Kategori: Pesawaran

  • Prajurit Harimau Sumatera Wilayah Lampung Laksanakan Upacara Hari Dharma Samudera

    Prajurit Harimau Sumatera Wilayah Lampung Laksanakan Upacara Hari Dharma Samudera

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dalam rangka memperingati upacara Hari Dharma Samudera Tahun 2025 Brigif 4 Mar/BS Wilayah Lampung melaksanakan upacara dengan tema “kobarkan semangat pertempuran prajurit jalasena yang tangguh, profesional dan modern” di Lapangan apel Yonif 9 Marinir, Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran-Lampung, Rabu, 15 Januari 2025.

    Upacara yang dipimpin oleh Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Mar Supriadi Tarigan S.I.P., M.M., selaku Inspektur Upacara (Irup) diikuti para Perwira Staf dan Kasi Brigif 4 Mar/BS, Danyonif 7 Mar, Danyonif 9 Mar serta prajurit Harimau Sumatera wilayah Lampung.

    Pada kesempatan ini Inspektur upacara membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. menyampaikan tentang sejarah Pertempuran Laut Arafuru yang terjadi pada tanggal 15 Januari 1962. (*)

  • Hotel Marriot dan Spa Lampung Pagari Laut Dengan Jaring dan Tak Berizin, ini Kata HNSI

    Hotel Marriot dan Spa Lampung Pagari Laut Dengan Jaring dan Tak Berizin, ini Kata HNSI

    Pesawaran, sinarlampung.co-Lampung Marriott Resort & Spa juga ikut melakukan pemagaran laut, disekitar Pantai Mutun, Desa Hurun, Pesawaran. Lokasi tepat didepan bangunan Hotel Lampung Marriott Resort dan Spa. Pagarnya (pembatas,red) berbentuk jaring yang dipasang plapung, sekitar panjang satu kilo meter, luasan sekitar 3-5 hektar.

    KKP melihat lokasi

    “Iya memang dibatasi mas. Kita nelayan juga tidak boleh dekat-dekat pembatas itu. Apalagi mau masuk kesana, mincing saja tidak boleh,” kata salah seorang nelayan, kepada sinarlampung.co.

    Nelayan menyebut, lokasi pembatas itu tiap hari juga dijaga petugas keamanan. Mereka kerap patroli gunakan kapal, jika melibat ada nelayan mendekat. “Kalo yang medekat diusir mas,” katanya.

    KKP Lampung SEbut Tak Berizin Tapi Dibiarkan

    Sementara Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah membenarkan adanya pembatas laut dengan pantai itu milik Hotel Lampung Marriott Resort dan Spa.

    “Yang dipasang di Mutun tersebut hanyalah jaring. Berbeda dengan yang ditemukan di Tangerang. Kalau yang dipasang di Mutun ini berbeda, ini dari permukaan sampai dasar itu bentuknya jaring. Itu milik pelaku usaha hotel disana,” ungkapnya.

    Namun, Sadariah membenarkan untuk membangun jaringan tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Mereka menang sudah mengajukan izinnya. Mereka juga sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan luasan 3 hektar,” katanya.

    Meskipun sudah diminta membayar PNBP, namun belum berarti izin tersebut keluar. Karena perizinannya masih dalam proses sampai saat ini. Menurut rencana Lampung Marriott Resort dan Spa akan membuat rumah ikan hingga transplantasi terumbu karang dalam daerah yang dibuat jaring seluas 3 hektar tersebut.

    “Jadi nantinya itu akan dibuat seperti rumah ikan dan transplantasi terumbu karang didalamnya. Tapi Nelayan masih bisa beraktivitas. Karena dari KKP itu ada kesepakatan untuk pelaku usaha membuka pintu akses, setidaknya ada 6 pintu yang bisa dimanfaatkan nelayan lokal,” katanya.

