Kategori: Pesawaran

  • Marak Pungli di Dermaga Ketapang Pesawaran, Wistawan Resah

    Marak Pungli di Dermaga Ketapang Pesawaran, Wistawan Resah

    Pesawaran, sinarlampung.co-Dugaan pungutan liar marak di kawasan Dermaga Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sejumlah pungutan diberlakukan terhadap wisatawan dan pelaku usaha transportasi darat dan laut yang menggunakan fasilitas dermaga maupun akses jalan desa menuju objek wisata populer seperti Pulau Pahawang dan Kelagian, Tegalmas dan sekitarnya.

     

    Pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah rincian tarif pungutan yang diberlakukan:

     

    Pungutan di Lokasi:

     

    Sandar Kapal Besar : Rp30.000
    Sandar Kapal Kecil : Rp20.000
    Sandar Speed Boat : Rp30.000
    Masuk Motor : Rp2.000
    Masuk Mobil Kecil : Rp3.000
    Masuk Mobil Besar : Rp5.000
    Parkir Motor : Rp5.000
    Parkir Mobil Kecil : Rp20.000
    Parkir Medium Bus : Rp50.000 – Rp75.000
    Parkir Big Bus : Rp100.000

     

    Pungutan ini dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola desa, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan sesuai prosedur legislasi desa. Lebih jauh, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran yang menetapkan retribusi pada fasilitas tersebut sebagai bagian dari objek retribusi daerah. Jika pun ada, harusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan. 

     

    Pungutan ini diduga melanggar ketentuan berikut:

     

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Pasal 110 menyebutkan bahwa pemungutan retribusi harus berdasarkan Perda, dan dilarang memungut tanpa dasar hukum.

     

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Menegaskan bahwa seluruh pungutan atas penggunaan fasilitas publik harus masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai pendapatan resmi.

     

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
    Pungutan dari penggunaan aset milik desa seperti dermaga atau lahan parkir harus didasarkan pada musyawarah desa dan ditetapkan dalam Perdes, serta dilaporkan secara transparan kepada masyarakat.

     

    4. Pasal 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

    Memberikan sanksi bagi pejabat publik yang melakukan pungutan di luar ketentuan hukum, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

     

    Desakan Transparansi dan Penertiban

     

    Praktik pungutan tanpa dasar hukum ini dinilai merugikan masyarakat, menciptakan ketidaknyamanan bagi wisatawan, serta membuka ruang untuk penyelewengan dan korupsi. “Ini indikasi pungli yang serius. Jika desa memang mengelola aset, harus ada dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, pemungutan uang adalah pelanggaran,” kata seorang pelaku usaha wisata di Ketapang.

     

    Beberapa pelaku usaha kapal wisata dan sopir bus pariwisata juga menyuarakan kekecewaan, karena pungutan dilakukan tanpa kejelasan mekanisme pelaporan dan pemanfaatan dana.

     

    Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan terkait retribusi kendaraan masuk kawasan Ketapang di kelola oleh para pemuda yang tujuannya untuk kegiatan 17 Agustus. 

     

    Padahal, jika alasannya tentang itu sangat tidak masuk akal karena ini sudah berjalan bahkan jauh sebelum bulan Agustus. Kemudian untuk sandar kapal itu di kelola BUMDes yang tujuannya untuk kebersihan dermaga. “Itu ada kewenangan Desa dalam tambatan kapal, perdesnya ada. Sedangkan parkir di kelola oleh masing-masing pemilik lahan parkir. Saya sudah tanya Perdes ternyata tidak ada,” ujar Syahruji, Selasa 1 Juli 2025.

     

    Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Pesawaran, Anggun Saputra, SE.,MM mengungkapkan apa yang dilakukan Desa Batu Menyan tidak melalui koordinasi Dinas Pariwisata, mungkin jikapun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Karena terkait biaya masuk kendaraan bermotor dan dimulai kapan Kami tidak mengetahui.
     

