Kategori: Pesawaran

  • Pernah Terlibat Skandal Janda Semok, Mantan Kades Desa Sukajaya Lempasing Kini Terkurung Karena Korupsi

    Pernah Terlibat Skandal Janda Semok, Mantan Kades Desa Sukajaya Lempasing Kini Terkurung Karena Korupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran resmi menahan AZ (56) warga Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

    AZ yang merupakan mantan Kades Sukaraja Lempasing diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.

    AZ diduga menyelewengkan uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi.

    AZ terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ketika dirinya masih menjabat Kades Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran pada tahun 2022.

    Penangkapan AZ berdasarkan LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Juni 2023. Tersangka ditangkap Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

    AKP Supriyanto Kasat Reskrim Polres Pesawaran mengatakan selama proses penangkapan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

    “Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan,” kata Supriyanto.

    Suprianto menjelaskan Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp399.598.077, yang merupakan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada 29 September 2023 lalu.

    Dikatakan, mantan kepala desa Sukajaya lempasing telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Penyelidikan lebih lanjut nanti akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini.

    “Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkas Supriyanto. (Mahmuddin)

  • Sidang In Absentia Korupsi Dana BOS Rp2,1 Miliar Direktur Ponpes Darul Huffaz Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sidang In Absentia Korupsi Dana BOS Rp2,1 Miliar Direktur Ponpes Darul Huffaz Dituntut 6 Tahun Penjara

    Pesawaran, sinarlampung.co-Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Muhammad Iqbal, yang menjadi terdakwa kasus dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Pesawaran, dituntut enam tahun penjara. Muhammad Iqbal dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Kejari Pesawaran, pada Sidang tuntutan, Rabu 4 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

    Jaksa menyatakan Muhammad Iqbal selaku Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2019-2021. Yang merugikan negara sebesar, Rp1,9 Miliar lebih. Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa Muhammad Iqbal, dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta, sub 6 bulan. dan dituntut pidana Uang Pengganti senilai Rp1,9 miliar lebih, subsider 5 tahun kurungan,” kata Kasie Pidsus Kejari Pesawaran, Muhammad Riska Saputra.

    Perkara ini, digelar dengan cara sidang in absentia. Terdakwa Muhammad Iqbal hingga kini masih berstatus buronan Kejaksaan, dan telah dimohonkan masuk ke Daftar Pencarian Orang Interpol. Pria kewarganegaraan Malaysia tersebut, didakwa melakukan korupsi terhadap dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yang juga telah disidangkan dan mendapatkan vonis hukuman Hakim.

    Mereka Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz para tahun 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Terdakwa Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz serta atas nama Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada tahun 2018 hingga 2021. Dengan total kerugian negara oleh keempat orang tersebut senilai Rp2,1 miliar lebih. (Red)

  • Dana Komite SMA Negeri 2 Pesawaran Disoal Pihak Sekolah Sebut Penarikan Atas Restu Gubernur?

    Dana Komite SMA Negeri 2 Pesawaran Disoal Pihak Sekolah Sebut Penarikan Atas Restu Gubernur?

    Pesawaran, sinarlampung.co–Walimurid SMA Negeri 2 Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran mengeluhkan pungutan kewajiban biaya Komite Sekolah Rp1,8 Juta permurid setiap tahun. Pihak sekolah menyatakan pungutan biaya Komite atas persetujuan Gubernur Lampung, dan diberlakukan untuk seluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung.

    “Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran sangat memberatkan karena jumlahnya sangat luar biasa. Jujur Mas kami sangat keberatan dengan pungutan Rp1.800.000/tahun. Apa lagi pada kondisi yang seperti ini, untuk makan sehari hari saja kami kesulitan apa lagi harus membayar pungutan sekolah yang jumlahnya sangat besar,” ujar wanita setengah baya, wali murid SMA Negeri 2 Pesawaran, kepada wartawan, di Pesawaran.

