Kategori: Pesawaran

  • Pembangunan Desa Gunung Sari Sarat Penyelewengan Anggaran, Hingga Kepala Desa Remehkan Media

    Pembangunan Desa Gunung Sari Sarat Penyelewengan Anggaran, Hingga Kepala Desa Remehkan Media

    Pesawaran (SL)-Masayarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran, mempertanyakan pembangunan rehabiltasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan di beberapa dusun yang dianggarkan melalui Dana Desa oleh Kepala Desa setempat. Padahal, sebetulnya, perbaikan tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat serta dikerjakan secara swadaya.

    Masyarakat menyangkan dan mempertanyakan mengapa hampir semua jalan yang berlubang ataupun yang becek jika diguyur hujan, di kerjakan oleh masyarakat padahal dianggarkan melalui dana desa.

    “Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan jalan Lingkungan pemukiman itu yang mana mas, karna setau saya yang menibun jalan lingkungan di beberapa titik di desa Gunung Sari ini adalah warga dengan cara swadaya,” kata salah satu warga Gunung Sari yang meminta untuk dirahasiakan identitasnya, Kamis 18 Maret 2021.

    Menurutnya, anggaran yang di gelontorkan untuk Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan jalan Lingkungan tersebut mencapai  Rp 250.695.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

    Lebih lanjut dia membeberkan, pembuatan Rambu-rambu dijalan desa dengan nilai Rp. 60.325.000 (Enam Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang di anggarkan pada tahun 2019.

    “Sampai saat ini tidak pernah ada pemasangan Rambu-rambu di jalan Gunung Sari ini, kapan pernah ada rambu-rambu itu akal-akalan Kepala Desa saja,” bebernya kepada media Sinarlampung.co.

    Lanjutnya, kemudian ada pemeliharaan jalan lingkungan (gang) yang dianggarkan pada tahun 2020 senilai  Rp. 35. 036. 000 (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), tidak ada.

    “Karna setau saya di desa Gunung Sari ini, tidak pernah ada pemeliharaan, coba mas tanya Lurah nya, minta dia untuk menunjukan jalan yang dia pelihara dan diperbaiki, kalau lurahnya menunjukan salah satu jalan yang hasil dia yang memeliharanya mas ajak saya biar tak kasih tau yang sebenarnya,” tegasnya. jelas(NR)

    Bahkan dia menduga, ada beberapa item pembangunan yang lain fiktif.

    Saat ditemui, Susesno yang juga warga setempat mengatakan, bahwa pada hari Rabu lalu mendapatkan panggilan secara lisan, diminta untuk menghadap Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan menemui Tri  selaku pemeriksa. Suseno meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk memeriksa SPJ Fisik desa Gunung Sari tahun 2017 hingga 2020 secara keseluruhan.

    “Pak Tri berharap agar SPJ itu ke dia,” kata Suseno.

    Terpisah, Aseva, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran Saat di hubungi melalui pesan WhatsApp (WA)
    mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan tindaklanjut terkait laporan tersebut.

    Di beritakan sebelumnya bahwa masyarakat Desa Gunung Sari meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk mengaudit Anggaran Dana Desa yang diduga banyak penyelewengan oleh Kepala Desa Hayatul Haqi.

    Selain itu, beberapa kali diberitiakan dan Kepala Desa hingga saat ini belum memberikan jawaban atas laporan dan dugaan penyelewengan dana desa.

    Salah satu warga menyarankan hayatul Haqi untuk menemui guna memberikan klarifikasi kepada awak media terkait adanya pemberitaan tersebut. Namun, Haqi meremehkan media yang memberitakan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan nya.

    “Biarin ajalah lagian media-media yang beritain saya itu cuman media ecek-ecek,” jelas warga menirukan Hayatul Haqi kepada awak media sinarlampung.co. (Udin)

  • Oknum PNS Pesawaran Diduga Tipu Korban Dengan Modus Gadai Mobil Rental

    Oknum PNS Pesawaran Diduga Tipu Korban Dengan Modus Gadai Mobil Rental

    Pesawaran(SL)-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah Bagian Kesejahteraan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Lefran Saputra (39) warga Jalan Wan Abdurahman, Gang Perwira perum Bukit Marta diduga melakukan penipuan terhadap Budi (50) warga Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

    Modus penipuan tersebut yaitu dengan menyewa (rental) mobil kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kasus ini terbongkar setelah Budi (50), yang didatangi orang tak di kenal untuk mengambil mobil yang telah digadaikan satu tahun lalu. Pelaku juga sering menukar mobil gadaian dengan jenis yang berbeda.

