Kategori: Pesawaran

  • LHP BPK Kerugian Negara Perkara Cabup Pesawaran Rp457 Tidak Dilaporkan ke APH, Gamapela: Ada Apa?

    LHP BPK Kerugian Negara Perkara Cabup Pesawaran Rp457 Tidak Dilaporkan ke APH, Gamapela: Ada Apa?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Hal penting di dalam Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI setiap tahun adalah kerugian negara. Sebab, BPK merupakan lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.

    Begitupun dengan peristiwa yang saat ini menjadi perhatian publik yang terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kabupaten Pesawaran.Terkuak, dalam persidangan MK bahwa berdasarkan laporan BPK RI Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, terdapat kerugian negara calon Bupati Pesawaran, AS dan masih memiliki kewajiban atas kerugian negara Tahun 2015 sebesar Rp457 juta. Walaupun sudah dicicil Rp70 juta, artinya masih ada kewajiban kerugian negara yang belum dikembalikan.

    Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri, sangat menyayangkan keteledoran BPK RI Perwakilan Lampung yang tidak menindaklanjuti kerugian negara yang berjalan selama 8 tahun atau sejak 2016 sampai 2024 itu.

    “Ada apa ini, kami sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Lampung terkait LHP BPK RI Tahun 2023 seluruh Kabupaten Kota dan Provinsi semenjak Bulan Oktober 2024 dan kami akan tindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah saat kegiatan Car Free Day pada Minggu, 16 Februari 2025.

    Terkait kerugian negara Kabupaten Pesawaran, lanjut Tonny, sebelumnya sudah disampaikan di muka persidangan di Pengadilan MK. Artinya, kata dia, BPK RI Perwakilan Lampung harus segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

    “Karena ini kerugian negara maka wajib diselesaikan secara hukum tipikor, apa tidak malu BPK RI Perwakilan Lampung,” tegas Tonny.

    Diketahui, persidangan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran kini masih berlangsung hingga, Senin, 17 Februari 2025. Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara, Hakim MK meminta dihadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan bukti rapor dan ijazah SD, SMP dan raport SMA calon Bupati nomor urut 01. (*)

  • Aset BUMDES Raib Kini Hampir Enam Bulan Kades Bangunsari Menghilang

    Aset BUMDES Raib Kini Hampir Enam Bulan Kades Bangunsari Menghilang

    Pesawaran, sinarlampung.co-Total ada 14 ekor sapi milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Makmur, Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang kini tidak diketahui dimana rimbanya alias raib. Keterangan warga Sapi-sapi dijual Pengurus BUMDES, dan Kepala Desa sendiri.

    Untuk diketahui, BUMDES Karya Makmur mengelola sapi bantuan dari Dana Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) untuk BUMDES Desa Bangunsari senilai Rp100 juta, dan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai Rp100,total Rp200 juta.

    Penyusuran wartawan, sapi-sapi yang mayoritas di pelihara masyarakat model Gado sapi menyebutkan sapi-sapi itu diambil petinggi BUMDES dan dijual. “Saya menggado atau memelihara satu ekor sapi milik BUMDES itu. Dan sapi itu sudah diambil dan dijual oleh Pak Agus alias Agus Riyanto selaku Direktur BUMDES,” kata Sumedi penggado Sapi, kepawa wartawan pada 5 Februari 2025 lalu.

    Selain Direktur BUMDES Agus Riyanto, ada juga Bendahara Desa Ari Tri Susanto, dan Kepala Desa (Kades) Hendrik Cahyono. “Iya pak, sapi yang saya gado diambil dan dijual oleh pak Ari (Ari Tri Susanto, bendahara Desa,” ujar Mulyadi, warga lainnya yang juga menggado sapi BUMDES.

    Para pengurus BUMDES membenarkan sapi-sapi itu juga ada yang diambil dan dijual Kepala Desanya. “Bahwa benar ada dua ekor sapi milik BUMDES yang disaya. Tapi waktu itu, pasca Hendrik Cahyono dilantik menjadi Kades Bangunsari, sapi tersebut diambil oleh kades,” ujat Yatno, salah satu pengurus sapi BUMDES.

    Pengurus BUMDES lainnya, Agus Kurniawan, mengaku memelihara satu ekor sapi. Dan sapi itu sudah diambil diambil oleh Kades Hendrik Cahyono. “Sapi milik BUMDES Karya Makmur yang ada di saya juga diambil oleh Pak Hendrik Cahyono,” kata Agus Kurniawan.

