Kategori: Pesawaran

  • Tak Ada Murid Kepsek SMP PGRI Sinar Harapan Pesawaran Tetap Cairkan Dana BOS?

    Tak Ada Murid Kepsek SMP PGRI Sinar Harapan Pesawaran Tetap Cairkan Dana BOS?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Kepala Sekolah, SMP PGRI Sinar Harapan, di Jalan Way Ratai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik BOSP Kinerja dan BOS Reguler, tahun 2023 dan 2024. Pasalnya, meski tidak ada murid, pihaknya rutin mencairkan dana BOS untuk 15 Murid Tahun 2024 dan 18 Murid tahun 2024. Modusnya laporan fiktif.

    KOndis sekolahan yang sudah tak terawat dan belukar

    Penyusuran wartawan di lokasi sekolah, di Jalan Way Ratai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran saat ini dalam kondisi tak terawat. Ruang kelar kotor berdebu hingga halaman yang ditubuhi belukar. Dari keterangan warga sekitar yang berinisial sekolahan mengatakan bahwa SMP PGRI Sinar Harapan sudah lama tidak ada aktivitas belajar mengajar di SMP tersebut.

    ”Memang benar mas, SMP PGRI Sinar Harapan ini memang sudah lama tidak ada aktivitasnya. Terakhir tahun 2023 kemarin. Itu pun hanya ada empat murid, dua murid perempuan dan dua murid laki-laki. Coba tanya sama sama pak Jarwo, rumahnya di Berhen, dekat warung rumahnya mas, pak Jarwo ini guru di SMP PGRI ini,” kata warga tak jauh dari sekolahan itu, kepada wartawan, Sabtu 27 Juli 2024.

    Bahkan, tahun 2024 ini, lanjut dia, tidak ada satupun murid yang sekolah di SMP PGRI Sinar Harapan ini. “Tahun ini malah tidak ada satupun murid,” katanya.

    Namun ironisnya, dari data penerimaan Dana BOS Reguler yang diterima SMP PGRI Sinar Harapan, menyebutkan bahwa SMP PGRI Sinar Harapan ditahun 2023 ada 15 murid dan tahun 2024 sebanyak 18 murid. Dengan bentuk BOSP Kinerja dan BOS Reguler, tahun 2023 dan 2024. Dari data penyaluran BOSP Kinerja, SMP PGRI Sinar Harapan menerima penyaluran dana sebesar Rp35 juta untuk pembelian Barang dan Jasa (Barjas), Modal Aset Tetap, dan Modal Peralatan Mesin.

    Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMP PGRI Sinar Harapan Suhartono yang dikonfirmasi wartawan vi telepon terkesan menghindari wartawan. Suhartono enggan memberikan penjelasan karena akan takjiahan. “Maaf mas ada kerabat yang meninggal, saya mau takziah dulu,” kata Suhartono.

    Namun, saat wartawan kembali mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP PGRI Sinar Harapan Suhartono hanphonennya sudah dalam kondisi tidak aktif. Hingga berita ini ditayangkan, Suhartono belum mengklarifikasi terkait dugaan korupsi dana BOSP Kinerja dan BOS Reguler yang Ia kelola.

    Untuk diketahui, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP Kinerja) merupakan bentuk insiatif Kemendikbudristek untuk memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan. BOSP Kinerja ini bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan.

    Sehingga Dana BOSP Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai memiliki kinerja yang baik dan berhasil menunjukan perbaikan performa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Dalam Permendikbud 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, satuan pendidikan yang menerima BOSP Kinerja terdiri dari tiga kategori. Diantaranya adalah sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. (Red)

  • Kasus Caleg Gerindra Terpilih Aniaya Teknisi Sound Sistem Polres Pesawaran Temukan Ada Kontak Fisik, Penyidik Akan Gelar Perkara

    Kasus Caleg Gerindra Terpilih Aniaya Teknisi Sound Sistem Polres Pesawaran Temukan Ada Kontak Fisik, Penyidik Akan Gelar Perkara

    Pesawaran, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Pesawaran terus memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapil 3 Pesawaran dari Partai Gerindra, Eko Saputra (ES), terhadap Muslim, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran. Eko Saputra telah memenuhi panggilan Polres Pesawaran, Senin 22 Juli 2024.

