Kategori: Pesawaran

  • HUT Ke-76 RI, BMI Pesawaran Optimistis Indonesia Maju dengan Harapan Lebih Baik

    HUT Ke-76 RI, BMI Pesawaran Optimistis Indonesia Maju dengan Harapan Lebih Baik

    Pesawaran (SL) – Ketua BMI DPC Pesawaran Rispaili mengatakan Banteng Muda Indonesia (BMI) optimis Indonesia maju dengan harapan lebih baik.

    BMI merupakan organisasi sayap partai yang memiliki tanggungjawab menjalankan program-program partai untuk rakyat, yang muda-muda ini paling berkepentingan terhadap masa depan bangsa dan kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

    Rispaili menambahkan kepeloporan anak muda yang bergabung di BMI dari latar belakang yang beragam diharapkan dapat meningkatkan harkat kemanusiaan dan berkarya kepada BMI.

    “Pandemi covid-19 ini belum tahu kapan berakhir, sementara implikasinya khususnya sektor perekonomian sangat terasa. Ayo tetap semangat, hidup harus tetap berjalan, kami optimistis Indonesia dengan harapan lebih baik”, pungkasnya di kantor sekretariat jalan Way Ratai, Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. (red)

  • Juniardi: Jurnalis Harus Pahami Dasar-dasar Jurnalistik

    Juniardi: Jurnalis Harus Pahami Dasar-dasar Jurnalistik

    Pesawaran (SL) – Seorang jurnalis wajib memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik (basics of journalisme) agar dapat menjalankan aktivitas jurnalistik dengan tepat.

    Jurnalis profesional tidak sekadar bisa menulis berita, tetapi juga memahami serta menaati aturan yang berlaku di dunia jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik.

    “Jika ada kritik dari masyarakat mengenai kinerja jurnalis, misalnya beritanya “ngawur” dari segi penulisan ataupun dari segi substansi, kemungkinan besar jurnalis tersebut belum memahami dan menguasai dasar-dasar jurnalistik. Maka dari itu, kali ini akan kita bahas bersama mengenai dasar-dasar jurnalistik,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan PWI Lampung, Juniardi, saat menjadi pembicara diacara Diklat Jurnalistik, KWRI Pesawaran, Senin 16 Agustus 2021.

    Lanjut alumni Magister Hukum Unila ini, secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang, mulai dari proses, teknik, dan ilmu. Sebagai proses, kata dia, jurnalistik adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan (jurnalis).

    Sebagai teknik, jurnalistik adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.

    Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa.

    “Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri,” katanya.

    Sebagai ilmu, ujar Pimred Sinarlampung.co ini, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.

    Terkait dasar-dasar jurnalistik, Juniardi menyatakan bahwa dasar-Dasar Jurnalistik adalah hal-hal mendasar tentang dunia jurnalistik yang meliputi tiga hal. Pertama wawasan (knowledge), yaitu dasar-dasar Jurnalistik dalam hal pengetahuan (knowledge) yang terpenting adalah pengetahuan tentang ilmu atau teori jurnalistik.

    “Kata kunci (keywords) dalam dasar-dasar jurnalistik antara lain pengertian jurnalistik, asal-usul kata jurnalistik, sejarah jurnalistik, produk jurnalistik (berita, artikel opini, featured, termasuk foto jurnalistik dan video jurnalistik), narasumber atau sumber berita, jenis-jenis berita, jenis-jenis feature, jenis-jenis artikel opini (editorial, pojok, karikatur), manajemen redaksi, struktur organisasi media, jenis-jenis media, angle berita, delik pers,” urainya.

    Kedua keahlian (Skill), yaitu dalam hal keterampilan (skills) yang terpenting adalah penulisan berita yang merupakan produk utama jurnalistik sekaligus karya utama wartawan (jurnalis), teknik pencarian berita atau teknik reportase (wawancara, riset data, observasi atau pengamatan langsung ke tempat kejadian), dan penggunaan bahasa jurnalistik (bahasa pers/bahasa media) dalam menulis berita.

    Ketiga adalah Etika (attititude). Dasar Jurnalistik dalam hal attitute (sikap) secara normatif diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk Wartawan dan Media Online, serta etika jurnalistik secara umum sebagaimana tercantum di Elemen Jurnalisme.

