Kategori: Pesisir Barat

  • Kadisdik Pesibar Didesak Copot Kepsek SMPN 2 Krui Terkait Kasus Bully

    Kadisdik Pesibar Didesak Copot Kepsek SMPN 2 Krui Terkait Kasus Bully

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Lampung (Unila), Delpero Darmawan, yang merupakan mahasiswa asal Pesisir Barat, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Krui. Desakan ini muncul setelah terungkapnya kasus perundungan di sekolah tersebut, yang baru pertama kali mencuat ke publik.

    Delpero Darmawan menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan siswa di sekolah. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini.

    “Kami menyesalkan terjadinya kasus perundungan di SMP N 2 Krui. Meskipun ini kasus pertama yang terungkap, itu sudah cukup menjadi alasan untuk mendesak Dinas Pendidikan agar segera bertindak. Kepala sekolah harus dicopot karena gagal menciptakan lingkungan belajar yang aman,” tegas Delpero.

    Ia juga menambahkan bahwa pencegahan harus segera dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Menurut Delpero, sikap tegas dari Dinas Pendidikan sangat penting untuk memastikan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.

    Delpero berharap agar desakan ini segera direspons oleh pihak terkait, sehingga siswa dapat kembali merasa aman di sekolah dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (Red/*)

  • Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim Gelar Kampanye Tatap Muka Di Mandiri Sejati

    Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim Gelar Kampanye Tatap Muka Di Mandiri Sejati

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat nomor urut 02, Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim (Setia), menggelar Kampanye tatap muka di Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan, Sabtu 12 Oktober 2024.

    Meski sempat diguyur hujan deras, acara yang diawali penyampaian kata pengantar dari Ketua DPD Partai Nasdem, Agus Istiqlal itu tetap ramai dihadiri oleh masyarakat peserta kampanye yang ingin mendengarkan paparan visi misi pasangan Setia.

    Salah satu jurkam Setia, AB Purnama, mengatakan bahwa salah satu program unggulan pasangan Setia yaitu akan meningkatkan status rumah sakit di Pesisit Barat yang sekarang berstatus type D menjadi type C, dengan demikian kata AB Purnama pelayanan di rumah sakit akan secara otomatis ditingkatkan.

    Selain itu, program Pendidikan, lapangan kerja dan program pertanian, juga akan terus ditingkatkan. “Oleh sebab itu, mari kita bersatu memenangkan pasangan Setia,” ajak AB Purnama yang lansung disambut ratusan peserta kampanye dengan teriakan Setia menang menang.

    Di kesempatan yang sama, Efrizal selaku warga mandiri Sejati, berharap pasangan Septi-Ade akan jadi pemenang dalam pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Dengan begitu program peningkatan status rumah sakit itu betul betul bisa diwujudkan.

    “Sekarang ini kalau ada warga yang sakit, sedikit-sedikit rujuk ke Liwa ke Kota Bumi bahkan ke Bandar Lampung. Jadi dengan ditingkatkanya status rumah sakit yang ada sekarang mudah mudahan seluruh pelayanan kesehatan bisa ditangani dengan cepat di Pesisir Barat tanpa harus dirujuk ke rumah sakit luar daerah,” ucap Efrizal.

    Sementara itu Yusir, Warga Way Suluh kecamatan Krui Selatan ditemui di lokasi kampanye juga mengaku semakin yakin akan menjatuhkan pilihannya ke pasangan Setia. “Pada 27 November nanti insyaallah saya dan keluarga besar saya akan memilih pasangan nomor urut dua Wo Septi dan bang Ade,” tandasnya. (Andi)

  • DAK Swakelola SDN 74 Krui Diduga Dikorupsi Secara Berjamaah

    DAK Swakelola SDN 74 Krui Diduga Dikorupsi Secara Berjamaah

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, baik formal maupun nonformal, untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan. Namun sayangnya, niat baik pemerintah tersebut seringkali dicemari oleh sifat Tamak sejumlah oknum, yang memanfaatkan DAK Pendidikan sebagai lahan korupsi demi memperkaya diri sendiri.

