Kategori: Pesawaran

  • Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Wartawan Mingguan Teropong Ditangkap Polres Pesawaran

    Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Wartawan Mingguan Teropong Ditangkap Polres Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Polres Pesawaran tangkapn tiga oknum wartawan Surat Kabar Mingguan, karena diduga terlibat pemerasan terhadap kepala sekolah. Penangkapan oleh Saber Pungli, dipimpin Tim intelejen keamanan (Intelkam) Polres Pesawaran bersama Polsek Padangcermin. Saat tiga pria yang mengaku wartawan tabloid mingguan Teropong, usai mengaambil uang dari kepala sekolah di Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, Minggu (27/1/2019).

    Ketiganya ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp7 juta dari koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Telukpandang, Azhari. Ketiga pria itu adalah Tamrin (54) dan Dona Firnando (39), keduanya warga Desa Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Pesawaran. Kemudian Iskandar (51) warga Dusun Srimenanti RT/RW 006/003, Desa Negerisakti, Gedongtataan, Pesawaran. Penangakapan ketiganya dipimpin Iptu Dartiyo Santiko dari Sat Intelkam Polres Pesawaran.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun ketiganya sangat meresahkan semua kepala sekolah di Kecamatan Telukpandan yang diduga semuanya telah menjadi korban pemerasan meraka. Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 11.00, Tamrin dan Dona Firnando yang mengaku dari Tabloit Teropong, mendatangi Azhari dan meminta uang sebanyak Rp25 juta kepada seluruh kepala sekolah dasar di Telukpandan. Melalui Azhari selaku koordinator Dinas Pendidikan kecamatan dan permintaan itu pun disepakati oleh seluruh kepala sekolah SDN di Telukpandan.

    Setelah uang sebesar Rp7 juta di serahkan oleh Azahari, ketiga pria yang mengaku wartawan itu keluar dari ruangan Kepala SDN 1 Telukpandan. Saat ketiganya keluar dari ruangan kepala sekolah, anggota Intelkam yang dipimpin Iptu Dartiyo Santiko menangkap ketiganya. Tanpa perlawanan ketiganya diamankan ke Polres Pesawaran.

    Kapolres Pesawaran AKBP Popon A. Sunggoro, Sik,MH, membenarkan Tim Saber Pungli Polres Pesawaran telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga orang pelaku pemerasan yang mengaku oknum wartawan dari media Teropong. “Ya benar tadi sekitar pukul 11.00 Wib, Anggota dari Polres Pesawaran telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan yang mengaku oknum wartawan,” katanya wartawan, Minggu (27/1/19).

    Kapolres menjelaskan ketiga pelaku tersebut berinisial Iskdr (51) Warga Negrisakti, DF (29) Warga Negrisakti dan TR (54) Warga Kurungan Nyawa dengan modus menakut-nakuti kepala sekolah terkait dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
    “Awal nya pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta namun disepakatinya sebesar Rp 7 juta, saat pelaku keluar dari ruang kepala sekolah SDN 1 Teluk Pandan kemudian di lakukan penangkapan oleh Team Saber Pungli Polres Pesawaran,” ujarnya.

    Kemudian katanya, barang bukti yang di amankan selain uang Rp 7 juta juga juga satu unit mobil Kijang Innova warna hitam BE-2981-TF, Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah BE-3461-RD, satu buah Handphone Android merk Vivo warna putih, Android merk Samsung warna silver, Android merk Samsung warna hitam, satu Handphone Nokia warna putih, dua Handphone Samsung lipat
    warna putih dan hitam.

