Kategori: Pesawaran

  • Nanda-Anton Dapat Dukungan MPC Pemuda Pancasila Pesawaran

    Nanda-Anton Dapat Dukungan MPC Pemuda Pancasila Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali (Nanda-Anton) terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pesawaran dengan menggelar Deklarasi dukungan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, di kantor sekretariat Jalan Raya Kedondong Desa Suka Marga, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa, 17 September 2024.

    Turut hadir dalam Deklarasi ini Ketua Tim Pemenangan Koalisi Untuk Rakyat (KUR) M. Nasir dan sejumlah kelompok relawan serta anggota Pemuda Pancasila se-Kabupaten Pesawaran.

    Dalam sambutannya Ketua MPC PP Pesawaran Murni Achmad mengucapkan terimakasih atas komitmen seluruh pengurus PAC PP se-Kabupaten Pesawaran  dalam mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Nanda Indira-Antonius.

    “Kami sudah tekad bulat untuk memenangkan Ibu Nanda Indira Bastian dengan Pak Antonius Muhammad Ali menjadi Bupati dan wakil Bupati Pesawaran masa bhakti 2025-2030. Untuk itu hari ini kami menyatukan misi ini dengan menggelar Deklarasi bersama seluruh pengurus baik tingkat Kabupaten dan tingkat kecamatan,” ucapnya.

    “Mari bersama-sama untuk berjuang untuk mensukseskan Ibu Nanda dan Pak Anton jadi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran,” imbuhnya,

    Murni juga menegaskan bahwa seluruh anggota Pemuda Pancasila di Kabupaten Pesawaran akan memenangkan pasangan calon ini. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan dalam Pilkada 2024.

    “MPC PP Kabupaten Pesawaran juga siap menjaga stabilitas dan keamanan selama masa kampanye, sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar,” tegasnya.

    Sementara Cabup Pesawaran Nanda Indira menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh keluarga besar MPC PP Pesawaran.

    “Saya bersama pak Anton mengucapkan terimakasih kepada MPC PP Pesawaran beserta jajaran nya yang telah mendeklarasi dukungan nya terhadap kami, Nanda-Anton, semoga ini bukan seremonial saja, dan kita jangan mudah terpancing dengan isu-isu miring yang selama ini beredar,” katanya.

    Nanda berpesan pesta demokrasi di Pesawaran harus dimaknai dengan riang gembira, dengan menjaga kerukunan serta situasi kondusif di Bumi Andan Jejama.

    “Mari kita berdemokrasi dengan riang gembira, kita tunjukkan program-program, serta ide dan gagasan kita, untuk tujuan membawa Kabupaten Pesawaran lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya. (*)

  • Sebelum Bunuh dan Buang Jasad di Jembatan Pelaku Ancam Istri Dan Paksa Hadirkan Korban

    Sebelum Bunuh dan Buang Jasad di Jembatan Pelaku Ancam Istri Dan Paksa Hadirkan Korban

    Pesawaran, sinarlampung.co-Fakta baru kasus pembunuhan berencana yang melibatkan suami istri Ardi Kurniawan (AK), bersama istrinya, Novita Dwi Ramadanti (NDR), dipincu hubungan gelap Novita Dwi Ramadanti yang ketahuan suaminya. Ardi lantas mengancam Novita jika tidak berhasil mengundang Wawan Setiawan datang, maka Novita akan dibunuh.

    Baca: Mayat Wawan Setiawan di Jembatan Tataan Korban Pembunuhan Motif Perselingkuhan, Suami Istri Ditangkap di Sleman

    Baca: Mayat Terbungkus Sprei di Bawah Jembatan Gedung Tataan itu Wawan Setiawan Sopir Asal Natar

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afrat, menyebut pelaku AK memberikan ultimatum kepada NDR itu setelah mengetahui perselingkuhannya dengan korban. AK mengancam istrinya untuk memancing korban keluar dari persembunyian.

    “Setelah perselingkuhan NDR diketahui suaminya, AK mengancam jika NDR tidak mampu memancing WS keluar untuk bertemu, nyawa NDR pun terancam,” kata Devrat dalam konferensi pers di Mapolres Pesawaran pada Jumat, 13 September 2024.

    Devrat menjelakan bahwa keberhasilan polisi dalam menangkap pasangan suami istri ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi dari warga membantu polisi melacak keberadaan mereka hingga akhirnya menangkap keduanya di Klaten, Jawa Tengah (sebelumnya di sebut, Sleman, Jogjakarta) . “Kami langsung melakukan pengejaran begitu mendapatkan informasi, dan berhasil menangkap mereka di Klaten,” ujarnya.

    Rencanakan Pembunuhan

    Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari perselingkuhan antara WS, warga Desa Tanjung Sari Natar, dengan NDR, istri dari AK.

