Kategori: Pesawaran

  • Anggota DPRD Lampung Watoni Nurdin Edukasi Hukum kepada Masyarakat

    Anggota DPRD Lampung Watoni Nurdin Edukasi Hukum kepada Masyarakat

    Pesawaran, sinarlampung.co – Ini dilakukan di Desa Bernung kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, Watoni mengatakan Perda Nomor 2 tahun 2021 lahir, didasari banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 3-4 tahun lalu.

    Sehingga, para aktivis perempuan berdiskusi bersama sejumlah unsur dan pihak, dengan harapan agar Lampung dapat meminimalisir, dan tidak terjadi lagi persoalan tindakan kekerasan.

    “Kita sangat bersyukur, di hadapan kita semua ada penggagas dan merangkai lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2021. Yaitu, Ibu Handi Mulyaningsih. Kami berterimakasih atas inisiatif yang digagas. Sehingga, lahirnya Perda ini,” kata Watoni, 11 Februari 2024.

    Dosen Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih mengatakan banyak hal tindakan kekerasan yang terjadi di provinsi lampung, terhadap perempuan dan anak. Diantaranya, kekerasan, fisik, seksual, ekonomi dan mental/mental.

    “Nah, tindakan kekerasan itu sangat berkaitan pendidikan. Ketika, tingkat pendidikan masyarakat tinggi maka, pemahaman akan lebih berkualitas. Dan terhindar dari perilaku tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya. (*)

  • Ditlantas Polda Lampung Siagakan Personel di Wilayah Rawan Macet Selama Long Weekend

    Ditlantas Polda Lampung Siagakan Personel di Wilayah Rawan Macet Selama Long Weekend

    Bandarlampung, sinarlampung.co Kepadatan jumlah kendaraan diprediksi meningkat di sejumlah wilayah lampung pada libur panjang (long weekend) Hari Raya Imlek dan peringatan Isra Miraj, mulai 8-10 Februari 2024. Salah satunya pelabuhan penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan serta sejumlah objek wisata bagi wisatawan domestik yang akan menghabiskan waktu berliburnya. Maka itu, sebagai antisipasi, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengerahkan personelnya untuk bersiaga di wilayah rawan macet tersebut.

    Direktur lalu lintas Polda Lampung Kombes Pol Medianta mengatakan, para personel Ditlantas dan Satlantas jajaran wilayah telah melakukan antisipasi kemacetan kendaraan selama libur panjang Imlek dan Isra Miraj. Pengalihan arus rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional jika diperlukan, seperti di ruas jalan menuju objek wisata yang berada di Pesawaran dan Lampung Selatan.

    “Jadi untuk pola yang kami terapkan dengan melihat situasi di lapangan untuk di Bandarlampung. Kami akan menerapkan atau pola pengaturan pengalihan dan penutupan secara situasional, seperti persimpangan Sukamaju Bandarlampung menuju Pesawaran. Kita belum berlakukan pengalihan arus, itu situasional,” ujar Medianta, Kamis, 8 Februari 2024.

    Sementara itu, data penyebrangan bakauheni sendiri ada kenaikan volume kendaraan yang menyebrang dari pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Terdapat 7 ribu kendaraan lebih yang telah melintas atau naik 19 persen dari hari biasa, dengan rincian total penumpang 28 ribu 757 penumpang, roda dua 598 unit serta roda empat terdapat 2 ribu 945 unit dan kendaraan bus 50 unit dan truk sebanyak 794 unit.

    Medianta juga menyebutkan, adapun personel yang ditempatkan juga berada di berbagai persimpangan jalur penghubung wilayah seperti Simpang Sukamaju Bandarlampung, ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hingga objek wisata baik yang ada di Bandarlampung maupun lainnya.

    “Kita tempatkan personel bukan saja di lokasi rawan kemacetan,tapi jalur rawan laka hingga objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan,” tambah Medianta sembari mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas yang ada. (Red/*)

  • Anggota DPRD Lampung Hanifah Minta Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila 

    Anggota DPRD Lampung Hanifah Minta Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila 

    Pesawaran, sinarlampung.co – Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah minta masyarakat menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga.

    Hal Itu dikatakan Hanifah di hadapan warga Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 9 Februari 2024.

