Kategori: Pesawaran

  • Penemuan Mayat Pria Hebohkan Warga Kedondong

    Penemuan Mayat Pria Hebohkan Warga Kedondong

    Pesawaran, sinarlampung.co Penemuan sesosok mayat pria menghebohkan warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Lampung, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Pria tersebut diketahui bernama Heri Supiani (58), warga Desa Tempel Rejo. Dia ditemukan warga di pinggir jalan dengan posisi tertelungkup.

    Belum diketahui penyebab Heri meninggal dunia. Dugaan sementara, Heri meninggal dunia karena penyakit Jantung.

    “Ya kemungkinan mengalami serangan jantung, karena dia sedang berjalan kaki dan tidak membawa kendaraan,” kata Kepala Desa Tempel Rejo Heru Mulyawan, dilansir Lampung Post, Selasa, 23 Januari 2024.

    Informasi terakhir, jenazah Heri di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan visum. Hasil visum nantinya berguna mencari tahu penyebab kematian Heri.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi menyebut Heri bukan korban kekerasan. Hal itu dibuktikan dengan tidak didapati tanda-tanda atau bekas tindak kekerasan di TKP maupun di tubuh korban.

    “Kalau berdasarkan pemeriksaan dan olah TKP yang sudah kami lakukan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun barang bukti di lokasi ya, namun kami menunggu hasil visum ini,” kata Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal. (Red/*)

  • Jaga Ekosistem Laut, Polda Lampung Giat Bersih Pantai

    Jaga Ekosistem Laut, Polda Lampung Giat Bersih Pantai

    Pesawaran, sinarlampung.co – Sebagai upaya menjaga ekosistem laut, personel Polda Lampung dari Ditlantas, Bidpropam serta Ditpamobvit, melakukan kegiatan bersih-bersih pantai di kawasan wisata Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Minggu (21/1/2024).

    Kasubdit Kamsel AKBP Darmawan, bersama anggota lainnya mengambil berbagai sampah plastik, bahkan ada beberapa botol yang berserakan di bibir pantai yang dikumpulkan lalu dibakar.

    “Kami menghimbau agar setiap wisatawan yang ke Pantai atau menyeberangi Pulau jangan membuang sampah sembarangan karena ini akan merusak ekosistem laut. Sampah sampah yang dibuang di pantai akan terbawa arus hingga ada yang terbawa ke dasar laut. Mari kita jaga keindahan wisata kita dengan menjaga kebersihannya,” ungkap Darmawan.

    Sasarannya bersih bersih kali ini yakni dari Pantai Mutun, Pesawaran lalu berenang menyeberang sampai ke Pulau Tangkil dengan tujuan meningkatkan kunjungan wisatawan dan menjaga kebersihan area pantai.

    Upaya membersihkan pantai menjadi salah satu misi menjaga bumi tetap bersih dan aman. (Red)

  • APH Diminta Selidiki Dana BOS dan Sumbangan SMP Negeri 3 Pesawaran yang Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

    APH Diminta Selidiki Dana BOS dan Sumbangan SMP Negeri 3 Pesawaran yang Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023 dan sumbangan sekolah di SMP Negeri 3 Pesawaran. Terutama memeriksa Kepala Sekolah Lida Hernani dan Bendahara Haryati yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan dan realisasi dana BOS tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran, Mahmuddin, saat menyikapi adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di SMP Negeri 3 Pesawaran, Selasa, 2 Januari 2023

    Mahmuddin meyakinkan, APH tidak perlu ragu untuk memeriksa sejumlah dugaan di sekolah tersebut. Karena kata dia, berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan, sudah cukup untuk mengusut kejanggalan di sekolah tersebut.

    “Adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS yang ada di SMP Negeri 3 Pesawaran tentunya sudah sangat jelas berdasarkan fakta dan keterangan dari berbagai sumber yang ada di sekolah tersebut, bahwa dari tahun 2022 sampai di tahun 2023 ini diduga terjadi penyimpangan” kata Mahmuddin.

    Mahmuddin menjelaskan, dari keterangan sumber yang terpercaya, pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut sama sekali tidak pernah dikerjakan atau terealisasi.

    “Hanya dalam tulisan SPJ tanpa pembelanjaan yang nyata. Selain itu, tentunya hal itu baru satu item yang kita bahas dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan apa yang menjadi prioritas penggunaan dana BOS tapi disalahgunakan bahkan fiktif, terindikasi hanya untuk kepentingan pribadi dan hanya untuk memperkaya diri semata,” ujarnya.

    Belum lagi, lanjut Mahmuddin, berdasarkan data yang ada, terdapat pengembangan perpustakaan senilai Rp105.243.500 pada 2022 yang patut dipertanyakan.

