Kategori: Pesawaran

  • Dugaan Penyimpangan Program BPNT Pesawaran di Suplai Oknum ASN Pemprov Restu Dinas Sosial Pesawaran

    Dugaan Penyimpangan Program BPNT Pesawaran di Suplai Oknum ASN Pemprov Restu Dinas Sosial Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Lagi, dugaan kongkalikong dan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pesawaran Milyaran Rupiah per-bulan, melibatkan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemprov Lampung Syahril. ASN yang juga pernah muncul saat kisruh BPNT Lampung Selatan itu juga penyuplai bahan pangan yang diberikan kepada KPM di beberapa Kecamatan Kabupaten Pesawaran.

    Selain oknum Dinsos Kabupaten Pesawaran, ada keterlibatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam penyediaan bahan pangan juga mencuat. Sumber wartawan menyebutkan bahwa salah seorang TKSK Way Lima, Komari selain menjadi pendamping juga “Nyambi” sebagai tangan kanan sang ASN Syahril. “Dia Komari itu juga jadi tangan kanan Syahril untuk menyalurkan beras di kecamatan Way Lima dan di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya Jumat 7 Agustus 2020.

    Saat dikonfirmasi, Komari menampik tudingan tersebut, dia mengatakan bahwa dirinya merupakan pendamping, hanya saja pernah suatu waktu rumahnya dijadikan tempat pengepakan karena gudang di CV Indah Makmur penuh. “Saya pendamping, bukan penyalur, cuma dulu pernah ngepak komponen lain seperti sayuran dirumah saya akibat gudang CV Indah Makmur penuh,” kata Komari.

    Namun beberapa kali wartawan berusaha mencari tahu salah satu ASN Pemprov Lampung Syahril, yang diduga menjadi penyuplai, untuk dikonfirmasi, namun selalu menemui jalan buntu. “Saya tidak punya nomornya mas,” ujar Komari.

    Menanggapi hal tersebut, Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher mendesak Aparat Penegak Hukum, untuk turun langsung menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan negara maupun masyarakat. “Itu sudah tidak benar, bahkan karena carut marut dugaan kongkalikong ini membuat masyarakat jadi korban, pelecehan lah masyarakat dikasih sayur dan buah busuk, itu terjadi karena ketidak beresan pengelolaan bantuan,” ujarnya.

    Karean itu Mualem meminta penegak hukum tidak diam melihat penyimpangan itu. “Dan saya meminta aparat penegak hukum, dari Kepolisian maupun Kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan, terkait dengan carut marutnya BPNT yang ada di Pesawaran,” katanya.

    Hak masyarakat penerima BPNT di Kabupaten Pesawaran yang sejatinya bernilai Rp.200.000,- per KPM di sunat jumlahnya oleh oknum suplayer. “Bisa dihitung bang, bulan kemarin 1 KPM dapat beras 12kg, kacang ijo seperempat kilo, buah pir setengah kilo, telur 1 kilo dan kentang setengah kilo, ya sudah saya hitung paling mahal 150ribuan lah, dari dana itu kami cuma dapat Rp.5.000,- ya itu keadaannya,” ungkap salah seorang pemilik E-Warong di Kecamatan Gedong Tataan.

    Dijabarkan olehnya, beras serupa berkisar antara Rp.9000,- sampai Rp.9500,-/kg 12 kg menjadi Rp. 114.000, Kacang hijau seperempat kg Rp.5000,- , buah pir setengah kg Rp.10.000,- telur 1kg Rp.23.000,- kentang setengah Rp.10.000,- ditotal Rp.162.000,- dipotong fee E-Warong Rp. 5000,-. Jadi total Rp. 167.000,- “Bisa dibayangin bang, ada sisa Rp33.000,- per KPM, kalau kami cari barang sendiri bisa sangat membantu kami dan mungkin bisa kami tambahkan bahan pangan ke masyarakat,” jelasnya.

    Keluhan juga dirasakan KPM di Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon. Menurutnya, apa yang diterimanya sama persis dengan apa yang diterima KPM di Kecamatan Gedong Tataan, bahkan dirinya harus membayar Rp.10.000,- dengan alasan transport pengambilan paket.

    Diduga ada sejumlah setoran yang diberikan oleh suplayer kepada oknum di Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan TKSK BPNT Gedong Tataan Sarwanto yang menyatakan salah satu suplayer dicabut izin operasinya diganti suplayer lain karena Kepala Dinas Sosial yang lama sudah diganti karena pensiun. “Saya tidak faham kalau masalah itu, bisa tanya langsung ke suplayernya, karena tugas TSK hanya mendata,” terangnya.