    Menurutnya, melalui sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK) yang digelar secara serentak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024, merupakan wujud penguatan nilai-nilai Pancasila hingga tingkat masyarakat secara utuh.

    “Kami menginginkan warga Pesawaran khususnya, dan Lampung umumnya, untuk memahami Pancasila secara utuh. Sehingga, dalam menatap Indonesia emas di 2045 mendatang, dapat dengan mudah digapai,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifah. (*)

  • Korban Cabul Oknum Ustaz Pengasuh Pondok di Kemiling Ternyata 3 Anak

    Korban Cabul Oknum Ustaz Pengasuh Pondok di Kemiling Ternyata 3 Anak

    Pesawaran, sinarlampungco korban cabul oknum ustaz berinisial SPD yang disebut sebagai pengasuh “pondok” di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ternyata tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang. Selain korban SP (13) yang sebelumnya telah diberitakan, ternyata sepupu korban berinisial VI (13) dan VA (9) juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan oknum ustaz tersebut.

    Saat ditemui wartawan di rumah salah satu korban yang berada di Kabupaten Pesawaran, ketiga bocah tersebut menceritakan secara gamblang tentang tindakan cabul yang mereka alami. Kepada media ini, VI menceritakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada pagi hari sekitar Pukul 08.00 WIB, ketika suasana di “pondok” sepi karena saat itu penghuni rumah bedeng tempat mereka “mondok” yang lain sedang sekolah.

    “Waktu itu pagi-pagi, saya sedang di kamar sedangkan yang lain sudah berangkat sekolah. Saya di sekolahnya siang. Abi Dateng ngetuk pintu kamar saya dan minta saya keluar,” ucap bocah kelas VI sekolah dasar ini polos, Minggu, 4 Februari 2024.

    Selanjutnya, dia mengatakan sang ustaz mengatakan padanya akan mengobatinya supaya dia tidak sering melamun. “Abi bilang, sini Abi pijit diobati supaya nggak angong,” ucap VI menirukan ucapan sang ustaz.

    Selanjutnya oknum ustaz SPD mengajaknya ke salah satu ruangan Februari 2 kemudian memintanya duduk di pangkuannya. Kemudian, oknum ustaz tersebut menjalankan aksinya dengan meraba bagian dada bocah lugu tersebut. “Abi duduk sila, dan saya disuruh duduk di pahanya gitu. Jilbab aku disuruh dibuka, terus dia pegang-pegang (maaf, red) dada aku,” ungkapnya lirih.

    Sementara itu, VA yang masih berusia 9 tahun juga menceritakan sempat diraba di bagian paha oleh oknum ustaz SPD. VA menceritakan peristiwa tersebut dialaminya saat dia bersama SP (yang telah diberitakan sebelumnya, red) pulang ke “pondok” usai mencari ikan di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing, Selasa, 28 November 2023 lalu.

    “Malam pulang dari Lempasing setelah Abi minta ikan (sebelumnya diberitakan beli ikan, red) sekitar Pukul 12-an. Abi waktu itu minta teteh bawa motor padahal teteh sudah nggak mau, tapi abinya maksa. Terus teteh bawa motor di depan, Abi-nya malah duduk di tengah di belakang teteh, aku di paling belakang. Aku liatin aja Abi peluk dan pegang-pegang teteh. Teteh juga bilang jangan bi, tapi Abi-nya malah ketawa-tawa. Abi juga pegang paha aku. Waktu kita sampai dan turun dari motor, dia bilang jangan bilang siapa-siapa,” ujar ini tanpa ekspresi.

    Sebelumnya diberitakan seorang anak di bawah umur berinisial SP (13), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang juga siswi kelas 7 salah satu SMP swasta di Bandar Lampung menjadi korban tindakan cabul oknum ustaz berinisial SPD yang disebut sebagai pengasuh “pondok” di Kemiling, Bandar Lampung.

    Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung, tapi belakangan penanganan kasus tersebut diserahkan ke Polres Pesawaran karena lokasi tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Pesawaran.

    Ditemui di rumahnya, ibu korban berinisial SUM (42), mengatakan kini anaknya sudah keluar dari “pondok” sebelumnya di Kemiling, Bandarlampung dan pindah ke pondok pesantren di Pesawaran.