    Baca: Caleg Terpilih Partai Gerindra Pesawaran Eko Saputra Diperiksa Polres Pesawaran

    Baca: Korbanya Orang Kecil Kasus Penganiayaan Melibatkan Caleg Terpilih Partai Gerindra di Polres Pesawaran Landai?

    Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan menyatakan ES telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik. “Undangan dihadiri. Hasilnya memang ada peristiwa yang dilaporkan. Setelah dilakukan penyidikan, dan pemeriksaan para saksi, serta pengumpulan alat bukti, dari proses sidik sementara di temukan ada kontak fisik,” kata Devran, kepada wartawan.

    Menurutnya Kasat. dugaan penganiayaan yang di lakukan Eko Saputra terduga kasus penganiayaan terhadap Muslim warga masyarakat karang Rejo itu, selanjutnya akan di lanjutkan prosesnya ke tahap gelar perkara. “Waktunya dalam waktu dekat akan di jadwalkan pelaksanaan. Artinya tahap berikutnya kami akan melakukan gelarkan perkara. Kemudian menentukan proses hukum yang akan dilakukan,” katanya.

    Soal penetapan tersangka, Devrat menyatakan masih perlu penyelidikan dan pendalaman. “Karena sewaktu korban membuat laporan ke kami, mungkin masih belum stabil. Jadi pelapor belum detail dalam laporannya. Jadi kami perlu lidik dan dalami. Sekarang masih dalam proses. Apabila sudah ada penetapan status, pasti diinfokan,” katanya.

    Seperti diketahui Caleg terpilih Dapil 3 Pesawaran dari Partai Gerindra, Pesawaran, Eko Saputra (ES), dilaporkan ke Polres Pesawaran. ES dilaporkan Muslim, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran dengan bukti Laporan Polisi nomor Laporan, LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/Polda Lampung, 4 Juli 2024.

    Muslim mengatakan bahwa laporan terhadap ES tetap berlanjut. Pemicu pemukulan, kata Muslim, gegara mik wireless sound system yang suaranya kerap ngadat. “Gegara mik wireless. Di lokasi acara adat di Desa Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, sekitar pukul 10.39 WIB. Kasusnya ya tetep lanjut, Mas. Siapa yang nggak malu dipukul di tengah keramaian,” kata korban.

    Pelaku Menyesal Ajak Damai?

    Sementara kepada salah satu media, Eko Saputra, warga Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang juga merupakan caleg terpilih partai Gerindra menyatakan menyesali atas perbuatannya. Eko mengaku khilaf atas prilakunya dan meminta maaf serta menyesali atas perbuatannya.

    “Sebelumnya saya dan atas nama pribadi serta keluarga besar saya, mengucapkan beribu maaf kepada seluruh masyarakat, atas kekhilafan yang saya lakukan, terutama permintaan maaf saya kepada saudara Muslim, dan keluarganya atas perbuatan saya,” katanya.

    Terkait perkara yang sudah berjalan, lanjut Eko, pihak keluarga pada saat ini sudah melakukan upaya untuk berkordinasi dan komunikasi dengan pihak korban. Dan Eko menyatakan akan koperatif atas laporan kepolisian yang sudah berjalan dirinya sebagai terlapor.

    “Saat ini saya dan keluarga, sudah melakukan pendekatan dan berkordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga korban. Namun kami masih menunggu waktu untuk bisa di jadwalkan bertemu dengan pihak keluarga korban, guna mencari solusi dan penyelesaian yang terbaik,” katanya.

    Eko menyebutkan pihaknya sudah melakukan kordinasi dan akan bersikap koperatif dengan harapan tidak akan ada lagi terjadi hal yang tidak baik terlebih bisa merugikan orang lain. “Mengenai laporan di kepolisian, saya akan bersikap koperatif, dan berharapan mendapatkan solusi terbaik,” katanya.

    Sementara Ketua Gerindra Pesawaran Ahmad Rico Julian, menyatakan bahwa kasus kadernya itu sudah di laporkan ke kepolisian. “Terkait permasalahan ini, ya, karena sudah di laporkan polisi, ya kita serahkan permasalahan ke polisi, untuk di lakukan proses yang seadilnya. Mungkin kita akan berupaya untuk mencoba menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan,” ujarnya.