    Menurutnya keberadaan suplayer di program BPNT sudah melalui persetujuan pihak dinas Sosial Kabupaten Pesawaran. Sementara itu mantan Kepala Dinas Sosial Yulizar ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang di Bogor dan Kepala Dinas Sosial bukan dia lagi. “Saya lagi di Bogor silakan konfirmasi ke Plt Dinas Sosial, karena saya tidak menjabat lagi, atau konfirmasi saja langsung ke Koordinator daerah,” ujarnya.

    Sedangkan Koordinator Daerah Kusniati menjelaskan untuk pemasok Program sembako di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran adalah diantaranya dari Rumah Pangan Kita (RPK), Mitra Tama dan CV Setia Mujirahayu Sentausa (CV. SMS). “Seingat saya itu mas, coba nanti tanya dengan pendamping di kecamatan masing-masing,” sebutnya.

    Penelusuran wartawan di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran, permasalahan tersebut ternyata tidak hanya terjadi Kecamatan Gedongtataan dan Negeri Katon namun di Kecamatan Way Lima, bahwa sembako yang diterima setiap KPM, tidak sesuai dengan jumlah nominal yang telah ditentukan dari kementrian sosial, lain lagi yang di Kecamatan Kedondong, selain sembako tidak sesuai dengan nilai rupiah yang ditentukan, banyak KPM yang tercatat dan memiliki kartu sebagai penerima namun saldo nya selalu kosong.

    Dari kalkulasi jumlah sisa dana bantuan yang diberikan supplier, jika diambil rata rata Rp.30.000,- saja per KPM dikalikan jumlah KPM yang bertransaksi sesuai data dibulan Juni 2020, 38.375 KPM se-Kabupaten Pesawaran, ada dana Rp1.151.250.000,- (1,151 Milyar), perbulan hak KPM dan E-Warong menguap kepada supplier yang ditunjuk oleh Dinas sosial Kabupaten Pesawaran.

    Tentunya keberadaan supplier perlu menjadi catatan dan bahan evaluasi sehingga tujuan Pemerintah pusat untuk mensejahterakan KPM maupun pelaku usaha mikro dan kecil (E-Warong) bisa terwujud. (hdl/il/red)

  • Penegak Hukum Diminta Usut Fee BOS Afirmasi 2019 Ke Disdik Pesawaran Lewat Kabid Romzan

    Penegak Hukum Diminta Usut Fee BOS Afirmasi 2019 Ke Disdik Pesawaran Lewat Kabid Romzan

    Pesawaran (SL)-Dugaan pengondisian pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja TA 2019 senilai lebih dari Rp7 Milyar yang dilakukan Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Pesawaran Romzan dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Andan Jejama.

    Baca: Oknum Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pembelian BOS Afirmasi Milyaran Rupiah

    Baca: Kabid Dikdas Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pengadaan BOS Afirmasi Rp7 Miliar

    Diduga ada fee yang diberikan perusahaan penyalur kepada Romzan setelah pengadaan selesai untuk melancarkan pengadaan bantuan berjumlah fantastis tersebut. Menanggapi masalah tersebut, aparat dituntut agar melakukan tindakan atas dugaan keterlibatan Romzan dalam pengadaan BOS.

    “Saya lihat berita yang ada di Sinarlampung.co itu sangat mendalam, sudah selayaknya aparat penegak hukum turun kebawah melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut hak anak-anak sekolah di Kabupaten Pesawaran,” tegas Ketua LSM Pramukti Lampung, Maryadi, Jumat (7/8) melalui sambungan telepon.

    Ditambahkan Maryadi, kebenaran dugaan tersebut bisa terungkap jika aparat berwenang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dirinya meminta kepada pihak sekolah agar tidak ragu untuk menginformasikan jika barang berkualitas rendah. “Pihak sekolah jangan menutup-nutupi keadaan sebenarnya, kepsek digiring agar transfer itu kan sudah masuk indikasi ada pengondisian, jadi supaya kedepan BOS Afirmasi bisa maksimal gunanya,” tambah dia.

    Untuk diketahui, dugaan pengondisian pembelian bantuan BOS Afirmasi ini bermula saat adanya keluhan dewan guru di Kecamatan Way Lima yang menyatakan bahwa tablet bantuan yang dibeli banyak mengalami kerusakan dan diragukan keasliannya.

    “Katanya sih baru, tapi kok pas dibuka sudah ada Polanya, tablet yang dipakai kawan ngajar saya juga ada yang sedang diservis karena rusak, padahal belum dipakai,” ujarnya Selasa (4/8).

    Sedangkan salah satu Kepala sekolah menyebutkan, saat dana BOS masuk ke rekening dirinya bersama rekan kepala sekolah lain digiring untuk mentransfer dana ke rekening yang sudah tetapkan Dinas. “Kami tidak tau apa apa pak, kami digiring dari Bank Lampung untuk transfer sejumlah uang guna pembayaran tab maupun laptop itu, katanya kirim langsung ke pusat, ya kami kirim, saya transfer Rp.50 juta lebih,” ujar salah seorang Kepala Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.

