Kategori: Pesawaran

  • Proyek Hotmix Ruas Jalan Gunung Sari Desa Mada Jaya Penengahan Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

    Proyek Hotmix Ruas Jalan Gunung Sari Desa Mada Jaya Penengahan Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

    Pesawaran (SL) – Proyek pembangunan ruas jalan Penengahan-Mada Jaya-Gunung Sari Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 yang baru selesai dikerjakan sekitar setengah bulan lalu, diduga pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, Senin, 30 Agustus 2021.

    Pekerjaan yang merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Tahun 2021, yang dilaksanakan oleh PT. SINAR SEMBILAN JAYA yang beralamatkan Jl. Jend. Sudirman No.03 Bandar Jaya Timur Lampung Tengah dengan nilai pagu Rp3.620.212.996 diduga ketebalan hotmixnya tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan.

    Seharusnya, sesuai dengan standar nasional, ketebalan padat Hotmix Asphalt Concrette – Wearing Course (AC-WC) adalah 4 cm, namun hasil investigasi terlihat ketebalan padat hotmix jalan ruas Penengahan Mada Jaya Gunung Sari hanya 2 hingga 3 cm. Sehingga dapat dibayangkan berapa dana APBD Kabupaten Pesawaran yang tidak terserap dalam pekerjaan ruas jalan tersebut bila dengan hitungan rata-rata ketebalan Hotmix itu hanya 2,5 cm bila dikalikan panjang ruas jalan sekitar 3,5 km.

    Bahkan ada sekitar tiga ratus meter tidak dibangun hotmix yang baru hanya sisi kiri kanan jalan saja yang diperbaiki tapi homixnya masih yang lama.

    Hal itu pernah ditanyakan oleh warga masyarakat yang kebetulan rumahnya berada di depan proyek hotmix menyakan dengan pelaksana di lapangan masyarakat inisial LH dan Ahmad Munjir warga desa Mada Jaya menanyakan kenapa jalan di depan rumahnya belum dibangun.

    “Kenapa depan rumah saya tidak di bangun hotmixnya”, tanyanya.

    Hal senada juga dikatakan Ahmad Munjir.

    “Pekerjaan proyek ini sangat tidak wajar dan terkesan dikerjakan asal jadi, amburadul mas. Selain itu bahan batunya pun tidak sesuai spek, sudah terlihat muncul tidak mengikat dan bagian bahu jalan, bangunan tempat siring talut TPT (talut penahan tanan)nya pun tanpa digali, langsung dipasang batu”, ucapnya kepada awak media.

    Adanya dugaan aroma korupsi pengerjaan hotmix ruas jalan Penegehan Gunung Sari, Erwin Syahrir Direktur Eksekutif LSM LANTAK Lampung Anti Korupsi Provinsi Lampung ikut turun langsung bersama media sinarlampung.co dan ikut melakukan pengukuran menyayangkan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut dikerjakan asal jadi.

    “Sangat disayangkan proyek yang nilainya sampai miliaran rupiah dikerjakan asal-asalan begini, sudah jelas ini ada dugaan penyimpangan dan menjadi ajang korupsi berjamaah. Yang pasti baik video dan poto dari awal pengerjaan kita sudah kantongi. Dalam hal ini meminta tentunya Bupati Dendi Ramadhona agar turun meninjau proyek hotmix ini. Jangan hanya menerima laporan tapi tidak pernah turun ke lapangan untuk proses proyek ini”, jelasnya. (Din)

  • Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Batu Menyan Teluk Pandan Diduga Fiktif

    Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Batu Menyan Teluk Pandan Diduga Fiktif

    Pesawaran (SL) – Sejatinya, Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke desa–desa guna mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pembangunan, dan pemberdayaan bagi masyarakat masih saja belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

    Indikasinya, masih saja ada oknum-oknum kepala desa yang diduga menyelewengkan ADD, untuk kepentingan pribadi dan juga untuk memperkaya diri sendiri.

    Hal itu kini dirasakan oleh masyarakat di Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

    Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media Sinarlampung.co dari masyarakat dan beberapa tokoh setempat menyayangkan adanya dugaan fiktif dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 sampai di tahun 2021.

    Yang dikelola oleh mantan kepala desa berinisial (JU).