    Menurutnya, jika tidak ada dasar hukum yang jelas, itu tidak bisa dibenarkan, karena tentunya semua pungutan wajib berdasar hukum. “Semua pungutan dikawasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, ya tidak bisa dibenarkan,” Anggun.  (red)

  • Anggaran Makan Minum HIngga Perjalanan Dinas Fiktif Sekwan Pesawaran di Mark-up, Jadi Temuan BPK

    Anggaran Makan Minum HIngga Perjalanan Dinas Fiktif Sekwan Pesawaran di Mark-up, Jadi Temuan BPK

    Pesawaran, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penggunaan anggaran untuk belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran tahun 2024. Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya perbedaan antara harga snack yang dilaporkan dengan harga sebenarnya di lapangan, dengan total selisih mencapai Rp23.365.417,00.

    Anggaran yang dialokasikan untuk konsumsi rapat di DPRD Pesawaran sebesar Rp1.727.425.000, dan telah terealisasi hampir penuh yaitu Rp1.712.117.500 atau 99,11% dari total anggaran. Pembayarannya dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik tunai maupun non-tunai.

    BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pengadaan kotak snack dari salah satu penyedia bernama TDK. Tercatat sebanyak 58 kali pembelian snack dengan total senilai Rp168.420.000. Namun hasil konfirmasi menunjukkan bahwa harga per kotak yang dibeli dan dicatat dalam laporan keuangan lebih tinggi dari harga jual yang sebenarnya ditetapkan oleh penyedia.

    Penyedia tidak menyatakan bahwa harga kotak snack yang terdiri dari 2 hingga 4 jenis kue dan satu gelas air mineral hanya berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000. Namun dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ), harga yang dicantumkan lebih tinggi dari itu.

    Pihak bendahara pengeluaran dan PPTK Bidang Persidangan mengakui bahwa dalam pembelian snack, harga disesuaikan dengan nilai belanja yang tercantum dalam DPA. Artinya, anggaran diusahakan tetap terserap meskipun tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

    Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan total selisih anggaran sebesar Rp23 juta lebih.

    Informasi lain menyebutkan dugaan markup dalam pengadaan makanan dan minuman untuk rapat serta jamuan tamu di Sekretariat DPRD Pesawaran data APBD 2024, untuk Jamuan kudapan (snack) dan nasi kotak: Rp935.000.000, lalu belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp600.000.000. Ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengadaan barang tersebut. Total Rp1,5 miliar lebih.

    Selain itu, indikasi penyimpangan juga ditemukan dalam anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp4,63 miliar. Dugaan perjalanan dinas fiktif dan pembengkakan biaya yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. Total anggaran perjalanan dinas biasa untuk penghimpunan aspirasi masyarakat, yang mencapai Rp 765.000.000. 

    Anggaran itu mencakup Uang harian perjalanan antar kecamatan dalam kabupaten/dalam kota lebih dari 8 jam, belanja perjalanan dinas dalam kota. Kegiatan itu berpotensi tidak berjalan sesuai peruntukannya atau tidak sepenuhnya terealisasi secara efektif.

    Sekretaris DPRD Pesawaran Toto Sumedi yang dikonfirmasi melaui WhatsApp dan pesan pribadi berkali kali tidak mau merespon meskipun aktif. (Red)

  • Iskandar dan Radit Ucapkan Terima Kasih kepada SMK Pelita Gedongtataan atas Penyerahan Ijazah yang Sempat Tertahan

    Iskandar dan Radit Ucapkan Terima Kasih kepada SMK Pelita Gedongtataan atas Penyerahan Ijazah yang Sempat Tertahan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Iskandar, mewakili wali murid, menyampaikan terima kasih kepada pihak SMK Pelita Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, atas penyerahan ijazah salah satu siswa yang telah lulus beberapa tahun lalu namun sempat tertahan di sekolah.