    “Tentunya hal itu juga kita sebagai pengawas anggaran negara wajib kita pertanyakan dibelanjakan apa pengembangan perpustakaan yang dimaksud, apakah pembelian kitab yang baru ataukah tidak dibelanjakan juga. Kalau memang benar dibelanjakan tentunya pihak sekolah memiliki bukti nota Bil pembelanjaannya. bila memang terbukti dibelanjakan kita akan telusuri di mana pihak sekolah membelinya karena kuat dugaan adanya pembelanjaan juga nota nota itu di Mark Up kan belanjaan sedikit dengan nota yang banyak,” jelas Mahmuddin.

    Singgung Sejumlah Konstruksi Bangunan yang Rusak

    Mahmuddin juga menyinggung terkait sejumlah konstruksi bangunan di SMP Negeri 3 yang terkesan dibiarkan rusak dan tanpa diperbaiki dalam waktu lama. Seperti pintu kelas yang tidak layak pakai, jendela yang rusak parah dan kacanya berserakan, ditambah lagi soal plafon yang jebol, sebagaimana pemberitaan di sejumlah media online belum lama ini.

    Lanjutnya, setelah mengetahui pemberitaan di media online terkait kondisi bangunan memprihatinkan tersebut, barulah Kepala Sekolah berinisiatif memperbaikinya.

    “Jadi kan ini akhir tahu, Kepsek baru melakukan perbaikan setelah adanya pemberitaan di beberapa media online. Secara tidak langsung dirinya (Kepsek) mengakui perbuatannya. Ya kita hitung saja nanti berapa anggaran yang direalisasikan untuk memperbaiki kerusakan ringan yang ada di sekolah tersebut. Karena pertanyaan kita di kemanakah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dianggarkan Rp75.430.000 di tahun 2022 ?. Oleh karena itu, kami berharap Kejari Pesawaran dapat segera memanggil kepala sekolah dan bendaharanya,” harapnya.

    Berita Terkait : Banyak Bangunan Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, PWRI Curiga Realisasi Dana BOS 2022-2023 SMPN 3 Pesawaran Dikorupsi

    Soroti Kinerja Inspektorat Pesawaran 

    Di lain sisi, Mahmuddin juga menyoroti tentang kinerja Inspektorat Pesawaran dalam memeriksa administrasi SMP Negeri 3 Pesawaran di tahun 2022. Mahmuddin meragukan pemeriksaan itu. Pasalnya, kata dia, banyak ditemui ketidaksesuaian data dan fakta di sekolah tersebut.

    “Ini nanti akan kita minta penjelasannya terkait hasil pemeriksaan pada tahun 2022. Karena didapati adanya ketidaksesuaian dengan data dan fakta di lapangan. Jangan sampai kita menduga ada gratifikasi (suap, red) kepada pemeriksa. Kan sudah kita sama-sama ketahui teknis pemeriksaan itu kan,” katanya.

    “Inspektorat Daerah datang ke sekolah melakukan pemeriksaan bila ada perbaikan di sekolah-sekolah kan sudah tentu pihak sekolah sudah menyiapkan dokumentasi sebelum dan sesudahnya. Kan sudah di anggarkan dananya. Jadi sekolah menyiapkan kelengkapan administrasinya, apakah ada temuan atau tidak. Tindak lanjut inspektorat apakah selesai atau dalam proses apa sudah selesai hasil pemeriksaan perealisasian Dana BOS SMPN 3 pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut,” papar Mahmuddin.

    Banyaknya kejanggalan tersebut, PWRI Pesawaran akan segera meminta pemaparan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pendidikan Pesawaran terkait apa saja yang sudah dilaporkan Pihak sekolah SMPN 3 dalam perealisasian anggaran dana bos pada tahun 2022.

    Masih kata Mahmuddin, selain adanya dugaan korupsi dana BOS, pihak sekolah melalui komite sekolah juga meminta sumbangan yang telah ditentukan nilainya, yakni sebesar Rp85 Ribu per siswa. Seperti diketahui, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai 400 orang.

    “Uang sumbangan tersebut dipergunakan untuk pemeliharaan gedung sekolah dan pembuatan sumur bor,” kata Mahmuddin.

    Adanya sumbangan yang telah ditentukan tersebut, menjadi pertanyaan beberapa wali murid, salah satunya bernama Wan. Dia mengaku, bahwa anaknya yang bersekolah di SMP tersebut meminta uang kepadanya karena ditagih pihak sekolah dan harus segera dilunasi. Ironisnya, jika tidak segera membayar sumbangan tersebut, siswa diancam tidak akan mendapat nomor ujian.

