Kategori: Pesawaran

  • Korupsi Dana Desa Tahun 2017, Dua Perangkat Desa Gedong Dalom Pesawaran Ditetapkan Tersangka

    Korupsi Dana Desa Tahun 2017, Dua Perangkat Desa Gedong Dalom Pesawaran Ditetapkan Tersangka

    Pesawaran (SL) – Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2017 Desa Gedong Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Satuan Polres setempat menetapkan dua orang tersangka, Selasa (13/07/2021).

    Kedua tersangka tersebut ialah, J (38) seorang kaur perencanaan dan pembangunan dan S (50) bendahara Desa Gedung Dalom. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dananya bersumber dari dana desa tahun 2017.

    Kasatreskrim Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, kedua tersangka terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.860.341

    “Dari keterangan saksi ahli dan inspektorat Pesawaran, dapat dipastikan ada kerugian negara”, ungkap AKP Eko, Selasa (13/7/2021).

    AKP Eko menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja.

    “Dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Gedung Dalom Tahun 2017, Hasbunallah kades ketika itu lebih memilih tersangka J yang merupakan Kaur perencanaan pembangunan yang semestinya dilakukan oleh ketua tim pelaksana kegiatan sedangkan untuk tersangka S yang merupakan bendahara desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka J meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan”, jelasnya.

    Lebih lanjut AKP Eko Rendi Oktama menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan RAB sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan volume.

    Akibatnya kedua tersangka akan didakwa pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (Din)

  • Puluhan Karyawan Covid-19 PT Wika Bisa Jadi Klaster, Dendi Ingatkan Pimpinan Perusahaan Untuk WFH

    Puluhan Karyawan Covid-19 PT Wika Bisa Jadi Klaster, Dendi Ingatkan Pimpinan Perusahaan Untuk WFH

    Pesawaran (SL) – Pabrik beton PT Wijaya Karya (WIKA) di Kecamatan Tegineneng diminta melakukan Work From Home (WFH) kepada karyawan. Pasalnya 36 karyawan terkonfirmasi positif Covid-19, dan bisa menjadi claster baru di wilayah Kabupaten Pesawaran.

    Informasi yang dihimpun, dari 36 karyawan yang bekerja diperusahaan BUMN tersebut beberapa karyawan bertempat tinggal di Kabupaten Pesawaran.

    Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran menghimbau Pimpinan dan Direktur BUMN, BUMD serta seluruh perusahaan untuk mengatur sistem dan jam kerja karyawannya ditengah masifnya pandemi corona.

    Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021 sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Penegasan dan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

    “Maka dari itu Pemkab Pesawaran meminta pihak terkait untuk mengatur sistem kerja dan jam kerja perusahaan dan meminta pihak manajemen perusahaan untuk senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19 di tempat kerjanya,” ujar Bupati Dendi Ramadhona, Senin (12/07/2021).

    Menurut Debdi, tempat kerja merupakan tempat perkumpulan manusia yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, maka dari itu harus diantisipasi penularannya.

    Bahkan jika perlu, perusahaan membentuk tim penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja tersebut.

    “Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfimasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai suatu stigma dan yang terakhir mengatur jadwal pekerja yang baru datang atau yang bekerja dari rumah,” kata Dendi.

    Dendi menegaskan pengaturan tersebut harus dibuat karena dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan wabah Corona karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk.

    “Maka dari itu perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, mewajibkan karyawannya memakai masker,” ucapnya.

    “Perusahaan juga harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta sosialisasi dan eduksi pekerja mengenai COVID-19,” imbuhnya.

    Kemudian lanjut Dendi, perusahaan harus membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. “Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” ujarnya

    Kepada Perusahaan Swasta, BUMN atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran, serta ketentuan lainnya yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat serta peraturan perundang-undangan maka akan dikenakan sanksi. “Sanksi yang diberikan bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dendi. (Red)

  • Angga Satria Pratama: Patuhi Prokes 5M Sebagai Salah Satu Upaya Terhindar Covid-19

    Angga Satria Pratama: Patuhi Prokes 5M Sebagai Salah Satu Upaya Terhindar Covid-19

    Pesawaran (SL)-Angga Satria Pratama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di balai desa Gedongtataan bersama aparatur desa dan anggota koperasi Sumber Murni Lampung, Sabtu 10 Juli 2021.

