Kategori: Pesawaran

  • Abah Aliyan Tewas di Massa, Jasad Dimasukan Karung Diikat Batu Lalu Dibuang ke Laut Pulau Legundi?

    Abah Aliyan Tewas di Massa, Jasad Dimasukan Karung Diikat Batu Lalu Dibuang ke Laut Pulau Legundi?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Aliyan (68), warga Dusun Siuncal, Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, tewas dihakimi warga hingga tewas. Warga kemudian memasukkan jasadnya ke dalam karung, lalu diikat pemberat dan di buang ketengah laut, Sabtu 15 Maret 2025 malam.

    Kasusnya kini ditangani aparat kepolisian. Lebih dari 40 orang sudah diminta keterangan. Polisi juga masih kesulitan mencari jenazah korban. Kasus itu terungkap setelah video diduga warga mengangkut jasad korban dengan karung dan akan di buang kelaut. Vidio yang direkam warga diam-diam itu viral diunggal di TikTok.

    Informasi di Pulau Legundi, menyebutkan peristiwa itu bermula dari perselisihan antara Aliyan dan Saparudin (38), yang ternyata masih keponakannya, perihal bau tidak sedap dari kandang kambing milik korban yang dianggap mengganggu.

    Malam itu, Aliyan dan Saparudin terlibat adu mulut dan terlibat keributan. Aliyan mendatangi Safarudin dengan membawa golok. Lalu terdengar istri Saparudin berteriak bahwa suaminya hendak “digorok” oleh Aliyan. Warga berdatangan melihat Saparudin mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

    Warga yang ramai mencoba melerai keributan itu. Namun situasi berbalik, Aliyan justru terlibat keributan melawan warga. Aliyan akhirnya menjadi bulan-bulanan warga dan Aliyan terkapar tak bernyawa. Warga kemudian bersama-sama membawa jasad korban ke dermaga, memasukkannya ke dalam karung, menambahkan pemberat batu, dan menyeretnya ke laut menggunakan dua perahu.

    Kasus itu baru terungkap setelah Arina (40) putri Aliyan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, dua nama mencuat sebagai terlapor utama, yakni Saparudin dan Usup (50). Keduanya merupakan warga desa yang sama dengan korban. Surat Tanda Penerimaan Laporan oleh keluarga Aliyan telah diterbitkan, ditandatangani oleh Aiptu Slamet Puroyo SH, Kepala SPK “A” Sektor Padang Cermin.

    Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, membenarkan laporan kejadian ini dan pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi. “Sudah sekitar 35 orang kami periksa. Dugaan awal, korban membacok keponakannya terlebih dahulu, lalu warga bereaksi. Tapi yang jelas, peristiwa ini berubah jadi tindakan di luar kendali,” kata Agus Jatmiko, Sabtu 5 April 2025.

    Menurut Kapolsek, bahwa pencarian jasad korban terkendala cuaca ekstrem. “Angin barat malam itu sangat kencang, kemungkinan besar jasad korban terseret ke laut lepas. Hingga hari ini, belum berhasil ditemukan,” ungkapnya.

    Polisi kini terus menggali fakta dan mendalami siapa saja yang terlibat langsung dalam kasus yang teregistrasi dengan nomor: No LP/ B/24/III/2025/SPKT/POLSEK PADANG CERMIN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Hingga kini ketegangan masih menyelimuti kampung di pulau itu. Sudah 14 hari kasusnya belum satu orangpun yang dtangkap polisi,

    Keterangan Anak Aliyan

    Arina (40), anak dari Aliyan , korban dugaan pengeroyokan hingga tewas di Desa Legundi, mengaku mendapat tekanan dari oknum Ketua RT setempat agar kasus kematian ayahnya tidak diperpanjang secara hukum.

    Kepada wartawan Arina mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan sejumlah pria yang diduga pelaku membawa karung dan tali berisi jasad ayahnya, lalu membuangnya ke laut sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa itu ia lihat dari jendela rumah.

    “Saya tidak melihat langsung saat orang tua saya dikeroyok dan dibunuh, tapi saya melihat para pelaku membawa karung dan tali, lalu membuang jasadnya ke laut,” ujar Arina, Minggu 6 April 2025.