    “Nah ini kan nggak bener mas. Sumbangan itu mestinya jangan ditentukan jumlahnya. Ini namanya pungutan. Hal ini seakan pihak sekolah tidak fokus untuk mencerdaskan murid tapi malah sibuk berbisnis dengan wali murid,” sesal Mahmuddin.

    “Bahkan dia berencana melaporkan kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah ke APH dapat menyelidiki persoalan tersebut. Inspektorat Kejari dan Polres Pesawaran agar dapat segera memeriksa Lida Hernani sekaligus Haryati.selaku bendahara,” kata Mahmuddin.

    Sementara itu, adanya dugaan gratifikasi dan Korupsi Dana BOS di SMPN 3 Pesawaran, Kepsek Lida Hernani dan Haryati selaku bendahara belum memberikan jawaban apapun. (Red)

  • Polres Pesawaran Mulai Selidiki Dugaan Fee Dana Desa 

    Polres Pesawaran Mulai Selidiki Dugaan Fee Dana Desa 

    Pesawaran, sinarlampung.co- Satreskrim Polres Pesawaran diam-diam mulai melakukan penyelidikan dugaan fee, hingga pungutan liar dana desa yang melibatkan oknum di Dinas PMD, Inspektorat, di Kabupaten Pesawaran.

    Baca : Lapor Pak Jokowi, Ada Oknum Inspektorat Pesawaran Minta Jatah Dana Desa ke Kades-kades

    Baca: Selain Oknum Pegawai Inspektorat, APH di Pesawaran Diduga Ikut Terima Jatah dari Para Kades?

    “Kita sedang melakukan penyelidikan, dan tim sedang turun ke Lapangan. Kita akan lakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang terkait dengan Dana Desa itu,” kata Sumber di Saat Reskrim Polres Pesawaran.

    “Konfirmasi nanti sama pimpinan saja, ada ibu Kapolres, Humas, atau kasat kami,” lanjutnya yang minta namanya tidak disebutkan.

    Pasca kabar dugaan penarikan fee hingga setoran dana desa itu menguap ke publik banyak oknum pejabat di Pesawaran, yang mulai kebakaran jenggot.

    Bahkan ada kecamatan yang langsung menggelar konferensi pers dengan membawa Apdesi dengan menyebutkan tidak ada pungutan  tersebut.

    Dua Irban inspektorat Pesawaran  juga dikabarakan turun ke desa desa, namun belum melakukan pemeriksaan namun justru sibuk mencari orang orang dan sumber yang membocorkan rahasia setoran tersebut. (Red)

  • Selain Oknum Pegawai Inspektorat, APH di Pesawaran Diduga Ikut Terima Jatah dari Para Kades?

    Selain Oknum Pegawai Inspektorat, APH di Pesawaran Diduga Ikut Terima Jatah dari Para Kades?

    Pesawaran, sinarlampung.co Dugaan pemberian jatah untuk oknum Inspektorat Pesawaran dari para kades semakin menguat dan menjadi perbincangan hangat. Hal itu seiring bertambahnya keterangan dari beberapa sumber. Bahkan para sumber ini merupakan orang yang pernah menyaksikan dan terlibat langsung dalam pemberian jatah tersebut.

    Terbaru, selain oknum pegawai Inspektorat Pesawaran, ternyata ada pihak lain yang juga diduga turut serta meminta jatah dari para kades. Sama halnya dengan jatah yang disetorkan kepada oknum Inspektorat Pesawaran, besaran jatah untuk APH pun telah ditentukan. Seperti keterangan sumber yang juga salah satu kades di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Dia juga termasuk kades yang mengeluhkan adanya setoran tersebut.

    Dia mengatakan, alih-alih pelatihan, para kades dipaksa memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada oknum-oknum terkait, Padahal, kata dia, pelatihan yang diadakan itu hanya sebatas formalitas semata.

    “Kalau oknum Inspektorat mas yang melakukan pemeriksaan di desa saya ini memang dari tahun 2020 saat saya menjabat. Pertama kali menjadi kepala desa, mereka sudah meminta uang dengan nilai tersebut. Tapi kemudian setelah diketahui bahwa ada oknum Inspektorat yang meminta jatah dari kami, kemudian dari pihak Kejari dan Polres juga pada ikut-ikutan meminta jatah juga,” ungkap kades kepada sinarlampung.co, Kamis (14/12/2023).

    Hal senada disampaikan kades lain yang juga mengaku pernah memberikan amplop kepada oknum terkait pada tahun 2022 lalu. Amplop itu ia berikan sebelum desanya diperiksa oknum bersangkutan.

    “Kalau desa saya ini aman mas. Gimana gak aman, sebelum dilakukan pemeriksaan kan, amplopnya sudah duluan. pada saat itu yang memeriksa desa saya dari Irban II (Inspektorat, red) mas,” kata Kades sembari tertawa.