    Sedangkan, mengenai sanksi partai terkait adanya kader partai yang berbuat arogan dan merusak nama baik partai dalam hal ini Partai Gerindra, masih melihat situasinya dikarenakan masih belum berkordinasi dengan yang bersangkutan. (Red)

  • Anggota DPRD Lampung Beri Solusi Ketika Ada Konflik

    Anggota DPRD Lampung Beri Solusi Ketika Ada Konflik

    Pesawaran, sinarlampung.co – Silaturahmi bersama masyarakat Lampung dan Pesawaran khususnya, terus dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut bertujuan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan warga, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar dalam penyelesaian suatu konflik dan persoalan harus mengedepankan musyawarah, dengan cara Rembug Desa / Kelurahan

    “Perda ini penting bagi kita semua, karena persoalan didaerah sangat beragam. Dan penyelesaiannya butuh pemahaman aturan – aturan yang harus diikuti oleh masyarakat, agar dalam memutuskan sebuah masalah dagat diterima ole semua pihak,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Hanifah saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Dihadapan masyarakat Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Jumat, 26 Juli 2024.

    Lebih lanjut Anggota Komisi 3 DPRD Lampung itu mengaku, Perda Rembug Desa di sahkan pada 2016.
    Kemudian, semua anggota DPRD periode 2019 – 2024 memiliki tugas wajib untuk menyampaikan kepada masyarakat, produk yang dibuat dan disetujui oleh Gubernur.

    “Semua anggota DPRD Lampung punya tugas kewajiban yang sama, untuk menyampaikan Perda Secara serentak sesuai jadwal yang ditentukan. Nah, Buku ini isinya soal peraturan dan pasal – pasal, nanti narasumber akan menjelaskan secara detail,” tegasnya. (*)

  • Gerindra Resmi Usung Nanda-Antonius Maju Cabup-Wabup Pesawaran

    Gerindra Resmi Usung Nanda-Antonius Maju Cabup-Wabup Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co – Partai Gerindra secara resmi mendeklarasikan dan mengusung pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.

    Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran, Ahmad Rico Julian me mengatakan, keyakinannya bahwa pasangan Nanda-Antonius akan memenangkan Pilkada Pesawaran.

    Ia mengungkapkan, dirinya sudah siap tempur dan sudah yakin siapa gubernur dan bupati terpilih. “Saya punya keyakinan besar bahwa nanti gubernur sama bupatinya tinggal jahit baju,” ujarnya.

    Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, dukungan masyarakat Pesawaran terhadap Prabowo Subianto mencapai 68 persen.

    “Artinya masyarakat Pesawaran inginkan Pak Prabowo dan Gibran jadi presiden dan wakil presiden,” katanya.

    Mirza mengungkapkan, harapan masyarakat sangat besar terhadap Prabowo dan Gerindra harus bekerja keras untuk memenuhi janji-janji tersebut.

    Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan pelaksanaan program-program tersebut berjalan dengan baik.

    “Kalau tidak terjadi, bapak ibu sekalian yang akan ditagih. Tapi ini disadari Pak Prabowo, beliau ingin balas jasa budi kepercayaan masyarakat Lampung,” ujarnya.

    Mirza menegaskan, dukungan terhadap pasangan Nanda-Antonius adalah bagian dari upaya untuk memastikan program-program Prabowo dapat terealisasi dengan baik di Lampung.

    “Kami putuskan dukungan Ibu Nanda sebagai calon bupati. Kami titip kader terbaik kami Antonius Muhammad Ali, kader terbaik Gerindra juga yang telah berjuang bersama Pak Prabowo di Lampung,” ujarnya.

    Sementara itu, Nanda Indira menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada Partai Gerindra atas dukungan yang diberikan.

    “Terima kasih dukungan kepada kami, amanah untuk maju. Saya akan bekerjasama dengan Gerindra untuk memenangkan Iyay Mirza sebagai gubernur,” ujarnya.

    Antonius menambahkan, dirinya bersyukur dan bertanggung jawab yang besar atas amanah yang diberikan.

    “Kami berdua mengucapkan innalillahi wainnailaihi rojiun. Amanah ini dari Allah akan kami serahkan kembali kepada Allah,” kata Alumni Pasca Sarjana FH Unila ini. (Red)

  • Caleg Terpilih Partai Gerindra Pesawaran Eko Saputra Diperiksa Polres Pesawaran

    Caleg Terpilih Partai Gerindra Pesawaran Eko Saputra Diperiksa Polres Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Pesawaran, melakukan panggilan pertama, untuk diminta keterangan terhadap Calon legislatif (Caleg) terpilih dari partai Gerindra Dapil tiga, Eko Saputra, sebagai terlapor kasus dugaan pelaku penganiayaan terhadap Muslim, operator sound sistem, Senin 22 juli 2024.

