Kategori: Pesawaran

  • Siap-Siap, Pemprov Lampung Akan Rolling Kepala SMA, SMK dan SLB

    Siap-Siap, Pemprov Lampung Akan Rolling Kepala SMA, SMK dan SLB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin merombak akan merombak total jabatan kepala sekolah, yang mayoritas dianggap sudah sekian lama duduk dan belum ada pergantian, terutama kepala SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung. Pemprov akan melakukan seleksi sesuai dengan syarat yang diatur dalam Kurikulum Merdeka Mengajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Kekinian Pemprov Lampung mulai melakukan persiapan untuk mengisi jabatan kepala sekolah dengan sistem seleksi terbuka. Samsudin mengatakan, dalam penerapan Kurikulum Merdeka, Kepala Sekolah memiliki peran krusial, baik sebagai pendidik, administrator, maupun supervisor. “Sebagai pendidik, Kepala Sekolah harus mampu memotivasi, membimbing, dan mengarahkan seluruh elemen sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan,” jelas Samsudin.

    Menurut Samsudin, sebagai administrator, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi demi meningkatkan kinerja tenaga pendidik di sekolah. Sementara itu, peran Kepala Sekolah sebagai supervisor mencakup pendampingan kepada guru dan staf dalam mengembangkan kompetensi mereka, serta memberikan bimbingan agar mampu memahami dan mengatasi permasalahan yang dihadapi siswa.

    Tidak hanya itu, Samsudin juga menjelaskan bahwa Kepala Sekolah juga memiliki beberapa peran strategis lainnya, seperti agen perubahan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas, pemimpin di sekolah, penanggung jawab keseluruhan proses pendidikan, dan penggerak komunitas belajar.

    Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, penting bagi Kepala Sekolah untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh elemen sekolah serta para pemangku kepentingan. Seleksi terbuka ini ditujukan bagi para guru yang telah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Program Guru Penggerak. Proses seleksi akan dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar.

    Adapun syarat wajib untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4; memiliki sertifikat pendidik; memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS; menduduki jabatan minimal sebagai Guru Ahli Pertama; berusia di bawah 56 tahun.; serta mengikuti uji kompetensi bagi calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Lampung, Sulpakar mengatakan, seleksi terbuka jabatan kepala sekolah tengah dalam persiapan. Menurut Sulpakar, selama ini pihaknya menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dalam mengisi jabatan kepala sekolah.

    Sistem tersebut berupa aplikasi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek untuk mengisi jabatan kepala sekolah. “Selama ini kita pakai aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan, kan ada aplikasinya yang disiapkan. Tapi ini mau kita lakukan lelang terbuka,” ungkapnya.

    Sulpakar, menyebut dari seleksi terbuka jabatan kepala sekolah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi para peserta yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah. “Sehingga ini terbuka untuk siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi terbuka,” kata dia.

    Data di Disdikbud Lampung, total jabatan kepala sekolah yang kosong tahun 2024 untuk jenjang SMA 16 sekolah, SMK 6 sekolah dan SLB 1 sekolah.

    Daftar SMA Negeri:

    SMAN 2 Pagar Dewa Lampung Barat,
    SMAN 1 Bumi Nabung Lampung Tengah,
    SMAN 1 Seputih Mataram Lampung Tengah
    SMAN 1 Muara Sungkai Lampung Utara,
    SMAN 1 Rawajitu Utara Mesuji,
    SMAN 1 Mesuji,
    SMAN 2 Way Serdang Mesuji,
    SMAN 5 Metro, SMAN 2 Ulubelu Tanggamus.
    SMAN 3 Menggala Tulang Bawang,
    SMAN 1 Rawa Pitu Tulang Bawang,
    SMAN 1 Gedung Aji Tulang Bawang,
    SMAN 1 Penawar Tama Tulang Bawang,
    SMAN 1 Tulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat,
    SMAN 2 Negeri Batin Way Kanan.
    SMKN 1 Bandar Lampung,
    SMKN 7 Bandar Lampung,
    SMKN 1 Way Tenong Lampung Barat,
    SMKN 1 Ketapang Lampung Selatan,
    SMKN 1 Kota Agung Timur Tanggamus,
    SMKN Pulau Tabuan Tanggamus, serta SLB Negeri Metro.