    “Kita akan usut apa yang tertera di APBDesa dengan relealisasi pekerjaan dan pemberdayaan yang dikerjakan,” ucap salah seorang warga Desa Batu Menyan yang namanya enggan disebutkan,  Senin, 30 Agustus 2021.

    Sesuai pelaporan anggaran dana desa yang masuk melalui jaringan pencegahan korupsi desa oleh pemerintah Desa Batu Menyan.

    Ada beberapa item yang diduga tidak direalisasikan di antaranya.

    1. Penyelengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Madrasah non formal milik desa (honor, pengajar pakaian, seragam operasional, dst sebesar Rp17.850.000

    Tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah yang di anggarkan pada tahun 2019.

    Kemudian pada tahun 2020 di anggarkan Rp.27.000.000.Dua puluh tujuh juta Rupiah

    Dan Rp900.000.sembilan ratus ribu rupiah pada tahun 2021.

    Sedangkan hasil pantauan dan dari sumber terpercaya yaitu warga masyarakat desa bahwa di Desa Batu Menyan ini tidak ada PAUD TK TPA. TPQ madrasah non formal milik desa bantuan honor pengajar pakaian seragam operasional DST tersebut.

    “Disini tidak ada PAUD dan TK, semua yang dimaksud”, jelas salah satu warga masyarakat Desa Batu Menyan ada juga.

    “Madrasah mas, kalau yang lain-lain tadi tidak ada, dan saya pun salah satu pengurus madrasah tersebut, selama ini tidak pernah mendapatkan apapun dari pihak desa dari tahun ke tahun tidak pernah ada”, jelas salah satu pengurus madrasah yang ada di Desa Batu Menyan.

    (2). Pembinaan masyarakat desa

    Pengadaan penyelenggaraan pos keamanan desa pembangunan pos pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll, Rp28.000.000 yang dianggarkan pada tahun 2021 itu pun diduga fiktif.

    Menurut keterangan warga bahwa pembagunan pos ronda itu memang ada.

    “Iya mas memang ada itu dan dikerjakan pada tahun 2019 lalu dan ada tiga titik”, jelasnya.

    Saat dikonfirmasi Ridwan Kepala Kaur, mengatakan untuk langsung datang ke balai desa.

    “Langsung datang kembali ke balai desa untuk lebih jelasnya, karena saya masih ke Kulumbayan”, jelasnya saat dihubungi melalui pesan Whatshapp.

    Jamauddin yang sudah tidak menjabat sebagai kades didatangi kekediamannya untuk menanyakan perihal anggaran yang pernah dikelola olehnya menanyakan apa keperluan para awak media datang kerumahnya.

    “Kalian mau apa kesini? Siapa yang nyuruh? kalian bilang”, tanyanya.

    Awak media menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut tapi mantan kades bilang bahwa ia sudah tidak menjabat lagi.

    “Kalian kan tau saya sudah tidak menjabat lagi kamuorang wartawan ya”, timpalnya dengan nada Lantang. (Mahmudin)

  • Abaikan Prokes Oknum Anggota DPRD Pesawaran Bakti Sosial Dengan Gelar Orgen Tunggal Hingga Tengah Malam

    Abaikan Prokes Oknum Anggota DPRD Pesawaran Bakti Sosial Dengan Gelar Orgen Tunggal Hingga Tengah Malam

    Pesawaran (SL)-Anggota DPRD Pesawaran dari Partai PDIP, Harno Irawan melaksanakan kegiatan pemberian santunan pada anak yatim piatu, dengan menggelar hiburan organ tunggal lengkap dengan biduanita hingga tengah malam, di sebuah Villa miliknya, di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat 27 Agustus 2021 malam.

    Acara dimasa PPKM itu, digelar wakil rakyaat itu juga di hadiri oleh kepala Desa Sinar Harapan Bagus giarto Dan Kepala desa Tanjung Rejo. Wartawan yang mendatangi lokasi acaara di villa itu sekitar pukul 23.30 Wib. Acara mulai sepi dan masih menyisakan tiga biduanita dan beberapa orang saja.”Acara dimulai dari pukul 21:00 WIB. Acaranya santunan dengan dihadiri anak yatim dan masyarakat, sekitar kurang lebih 250 orang mas,” kata seorang Panitia.