    Baca: Korbanya Orang Kecil Kasus Penganiayaan Melibatkan Caleg Terpilih Partai Gerindra di Polres Pesawaran Landai?

    Baca: Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arvan mewakili Kapolres AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengatakan bahwa hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap Eko saputra, atas perkara dugaan penganiayaan. “Hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap eko saputra, mengenai dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap operator sound sistem, sesuai dengan laporan kepolisian LP/B/124/VII/2024/SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, dan yang terlapor datang sesuai jadwal undangan,” katanya.

    Pemanggilan, kata Kasat setelah penyidik melakukan proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti termasuk hasil visum. Dalam proses penegakan hukum, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan Dalam proses penahanan dan penentuan pihak kepolisian dalam hal ini terduga pelaku harus dengan mekanisme yang benar.

    “Kami ada aturan yang berlaku sehingga tidak dapat melakukan upaya paksa tanpa proses hukum yang benar. Yang pasti proses hukumnya berjalan tetap kami laksanakan sesuai aturan. Dan penetapan tersangka akan segera di infokan,” katanya. (Red)

  • Dua Remaja Asal Pesawaran Keciduk Pakai Sabu Dekat Kantor Polisi di Pringsewu

    Dua Remaja Asal Pesawaran Keciduk Pakai Sabu Dekat Kantor Polisi di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co – Dua remaja terciduk polisi sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah kosong di areal persawahan Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang Anak Berhadapan Hukum (ABH) terkait masalah narkoba.

    Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, menjelaskan bahwa kedua Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diamankan polisi berinisial AL (17), seorang remaja putus sekolah kelas 2 SMA asal Kecamatan Way Khilau, dan FE (17), seorang pelajar kelas dua SMK asal Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

    “Kedua ABH ini tertangkap tangan oleh polisi yang sedang berpatroli saat menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di areal persawahan Pekon Wonodadi yang tidak jauh dari Polsek Gadingrejo,” ujar Iptu Priyono pada Senin siang, 22 Juli 2024.

    Ia menyebutkan, saat ditangkap, keduanya tidak berkutik karena di TKP polisi juga menemukan peralatan hisap sabu atau bong, plastik klip bekas pakai, dan empat buah korek api gas yang baru mereka gunakan untuk pesta sabu.

    “Kedua remaja ini mengaku bahwa saat digrebek polisi, mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Gadingrejo dan saat ini sudah dalam penanganan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu,” terangnya.

    Priyono menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam hukuman berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun demikian, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

    Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sebab, dampak buruk yang ditimbulkan sangat merugikan masa depan.

    “Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka serta memberikan perhatian yang lebih agar terhindar dari jeratan narkoba,” tandasnya. (*)

  • SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Potong Bantuan PIP Siswa Wali Murid Protes Komite Sebut Untuk Iuran Sekolah?

    SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Potong Bantuan PIP Siswa Wali Murid Protes Komite Sebut Untuk Iuran Sekolah?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pihak sekolah SMK Negeri Terbanggi Besar, diduga menyunat uang murid dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Uang bantuan yang disalurkan melalui bank itu, justru diambil oleh pihak sekolah, dengan dalih pengganti biaya iuran sekolah Rp1,6 juta periswa. Puluhan orang tua siswa penerima bantuan yang kesal itu lalu ramai ramai mendatangi Bank lokasi pencairan, dan mengambil paksa bantun yang ternyata telah dicairkan oleh oknum Guru yang ditunjuk sekolah, Selasa 16 Juli 2024.

    Baca: Pelajar SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Tidak Ikut UNBK Karena Belum Bayar Uang Komite Sekolah

    Baca: Dapodik SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Diduga Janggal Informasi Sekolah Tertutup

    Baca: Dana BOS Disdik Provinsi Lampung Total Rp512,3 Miliar

    Informasi dilokasi bank, protes puluhan orangtua siswa itu sudah terjadi sejak berada di Bank, Karena pencairan dilakukan oleh para Guru sebesar Rp900.000,– per siswa. Dan para guru bersikukuh untuk menahan bantuan tersebut dengan alasan bahwa para siswa masih memiliki tunggakan pembayaran, dan Guru mengajak para orangtua siswa melanjutkan penyelesaian disekolah.