    Dia bersama wali murid lainnya mengaku bingung, pasalnya jika mereka tidak membayar uang yang mengatasnamakan komite, dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar anaknya, ”Apa lagi dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian. dan biasanya jadi sarat untuk dapat nomor ujina. Dari pada anak gak boleh ikut ujian gara gara belum bayar uang komite, terpaksa kami harus bayar mas, meski harus menjual hewan ternak, dan harus ngutang sana sini,” ucapnya.

    Hal senada juga di sampaikan wali murid lainnya, yang juga enggan di sebutkan namanya dengan alasan takut berpengaruh dengan anaknya disekolah. Menurutnya mayoritas walimurid itu sebenarnya sangat keberatan terkait pungutan dengan kedok komite sekolah itu.

    ”Kami selaku orang tua siswa sangat keberatan dan terbebani oleh pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah. Padahal kan sudah ada dana bantuan operasional sekolah (Bos-red). Kenapa pihak sekolah masih melakukan pungutan ini, Dan ini sangat membebani kami. Belum lagi beli buku buku,” kayanya.

    Saat di konfirmasi wartawan pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran melalui Wakahumas Sekolah, Mardi menyatakan bahwa pungutan yang di lakukan tersebut merupakan kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah. Dan menegaskan bahwa pungutan yang di lakukan pihak SMAN 2 Pesawaran berdasarkan persetujuan gubernur Lampung.

    “Pungutan itu juga berdasarkan persetujuan Gubernur beberapa waktu lalu, saat pertemuan seluruh kepala sekolah SMAN se-Lampung,” kata Mardi yang menyadari bahwa pungutan tersebut telah melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012, dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite dan sekolah yang dilarang melakukan pungutan terhadap siswa dan wali murid dengan alasan apa pun.

    “Kami sebenarnya tau bahwa pungutan yang di lakukan tersebut telah melanggar permendikbud. Tetapi kami seluruh kepala sekolah SMAN di Lampung telah di perbolehkan melakukan pungutan oleh Gubernur Lampung saat pertemuan beberapa waktu lalu,” katanya. (Red)

  • Pemuda di Way Khilau Nerobos Kamar Perkosa Mahasiswi Tetangganya

    Pemuda di Way Khilau Nerobos Kamar Perkosa Mahasiswi Tetangganya

    Pesawaran, sinarlampung.co-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran mengamankan seorang pemuda NFDP (21), karena memperkosa mahasiswi tetangganya, di Dusun Padangcermin Desa Padangcermin, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.

    Pelaku memperkos Ni (24), mahasiswi, tetangganya. Malam dinihari itu, korban yang sedang tertidur di kamar dikagetkan dengan suara pintu kamar terbuka. Saat bersamaan muncul pelaku masuk dan langsung menyekap mulut korban. Bekapan pelaku meredakan teriakan korban yang meminta pertolongan.

    Pelaku mengancam korban agar tetap tenang, dan pelaku kemudian melepaskan pakaian daster korban hingga ke leher, serta menarik celana pendek dan celana dalamnya hingga terlepas. Pelaku kemudian memperkosa korban yang terus berontak namun sia sia. “Korban pemerkosaan adalah NI (24) merupakan seorang mahasiswi, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Senin 2 Oktober 2023.

    Kejadian itu bermula saat NI sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba terbangun oleh suara pintu yang dibuka oleh seseorang. “Korban terkejut melihat pelaku NFDP (21) tetangganya masuk kamarnya dan langsung membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan, namun sayangnya, tidak ada tetangga yang mendengar,” katanya.

    Menurut Kasat, setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur belakang dan meninggalkan korban dalam keadaan trauma penuh ketakutan. “Korban kemudian menceritakan peristiwa pemerkosaan ini kepada saudari (H) yang merupakan bibi dari korban. Dan korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ungkapnya.

