Pesawaran (SL) – Polres Pesawaran menelusuri dugaan penjualan tanah yang dihibahkan M. Alzier Dianis Thabranie. Wendy Melfa dan Aries Sandi disebut Alzier terlibat penjualan tanah hibahnya tersebut. Wendy Melfa, mantan bupati Lampung Selatan, sedangkan Aries Sandi, mantan bupati Pesawaran.
Alzier mensinyalir ada kongkalingkong antara Wendy dam Aries untuk pemindahan lokasi dari Desa Sukamarga ke Kotadalom. Menurut Alzier, sekitar 15 tahun lalu, rapat adat meminta tanah seluas satu hektare untuk dibangun rumah adat di Sukamarga.
Alzier lalu memberikan uang Rp150 juta untuk mencari lahan satu hektare yang hendak diwakafkannya untuk dibangun rumah adat. Namun, tanpa sepengetahuannya, lahan pindah tempat. Wendy Melfa mengatakan tidak ingin berpolemik karena persoalannya sudah di kepolisian. Dia mengaku bingung tanah mana yang dijualnya. Menurut Wendy, ada tahun 2007, Alzier sendiri yang rencana memindahkan pembangunan balai adat di lahan yang baru di Kotadalom. Kecamatan Waylima.
Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Hasbi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro telah memanggil saksi antara lain panitia adat Firman Rusli, Tubagus, dan pemilik tanah di Desa Sukamarga, Dalom Dani, Mualim Taher dan lainnya.
M. Alzier Dianis Thabrani jadi saksi, Rabu (6/2). Dia menjadi saksi terkait kasus tanah adat di Desa Sukamarga, Gedongtataan yang diduga telah dijual tanpa seizinnya. (net)
Pesawaran (SL)-Sidang perdana kasus penganiayaan KUPT Pasar Kedondong, di Pengadilan Negeri Pesawaran, menjadi unik. Salah satu hakim anggota melarang Wartawan melakukan liputan, bahkan meminta polisi untuk menghapus hasil record wartawan, di sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim itu. Senin (4/2).
Sidang pertama kasus penganiayaan, dengan terdakwah Suhaili, adalah merupakan pihak ketiga dari dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Pesawaran, majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran Damenta Alexander SH.MHum, Senin(4/2/2919).
Sidang pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa, lalu sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, terdakwa kemudian diperiksa identitas dan ditanya oleh majelis hakim apakah sudah membaca salinan surat dakwahan dan apakah terdakwah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan. Saat terdakwa ditanyakan apakah memakai penasihat hukum, Suhaili menyatakan bahwa tidak membawa penasihat hukum.
Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwahan, yang menyebutkan bahwa terdakwa hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018, bertempat di ruang Kabid Pasar dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten pesawaran, melakukan penganiayaan.
Sebagai saksi saat itu Zurna, SE sebagai Kabid pengelola Pasar dan Drs.Linda Sari, MM Sekretaris yang kedua ber dinas di dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten pesawaran. Serta Mursalin sebagai KUPT (kepala unit Pelaksana teknis).
Kejadian berawal membicarakan pendapatan asli daerah (PAD) kepada terdakwah harus membayar dimuka sebesar Rp35 juta rupiah perbulan, terdakwah keberatan karena bulan Februari 2018 terdakwah pernah menutupi setoran sebesar 4 juta rupiah atas nama an. Alfi Fahmi. Sehingga Suhaili minta pengurangan, maka timbulah pertengkaran dengan penganiayaan, dan diancam dengan pasal 351 ayat(2) KUHP.
Ketika akhir sidang majelis menanyakan tempat dan waktu kejadian kepada terdakwah serta keberatan, terdakwa mengatakan tidak pernah melempar asbak ke arah Mursalin lalu di tanggapi oleh hakim, akan diperiksa saksi-saksi, lalu sidang di tunda sampai tanggal 14 February 2019 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.