    HNSI Desak KKP Segera Bongkar Pembatas Laut

    Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi musyawarah nasional (Munas) Bogor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) untuk segera membongkar pembatasan laut sepanjang satu kilometer di pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.

    Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi bersama nelayan dan komunitas nelayan pancing mengatakan, menyikapi pemanfaatan ruang laut dengan adanya pelampung dan jaring laut Pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.

    “Kami mendesak KKP agar DKP Provinsi Lampung membongkarnya karena nelayan tidak bebas dan harus jauh melintas di areal tersebut saat maupun usai mencari ikan di wilayah Perairan Teluk Lampung,” kata Marven, Jumat 17 Januari 2025.

    Menurutnya, adanya bentangan pelampung dan jaring di areal tersebut sangat di sayangkan karena tidak adanya pemanfaatan ruang laut tersebut. “Dipasangnya pelampung dan jaring tersebut sangat merugikan para nelayan pancing. Sebab di wilayah pembatasan itu sebagai tempat areal mancing dan pelintasan kapal nelayan,” ujarnya.

    Marven memastikan aktivitas nelayan pancing saat ini terpaksa harus pindah jalur lintasannya lebih jauh dari biasa yang dilintasi para nelayan pancing. “Mengingat, areal tersebut merupakan zona tangkapan ikan sebagai sumber ekonomi bagi para nelayan pancing di wilayah Pesisir Telukpandan, kemudian dilarangnya melintas dekat pelampung dan jaring itu. Tentu ini sangat merugikan para nelayan,” kata dia.

    Untuk itu, lanjut Marven, pihaknya juga mempertanyakan pemanfaatan ruang laut tersebut diberikan pembatas pelampung dan jaring laut yang dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan, yang menyebabkan perubahan fungsi ruang laut tersebut.

    “Karena itu tanpa ada sosialisasi kepada nelayan dan komunitas pancing, jadi kami menilai hal tersebut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi,” jelasnya.

    Marven juga meminta kepada, Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk bersama-sama melakukan investigasi di wilayah Perairan Pesisir Pesawaran.

    “Setidaknya dikaji ulang, dengan melakukan investigasi terutama di sekitar lokasi pelampung dan jaring laut tersebut, termasuk kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah Pesisir Pesawaran, maupun Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan,” ujarnya. (Red) 

  • Komisi IV DPRD Pesawaran Bahas Evaluasi Kinerja Dinkes dan Isu PBI JKN dalam Rapat Dengar Pendapat

    Komisi IV DPRD Pesawaran Bahas Evaluasi Kinerja Dinkes dan Isu PBI JKN dalam Rapat Dengar Pendapat

    Pesawaran, sinarlampung.co – Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 16 Januari 2025. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2024 serta mempersiapkan implementasi program tahun 2025. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV Muhammad Rinaldi dan dihadiri seluruh anggota komisi.

    Dalam rapat, terungkap bahwa Dinas Kesehatan memiliki utang kepada RSUD sebesar Rp5 miliar. Hutang tersebut berasal dari pasien penerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah terakumulasi sejak tahun 2023. Muhammad Rinaldi menegaskan perlunya hutang pembayaran hutang tersebut untuk memperlancar layanan RSUD, termasuk pembelian obat dan pembayaran insentif tenaga kesehatan.

    Pemantauan Penerima Bantuan

    Rinaldi juga memberikan mandat kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan pemantauan langsung terhadap penerima data bantuan. Hal ini bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat tidak mampu, sehingga tidak ada warga mampu mendapatkan bantuan secara tidak tepat.

    “Kami minta Dinsos turun langsung untuk memancarkan data penerima bantuan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak terlayani,” tegas Rinaldi.

    Koordinator Komisi IV, M. Nasir, menambahkan bahwa pihaknya meminta BPJS menyerahkan data anggota JKN se-Kabupaten Pesawaran untuk evaluasi. Dinsos juga diminta menyerahkan data penerima bantuan dan daftar tunggu BPJS agar pengawasan lebih optimal.