    Tokoh masyarakat sekitar dan tetangga anggota DPRD Pesawaran itu menyayangkan aktifitas yang tidak menghormati masaa pandemi dengan status PPKM. “Sebenarnya maksud dan tujuan pak Dewan Harno sebenarnya mulia menyantuni anak yatim. Tapi kenapa harus di selingi adanya hiburan orgen tunggal yang lengkap dengan Biduanita dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

    “Saat ini sedang dalam suasana Pandemi dan juga anggota dewan itu baru juga tinggal di desa ini mas ya bahkan tidak memakai masker,” lanjutnya..

    Warga berharap Tim Gugus Tugas tidak tebang pilih. “Masa itu pasar pasar di Razia, bahkan masjid pun tidak diperbolehkan melebihi dari kapasitas 10 orang di karenakan sedang PPKM. Tapi kok ini mentang mentang sebagai anggota dewan bisa bikin acara sesukanya sendiri,” kataanya, abtu 28 Agustus  2021.

    “Bukankah aturan itu yang membuat para dewan juga, kenapa menabrak aturan sendiri, kami minta jadi wakil rakyat itu yang adil, kalo memang rakyat tidak boleh ya pejabat juga patuhi dong aturanya,” tambahnya.

    Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Harno Irawan sebagai tua rumah menjelaskan bahwa acara ini selain menyantuni Anak yatim dan sekaligus Selamatan villa.  “Ini baksos, santunan anak yatim, sekalian selametan villa,” Harno lalu pergi meninggalkan wartawan.

    Saat ini Pesawaran suadh masuk zona oranye dengan lima kecamatan zona merah, tiga kecamatan zona oranye dan tiga kecamatan zona kuning dengan 168 pasien terkonfirmasi positif, 422 kontak erat, 10 probable, 42 suspek, 96 kasus kematian dan 1958 pasien telah selesai diisolasi.

    Meski telah keluar dari zona merah, pemerintah daerah masih tetap mengimbau masyarakat yang ada di Bumi Andan Jejama untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) sesuai yang telah ditetapkan pemerintah hal itu untuk membantu percepatan penanganan Covid-19. (Mahmudin)

  • Warga Keluhkan Mobilitas Dump Truk Hilir Mudik Muat Tanah dan Merusak Jalan Desa Mada Jaya

    Warga Keluhkan Mobilitas Dump Truk Hilir Mudik Muat Tanah dan Merusak Jalan Desa Mada Jaya

    Pesawaran (SL)-Masyarakat mengeluhkan mobilitas kendaraan dump truk yang mengangkut tanah dan material batu menyebapkan kerusakan Jalan Desa, di Desa Mada jaya Kecamatan Waykhilau, Pesawaran. Kondisi jalan desa itu rusak parah. Pasalnya, jalan yang dibangun pemerintah guna mempermudah masyarakat dalam beraktifitas kini sulit dilalui warga, Minggu 29 Agustus 2021,

    Kondisi permukaan yang semulanya berbentuk aspal, berubah menjadi tanah dengan bebatuan. Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan. Akibat proses pembangunan pbrik penggilan padi di areal persawahn, dan tambang penggalian tanah sawah. Mobilitas masyarakat yang semulanya nyaman, berubah menjadi ancaman akibat pertambangan batu yang beroperasi hanya beberapa bulan.

    “Kami warga yang merasa dirugikan. Jalan ini dibangun pemerintah untuk masyarakat, kini rusak akibat aktivitas kendaraan yang memuat material batudan tanah dari tambang, yang beropersai beberapa bulan,” kata warga di lokasi jalan rusak.

    Karena itu, warga minta pemilik tambang yang megalih fungsikan sawah dan lahan menjadi pemukiman maupun pemilik lahan pertambangan tanah tersebut harus bertanggung. Alagi kabarnya alat berat yang digunakan milik wakil rakyat Pesawaran. “Ada truk tambang batu, adaa juga truk muat tanah untuk timbunan pembangunan perumahan, yang merusak jalan desa. Ironisnya alat berat di lokasi milik anggota dewan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Pj Kepala Desa Mada Jaya, Irwan Rosa, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pengelolanya. “Sebab selama ini yang saya tau hanya percetakan sawah saja tidak ada jual beli tanah. Dan melalui aparatur setempat sudah memerintahkan penghentian kegiatan tersebut,” kata Irwan Rosa.