    Mantan Direktur BUMDES Karya Makmur, Lehan, didampingi Sekretaris Sodik dan Bendahara Eli, membenarkan bahwa sapi-sapi tersebut sudah tidak ada. “Ya, itulah kami sampaikan apa adanya. Pasca Hendrik Cahyono dilantik menjadi Kades Bangunsari, katanya ada reorganisasi. Tapi kenyataannya ya seperti ini. Pengurus baru tidak ada, justru sapi yang ada dijual oleh Kades dan oknum lainnya sebanyak dua ekor, serta yang lainnya belum terungkap,” beber kata Lehan, Jumat 7 Februari 2025.

    Direktur BUMDES Agus Riyanto membenarkan pernyataan warga bernama Sumedi yang menyebut dirinya menjual sapi. “Memang betul saya yang menjual sapi yang digado Pak Sumedi. Lakunya berapa saya tidak ingat. Dan uang hasil jual sapi itu saya titipkan ke Bendahara Desa waktu itu, masih Pak Ari,” kata Agus Riyanto.

    Mantan bendahara desa, Ari Tri Susanto, juga mengakui bahwa irinya telah menjual sapi milik BUMDES yang dipelihara oleh Mulyadi. “Sapi yang dipelihara Pak Mulyadi benar saya yang menjual, dan uang hasil penjualan sapi sudah habis untuk keperluan kantor desa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan 4 Februari 2025 lalu.

    Sementara Kades Bangunsari Hendrik Cahyono saat dikonfirmasi sedang tidak di tempat. Aparat Desa menyebut Kades Hendrik Cahyono sudah enam bulan terakhir tidak pernah ngantor. “Sejak ramai menjadi gunjingan warga dan disorot media soal korupsi Dana Desa Tahun 2024, Kades menghilang. Hampir enam bulan gak ada dikantor pak,” kata petugas di Kantor Desa.

    Dilaporkan Ke Polisi

    Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran Hendrik Cahyono, berulang mangkir dari pemeriksaan Penyidik Polres Pesawaran, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Diektur CV Aulia Salam Mangkubumi (ASM) bernama Rinmah Yuni, sejak Mei 2024 lalu. Hendrik Cahyono menjadi terlapor LP no /B/91/v/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/ Polda Lampung tanggal 6 Mei 2024.

    Kasus itu bermula pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, Kades Gendrik Cahyono mendatangi pelapor di kediamannya di Pekon Jambu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, dan memesan 15 unit lampu tenaga Surya, seharga Rp4,5 juta perunitnya, hingga Rp67,5 juta. Saat itu snag kades juga meminjam uang senilai Rp18 juta dengan janji akan mengembalikan uang tersebut serta membayar pesanan barang yang di pesan saat pencairan dana desa tahap 1 2024.

    Lalu pada tanggal 3 Mei 2024 sang kepala desa memberi kabar kepada pelapor bahwa dana desa tahap 1 sudah cair dan dia akan menyelesaikan pembayaran barang pesanan dan pengembalian uang pinjaman tersebut. Namun ketika Rinmah Yuni menemui Hendrik Cahyono di BANK Lampung Gading Rejo ternyata Kades justru kabur dan meninggalkan Sekretaris dan Bendahara Desa di Bank saat mencairkan dana desa.

    Saat pelapor menagih uang pesanan barang tersebut ke Sekretaris Desa, Sekdes beralasan dana desa yang di tarik dari BANK telah habis untuk membayar hutang barang dan hutang pribadi sang kepala desa. ”Dana desa yang di tarik tadi telah habis mas untuk membayar hutang piutang kepala desa,” ujar Sekdes Bangun Sari yang sempat di amankan di Polres Pesawaran.

    Setelah di hubungi beberapa kali sang kades selalu menghindar dan tidak ada itikad baik maka akhirnya Rinmah Yuni melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke polres pesawaran dan saat ini kasus tersebut terus di kembangkan .  (Red)

  • Siti Ahidiyah Ketua Fatayat Pesawaran 2025-2030

    Siti Ahidiyah Ketua Fatayat Pesawaran 2025-2030

    Pesawaran, sinarlampung.co – Konferensi Cabang (Konfercab) II PC Fatayat Nahdatul Ulama (NU) kabupaten Pesawaran aklamasi suara Siti Ahiliyah 2025-2030 di Aula Hasyim Asyari kantor PCNU, Pesawaran, Rabu, 12 Februari 2025.

