Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Ir Jalaludin, sebagai tersangka korupsi proyek jalan Rp4,41 Miliar, di Kecamatan Lemong, tahun 2022. Pidsus Kejati juga menahan Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Wahid sebagai kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV Garudayana consultant, sebagai Konsultan Pengawas, proyek tersebut, Jum’at 6 Desember 2024.
Baca: Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?
Baca: Dikondisikan Sejak Awal Proyek Jalan Lemong Yang Rugikan Negara itu Dikerjakan Anak Pejabat?
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jalaludin yang juga mantan Plt Sekda Kabupaten Pesisir Barat ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembukaan badan jalan di Pekon Bambang, Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat dengan anggaran Rp4,41 miliar anggaran 2022.
Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt. Sekda Pesisir Barat. Lalu, Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas
“Berdasarkan perhitungan KAP Drs, Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769. Barang bukti yang ditahan hingga saat ini berupa dokumen dan juga handphone dari tersangka,” kata Armen Wijaya.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mantan Kadis PUPR Ir Jalaludin Ditahan Kejari Lampung Barat
Pada Jumat malam, 6 Desember 2024, Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sementara Jalaludin lebih dulu ditahan Kejari Lampung Barat, pada perkara korupsi yang berbeda. “Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Pembayaran telah dilakukan 100%,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Menurut Armen ketiga tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomkr 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)