    Sebelumnya, disebutkan salah satu ustaz “pondok” di Kemiling, Bandar Lampung bernama SPD dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencabulan terhadap salah satu siswi asuhannya berinisial SP (13), sesuai laporan kepolisian Nomor: LP/B/47/1/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Tanggal 10 Januari 2024, atas nama Saipudin. (LB/Red)

  • Ngamuk di Jalan Sekdes Baturaja Pukul Wartawan, di Desa Hanau Berak Wartawan Dibogem Operator?

    Ngamuk di Jalan Sekdes Baturaja Pukul Wartawan, di Desa Hanau Berak Wartawan Dibogem Operator?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, M Rozi di laporkan ke Polisi karena menganiaya warganya Herdiyansyah (40), warganya yang juga berprofesi sebagai wartawan. Kasusnya dilaporkan pada Jumat 5 Januari 2024 lalu.

    Laporannya tertuang dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada tanggal 5 Januari 2024, yang ditandatangani atas nama KA SPKT Pesawaran Kanit I yaitu Yazir Oktavian S.E. Korban didampingi LBH Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung.

    Kepada wartawan, Herdiyansyah mengatakan sebelum kejadian dirinya sedang dalam perjalanan mengendarai motor dijalan desa Sukajaya Pidada, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat 5 Januari 2024. Saat itu korban berpapasan dengan oknum Sekdes M Rozi yang juga mengendarai motor.

    “Karena kondisi jalan yang saya lalui rusak dan banyak bergenang air saya berhenti dipinggir. Setelah Sekdes lewat saya lanjutkan jalan. Gak pirasat apa apa atau rasa curiga. Memang sempat saya lihat dari spion Sekdes itu keliatan muter balik,” katanya, di kantor Sekretariat DPD PWRI Provinsi Lampung pada Kamis 1 Februari 2024.

    Namun tiba-tiba Sekdes M Rozi langsung memepet motor korban memberhentikan Herwansyah. Dengan dengan gaya preman dan arogan penganiayaan langsung meninju wajah korban hingga bibirnya berdarah. ”Sekdes langsung mepet saya sambil maki-maki, dan tiba-tiba memukul saya sampe pecah bibir saya, berdarah sampe baju,” katanya.

    Herdiyansyah menyebut dengan garang Sekdes mengatakan silahkan laporkan ke Polsek, Polres jika perlu ke Kapolda sekalian, sambil pergi meninggalkan korban. “kejadian dipinggir jalan desa itu disaksikan dua orang warga. Sekdes sempet nantang untuk silahkan laporkan ke Kapolsek, Kapolres atau Kapolda. Lalu dia pergi,” ujarnya.

    Usai kejadian korban yang kesakitan lalu pulang kerumahnya. Kabra itu juga jadi ramai. Puluhan warga juga mendatangi rumahnya, dan menyarankan korban segera melapor ke Polisi. “Warga dan keluarga ramai berdatangan. Ada 40-an warga juga mendukung saya untuk melaporkan sekdes itu. Warga juga minta Bupati bertindak,” katanya.

    LBH PWRI Lampung juga meminta kepolisian segera mengusut oknum Sekretaris Desa Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran bernama M Rozi, yang telah bertindak arogan dan melakukan penganiayaan pada seorang warganya yang juga wartawan itu.

    Wartawan Ditinju Operator Desa Hanau Berak

    Beberapa ari sebelumnya, Wartawan Ungkap Tipikor Nasoba yang sedang mengurus surat NA dan Domisili, sempat cekcok dengan oleh Putra, perangkat desa (Operator) Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin. Akibatnya Nasoba dipukuli oleh sang operator, Senin 29 Januari 2024.

    Aksi pemukulan itu terjadi diruang operator Balai Desa, saat Nasoba yang sedang mengurus surat NA dan Domisili. Awalnya korban datang mengurus NA dan Domisili dan langsung kerjakan oleh operator desa bernama Putra.

    Karena ada kesalahan huruf pada nama ibunya, Aisah menjadi Aisyah, Nasoba minta pada operator untuk memperbaiki. Sebelum melakukan perbaikan, pelaku melontaskan kalimat, “Kalau minta bantu itu yang benar pak”. Mendengar kalimat tidak bersahabat itu, Nasoba sempat mendorong dada Putra sambil mengatakan “Kenapa Kamu bicara begitu,” kata Nasoba.

