Bandar Lampung, sinarlampung.co-Diduga tidak terima pemberitaan soal dana desa, mantan Pj Desa Mada Jaya,Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Nana Sutisna, justru mengajak duel wartawan. Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran yang yang kerap tersandung kasus pidana itu juga mengancam wartawan dengan menyebut tidak takut mati dan siap sebunuhan.
Baca: Tarik Fee Tapi Proyek Tidak Ada Pengusaha Beras Ancam Laporkan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Sosial Tanggamus
Sikap arogansi Nana Sutisna yang dilontarkan melalui aplikasi media sosial whatshapp itu resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelapor adalah Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya, Imron melakukan konfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2017, terutama dana BUMdes, yang kasusnya juga saat ini sedang di Proses di Kejari Pesawaran, pada Rabu 11 September 2024. Namun konfirmasi melalui pesan whatshaapp itu justru direspon negatif.
Lewat chating via WhatsApp Sutrisna diduga tidak terima atas pemberitaan tersebut.
“Udah hebat lu, mau setumburan,” kata Sutrisna melalui pesan Whatsapp, Rabu 11 September 2024.
“Ketemu di Pringsewu ama saya, saya ini gak ada beban mau sebunuhan aja siap. Kita senggel aja siap. Kalau kita laki duel di mana,” tambahnya.
Imron kemudian bertanya dimana letak kesalahan terkait pemberitaan tersebut.
Sutrisna justru terkesan tambah emosi. “Gak usah bicara salah benar kita duel aja, hidup saya udah gak ada beban, paling saya di penjara 6 tahun bunuh orang. Pejabat bukan apa bukan, sama kita keroco mumet. Jadi udah ya Kalau sir ama saya kamu bawa sajam saya bawa sajam, kita duel gak usah ada orang,” ucap Sutrisna.
Meki sudah ditegaskan untuk berhati-hati dan tidak sembarang menyampaikan kata kata melalui Mediasosial, justru Sutrisna cuek.
“Saya gak ngancam. Lu kan mau buat susah saya, kita ini sama-sama susah sama mumet. Sama gila kita gila sekalian. Kalau sir ama saya kita ketemu kita sama-sama pusing beban gak ada pejabat bukan kita ini. Sama orang pening dan mumet. Kita sama-sama pengangguran gak ada beban, sama keroco mumet, mati aja siap kita,” kata Nana Sutrisna.
Lapor Polisi
Sehingga, pada Jumat 13 September 2024, pukul 13.57 wib, Imron mendatangi Kantor Polres Pesawaran didampingi Biro Hukum Bongkar Post Group Ebrik, SH, MH, Nopriansyah Redaktur Bongkarpost.co.id dan Zulman Hadi Redaktur koran Bongkar Post, guna melaporkan perkara tersebut.
Kasusnya dilaporkan dengan bukti nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Defrat Aulia Afrat membenarkan adanya laporan saudara Imron, Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, terkait pelanggaran UU ITE. “Ya, kami sudah terima laporan saudara Imron, ini masuk ranah UU ITE, tapi kami akan pelajari lebih lanjut lagi,” ujar Evrat.
Nana Sutisna diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media, tindakan tersebut merupakan pelanggaran menghalang halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun.1999.
Diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Serta dalam Peraturan undang – undangan, “Jika pengancaman melalui Media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE”.
Sikap Redaksi
Pimpinan Redaksi Bongkar Post mengecam atas sikap yang ditunjukkan mantan Kades Mada Jaya selaku narasumber. “Apa yang wartawan kami lakukan itu sudah benar, mengkonfirmasi suatu informasi atau kejadian kepada narasumber atas sebuah kasus atau peristiwa, lantas kenapa narasumber malah berlaku demikian dengan mengajak duel wartawan kami. Bagi kami ini sudah bentuk ancaman atau intimidasi atas tugas jurnalistik yang kami lakukan,” ujar Tika, Redaktur media ini.
Sementara, Jauhari, SH, MH, CIL selaku Pimpinan Umum dan CEO media Bongkar Post Group mengaku akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurut Jauhari, sikap arogan oknum mantan Kades Mada Jaya, yang diketahui juga merupakan Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran, kepada Kepala Biro media yang dipimpinnya, tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar hukum.
“Ya, kami akan segera laporkan oknum tersebut. Saya selaku CEO Bongkar Post Group mengecam keras kepada oknum yang bernama Sutrisna karena sudah melakukan intimidasi kepada kami, dan kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Bang Jau, biasa disapa.
“Saya menghimbau agar kita semua selaku insan pers bersatu untuk melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas – tugas jurnalistiknya,” kata Jauhari yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung.
Nana Sutisna Pernah Ditangkap Polisi Kasus Penganiaan Anak-anak dan Narkoba
Dalam catatan Wartawan, Nana Sutisna acap kali bermasalah dengan hukum. Nana pernah ditangkap Polres Pesawaran era Kapolres AKBP Popon, karena tersandung kasus penganiayaan terhadap empat anak dibawah umur yang masih tetangganya. Nana Sutrisna juga sempat ditangkap karena kasus penyalah gunaan Narkoba.
Aksi Nanan Sutrisna terkait dugaan penganiayan saat Nana Sutrisna, menjabat Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Nana Sutrisna, ditetapkan sebagai teesangka dan diamankan di Polres Pesawaran. Bahkan dieksposes Polres Pesawaran pada Jumat 30 Agustus 2019.
Kades Mada Jaya menjadi tersangka, dan ditangkap Polisi di dirumahnya, Rabu 28 Agustus 2019 malam lalu. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2014,tentang Perlindugan anak. “Tesangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi dalam ekspos tersebut
Sebelumnya, Oknum Kades Mada Jaya dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-592/VIII/2019/PLD LPG/ Res Pesawaran pada tanggal 13 Agustus 2019. Atas kasus itu, Nana kemudian dipecat sebagai Kepala Desa.
Namun, ternyata Nana Sutrisna kemudian ditangguhkan penahanannya oleh Polres Pesawaran. Nana telah beraktifitas seperti hari-hari biasanya sebelum ditangkap oleh Polisi. Nana Sutrisna yang sempat maju dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) di tahun 2024. Meski berstatus mantan narapidana kasus narkoba, dia siap berjuang dan berbakti untuk masyarakat di Kabupaten Pesawaran. (Red)