    Jelang Pensiun

    Untuk jabatan kepala sekolah yang pensiun jenjang SMA Negeri sebanyak enam kepala sekolah terdiri dari tiga SMK Negeri dan satu SLB Negeri.

    SMAN 16 Bandar Lampung,
    SMAN 1 Jati Agung Lampung Selatan,
    SMAN 1 Adiluwih Pringsewu,
    SMAN 1 Pematang Sawah Tanggamus,
    SMAN 1 Kelumbayan Tanggamus,
    SMAN 1 Legundi Pesawaran.
    SMKN 3 Kotabumi Lampung Utara,
    SMKN 2 Bandar Lampung,
    SMKN 1 Pekalongan Lampung Timur,
    SLB Negeri Lampung Timur. (Red)

  • Jarang Masuk Kepala SMK Negeri 1 Tegineneng Diduga Korupsi Dana BOS Komite Hingga Pungli Para Guru Resah?

    Jarang Masuk Kepala SMK Negeri 1 Tegineneng Diduga Korupsi Dana BOS Komite Hingga Pungli Para Guru Resah?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diduga kerpa melakukan pungutan liar hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa jelas laporan penggunaannya. Pegawai guru honor yang masuk dimintai Rp2-4 Juta.

    “kepala sekolah itu ada jatah 30 persen. Uang bensin Rp400 ribu tiap minggu. Tapi masih ngambil dana Bos Rp50 juta tiap pencairan. Belum lagi dana Komite. Ada 300 Murid yang wajib bayar Komite Rp3 juta pertahun, uang seragam Rp900, banyaklah. Total bisa Rp10 juta seminggu ngabisin duit,” kata salah seorang guru kesal.

    Kepada para guru, Kepala Sekolah justru mengklaim, bahwa Sekolah justru yang berhutang menggunakan dana miliknya. Menurut para guru, dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Sekolah, hal ini memicu kemarahan dan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik serta masyarakat sekolah.

    Menurut mereka bahwa oknum Kepala Sekolah secara rutin menggerogoti dana BOS, dana komite serta uang tabungan siswa. “Banyak sekali dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah justru diambil tanpa transparansi. Ini sangat merugikan kami dan siswa,” ungkapnya.

    Para Dewan guru tidak hanya mengeluhkan pengambilan dana, tetapi juga kerap mendapat intimidasi. Bahkan Kepala sekolah memaksa pembayaran untuk seragam OSIS dengan jumlah yang cukup besar, serta menarik hingga Rp50 juta dari setiap pencairan dana BOS. “Kami merasa tertekan, terutama karena insentif kami dari Januari hingga sekarang belum dibayarkan,” imbuhnya.

    Dugaan penyalahgunaan dana semakin menguat setelah diketahui bahwa oknum Kepala Sekolah menerima Rp50 juta dari pemerintah untuk pembangunan pagar, yang ternyata hanya proyek fiktif. “Pager yang ada sudah lama, tetapi dia mengklaim sebagai proyek baru dan membagi hasilnya dengan wakil Kepala Sekolah,” cetus guru lainnya.

    Lebih ironisnya, laporan menunjukkan bahwa raport dan ijazah siswa sering ditahan jika orang tua siswa belum melunasi uang komite. “Ini jelas melanggar hak siswa. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Wali kelas yang jadi tukang tagih kepada murid dan wali murid,” ungkapnya.

    Saat dikonfirmasi, terkait hal itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tegineneng justru marah dan mengancam akan menuntut wartawan. “Pager itu sudah jadi, jangan dibuat-buat. Saya bisa tuntut bapak,” ucapnya dengan nada tinggi.

    Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, mengecam tindakan oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng. “Lagi-lagi Oknum Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi tauladan demi kemajuan pendidikan di Lampung, ini malah diduga menggunakan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kami mengecam keras perbuatan oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng ini,” katanya.