    Diduga tidak terima dadanya didorong, Putra langsung mengayunkan tinjunya berkali kali kepada Nasoba. “Waktu kejadian itu saya masuk keruangan operator melihat operator sedang mencetak print NA dan surat keterangan Domisili milik istri saya. Dari hasil print saya melihat nama ibu saya salah huruf, AISAH menjadi AISYAH. Saya meminta kepada operator untuk diperbaiki,” katanya.

    Menurut korban, diduga pelaku tidak terima tubuhnya didorong. Dan langsung mengayunkan tinjunya berkali-kali ke wajah korban hingga mengalami luka gores di bagian pipi. “Saya tidak terima atas tindakan yang dilakukan operator desa Hanau Berak ini. Dan saya akan melakukan langkah hukum, agar menjadi contoh untuk perangkat desa lainnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya. (Red)

  • Viral Kasus Lecehkan Santri Oknum Pengasuh Ponpes Baitul Madani Menghilang, Pondok Diresmikan Bupati Pesawaran September 2022 itu Non Aktif

    Viral Kasus Lecehkan Santri Oknum Pengasuh Ponpes Baitul Madani Menghilang, Pondok Diresmikan Bupati Pesawaran September 2022 itu Non Aktif

    Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum pengasuh Pondok Pesantren Baitul Madani, SB (37), yang dilaporkan keluarga salah satu satrinya yang masih dibawah umur kini menghilang. Bahkan banyak petugas Kemenag Kabupaten Pesawaran yang mendatangi Ponpes Baitul Madani di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, dan tidak menemukan pelaku, dan Ponpes kini non aktif.

    Baca: Pengasuh Ponpes Baitul Madan Dilaporkan Kasus Cabuli Santri Wati?

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran Ahmad Rifai mengatakan pihaknya sudah mendatangi Ponpes itu pasca mendengar kabar dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pengasuh Ponpes Baitul Madani SB (37) kepada santriwati.

    “Kita sudah melakukan pengecekan ke pondoknya dan yang bersangkutan tidak ada di tempat. Untuk sementara pondok tidak beroperasi sampai ada kejelasan kasus yang dilaporkan,” kata Rifai, kepada wartawan di Pesawaran, Selasa 30 Januari 2024.

    Menurut Rifai, oknum pelaku kedepannya akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada. “Kita sebutnya oknum, agar masyarakat tidak menilai sama kelakuan pengajar. Di Pesawaran kan banyak juga pondok pesantren yang tidak ada kasus seperti ini. Nanyi jika terbukti bersalah kita berikan sanksi,” katanya.

    Rifai mengatakan pihaknya juga akan memperkuat pembinaan Ponpes yang ada agar kasus serupa tidak terjadi ditempat lain. “Kami juga kedepan akan mengadakan pembinaan penguatan ponpes apalagi di era teknologi seperti sekarang, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

    SB, oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) diduga mencabuli santriwati di bawah umur dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madan, Negerisakti, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Kasus itu terungkap pasca seorang santriwati kabur dari pondok lalu mengadukan perlakukan tak senonoh pengasuhnya sejak Mei hingga akhir tahun lalu kepada orangtuanya.

    Orang tua yang tidak terima putrinya diperlakukan tak senonoh kemudian melaporkan SB (37) ke Polda Lampung lewat surat LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur. dan mendesak pelaku segera ditangkap.

    “Para orang umunya malu karena kejadian yang menimpa anaknya. Namun saya mendengar langsung bahwa pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali. Ini harus diberi pelajaran dan jadi contoh agar tidak terjadi pada korban lain,” kata dia, Jumat 19 Januari 2024.

    Ponpes Diresmikan Bupati Tahun 2022

    Pondok Pesantren Baitul Madani Lampung di Dusun Banjar Negeri, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan. itu diresmikan langsung oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. “Selamat atas diresmikannya Pondok Pesantren Baitul Madani Lampung ini. Semoga momentum ini akan menjadikan Pondok Pesantren Baitul Madani Lampung sebagai perguruan yang mencerdaskan umat dan mencetak generasi Islami di Kabupaten Pesawaran,” kata Dendi, Minggu 25 September 2022.

