Kategori: Pesawaran

  • Supriyanto S.P, MM Siap Maju sebagai Calon Bupati Pesawaran Pasca Putusan MK

    Supriyanto S.P, MM Siap Maju sebagai Calon Bupati Pesawaran Pasca Putusan MK

    Pesawaran, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemilihan ulang di Kabupaten Pesawaran dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan dalam sidang perkara sengketa hasil Pilkada (20/PHPU.GUB-XXIII/2025) pada Senin (24/2/2025). Keputusan ini berdampak pada pasangan pemenang sebelumnya, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, di mana Aries Sandi dinyatakan tidak dapat kembali mencalonkan diri.

     

     

     

     

    Menyikapi putusan tersebut, Supriyato yang sebelumnya terpilih sebagai Wakil Bupati Pesawaran menyatakan kesiapannya untuk maju dalam pemilihan ulang sebagai calon bupati. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan dengan A. Parid, SE, Ketua PPP Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (26/2/2025).

     

    “Kami sangat menghormati keputusan MK, meskipun tentu ini tidak mudah bagi masyarakat yang telah memberikan suara mereka. Saya siap maju sebagai calon Bupati Pesawaran untuk melanjutkan amanah rakyat,” ujar Supriyanto.

     

     

     

     

    Pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebelumnya meraih kemenangan telak di 10 dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran dengan perolehan 143.391 suara. Sementara pesaing mereka, Nanda Indira dan Antonius, unggul di Kecamatan Tegineneng dengan 97.625 suara. Namun, putusan MK membatalkan hasil tersebut dan menetapkan pemilihan ulang.

     

     

     

     

    A. Parid, SE, yang juga Anggota DPRD Tanggamus, mengapresiasi sikap Supriyanto yang menerima keputusan MK dengan lapang dada. Ia juga mengungkapkan bahwa Supriyanto telah menegaskan komitmennya untuk maju dalam Pilkada ulang dengan mengusung misi menyelamatkan amanah rakyat Pesawaran.

     

    “Supriyanto tidak hanya siap maju, tetapi juga memiliki tekad untuk memastikan suara masyarakat yang telah memilihnya tidak sia-sia. Ini bukan hanya soal politik, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik,” ujar Parid.

     

     

     

     

    Dengan dinamika politik yang berkembang, Pilkada ulang di Kabupaten Pesawaran diprediksi akan berlangsung sengit. Semua pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan demokrasi yang sehat demi kepentingan bersama. (S Kheir)

  • Kasus Dugaan Bullying di Pondok Modern Daarul Ikrom, Polres Pesawaran Segera Panggil Saksi

    Kasus Dugaan Bullying di Pondok Modern Daarul Ikrom, Polres Pesawaran Segera Panggil Saksi

    Pesawaran, sinarlampung.co – Kasus dugaan bullying di Pondok Pesantren Daarul Ikrom yang berlokasi di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, terus bergulir. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini menjadi perhatian serius setelah korban mengalami patah tulang hidung dan trauma.

    Toto Bagus, orang tua korban, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Pesawaran terkait kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan terduga pelaku pengeroyokan pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Polres, dan mereka memberikan jawaban bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil saksi dan pelaku,” ujar Toto, Selasa, 25 Februari 2025.

    Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak pondok pesantren yang dinilai tidak transparan dalam menangani masalah ini.

    Baca: Santri Ponpes Daarul Ikrom Kedondong Dibully dan Dikeroyok Senior Hingga Patah Hidung Orang Tua Lapor Polisi

    Kepala sekolah pondok modern, termasuk Arif selaku ketua pengasuhnya, awalnya mengatakan tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan ini.

    “Bahkan, Arif menyebut anak saya hanya mengalami mimisan, bukan luka serius. Padahal, hasil visum membuktikan bahwa anak saya mengalami patah tulang hidung,” jelasnya .

    Toto menambahkan bahwa pihak Polres telah menghubunginya untuk menghadirkan Saksi dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini.

    Ketua DPC PWRI Pesawaran Soroti Pengawasan di Pondok Pesantren

    Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran, Mahmuddin. Ia menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap para santri yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Daarul Ikrom, yang juga menaungi jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA).

    Berdasarkan informasi yang kami terima dari alumni dan wali santri, pihak pondok tidak selalu memberi kabar kepada orang tua jika anak mereka mengalami kejadian serius. Sementara itu, para santri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang mereka alami,” kata Mahmuddin.

    Ia juga menyoroti transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pondok pesantren tersebut.