    Panji berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan mengusut dugaan pungli dan Korupsi di SMKN 1 Tegineneng itu. “Perbuatan terduga pelaku Pungli ini, harus segera dihentikan dan di proses secara hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ujarnya.

    Menurut Panji, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 Tahun 2019 yang menekankan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel. “Jika nantinya memang terbukti adanya dugaan Korupsi dan Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut, Dinas Pendidikan Lampung harus segera mencopot Kepala Sekolah itu,” katanya. (Red)

  • LHP BPK Dinas Pendidikan dan PUPR Pesawaran Bisa Jadi Petunjuk Awal Kejati?

    LHP BPK Dinas Pendidikan dan PUPR Pesawaran Bisa Jadi Petunjuk Awal Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejati Lampung memastikan bahwa temukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK RI) tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berpotensi merugikan negara dapat menjadi petunjuk awala untuk dilakukan penyelidikan.

    Kajati Lampung, Kuntadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, LHP BPK RI merupakan informasi awal, bisa menjadi bahan penyelidikan jaksa. “LHP BPK bisa jadi informasi awal, apalagi laporan resmi, dari pemberitaan juga sebagai awal,” kata Ricky, menjawab konfirmasi wartawan soal temuan BPK di Dinas Pendidikan dan PUPR Pesawaran,Selasa 1 Oktober 2024.

    Menurut Ricky informasi dari pemberitaan itu juga nantinya akan ditelaah oleh tim kejaksaan kemudian ditindaklanjuti oleh tim. “Bjsa kami telaah, yang pasti ada info kami klarifikasi, diuji informasinya, apa perlu ditindaklanjuti selanjutnya. Dan kami ada tim yang menguji informasi ini. Apalagi dari dokumen yang ada yang dikelola, bisa disimpulkan nantinya,” katanya.

    LHP BPK Dinas Pendidikan

    Data wartawan dalam LHP BPK RI tahun 2023 itu mencatat kelebihan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran. BPK RI mencatat realisasi tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Terutama dalam pengelolaan Dana Bantua Operasional Sekolah (BOS) Rp52 miliar.

    LHP BPK RI menemukan catatan ratusan juta tidak tertib di Disdikbud Pesawaran, Lampung. “Pengelolaan dana BOS di Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dissikbud) tidak tertib serta realisasi belanja BOS melebihi standar dan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp379 juta lebih. Temuan itu terjadi saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tahun 2023 menganggarkan dana BOS sebesar Rp52 miliar lebih dengan realisasi 100,00% dari anggaran,” tulis LHP BPK.

    Berdasarkan LHP RI terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B pada 17 sekolah.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Disdikbud melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik. Atas temuan tersebut belum selesai ditindaklanjuti karena belum terdapat bukti yang menunjukkan kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik telah dilaksanakan.

    Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOS karena kepala sekolah dan bendahara sekolah tidak tertib menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola Dana BOS. “Hasil pengujian atas pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas pemberian uang transportasi pada 34 sekolah yang berada di Kecamatan Gedong Tataan hampir Rp50 juta yang diantaranya untuk perjalanan dinas kegiatan rapat kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) kecamatan, rapat kerja KKKS wilayah, dan pertemuan guru mata pelajaran,” tulis LHP BPK.

    LHP BPK RI menyebut, kepala sekolah dan bendahara BOS belum mengetahui Perbup Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur besaran uang transportasi dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah sehingga pemberian uang transportasi hanya berdasarkan kemampuan dan ketersediaan dana BOS di sekolah.

    Ada kelebihan pembayaran uang transportasi pada 34 sekolah. Kemudian pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp322 juta lebih berdasarkan hasil pemeriksaan pada 15 sekolah. Belanja tidak sesuai kondisi senyatanya tersebut antara lain belanja alat tulis kantor, belanja alat kebersihan, belanja obat-obatan, LCD proyektor, pemahalan harga laptop, dan pemahalan harga buku.