    Hal ini memicu AK untuk merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker, yang saat ini masih buron.

    “Pada 18 Agustus 2024, WS menghubungi NDR melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan. Pesan ini diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengatur pertemuan di salah satu kontrakan di Desa Tanjung Waras Natar,” kata Sugandi.

    Sugandhi menyebut bahwa AK sudah memutuskan sejak awal bahwa pertemuan tersebut akan digunakan untuk menghabisi WS.

    Diangkut Dengan Mobil Kijang

    Setelah menghabisi korban, dengan menggunakan mobil kijang warna hijau bernomor polisi BE-1720-AND hasil meminjam, pelaku AK dan Roker berangkat malam kejadian ke arah Kedondong Kabupaten Pesawaran.

    Namun, sesampainya di Kedondong pelaku tak menemukan lokasi yang cocok untuk membuang jasad WS. Sehingga para pelaku membuat rencana lain dengan menyusuri sepanjang jalan di Kecamatan Kedondong.

    Karena masih tak menemukan tempat yang tepat, para pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang jasad di tempat yang sebelumnya tak direncanakan.

    Pelaku memutuskan untuk membuang mayat di Jembatan Way Binong. Keduanya kemudian menggotong jasad korban yang telah terbungkus seprai dari dalam mobil. “Korban dengan sengaja diletakkan oleh para pelaku di bawah jembatan yang penuh dengan genangan air,” ujarnya.

    Roker Buron

    Pasangan suami istri tersebut tertangkap setelah mencoba melarikan diri ke Klaten, Jawa Tengah. Namun untuk pelaku Roker hingga saat ini masih dalam pengejaran.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sebuah mobil Toyota Kijang berwarna hijau dengan nomor polisi BE-1720-AND, sebuah karung, sprei merah, dan kayu balok yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban,” jelasnya.

    Diancam Hukuman Mati

    Atas tindakannya, AK dan NDR dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling ringan 20 tahun.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan menghindari tindakan yang dapat merusak kehidupan banyak orang. (Red)

  • Dikonfirmasi Soal Dana BUMDes Petinggi Partai Demokrat Pesawaran Nana Sutisna Malah Tantang Duel Wartawan Kasusnya di Laporkan ke Polisi

    Dikonfirmasi Soal Dana BUMDes Petinggi Partai Demokrat Pesawaran Nana Sutisna Malah Tantang Duel Wartawan Kasusnya di Laporkan ke Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Diduga tidak terima pemberitaan soal dana desa, mantan Pj Desa Mada Jaya,Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Nana Sutisna, justru mengajak duel wartawan. Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran yang yang kerap tersandung kasus pidana itu juga mengancam wartawan dengan menyebut tidak takut mati dan siap sebunuhan.

    Baca: Tarik Fee Tapi Proyek Tidak Ada Pengusaha Beras Ancam Laporkan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sosial Tanggamus

    Sikap arogansi Nana Sutisna yang dilontarkan melalui aplikasi media sosial whatshapp itu resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelapor adalah Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran.

    Sebelumnya, Imron melakukan konfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2017, terutama dana BUMdes, yang kasusnya juga saat ini sedang di Proses di Kejari Pesawaran, pada Rabu 11 September 2024. Namun konfirmasi melalui pesan whatshaapp itu justru direspon negatif.

    Lewat chating via WhatsApp Sutrisna diduga tidak terima atas pemberitaan tersebut.

    “Udah hebat lu, mau setumburan,” kata Sutrisna melalui pesan Whatsapp, Rabu 11 September 2024.

    “Ketemu di Pringsewu ama saya, saya ini gak ada beban mau sebunuhan aja siap. Kita senggel aja siap. Kalau kita laki duel di mana,” tambahnya.

    Imron kemudian bertanya dimana letak kesalahan terkait pemberitaan tersebut.

    Sutrisna justru terkesan tambah emosi. “Gak usah bicara salah benar kita duel aja, hidup saya udah gak ada beban, paling saya di penjara 6 tahun bunuh orang. Pejabat bukan apa bukan, sama kita keroco mumet. Jadi udah ya Kalau sir ama saya kamu bawa sajam saya bawa sajam, kita duel gak usah ada orang,” ucap Sutrisna.

    Meki sudah ditegaskan untuk berhati-hati dan tidak sembarang menyampaikan kata kata melalui Mediasosial, justru Sutrisna cuek.

    “Saya gak ngancam. Lu kan mau buat susah saya, kita ini sama-sama susah sama mumet. Sama gila kita gila sekalian. Kalau sir ama saya kita ketemu kita sama-sama pusing beban gak ada pejabat bukan kita ini. Sama orang pening dan mumet. Kita sama-sama pengangguran gak ada beban, sama keroco mumet, mati aja siap kita,” kata Nana Sutrisna.

