Kategori: Pesisir Barat

  • Cabjari Pesisir Barat Limpahkan Berkas Ke JPU Terkait Korupsi Dana Pemilihan Peratin (Pilratin)

    Cabjari Pesisir Barat Limpahkan Berkas Ke JPU Terkait Korupsi Dana Pemilihan Peratin (Pilratin)

    Ilustrasi (Foto/Dok/Google)

    Pesisir Barat (SL)-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, menjadwalkan pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana Pemilihan Peratin (Pilratin) Tahun 2016 lalu, dengan tersangka Muhammad Zinnur, yang rencananya dilakukan, Kamis (1/3/2018), besok.

    Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah, Rabu (28/1/2018), menjelaskan pelimbahan tersangka dan bukti dari penyidik ke JPU yang merupakan JPU gabungan dari Kejari Liwa dan Cabjari Krui dengan jumlah sebanyak enam orang.

    “Rencananya besok pelimpahan penyidik ke JPU akan dilakukan. Artinya, pada hari pelimpahan tersebut, tersangka harus hadir,” ujar Amri.

    Dikatakannya, perkara tersebut nantinya akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandar Lampung.

    Menurut Amri, selama berlangsungnya masa penyidikan, tersangka terbilang cukup kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan oleh pihaknya. Kendati begitu, tersangka hingga saat ini masih kekeuh tidak mengakui perbuatannya terkait korupsi dana Pilratin Tahun 2016 dimaksud.

    “Sampai sekarang dia (tersangka) belum mau mengakui perbuatannya,” lanjut Amri.

    Lebih rinci dijelaskannya, akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp311.500.000. Angka tersebut merupakan hasil setoran 61 pekon dari 65 pekon yang melaksanakan pilratin saat itu. “Karenanya, kami mengimbau agar tersangka mengembalikan kerugian negara yang angkanya mencapai Rp311.500.000 itu,”

    Masih kata Amri, meski tersangka seandainya mau mengindahkan imbauan pihaknya yakni mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum atas perkara tersebut tetap saja berlanjut. “Ya proses hukumnya tetap lanjut, walaupun tersangka mau mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.

    Saat ini pihaknya masih melakukan tahap finishing berkas dakwaan. Amri juga menyadari dalam tindak lanjut perkara tersebut acapkali terkendala jumlah tenaga yang sangat minim. Selain itu penyusunan berkas yang sangat panjang, serta masih adanya perkara lain yang ditangani.

    “Tersangka sendiri dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat 1 Jo. 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantansan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” pungkas Amri

  • PDI Perjuangan Pesisir Barat Lolos Verifikasi Faktual

    PDI Perjuangan Pesisir Barat Lolos Verifikasi Faktual

    Pengurus PDIP PESISIR Barat usai verifikasi Faktuan

    Pesisir Barat (SL)- Dalam rangka Verifikasi Faktual Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Tim Verifikator Lapangan KPU Pesisir Barat yang dipimpin Komisioner KPU Tulus Basuki dengan beranggotakan Sidaruo Saidi, Novan Laido dan Imron Kholid menyambangi Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesisir Barat di Jalan Jayawijaya No. 15 Simpang Reli Kota Krui.

    Dalam kesempatan tersebut juga hadir Komisioner Panwaskab Pesisir Barat Abdul Kodrat dan Heri Kiswanto. Keduanya menyaksikan langsung proses Verifikasi yang berjalan lancar dan penuh keakraban.

    Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesisir Barat, KRT. Oking Ganda Miharja, S.H didampingi lengkap jajaran pengurus DPC diantaranya Sekretaris DPC Piddinuri yang juga Ketua DPRD Pesisir Barat, 4 Wakil Ketua DPC yang juga Anggota DPRD Pesisir Barat yakni Kanadi Ketua Fraksi, Ripzon Efendi Ketua Komisi B, Winda Yuhanis Ketua Badan Legislasi, Sri Suyanti Ketua Badan Legislasi, Ketua BP Pemilu Dwi Karyanto, Kepala Sekretariat Muhammad Azhar serta Pengurus DPC lainnya.