    Kemudian, setelah menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. “Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu buah daster, satu buah tangtop, dua buah celana dalam, satu buah celana pendek, satu buah Spray dan satu buah selimut, berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia. (Red)

  • Temuan BPK di PUPR Pesawaran Rp3,8 Miliar Termasuk Proyek Rumdis Bupati Pesawaran Pengembalian Baru

    Temuan BPK di PUPR Pesawaran Rp3,8 Miliar Termasuk Proyek Rumdis Bupati Pesawaran Pengembalian Baru

    Pesawaran, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, adanya kekurangan volume, dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan sebesar Rp499 juta lebih, pada tiga proyek pembangunan rumah dinas (Rumdis) Bupati Pesawaran, Provinsi Lampung, Kamis 22 September 2023.

    Berdasarkan data yang diterima sinarlampung.co Kamis 22 September 2023, temuan BPK tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas LKPD Pemkab Pesawaran tahun 2022 No: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi pada 15 Mei 2023.

    Tiga proyek Rumdis Bupati Pesawaran yang menjadi temuan BPK, yakni Pembangunan Pagar Rumdis Bupati sebesar Rp378 juta dikerjakan oleh CV DC, Pembangunan Rumdis Bupati Pesawaran sebesar Rp7, 8 miliar lebih dikerjakan CV K, dan Pembangunan Drainase Rumdis Bupati sebesar Rp345 juta lebih dikerjakan oleh CV BNT.

    Bahkan, berdasarkan data BAST PHO dan SP2D diketahui, ada dua paket pekerjaan mengalami keterlambatan, dan melampaui tahun anggaran yaitu, Pembangunan Rumdis Bupati Pesawaran Nomor PHO: 600/01/BASTP/IV.03/2023 pada 6 Januari 2023, dan Pembangunan Drainase Rumdis Bupati Pesawaran Nomor: 600/02/BASTP/CK/IV.03/2023 pada 5 Januari 2023.

    Dalam LHP BPK disebutkan, Pembangunan Pagar Rumdis Bupati kurang volume sebesar Rp22 juta, Pembangunan Rumdis Bupati kurang volume sebesar Rp99 juta, dan tidak sesuai spesifikasi Rp334 juta, serta Pembangunan Drainase Rumdis Bupati kurang volume Rp43 juta.

    Selanjutnya, BPK juga menemukan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan kelebihan pembayaran senilai Rp3,8 miliar pada dua belas paket proyek Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) tahun 2022.

    Dua belas paket proyek JIJ di Dinas PUPR Pesawaran yakni, Peningkatan Ruas Jalan Trisno Maju Lumbir Rejo Kecamatan Negeri Katon senilai Rp2, 3 miliar dikerjakan CV BR, Peningkatan Ruas Jalan Sinar Jati-Gerning senilai Rp6, 383 miliar dikerjakan PT LSM, Peningkatan Ruas Jalan Sido Basuki-Purworejo senilai Rp1, 070 miliar dikerjakan CV PB.

    Kemudian Pembangunan Jalan Rumah Jabatan Bupati senilai Rp852, 388 juta dikerjakan PT BAK, Peningkatan Ruas Jalan Pejambon-Tugu Sari senilai Rp1, 457 miliar dikerjakan CV RAA. Dan Peningkatan Ruas Jalan Kaliguha-Fajar Bulan Pesawaran Mulya Sari senilai Rp2, 958 miliar dikerjakan CV PP.

    Kemudian, Peningkatan Ruas Jalan Gunung Rejo-Sentongan senilai Rp1, 317 miliar dikerjakan CV IP, Peningkatan Ruas Jalan Cipadang Sepakat senilai Rp1, 653 miliar dikerjakan CV WM, Peningkatan Ruas Jalan Bawang-Suka Maju senilai Rp4, 602 miliar dikerjakan PT TAK.

    Lalu, ada Peningkatan Ruas Jalan Banjar Negeri Batas Pringsewu senilai Rp1, 857 miliar dikerjakan CV SP, Rehabilitasi DI Way Panas senilai Rp1, 899 miliar dikerjakan CV BS, dan Rehabilitasi DI Way Semah senilai Rp2, 118 miliar dikerjakan CV AS.