    Akibat dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut Budi mengalami kerugian mecapai  Rp 52.500.000 “Modus lafran pinjam uang dengan jaminan mobil, namun mobil tersebut bukan digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil,” kata Budi.

    “Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak gampang percaya dengan orang yang mau merental mobil kepada orang yang tidak dikenal,” kata Budi.

    Terpisah Lefran saat di konfirmasi mengatakan, akan mengganti uang milik Budi secepatnya. “Nanti akan saya bayar secepatnya atau akan kami cicil dan ganti dengan motor yang baru sedang di urus mas, dan tolong ini sedang saya usahakan karena lagi ngurusin istri sakit,” ucapnya.

    Bahkan ayah Lefran, juga menjanjikan hal sama. Saat ditemui dikediamannya berjanji akan melunasi hutang anaknya secepatnya. “Ini lagi mau jual tanah mas, segera akan kami lunasi,” ujarnya sambil bersedih.  (Wagiman)

  • Ketua BPD Sinar Harapan Tak Pernah Dilibatkan Dalam Penetapan APBDes

    Ketua BPD Sinar Harapan Tak Pernah Dilibatkan Dalam Penetapan APBDes

    Pesawaran (SL)-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dianggap sebagai parlemen  desa.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, menyebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.

    Namun, rupanya pemerintah Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,  dalam hal ini Bagus Giyarto selaku Kepala Desa saat menyusun dan menetapkan APBDes tidak melibatkan Ketua dan anggota BPD Desa setempat.

    Mursidi, Ketua BPD Sinar Harapan saat di konfirmasi oleh wartawan Sinarlampung.co mengatakan, pemerintah desa Sinar Harapan tidak pernah melibatkan pihak BPD dalam melakukan penyusunan dan penetapan APBDes.

    “Saya selaku Ketua BPD yang menjabat dari tahun 2019 tidak pernah dilibatkan saat merancang, menetapkan APBDes dan pada saat mendata ataupun menetapkan BLT-DD itu pun saya tidak dilibatkan dan siapa-siapa yang dapat saya tidak tahu. BLT DD tahap tiga ini yang saya tau hanya 10 orang yang mendapatkannya. karna dari itu siapapun kawan dari media atau lembaga yang bertanya kepada saya tentang anggaran pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan ya saya jawab apa adanya,” ujar Mursidi,

    “Saya tidak tahu dan tidak pernah di kasih tahu untuk apa saja dana desa tersebut karna saya selaku ketua BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan APBDes apa lagi angaran anggarannya dan peruntukan nya untuk apa saja,” tegas Mursidi, Selasa 16 Maret 2021.

    Mursidi mengaku, dirinya sering meminta dokumen APBDes kepada aparatur desa, namun tidak pernah diberikan dengan bermacam alasan.

    Mursidi tidak mengetahui sama sekali pembangunan yang telah dijalankan oleh pemerintah desa Sinar Harapan pada tahun 2020.

    “Saya tidak tau apa-apa saja yang di bangunkan di tahun 2020 seperti pembangunan gapura yang ada di dusun Simpang Pelalangan dan dusun Sinar Harapan yang sampai saat ini belum selesai berapa anggaran nya tidak tau ya kendalanya apa tentang mangkraknya gapura tersebut tidak ada penjelasan nya kepada BPD,” imbuhnya.

    Ketika ada pemeriksaan dari pihak inspektorat dirinya mengaku akan menjawab apa adanya. “Ya jawab apa adanya, kami sudah bodoh tapi ya jangan di bodoh bodohi oleh pemerintah Desa,” jelas Mursidi.

    Mursidi juga mengungkapkan, pihaknya telah menegur Hartono selaku Ketua BUMDes terkait adanya dana Gadi sebesar 100 Juta Rupiah dan digunakan untuk apa serta kapan penggunaan dana tersebut.

    “Dana gadis 100 Juta Rupiah untuk apa dan kapan di belajakan nya karna ini sudah di tahun 2020 mau kapan lagi. Namun Ketua BUMDes berkilah yang akan membelanjakan adalah aparat desa,” pungkasnya.