Namun tiba-tiba, seorang hakim anggota menegur pengunjung dengan tidak boleh merekam dan memfoto di sidang tersebut, baik wartawan dan LSM harus minta ijin untuk pengambilan rekaman. “Tidk boleh rekam rekam, saya tidak takut, mau wartawan Lsm, atau siapapun, hapus hapus itu rekamana, ” katanya. (Agung Sugenta)
Pesawaran (SL) – Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) esselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan memperhatikan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-311/KASN/1/2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-358/KASN/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 perihal Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka melalui seleksi terbuka saat ini adalah :
1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
2. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Persyaratan Umum :
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung;
2. Usia Maksimal 56 tahun 0 bulan pada saat pendaftaran; Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (tes kesehatan dan kejiwaan);
3. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
4. Pendidikan minimal S-1/D.IV;
Berpangkat Minimal/Pembina (Golongan IV.a) atau Pejabat Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala berpangkat minimal Pembina (Golongan IV.a);
5. Pernah/Sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sedangkan bagi pejabat fungsional sedang menduduki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala;
6. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
7. Tidak Pernah menjalani hukuman pidana;
8. Tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
9. Tidak terkena tuntutan ganti rugi kerugian negara (dikeluarkan oleh Inspektorat);
10. Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 01 Februari 2019 s/d 15 Februari 2019 setiap hari kerja mulai Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB;
11. Tatacara Pendaftaran dan Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website www.pesawarankab.go.id atau menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan alamat Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesawaran.
Ketua panitia seleksi Pengisian Jabatan di ketuai oleh Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kabupaten Pesawaran, Dr. Bovie Kawulusan M.Si. (Agung Sugenta)
Pesawaran (SL)-Putri ketiga Tokoh Lampung M. Alzier Dianis Tabrani, Dwie Aroem Hadiatie, salah satu anggota DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Lampung, menyelenggarakan Tasyakuran usianya yang telah mencapai 39 tahun di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (1/2/2019).
Hadir pada cara tersebut Sang Ayah M. Alzier Dianis Tabrani salah satu calon DPD-RI, dan caleg DPRD Leni Meriyanti dari Partai Golkar, tokoh agama, serta masyarakat sekitar yang di dominasi oleh kalangan ibu-ibu.
Dalam sambutannya, M. Alzier Dianis Tabrani calon DPD-RI nomor urut 37, sebagai Ayahanda ia berharap kepada seluruh masyarakat Pesawaran, bahwa Dwi Aroem Hadiatie adalah anaknya dan tolong dibantu dan dukung penuh untuk dapat kembali dipilih dalam kompetisi pada 17-April-2019 nanti di TPS untuk mencoblos Dwi Aroem Hadiatie dari Partai Golkar No urut 4.
Sementara dalam sambutannya, Dwi Aroem Hadiatie menyampaikan terimakasih atas kehadiran serta doanya dari yang hadir, serta mohon doa serta dukungan dari yang hadir untuk kembali sebagai anggota DPR-RI periode 2019-2024. Dalam kesempatan ini M.Alzier beserta Dwie Aroem serta Leni Meriyanti juga memberikan santunan kepada 100 (seratus) Anak Yatim, serta 60 (Enam puluh) Janda yang kurang mampu. (Wagiman)
Pesawaran (SL)-DPRD Pesawaran menggelar paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) empat orang anggota legislatif Kabupaten Pesawaran. Sesuai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Lampung. Keempat anggota DPRD yang di-PAW tersebut telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Pesawaran pada 20 September 2018.
Bupati Dendi mengawali ucapan selamat kepada empat Dewan baru.
Penguduran tersebut terjadi lantaran empat anggota mantan anggota DPRD Pesawaran tersebut kembali maju sebagai calon anggota legislatif pada 2019 mendatang namun bukan dengan partai yang telah menjadikan mereka sebagai wakil rakyat pada priode sebelumnya malah justru pindah ke partai lain sehingga dalam aturan yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) atau pada 19 September 2018.
Keempat mantan anggota dan calon pengganti di DPRD Pesawaran tersebut masing-masing yakni atas nama Bumairoh yang akan digantikan oleh Abdul Rohim, kemudian Supriyadi digantikan oleh Aida Fitria, selanjutnya Kholid Hartanto digantikan oleh Ahmad Rizal dan Olan Fitrionando yang digantikan oleh Erwanto.
Proses PAW bagi keempat orang calon anggota DPRD Pesawaran tersebut memang sedikit mengalami keterlambatan. Sebab, biasanya setelah diserahkanya pengajuan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota DPRD kepada Gubernur Lampung memakan waktu sekitar satu bulan.
Hadir dalam proses PAW, Ir. Fahrizal Darminto, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, dan Lanal Lampung, Dan Brigif 4 Marinir, ketua Pengadilan Negeri Pesawaran, Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Kemenag Kab.Pesawaran, Ketua MPAL pesawaran, Para asisten dan seluruh Kepala OPD dan Camat, Kamis (31/01/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Romadhona mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hal ini berarti lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat.
Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.