    “Kemudian di amankan juga satu dompet warna hitam berisikan kartu nama pers surat kabar mingguan Teropong atas nama Tamrin Usman uang tunai Rp995 ribu, STNK sepeda motor An. Tamrin Usman dan satu buah jam tangan hitam merk Alexander Christie, dan saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Faujan Suadi membenarkan jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. “Ya saya juga baru dapat kabar ada tiga orang oknum wartawan yang ditangkap oleh Polres Pesawaran, mereka adalah Iskandar, Dona Firnando dan kalau tidak salah satu nya bernama Tamrin dan saat ini ada delapan kepala sekolah dari kecamatan Teluk Pandan masih di Polres Pesawaran untuk memberikan keterangan,” jelasnya. (lp/hdl/jun)

  • Dendi Ramadhona Hadiri Kontes Durian Unggulan Pesawaran

    Dendi Ramadhona Hadiri Kontes Durian Unggulan Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Pemerintah Pesawaran mengadakan kondes buah durian unggulan asli produksi petani di Kabupaten Pesawaran. Acara dihadiri Bupati Pesawaran itu dilaksanakan di lapangan Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Jum’at, (25/01/19).

    Kontes Durian Pesawaran diikuti 114 peserta

    Hadir juga Ketum Karang Taruna Pusat H. Didik Mukriyanto, sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan, Head of Agre Product Directur PT. Great Giant Food, Ir.Fauza), Sekretaris Daerah  Pesawaran Ir Kesuma Dewangsa, Kadis Pertanian Provinsi.Lampung. diwakili Oleh Kabid Holtikultura, Ir.Muferdy.

    Dalam sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan agar kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin tahunan, sehingga dapat menjadi ajang bergengsi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran.

    Apalagi peningkatan konsumsi terhadap bahan pangan akibat meningkatnya pendapatan masyarakat serta pengetahuan terhadap pentingnya gizi dan kesehatan, juga berpengaruh terhadap permintaan komoditas hortikutura, baik untuk sayur dan buah.

    Komoditas hortikutura, kata Dendi, memiliki prospek yang cukup menjanjikan baik dari segi permintaan dan harga pasar, selain itu masih tingginya angka impor produk hortikutura di Indonesia, menjadikan komoditas ini cukup potensial untuk dikembangkan.

    Mencicipi buah durian di kontes durian Pesawaran

    Pengembangan sub sektor hortikultura dalam perspektif paradigma baru tidak hanya terfokus pada upaya peningkatan produksi komoditas saja namun terkait dengan isu-isu strategis dalam pembangunan secara luas, antara lain pelestarian lingkungan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, menarik investasi skala kecil dan menengah, pengendalian ketersediaan dan pasokan untuk menjaga inflasi dan stabilisasi harga komoditas strategis termasuk cabai dan bawang merah.

    “Oleh karena itu, Pemerintah  Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pertanian melakukan Kontes buah dalam rangka untuk mensosialisasikan dan mendukung kearifan potensi unggulan buah durian lokal menjadi buah unggulan nasional. Pesawaran merupakan salah satu kabupaten di Lampung yang mengembangkan tanaman durian selain tanaman pisang, jeruk. Kelengkeng, alpukat dan manggis,” kata Dendi.

    Termasuk Durian, turut menempati posisi sebagai komoditas hortikultura unggulan di Kabupaten Pesawaran yang keberadaannya layak diperhitungkan. Jumlah tanaman durian di Kabupaten Pesawaran 494.537 pohon, produksi 14,9 ton per musim tersebar di 11 kecamatan wilayah Kabupaten Pesawaran.

    “Walaupun jumlah pohon durian di Kabupaten Pesawaran cukup banyak namun produksi dan kualitas masih rendah dan banyak pasokan dari daerah lain. Hal ini disebabkan karena petani masih belum menggunakan teknologi budidaya yang tepat dan belum menggunakan varietas yang unggul,” katanya.

    Dengan kontes buah durian unggulan lokal, kami sangat mengharapkan dukungan dari berbagai  pihak, baik dari pihak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melestarikan plasma nutfah tanaman durian yang menjadikan buah unggul yang potensial dan bernilai ekonomis tinggi.

    “Pada kesempatan yang baik ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada PT. Great Giant Pineapple  yang telah memberikan bantuan dan kerjasamanya pada kegiatan ini.  Di masa mendatang kami mengharapkan dukungan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun swasta tidak hanya pada sisi produksi semata tetapi juga dukungan teknologi dan pemasaran sehingga kesejahteraan masyarakat khususnya petani dapat meningkat yang sejalan dengan salah satu Misi pembangunan Kabupaten Pesawaran adalah untuk mewujudkan petani yang makmur dan sejahtera berbasis Agribisnis,” katanya.