    Terjadi perdebatan antar guru dan orang tua, sehingga Guru menyerahkan sebagian dari uang bantuan PIP tersebut kepada orangtua siswa dan sebagian lainnya untuk mencicil tunggakan pembayaran yang belum terlunasi. “Tadi sempat ribut sama oknum guru itu, saat di bank. Guru meminta kami datang kesekolah untuk menyelesaikan tunggakan iuran pendidikan, tapi uang itu kan sudah diambil paksa mereka. Alhasil, setelah berdebat dengan pihak sekolah, mereka memberikan separuh uang yang telah diambilnya itu,” kata salah seorang wali murid.

    Menanggapi pemotongan PIP tu, Ketua Komite SMKN 3 Terbanggibesar Haryanto mengatakan bahwa uang itu sebenarnya adalah untuk iuran pendidikan yang tidak tercover melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) sebesar Rp1.600.000 persiswa.

    “Karena sesuai dengan kebutuhan siswa SMKN 3 tidak cukup dengan uang itu. Maka harus dengan cara iuran pendidikan. Namun, ada keluarga yang tidak mampu diberikan bantuan pemerintah melalui PIP, bisa untuk bayar iuran pendidikan, beli sepatu dan perlengkapan sekolah lainnya,” kata Haryanto.

    Menurut Haryanto, hal itu juga adalah hasil kesepakatan bersama antar orangtua siswa dan pihak sekolah, makanya harus orangtuanya datang ke sekolah. “Terkait, adanya oknum guru yang mendampingi siswa mengambil paksa uang usai PIP cair di bank pihak komite sudah mengetahuinya. Nanti kan oknum guru itu membuat laporan. Saya hanya menyampaikan, kalaupun orangtuanya memperbolehkan untuk bayar iuran itu, silahkan. Namun, kalau tidak ya dikembalikan saja,” dalih Hariyanto.

    Tahan Ijazah Siswa Karena Uang Komite

    Sebelumnya, pelajar  lulusan SMK Negeri 3 Terbanggi Besar, tidak mendapatkan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ada tunggakan bayaran. Yayan Ardian tertunduk lemas usai upayanya meminta ijazah ke pihak sekolah ditolak, lantaran masih mempunyai tunggakan uang komite.

    Yayan mengaku sudah dua kali datang ke sekolah dan berusaha meminta ijazah dengan menemui salah satu Pegawai Staf sekolah tetap tidak diberikan. “Sudah dua kali ini datang ke sekolah tetep tidak diberikan dengan alasan masih mempunyai tunggakan komite sebesar kurang lebih Rp 4,7 juta dan disuruh melunasi,” ujar Yayan, yang kedua orang tuanya hanya bekerja buruh serabutan.

    Menurut Yayan warga Dusun C1, Kampung Poncowati itu, dirinya datang ke sekolah menemui Arief salah staf sekolah yang mengatakan pihak sekolah tidak bisa memberikan ijazah karena tunggakan yang belum diselesaikan. “Tadi saya nemuin pak Arief, katanya cuma dikasih potongan 30 persen dari sekolah, karena gak bawa uang ya saya pulang om,”  katanya.

    Busrol Hakim, paman Yayan yang menerima laporan bahwa ijazah ponakannya ditahan lantaran masih memiliki tunggakan, bersama wartawan mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan. Saat menemui Arief Busrol menanyakan terkait apa alasan penahanan ijazah?.

    Namun pihak sekolah berkilah dan mengatakan tidak pernah menahan ijazah. “Memang ijazah beberapa siswa masih ada dan belum diambil lantaran alasan tertentu, kami tidak pernah menahan ijazah jika orangtua siswa itu yang datang kesekolah,” ujar Arief.

    Busrol menegaskan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun karena menyangkut Hak anak dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2022. “Saya berharap kedepan pihak sekolah tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Bukan hanya untuk keponakan saya, namun untuk seluruh siswa yang masih ditahan ijazahnya oleh pihak sekolah,” katanya. (Red)

  • Korbanya Orang Kecil Kasus Penganiayaan Melibatkan Caleg Terpilih Partai Gerindra di Polres Pesawaran Landai?