    Ketua DPC PDI Perjuangan Oking Ganda Miharja mengatakan dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Pesisir Barat, tentu PDI Perjuangan sudah mempersiapkan semua data parpol yang dibutuhkan, sehingga PDI Perjuangan di Kabupaten Pesisir Barat ini lolos verifikasi dan memenuhi syarat dalam rangka persiapan sebagai calon peserta Pemilu 2019.
    “Alhamdulliah, PDI Perjuangan Kabupaten Pesisir Barat lolos verifikasi alias Memenuhi syarat”.

    “Kita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pengurus maupun kader PDI Perjuangan di Kabupaten ini. Juga Terima Kasih atas sinergi yang baik dari KPU dan Panwaskab Pesisir Barat selama proses Verifikasi,” Tambah Bang Oking, begitu beliau akrab disapa.

    Sementara Komisioner KPU Tulus Basuki yang ikut memverifikasi mengungkapkan, “Setelah kami Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor maka PDI Perjuangan Pesisir Barat Memenuhi Syarat untuk menjadi Peserta Pemilu Legislatif 2019”. (rls/*)

  • PUPR Proses Sanksi Blacklist PT 41R

    PUPR Proses Sanksi Blacklist PT 41R

    Kantor Apeknas Pesisir Barat.

    Pesisir Barat (SL) -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), memproses sanksi blacklist untuk PT 41R Rich Konstruksi, milik ketua Apeknas, Pesisir Barat.

    Kepala DPUPR Pesibar, Isnawardi Ibrahim, menyatakan secara resmi pihaknya sudah memutus kontrak kerja perusahaan milik Rizki Putra, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Pesisir Barat.

    Namun, untuk Surat Keputusannya (SK) belum terbit karena menunggu laporan lengkap dari konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Menurut dia, DPUPR terpaksa mengambil langkah tegas lantaran rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih itu telah melanggar kontrak. “Benar pekerjaan itu sudah diputus kontrak, tetapi SK pemutusan kontraknya belum dilayangkan ke pihak rekanan,” ungkap Isnawardi, Jumat (26/1/18).

    Dia menjelaskan, setelah SK pemutusan kontrak selesai, barulah pihaknya mengkaji sanksi blacklist bagi perusahaan yang menggarap proyek pengingkatan jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah tersebut, “Nanti akan kita kaji lagi lebih mendalam terkait sanksiblacklits,” ujarnya.

    Jika diblacklist, otomatis perusahaan itu tidak bisa lagi mengikuti proses tender proyek sejenis di Pesibar selama dua tahun kedepan. “Dua tahun sejak sanksi blacklist dikeluarkan tentu perusahaan itu tidak bisa ikut tender lagi di Pesibar,” jelas Isnawardi.

    Kualitas proyek jalan yang dikerjakan PT milik ketua Dada Apeknas Pesisir Barat

    Ketika disinggung terkait material yang digunakan untuk proyek jalan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, Isnawardi menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bertanggungjawab untuk dilakukan pembangunan ulang.

    “Ya tidak bisa kalau mau dikerjakan asal-asalan, kalau memang demikian rekanannya wajib membangun ulang, bukan hanya memperbaiki saja. Nanti akan kita lihat dari data tim PHO,” tandas Isnawardi.

    Sebelumnya, proyek jalan senilai Rp5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT 41R Rich Konstruksi sudah menjadi sorotan publik. Selain DPRD, proyek itu juga kini dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

    Bahkan, aksi pengancaman yang dilakukan Rizki Putra, direktur perusahaan tersebut terhadap wartawan yang memberitakan proyeknya sempat mendapat kecaman dari PWI Lampung.

    Kala itu, Wakil Ketua bidang pemberlaan wartawan, PWI Lampung Juniardi meminta Rizki Putra segera meminta maaf keapada wartawan yang menjadi korban.

    “Seharusnya, jika memang pemberitaan wartawan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, narasumber bisa menggunakan hak jawab. Bukannya malah memaki dan mengancam,” tegas Juniardi. (rld/mmt/asn/ap)

  • Kontrak Proyek Gedung DPRD Pesisir Barat Habis Bangunan Belum Rampung

    Kontrak Proyek Gedung DPRD Pesisir Barat Habis Bangunan Belum Rampung

    Proyek Gedung DPRD Pesisir Barang dengan anggarn Rp30 miliar

    Pesisir Barat (SL)-Proyek pengerjaan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), habis waktu kotrak per 31 Desember 2017.