    Diperkuat lagi dengan adanya pemberitaan sinarlampung.co sebelumnya soal kelebihan harga belanja bibit padi Desa Khepong Jaya untuk petani yang diduga di Mark Up oleh pemerintah desa. Usut punya usut, kelebihan harga belanja bibit padi tersebut ternyata mengalir juga ke APH. Hal ini berdasarkan penjelasan Bendahara Khepong Jaya, Nasa.

    Nasa menjelaskan, bibit padi dibeli seharga Rp168.000 per saknya. Sementara, bibit padi yang dibeli sebanyak 100 sak sehingga total harga belanja yakni Rp16.800.000. “Di mana desa menganggarkan di tahun 2023 Rp70.000.000. Adapun kelebihan anggaran tersebut untuk (jatah, red) APH,” kata Nasa.

    Adanya pemberian jatah kepada oknum terkait, dibenarkan pula oleh mantan kades dari kecamatan berbeda di Pesawaran. Dia mengatakan, adanya dugaan jatah Rp10 juta atau lebih untuk oknum pemeriksa Inspektorat Pesawaran sudah menjadi rahasia umum.

    “Kalau soal jatah minta uang senilai Rp10 juta itu sudah biasa dilakukan dan sudah menjadi rahasia umum mas. Bahkan bila desa yang anggarannya di atas satu miliar pemeriksa meminta lebih, bahkan sampai Rp20 juta,” ungkap mantan kades yang minta namanya dirahasiakan karena alasan tidak enak.

    Berita Sebelumnya: Lapor Pak Jokowi, Ada Oknum Inspektorat Pesawaran Minta Jatah Dana Desa ke Kades-kades

    Saat ditanya apakah PMD juga melakukan hal yang sama meminta sejumlah uang? Mantan kades hanya menjawab,”Bahwa mereka ini satu grup mas. Jadi tinggal mas artikan sendiri,” tandasnya.

    Mengenai isu pihaknya mendapat bagian jatah dari para Kades sebagimana keterangan yang dihimpun, Kepala PMD Pesawaran, Nur Asikin, dengan tegas membantah.

    “Adanya PMD Pesawaran meminta-minta uang itu tidak benar mas. Saya berani bertanggung jawab, dari 148 kepala desa yang ada di Kabupaten Pesawaran di bawah binaan PMD. Dan saya pastikan PMD tidak pernah meminta-minta uang ke kades-kades,” ujar Nur Asikin kepada sinarlampung.co, Jumat (22/12/2023).

    Sementara itu, sinarlampung.co masih berupaya meminta konfirmasi pihak Kejari Pesawaran dan Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti adanya isu jatah menjatah sebagaimana keterangan dari berbagai sumber.

    Perlu diketahui juga, pada pemberitaan sebelumnya, seorang sumber atau kades yang ada di Kecamatan Way Ratai menyebut ada oknum pegawai Inspektorat meminta uang ke para kades saat akan melakukan pemeriksaan. Sinarlampung.co menyatakan penyebutan “salah satu Kades di Kecamatan Way Ratai” dalam berita adalah kesalahan redaksi yang seharusnya ditulis “salah satu Kades di Padang Cermin”.

    Sebelumnya, kepala desa se-Kecamatan Way Ratai diwakili APDESI setempat, Misbah, meminta sinarlampung.co untuk meralat kekeliruan tersebut. (Mahmuddin)

  • Banyak Bangunan Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, PWRI Curiga Realisasi Dana BOS 2022-2023 SMPN 3 Pesawaran Dikorupsi

    Banyak Bangunan Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, PWRI Curiga Realisasi Dana BOS 2022-2023 SMPN 3 Pesawaran Dikorupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co Banyaknya kerusakan fisik bangunan di beberapa ruang kelas di SMPN 3 Kabupaten Pesawaran menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dalam perealisasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua tahun terakhir, 2022 – 2023. Pasalnya, meski ada aliran dana BOS, banyak ditemukan kerusakan pada sejumlah fisik bangunan ruang ajar-mengajar dan tak kunjung diperbaiki.

    Berdasarkan penelusuran, terlihat jelas secara kasat mata, kaca gedung sekolah banyak yang hancur, ruangan kelas sangat kumuh seperti tak terurus, daun pintu ruang kelas banyak yang terlepas/copot, dan kondisi plafon banyak yang jebol. Bahkan keramik juga banyak yang pecah.

    Kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran. Mereka serius mempertanyakan penggunaan dana BOS yang selama ini dikucurkan pemerintah. Sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan bagi PWRI. Bahkan salah satu organisasi pers di Lampung itu menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala sekolah.

    Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran, Mahmuddin. Dia mengaku miris melihat kondisi gedung sekolah yang terkesan terlantar dan terlihat memprihatinkan.

    “Banyaknya kerusakan ringan yang diduga sengaja dibiarkan begitu saja dalam waktu yang lama. Sehingga kerusakan kerusakan kecil yang dibiarkan menjadi semakin banyak di mana-mana. Kaca banyak yang pecah, pintu banyak yang jebol, plafon banyak yang bolong, Padahal pemerintah pusat kan terus mengucurkan dana BOS ke SMP negeri 3 Pesawaran secara berkala, dan salah satu kegunaannya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” sesalnya.

    Beginilah kondisi bangunan di beberapa ruangan kelas gedung SMPN 3 Pesawaran. (Foto : Tim)

    Mahmuddin menjelaskan, berdasarkan data jaringan pencegahan korupsi, bahwa realisasi pemeliharaan gedung sekolah memiliki rincian anggaran yakni, pada tahun 2022 senilai Rp75.430.000, kemudian dianggarkan kembali pada tahun 2023 sebesar Rp77.743.000 dengan total 2 tahun terakhir Rp153.173.000.

    “Nah dengan besarnya anggaran untuk pemeliharaan gedung mana yang dipelihara? Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar mas dan adanya dugaan kuat manipulasi SPJ. Data adanya nota pembelanjaan tapi barang tidak dibeli,” kata Mahmuddin.

    Mahmudin juga mengaku pihaknya telah turun langsung ke sekolah, bersama awak media didampingi penjaga sekolah bernama M. safei, Kamis (21/12/2023).

    “Tadi kita tanya penjaga sekolah, bahwa dirinya sudah lama menjaga sekolah di SMPN 3 ini. Kebetulan rumah dia berada tepat di belakang sekolahan,” ujar Mahmuddin.

    M. Syafei menjelaskan terkait pecahnya kaca di beberapa ruang kelas termasuk banyak jendela yang sudah lama tidak ada kacanya. Menurut Syafei, kondisi tersebut sudah ada sejak lama dan tidak pernah diperbaiki.

    “Pecahnya kaca-kaca itu sudah lama dan tidak pernah diperbaiki, tepatnya di kelas 8,4 dan 8,3 dan yang lebih parah lagi di gedung ruang kelas 73. Tadi Safei juga menjelaskan pada media plafon banyak yang hancur, pintu ruangan kelas sudah copot, dan tidak terpasang. Makanya, sebagai kontrol sosial kita wajib tanyakan kepada kepala sekolah,” tambah Mahmuddin.

    Di samping itu, kata Mahmuddin, realisasi anggaran di sekolah tersebut harus sesuai dan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

    Sehingga perlu dipastikan apakah anggaran yang dikucurkan sudah terealisasi dengan benar, didukung bukti-bukti di lapangan.

    “Karena kita mengontrol perealisasian anggaran, harus ada data penyesuaian benarkah pihak sekolah melaksanakan pemeliharaan gedung selama 2 tahun terakhir ini. Kita akan konfirmasi sejauh mana kebenarannya kalau memang disalurkan sudah pasti dong ada bukti-bukti kongkritnya yang dimiliki oleh pihak sekolah,” jelas Mahmuddin.

    Kepala Sekolah Juga Diduga Melanggar Permendikbud 75 Tahun 2016

    Mahmuddin juga berpendapat, selain adanya dugaan korupsi dana BOS, pihak sekolah dalam hal ini Lida Hernani selaku Kepala Sekolah diduga tidak memperdulikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sesuai dengan peraturan tersebut, pengurus komite sekolah haruslah dipilih melalui rapat dan orang tua/wali murid yang terpilih kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah.

    “Komite Sekolah yang terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris serta anggota. Untuk menjadi anggota Komite Sekolah maka kan harus memenuhi sejumlah syarat yang terkandung dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut. Karena sudah jelas syarat menjadi anggota komite sekolah, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%,” papar Mahmuddin.

    Namun lain halnya dengan yang terjadi di SMPN 3 Pesawaran. Orang terpilih sebagai pengurus atau anggota komite sekolah didominasi bukan bagian dari orang tua/wali murid.

    “Penjelasan penjaga tadi saat di tanya siapa ketua komite? Dia menyebutkan bahwa ketuanya adalah Darma. Sedangkan Darma tidak memiliki murid di SMP negeri 3 ini. Termasuk ada Fahmi juga masuk sebagai anggota komite. Sedangkan, Fahmi juga bukan wali murid yang ada sekolah ini,” kata Mahmuddin.

    Kendati demikian, Mahmuddin menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.