    Dendi menjelaskan Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan moral sekaligus pusat pengembangan Sumber Daya Manusia. Kndisi kehidupan masyarakat saat ini adalah tantangan terbesar, karena dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang demikian pesat terkadang memberikan dampak negatif bagi kondisi generasi muda.

    Melalui keteladanan dan ajaran yang diterapkan oleh para Ustadz dan Ustadzah, akan menumbuhkan generasi yang arif dan berakhlak mulia. “Sejalan dengan hal itu, Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan Islam merupakan tempat untuk menciptakan Sumber Daya Manusia agar lebih unggul dan mempunyai kualitas terutama berakhlakul kharimah,” ujar dia.

    Menurutnya, hal itu akan sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan yang dihadapi saat ini yang semakin berat dan kompleks, terutama kaitannya dengan dekadensi (kemerosotan) moral dan akhlak yang semakin memprihatinkan.“Pesantren juga mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam proses perkembangan kehidupan masyarakat terutama dalam bidang pendidikan. Melalui pesantren, para santri dapat memperoleh dasar-dasar pendidikan yang dirasa cukup dan sangat bermanfaat, guna menghadapi persoalan lingkungan dan perjalanan hidupnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Pembina Ponpes Baitul Madani Lampung Subhan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Dendi yang telah menyempatkan hadir pada peresmian Ponpes Baitul Madani Lampung ini. “Pembangunan Ponpes Baitul Madani Lampung ini murni merupakan partisipasi dari masyarakat dan para jamaah. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pembangunan Ponpes ini. Semoga Pondok Pesantren Baitul Madani Lampung ini bisa menciptakan akhlak yang baik dan berkualitas bagi santri-santri,” katanya.  (Red)

  • dr Tati Diana Sari Didakwa Korupsi 40 Persen Dana BOK Dan Kegiatan Fiktif Puskesmas

    dr Tati Diana Sari Didakwa Korupsi 40 Persen Dana BOK Dan Kegiatan Fiktif Puskesmas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Eks Plt kepala Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Tati Diana Sari (49), didakwa melakukan tindak pidana korupsi hampir Rp1 miliar, Dana Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021-2022.

    Baca: Korupsi Dana BOK Plt Kepala Puskesmas Tegineneng dokter Tati Diana Sari Tahan

    Pada sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan penyimpangan berupa pemotongan dana BOK sekitar 40 persen dari biaya yang dibayarkan kepada pelaksana kegiatan dan juga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun dipertanggungjawabkan.

    “Pada tahun 2021 UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng menerima dana BOK sebesar Rp729 juta dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,02 miliar,” kata JPU Bernadeta.

    Jaksa menjelaskan, pencairan dana BOK untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 itu dilakukan dalam empat tahap. Namun dalam proses pencairannya terdakwa diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 40 persen.

    Padahal seharusnya, anggaran tersebut digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi.

    “Total dana BOK tahun anggaran 2021 yang telah dicairkan sebesar Rp729 juta. Namun dana yang terealisasi untuk pelaksanaan kegiatan hanya sebesar Rp361,6 juta, sehingga terdapat selisih dana Rp367,4 juta,” kata jaksa.

    Begitupun pada dana BOK tahun anggaran 2022 yang telah dicairkan sebesar Rp1,02 miliar. Namun dana yang terealisasi hanya Rp 399 juta, di mana terdapat selisih dana Rp 621 juta. “Selisih dana tersebut berada dalam penguasaan terdakwa untuk dikelola sendiri oleh terdakwa dan dipergunakan di luar daripada ketentuan,” beber Jaksa.

    Jaksa menjelaskan dalam pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2021 dan 2022 itu, terdakwa juga tidak pernah memberitahukan kepada pelaksana kegiatan terkait besaran anggaran dana BOK yang diterima oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

    “Terdakwa hanya mengumpulkan pelaksana kegiatan pada setiap pencairan dana BOK tahap I sampai dengan tahap IV untuk menyampaikan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan Rencana Anggaran Kegiatan yang telah diubah oleh terdakwa,” ujarnya.

    Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jakasa.