    Proyek yang dikerjakan PT. Trontonio Jaya Abadi, iti kini dalam masa pemberian izin penyelesaian dengan ketentuan denda, dan memasuki dalam tahap finishing.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan kantor DPRD, Murry Menako, kepada wartawan, Selasa (22/1/2018), mengatakan bahwa setelah berakhirnya kontrak pada akhir tahun 2017 lalu, terhitung sejak saat itu pula pemberian izin dengan ketentuan denda mulai diberlakukan.

    “Hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Dimana pemberian izin penyelesaian diberikan selama 50 hari, atau terhitung hingga 19 Februari bulan depan,” kata Murry.

    Menurut Murry, hingga 19 Februari nanti sesuai dengan yang tertera dalam kontrak kerja dengan biaya pembangunan hingga Rp30 Milyar itu, maka proyek tersebut harus selesai. Namun demikian, tidak jika dinilai dari sisi hasil pencapaian konstruksi bangunan.

    “Secara kontrak pekerjaan itu selesai tepat pada 19 Februari nanti, tapi kalau secara bangunan itu belum selesai. Masih ada 10 persen lagi yang harus dikerjakan dan harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan,” jelad Murry.

    Murry melanjutkan, sisa kekurangan konstruksi bangunan sekitar 10 persen lagi itu dipetkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp3,2 Milyar. “Nilai itu tetap masih bersifat perkiraan. Angka pastinya baru bisa dihitung setelah kontrak pada 19 Februari 2018 nanti selesai, dan harus melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Murry.

    Tidak hanya itu, tambah Murry, sistem penghitungan denda yang dikenakan selama masa penyelesaian diberikan izin, juga tidak bisa dilakukan oleh pihaknya sendiri.

    “Penghitungan denda tidak bisa dilakukan asal-asalan. Harus melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan banyak pihak,” katanya.(nt/*/swarapedia)

  • Erlina : Potensi Wisata Pesisir Barat Butuh Insprastruktur

    Erlina : Potensi Wisata Pesisir Barat Butuh Insprastruktur

    Erlina, Wakil Bupati Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL) -Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina, menambahkan Pariwisata telah bergerak menjadi sebuah industri yang digerakkan oleh pasar. Hal ini menghadirkan dan mempromosikan pertumbuhan potensial dan menarik perhatian para investor dan Pemerintah.

    “Setiap tahun tercatat 15 ribu wisatawan manca negara datang ke Pesisir Barat.  Sebagai daerah yang baru dua tahun devinitif,  dengan potensi dominan Pariwisata,  adalah menjadi prioritas pembangunan wisata,” kata Erlina,  yang mendampingi Arinal-Nunik di acara Jalan Sehat Berhadiah menyapa warga Pesisir Barat,  Minggu (24/12).

    Menurut Erlina,  secara Internarional,  pemberian kesuksesan dari FDI masuk kedalam ASEAN, penambahan volume perdagangan negara, serta ikatan dan komitmen yang lebih besar dari suatu negara di dalam pasar bebas dan liberal.

    “Kita majukan pariwisata,  dengan kombibasi wisata kearipan lokal. Dari Lemong-Ngambut adalah wisata, wilayah Bengkunat untuk tambak udang,” kata Erlina.

    Saat ini,  kata Erlina,  masih butuh waktu, dan penguatan inspstruktur,  karena wisata surving manca negara. “Bu Nunik dengan programnya sebagai wakil Gubernur,  akan bantu wujudkan itu. Kita juga ada 11 titik wisata yang belum di eksplor. Kita gunakan wisata tageline ayo ke krui. Kita dan wisata daerah kita adalah bagian dari itu, termasuk peran Lampung,  khususnya Pesisir Barat,  dengan sport solving, dan objek wisata lain, hutan,  air terjun,  dan pesona wisata,” katanya. (rls/jun)

  • Jalinbar Pesisir Barat-Bengkulu Kembali Terputus, Jembatan Bailey Amblas

    Jalinbar Pesisir Barat-Bengkulu Kembali Terputus, Jembatan Bailey Amblas

    bailey yang belaum lama dipasang kembali amblas, satu trukc terjebak. (foto/dok/ist)