    “Berdasarkan hasil wawancara dengan para kepala sekolah dan bendahara BOS terkait, diketahui bahwa pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai kondisi senyatanya untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai juknis penggunaan dana BOS dan untuk mengoptimalkan realisasi penyerapan BOS sesuai dengan anggaran,” petikan LHP BPK.

    LHP Dinas PUPR

    Sementara untuk LHP BPK di Dinas PUPR BPK RI menyebut, 10 paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100%. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp32 miliar lebih. Dari 10 paket di atas, telah dilakukan pembayaran 100% terhadap delapan paket pekerjaan, sedangkan dua paket pekerjaan belum dilakukan pembayaran lunas.

    Hasil pemeriksaan telah dilakukan atas bukti pertanggungjawaban foto pelaksanaan, serta pengujian fisik lapangan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan PPK, PPTK, dan lainnya. “Hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp311 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp446 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.

    “Atas permasalahan tersebut, CV KAP selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp158 juta lebih. Dengan demikian, pada Dinas PUPR masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp224.245.814,33 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp374.896.554,36 (Rp533.885.166,32 – Rp158.988.61 1,96),” demikian petikan BPK RI. Potensi kelebihan pembayaran kepada dua penyedia jasa konstruksi sebesar Rp224 juta lebih atas dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR, dengan rincian CV KP sebesar Rp89 juta lebih dan CV LPC sebesar Rp135 juta lebih.

    Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satkernya. PPK dan PPTK pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Konsultan pengawas, dan tim PHO kurang cermat melakukan pengendalian atas pekerjaan khususnya dalam menguji kualitas dan menghitung volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan di satuan kerjanya. Menginstruksikan PPK dan PPTK bersama dengan Konsultan Pengawas supaya melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jalan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.“Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp374 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan,” tulis LHP BPK RI.

    LSM Segera Lapor

    Untuk itu Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mendesak enegak hukum segera melakukan proses hukum, pasanya hingga batas waktu yang ditentutan BPK sesuai aturan hingga kini belum juga dikembalikan, ada ada sebagian yang belum dikembalikan. “Kami akan investigasi kegiatan di Disdikbud Pesawaran dan PUPR itu melaporkan ke Kejati Lampung,” kata Mailudin

    Mailudin menduga adanya kelalaian Disdikbud dan PUPR Pesawaran dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum. “Saya minta penegak hukum melihat temuan BPK RI di Disdikbud dan PUPR Pesawaran menjadi bahan pemeriksaan. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan Disdikbud dan UPR Pesawaran lebih bijak dalam mengelola keuangan rakyat,” ujar dia.

    Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras Disdikbud dan Dina sPUPR Pesawaran karena diduga ada ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan kegiatan di kegiatan tersebut. “Kayak langganan temukan LHP BPK di Disdikbud dan PUPR Pesawaran. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi kegiatan di Disdikbud dan UPR Pesawaran itu,” kata dia.

    Sementara Sekretaris Disdikbud Pesawaran, Hernawati belum merespon konfirmasi wartawan meski nomor telepon miliknya dalam keadaan aktif. Hal yang sama kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri saat dihubungi di nomor 813-6782-xxxx belum merespon konfirmasi meski nomor telepon dalam keadaan aktif.

    Respon DPRD Pesawaran

    Sementara Pimpinan DPRD Pesawaran juga minta Disdikbud dan PUPR lebih bijak dalam mengelola anggaran. Terlebih anggaran yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pesawaran yang bernilai besar. “Saya belum monitor. Tapi pada intinya harus selektif pada program yang berkenaan dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” kata Ketua DPRD Pesawaran sementara, Ahmad Rico Julian, Kamis 26 September 2024.

    Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran itu mengaku saat ini belum maksimal dalam melakukan pengawasan pada organisasi perangkat daerah (OPD) karena baru saja menjabat. “Saya belum cek, kita juga baru dilantik dan Pimpinan, alat kelengkapan dewan Akd) di DPRD belum terbentuk jadi belum lihat kondisi-kondisi yang krusial atau isu-isu lainnya. Nanti pasti kalo ada laporan dan lain-lain akan kita bahas di DPRD agar ada solusi dan sebagainya, cuma untuk sekarang kita belum bisa panggil dinas terkait karena komisi belum terbentuk,” katanya.