    Ditambahkan, dirinya hanya mendapatkan sisa dana 1 juta dari apa yang dianggarkan. “Kami tidak dapat apa apa, semua ditransfer, kalaupun ada sisa saya sudah lupa berapa, mungkin 1 juta atau berapa saya lupa. Kami juga takut pak, namanya bantuan, jadi sesuai perintah saja disuruh beli dimana suruh ditransfer dimana ya kami ikut saja, katanya sudah izin dinas,” timpalnya.

    Investigasi Sinarlampung.co di lapangan, ternyata kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan lain dengan kendala yang tidak jauh berbeda. “Banyak yang rusak, padahal itu belinya mahal, katanya sih Rp.1.900.000,- tablet itu, tapi kok ringkih tidak sesuai harganya,” tutur salah seorang guru di Kecamatan Way Lima.

    Sayangnya saat dikonfirmasi, Romzan tidak mengangkat meskipun handphonenya dalam keadaan aktif dan saat hendak ditemui sedang tidak berada di kantor.

    Sebelumnya Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Yahtar saat dikonfirmasi tidak menampik dugaan pengondisian pengadaan bantuan, hanya saja menurutnya harga barang yang dibeli sama seluruh Indonesia. “Itu sih bisa bisa saja, tapi semua harganya berlaku seluruh Indonesia, dari 7 perusahaan semuanya sama,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Pesawaran TA 2019 sesuai data yang masuk ke redaksi Sinarlampung.co ada 102 sekolah yang terdiri dari 89 SD, 9 SMP dan 4 SMA Dengan total dana Rp. 7.424.000.000,- kepada 2.488 siswa yang memiliki sasaran prioritas. (red)

  • Dendi dan Nasir Hadiri Pembukaan Musda ke IV PDPM Pesawaran

    Dendi dan Nasir Hadiri Pembukaan Musda ke IV PDPM Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pesawaran menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV, di Gedung Serbaguna (GSG), Minggu 9 Agustus 2020. MUSDA di hadiri Bupati Pesawaran, dan Perwakilan pemuda Muhammadiyah Kecamatan.

    Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Lampung, Heri Agus Setiawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pesawaran serta jajarannya yang telah memberikan izin menyelenggarakan MUSDA ke IV Pemuda Muhammadiyah. “Terima kasih juga kepada kepengurusan periode lama yang telah bekerja keras hingga sekarang serta akan menyerahkan kepengurusan kepada yang baru setelah MUSDA ini dilangsungkan” katanya.

    “Saya juga ingin berpesan kepada seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah untuk selalu pintar menyikapi persoalan yang ada di tengah masyarakat, serta bisa mencari solusi atas persoalan tersebut, seperti contohnya menghadapi pandemi Covid-19 ini, Pemuda Muhammadiyah mampu berpartisipasi aktif dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19,” pintanya.

    Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona, menyampaikan selamat melaksanakan musyawarah yang mufakat agar nantinya menghasilkan kepengurusan Pemuda Muhammadiyah di kabupaten Pesawaran dapat berkualitas dan lebih baik serta lebih energik. “Tentunya dari pemerintah daerah menghimbau dan mengajak untuk selalu berbuat demi kemajuan daerah kita ini,” kata Dendi saat membuka acara MUSDA ke IV secara resmi.

    Dendi Ramadhona, juga mengharapkan semoga Pemuda Muhammadiyah dapat membangun daerah untuk membangun bangsa. “Sehingga setiap kegiatan yang ada di Kabupaten Pesawaran demi kemajuan,Akan selalu mendapat dukungan dari pemerintah Daerah. Itu semua dilakukan agar bersinergi satu sama lain demi kemajuan daerah tercinta ini” ujar Dendi.

    Ketua Panitia Musda Dedi menjelaskan bahawa meski dalam keadaan pandemi Covid-19 tetapi tidak mengurangi rasa bahagia karena dapat berkumpul untuk melaksanakan MUSDA ke IV.  “Semoga kepengurusan didepan akan menjadi lebih baik lagi serta selalu bersinergi kepada pemerintahan daerah dan semua kalangan masyarakat di Kabupaten Pesawaran,” kata Dedi.

    Acara yang di hadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhon, Ketua DPRD Pesawaran M.Nasir, PWPM Lampung yang di wakilkan Sekretaris Heri Agus Setiawan, Kabid Kominfo Wagiman, beserta rombongan PWPM Lampung, Ketua PW IPM Lampung Ketua PDM Drs.H.Amrizal, Ketua Aisyiyah Ibunda Eri Imron, Pengurus PDPM Pesawaran, PCPM, IMM, KOKAM, NA, IPM, KNPI, Karang taruna dan Pemuda Ansor serta para OKP. (Wagiman).