    Head of Agre Product Directur PT.Great Giant Food Ir. Fauzan,menyatakan atas nama PT GGF mengaku sangat bangga dengan potensi yang ada di pesawaran khususnya durian. “Kami sangat bangga. Ada 114 peserta ini jumlah yang luar bisa. potensi lokal memang harus kita kembangkan durian yang bagus di suatu daerah belum tentu bagus di daerah lain. Alangkah baik baik kita ngambil durian daerah setempat,” kata Fauzan.

    Menurut dia, Kretria penting dari unggulan durian adalah dari rasa, “Gurih atau tidak, ada rasa pait juga ada, ada rasanya Copi juga ada, juga dari ketebelan dagingnya juga, dari bentuk gak harus besar, tapi relatif bulet ini punya nilai +,” katanya. (Agung Sugenta)

  • Kontraktor Kejar Waktu PHO, Kualitas Proyek Rigit Beton Rp160 Miliar Padang Cermin-Kedondong Asal-asalan?

    Kontraktor Kejar Waktu PHO, Kualitas Proyek Rigit Beton Rp160 Miliar Padang Cermin-Kedondong Asal-asalan?

    Pesawaran (SL)-Mega proyek infrastruktur pembangunan jalan ruas Padang Cermin-Kedondong di Kabupaten Pesawaran dengan panjang jalan 29,5 km yang menghabiskan anggaran Rp160 miliyar dengan metode Rigid/beton dan hotmix, yang sudah habis waktu masa pengerjaan dikerjakan asal-asalan oleh Sub Kontraktor Senin (22/01/19).

    PT. Sang Bumi Ratu (SBR) sebagai kontraktor mengerjakan proyek pembangunan jalan yang merupakan akses pada tujuan pariwisata itu kurang mengawasi pekerjaan terhadap Sub Kontraktornya yang mengerjakan siring dan timbunan, sehingga bisa dilihat dengan mata telanjang kerusakan dan kurangnya material terutama semen dan pasir pada pengerjaan bangunan tersebut.

    Proyek yang dikawal dan diamankan TP4D Kejaksaan Tinggi Lampung yang seharusnya selesai Desember 2018, molor sampai pertengahan bulan Januari 2019 ini, menimbulkan masalah dengan bagunan siring banyak yang hancur, pada pekerja yang diburu untuk diselesaikan.

    Dari investigasi dilapangan oleh wartawan, banyak temuan ketika diwawancara pekerja mengatakan adukan semen 1 banding 6 pasir untuk penalutan sedangkan ketika wartawan menanyakan kepada Sub Kontraktornya bahwa adukan semen dan pasir perbandingan 1 dengan 7, ketika wartawan menanyakan RAB sebenarnya, Sub Kontraktor tidak bisa melihatkan kepada wartawan, sedangkan tidak tampak saat itu pengawas dinas PU yang berada di lapangan.

    Salah satu Sub Kontraktor PT SBR pak Hasan mengatakan bahwa adukan semen dibuat 1 banding 7. “Adukan kami buat 1 banding 7, kami juga nge Sub kerjaan kan mau ambil untung,” ujarnya.

    Hasil pengamatan di lapangan ukuran talud kurang dari 30 cm.

    Panglima Laskar Merah Putih Pesawaran Lukman, sebagai tokoh masyarakat Pesawaran mengatakan buruknya kulitas itu akibat pengawasan, dan harus segera di perbaiki.  Jika tidak akan di Laporkan kepada penegak hukum.

    “Tidak adanya pengawasan dan perbaikan pengawas, untuk pekerjaan yang rusak dan kurang bagus, bila tidak dibenahi akan saya laporkan ke aparat penegak hukum khususnya yang menangani Tipidkor dan Kejaksaan tinggi, karena kalau cuma Sub Kontraktor mengejar untung tidak memperhatikan kualitas bangunan itu merupakan tindakan melanggar hukum dengan memperkaya diri,” jelasnya.