    Penanganan Masalah Kuota BPJS

    Rapat juga membahas penambahan kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari APBN sebanyak 25.000 jiwa pada Desember 2024. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 7.000 jiwa yang dialokasikan untuk penerima bantuan APBD Provinsi, sementara 5.913 jiwa terdampak nonaktif.

    Anggota Komisi IV, Trisna Mahardika dari Fraksi NasDem, menyimpulkan dugaan adanya permainan calo BPJS yang menawarkan pendaftaran gratis kepada masyarakat. Ia mendesak Dinsos memperketat proses verifikasi agar bantuan PBI JKN tepat sasaran.

    “Verifikasi harus dilakukan lebih ketat untuk mencegah izin dari petugas desa maupun aparat terkait. Kami juga meminta data dari beberapa desa untuk dilakukan sampling dan investigasi langsung,” ujar Trisna.

    Selain itu, pihak BPJS diminta segera menyelesaikan proses kredensial ruang Hemodialisa dan ruang ICU dengan ventilator agar pasien cuci darah dan yang membutuhkan ventilator dapat ditanggung BPJS. Berdasarkan data, Kabupaten Pesawaran memiliki sekitar 1.000 pasien yang memerlukan layanan cuci darah.

    Sistem DTKS yang Tidak Transparan

    Trisna Mahardika juga menyoroti permasalahan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan bagi penerima PBI JKN. Sistem ini tidak memiliki mekanisme nomor urut sehingga distribusi bantuan setiap bulan bergantung pada keputusan desa. Akibatnya, banyak warga yang tidak layak mendapatkan bantuan, sementara warga miskin sering kali terlewatkan.

    “Dinas Sosial tidak memiliki anggaran dan kewenangan untuk melakukan verifikasi langsung ke desa, sehingga kami meminta data dari beberapa desa untuk diuji secara sampling,” jelas Trisna.

    Dengan verifikasi ini, diharapkan proses seleksi penerima PBI JKN lebih transparan, dan diizinkan oleh petugas desa maupun pihak terkait dapat diminimalkan.

    Rekomendasi untuk Perbaikan Layanan Kesehatan

    Percepatan pembayaran hutang SKTM kepada RSUD untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk ketersediaan obat dan insentif tenaga kesehatan.
    Peningkatan pelayanan di RSUD melalui pelatihan pegawai, terutama terkait pelayanan etika kepada masyarakat.
    Pembenahan sistem distribusi bantuan PBI JKN, termasuk memperketat verifikasi dan mencegah praktik percaloan. (Mahmuddin)

  • Pembangunan Sumur Bor di Desa Pulau Legundi Mangkrak, Banyak Proyek Desa Asal Jadi?

    Pembangunan Sumur Bor di Desa Pulau Legundi Mangkrak, Banyak Proyek Desa Asal Jadi?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pembangunan Sumur Bor mangkrak di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran yang mengunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 diduga mangkrak. Selain soal sumur BOR itu terdapat kegiatan proyek BLT-DD yang belum tersalurkan 6 bulan sebanyak 26 KPM dan pembangunan Rabat beton jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai spek.

    Warga mengadukan soal Desa Pulau Legundi itu kepada KWRI Pesawaran. Terutama soal pembangunan sumur bor senilai Rp60 Juta pertitik yan mangkrak atau terbengkelai. Termasuk beberapa item, seperti BLT-DD yang belum tersalurkan 6 bulan sebanyak 26 KPM, dan banyak pembangunan Rabat beton jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai spek.

    “Benar Bang kami mendapat pengaduan dari masyarakat, yang menyebutkan banyak pekerjaan proyek yang belum selesai oleh pihak desa dengan anggaran dana Desa Tahun 2024 dan ada beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Legundi,” kata Ketua Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran Re Supriyadi.