    Arina menyebut nama-nama yang dikenalnya sebagai terduga pelaku, yakni Oman, Tuni, Rohili, Heri Bom-bom, dan Parid. Arina mengaku mengenali mereka saat jasad sang ayah dibawa ke laut. Tak lama setelah kejadian, Arina mengaku didatangi oleh Ketua RT 02, Alfian, dan Ketua RT 03, Wahab, di Pulau Selesung. Keduanya, kata Arina, meminta agar kasus tersebut tidak diperpanjang dan diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Mereka bilang mau bantu buat acara tujuh hari dan empat puluh hari, katanya bukan nyogok, tapi bentuk bantuan. Mereka tawarkan uang sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Tapi saya tolak. Saya hanya ingin keadilan,” jelasnya.

    Arina kini menuntut keadilan dan mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung turun tangan mengusut tuntas kasus ini. “Kami minta keadilan. Kami mohon kepada pihak kepolisian dan Bapak Presiden Prabowo agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Kepala Desa Legundi, Kohidir, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kronologi kejadian tersebut secara langsung, karena pada saat itu ia sedang dalam kondisi sakit dan berada di luar kota untuk melakukan pengobatan terapi.

    Menurutnya, dari laporan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari salah satu warga yang menegur bau tak sedap yang berasal dari kandang kambing milik seorang warga, tak lama kemudian terjadilah insiden pembunuhan yang kemudian mayat tersebut di duga dibuang ke Laut.

    Kades mengaku sudah memberikan mandat ke Kholili sebagai Kaur Umum (KU) agar membantu pihak penyidik ke TKP mewakilinya, dan mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk pengumpulan bukti.

    “Saat kejadian saya sedang sakit, jadi saya tidak tahu secara detail apa yang terjadi. Namun, saya yakin pihak Polsek Padang Cermin dan Polres Pesawaran sudah bekerja keras untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan ini,” ujar Kohidir.

    Kohidir mengingatkan agar masyarakat Desa Legundi tetap tenang dan menjaga kerukunan. “Desa Legundi adalah wilayah yang dikenal dengan potensi pariwisata yang baik. Kami tengah berupaya keras untuk membangun dan menjaga keberlanjutan sektor wisata di desa ini. Jangan sampai kejadian ini merusak citra desa kita yang sudah dikenal aman dan damai,” ujarnya.

    Kohidir berharap agar kejadian ini tidak mempengaruhi hubungan antar warga, dan semua pihak tetap menjaga kedamaian. “Mari kita jaga kerukunan dan kedamaian di desa ini. Kita harus bersatu untuk menjaga desa kita tetap aman dan nyaman, serta membangun pariwisata yang lebih baik di masa depan,” katanya. (Red)

  • TNI, Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Begal di Depan Gudang Pete Pesawaran 

    TNI, Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Begal di Depan Gudang Pete Pesawaran 

    Pesawaran, sinarlampung.co – Pada Kamis malam (27/03/2025) sekitar pukul 20.10 WIB, terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan di Jalan Raden Gunawan, tepatnya di depan Gudang Pete, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa ini berlangsung saat masyarakat sedang melaksanakan salat tarawih.

    Seorang warga melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pengamanan (Pospam) Tugu Coklat. Menanggapi laporan tersebut, Kapospam Tugu Coklat, IPDA M. Munasik, segera mengerahkan personel gabungan dari TNI dan Polri menuju tempat kejadian perkara (TKP).

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan warga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam putih bernomor polisi B 6295 PTJ milik korban. Meski telah dilakukan upaya pengejaran oleh anggota TNI, Polri, dan masyarakat terhadap dua pelaku yang melarikan diri, mereka berhasil kabur.

    Barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Pospam Tugu Coklat untuk diamankan lebih lanjut. Sekitar 30 menit setelah kejadian, pemilik kendaraan datang ke Pospam untuk membuat laporan resmi. Setelah proses verifikasi, motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

    Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan pentingnya respons cepat dari aparat keamanan dalam menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.

    “Kami memastikan bahwa Polri terus hadir di tengah Masyarakat untuk menjaga keamanan, terutama selama Bulan Ramadhan saat menjelang Idul Fitri. Kami mengapresiasi respons cepat petugas di Lapangan dan kerjasama Masyarakat yang turut membantu pengamanan barang bukti. Upaya pengejaran terhadap pelaku akan terus dilakukan hingga mereka tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

    Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pos pengamanan terdekat atau melalui layanan darurat Polri.