Bupati sebagai Kepala Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan ucapan selamat kepada H Rudi Agus Sunandar, atas dilantiknya saudara sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pesawaran. “Ucapan selamat juga saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Pergantian Antar Waktu (PAW), yaitu Abdurohim S.E yang menggantikan Bumairo, Ahmad Rizal menggantikan H. Kholid Hartanto, Erwanto menggantikan Olna Fitrionando dan Aida Fitri menggantikan Sdr. Supriyadi. Selamat bertugas di DPRD Kabupaten Pesawaran ini,” katanya.
Selain itu, kata Dendi, melalui momen dirinya berharap agar saudara-saudari sebagai wakil rakyat dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara/i dari daerah pemilihannya. “Sebagai anggota legislatif yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran,” ucapnya.
Dan kepada seluruh anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan semoga Allah SWT memberikan ganjaran amal ibadah atas segala pengabdian yang telah diberikan.
“Sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat, saya rasa masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” katnya.
Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Pesawaran, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. “Sehingga pada gilirannya nanti saudara benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Pesawaran yang maju, makmur dan sejahtera,” ujar Dendi. (Agung Sugenta)
Pesawaran (Sl0-Polres Pesawaran melaksanakan apel fungsi yang diambil oleh Pimpinan (Kabag, Kasat dan Kasi) ataupun yang mewakili dilaksanakan di lapangan Apel Mapolres Pesawaran, Rabu (30/01/2019) Pukul 08.00 Wib. Kegiatan itu rutin tradisi Polres Pesawaran setiap hari Rabu.
Apel Sat Reskrim
Apel Fungsi dibagi menjadi beberapa kelompok, kelompok pertama (Bag Ops, Tahti, Tipol dan Sium) diambil oleh Kabag Ops Kompol Agus Susanto SH, MH, Kelompok kedua (Bagsumda dan Logistik) diambil Oleh Kabag Sumda Kompol Hidayat Hutasuhut, Kelompok ketiga (Bagren, Sie was dan Sie keu) diambil oleh Kabagren Kompol Joni Efendi SH.
Lalu kelompok keempat Sabhara diambil oleh Kasat Sat Sabhara Iptu Elvis Yani SH, kelompok kelima Sat Binmas diambil oleh Kasat Binmas Iptu Yani Tejo S.Pd, kelompok keenam Sat Reskrim diambil Kasat Reskrim Iptu Hasby Eko Purnomo SI.k, Kelompok ketujuh Sat Intel diambil oleh Kasat Intel Iptu Sukoco, kelompok kedelapan Sat Narkoba diambil oleh Kasat Narkoba AKP M. Fatukhrahman SH, MH.
Kapolres Pesawaran menjelasakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan seluruh personil berbaris sesuai dengan masing-masing bagian dan satuan fungsinya, untuk menerima arahan dari (Kabag, Kasat, Kasi) yang berguna untuk mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksankan dan apa yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan dalam lingkup fungsi serta menyampaikan rencana tugas kedepan.
Kegiatan Apel Fungsi tersebut sekaligus guna sarana kedekatan langsung antara pimpinan dengan bawahannya dan saling tukar pikiran, menerima masukan tentang pelaksanaan tugas fungsi dan sebagainya. Setiap anggota diharapkan untuk Professional, Moderen, Terpecaya (Promoter) serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang ada dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Pesawaran. (Agung Sugenta)
Pesawaran (SL)-Bupati Pesawaran H Dedndi Romadhona, memerintah Dinas PU untuk segera melakukan perbaikan terhadap saluran sungai yang rusak, dan tumpukan sampah ranting, dimusin penghujan. Termasuk periksa kondisi pintu air, terutama Way Lipang, Kecamatan Way Khilau, sehinga bisa meminimalisir banjir.
Tumpukan sampah di aliran sungai Way Lipang
Hal itu disampaikan Dendi Ramadhona, saat meninjau aliran sungan Way Lipang, Kecamatan Way Khilau, Selasa 29/01/2019.. “Musim hujan membawa sampah ke kali, sehingga banyak tumpukan kayu-kayu masuk ke aliran kali Way Lipang, ini harus dibersihakn,” kata Dendi Ramadhona,
Bupati juga meminta Dinas terkait yaitu dinas PU agar segera memperbaiki saluran kali dan perbaiki pintu air, dengan menggunakan anggaran pemeliharaan. “Agar tidak terjadi bencana bagi masyarakat yang di lalui kali dan merusak lahan pertanian,” katanya. (Agung Sugenta)
Pesawaran (SL)-Polres Pesawaran melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) Bulanan yang merupakan giat rutin dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Pesawaran setiap bulan. Anev perlu dilaksanakan guna menilai kinerja Kanit, Panit dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran di setiap bulannya sekaligus memberikan beberapa Informasi serta penekanan kepada anggota, Senin (28/01/2019) di Aula Pertemuan Islamic Center Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran sampaikan arahan terkait kerja Bhabinkamtibmas
Kegiatan Anev, Sat Binmas Polres Pesawaran dimulai pada Pukul 09.00 Wib ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Beberapa hal yang disampaikan diantaranya Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri di Desa untuk memecahkan masalah (Problem Solving).