    Pasalnya, kata Irwan, kondisi itu sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat Mada Jaya. “Saya sangat berharap untuk pihak pengelola untuk segera merespon keluhan masyarakat. Apa bila tidak, maka saya selaku pj. Kades Mada Jaya akan mengambil langkah, melalui dinas terkait. Apalagi katanya pemilik alat berat tersebut adalah anggota legislatif Pesawaran,” katanya.

    Informasi lain, warga menyebutkan ada kegiatan pembangunan pabrik padi dan tambang penggalian tanah lahan persawahan yang tidak mengantongi surat perizinan di Dusun Mada Jaya, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way khilau.

    Truk dump truk pengangkut bahan material tanah untuk menguruk timbunan bangunan lokasi pabrik padi tersebut. Akibatnya kini akses jalan menjadi berlubang dan bergelombang. “Saya sangat kecewa dengan kerusakan jalan ini apa lagi nanti kalau turun hujan jalan akan akan tergenang air dan licin, harus lebih waspada untuk pengguna jalan,” ujarnya. (Mahmudin)

  • Akhiri Masa Tugas Direktur Bumdes Desa Tanjung Kerta Jamaluddin Berbagi dan Santuni Anak Yatim

    Akhiri Masa Tugas Direktur Bumdes Desa Tanjung Kerta Jamaluddin Berbagi dan Santuni Anak Yatim

    Pesawaran (SL)-Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Tanjung Kerta Karya Muda memberi santunan anak yatim piatu dan janda jompo. Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19, di lakasanakan sederhan di balai Desa Tanjung Kerta Kecamatan Waykhilau,

    Santunan diberikan langsung oleh pihak BUMDes KaryaMuda, dibawah komando Direktur Jamauddin, didampingi PJ Kepala Desa Tanjung Kerta, Patahillah dan perangkat Desa. “Bantuan ini diberikan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan Lingkungan dari BUMDes kepada masyarakat dalam rangka mendekatkan dan memperkenalkan peran Bumdes, dan sebagai bentuk kepedulian BUMDes kepada masyarakat,” kata Jamauddin saat memberikan sambutan.

    Menurut Jamauddin, sejak dibentuk pada tahun 2016, dan baru mendapat anggaran Desa akhir Tahun 2017, dan seterusnya hingga akhir 2018 di kucurkan. Bumdes kini memilik delapan ekor sapi dan mesin bajak sawah. Dan BUMDes terus berinovasi dalam mengembangkan usaha.

    “Meski terbilang usianya masih seumur jagung, namun BUMDes Karya Muda telah mampu memberikan kontribusi kepada Pemdes setempat dalam penambahan Pendapatan Asli Desa (PADes) walaupun jumlahnya belum signifikan. Tapi ya Alhamdulillah Bumdes kaya muda bisa di rasakan oleh masyarakat paling tidak kami dapat memberikan contoh buat desa Desa yang lain agar melakukan hal yang sama,” katanya.

    Jamauddin yang Pernah menjadi Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Pesawaran itu, akan kembali maju sebagai Balon Kades Desa Tanjung Kerta. “BUMDes Karya Muda yang saya pimpin selama ini mengelola usaha Peternakan Sapi dan Mesin Bajak sawah, sudah membuahkan hasil. Dan kami melaksanakan memberi santunan ini tentunya bagian dari salah satu bentuk kepedulian BUMDes Karya Muda kepada masyarakat,” katanya.

    Jamauddin menjelaskan kegiatan santunan menggunakan anggaran Rp5 juta rupiah, Untuk bakti sosial pembagian paket sembako sebanyak 44 paket kepada janda tua dan 18 santunan kepada Anak Yatim. Jamaludin berharap, BUMDes Karya Muda terus berkembang dalam usahanya sehingga bisa menggelar kegiatan sosial setiap tahunnya.