    “Akan kita pertanyakan juga seperti apa teknis Inspektorat melakukan pemeriksaan di sekolah ini. Apakah pemeriksaanya juga main mata sehingga tidak melihat keadaan kondisi Gedung sekolah,” tanya Mahmuddin.

    Saat dimintai konfirmasi, Lida Hernani selaku Kepsek SMPN 3 Pesawaran Belum memberi penjelasan apapun terkait adanya dugaan dana pemeliharaan gedung sekolah yang diduga di korupsi. Saat dihubungi di pesan whatsapp, dirinya diduga memblokir nomor kontak wartawan. (Red)

  • Pemdes Khepong Jaya Diduga “Mengan Bangek” dari Belanja Bibit Padi 2023

    Pemdes Khepong Jaya Diduga “Mengan Bangek” dari Belanja Bibit Padi 2023

    Pesawaran, sinarlampung.co Pengadaan bibit padi Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, tahun 2023 diduga di “Mark Up” pemerintahan desa (Pemdes) setempat. Di mana di tahun tersebut Desa Khepong Jaya menganggarkan belanja alat produksi dan pengolahan pertanian yang diprioritaskan untuk belanja pengadaan bibit padi senilai Rp70.224.000.

    Hal tersebut mendapat sorotan dari salah seorang warga bernama Dodi dan sesuai penelusurannya, pengadaan bibit padi di Khepong Jaya tercium kejanggalan yang mengarah kepada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    “Untuk pengadaan yang sudah saya telusuri, bahwa bibit padi tersebut yang dibelanjakan pemerintahan desa hanya 100 sak. Untuk harga per saknya hanya Rp125.000 isi 5 kilo, dengan total pembelanjaan Rp12.500.000. Itu kan dianggarkan Rp72 juta, yang menjadi pertanyaan kami sebagai masyarakat, masa iya dana bibit padi masih juga dimakan oleh pemerintah yang sedang berjalan saat ini,” kata Dodi, Jumat (15/12/2023).

    Dodi juga memberitahu, Khepong Jaya sebelumnya dipimpin Kepala Desa bernama Juyanik yang meninggal beberapa bulan lalu. Jabatan Juyanik sebagai kepala desa kemudian dilanjutkan Pj Nana Herlina.

    Lebih lanjut, Dodi juga pernah menanyakan terkait kelebihan harga belanja bibit padi untuk petani kepada Nasa selaku bendahara Desa Khepong Jaya.

    “Saat itu Nasa menjelaskan bahwa pembelanjaan bibit padi itu bukan Rp125.000 per saknya, tapi Rp168.000. Selain itu, anggaran tersebut Nasa menjelaskan juga (jatah, red) untuk APH. kemudian Nasa mengarahkan agar saya dapat menghubungi istri dari almarhum Juyanik,” katanya.

    Sesuai arahan Nasa, Dodi kemudian menanyakan hal serupa kepada istri almarhum Juyanik. Akan tetapi, Dodi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Sehingga dia berpendapat jika pihak terkait terkesan saling lempar dan tidak transparan soal kelebihan harga belanja bibit padi tersebut.

    “Dan hal itu saya pertanyakan kepada istri Juyanik, Ibu rohimah yang menjawab terkait hal itu bukan ranahnya. Jadi, dalam hal ini mas pemerintahan desa di sini saling lempar terkait kelebihan dana pengadaan bibit padi tersebut harga. Dalam hal ini saya akan segera melaporkan pemerintahan desa ini kepada inspektorat Kabupaten Pesawaran,” tegasnya.

    Saat ini, kata Dodi, dia bersama warga lainnya baru selesai membuat berkas surat pengajuan untuk PAW. “Saat ini kami masyarakat desa khepong jaya sudah membuat surat pengajuan agar disegerakan untuk dilakukan PAW mas, dan pemberkasan pun sudah selesai,” ucap Dodi.

    Sampai berita ini diterbitkan, Pj Nana Herlina belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi terkait pembelanjaan bibit padi untuk masyarakat tani sawah Desa Khepong Jaya tersebut. Media sinarlampung.co masih berupaya mendapat keterangannya. (Red)

  • Lapor Pak Jokowi, Ada Oknum Inspektorat Pesawaran Minta Jatah Dana Desa ke Kades-kades

    Lapor Pak Jokowi, Ada Oknum Inspektorat Pesawaran Minta Jatah Dana Desa ke Kades-kades

    Pesawaran, sinarlampung.co Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padang Cermin (Ralat) Kabupaten Pesawaran mengaku sudah pusing mengatur uang Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah. Sebab ada oknum-oknum nakal yang ikut campur tangan minta jatah dana desa. Hal itu diungkapkan Kades yang tak ingin namanya disebutkan, Kamis (14/12/2023).