    Dengan kejadian ini, Polres Pesawaran kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan menjelang Idulfitri. (***)

  • Bank BRI Gedung Tataan Dilaporkan ke Polda Lampung Tahan Sertifikat Rumah Debitur KUR Yang Telah Meninggal

    Bank BRI Gedung Tataan Dilaporkan ke Polda Lampung Tahan Sertifikat Rumah Debitur KUR Yang Telah Meninggal

    ‎Pesawaran, sinarlampung.co-Bank BRI Cabang Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, harus berurusan dengan Polda Lampung, setelah dilaporkan Janda Sumartini, warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan. Laporan itu terkait penahanan sertifikat rumah, atas jaminan suaminya Sawoto, debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) nilai pinjaman Rp50 juta.

    Baca: Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

    Baca: Oknum Bank BRI Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Pinjaman KUR di Lampung Selatan

    Baca: Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI, OJK Desak LJK Percepat Investigasi Laporan Ratusn Warga Gunungsari dan Kampung Tempel

    Sementara Sarwoto, telah meninggal dunia di RSUD Pesawaran pada Desember 2024. Sementara istrinya justru tetap ditagih utang almarhum suaminya dipaksa hingga lunas. Bingung dengan kebijakan Bank BRI, Sumartini melaporkan ke Polda Lampung.

    ‎Kuasa Hukum keluarga korban, Handri Yanto Agung, SH mengatakan almarhum Sarwoto ini adalah debitur Bank BRI dan telah mengajukan KUR sebanyak 5 kali sejak 2001 dari plafond pertama Rp15 juta, naik Rp25 juta hingga pinjaman kelima atau yang terakhir, almarhum meminjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat rumah.

    “Sertifikat rumah tersebut diminta sebagai jaminan oleh pihak Bank BRI Cabang Gedung Tataan dan hingga saat ini masih ditahan,” ujar Agung, Kamis 27 Maret 2025.

    Menurut Agung, perkara ini muncul setelah Sarwoto sebagai debitur meninggal dunia pada 9 Desember 2024 di RSUD Pesawaran karena sakit dan Surat Kematian sudah diberikan kepada pihak bank pada 6 Januari 2025.

    Namun, pihak bank tetap mengharuskan ahli waris almarhum Sarwoto untuk melunasi hutang dan tetap menahan sertifikat rumah sebagai jaminan. ‎”Kita sudah melakukan somasi tiga 3 kali kepada Bank BRI dan meminta dokumen seluruh kredit termasuk jaminan diserahkan kepada ahli waris,” ujar Agung.

    Agung menjelaskan berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 KUR sampai Rp100 juta tidak boleh diminta jaminan pokok maupun jaminan tambahan. ‎”Ini aturannya jelas, pinjaman hingga Rp100 juta tidak perlu jaminan, sedangkan kredit almarhum yang hanya Rp10 juta sampai Rp50 juta dimintai jaminan. Kita sudah lakukan somasi, tapi hingga saat ini tidak pernah direspons apalagi diberikan,” jelasnya.

    Namun ujar Agung, pihak bank telah menginformasikan kepada pihak ahli waris jika ahli waris harus tetap melunasi hutang almarhum karena kredit pinjaman tersebut tidak dicover asuransi.‎

    ”Informasi dari petugas Bank bernama Fitra mengatakan jika ahli waris harus tetap melunasi hutang almarhum Sarwoto. Jika kami mau mengambil jaminan sertifikat rumah yang jadi agunan karena kredit atas nama Sarwoto Alm tidak dicover asuransi jiwa,” ucapnya.

    Bahkan, pihak Bank BRI menyetakan jika tidak membayar maka bunga akan terus berjalan serta jaminan akan dijual untuk pelunasan. Hal itu ditegaskan dalam surat dari Bank BRI tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Cabang Bank BRI Gedong Tataan, Septian A. Kadir.

    ”‎Almarhum yang jadi debitur Bank BRI Gedung Tatataan ini buta huruf yang tidak cakap membaca dan menulis sehingga tidak memahami bagaimana melakukan peminjaman. Apalagi, pada saat peminjaman terakhir, almarhum tidak didampingi keluarga sebagaimana saat mengajukan kredit pertama dan kedua yang istrinya ikut tanda tangan,” katanya.

    ‎”Sekarang nasabah sudah meninggal dunia, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, perikatan tersebut secara hukum telah berakhir karena debitur meninggal dunia. Poin penting lainnya sesuai kebijakan pemerintah dan peraturan perbankan, KUR dilengkapi fasilitas asuransi jiwa/kredit,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, kewajiban pembayaran atas pinjaman tersebut seharusnya dilunasi pihak asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Agung juga menyampaikan hingga saat ini pihak bank tidak bisa menunjukkan ketentuan/aturan jika kredit KUR tidak dicover asuransi jiwa/asuransi kredit.