    Sementara Kepala Desa Sinar Harapan sampai berita ini diterbitkan belum dapat memberi keterangan apapun adanya beberapa permasalahan di desa Sinar Harapan tersebut. (Udin)

  • Endro Suswantoro Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Di Desa Tri Rahayu

    Endro Suswantoro Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Di Desa Tri Rahayu

    Pesawaran (SL)-Endro Suswantoro Yahman Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Minggu 14 Maret 2021.

    Rakyat mendapatkan pelayanan yang prima oleh negara dalam hal ini pemerintah adalah hak masyarakat yang dijamin konstitusi/UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan merupakan pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke-5.

    Dalam kegiatan ini Anggota MPR RI/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ir. H. Endro Suswantoro Yahman yang menjabat periode ke-2 mengatakan bahwa Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini dilaksanakan dengan metode dialogis dan disinergikan dengan persoalan masyarakat Tri Rahayu, yakni carut-marutnya pengurusan sertifikat tanah oleh pemerintahan desa lebih dari 8 tahun yang lalu dan hingga kini masyarakat banyak belum mendapatkan haknya.  Kasus ini mengemuka dan dikupas bersama agar masyarakat lebih mudah mencerna, menyadari bahwa yang selama ini diperjuangkan dan dituntut adalah bagian dari pelaksanaan UUD NRI 1945 dan Pancasila, Kata Endro.

    Perlu inovasi dalam pemahaman tentang isi dari Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, agar kegiatan sosialisasi tidak membosankan namun mengena pada sasarannya, yakni membangun kesadaran massif dan kolektif  masyarakat terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesadaran kritis yang massif ini sangat berguna untuk mengawal dan memberi koreksi pemimpinnya ditingkat desa, agar jalannya pemerintahan semakin baik dan memenuhi harapan masyarakat.

    Endro Suswantoro Yahman menambahkan, banyak masyarakat masih belum jelas membedakan mana yang menjadi hak nya, dan mana yang menjadi kewajiban negara terhadap rakyatnya. Ini yang harus sering dikupas dan lebih banyak memberi contoh kasus yang berada  disekitar masyarakat, Metode ceramah yang berlangsung 1 arah harus sudah ditinggalkan, karena yang hadir adalah orang-orang yang sudah dewasa, ya harus menggunakan metode Pendidikan orang dewasa,  Ungkapnya.

    Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Bambang Anggota DPRD F-PDI Perjuangan, Sukamto Sekretaris Desa Tri Rahayu, Sunaryo Ketua BPD Tri Rahayu, Restu Adhi dari unsur TNI. Acara ditutup dengan quiz berupa pertanyaan seputar Pancasila dengan diberi hadiah cendera mata Kaos MPR RI kepada peserta. (Wagiman).

  • Kapolsek Kedondong Hadiri Peresmian KTN di Desa Mada Jaya

    Kapolsek Kedondong Hadiri Peresmian KTN di Desa Mada Jaya

    Pesawaran (SL)-Kampung Tangguh Nusantara (KTN) Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran resmi di Launching di balai desa Mada Jaya Pada Senin 15 Maret 2021.

    Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Kedondong, Camat Way Khilau, Drs Ahmad Rosani, MM, KUPT Puskesmas Way Khilau, dr. Fajar, Babinsa desa setmpat Koptu. Marssudi, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.

    “Kita harus bangkit ,kita harus tangguh dalam menghadapi virus ini karna bukan hanya kesehatan namun ini semua perekonomian terdampak, oleh karna itu kita harus ber upaya jangan menyerah dengan keadaan dan kami pihak kepolisian selalu mengadakan razia masker memberikan himbawan pada masyarakat untuk melaksanakan 5 M,” kata Kapolsek kedondong.AKP Amin Rusbahadi, S,Sos.

    Senada,  Irwan Rosa SH selaku PJ kades Mada Jaya mengucapkan terimakasih kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Waykhilau kabupaten Pesawaran kerja kerasnya dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

    “Kita lakukan instruksi Pemerintah untuk melakukan 5 M agar desa kita menjadi desa aman ,sehat dan jauh dari penyakit terutama civid 19 ini,desa kita kemarin zona hijau ayo kita pertahankan jangan dianggap sepele virus ini,” jelas Irwan Rosa pemimpin muda yang selalu penuh Inovasi ini.

    Ditempat yang sama, dr. Fajar memaparkan materi tentang vaksinasi Covid-19. (Udi)

  • Oknum Mahasiswa Anak Anggota DPRD Pesawaran Tertangkap Kasus Narkoba?