    “Dengan di laksanakannya santunan ini sekaligus Pengunduran diri saya sebagai Ketua Bumdes Desa Tanjung Kerta karna. Saya akan ikut maju sebagai Balon Kades di desa ini. Terima kasih kepada seluruh pengurus bumdes yang selama ini sudah saling bekerja sama dalam memajukan Bumdes di desa ini, Selanjutnya, BUMdes akan mengelar rapat internal pengurus untuk menentukan siap yang akan melanjutkan kepengurusan baru,” katanya. (Mahmudin/red)

  • Tidak Terima Dicopot, Ketua RT Gugat Kades Camat Hingga Bupati Rp5 Miliar, Kabag Hukum: Gugatan Salah Alamat

    Tidak Terima Dicopot, Ketua RT Gugat Kades Camat Hingga Bupati Rp5 Miliar, Kabag Hukum: Gugatan Salah Alamat

    Bandar Lampung (SL) – Mantan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Ismanto, menggugat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona inmateril senilai Rp5 miliar. Gugatan dilayangkan melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perjuangan Anak Negeri Pesawaran ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.

    Menanggapi gugatan tersebut, Kabag Hukum Pemda Pesawaran menyebutkan bahwa gugatan tersebut salah alamat. Namun, pihaknya menghormati proses hukum, dan akan mengikuti proses di pengadilan. Gugatan mantan ketua RT yang diberhentikan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gedongtataan pada perkara gugatan perdata Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, terdaftar Kamis, 19 Agustus 2021.

    Selain menggugat Bupati Pesawaran, gugatan ditujukan mantan Kepala Desa Margodadi Bahrudin, serta Camat Waylima sebagai pihak turut tergugat dua. Dari SIPP Pengadilan Negeri Gedongtataan, penggugat dalam pokok permohonan gugatan sebagai petitumnya, diantaranya, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

    Selain itu, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp35 juta kepada penggugat. Kemudian dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada penggugat sebesar Rp5 miliar.

    Penggugat meminta majelis menghukum para tergugat meminta maaf di media massa nasional kepada penggugat. Persidangan gugatan perdata itu dijadwalkan digelar perdana pada Kami, 26 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, di ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja, gedung Pengadilan Negeri Gedongtataan.

    Menanggapi tuntutan mantan ketua RT tersebut, Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Kabupaten Pesawaran, Jenny Ricardo mengatakan bahwa gugatan ketua RT kepada Bupati Pesawaran itu salah alamat.

    Jenny mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Ismanto sebagai ketua RT adalah kewenangan Kepala Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

    Peraturan itu menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bupati yang sifatnya konkret dalam pemberhentian RT, serta secara langsung mengisyaratkan bahwa tidak adanya kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan oleh YLPK Perjuangan Anak Negeri tersebut.

    “Dalam persoalan tindakan yang dianggap sewenang-wenang, diduga dilakukan mantan Kepala Desa Margodadi Bahruddin kepada Ismanto, yang dalam hal ini selaku penggugat dengan memberhentikan dirinya sebagai ketua RT,” kata Jenny Ricardo.

    Namun, kata Jenny, pihaknya pada prinsipnya ia menghormati proses atau pun upaya yang dilakukan YLPK Perjuangan Anak Negeri, yang merupakan kuasa hukum atau subyek hukum yang merasa dirugikan. “Pemkab Pesawaran akan mengikuti proses dan mempersiapkan jawaban di pengadilan,” katanya. (Red).

  • Dugaan Kepala Desa Harapan Jaya Salahgunakan Wewenang, Ini Tanggapan Camat Way Ratai

    Dugaan Kepala Desa Harapan Jaya Salahgunakan Wewenang, Ini Tanggapan Camat Way Ratai

    Pesawaran (SL) – Diberitakan sebelumnya Kades Susalit Cokro Aminoto, yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Dana Desa (DD) yang dianggarkan di tahun 2021 untuk membangun aset desa dengan nilai ratusan juta rupiah di lahan yang bukan milik desa, untuk meraup keuntungan pribadi.

    Baca Sebelumnya : Kepala Desa Harapan Jaya Diduga Salahgunakan Dana Desa dengan Membangun Aset Diatas Tanah yang Bukan Milik Desa

    Ini penjelasan Camat Way Ratai saat dihubungi melalui Whatshapp bahwa media dan masyarakat dipersilahkan untuk melihat MoU antara PT Masari Multi Fruti dengan pihak desa adalah dasar dari pembangunan tersebut.

