Pesawaran (SL)-Ketua GMBI Pesawaran Abdul Manaf dijembloskan kepenjara, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sat Reskrim Polres Pesawaran. Sementara Zaidan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan, kembali mangkir tanpa keterangan. Polisi memburu tersangka dan masuk DPO Poliei, Selasa 29 Maret 2022.
Manaf datang seorang diri ke Polres Pesawaran sejak pukul 10.00, dan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Pesawaran. Dan baru selesai sekira pukul 18.00, dan langsung di masukkan ke sel Polres Pesawaran.
Sementara tersangka Zaidan tidak hadir tanpa keterangan alias menghilang. Informasi di teluk pandan Zaidan sudah sejak panggilan hari Sabru, berada di Pesisir Barat. “Kabarnya Zaidan ngabur bang,” kata rekan rekannya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo membenarkan pemahanan tersangkan Abdul Manaf. “Benar hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka AM. Untuk kepentingan penyidikan, dan dikhawatirkan melarikan diri, terhadap tersangka AM kita lakukan penanhanan,” kata Supriyanto, Selasa sore.
Terkait ketidak hadiran panggilan kedua terhadap tersangka Zaidan, kasat menegaskan pihaknya akan melakukan upaya panggilan paksa. “Kita akan cari tersangka Z, dan kita keluarkan DPOnya. Tersangka Z tidak koperatif terhadap panggilan penyidik,” tegas Kasat.
Sebelumnya pasca ditetapkan tersangka, Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan sempat mangkir panggilan penyidik Satreskrim Polres Pesawaran, untuk diperiksa sebagai tersangka, Sabtu 26 Maret 2022.
“Benar kedua tersangka sudah pernah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ada yang datang. Para tersangka tidak koperatif, dan menghindari hal serupa harus dilakukan penahanan,” kata Kasat.
Manaf dan Zaidan menjadi tersangka tibdak pidana pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jeratan UU ITE junto UU Pers.
Kasat menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februan 2022, telah dimulainya penyidikan terkait Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
Atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dilakukan oleh pers.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentan g ITE Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 desember 2021, di wilayah hukum polres pesawaran. (Red)
Pesawaran (SL)-Proyek embung milik Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya dengan nilai anggaran sebesar Rp431.075.000 di Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, mangkrak dan terbengkalai. Selain pengerjaan asal asalan dan ditingglakan begitu saja. Diduga proyek tersebut jadi ajang bancaan. Hal yang sama juga terjadi di proyek Embung Desa Taman Sari.
Informasi warga Desa Suka Banjar, kepada wartawan bahwa pembangunan embung ini di lokasi tanah hibah dari Kushendarto salah satu Dosen di Universitas Lampung (Unila), dan tidak tidak ada biaya ganti rugi, dengan luas lahan tanah pembangunan embung sekitar 1200 meter.
“Belum saja setahun sudah retak semua, Bukan hanya bangunan saja yang bermasalah. Namum biaya pekerja juga belum dibayar, hinga saat ini gaji para pekerja belum di selesaikan hampir sekitar 14 orang, kami juga punya kelurga bang yang harus di nafkahi,” ujarnya.
Masyarakat Dusun III, DS (58) menduga dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Tehnis). “Saya menduga pengerjaan proyek Embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, selain pengerjaan nya tidak selesai dan amburadul, terlihat bangunan nya juga sudah pada retak dan pengatur air atau plat nya juga tidak ada,” kata DS kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.
Terpisah Yanto Ceper, selaku mandor atau kepala tukang membenarkan jika gaji tukang yang mengerjakan proyek embun itu belum dibayar. Namun pihaknya sudah menanyakan kepada pihak terkait. Mereka menjawab sedang menunggu dana. “Informasi nya itu bos janji-janji terus kadang janji tiga hari, kadang janji dua hari kemudian Mas Yudi selaku pemborong sudah ke sekian kali menghindar,” katanya.
Ketika ditanya siapa pengawas maupun yang bertanggung jawab dari Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, dengan tujuan untuk dikonfirmasi, Yanto Ceper terkesan tertutup, dan mengaku tidak tahu. “Saya ngga tahu Mas, kalau tidak salah Pak Eko, apa dia konsultan apa pengawas dari dinas, saya lupa,” ucapnya.
Tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan Embung tersebut. Dan ternyata bukan hanya Embung yang di Desa Sukabanjar saja yang bermasalah, namun pengerjaan Embung yang ada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong tataan juga bermasalah.
Proyek Embung di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan juga terbengkalai. “Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda agar melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami siap memberikan keterangan terkait pengerjaan Embung ini,” ucapnya.
Sementara Yudi Yanto, selaku pemborong pembangunan Embung di Desa Suka Banjar saat di konfirmasi terkait penyimpangan serta keluhan dari masyarakat saat di konfirmasI wartawan melalui telpon seluler mengatakan masalah gaji memang dari sana belum keluar kalau masalah penyimpangan itu penyimpangan apa.
Masalah penyimpanan itu tidak ada sesuai ya seperti itu, batunya itu 120 kubik. “Ya memang belum dibayar, terkait pengerjaan terkesan amburadul, dia mengakui jika pintu pengatur air tidak dipasang dan jika ada yang pecah akan di perbaiki,” ucapnya gugup.
Belum ada keterangan Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek Embung Desa Sukabanjar dan Desa Taman Sari tersebut. Sinarlampung mengkonfirmasi Dinas PSDA namun para pejabat disana saling lempar. “Kepala sedang tidak ada. Silahkan buat janji dulu, ada ke kabid saja,” pata petugas di Dinas PSPA.
Data sinarlampung.co di LPSE Provinsi Lampung, khusus untuk proyek pengerjaan Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Desa Sukabanjar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran (P) spse 4.4, Pekerjaan Konstruksi – TA 2021 – Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tender Sudah Selesai, nilai Rp450 Jt
Kemudian untuk Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Dusun IV Desa Bagelen Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran (P) spse 4.4, Pekerjaan Konstruksi – TA 2021 – Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat, nilai Rp449 juta.
Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Desa Kalirejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran spse 4.3, Pekerjaan Konstruksi – TA 2020 – Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat, sumber anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Tender Sudah Selesai Rp499,1 Jt.
Kemudian Pembangunan Embung/ Bangunan Penampung Air Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran spse 4.3 Pekerjaan Konstruksi – TA 2020 – Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Tender Sudah Selesai Nilai Rp499 juta.
Ironisnya hampir seluruh proyek embung, dengan nilai miliaran, se Lampung, diantaranya Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dengan nilai rata-rat Rp350-Rp450-an juta, semua belum dibuat nilai kontrak. Hanya ada satu proyek embung yang gagal tender. (Red)
Pesawaran (SL)-Bupati Pesawaran Dendy Ramadhona menyegel proyek prumahan milik proferty di Jalan Wayratai, Dusun Mangan, Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan, yang lebih dikenal dengan sebutan kawasan Mutun. Hal itu sebagai bentuk reson cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran terkait peristiwa tanah longsor dan banjir lumpur di Dusun Magan, Desa Hurun, akibat hujan deras yang mengguyur pada Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 17:55 wib
Banjir lumpur tutup aksen jalan Way Ratai, di Desan Mangan, Desa Hurun, kemarin.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang meinjau langsung lokasi mengatakan, pihaknya dan pengelola proyek serta kepolisian setempat melakukan upaya revitalisasi awal dengan membersihkan material tanah yang menumpuk dijalan raya Way Ratai.
“Kita juga langsung memberikan warning kepada para pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Pesawaran untuk mengurus segala administrasi perizinannya secara resmi,” kata Dendi saat meninjau lokasi longsor, Senin 28 Maret 2022.
Dendi meminta pengusaha ikut bertanggung jawab. Dan meminta, kepada pihak pengelola memberhentikan aktifitas diareal tersebut dan harus membenahi material yang longsor serta membersihkannya. “Yang pasti saya minta pertanggungjawaban dari pihak pengembang disini untuk melakukan revitalisasi dan penanganan cepat agar apabila terjadi hujan, longsor tidak terjadi kembali,” katanya.
Bahkan, kata Dendi, ijin proyek tersebut sedang dalam proses. “Proyek ini ijinnya masih proses dan lain sebagainya sudah ada, hanya saja kemarin pengerjaannya masih ada hujan sehingga berdampak. Namun demikian kita tetap melakukan penyegelan sementara agar kedepan tidak terjadi hal yang sama,” tegas Dendi.