    Lapor Polisi

    Sehingga, pada Jumat 13 September 2024, pukul 13.57 wib, Imron mendatangi Kantor Polres Pesawaran didampingi Biro Hukum Bongkar Post Group Ebrik, SH, MH, Nopriansyah Redaktur Bongkarpost.co.id dan Zulman Hadi Redaktur koran Bongkar Post, guna melaporkan perkara tersebut.

    Kasusnya dilaporkan dengan bukti nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Defrat Aulia Afrat membenarkan adanya laporan saudara Imron, Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, terkait pelanggaran UU ITE. “Ya, kami sudah terima laporan saudara Imron, ini masuk ranah UU ITE, tapi kami akan pelajari lebih lanjut lagi,” ujar Evrat.

    Nana Sutisna diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media, tindakan tersebut merupakan pelanggaran menghalang halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun.1999.

    Diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

    Serta dalam Peraturan undang – undangan, “Jika pengancaman melalui Media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE”.

    Sikap Redaksi

    Pimpinan Redaksi Bongkar Post mengecam atas sikap yang ditunjukkan mantan Kades Mada Jaya selaku narasumber. “Apa yang wartawan kami lakukan itu sudah benar, mengkonfirmasi suatu informasi atau kejadian kepada narasumber atas sebuah kasus atau peristiwa, lantas kenapa narasumber malah berlaku demikian dengan mengajak duel wartawan kami. Bagi kami ini sudah bentuk ancaman atau intimidasi atas tugas jurnalistik yang kami lakukan,” ujar Tika, Redaktur media ini.

    Sementara, Jauhari, SH, MH, CIL selaku Pimpinan Umum dan CEO media Bongkar Post Group mengaku akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurut Jauhari, sikap arogan oknum mantan Kades Mada Jaya, yang diketahui juga merupakan Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran, kepada Kepala Biro media yang dipimpinnya, tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar hukum.

    “Ya, kami akan segera laporkan oknum tersebut. Saya selaku CEO Bongkar Post Group mengecam keras kepada oknum yang bernama Sutrisna karena sudah melakukan intimidasi kepada kami, dan kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Bang Jau, biasa disapa.

    “Saya menghimbau agar kita semua selaku insan pers bersatu untuk melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas – tugas jurnalistiknya,” kata Jauhari yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung.

    Nana Sutisna Pernah Ditangkap Polisi Kasus Penganiaan Anak-anak dan Narkoba

    Dalam catatan Wartawan, Nana Sutisna acap kali bermasalah dengan hukum. Nana pernah ditangkap Polres Pesawaran era Kapolres AKBP Popon, karena tersandung kasus penganiayaan terhadap empat anak dibawah umur yang masih tetangganya. Nana Sutrisna juga sempat ditangkap karena kasus penyalah gunaan Narkoba.

    Aksi Nanan Sutrisna terkait dugaan penganiayan saat Nana Sutrisna, menjabat Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Nana Sutrisna, ditetapkan sebagai teesangka dan diamankan di Polres Pesawaran. Bahkan dieksposes Polres Pesawaran pada Jumat 30 Agustus 2019.

    Kades Mada Jaya menjadi tersangka, dan ditangkap Polisi di dirumahnya, Rabu 28 Agustus 2019 malam lalu. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2014,tentang Perlindugan anak. “Tesangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi dalam ekspos tersebut

    Sebelumnya, Oknum Kades Mada Jaya dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-592/VIII/2019/PLD LPG/ Res Pesawaran pada tanggal 13 Agustus 2019. Atas kasus itu, Nana kemudian dipecat sebagai Kepala Desa.

    Namun, ternyata Nana Sutrisna kemudian ditangguhkan penahanannya oleh Polres Pesawaran. Nana telah beraktifitas seperti hari-hari biasanya sebelum ditangkap oleh Polisi.  Nana Sutrisna yang sempat maju dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) di tahun 2024. Meski berstatus mantan narapidana kasus narkoba, dia siap berjuang dan berbakti untuk masyarakat di Kabupaten Pesawaran. (Red)

  • Mayat Wawan Setiawan di Jembatan Tataan Korban Pembunuhan Motif Perselingkuhan, Suami Istri Ditangkap di Sleman

    Mayat Wawan Setiawan di Jembatan Tataan Korban Pembunuhan Motif Perselingkuhan, Suami Istri Ditangkap di Sleman

    Pesawaran, sinarlampung.co-Wawan Setiawan (25), sopir asal Dusun 5, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang ditemukan tewas terbungkus kain seprai, di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, yang sempat menghebohkan warga pada Selasa, 20 Agustus 2024, lalu adalah korban pembunuhan.