     

    “Saya mewakili orang tua dan wali siswa mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari pihak sekolah SMK Pelita Gedongtataan. Hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, pihak sekolah telah menyerahkan ijazah salah satu siswa yang sebelumnya tertahan karena alasan tunggakan pembayaran,” ujar Iskandar.

     

    Ucapan terima kasih juga disampaikan langsung oleh Masabin Radit Affandi, alumni SMK Pelita Gedongtataan yang bersangkutan. Ia menyambut baik kebijakan sekolah yang akhirnya menyerahkan dokumen penting tersebut.

     

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah SMK Pelita Gedongtataan yang telah memberikan kebijakan untuk menyerahkan ijazah saya yang selama ini tertahan,” ucap Radit.

     

    Radit juga menyampaikan permohonan maaf jika selama bersekolah terdapat sikap atau perilakunya yang kurang berkenan di mata para guru.

     

    “Saya mohon maaf apabila selama menjadi siswa di SMK Pelita Gedongtataan terdapat perilaku saya yang kurang baik. Terima kasih sebesar-besarnya saya sampaikan kepada seluruh dewan guru yang telah mendidik dan membimbing saya selama tiga tahun hingga lulus,” tambahnya.

     

    Ia berharap ilmu yang diperoleh selama belajar di sekolah tersebut dapat berguna bagi dirinya maupun orang lain.

     

    “Semoga ilmu yang saya dapatkan bisa bermanfaat. Salam hormat saya untuk para guru yang telah membimbing saya hingga tuntas menempuh pendidikan di SMK Pelita Gedongtataan,” tuItup Radit. (Red)

  • LSM Trinusa Desak Bupati dan DPRD Pesawaran Evaluasi Kinerja Dinkes, Ancam Lapor ke KPK & Kejagung

    LSM Trinusa Desak Bupati dan DPRD Pesawaran Evaluasi Kinerja Dinkes, Ancam Lapor ke KPK & Kejagung

    Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Trinusa mendesak Bupati Kabupaten Pesawaran dan DPRD setempat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesawaran. Organisasi masyarakat ini menilai adanya indikasi penyimpangan anggaran, buruknya pelayanan kesehatan, serta kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program kesehatan di wilayah tersebut.

    “Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan Dinkes Pesawaran. Jika tidak ada tindakan serius dari Bupati dan DPRD, kami akan membawa persoalan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung pada 5 Mei 2025,” tegas Faqih Fakhrozi, Juru Bicara LSM Trinusa, dalam konferensi pers di Kantor DPD Trinusa Provinsi Lampung, Rabu, 30 April 2025.

    Baca: Stunting Meningkat, Miliaran Dana Hilang: Dugaan Korupsi Mengintai Dinkes Pesawaran

    Tuntutan LSM Trinusa:

    1. Audit Kinerja Dinkes Pesawaran – Mendesak Bupati dan DPRD membentuk tim independen untuk mengaudit penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kesehatan.

    2. Transparansi Laporan Keuangan – Meminta Dinkes membuka data realisasi anggaran, termasuk alokasi bantuan alat kesehatan dan program JKN.

    3. Peningkatan Pelayanan Puskesmas – Menyoroti minimnya fasilitas dan lambatnya respons terhadap keluhan masyarakat.

    Ancaman Laporan ke KPK & Kejaksaan Agung

    LSM Trinusa menyatakan telah mengumpulkan bukti awal dugaan korupsi dan maladministrasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, mereka akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pada 5 Mei 2025.

    “Kami beri waktu secepatnya. Jika tidak ada perubahan nyata, kami akan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tambah Faqih. (Mahmuddin)

  • Stunting Meningkat, Miliaran Dana Hilang: Dugaan Korupsi Mengintai Dinkes Pesawaran

    Stunting Meningkat, Miliaran Dana Hilang: Dugaan Korupsi Mengintai Dinkes Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co – Di tengah gencarnya upaya pemerintah menurunkan angka stunting di Indonesia, sebuah dugaan praktik korupsi mencuat dari Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Lampung mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran program penanganan stunting yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.