    Sebab seharusnya sesuai Pasal 49 UU Perbankan, pihak Bank harus menerapkan unsur kehati-hatian dalam memberikan kredit.‎ ”Prinsip kehati-hatian ini telah dilanggar; tidak dicover asuransi, kredit diberikan tanpa pendamping kepada orang yang buta tulis dan warna,” ujar Agung.

    “Kredit diberikan untuk modal pertanian yang jelas-jelas tidak diperlukan karena pencairan dilakukan saat petani sedang panen raya kopi dan harga jual kopi Rp75 ribu per kilogram sehingga peruntukannya tidak lazim.” Kita sudah laporkan kasus ini ke Polda Lampung,” katanya. (Red)

  • Pemdes Penengahan Salurkan BLT DD Tahap I Tahun 2025 kepada 17 KPM Ekstrem

    Pemdes Penengahan Salurkan BLT DD Tahap I Tahun 2025 kepada 17 KPM Ekstrem

    Pesawaran, sinarlampung.co – Pemerintah Desa Penengahan melaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Kamis, 27 Maret 2025.

    Pembagian BLT DD yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H ini diberikan kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori ekstrem. Dalam sambutannya, Munipiyan selaku Kepala Desa Penengahan menyampaikan agar para penerima bantuan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan bijak dan seefektif mungkin.

    “Kami mengimbau kepada seluruh KPM yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) agar menggunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, bukan untuk hal yang tidak bermanfaat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti bahan pangan dan kebutuhan penting lainnya,” jelas Munipiyan.

    Salah satu penerima bantuan, Sipyani, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Desa Penengahan atas bantuan yang diberikan.

    “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa yang telah membantu kami melalui BLT DD ini. Bantuan ini sangat bermanfaat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami akan memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujar Sipyani.

    Kegiatan pembagian BLT DD ekstrem ini dihadiri oleh Camat Way Khilau yang diwakili oleh Kasi Sosial Kecamatan, Marhayun, Babinsa Penengahan, Bhabinkamtibmas Penengahan, Pendamping Desa (PD), serta para tamu undangan lainnya. (Mahmuddin)

  • Kejati Keluarkan Surat Tugas Baru Usut Kasus Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

    Kejati Keluarkan Surat Tugas Baru Usut Kasus Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerbitkan surat perintah tugas terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino. Hal tersebut tertuang dalam surat Kejati Lampung Nomor: B-1858/L.8.5/F.s/03/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

    Baca: Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran tahun 2020 Mandek di Kejati?

    Baca: Krimsus Polda Lampung Mulai Periksa Dugaan Korupsi Hibah KPU Pesawaran Rp32,8 Miliar Ketua KPU di Periksa 8 Jam

    Surat itu juga menjawab surat Pengaduan LSM DPD Mahwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran tanggal 16 Januari 2025 yang dikirimkan ke Sekretariat LSM DPD MAI Desa Banjarnegeri Waylima.

    Ketua LSM DPD MAI Pesawaran Arif Roni mengapresiasi langkah Kepala Kejati Lampung yang telah merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah KPU Pesawaran.

    “Tentu kami menyampaikan terima kasih kepada Kajati Lampung, yang telah merespon pengaduan kami, terkait dugaan korupsi di KPU Pesawaran. Kami hanya ingin ada kepastian hukum bagi KPU, apakah benar korupsi atau tidak,” kata Arif di Sekretariat DPD MAI Waylima, Selasa 25 Maret 2025.

    Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas agar masyarakat mengetahui siapa yang menjadi dalang dari penyimpangan anggaran di KPU Pesawaran. “Saya berharap Kejati Lampung bisa membongkar dan mengusut tuntas siapa dalangnya, dan kemana saja aliran dananya. Dan saya yakin Kejati Lampung punya kemampuan itu,” katanya.

    Arif Roni menyebut respon Kejati itu adalah bukti bahwa Kejati Lampung serius memerangi korupsi di Provinsi Lampung, yang berkaitan dengan sinergitas Kejaksaan dan masyarakat. “Kami ini merupakan mitra Kejaksaan,” katanya.

    “Kasus ini sudah lama dan pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran. Kami ke Kejati Lampung agar kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPU Yatin Putro Sugino ini menemukan titik terang dan ada kepastian hukum, dan tidak menjadi persepsi liar di masyarakat,” ujarnya.