    Korbanya Orang Kecil Kasus Penganiayaan Melibatkan Caleg Terpilih Partai Gerindra di Polres Pesawaran Landai?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum caleg terpilih dari partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Tegineneng, Nomor Urut satu, Eko Saputra, dengan Muslim, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, dengan bukti Laporan Polisi nomor Laporan, LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, 4 Juli 2024, landai di Polres Pesawaran.

    Baca: Aniaya Teknisi Sond Sistem, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Caleg Terpilih Partai Gerindra Eko Saputra

    Baca: Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    Baca: Pelapor Pertanyakan Kasus Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Yang Digerebek Genjot Istri Warga

    LSM Lipan Provinsi Lampung, meminta Polres Pesawaran untuk segera bersikap memangil dan memproses secara hukum oknum caleg terpilih yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. “Harus proses hukum, jangan karena korbannya rakyat kecil, proses hukum menjadi Lambat. Apalagi kasusnya pidana murni,” kata Ketua LSM Lipan Lampung, Sumara, Seni 15 Juli 2024.

    Menurut Sumara, terlapor itu belum menjadi anggota dewan, baru Caleg terpilih, jadi tidak butuh izin presiden, atau Gubernur untuk melakukan pemeriksaan. “Dugaan penganiayaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum caleg terpilih. Prilakunya mencoreng nama baik partai Prabowo Subianto,” katanya.

    Jika mendengar dari cerita korban penganiayaan suadara Muslim tersebut merupakan perbuatan penganiayaan karena pemukulan dilakukan berkali kali. Ini jelas melanggar hukum. “Jadi kami meminta agar penegak hukum khususnya Polres Pesawaran dapat segera memangil dan menindak secara hukum terduga pelaku penganiayaan,” ujar Sumara.

    Sumara berharap kasus itu tidak sampai berlarut larut. Agar tidak menjadi presiden buruk terhadap penegakan hukum, khususnya di Polres Pesawaran. Hingga kini korban belum bisa menerima penganiayaan yang dilakukan oleh Eko Saputra. “Korban melapor karena peraya dengan kepolisian, dan mencari kepastian hukum,” ujar Sumara.

    Sumara juga meminta Ketua Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran dapat bersikap dan memberikan saksi tegas kepada kadernya Eko Saputra yang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat sehingga partai Gerindra tidak di cap partai yang memiliki anggota atau pengurus arogan.

    Sebelumnya tokoh pendiri di Kabupaten Pesawaran, Mualim Tahir, juga mengaku kecewa dengan sikap arogan oknum caleg terpilih itu. “Seharusnya dia (terduga pelaku,red) sebagai calon terpilih dapat memberikan suri tauladan dan contoh yang baik kepada masyarakat, karena diakan wakil rakyat, tapi belum saja di lantik menjadi wakil rakyat, dia sudah memberikan contoh yang tidak baik bagi rakyatnya, ” Ujarnya

    Menurutnya, Partai Gerindra, harus mempertimbangkan dan melakukan evaluasi mengenai salah satu kadernya yang menurutnya tidak layak karena memiliki sifat arogan. “Partai Gerindra setidaknya mempertimbangkan salah satu kadernya ini apakah bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat, melihat perilakunya yang urakan, arogan, dan seolah berkuasa bisa melakukan apa saja sesuai kehendaknya,” ujarnya.

    Dia berpesan kepada seluruh calon wakil rakyat agar dapat memberikan suri tauladan terhadap rakyat yang memilihnya yang mempercayakan hak rakyat kepada para calon wakil rakyatnya. “Dalam hal ini tetdapat ribuan rakyat yang mempercayakan aspirasinya kepada wakil rakyat, tapi sekarang bisa kita lihat dari sikapnya belum di lantik saja dia sudah urakan, apalagi sudah di lantik, yang pada prinsipnya dalam sangsi sosial si caleg terpilih ini sudah arogansi, dan menurut saya sudah tidak layak untuk menjadi panutan,” katanya. (Red)

  • Oknum Anggota LSM Perkosa Gadis di Kebung Singkong?

    Oknum Anggota LSM Perkosa Gadis di Kebung Singkong?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara), Kabupaten Pesawaran, Paisal (40) warga Trijarjo, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, karena memperkosa wanita usai 18 tahun. Perkosaan dilakukan di perkebunan singkong, di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, medio Jumat 21 Juni 2024, lalu.