    Sekretaris Jenderal Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyatakan bahwa temuan tersebut didasarkan pada hasil analisis menyeluruh terhadap data anggaran, realisasi program, serta pantauan lapangan. Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian antara besaran dana yang digelontorkan dan dampak nyata di masyarakat.

    Baca: Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, LSM Trinusa Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana BOK se-Kabupaten Pesawaran 

    “Yang kami temukan adalah adanya alokasi dana dalam jumlah besar, tetapi angka stunting justru meningkat. Ini bukan hanya soal kegagalan program, tapi ada indikasi kuat penyimpangan anggaran,” tegas Faqih.

    Menurut data yang dihimpun Trinusa, pada tahun 2022, Dinkes Pesawaran menerima anggaran penanganan stunting sebesar Rp37,62 miliar, dengan realisasi Rp28,04 miliar. Namun, prevalensi stunting justru meningkat dari 17,6% (2021) menjadi 25,1% (2022). Angka ini menandakan tidak tercapainya tujuan program meskipun dana yang digelontorkan sangat besar.

    Trinusa juga mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan lainnya, mulai dari penganggaran yang tidak melalui rembuk stunting, yang seharusnya menjadi acuan intervensi hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak menyasar desa dengan kasus stunting tinggi. Bahkan, sistem pelaporan elektronik data gizi (e-PPGBM) ditemukan dalam kondisi berantakan, dengan banyaknya data salah input atau tidak diverifikasi.

    “Proyek-proyek seperti sanitasi dan air bersih justru dibangun di desa yang bukan lokus stunting. Pendampingan untuk calon pengantin dan ibu hamil, yang merupakan program prioritas nasional, dilaporkan ada tapi faktanya minim di lapangan,” ujar Faqih.

    Trinusa menilai bahwa pola penyimpangan ini mengarah pada dugaan modus korupsi sistematis, mulai dari manipulasi perencanaan anggaran, pengadaan proyek fiktif, mark-up harga pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan kegiatan yang tak pernah terlaksana.

    Atas temuan tersebut, Trinusa menilai telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    LSM Trinusa pun mengajukan tiga tuntutan utama:

    1. Audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana program.

    2. Pemeriksaan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    3. Keterbukaan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran mengenai realisasi program dan penggunaan anggaran.

    “Anggaran ratusan miliar seharusnya berdampak langsung bagi anak-anak dan ibu hamil di daerah rawan stunting. Jika tidak, berarti ada yang salah, dan itu harus diungkap,” pungkas Faqih. (Mahmuddin)

  • Danbrigif 4 Marinir/BS Terima Kunjungan Tim UTI Perbaiki Drone Militer

    Danbrigif 4 Marinir/BS Terima Kunjungan Tim UTI Perbaiki Drone Militer

    Pesawaran, sinarlampung.co – Danbrigif 4 Mar/BS Kolonel Mar Supriadi Tarigan, S.I.P., M.M., sebagai penerima Kunjungan Tim Universitas Teknokrat Indonesia dalam Rangka Perbaikan Drone Militer di Lapangan Apel Yonif 7 Mar, Ketapang, Teluk Pandan, Pesawaran, Jumat, 25 April 2025.

    Perbaikan drone yang dimaksud meliputi aspek perangkat keras dan perangkat lunak, termasuk kalibrasi sistem navigasi dan peningkatan kestabilan saat terbang. Selain itu, dalam kunjungan ini juga dilakukan diskusi teknis antara personel Marinir dengan tim teknisi dan akademisi dari Universitas Teknokrat mengenai potensi pengembangan drone ke depan yang dapat menunjang operasi militer di medan yang beragam.