  • Kabid Dikdas Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pengadaan BOS Afirmasi Rp7 Miliar

    Kabid Dikdas Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pengadaan BOS Afirmasi Rp7 Miliar

    Pesawaran (SL)-Dugaan Pengondisian Bantuan Operasional Siswa (BOS) Afirmasi dan Kinerja TA 2019 oleh oknum Disdikbud Kabupaten Pesawaran senilai lebih dari 7 Milyar rupiah mulai terungkap. Sslah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Gedong Tataan menyetakan dirinya digiring untuk transfer sejumlah uang ke rekening penyalur, dan menyeret nama Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Romzan sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan BOS Afirmasi dan Kinerja tersebut.

    “Kami tidak tau apa apa pak, kami digiring dari Bank Lampung untuk transfer sejumlah uang guna pembayaran tab maupun laptop itu. Katanya kirim langsung ke pusat, ya kami kirim, saya transfer Rp50 juta lebih,” ujar salah seorang Kepala Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.

    Ditambahkan, dirinya hanya mendapatkan sisa dana 1 juta dari apa yang dianggarkan. “Kami tidak dapat apa apa, semua ditransfer, kalaupun ada sisa saya sudah lupa berapa, mungkin 1 juta atau berapa saya lupa. Kami juga takut pak, namanya bantuan, jadi sesuai perintah saja disuruh beli dimana suruh ditransfer dimana ya kami ikut saja, katanya sudah izin dinas,” ujarnya.

    Kualitas buruk dan Mark-up anggaran yang dilakukan membuat kerugian negara dengan jumlah fantastis karena selisih harga asli barang dan harga jual sangat lah besar. Salah seorang guru penerima bantuan menuturkan, dirinya meragukan jika tablet yang dipergunakan untuk siswa didik merupakan barang baru. “Katanya sih baru, tapi waktu saya terima kok sudah ada pola nya, dan tab yang 1 lagi masih service karena touch screen tidak berfungsi padahal belum dipakai,” katanya Selasa 4 Agustus 2020.

    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pramukti Lampung, Maryadi mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan rekan media terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Saya lihat berita yang ada di Sinarlampung.co itu sangat mendalam, sudah selayaknya aparat penegak hukum turun kebawah melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut hak anak-anak sekolah di Kabupaten Pesawaran,” katanya Jumat 7 Agustus 2020 melalui sambungan telepon.

    Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Yahtar saat dikonfirmasi tidak menampik dugaan pengondisian pengadaan bantuan, hanya saja menurutnya harga barang yang dibeli sama seluruh Indonesia. “Itu sih bisa bisa saja, tapi semua harganya berlaku seluruh Indonesia, dari 7 perusahaan semuanya sama,” ungkapnya.

    Saat dikonfimasi Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Romzan didatangi di Kantor Disdik Pesawaran sedang tidak ditempat. Dan dihubungi handphonenya dalam keadaan aktif namun tidak diangkat. Untuk diketahui, penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Pesawaran TA 2019 sesuai data yang masuk ke redaksi Sinarlampung.co ada 102 sekolah yang terdiri dari 89 SD, 9 SMP dan 4 SMA Dengan total dana Rp7.424.000.000,- kepada 2.488 siswa yang memiliki sasaran prioritas. (Red)

  • Oknum Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pembelian BOS Afirmasi Milyaran Rupiah

    Oknum Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pembelian BOS Afirmasi Milyaran Rupiah

    Pesawaran (SL)-Pelaksanaan program Bantuan Operasional Siswa (BOS) Afirmasi dan Kinerja kepada 106 sekolah di Kabupaten Pesawaran dengan anggaran lebih dari 7 Milyar rupiah di Tahun Ajaran (TA) 2019 diduga bermasalah. Selain kualitas buruk ada permainan fee dan markup harga, dan bagi bagi pejabat.

    Diduga ada permainan oknum di Disdikbud Kabupaten Pesawaran yang mengarahkan para Kepala Sekolah untuk mengkondisikan Kepala Sekolah penerima BOS agar membeli di penyalur yang sudah ditentukan Disdikbud Kabupaten Pesawaran.

    Selain kualitas buruk dan indikasi Mark up anggaran yang dilakukan membuat kerugian negara dengan jumlah fantastis karena selisih harga asli barang dan harga jual sangat lah besar. Salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Gedongtataan mangaku, dirinya meragukan jika tablet yang dipergunakan untuk siswa didik merupakan barang baru.

    “Katanya sih baru, tapi waktu saya terima kok sudah ada polanya, dan tab yang 1 lagi masih service karena touch screen tidak berfungsi padahal belum dipakai,” tuturnya, Selasa 4 Agustus 2020.

