

    3.Penggelaran hotmix dilakukan saat kondisi jalan basah, usai diguyur hujan. Pengerjaan berlangsung pada malam hari, namun tetap dilanjutkan meski permukaan masih digenangi air.

    4. Ketebalan lapisan hotmix sangat tipis, tidak mencapai 3 cm, kecuali pada beberapa sisi tertentu yang diduga hanya ditujukan sebagai sampel untuk proses Provisional Hand Over (PHO).

    5. Permukaan hotmix bergelombang dan tidak rata, yang bisa langsung dibuktikan dengan mengendarai mobil di atasnya.

    6. Penggunaan material diduga tidak sesuai standar, seperti aspal berkualitas rendah dan agregat yang tidak memenuhi ukuran teknis.

     

    Mahmuddin juga menyoroti lemahnya proses pemadatan dan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk pengerjaan di saat hujan dan tanpa pengawasan ketat.

     

    “Pemadatan yang tidak merata menyebabkan jalan cepat rusak. Apalagi ditambah pelaksanaan di bawah kondisi cuaca buruk dan minimnya pengawasan. Ini bisa mengarah pada dugaan pelanggaran spesifikasi teknis,” tegasnya.

     

    Atas temuan tersebut, G-MAK berencana mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Bina Marga Provinsi Lampung untuk meminta klarifikasi dan informasi teknis mengenai proyek tersebut. Selain itu, mereka juga akan bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

     

    “Kami akan tempuh jalur resmi. Kami ingin ada penjelasan terbuka dari dinas terkait, dan kami juga akan bersurat ke BPK,” tutup Mahmuddin. (***)

  • Pesenggiri Culture Event 2025, Wujud Pelestarian Budaya dan Pariwisata Lampung

    Pesenggiri Culture Event 2025, Wujud Pelestarian Budaya dan Pariwisata Lampung

    Pesawaran, sinarlampung.co –Dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pelestarian dan pengembangan Budaya Lampung sangat besar dan secara konsisten terus dilakukan, salah satunya melalui Pesenggiri Culture Event 2025 yang digelar dari tanggal 20-21 Juni 2025 di Taman Kencana Marriott Resort, Kabupaten Pesawaran. 

     

    Pembukaan Pesenggiri Culture Event 2025 ditandai dengan prosesi menumbuk padi dengan lesung dan alu yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Inisiator dan Penggagas Pesenggiri Festival, Selphie Bong serta Tokoh dan budayawan Lampung Anshori Djausal, 

     

    Jum’at (20/6/2025).

     

    Dalam sambutannya Gubernur Mirza mengatakan bahwa Pesenggiri Culture Event 2025 ini merupakan sebuah inisiatif dan kolaboratif dalam menggambarkan semangat kebudayaan dan ekonomi kreatif di provinsi Lampung. 

     

    “Ini diinisiasi oleh sahabat kita Mbak Selphie, tentunya ini sangat membanggakan kita, bagaimana juga event-event seperti ini tentu akan meningkatkan value-nya Provinsi Lampung, akan meningkatkan semangat pariwisata Provinsi Lampung, dan akan memperlihatkan tingginya nilai-nilai budaya yang ada di provinsi Lampung,” ucap Gubernur Mirza. 

     

    Nama Pesenggiri sendiri berasal dari falsafah Lampung yaitu Pi’il Pesenggiri yaitu sebuah sistem nilai dalam budaya masyarakat lampung yang mengajarkan tentang kehormatan diri, keramahtamahan, semangat kebersamaan dan keterbukaan sosial yang dikenal dengan : Juluk Adok, Nengah Nyappur, Nemui Nyimah dan Sakai Sambayan. 

     

    Menurut Gubernur Mirza, Akulturasi budaya yang tercipta saat ini di Provinsi Lampung merupakan proses panjang selama ribuan tahun dan berlangsung dengan damai karena falsafah hidup Pi’il pesenggiri yang diterapkan oleh masyarakat lampung dalam kehidupan sehari-hari. 

     

    “Falsafah Pesenggiri, Pak Wamen, artinya adalah Harga Diri, keterbukaan, merangkul, saling memberi itu adalah falsafah hidupnya, ini juga yang diterapkan Selama ratusan tahun oleh masyarakat Lampung. Dan ini yang menyebabkan Lampung selalu terbuka, disini kami semua damai berdampingan, kami sama-sama terbuka, saling berbagi, saling share dan kami merasa harus menjadi tuan rumah yang baik,” ungkap Gubernur Mirza. 