    Tim dari Universitas Teknokrat Indonesia yang terdiri atas para dosen dan mahasiswa Program Studi Teknik Elektro dan Informatika disambut dengan jajaran perwira Brigif 4 Mar/BS. Dalam kesempatan tersebut Danbrigif 4 Mar/BS menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif dan kontribusi Universitas Teknokrat Indonesia. (***)

  • LCW Laporkan ‎Korupsi DAK SPAM Pesawaran Rp8 Miliar ke Kejagung

    LCW Laporkan ‎Korupsi DAK SPAM Pesawaran Rp8 Miliar ke Kejagung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW) Lampung melaporankan dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan dikirim ke Kejagung berikut bukti-bukti dugaan korupsi SPAM yang dikerjakan tekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran itu.

    Baca: Proyek SPAM Pesawaran Rp7,5 M Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

    Baca: Dinas PUPR Pesawaran Cairkan 100% Anggaran Proyek SPAM JP  Tapi Tidak Ada Perbaikan Hingga Kini Air Tak Mengalir?

    Ketua LCW Lampung, Juendi Leksa Utama, mengatakan LCW telah secara resmi mengirimkan laporan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran kepada penyidik Kejagung RI untuk ditindaklanjuti. “Kita sudah resmi melaporkan dugaan korupsi SPAM yang dikerjakan tekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran ke Kejaksaan Agung RI,” kata Juendi Leksa Utama, Sabtu 26 April 2025.

    Menurut Juendi Leksa Utama bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LCW ke Kejaksaan Agung RI tersebut telah dilengkapi dengan barang bukti seperti anggaran proyek SPAM senilai Rp8 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

    “Dalam laporan kita yang sudah di kirim lewat kantor post kita sudah melampirkan barang bukti adanya indikasi proyek tersebut serat korupsi dugaan korupsi karena tidak diaudit oleh BPK dan sampai saat ini proyek tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat Pesawaran,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri mengatakan bahwa proyek SPAM tersebut tidak bermasalah. “Tidak ada masalah karena sebelum PHO dan FHO sudah dites dan airnya keluar. Itu seolah olah tidak keluar airnya karena masih gabung dengan jalur lama jadi debit air tidak cukup untuk dua saluran secara bersamaan,” kata Zainal Fikri, Selasa 22 April 2025.

    Zainal menjelakan sebelum dimulainya atau rencana proyek tersebut, pihaknya telah konsultasi dengan pihak PDAM dan debit air mencukupi untuk dialirkan jika pipa lama ditutup.

    “Kita sudah konsul sama pihak PDAM dan jika tidak ada pipa lama maka debit airnya mencukupi. Kemudian materilnya juga dicek tersebut dahulu sebelum dipasang. Dan untuk audit memang belum dilakukan sampai hari ini,” ujarnya. (Red)

  • Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, LSM Trinusa Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana BOK se-Kabupaten Pesawaran 

    Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, LSM Trinusa Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana BOK se-Kabupaten Pesawaran 

    Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Provinsi Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) se-Kabupaten Pesawaran.

    Hal itu di sampaikan oleh Sekretaris Jenderal Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyebut adanya indikasi Dugaan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif untuk kegiatan yang tidak direalisasikan di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran. “Dinas Kesehatan sebagai pengawas wajib bertanggung jawab atas kelalaian ini,” tegas Faqih dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu, 26 April 2025.

    Dugaan Penyimpangan dan Modusnya

    Menurut faqih, dana BOK yang seharusnya dialokasikan untuk program kesehatan dasar, pencegahan stunting, dan layanan darurat, justru dikelola secara tidak transparan. Investigasi awal menemukan diduga adanya  kegiatan fiktif, seperti pelatihan kesehatan atau pengadaan alat medis yang tidak terbukti di lapangan. Faqih menyebut kerugian negara berpotensi mencapai miliaran rupiah mengingat alokasi BOK Kabupaten Pesawaran pada 2024 mencapai puluhan miliaran rupiah.