    Oknum Mahasiswa Anak Anggota DPRD Pesawaran Tertangkap Kasus Narkoba?

    Pesawaran (SL)-Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus oknum mahasiswa Dap (21) di rumahnya di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Jumat 12 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Anak pejabat anggota DPRD Pesawaran itu di tangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

    Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pemuda, yang ternyata oknum mahasiswa itu berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor:LP/A-167/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, Jum’at 12 Maret 2021.

    “Bermula dari laporan masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Lalu petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” kata Kapolres, Sabtu 13 Maret 2021.

    Menurut Kapolres, setelah diamankan, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan oleh petugas. “Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan inisial DAP, hasil pemeriksaan sementara pelaku tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.

    Terkait adanya indikasi bahwa DAP merupakan putra dari anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo tidak membantahnya. “Siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana, apakah itu narkoba, korupsi, illegal logging atau tindak pidana lain, tentu Polri akan tegas memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi pihak manapun,” katanya, (Red)

  • Sekelompok Orang Keliling Desa Ngaku Wartawan Jualan Masker dan Bibit Alpukat?

    Sekelompok Orang Keliling Desa Ngaku Wartawan Jualan Masker dan Bibit Alpukat?

    Pesawaran (SL)-Sekelompok orang mengaku wartawan meresahkan aparat desa di Kabupaten Pesawaran. Mereka mendatangi Kantor Desa di Kabupaten Pesawaran, dan berjualan masker dan bibit Alpukat. Mereka mengaku untuk membantu masyarakat dan cari penghasilan tambahan.

    “Ya kita manfaatkan covid19 dengan berjualan masker ke pada Kepala Desa. Dengan demikian selain dapat membantu masyarakat melalui kades, otomatis kita juga mendapat modal atau laba tambahan,” kata R, yang ngaku dirinya wartawan, Rabu 10 Maret 2021.

    Menurut R bahwa pemanfaatan ini mudah-mudahan dapat berlangsung. Sehingga laba dari berjualan masker dapat di manfaatkan untuk kebutuhan. “Kita jual masker per kotak isinya 10 fivs Rp100.000, dan kontrak dengan setiap kepala desa 10 kotak. Sementara kita beralih profesi, tetapi tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai jurnalis,” katanya.

    Tak hanya itu saja, sekelompok orang yang mengaku wartawan itu terlihat di kediaman salah satu Kades yang ada di kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, sedang menawarkan batang bibit alvokat stekan. “Iya saya beli bibit alvokat dari teman wartawan. Yang mengaku dari Bandar Lampung,” kata salah seorang kades.

    Kades lainnya, mengaku pembelian masker tersebut mengunakan anggaran DD dimana nantinya akan di bagikan kepada aparat desa dan masyarakat.

    Kasus itu meresahkan jurnalis dan mencoreng marwah profesi wartawan itu sendiri. “Wartawan itu, mencari dan menyajikan berita bukan malah jualan begitu. Ini jelas sangat memalukan,” ujar Oji, salah satu wartawan di Pesawaran.

    Modus Pemerasan Baru

    Modus pemerasan baru oleh oknum yang mengaku wartawan, mendapatkan tanggapan dua Jurnalis senior Lampung langsung merespon hal ini. Yakni, Wakil Ketua PWI bidang pembelaan hukum Juniardi, SIP, MH dan Mantan Ketua PWI Pringsewu, AndreasAndoyo, S.Pd.

    Andoyo menyarankan para kades harus berani jika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan. “Kades harus berani melawan jika ada oknum wartawan atau LSM yang melakukan pemerasan. Wartawan sudah punya kode etik,” jelas Andoyo,

    Jika ada yang datang mengatasnamakan wartawan kata Andoyo, tanya dan lihat kartu persnya.  “Wartawan apa, kapan masa berlaku KTAnya dan punya KTA keanggotaan organisasi wartawan atau tidak,” katanya.

    Sementara itu, Juniardi mengatakan, perlu diingat jurnalis atau wartawan adalah  seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan ditulisannya dikirim/dimuat di media massa secara teratur.

    “Laporan ini lalu dapat dipublikasikan dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi dan internet. Jurnalis mencari sumber untuk ditulis dalam laporannya dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

    Dalam diri jurnalis menurut para pakar pers Lampung ini, bahwa ada istilah “profesional” yang memiliki tiga arti pertama profesional adalah kebalikan dari amatir. Kedua, sifat pekerjaan jurnalis menuntut pelatihan khusus. Ketiga, norma-norma yang mengatur perilakunya dititik beratkan kepentingan khalayak pembaca.