    Konfercab II Fatayat NU Pesawaran dibuka langsung oleh ketua PW Fatayat Lampung Wirdayati M.Pd yang juga didampingi Sekretaris Siti Wuryan M.Kom.I serta jajaran sekretaris PW Fatayat Lampung Nila Karnila S.E dan Meri Fatmawati,M.Pd serta Garfa Lampung Desty dan Desma.

    Dalam sambutannya Ketua Fatayat Lampung Wirdayati, M.Pd mengatakan digelarnya Konfercab ini adalah bentuk dari berjalannya kepengurusan dan bergeraknya organisasi dalam kegiatan yang diselenggarakan.

    “Masa bakti kepengurusan 2019-2024 telah usai maka sebagai bentuk berjalannya organisasi harus digelar kembali pemilihan ketua Fatayat Pesawaran ke II,” katanya saat membuka Konfercab.

    Sidang konfercab II Fatayat Pesawaran dipimpin oleh Siti Wuryan dan sekretaris sidang Nila Karnila dan Meri Fatmawati menghasilkan suara aklamasi surat dukungan dari 11 PAC yang hadir.

    “Berdasarkan Tatib pemilihan bahwa : salah satu syarat calon adalah mendapatkan dukungan dari PAC,
    11 PAC Memberi Dukungan kepada sahabat Siti Ahidiyah dan ada 1 PAC yang tidak hadir pada saat konferensi. Maka berdasarkan tatib Siti Ahidiyah terpilih secara Aklamasi menjadi ketua 2025-2030,” katanya usai memimpin sidang pleno Konfercab II Fatayat Pesawaran.

    Ditempat yang sama Ketua terpilih Siti Ahidiyah, S.Pd.Si menyampaikan terima kasih atas dukungan dari sahabat-sahabat yang sudah percaya dan mengamanahkan sebagai ketua PC periode 2025-2030

    “Mari sama-sama kita perbaiki diri, perbanyak kaderasi yang militan demi terciptanya kemandirian dan kemaslahatan perempuan khusus nya di pesawaran,” pungkasnya.

    Acara ini dihadiri juga oleh jajaran PCNU (ketua PCNU KH Ulin Nuha, Rois Syuriah KH Agus Mahfudz dan Katib Suriyah Ky Imam zakaria yachya). Banom NU, Lembaga NU, PC, PAC serta ranting Fatayat kabupaten Pesawaran. (*)

  • Pemkab dan DPRD Pesawaran Bahas Program Prioritas dalam Rapat Paripurna

    Pemkab dan DPRD Pesawaran Bahas Program Prioritas dalam Rapat Paripurna

    Pesawaran, sinarlampung.co – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian Nota Pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran pada Senin (17/2/2025) dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pesawaran Marzuki, Sekretaris Daerah Wildan, Ketua DPRD Achmad Rico Julian, para Kepala Perangkat Daerah, Forkopimda, serta jajaran anggota DPRD Pesawaran.

    Rapat Paripurna ini bertujuan untuk membahas sejumlah program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran yang dituangkan dalam empat Ranperda Prakarsa DPRD.

    Keempat Ranperda tersebut meliputi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017-2031, Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

    Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, menegaskan bahwa setiap peraturan daerah harus dikaji lebih lanjut agar memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat dituangkan dalam peraturan bupati dan surat keputusan bupati.

    Menurutnya, keempat Ranperda ini disusun untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel (good governance).

    Selain itu, keberadaan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan peran serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Atas dasar itu, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan proses penetapan, dan pengundangan,” ujarnya.

    Keempat Ranperda ini juga telah melalui kajian akademis yang mendalam dan diharapkan dapat dibahas bersama Bupati dalam sidang DPRD untuk memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah.

    Bupati Pesawaran yang diwakili Sekretaris Daerah Wildan turut menyampaikan tanggapannya atas empat Raperda tersebut. Sekda menuturkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ia juga menekankan pentingnya perencanaan penyusunan Perda dalam program pembentukan Propemperda yang menjadi instrumen perencanaan untuk memastikan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara tertib, teratur, sistematis, dan sesuai dengan skala prioritas tanpa tumpang tindih.