    Menurut Supriyadi, beberapa informasi penting yang disampaikan DPC KWRI Pesawaran terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Pulau Legundi, ada beberapa Item diantaranya pembangunan sumur Bor yang belum selesai, Rabat Beton Jalan Usaha Tani yang tidak sesuai spek, serta BLT-DD yang belum dibagikan kepada KPM.

    “Jadi kami bersama tim akan menelusuri informasi ini, agar dana desa ini dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu untuk kesejahteraan Masyarakat. Kami akan kawal penggunaan Dana Desa agar bisa dipergunakan sebagai mana mestinya, yaitu digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan,” katanya.

    “Jangan sampai Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipergunakan tidak sesuai dengan Juknak-Juknis Penggunaan Dana Desa. Kerja dan kinerja Kepala Desa selalu diawasi oleh masyarakat pengunaan Dana Desa harus sesuai aturan dan regulasi, Saya tidak ingin para Kepala Desa sampai masuk penjara gara-gara tidak mengerti dan tidak menuruti aturan dalam penggunaan Dana Desa,” katanya. (Red)

  • Provost dan Intel Yonif 9 Marinir Razia Prajurit yang Tak Tertib Lalu Lintas

    Provost dan Intel Yonif 9 Marinir Razia Prajurit yang Tak Tertib Lalu Lintas

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dalam rangka meningkatkan disiplin prajurit, anggota Provost dan Staf Intel Batalyon Infanteri 9 Marinir menggelar Gaktib kepada seluruh anggota Ksatrian Mako Yonif 9 Marinir, Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis, 16 Januari 2025.

    Pelaksanaan operasi gaktib ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota Yonif 9 Marinir, mulai dari kelengkapan administrasi kendaraan berupa SIM dan STNK, kelengkapan kendaraan, dan juga kartu identitas anggota TNI. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, tata tertib dan ketaatan hukum bagi anggota prajurit sekaligus mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum dalam berlalu lintas.

    Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir Letkol Marinir Achmad Toripin
    menyampaikan, dengan Gaktib ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi anggota prajurit untuk selalu mawas diri dalam berkendara.

    “Karena pada hakekatnya seorang prajurit TNI Korps Marinir harus bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat umum. Sehingga dapat tercapai tujuan lain yaitu terciptanya prajurit TNI yang profesional, disiplin dalam berlalu lintas dan memiliki etika,” pungkasnya. (*)

  • Geger Kabar Camat Padang Cermin Bawa Janda ke Kantor Hingga Malam?

    Geger Kabar Camat Padang Cermin Bawa Janda ke Kantor Hingga Malam?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Warga Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, mengaku geram dengan ulah oknum Camat Padang Cermin, Asnawi. Pasalnya warga mendapati sang Camat bersama seorang janda L (33) di Kantor Kecamatan hingga malam.

    Sumber dari warga sekitar Kantor Camat mengatakan soal kabar Camat Asnawi sering bersama wanita di kantor Kecamatan itu sudah santer dan menjadi rahasia umum, beredar di masyarakat Padang Cermin.

    Puncaknya sekitar akhir tahun 2024 yang lalu warga memergoki keduanya keluar dari kantor kecamatan Padang Cermin pada pukul 21.00 WIB. “Jadi saksi warga ini melihat wanita itu datang ke kantor kecamatan pada sore hari. Dan baru keluar jam 21.00 malam. Setelah keluar kantor Camat mereka tetap masih ngobrol di dalam mobil, saat itulah saksi mendekati dan menegur pak Camat,” ungkapnya, Rabu 15 Januari 2025 via sambungan telepon.

    Warga setempat kata dia mengaku heran, apa yang dilakukan Camat hingga pukul 21.00 WIB di Kantor Camat dengan wanita yang bukan istrinya. “Warga itu bingung juga, jam kerja kan gak sampe malam, apalagi berduaan dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya,” sesalnya.