    Pihak Lain Terlibat

    Sementara Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan esepsi atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum terdakwa Slamet Haryadi mengungkapkan, diduga ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat. “Namanya korupsi itu tidak one man show, korupsi itu pasti ada hubungan dengan pihak lain. Enggak mungkin semuanya diserahkan apa adanya begitu,” kata Slamet Haryadi usai persidangan, Senin 29 Januari 2024.

    Slamet menjelaskan ada beberapa hal yang menurutnya perlu diperjelas pasca jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. “Ada beberapa aspek hukum yang menurut saya perlu diperjelas, misalnya tentang keberadaan terdakwa itu kan tidak terlepas dari kapasitasnya sebagai Plt, kalau Plt kewenangan terbatas, Kemudian terkait kausalitas, ini yang menurut saya lebih memberatkan, padahal tidak seperti itu, makanya kita ingin buat lurus agar peradilan ini lebih menjadi terang,” katanya.

    Tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Aldo Perdana Putra menambahkan, bahwa dalam surat dakwaan jaksa harus cermat, jelas dan lengkap. “Tapi setelah kami cermati dalam surat dakwaan tadi ada beberapa hal yang menurut kami belum cermat,” ungkapnya.

    Oleh karena itu pada persidangan ini, pihaknya juga ingin meluruskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya tersebut ada keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami ingin meluruskan bahwa hakim harus tahu, karena ada pihak lain, korupsi kerugian negara itu enggak sendirian, pasti ada hubungannya dengan pihak lain. Di tingkat kejaksaan cuma ditetapkan satu tersangka. Nah itu menurut kami kurang memberikan proses hukum yang adil dan itu bisa dikembangkan menurut kami,” katanya.

    Menanggapi permintaan dari tim penasihat hukum tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya tanggal 12 Februari 2024 mendatang. (Red)

  • Pungli PTSL Desa Durian Warga Ditarip Rp500-Rp750 Ribu, LSM Lipan Lapor Kejari

    Pungli PTSL Desa Durian Warga Ditarip Rp500-Rp750 Ribu, LSM Lipan Lapor Kejari

    Pesawaran, sinarlampung.co-Warga Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, protes karena perangkat Desa menarik pungutan liar Rp500-Rp750 ribu untuk pembuatan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Informasi yang diterima wartawan, warga didatangi Ketua RT untuk pembuatan sertifikat PTSL. Dan diminta membayar Rp500 ribu bagi yang sudah memiliki surat seporadik. Jika belum ada surat sporadik, diminta membayar Rp750 ribu.

    “Ya kami pada waktu itu didatangi RT. Untuk membuat sertifikat PTSL dan di mintai uang senilai Rp500 ribu yang sudah mempunyai surat seporadik. Jika belum ada surat seporadik di mintai uang Rp750 juta. Dan itu pun tidak ada musyawarah di kantor desa untuk pembuatan sertifikat itu,” kata salah warga yang minta tidak disebut namanya.

    Hal yang sama diungkap warga lainnya, yang sudah menyerahkan uang Rp500 ribu, namun hingga kini sertifikat itu belum juga diserahkan, padahal sudah jadi. “Saya sudah bayar Rp500 ribu. Tapi sertifikat belum juga diserahkan oleh Pemerintah desa, padahal sertifikat itu sudah jadi,” katanya.

    Dia juga mengaku heran mengapa hingga kini, sertifikat belum juga diserahkan oleh Pemerintahan Desa. “Ia mas, saya heran kenapa sertifikat saya belum diberikan. Pada saat saya ke kantor desa, pihak desa meminta surat seporadik ke pada saya setelah itu saya berikan. Tetapi yang saya heran, kenapa surat sertifikat saya sudah jadi, baru surat seporadik diminta. Padahalkan syarat pembuatan sertfikat itu dasarnya surat seporadik dulu sebagai alas hak,“ katanya.

    Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang juga menjabat Sekdes Desa Durian mengatakan bahwa soal Sertifikat PTSL itu sudah dilakukan musyawarah, dan sesuai SKB tiga menteri dan gratis. “Benar saya ketua Pokmasnya pak. Pada saat pembuatan surat sertifikat itu kami musyawarah kan dulu. Dan aturannya sesuai peraturan tiga menteri itu geratis. Tetapi kami mintain dengan masyarakat Rp400 ribu, dan untuk yang ngukurnya itu Rp100 ribu. Kalau mau konfirmasi silahkan ke kantor desa saja, karna ini bukan jam kerja,” kata Sekdes.