    “Saya silahkan dilihat aaja kesepakatan MoU antar PT Multi Fruti dan desa seperti apa. Dan kalau memang ada kekeliruan ada kesalahan ya konfirmasi saja ke kepala desanya. Dan seperti yang pernah saya katakan, lihat saja fakta-fakta di lapangan, fakta administrasi itu saja”, jelasnya.

    Saat awak media pertanyakan boleh atau tidaknya uang dana desa dipergunakan untuk mendirikan bangunan di tanah yang bukan milik desa, dengan tegas Camat Way Ratai Asnawi Mahadaka bahwa itu tidak jelas.

    “Sudah jelas itu tidak boleh”, pungkasnya. (Mahmudin)

  • Semalam, Pelaku Gasak Tiga Motor Anggota Marinir dan Satu Motor Staf Ahli Bupati di Pesawaran

    Semalam, Pelaku Gasak Tiga Motor Anggota Marinir dan Satu Motor Staf Ahli Bupati di Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Kecamatan Teluk Pandan, Kabupatem Pesawaran rawan pencurian motor. Aksi pelaku tak pandang bulu. Sehari pelaku memboyong empat unit motor, termasuk milik tiga anggota Marinir TNI-AL, dan satu motor milik Staf Ahli Bupati, Rabu 25 Agustus 2021.

    Selain aksi pencurian motor, pelaku juga mengincar harta benda lain, dengan modus dongkel pintu dan jendela rumah.  Aksi pencurian motor  beraksi di dua titik Perumahan Pondok Indah Lestari, Dusun Magan, Desa Hurun, dan Perumahan Sukajaya Darat, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.

    “Ya benar, satu unit motor merk honda beat warna hitam milik saya raib dibawa pencuri, motor saat itu di parkir didepan teras rumah, diketahui hilang subuh tadi sekitar Pukul 05.30 Wib,” Udi Anto (46), anggota RNI-AL, warga Blok B Perumahan Pondok Indah Lestari.

    Atas peristiwa itu, Udi Anto, mengaku mengalami kerugian Rp10 juta. Dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padang Cermin.

    “Kerugian sekitar Rp10 juta. Dan kami sudah laporkan kePolsek Padang Cermin,” kata Udi, Rabu 25 Aguatus 2021.

    Korban lain, Dwi Irawan (41) warga RT 03/RW. 02 Blok B No. 3 Perumahan Pondok Indah Lestari, Dusun Magan, Desa Hurun. Dia juga kehilangan satu unit sepeda motor merk honda beat yang di Parkir didepan teras rumah.

    ”Mungkin kejadian sekitar jam 05.00. Motor parkir diteras rumah. Kita juga sudah melaporkan ke Polsek Padang Cermin,” kata Dwi yang anggota TNI-AL.

    Korban lainnya, Supriyanto (41) yangjuga anggota TNI-AL, warga RT 03/RW. 01 Blok B No.6 Perumahan Pondok Indah Lestari, Dusun Magan, Desa Hurun. Satu unit sepeda motor merk honda beat wana hitam miliknya raib digasak maling.

    ”Pelaku membawa kabur motor di Parkir didepan teras rurmah. Kami tahu hilang saat subuh tadi sekitar Pukul 05.30 Wib. Kami atas kejadian ini kami telah melaporkan ke Polsek Padang Cermin,” katanya.

    Selain menyantroni rumah tiga anggota TNI-AL itu, pelaku juga menggasak motor milik Thamrin, di Perumahan Sukajaya Darat Blok B No.29 RT/RW 001/007, Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan. Satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih yang sedang di parkir di garasi rumah raib.

    ”Pelaku merusak gembok pagar rumah, dan merusak rumah kunci sepeda motor. Mungkin sekitar jam 03.00 wib. Saya juga sudah melaporkan ke Polsek Padang Cermin,” kata Thambrin, salah satu staff Ahli Bupati Pesawaran.

    Sebelumnya, rumah Nurman, warga RT. 01 RW. 01 Dusun Magan, juga disantroni maling. Pelaku membawa kabur satu unit handphone merk Oppo, dengan cara mendongkel pintu jendela rumah.