    Pesisir Barat (SL)-Jembatan bailey yang dipasang mengatasi amblesnya Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera Krui-Biha, Pesisir Barat-Bengkulu, kembali amblas. Diduga akibat angkutan yang melinats melebihi beban tonase, Kamis (23/11/2017) pukul 13.20 WIB. Sebuah truk terjebak di jembatan yang ambruk diduga karena bermuatan over kapasitas.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) II Wilyah Lampung, Rolli Ekianto, meminta warga yang akan bepergian ke Pesisir Barat dan sebaliknya dari Pesisir Barat ke arah Kota Agung, Tanggamus dan Bandar Lampung, menghindari jalur lintas barat. “Kami menyayangkan ambruknya jembatan ini. Sudah berungkali disampaikan agar truk yang melintas jangan melebihi kapasitan. Ini pasti muatannya lebih dari 30 ton,” kata Rolli Ekianto, kepada wartawan, dilangsir lampungpro.com, Kamis (23/11/2017).

    Saat dikonfirmasi Rolli tengah menuju lokasi. Pihaknya segera membuat laporan tertulis kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Palembang. Mengenai sanksi yang diberikan kepada pemilik truk yang membuat jembatan ambruk, Rolli mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

    Sebelumnya, Jalinbar Sumatera di km 20 Pekon Mandiri, Kecamatan Krui Selatan, putus pada Kamis (12/10/2017), pukul 00.05 dinihari. Jalan putus karena besarnya aliran air dari gunung. Untuk sementara, pengguna jalan dari Bandar Lampung menuju Kru dan Bengkulu, dan sebaliknya, tidak melalui jalur tersebut.

    Penyebab amblesnya badan jalan karena hujan dengan curah hujan tinggi yang mengakibatkan derasnya aliran air dari sisi tebing dengan kemiringan curam sehingga menggerus badan jalan dan akhirnya mengalir ke laut. Posisi jalan yang ambles tepat berada di pesisir pantai. Pada saat bersamaan, air laut sedang naik, sehingga terjadi turbulensi.

    Jembatan bailey yang dipasang mengatasi amblesnya Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera Krui-Biha, Pesisir Barat, terpasang. Rencananya, jembatan darurat itu akan dibuka Jumat (27/10/2018).

    “Pemasangan jembatan sudah selesai, pembangunan oprit atau jalan pendekat masuk ke jembatan arah Krui juga selesai, tinggal menyelesaikan oprit ke arah Biha hari ini,” kata Rolli Ekianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) II Wilyah Lampung, Rabu(25/10/2017).

    Rencananya, Kamis (26/10/2017), tim yang dipimpin langsung Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Palembang, memeriksa kesiapan jembatan. “Kalau hasil penilaian tim dapat dilalui, Kamis atau Jumat pagi, jembatan bisa kita fungsionalkan,” kata Roli.

    Pihaknya masih melihat perkembangan Kamis (26/10/2017) sore, apakah ada izin untuk melewatinya. “Mudah-mudahann Jumat pagi bisa dilalui. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Pesisisr Barat dan kepolisian untuk fungsional jembatan,” kata Roli.

    Jalinbar Sumatera di km 20 Pekon Mandiri, Kecamatan Krui Selatan, putus pada Kamis (12/10/2017), pukul 00.05 dinihari. Jalan putus karena besarnya aliran air dari gunung. Untuk sementara, pengguna jalan dari Bandar Lampung menuju Kru dan Bengkulu, dan sebaliknya, tidak melalui jalur tersebut.

    Penyebab amblesnya badan jalan karena hujan dengan curah hujan tinggi yang mengakibatkan derasnya aliran air dari sisi tebing dengan kemiringan curam sehingga menggerus badan jalan dan akhirnya mengalir ke laut. Posisi jalan yang ambles tepat berada di pesisir pantai. Pada saat bersamaan, air laut sedang naik, sehingga terjadi turbulensi. (pr1/nt/jun)

  • Jadi Temuan BPK, Pimpinan DPRD Pesisir Barat Kembalikan Randis Fortuner

    Jadi Temuan BPK, Pimpinan DPRD Pesisir Barat Kembalikan Randis Fortuner

    Salah satu mobil dinas pimpinan DPRD Pesisir Barat yang jadi temuan

    Pesisir Barat (SL)- Menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, mengembalikan lima unit mobil Dinas Pimpinan DPRD, dan Komisi, ke Sekretariat Pemerintah Daerah, Pesisisr Barat.