    Angga mengatakan, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari. “Kita wajib mematuhi peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan 5M untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.

    Penyebaran virus Covid-19 telah menyebar, dan penyebarannya tidak pandang bulu untuk mengenai siapa pun.

    “Virus ini bisa mengenai siapa pun tua maupun muda jangan berpikir tidak dapat terinfeksi, untuk itu penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari diwajibkan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” tutupnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut Krang Taruna Kabupaten Pesawaran Nurul Azmi dan Sekretaris Desa Hafifi. (red)

  • Kepala Desa Harapan Jaya Diduga Salahgunakan Dana Desa Dengan Membangun Aset Diatas Tanah Yang Bukan Milik Desa

    Kepala Desa Harapan Jaya Diduga Salahgunakan Dana Desa Dengan Membangun Aset Diatas Tanah Yang Bukan Milik Desa

    Pesawaran (SL)-Aparat penegak hukum (APH) sepertinya harus melakukan penelusuran terkait dengan pengembangan tempat wisata Bukit Cendana, di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

    Pasalnya, Kepala Desa Susalit Cokro Aminoto disinyalir menyalahgunakan wewenang dalam pemngelolaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan aset desa dengan nilai ratusan juta rupiah di lahan yang bukan milik desa, untuk meraup keuntungan pribadi.

    Diduga Susalit Cokro Aminoto dengan sengaja menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp 200. 000.000 dengan alasan untuk membangun infrastruktur di lokasi wisata Bukit Cendana yang diketahui milik PT Masari Multi Fruti.

    “Kita pinjamkan lahan tersebut, jadi harus diluruskan bahwa bukan sewa, karena dari awal kami bertekad untuk memberikan manfaat kepada masyarakat jika Bukit Cendana hendak dikelola masyarakat Desa Harapan Jaya,” ungkap Manager Lahan PT Masari Multi Fruity, Budi Cendana, ketika dikonfirmasi media melalui sambungan telepon,  Selasa 8 Juli 2021.

    Dia menjelaskan, pihaknya hanya meminjamkan lahan Bukit Kencana dan bisa dibangun, namun hanya bangunansemi permanen. “Ada perjanjian bahwa lahan bisa dipakai dan dibangun infrastruktur yang semi permanen, kalau ternyata toilet itu permanen silahkan tanya dengan pihak desa dari mana izinnya,” timpal Budi.

    Sedangkan Kepala Desa Harapan Jaya, Susalit Cokroaminoto tidak menampik jika dirinya membangun infrastruktur tersebut, hanya saja menurutnya bangunan yang dibangun merupakan bangunan semi permanen.

    “Kita kucurkan dana desa di tahun 2021, sebelumnya tidak menggunakan dana desa, tapi yang dibangun berupa toilet, musholla, gazebo, itu semi permanen,” kilahnya.

    Saat ditanya terkait dasar hukum pembangunan aset desa di lahan PT Masari Multi Fruti, Cokroaminoto mengaku bahwa surat MoU yang menjadi dasarnya. “Ya MoU itu dasar pembangunan infrastruktur di taman bukit cendana,
    Ada kerja sama dengan PT bahwa pihak PT telah meminjamkan tanah nya seluas Dua hektar itu hanya di pinjamkan selama Sepuluh Tahun lamanya jelasnya sedangkan dari pemilik PT tujuan meminjamkan tanah seluas dua hektar kepada Desa itu tujuanya hanya untuk Kemaslahatan masyarakat desa Harapan Jaya saja,” jelas Susalit.