Dilokasi Dendi juga memimpin rapat terbatas dilokasi bersama Kepala BPBD Sofyan Agani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ariawan, Kepala Dinas DPMPTSP Singgih Febriantoro, Kepala Dinas PUPR Zaenal Fikri, Camat Teluk Pandan Edy, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, Kasatreskrim AKP Supr dan Pihak Pengelola Proyek Tiyas. “Nanti kita undang semua pihak terkait untuk membahas persoalan ini guna menindaklanjuti apa yang telah kita lakukan hari ini yakni tindakan tegas berupa penyegelan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan bahwa pihaknya telah meminta sejumlah keterangan dilokasi kejadian. “Kita sudah meminta keterangan beberapa saksi dilapangan, dan petugas terus melakukan pengumpulan data dan keterangan atau pulbaket,” ujarnya.
Pasca kejadian longsor dan mengakibatkan banjir lumpur, dan menghambat lalulintas hingga larut malam, Dendy menyatakan akan menindak tegas atas bencana akibat ulah manusia. Di kawasan tersebut, pernah pula terjadi longsor dan mengganggu lalu lintas dua tahun lalu, Jumat, 12 Juni 2020. “Kali longsor akibat adanya penggerusan pakai eskavator. Begitu hujan turun, lumpur meluber ke jalan hingga setinggi 15 cm. Para pengendara terganggu. Mobil macet dan sepeda motor harus dituntun,” kata Dendi.
Sementara penggiat lingkungan hidup dan LBH PAI mengecam kejadian tersebut. Direktur LBH PAI Lampung M Ilyas menduga bencana tersebut akibat manusia-manusia rakus ruang, tanpa memahami resikonya terhadap lingkungan. Dia mempertanyakan dokumen AMDAL perusahaan atau orang yang mengeruk tebing dengan ekavator.
Rekan Ilyas, Syech Hud Ismail yang juga dari LBH Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung yang ikut terjebak oleh lumpur tersebut mengatakan jika terindikasi lahan tersebut tak mengantongi izin harus diberi sanksi. “Fardhu hukumnya aparat penegak hukum yang dalam hal ini Dirkrimsus Polda Lampung untuk segera melakukan penyelidikan agar terang benderang dan ada kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera,” katanya.
Menurut dia, pelakunya bisa dikenakan UU No 32 Tahun 2009 tentamv Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kejahatan terhadap lingkungan itu lex specialist,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, mengatakan pihaknya telah membantu kelancaran lalu lintas dan mempertanyakannya ke pengembang. Supriyanto Husin, didampingi Kapolsek Padang Cermin Iptu Pol Apri Sampanuju dan Camat Teluk Pandan Edy Sutrisno untuk memastikan keadaan segera teratasi dan mengetahui penyebabnya.
Kasatreskrim akan memastikan soal izin lingkungan dan lainnya yang berdasarkan pengakuan pengembang lokasi tersebut untuk lahan kavlingan. Senin ini (28/3/2022), kepolisian akan mempelajari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (Red)
Pesawaran (SL)-Kepala Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Juyanik, diduga mengancam aparat pekon termasuk wartawan, dengan menyiapkan bodygoar asal Lampung Timur. Padahal dalam rapat desa, Kades berjanji akan memperbaiki kinerja, dan mencabut pengunduran diri paksa para perangkat desa.
Sekdes Desa Khepong Jaya, AJI bersama perangkat desa, dan Tokoh Masyarakat, mendatangi kantor Redaksi Sinarlampung, biro Pesawaran, Senin 28 Maret 2022.
Hal itu diungkapkan Sekertaris Desa Aji, didampingi perangkat desa, dan Tokoh Desa H Bathin Barul Alam, yang datang ke Kantor Redaksi Sinarlampung, Biro Pesawaran, Senin 28 Maret 2022. “Pasca ramai soal para perangkat desa dikumpulkan di kantor Desa, dan disodorkan surat pengunduran diri bermaterai Rp10 ribu, Rabu 23 Februari 2022 lalu, desa mengadakan pertemuan,” kata Aji.
Menurut Aji, pertemuan musyawarah desa membahas soal itu dilakukan pada tanggal 24, Maret 2022. Dari pertemuan itu terdapat tiga kesimpulan tertuang dalam risalah desa. Pertama, kepala desa berhak memberikan teguran pemberhentian kepada perangkat desa apabila perangkat desa menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No 06 thn 2014 tentang Desa.