    Contohnya, realisasi DAK Fisik Swakelola bidang pendidikan di SD Negeri 74 Krui yang terletak di Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi surat kabar sinarlampung.co di lapangan. SDN 74 Krui menerima DAK Pendidikan tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar lebih, untuk membiayai empat proyek pembangunan, yaitu rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan satu ruang perpustakaan, pembangunan satu unit rumah dinas guru, dan pembangunan satu ruang kelas baru. Sayangnya, proyek-proyek tersebut diduga penuh kejanggalan dan keraguan kualitasnya.

    Kejanggalan terlihat dari hasil pekerjaan, seperti kerusakan pada kusen kayu gedung perpustakaan yang baru dibangun, tetapi sudah patah. Selain itu, pondasi rumah dinas guru di bagian belakang terkesan dikerjakan asal-asalan, dengan kedalaman pondasi hanya sekitar 10 cm yang masuk ke dalam tanah.

    Dok. Andi

    Tidak hanya itu, Kepala Sekolah SDN 74 Krui diduga secara sengaja menunjuk Ketua Komite, yang juga merupakan guru honorer di sekolah tersebut, sebagai subkontraktor dadakan untuk kepentingan pribadi.

    Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SDN 74 Krui, Yulia, mengaku belum mengetahui adanya kerusakan pada kusen jendela gedung perpustakaan. Namun, ia membenarkan bahwa Yuliswan, Ketua Komite SDN 74 Krui yang juga merupakan guru honorer, bertanggung jawab sebagai penyedia semua materi yang dibutuhkan.

    “Itu saya belum tahu, nanti saya tanya dulu sama Yuliswan (Ketua Komite). Terkait pondasi rumah dinas guru, memang saya yang menyuruh tukang untuk meninggikan bagian luar. Dan tidak mungkin hanya sejengkal pondasi yang masuk ke dalam tanah. Nanti saya cek lagi,” kilahnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

    Anehnya, baik Yuliswan maupun Yulia kompak meminta agar wartawan tidak memberitakan hal buruk tentang sekolah tersebut. “Jangan diberitakan. Yang bagus-bagus saja, tidak perlu yang jelek. Pokoknya, jangan diberitakan. Saya tidak mau viral seperti yang terjadi di grup-grup Facebook Orang Krui Oke,” pinta Yulia yang tampak berusaha menghalangi kerja wartawan.

    Lebih mengejutkan lagi, saat disinggung mengenai dugaan adanya setoran 20% dari DAK kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat, Yulia sama sekali tidak membantah, bahkan terkesan membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi risiko yang harus ditanggung oleh seorang kepala sekolah.

    “Itu sudah risiko saya, jadi biarkan saja, nanti mereka yang akan menanggungnya di dunia dan akhirat. Lagi pula bukan hanya saya (yang menyetor), semuanya juga begitu, jadi tidak perlu diberitakan, nanti saya yang kena,” jelasnya. (Andi)

  • JPKP Desak Dinas PSDA Lampung Cek Proyek Tebing Sungai Way Sindi Hanuan

    JPKP Desak Dinas PSDA Lampung Cek Proyek Tebing Sungai Way Sindi Hanuan

     

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Kabupaten Pesisir Barat, MH.Bangsawan, mendesak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung untuk segera turun dan mengambil sikap tegas terkait Pembangunan Tebing Sungai Way Sindi Hanuan yang disinyalir tidak sesuai Spesifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB).

    Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 yang terletak di Dusun Bumi Ayu, Pekon Way Sindi Hanuan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat itu dinilai sarat penyimpangan karena diduga tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan.

    “Dinas terkait dalam ha! ini PSDA Provinsi Lampung, harus turun dan bersikap tegas terhadap rekanan nya, jangan sampai pekerjaan yang tidak berkualitas seperti itu diterima saat Provisional Hend Over (PHO)”, tegas Bangsawan saat dimintai tanggapan nya, Kamis 03 Oktober 2024.

    Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada Pj.Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja Dinas PSDA Provinsi Lampung.