    Kades ini mengatakan, pertama kalinya pada 2015, Dana Desa ditransfer langsung ke rekening pemerintah daerah. Kemudian pada 2020, dana desa tidak lagi ditransfer melalui rekening pemerintah daerah, melainkan langsung ke rekening kas desa (RKD).

    “Tapi dengan turunnya anggaran tersebut langsung ke rekening desa bukan tanpa masalah. Ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menginginkan uang tersebut dengan berbagai macam cara,” kata Kades.

    Lebih lanjut, desa yang sudah ditetapkan prioritas penggunaan di 2024 di Kabupaten Pesawaran tidak sama dengan kabupaten lain, yang pertama insentif RT 75% menggunakan dana desa yang bersumber dari dana APBN dan 25% dari APBD yang diatur oleh Perbup, untuk 1 RT per bulan satu juta rupiah kemudian gaji aparat desa dan kepala desa beberapa tahun terakhir ini ada tunggakan dua bulan yang tidak terbayarkan.

    Kades juga mengeluhkan adanya beberapa pihak yang meminta sejumlah uang dana desa, salah satunya oknum pegawai Inspektorat.

    “Mereka yang memeriksa administrasi kami di akhir tahun selalu meminta sejumlah uang senilai Rp10.000.000 rupiah untuk setiap desanya. Dan itu hampir semua desa di Kecamatan saya ini mas selama 3 tahun terakhir ya saya dipinta uang dengan nilai tersebut. Belum lagi ada permintaan dari pihak yang lainnya. Pokoknya di setiap tahun itu kami mengeluarkan anggaran sekitar 60 juta dan itu tanpa SPJ. Jadi, sepandai-pandai kami kepala desa mengaturnya mas, dan untuk teknis oknum inspektorat yang akan memeriksa administrasi desa itu, mereka tidak mau menerima uang tersebut Kalau ada di balai desa karena kan ada CCTV-nya,” jelasnya.

    Bahkan dia menyebut oknum tersebut terkadang meminta jatah sebelum turun ke desa. Apabila para Kades enggan atau tidak mau memberi jatah, maka mereka mengancam akan mengantensi desanya. Parahnya lagi, demi menuruti keinginan oknum pegawai inspektorat, para Kades dipaksa membuat surat pernyataan.

    “Caranya berbeda dari tahun sebelumnya. Sebelum mereka melakukan pemeriksaan di salah satu desa, maka kami wajib membuat surat pernyataan di atas materai dengan pernyataan bahwa desa tidak memberikan apapun kepada pihak Inspektorat yang memeriksa di desa kami,” tambahnya.

    Atas pemaksaan tersebut dengan berat hati para Kades mengabulkan permintaan oknum Inspektorat. Tetapi sayangnya, meski telah diberi jatah suatu saat terjadi masalah, oknum pegawai Inspektorat tidak menepati janjinya.

    “Walaupun kami sudah menuruti permintaan mereka, tapi bila kami ada permasalahan tetap saja mereka tidak bisa membantu. Buktinya yang terjadi pada salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Padang Cermin (Ralat,red) itu kan tetap aja berlanjut. Padahal ya sama saja Kejari juga meminta uang dana desa dengan nilai tersebut,” jelasnya lagi.

    Terkait adanya dugaan gratifikasi dan kenakalan oknum inspektorat, wartawan sinarlampung.co meminta konfirmasi Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih, Kamis (14/12/2023). Saat ditanya apakah adanya permintaan uang 10 juta atas perintah dirinya, Singgih sontak membantah.

    “Tidak pernah ada perintah seperti itu, karena di SPT jelas tertulis dilarang meminta dan menerima segala bentuk gratifikasi dan yang jelas tidak pernah ada perintah seperti itu,” tegas Singgih. (Mahmuddin)

  • Kades Cimanuk Diduga Fiktifkan Dana Karang Taruna dan Bangun Lapangan Voli di Lahan Pribadi 

    Kades Cimanuk Diduga Fiktifkan Dana Karang Taruna dan Bangun Lapangan Voli di Lahan Pribadi 

    Pesawaran, sinarlampung.co Kepala Desa (Kades) Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Khairullah, diduga fiktifkan dana karang taruna senilai Rp33.838.500 yang penggunaannya patut dipertanyakan. Selain itu, Khairullah juga diduga telah membangun lapangan voli senilai Rp30 juta tahun anggaran 2021 di lahan pribadi. Informasi ini didapat sinarlampung.co dari sumber yang tak ingin namanya disebutkan, Kamis (14/12/2023).