    Kemudian, yang harus di pahami adalah produk utama jurnalistik adalah berita . Karena aktivitas atau proses jurnalistik utamanya menghasilkan berita, selain jenis tulisan lain seperti artikel dan feature.

    “Berita adalah laporan peristiwa yang baru terjadi atau kejadian aktual yang dilaporkan di media massa,” ujarnya.

    Kemudian ada tahap-tahapan pembuatan atau penulisan berita adalah hunting, yaitu mengumpulkan fakta dan data peristiwa yang bernilai berita –aktual, faktual, penting, dan menarik—dengan “mengisi” enam unsur berita 5W+1H.

    What, Apa yang terjadi, Who, Siapa yang terlibat dalam kejadian itu, Where , di mana kejadiannya, When, kapan terjadinya, Why Kenapa hal itu terjadi, dan How, bagaimana proses kejadiannya ” katanya.

    Terakhir adalah kelayakan sebuah peristiwa diberitakan atau tidak, diukur dengan parameter nilai berita (news values), yaitu aktual, faktual, penting, dan menarik.

    Fakta dan data yang sudah dihimpun dituliskan berdasarkan rumus 5W+1H dengan menggunakan Bahasa Jurnalistik spesifik, kalimatnya pendek-pendek, baku, dan sederhana; dan komunikatif yaitu jelas, langsung ke pokok masalah (straight to the point), mudah dipahami orang awam.

    Dan komposisi naskah berita dapat terdiri atas head (judul), date line (baris tanggal), yaitu nama tempat berangsungnya peristiwa atau tempat berita dibuat, plus nama media. Kemudian lead (teras) atau paragraf pertama yang berisi bagian paling penting atau hal yang paling menarik.

    “Dan body (isi) berupa uraian penjelasan dari yang sudah tertuang di lead. Nah, itu tadi pembahasan singkat mengenai dasar-dasar jurnalistik bagi pemula,” katanya. (Diah)

  • Anak Kades Yang Pukul Wartawan di Vonis Dua Bulan Percobaan dan Jadi Keluarga Wartawan

    Anak Kades Yang Pukul Wartawan di Vonis Dua Bulan Percobaan dan Jadi Keluarga Wartawan

    Pesawaran (SL)-Putra mantan Kepala Desa Bunut  Arifin, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap wartawan ampera-news, di jatuhi hukuman dua bulan penjara dengan tidak perlu masuk tahanan  oleh Pengadilan Negeri Pesawaran, Jum’at 13 Agustus 2021.

    Pengadilan juga memutus jika selama 6 bulan tersebut melanggar hukum, maka akan ditambah lagi masa tahanan luar. “Kejadian ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua bahwa janganlah melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain, ” kata Paisal, Biro Amperanews Pesawaran.

    Kades Aripin dan anaknya mengaku menyesali perbuatan ini dan meminta maaf kepada Biro Pesawaran (Ampera-News) bersalaman di depan Pengadilan negri Pesawaran.

    “Keluarga besar Kades Bunut Arifin akan menjadi keluarga besar kamu. Kami berharap kejadian seperti ini takkan terulang lagi terhadap seluruh Media di Kabupaten Pesawaran atau seluruh Provinsi Lampung,” ungkap Paisal. (Mahmudin)

  • Pesta Narkoba, Oknum Jaksa dan Panitrera Pengadilan Pesawaran Dituntut 10 Bulan

    Pesta Narkoba, Oknum Jaksa dan Panitrera Pengadilan Pesawaran Dituntut 10 Bulan

    Bandar Lampung (SL) – Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Pesawaran, Rengga Puspa Negara, dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin 26 Juli 2021.

    Tiga terdakwa lainnya yakni Panitera Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran Handro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28), serta satu aparatur sipil negara (ASN) juga dituntut 10 bulan penjara, dengan jeratan pasal tentang

    “Terdakwa Rengga dinilai terbukti secara sah, melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dengan ini menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Iskandarsyah dalam persidangan.