    Rico menyebut nantinya akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan pada OPD-OPD Kabupaten Pesawaran, terlebih anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Komisi udah terbentuk baru bisa pengawasan dan diskusi lagi lebih dalam. Karena kita bisa minta data dan lainnya,” ungkapnya. (Red)

  • Kadis PMD Pesawaran Sebut Perpusdes Alam Bukit Lestari Wadah Pengembang Potensi Desa

    Kadis PMD Pesawaran Sebut Perpusdes Alam Bukit Lestari Wadah Pengembang Potensi Desa

    Pesawaran, sinarlampung.co – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, mengatakan Perpustakaan Desa (Perpusdes) Alam Bukit Lestari (ABL) bisa bertransformasi agar memberi manfaat tidak hanya tempat membaca dan diskusi tetapi menjadi wadah pengembangan potensi desa serta meningkatkan perekonomian.

    Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024. Perpustakaan Desa dan Taman Baca Masyarakat mendapatkan pembiayaan dari dana desa. “Kunjungan kami dalam rangka mendorong agar Perpusdes ABL dan Taman Baca Masyarakat mendapat penguatan termasuk pendanaan,” ucap Nur Asikin, Selasa, 24 September 2024.

    Menurut Kadis, ini berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024. Perpustakaan Desa dan Taman Baca Masyarakat perlu disupport dan boleh mendapatkan pembiayaan dari dana desa.
    Dinas PMD melakukan kordinasi dengan lintas sektoral diantaranya BUMN dan Perguruan Tinggi untuk membantu penguatan Perpusdes dan Taman Baca Masyarakat.

    Kadis PMD menyatakan, kami melakukan kordinasi dengan lintas sektoral diantaranya BUMN dan Perguruan Tinggi untuk membantu penguatan Perpusdes dan Taman Baca Masyarakat. “Agar BUMN khusunya CSR bisa membantu penguatan Perpusdes ABL, seperti PT. Bukit Asam,” tambahnya.

    Tak berhenti sampai disitu, Kadis PMD juga menambahkan, Polinela akan kolaborasi dengan Perpusdes ABL terkait pakan ikan dan pertanian akan melakukan pengembangan dalam rangka memanfaatkan potensi lahan.

    Ia berharap, pengunjung Perpusdes ABL lebih banyak, bahan bacaan lebih variativ, pengurus mampu berinovasi. “Potensi Perpusdes ABL mulai berkembang, terbukti Dinas Perkebunan Kabupaten Pesawaran membangun jalan agar akses lebih nyaman,” pungkas Kadis PMD.

    Pada kesempatan ini juga pengelola Perpusdes ABL Ahmad Suparno merasa terhormat atas kunjungan Kadis PMD beserta jajaran.

    “Saya selaku pengelola Perpusdes ABL sangat merasa terhormat atas kedatangan Kadis PMD beserta jajarnnya ke Perpusdes Alam Bukit Lestari Desa Banding Agung”, kata Parno bangga.

    Parno berharap, kami pengelola Perpusdes Alam Bukit Lestari agar kedepannya bisa jadi wadah membuka pengetahuan dan ilmu bagi masyarakat untuk menggapai masa depan yang lebih baik, ucapnya.

    Ia juga berpesan agar pengelola perpusdes lainnya bisa sinergi dan kolaborasi pada pemangku kebijakan di wilayah dan ranah perpusdes agar terjalin hubungan yang berkelanjutan”, tutup Parno.

    Diinformasikan, pengiriman bantuan buku bisa langsung ke alamat Perpusdes Alam Bukit Lestari. Jalan Dusun Bukti Sulah Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran. Kode Pos 35451 atas nama Ahmad Suparno. Email ahmadbukitparnosulah@gmail.com. WA 085357633072. (Heny)

  • Kepala Dinas Perpusip Apresiasi Pejuang Literasi Di Lampung

    Kepala Dinas Perpusip Apresiasi Pejuang Literasi Di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Lampung Riski Sofyan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejuang Literasi di Provinsi Lampung.