“Bhabinkamtibmas harus dapat memprediksi dan menganalisa atau mencari solusi pemecahan masalah terkait pelaksanaan tugas di Desa karena Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri di Desa”, terang Kapolres.
Kegiatan anjang sana, lanjut Kapolres, dengan sasaran tokoh masyarakat baik perseorangan atau kelompok/Komunitas harus terus ditingkatkan, terlebih tahun ini sedang berlangsung pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2019, “Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi Colling System Potensi Kamtibmas di Desa. Selain itu, para Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menghadirkan Inovasi Kreatif dibidang Pendidikan dan Infrastruktur guna mendorong kedekatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Pada kesempatan lain Kabag Ops Polres Pesawaran Kompol Agus susanto, SH., MH menekankan kepada Bhabinkamtibmas untuk memahami betul Karakteristik Desa binaannya, terutama dalam menghadapi Pilpres dan Pileg 2019. “Rekan-rekan Bhabinkamtibmas harus memahami berapa jumlah TPS, adakah TPS rawan, berapa jumlah Linmas, adakah orang-orang yang mencalonkan diri menjadi caleg, siapa saja pelaksana pemilu di Desa,” ujar Kabag Ops.
Kemudian, lanjutnya, sambangi dan sentuh langsung orang-orang tersebut untuk kita dorong mewujudkan Pilpres dan Pileg 2019 aman, damai dan sejuk”, terang Kompol Agus. “Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi motivator, pemecah masalah untuk memberikan saran kepada masyarakat untuk menciptakan efek kehadiran Polisi di Desa yang melayani”, jelas Kabag Ops.
Sementara Kasat Intelkam Polres Pesawaran Iptu Sukoco, SH memberikan penekanan tentang pelaksanaan tugas Satgas Nusantara dan juga pemahaman waspada Hoax dan Radikalisme. “Perlu rekan-rekan Bhabinkamtibmas ketahui, bahwa Satgas Nusantara merupakan program langsung mabes Polri untuk mendukung terciptanya situasi Pilpres dan Pileg 2019 yang aman, damai dan sejuk,” lanjut Iptu Sukoco
Bhabinkamtibmas adalah tulang punggung dengan kinerja yang tinggi untuk mendukung Satgas Nusantara, “Perlu diantisipasi penyebaran berita Hoax dan paham Radikalisme, berikan pemahanan kepada masyarakat terkait bahawa berita Hoax dan Radikalisme,” tutup Iptu Sukoco.
Kasat Binmas Polres Pesawaran Iptu Yani Tejo, S.Pd menuturkan jika Anev Bhbinkamtibmas memang rutin dilaksanakan guna memberikan arahan dan atensi pimpinan kepada para Bhabinkamtibmas. “Diharapkan dari hasil Anev ini para Bhabinkamtibmas dapat memahami betul tugas pokoknya sebagai Bhabinkamtibmas dan dapat langsung di aplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari”, tutup Kasat Binmas. (Agung Sugenta)
Pesawaran (SL)-Polres Pesawaran tangkapn tiga oknum wartawan Surat Kabar Mingguan, karena diduga terlibat pemerasan terhadap kepala sekolah. Penangkapan oleh Saber Pungli, dipimpin Tim intelejen keamanan (Intelkam) Polres Pesawaran bersama Polsek Padangcermin. Saat tiga pria yang mengaku wartawan tabloid mingguan Teropong, usai mengaambil uang dari kepala sekolah di Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, Minggu (27/1/2019).
Ketiganya ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp7 juta dari koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Telukpandang, Azhari. Ketiga pria itu adalah Tamrin (54) dan Dona Firnando (39), keduanya warga Desa Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Pesawaran. Kemudian Iskandar (51) warga Dusun Srimenanti RT/RW 006/003, Desa Negerisakti, Gedongtataan, Pesawaran. Penangakapan ketiganya dipimpin Iptu Dartiyo Santiko dari Sat Intelkam Polres Pesawaran.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun ketiganya sangat meresahkan semua kepala sekolah di Kecamatan Telukpandan yang diduga semuanya telah menjadi korban pemerasan meraka. Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 11.00, Tamrin dan Dona Firnando yang mengaku dari Tabloit Teropong, mendatangi Azhari dan meminta uang sebanyak Rp25 juta kepada seluruh kepala sekolah dasar di Telukpandan. Melalui Azhari selaku koordinator Dinas Pendidikan kecamatan dan permintaan itu pun disepakati oleh seluruh kepala sekolah SDN di Telukpandan.