    Dirinya mengatakan, bahwa destinasi wisata dikelola oleh BUMDes setempat. Kerja sama ini pun sudah di ketahui oleh Pihak PT pak Budi Camat BPD LPM Polsek Dan Koramil jelasnya.pada media pada Senin 5 juli 2021

    Namun hal tersebut terbantahkan oleh seorang sumber yang mengutarakan bahwa BUMDes memiliki peran mengelola saat pemerintahan desa, kades yang lama dan mulai tidak mengelola lagi sejak Cokroaminoto menjabat Kades.

    “Kalau dulu dikelola BUMDes, tapi semenjak kades baru (Cokro aminoto) BUMDes tidak lagi ada peran, hanya saja tadi pagi (Selasa) sepertinya ada rapat yang membuat tempat wisata kembali dikelola BUMDes Harapan Jaya,” ungkap salah seorang sumber.

    Ditambahkan, penggelontoran dana desa yang dilakukan harus diperiksa peruntukannya, karena sebelum dana desa masuk warga sudah gotong royong membuat spot-spot wisata meski alakadarnya mengingat terbatasnya biaya.

    “Ya dicek saja mas uang 200 juta itu buat apa saja, lha sebelumnya warga memang sudah ada yang swadaya gotong royong di lokasi wisata, apakah boleh membangun aset desa di tanah yang bukan milik desa,” katanya.

    Pantauan media Sinar Lampung, toilet yang dibangun di lahan milik PT Masari Multi Fruti merupakan bangunan permanen yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaan dana desa yang berlaku.bahkan ada sepuluh Gajebo yang hanya terbuat dari bambu yang dikatakan kades tiga juta untuk satuanya Toilet sebelumya pun sudah ada yang lama dan kemudian desa membangun Permanen yang baru yang di anggarkan dari Dana Desa tersebut senilai Rp 200.000.000 dua ratus juta rupiah. (Mahmudin)

  • Polda Lampung Hentikan Kasus Dugaan Mesum Anggota DPRD Pesawaran

    Polda Lampung Hentikan Kasus Dugaan Mesum Anggota DPRD Pesawaran

    Bandar Lampung (SL)-Direskrimum Polda Lampung menghentikan laporan kasus dugaan perzinahan antara Anggota DPRD Pesawaran Evi Susina dengan rekannya Marfen Efendi, atas nama pelapor Siti Aisyah istri Marfen Efendi. Hal itu tertuang dalam SP2HP yang memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-672/IV/2021/LPG/SPKT, tanggal 21 April 2021, dengan pelapor atas nama Siti Aisyah Tentang Tindak Pidana Perzinaan.

    Dalam surat itu juga disebutkan, apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.

    Surat Nomor B/356/VI/RES.1.24./2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditanda tangani Direskrimum Kombes Muslimin Ahmad, pada 25 Juni 2021 itu, diterima Evi Susina dan pengacara keluarganya Syahrir Irwan Yusuf.

    Dalam surat itu dijelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinaan atau bukan peristiwa pidana perzinaan. “Penyelidikan dihentikan karena tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” bunyi surat itu, yang ditunjukan Evi Susina didampingi suaminya Erwan Effendi, Minggu 4 Juli 2021.

    Ada pun pertimbangan hukumnya, penyelidik telah melakukan penyelidikan, seperti melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama Siti Aisyah. Selain itu, juga melakukan klarifikasi keterangan dua saksi yang diajukan pelapor, dan klarifikasi keterangan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana. Ada pun barang bukti berupa satu unit handphone milik terlapor Marfen Efendi dan satu buah soft copy rekaman video dan screenshoot foto yang diambil dari screenshoot rekaman video.

    Syahrir Irwan Yusuf, pengacara keluarga, Evi Susina, membenarkan hal tersebut. Bahwa kasus dugaan perzinaan yang dituduhkan pelapor, Siti Aisyah, tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan tuduhan zinah yang dilaporkan Siti Aisyah, istri Marfen Efendi, sebagaimana dalam surat Nomor B/356/VI/RES.1.24./2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Dalam surat itu disebutkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinaan atau bukan peristiwa pidana perzinaan,” kata Syahrir Irwan Yusuf.