    “Dalam hal ini juga, kami minta kepada bapak Pj.Gubernur Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kinerja Dinas PSDA.
    Yang menurut kami tidak maksimal dalam mengawasi proyek yang sudah menelan anggaran hampir milyaran dari APBD Provinsi Lampung itu. Sehingga hasilnya tidak sesuai aturan dan harapan dari masyarakat, karena disinyalir sengaja dijadikan ajang Korupsi oleh pihak kontraktor”, tandasnya. (Andi)

  • Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Krui, Fauzan Lampung yang melarikan diri, pada Jumat 27 September 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Fauzan napi dengan kasus pencurian itu tertangkap saat sedang berada di sebuah konter HP, selasa petang 1 Oktober 2024.

    Fauzan Narapidana yang kabur saat menjalani hukuman mengaku nekat melakukan hal tersebut mengaku ternyata mengaku rindu istri di rumah. Warga Bukit Kemuning, Lampung Utara itu kini telah memindahkan ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung (Rutan Rajabasa). Tempat tersebut mereka meyakini memiliki cukup ketat.

    Fajar Ferdinan, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, mengatakan, penangkapan Fauzan dilakukan tanpa perlawanan berarti. “Ditangkap saat berada di sebuah konter HP di Bukit Kemuning. Operasi penangkapan berlangsung cukup lama.” Ujar Fajar.

    Kemudian Fauzan, dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning untuk diperiksa dan kemudian dibawa kembali ke Rutan IIB Krui Pesisir Barat. “Kami juga akan memperdalam pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelarian napi tersebut.” Imbuh Fajar.

    Lebih lanjut Fajar menegaskan, kasus napi kabur ini akan menjadi evaluasi bagi Rutan Kelas IIB Krui agar ke depan sistem pengamanan dan pengawasan rutan bakal lebih ditingkatkan. “Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap keamanan guna mencegah terjadinya kejadian serupa terulang.” Tutup Fajar.

    Sebelumnya, Fauzan napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui, Pesisir Barat, Lampung, dilaporkan berhasil melarikan diri pada Jumat 27 September 2024 pagi sekitar pukul 06.20 WIB. Fauzan, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 2 tahun 8 bulan itu.

    Fauzna abur setelah mengambil kunci, masuk dan lompat dari tower jaga Rutan Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat. Ada warga yang sempat melihat tahanan yang terjun dari ketinggian tower jaga setinggi 6 meter tersebut lari di belakang Rutan menuju kawasan Pelabuhan Kuala Stabas.

    Fauzan bin Usman juga adalah tahanan pendamping (tamping) yang tengah menjalankan hukuman 2 tahun 8 bulan. Pihak Rutan Kelas II B Krui telah meminta pihak kepolisian mengejar pelaku.

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan peristiwa kaburnya Fauzan. “Benar, tadi pagi kami menerima laporan dari pihak Rutan bahwa ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, Sabtu 28 September 2024.

    Alsyahendra menjelaskan, pihak kepolisian telah diminta untuk bekerja sama dalam upaya pengejaran. “Kami diminta oleh pihak Rutan untuk membantu dalam proses pencarian,” katanya.

    Alsyahendra menyebutkan bahwa Fauzan merupakan narapidana yang mendapatkan tugas sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di dalam rutan. “Informasi dari pihak Rutan, Fauzan ini merupakan napi tamping, namun untuk informasi lebih detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Rutan. Kami dari kepolisian hanya membantu pengejaran sesuai permintaan pihak Rutan,” jelasnya. (Red)

  • Proyek Tebing Sungai PSDA Lampung di Pesisir Barat Senilai Rp830 Juta Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    Proyek Tebing Sungai PSDA Lampung di Pesisir Barat Senilai Rp830 Juta Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Proyek pembangunan Tebing Sungai di Dusun Bumi Ayu, Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Beberapa warga setempat menyampaikan bahwa proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2024 tersebut, khususnya pada bagian pondasi yang tertanam dalam tanah (matras), hanya disusun menggunakan batu-batu bulat berukuran kecil yang diambil dari Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa campuran semen. Selain itu, pemasangan bronjong juga menggunakan batu bulat kecil.

    “Sistem bangunan seperti ini tidak akan bertahan lama. Pondasi dasarnya hanya disusun dari batu-batu kecil tanpa campuran semen. Seharusnya dibongkar dan dikerjakan ulang,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa, 1 Oktober 2024.