Kedua, perangkat Desa bersedia berhenti dari perangkat Desa apabila melanggar peraturan dan UU yang berlaku (UU No 06 Tahun 2014, Permendagri No 83 thn 2015 ,perda No 08 thn 2016 dan Permendagri No 67 Tahun 2017. “Dan ketiga, Kepala desa tidak akan lagi memberikan surat pengunduran diri kepada Perangkat desa Khepong Jaya. Itu tiga kesimpulan dalam surat musyawarah tersebut,” kata Aji.
Namun, kata Aji, sebelum ada keseakatan itu, sehari sebelumnya tanggal 23 Maret 2022, Kades juga mengadakan rebuk pekon yang intinya ingin memberhentikan aparat desa lama secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas. Bahkan Kades mengatakan jika perangkat Desa tidak mau menandatangani surat pengunduran diri maka tidak ada hak berada di Balai Desa.
“Saat kami tanya dasar nya apa pak kami tidak di beri masuk kerja lagi di kantor Desa. Kades Juyanik tidak ada jawaban apapun mas,” kata Aji
Bahkan kata Aji, Juyanik mengatakan kepada dia, Kades tidak peduli dengan LSM atau watawan yang datang, jika tidak sejalan maka akan ditolak. “Kades bilang ke saya, baik dengan LSM atau Wartawan yang datang saya terima tapi bila tidak sesuai dengan saya, ya saya tolak,” katanya.
“Saya (Kades Juyanik-Red) ajak ribut dan tak suruh buka baju untuk setinjuan. Saya ini banyak juga kawan karena. Temen kades yang dari Lampung timur sudah tanya dengan pak Kades. Katanya siapa perangkat perangkat desa yang bandel-bandel di desa Khepong Jaya mau didatangin teman Pak Kades untuk diminum darahnya,” kata Aji menirukan perkataan kades Juyanik.
Saat ini, lanjut Aji, Juyanik sudah mengganti semua gembok dan kunci kantor Desa. Sebelumnya Sekdes dan perangkat desa punya kunci duplikat masing-masing, tapi saat ini hanya Kades sendiri. “Gembok dan kunci kantor sudah diganti semua. Kunci kantor desa hanya di pegang oleh kades juyanik,” katanya.
Aji memastikan bahwa perangkas desa selama ini bekerja sebagai aparat Desa baik baik saja.. “Karena itu Kades bingun mencari kesalahan Perangkat Desa. Semua bekera sesuai aturan. Bahkan semua perintah kades sudah kami turuti semua bahkan ke kantor kami selalu hadir,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan H, Bathin Bahrul Alam. Selaku tokoh adat dia mengaku geram dengan ulah Kades baru tersebut. “Saya sangat geram dengan Juyanik, yang secara sepihak dan mengancam aparat desa bahwa ada kawanya yang dari Lampung Timur akan meminim darah aparat desa dan wartawan, yang di ajak setinjuan,” katanya.
Menurut Bathin Bahru., sejak tahun 2016, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. “Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat,” katanya.
Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain,” jelas Bathin Bahru Alam.
Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa. Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa.
“Namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa. Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga,” katanya.
Saat dikonfirmasi sinarlampung.co Kades Juyanik enggan merespon. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di (0813990045**) Kades tidak juga memberikan jawaban. (Mahmudin)
Pesawaran (SL)- Mobil Toyota Kijang BE-1089-FP yang dikemudikan Herman Ismail (71), Yos Sudarso, Metro Pusat, Kota Metro, terbalik ditengah jembatan daurat Way Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu 27 Maret 2022) pagi.
Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. Herman da istrinya selamat, hanya mobil dalam kondisi rusak. “Saya yang nyetir mau ke acara reunian komunitas, di wisata Bebek Gowes yang berada di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin,” kata Herman.
Saat dijembatan itu, katanya tiba tiba dari arah depan ada motor ngebut juga masuk jalur jembatan. “Kendarai berada ditengah jembatan darurat tersebut, tiba-tiba datang pengendara motor melaju cepat masuk ke jalur jembatan itu juga, lalu banding stir ke kiri dan terbalik,” Katanya.