    Sumber ini menganggap Kades Cimanuk agak aneh karena membangun lapangan olahraga voli yang tidak dipergunakan lagi oleh masyarakat setempat. Di samping itu, Kades Cimanuk juga disebut membangun jalan desa di lahan pribadi. Parahnya lagi, kata sumber, Kades Khairullah mengelola dana desa (DD) seakan miliknya sendiri.

    “Mengelola uang dana desa juga seakan itu uang pribadi mas. Sebenarnya saya pernah mempertanyakan hal ini kepada ketua BPD H Pian tapi dirinya juga tidak tahu untuk detail perealisasian untuk apa yang sudah direncanakan terkadang juga dipindahkan olehnya. Bahkan pembangunan di tahun 2023 ini yang ada di dusun 5 RT 10, jalan menuju lahan dan sawah milik pak Kades sebenarnya bukan disitu perencanaan pembangunannya. Dan kadesnya suka nyelonong-nyelonong (semau-maunya, red) sendiri mas,” jelas sumber.

    Bahkan sumber yang merupakan warga setempat meminta sinarlampung.co untuk mengecek langsung pembangunan gedung PAUD di dekat rumah Kades Cimanuk yang tidak diketahui berapa total anggarannya.

    “Ya itu tadi kadesnya suka nyelonong dan tidak transparan. Bangun apapun tidak pernah memasang papan anggarannya, tau nominal anggaran dari beberapa item saya baru tau dari masnya, anggaran kegiatan yang ada di desa ini,” tambahnya

    “Selain itu ada bangunan yang baru saja selesai di bangun yang ada di dekat masjid sebelah kanan. Ada pengerjaan rabat beton, itu juga kami lihat kurang baik di dalam pengerjaannya, di mana baru saja selesai dibangun, pasir dan semen sudah terpisah buyar gitu mas,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekdes Desa Cimanuk Muhammad Aten membenarkan bahwa lapangan bola voli yang dibangun pada 2021 yang ada di dusun 5 tersebut memang milik pimpinannya.

    Di samping keterangan sumber di atas, berdasarkan penelusuran awak media di desa tersebut ada kegiatan pemeliharaan jalan Desa Pembukaan Jalan Desa 1000 meter tahun anggaran 2021 senilai Rp55.000.000bjuga terpantau melintasi lahan milik Kades Khairullah.

    Saat dimintai konfirmasi terkait kejanggalan perealisasian dana desa Kades Cimanuk Khairullah memberi penjelasan sekaligus menunjukan langsung ke lokasi Pembukaan jalan desa.”Ini mas jalan 1000 meter yang saya bangun. kalau mau diukur ya silahkan saja,” katanya.

    Namun saat ditanya perealisasian yang lain Kades enggan memberi jawaban apapun. Bahkan terkait siapa penerima Dana Karang taruna yang di anggarkan Rp30.000.000 dan lahan yang di bangun lapangan bola voli.

    Saat turun ke lokasi, Kades Khairullah ternyata sudah mengundang dua orang dari luar desa dan coba menghalang halangi wartawan dan sampai berbicara kasar. “Ada apa ini kok sudah gak sehargaan lagi,” dan terjadi perdebatan dengan sinar Lampung yang Diketahui bernama Hadi warga Desa Wayawi. (Mahmuddin)

  • Jadi Tersangka Pungli Lahan Tapak Sutet Jaksa Tahan Kades Gunung Rejo Way Ratai

    Jadi Tersangka Pungli Lahan Tapak Sutet Jaksa Tahan Kades Gunung Rejo Way Ratai

    Pesawaran, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Pesawaran menjebloskan Subagio, Kades Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran atas kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Subagio ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunungrejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, tersangka Subagio diamankan atas dugaan korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunungrejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran tahun 2022. “Total pungutan yang diterima sebanyak Rp 195 juta, dari hasil pemeriksaan para saksi kurang lebih 45 orang, ada dari masyarakat penerima pembebasan lahan maupun aparatur desa setempat,” kata Tandy, Senin 11 Desember 2023.

    Menurut Tandy Mualim, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat Peraturan Desa (perdes) 02 tahun 2022 tentang pungutan desa. Padahal untuk membuat perdes tersebut sudah diatur dalam Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa. “Jadi harus melalui musyawarah desa dulu kemudian hasilnya disampaikan ke kecamatan lalu ke bagian hukum Pemda baru di sahkan oleh Bupati,” kata Tandy Mualim.

    Tandy Mualim menyebutkan sementara oknum kepala desa ini berdalih menggunakan Perdes tersebut untuk menjalankan aksinya yaitu pungutan liar. “Dengan Perdes yang sudah dibuat sendiri tersebut kemudian perdes tersebut dibacakan pada masyarakat penerima kompensasi ganti rugi, agar bisa meyakinkan para penerima kompensasi tersebut,” katanya. (Red)