    “Jadi wartawan profesionalisme dalam mencari berita memperhatikan kedisiplinan dalam bekerja, mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan standar pembuatan berita dan menerapkan kode etik jurnalistik penulisan berita agar yang dihasilkan tidak menyalahi aturan kode etik jurnalistik berita,” jelasnya.

    Sebagai wartawan, kata dia, seseorang harus memahami standar-standar jurnalistik, sebab, tanpa memahami standar jurnalistik maka, seorang jurnalis tidak akan mampu meliput sebuah kejadian/peristiwa dengan baik dan benar. Selain itu, harus memiliki kemampuan wawancara (interview) terhadap seorang narasumber yang dijadikan pada topik sebuah tulisan (berita).

    Dan Sesuai dengan KEJ jurnalis dalam setiap peliputannya harus menunjukkan identitas diri, menghormati hak privasi, tidak menyuap dan menyajikan berita yang faktual dan jelas narasumbernya. Kemudian, seorang wartawan harus memahami kode etik jurnalistik yang menjadi dasar acuan untuk menyajikan sebuah berita. Seperti, profesi lainnya yang memiliki aturan dan tata cara sehingga terhindar dari kesalahan.

    Serta Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjadi payung profesi para jurnalis. “Jadi menurut saya mereka adalah bukan wartawan, tapi pedagang. Jika mengaku aku wartawan apalagi dari Bandar Lampung, saya kira harus kita lihat kebenarannya, atau medianya apa, jika tidak jelas maka itu merusak citra dan nama baik pers.

    Karena Profesionalisme wartawan dan kemampuan seorang wartawan melakukan kerja-kerja wartawan berdasarkan aturan sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalisme (KEJ),” urainya. (Red)

  • Kader PKB Pesawaran Juga Protes Kebijakan Arogansi Nunik di Partai?

    Kader PKB Pesawaran Juga Protes Kebijakan Arogansi Nunik di Partai?

    Bandar Lampung (SL)-Setelah ratusan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandar Lampung berunjukrasa menuntutn pencopotan Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Ketua DPW PKB Lampung. Kini tuntutan serupak datang dari DPC PKB Kabupaten Pesawaran yang mlayangkan surat terbuka kepada Ketua Umum dan seluruh kader PKB.

    Baca: Dinilai Dzolim dan Tersandung Kasus Mustafa, Kader PKB Minta Nunik Dipecat

    Baca: Didesak Mundur dari Ketua Partai Nunik dan Petinggi PKB Lampung Aksi No Coment

    Dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Pesawaran Demisioner Matrohupi S. Ag meminta para Petinggi PKB untuk segera mengambil alih kepemimpinan Nasional dengan menggelar Muktamar Luar Biasa sebagai upaya menyelamatkan PKB.

    Dalm Surat Terbuka Matrohupi menyampaikan kronologi tindakan pelanggaran AD/ART yang dilakukan DPW dan DPP Partai Kebangkitan Bangsa dalam proses Muscab serentak yang dilaksanakan Sabtu 6 Maret 2021 lalu.

    Dalam surat elektronik yang tersebarkepada wartawan Matrohupi menceritakan secara detail tentang Indikasi Penghancuran PKB dari dalam yang dilakukan secara Terstruktur, sistematis, dan Masif yang dilakukan hamper di seluruh DPC Kabupaten Kota se- Provinsi Lampung. “Saya sengaja dan dengan sangat sadar membuat surat terbuka untuk Ketua Umum DPP PKB dan Ketua DPW PKB Lampung, demi untuk mengembalikan Marwah Partai yang lahir dari rahim NU ini,” terang Matrohupi.

    Dikatakannya, proses yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Muscab serentak Sabtu lalu sudah sangat menciderai Demokrasi dan nilai-nilai kemanusian. Bahkan tindakan arogan dan terkesan semau gue yang dilakukan Chusnunia Chalim terhadap sebagian besar DPC PKB se Provinsi Lampung, dinilai  sebagai sebuah upaya menghancurkan PKB dari dalam.”Ini upaya sistematis menghancurkan PKB dari dalam, tandasnya.