    Apalagi menurutnya, Kantor Camat merupakan fasilitas yang dibuat memakai uang negara dan bukan untuk dipakai bagi kepentingan pribadi. “Gak pantas juga sampai larut malam dengan perempuan yang bukan istrinya, apalagi sebagai pejabat negara,” ujarnya.

    “Etika seorang Camat lah, abang wartawan pasti lebih tau dari kami, saya meminta jika itu merupakan pelanggaran bisa ditindak sesuai dengan aturan, kejadian itu kan tidak pantas,” ucapnya.

    Terpisah, Camat Padang Cermin Asnawi saat dikonfirmasi membantah kabar tersebut, dirinya mengatakan info tersebut merupakan kabar bohong. “Bohong, hoax itu, gak ada kejadian seperti itu, bisa saya laporkan juga,” kata dia singkat.

    Informasi lain menyebutkan Asnawi meminta bantuan salah satu kepala Desa di Padang Cermin untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan warga yang menegurnya. “Kalau kejadian itu benar adanya, karena terkonfirmasi dengan orang yang menegur itu. Tapi kabarnya dia selesaikan minta tolong dimediasi dengan salah satu kades di Padang Cermin,” kata sumber. (Handalonline.com)

  • Prajurit “AJABRA” Renang Bersama Perwira Brigif 4 Mar/BS

    Prajurit “AJABRA” Renang Bersama Perwira Brigif 4 Mar/BS

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dalam rangka meningkatkan kemampuan fisik prajurit, Komandan Batalyon Infanteri 7 Marinir turut hadir bersama atlet renang anggaraksa Ketapang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa, 14 Januari 2025. Kegiatan renang diawali dengan pengecekan tensi darah, peregangan otot dilanjutkan dengan berenang menggunakan vin dan snorkel dengan jarak 500 meter.

    Komandan Batalyon Infanteri 7 Marinir Letkol Mar Irwan Abidin memberi arahan kepada prajurit. “Laksanakan olahraga dengan penuh semangat dan ikuti seluruh instruksi yang diberikan pelatih agar tidak terjadi kendala/trouble dalam melaksanakan latihan” ujarnya. (*)

  • Ustad Hamid Pengasuh Ponpes Aniaya ABG Ditangkap, Pondok Tak Berizin

    Ustad Hamid Pengasuh Ponpes Aniaya ABG Ditangkap, Pondok Tak Berizin

    Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Modern Pesona Al-Quran, di Dusun Solehudin, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Ustad Hamid dikabarkan sudah diamankan Tim Reskrim Polres Pesawaran, viral penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial RAF (13) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, sejak Jum’at 10 Januari 2025.

    Baca: Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Hal itu dibenarkan Tim kuasa hukum korban, dari Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung, yang disampaikan oleh Departemen Advokasi Hukum dan HAM Fabian Boby, S.H., M.H., CLA. “Kami selalui tim kuasa hukum korban, yang babak belur penuh leban di wajah dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya diduga akibat di aniaya oknum pengasuh Pondoknya Ustad Ham, pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB siang,” kata Fabian Boby.

    Kasusnya dilaporkan dengan ukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG pada Sabtu, malam. “Kamis telah berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan. Kami sudah sampaikan poin utama kami, yakni eminta agar pelaku segera diamankan.Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam,” katanya.

    Fabian Boby menyebut informasi yang diterima, saat ini Polres Pesawaran hanya mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. “Pasalnya pelaku harus juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun, karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam,” katanya.

    Karena, kata Fabian, berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Dan tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban. “Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada tiga luka bakar,  punggung empat empat luka bakar, Tangan satu luka bakar, dan kaki satu luka bakar, dan beberapa luka memar dibagian wajah. Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah,” katanya.

    Dan kabar baiknya, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Dan kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Dan kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby.

    Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

    FBN RI juga telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan.

    “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” ucap Fabian Boby.