    “Saya mengucapkan terima kasih, dan semoga pihak legislatif beserta Akademisi dan Perangkat Daerah teknis dapat membahas Ranperda secara komprehensif, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan norma-norma dan asas hukum yang berlaku, sehingga Produk yang dibentuk dapat bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemanfaatan seluruhnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujar Sekda Wildan. (***)

  • PIP 200 Pelajar SMK Negeri 1 Padang Cermin Jadi Bancaan Sekolah dan Komite Diduga Restu Pejabat Disdik

    PIP 200 Pelajar SMK Negeri 1 Padang Cermin Jadi Bancaan Sekolah dan Komite Diduga Restu Pejabat Disdik

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pihak sekolah SMK Negeri 1 Padang Cermin, Pesawaran, dan Komite Sekolah, diduga kompak mengakali dana bantuan Penerima Program Indonesia pintar (PIP) 200 pelajar dengan modus mengelabui wali murid. Anggaran ditarik dari Bank BNI di daerah Pahoman, Bandar Lampung bersama murid, lalu diambil dengan dalih untuk keperluan sekolah.

    Baca: Jarang Masuk Kepala SMK Negeri 1 Tegineneng Diduga Korupsi Dana BOS Komite Hingga Pungli Para Guru Resah?

    Hal itu juga diakui Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, saat pertemuan H. Batin Bahrul Alam, pada tanggal 3 Pebruari 2025 yang lalu. Pertemuan dihadiri Ketua Komite Sekolah, Murtiono, didampingi Kepala Sekolah Hadi Suwarno, dan Humas Sekolah.

    Mereka menjelaskan bahwa PIP untuk 200 Siwa Penerima tahun realisasi 2023 dan 2024 melalui Ketua Komite membenarkan adanya dana tersebut. Siwa di damping oleh salah satu dewan guru mengambil uang Bantuan milik siswa.

    “Setelah siswa mengambil uangnya di bank BNI di Daerah Pahoman uang tersebut langsung  kami Ambil dari Siwa dan kami kelola dengan berbagai keperluan yang ada di sekolah. Salah satunya untuk pembayaran SPP sumbangan pembinaan sekolah mas. Dan itu memang sudah kami lakukan dari tahun tahun sebelumnya,” kata Murtiono diamini Humas sekolah.

    Menurut Ketua komite sekolah, bahwa uang PIP yang ada pada Komite. “Kami selaku Komite di SMKN ini mas kan sudah kami jelaskan bila wali siswa atau siswanya ingin mengambil uang PIP yang sama kami silahkan datang ke kantor. Nanti akan kami berikan jelasnya. Dan adapun tentang Aturan undang undang dimana satuan pendidikan wajib menggratiskan siswa yang tidak mampu hal itu belum dapat di terapkan di wilayah Kecamatan Padang cermin ini,” kata Murtiono.

    Dugaan penyimpangan dana PIP Siwa SMKN 1 Padang Cermin itu disorot Ketua Jajajaran Wartawan Indonesia (JWI) Lampung Rudi Sapari yang menyebut bahwa Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid, termasuk untuk mengatur penggunaan dana PIP siswa. “Karna itu ada aturan yang melarang. Ini tercantum dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” katanya.

    Bahwa Dana PIP (Program Indonesia Pintar) diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti, Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, dan Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.”Dana PIP diberikan untuk mendukung biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga,” kata Rudi.

    Kasi SMK Negeri Warham, menjelaskan pihaknya akan melanjutkan konfirmasi ke pihak sekolah. “Sementara ini kami akan panggil dulu, dan kami akan arahkan supaya dari pihak sekolah  bisa memberikan klarifikasi kepada kawan media. Saya sudah ngobrol dengan Pak Hadi. Sudah saya kasih arahan. Dan dia siap bertemu dengan kawan. Ngobrol aja. Selama dia ada di sekolah dia siap bertemu,” kata Warham. Jelasnya. (Red)

  • Disidang MK Terungkap SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Ada Ujian Persamaan Dan Tak Ada Murid Bernama Aris Sandi? 

    Disidang MK Terungkap SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Ada Ujian Persamaan Dan Tak Ada Murid Bernama Aris Sandi? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua mantan guru SMA Negeri 1 Bandar Lampung yang sudah mengabdi sejak 1986 hingga 2023, bernama Muhammad Farid (Pensiuna  guru) dan Laila Soraya, menegaskan  bahwa SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah melaksanakan ujian persamaan Paket C.

    MK juga meminta Eks Kadisdik Lampung Drs Sulpakar dan Aris Sandi Dharma Putra hadir pada sidang selanjutnya dengan membawa bukti bukti saat sekolah termasuk ijazah SD, SMP, SMA.

    Hal itu terungkap pada Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MKpada Jumat 7 Februari 2025.