     

    Gubernur Mirza berharap dengan pondasi falsafah Pi’il Pesenggiri akan menjadikan Lampung sebagai Provinsi yang maju dan terbuka sekaligus menjadikan parawisata di Lampung menjadi destinasi wisata terbaik di masa depan. 

     

    Di akhir, Gubernur Mirza mengajak semua pihak untuk menjadikan Pesenggiri Culture Event 2025 ini sebagai inspirasi untuk menciptakan event-event lainnya yang akan mendorong pertumbuhan parawisata di Lampung bahkan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Lampung. 

     

    “Semoga ini akan menjadi inspirasi, akan menjadi semangat, akan menjadi motivasi buat yang lain. Kita ingin lampung terbuka, kita ingin lampung maju, kita ingin pertumbuhan, kita ingin masyarakat yang maju dan sejahtera. Mari kita bangga dengan daerah kita, mari kita majukan daerah kita, Insyaallah ke depan Lampung maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya. (*)

  • Nanda-Anton Disahkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran

    Nanda-Anton Disahkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co-DPRD Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Pesawaran.

    Rapat paripurna DPRD Pesawaran itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah. Penetapan ini merupakan hasil PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di MK RI.

    Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD Pesawaran menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat tiga hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota.

    “Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025,” kata Rico, Jumat 4 Juli 2025.

    Rico mengatakan, rancangan surat keputusan DPRD Pesawaran yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD Pesawaran. Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung.

    Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M Nasir mengatakan, mengenai kapan akan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tergantung kesigapan pemerintah daerah itu sendiri. ”Karena, setelah ini berkas sudah berada di Pemkab Pesawaran untuk segara dikirimkan ke Gubernur, dan setelahnya untuk diserahkan ke pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga cepat atau lambatnya proses pelantilan ini tergantung pada pemkab Pesawaran,” kata Nasir.

    Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan, mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada 30 Juni 2025. Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD Pesawaran, sebagai dasar agenda rapat hari ini.

    “Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” kata Feri.

    Hadir dalam rapat paripurna DPRD Pesawaran, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekdakab Pesawaran Wildan, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, jajaran Kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu Pesawaran. (Red)

  • Polres Pesawaran Masih Selidiki Kasus Gudang Pengoblos Gas Elpiji Meledak Tewaskan Dua Orang di Tegineneng 

    Polres Pesawaran Masih Selidiki Kasus Gudang Pengoblos Gas Elpiji Meledak Tewaskan Dua Orang di Tegineneng 

    Pesawaran, sinarlampung.co-Tim Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pengoblosan gas elpiji yang meledak dan menewaskan dua orang, di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis 12 Juni 2025 lalu. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah periksa sejumlah saksi di lokasi gudang tempat pengoplosan tabungan gas elpiji.

     

    Kasat reskirim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu, mengatakan timnya telah melakukan oleh TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi dan masih dalam proses penyelidikan. “Kita sudah melaksanakan cek TKP terkait dengan kasus ini. Dan tim gabungan antara kami satreskrim Polres pesawaran khususnya tim INAFIS untuk olah TKP dan Polsek Tegineneng,“ kata Pande Putu, Rabu 2 Juli 2025.

     

    Pande Putu menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kepada untuk reskrim Polsek Tegineneng untuk melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut dengan LP model D terkait kasus dugaan gudang pengoplosan elpiji meledak dan menewaskan dua orang dan satu orang luka bakar itu.

     

    “Untuk pendelegasian perintah saya, sudah saya arahkan unit reskrim Polsek Tegineneng untuk tindak lanjutnya. Terkait saksi kurang lebih 5 orang saksi yang kami periksa melalui LP model D terkait peristiwa terbakarnya rumah tersebut, ” ujarnya.

     

    Sebelum nya dua tewas dan satu kritis pasca terbakar warung milik K salah satu warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Informasi dilokasi kebakaran menyebutkan peristiwa terjadi akibat tabung gas meledak saat ketiganya sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg ke 12 kg atau “pengoplosan” gas.

     

    Dua orban tewas adalah Restu (19) dan Gufron (23) warga Dusun Tegal Rejo. Mereka tewas setelah sempat dirawat beberapa hari dirawat di rumah sakit. Sementara korban ainnya,Valen (16) warga Dusun Sinar Mulya, Desa Margo Mulyo selamat dan masih dirawat.