    Baca: Mayat Terbungkus Sprei di Bawah Jembatan Gedung Tataan itu Wawan Setiawan Sopir Asal Natar

    Pelaku melibatkan suami istri pasangan suami istri, Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21), warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan satu orang rekan Ardi, inisial R alias Rocker yang kini masih dalam pengejaran alias buron.  “Iya bang, kami kenal mayat itu Wawan. Masalah selingkuh itu bang. Sepekan sebelum kejadian, dia itu sudah diancam dan diingatkan suami dari wanita selungkuhannya itu, ” Kata salah seorang teman korban kepada sinarlampung.co, sehari setelah penemuan mayat.

    Wawan terakhir kali terlihat meninggalkan rumah pada Minggu 18 Agustus 2024 dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King, yang diduga menemui wanita itu di kontrakan di wilayah Natar. Tim Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Pesawaran akhirnya berhasil menangkap Ardi Kurniawan dan Novita Dwi Ramadanti yang bersembunyi di kediaman orang tua angkatnya, di Sleman Jogjakarta.

    “Kami bersama Tim Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku, seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, Kamis, 12 September 2024.

    Saat ini, kata Kasat, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif pembunuhan itu.

    Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. “Hasil penyelidikan di lapangan yang kita dalami kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan kedua terduga pelaku yang sedang berada di rumah ibu tiri pelaku yaitu di Kota Sleman Yogyakarta,” kata Devrat, Kamis 13 September 2024.

    Menurut Deveran kedua terduga pelaku Ardi Kurniawan dan Novita Dwi Ramadanti adalah suami istri. Motifnya adalah pelaku berinisial Ardi Kurniawan mengaku cemburu terhadap korban Wawan yang diduga ada main dengan istrinya Novita Dewi. Selain terduga pelaku AK dan NDR masih ada pelaku lain berinisial R alias Rocker yang kini masih dalam pengejaran.

    “Jadi, kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban WS dan NDR, istri dari AK, pada 18 Agustus 2024, korban WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh AK yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya R alias Rocker,” kata dia

    Lalu, ujar Devrat, pelaku AK meminta istrinya NDR untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras Kecamatan Natar. AK sudah memutuskan pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh WS. “Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 Wib, AK dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, WS masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh AK dari belakang, yang menjerat leher korban WS dengan kedua tangannya. pelaku R membantu dengan memegangi tubuh WS agar tidak melawan,” ujar Kasat.

    Karena korban melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh WS terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong di bawah jembatan Desa Waylayap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

    Kedua pelaku berikut barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

    Diketahui sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin pria di bawah jembatan sungai di Desa Waylayap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Selasa 20 Agustus 2024. Mayat itu pertama kali ditemukan salah satu pengurus masjid di Dusun Binong desa saat hendak pergi ke masjid untuk bersih-bersih.

    “Marbot masjid tadi yang pertama lihat. Dia lagi jalan mau ke masjid, lihat bungkusan mayat itu. Kemudian, langsung melaporkan ke aparat desa, terus langsung lapor ke polisi,” kata Dwi, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat. (Red)

  • Penunjukan Ketua DPRD Pesawaran Abaikan Restu DPD dan DPP Gerindra? 

    Penunjukan Ketua DPRD Pesawaran Abaikan Restu DPD dan DPP Gerindra? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Keabsahan Achmad Rico Julian,  sebagai Ketua definitif DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 dipersialkan. Pasalnya penunjukannya hanya berdasarkan surat tugas DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, dan belum mendapatkan restu DPD dan DPP Partai Getindra, Kamis, 5 September 2024.

    Baca: Aksi Koboi Ketua Partai Ngamuk Acungkan Pistol Kepada Lima Anak-anak Satu Diantaranya Perempuan

    Ketua LSM Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung, Hengki Irawan mengatakan diumumkan Ketua DPRD Pesawaraan berdasarkan surat masuk dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, dimana isinya menugaskan Achmad Rico Julian, S.H., M.H., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 sementara.

    “Keasahannya wajib dipertanyakan. Termasuk paripurna sisipan, yang tiba tiba muncul nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029, ” Kata Hengki.

    Menurut Hengki, dari informasi yang diterimanya, sesuai hasil rapat koordinasi pimpinan sementara tanggal 21-22 Agustus 2024, ditetapkan beberapa agenda kegiatan DPRD Pesawaran untuk bulan Agustus dan September Tahun 2024.

    Diantaranya adalah Rapat Paripurna internal pengumuman personalia Fraksi Partai DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029 dan Rapat Paripurna Internal Pembentukan Pansus Pembahas Perubahan Tatib DPRD Pesawaran.

    “Hal ini terlihat dari adanya dua surat undangan. Pertama Surat Nomor 172.11./28/ILOI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Isinya Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Agendanya Rapat Paripurna internal pengumuman personalia Fraksi Partai DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029, ” Katanya.

    Lalu surat kedua Nomor: 172.11./28/ILOI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Isinya Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024 pukul 13.00 WIB s/d Selesai. Agendanya Rapat Paripurna internal Pembentukan Pansus Pembahas Perubahan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029.