Setelah uang sebesar Rp7 juta di serahkan oleh Azahari, ketiga pria yang mengaku wartawan itu keluar dari ruangan Kepala SDN 1 Telukpandan. Saat ketiganya keluar dari ruangan kepala sekolah, anggota Intelkam yang dipimpin Iptu Dartiyo Santiko menangkap ketiganya. Tanpa perlawanan ketiganya diamankan ke Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon A. Sunggoro, Sik,MH, membenarkan Tim Saber Pungli Polres Pesawaran telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga orang pelaku pemerasan yang mengaku oknum wartawan dari media Teropong. “Ya benar tadi sekitar pukul 11.00 Wib, Anggota dari Polres Pesawaran telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan yang mengaku oknum wartawan,” katanya wartawan, Minggu (27/1/19).
Kapolres menjelaskan ketiga pelaku tersebut berinisial Iskdr (51) Warga Negrisakti, DF (29) Warga Negrisakti dan TR (54) Warga Kurungan Nyawa dengan modus menakut-nakuti kepala sekolah terkait dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Awal nya pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta namun disepakatinya sebesar Rp 7 juta, saat pelaku keluar dari ruang kepala sekolah SDN 1 Teluk Pandan kemudian di lakukan penangkapan oleh Team Saber Pungli Polres Pesawaran,” ujarnya.
Kemudian katanya, barang bukti yang di amankan selain uang Rp 7 juta juga juga satu unit mobil Kijang Innova warna hitam BE-2981-TF, Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah BE-3461-RD, satu buah Handphone Android merk Vivo warna putih, Android merk Samsung warna silver, Android merk Samsung warna hitam, satu Handphone Nokia warna putih, dua Handphone Samsung lipat
warna putih dan hitam.
“Kemudian di amankan juga satu dompet warna hitam berisikan kartu nama pers surat kabar mingguan Teropong atas nama Tamrin Usman uang tunai Rp995 ribu, STNK sepeda motor An. Tamrin Usman dan satu buah jam tangan hitam merk Alexander Christie, dan saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Faujan Suadi membenarkan jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. “Ya saya juga baru dapat kabar ada tiga orang oknum wartawan yang ditangkap oleh Polres Pesawaran, mereka adalah Iskandar, Dona Firnando dan kalau tidak salah satu nya bernama Tamrin dan saat ini ada delapan kepala sekolah dari kecamatan Teluk Pandan masih di Polres Pesawaran untuk memberikan keterangan,” jelasnya. (lp/hdl/jun)
Pesawaran (SL)-Bahren Renra (52), aparatur sipil negara (ASN), warga perum Kota Alam Permai, Desa Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk Tim Polres Pesawaran karena melakukan aksi penipuan terhadap Tusiman (56) Warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan. Pelaku mengaku Polisi, dan menjanjikan bisa meloloskan menjadi PNS Polri dengan sejumlah uang.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, membenarkan kasus tersebut. Oknum ASN itu menipu korban dengan menjanjikan bisa meluluskan anak korban menjadi PNS Polri dan meminta sejumlah uang. “ “Ya, kita amankan seorang ASN yang mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan aksi penipuan,” kata Kapolres, Minggu (27/1).
Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi pada hari Senin (21/1) lalu, sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban, di desa Sungai Langka. Pelaku mengaku sebagai anggota polri dan menjanjikan untuk menolong anak korban menjadi PNS Polri dengan meminta uang sebesar Rp30 juta. “Kemudian, pelaku kembali minta uang tambahan kepada korban. Korban sempat curiga, karena empat hari kemudian pelaku minta uang lagi sebesar Rp5 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedongtataan,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 63 -B /I/2019/RES PESAWARAN/SEK TATAAN Tanggal 24 januari 2019, pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” ucapnya.
Ia pun menerangkan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan di kantor polisi. “Pelaku sudah kita amankan bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar KTA Polri atas nama Andi Alvarizi, satu lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp19 juta,” terangnya.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan upaya pengembangan keterangan terhadap pelaku yang telah ditangkap,” tutupnya. (red)