    “Dana BOK adalah hak masyarakat untuk akses kesehatan yang layak. Jika diselewengkan, ini sama saja dengan membunuh perlahan,” tambah Faqih, merujuk pada risiko meningkatnya angka stunting di Kabupaten Pesawaran.

    Dasar Hukum dan Preseden Kasus Serupa  

    Faqih menegaskan, dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan:

    1. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penggelapan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    2. Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Dana BOK yang mewajibkan penggunaan dana sesuai prioritas kesehatan, seperti pencegahan stunting dan pelayanan darurat.

    3. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur akuntabilitas pengelolaan dana publik.

    Sebagai preseden, LSM Trinusa mengacu pada kasus Tati Diana Sari, Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang didakwa korupsi dana BOK senilai Rp988 juta pada 2021-2022. Tati diduga memotong 40% dana kegiatan dan membuat laporan fiktif, seperti pengadaan alat kesehatan yang tidak nyata. Kasus ini sudah disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    “Kasus Tati membuktikan bahwa korupsi BOK bukan isapan jempol. Ini adalah contoh nyata bagaimana sistem pengawasan di Dinas Kesehatan lemah,” tegas Faqih.

    Tuntutan Trinusa dan Peran Masyarakat  

    Trinusa mendesak Kejaksaan dan KPK untuk:

    1. Mengaudit laporan keuangan seluruh Puskesmas dan RSUD di Pesawaran.

    2. Menelusuri aliran dana yang dicurigai mengendap di rekening pribadi oknum.

    3. Meminta Dinas Kesehatan membuka akses data BOK kepada publik sebagai bentuk transparansi.

    Faqih juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis mengawasi penggunaan dana kesehatan. “Masyarakat harus peka. Laporkan jika ada indikasi penyelewengan, karena dana BOK adalah nyawa bagi warga miskin dan anak stunting,” serunya .

    Dampak Korupsi dan Harapan ke Depan  

    Masyarakat Pesawaran menyoroti dampak korupsi ini. “Dana BOK seharusnya untuk stunting dan layanan darurat, bukan dikorupsi. Kami khawatir angka kematian ibu dan bayi meningkat,” ujar Siti, warga Kedondong.

    Berdasarkan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2024 yang dirilis BPS, skor Indonesia turun menjadi 3,85 dari 3,92 pada 2023. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam melawan korupsi.

    Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi melalui telepon selulernya tapi belum Ada tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Amelia.(Mahmuddin)

  • Polres Pesawaran Tetapkan Tersangka Kasus di Pulau Legundi, Aliyan Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

    Polres Pesawaran Tetapkan Tersangka Kasus di Pulau Legundi, Aliyan Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

    Pesawaran, sinarlampung.co-Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pesawaran dikabarkan sudah menetapkan tersangka kasus kematian Aliyan (69), akibat pengroyokan oleh warga di Dusun Seuncal, Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Namun Polisi belum membeberkan siapa siapa yang menjadi tersangka.

    Baca: Abah Aliyan Tewas di Massa, Jasad Dimasukan Karung Diikat Batu Lalu Dibuang ke Laut Pulau Legundi?

    Baca: Sudah Jadi Atensi Kapolda Kasus Pembataian Aliyan di Pulau Legundi Belum Juga Ada Tersangka, Ini Kronologisnya

    “Sudah ada tersangka. Untuk jelasnya langsung ke Kasat Reskrim Saja,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy.

    Sementara Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan kasusnya segera akan diekpose dari bagian humas Polres Peawaran. “Sudah ada, nanti dirilis humas Polres Pesawaran, silahkan nanti hubungi Humas,” ujarnya.