    BPK menyatakan, pemeriksaan volume, dan uji spesifikasi density serta Kuat Tekan Beton (UTM), dilakukan bersama Dinas PUPR dan Tim LPTS dari UBL pada 1 Februari-12 April 2023. Kemudian, dari hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan 12 paket proyek JIJ tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan kelebihan pembayaran senilai Rp3, 8 miliar lebih.

    Kondisi tersebut, menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021, tentang perubahan Perpres No: 16/2018. Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).

    Pengembalian JIJ Belum Ada Rp1 Miliar

    Terkait temuan BPK tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Muhammad Aseva menyatakan, dari jumlah temuan BPK Rp3,8 miliar lebih untuk 12 proyek JIJ Dinas PUPR  telah mengembalikan Rp735 juta. “Temuan BPK itu, memang benar ada kelebihan pembayaran senilai Rp3,8 miliar lebih. Untuk sementara ini, yang sudah disetor Dinas PUPR ke Kasda sebesar Rp735 juta,” kata Aseva, belum lama ini.

    Dikatakannya, Inspektorat masih menagih ke Dinas PUPR Pesawaran, agar segera menyetorkan ke Kasda sesuai rekomendasi dari BPK. “Kita usahakan, tahun ini selesai. Kalau tidak selesai, maka upaya yang dilakukan dengan melibatkan pihak  eksternal yakni, Aparat Penegak Hukum (APH),” tukasnya.

    Sementara itu, terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri maupun Sekretaris Dinas PUPR, David Oktoriandi belum memberikan keterangan resmi. Di Konfirmasi ke kantor Dinas PUPR Pesawaran kedua pejabat itu sedang tidak ada ditempat. “Ketemu pak kadis dan pak sekertaris, harus janji dulu mas. Beliau padat kegiatan,” kata petugas di Dinas PUPR Pesawaran. (Red)

  • Polisi Tangkap Pegawai Honor Kecamatan Yang Pukul dan Ancam Wartawan di Pesawaran

    Polisi Tangkap Pegawai Honor Kecamatan Yang Pukul dan Ancam Wartawan di Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan terduga pelaku kekerasan fisik dan verbal juga ancaman terhadap Angger Pangestu (22), wartawan media online di Pringsewu. Menurut Polisi, pelaku yang diketahui sebagai pegawai honor Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran itu masih menjalani pemeriksaan, di Polres Pesawaran.

    Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah adanya laporan tersebut. “Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supriyanto, kepada wartawan, Minggu 24 September 2023.

    Terkait identitas pelaku, yang diketahui adalah salah satu tenaga honorer di Kecamatan Negeri Katon, Kasat hanya menyebut jika saat ini jajarannya sedang melakukan pemeriksaan. “Untuk lebih pastinya, kami mohon waktu,” ujarnya.

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, M. Ismail, mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Pesawaran yang telah berhasil mengungkap pelaku dugaan penganiayaan dan menghalangi tugas jurnalis berna Angger Pangestu wartawan online di Kabupaten Pesawaran.

    “Kami mewakili insan pers di Pesawaran mengapresiasi upaya Polres Pesawaran mengungkap terduga pelaku. Kami juga berharap agar terduga pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kasus ini bisa menjadi preseden baik serta efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berupaya menghalangi kerja jurnalis khususnya di Kabupaten Pesawaran dan di Indonesia umumnya,” ujarnya

    Sebelumnya, Angger Pangestu, warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, yang juga wartawan anggota PWI Pesawaran mendapat kekerasan fisik dan verbal disertai ancaman, saat berada di Tugu Pengantin Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan, pada Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 00:15 Wib dini hari.

    “Saat saya sedang duduk minum kopi di kedai di Tugu Pengantin, beberapa saat kemudian tiba-tiba terjadi keributan dan perkelahian beberapa orang di pinggir jalan, dan jiwa jurnalis saya terpanggil untuk mendokumentasikan kejadian perkelahian tersebut,” kata Annger.