    Dalam tuntutan JPU menilai oknum jaksa Rengga ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. Rengga kemudian ditangkap bersama tiga rekannya, oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, saat asyik nyabu di Bandar Lampung pada 8 Februari 2021. (Red)

  • Siapkan Tenaga Bantu Satgas Covid-19, Polres Pesawaran Latihan Tracer Bintara Muda dan Mitra Polres

    Siapkan Tenaga Bantu Satgas Covid-19, Polres Pesawaran Latihan Tracer Bintara Muda dan Mitra Polres

    Pesawaran (SL) -Kepolisian Resort Polres Pesawaran menggelar Pelatihan tracer covid-19 kepada bintara remaja atau bintara muda Polres bersama organisasi masyarakat mitra Polri yang terdiri dari Pokdar Kamtibmas serta Senkom mitra Polri di wilayah Kabupaten Pesawaran. Acara dibuka Kapolres, di aula Pamor Persada Polres Pesawaran, Kamis 29 Juli 2021.

    Kapolres Pesawaran AKBP  Vero Aria Radmantyo, didampingi Kasat Binmas Iptu M Toni dan dalam sambutannya mengatakan pelatihan tracer dapat digunakan untuk membantu tugas satgas vovid-19 dalam men-tracing masyarakat yang terpapar covid-19.

    “Saya berharap pelatihan tracer ini dapat bermanfaat khususnya untuk membantu tugas satgas covid-19 desa dalam mentracing masyarakat yang berhubungan langsung atau kontak erat terhadap masyarakat yang terpapar Covid 19 guna meminimalisir penyebaran covid-19,” ujar Kapolres.

    Menurut Kapolres, organisasi mitra Polri diikut sertakan Polres Pesawaran dalam pelatihan Tracer covid 19 ini, karena Pokdar kamtibmas dan Senkom mitra Polri ini langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat lingkungan masyarakat.

    “Dalam Pelatihan Tracer covid 19 ini, Polres Pesawaran mengundang Pemateri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Ferry Ardhiansyah, Staf seksi Surveilans dan Imunisasi dinas kesehatan Kabupaten Pesawaran,” katanya.

    Hadir dalam acara pembukaan Pelatihan Tracer Covid – 19 Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, juga, Ferry Ardhiansyah, S.Kep.,M.Kes (Staf seksi Surveilans dan Imunisasi dinas kesehatan Kabupaten Pesawaran, Iptu M. Toni  Kasat Binmas Polres Pesawaran,  Hariadi (Ketua senkom mitra Polri Kabupaten Pesawaran). Hadir Dahro (Pokdar Kamtibmas Pesawaran) 20 Personil Bintara Remaja / Bintara Muda Jajaran Polres Pesawaran, 6 Personil senkom mitra Polri kabupaten Pesawaran. 7 Personil Pokdar Kamtibmas. beserta Staf Binmas Polres Pesawaran.

    Kegiatan berjalan lancar dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan. (Red)

  • Dendi Ramadhona Anggarkan Santunan Bagi Korban Covid-19 Termasuk Pasien Isolasi Mandiri

    Dendi Ramadhona Anggarkan Santunan Bagi Korban Covid-19 Termasuk Pasien Isolasi Mandiri

    Pesawaran (SL) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, memberikan santunan bantuan uang tunai kepada warga Pesawaran yang meninggal akobat covid-19. Bantuan berupa uang tunai juga diberikan kepada pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

    Santunan uang tunai kepada masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri sebesar Rp500 ribu rupiah, sementara untuk warga yang meninggal Rp3 Juta rupiah.

    Dendi mengatakan, bantuan ini berdasarkan Surat edaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran Nomor 460/3453/V.05/VII/2021 perihal pemberian santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat covid-19 dan masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri korban covid-19.

    “Jadi bantuan uang ini diperuntukkan bagi masyarakat khusus Pesawaran, kenapa kita memberi bantuan berupa uang. Karena kita tidak pernah tau apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri,” kata Dendi, saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang sedang menjalankan isolasi mandiri, Jumat (23/07/2021).

    Menurut Dendi santunan dimulai terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu dan dianggarkan menggunakan APBD sampai di tanggal 31 Desember. “Jadi untuk masyarakat yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri sebesar Rp500 ribu,” ujar Dendi.