    Sementara atas temuan tersebur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (LIPAN) Indonesia Kabupaten Pesawaran membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Karena pungutan tersebut adalah pungutan liar, dan sudah melanggar peraturan 3 menteri surat keputusan bersama (SKB), meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

    “Kita atas nama LSM LIPAN Indonesia Kabupaten Pesawaran telah melaporkan oknum-oknum aparat Pemerintah Desa Durian yang diduga melakukan pungutan liar pembuatan Sertifikat PTSL ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta melayangkan surat ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran,” kata Ketua LSM LIPAN INDONESIA Pesawaran, Sumara.

    “Kami pada hari ini Selasa, Tanggal 30 Januari 2024, sudah memasukan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta, kami juga sudah melayangkan surat ke ATR/BPN Pesawaran, karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, ada nya dugaan pungli Pemdes Durian,” tambahnya.

    Sumara mengau berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung dan juga ATR/BPN Pesawaran yang sudah menerima surat laporan pengaduan masyarakat yang mereka sampaikan. “Dan kami berharap dapat segera diproses. Pungli yang dilakukan oknum-oknum pemerintah desa. Dan ini semua akan dikawal oleh beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya. (Red)

  • Pengasuh Ponpes Baitul Madan Dilaporkan Kasus Cabuli Santri Wati?

    Pengasuh Ponpes Baitul Madan Dilaporkan Kasus Cabuli Santri Wati?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madan, Negerisakti, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, inisial SB (37), dilaporkan ke Polda Lampung, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual kepada satrinya, yang masih di bawah umur. Kasusnya dilaporkan sejak 7 Desember 2024 lalu, Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung.

    Informasi di Polda Lampung membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Ada kasusnya, tapi soal konfirmasi silahkan hubungi pimpinan. Silahkan tanya ke pimpinan. Kami tidak berwenang memberi keterangan,” kata sumber di Polda Lampung.

    Kasus itu terbongkar, setelah korban, santriwati Pondok Pesantren Baitul Madan Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, itu kabur dari Pondok Pesantren dan pulang ke rumah orangtuanya. Korban mengaku sudah tidak tahan menerima perlakuan tidak senonoh dari Pimpinan Pondok inisila SB itu. Mendengar pengaduan putrinya, kedua orangtua korban melaporkan kasusnya ke Polda Lampung.

    Laporan tersebut secara resmi telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur. “Sebenarnya malu atas kejadian yang menimpa anaknya. Namun saya mendengar langsung bahwa pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali,” kata ibu korban, Jumat, 19 Januari 2024.

    Dari cerita anaknya, kata orang korban, pertama kali terjadi pada bulan Mei 2023. Saat itu korban bersama dua orang rekannya sedang berada di mushola pondok. Tiba tiba pelaku meminta korban menangkap ayam. Setelah itu terlapor menyuruh kedua temannya kembali ke musholla. “Modusnya mau didoakan supaya diberi kemudahan hafalan. Korban kemudian diajak ke sebuah gubuk lalu dicium kening dan pipinya,” ucapnya.

    Lalu, kejadian serupa berulang-ulang dan dengan modus yang sama. “Puncaknya bulan Desember 2023. Korban yang sedang berwudhu di rumah terlapor. Saat itu dipanggil dan disuruh masuk ke kamar pelaku. Dan di kamar itu terlapor mencium bibir dan meraba-raba bagian vital korban, hingga memaksa korban melakukan oral sex,” ujarnya.