    Setelah itu, sambung Angger, di tempat kejadian beberapa orang tak dikenal menghampiri dan dari salah seorang tersebut menarik kerah baju saat itu meski sudah dijelaskan namun orang tersebut tak mau tahu. ”Dia malah menampar pipi saya bagian kiri sebanyak satu kali. Padahal saya sudah jelaskan, tapi orang itu menjawab ‘Wartawan Apa’ setelah itu terlapor pergi,” kata dia lagi.

    Menurut Angger, ada orang lain yang berada di lokasi meminta untuk menghapus foto tersebut dan selanjutnya terlapor menghapus foto kejadian tersebut. ”Setelah saya ditampar, saya kembali ke kedai kopi tersebut dan bertemu
    kembali dengan terlapor. Kemudian saya bertanya kenapa menampar saya, kan saya sudah bilang kalau saya wartawan,” ucapnya.

    Dikatakannya, keributan dan perkelahian tersebut berhenti setelah datang seorang polisi dengan membuang tembakan ke atas untuk melerai keributan. “Saat saya bertanya kepada terlapor, namun terlapor menjawab, kalau mau diperpanjang masalahnya silahkan,” kata Angger yang kemudian melaporkan ke Polres Pesawaran. (Red)

  • Sebanyak 15 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah dari Wakil Ketua I DPRD Lampung

    Sebanyak 15 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah dari Wakil Ketua I DPRD Lampung

  • Tahan Ijazah Lulusan Yang Nunggak Biaya Komite, SMA Negeri 1 Way Lima Ngaku Atas Perintah Provinsi?

    Tahan Ijazah Lulusan Yang Nunggak Biaya Komite, SMA Negeri 1 Way Lima Ngaku Atas Perintah Provinsi?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pihak Sekolah SMA Negeri 1 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menahan ijazah alumni yang belum melunasi biaya komite sekolah. Bahkan pihak guru mengintimidasi dan mengancam para alumni yang tidak melunasi bayaran itu. Ironisnya pihak sekolah berdalih, penahanan ijazah yang tidak bayar komite atas perintah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    Baca: SMA Negeri 5 Bandar Lampung Tahan SKL dan Ijazah Lulusan Yang Belum Bayar Uang Komite?

    Bendahara Sekolah, Maysuri lantang menyatakan tidak akan menyerahkan Ijazah yang diminta oleh para siswa itu. Karena penahanan ijazah tersebut didasarkan adanya instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. ”Apa pun alasannya, kami tetap tidak bisa memberikan ijazah kepada siswa yang lulus, kalo mereka belum melunasi tunggakan uang komitenya, itu saja,” ucap Maysuri, Senin 18 September 2023.

    Meski demikian Maysuri menyebutkan bahwa sekolah akan memberi toleransi kepada siswa dari keluarga tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang telah ditandatangani kepala desanya. “Kami juga tidak kaku-kaku amat sama soal nahan ijazah ini. Pokoknya asal siswa lulus tersebut, melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa, saya jamin pasti ijazahnya kami berikan,” ujar Maysuri.

    Perlu di ketahui, Lanjut Maysuri, keperluan sekolah tidak mampu jika hanya menyandarkan besaran biayai rutin dan tak terduga dari keperluan sekolah kepada dana BOS yang diterima. ”Kami juga gak mau nahan- nahan ijazah kalo semua biaya operasional yang kita terima cukup. Ini gimana, utang sekolah saja sudah banyak, ijazah mau gratis, enak amat,” ketusnya.

    Imbauan Disdik Lampung

    Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, membantah jika disebutkan bahwa kebijakan menahan ijazah lulusan SMA Negeri ditahan jika belum melunasi biaya komite. “Tidak benar ada kebijakan itu dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” kata salah seorang pejabat Disdik Lampung.

    Pihaknya akan memanggil pihak SMA Negeri 1 Way Lima, terkait permasalahan tersebut. Berkaca pada kasus sebelaumnya, untuk mencegah adanya tindakan penahanan ijazah seperti yang terjadi di SMAN 5 Bandar Lampung beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulfakar telah menerbitkan imbauan kepada semua sekolah.