    Warga berharap agar pembangunan Tebing Sungai tersebut dapat dilakukan dengan kualitas yang baik, mengingat anggaran yang digunakan cukup besar, yaitu lebih dari Rp830 juta.

    “Sebagai warga sekitar, saya merasa kurang nyaman melihat pembangunan ini. Anggarannya dari pemerintah sudah besar, seharusnya bangunannya juga berkualitas. Masa batu bronjongnya hanya sebesar kepalan tangan, dan hanya diambil dari sungai, tidak dibeli,” tambahnya.

    Papan informasi proyek pembangunan Tebing sungai PSDA Lampung di Pesisir Barat. (Dok. Andi)

    Saat tim sinarlampung.co memeriksa lokasi, ditemukan bahwa pada bagian talut dan bronjong, memang menggunakan material batu bulat kecil dari sungai yang dicampur dengan batu belah.

    Diduga, pihak rekanan sengaja menggunakan bahan tersebut untuk mengurangi biaya dan meraih keuntungan lebih besar tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat.

    Masyarakat setempat pun berharap Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung segera turun ke lapangan untuk memulai proyek ini.

    Sementara itu, Wawan, selaku pelaksana kontraktor, ketika dikonfirmasi di lokasi proyek, tidak menyampaikan keluhan warga. Namun, ia berdalih bahwa khawatir akan segera memperbaiki kualitas proyek.

    “Kami akan memperbaiki. Saya baru dua hari di sini menggantikan pengawas lama. Pekerjaan ini dilakukan oleh pengawas sebelumnya. Oleh karena itu, bronjong tersebut akan saya perintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki,” ujarnya kepada wartawan.

    Berdasarkan informasi dari papan proyek, pembangunan Tebing Sungai ini dilakukan oleh PT. JAIS MAJU BERSAMA dengan anggaran Rp830.399.339,95 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024. (Andi)

  • Pilkada Pesisir Barat Dedi Irawan-Irawan Topani Nomor 1 Septi Heri-Ade Abdul Nomor 2 dan Lingga-Erlina Nomor 3

    Pilkada Pesisir Barat Dedi Irawan-Irawan Topani Nomor 1 Septi Heri-Ade Abdul Nomor 2 dan Lingga-Erlina Nomor 3

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, secara resmi telah menerima nomor urut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat pada 27 November 2024 mendatang. Nomor urut berdasarkan hasil undian, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan dan Irawan Topani yang diusung tiga partai politik yakni PDIP, PKS, dan PPP, mendapatkan nomor urut 1.

    Kemudian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim yang diusung Partai Nasdem dan Partai Gerindra, mendapatkan nomor urut 2. Sementara, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Lingga Kusuma dan Erlina yang diusung PKB, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat, mendapatkan nomor urut 3 di Pilkada Pesisir Barat 2024.

    Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada serentak tahun 2024, di halaman Kantor KPU Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin 23 September 2024.

    ​Penetapan nomor urut ketiga pasangan calon tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Pesibar Nomor : 923 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesibar Tahun 2024. Pengundian nomor tersebut dilakukan, setelah sebelumnya mereka resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, oleh KPU Pesisir Barat. Setelah pengundian dilakukan, masing-masing calon diberikan waktu sepuluh menit untuk menyampaikan visi dan misinya. (Red)

  • Hibah dan Angaran Bansos Rp7,8 Miliar Pemkab Pesisir Barat Diduga Fiktif?

    Hibah dan Angaran Bansos Rp7,8 Miliar Pemkab Pesisir Barat Diduga Fiktif?

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Anggaran hibah kepada 43 organisasi Rp1 miliar lebih dan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Rp6,8 miliar tahun 2023, di Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat sarat masalah. Selain dugaan fiktif dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, anggaran tersebut hingga kini belum kembali ke Kas Negara.

    Data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemkab Pesisir Barat Tahun 2023, Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, Pemkab Pesisir Barat pada tahun 2023 kemarin menganggarkan dana belanja hibah sebesar Rp20.047.637.130,00, dan telah terealisasi Rp18.696.975.801,00 atau 93,26% dari anggaran.