    Sementara TP4D Kejati Lampung mengatakan saat ini sedang menyusun laporannya. “Saat ini laporan sedang dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penkum. Jika sudah selesai akan kami rilis hasilnya,” ujar Kasi TP4D Kejati Lampung, Rusnandi, Senin (14/1/2019).

    Rusnandi menjelaskan banyak permasalahan yang harus dilaporkan, salah satunya pekerjaan yang semestinya selesai akhir Desember 2018, ternyata belum selesai.

    Sesuai aturan kontraktor dikenakan denda yang dihitung sesuai Perpres No 16 Tahun 2018. Besarnya 1/1000 dikalikan nilai proyek (Rp160 miliar) atau Rp160 juta per hari. Sebab, kedua kontraktor tersebut proyek itu seharusnya selesai dikerjakan Desember 2018. Namun nyatanya belum selesai.

    Menurutnya dari hasil tinjauan di lokasi empat hari lalu, Kamis (10/1/2019) proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya (AK) dan PT Sang Bumi Ratu (SBR), dua kontraktor proyek pembangunan jalan ruas Padangcermin-Kedondong, Pesawaran, belum rampung pekerjaannya. (Baca: Kontraktor Proyek Jalan Pesawaran Terancam Denda Rp160 Juta per Hari)

    Poros ruas jalan utama memang sudah 100 persen sudah selesai. Namun pekerjaan kecilnya seperti Siring dan timbunan belum rampung. “Bukan itu saja, terkait laporan masyarakat ruas jalan Kabupaten Mesuji Sp pematang – Brabasan dengan panjang 11,602 Km sebesar Rp80 Milliar, dan Brabasan – Wiralaga dengan panjang 29.443 Km sebesar Rp140 Milliar juga belum selesai akan segera kita cek dilokasi. Apakah benar proyek tersebut belum selesai,” tegasnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Tri Susilowati menambahkan bahwa ruas jalan Padangcermin-Kedondong, Pesawaran nampak tidak akan selesai pada tanggal 15 Januari 2019. “Kami memperpanjang lagi pekerjaannya sampai akhir Januari,” singkat dia. (Agung Sugenta/*)

  • Wabup Pesawaran Sampaian Dua Ranperda Awal Tahun

    Wabup Pesawaran Sampaian Dua Ranperda Awal Tahun

    Pesawaran (SL)-Wakil bupati Pesawaran Eriawan SH, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran, dengan agenda Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pesawaran tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035, Selasa(22/01/19).

    Penyerahan dua raperda awal tahun

    Dalam sambutanya Eriawan mengatakan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa ini dibentuk sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan dan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan.

    Ruang Lingkup yang diatur dalam RANPERDA Pemilihan Kepala Desa, antara lain, Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Persiapan- Penetapan Pemili, Pencalonan, Pendaftaran Calon, penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon, Kampanye, hingga Pemungutan dan Penghitungan Suara.

    Kemudian Penetapan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Pembiayaan.

    Sementara Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035, dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

    Dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesawaran.

    RANPERDA ini disusun sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

    RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035 memuat Visi, misi dan strategi pembangunan industri, Tujuan, sasaran dan program pembangunan industri; Pembangunan sumber daya industri; Pengembangan industri unggulan; Perwilayahan industri; Pembangunan sumberdaya industri; Pembangunan sarana dan prasarana industri; dan Pemberdayaan industri kecil dan industri menengah.

    Dengan telah disampaikannya dua Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dapat dijadikan Pedoman dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019 ini dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035 sesuai tahapannya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 dapat dievaluasi oleh Gubernur. (Agung Sugenta)

  • Lapor Pak Gub, Jalan Provinsi Berlubang di Pesawaran, Masyarakat Pungut Biaya Perbaikan

    Lapor Pak Gub, Jalan Provinsi Berlubang di Pesawaran, Masyarakat Pungut Biaya Perbaikan

    Pesawaran (Sl)-Musim penghujan menimbulkan banyak genangan air di jalan, apalagi jalan yang rusak berlubang, di wilayah Kecamatan Aya Khilau, Desa Penengahan, Pesawaran, yang rusak parah dan banyak berlunbang. Masyarakat yang kesal akhinya berinisiatif menambal, dengan menarik iuran pengguna jalan, Selasa (22/01/19).