    “Jadi, kami tidak pernah melaksanakan (Ujian Persamaan Paket C), Pak. Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” ucap Farid menjawab Ketua Panel Saldi Isra, soal SMAN 1 Bandar Lampung diduga mengeluarkan Ijazah Persamaan Paket C yang dimiliki oleh Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra.

    Dalam kesaksiannya, Farid mengungkapkan bahwa SMA Negeri 1 Bandar Lampung tidak mempunyai siswa bernama Aries Sandi Darma Putra. “Selama kami menjadi guru di SMA Negeri 1 tadi, tidak ada peserta atau murid peserta didik yang Namanya Aries Sandi Darma Putra sejak tahun 1992 sampai 1995,” ujarnya.

    Untuk diketahui kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran terkait ketiadaan ijazah mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024).

    KPU dan Bawaslu Tak Lakukan Verifikasi?

    Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali juga menghadirkan Radian Syam sebagai ahli.

    Radian menjelaskan Kewenangan KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) dalam hal verifikasi ijazah berdasarikan Pasal 45 UU 10/2016 adalah persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran termasuk dokumen administrasi seperti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

    Ketentuan ini menurut Radian juga ditegaskan dalam PKPU 10/2024 yang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat.

    Lebih lanjut, kewenangan sekaligus kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran dalam hal verifikasi ijazah tersebut menurut Radian tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait.

    Menurutnya, kewajiban ini termasuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.

    “Sesungguhnya ketika kita melihat di UU 10/2016 ada beberapa sayarat calon kepala daerah, maka yang harus dilakukan oleh KPU sesungguhnya selain KPU juga melihat secara administratif juga harus bisa menelusuri atau membuktikan secara faktual,” ujar Radian.

    Radian juga menuturkan sebuah fakta bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keabsahan ijazah bersyarat tergantung pada laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak.

    Sehingga, berdasarkan fakta tersebut KPU Kabupaten Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon. “Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” ujar Radian.

    Hanya Surat Keterangan Kadisdik

    Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai Ahli. Putra juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

    Hal ini karena SKPI dinilai sederajat dengan ijazah pendidikan. SKPI ini menurutnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana yang diatur dalam permendikbud 29/2014.

    “Proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terutama dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Putra.

    Hal senada Ahli yang dihadirkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto selaku Pihat terkait menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar serta Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

    Dalam keterangannya, Zainal menuturkan bahwa pendaftaran Pihak Terkait dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sah karena SKPI sudah pernah dipergunakan dalam syarat pencalonan.

    Dia menjelaskan bahwa terdapat asas mendasar dalam struktur Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengatakan bahwa asas praduga kabsahan, segala sesuatu yang dikeluarkan oleh negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

    Karena itu, menurutnya apa yang dikeluarkan di SKPI yang ditandatangani oleh pejabat atau petugas yang diberikan oleh negara itu harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

    Terakhir, Zainal menuturkan bahwa satu-satunya cara untuk membatalkan asas tersebut adalah harus ditarik sendiri oleh orang yang mengeluarkan dengan mengatakan ini tidak sah atau tidak benar dan yang kedua adalah pengadilan. Pengadilan yang dimaksud, menurutnya, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Apakah bisa ke MK tentu ada perdebatan. Tapi tentu kalo mau dibawa ke MK menurut saya kasihan betul MK menjadi keranjang sampah untuk semua urusan administrasi. Coba bayangkan untuk 1 kali pembuktian ini harus disidangkan pembuktian soal keabsahan mau dicari bukti yang itu barangkali tidak sederhana. Struktur hukum kita sudah ada koridornya, silahkan lakukan itu,” ucap Zainal.

    Hakim MK Tegur Prof Zainal

    Ketua Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berulang kali mengingatkan kepada saksi Ahli Zainal Arifin Mochtar tentang wewenang MK.

    Saldi meminta saksi Ahli tidak mengatakan mahkamah tidak wewenang atau terlalu jauh, karena sudah banyak contoh kasus yang diputuskan mahkamah konstitusi terkait administrasi.

    “Ada juga seperti kasus serupa (SKPI Aries Sandi – red) di panel ini dan panel lain, tapi dia menyebutkan nomor ijazahnya, dimana ujiannya dan keterangan dari sekolah tempat dia ujian, kalau yang ini tidak ada semua, hanya kertas selembar saja” kata Saldi.