    LSM MAI Pesawaran sebelumnya juga mendesak Kejati Lampung menindaklanjuti dugaan korupsi miliaran rupiah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang telah dilaporkan. “Iya, saya mewakili masyarakat Pesawaran tentu menunggu gerakan Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah kami layangkan dalam surat laporan dengan Nomor: 23/019/DPD/MAI/PSWR/XII/2024,” ujar Arif, Jumat 10 Maret 2024 lalu. (Red)

  • Kantor Cabang Wilayah IV Dinas Pendidikan Lampung Monitoring Ujian Sekolah, Pengambilan Ijazah Capai 90 Persen

    Kantor Cabang Wilayah IV Dinas Pendidikan Lampung Monitoring Ujian Sekolah, Pengambilan Ijazah Capai 90 Persen

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan melalui kegiatan pemantauan di sejumlah sekolah.

    Pemantauan ini bertujuan memastikan profesionalisme, kinerja, dan kedisiplinan guru serta kepala sekolah berjalan dengan baik, termasuk surat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait pengambilan ijazah siswa.

    Kasubag Tata Usaha KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Lampung, Median Syafe’i, menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan secara berkala untuk memantau pelaksanaan pembelajaran di sekolah serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi.

    “Komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan memerlukan profesionalisme dan kedisiplinan guru serta kepala sekolah. Melalui pemantauan rutin, kami dapat mengetahui sejauh mana realisasi kebijakan dan permasalahan di lapangan,” ujar Median Syafe’i saat mengikuti pelaksanaan ujian di SMAN 1 Abung Semuli dan SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, Jumat, 21 Maret 2025.

    Dalam hasil pantauan di beberapa sekolah negeri maupun swasta di Lampung Utara, Median mengungkapkan bahwa proses pengambilan ijazah yang sempat tertunda telah terealisasi hingga 90 persen. Ia mengimbau kepada orang tua dan siswa yang belum mengambil ijazah agar segera mendatangi sekolah atau pos yang telah ditentukan tanpa dikenakan biaya.

    “Kami berharap agar masyarakat dan siswa segera mengambil ijazah yang tertunda. Proses pengambilan di sekolah berjalan lancar dan tidak dipungut biaya,” tegas Median.

    Senada dengan Median, Kasi SMA KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Lampung, Andre Sadopi, S.Sip., MIP, menambahkan bahwa monitoring juga dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ujian sekolah di berbagai lembaga pendidikan.

    “Sejauh ini, pelaksanaan ujian sekolah di Lampung Utara berjalan dengan lancar dan tertib,” ujar Andre.

    Pihak KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Lampung berkomitmen melanjutkan kegiatan pemantauan secara rutin demi memastikan kualitas pendidikan di wilayah tersebut terus meningkat. (***)

  • Bupati Dendi Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Bersama DPRD

    Bupati Dendi Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Bersama DPRD

    Pesawaran, sinarlampung.co – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Senin, (24/3/2025).

    Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Nasir dan dihadiri oleh 32 anggota perwakilan setiap fraksi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta para Camat.

    Dalam pemaparannya, Bupati Dendi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah serta alat pengawasan DPRD dalam menilai kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.

    Bupati Dendi memaparkan berbagai aspek yang tertuang dalam LKPJ, termasuk arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, serta pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

    Selain itu, laporan ini juga mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta berbagai program strategis yang telah dijalankan sepanjang tahun 2024. Dalam paparannya, Bupati Dendi menekankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai indikator utama kinerja pemerintah daerah.

    Pendapatan daerah berasal dari berbagai sumber, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah, termasuk pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat.

    Realisasi anggaran, baik dalam hal pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta capaian pembangunan selama Tahun Anggaran 2024, disampaikan secara rinci dalam dokumen LKPJ yang diberikan kepada DPRD untuk dikaji lebih lanjut. Setelah penyampaian laporan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum secara tertulis dari masing-masing fraksi, untuk selanjutnya dijawab oleh Bupati.

    Bupati Dendi berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam urusan konkuren, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan, guna perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, segenap aparatur pemerintah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,” kata Dendi. (***)

  • Pemkab Pesawaran Alokasikan Ratusan Miliar untuk Dana Desa

    Pemkab Pesawaran Alokasikan Ratusan Miliar untuk Dana Desa

    Pesawaran, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengalokasikan Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp142,28 miliar untuk 148 desa. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp143,22 miliar.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesawaran, Nur Asikin, menjelaskan bahwa penurunan ini tidak boleh menjadi hambatan bagi desa-desa untuk terus mengoptimalkan pembangunan. Menurutnya, setiap desa harus tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat dan memprioritaskan program nasional.