    Kasus itu baru dilaporkan orang tua korban, pada 9 Juli 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024. Dalam laporan itu disebutkan, Korban FPS (18), pada hari Jumat 21 Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wib bersama pelaku baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.

    Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dilokasi itu, pelaku mengancam FPS untuk menuruti kemauannya. Korban yang ketakutan hanya diam dan mengikuti keinginan pelaku yang melampiaskan nafsunya.

    “Usai melakukan perbuatannya, Pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah kejadian korban mengalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku,” kata Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, Jum’at 12 Juli 2024.

    Kasat Reskrim menjelaskan, Pelaku PS ini warga Trijarjo, Desa kebagusan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024.

    Menurut Kasat, kasus ini terungkap setelah bibik korban AR mencari korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah. Sehingga bibi korban melaporkan kehilangan keponakannya itu ke Polres Tulang Bawang Barat. Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi mendapat informasi Keberadaan pelaku, yang berada di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Unyai, Kabupaten Lampung Tengah, dan sedang bersama korban FPS (18).

    “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka. Pelaku berhasil kita amankan. Kita tetapkan Tersangka pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

    DPP Mabesbara Pecat Paisal

    Ketua DPP Mabesbara, Doni YN S.Sos mengatakan tidak akan mentoleransi anggotanya yang tersandung kasus pidana, ataupun melakukan kejahatan. Karena perlakuan itu diluar urusan lembaganya, melainkan prilaku pribadi yang bersangkutan.

    “Kami selaku Pengurus Pusat Lembaga Mabesbara menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Tulang Bawang Barat. Jika Paisal ini terbukti bersalah silahkan saja dihukum se berat-beratnya dan adil-adilnya,” kata Doni YN S.Sos, dilangsir kepada media ini

    Doni menjelaskan LSM Mabesbara terdaftar di Kemenkumham. “Jadi siapapun itu yang berbuat salah atau melanggar hukum kami dari pengurus pusat maupun tingkat daerah mendukung penuh aparat penegak hukum yaitu Polres Tulang Bawang Barat,” katanya.

    Doni menegaskan bahwa, anggota yang melanggara hukum akan disanksi pemecatan. “Untuk sanksi yang kami berikan kepada oknum anggota Mabesbara yang melanggar hukum yaitu pemecatan. Kita sudah buatkan Surat pemecatan untuk Paisal. Paisal juga akan kita tuntut balik, karena sengaja mencemarkan nama baik Lembaga Mabesbara,” katanya.

    Doni menyebutkan perbuatan Paisal sulit untuk ditoleransi, dan pihaknya tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum. “Kami sudah perintahkan Korwil serta jajaran untuk segera berkoordinasikan hal tersebut agar persoalanya terang benderang,” katanya. (Red)

  • Samsudin Dampingi Mentan dan Wakasal Tinjau Program Ketahanan Pangan di Mako Brigif 4 Padang Cermin

    Samsudin Dampingi Mentan dan Wakasal Tinjau Program Ketahanan Pangan di Mako Brigif 4 Padang Cermin

    Pesawaran, sinarlampung.co – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Erwin S. Aldedharma meninjau program ketahanan pangan di Markas Komando Brigade Infanteri (Brigif) 4, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Rabu, 10 Juli 2024.

    Rombongan Mentan, Wakasal, dan Pj Gubernur Lampung meninjau Rumah Budi Daya Maggot BSF di Brigif 4 sebagai salah satu upaya preventif permasalahan sampah, yang dapat dibudidayakan sebagai pakan ternak ikan maupun unggas.

    Selanjutnya, rombongan meninjau keramba apung milik Brigif 4 dan melanjutkan perjalanan ke Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Caligi guna melaksanakan Gebyar Panen Raya TNI Angkatan Laut, dan Kementan RI.

    Komandan Brigif 4 S. Tarigan memaparkan program smart farming dan ketahanan pangan yang ada di Markas Brigif 4 marinir di depan Mentan Andi Amran, Wakasal Erwin S. Aldedharma dan Pj. Gubernur Samsudin.

    Seperti diketahui, lahan ketahanan pangan milik TNI AL yang dikelola Lanal Lampung dan Brigif 4 Marinir seluas 1.182 hektare, terdiri dari lahan jagung seluas 42 hektare, lahan padi 250 hektare, lahan hortikultura seluas 3 hektare dan lahan perkebunan pisang, alpukat, serta kelapa seluas 262 hektare. (Red/*)