    “Jadi jangan bilang mahkamah tidak berwenang, Kabupaten Sabu Raijua itu keterangan negara juga pak, kita batalkan. Yang menyebutkan dia warga negara Indonesia, kita buktikan tidak (bukan WNI, red), kita diskualifikasi juga dia. Jadi tolong kemudian pak Zainal jangan mengelirukan bahwa peradilan tidak berwenang,” Ujarnya.

    Selanjut Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala yang merupakan bagian tim sukses Pihak Terkait. Edi merupakan orang yang dipercaya untuk mengurus SKPI Aries Sandi Darma Putra pada 2010 dan 2018 silam.

    “Saya memproses SKPI itu sejak tahun 2009. Saya memprosesnya karena waktu itu pemberkasannya di tahun 2009, sudah mulai pemberkasan untuk tahun 2010,” ujar Edi.

    Atas keterangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan mengenai keterangan Edi dalam laporan kehilangan ijazah guna membuat SKPI pada 2018. Dalam laporan tersebut, Edi tertulis beralasan ijazah milik Aries Sandi Darma Putra hilang pada 1 Maret 2018, padahal laporan serupa pernah dibuat pada 2010.

    “Karena bapak yang memproses berkasnya itu. Kok bapak di polisi berani-beraninya menyampaikan kehilangan tersebut diketahui pada hari Kamis 1 Maret 2018. Padahal Bapak sudah tahu bahwa keterangan pengganti ijazahnya itu juga digunakan 2010 coba Bapak jelaskan,” Kata Saldi.

    “Mohon izin, yang mulia, saya sudah lupa. Saya sempat bertanya dengan beliau yang saya juga agak lupa mungkin di situ menjelaskan di tanggal 1 Maret tersebut dan alamatnya di sini. Nah itulah pada saat saat itu saya dijelaskan oleh Beliau makanya saya hadir kepolisian berdasarkan keterangan beliau menjelaskan kehilangan berkas-berkas untuk pendaftaran,” UjarEdi.

    Hutang Aris Sandi

    Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.

    Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU atau sederajat.

    Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban atau hutang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.

    Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.

    MK Panggil Sulfakar dan Aris Sandi

    Karena dinilai masih janggal dengan bukti dan keterangan saksi pada sidang pembuktian, Saldi menskors sidang sampai Senin 17 Februari 2025, dan meminta pihak terkait dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk hadir dengan membawa data-data ijazah paket C dan juga data pesertanya.

    Sedangkan termohon KPU Pesawaran diperintahkan membawa ijazah yang dipakai Aries Sandi saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran tahun 2010-2015. Aries Sandi sendiri diwajibkan untuk membawa Ijazah SD, Ijazah SMP dan raport SMA.

    “Untuk ujian persamaan butuh syarat-syarat salah satunya raport, jadi mahkamah meminta semua membawa yang kami minta,” Katanya. (Red/*) 

  • Proyek BPPW Rp7,6 Miliar Tahun 2024 di Teluk Pandan Diduga Sarat Masalah, Hingga Kini Masih Dikerjakan?

    Proyek BPPW Rp7,6 Miliar Tahun 2024 di Teluk Pandan Diduga Sarat Masalah, Hingga Kini Masih Dikerjakan?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Proyek Nasional Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dibawah Kementerian PUPR (Cipta Karya), yang dikerjakan oleh CV Kalembo Ade Mautama (KAM) senilai Rp7,6 miliar lebih atau Rp7.685.700.000, diduga sarat masalah. Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2024. Namun, hingga Februari 2025, proyek tersebut masih dikerjakan.

    Tokoh masyarakat Kecamatan Teluk Pandan mengecam keras keterlambatan proyek itu, dan mempertanyakan alasan di balik keputusan Kepala BPPW yang memberikan addendum atau perpanjangan kontrak, bukan pemutusan kontrak.

    “Seharusnya, proyek ini sudah selesai pada Desember 2024. Kenapa malah diperpanjang? Ini bukan hanya keterlambatan biasa, tapi ada yang perlu dipertanyakan. Kepala Balai seharusnya mengambil tindakan tegas, bukan justru memberikan keleluasaan bagi kontraktor,” katanya kesal.

    Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta penghapusan praktik mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran.

    “Presiden Prabowo sudah jelas mengatakan bahwa budaya mark-up proyek harus dihapus karena merugikan negara dan rakyat. Tapi yang terjadi di Lampung malah sebaliknya. Bagaimana bisa proyek miliaran rupiah dibiarkan molor tanpa konsekuensi?” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa Presiden Prabowo telah mendorong penerapan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government guna meminimalisir peluang korupsi dalam birokrasi.