    “Anggarkan APBD yang telah direfokusing. Dari refokusing itu kita bisa membackpup 100 orang yang meninggal dan 600 orang yang menjalankan isolasi mandiri,” katanya.

    Dendi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus santunan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat. “Untuk persyaratannya, masyarakat harus membawa fotokopi hasil cek lab, surat keterangan dari Satgas covid-19 tingkat desa dan diketahui pihak kecamatan, kemudian fotokopi KTP dan KK sebanyak tiga lembar pasien yang terkonfirmasi serta penerima kuasa, serta surat kuasa bermaterai,” katanya.

    Dendi berharap, dengan bantuan yang diberikan ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan pasien yang sedang menjalankan isolasi mandiri.

    “Saya mengajak kepada masyarakat yang telah merasakan menjadi korban Covid-19 ini dapat membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang masih tidak percaya tentang covid-19. Dengan begitu masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” kata Dendi. (Red)

  • Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak PPKM

    Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak PPKM

    Pesawaran (SL) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai mendistribusikan bantuan berupa beras bagi masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini diubah dengan istilah pembatasan level, Jumat (23/07/2021).

    “Hari ini kita mulai melakukan pendistribusian bantuan beras bagi masyarakat, di masa PPKM ini,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat menghadiri Kegiatan penyaluran bantuan beras dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun 2021, di Balai Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan.

    Menurutnya, ada kurang lebih 34 ribu bantuan berupa beras 10 kilogram yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

    “Yang perlu diketahui, data penerima bantuan ini merupakan data yang sudah dievaluasi dan disortir oleh Kementerian Sosial melalui aplikasi Sick-NG, dimana operator desa juga ikut menginput data masyarakatnya, oleh karena itu kriteria penerimanya adalah yang telah terdaftar didalam PKH dan BST,” ujar dia.

    Dendi juga menerangkan bahwa untuk proses pendistribusiannya akan dilakukan oleh PT. Pos Indonesia.

    “Untuk pendistribusian akan dilakukan secara berkesinambungan, melalui kantor Pos, tapi nanti akan dimusyawarahkan oleh koordinator, apakah akan langsung diserahkan kerumah penerima langsung, atau di kumpulkan di desa, karena kita juga harus perhatikan Prokesnya,” terang dia.

    Ia pun berharap pemberian bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat, terutama dalam mengahadapi pandemi Covid-19 ini.

    “Bantuan ini merupakan stimulus, kalau untuk memenuhi kebutuhan saya yakin tidak akan cukup, tapi setidaknya ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” tutupnya. (Red)

  • Hendak Curi Kabel di Pinggir Pintu Tol, Topik Warga Lampung Tengah Tewas Kesetrum

    Hendak Curi Kabel di Pinggir Pintu Tol, Topik Warga Lampung Tengah Tewas Kesetrum

    Pesawaran (SL) – Topik alias Opick (42) warga Widoro Kandang, Kelurahan Adipuro 3, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Pintu masuk Tol Tegineneng Barat, Dusun Masgar, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat (23/07/2021) sekitar jam 09.30 WIB pagi tadi.

    Dugaan sementara korban tewas akibat tersengat aliran listrik kabel yang ditanam di pinggir jalan pintu tol.  Korban pertama kali ditemukan Turiah, warga Dusun Masgar, yang hendak pergi memanen cabe yang terletak di pinggir Jalan Pintu Tol Masuk Tegineneng Barat. Korban kemudian dibawa polisi ke Rs Bhayangkara Polda Lampung.

    Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni,  membenarkan kabar tersebut. Menurut hasil pemerikasaan, tim kepolisian di lokasi kejadian, dugaan sementara korban sedang melakukan upaya pencurian kabel jaringan listrik di Pintu Tol Tegineneng Barat.

    Namun korban tersengat aliran listrik tersebut yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia di tempat. “Korban diperkirakan meninggal sekitar jam 03.30 WIB.  Hal ini berdasarkan identifikasi awal di TKP, dan tidak ditemukanya tanda- tanda kekerasan dalam tubuh korban,” kata Abdul Roni dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jum’at (23/07/2021).