    Pondok Tak Berizin

    Kasus penganiayaan anak dibawah umur dan terjadi di lokasi pendidikan agama itu menjadi sorotan publik. Dan ternyta Pondok Modern Pesona Al’quran Kabupaten Pesawaran itu terungkap tidak mengantongi perizinan.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesawaran Lampung, Maisuri, mengkonfirmasi hal tersebut. “Ini adalah kasus pertama di tahun 2025. Mudah-mudahan tidak ada kasus-kasus lagi seperti ini. Pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pesawaran hendaknya menjadi pondok yang ramah anak,” kata Maisuri Rabu 08 Januari 2025.

    Karena, kata Maisuri pihaknya setiap tahun mengadakan sosialisasi ke pondok pesantren, dengan koordinasi serta bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Pesawaran. “Dan ternyata Pondok itu memang belum terdaftar. Jika sudah daftar berarti pasti sudah kami sosialisasi bagaimana mewujudkan pondok pesantren yang ramah terhadap anak,” katanya.

    Kepada wartawan di Pesawaran, Ustad Hamid mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Rav. Aksi itu diakui Ustad Hamid karena emosi dan khilaf akibat menahan kesal selama ini. “Sudah lama saya sering kehilangan uang. SEjak Oktober 2024 itu ada kalo sekitar Rp10 an juta uang hilang. Dan saya niatkan untuk menjebak pelakunya,” kata Hamid.

    Hamid mengaku siap menghadapi proses hukum atas laporan orang tua korban itu. Namun dirinya juga sempat diperkusi dan dianiaya pihak orang tua korban, pasca kejadian. “Saya sudah telpon mantan Kapolres, saya siapa karena saya akui saya salah. Dan saya juga dipersilahkan kalo mau saling lapor,” kata Hamid. (Red)

  • Serobot Lahan Warga dan Rusak Fasum Kades Tanjung Rejo Mau Dilaporkan

    Serobot Lahan Warga dan Rusak Fasum Kades Tanjung Rejo Mau Dilaporkan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Yusman, selaku Kepala Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, bakal dilaporkan warganya ke polisi. Yusman dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga dan pengerusakan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

    Salah satu warga yang berencana melaporkan Kades Yusman ke polisi adalah Subandi. Pengakuannya, lahan miliknya kini dijadikan fasilitas umum berupa jalan oleh Pemerintah Desa Tanjung Rejo. Padahal, Subandi selaku pemilik sah mengaku tidak pernah memberikan surat hibah apalagi mengizinkan tanahnya dialih fungsikan sebagai infrastruktur jalan desa setempat.

    “Selaku pewaris, saya tidak terima tanah ini dipergunakan menjadi jalan publik. Semestinya, pihak Pemerintah Desa Sebelum membangun bertanya dulu siapa pemilik tanah yang sebenarnya. Jangan sewenang-wenang begini,” kata Subandi kepada Sinarlampung.co saat menunjukkan lahan yang dijadikan jalan umum oleh pemerintah desa, pada Rabu, 8 Januari 2024.

    Subandi menambahkan, tanah miliknya itu sebelumnya ia percayakan kepada keponakannya, Tri. Namun, betapa kagetnya Suwandi setelah mengetahui jika tanah miliknya telah beralih menjadi jalan desa.

    “Saya mendengar tanahnya malah dijadikan jalan untuk umum. Kan gak bener ini, saya sudah meminta ke pihak desa agar jalan ini segera ditutup,” tegas Suwandi.

    Di lokasi yang sama, Toni yang mengaku sebagai ketua BPD desa setempat membenarkan tanah yang dijadikan jalan tersebut merupakan milik Subandi. Toni mengatakan surat hibah lahan untuk pembangunan jalan tersebut pihaknya dapatkan dari Tri, keponakan Subandi.

    Menyinggung anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tersebut, Toni mengaku lupa. “Kalau soal anggaran yang dipergunakan membangun jalan ini saya lupa, nanti kita bicarakan di kantor desa saja,” kata Toni.