Akibat insiden itu, jalur itu sempat macet lebih dari dua jam. Tim Komunitas mereka datang dibantu Sat Lantas Polsek Padang Cermin membantu evakuasi dan mengurai kemacetan. ”Kami datang dari Metro bersama istri hendak menghadiri pertemuan Komunitas Kijang Kapsul Comunitty Indonesia (KKCI) di wisata tersebut, ditengah jalan dapat musibah. Beruntung tidak ada korban jiwa, hanya mobil mengalami kerusakan,” katanya.
Kasatlantas Polres Pesawaran, AKP Martoyo membenarkan terjadinya lakalantas tersebut setelah mendatangkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ini kecelakaan tunggal (out of control ). ”Mobil tersebut terperosok kesamping jembatan yang tidak ada pembatasnya karena kondisi jembatan lagi proses perbaikan yang hanya satu (1) jalur,”ujar Kasatlantas.
Kasat menerangkan, atas kejadian tersebut juga tidak ada korban jiwa dan kondisi pengemudi sehat wal afiat bersama istri, hanya kerusakan pada mobil bagian samping dan depan.”Pengemudi mobil Toyota Kijang bernopol BE 1089 FP adalah Herman Ismail berusia 71 tahun warga Yos Sudarso RT.51/08 Metro Pusat,” ungkap Martoyo. (Red)
Pesawaran (SL)- Suami istri petani di serang sepasang beruang, saat memetik buah pala di ladang yang berada di Kawasan Register 19, Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Sabtu 26 Maret 2022 sekira jam 07.00 wib pagi.
Kedua korban, Intan (36) dan suaminya Nasib (40). Intan luka koyak pada bagian kepala samping pelipis dekat telingan, sementa Nasib hanya luka cakaran beruang di tangan kanan dan dada.
Pagi itu, mereka berdua pergi ke ladang untuk memetik buah Pala. Sekitar jam 08.30 Wib Nasib sedang memetik Buah Pala di atas pohon melihat ada dua ekor Beruang sedang berjalan mendekati istrinya Intan yang sedang mengambil buah pala di sekitar pohon.
Intan terkejut melihat dua ekor beruang sudah berada di sampingnya. Seketika beruang jantan langsung menyerang wajah Intan. Nasib turun dari atas pohon mencoba mengusir Beruang tersebut dengan bersuara menirukan suara Kambing.
Kedua beruang tersebut selanjutnya pergi ke arah atas gunung kawasan register 18. Nasib kemudian membalut luka di kepala istrinya dengan jaket, dan langsung membawa pulang Intan kerumah. Sampai di rumah dibantu kerabatnya Nazam dan Erni membawa keduanya ke rumah sakit GMC Tamansari.
Setelah dilakukan tindakan medis Nasib bisa di bawa pulang karena mengalami luka ringan sedangkan Intan harus di rujuk ke rumah sakit Advent Bandar Lampung karena mengalami luka yang lumayan parah. Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran membenarkan kejadian pada Sabtu pagi sekitar jam 07.00 Wib itu. Lokasi ladang yang terletak di kawasan register 19 Dusun Gunung Rejo Desa Wiyono.
“Korban sedang memetik buah pala. Didatangi sepasang beruang. Dan diserang,” kata Hapran yang bersama anggota mendatangi rumah korban. Menurut Hapran beruang tersebut menerkam korban Intan lebih dulu baru Nasib. ”Beruang tersebut menerkam Intan dan Nasib suaminya yang berprofesi sebagai petani yang hendak memanen Pala di kebun tersebut” Kata Hapran. (Red)
Pesawaran (SL)-Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan mangkir panggilan penyidik Satreskrim Polres Pesawaran, untuk diperiksa sebagai tersangka, Sabtu 26 Maret 2022. Keduanya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, membenarkan kedua tersangka dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ada yang datang. “Ya betul, keduanya tidak ada yang datang, tapi ada surat permohonan minta waktu sampai dengan hari Rabu 30 Maret 2022. Surat itu datang dari pengacaranya karena keduanya ada sesuatu dan lain hal yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Supriyanto Sabtu 26 Maret 2022.