    Terpisah, salah seorang kepala SD di Kecamatan Gedongtataan mengatakan, dirinya diundang berkumpul oleh Koordinator Kecamatan dan suplayer untuk rencana pengadaan tablet maupun laptop berikut proyektor bantuan dari pusat. “Kami tidak tau apa apa pak, kami digiring dari Bank Lampung untuk transfer sejumlah uang guna pembayaran tab maupun laptop itu, katanya kirim langsung ke pusat, ya kami kirim, saya transfer Rp50 juta lebih,” ujarnya.

    Ditambahkan, dirinya hanya mendapatkan sisa dana 1 juta dari apa yang dianggarkan. “Kami tidak dapat apa apa, semua ditransfer, kalaupun ada sisa saya sudah lupa berapa, mungkin 1 juta atau berapa saya lupa. Kami juga takut pak, namanya bantuan, jadi sesuai perintah saja disuruh beli dimana suruh ditransfer dimana ya kami ikut saja, katanya sudah izin dinas,” timpalnya.

    Penelusuran sinarlampung.co di Kecamatan Way Lima juga serupa, bantuan yang seharusnya dapat dipakai siswa guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pesawaran terhambat karena kualitas barang yang diterima buruk.

    “Belum apa apa sudah rusak itu bantuannya, saya juga menyayangkan, itu kan bantuan dari pemerintah pusat tapi kok mudah rusak,” ujar salah seorang guru di Kecamatan Way Lima yang mewanti wanti agar namanya tidak disebutkan.

    “Padahal itu belinya mahal, kalau tidak salah Rp1.900.000,- tab itu dijual, tapi kok kualitasnya ringkih, bisa dicek pak harga beli dengan pasaran harga yang ada, jauh selisihnya,” ringkasnya.

    Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Yahtar saat dikonfirmasi tidak menampik dugaan pengondisian pengadaan bantuan, hanya saja menurutnya harga barang yang dibeli sama seluruh Indonesia. “Itu sih bisa bisa saja, tapi semua harganya berlaku seluruh Indonesia, dari 7 perusahaan semuanya sama,” ungkapnya.

    Ada dugaan oknum Disdikbud Kabupaten Pesawaran bermain untuk mengarahkan sekolah penerima bantuan agar membeli paket Afirmasi dan Kinerja sebesar lebih dari 7 milyar ini untuk memperkaya diri sendiri karena Kepala Sekolah langsung diarahkan transfer ke rekening yang sudah ditentukan tanpa melalui aplikasi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang merupakan E katalog Kemendikbud. (Red)

  • Laporan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Melibatkan Mantan Kades Subhan Wijaya Yang Sudah Jadi Dewan Mandeg di Kejari Pesawaran

    Laporan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Melibatkan Mantan Kades Subhan Wijaya Yang Sudah Jadi Dewan Mandeg di Kejari Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Masyarakat mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran yang seperti tak bernyali untuk memproses mantan Kades Subhan Wijaya yang saat ini telah duduk di DPRD Pesawaran, terkait kasus dugaan Penyimpangan Dana Desa Milyaran rupiah di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

    “Hal ini sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan Visi dan Misi Kejaksaan RI untuk Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel. Ini ada apa, Kejaksaan sebagai penegak hukum kok seperti tak berdaya dengan kasus Mantan Kades Subhan,” kata warga Desa Pekondoh HM, yang di dampingi, EW, AH dan ED, kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2020.

    “Jaksa punya kewenangan dalam mewujudkan upaya penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mempercepat pelaksanaan reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan RI yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” katanya.

    Dia menuturkan pada bulan Juni 2020 lalu dirinya bersama masyarakat setempat telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa, namun sampai dengan hari ini belum ada tindak lanjut. “Sudah satu bulan lebih kami lapor. Kami sudah menanyakan langsung di Kejaksaan Negeri dan kemarin bertemu dengan Kasi intel nya bapak A Dice, namum jawaban tidak sesuai dengan harapan kami,” jelasnya.

    Karena katanya, banyak alasan yang diutarakan dari kejaksaan dalam menangani permasalahan tersebut, diantara kurangnya personil, kemudian mau menghadapi Pilkada, sehingga dugaan penyimpangan tersebut belum bisa di proses sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. “Ini ada apa, padahal data-data pendukung untuk memulai penyelidikan sudah kami serahkan saat kami melapor, kami juga siap mendampingi jika dari pihak kejaksaan akan turun kelapangan,” sebutnya.

    Dia menambahkan, masyarakat masih menunggu kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran, Namun jika tidak ada tindak lanjut, dirinya akan menindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI, bidang pengawasan untuk berkoordinasi.

    Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR Saragih, melalui Kasi Intel A Dice, ketika akan dikonfirmasi, mengatakan dirinya sedang rapat silakan langsung aja kekantor setelah dzuhur. “Saya sedang rapat, kalau konfirmasi masalah itu, jangan melalui telpon, nanti abis dzuhur datang aja kekantor,” ujarnya ketika dikonfirmasi melaui telpon, Kamis 23 Juli 2020.

    Namun ketika wartawan datang kekantor Kejaksaan Negeri, wartawan hanya bertemu Karim salah satu security, kejaksaan dan menyatakaan jika Kasi Intel sedang rapat. “Pak Kasi Intel sedang rapat pak,” katanya.

    Sebelumnya kasus dugaan Penyimpangan Dana Desa Senilai Milyaran rupiah dilaporkan masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Mereka resmi melaporkan di Kejaksaan Negeri Pesawaran, karena kasusnya melibatkan mantan kepala desa Subhan Wijaya, penjabat (PJ) kepala desa, hingga kepala desa saat ini.

    “Ya kami berikan laporan secara resmi kepada Kejari Pesawaran atas dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di desa kami,” kata salah seorang warga Desa Pekondoh ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kecamatan Gedongtataan, Rabu 17 Juni 2020 lalu.

    Menurut warga setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut, masing-masing adalah, mantan kepala desa Subhan Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pesawaran, mantan PJ Dedi Marta, dan juga kepala desa yang sekarang, Firlizani.

    Menurutnya, ketiga nama tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dalam periode 2016 sampai dengan 2019 dengan cara Mark Up anggaran hingga kegiatan-kegiatan yang dianggap fiktif. “Ada tiga orang yang kami laporkan, tiga orang itu terindikasi melakukan penyimpangan, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut,” jelas dia.

    “Yang pertama ada mantan kepala desa, Subhan Wijaya yang diduga melakukan penyimpangan pada periode 2016 sampai dengan 2018 tahap pertama, dan juga nama yang kedua mantan PJ Dedi Marta pada periode 2018 hingga 2019 tahap pertama. Dan terakhir kepala desa yang sekarang, Firlizani yang diduga melakukan penyimpangan untuk periode dana desa tahun 2019 tahap kedua dan ketiga,” tambah dia.

    Dirinya juga mengatakan, selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Pesawaran, ia bersama dengan beberapa masyarakat juga melapor kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ia berharap agar nantinya dalam setiap proses penyelidikan, pihak masyarakat dapat diikut sertakan.

    “Jadi kami ngak cuma lapor ke Kejari, tapi sebelum kesini, tadi pagi kami sudah laporan juga ke BPK Provinsi. Yang pasti kami berharap, agar nantinya disetiap proses penyelidikannya, saat auditnya kami dapat dilibatkan, karena memang kami masyarakat asli desa itu, maka secara otomatis kami tau seperti apa kejadian yang ada di sana,” tutupnya. (red/*)

  • Dendi Akan Dapat Lawan Pilkada Pesawaran Nasir-Naldi Terima Dua Dukungan PAN Dan NASDEM

    Dendi Akan Dapat Lawan Pilkada Pesawaran Nasir-Naldi Terima Dua Dukungan PAN Dan NASDEM

    Pesawaran (SL)-Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Irfan Nuranda Jafar dan Febio Marta mewakili Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung menyerahkan dukungan untuk pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran: M Nasir dan Naldi Rinara, di Aula Gedung Komite Olahraga Nasional (KONI) Pesawaran, Minggu 19 Juli 2020.

    Surat rekomendasi PAN untuk Nasir-Naldi bernomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/160/ VII/ 2020 tertanggal 8 Juli 2020. Sedangkan Surat Rekomendasi Nasdem benomor: 023- Kpts/ DPP- Nasdem/ VI/ 2020 tertanggal 15 Juni 2020. “Sudah final (rekomendasi PAN), hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dan prokontra yang selama ini terjadi di tingkat bawah masyarakat Pesawaran,” kata Ketua DPW PAN Lampung Irfan Jafar.

    Irham berharap, PAN dapat lebih aktif membangun iklim demokrasi di kabupaten berslogan andan jejama itu. Bacalonbup Pesawaran M Nasir mengatakan, rekomendasi tersebut bukti  keseriusan maju dalam pilkada setempat. “Sudah clear ya? Gak ada lagi perdebatan dan polemik soal rekomendasi, sudah final,” katanya.

    Dengan dua rekomendasi tersebut, hingga sat ini pasangan Nasir-Naldi telah mendapat dukungan sembilan kursi legislatif di DPRD setempat: PAN lima kursi dan Nasdem empat kursi. Dilokasi acara, ratusan kader partai berseragam merah berlogo banteng moncong putih menyaksikan penyerahan rekomendasi tersebut. (mmt/red)

  • Laporan Dugaan Korupsi DD Pekondoh Mandek di Kejari Pesawaran, Terlapornya Mantan Kades Yang Jadi Anggota Dewan?