    “Pondok pesantren ini juga mengelola dana BOS, yang selama ini sulit digunakan penggunaannya. Kami berharap Kejari Kabupaten Pesawaran dapat melakukan pemeriksaan terhadap realisasinya. Tidak menutup kemungkinan, jika Kejari melakukan pemeriksaan, akan ditemukan indikasi penyimpangan,” tegas Mahmuddin. (Red)

  • Lagi Asyik Main Di Sungai Way Sabu, Mahasiswa KKN Hilang Disapu Banjir Bandang

    Lagi Asyik Main Di Sungai Way Sabu, Mahasiswa KKN Hilang Disapu Banjir Bandang

    Pesawaran, sinarlampung.co – Tim SAR Gabungan Lakukan pencarian terhadap Dedi Muhammad Sanjaya (22), mahasiswa KKN asal Bandar Lampung yang hanyut dan tenggelam di Sungai Way Sabu Kecamatn Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Senin (24 Februari 2025).

    Kejadian berawal pada Senin (24/02) sekitar Pukul 14.00 WIB korban beserta 6 orang rekannya sedang bermain di sekitar Sungai Way Sabu. Pada saat sedang asik bermain tiba-tiba terjadi banjir bandang di aliran sungai tersebut yang mengakibatkan 7 orang korban hanyut, 4 orang diantaranya dapat menyelamatkan diri namun 3 orang lainnya hanyut.

    Kemudian 2 orang berhasil ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dunia dan 1 orang korban masih dalam pencarian. Korban dalam pencarian bernama Dedi Muhammad Sanjaya (22) jenis kelamin laki laki merupakan warga Jl. Wartawan Gg.Temanggung Kel.Gunung Sula Kec.Way Halim Kota Bandar Lampung.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Lampung Deden Ridwansah mengerahkan 1 tim rescue untuk menuju lokasi kejadian dan melakukan operasi SAR. Tim yang diberangkatkan dilengkapi dengan perahu karet, peralatan selam, peralatan SAR di air dan peralatan komunikasi.

    Tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 18.33 WIB, tim langsung berkoordinasi dengan unsur SAR gabungan yang terdiri dari personil Batalyon Marinir 9 Piabung, Polairud Polres Pesawaran, FRRL Lampung, Forkopimcam Teluk Pandan, Aparat Desa Batu Menyan, Warga dan masyarakat sekitar. Setelah berkoordinasi, tim langsung melaksanakan pengamatan dan pencarian secara visual di sekitar lokasi kejadian.

    Dantim Rescue Kansar Lampung Febri Yanda langsung melaporkan hasil pencarian hari pertama kepada Kepala Kantor SAR Lampung Deden Ridwansah selaku SMC (SAR Mission Coordinator) pada kesempatan pertama. “Upaya pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Way Sabu pada malam ini dilakukan hingga pukul 20.30 WIB. Hasil pencarian masih nihil dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (25/02) pagi.”, ujar Yanda. (Red)

     

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

  • KPU Pesawaran Bersiap Gelar PSU Pilbup Sesuai Putusan MK

    KPU Pesawaran Bersiap Gelar PSU Pilbup Sesuai Putusan MK

    Pesawaran, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Langkah ini diambil menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

    Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menetapkan bahwa PSU harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak tanggal putusan.

    “Kami segera berkonsultasi dan meminta arahan kelembagaan kepada KPU RI dan KPU Lampung guna mempersiapkan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, saat dihubungi melalui telepon, Senin sore.

    Setelah konsultasi dan koordinasi, KPU Pesawaran akan segera melaksanakan amar putusan MK. “Kami akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah strategi guna melaksanakan keputusan ini,” tambahnya.

    Hanya Dua Paslon yang Boleh Ikut PSU

    Berdasarkan keputusan MK, hanya dua pasangan calon yang berhak mengikuti PSU, yaitu Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali Supriyanto, yang tetap diperbolehkan mencalonkan diri, namun tanpa pasangannya, Aries Sandi Darma Putra, yang didiskualifikasi oleh MK.

    MK menyerahkan keputusan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusul, sementara Supriyanto masih memiliki hak untuk maju sebagai Calon Bupati (Cabup) atau Calon Wakil Bupati (Cawabup).

    “Dalam Pilbup 2024, Paslon 01 (Aries Sandi & Supriyanto) diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PPP,” jelas Fery.

    SKPI Aries Sandi Tidak Sah, KPU Taat pada Putusan MK

    Terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang dinyatakan tidak sah oleh MK, Fery menjelaskan bahwa KPU Pesawaran telah melakukan verifikasi syarat tersebut. Bahkan, KPU telah mengoordinasikan rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung.