Menurut Kasat, kedua tersangka tidak datang dengan alasan sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pihaknya akan melakukan panggilan kedua. “Alasan sesuatu dan lain hal yang tidak bisa ditinggalkan itu tidak jelas dan saya juga tidak tau itu apa. Untuk panggilan yang kedua sudah kita rencanakan Selasa 29 Maret 2022 mendatang,” tegas Kasat.
Kasat menegaskan, jika panggilan yang kedua mereka masih tidak datang maka akan dilakukan penjemputan paksa. “Jika masih mangkir, maka sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada, akan kita jemput, dan kalau masih tidak kooperatif akan kita lakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
“Abdul Manaf dan Zaidan ini punya pengacara tapi pernyataannya pun tidak bisa dimengerti karena tidak ada kejelasan kenapa mereka tidak bisa datang. Jika memang mereka sakit harusnya ada surat sakitnya, tapi alasan sesuatu dan lain hal itu saya tidak mengerti arahnya kemana,” jelasnya.
Sementara, Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran, Abdul Manaf mengatakan, pihaknya hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pesawaran dikarenakan ada urusan terkait ulang tahun LSM GMBI. “Iya memang hari ini kita masih ada kesibukan untuk acara ulang tahun LSM GMBI Pesawaran dan akan menggelar kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim piatu, maka untuk hari ini kami tidak dapat hadir dalam panggilan tersebut,” kata Manaf.
Manaf menjelaskan, pihaknya telah meminta izin kepada penyidik Satreskrim Polres Pesawaran bahwa tidak bisa datang dalam memenuhi panggilan. “Hari ini Zaidan juga masih ke Pesisir Barat, dan kebetulan panggilan kedua nanti itu pas di hari Selasa 29 Maret itu acara ulang tahun LSM GMBI Pesawaran, ya Insya Allah setelah selesainya acara ulang tahun itu saya bisa hadiri panggilan kedua Satreskrim Polres Pesawaran,” katanya.
Menurut Manaf, dirinya akan taat hukum, dan tidak mau merepotkan Polisi. “Saya juga tidak mau merepotkan Bapak-bapak polisi dan saya juga akan taat hukum sesuai UU yang berlaku di Indonesia,” katanya. (Red)
Pesawaran (SL)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, menetapkan ketua GMBI Pesawaran, Abdul Manaf, dan ketua DPC GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap wartawan. Kepastian penetapkan tersangka itu juga tertuang dalam pemberitahuan penetapan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kamis 24 Maret 2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan sejumlah saksi ahli, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan terlapor Abdul Manaf (AM) dan Zaidan (ZD) dinaikkan menjadi tersangka.
“Dan hasil gelar perkara, tanggal 19 Februari 2022 maka telah disimpulkan bahwa terlapor AM dan Z status nya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan, S.tap/46/III/ 2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022,” kata Supriyanto.
Dan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Jeratan UU ITE junto UU Pers,” katanya.
Kasat menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februan 2022, telah dimulainya penyidikan terkait Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
Atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dilakukan oleh pers.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentan g ITE Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 desember 2021, di wilayah hukum polres pesawaran,” kata Kasat.
Sebelumnya, Ketua GMBI Pesawaran Abdul Manaf (61), warga Dusun Guyuban, Desa Paguyuban Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran dan Ketua DPC GMBI Teluk Pandan, Zaidan (44) warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, dilaporkan tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah melalui video melalui media sosial pada Desember 2021 Lalu. (Red)
Pesawaran (SL)-Belum rampung urusan kerap sunat anggaran proyek Desa dan insentif RT hingga aparat Desa Tahun 2021 yang belum di bayara, oknum Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Zainuri diduga terlibat skandal dengan janda semok di Teluk Betung.
Foto-foto mesra Zainuri bersama sang wanita smok berada di Room Karaoke itu, ramai beredar di kalangan wartawan. Wanita itu diketahui bekerja di salah satu perusahaan Trader di Bandar Lampung berinisial DN.
Dikonfirmasi terkait hubungannya dengan janda itu, Zainuri membenarkan bahwa foto itu adalah dirinya. Dan mengakui mengakui jika dia telah memiliki hubungan terhadap wanita janda yang ada di dalam foto itu.