    Laporan Dugaan Korupsi DD Pekondoh Mandek di Kejari Pesawaran, Terlapornya Mantan Kades Yang Jadi Anggota Dewan?

    Pesawaran (SL)-Masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka di Kejaksaan Negeri Pesawaran. Warga melaporkan dugaan korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai Ratusan juta rupiah yang di lakukan Subhan Wijaya Cs, saat menjabat kepala desa setempat. Namun hingga kini belum ada respon.

    “Laporan telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu Rabu, 17 Juni 2020, tetapi hingga kini laporan kami beluma ada tindak lanjutnya, ini ada apa. Masyarakat sangat-sangat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata dan bisa bertidak cepat dalam menangani laporan kami masyarakat,” kata salah satu perwakilan masyarakat Desa Pekondoh, kepada wartawan.

    Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada APH, berupa data dan bukti-bukti pendukungnya, dan laporan tersebut juga telah mereka sampaikan kepada BPK Perwakilan Lampung. “Laporan yang kami sampaikan bukan laporan abal-abal, laporan itu ada data dan juga bukti-bukti pendukungnya, untuk memudahkan proses hukum, APH tinggal turun dan cek kebawah, kami (masyarakat-red) siap mendampingi,” tegasnya.

    Laporan warga itu terkait adanya dugaan Penyimpangan Dana Desa Senilai Milyaran rupiah di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, karena itu, masyarakat secara resmi melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri kabupaten Pesawaran. Kasus itu melibatkan mantan kepala desa Subhan Wijaya, penjabat (PJ) kepala desa, hingga kepala desa saat ini.

    Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Pekondoh ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (17/6/2020). “Ya kami berikan laporan secara resmi kepada Kejari Pesawaran atas dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di desa kami,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut, masing-masing adalah, mantan kepala desa Subhan Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pesawaran, mantan PJ Dedi Marta, dan juga kepala desa yang sekarang, Firlizani.

    Menurutnya, ketiga nama tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dalam periode 2016 sampai dengan 2019 dengan cara Mark Up anggaran hingga kegiatan-kegiatan yang dianggap fiktif. “Ada tiga orang yang kami laporkan, tiga orang itu terindikasi melakukan penyimpangan, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut,” jelas dia.

    “Yang pertama ada mantan kepala desa, Subhan Wijaya yang diduga melakukan penyimpangan pada periode 2016 sampai dengan 2018 tahap pertama, dan juga nama yang kedua mantan PJ Dedi Marta pada periode 2018 hingga 2019 tahap pertama. Dan terakhir kepala desa yang sekarang, Firlizani yang diduga melakukan penyimpangan untuk periode dana desa tahun 2019 tahap kedua dan ketiga,” tambah dia.

    Dirinya juga mengatakan, selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Pesawaran, ia bersama dengan beberapa masyarakat juga melapor kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ia berharap agar nantinya dalam setiap proses penyelidikan, pihak masyarakat dapat diikut sertakan.

    “Jadi kami gak cuma lapor ke Kejari, tapi sebelum kesini, tadi pagi kami sudah laporan juga ke BPK Provinsi. Yang pasti kami berharap, agar nantinya disetiap proses penyelidikannya, saat auditnya kami dapat dilibatkan, karena memang kami masyarakat asli desa itu, maka secara otomatis kami tau seperti apa kejadian yang ada di sana,” tutupnya. (red)

  • Jalan Menuju Pantai Ditutup Pemilik Tanah Wisata Pantai Sari Ringgung Stop Operasi

    Jalan Menuju Pantai Ditutup Pemilik Tanah Wisata Pantai Sari Ringgung Stop Operasi

    Pesawaran (SL)-Aktivitas wisata Pantai Sari Ringgung stop operasi akibat penutupan akses jalan oleh pemilik tanah yang dilintasi jalan. Pemilik tanah menutup dengan tembok setinggi dua meter, dan hanya disisakan pintu keluar masuk satu meter. Bangunan tembok sempat dibongkar paksa oleh para pedagang dan LSM dalam aksi pada Minggu 5 Juli 2020 lalu, tapi kini pagar pembatas menuju pantai Sari Ringgung ditutup kebali. Rabu 8 Juli 2020.

    Pagar setinggi sekitar 2 meter tersebut didirikan sehingga kembali menutup akses jalan menuju pantai Sari Ringgung. Hanya ada jalan selebar 1.5 meter disediakan oleh pihak Anton orang yang disebut-sebut memiliki hak atas tanah tersebut, yaitu disisi pagar mendekati air laut.