    Hal tersebut dikatakan Riski saat memberikan bantuan 50 buku bacaan pada Perpustakaan Desa (Perpusdes) Alam Bukit Lestari atau Perpusdes ABL Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.

    Bantuan buku diterima langsung oleh Arsiya Heny Puspita perwakilan dari Perpusdes ABL di Perpusda Jalan ZA Pagar Alam No. 52 Bandar Lampung, Selasa, 24 September 2024.

    “Kami menerima bantuan 50 buku, diantaranya buku Pertanian, Perkebunan serta Perikanan.” Kata Heny.

    Tak hanya itu, Heny yang juga Professional Tourist Guide dan Tour Leader, turut menerima buku lainnya baik itu tentang agama lslam, bahasa Inggris termasuk cerita untuk anak.

    Sementara Kepala Bidang Deposit Dinas Perpusip Lampung Yanti Hakim mengatakan, Minat atau tingkat kunjungan masyarakat terhadap Perpusda sangat tinggi terutama mahasiswa.

    “Memang daya minat masyarakat terhadap Perpusda sangat tinggi terutama mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum, meskipun masih ada kendala utuk meningkatkan kunjungan dan daya minat baca masyarakat karena kurangnya sarana dan prasarana.” Ujar Yanti.

    Pemerintah Provinsi Lampung diketahui melakukan upaya-upaya dalam rangka tercapainya tujuan perpustakaan daerah dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat dengan harapan meningkatnya budaya baca dan Literasi masyarakat serta Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial atau TPBIS.

    Kepala Bidang Pengembangan Tito Budi Raharto menambahkan, setidaknya ada delapan hal yang dilakukan pemerintah yaitu tersusunnya peraturan daerah provinsi Lampung No. 17 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Budaya Literasi.

    “Upaya selanjutnya melakukan sosialisasi pentingnya membaca dan menggalakkan metoda Read a Load. Ke-tiga, memberikan bantuan buku pada Komunitas Penggiat Literasi. Ke-empat, diskusi dengan para Penggiat Literasi, paparnya.” Ujar Tito.

    Masih menurut Tito, Upaya kelima yang dilakukan pemerintah yakni melalui pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten/Kota/Kecamatan dan nantinya dilanjutkan dengan Pengukuhan Bunda Literasi Desa/Kelurahan.

    “Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Literasi saat ini masih proses, ini ke-enam.” imbuh Tito.

    Ke-tujuh, menjadi Narasumber pada Talk show, Seminar, dan Webinar. “Terakhir, ke-delapan, tersusunnya Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik”, pungkas Tito.

    Tak lupa, Ahmad Suparno selaku pengelola Perpusdes ABL melalui pesan singkatnya, mengucapkan terimakasih atas bantuan buku bacaan ini.

    “Kami pengelola Perpusdes Alam Bukit Lestari Desa Banding Agung mengucapkan ribuan terimakasih atas pemberian bantuan buku dan bimbingan serta arahan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung”, tutup Suparno.

    Diketahui, pengiriman bantuan buku bisa langsung ke alamat Perpusdes Alam Bukit Lestari. Jalan Dusun Bukti Sulah Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran. Kode Pos 35451 atas nama Ahmad Suparno. Email ahmadbukitparnosulah@gmail.com. WA 085357633072. (Heny)

  • Aris Sandi-Supriyanto Nomor Urut 1 Nanda Indira-Antonius Nomor 2

    Aris Sandi-Supriyanto Nomor Urut 1 Nanda Indira-Antonius Nomor 2

    Pesawaran, sinarlampungco-Pasangan Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto mendapatkan nomor urut satu dan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali ditetapkan nomor urut dua. Demikian hasil pengundian Nomor Urut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kantornya, Senin 23 September 2024.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, kefua paslon yakni Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali dan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto. Hadir juga anggota DPR RI Zulkifli Anwar, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy dan ketua partai dari masing-masing parpol pengusung.

    Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto didukung oleh 7 partai pengusung yakni Partai Demokrat, Golkar, PPP, PSI, Gelora, Ummat dan Partai Buruh. Sedangkan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali didukung 12 partai pengusung yakni Partai Gerindra, PDI-P, NasDem, PKS, PAN, PKB, serta Perindo, Hanura, PBB, Garuda, PKN dan PRIMA. (Red/*)

  • PUPR Pesawaran Belum Kembalikan Rp500 Juta Lebih Dari 10 Paket Pekerjaan Rp32 Miliar

    PUPR Pesawaran Belum Kembalikan Rp500 Juta Lebih Dari 10 Paket Pekerjaan Rp32 Miliar

    Pesawaran, sinarlampung.coLaporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) tahun 2023 menemukan realisasi pembayaran puluhan pekerjaan di Dinas PUPR Pesawaran, Lampung yang berpotensi merugikan negara sampai Rp500 juta lebih. Baru dikembalikan Rp158 juta.

    BPK RI merinci, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas belanja modal 10 paket pekerjaan jalan.

    BPK RI menyebut, 10 paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp32 miliar lebih. Dari 10 paket di telah dilakukan pembayaran 100% terhadap delapan paket pekerjaan, sedangkan dua paket pekerjaan belum dilakukan pelunasan.

    Hasil pemeriksaan telah dilakukan atas bukti pertanggungjawaban foto pelaksanaan, serta pengujian fisik lapangan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan PPK, PPTK, dan lainnya.

    “Hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp311 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp446 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.

    “Atas permasalahan tersebut, CV KAP selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp158 juta lebih. Dengan demikian, pada Dinas PUPR masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp224.245.814,33 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp374.896.554,36 (Rp533.885.166,32 – Rp158.988.61 1,96),” demikian petikan BPK RI.

    Potensi kelebihan pembayaran kepada dua penyedia jasa konstruksi sebesar Rp224 juta lebih atas dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR, dengan rincian CV KP sebesar Rp89 juta lebih dan CV LPC sebesar Rp135 juta lebih.

    Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satkernya. PPK dan PPTK pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

    Konsultan pengawas, dan tim PHO kurang cermat melakukan pengendalian atas pekerjaan khususnya dalam menguji kualitas dan menghitung volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

    BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan di satuankerjanya.

    Menginstruksikan PPK dan PPTK bersama dengan Konsultan Pengawas supaya melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jalan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

    “Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp374 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan,” tulis LHP BPK RI.

    Untuk diketahui, Dinas PUPR Pemkab Pesawaran pada tahun 2023 yang menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp108 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp84 miliar lebih. (Red) 

  • Ketua PWI Pesawaran Desak Polisi Segera Periksa Oknum Mantan Pj Kades yang Ancam Bunuh Wartawan Bongkarpost

    Ketua PWI Pesawaran Desak Polisi Segera Periksa Oknum Mantan Pj Kades yang Ancam Bunuh Wartawan Bongkarpost

    Pesawaran, sinarlampung.co – Ketua PWI Pesawaran M. Ismail mendesak Polres setempat segera memanggil dan memeriksa Sutrisna mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau atas dugaan pengancaman pembunuhan melalui media online terhadap Imron wartawan Bongkarpost.

    Ketua PWI Pesawaran M. Ismail berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pesawaran menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman tersebut.

    “Saya berharap Polres Pesawaran khususnya Satuan Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan wartawan Bongkar Post terkait dugaan ancaman pembunuhan yang di terima melalui pesan WhatsApp oleh salah satu oknum mantan Kades tersebut,” kata dia, Rabu, 18 September 2024.

    Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak segera di tindaklanjuti maka akan menjadi preseden buruk dan mengancam kebebasan pers khususnya di Kabupaten Pesawaran.