    Menurut Kapolsek, identitas mayat tersebut berkelamin laki-laki bernama Topik alias Opick (42) warga Widoro Kandang, Kelurahan Adipuro 3, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah

    ”Sosok mayat ini ditemukan warga Dusun Masgar Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yakni Turiah yang akan memanen cabe yang terletak di pinggir jalan pintu tol masuk Tegineneng Barat,” ujar

    Saat itu sambung Kapolsek, saksi Turiah melihat seorang laki- laki yang tergeletak di pinggir jalan pintu tol, dan setelah dipanggil-panggil namun hanya diam saja, kemudian Turiah memanggil anak mantunya Wanto.

    ”Wanto pun datang ke kebun dan mengecek laki- laki yang tergeletak dengan posisi terbaring tersebut. Dan ternyata sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia yang di duga karena sengatan aliran listrik yang ditanam di pinggir jalan pintu masuk tol,” terangnya.

    Atas kejadian itu saksi langsung melaporkan kepada Kadus Masgar, Sukiman, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng. “Dapat laporan waraga, kita lakukan pengamanan TKP dan mendata saksi–saksi. Kita koordinasi ke Puskesmas Tegineneng, dengan Inafis Polres Pesawaran, dan dilanjutkan olah TKP dan VER bagian luar oleh Inafis Polres Pesawaran bersama Puskesmas Tegineneng, terakhir membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Lampung,” katanya. (red)

     

  • Penyimbang Adat Minta Gubernur Lampung Perbaiki Jalan Provinsi Rusak Parah di Pesawaran

    Penyimbang Adat Minta Gubernur Lampung Perbaiki Jalan Provinsi Rusak Parah di Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Penyimbang Adat Lampung di kabupaten Pesawaran mendesak Gubenur Lampung Arinal Djunaidi memperhatikan insfrastruktur jalan yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran. Mereka mendesak Pemrov juga segera menganggarkan pembangunan jalan provinsi terutama di Jalan Raya Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

    Tiga penyimbang Adat Lampung itu tediri dari Makhga Putih Perngikhan Bandkha Saka, Mahkga Badak Pengikhan Bandakh Makhga , dan Makhga Limau Batin Perwira Kusuma, yang berada di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Way Lima, Kecamatan Kedodong dan Kecamatan Way Khilau Mendesak Gubenur Provinsi Lampung.

    “Bapak Arinal Junaidi maupun dinas terkait memperhatikan jalan tersebut. Karena itu kami Tiga Penyimbang Adat Menyampaikan bahwa jalan Provinsi yang terhubung dari Kecamatan Gedong Tataan sampai Kecamatan Way Khilau saat ini keadaan jalan tersebut sangat rusak parah dan memprihatikan,” kata Irwanto, gelar Batin Perwira Kusuma, Senin (12/07/2021).

    Selain jalan yang rusak, lanjut  termasuk berapa jembatan penghubung yang rusak dan belum di bangun. Saat inj ada empat jembatan, sehingga banyak pengguna jalan dan sering terjadi kecelakaan.

    “Jalan provinsi yang selama ini di gunakan oleh masyarakat di tiga Kecamatan sebagai jalan penghubung dan jalur pengangkut hasil bumi dan pertanian, sehingga jalan ini sebagai penunjang peningkatan perekonomian di tiga Kabupaten tersebut.

    “Kami sebagai Penyimbang Adat yang terdiri dari Makhga Putih, Mahkga Badak, dan Makhga Limau yang berada di tiga kecamatan Way Lima, kecamatan Kedodong dan Kecamatan Way Khilau, Meminta Gubenur Lampung Arinal Junaidi melalui dinas terkait, untuk melakukan peningkatan badan jalan dan membangun fisik empat jembatan yang terletak di jalan pehubung tersebut,” pintanya.