    “Nah tiba-tiba dihari yang sama, diagendakan juga paripurna ketiga, yakni dengan agenda penyampaian nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029,” ujar Hengki Irawan,

    Selain surat DPC Gerindra, juga berdasarkan surat masuk dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Nomor 83-SE/DPD-Nasdem/PSW/IX/2024 tertanggal 1 September 2024, dimana isinya menunjuk M. Nasir S.I.Kom, M.M., sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029.

    “Yang menjadi pertanyaan adalah penunjukan pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 tersebut, apakah sudah sepengetahuan dari DPP masing-masing. Jangan sampai ada pelampauan kewenangan. Wajib hukumnya adanya klarifikasi terlebih dahulu dari pihak sekretariat dewan, misalnya,” katanya.

    Sebab jika, merujuk pada surat masuk dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, tidak ditegaskan bahwa penunjukan Achmad Rico Julian, S.H., M.H., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 apakah sudah terlampir adanya persetujuan Surat DPP atau DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung.

    Berbeda dengan surat masuk dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Nomor 83-SE/DPD-Nasdem/PSW/IX/2024 tertanggal 1 September 2024. Dimana dijelaskan penunjukan M. Nasir S.I.Kom, M.M., sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 berdasarkan Surat Tugas dari DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung Nomor 05-ST/DPW-Nasdem/LPG/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 sebagaimana terlampir.

    “Atas dasar inilah, kami mempertanyakan tentang keabsahan jalan rapat paripurna Penyampaian Nama Pimpinan Depinitif DPRD Pesawaran 2024-2029. Ini penting. Mengingat ada juga dari Fraksi PDI-P yang belum menyampaikan nama sebagai Pimpinan Depinitif DPRD Pesawaran 2024-2029 karena belum ada surat penetapan dari DPP atau DPD PDI-P Provinsi Lampung,” katanya.

    Sekewan Ngeles? 

    Menanggaj keabsahan rapat paripurna penyampaian nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029, hari Senin 2 September 2024 lalu. Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran, Toto Sumedi, mengatakan bahwa penyelenggaraan paripurna mengacu Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 25 Juli 2024.

    Disana dijelaskan, tugas pimpinan sementara memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

    Khusus pengajuan pimpinan definitif, tidak harus bersamaan. Terkait pengajuan nama, mengacu Pasal 164 ayat 2 UU No 23/2014 tentang Pemda ditegaskan, bahwa parpol yang perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota berhak mengisi kursi pimpinan DPRD melalui pimpinan parpol setempat dengan mengajukan nama anggota DPRD yang akan ditetapkan sebagai pimpinan dan diumumkan di paripurna.

    “Paripurna kemarin itu pengumuman yang telah ditempuh. Dasarnya pengajuan surat DPC parpol setempat. Ketetapan itu setelah selesai paripurna I dan II, dan disepakatilah oleh pimpinan sementara kolektif kolegial, dilanjutkan dan ditanyakan untuk paripurna ketiga mengumumkan calon pimpinan definitif 2 parpol yang telah masuk suratnya dari DPC. Kalau PDI-P memang belum masuk dari DPC. Dan disetujui,” kata Toto Sumedi.

    Terkait jika ada persoalan harus ada persetujuan DPP atau DPW, menurut Toto Sumedi, itu bukan ranah sekretariat DPRD. Tapi merupakan rumah tangga internal masing-masing parpol.

    “Kami hanya ngacu aturan yang ada. Diajukan parpol setempat. Regulasinya di UU Nomor 23/2014 tentang Pemda dan serta SE Mendagri tanggal 25 Juli 2024. Kalau pertanyaan, apakah harus ada surat persetujuan DPP atau DPW, kami tidak bisa menjawab,” katanya. (Red) 

  • Perpustakaan Desa Alam Bukit Lestari: Perlu Buku Peternakan, Pertanian Dan Perkebunan

    Perpustakaan Desa Alam Bukit Lestari: Perlu Buku Peternakan, Pertanian Dan Perkebunan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Pemilik Perpustakaan Desa Alam Bukit Lestari Ahmad Suparno mengatakan, Perpustakaan Desa Alam Bukit Lestari memerlukan berbagai macam buku diantaranya buku peternakan, pertanian, perkebunan serta buku masakan dan cara membuat kue.

    Perpusdes Alam Bukit Lestari (ABL) mendapatkan bantuan buku dari donasi baik secara pribadi atau komunitas juga dari Perpustakaan Nasiona RI.

    “Saat ini kami mendapatkan buku dari donatur baik secara pribadi atau komunitas juga dari Perpustakaan Nasiona RI”, kata Suparno pada sinarlampung.co, beberapa waktu yang lalu.

    Suparno menambahkan, masyarakat sangat antusias datang dan membaca buku, terutama pada hari libur, anak-anak ramai datang ke perpusdes ABL.