    Bahkan, Presiden telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah—termasuk aparat yudikatif dan legislatif—untuk bekerja sama menciptakan pemerintahan yang bersih. “Kita harus hentikan kebocoran-kebocoran anggaran. Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan berhasil atau tidaknya upaya ini,” ujarnya menirukan salah satu pidato Presiden Prabowo Subianto.

    Menindaklanjuti temuan ini, tokoh dan warga Teluk Pandan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan. “Kami meminta Kejati Lampung turun tangan. Harus ada audit investigasi agar semuanya terbuka. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat lemahnya pengawasan proyek,” ujarnya. (Red)

  • Berharap Dapat Cuan, 2 Pengedar Sabu di Pesawaran Malah Dibekuk Polisi

    Berharap Dapat Cuan, 2 Pengedar Sabu di Pesawaran Malah Dibekuk Polisi

    Pesawaran, sinarlampung.co – Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung, meringkus dua orang warga Kabupaten Pesawaran, tepatnya di Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedung Tataan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Keduanya adalah A.N (56) dan M. ER.(36), mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan tertangkap tangan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, pada 5 Februari 2025.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar.

    “Kemarin diamankannya, sekitar pukul 13.00 wib, mereka ini sembunyi di gubuk di salah satu kebun durian milik warga,” tuturnya.

    Dari operasi penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32,24 gram.

    “Barang bukti yang kita amankan itu ada 12 Paket kecil, 2 paket sedang dan 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu 32.24 gram,” tambahnya.

    Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 unit HP android, 1 unit timbangan digital, 2 bilah kaca, 1 unit alat hisap, 2 kendaraan bermotor jenis beat dan Revo, serta 1 bundle plastik klip bening.

    Selanjutnya barang bukti berikut tersangka digelandang ke Mapolda Lampung, guna pemeriksaan intensif.

    Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat pidana sesuai dengan pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

  • RSUD Pesawaran Diduga Terlantarkan Dan Tolak Pasien BPJS?

    RSUD Pesawaran Diduga Terlantarkan Dan Tolak Pasien BPJS?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran, diduga menelantarkan pasien BPJS, YR (45), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Pesawaran yang dirujuk dari Puskesmas, akibat cidera luka sobek bagian dahi kepala. Pasiendi biarkan di UGD tanpa perawatan. Karena kesal, keluarga kemudian memindahkan YR kerumah sakit lain, hingga mendapatkan perawatan dengan baik, 28 Januari 2025 lalu.

    Paien SY setelah dirumah sakit lain

    MS (51), suami YR mengatakan pada tanggal 28 Januari 2025 lalu, istrinya mengalami musibah jatuh di rumahnya, mengakibatkan luka sobek di dahi kanannya yang cukup serius. Sempat dibawa ke Puskesmas Gedung Tataan, namun oleh pihak Puskesmas menyatakan tak mampu menangani kondisi istrinya, dan dirujuk ke RSUD Pesawaran.

    “Istri saya tiba di UGD, saya ke bagian regitrasi daftar dengan BPJS kelas I. Saat kembali ke UGD istri saya ternyat belum dilakukan tindakan, dan dibiarkan darah terus mengalir. Dibiarkan tanpa tindakan, seolah-olah diabaikan,” kata MS.

    MS, mengaku kaget sekali dirinya terkejut saat tiba di IGD RSUD juga tidak dilayani. Lebih heran lagi sudah daftar BPJS tapi diminta lagi daftar sebagai pasien umum. “Saya sudah mendaftar menggunakan BPJS kelas 1 milik istri saya, tapi setelah itu saya malah diminta untuk mendaftar lagi di jalur umum. Kenapa harus begitu? Bukankah saya sudah bayar setiap bulan untuk BPJS?,” ujar MS kesal.

    MS mengaku sangat kecewa dengan pelayanan RSUD Pesawaran itu. Istrinya tergeletak dengan luka menganga dan darah yang terus mengalir, tapi tidak ada tanda-tanda bahwa YR mendapatkan perawatan medis segera. MS hanya menjadi penonton dalam situasi darurat. “Saya sangat kecewa dengan perlakuan pihak rumah sakit. Istri saya tidak mendapatkan penanganan sama sekali. Ini sangat tidak manusiawi. Saya keluar dari rumah sakit itu dengan hati yang hancur,” ujarnya.

    MS mengungkapkan bahwa setelah meninggalkan RSUD Pesawaran dan membawa YR ke rumah sakit lain, baru mendapatkan perawatan yang layak dan segera ditangani dengan profesional. “Yang saya heran, jika istri saya yang PNS saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa lainnya,” ucap MS.