    Diantaranya, jembatan Way Kuta Dalom, jembatan Way Teba Jawa, jembatan Way Gunung Sugih,dan Jembatan Way Kali Kambang Kedondong, melihat dari catatan sejarah ke empat jembatan itu di bangun pada jaman penjajahan Belanda. (Ris)

  • 15 Orang Terdakwa Ditetapkan dalam Kasus Bentrok Lahan di Anak Tuha Lampung Tengah

    15 Orang Terdakwa Ditetapkan dalam Kasus Bentrok Lahan di Anak Tuha Lampung Tengah

    Pesawaran (SL) – Kasus kematian Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada bentrok soal lahan pada Januari 2021 lalu mulai sidang. Penegak hukum menetapkan 15 terdakwa dengan dua pasal, 10 orang dijerat pasal 338 dan 5 orang pas 365 KUHP.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rizka Nurdiansyah, dari 15 tersangka tersebut 10 orang dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dan 5 orang lainnya dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

    “Berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan sudah mengarah bahwa para terdakwa melakukan pembacokannya,” kata Riska, usai menjalani sidang kedua mendengarkan keterangan saksi-saksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kamis (8/07/2021), lalu.

    Rizka menjelaskan, untuk perkara 365, agenda sidang ditunda lantaran para saksi belum siap memberikan keterangan dalam persidangan. “Sidang untuk perkara 365 sementara ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin 12 Juli 2021,” ujarnya.

    Berikut nama-nama tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. 10 Tersangka yang dikenakan pasal 338 antara lain: Ali Bastari Glr Si Pahit Lidah, Hasan Basri, Wahid, Ahmad Yunus, Harun, Zulkifli, Yulianto, Muhidin, Zainal Abidin serta M. Rohim. Sementara 5 Tersangka yang dikenakan pasal 365 adalah Suep alias Prima, Amirdin, Masrul, Suhada dan Fauzan.

    Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada Sidang Perdana Mendengarkan Dakwaan dari Penuntut Umum, yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis 1 Juli 2021.

    Humas PN Gunung Sugih, Aristian Akbar mengatakan, sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari penuntut umum tersebut berjalan lancar sampai dengan selesai. “Dalam sidang, dakwaan akan dibacakan apa yang didakwakan kepada para terdakwa. Kemudian akan diminta pendapat kepada terdakwa apakah keberatan atau mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan kepada dirinya,” ujar Aristian kepada sejumlah media diruang Mediasi PN Gunung Sugih.

    Sementara itu, Deby Oktarian, Pengacara korban meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lamteng untuk memutuskan perkara dugaan pembunuhan tersebut dengan seberat-beratnya.

    “Kami minta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dapat memutuskan perkara ini dengan seberat dan seadil-adilnya. Dikarenakan korban ini merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil,” tegas Deby, yang mewakili keluarga korban.

    Terkait dengan adanya dugaan pembunuhan berencana, Deby juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan dengan sebenar-benaranya. “Inikan pembunuhan berencana, kenapa hanya pasal 338 yang disangkakan kepada para tersangka. Saya tau persis perkara ini, karena saya bersama rekan-rekan Peradi di Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada korban mulai dari awal sampai dengan selesai,” ungkapnya.

    “Dan ini dikuatkan dengan adanya temuan dilapangan. Disitu ada absensi pengumpulan massa untuk melakukan penyerangan terhadap korban dilokasi TKP. Kita juga sudah beritahukan kepada pihak Kepolisian, bahwa sebelum terjadi pembunuhan memang sudah direncanakan, dan sudah ada tandatangan para tersangka yang dilampiran dalam absensi untuk mengumpulkan massa,” lanjutnya.

    Kemudian, ungkap Deby, ada salah satu pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu dia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap DPO tersebut.

    “Sampai saat ini belum ditangkap, dan disinyalir pelaku masih berada di Lampung Tengah. Dan kami telah berupaya memberitahu pihak Kepolisian. Untuk langkah selanjutnya kami akan menyuratkan ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI terkait hal ini,” katanya.

    Abdul Rahman dan Edison tewas dalam bentrok dua kelompok keluarga  di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis 14 Januari 2021 siang lalu. Akibat bentrokan itu dua orang meninggal dunia dan satu lagi dalam kondisi kritis. Sementara satu warga atas nama Yulianto (32), warga Desa Negara Bumi Ilir dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, yang dihubungi suaraLampung.id pada Kamis sore, kondisi di lokasi sudah mulai kondusif. (Red)