“Kalau berkaitan dengan foto itu memang benar adanya, jadi mohon bantuan dari kawan-kawan tolong jaga nama baik saya, soalnya khawatirnya informasi seperti ini nanti akan dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik saya nantinya. Sebab tidak lama lagi di desa saya akan melakukan pemilihan kepala desa dan saya rencananya akan nyalon kepala desa kembali,” ucap Zainuri seraya membujuk wartawan untuk tidak memberitakan.
Informasi lain menyebutkan, Zainuri memang menjalin hubungan dengan DN, bahkan Zainuri kerap bermalam di rumah kontrakan DN di Teluk Betung. “Kades Suka Jaya Lempasing, Teluk Pandan itu kerap kali menginap di salah satu kamar kontrakan seorang janda muda di Teluk Betung Bandar Lampung,” kata orang deat Zainuri.
Bahkan, katanya setiap Kades menginap di kamar kosan tersebut, mobil oknum kades memang sengaja di parkir di halaman masjid terdekat untuk cari aman, “Dan setahu saya mereka mengaku telah menikah siri padahal itu semua bohong,” beber sumber.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (GPMB), Ferri Yadi menuding sikap Zainuri sangat tidak mencerminkan dan tak patut di contoh. “Seharusnya sebagai seorang pemimpin wajib mencontohkan hal baik terhadap masyarakat bukan justru sebaliknya,” kata Ferri Yadi.
Menurut Ferri, hal ini sangat memalukan dan tidak patut untuk jadi panutan, “Saya sangat menyayangkan seorang kades yang notabene nya seorang pemimpin di desa, tentu mesti memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat bukan justru sebaliknya. Patut diduga mungkin saja oknum kades itu memang mempunyai kebiasaan bermain dengan wanita selingkuhan seperti itu,” kata Ferri.
Ferri menambahkan, dirinya mencurigai jika uang yang digunakan kades ZN dengan wanita selingkuhannya itu merupakan uang rakyat yang dikucurkan melalui Dana Desa. “Wajar saja banyak uan desa raib. Saya mencurigai dana desa telah di gunakan oknum kades ZN untuk berfoya-foya,” ujar Ferri.
“Istrinya saja dia berani untuk menghianati jangankan uang rakyat, oleh karena itu patut di telusuri tentang penggunaan dana desa di Lempasing Teluk Pandan selama oknum ini mejabat, jangan-jangan banyak penggunaannya tidak sesuai dengan hasil kegiatan yang ada,” tegas Ferri. (Red)
Pesawaraan(SL)- Peringati Hari Jadi Provinsi Lampung ke-58, Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn) Pengda Lampung gelar Mabar Offroader Se-Nusantara Tahun 2022. Mabar Offroader Se-Nusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai ini dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 20 Maret 2022.
Mabar Offroader Se-Nusantara tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi, di Hortipark Pesawaran, Sabtu 19 Maret 2022. “Dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Mabar Offroader se-Nusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai , secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Kusnardi.
Kusnardi berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat terbentuk jejaring antar peserta dari seluruh daerah, sehingga dari sektor olahraga otomotif ini dapat memberikan kontribusi positif untuk tumbuh kembang prestasi olahraga dan ekonomi berbasis masyarakat yang berkelanjutan di bumi Nusantara Indonesia ini.
“Dan marilah bersama-sama untuk selalu menjunjung tinggi sportivitas dan senantiasa bergandengan tangan untuk mewujudkan Indonesia Maju dan Lampung Berjaya,”kata Kusnardi.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Kusnardi mengucapkan selamat datang di Provinsi Lampung kepada seluruh peserta Offroader. Ia menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 yang melanda kita sejak Maret 2020 masih terus kita rasakan hingga saat ini, masih menjadi ujian, masih menjadi ancaman nyata.
“Protokol kesehatan masih menjadi prioritas utama di tengah upaya pemerintah membangkitkan sektor ekonomi yang terpuruk antara lain sektor pada berbagai kegiatan olahraga. Namun pandemi ini juga menyadarkan kita untuk menyadari bahwa kita memiliki berbagai macam potensi besar yang bisa dikembangkan,” jelasnya.
Indonesia yang kaya akan potensi alam dan budaya serta berbagai kearifan lokalnya. Hal ini dapat menjadi kemasan menarik apabila disandingkan dengan penyelenggaraan event olahraga, salah satunya olahraga berbasis alam dan budaya yaitu sport tourism dalam hal ini olahraga otomotif offroad.