    Lima unit kendaraan dinas itu adalah dua unit Toyota Fortuner milik dua wakil Ketua DPRD dan tiga unit Toyota Avanza Veloz milik tiga komisi, Pengembalian dilakukan, Kamis (2/11/2017).

    Sekretaris DPRD, Lekat Maulana, mengatakan pengembalian lima unit kendaraan dinas dari lembaga legislatif itu, dikarenakan sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena seharusnya untuk dua wakil ketua randisnya jenis minibus, seperti contohnya Totoya Kijang Innova maksimal tipe 2,4. Sementara sebelumnya adalah Toyota Fortuner tipe jeep,” kata Maulana.

    Menurut Maulana, sesuai dengan penegasan dari BPK, jika tidak dikembalikan maka dengan pasti DPRD melanggar aturan. Di DPRD tersebut yang berhak untuk menggunakan randis selain ketua DPRD yakni dua wakil ketua, sekretaris DPRD, dan tiga Kabag. “Artinya tiga komisi seharusnya dalam aturan memang tidak diberikan randis. Ya kalau tidak dikembalikan maka dewan menyalahi aturan,” katanya.

    Kedepannya, kata Maulana, untuk randis dua wakil ketua akan diganti sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun demikian, penggantian tersebut tentu dilakukan ketika ketersediaan anggaran Pemkab Pesibar sudah memungkinkan untuk dilakukan pengadaan Randis. “Kemungkinan akan diganti dengan randis yang memang sesuai dengan aturan,” katanya. (psb/nt/jun)

  • Pemkab Pesisir Barat Diduga “Sunat” APBD Dengan Modus Subsidi Listrik Masyarakat.

    Pemkab Pesisir Barat Diduga “Sunat” APBD Dengan Modus Subsidi Listrik Masyarakat.

    Saat penyerahan subsidi penyambungan listrik baru kepada warga.

    Pesisir Barat (SL)-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, diduga menyerap APBD 2017 bernilai miliaran rupiah, dengan modus bantuan penyambungan lisrik untuk 3000 kepala keluarga di salah satu Kecamatan di Pesisir Barat. Program itu dijalankan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesisir Barat.

    Program penyambungan listrik yang menjadi program unggulan Bupati Agus Istiqlal itu berdalih untuk mendukung program pemerintah pusat agar pada tahun 2019 masyarakat Indonesia terang, dengan anggaran Rp2.6 miliar. Ironisnya, masyarakat masih harus dibebani setoran sejumlah uang Rp1,3 juta lebih perpelanggan. Bahkan dibeberapara kecamatan juga ikut menarik setoran uang pemasangan listrik bagi calon pelanggan, namun hingga kini listrik tidak juga terpasang.

    “Kita sudah bayar di kecamatan, kalau tidak salah namanya pak Rizal, Rp1.350.000,, sejak bulan puasa lalu. Janjinya dua minggu habis lebaran nyala, tapi sampai sekarang belum juga dipasang,” kata Hendra, salah seorang warga yang mengeluhkan lambannya pemasangan listrik oleh pihak Kecamatan Bengkunat Belimbing.

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesisir Barat, melalui Kabid Penanaman Modal M. Zinnur, Sabtu (23/9) membenarkan bahwa Pemkab Pesisir Barat membantu masuknya listrik masyarakat hingga batas kwh meter. “Pak bupati membantu melalui PLN, bagi masyarakat yang memerlukan sampai di pemasangan meteran, untuk instalasinya silahkan warga pasang melalui biro resmi PLN,” terang Zinnur, dilangsir kabardaerah.com.

    Dia juga menjelaskan bahwa, saat ini sudah 1.272 KK yang pemasangan listriknya dibantu Pemda, namun Zinnur enggan menyebutkan besaran anggaran program bantuan listrik dari APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2017 itu. “Anggarannya langsung ditransfer ke rekening PLN, tidak melalui kita. Kita hanya ketumpangan DPA nya saja,” kata Zinnur, kepada wartawan.

    Zinnur mengistilahkan bahwa cara pembayaran Pemkab ke PLN sesuai dengan data jumlah KK yang sudah terpasang meteran listrik. “Misalnya, per satu kwh Rp1 juta rupiah, jika data yang dipasang seribu, ya, Pemda harus membayar Rp1 miliyar,” katanya.