    Kondisi jalan

    Dari pantauan sinarlampung.cpm, jalan Provinsi yang melintasi Kabupaten Pesawaran banyak yang berlubang sehingga tergenang air saat hujan turun, khususnya jalan di Kecamatan Wah Khilau di desa penengahan, parah berlubang. Kendaraan memperlambat laju kendaraannya karena khawatir dengan lubang yang tidak bisa ditentukan dalamnya.

    Kepala Desa Penengahan Andi, mengatakan lokasi jalan rusak itu, sudah berkali kali diukur Dinas PU, tapi hingga kini belum ada realisasi. “Jalan kami ini sudah 4 kali di ukur oleh dinas PU tapi kenyataannya sampai saat ini belum kunjung di benahi, jalan yang kondisinya rusak hanya 2 km saja, tapi belum ada perhatian untuk diperbaiki,” katanya.

    Warga juga ada mengambil inisiatif untuk menambal jalan yang berlubang, namun mereka juga memungut kutipan pada pengguna jalan. (Agung Sugenta)

  • Warga Pesawaran Kaget Pabrik Tempe Jadi Kantor Elite

    Warga Pesawaran Kaget Pabrik Tempe Jadi Kantor Elite

    Pesawaran (SL) – Masyarakat mengkritik pembangunan dua kantor pemerintahan di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Proyek perkantoran Samsat dan Hortipark tersebut semula dikira untuk pabrik tempe atau tahu. Karena, saat memulai hingga selesai fisiknya tidak ada pemberitahuan berupa plang nama.

    Padahal, itu diwajibkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Proyek ini seperti siluman, ujug-ujug ada, lagi pula kami mengira untuk pabrik tempe. Tapi, setelah jadi, keheranan kami bertambah lagi karena bangunan pabrik bisa jadi elit begini,” kata Kanjeng Sulton Mego Sakti, tokoh masyarakat setempat, Ahad, 20 Januari 2019.

    Hal itu semua, kata salah satu penggagas Kabupaten Pesawaran itu, karena pelaksana proyek tidak memasang plang papan nama sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada sebenarnya akan membantu masyarakat, sekaligus informasi publik yang menjadi kewajiban pemerintah. “Proyek tidak jelas, kami tidak tahu biayanya dari mana, anggarannya berapa besar. Masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran,” ujarnya.

    Sulton minta kepada Bupati Pesawaran menginstruksikan kepala dinas untuk menjalankan proyek sesuai prosedur yang berlaku, tidak seperti ini yang mengesankan siluman. “Daerah ini bukan milik sendiri, gak bisa seenaknya diurus tanpa mengindahkan aturan,” katanya. (lampungtv)

  • Sempat Berhenti, Dugaan Reklamasi Pantai dan Pengerukan Bukit di Desa Sidodadi Kembali Berjalan

    Sempat Berhenti, Dugaan Reklamasi Pantai dan Pengerukan Bukit di Desa Sidodadi Kembali Berjalan

    Pesawaran (SL) – Meskipun sempat berhenti, dugaan reklamasi pantai dan pengerukan bukit di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran beraktivitas kembali, berdasarkan pantauan, Sabtu (15/12/2018). Pantauan di lokasi terlihat ada tiga unit alat berat yang digunakan untuk melakukan pengerukan di pantai dan aktivitas pengerukan juga terlihat bukit serta mobil pengangkut material melakukan penimbunan.

    Seorang nelayan keramba jaring apung (KJA) di lokasi pengerukan yang enggan disebutkan namannya mengatakan, pengerukan dipantai itu berpengaruh terhadap ikan KJA mereka. “Airnya keruh sekali, kok boleh ada aktivitas pengerukan seperti itu berpengaruh banget terhadap ikan di KJA, kalau begini terus hancur ikan kita,” katanya.

    Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pengerukan pantai itu digunakan untuk membuat dermaga yang nantinya menghubungkan pantai Desa Sidodadi ke Pulau Tegal Mas. “Dulu sempat berhenti sekarang ada lagi aktivitas pengerukan, bahkan sudah ada nelayan KJA yang disuruh pindah karena menghalangi jalur mereka ke Pulau Tegal Mas, aktivitas pengerukan itu sudah berlang sung dua hari,” ujar Nelayan.

    Terpisah, Plt Camat Teluk Pandan, Jayadi Yasa mengatakan bahwa dia belum mengetahui adanya aktivitas pengerukan baik pantai maupun bukit di pantai Desa Sidodadi. “Dulu kan sudah diberhentikan, saya belum tahu kalau ada aktivitas baik pengerukan bukit atau pantai, nanti akan saya cek langsung ke lokasi dan akan saya dipanggil pengelolanya,” ujarnya.

  • Berlarutnya Penanganan Reklamasi Pantai Sidodadi

    Berlarutnya Penanganan Reklamasi Pantai Sidodadi

    Pesawaran (SL)-Reklamasi bertujuan menjadikan kawasan berair yang belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan darat yang lebih bermanfaat. Namun, bagaimana jika reklamasi yang dilakukan itu bermasalah. Inilah yang terjadi di pantai Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran. Sempat terhenti sekitar delapan bulan, pengerukan bukit dan reklamasi di pantai itu kembali berlanjut.

    Berdasar pada pengamatan Lampung Post pada akhir pekan lalu, di lokasi terlihat tiga unit alat berat digunakan untuk mengeruk dan menimbun pantai. Pengerukan dengan alat berat di lokasi bukit tidak jauh dari pantai. Material dari penggerusan bukit kemudian diangkut truk ke lahan reklamasi.

    Pengelola lokasi sendiri berdalih yang dilakukan itu untuk kepentingan pariwisata di Lampung. Aktivitas penimbunan pantai itu membuat para nelayan pemilik karamba jaring apung (KJA) harus kehilangan sebagian mata pencariannya. Air menjadi keruh dan ikan-ikan mati. Pengelola wisata akan memindahkan nelayan ke lokasi lain dan pemilik KJA akan diberi ganti rugi.

    Reklamasi di Sidodadi bukan isu baru. Pasalnya, Bupati Pesawaran telah memerintahkan menutup sementara aktivitas reklamasi di pantai itu termasuk di Pulau Tegal, Desa Gebang, Telukpandan pada Februari lalu.

    Dinas Lingkungan hidup Lampung mengungkapkan reklamasi di kedua daerah tersebut tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Penimbunan laut ini tidak memiliki dua perizinan, yaitu amdal dan izin reklamasi.

    Reklamasi ilegal juga dikuatkan hasil investigasi Walhi Lampung di dua lokasi pantai tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sejatinya bisa dipakai untuk menjerat para pelaku reklamasi tanpa izin. Dalam Pasal 73 UU 27/2007, pelaku reklamasi ilegal bisa disanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penegak hukum juga bisa memakai UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Aktivis lingkungan dan dinas terkait telah menyimpulkan ada pelanggaran yang terang benderang terjadi di depan mata. Ada fakta perusakan lingkungan pesisir akibat reklamasi ilegal. Namun, kita seperti dibuat tidak berdaya menghadapi pengusaha yang hendak membangun destinasi wisata di lokasi tersebut. Aturannya sudah ada. Tinggal melaksanakan penerapannya di lapangan.

    Polda Lampung dan Polres Pesawaran juga telah melakukan penyelidikan. Sayangnya, hingga kini belum diketahui seperti apa hasil penyelidikan kepolisian. Sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan Polda Lampung untuk menuntaskan kasus ini juga belum terlihat. Polda sepertinya enggan menangani perkara reklamasi yang melibatkan kepentingan pengusaha pariwisata. Pengusutan reklamasi dilakukan saat Polda Lampung masih dipimpin Irjen Suntana dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Syaiful Wahyudi.