    Dalam surat tertanggal 7 November 2024, Disdik Lampung menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi sah. Sekretaris Disdik Lampung, Lalila Soraya, juga menegaskan dalam kesaksiannya di MK pada 7 Februari 2025 bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan belum dicabut.

    “Namun, hakim MK memiliki pertimbangan hukum lain mengenai SKPI ini. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat digugat, maka KPU Pesawaran dan semua pihak terkait wajib mematuhinya,” tegas Fery, didampingi kuasa hukum KPU Pesawaran, Rozali Umar. (*)

  • Banjir Besar Terjang Desa Umbul Limus, Warga Harap Normalisasi Sungai Segera Dilakukan

    Banjir Besar Terjang Desa Umbul Limus, Warga Harap Normalisasi Sungai Segera Dilakukan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Desa Umbul Limus mengalami bencana banjir besar yang merendam rumah warga serta berbagai fasilitas umum di desa tersebut. Salah satu rumah warga yang berada di tepi aliran sungai bahkan hanyut terbawa arus.

    Sebelum kejadian naas ini, hujan deras mengguyur wilayah tersebut sejak sore hingga malam hari. Sekitar tengah malam, curah hujan semakin meningkat, sehingga menyebabkan debit air sungai naik dengan cepat hingga mengakibatkan banjir besar.

    Pada Senin, 24 Februari 2025, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra, Ibu Ely Wahyuni, SE, MM, dan Muhammad Rinaldi Alzier, bersama Camat Marga Punduh serta Kepala Desa Umbul Limus, Ismail Alfian, SIP, meninjau langsung lokasi banjir di Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Dalam kunjungan tersebut, mereka juga memberikan bantuan kepada 134 kepala keluarga yang terdampak bencana.

    Kepala Desa Umbul Limus yang juga merupakan Ketua APDESI Kecamatan Marga Punduh menyampaikan harapan agar sungai di wilayah Marga Punduh dapat segera dinormalisasi dan diberonjong. “Ini adalah harapan seluruh masyarakat di Kecamatan Marga Punduh agar bencana serupa tidak terulang kembali,” ujar Mail.

    Mail juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai total kerugian akibat banjir. “Sebagai pemerintah desa, saya sangat setuju jika usulan normalisasi sungai ini dapat diangkat ke tingkat yang lebih tinggi. Sebab, normalisasi sungai memerlukan dana yang besar, sehingga harus ditangani oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat demi keselamatan desa. (Mahmuddin)

  • Siang Bolong, Rumah Warga Talang Inim Ludes Terbakar 

    Siang Bolong, Rumah Warga Talang Inim Ludes Terbakar 

    Pesawaran, Sinarlampung.co – Sebuah rumah milik Hamdah, warga Dusun Talang Inim, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, hangus terbakar pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

    Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang menyebabkan api dengan cepat membakar sebagian besar bangunan. Selain rumah, satu unit sepeda motor dan berbagai perabotan rumah tangga milik korban juga ikut terbakar.

    Warga sekitar segera berupaya mengatasi kobaran api dengan peralatan seadanya sebelum akhirnya berhasil dikendalikan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materil yang dialami korban cukup besar.

    Masyarakat setempat berharap adanya bantuan dari pemerintah dan pihak terkait untuk membantu pemulihan pascakebakaran. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada terhadap risiko korsleting listrik di rumah masing-masing. (Mahmuddin)

  • Pembagian BLT Dana Desa Tahap Pertama di Desa Banjaran Berjalan Lancar

    Pembagian BLT Dana Desa Tahap Pertama di Desa Banjaran Berjalan Lancar

    Pesawaran, sinarlampung.co – Pemerintah Desa Banjaran melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Senin, 24 Februari 2025.

    Acara ini dibawakan oleh Kepala Desa Banjaran Mat Hamzah, Plh. Camat Padang Cermin Eko Novian, STP, Bhabinkamtibmas Banjaran Aipda Rolibi, serta aparatur desa dan para penerima manfaat.

    Kepala Desa Banjaran, Mat Hamzah, menjelaskan kepada media bahwa pembagian BLT DD kali ini diberikan kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000,00, yang merupakan akumulasi selama tiga bulan pertama di tahun 2025.

    “Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang bulan Ramadhan. Semoga BLT DD ini dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat dan digunakan untuk kebutuhan primer,” ujar Mat Hamzah.

    Salah satu warga penerima bantuan, Sarmidi dari RT 3 RW 1, serta Saudah dari RT 1 RW 4, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah.

    “Kami sangat bersyukur atas bantuan ini, terutama karena sebentar lagi bulan Ramadhan. Alhamdulillah, dana ini bisa digunakan untuk belanja kebutuhan rumah tangga dan persiapan puasa,” ujar Sarmidi.