     

    Suratno orang tua Gufron mengaku hingga saat ini belum mengetahui penyebab dari kejadian yang menewaskan anak dan keponakannya. Suratno menyebut anak keduanya tersebut meninggal setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Waldi Waluyo Metro.

     

    Sementara selang dua hari kemudian, Restu pun dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul moeloek Bandar Lampung. “Seperti mimpi, kronologi kejadian masih bingung. Yang tau ya si valen tapi kan kondisi nya seperti itu,” Ujar Suratno, Senin 30 Juni 2025.

     

    Marno selaku paman dari Restu membenarkan kejadian tersebut. Namun untuk kejadian sebenarnya dirinya belum tahu. “Saya kejadian nya tidak tau. Saya masih tidur tiba-tiba di kabari keponakan saya kebakar,” Ungkap nya.

     

    Sementara Kepala Desa Marga Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Darsono mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan gudang gas  elpiji oplosan meledak dan menewaskan dua warga dan satu warga luka bakar.  “Waktu peristiwa atau kejadian saya enggak tahu karena waktu itu saya lagi di Jawa Timur. Saya baru pulang tiga atau empat hari setelah peristiwa karena ada acara keluarga,” kata Darsono, melalui sambungan ponsel, Sabtu 5 Juli 2025.

     

    Dia menjelaskan setelah pemberitaan dan ada pemeriksaan dari petugas kepolisian, Kades mengaku baru sedikit tahu peristiwa dugaan gudang gas elpiji meledak dan menewaskan dua orang warga dan satu luka bakar. “Oh kalau kemarin itu, sedikit tahu, kayaknya sih sudah ada mediasi atau penyelesaian secara keluarga. Iya pakai duit. Itu sebetulnya bukan gudang tetapi warung kelontongan gitu. Waktu mediasi saya juga enggak ada. Berapa duitnya tanya aja ke yang lain,” ujarnya. (Red)

  • Iuran PDAM Way Khilau Diduga Bocor ke Oknum Petugas, DPRD Pesawaran Diminta Turun Tangan

    Iuran PDAM Way Khilau Diduga Bocor ke Oknum Petugas, DPRD Pesawaran Diminta Turun Tangan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan penyalahgunaan iuran pelanggan oleh oknum petugas mencoreng layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Warga mengeluhkan ketidakjelasan sistem pembayaran dan buruknya kualitas layanan air bersih yang disalurkan ke rumah mereka.

     

    Mahmuddin, aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (G-MAKI), menyoroti kondisi ini dan menyebut bahwa pengelolaan PDAM di wilayah tersebut “amburadul”. Ia mengatakan, banyak warga dikenakan biaya pemasangan saluran rumah (SR) sebesar Rp3 juta dan iuran bulanan Rp50 ribu. Namun, sebagian besar sambungan tidak dilengkapi meteran air (water meter), atau jika pun ada, tidak berfungsi.

     

    “Ini patut diduga sebagai bentuk pungutan liar. Uang pendaftaran dan pembayaran bulanan tidak masuk ke kas daerah, tapi ke kantong pribadi oknum petugas,” kata Mahmuddin kepada wartawan, Sabtu, 5 Juli 2025.

     

    Ia juga menyebut adanya praktik berbeda dalam sistem penyaluran. Di beberapa lokasi, air PDAM disalurkan ke kolam warga, dan tarif yang dikenakan pun tidak sesuai standar resmi. “Ada perlakuan khusus untuk kolam. Biaya dan sistemnya berbeda. Ini menambah indikasi kuat adanya kebocoran keuangan,” lanjutnya.

     

    Tak hanya soal dugaan penyimpangan dana, kualitas sumber air juga dipertanyakan. Sumber air yang berada di Dusun Serkung, Desa Bayas Jaya, menurut warga tidak pernah mendapat perawatan. Bahkan bak penampung kerap digunakan warga, termasuk anak-anak, untuk mandi dan berenang.