    “Perpusdes ABL indah, asri, dan bagus. Semoga semakin banyak buku-bukunya”, ujar Latifah Azizah yang hobi baca buku Why, buku ensklopedi pengetahuan umum.

    Hal senada dikatakan juga oleh Haryo, agar buku lebih banyak dan lebih lengkap serta tempatnya diperluas lagi, ungkapnya.

    Perpusdes ABL sangat membutuhkan bantuan untuk menambah koleksi buku-buku. Bantuan bisa diantar atau dikirim langsung.

    “Silahkan kirim ke alamat Perpusdes Alam Bukit Lestari, Jalan Dusun Bukti Sulah Desa Banding Agung Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran. Kode Pos 35451. Atas nama Ahmad Suparno. Email, ahmadbukitparnosulah@gimail.com. What Apps. 085357633072”, terangnya.

    Perpusdes ABL berada diantara kolam ikan, pepohonan rindang serta gemercik air mengalir yang bersumber dari gunung tidak jauh dari perkampungan penduduk. Air ini mengalir sepanjang waktu.

    Suparno menuturkan lika-liku terbentuknya Perpusdes ABL mulai dari nol. Sebelumnya taman baca biasa. Jadi taman baca masyarakat. Kemudian menjadi Perpusdes Alam Bukit Lestari.

    “Awalnya taman baca biasa, lalu taman baca masyarakat. Kemudian menjadi Perpusdes Alam Bukit Lestari Desa Banding Agung”, pungkas Suparno peserta Pelatihan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. (Heny)

  • Ketua Kwarcab Pesawaran Dorong Anggota Pramuka Beradaptasi di Era Digital pada HUT ke-63 Pramuka

    Ketua Kwarcab Pesawaran Dorong Anggota Pramuka Beradaptasi di Era Digital pada HUT ke-63 Pramuka

    Pesawaran, sinarlampung.co – Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Pesawaran turut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Pramuka ke-63 dengan menggelar berbagai kegiatan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran, salah satunya di Kecamatan Way Lima. Acara ini berlangsung selama dua hari, 3-4 September 2024 dengan dihadiri oleh 30 sekolah dari berbagai tingkat, yaitu SD, SMP dan MTS di Kecamatan Way Lima, Rabu, 4 September 2024.

    Ketua Kwarcab Kabupaten Pesawaran Nanda Indira Bastian mengajak seluruh anggota Gerakan Pramuka untuk menjadi lebih adaptif di era digital dengan terus berinovasi dan mengembangkan teknologi pendidikan modern tanpa melupakan nilai-nilai dasar kepramukaan.

    “Disinilah menjadi penting peranan Gerakan Pramuka untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas manusia, memberikan nilai tambah bagi anggotanya, dan hal inilah yang perlu dikaji dan dikembangkan,” ujar Nanda dalam amanatnya usai menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun Pramuka di Kecamatan Way Lima.

    Ketua Majelis Pembimbing Ranting Way Lima Al Ihsan Iskafi menegaskan juga bahwa Gerakan Pramuka saat ini sangatlah tepat untuk merealisasikan sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

    “Gerakan Pramuka memberikan pendidikan life skill, soft skill, hard skill, serta dilengkapi dengan kecerdasan SESOSIF yaitu kecerdasan Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan Fisik yang menjadi postur ideal seorang Pramuka sebagai generasi pembawa perubahan untuk bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Rangkaian acara Hari Ulang Tahun Pramuka ke-63 kali ini berlangsung meriah dengan diisi upacara peringatan, perkemahan, api unggun, berbagai perlombaan, serta penampilan tari kolosal dan pentas seni dari sekolah masing-masing.

    Salah satu acara utama dalam perayaan ini adalah perkemahan satu malam yang dilaksanakan di lapangan terbuka. Kegiatan perkemahan ini menjadi wadah bagi para peserta untuk belajar hidup mandiri, meningkatkan kerjasama, serta mempererat rasa persaudaraan antar anggota Pramuka.

    Ketua Kwartir Ranting Way Lima, Misdiana menyampaikan harapannya untuk kegiatan Gerakan Pramuka di Kecamatan Way Lima dapat lebih baik lagi dan dapat membangun pribadi yang kuat serta mandiri untuk anggota Gerakan Pramuka.

    “Dari kegiatan Pramuka ini diharapkan anak-anak memahami bahwa Pramuka bukan sekadar kegiatan biasa tetapi merupakan aktivitas yang bermanfaat dalam membentuk kepribadian yang baik. Melalui kegiatan Pramuka, anak-anak dapat belajar mandiri, berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat, serta lebih mengenal alam dan lingkungan sekitar mereka,” ujarnya.

    Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Kwarcab Kabupaten Pesawaran Hendri Perdopo, Waka Humas dan IT Jayadi Yasa, pemilik SMP Qur’an Al Mahmuda Imam Khudril beserta tamu undangan lainnya. (*)

  • DPD Juleha Pesawaran Dilantik, Ini Daftar Pengurusnya

    DPD Juleha Pesawaran Dilantik, Ini Daftar Pengurusnya

    Pesawaran, sinarlampung.co – Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Pesawaran masa bhakti 2024 – 2026, Minggu, 1 September 2024. Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung, Saludin.

    Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan SK DPW Juleha Provinsi Lampung No. 005/JLH/DPW LPG/VII/2024, tentang Susunan Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Pesawaran.

    Adapun susunan pengurus DPD Juleha Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2024 – 2026 dilantik sebagai berikut :

    Pembina: Bupati Pesawaran, Kepala Kantor Kementrian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan Kepala Dinas Peternakan.

    Penasehat: Gebes Sutikno, Yulian nursasongko, dan Pujadi HW.

    Dewan Syariah: M. Awaluddin Kahfi, Kyai Mustamar RMI, dan Mustamar Muzadi.

    Ketua: Ahmad Novrianto
    Wakil Ketua l: Rino Rudianto
    Wakil Ketua ll: Juli Suyanto
    Sekretaris: lmam Mustofa
    Wakil Sekretaris: lndra Putra
    Bendahara: Rully Ardianto

    Bidang Pengembangan Dakwah dan Sumberdaya Manusia
    Ketua: Wahyullah
    Anggota: Suhendro, M. Rokib, Hamami, Solehan, Masrudin, Muuhammad Zuber, Syukur Salim, Muzammil, Iding Sumantri, dan M. Arif Mustaqim

    Bidang Pengembangan Usaha

    Ketua: Tarmiji Umar Sainaddin Hasibuan

    Anggota: Rizki Wibowo Sakti, Maya Kholida, dan Muhammad Nawang Albait

    Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi, dan Kerjasama lnstansi
    Ketua: Suryanto
    Anggota: Abdurrahman Yusuf, Muhtadin, Agus Pujo Santoso, Deni lrawan, dan Amin Mualvin.

    Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung Saludin dalam sambutannya menyampaikan tanggung-jawab Juleha dan peran serta mendukung program pemerintah. Juleha selain bertanggung-jawab menyediakan makanan halal lagi baik khususnya olahan dari daging. “Juleha juga membantu pemerintah. Harusnya per-Oktober 2024 wajib sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman sudah dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tegasnya.

    Masih menurut Saluddin, karena kesiapan dari pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil diundur pada Oktober 2025. “Kita membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” katanya.

    Tak hanya itu, Saluddin melanjutkan, sertifikasi halah itu nomor dua yang utama adalah kita mampu menyediakan maknan olahan yang benar-benar halal. Istilahnya, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)”, ujarnya.

    “Saat ini, untuk sertifikasi halal harus tertelusur, misalnya ayam geprek, mengambil ayam dari mana. “Mari kita bersinergi dan perbaiki bersama-sama,” pungkas Saluddin.

    Pada kesempatan yang sama Ketua DPD Juleha Pesawaran Ahmad Novianto mengatakan, setelah pelantikan ini dirinya dan jajaran pengurus mempunyai visi dan misi program jangka pendek dan panjang yang harus segera dilaksanakan.

    “Syi’ar Dakwah Juru Sembelih Halal akan lebih cepat diterima oleh para peternak maupun pedagang yang mempunyai usaha Rumah Potong Ayam (RPA) dan Rumah Potong Hewan (RPH),” tutup pengusaha muda pemilik Madun Ayam Specialis Ayam Fresh yang telah mengantongi sertifikat halal.

    Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berpesan Juleha harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan syariat Islam saat penyembelihan baik pada saat hari raya qurban juga maupun kegiatan masyarakat lainnya. kata sambutan ini dibacakan oleh

    “Kami tekankan, setelah pelantikan ini segeralah turun kelapangan, baik itu ke pasar, masjid, dan mushollah guna mengedukasi masyarakat agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup. Ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk memberikan perlindungan halal bagi konsumen,” ujar Hasanuddin, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Negeri Katon membacakan sambutan tertulis Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

    “Bismillahirrohmanirrohim, acara ini secara resmi dibuka,” katanya. (Heny)

  • Akan Berangkat Umroh, Bendahara KO WAPPI Pesawaran Rifka Gelar Tasyakuran

    Akan Berangkat Umroh, Bendahara KO WAPPI Pesawaran Rifka Gelar Tasyakuran

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dalam rangka walimatussafar umroh, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (DPD KO WAPPI) Pesawaran Siti Rivngatin (Rifka) juga guru ngaji, menggelar Tasyakuran dengan doa bersama di kediamannya dusun Way Layap 2, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran, Minggu, 1 September 2024.