    Penghentian penyelidikan ini, katanya, berdasarkan kajian dan pertimbangan hukum setelah penyelidik melakukan penyelidikan, seperti melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama Siti Aisyah.

    Selain itu, penyelidik juga melakukan klarifikasi keterangan dua saksi yang diajukan pelapor, dan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana. “Jadi sudah jelas, tidak cukup bukti apa yang dituduhkan kepada klien kami selama ini,” ujarnya kepada awak media di kediaman Evi Susina, di Jalan Manggis, Waydadi, Bandarlampung, Minggu 4 Juli 2021.

    Syahrir menjelaskan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Lampung, secara hukum masalah ini sudah dianggap selesai.  Namun pihaknya akan membuka diri jika pelapor atau penyelidik menemukan fakta atau bukti baru (novum). Mewakili kliennya, Syahrir Irwan Yusuf mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Partai Politik Gerindra, yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta bijak melihat permasalahan ini. (Red)

  • Dendi Ramadhona Tetapkan Work From Home Seluruh Satker Pesawaran

    Dendi Ramadhona Tetapkan Work From Home Seluruh Satker Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Rabu 30 Juni 2021.

    Keputusan itu disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dalam penerapan sistem kerja tersebut berlaku bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pesawaran.

    Langkah ini diterapkan pasca adanta pegawai dilima instansi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan saat ini sedang melakukan isolasi mandiri. “Dan penerapan WFH tersebut diberlakukan dengan skema penerapan 75 persen pegawai di sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” Kata Dendi Saat Menghadiri Harganas Ke-28 di Aula Pemkab Pesawaran, Selasa 29 Juni 2021.

    Namun, kata Dendi, untuk Satker pelayanan tetap beroperasi dengan prokes ketat. ”Ya Untuk pelayanan Sendiri tetap kita akan buka, seperti kesehatan, pendidikan dan pencatatan sipil dan kita pun berlakukan pembatasan untuk petugas yang melayani,” jelasnya.

    Berdasarkan data yang ada sebanyak 100 warga Kabupaten Pesawaran dinyatakan positif Covid-19 dengan perkembangan status zona penyebaran terbaru, ada empat kecamatan berstatus merah yaitu Gedongtataan, Kedondong, Tegineneng serta Telukpandan. Satu kecamatan berstatus zona oranye adalah Negerikaton.

    Dan ada empat kecamatan dengan Zona kuning yaitu kecamatan Waylima, Padangcermin, Punduhpidada, Wayratai. Dua kecamatan zona Hijau adalah Waykhilau dan Margapunduh. (Red)

  • Kadis Perkebunan Lampung Kunjungi PT. Olam

    Kadis Perkebunan Lampung Kunjungi PT. Olam

    Pesawaran (SL)-Kepala Dinas Pekebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra didampingi Kasie Pembiayaan, Investasi dan Pembinaan Usaha bersama PT Olam melakukan kunjungan ke Petani Binaan PT. Olam di desa Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan penyerahan bantuan bibit kakao varietas MCC dan Sulawesi yang diberikan kepada para petani kakao.

    PT Olam sebagai perusahan agrobisnis, eksportir biji kakao dan kopi, selain malakukan pembelian biji kakao, juga melakukan program pengembangan kakao, meliputi, pembinaan, infrastruktur dan demplot.

    Saat melakukan diskusi bersama pekebun dan pihak PT. Olam di lokasi pembibitan, mengenai pengembangan kakao di Lampung dikemukakan bahwa kendala yang dihadapi para petani di lapangan adalah ketersedian pupuk sehingga bantuan bibit yg telah diberikan oleh PT. Olam belum memberikan hasil yang maksimal.

    Untuk itu, pihak Dinas Perkebunan akan bekerjasama dengan PT. Olam dalam hal memberikan bantuan kepada para petani melalui program Kartu Petani Berjaya, sehingga kendala yang dihadapi petani kakao dapat diatasi. Melalui sinegisitas program akan mampu meningkatkan produktivitas kakao dan harga kakao di Provinsi Lampung.