“Selain bisa berolahraga dan berprestasi, kegiatan ini juga memiliki nilai rekreatif dimana para peserta dapat menikmati keindahan alam sekaligus dapat menyaksikan seni budaya lokal serta merasakan langsung nilai-nilai kearifan masyarakat adat setempat,” ujar Kusnardi.
Kusnardi menjelaskan Pembangunan sektor kepariwisataan Provinsi Lampung sendiri telah mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Lampung memiliki keunggulan dengan aksesibilitas yang mudah dan dekat dengan ibukota negara.
Seiring dengan perkembangan pandemi dan perkembangan tingkat vaksinasi di masyarakat saat ini, kepercayaan wisatawan sudah mulai kembali untuk berwisata yang aman, nyaman dan sehat. Sektor kepariwisataan pun mulai kembali bergeliat diantaranya dengan pelaksanaan berbagai kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, pameran bahkan berbagai gelaran olahraga seperti halnya kegiatan Mabar Offroader se-Nusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai ini.
Pelaksanaan Mabar Offroader se-Nusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai ini sejalan dengan amanat Bapak Presiden untuk mengembangkan potensi sport tourism pasca pandemi, karena Indonesia memiliki alam yang indah. Potensi ini bisa dimanfaatkan salah satunya dengan menggelar event olahraga otomotif Offroad ini.
“Olahraga dan wisata alam telah menjadi trend wisata baru yang pasarnya sangat besar dan luas yang akan memberikan multiflier effect pada kegiatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Kusnardi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara Mabar Offroader se-Nusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai Tahun 2022 ini, Bupati Pesawaran beserta Jajaran di Pemerintah Kabupaten Pesawaran beserta pihak-pihak terkait, media, masyarakat yang telah berperan aktif berkolaborasi sehingga kegiatan besar ini dapat terselenggara.
“Ucapan terima kasih pula saya sampaikan kepada peserta atas keikutsertaan Mabar Offroader seNusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai Tahun 2022, baik dari dalam maupun luar Provinsi Lampung, semoga dapat menorehkan prestasi dan memberikan hasil yang terbaik untuk daerahnya masing-masing,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mengucapkan selamat datang di Provinsi Lampung kepada seluruh peserta Offroader. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada SKIn Lampung atas terselenggaranya Mabar Offroader Se-Nusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai.
“Ini adalah salah satu bentuk aktivitas komunitas yang positif. Bukan hanya sekedar hobi saja, Namun membawa efek positif antara lain menjalin hubungan silaturahmi, meningkatkan ekonomi kreatif, dan mengekspose pariwisata Lampung, khususnya di Pesawaran,” ujar Dendi.
Dendi juga mensupport SKIn Pengda Lampung untuk menjadikan Mabar ini sebagai event tahunan. Dan pihaknya siap mensupport SKIn Pengda Lampung. Ketua SKIn Pengda Lampung Wawan Sah melaporkan bahwa kegiatan Mabar Offroader Se-Nusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai ini merupakan kegiatan yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh offroader di Indonesia. Namun, masih terkendala Covid-19.
“Oleh karenanya penyelenggaraan ini kita sesuaikan dan kita batasi pesertanya. Tadinya dibuka 150 peserta, tetapi kita batasi maksimal 100 peserta guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masa,” jelas Wawan Sah.
Kegiatan ini juga dalam rangka untuk mensosialisasikan dan mempromosikan keindahan wisata Provinsi Lampung. “Main offroad ini judulnya silaturahmi, namun bagian pentingnya yaitu keluarga offroader mengunjungi wisata Lampung, mencicipi kuliner Lampung. Semoga acara ini membawa manfaat berkah bagi seluruh masyarakat Lampung dan mampu mempererat silaturahmi offroader,” ujar Wawan Sah.
Terkait jumlah peserta yang bisa mengikuti Mabar Offroader ini, Wawan Sah menyampaikan bahwa setelah melalui tahapan seleksi, terdapat 76 kendaraan yang lulus sesuai standar IOF. Lebih dari itu, Wawan Sah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Stakeholder, Bupati Pesawaran dan jajaran, serta seluruh panitia atas supportnya terhadap Mabar Offroader Se-Nusantara Jelajah Sai Bumi Ruwa Jurai. (Rls/Red)