    Zinnur membantah jika pihak kecamatan terlibat dalam penarikan dana pemasangan listrik, bahkan dirinya pun tidak mengenal yang namanya Rizal seperti yang ada di kwitansi penerimaan dana pasang baru listrik warga. “Mungkin kecamatan itu hanya ketempatan saja, karena pemasangan instalasi listrik itu urusan biro, jadi warga langsung saja ke biro,” katanya.

    Program listrik ke desa terisolir di Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat ini sebelumnya disinyalir sarat praktik-praktik kotor. Pasalnya masyarakat justru mengeluhkan lamban dan mahalnya biaya pasang baru listrik yang dikelola oleh pihak kecamatan.

    Selain pengelolaan pemasangan listrik yang bukan ditangani oleh biro instalatir PLN yang resmi, pemasangan listrik yang dikoordinir pihak Kecamatan Bengkunat Belimbing ini memungut biaya diatas biaya resmi yang ditentukan oleh PLN.

    Data yang diperoleh dan dihimpun wartawan menyebutkan setidaknya Pemkab Pesisir Barat harus mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk merealisasikan program bantuan listrik kepada 3000 KK di tahun 2017. Pemkab Pesisir Barat melakukan MOU dengan PLN, dalam program tersebut.

    Beberapa warga yang sudah terpasang listriknya bagi yang sudah membayar langsung ke PLN melalui bang BRI masing masing KK Rp850 ribu. Hal itu juga yang menimbulkan kecemburun warga lainnya, yang telah menyetor Rp1,3 juta lebih ke pihak kecamatan, namun hingga kini tidak terpasang listrik. (kd/nt/jun)

  • Potensi Kerugian Negara APBD Pesisir Barat Tahun 2016 Mencapai Puluhan Miliar?

    Potensi Kerugian Negara APBD Pesisir Barat Tahun 2016 Mencapai Puluhan Miliar?

    Pesisir Barat (SL)-Rekapitulasi temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat tahun Anggaran 2016 lalu, mendapati kerugian Negara hingga mencapai angka miliaran rupiah, temuan itu disampaikan Kepala Inspektorat, Edi Yusuf. kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Peisir Barat. Namun hingga kini, belum ada penjelasan dari Bupati Pesisir Barat, terkait hal itu.

    Menanggapi indikasi kerugian negara puluahn miliaran itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesisir Barat melayangkan surat ke Bupati. Didalam surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua 1 DPRD Pesisir Barat, Sutikno, mengharapkan kepada Bupati untuk memerintahkan kepala inspektorat dapat memberikan rincian resmi hasil temuan tahun 2016.

    Data yang diperoleh dan yang dimiliki Komisi 1 DPRD Pesisir Barat berupa rekapitulasi temuan hasil pemeriksaan inspektorat tahun 2016, bahwa terdapat 783 temuan, yang terurai dari sekolah 305, kantor kecamatan 89, Puskesmas 85, SKPD 187, ADD 117.

    Dari 783 temuan inspektorat yang ada tidak dijelaskan secara rinci dari kegiatan apa dan jumlah anggarannya, yang ada hanya tiga kolom berada dalam kolom kategori, kolom pertama tertera kewajiban setor pada Daerah / Negara / Pajak Jumlah Rp1,35 miliar kolom kedua Administrasi Keuangan jumlah sebesar Rp5,6 miliar, sedangkan pada kolom ketiga Administrasi Pegawai / Barang tidak tertulis angka, dengan jumlah keseluruhan mencapay Rp6,9 miliar.

    Tidak dijelaskannya secara rinci di dalam rekapitulasi temuan inspektorat yang diserahkan keanggota DPRD, tak ayal memunculkan pertanyaan bagi para wakil rakyat sehingga secara resmi dan kelembagaan melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Lampung barat Cq.Sekdakab, Kamis (07/09/2017).

    Kendati surat yang dilayangkan tertanggal 14 Agustus 2017 lalu, Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban. Sejumlah Anggota DPRD Komisi 1 kembali meminta rincian dan penjelasan dengan melayangkannya kembali surat kedua, Rabu (06/09/2017).  (Jun/nt)