    Bahkan 10 penerima hibah di tahun 2021 dan 2022 tetap memperoleh hibah pada tahun 2023 dengan masa pencairan pada bulan Desember 2023. Hasil wawancara tim BPK dengan Kabid Kesra Sekretariat Daerah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos, dan Kabid Kepemudaan Dispora, diketahui bahwa proposal yang disampaikan calon penerima hibah hanya dilakukan pengecekan pada kelengkapan syarat administrasinya saja.

    Kemudian seluruh proposal yang masuk, diserahkan ke TAPD tanpa dilakukan evaluasi terhadap calon penerima yang sudah menerima bantuan hibah pada tahun sebelumnya. Dengan pengakuan tersebut bahwa penganggaran hibah tidak berdasarkan evaluasi yang memadai pada tingkat OPD.

    Tidak terdapat proses verifikasi terhadap kriteria penerima hibah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak dilakukan pengecekan terhadap data penerima hibah tahun-tahun sebelumnya. Dan hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Terdapat 43 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj)-nya, dengan nilai total sebesar Rp1.042.750.000,00 yang tersebar di beberapa OPD.

    Data OPD itu:

    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat dua penerima hibah, dengan nilai Rp180 juta.
    2. Dinas Sosial terdapat dua penerima hibah, dengan nilai Rp10 juta.
    3. Dina Pemuda dan Olahraga terdapat tiga penerima hibah yang membandel dengan nilai Rp60 juta.
    4. Kesbangpol dengan satu penerima hibah dengan nilai Rp148.750.000,00,
    5. Sekretariat Daerah dengan 35 penerima hibah yang belum menyampaikan LPj dengan nilai Rp644 juta.

    BPK RI Perwakilan Lampung menuliskan: bahwa realisasi penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.042.750.000,00 tidak dapat diketahui kewajaran penggunaannya dan berisiko disalahgunakan. BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispora, Kepala Disdikbud, dan Kepala Badan Kesbangpol untuk meminta penerima hibah terkait segera mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp1 miliar lebih itu dan apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan agar diproses pengembaliannya ke kas daerah.

    Anggaran Bansos Rp6,8 Miliar

    Hal serupa terjadi pada pelaksanaan belanja anggaran bantuan sosial dengan realisasi Rp6.869.436.800,00 dari anggaran Rp7,5 miliar lebih. Pasalnya daftar nama dan alamat penerima bantuan sosial yang direncanakan kepada individu tidak dituangkan dalam penjabaran APBD TA 2023.

    Anggaran Bansos itu tersebar dibeberapa OPD, yaitu Dinas Sosial, Dinas PPPAKB, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian, serta Kecamatan Pesisir Tengah, dan Dinas Perhubungan. Namun proses evaluasi penerima bantuan sosial pada Dinas Sosial juga belum memadai. Hal ini mengakibatkan tidak sesuainya kenyataan bagi penerima bantuan.

    Dari konfirmasi kepada 23 penerima bantuan sosial, yaitu empat Imam masjid, Lima marbot, dan 10 guru ngaji di Kelurahan Pasar Krui dan Pasar Kota Krui. Terdapat empat guru ngaji kabupaten, menyatakan, bahwa syarat pengajuan bantuan sosial yang diserahkan kepada Peratin berupa fotocopi KTP, fotocopi KK, fotocopi buku rekening, dan materai. Setelah itu, penerima hanya menunggu dana ditransfer ke rekening. Dan, pihak Dinas Sosial tidak pernah melakukan konfirmasi kepada penerima untuk memastikan bila uang telah diterima. (Red)

  • Belanja BBM OPD Pesisir Barat Diduga Dikorupsi Modus SPJ Fiktif Juga Palsukan Nota SPBU

    Belanja BBM OPD Pesisir Barat Diduga Dikorupsi Modus SPJ Fiktif Juga Palsukan Nota SPBU

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Organisasi Perangkar Daerah (OPD) Pemkab Pesisir Barat sarat penyimpangan. Modus SPJ fiktif bekerjasama dengan pihak SPBU. Dari dua dinas yaitu Sekretariat DPRD dan Dinas PPPAKB ditemukan penyimpangan Rp237 juta lebih, untuk pembelian BBM minyak dan pelumas bagi kendaraan dinas maupun generator.

    Dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemkab Pesisir Barat Tahun 2023, Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, realisasi belanja BBM dan pelumas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp170 juta lebih, dan pada Dinas PPPAKB sebanyak Rp103,2 juta lebih pada tahun 2023 kemarin.

    Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban (SPj) dan konfirmasi kepada dua SPBU di Pesisir Barat yaitu SPBU Lintik dan SPBU Menyancang, yang notanya dijadikan bukti dalam SPj, tim BPK menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja BBM dan pelumas pada dua OPD itu saja sejumlah Rp193.450.000,00. Karena ternyata, nota yang ada didalam SPj bukanlah nota asli kedua SPBU tersebut, alias alias nota palsu.

    Dari temuan itu, Sekretariat DPRD memanipulasi bukti penggunaan dana senilai Rp112.450.000,00, dan Dinas PPPAKB sebesar Rp81.000.000,00. Dalam pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas, juga berdasarkan catatan riil serta keterangan bendahara, diperoleh nilai penggunaan BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga limit waktu pemeriksaan BPK sebesar Rp36.291.432,00, yang terdiri dari Sekretariat DPRD Rp16.445.432,00, dan Dinas PPPAKB Rp19.846.000,00.

    BPK RI Perwakilan Lampung telah merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Barat agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp16.445.432,00, dan Kepala Dinas PPPAKB menyetorkan ke kas daerah Rp19.846.000,00. Dan hingga Selasa 10 Agustus 2024, anggaran tersebut belum dikembalikan oleh Sekretariat DPRD dan Dinas PPPAKB. (Red)

  • Dipimpin Mantan Jaksa Pemda Pesisir Barat Habiskan Rp39,6 Miliar Untuk Perjalanan Dinas, Ini Daftar Temuan BPK

    Dipimpin Mantan Jaksa Pemda Pesisir Barat Habiskan Rp39,6 Miliar Untuk Perjalanan Dinas, Ini Daftar Temuan BPK

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Belanja anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas (perjas) tersebar di 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kecamatan tahun 2023 mencapai Rp42,5 miliar lebih. Denngan realisasi Rp39,6 miliar itu ada Rp435 juta jadi temua Badan Pemeriksa Keuangan.

    Data Pemda Pesisir Barat pada tahun 2023 Pemda Pesisir Barat (Pesibar) menganggarkan Rp42.535.520.785,00 untuk kegiatan perjalanan dinas dalam negeri, dan terealisasi sebesar Rp39.659.472.045,00 atau 93,24% dari anggaran, dan tersebar pada 39 OPD dan kecamatan.

    BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara uji petik pada 11 OPD terkait realisasi belanja perjalanan dinas, dengan dasar kegiatan perjalanan dinas yaitu Perpres Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

    Lalu Perbup Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan PNS Daerah di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat yang telah diperbaharui dengan Perbup Nomor: 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan PNS Daerah di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

    LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 mencatat:

    1. Terdapat ketidaksesuaian biaya representasi perjalanan dinas dengan tarif yang sudah ditetapkan di Sekretariat DPRD sebesar Rp393.900.000,00.

    2. Terdapat penggelembungan biaya hotel dari perjalanan dinas tiga OPD, yaitu Dinas PRKP sebesar Rp800.000,00, Dinas Perikanan Rp 1.732.000,00, dan Dinas KPP Rp800.000,00. Total penyimpangan anggaran Rp3.332.000,00.

    3. Terungkap perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya pada Sekretariat DPRD dan telah menggunakan anggaran sebesar Rp39.573.100,00.

    Dari penyimpangan anggaran dalam belanja perjalanan dinas tersebut, baru dikembalikan Rp Rp1.600.000,00 saja, sehingga masih ada tanggung jawab pengembalian Rp435,2 uta.

    Sekretariat DPRD memiliki kewajiban mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp433.473.100,00, dan Dinas Perikanan senilai Rp1.732.000,00.

    Hingga saat ini, dana ratusan juta rupiah milik rakyat Pesibar itu belum kembali ke kas daerah pemkab setempat. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal belum memberikan tanggapan terkait tunggakan uang negara yang belum dikembalikan, oleh Sekretariatan Dewan dan Dinas Perikanan Pesisir Barat itu. (Red)