    Pembagian BLT DD ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Banjaran, khususnya bagi keluarga penerima manfaat. (Mahmuddin)

  • MK Perintahkan Pilkada Ulang Kabupaten Pesawaran Tanpa Aris Sandi

    MK Perintahkan Pilkada Ulang Kabupaten Pesawaran Tanpa Aris Sandi

    Jakarta, sinarlampung.co-Pasca putusan diskualifikasi Pasangan 01 terpilih Pilkada 2024 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Pilkada Ulang DI Kabupaten Pesawaran, dengan waktu tenggang 90 hari sejak putusan MK, Senin 24 Februari 2025.

    Baca: Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Hakim MK PHPU Suhartoyo memerintahkan KPU Pesawaran melaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pikada Pesawaran 90 hari setelah keputusan dengan tetap menggunakan DPT, DPK, DPTB Pilkada 2024. KPU Pesawaran melaksanakan PSU Pikada Pesawaran Tahun 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon 02 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra. “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak dibacakan,” kata Suhartoyo.

    MK membuka kesempatan kepada parpol yang sebelumnya (Partai Gerindra) mendukung Paslon Nomor 1 untuk mengusung calon lain namun Supriyanto masih boleh ikut serta baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati. MK menyatakan bahwa pencalonan Aries Sandi tidak memenuhi syarat sehingga batal Putusan KPU Nomor 1635 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

    Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA. MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.

    “Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” jelas hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

    Selain itu, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.

    “Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat,” ujarnya.

    MK mengatakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. MK berpandangan SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung. “Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” Ujar Ridwan.

    “Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” tambahnya.

    Putusan MK:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

    2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal

    3 Desember 2024:3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024: 

    4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:

    5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali. Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra: 

    6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah: 

    7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pesawaran. (Red)

  • Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi RI memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto sebagai kada terpilih. Demikian putusan sidang sengketa PHPU Pilkada Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, pada sidang putusan MK, Senin 24 Februari 2025.

    Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024. “Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor I H Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari youtube MK RI Senin 24 Februari 2025.

    Aries Sandi secara sah terbukti tidak meliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah. “Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum,” ujar majelis hakim.

    Dalam putusannya, MK berpendapat Arisandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 undang-undang 10 2016. “Sehingga pesertanya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujar majelis.

    Namun karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

    Maka dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2004. “Dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait atau Pasangan calon nomor urut 1,” katanya. (Red)

  • Pemkab Pesawaran Jamin Stabilitas Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

    Pemkab Pesawaran Jamin Stabilitas Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

    Pesawaran, simarlampung.co – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menjamin stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional.

    Tim Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran, saat ini terus memantau perkembangan harga dan mengawasi distribusi berjalan lancar.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran Hendra Sulistianto mengatakan, bahan pokok merupakan kebutuhan primer masyarakat yang selalu dibutuhkan dan digunakan sehari-hari.

    “Kami terus melakukan pemantauan ketersediaan dan harga untuk menjaga stabilitas pasokan menjelang Ramadan,” ujar Kadis melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

    Hendra menambahkan, tim Satgas Ketahanan Pangan menggunakan dua metode dalam melaksanakan kegiatan di pasar tradisional, yaitu survey dan wawancara langsung ke pedagang.

    “Berdasarkan pemantauan di lapangan, komoditas pangan terpantau stabil dan pendistribusiannya lancar,” imbuhnya.

    Satgas Ketahanan Pangan mencatat, per tanggal 18 Februari 2025, di pasar Hanura harga cabai rawit mengalami kenaikan harga mencapai Rp70 ribu/kg dan telur ayam Rp28 ribu/kg, cabai rawit hijau Rp70 ribu/kg, cabai merah Rp45 ribu/kg, beras medium Rp13 ribu/kg, bawang merah Rp30 ribu/kg, dan bawang putih Rp40 ribu/kg.

    Kemudian, ayam boiler Rp35 ribu/kg, daging sapi Rp 120 ribu/kg, minyak kita Rp18 ribu/liter, tepung terigu curah Rp8 ribu/kg, tepung kemasan Rp13 ribu, dan gula pasir Rp18 ribu,/kg.

    Sedangkan per tanggal 19 Februari 2025 di Pasar Kedondong mengalami penurunan harga, diantaranya harga cabai rawit Rp60 ribu/kg, cabai merah Rp40 ribu/kg, bawang merah Rp28 ribu/kg.

    Telur ayam mengalami kenaikan menjadi Rp28 ribu/kg dan minyak goreng curah menjadi Rp22 ribu/liter. (***)