    “Untuk mencegah sekolah melakukan penahanan ijazah, kemarin sudah dikeluarkan surat yang menginstruksikan sekolah segera memberikan ijazah kepada siswanya,” katanya.

    Selanjutnya sekolah juga harus menginventarisir ijazah yang belum diambil siswanya agar dapat segera diberikan. “Serta bagi yang tidak mampu segera diberikan, tidak dipungut biaya, sebab yang jadi permasalahan kemarin adalah masalah tunggakan uang komite,” ujarnya.

    Siswa Ngadu ke LSM

    Sebelumnya, salah seorang Alumni SMAN 1 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Kantor Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Pesawaran dan mengeluhkan ijazahnya yang hingga kini masih ditahan sekolah karena menunggak uang komite. “Iya pak, saya kesini karena ijazah saya masih ditahan pihak sekolah karena masih ada tunggakan uang komite” jelas siswa itu.

    Kemudian perwakilan FMPB mengkonfirmasi pihak sekolah. Bendahara Dana Bos yang juga Bendahara Komite menjelaskan bahwa murid yang sudah lulus harus membayar uang komite dulu baru ijazah di bisa di ambil atau kalau benar tidak mampu, harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.

    ”Jika memang tidak mampu harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa. Namun jika tidak mampu menunjukkan SKTM, harus bayar dulu tunggakan uang komite. Itu intruksi dari dinas pendidikan Provinsi Lampung,” tegas para bendahara sekolah itu.

    Sementara jika merujuk dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan. “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,”.

    Sekolah Intimidasi Alumni

    Sikap pihak sekolah yang justru balik melakukan intimidasi dan kekerasan verbal kepada alumni SMA Negeri 1 Way Lima, pasca FMPB menyambangi sekolah dan menanyakan soal penahanan ijazah oleh pihak sekolah negeri itu.

    Salah seorang guru SMA Negeri 1 Way Lima mengirimkan pesan kepada murid dengan kalimat mengancam. “Ow kamu yang namanya Dwi Hanum. Hebat kamu ya, bawa-bawa LSM, bukan diambil baik-baik, bawa LSM, bawa surat keterangan miskin. Besok kalo mereka datang lagi kesekolah. Kamu yang gantian kami datangi kerumah, hebat kamu, gurunya disuruh berhadapan sama LSM,” Kata pihak sekolah melalui pesan Whats App.

    FMPB Akan Klarifikasi Disdik Lampung.

    Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Safrudin Tanjung menyayangkan atas sikap dan perilaku dari oknum guru dan bendahara sekolah yang terkesan bersikap arogan. Dan tidak mencerminkan seorang tenaga pendidik.

    “Kita sangat menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh oknum guru itu. ngapain juga Whats App dengan bahasa seperti itu. Dan kami tegaskan lagi bagi sekolah mana pun tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan dalih apa pun apalagi lantaran belum membayar uang komite,“ kata Safrudin Tanjung. (Red)

  • Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Bob Osianto Siregar Pimpin Upacara HUT ke-78 TNI AL Wilayah Lampung

    Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Bob Osianto Siregar Pimpin Upacara HUT ke-78 TNI AL Wilayah Lampung

    Pesawaran (SL) – TNI AL, Kormar, Brigif 4 Marinir/BS Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Bob Osianto Siregar pimpin upacara HUT Ke-78 TNI AL wilayah Lampung di Lapangan Batalyon Infanteri (Yonif) 9 Marinir, Jalan Way Ratai, Batu Menyan, Pesawaran, Senin (11/09/2023).

    Upacara yang terpusat di lapangan Yonif 9 Marinir itu melibatkan Pasukan Upacara yakni satu kelompok Pasukan Perwira, Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung, Prajurit Brigif 4 Marinir/BS, dan Puslatpurmar 8 Teluk Ratai.

    Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Laut yang diperingati setiap tanggal 10 September tersebut, pada tahun 2023 ini mengusung tema “Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.