    ”Kejadian pada minggu lalu, saat itu saya sedang jaga malam. Istri pagi pagi lapor ke saya hp hilang, dan jendela adaa yang rusak. Tapi kami  tidak melapor ke Polisikan,” kata Nurman. (Red)

  • Polisi Tangkap Janda Gang Royal Edarkan Sabu di Way Ratai

    Polisi Tangkap Janda Gang Royal Edarkan Sabu di Way Ratai

    Pesawaran (SL)-Terlibat peredaran narkoba jenis sabu, janda asal Sukaraja, Yuli Yanti Astika (38) alias YY alamat KTP,  Jalan Yos Sudarso Gang Royal Lingkungan I RT 016, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, ditangkap Sat Narkoba, Polres Pesawaran, di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Jumat 20 Agustus 2021 malam.

    Dari tangan Yuli petugas mengamankan tiga plastik klip berisi sabu. Sebelum Yuli ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang pria, Joko Sari (38), warga Desa Ciringin, Kecamatan Way Ratai, dengan barang bukti satu klip berisi sabu.

    Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial Joko (38) atas informasi dari masyarakat.

    “informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota Sat-res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” kata Vero, Sabtu 21 Agustus 2021

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap Joko, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Dari penangkapan tersangka, turut diamankan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Samsung warna putih,” jelasnya.

    Dari keterangan tersangka Joko, anggota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kedua di Desa yang sama.

    Tersangka kedua diketahui Yuli Yanti (38) seorang wanita warga jalan Yos sudarso Gg. Royal Lingkungan I Rt 016 Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

    “Dari tersangka ke-2 diamankan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sekitar 1,84 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, uang senilai Rp150.000, 1 buah kaos kaki dan satu buah kotak CDR,” jelasnya.

    Kedua tersangka berikut barang bukti, kini diamankan di Polres Lampung Selatan. Dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (Red)

  • Mahasiswi Asal Pesawaran Digerebek Warga di Kamar Kost Rajabasa Bersama Pria Asal Lamsel

    Mahasiswi Asal Pesawaran Digerebek Warga di Kamar Kost Rajabasa Bersama Pria Asal Lamsel

    Bandar Lampung (SL) – Mahasiswi asal Pesawaran yang indekos di RT 04 LK 02, Jalan Perwira, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, digerebek warga karena diduga kerap mesum di indekos,Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

    Sejumlah warga mengajak pihak RT, Linmas, dan Lurah Rajabasa melakukan patroli, dan menemukan sepasangan remaja tidur berdua di salah satu kamar. Remaja wanita yang masih berstatus mahasiswi mengaku berasal dari Pesawaran. Sedangkan, teman lelakinya berasal dari Kalianda, Lampung Selatan.

    Keduanya membantah sedang mesum. Mereka menyebut hanya teman biasa dan sedang kelelahan setelah vaksin pada Sabtu pagi harinya. “Temen, bukan kekasihnya. Emang lagi ada kegiatan sama ada tugas dan habis vaksin,” kata mahasiswi tersebut.

    Ia menuturkan, teman lelakinya tidak pernah menginap di indekosnya. Hanya tadi malam kebetulan sampai lewat pukul 22.00 WIB. “Vaksin pagi, saya keluar ada acara kampus. Saya kasih kunci kamar ke dia, dia nggak pernah minep. Kebetulan ini sampai tengah malem,” imbuhnya.

    Ia juga mengatakan saat kejadian, ia sedang tidur. Sedangkan, teman lelakinya tidak tahu sedang apa pada saat awal penggerebekan.

    Sementara itu, Ketua RT 04 LK 02 Suharti mengatakan ia tidak menerima alasan apapun dari mahasiswi tersebut. Pasalnya bertamu sudah sangat melebihi batas atau terlalu malam. “Kami sudah memperingatkan pemilik kos dan penyewanya tidak melakukan praktek mesum. Kami ingin lingkungan kami bersih sesuai syariat agama,” kata Suharti kepada wartawan.

    Lurah Rajabasa Deki Elman Sony juga meminta pasangan pria untuk segera pulang. Lurah mengharapkan penghuni wanita tidak kos di sana lagi dan pemilik indekos membenahi manajemen indekosnya. (Red)