    Kunjungan dilanjutkan ke Profesional Nursery Park milik PT. Olam yang dikelola oleh koperasi yang merupakan mitra program PT. Olam dan Cocoa Life Mondelez Internasional berada di Kec. Adiluwih Kabupaten
    Pringsewu.

    Pusat pembibitan untuk memelihara varietas MCC dan Sulawesi ini mampu menampung 50.000 bibit kakao dan selama 1 tahun menghasilkan 100.000 bibit kakao untuk diberikan kepada petani.

    Pada kesempatan itu haidr selain Kadis Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra, Kasie Pembiayaan, Investasi dan Pembinaan Usaha melakukan kunjungan bersama PT. Olam ke para petani binaan PT. Olam di Desa M. Pihak PT. Olam yang mendampingi yaitu Ibu Hani Lismora Idrus (manager suatainability area sumatera) dan Didik Daniardi (Koordinator Coco life area Lampung) beserta tim.(Red)

  • Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Mantan Kades Terhadap Wartawan Dilimpahkan Ke Kejari Pesawaran

    Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Mantan Kades Terhadap Wartawan Dilimpahkan Ke Kejari Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai terhadap Paisal Wartawan Ampera News memasuki babak baru.

    Pasalnya, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menjalani gelar perkara dan kini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Pesawaran.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media, Tatang Hermawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya berusaha menegakkan keadilan seadil-adilnya”, Terangnya,pada Senin 28 Juni 2021.

    “Korban adalah klien kami. Tugas kami adalah menuntut sesuai perundang-undangan dan fakta dilapangan. Semoga berkas segera dilengkapi oleh pihak Polres Pesawaran agar kami dapat naikan kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis/awak media menjadi P21,” tutupnya.

    Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Senin 12 April 2021 saat Paisal meminta tagihan langganan koran kepada ke kantor Desa namun, Arifin selaku Kepala Desa tidak berada di tempat.

    Kemudian awak media berinisiatif ke kediaman Kepala Desa namun, anak Kepala Desa kesal dan menganiaya Paisal.

    Salah satu wartawan saat dilokasi kejadian mengaku, dirinya sempat dipukuli oleh istri Kades saat mengambil gambar kejadian. “Saya pun sempat di pukul oleh istri Kades karna sedang mengambil gambar saat kejadian,” katanya.

    Dirinya menyebut, Arifin yang saat itu masih menjabat Kepala Desa berteriak serta serta menyuruh warga yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri untuk melakukan pemukulan terhadap paisal.

    “Kades diduga sengaja memanggil orang untuk mermukul saya dari belakang. Ternyata itu adalah  anak dari mantan Kades sendiri Dan beberapa warga yang dekat dengan rumah Kades Arifin disuruh datang oleh kades,” jelas Paisal. (Mahmudin)

  • Ismail Handal Pimpin PWI Pesawaran

    Ismail Handal Pimpin PWI Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Pimpinan Redaksi handalonline.com Ismail terpilih sebagai Ketua PWI Pesawaran pada Konferensi Kabupaten Pesawaran ke- V tahun 2021. Ismail menjadi Ketua PWI Pesawaran Preode 2021-2024 mendatang menggantikan Erdanizar yang telah memimpin selama 2 Periode dari 2015 -2018 dan 2018- 2021.

    Ismail mengatakan hal yang tidak kalah pentingnya, beberapa harapan anggota PWI Kabupaten Pesawaran adalah untuk mempunyai lahan dan kantor sekretariat PWI,  ”Atas amanah yang diberikan kepada saya rekan rekan selalu dapat  memberikan saran-sarannya di dalam kepemimpinan saya, sehingga program kerja kedepan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Ismail.

    “Saya bersama pengurus  akan berusaha semaksimal mungkin, agar dapat terlaksana dengan segera mungkin. Untuk mewujudkan pembangunan Kantor Sekretariat PWI Pesawaran,” tambahnya.

