Pesawaran (SL)-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menangkap dua pria mengaku sebagai oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Indonesia (LSM GMBI) Pesawaran, satu diantaranya juga berbekal berbagai kartu wartawan. Mereka diduga terlibat pemerasan kepada seorang rekanan pelaksana proyek jembatan di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran.
Baca: Empat Oknum Anggota LSM GMBI Lampura Terjaring OTT Dugaan Pemerasan
Baca: GMBI Unjukrasa Kejari Lampung Utara Soal Proses Hukum Dugaan Korupsi JKN dan BOK Dinkes Lampung Utara
Kedua pelaku, Albertus Hendra Wardani (AHW), warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan M Suhadi, warga Waykhilau, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Albertus Hedra Wartawan berbekal empat Id Card wartawan, diantarnya Kartu Anggota pengurus Perkumpulan Wartawan Lampung Timur (PWLT), kartu Pers Surat Kabar Wartanews Jabatan Kepala Biro Kota Metro, dan kartu pers Indonews.
Sementara M Suhadi (SHI), berbekal Id card LSM GMBI Pesawaran, dan Surat Tugas yang ditandatangani Ketua GMBI Pesawaran Abdul Manaf, ditandatangani 7 April tahun 2020, berlaku sampai Januari 2021. Keduanya ditangkap saat berada di Embung Desa Purworejo, Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran, Kamis 30 Desember 2021, atas laporan korban bernama Rangga Ardiansyah, warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo membenarkan terkait penangkapan tersebut. Timnya mengamankan dua pelaku AHW, warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan SHI warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
“Iya benar, ditangkap terkait kasus pemerasan terhadap korban bernama Rangga Ardiansyah warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung. Kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wib, kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan, menanyakan pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton,” kata Vero, Kamis 30 Desember 2021.
Salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut. Korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin. Namun para pelaku menolak dan marah kepada korban. “Salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut, sempat dibberi uang bensi namun ditolak. Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp2.750.000, kepada para pelaku,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan laporan dari korban itu, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku. “Kedua pelaku diamankan saat sedang berada di Embung Desa Purworejo, Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.
“Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,7 juta, berbagai kartu identitas anggota LSM dan ada kartu Pers. Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” katanya.
Sempat Ancam Wartawan Abdul Manaf Lalu Minta Maaf
Pasca ramai berita penangkapan oknum anggota LSM GMBI Pesawaran itu, melalui unggah vidio Ketua LSM GMBI distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manab membantah jika M Suhadi adalah anggota GMBI Pesawaran. Pasalnya, masa berlaku kartua anggota dan surat tugasnya sudah tidak berlaku lagi.
Abdul Manaf juga sempat melontaskan kalimat mengancam wartawan dan media yang memberikan kasus tersebut, dan meminta wartawan atau media mencabut pemberitaan tersebut. Jika tidak Manaf mengancam wartawan akan berbenturan dengan GMBI se Lampung. Unggahan itu viral, dan sempat ramai kecamaan dari tokoh tokoh di Pesawaran dan wartawan.Dalam Vidio yang diunggahnya, Abdul Manab mengklarifikasi kasus penangkap anggota LSM GMBI oleh Polres Pesawaran.
”Dia bukan anggota GMBI. Karena jika anggota GMBI itu pasti masih hidup KTA dan surat tugasnya. Ternyata surat tugas dan kartu anggotany sudah tidak hidup lagi. Itu artinya bukan GMBI lagi,” kata Abdul Manab, Kamis 29 Desember 2021.
Dalam Vidio tersebut, Abdul Manab juga sempat mengancam jika awak media yang memberitakan penangkapan itu tidak di menghapus beritanya, maka akan berhadapan dengan GMBI seluruh Lampung. ”Saya selaku ketua GMBI tolong yang memberitakan segera di hapus apa bila tidak mau menghapus maka akan benturan dengan LSM GMBI seluruh Lampung tolong segera di hapus,” ucap Abdul Manaf.
Setlah ramai mendapat kecaman soal ucapannya dalam unggahan Vidio itu, Abdul Manab selaku Ketua LSM GMBI Pesawaran menyampaikan permintaan maaf juga melalui vidio yang diunggah di group WA. “Assalamualaikum,wr wb. salam sejahtra untuk kita semua.Saya atas nama ketua GMBI distrik Pesawaran,menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya,” katanya.
“Kepada semua pihak khususnya media online, elektronik dan media cetak, atas kehilapan dan kesalahan ucapan yang saya sampaikan melalui Vidio yang telah beredar. Pada dasarnya bahwa saya tidak ada niat atau pun tujuan untuk mengancam atau mengintimidasi rekan rekan media semua itu karena murni kehilapan saya. Saya atas nama pribadi dan LSM GMBI mengucapkan permohonan maaf kepada semua pihak,” ucapnya. (Red)