    Residivis Kasus Pembunuhan

    Catatan Kepolisian, Aliyan (69) itu merupakan residivis kasus pembunuhan, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Bahwa warga disana menilai Aliyan kerap bersikap arogan dan meresahkan warga. “Dari catatan Kepolisian, benar korban Alm Aliyan itu residivis kasus pembunuhan. Penyidikan sudah rampung dan semua sudah lengkap. Dan kasus di backup Satreskrim Polres Pesawaran,” kata Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Sujatmiko.

    Penyusuran sinarlampung.co di Dusun Seuncal, Pulau Legundi, menyebutkan Aliyan, termasuk orang yang disegani di wilayah tempat tinggalnya. Selain kerap bersikap tempramen, Aliyan ternyata berulang kali terlibat keributan dengan warga di sana. Bahkan Aliyan pernah dihukum tujuh tahun penjara karena kasus pembunuhan di sana.

    “Dulu, almarhum itu pernah kasus pembunuhan. Divonis tujuh tahun. Dia membunuh pemilik kebun yang memergoki Aliyan mencuri buah kelapa. Memang begitu orangnya, dianggap agak gimana gitu,” kata salah seorang warga yang mengenal Aliyan.

    Bahkan, sejak bebas dari penjara, Aliyan juga pernah melukai warga lain dengan senjata tajam karena selisih paham. “Dulu juga pernah bako orang. Ini kejadian yang kedua kalinya bacok orang lagi. Dikit dikit mau bacok orang. Jadi memang sebenarnya warga banyak yang sudah resah,” katanya.

    Menurutnya, peristiwa malam kejadian itu, memang spontan saja. “Ya meski saya tidak ikutan. Tapi kejadian malam itu spontan saja. Warga melerai, tapi justru jadi sasaran amukan Aliyan. Maka warga merebut golok ditangan Aliyan, dan spontan ramai ramai memukuli Aliyan,” ujarnya.

    Sementara bagi pendatang di Pulau itu, justru Aliyan dikenal baik, karena dipercaya menjaga beberapa aset milik pendatang yang ada di pulau itu. “Kalo dengan kami Aliyan itu baik. Kalo kami ke Pulau, dia justru menjadi penujuk jalan. Bahkan jika ada kesulitan Aliyan yang banyak membantu kami,” kata seorang warga Bandar Lampung, yang kerap berburu di Pulau Legundi. (Red)

  • Heboh! Ledakan Misterius di Pantai Mutun Tewaskan Seorang Warga

    Heboh! Ledakan Misterius di Pantai Mutun Tewaskan Seorang Warga

    Pesawaran, sinarlampung.co – Sebuah ledakan misterius mengejutkan warga kawasan Pantai Mutun, tepatnya di Dusun 07, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, satu orang warga dilaporkan meninggal dunia.

    Informasi dari KasuariTV.com, menyebutkan bahwa ledakan terjadi secara tiba-tiba dan terdengar sangat keras, hingga membuat warga yang sedang beraktivitas di dalam rumah berhamburan keluar karena panik. Banyak warga yang penasaran langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melihat lebih dekat.

    Tak lama setelah insiden terjadi, petugas kepolisian dari Polres Pesawaran tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai penyebab ledakan maupun identitas lengkap korban. Namun, berdasarkan informasi sementara dari warga setempat, korban berinisial A telah dimakamkan usai salat Isya.

    Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, tubuh korban mengalami luka parah akibat ledakan. Bahkan, beberapa bagian tubuh korban belum ditemukan karena diduga terlempar ke laut.

    “Rumah dan tubuh korban hancur. Kata orang-orang sini, ada bagian tubuh seperti kaki dan tangan yang belum ditemukan, kemungkinan terlempar ke laut karena rumah korban memang berada di dekat perairan,” ujar warga tersebut kepada sinarlampung.co, Senin malam.

    Sampai saat ini, lokasi kejadian masih dijaga oleh beberapa personel kepolisian. Rumah korban pun telah dipasangi garis polisi untuk keperluan penyelidikan. (Red/*)