    Begitupun saat ditanya soal pihak mana yang melakukan pengerusakan jambanisasi saat pembangunan jalan tersebut, Toni juga mengaku tidak tahu. “Tidak tau siapa yang merusaknya,” singkatnya.

    Berdasarkan Informasi yang diperoleh, selain diduga melakukan penyerobotan lahan warga, Pemerintah Tanjung Rejo mengklaim telah menganggarkan dana desa 2024 untuk pengerjaan pembangunan jalan. Namun faktanya, dana pembangunan jalan tersebut ternyata hasil swadaya masyarakat. Setiap warga Dusun I, Desa Tanjung Rejo diminta uang sebesar Rp200 ribu per Kartu Keluarga.

    Atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan fasilitas umum (jambanisasi) tersebut, Ketua DPC PWRI Pesawaran Mahmuddin mendampingi Subandi akan segera melaporkan perangkat desa terutama Kepala Desa Tanjung Rejo ke aparat penegak hukum.

    “Pihak desa jelas melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum. Ancaman pidana yang dikenakan untuk pelaku pengrusakan fasilitas umum adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Mahmudin.

    Selain itu, lanjut Mahmudin, ada beberapa pasal lain yang mengatur tentang pelanggaran terkait fasilitas umum, yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta untuk pelaku perusakan sarana kelengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Lalu, Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan dalam bentuk pokok.

    “Pasal 407 KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan ringan. Perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Hal ini karena penggunaan fasilitas umum merupakan bentuk implementasi negara dalam menjalankan hak kesejahteraan,” jelas Mahmudin. (Red)

  • Komisi 4 DPRD Pesawaran Dampingi Anak Korban Kekerasan Pengasuh Pondok

    Komisi 4 DPRD Pesawaran Dampingi Anak Korban Kekerasan Pengasuh Pondok

    Pesawaran, sinarlampung.co – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang bocah di bawah umur dianiaya guru ngaji karena dituduh mencuri. Kasus ini mendapat perhatian serius Ketua Komisi 4 DPRD Pesawaran Muhammad Rinaldi dan sejumlah anggota komisi lainnya.

    Tindakan main hakim sendiri ini bermula saat korban MRA (9) dipaksa kawan-kawannya untuk mencuri. Jika tidak mau, maka korban akan dimusuhi. Karena takut akhirnya korban masuk ke rumah seorang ustaz di sebuah pondok pesantren di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran.

    Apes, saat masuk area pondok, korban tertangkap pemilik kawasan pondok pesantren. Seorang ustadz kalap. Korban digebuki hingga babak belur. Tak puas, korban disundut besi panas di punggung, perut dan tangannya. Korban juga dipaksa mengaku mencuri uang Rp10 juta.

    “Begitu dapat laporan tentang kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, saya langsung berkoordinasi dengan ibu Maisuri. Saya minta tolong untuk mengawal kasusnya. Malam itu juga Alhamdulillah dinas langsung turun untuk pendampingan korban,” ujar Rinaldi saat ditemui di lokasi kejadian.

    Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pesawaran Maisuri bergerak cepat. “Malam itu kami langsung kirim staf untuk dampingi korban ke rumah sakit melakukan visum. Saat ini sedang dilakukan BAP oleh pihak kepolisian untuk proses hukumnya. Kami juga siap memberikan bantuan konsultasi psikiater apabila dibutuhkan oleh korban,” jelas Maisuri.

    Menanggapi ini, Sekretaris Komisi 4 Yasser Syamsurya Ryacudu sangat menyayangkan kasus kekerasan pada anak di bawah umur yang terjadi di pondok pesantren.

    “Praktek main hakim sendiri seperti ini kan menyalahi aturan hukum, apalagi ini korbannya anak-anak yang masih bisa dibina dengan teguran,” ujar Yasser. Informasi yang diterima, pondok pesantren tersebut ternyata belum berizin. (*)