    PKB harus segera diselamatkan, jangan sampai pemilu 2024 suara PKB akan ambruk karna ulah oknum yang bertindak tidak sesuai dengan aturan partai. Diketahui, Muscb serempak DPC Partai Kebangkitan Bangsa dilaksanakan pada Sabtu (6/3) lalu. Beberapa kabupaten Kota di Lampung terjadi gejolak akbiat dari tindakan arogan Ketua DPW PKB Lampung yang juga Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

    Dalam rangkaian persiapan pelaksanaan Muscab, menurut Bang ipi (sapaan Matrohupi) tidak ada proses sosialisasi dan penjaringan, apalagi musyawarah guna menentukan siapa calon KetuaDPC PKB Pesawaran periode 2021-2026.

    Ironisnya, Matrohupi, sebagai penanggungjawab Muscab, juga bertindak sebagai Sekretaris Sidang dalam pelaksanaan Muscab yang dilaksanakan di Gedung Majelis Zikir Eling miliknya tersebut. Baru mengetahui pergantian dirinya  saat sidang pleno ke IV, pimpinan sidang yang dipimpin ibu Hj. Siti Masrifah (Utusan dari DPP PKB) langsung membacakan Surat Keputusan dari DPP PKB yang dikirim via Whats App.

    “Ini partai besar kog main kocok bekem gini, apalagi, Kepengurusan berdasarkan SK WhatsApp tersebut tidak satupun yang merupakan Kader senior PKB yang sudah mengabdikan dirinya di PKB,” katanya.

    Sebagai contoh, lanjut Bang ipi. Ibu Hanifah itu, Ketua Muslimat NU Pesawaran, yang baru bergabung di PKB tahun 2019 saat akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, “Yang semua juga tahu bahwa saat tahapan awal Pilgub Lampung 2018, Muslimat NU Pesawaran belum mendukung Arinal  Nunik, calon yang diusung PKB,” katanya.

    Kedua, lanjunya Zulkarnain yang ditunjuk DPW sebagai Sekrretaris, merupakan orang baru di PKB Pesawaran, baru bergabung saat akan mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pesawaran tahun 2019. “Nasib baik, karna masih ada hubungan family dengan Hidir Ibrahim (Ketua PW GP Ansor Lampung), maka iapun di dapuk menjadi Wakil Ketua DPRD Pesawaran periode 2019-2024, menyingkirkan kader perintis PKB Pesawaran Rohima Rahman (Sekretaris DPC) dan Devita Sahara (Bendahara DPC),” urainya.

    Ketiga, tambahnya, Aminuddin, yang ditunjuk sebagai Bendahara, merupakan mantan Komisioner KPUD Kabupaten Pesawaran, yang tidak jelas atau bahkan belum jelas keberpihakan dan keseriusannya terhadap Partai Kebangkitan Bangsa. “Oleh sebab itu, dirinya berharap Petinggi PKB segera melakukan Langkah taktis sebagai upaya penyelamatan Partai yang dilahirkan oleh para Waliyullah ini,” katanya. (Red/rls)

  • Masyarakat Gunung Sari Minta Inspektorat Audit Dana Desa

    Masyarakat Gunung Sari Minta Inspektorat Audit Dana Desa

    Pesawaran (SL)-Masyarakat Desa Gunung Sari melaporkan Kepala Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran,  Hayatul Haqi atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ke Inspektorat Kabupatrn Pesawaran,

    Masyarakat menduga tidak adanya transparansi tata kelola Dana Desa. Hal itu berdasarkan beberapa aitem yang diduga fiktif sejak tahun 2017 hingga 2020 dan dikelola oleh Kepada Desa.

    Hal itu di sampaikan Suseno selaku warga desa Gunung Sari, saat datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran Pada hari Senin, 8 Maret 2021.

    Suseno yang di temani oleh H. Jangik mengatakan,  kedatangan mereka ke kantor inspektorat untuk mempertayakan laporan sebelumya, yang pernah di kirimkan dan belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang ini

    “Iya mas sebelumnya kami masyarakat desa gunung sari, pernah melaporkan kepala desa ke Inspektorat, kami meminta agar anggaran Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2017 sampai di tahun 2020, Agar segera di audit Karna apa, ada beberapa pekerjaan yang di laksanakan baik fisik atau pun beberapa item lain nya yang pernah di kelola Kepala Desa Gunung Sari Hayatul Haqi yang di duga adanya penyelewengan,” tegas Suseno.