    Amanat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang dibacakan Danbrigif 4 Marinir/BS menyampaikan bahwa, Selama 78 tahun TNI Angkatan Laut telah tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan maritim yang selalu siap siaga menjaga kedaulatan Negara di Laut, menegakkan hukum dan keamanan di seluruh perairan Indonesia sekaligus menjadi salah satu alat diplomasi militer yang efektif pada tataran Internasional.

    “Semua pencapaian tersebut merupakan rahmat dan karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sekaligus buah dari upaya kerja keras dan pengabdian yang tinggi dari seluruh prajurit, serta dukungan yang tulus dari segenap keluarga besar TNI Angkatan Laut,” ucap Kolonel Marinir Bob Osianto Siregar dalam amanat Panglima TNI.

    “Untuk itu, pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh Prajurit, Pegawai Negeri Sipil serta keluarga besar TNI Angkatan Laut, atas dedikasi, profesionalisme, loyalitas dan dukungan yang telah kalian persembahkan selama ini,” sambungnya.

    Usai upacara, Danbrigif 4 Marinir/BS juga memotong tumpeng yang diberikan kepada perwakilan prajurit dari Lanal Lampung, Brigif 4 Marinir/BS, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Danpuslapurmar 8 Teluk Ratai Letkol Marinir Fuzi Nugraha, Pamen Lanal Lampung, Kasilidpur Sintel Brigif 4 Marinir/BS Mayor Marinir Rizaldi, Kasiopslat Brigif 4 Marinir/BS Mayor Marinir Jarot, Paspers Brigif 4 Marinir/BS Mayor Marinir Hardi Mihendi. (*)

  • Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-78, Pemdes Khepong Jaya Gelar Beragam Lomba

    Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-78, Pemdes Khepong Jaya Gelar Beragam Lomba

    Pesawaran (SL) – Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78, Pemerintah Desa (Pemdes) Khepong jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran menggelar beragam lomba.

    Lomba terdiri dari, bulu tangkis, tarik tambang, balap karung, panjat pinang, bola daster dan lomba pidato bagi seluruh perangkat desa Khepong Jaya untuk menyemarakkan perayaan HUT RI ke-78. Lomba permainan tradisional tersebut digelar di halaman Kantor Desa Khepong Jaya, kamis 17 Agustus 2023.

    Pembukaan lomba permainan tradisional ini di buka secara resmi oleh Pj. Kepala Desa Khepong Jaya, Nana Herlena.

    Dalam sambutannya Nana Herlena, mengatakan, kegiatan perlombaan tradisional ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI.

    Menurut Nana, di era sekarang tidak bisa dipungkiri bahwasanya, ada banyak permainan tradisional menjadi permainan langka pada jaman sekarang Anak-anak lebih mengenal permainan canggih yang terdapat pada gadget mereka.

    “Semoga dengan adanya lomba tradisional ini bisa kembali mengingatkan dan memperkenalkan permainan tradisional kepada semua masyarakat dan anak-anak. Untuk itu, saya ucapkan selamat bertanding kepada para peserta lakukanlah yang terbaik, karena yang terbaik akan menjadi juara,” kata Nana.

    Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Padang Cermin, Nawawi Aris dalam laporannya menyampaikan, terdapat empat jenis permainan tradisional yang hari ini diperlombakan diantaranya, tarik tambang, balap karung, panjang pinang dan lomba pidato perangkat desa khepong jaya yang sangat saya apresiasi kegiatannya demi untuk mewujudkan khepong jaya yang lebih maju dan mandiri.

    Untuk peserta yaitu dari seluruh lapisan masyarakat khepong jaya, sedangkan untuk lomba pidato yang diikuti oleh seluruh perangkat desa khepong jaya yang  berjumlah 20 orang peserta.

    “Tenggelamnya Permainan Tradisional merupakan keprihatinan tersendiri bagi kita diharapkan generasi saat ini mampu melestarikan kegiatan ini,” tandasnya. (Dodi)