    Dalam kesempatan itu, Rifka menyampaikan jadwal keberangkatannya untuk menunaikan ibadah umrah ke tanah suci. “18 Agustus 2024 pagi Insyaallah, dan semoga tidak berubah jadwal pemberangkatan menuju Madinah dan Mekkah,” tuturnya.

    Dia mengajak sanak saudara dan jemaah pengajian yang hadir untuk bersama-sama
    bersama-sama bermunajat kepada Allah
    atas keberangkatannya untuk melaksanakan ibadah umroh.

    “Alhamdulillah dan saya bersyukur atas nikmatnya yang diberikannya pada saya yang Insyaallah akan menjadi tamu Allah. Terima kasih kepada masyarakat, sanak saudara dan jamaah pengajian yang sudah bisa menyempatkan waktunya untuk hadir dalam walimatussafar,” tambah Rifka.

    Dia berharap niatnya untuk menjalankan ibadah umroh dapat berjalan lancar tanpa halangan apapun. “Mudah-mudahan perjalanan saya untuk melaksanakan ibadah umroh berjalan dengan lancar dan dimudahkan segala urusan dengan tidak ada halangan, serta selamat sampai tujuan dan kembali lagi juga dengan selamat,” ucap Rifka.

    Sementara Ketua DPD KO WAPPI Pesawaran Dahron Sungkai yang diwakili Iwan Samsuria mengatakan kehadirannya dalam acara ini yakni ikut mendoakan Rifka.

    “Semoga perjalanan beliau dalam melaksanakan umroh, mulai dari keberangkatan sampai pulang kembali dalam dalam keadaan sehat,” kata Iwan.

    Ditempat yang sama ustaz Endang Khaidir mengatakan ibadah yang dipanggil Allah itu ada tiga, xipanggil waktu adzan sholat, dipanggil haji atau umroh dan panggilan maut

    “Nah ini mbak Rifka mendapat panggilan yang nomer dua ,dipanggil haji atau Umroh semoga dalam mengerjakan ibadah Umroh dalam keadaan sehat dan lancar,” tutupnya.

    Diketahui, dalam walimatussafar umroh tampak hadir anggota dewan Arif Munandar Kepala Yayasan Aulima Nusantara Masduki Iwan Samsurya tokoh masyarakat juga tamu undangan. (*)

  • Melawan Intruksi Partai, Nasir Akan Pecat Eriawan Dari Nasdem

    Melawan Intruksi Partai, Nasir Akan Pecat Eriawan Dari Nasdem

    Pesawaran, sinarlampung.co-Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Partai Nasdem Pesawaran Eriawan diduga berhianat dan tidak mengindahkan instruksi partai, dengan menjadi Tim Sukses Pemenangan Pilkada Pesawaran 2024 kepada pasangan Arisandi–Supriyanto. Padahal jelas Partai Nasdem Pesawaran menjatuhkan rekomendasinya ke pasangan Nanda – Antonius untuk berkompetisi di Pilkada November 2024 mendatang.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pesawaran, M Nasir mengatakan partai akan memberhentikan Wakil Ketua Organisasi NasDem yang tidak loyal terhadap intruksi partai. “DPP NasDem telah memberikan rekom kepada Nanda-Antonius, dengan begitu wajib hukumnya seluruh kader mengikuti intruksi yang telah diberikan. Ini berlaku bagi seluruh anggota, termasuk saya, jadi kalau ada Kader NasDem yang tidak mengikuti arahan tersebut, ya dengan kesadaran harus mengundurkan diri atau kami keluarkan dari partai,” kata Nasir Rabu 28 Agustus 2024.

    Menurut M Nasir, dirinya telah mendapatkan informasi bahwasanya wakil ketua organisasi NasDem Eriawan, menjadi ketua tim pemenangan Calon Bupati Aries-Supriyanto. “Kalau secara individu itu pilihan dia. Namun kalau dalam kepartaian, yang bersangkutan harus mengundurkan diri, kalau tidak kami akan segera memecatnya, karena dia tidak mematuhi perintah partai,” ujar Nasir.

    Sementara Eriawan mengatakan dirinya telah mengundurkan diri sebagai pengurus Partai NasDem, dari tanggal 7 Agustus 2024 lalu. “Saya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai, tapi sampai saat ini saya masih tetap menjadi Kader partai NasDem,” katanya.

    Eriawan menyatakan, dengan ditunjuk dirinya sebagai ketua tim pemenangan Aries-Supriyanto, dirinya siap menerima segala sanksi yang akan diberikan partai NasDem termasuk sanksi pemecatan. “Sanksi apapun yang akan dijatuhkan oleh NasDem saya akan menerima, karena saya sudah memilih dan itu juga sudah menjadi resiko petarung dengan segala sanksi yang akan diberikan, termasuk penarikan KTA NasDem,” katanya. (Red)