    Lanjutnya, Dari awal masa kepemimpinan Kepala Desapada tahun 2017, dirinya mengelola dana sendiri tanpa melibatkan pengurus, namun Hayatul Haqi hanya melibatkan pihak ketiga, dan tidak adanya trasparansi dalam pembangunan.

    “Menurut masyarakat terdapat banyak kejanggalan, bahkan parah nya lagi ketua (BPD) di Desa Gunung Sari ini tidak pernah di ajak untuk terlibat di segala hal baik dalam rencana pembangunan atupun hal yang lainya” ujarnya

    “Tujuan kami adalah mengadu tentang beberapa hal terkait dengan penyalahgunaan anggaran di Desa yang mana kami pantau banyak kejanggalan,” katanya.

    Seno juga mengatakan, banyak kejanggalan dalam pembangunan serta tidak ada transparansi bagi masyarakat. Pada aitem kerja pertama yakni pengelolaan badan usaha milik Desa (BUMDes) yang di bentuk pada tahun 2017 di intervensi oleh kepala desa sendiri, pasalnya pengelolaan tidak sesuai dengan apa yang di rencanakan seperti pengelolaan padi menjadi beras pun kesemuanya fiktif belaka, jelas Seno.

    Selain itu, item kedua tentang Destinasi Wisata yang jumlah dana pagunya sebesar Rp. 154,000.000 (seratus lima puluh empat juta rupiah), juga gagal dan tidak ada pertanggung jawaban dengan jelas kepada masyarakat.
    Item yang ketiga, Pada tahun anggaran 2019 tentang Pengerjaan jalan rijid beton, yang menggunakan Dana Pagu yang nilainya cukup besar namun pengerjaan nya nampak terlihat amburadul.

    Item keempat, Pada tahun 2019 terdapat adanya Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/Pengerasan jalan Lingkungan Pemukiman, yang menggunakan Dana Pagu sebesar Rp. 250.695.000 ( Dua ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus sembilan puluh lima Ribu Rupiah), Sehingga Anggaran Pada tahun 2019 yang lalu di duga adanya Mark Up, selain itu juga terdapat beberapa item lainnya yang masih di telusuri kebenarannya.

    Sementara, Giono Ketua BUMDes Gunung Sari saat dikonfirmasi oleh awak media tidak mengakui bahwa dirinya Ketua BUMDes Gunung Sari.

    “Sudah menghubungi Haqi sebagai Kades apabila memang bermasalah maka diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke Negara,” singkat Giono.(Mahmuddin)

  • Komisi II DPRD Pesawaran Jadwalkan Hearing Bahas BUMD Yang Terancam Bangkrut

    Komisi II DPRD Pesawaran Jadwalkan Hearing Bahas BUMD Yang Terancam Bangkrut

    Pesawaran (SL)-DPRD Pesawaran segera merespon Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesawaran yang terancam bangkrut dan tidak sehat. Komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera memanggil para pihak terkait pengelolaan BUMD tersebut.

    Baca: BUMD Pesawaran Terancam Bangkrut Penyerdaan Modal Miliaran Siasa Rp100 Juta

    Ketua Komisi II Saptoni mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan hearing pada pekan ini, “Sudah kita jadwalkan dalam minggu ini, Insya Allah pekan depan akan kita panggil para pihak terkait, untuk minta penjelasan,” kata Saptoni yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

    Menurut Saptoni, Komi II telah mengadakan rapat internal Komisi untuk menyikapi persoalan BUMD Pesawaran tersebut. “Menyikapi persoalan tidak sehatnya BUMD Pesawaran itu, kami Komisi II secara internal telah mengadakan rapat dan Minggu depan kita gelar hearing, termasuk soal PDAM akan kita cek juga,” ujarnya.

    Diketahui sebelumnya, BUMD Pesawaran terancam bangkrut jika dana penyertaan di 2021 tidak ada. Hal tersebut terungkap saat investigasi yang dilakukan media ini pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar 18 Januari 2021.

    Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan BUMD Kabupaten Pesawaran di tahun 2020 memiliki modal Rp.1.367.000.000,- dan hanya menyisakan saldo kas sebesar Rp.105.322.548,- di akhir tahunnya. Tidak seimbangnya (balanced) modal dan pemasukan dengan pengeluaran selama 1 tahun diduga menjadi biang kegagalan BUMD Pesawaran. (Red)