    Kini dua petinggi di institusi penegakan hukum tersebut sudah berganti. Publik mengingatkan kepada kapolda dan kapolres yang menjabat sekarang bahwa masih ada pekerjaan rumah untuk mengusut kasus kejahatan lingkungan yang belum selesai. Aparat penegak hukum harus memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

    Polda harus terbuka memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan Polda Lampung dalam menuntaskan kasus ini. Nyali aparat polisi dan pemda dipertanyakan untuk menuntaskan kasus ini. Jangan sampai hukum kita diinjak-injak atas nama kepentingan bisnis wisata. (lampost)

  • Walhi Dorong Polda Lampung Serius Proses Hukum Kasus Reklamasi Pantai Sidodadi

    Walhi Dorong Polda Lampung Serius Proses Hukum Kasus Reklamasi Pantai Sidodadi

    Pesawaran (SL) – Wahana lingkungan hidup (Walhi) Lampung mendorong Polda Lampung serius memproses kasus dugaan reklamasi dan pengerukan di Desa Sidodadi, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Dugaan reklamasi tersebut jelas melanggar hukum karena sudah jelas tidak memiliki izin namun hingga kini penyidik Polda Lampung,belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

    Manager Advokasi dan kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan Polda Lampung harus serius memproses kasus dugaan reklamasi dan pengerukan bukit, tanpa tebang pilih. “Kami mendorong Polda Lampung serius memproses dugaan reklama si itu sebab kasus itu berulang kali dilakukan, sebelumnya sudah ditangani Polda Lampung, tetapi tidak ada kejelasannya,” kata Irfan Tri Mursi, Minggu (23/12/2018).

    Dia menjelaskan, bahwa dugaan reklamasi tersebut jelas melanggar hukum karena sudah jelas tidak memiliki izin namun hingga kini penyidik Polda Lampung,belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Ini ada apa pada kasus itu, jelas tidak memiliki izin. Sebelumnya kami membuat laporan langsung ke Polda Lampung, aktivitas reklamasi berhenti dan ini muncul lagi, sementara proses hukumnya tidak jelas sampai sekarang,” ujarnya.

    Sementara itu, berdasarkan informasi dari para nelayan keramba jaring apung (KJA) mengatakan bahwa lokasi reklamasi sudah di jadikan komersil oleh penggelola. “Lokasi tempat reklamasi itu sudah dikomersilkan oleh pihak pengelola, kenapa bisa berjalan sampai difungsikan sebagai alur kapal menuju Pulau Tegal,” ujarnya. (lp/nt/jun)

  • Sukseskan Pemilu 2019, Bawaslu Pesawaran Siapkan “BANDREK”

    Sukseskan Pemilu 2019, Bawaslu Pesawaran Siapkan “BANDREK”

    Pesawaran (SL) – Terhitung sejak, Jumat (11/1/2019) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran lounching Pojok atau yang diistilahkan dengan Bawaslu Ngobrol dan Diskusi Bareng Komunitas (BANDREK).

    Lounching berjulug Pojok Pengawasan dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, merupakan salah satu tugas Bawaslu dalam rangka pencegahan dan pengawasan proses Pemilihan Umum Presiden, DPR, DPRD Prov, DPR Kabupaten dan DPD yang pelaksanaannya serentak 17 April 2019 mendatang di seluruh Indonesia. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Riyan Arnando, tugas Bawaslu salah satunya adalah pencegahan, dan ini sudah dilakukan dan dihadiri berbagai elemen dalam bentuk dialog hingga tingkat Kecamatan.

    Launching pada hari ini bertujuan membuat ruang bersama, yang intinya ruang tempat berkumpul bersama agar seluruh petugas Bawaslu lebih dekat dengan masyarakat di wilayah Pesawaran. ”Saya berharap dengan dibuka ruang terbuka yang diistilahkan dengan BANDREK ada kesadaran untuk mensukseskan Pemilu 17 April 2019 mendatang,” Jelas ketua Bawaslu Pesawaran.

    Hadir dalam Lounching diaantaranya Kapolres yang diwakili oleh Kasat Intel Iptu Sukoco beserta Kapolsek dan beberapa elemen masyakatat dari unsur Partai peserta Pemilu, LSM hingga berbagai pers diantaranya PWI Pesawaran.