    Selain jalan 1,5 meter mendekati pinggir laut, Pagar ini juga dilengkapi dengan pintu keluar masuk namun masih dalam keadaan tertutup. “Iya ini pagar termasuk yang dirobohin kemarin,” kata salah satu pria yang standby dilokasi. Beberapa kendaraan terpaksa berhenti dan sebagian putar balik karena tidak dapat masuk ke Pantai Tujuan Sari Ringgung.

    Sebelumnya, Pedagang Pantai Sari Ringgung Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten pesawaran, Lampung, smepat ramai-ramai berunjukrasa mendatangi kantor Bupati kabupaten Pesawaran Selasa 7 Juli 2020. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan terhadap pagar pembatas yang didirikan oleh pemilik tanah menuju pantai Sari ringgung. Para pedagang ini meminta agar pagar tersebut dicabut dan akses jalan dibuka, sebab sejak ditutup berimbas pada dagangan mereka yang mulai sepi

    Dari Kantor Bupati, pedagang yang didominasi ibu-ibu yang juga membawa anak- anak, melanjutkan aksi ke DPRD. Di gedung DPRD para pedagang diterima Ketua komisi II Saptoni, Wakil Ketua IV Roliansyah, anggota Komisi III Supriyadi serta anggota DPRD Komisi II.

    Anggota Dewan Dari Fraksi PDI Perjuangakan Harno Irawan mengatakan akan membela masyarakat terkait persoalan tersebut. Dia memastikan akan melakukan pembongkaran bersama seluruh anggota dewan “Nanti hari Jumat ini kami semua anggota Dewan akan melakukan pembongkaran jalan tersebut,” ujar Harno dihadapan massa.

    Aksi itu lanjutan pada Minggu 5 Juli 2020, puluhan pedagang dari berbagai desa ini telah menggelar aksi memprotes pemilik lahan yang belakangan diketahui bernama Anton agar membuka akses jalan. Aksi protes itu bahkan berakhir dengan perobohan pagar pembatas dan membuka akses jalan secara paksa.

    Jalan Melintas di Tanah Bersertifikat

    Terkait persoalan jalan yang ditutup oleh pemilik lahan, Mantan kepala Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minan mengaku bingung dengan hal itu. Menurutnya akses jalan yang dikeluhkan para pedagang diakui memang merupakan jalan kampung.

    Namun soal aset, jalan tersebut bukanlah merupakan aset desa “Bingung juga sebenarnya, kalau jalan memang biasa digunakan jalan kampung oleh warga, kalau (jalan) aset desa sepertinya bukan, karena tanah itu bersertifikat,” katanya.

    Karena itu lanjutnya, dimasa kepemimpinan dia, pihak desa tidak dapat menetapkan pajak untuk PAD Desa, sebab desa menyadari jika desa tidak memiliki aset seperti jalan menuju pantai Ringgung. “Berapa kali saya diminta warga supaya menetapkan PAD Desa, tapi ya gimana kita memang gak punya aset jalan,” katanya. (Red)

  • Sembilan Jam Dirawat Nenek Armenah Meninggal di RSUD Pesawaran Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

    Sembilan Jam Dirawat Nenek Armenah Meninggal di RSUD Pesawaran Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

    Pesawaran (SL)-Wanita paruh baya, Armenah (67), Warga Desa Margodadi Rt/Rw 007/ 003, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, masuk kerumah sakit Pesawaran dengan keluhan demam, batuk, nyeri ulu hati, mual, muntah, dimasukan katagori Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Semebilan jam dirawat kemudian meninggal dunia, Sabtu 4 Juli 2020.

    Armenah kemudian dimakamkan oleh Tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran dengan protokol Covid-19, Minggu 5 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB di pemakaman umum desa Margodadi “Pasien masuk ke rumah sakit pertama kali, pada hari Sabtu  4 Juli sekitar pukul 12.00 WIB, dengan keluhan demam, batuk, nyeri ulu hati, mual, muntah,” kata juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran. Minggu, 5 Juli 2020.

    Dengan gejala yang dialami oleh pasien, maka dari itu, pasien dimasukkan daftar PDP, jadi selama masa perawatan, pasien mendapatkan tempat khsusus, yang diperuntukan untuk PDP. Setelah sempat mendapatkan perawatan, di hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB.

    Petugas rumah sakit memberi informasi, kalau pasien tersebut meninggal dunia. “Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung mengambil langkah-langkah yang di anjurkan oleh Kadinkes, untuk sesegera mungkin memakamkan pasien,” paparnya.

    Menurutnya, meski hasil swab pasien belum keluar, namun pemakaman dilakukan dengan protokol yang telah ditentukan. “Sudah dilakukan swab, namun belum keluar hasilnya, meskipun begitu pemakaman tetap dilakukan sesuai ketetapan protokol kesehatan,” katanya. (Red)