    “Meski ada penurunan, desa harus memaksimalkan anggaran yang tersedia sesuai regulasi. Perencanaan yang matang dan transparan akan memastikan Dana Desa berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Nur Asikin, melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).

    Hingga kini, dana tersebut telah disalurkan ke rekening 33 desa di empat kecamatan, yakni Punduh Pedada (10 desa), Tegineneng (5 desa), Marga Punduh (10 desa), dan Padang Cermin (8 desa). Desa Sukaraja di Kecamatan Gedong Tataan menerima alokasi tertinggi, sementara Desa Kunyaian di Kecamatan Marga Punduh mendapat alokasi terendah. (***)

  • Pemdes Tanjung Rejo Way Khilau Salurkan BLT-DD Tahap Pertama

    Pemdes Tanjung Rejo Way Khilau Salurkan BLT-DD Tahap Pertama

    Pesawaran, sinarlampung.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama pada Senin, 24 Maret 2025.

    Penyaluran bantuan yang berlangsung di kantor desa tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Tanjung Rejo, Yusman. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Way Khilau, Yung Martinus; Babinsa, Saptono; serta Bhabinkamtibmas Melky, bersama para keluarga penerima manfaat (KPM).

    Yusman menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD ini dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari menjelang hari raya.

    “Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan yang benar-benar penting, terutama mengingat harga bahan pokok sering mengalami kenaikan menjelang lebaran,” ujar Yusman.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan bantuan tersebut, mengingat kebutuhan pokok yang cenderung tidak stabil menjelang Idul Fitri.

    “Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Iskandar)

  • Polda Lampung Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus Keterangan Palsu Aries Sandi dan Edi Nata Menggala

    Polda Lampung Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus Keterangan Palsu Aries Sandi dan Edi Nata Menggala

    Pesawaran, sinarlampung.co-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam membuat surat tanda laporan kehilangan ijazah dengan terlapor Aries Sandi Darma Putra dan Edi Nata Menggala, yang dilaporkan masyarakat Pesawaran.

    Baca: FMPB Bersama Ormas dan LSM Pesawaran Laporkan KPU dan Aries Sandi ke Polisi

    Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Penyidik Polda Lampung yang ditujukan kepada pelapor atas nama Sumarah. Dalam surat pemberitahuan tersebut Polda Lampung menegaskan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana yang dilaporkan.
    “Surat Perintah Penyelidikan: SOP. Lidik/1671/III/RESRES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Maret 2025,” Tulis surat pemberitahuan tersebut.

    Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah selaku pelapor mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang merespon laporan yang telah dilayangkan gabungan LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran. “Kita bersyukur sudah masuk penyelidikan, dan kita akan terus kawal dan membantu aparat penegak hukum dalam hal ini Reskrimum Polda Lampung dengan memberikan keterangan-keterangan tambahan bila diperlukan,” ujar Sumarah, Kamis 20 Maret 2025 di sekretariat FMPB.

    Menurutnya, respon Polda Lampung itu menjadi angin segar bagi masyarakat Pesawaran dalam menerima kepastian hukum, pasca didiskualifikasinya Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada 2024 karena dinyatakan tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.

    Sumarah menyatakan laporan yang dilayangkan merupakan desakan elemen-elemen masyarakat yang merasa dibohongi oleh Aries Sandi Darma Putra yang pernah menjadi Bupati selama lima tahun pada 2010-2015 dan baru terbongkar kedoknya di tahun 2025 saat MK membuktikan yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA/Sederajat.

    “Artinya semuanya kan palsu, keterangan Edi Nata Menggala di hadapan Polresta Bandar Lampung itu bohong semua karena dibuktikan MK bahwa ijazah yang dikatakan hilang itu tidak pernah ada wujudnya, dan Aries Sandi juga sudah menipu kita semua dengan memakai dokumen tidak sah itu untuk mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan kemudian jadi Bupati,” ujarnya.

    “Kami berharap dapat diungkap lebih lanjut pelanggaran-pelanggaran ini oleh pihak kepolisian karena yang dirugikan adalah kami-kami ini masyarakat Kabupaten Pesawaran, artinya Aries Sandi 2010 lalu menjadi bupati tanpa legal standing,” katanya. (Red)