    Sesuai tema Melalui Konferkab ke- V PWI Pesawaran, Kita Tingkatkan Profesionalisme Wartawan Dalam Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Bumi Andan Jejama ini, kata Ismail, pihaknya akan mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk mengadakan sosialisasi dan bakti sosial guna memutus mata rantai Covid-19, sehingga pandemi dapat segera berakhir sesuai dengan harapan bersama.

    “Saya juga berpesan kepada seluruh anggota PWI Kabupaten Pesawaran agar selalu menjaga kesehatan, agar kita dapat selalu beraktivitas dalam memberikan informasi-informasi teraktual kepada masyarakat melalui media kita Masing-masing,” ujarnya.

    Kepada seluruh panitia, Ismail mengucapkan banyak-banyak terima kasih, sehingga pelaksaan Konferkab ini dapat berjalan dengan baik. Kemudian kepada pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran, “Wabil khusus Bapak Bupati dan instansi terkait, saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih, atas semua bantuan nya, baik berupa tempat maupun bantuan lainnya, sehingga acara Konferkab ini dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.

    Dan kepada ketua PWI Cabang beserta pengurus nya yang telah hadir hari ini, Ismail juga mengucapkan banyak terima kasih karena telah meluangkan waktunya untuk menghadiri acara Konferkab ini, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

    “Bila ada suatu kekurangan dalam sambutan kami, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya, kedepan kami pengurus dan anggota PWI mohon arahan dan bimbingan nya, sehingga kami dapat berbenah diri,  untuk membawa organisasi PWI Kabupaten Pesawaran lebih baik lagi,” katanya .

    Sekretaris PWI Provinsi Lampung H. Nizwar mengatakan, selamat bekerja kepada pengurus yang baru terpilih. ”Kepada pengurus yang baru tantangan sangat besar, mau  tidak mau kita harus menyampingkan kode etik , dan kita akan melaksanakan pelatihan penggunaan anggaran selain UKW. Mari  jalin senerginitas dengan anggota maupun Pemerintah Kabupaten Pesawaran,” katanya. (Red)

  • Dendi Ramadhona Dijadwalkan Buka Konferensi PWI Pesawaran

    Dendi Ramadhona Dijadwalkan Buka Konferensi PWI Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Konferensi Kabupaten (Konferkab) V Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran siap digelar besok, Kamis 23 Juni 2021. Bupati Dendi Ramadhona dijadwalkan akan membuka acara tersebut.

    Ketua Panitia Konferkab V PWI Kabupaten Pesawaran, Sapto Firmansis mengatakan agenda rutin tiga tahunan dalam rangka pemilihan Ketua PWI untuk periode 2021-2024, rencananya akan dibuka oleh Bupati Dendi Ramadhona.

    “Secara teknis sudah siap semua, acara akan digelar di aula Pemkab Pesawaran dengan mengundang sejumlah Forkopimda setempat dan dihadiri langsung oleh anggota PWI Provinsi Lampung,” kata Sapto, usai rapat finalisasi Konferkab V di kantor PWI Pesawaran.

    Menurut Sapto, sejumlah spanduk agenda telah terpasang di lokasi strategis yang ada di Kecamatan Gedongtataan. “Spanduk spanduk sponsor ikut meramaikan kegiatan inj,” katanya.

    Ketua PWI Pesawaran, Erdanizar menambahkan gelaran tersebut sekaligus menjadi momentum penting organisasi wartawan tertua di Indonesia itu untuk meregenerasi kepengurusan.

    “Agenda terpentingnya adalah forum musyawarah mufakat untuk memilih Ketua baru dan pengurus PWI Pesawaran periode 2021-2024, selain itu juga ada laporan pertanggungjawaban program selama kepemimpinan sebelumnya,” katanya.

    Erdanizar juga mengimbau seluruh anggota PWI setempat untuk menjaga kekompokan menjelang Konfercab V guna suksesnya agenda tersebut. Diketahui, acara dihadiri tamu undangan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Red)