    Belum ada keterangan resmi dari RSUD Pesawaran atas kekecewaan dan protes keluarga pasien tersebut. Dikonfirmasi di rumah sakit, Direktur RSUD Pesawaran Direktur RSUD Kabupaten Pesawaran dr. Dian Adhitama Lubis, sedang tidak ditempat. “Bapak direktur sedang keluar. Buat janji saja dulu mas,” kata petugas RSUD Pesawaran. (Red)

  • Oknum Dokter RS GMC Gedung Tataan Tolak Rawat Bayi Diare Akut, Diberi Obat Dan Disurut Pulang Dan Meninggal Usai Minum Obat Paginya

    Oknum Dokter RS GMC Gedung Tataan Tolak Rawat Bayi Diare Akut, Diberi Obat Dan Disurut Pulang Dan Meninggal Usai Minum Obat Paginya

    Pesawaran, sinarlampung.co-Masyarakat Desa Bagelen mengaku kecewa atas pelayanan oknum dokter anak yang bertugas di Rumah Sakit Gladish Medical Center (GMC), di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pasalnya pasien bayi tiga bulan bermama Muhammad Arsya Alfarizi yang menderita diare akun, ditolak dirawat dan disebut diare biasa. Saat tiba dirumah justru meninggal dunia, Jumat 31 Januari 2025 lalu.

    Ibu SY (37), warga desa Bagelen, yang tinggal di Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, menceritakan bahwa, pada Kamis 29 Januari 2025 malam sekitar pukul 19.00 dirinya bersama kerabatnya bernama Toni, mengantarkan anaknya bernama Muhammad Arsya Alfarizi, ke rumah sakit GMC.

    “Anak saya ini mas yang baru berusia tiga bulan mengalami diare. Sudah dua puluh kali buang air besar terus menerus kemudian. Lalu saya membawanya ke rumah sakit GMC karna ini yang terdekat. Sesampainya di rumah sakit anak saya di tangani oleh salah satu dokter yang bertugas pada malam itu. Saya tidak perhatikan namanya. Setelah melakukan pemeriksaan dokternya bilang bahwa anak saya belum mengalami Dehidrasi dan mempersilahkan untuk dibawa pulang,” kata SY.

    Padahal, kata SY, dirinya sudah mendesak dokter itu agar anaknya dapat di rawat terlebih dahulu di rumah sakit. Tapi dokter hanya memberikan obat dan mengatakan bahwa bayinya baik baik saja. Padahal waktu diperiksa itu pun bayinya terus terusan diare, dan sempat disuruh dibersihin dulu oleh dokter dan perawatnya.

    “Karna mendapatkan jawaban yang meyakinkan dari dokter tersebut kami membawa anak pulang ke rumah. Sesampainya di rumah kami berikan obat sesuai dengan anjuran yang telah di tentukan oleh pihak rumah sakit. Sikap yang ditujukan dokter yang meyakinkan anaknya dalam keadaan baik-baik saja. Tapi Kamis pagi, setelah diberi obat bayi saya meninggal dunia mas,” ujar SY berlinang.

    Yang lebih mengecewakan lagi lanjut SY, saat dirinya meminta agar anaknya pada malam itu untuk tetap dirawat dan besok baru keluar dari RSU. Tapi, dokter tidak mengijinkan, dan memrintahkan harus pulang pada malam itu juga.

    “Karena terpaksa, akhir saya membawa pulang bayi saya, meski kondisinya masih lemas karna sudah banyaknya cairan yang keluar mas. Tadinya saya berharap diinfus dulu tah, atau seperti apa. Kami kan tidak mengerti tata cara dokter di dalam melakukan pengobatan terhadap pasien,” katanya.

    Atas kasunya, SY meminta kepada pihak-pihak terkait, agar segera dan memanggil dokter AS, guna untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Sikap Dokter itu, tidak mencerminkan seorang dokter dan terindikasi melanggar kode etik sebagai dokter. “Kalau tidak diindahkan, maka saya akan mengambil langkah lain, termasuk melaporkan dokter tersebut secara hukum,” katanya.

    Wartawan melakukan konfirmasi ke pihak Rumah Sakit GMC. Petugas keamanan rumah sakit menyatakan Manajer Rumah sakit sedang ada rapat, dan tidak bisa diganggu. “Magajemen Rumah sakit sedang rapat mas,” katanya. (Red)