    Saat dilakukan konfirmasi, Pengasuh Ponpes Baitul Madani SB sedang tidak berada di Pondok Pesantren. Saat dihubungi melalui telepon seluler dengan nomor 08127295XXXX, dalam kondisi tidak aktif. Termasuk hubungan melalui pesan whatsApp tidak terhubung. Terlihat notivikasi terakhir aktif pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 11.30 WIB. (Red)

  • Ratusan Massa FMPB Santroni Polres Pesawaran Mempertanyakan Perkembangan Kasus PTPN VII

    Ratusan Massa FMPB Santroni Polres Pesawaran Mempertanyakan Perkembangan Kasus PTPN VII

    Pesawaran, sinarlampung.co-Ratusan massa Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) menggeruduk Markas Polres Pesawaran, Senin 22 Januari 2024. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses Hukum atas Laporan mereka ke Polda Lampung yang dilimpahkan Ke Polres Pesawaran. Namun hingga kini tidak ada informasi apapun terkait perkembangan penanganan kasus melibatkan Direksi PTPN 7, unit usaha Way Berulu, sejak Juli 2023 lalu.

    Ratusan Massa FMPB Santroni Polres Pesawaran Mempertanyakan Perkembangan Kasus PTPN VII

    Massa dipimpin Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu, Safrudin Tanjung bersama warga itu datang bermaksud menemui pihak penyidik di ruangan Reskrim. Namun para penyidik sedang tidak ditempat. Massa sempat menunggu dua jam menanti untuk bertemu Kasat Reskrim. Namun Kasat Reskrim juga tidak ditempat dengan dalih ada kegiatan lain. Safrudin Tanjung menyatakan telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Pesawaran.

    Safrudin Tanjung mengatakan FMPB dan masyarakat mendatangi Mapolres Pesawaran, guna mempertanyakan proses Hukum atas Laporannya ke Polda Lampung yang dilimpahkan Ke Polres Pesawaran, yang hingga kini tak ada informasi apapun terkait perkembangan penanganan lapora tersebut sejak beberapa bulan lalu.

    Laporan yang disampaikan oleh FMPB ke Polda Lampung sejak Juli 2023 lalu, terkait dengan dugaan Perbuatan melawan Hukum oknum Direksi PTPN 7, unit usaha Way Berulu yang menguasai lahan ratusan Hektar tanpa surat HGU serta tindakan korupsi dan dugaan pengemplangan pajak atas beberapa lahan yang dikuasai pihak PTPN 7 tersebut. Beberapa lahan diantaranya terletak di Desa Tamansari, yaitu di Dusun Taman Sari 1 dan Dusun Sumber Sari 4..

    “Pada September 2023 lalu, kami sudah pernah dipanggil pihak Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan terkait laporan kami. Namun anehnya pihak penyidik tidak pernah menyampaikan perkembangan hasil penanganan perkara hukum tersebut. Tentu hal itu tidaklah sepatutnya dilakukan oleh kepolisian yang seharusnya akuntabel dan transparan dalam penanganan perkara,” katanya.

    Menurut Safrudin Tanjung berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

    Belum ada keterangan resmi dari Polres Pesawaran terkait kedatangan massa yang mempertanyakan proses hukum Laporan FMPB dengan Nomor 03.017/FMPB/Vll/2013 tanggal 04 Juli 2023 itu.

    Lapor Ke Polda

    Sebelumnya, Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung mengatakan, dia bersama sejumlah LSM di Kabupaten Pesawaran melaporkan PTPN VII ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan lahan dan dugaan kerugian negara.

    “Kemarin, kami dari FMPB dan LSM melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung atas dugaan penguasaan dan mengelola lahan di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa bukti yang sah,” kata Saprudin Tanjung, kepada wartawan, Sabtu 5 Agustus 2023.

    Saprudin Tanjung menyatakan, dalam laporkan lebih pada tindak pidana merugikan keuangan negara yang dilakukan PTPN VII tidak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan dikelola seluas 329 hektar tersebut. “Demi terciptanya suasana kondusif masyarakat dan adanya kepastian hukum khususnya masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, kita berharap Polda Lampung segera memproses laporan kita tersebut,” jelasnya.

    Saprudin Tanjun menambahkan sejak 1954 masyarakat di sana telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tetapi PTPN VII dengan alasan pelurusan lahan perkebunan mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat hasil jerih payahnya tanpa berani melakukan perlawanan.

    “Lahan yang ada di Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar tanpa bukti surat HGU, telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar disewakan senilai Rp4-6 juta per hektar kepada pihak PT (Swasta) tanpa bukti kejelasan ke mana uang dari hasil menyewakan itu,” katanya. (Red)