    “Semua harus tahu bahwa pers itu adalah pilar keempat dalam demokrasi di Indonesia jadi tidak boleh pers dihalangi apalagi di ancam kebebasannya dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

    Diketahui menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

    Serta dalam Peraturan undang – undang “Jika pengancaman melalui media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo.Pasal 29 UU ITE. (*)

  • In Absentia Selama Proses Hukum Kejari Pesawaran Eksekusi Terpidana Pengrusak Kertas Suara Pemilu 2024

    In Absentia Selama Proses Hukum Kejari Pesawaran Eksekusi Terpidana Pengrusak Kertas Suara Pemilu 2024

    Pesawaran, sinarlampung.co-Terpidana perusak kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran bernama Safruddin, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Desa Kubu Batu, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Tim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, didampingi aparat Polsek Kedondong, mengamankan Safruddi, dikediamannya, Selasa 10 September 2024.

    Safruddin, sebagai Ketua KPPS TPS 10 Desa Kubu Batu, terbukti merusak kertas suara Pileg dan Pilpres Pemilu Serentak 2024 di rumahnya. Pada saat persidangan in absentia 4 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menjatuhkan vonis 12 bulan penjara, denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Selama sidang Safruddin tak pernah hadir (in absentia) sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Majelis Hakim menyatakan Safruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

    Dia terbukti merusak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1 dan 53 DPRD Provinsi Lampung dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara 14 Februari lalu. Pelaku melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Apa yang dilakukannya dapat mengganggu integritas Pilkada serentak 2024. (Red)

  • Nanda-Anton Dapat Dukungan MPC Pemuda Pancasila Pesawaran

    Nanda-Anton Dapat Dukungan MPC Pemuda Pancasila Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali (Nanda-Anton) terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pesawaran dengan menggelar Deklarasi dukungan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, di kantor sekretariat Jalan Raya Kedondong Desa Suka Marga, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa, 17 September 2024.

    Turut hadir dalam Deklarasi ini Ketua Tim Pemenangan Koalisi Untuk Rakyat (KUR) M. Nasir dan sejumlah kelompok relawan serta anggota Pemuda Pancasila se-Kabupaten Pesawaran.

    Dalam sambutannya Ketua MPC PP Pesawaran Murni Achmad mengucapkan terimakasih atas komitmen seluruh pengurus PAC PP se-Kabupaten Pesawaran  dalam mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Nanda Indira-Antonius.

    “Kami sudah tekad bulat untuk memenangkan Ibu Nanda Indira Bastian dengan Pak Antonius Muhammad Ali menjadi Bupati dan wakil Bupati Pesawaran masa bhakti 2025-2030. Untuk itu hari ini kami menyatukan misi ini dengan menggelar Deklarasi bersama seluruh pengurus baik tingkat Kabupaten dan tingkat kecamatan,” ucapnya.

    “Mari bersama-sama untuk berjuang untuk mensukseskan Ibu Nanda dan Pak Anton jadi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran,” imbuhnya,

    Murni juga menegaskan bahwa seluruh anggota Pemuda Pancasila di Kabupaten Pesawaran akan memenangkan pasangan calon ini. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan dalam Pilkada 2024.

    “MPC PP Kabupaten Pesawaran juga siap menjaga stabilitas dan keamanan selama masa kampanye, sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar,” tegasnya.

    Sementara Cabup Pesawaran Nanda Indira menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh keluarga besar MPC PP Pesawaran.

    “Saya bersama pak Anton mengucapkan terimakasih kepada MPC PP Pesawaran beserta jajaran nya yang telah mendeklarasi dukungan nya terhadap kami, Nanda-Anton, semoga ini bukan seremonial saja, dan kita jangan mudah terpancing dengan isu-isu miring yang selama ini beredar,” katanya.

    Nanda berpesan pesta demokrasi di Pesawaran harus dimaknai dengan riang gembira, dengan menjaga kerukunan serta situasi kondusif di Bumi Andan Jejama.

    “Mari kita berdemokrasi dengan riang gembira, kita tunjukkan program-program, serta ide dan gagasan kita, untuk tujuan membawa Kabupaten Pesawaran lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya. (*)