     

    Mahmuddin mendesak DPRD Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan inspeksi ke lapangan dan memanggil pihak PDAM untuk dimintai pertanggungjawaban. “Ini bukan sekadar masalah pelayanan buruk. Ini soal potensi kerugian negara,” tegasnya.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PDAM. Saat awak media mendatangi kantor PDAM Pesawaran, terpampang tulisan di pintu yang menyebutkan petugas sedang melakukan penagihan di lapangan. (Red)

  • Proyek Tanggul Rp2,6 Miliar di Way Ratai Diduga Gunakan Batu Sungai dan Minim Pengawasan

    Proyek Tanggul Rp2,6 Miliar di Way Ratai Diduga Gunakan Batu Sungai dan Minim Pengawasan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek pembangunan tanggul sungai senilai Rp2,6 miliar di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga sarat penyimpangan. Warga setempat menuding pelaksana proyek menggunakan material batu yang diambil langsung dari sungai sekitar lokasi, bukan material sesuai spesifikasi yang seharusnya dibeli.

     

    Rumli, warga yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi proyek, mengaku mengikuti langsung proses pengerjaan sejak awal. Ia menyebut adanya indikasi penyimpangan yang kuat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

     

    “Saya orang sini, rumah saya dekat proyek. Saya lihat sendiri dari awal pengerjaan dan saya dokumentasikan. Mereka pakai batu dari sungai, dikumpulkan pakai alat berat seperti ekskavator,” ujar Rumli kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

     

    Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Adi Jaya Lampung Konstruksi dengan anggaran sebesar Rp2.683.367.900. Proyek ini berada di bawah pengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. 

     

    Namun, menurut Rumli, papan informasi proyek tidak mencantumkan alamat pelaksana, menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tersebut tidak kredibel.

     

    “Nilainya miliaran, tapi mereka malah pakai batu dari sungai. Padahal, seharusnya batu itu dibeli sesuai RAB karena proyek ini penting untuk menahan tebing sungai agar tidak longsor saat banjir. Kalau asal ambil dari alam sekitar, bisa rusak lagi dan merusak ekosistem,” tegasnya.

     

    Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Selama ini saya pantau, tidak pernah terlihat ada konsultan pengawas maupun pihak dinas datang ke lokasi. Yang ada hanya para pekerja. Spesifikasi proyek ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

     

    Rumli menegaskan, warga berencana menghentikan sementara aktivitas proyek jika tak kunjung ada penjelasan dari konsultan pengawas. Mereka meminta desain gambar proyek agar bisa melakukan pengawasan secara lebih akurat.

     

    “Kalau tidak ada kejelasan, kami akan minta pekerjaan dihentikan dulu. Kami butuh transparansi, karena ini proyek pemerintah dan diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ancamnya.

     

    Menurut Rumli, penimbunan sudah dimulai hari ini, dan bahan yang digunakan juga diambil dari tepi sungai serta memanfaatkan tanggul lama yang dibangun pada 2006 di belakang rumah warga.

     

    Pantauan tim media di lapangan juga menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan. (Mahmuddin)

  • Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di MII Sukasari Menguat, Dilaporkan ke Kejari

    Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di MII Sukasari Menguat, Dilaporkan ke Kejari

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah (MII) Sukasari, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, semakin menguat. Sejumlah wali murid melaporkan adanya penarikan dana oleh pihak sekolah tanpa dasar yang jelas.

     

    Informasi yang dihimpun dari wali murid menyebutkan, pihak sekolah menetapkan pungutan berupa uang perpisahan sebesar Rp100 ribu, biaya buku rapor dan LKS sebesar Rp120 ribu. Namun, hasil penelusuran di sekolah tidak ditemukan adanya fasilitas yang dijanjikan, seperti pembangunan musala, sehingga muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

     

    Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran, Mahmuddin, turut angkat bicara. Ia menyayangkan masih adanya kepala sekolah yang diduga memanipulasi wali murid dengan pungutan yang terindikasi melanggar hukum.

     

    “Saya sudah melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada 30 Juni 2025. Laporan telah diterima pihak kejaksaan,” ujar Mahmuddin saat ditemui di kediamannya, Jumat, 4 Juli 2025.

     

    Mahmuddin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayah Pesawaran. Ia menyatakan akan menyoroti berbagai sektor, mulai dari lembaga pendidikan, puskesmas, hingga pemerintahan desa.

     

    Dugaan pungli di sekolah merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti, pelakunya—terutama jika merupakan aparatur sipil negara seperti guru atau kepala sekolah—dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

     

    Lebih lanjut, Mahmuddin mengungkapkan bahwa pihak Kejari Pesawaran telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal. Hal ini, kata dia, disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Puad. “Kami akan terus mengawal proses ini dan dalam waktu dekat kembali mendatangi Kejari untuk menanyakan perkembangan hasil pemeriksaan,” pungkas Mahmuddin. (Red)